23/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JACKY TALAHATU, SE. MSi.Dkk
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I JACKY TALAHATU, SE. MSi, Terdakwa II AUDY B.F. TUAHATU, SE. dan Terdakwa III AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S. Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa I JACKY TALAHATU, SE. MSi, Terdakwa II AUDY B.F. TUAHATU, SE. dan Terdakwa III AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S. Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan masing- masing selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ; 2. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ; 3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ; 4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ; 8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ; 9. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ; 10. Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ; 11.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ; 12. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ; 13.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ; 14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) ; 15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ; 16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ; 17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ; 18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ; 19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ; 20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ; 22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; 23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; 24.1 (satu) surat tuugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (copy) ; 25.1 (satu) surat tuugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (copy) ; 26.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (copy) ; 27.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (copy) ; 28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (copy) ; 29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (copyi) ; 30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (copy) ; 31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (copy) ; 32.Uang sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) ; 33. Uang sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) ; 34. Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; 35. Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; 36. Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 37.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 38.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; 39.Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah) ; 40.Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 41.Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ; 42.Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah) ; 43.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; 44.Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; 45.Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 46. Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01 sampai dengan 05 Pengadaan Taman Desa Halong oleh CV . Al Kudrat (copy) ; 47.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01. 02 Pengadaan Taman Desa Halong tahap II oleh CV . Berkala Sentosa (copy) ; 48.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ; 49.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ; 50.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ; 51.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- (asli) ; 52.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- ; 53.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- ; 54.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- ; 55.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 56.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 57.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 58.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 59.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 60.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 61.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ; 62.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ; 63.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ; 64.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- (Asli) ; 65.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.48.863..000,- (Asli) ; 66.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ; 67.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- (Asli) ; 68.DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ; 69. Dokumen Usulan APBDP Tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ; Dipergunakan dalam perkara lain Edmon Saiya ; Sedangkan barang bukti uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa I Jacky Talahatu, SE, M Si, uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa II Audy B.F. Tuahatu, SE. dan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa III Agustinus Pattileamonia , S Sos; 7. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
PUTUSAN
Nomor : 23/Pid.Tipikor /2013/PN.AB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. Nama lengkap : JACKY TALAHATU, SE. MSi.
Tempat lahir : Ambon
Umur / Tanggal lahir : 43 Tahun / 29 September 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Harurun RT 01 / RW 02 Kelurahan Waihoka Karang Panjang, Kota Ambon
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
2. Nama lengkap : AUDY B.F. TUAHATTU, SE.
Tempat lahir : Ambon
Umur / Tanggal lahir : 52 Tahun / 04 Maret 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Cut Nyak Dien Karang Panjang, Kota Ambon
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
3. Nama lengkap : AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S.Sos.
Tempat lahir : Haria
Umur / Tanggal lahir : 54 Tahun / 30 Agustus 1958
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan dr. Kayadoe RT 004/RW 007 Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
Para Terdakwa ditahan di Rutan Ambon oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juli 2013 ;
2. Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota Ambon oleh Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juli 2013 ;
3. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 ;
4. Perpanjangan Penahanan Kota Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 31 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 September 2013 ;
5. Perpanjangan Penahanan Kota Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013 ;
6. Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013 ;
7. Perpanjangan Penahanan Kota Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 21 September 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013 ;
8. Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 18 November 2013 sampai dengan tanggal 17 Desember 2013 ;
9. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 15 Februari 2014 ;
10.Perpanjangan Penahanan Kota Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 16 Februari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014 ;
11.Perpanjangan Penahanan Kota Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014 ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya :
1. HERMANUS HATTU, SH. MH. ;
2. FIREL SAHETAPY, SH. MH. ;
3. HERLY AKIHARY, SH. ;
4. JACKSON J.Y. WENNO, SH ;
Dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HERMANUS HATTU, SH. MH. dan Rekan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor : 42 Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 November 2013 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register: 418/2013 tanggal 22 November 2013 dan
1. FIREL SAHETAPY, SH. MH. ;
2. VEMBRIANTO LESNUSSA, SH. ;
3. DIAN J.G. SITANIAPESSY, SH. ;
Masing-masing sebagai Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum FIREL SAHETAPY, SH. MH. dan Rekan yang beralamat di jalan Dana Kopra Nomor : 1/29 Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dibawah Nomor : 485/2014 tanggal 30 September 2014 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 November 2013 Nomor : 23/Pid.Tipikor/2013/PN.AB. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 November 2013 Nomor: 23/Pid.Tipikor/2013/PN.AB tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa JACKY TALAHATU,SE.M.Si. DKK beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 8 Januari 2015 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I JACKY TALAHATU dan Terdakwa II AUDY TUAHATU serta Terdakwa III AGUSTINUS PATTILEAMONIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang – UndangNomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JACKY TLAHATU dan Terdakwa II AUDY TUHATU serta Terdakwa II AGUS PATTILEAMONIA berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
2. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
9. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
10. Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
11.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ;
12. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
13.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;
15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ;
16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ;
19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
24.1 (satu) surat tuugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (copy) ;
25.1 (satu) surat tuugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (copy) ;
26.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (copy) ;
27.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (copy) ;
28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (copy) ;
29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (copyi) ;
30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (copy) ;
31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (copy) ;
32.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
33.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
34.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
35.Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
36.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
37.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
38.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
39.Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah) ;
40.Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
41.Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
42.Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah) ;
43.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
44.Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
45.Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
46.Surat keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tk II Ambon Nomor 132/UP/D tanggal 27 April 1981 (copy) ;
47.Surat Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Maluku Nomor 29/UP tanggal 31 Januari 1983 (copy) ;
48.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01 sampai dengan 05 Pengadaan Taman Desa Halong oleh CV . Al Kudrat (copy) ;
49.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01, 02 Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV . Berkala Santosa (copy) ;
50.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
51.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
52.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ;
53.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ;
54.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- ;
55.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- ;
56.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- ;
57. 1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
58. 1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
59. 1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
60. 1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
61. 1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
62. 1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
63. 1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
64. 1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
65. Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ;
66. 1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ;
67. 1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ;
68. 1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
69.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ;
Dipergunakan dalam perkara Edmond Saiya ;
4. Menetapkan agar Terdakwa I JACKY TLAHATU, SE, Msi dan Terdakwa II AUDY B.F TUAHATU, SE serta Terdakwa III AGUSTUNUS PATTILEAMONIA, S. Sos membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 5 Februari 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa ;
2. Menyatakan Para Terdakwa Jacky Talahatu, SE, Msi, Audy B.F Tuahatu, SE dan Agustinus Pattileamonia, S Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair ;
3. Membebaskan Para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan subsidair dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I mengajukan pembelaan pribadi secara tertulis pada tanggal 5 Februari 2015 bahwa perbuatan Terdakwa I secara hukum tidak terbukti, sehingga memohon agar Majelis Hakim memutuskan pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (pledoi) terdakwa I ;
Menyatakan bahwa terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan subsidair ;
Membaskan terdakwa I dari dakwaan primair dan subsidair dan atau melepaskan terdakwa I dari tuntutan hukum ;
Memulihkan hak terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa III mengajukan pembelaan pribadi secara tertulis pada tanggal 5 Februari 2015 pada pokoknya mohon diputus seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya secara tertulis pada tanggal 18 Februari 2015 dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 November 2013 Nomor : REG. PERK : PDS – / Ambon/11/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia, Terdakwa JACKY TUHILATU, AUDY TUAHATTU, AGUSTINUS PELAMONIAbersama-sama dengan MORITS. R LANTTU, DANIEL SOUHOKA, ABDULAH SIYAUTA, HANDRYK ADRIAN MATAHURILA, EDMON SAIYA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Ferbuari sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu di dalam tahun 2012 , bertempat di ruang kerja terdakwa pada Kantor Pemerintah Kota Ambon atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuaan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBDP Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon kemudian dibagi untuk 4 (empat) lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota tersebut dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yakni sesuai dengan :
SK Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin (Kadis periode Januari s/d Mei 2012) ;
SK yang kedua Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu S.Pd (Kadis yang baru) ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tersebut dibagi dalam beberapa lokasi antara lain :
H. Abdullah Siyauta Direktur C.V. Al Kudrat mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp.190.135.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBD-2 / IV / 2012 tanggal 12 April 2012 ;
Edmon Saiya Direktur C.V. Berkala Sentosa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dengan nilai Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.2 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober2012 ;
Henryk Matahurila (C.V. Mahensa) mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 334.740.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-1 / KA / VI / 2012 tanggal 19 Juni 2012 dan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.383.620.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.1 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Edward Loppies Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Passo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.191.000 dan Galala I dengan nilai Rp. 68.543.300.- (penunjukan langsung) ;
- Bahwa kemudian ketika pekerjaan Taman Kota sudah selesai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan bersurat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota tersebut dan ketika melakukan pemeriksaan fisik dengan mengirimkan surat antara lain :
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut maka Terdakwa Jacky Talahatu mengeluarkan surat tugas antara lain :
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap II sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa laha tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE
Hendrik C. Helaha, SE
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa laha tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
- Bahwa selanjutnya pada saat para terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap keempat taman kota tersebut hanya bersifat formalitas saja yaitu sekedar melihat fisik bangunan dan hanya melihat tamanan yang sudah terpasang namun tidak melihat volume pekerjaan dan tamanan yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak, dimana terdakwa Jacky Talahatu sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan Pekerjaan sama sekali tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan hanya dilakukan oleh terdakwa Audy Tuahattu dan Agustinus Pelamonia padahal ada anggaran negara yang sudah dikeluarkan kepada para terdakwa pada saat melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan surat perintah tugas yang dibuat ;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang menetapkan “ Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100 (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ maka Para Terdakwa yang adalah merupakan Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Auditor dan Ketua serta anggota Tim auditor sebagai berikut :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Taman kota sangat bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz , MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP dengan hasil perhitungan sebagai berikut
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 271.80 142,480.00 38,726,064.00 2. Galian tanah M³ 6.81 51,000.00 347,310.00 3. Timbunan Tanah M³ 225.00 236,400.00 53,190,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 112.50 350,400.00 39,420,000.00 5. Plesteran Kanstin M² 362.40 41,008.00 14,861,299.20 6 Acian Kanstin M² 271.80 6,615.00 1,797,957.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 362.40 23,339.00 8,458,053.60 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.58 7,554,230.90 4,381,453.92 161,182,137.72
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
Uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 261.33 89,300.00 23,336,322.50 15,389,741.50 2. Galian tanah M³ 6.27 51,000.00 319,861.80 27,448.20 3. Timbunan Tanah M³ 172.50 236,400.00 40,779,000.00 12,411,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 34.50 350,400.00 12,088,800.00 27,331,200.00 5. Plesteran Kanstin M² 209.54 41,008.00 8,592,616.87 6,268,682.33 6. Acian Kanstin M² 120.27 6,615.00 795,604.09 1,002,352.91 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 120.27 23,339.00 2,807,045.18 5,651,008.42 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.27 7,554,230.90 2,039,642.34 2,341,811.58 90,758,892.79 70,423,244.93
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 186.66 105,870.00 19,761,694.20 2. Galian tanah M3 8.63 39,375.00 339,806.25 3. Timbunan Tanah M3 154.00 181,350.00 27,927,900.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 61.60 261,750.00 16,123,800.00 5. Plesteran Kanstin M2 215.63 33,104.80 7,138,388.02 6. Acian Kanstin M2 144.00 6,615.00 952,560.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 144.00 23,339.00 3,360,816.00 8. Kolom Lampu Taman M3 1.18 4,923,171.26 5,809,342.09 81,414,306.56
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 336.00 78,870.00 26,500,320.00 (6,738,625.80) 2. Galian tanah M3 8.40 39,375.00 330,750.00 9,056.25 3. Timbunan Tanah M3 193.20 181,350.00 35,036,820.00 (7,108,920.00) 4. Timbunan Tanah Hitam M3 19.32 261,750.00 5,057,010.00 11,066,790.00 5. Plesteran Kanstin M2 196.00 33,104.80 6,488,540.80 649,847.22 6. Acian Kanstin M2 91.00 6,615.00 601,965.00 350,595.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 91.00 23,339.00 2,123,849.00 1,236,967.00 8. Kolom Lampu Taman M3 0.24 4,923,171.26 1,189,509.43 4,619,832.66 4,085,542.33
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 273.00 105,870.00 28,902,510.00 2 Galian tanah M3 10.26 39,375.00 403,987.50 3 Timbunan Tanah M3 277.20 181,350.00 50,270,220.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 92.40 261,750.00 24,185,700.00 5. Plesteran Kanstin M2 234.00 33,104.80 7,746,523.20 6. Acian Kanstin M2 157.50 6,615.00 1,041,862.50 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 157.50 23,339.00 3,675,892.50 8. Kolom Lampu Taman M3 0.90 4,923,171.26 4,430,854.13 120,657,549.83
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 396.00 78,870.00 31,232,520.00 (2,330,010.00) 2. Galian tanah M3 9.90 39,375.00 389,812.50 14,175.00 3. Timbunan Tanah M3 208.53 181,350.00 37,817,520.00 12,452,700.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 23.46 261,750.00 6,140,655.00 18,045,045.00 5. Plesteran Kanstin M2 224.40 33,104.80 7,428,717.12 317,806.08 6. Acian Kanstin M2 103.95 6,615.00 687,629.25 354,233.25 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 103.95 23,339.00 2,426,089.05 1,249,803.45 8. Kolom Lampu Taman M3 0.25 4,923,171.26 1,220,570.68 3,210,283.46 33,314,036.24 Total Selisih Tahap II 7,399,578.57
3
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 91.20 131,207.10 11,966,087.52 2. Galian tanah M³ 6.84 45,870.00 313,750.80 3. Timbunan Tanah M³ 120.00 276,228.00 33,147,360.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 120.00 371,268.00 44,552,160.00 5. Plesteran Kanstin M² 106.40 40,295.30 4,287,419.92 6. Acian Kanstin M² 106.40 6,666.30 709,294.32 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 106.40 22,328.79 2,375,783.26
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 270.00 87,547.10 23,637,717.00 (11,671,629.48) 2 Galian tanah M³ 9.00 45,870.00 412,830.00 (99,079.20) 3 Timbunan Tanah M³ 77.60 276,228.00 21,433,911.66 11,713,448.34 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.73 371,268.00 19,205,693.64 25,346,466.36 5. Plesteran Kanstin M² 198.40 40,295.30 7,994,486.78 (3,707,066.86) 6 Acian Kanstin M² 104.12 6,666.30 694,095.16 15,199.16 7 Cat Kanstin (metrolite) M² 104.12 22,328.79 2,324,873.61 50,909.64 21,648,247.96
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 300.00 103,353.10 31,005,930.00 2. Galian tanah M³ 16.11 37,447.50 603,279.23 3. Timbunan Tanah M³ 253.00 168,579.00 42,650,487.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 165.00 251,379.00 41,477,535.00 5. Plesteran Kanstin M² 364.00 32,751.86 11,921,677.04 6. Acian Kanstin M² 221.60 5,641.05 1,250,056.68 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 221.60 20,059.88 4,445,269.41
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 482.80 77,433.10 37,384,700.68 (6,378,770.68) 2. Galian tanah M³ 13.63 37,447.50 510,484.32 92,794.91 3. Timbunan Tanah M³ 230.04 168,579.00 38,779,913.16 3,870,573.84 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.12 251,379.00 12,850,494.48 28,627,040.52 5. Plesteran Kanstin M² 305.60 32,751.86 10,008,886.54 1,912,790.50 6. Acian Kanstin M² 135.88 5,641.05 766,505.87 483,550.81 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 135.88 20,059.88 2,725,736.49 1,719,532.91 30,327,512.81
Pekerjaan Tamanan :
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka 70 100 +30 100.810 3.024 2 Asoka Jambon 200 150 -50 20.810 0 1.040.500 3 Lili Brasil 80 0 -80 7.810 0 624.800 4. Saberna silver 300 0 -300 10.810 0 3.134.900 Jumlah 3.024.300 4.800.200 Rp.-1.775.900 Tambahan/pengganti 1. Crocot putih 0 150 2.810 421.500 2. Pangkas kuning 0 200 6.801 1.360.200 3. Heliconia 0 100 7000 700.000 Jumlah 2.481.700
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka jambon 200 175 -25 16.630 0 415.750 2 Bayam - bayaman 800 1000 +200 2.630 526.000 0 3 Bunga Matahari 100 80 -20 6.630 132.600 4. Bawang - bawangan 150 200 +50 9.130 456.500 0 5. Pucuk Merah 5 10 +5 326.390 1.631.900 0 6. Saberna mini 100 200 +100 9.630 463.000 0 7. Saberna silver 100 0 -100 10.130 0 1.013.000 Jumlah Rp.3.077.400 Rp.1.561.350 Tambahan/Pengganti 1. Heliconia 0 200 2.801.40 562.000 2. Crocot Putih 0 200 8.501.40 275.150 3. Lantana 0 150 65.000 195.000 4. Agave 0 3 7.000 1.400.000 Jumlah Rp.2.432.150
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Lantana 300 250 -50 8.501 0 425.000 2. Pangkas kuning 375 350 -25 6.801 0 170.025 3. Saberna silver 60 0 -60 10.130 0 607.800 4. Tricolour 100 80 -20 15.810 0 316.200 5. Umbi-umbian 1000 9000 -100 2.410 0 241.000 Jumlah 0 Rp.1.760.075 Tambahan/Pengganti 1. Palem ekor tupai 0 8 0 400.000 3.200.000 2. Palem kipas 0 4 0 175.000 700.000 3. Heliconia 0 600 0 7.000 4.200.000 4. Jumlah Rp.8.100.000
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Pucuk Merah 40 1 -39 70.360 0 2.754.570 2. Saberna mini 30 0 -30 9.630 0 288.900 JUMLAH 0 Rp.3.043.470 1. Agave 0 23 65.000 480.000 2. Bogenvil 0 4 150.000 850.000 3. Umbi-umbian 0 300 1.600 600.000 4. Lantana 0 100 8.501 1.345.000 5. Bayam-bayaman 0 500 1.495.000 Jumlah Rp.4.740.100
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka Jambon Kuning 270 250 -20 4.162.40 0 83.240 2. Asoka Jambon Merah 250 230 -20 4.162.40 0 83.240 3. Cana merah 300 350 +50 21.780.40 1.089.000 4. Kacang-kacangan 1850 0 -1850 3.301.40 0 1.024.587 5. Pucuk Merah 18 15 -3 341.529 0 490.175 6. Crocot Merah 1000 825 -175 2.801.40 0 5.941.800 Jumlah 1.089.000 Rp.7.623.024 Rp.6.534.042
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap II
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Aurulia 500 425 -75 680.140 0 510.075 2. Asoka mini 400 350 -50 19.201.40 0 760.050 3. Bunga matahari 400 375 -25 6.801.40 0 170.025 4. Crocot 200 170 -30 2.801.40 0 84.030 5. Cana merah/kuning 700 675 -25 2.780.40 0 75.900 6. Lantana 300 255 -45 8.501.40 0 382.545 7. Pangkas Kuning 200 180 -20 6.801.40 0 136.020 8. Saberna mini 650 640 -10 10.201.40 0 1.020.010 Jumlah RP.3.120.655
- Bahwa sesuai perhitungan ahli Politehnik dan ahli Pertamanan Ambon terdapat selisih antara RAB yang ada dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik / lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan tanaman serta kegiatan pengawasan sebesar Rp.206.017.272,- ( dua ratus enam juta tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik :
Laha Tahap I : Rp. 70.423.244,93 ,-
Laha Tahap II : Rp.37.399.578,57 ,-
Halong Tahap I : Rp.21.648.247,96 ,-
Halong Tahap II : Rp.30.327.512,81 ,-
Jumlah : Rp.159.798.584, 27 ,-
Pekerjaan Tamanan :
Laha Tahap I : Rp. (705.800) pekerjaan lebih ;
Laha Tahap II : Rp.(11.984.755) pekerjaan lebih ;
Halong Tahap I : Rp.6.534.042 ,-
Halong Tahap II : Rp.3.120.655 ,-
Jumlah : Rp.3.035.858 (pekerjaan lebih)
Pekerjaan Pengawasan :
Laha : Rp. 32.236.364 ,- ;
Halong : Rp. 17.018.182 ,- ;
Jumlah : Rp. 49.254.546 ,- (tidak pernah dilaksanakan hanya sebagai syarat administrasi pencairan dana )
Jumlah Rp.159.798.584, 27 + (3) Rp.49.254.546 – (2) Rp.3.035.858 = Total Rp.206.017.272 ,- ;
- Bahwa selanjutnya untuk melakukan pencairan angaran Taman Kota maka PPK saudara Daniel Souhoka kemudian menyiapkan atau mengajukan dokumen pencairan antara lain berupa SPK/Kontrak, Nota Pengawasan dari Inspektorat dan Barita Acara Pembayaran yang terdiri dari BA Kemajuan Pekerjaan, BA Penyerahan hasil Pekerjaan dan BA Pemeriksaan barang kemudian Bendahara Dinas Kebersihan Kota Ambon membuat SPP (surat perintah pembayaran) setelah itu dilakukan pembuatan SPM yang ditandatangani oleh KPA kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga ;
- Bahwa semua dana Taman Kota telah dicairkan sebesar 100 % yang dilakukan secara bertahap yaitu :
Desa Halong Tahap I :
Nomor SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0060/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012 dan BA pembayaran uang muka No : 01/BAP-UM/DKP/KA/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500 ;
Nomor SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC taman halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV/2012 tanggal 12 April, BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750 ;
Nomor SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0136/SPM/ BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 20 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota AmbonKepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi halong I) dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP Retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750 ;
Desa Halong Tahap II :
Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/ KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000. ;
Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/ APBDII.1.2/ KA/ XII/2012tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250.
Desa LAHA Tahap I :
Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa)) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000 ;
Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 september 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000 ;
Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000 ;
Desa LAHA Tahap II :
Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,- ;
Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi)) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- ;
- Bahwa sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A I. 1. 2. | Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 51.077.175 110.667.188 7.512.856 169.257.219 143.933.000 |
| Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) | 25.324.219 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 223.577.980 61.178.350 14.987.223 299.743.553 264.401.750 |
| Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) | 35.341.803 | |
| III 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 226.948.478 11.944.693 238.893.171 211.301.000 |
| Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) | 27.592.171 | |
IV 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 326.338.559 17.431.223 343.769.782 319.875.500 |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) | 23.894.282 | |
| Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) | 112.152.475 | |
| B | Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota | |
| I | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I | |
1. 2. | Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 17.018.182 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) | 17.018.182 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa : | 32.236.264 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) | 32.236.264 | |
| Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) | 49.254.446 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) | 161.406.921 |
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 161. 406. 921. 00,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puuh satu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah itu, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas DugaanTindak Pidana KorupsiDugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatanpengadaan Taman Kota pada DinasK ebersihan dan Pertamanan Kota Ambon TahunAnggaran 2012 Nomor : S- 1126/PW25/5/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Maluku ;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1)ke -1 KUHP.- ;
SUBSIDIAR
Bahwa ia, Terdakwa JACKY TUHILATU, AUDY TUAHATTU, AGUSTINUS PELAMONIAbersama-sama dengan MORITS. R LANTTU, DANIEL SOUHOKA, ABDULAH SIYAUTA, HANDRYK ADRIAN MATAHURILA, EDMON SAIYA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Mei sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu di dalam tahun 2012 , bertempat di ruang kerja terdakwa pada Kantor Pemerintah Kota Ambon atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang secara melawan hukum dengantujuanmenguntungkandirisendiriatau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBDP Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon kemudian dibagi untuk 4 (empat) lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota tersebut dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yakni sesuai dengan :
SK Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin (Kadis periode Januari s/d Mei 2012) ;
SK yang kedua Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu S.Pd (Kadis yang baru) ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tersebut dibagi dalam beberapa lokasi antara lain :
H. Abdullah Siyauta Direktur C.V. Al Kudrat mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp.190.135.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBD-2 / IV / 2012 tanggal 12 April 2012 ;
Edmon Saiya Direktur C.V. Berkala Sentosa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dengan nilai Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.2 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober2012 ;
Henryk Matahurila (C.V. Mahensa) mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 334.740.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-1 / KA / VI / 2012 tanggal 19 Juni 2012 dan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.383.620.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.1 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Edward Loppies Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Passo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.191.000 dan Galala I dengan nilai Rp. 68.543.300.- (penunjukan langsung) ;
- Bahwa kemudian ketika pekerjaan Taman Kota sudah selesai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan bersurat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota tersebut dan ketika melakukan pemeriksaan fisik dengan mengirimkan surat antara lain :
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon tersebut maka terdakwa Jacky Talahatu mengeluarkan surat tugas antara lain :
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukay, SE ;
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap II sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukay, SE ;
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa laha tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa laha tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
- Bahwa selanjutnya pada saat para terdakwa melakukan pemeriksaan terhadap keempat taman kota tersebut hanya bersifat formalitas saja yaitu sekedar melihat fisik bangunan dan hanya melihat tamanan yang sudah terpasang namun tidak melihat volume pekerjaan dan tamanan yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak, dimana terdakwa Jacky Talahatu sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan Pekerjaan sama sekali tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan hanya dilakukan oleh terdakwa Audy Tuahattu dan Agustinus Pelamonia padahal ada anggaran negara yang sudah dikeluarkan kepada para terdakwa pada saat melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan surat perintah tugas yang dibuat ;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang menetapkan “ Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100 (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ maka Para Terdakwa yang adalah merupakan Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Auditor dan Ketua serta anggota Tim auditor sebagai berikut :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Taman kota sangat bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz , MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 271.80 142,480.00 38,726,064.00 2. Galian tanah M³ 6.81 51,000.00 347,310.00 3. Timbunan Tanah M³ 225.00 236,400.00 53,190,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 112.50 350,400.00 39,420,000.00 5. Plesteran Kanstin M² 362.40 41,008.00 14,861,299.20 6 Acian Kanstin M² 271.80 6,615.00 1,797,957.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 362.40 23,339.00 8,458,053.60 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.58 7,554,230.90 4,381,453.92 161,182,137.72
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
Uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 261.33 89,300.00 23,336,322.50 15,389,741.50 2. Galian tanah M³ 6.27 51,000.00 319,861.80 27,448.20 3. Timbunan Tanah M³ 172.50 236,400.00 40,779,000.00 12,411,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 34.50 350,400.00 12,088,800.00 27,331,200.00 5. Plesteran Kanstin M² 209.54 41,008.00 8,592,616.87 6,268,682.33 6. Acian Kanstin M² 120.27 6,615.00 795,604.09 1,002,352.91 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 120.27 23,339.00 2,807,045.18 5,651,008.42 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.27 7,554,230.90 2,039,642.34 2,341,811.58 90,758,892.79 70,423,244.93
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 186.66 105,870.00 19,761,694.20 2. Galian tanah M3 8.63 39,375.00 339,806.25 3. Timbunan Tanah M3 154.00 181,350.00 27,927,900.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 61.60 261,750.00 16,123,800.00 5. Plesteran Kanstin M2 215.63 33,104.80 7,138,388.02 6. Acian Kanstin M2 144.00 6,615.00 952,560.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 144.00 23,339.00 3,360,816.00 8. Kolom Lampu Taman M3 1.18 4,923,171.26 5,809,342.09 81,414,306.56
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 336.00 78,870.00 26,500,320.00 (6,738,625.80) 2. Galian tanah M3 8.40 39,375.00 330,750.00 9,056.25 3. Timbunan Tanah M3 193.20 181,350.00 35,036,820.00 (7,108,920.00) 4. Timbunan Tanah Hitam M3 19.32 261,750.00 5,057,010.00 11,066,790.00 5. Plesteran Kanstin M2 196.00 33,104.80 6,488,540.80 649,847.22 6. Acian Kanstin M2 91.00 6,615.00 601,965.00 350,595.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 91.00 23,339.00 2,123,849.00 1,236,967.00 8. Kolom Lampu Taman M3 0.24 4,923,171.26 1,189,509.43 4,619,832.66 4,085,542.33
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 273.00 105,870.00 28,902,510.00 2 Galian tanah M3 10.26 39,375.00 403,987.50 3 Timbunan Tanah M3 277.20 181,350.00 50,270,220.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 92.40 261,750.00 24,185,700.00 5. Plesteran Kanstin M2 234.00 33,104.80 7,746,523.20 6. Acian Kanstin M2 157.50 6,615.00 1,041,862.50 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 157.50 23,339.00 3,675,892.50 8. Kolom Lampu Taman M3 0.90 4,923,171.26 4,430,854.13 120,657,549.83
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 396.00 78,870.00 31,232,520.00 (2,330,010.00) 2. Galian tanah M3 9.90 39,375.00 389,812.50 14,175.00 3. Timbunan Tanah M3 208.53 181,350.00 37,817,520.00 12,452,700.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 23.46 261,750.00 6,140,655.00 18,045,045.00 5. Plesteran Kanstin M2 224.40 33,104.80 7,428,717.12 317,806.08 6. Acian Kanstin M2 103.95 6,615.00 687,629.25 354,233.25 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 103.95 23,339.00 2,426,089.05 1,249,803.45 8. Kolom Lampu Taman M3 0.25 4,923,171.26 1,220,570.68 3,210,283.46 33,314,036.24 Total Selisih Tahap II 37,399,578.57
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 91.20 131,207.10 11,966,087.52 2. Galian tanah M³ 6.84 45,870.00 313,750.80 3. Timbunan Tanah M³ 120.00 276,228.00 33,147,360.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 120.00 371,268.00 44,552,160.00 5. Plesteran Kanstin M² 106.40 40,295.30 4,287,419.92 6. Acian Kanstin M² 106.40 6,666.30 709,294.32 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 106.40 22,328.79 2,375,783.26
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 270.00 87,547.10 23,637,717.00 (11,671,629.48) 2 Galian tanah M³ 9.00 45,870.00 412,830.00 (99,079.20) 3 Timbunan Tanah M³ 77.60 276,228.00 21,433,911.66 11,713,448.34 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.73 371,268.00 19,205,693.64 25,346,466.36 5. Plesteran Kanstin M² 198.40 40,295.30 7,994,486.78 (3,707,066.86) 6 Acian Kanstin M² 104.12 6,666.30 694,095.16 15,199.16 7 Cat Kanstin (metrolite) M² 104.12 22,328.79 2,324,873.61 50,909.64 21,648,247.96
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 300.00 103,353.10 31,005,930.00 2. Galian tanah M³ 16.11 37,447.50 603,279.23 3. Timbunan Tanah M³ 253.00 168,579.00 42,650,487.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 165.00 251,379.00 41,477,535.00 5. Plesteran Kanstin M² 364.00 32,751.86 11,921,677.04 6. Acian Kanstin M² 221.60 5,641.05 1,250,056.68 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 221.60 20,059.88 4,445,269.41
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 482.80 77,433.10 37,384,700.68 (6,378,770.68) 2. Galian tanah M³ 13.63 37,447.50 510,484.32 92,794.91 3. Timbunan Tanah M³ 230.04 168,579.00 38,779,913.16 3,870,573.84 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.12 251,379.00 12,850,494.48 28,627,040.52 5. Plesteran Kanstin M² 305.60 32,751.86 10,008,886.54 1,912,790.50 6. Acian Kanstin M² 135.88 5,641.05 766,505.87 483,550.81 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 135.88 20,059.88 2,725,736.49 1,719,532.91 30,327,512.81
Pekerjaan Tamanan :
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka 70 100 +30 100.810 3.024 2 Asoka Jambon 200 150 -50 20.810 0 1.040.500 3 Lili Brasil 80 0 -80 7.810 0 624.800 4. Saberna silver 300 0 -300 10.810 0 3.134.900 Jumlah Rp.3.024.300 Rp.4.800.200 Rp.-1.775.900 Tambahan/pengganti 1. Crocot putih 0 150 2.810 421.500 2. Pangkas kuning 0 200 6.801 1.360.200 3. Heliconia 0 100 7000 700.000 Jumlah Rp.2.481.700
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka jambon 200 175 -25 16.630 0 415.750 2 Bayam - bayaman 800 1000 +200 2.630 526.000 0 3 Bunga Matahari 100 80 -20 6.630 132.600 4. Bawang - bawangan 150 200 +50 9.130 456.500 0 5. Pucuk Merah 5 10 +5 326.390 1.631.900 0 6. Saberna mini 100 200 +100 9.630 463.000 0 7. Saberna silver 100 0 -100 10.130 0 1.013.000 Jumlah Rp.3.077.400 Rp.1.561.350 Tambahan/Pengganti 1. Heliconia 0 200 2.801.40 562.000 2. Crocot Putih 0 200 8.501.40 275.150 3. Lantana 0 150 65.000 195.000 4. Agave 0 3 7.000 1.400.000 Jumlah Rp.2.432.150
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Lantana 300 250 -50 8.501 0 425.000 2. Pangkas kuning 375 350 -25 6.801 0 170.025 3. Saberna silver 60 0 -60 10.130 0 607.800 4. Tricolour 100 80 -20 15.810 0 316.200 5. Umbi-umbian 1000 9000 -100 2.410 0 241.000 Jumlah 0 Rp.1.760.075 Tambahan/Pengganti 1. Palem ekor tupai 0 8 0 400.000 3.200.000 2. Palem kipas 0 4 0 175.000 700.000 3. Heliconia 0 600 0 7.000 4.200.000 4. Jumlah Rp.8.100.000
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Pucuk Merah 40 1 -39 70.360 0 2.754.570 2. Saberna mini 30 0 -30 9.630 0 288.900 JUMLAH 0 Rp.3.043.470 1. Agave 0 23 65.000 480.000 2. Bogenvil 0 4 150.000 850.000 3. Umbi-umbian 0 300 1.600 600.000 4. Lantana 0 100 8.501 1.345.000 5. Bayam-bayaman 0 500 1.495.000 Jumlah Rp.4.740.100
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka Jambon Kuning 270 250 -20 4.162.40 0 83.240 2. Asoka Jambon Merah 250 230 -20 4.162.40 0 83.240 3. Cana merah 300 350 +50 21.780.40 1.089.000 4. Kacang-kacangan 1850 0 -1850 3.301.40 0 1.024.587 5. Pucuk Merah 18 15 -3 341.529 0 490.175 6. Crocot Merah 1000 825 -175 2.801.40 0 5.941.800 Jumlah 1.089.000 7.623.024 6.534.042
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap II
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Aurulia 500 425 -75 680.140 0 510.075 2. Asoka mini 400 350 -50 19.201.40 0 760.050 3. Bunga matahari 400 375 -25 6.801.40 0 170.025 4. Crocot 200 170 -30 2.801.40 0 84.030 5. Cana merah/kuning 700 675 -25 2.780.40 0 75.900 6. Lantana 300 255 -45 8.501.40 0 382.545 7. Pangkas Kuning 200 180 -20 6.801.40 0 136.020 8. Saberna mini 650 640 -10 10.201.40 0 1.020.010 Jumlah RP.3.120.655
- Bahwa sesuai perhitungan ahli Politehnik dan ahli Pertamanan Ambon terdapat selisih antara RAB yang ada dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik / lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan tamanan serta kegiatan pengawasan sebesarv Rp.206.017.272,- ( dua ratus enam juta tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik :
Laha Tahap I : Rp. 70.423.244,93 ,-
Laha Tahap II : Rp.37.399.578,57 ,-
Halong Tahap I : Rp.21.648.247,96 ,-
Halong Tahap II : Rp.30.327.512,81 ,-
Jumlah : Rp.159.798.584, 27 ,-
Pekerjaan Tamanan :
Laha Tahap I : Rp. (705.800) pekerjaan lebih ;
Laha Tahap II : Rp.(11.984.755) pekerjaan lebih ;
Halong Tahap I : Rp.6.534.042 ,-
Halong Tahap II : Rp.3.120.655 ,-
Jumlah : Rp.3.035.858 (pekerjaan lebih)
Pekerjaan Pengawasan :
Laha : Rp. 32.236.364 ,-
Halong : Rp. 17.018.182 ,-
Jumlah : Rp. 49.254.546 ,- (tidak pernah dilaksanakan hanya sebagai syarat administrasi pencairan dana )
Jumlah Rp.159.798.584, 27 + (3) Rp.49.254.546 – (2) Rp.3.035.858 = Total Rp.206.017.272 ,- ;
- Bahwa selanjutnya untuk melakukan pencairan angaran Taman Kota maka PPK saudara Daniel Souhoka kemudian menyiapkan atau mengajukan dokumen pencairan antara lain berupa SPK/Kontrak, Nota Pengawasan dari Inspektorat dan Barita Acara Pembayaran yang terdiri dari BA Kemajuan Pekerjaan, BA Penyerahan hasil Pekerjaan dan BA Pemeriksaan barang kemudian Bendahara Dinas Kebersihan Kota Ambon membuat SPP (surat perintah pembayaran) setelah itu dilakukan pembuatan SPM yang ditandatangani oleh KPA kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga ;
- Bahwa semua dana Taman Kota telah dicairkan sebesar 100 % yang dilakukan secara bertahap yaitu :
Desa Halong Tahap I :
Nomor SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0060/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012 dan BA pembayaran uang muka No : 01/BAP-UM/DKP/KA/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500.
Nomor SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC taman halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV/2012 tanggal 12 April, BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750.
Nomor SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0136/SPM/ BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 20 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota AmbonKepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi halong I) dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP Retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750.
Desa Halong Tahap II :
Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/ KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000.
Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/ APBDII.1.2/ KA/ XII/2012tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250.
Desa LAHA Tahap I :
Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa)) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000 ;
Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 september 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000 ;
Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000 ;
Desa LAHA Tahap II :
Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,- ;
Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi)) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- ;
- Bahwa sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A I. 1. 2. | Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 51.077.175 110.667.188 7.512.856 169.257.219 143.933.000 |
| Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) | 25.324.219 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 223.577.980 61.178.350 14.987.223 299.743.553 264.401.750 |
| Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) | 35.341.803 | |
| III 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 226.948.478 11.944.693 238.893.171 211.301.000 |
| Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) | 27.592.171 | |
IV 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 326.338.559 17.431.223 343.769.782 319.875.500 |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) | 23.894.282 | |
| Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) | 112.152.475 | |
| B | Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota | |
| I | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I | |
1. 2. | Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 17.018.182 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) | 17.018.182 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa : | 32.236.264 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) | 32.236.264 | |
| Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) | 49.254.446 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) | 161.406.921 |
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa menimbulkan Kerugian Negara sebesarRp. 161. 406. 921. 00,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puuh satu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah itu, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan pengadaan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 Nomor : S- 1126/PW25/5/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku ;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1)ke -1 KUHP ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI PAULUS SOHUWAT, ST, MSi .
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Dinas Tata Kota dan saksi juga sebagai Ketua Panitia Lelang pada proyek di Diinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota ambon Tahun 2012 berdasarkan SK Nomor 050/405 DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota yaitu Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa pada saat saksi mendapatkan SK sebagai Ketua Panitia Lelang tersebut pekerjaan pembuatan taman kota Halong II sudah berjalan sekitar 90 % karena pada saat itu menjelang diselenggarakannya MTQ Tingkat Nasional Tahun 2012 ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah melelangkan proyek ;
- Bahwa saksi sebagai ketua Panitia Lelang hanya untuk lokasi Desa Halong Tahap II dan Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa lokasi Taman Kota yang dikerjakan saat itu dan menjadi masalah adalah taman kota yang dikerjakan di Desa Halong yang letaknya disamping kiri jalan dekat dengan kompleks Angkatan Laut Halong dari arah naik keatas sampai dekat dengan tempat pengambilan air bersih ;
- Bahwa pada saat itu yang saksi lihat ada pekerjaan yang sudah selesai yaitu adanya taman bunga yang sudah di tanam ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapakah dana yang dianggarkan untuk pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk pekerjaan Taman Kota tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan namun hanya di buat administrasinya saja sebagai pelengkap proses pelelangan ;
- Bahwa pembuatan administrasi untuk kelengkapan proses lelang adalah atas perintah PPK Daniel Sohuwat karena waktu itu untuk menyambut MTQ Tingkat Nasional ;
- Bahwa saksi membuat administrasi kelengkapan lelang adalah untuk melengkapi kontrak yang digunakan oleh kontraktor untuk melakukan pencairan dana karena jika administrasi tidak dibuat maka dana tidak bisa dicairkan karena kalau administrasi tidak dibuat maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa kontrak yang dibuat oleh yang saksi digunakan BPKP untuk pemeriksaan dilapangan ;
- Bahwa untuk kegiatan di Desa Halong Saksi tidak tahu berapakah nilainya tetapi untuk tahap II setelah ada Perubahan APBD yaitu pada tanggal 30 Oktober 2012 ;
- Bahwa saksi lupa berapakah nilai kontrak proyek tersebut namun yang saksi ingat diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Bahwa menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2012 untuk proyek dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilelangkan ;
- Bahwa pekerjaan proyek tersebut dikerjakan tanpa lelang karena pada saat itu pekerjaan sudah berjalan dilapangan dan saksi mau membuat admiistrasi pelelangan karena kalau tidak ada administrasinya maka proses keuangannya tidak bisa jalan sedangkan pekerjaan sudah berjalan dan sudah ada nama pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenang lelangnya ;
- Bahwa mekanisme lelang adalah pengumuman lelang, pendaftaran, anwijzing, pemeriksaan lapangan dan administrasi lain sampai dengan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang membuat administrasi lelang karena pada saat itu saksi hanhya di sodori saja untuk tanda tangan dan saksi tidak membaca dokumen lelang ;
- Bahwa yang membawakan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang menunjuk kontraktor pendamping;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan arahan dari PPK namun sesuai apa yang disampaikan oleh Jhon Sugiono bahwa PPK menyampaikan proses saja karena nama kontraktor sudah ada dan sudah bekerja di lapangan ;
- Bahwa untuk SK tanggal 8 Maret 2012 saksi tidak masuk dalam Kepanitiaan Lelang namun yang saksi masuk adalah di SK tanggal 7 Mei 2012 dan yang saksi pakai adalah SK tanggal 7 Mei karena disitu tercantum nama saksi ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Kepala Dinas Drs. J. Tepelawatin dan Drs. J. Tepelawatin waktu itu mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan sudah berjalan hubungi saja PPK ;
- Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon adalah bapak Drs. J. Tepalewatin setelah itu digantikan oleh bapak Morits Lantu, S Pd ;
-Bahwa nilai keseluruhan proyek Taman Kota adalah sebesar Rp.1.348.014.300,- (satu milyard tiga ratus emat puluh delapan juta empat belas ribu tiga ratus rupiah) yang digunakan untuk Taman Kota di Desa Halong dan Laha ;
- Bahwa SK saksi tanggal 7 Mei 2012 adalah untuk pekerjaan di Laha I sedangkan untuk pekerjaan halong II SK nya tanggal 31 Oktober 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota menggunakan dana APBD ;
- Bahwa dalam proses pelaksanaan lelang juga ada pengumuman lelang tapi asal-asalan saja atau pura-pura ;
- Bahwa selain Kepala Dinas yang memerintahkan saksi untuk membuat dokumen atau administrasi kontrak adalah PPK yaitu bapak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menerima SK tertanggal 31 Oktober 2012 dari Morits Lantu dan waktu itu proyek sudah dikerjakan dan memasuki tahap II ;
- Bahwa sepengetahuan saksi semua pekerjaan Taman Kota selesai pada bulan Mei 2012 ;
- Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SAKSI YOHANIS RAMPA
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebersihan Kota Ambon ;
- Bahwa untuk Pekerjaan Taman Kota saksi adalah sebagai Ketua Panitia Lelang untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II sedangkan untuk desa Laha Tahap I dan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa laha Tahap II saksi sebagai Sekretaris Panitia namun saksi tidak pernah berhubungan dengan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa proses lelang awalnya adalah melakukan pengumuman lelang, melakukan pemeriksaan dokumen lelang dan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Ambon seharusnya dilakukan pelelangan namun karena pekerjaan sudah selesai dikerjakan sebelum lelang untuk selanjutnya tinggal membuat dokumen lelang saja ;
- Bahwa saksi lupa siapa yang menyampaikan kalau pekerjaan di lapangan sudah selesai ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota yang saksi tangani nilai proyeknya adalah Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II, Desa Laha Tahap I dan tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan ;
- Bahwa yang menyodorkan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono dan waktu itu Jhon Sugiono mengatakan ini pekerjaan Taman Kota agar diproses dokumennya karena menjelang MTQ ;
- Bahwa yang menyodorkan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono selanjutnya saksi tanpa membacanya terlebih dahulu saksi langsung tanda tangan karena kalau saksi tidak tanda tangan saksi takut kalau dibilang menghambat pekerjaan dan ketika saksi tanda tangan tidak ada paksaan dan waktu itu sebelum saksi tanda tangan sudah ada yang tanda tangan terlebih dahulu ;
- Bahwa apabila tidak ada pekerjaan taman kota maka MTQ tetap berjalan;
- Bahwa saksi pernah melihat taman kota yang ada di desa Halong namun saksi sama sekali tidak pernah melihat taman kota yang ada di desa Laha sejak dikerjakan sampai dengan saat ini ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapakah nilai untuk pekerjaan taman kota untuk desa Halong Tahap II ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap II dimulai sejak maret 2012 dan pekerjaan tersebut tidak pernah dilelangkan ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani administrasi lelang untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I yang dibawa oleh PPK yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa pada saat itu dokumen yang diambil saksi adalah dokumen penawaran dari yang sudah dalam bentuk jilid dengan rapi yang didalamnya ada rekapitulasi, analisa harga-harga bahan dan data perusahaan ;
- Bahwa yang ikut lelang ada 3 (tiga) perusahaan yaitu CV al Hinsa, CV Al Kodrat dan CV Jerova Jire dan yang menjadi pemenangnya adalah CV Al Kodrat ;
- Bahwa untuk pekerjaan yang dimenangkan oleh Cv Al Kodrat tidak diklakukan pelelangan ;
- Bahwa yang menentukan CV Al Kodrat adalah PPK sendiri yaitu bapak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menandatangani dokumen karena pada saat itu saksi mendapat keterangan dari Daniel Souhoka di ruangan Daniel Souhoka sendiri kalau pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan ;
- Bahwa pada waktu itu tidak pernah dilakukan anwijzing ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Halong tahap I saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang yang bertugas untuk menyiapkan dokumen namun dalam hal ini saksi tidak pernah menyiapkan dokumen lelang karena menurut informasi yang saksi dengar sudah ada perubahan Panitia Lelang sehingga saksi tidak terlibat lagi dalam kepanitiaan ;
- Bahwa dari rekanan ada yang menemui Panitia Lelang yaitu bapak Haji Abdullah dari CV Al Kudrat ;
- Bahwa waktu bapak haji Abdullah datang dia tidak memberikan uang kepada Panitia Lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Halong Tahap II dan Laha Tahap II ;
- Bahwa proses lelang tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 karena tidak pernah dilakukan pengumuman lelang, rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sudah mengerjakan pekerjaan terlebih dahulu;
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh PPK Daniel Souhoka untuk membuat administrasi lelang ;
- Bahwa setelah dokumen dibuat lengkap, saksi tidak meminta dana untuk foto copy tetapi dari rekanan sendiri yang mengambil dokumen untuk di foto copy sendiri, dan oleh karena bapak Haji Abdullah sudah tua maka diminta kepada Panitia untuk memfoto copy sebanyak 10 (sepuluh) kali dan diberi uang foto copy ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. SAKSIYCOBIS LEWIR
- Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon dan dalam kegiatan Taman Kota saksi ditunjuk sebagai Sekretaris panitia lelang untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap I namun ketika saksi menerima SK ada informasi kalau saksi sudah diganti sehingga saksi berpikit kalau tidak terlibat lagi dalam kepanitiaan ;
- Bahwa tugas Sekretris Panitia Lelang adalah menyiapkan doukumen lelang, proses lelang sampai mengusulkan untuk ditetapkan pemenang lelang namun saksi tidak pernah melaksanakan prosedur tersebut karena saksi tidak pernah diundang dan saksi mendapat informasi kalau sudah diganti ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen lelang yang dibawa oleh Yohanes Rampa dalam bentuk dokumen yang sudah dijilid dan dibawa ke Kantor Dinas Kesehatan dan saksi sempat menanyakan tentang pekerjaan tersebut dan disampaikan bahwa pekerjaan sudah berjalan ;
- Bahwa dokumen lelang yang dibawa oleh Yohanes Rampa sudah ada tanda tangan Panitia Lelang yang lain sehingga saksi ikut tanda tangan;
- Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Lelang adalah Yohanis Rampa dan saksi sebagai Sekretaris namun saksi tidak mmengerjakan apa – apa karena ada informasi kalau saksi sudah diganti namun saksi tanda tangan dokumen lelang dari awal sampai akhir ;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Ketua Panitia Lelang maupun kepada PPK ;
- Bahwa saksi pernah diberi uang oleh Yohanis Rampa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Atas Keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. SAKSI JOHNY ZANDRO SOEGIJONO, ST.
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdinas pada Dinas Tata Kota Ambon sejak tahun 2009 ;
Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 7 Mei 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha I dan Desa Halong I ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Panitia Lelang adalah Kepala Dinas Tata Kota waktu itu bapak J. Tepalawatin ;
Bahwa yang menyerahkan SK sebagai Anggota Panitia Lelang adalah Drs. J. Tepalawatin dan pada saat itu saksi dipanggil oleh bapak J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Tata Kota dan beliau memberitahu tentang proyek Taman Kota ;
Bahwa pada saat itu yang dipanggil adalah saksi dan Sekretaris Panitia lelang yaitu bapak Johanis Rampa namun yang ada diruangan Kepala Dinas saat itu adalah saksi, pak Yopy dan pak Danny Souhuat;
Bahwa pada waktu itu Kepala Dinas bapak Drs. J. Tepalawatin menjelaskan bahwa kita buat proses administrasi untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I dan Desa laha Tahap I , lalu kita membuka SK dan ada dua paket pekerjaan selanjutnya bapak J. Tepalawatin menjelaskan bahwa pekerjaan sudah berjalan dan kita hanya membuat administrasinya saja ;
Bahwa saat itu saksi mendengar langsung apa yang disampaikan oleh bapak J. Tepalawatin dan jarak antara saksi dengan J. Tepalawatin hanya sekitar satu setengah meter saja ;
Bahwa saksi tidak tahu berapakah nilai pekerjaan Taman Kota Tahap I karena itu yang memproses adalah Panitia Pertama sedangkan saksi masuk ke Panitia kedua ;
Bahwa selain Kepala Dinas yang memerintah saksi untuk membuat administrasinya adalah juga Ketua Panitia ;
Bahwa setahu saksi nilai proyek Taman Kota untuk Desa Laha Tahap I adalah sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) , untuk Taman Kota Desa Laha Tahap II adalah sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Taman Kota Desa Halong Tahap II adalah sebesar Rp.382.620.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dilelangkan sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena saksi pada waktu itu hanya tanda tangan dokumen kontrak saja yang di sodorkan oleh bapak Johanis Rampa ;
Bahwa isi dokumen kontrak adalah proses lelang dan kontrak ;
Bahwa nilai untuk proyek diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan lelang ;
Bahwa apa yang saksi lakukan bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 ;
Bahwa yang saksi tahu adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II karena saksi sendiri yang membuat kontraknya , sedangkan untuk Desa Laha Tahap I dan laha Tahap II saksi tidak tahu;
Bahwa yang membuat pengajuan penawaran adalah bapak Edmond Saiya ;
Bahwa saksi pernah melihat pembuatan Taman Kota dan itu sebelum dilaksanakannya MTQ Nasional ;
Bahwa pekerjaan selesai pada bulan Juli 2012 ;
Bahwa selain pada bulan Mei 2012 saksi juga pernah menerima SK sebagai Anggota Panitia Lelang pada tanggal 1 Oktober 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dan di Desa Halong Tahap II ;
Bahwa Ketua Panitia pak Poly pernah menyampaikan dalam rapat panitia bahwa pekerjaan Taman Kota Tahap I sudah melebihi pagu anggaran, sehingga dibuat penambahan anggaran dan dianggap pemerintah kota berhutang kepada pihak ketiga lalu dibuat administrasi kembali dengan demikian seolah-olah ada proyek dibulan Oktober 2012 ;
Bahwa oleh karena proyek sudah berjalan selanjutnya saksi mengusulkan kepada PPK untuk pekerjaan ini dibuat surat Penunjukan Langsung (PL) namun tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas ;
Bahwa sesuai fakta dilapangan pekerjaan sudah melebihi pagu anggaran, kemudian oleh Pemerintah Kota diusulkan dalam APBD Perubahan, maka pada tanggal 1 Oktober 2012 saksi mendapatkan SK dan pekerjaan yang dibuat pada bulan Mei seolah-olah dibuat pada bulan Oktober 2012 dan jika saksi tidak membuat admiistrasinya maka dana tidak akan cair dan kalau dana tidak bisa dicairkan yang mengalami kerugian adalah pihak ketiga ;
Bahwa administrasi pekerjaan ini tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab adalah PPK ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan untuk memperbanyak dokumen sebanyak 10 kali ;
Bahwa ketika Kepala Dinas mengatakan kalau pekerjaan sudah berjalan dan segera membuat administrasinya waktu itu saksi tidak keberatan karena waktu itu saksi hanya sebagai pendengar dan pertemuan waktu itu didominasi oleh Ketua Panitia Lelang dan saat itu Ketua Panitia Lelang juga tidak keberatan ;
Bahwa perintah Kepala Dinas J. Tepalawatin disetujui ;
Bahwa yang memerintah kepada saksi bukan Daniel Souhuka dan Morits Lantu ;
Bahwa saksi tidak ikut pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap I tetapi untuk Desa Halong Tahap II saksi ikut tetapi pada saat itu belum ditandatangani, lalu kontrakror bapak Hendrik Matuhurila merubah Panitia sesuai dengan SK yang baru ;
Bahwa saksi tahu kalau kontrakror yang merubah administrasinya karena nama-nama Panitia sudah berubah ;
Bahwa pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II didanai dengan APBD Perubahan ;
Bahwa yang mengangkat saksi dengan SK pada bulan Oktober 2012 adalah Kepala Dinas yaitu bapak Mortis Lantu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam satu tahun diperbolehkan ada dua tender dengan proyek yang sama ;
Bahwa terdakwa Jacky Talahatu adalah sebagai Kepala Inspektorat yang bertugas sebagai pemeriksa ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa jacky Talahatu dan terdakwa Edmond Saiya pernah meninjau proyek tersebut ;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong adalah pak Edmond Saiya sedangkan yang di Desa Laha adalah Hendry Matuhurila ;
Bahwa pelaksanaan MTQ adalah pada bulan Juni 2012 namun saksi tidak tahu apakah pada bulan Mei 2012 pekerjaan sudah selesai apa belum namun dari informasi yang saksi dengar kalau pekerjaan Taman Kota sudah berjalan untuk menyongsong MTQ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2012 pekerjaan Taman Kota sudah selesai;
Bahwa adminsitrasi yang saksi buat adalah untuk proses anwijzing, penawaran, evaluasi tehnis dan evaluasi verifikasi ;
Bahwa pada saat evaluasi verifikasi ada lima perusahaan yang ikut lelang dan saksi mendapatkan kelima nama perusahaan tersebut dari pak Edmond ;
Bahwa saksi membuat administrasi ferifikasi dan kwalifikasi atas perintah Ketua Panitia Lelang bapak Poly Souhuwat ;
Bahwa yang memerintahkan menyiapkan dokumen kepada saksi adalah Ketua Panitia Lelang ;
Bahwa pada bulan Oktober 2012 sudah tidak ada pekerjaan dilapangan yang saksi buat hanya adminsitrasi saja ;
Bahwa untuk masalah penccairan saksi tidak tahu namun didalam anwijzing dijelalskan tentang tender , hari kerja kapan proyek selesai, ferivikasi perusahaan, pagu HPS nya ;
Bahwa yang menyodorkan dokumen untuk saksi tanda tangani untuk Taman Kota Laha I di bulan Mei 2012 adalah Kontraktor pak Hendrik Matuhurila dan untuk Taman Kota Desa Halong Tahap II dan Desa Laha Tahap II adalah di bulan Oktober 2012 ;
Bahwa saksi mau menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Kontraktor karena saksi sebagai Panitia Lelang dan saksi tidak membacanya ;
Bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat untuk suatu pekerjaan adalah sangat penting ;
Bahwa saksi tidak tahu Inspektorat memeriksa apa ;
Bahwa antara pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan pencairan dana ada keterkaitan ;
Bahwa apabilan Inspektorat tidak setuju misalnya volume tidak memenuhi maka akan dikerjakan lagi ;
Bahwa dokumen yang saksi buat ada dua yang pertama pada bulan Mei 2012 dan yang kedua pada akhir Oktober 2012 atau awal Nopember 2012 ;
Bahwa dokumen yang pertama adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha tahap I yang kedua adalah untuk pekerjaan di desa Lahan Tahap II dan di Desa Halong Tahap II ;
Bahwa sesuai dengan aturan dokumen lelang tersebut tidak sah ;
Atas keterangan saksi Terdakwa I Jacky Talahatu menyatakan :
Tidak memahami tentng esensi dasar tentang nota pengawasan sehingga dapat kalrifikasi keterangannya ;
Tidak ada utang pihak ketiga ;
Utang pihak ketiga tidak adalam APBD ;
APBD ditetapkan pada bulan Nopember 2012 ;
Sedangkan terdakwa Audy Tuahatu dan Agustinus Patilemonia menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
5. SAKSI DANIEL HUTAJULU
- Bahwa saksi adalah Peagwai Negeri sipil pada pada Dinas Penanggulangan Bencana Kota Ambon dan juga sebagai Anggota Panitia untuk pengadaan Taman Kota Desa Halong I dan Desa Halong II selaon itu saksi juga termasuk sebagai Anggota Panitia Taman Kota untuk Desa Laha I dan Desa Laha II ;
- Bahwa yang menjadi anggota Panitia Lelang untuk Desa Halong I adalah Johanis Rampa sebagai Ketua Panitia Lelang, Jakobis Lewir sebagai Sekretaris Panitia Lelang, sedangkan Anggota Panitia lelang adalah saksi La Ode Ngge dan M. Sahuburua sedangkan susunan Panitia kedua adalah Poly Souhuat sebagai Ketua Panitia Lelang, Johanis Rampa sebagai Sekretaris Panitia Lelang sedangkan Anggota Panitia Lelang adalah saksi J. Soegiono dan Jakobis Lewir ;
- Bahwa tugas saksi adalah membantu menyiapkan adminsitrasi lelang diantaranya pengumuman lelang, evaluasi, pengumuman pemenang lelang sampai dengan penetepan pemenang lelang sesuai dengan perpres Nomor 54 tahun 2010 ;
- Bahwa proses lelang adalah menyiapkan administrasi pendaftaran peserta lelang daftar hadir, anwijzing, berita acara pemasukan penawaran, evaluasi, pengumuman dan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak melakukan mekanisme tersebut ;
- Bahwa sebagai Anggota Panitia lelang saksi menerima SK untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap I dari bapak J. Teplawatin sedangkan SK untuk desa Halong Tahap II saksi menerima SK dari bapak Moritz Lantu ;
- Bahwa saksi dan Johanis Rampa pernah dipanggil oleh Daniel Souhoka diruang kerja Dainiel Souhoka dan Daniel Souhoka waktu itu mengatakan kita selesaiakan pekerjaan Halong Tahap I ;
- Bahwa saksi hanya memproses dokumen administrasi untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
- Bahwa saksi tidak melihat PPK dan kontraktor membuat kontrak, karena memang aturannya seperti itu ;
- Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat administrasi lelang adalah PPK yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa proses pencairan anggaran pada suatu proyek diawali adanya kontrak dan SPK, lalu untuk syarat pembayaran diajukan SPK dan kwitansi serta Berita Acara Pembayaran ;
- Bahwa yang membuat Berita Acara Pembayaran adalah PPK ;
- Bahwa saksi hanya mendengar kalau ada Inspektorat melakukan pengwasan namun apakah itu pasti atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa dokumen yang saksi tandatangani adalah dokumen kontrak untuk Panitia ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap I adalah CV Al Kodrat ;
- Bahwa saksi tidak pernah membaca dokumen yang ditandatanganinya ;
- Bahwa ketika bertemu dengan Daniel Souhoka, Daniel Souhoka menyampaikan proses administrasi saja karena pekerjaan untuk menyambut MTQ dan waktu itu di kota Ambon akan diadakan MTQ tingkat Nasional pada bulan Juli 2012 ;
- Bahwa ketika saksi bertemu dengan Daniel Souhoka, Daniel Souhoka meminta kepada saksi untuk segera memproses administrasi untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I karena pekerjaan sudah dikerjakan dan harus membayar rekanan ;
- Bahwa proses administrasi bertujuan untuk pencairan dana ;
- Bahwa saksi mendapat SK sebagai Anggota Panitia lelang sebanyak tiga kali yang pertama di bulan Pebruari 2012, kedua di bulan Mei 2012 dan yang terakhir di bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa SK yang pertama ditandtangani oleh J. Tepalawatin, SK yang kedua saksi lupa siapa yang tanda tangan sedangkan SK yang ketiga ditandatangani oleh Moris Lantu ;
- Bahwa pada bulan Januari 2012 ketika saksi pergi ke pantai Natsepa, saksi pernah melihat pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
6. SAKSI JEFRI GUSTAF PUTILEHALAT, SE .
- Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Dinas Kebersihan dan Tatakota , Kota ambon sejak tahun 1989 dan bertugas sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan sejak tahun 2009 sampai sekarang ;
- Bahwa saksi mengetahui kalau pada tahun 2012 ada pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa sebenarnya pekerjaan tersebut secara struktural ada pada bidang saksi namun ketika dikerjakan kontrak itu tidak melalui saksi lagi;
- Bahwa saksi tahu ada pekerjaan Taman Kota setelah melihat DPA ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tidak pernah dibahas dalam bidang saksi;
- Bahwa di dalam DPA dijelaskan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha, Desa Passo dan Desa Halong untuk Desa Galala saksi tidak tahu ;
-Bahwa dalam perencanaan semestinya masuk dalam bidang perencanaan yaitu saksi sebagai Kepala sub Seksi akan tetapi yang terjadi pada pekerjaan Taman Kota Tahun 2012 yaitu melalui Kepala Bidang Perencanaan yaitu Daniel Souhoka dan dimasukkan langsung ke ibu Sekretaris Dinas untuk dijadikan program kegiatan ;
- Bahwa Kepala Dinas pada saat itu adalah Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa saksi tidak pernah membuat perencanaan karena perencanaan dibuat dibidang masing-masing lalu direkap di bagian perencanaan ;
- Bahwa pekerjaan taman Kota Tahun 2012 dimasukkan dalam RKKL Tahun 2011 ;
- Bahwa nilai anggaran pekerjaan Taman Kota sepengetahuan saksi adalah sebesar Rp.1.348.014.300,- (satu milyard tiga ratus empat puluh delapan juta empat belas ribu tiga ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Passo dan Galala tidak ada perubahan APBD yang ada perubahan adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha dari Rp.337.864.000.- (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) menjadi Rp.727.872.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) jadi ada kenaikan sebesar Rp.390.008.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ribu rupiah), sedangkan pekerjaan untuk Taman Kota Desa Halong ada perubahan yang semula dananya sebesar Rp.192.397.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) menjadi Rp.463.620.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) jadi ada kenaikan sebesar Rp.271.223.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi tahu adanya perubahan anggaran setelah saksi melihat DPA awal dan DPA Perubahan yang sudah di fotocopy ;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Haji Abdullah Syauta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai hadiah Tahun Baru, terima dari Pak Mat Seram sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terima dari Hendry Matahurila sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk beli pulsa ;
- Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan Taman Kota di tahun 2012 saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat dalam pembahasan pekerjaan Taman Kota karena hubungan antara saksi dengan Kepala Dinas J. Tepalawatin sudah tidak harmonis ;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan monitoring ;
- Bahwa seharusnya pekerjaan Taman Kota tersebut dibuat laporan namun pada saat itu saksi dilarang membuat laporan oleh Kepala Dinas yang lama Bapak J. Tepalawatin disamping itu saksi juga pernah mengatakan kepada J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas saat itu untuk bersama sama melihat pekerjaan dilapangan tetapi Kepala Dinas yang lama melarangnya ;
- Bahwa tugas saksi sebenarnya adalah membuat perencanaan, melakukan monitoring, evaluasi dan laporan namun hal itu tidak saksi lakukan karena sudah tidak ada hubungan baik lagi denganKepala Dinas yang lama ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. SAKSI FEDDY SINANU, ST.
- Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di bagian Keuangan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa mekanisme pencairan dana adalah pertama melihat DPA apakah anggarannya tersedia atau tidak, selanjutnya di buat SPP, setelah itu dibuatlah SPM untuk diajukan kepada Pengguna Anggaran, setelah Pengguna Anggaran menandatangani SPM kemudian diteruskan ke bagian keuangan Kotamadya untuk diterbitkan SP2D selanjutnya apabila masuk belanja pihak ke tiga maka dananya diambil dan dicairkan oleh pihak ketiga tersebut, apabila masuk LS atau gaji maka dananya dicairkan oleh bendahara ;
- Bahwa apabila dana tersebut masuk ke pihak ketiga maka adminstrasi dibuat oleh saksi sendiri ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tercantum dalam DPA tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp.1.357.276.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pekerjaan di lokasi Desa Galala, Desa Passo, Desa Halong tahap I dan tahap II dan Desa Laha tahap I dan tahap II ;
- Bahwa dana untuk pekerjaan taman Kota Tahun 2012 sudah dicairkan 100 % ;
- Bahwa sebelum dilakukan pencairan yang pertama saksi lihat adalah SPK (Surat Perintah Kerja, SPT, Berita Acara pemeriksaan sebagai kelengkapan untuk mengajukan SPP, setelah semua terpenuhi selanjutnya dibuatlah SPP yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara pengeluaran dana PPK , setelah SPP saksi tandatangani selanjutnya diajukan ke PA (Pengguna Anggaran) atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar), setelah semua terpenuhi maka di bawa ke bagian pengelola keuangan untuk diterbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Kepala Pengelola Keuangan Kota dan setelah SP2D terbit maka keluarlah cek yang langsung diambil oleh pihak ketiga ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Desa Laha yang mengajukan permintaan pencairan adalah pak Daniel dan pak Hendrik Matuhurila yng waktu itu keduanya datang dengan membawa SPK dan BAP yang didalamnya tercantum tentang kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima barang dan lain sebagainya ;
- Bahwa yang membuat SPM adalah saksi tetapi yang tanda tangan adalah Kepala Dinas yang dijabat oleh pak Morits Lantu selaku Pengguna Anggaran ;
- Bahwa yang menandatangani SPM untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha I, Laha II, Halong I dan Halong II adalah Bapak Morits Lantu ;
- Bahwa yang dilampirkan untuk pencairan waktu itu juga ada Surat perintah pencairan dari Inspektorat yang ditandatangani oleh Agus Patilemonia ;
- Bahwa Nota dari Inspektorat bukan merupakan syarat mutlak jadi tanpa Nota dari Inspektoratpun dana dapat dicairkan ;
- Bahwa pencairan dana untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha I adalah pada tanggal 21 September 2012 dan Desa Laha tanggal 21 Desember 2012 ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota ada dana pengawasan yang dicairkan oleh pihak ketiga ;
- Bahwa untuk pekerjaan perencanaan Taman Kota Desa Halong adalah pada tanggal 18 Desember 2012 sedangkan untuk Desa Laha pada tanggal 30 Maret 2012 ;
- Bahwa Nota Pengawasan ditandatangani oleh pak Agus Patilemonia dan J. Talahatu dari Dinas Inspektorat ;
- Bahwa Nota Pengawasan bukanlah merupakan salah satu kewajiban untuk dapat dilakukannya pencairan karena menurut permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang memngisyaratkan bahwa kelengkapan-kelengkapan yang harus disediakan oleh penyedia barang dan jasa adalah SPK, BAP, dan lain-lain dan tidak menyebutkan Nota Pengawasan, dengan demikian Nota Pengawasan bukan merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa walaupun tanpa adanya Nota Pengawasan maka saksi tetap mencairkan dana ;
- Bahwa syarat-saarat yang diajukan kepada saksi sudah memenuhi syarat;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota saksi belum pernah mendengar kalau Negara dirugikan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota dananya dari APBD ;
- Bahwa yang membuat SPP adalah saksi yang tandatangani oleh saksi dan juga PPK dalam hal ini pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa untuk penerbitan SPP ada lampirannya yaitu laporan kegiatan, uraian pembelanjaan yang berdasarkan pada BAP, SPJB ( Surat Pertanggungjawaban Belanja) yang dilengkapai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh empat orang yaitu pihak ketiga, PPK, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara dan kontrak;
- Bahwa untuk penerbitan SPM dan SP2D lampiran – lampiran tersebut tetap dilampirkan juga ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dibayarkan sebesar Rp.334.684.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), tahap kedua dibayarkan sebesar Rp. 383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh rupiah), sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong juga dibayarkan dua Tahap, Tahap yang pertama dibayarkan sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk tahap kedua dibayarkan sebesar Rp.266.784.250,- (dua ratus enam puluh enam juta juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa semua pembayaran sudah dipotong pajak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Tahap II menggunakan dana APBD Perubahan ;
- Bahwa dasar untuk dipakai dalam pencairan adalah BAP, seperti pekerjaan Taman Kota Halong Tahap I itu ada tiga tahap yaitu berdasarkan SP2D tanggal 15 Agustus 2012 adalah uang muka, kemudian Irupsi tanggal 21 Desember 2012 dan Restitusi tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Edmond Saiya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari Hendry Matuhurilla sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari Haji Abdullah Syauta sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dalam permendagri memang ada aturan yang menyebutkan kalau KPA tidak boleh membuat rencana kegiatan kalau dananya tidak cukup ;
- Bahwa besarnya dana untuk pekerjaan Taman Kota yang tercantum dalam DPA Perubahan adalah sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyard tiga ratus juta rupiah) ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. SAKSI Drs. JACOB TEPALAWATIN
- Bahwa saksi sebagai Pegawai pada Kantor Pemkot Ambon sejak tanggal 1 Maret 1981 dan menjabat sebagai Kepala Dinas pertamanan dan Kebersihan sejak bulan Oktober tahun 2010 sampai dengan tanggal 11 Mei 2011 ;
- Bahwa sebelum dilakukan kegiatan masing-masing bidang program bersama dengan Sekretaris Dinas dikumpulkan untuk membahas kebutuhan- kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan ;
- Bahwa pada saat dikumpulkan yang hadir adalah saksi, ibu Sekretaris Dinas, Daniel Souhoka dan Yopi Latuni sebagai Kepala Bidang Persampahan sedangkan Kepala Bidang perencanaan tidak hadir karena Bidang Perencanaan sudah Sekretaris ;
- Bahwa pada saat perencanaan diusulkan dana untuk membuat Taman Kota dalam rangka menyambut MTQ adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun oleh karena terbatasnya anggaran maka dana dikurangi menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiaj) ;
- Bahwa yang membuat perencanaan adalah masing-masing bidang kemudian dimuat dalam RKA selanjutnya dibahas di eksekutif ;
- Bahwa kegiatan Taman Kota tersebut masuk dalam APBD tahun 2012, penetapan pada bulan Januari 2012 ;
- Bahwa untuk pembuatan Taman Kota ada beberapa lokasi yaitu di Galala dengan dana sekitar Rp.68.000.000,-, Taman Kota Halong dengan dana sebesar Rp.190.135.000, Laha dengan dana sekitar Rp. 337.684.000,- dan Passo dengan dana sekitar Rp.92.000.000,- ;
- Bahwa dari segi perencanaan dan tehnis dana tersebut tidak cukup , oleh karena itu dana tersebut diusulkan untuk ditambah dan dimuat dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa APBD Perubahan sudah sah dan sesuai prosedur ;
- Bahwa saksi menetapkan pimpinan kegiatan yaitu Daniel Souhoka pada bulan Januari 2012, selanjutnya pada bulan Pebruari 2012 dibentuk Panitia Lelang dan kegiatan berjalan, selanjutnya pada bulan Maret 2012 saksi sakit, setelah keluar dari rumah saksit saksi menyampaikan kepada Daniel Souhoka agar pekerjaan Taman Kota segera di selesaikan untuk menyambut MTQ ;
- Bahwa pada tanggal 11 Mei dilakukan Pelantikan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang baru dan pada tanggal 14 Mei 2012 saksi serah terima jabatan dengan Morits Lantu dan selanjutnya saksi ke Jakarta sehingga saksi tidak tahu proses selanjutnya ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota mulai pada bulan Pebruari 2012 dan selesai bulan April 2012 ;
- Bahwa pada saat menjabat belum pernah menerima laporan karena pada saat itu musim hujan sehingga banyak taman yang rusak karena terbawa air ;
- Bahwa yang tertampung dalam APBD adalah pekerjaan Taman Kota untuk Tahap I dan Tahap II dengan dana sebesar Rp.600.000,000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau proses lelang tidak berjalan dengan semestinya ;
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada PPK (Dainel Souhoka) sebanyak tiga kali apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya ? dan di jawab oleh PPK (Daniel Souhoka) bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sebagaiman mestinya selanjutnya saksi menandatangani kontrak yang pertama yaitu pekerjaan di Galala ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan Taman Kota ada kerusakan selanjutnya dimintakan tambahan anggaran melalui anggaran perubahan ;
- Bahwa biasanya proses pencairan dana itu sebelum proyek diserahkan dan sebelum itu ada Tim dari Inspektorat yang turun melakukan pengcekan di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan maka dibuat nota pengawasan dari Inspektorat, setelah nota pengawasan keluar kemudian dibawake Walikota untuk meminta persetujuan, setelah mendapat persetujuan dari Walikota kemudian dibawa ke bagian keuangan untuk diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh Kepala Dinas baru uang dicairkan ;
- Bahwa Tim yang turun melakukan pemeriksaan adalah dari Inspektorat;
- Bahwa untuk pencairan dana harus ada Nota dari Inspektorat ;
- Bahwa yang menerbitkan SK Panitia lelang adalah saksi namun yang mengawasi Panitia Lelang adalah KPA ;
- Bahwa ada perubahan Panitia Lelang karena ada Surat Edaran Dari Walikota kalau yang duduk menjadi Panitia Lelang adalah yang sudah bersertifikat sedangkan Panitia lelang sebelumnya ada yang belum bersetifikat dan pada saat perubahan Panitia Lelang tersebut pekerjaan sudah dilaksanakan ;
- Bahwa anggota Panitia Lelang yang pertama adalah Yohanis Rampa sebagai Ketua Panitia, D Hutajulu sebagai Sekretaris, dengan anggota D Hutajulu, La Ode Ngge dan M. Sahuburua sedangkan susunan Panitia Lelang yang kedua adalah Ketua Polly Souhuat, sekretaris Yohanis Rampa dan anggota adalah Jakobis Lewir, J.Z Soegiono dan D Hutajulu;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Taman Kota tersebut dilakukan lelang atau tidak dan saksi baru tahu kalau pekerjaan tersebut ternyata tidak dilelangkan setelah saksi diperiksa oleh Penyidik ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Halong adalah Hi.Abdullah Syauta ;
- Bahwa saksi tanda tangan kontrak yang pertama tanggal 12 April 2010 dan yang kedua tanggal 07 Mei 2010 ;
- Bahwa perencanaan program ditujukukan kepada Sekretaris Dinas ;
- Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
9. SAKSIADRIANA SOFIE SOSELISSA, SE. Msi.
- Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang bertugas membantu Kepala Dinas membuat administrasi kantor dan tata persuratan ;
- Bahwa kegiatan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan setelah mendapat surat dari Bapekot maka dibuat perencanaan awal dan membuat format untuk menyusun plafon anggaran BPAS , untuk itu Kepala Dinas membuat disposisi kepada saksi untuk membuat rapat dengan Kepala bidang dan pada saat itu Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan adalah Daniel Souhoka sedangkan Kepala Bidang Persampahan adalah pak Latuni selanjutnya masing-masing bidang menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan masing-masing bidang selama dua tahun berjalan jadi penyusunan KUA PPAS tahun 2012 sudah mulai disusun pada tahun 2011. Setelah KUA PPAS dibuat selanjutnya disampaikan ke bapekot untuk diteruskan ke DPRD Kota Ambon setelah disahkan selanjutnya diterbitkan Surat Edaran dari Badan Pengelola Keuangan untuk selanjutnya disusun anggarannya. Dengan demikian anggaran tersebut disusun berdasarkan KUA PPAS yang mana KUA PPAS tersebut lalu dikembalikan kepada masing-masing bidang untuk menyusun RKA. Setelah selesai ditingkat eksekutif selanjutnya RKA tersebut disusulkan ke DPRD Kota Ambon untuk dibahas dan disahkan dalam APBD ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota tahun 2012 perencanaannya sudah dimulai pada tahun 2011 dan semua perencanaan seharusnya masuk ke kasubag perencanaan namun oleh karena pada saat itu ada dikejar oleh waktu maka ada SKPD yang belum sempat memasukkan perencanaan ;
- Bahwa pada saat direncanakan anggaran untuk Taman Kota adalah sebesar Rp.913.000.000,- (sembilan ratus tiga belas juta rupiah) namun akhirnya turun menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) saksi tidak tahu ;
- Bahwa yang mengangkat PPK dan Panitia lelang dalam pekerjaan taman Kota adalah Kepala Dinas ;
- Bahwa anggaran Taman Kota berasal dari APBD dan APBD Perubahan;
- Bahwa yang menyampaikan penambahan item yang belum terakomodir dalam APBD murni kemudian disampaikan lagi kedalam APBD Perubahan adalah Kepala Bidang yaitu pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa setelah perencanaan terakomodir di bidang selanjutnya di bahas di Tim Anggaran dan saksi beserta dengan kepala Bidang hadir ;
- Bahwa yang mengetahui alasan penambahan anggaran adalah kepala Bidang ;
- Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan taman Kota dilaksanakan sesuai dengan Keppres Nomor 54 tahun 2010 apa tidak ;
- Bahwa yang menjelaskan tentang perubahan anggaran adalah Kepala Bidang, pa Daniel Souhoka ;
- Bahwa RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perubahan) dimulai dari bulan Agustus 2012 dan penetapan APBD Perubahan adalah pada akhir bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang dipakai untuk pekerjaan taman Kota di Galala, Halong,Passo dan Laha adalah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Atas keterangsan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
10. SAKSI MESKE LATUPERISSA, ST.
- Bahwa saksi adalah salah satu anggota Tim yang melakukan pemeriksaan atas pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Inspektur No. 094/287.1 tanggal 11 Desember 2012 untuk Desa Halong I dan Surat Tugas No.094/287.2 uuntuk pekerjaan taman Kota di Desa Halong II ;
- Bahwa pada saat itu sakai melakukan pengecekan terhadap tanaman bunga , pucuk merah dan tanamanan umbi-umbian saja dan selanjutnya saksi membuat laporan dari hasil pekerjaan tersebut ;
- Bahwa Tim yang turun melakukan pemeriksaan adalah pak Agus Pattilemonia, anggota Olifianus Y Luhukay dan saksi sendiri ;
- Bahwa selain saksi yang melakukan pengecekan adalah ketua Tim bapak Edmond Saiya dan Kontraktor bapak Abdullah Syauta tanpa Konsultan Pengawas ;
-Bahwa saat itu Ketua Tim tidak melakukan pengukuran ;
- Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan terhadap pekerjaan pisik bangunan berupa pondasi kecil tempat taman dan tempat pengisian tanah hitam atau tanah merah ;
- Bahwa salah satu tugas Inspektorat adalah melakukan audit keuangan;
- Bahwa setelah melakukan pengawasan selanjutnya dibuat nota pengawasan yang dibuat berdasarkan BAP dari Dinas Kebersihan ;
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan pekerjaan telah selesai 100 % dan sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa pekerjaan taman kota yang dikerjakan oleh kontraktor Edmond Saiya dan Haji Abdullah Syauta memang masih ada kekurangan disana – sini namun oleh Ketua Tim sudah di suruh untuk membenahi sehingga lengkap ;
- Bahwa apabila konsulten pengawas membuat laporan pekerjaan selesai 100 % namun ketika di teliti oleh Inspektorat ternyata pekerjaan baru 60 % maka Inspektorat dapat mematahkan laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas karena fakta dilapangan tidak sesuai ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota ada dipasang lampu penerangan kalau tidak ada harus dipasang atau kalau rusak diperbaiki ;
- Bahwa Nota pengawasan bukan satu satunya sebagai syarat pencairan uang karena ada syarat-syarat pendukung lainnya misalnya kontrak, laporan pajak dan yang lainnya namun saksi lupa ;
-Bahwa setelah setelah selesai melakukan pemeriksaan selanjutnya dibuat Nota Pengawasan yang ditujukan kepada Walikota untuk pencairan dana dengan demikian Nota Pengawasan merupakan salah satu syarat untuk pencairan uang ;
- Bahwa saksi melaksanakan tugas sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh terdakwa J Talahtu kepada saksi ;
- Bahwa dalam surat tugas pengecekan Taman Kota dilakukan selama 4 (empat) hari namun saksi melakukannya hanya 2 (dua) hari saja ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota ada Konsultan Pengawasnya yaitu CV Bina Graha dengan Direkturnya Hendrik Matahurila ;
- Bahwa pada saat pemeriksaan juga dibawa kontrak ;
- Bahwa ketika saksi menghitung bunga pucuk merah dilapangan telah sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa saksi melakukan pengecekan pekerjaan Taman Kota hanya di Halong saja ;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan pekerjaan Taman Kota di Halong adalah Terdakwa J. Talahatu ;
- Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa manyatakan tidak keberatan ;
11. SAKSI OLIFIANUS JACOB LUHUKAI
- Bahwa saksi adalah salah staf pada Inspektorat Pemerintah Kota Ambon yang pernah mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota di Halong Tahap II saja pada bulan Desember 2012 bersama dengan Tim yang diketuai oleh pak Agus Patilemonia dan anggotanya adalah Audy ;
- Bahwa yang mdnandatangani surat tugas untuk melakukan pemeriksaan adalah Inspektur ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan hanya satu kali saja dengan honor Rp.37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah) untuk satu hari ;
- Bahwa saksi bersama dengan Tim turun melakukan pemeriksaan selama 4 (empat) hari dengan methode melihat fisik pekerjaan kemudian dibuat berita acara pemeriksaannya oleh SKPD yaitu dari Dinas Kebersihan PPK dan kepala Dinas yang mana isi BAP tersebut melaporkan kalau pekerjaan telah selesai 100 % ;
- Bahwa ketika melakukan pemeriksaan tidak membawa kontrak ;
- Bahwa Tim ketika melakukan pemeriksaan tidak melakukan pengukuran hanya melakukan pemeriksaan di lapangan dengan cara memeriksa fisik pekerjaan secara detail kemudian dibuatkan laporan hasil pemeriksaan ;
- Bahwa Isnpektorat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengukuran pekerjaan dan itu ada diatur dalam Peraturan Pemerintah tetapi saksi lupa nomornya ;
- Bahwa isi laporan pada Nota Pengawasan adalah sesuai dengan BAP dilapangan ;
- Bahwa saksi turun ke lapangan tidak sempat menghitung bunga karena saat itu turun hujan maka tidak dilakukan penghitungan di lapangan, hanya dihitung dari dalam mobil saja yang jarak antara mobil dengan Taman Kota sekitar 3 meter ;
- Bahwa pekerjaan untuk Taman Kota Halong sudah selesai 100 % ;
- Bahwa isi dari Nota Pengawasan menyebutkan kalau pekerjaan sudah selesai 100 % ;
- Bahwa Nota Pengawasan merupakah salah satu syarat untuk melakukan pencaiaran dana ;
- Bahwa tanpa Nota Pengawasan apakah bisa dilakukan pencaiaran dana atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua jenis tamanan namun saksi lupa tamanan apa saja yang diperiksa waktu itu ;
- Bahwa Isnpektur tidak turun langsung ke lapangan dan hanya dikantor saja dan setelah selesai pengecekan baru dilaporkan kepada Inspektur ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan bersama dengan Agus Pattilemaonia dan Audy Tuahatu ;
- Bahwa penanggung jawab tidak ada kewajiban untuk turun ke lapangan dan sepengathuan saksi tidak ada aturan penanggung jawab harus tutun ke lapangan ;
- Bahwa sepengatahuan saksi pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan tidak tahu jenis tamanan apa saja yang ada karena waktu itu sudah rimbun ;
- Bahwa di Taman Kota ada ditaman lampu hias ;
- Bahwa yang tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan adalah PPK, Kepala Dinas dan Kontraktor ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan antara jam 16.00 sampai dengan 16.30 jadi tidak mengecek satu persatu dan hanya mengecek sesuai dengan BAP saja dan tidak membawa kontrak ;
- Bahwa saksi tidak melakukan pengecekan konstruksi ;
- Bahwa pak Agus Pattileamonia juga melakukan pengecekan secara keseluruhan, Mesky juga melakukan pengecekan tanaman ;
-Bahwa saksi hanya melakukan pengecekan jenis tanaman saja dan tidak melakukan penghitungan jumlah tanaman dan yang saksi lihat ada tanaman umbi-umbian dan tanaman pucuk merah ;
- Bahwa saksi tidak menghitung volume pekerjaan ;
- Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
12. SAKSIWENDHY RISAKOTA , SE.
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan di lapangan untuk pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa saksi turun ke lapangan pada tanggal 7 Desember 2012 untuk melakukan pemeriksaan di Desa Laha untuk tahap I sedangkan untuk Tahap II saksi melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Desember 2012;
- Bahwa methode pemeriksaan lapangan yang digunakan oleh saksi adalah dengan membawa kontrak dan BAP, mengecek pekerjaan, melihat tanaman yang terdiri dari berbagai jenis bunga ;
- Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan saksi telah membaca kontrak terlebih dahulu ;
- Bahwa didalam kontrak disebutkan ada ditanam bunga pucuk merah ;
- Bahwa saksi hanya melihat saja tidak menghitung volume pekerjaan ;
-Bahwa Terdakwa Audy Tuahatu juga tidak melakukan penghitungan terhadap pekerjaan tersebut ;
-Bahwa setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya dibuat Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh saksi, Audy Tuahatu, Hendryk C Helaha dan J. Talahatu ;
-Bahwa setelah Nota Pengawasan ditandatangani selanjutnya dikirimkan ke bagian keuangan sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana ;
-Bahwa Isnpektur tanda tangan dalam Nota Pengawasan karena dia sebagai Penanggung Jawab Kegiatan ;
- Bahwa dalam Nota Pengawasan ada cap resmi dari Inspektorat ;
- Bahwa selain Nota Pengawasan sebagai syarat untuk pencairan dana adalah BAP ;
- Bahwa yang mengantar Nota Pengawasan dan BAP ke bagaian keuangan adalah Staf dari Kantor Inspektorat ;
- Bahwa isi dari Nota Pengawasan adalah menyangkut dengan Volume pekerjaan ;
- Bahwa pengecekan dilapangan sesuai dengan laporan ;
- Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara hasil pemeriksaan yang mjen yatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan dibuat Nota Pengawasan oleh sdr. Hendryk C Helaha di kantor ;
- Bahwa yang memberikan BAP kepada saksi adalah Audy Tuahatu ;
- Bahwa sesuai surat tugas dilapangan adalah selama 4 (empat) hari namun dilaksanakan hanya 2 (dua) hari saja dan melakukan pengecekan sekitar pukul 14.00 sampai dengan 16.30 sore dan atas hal tersebut saksi tidak melapor kepada pimpinan saksi ;
- Bahwa yang memberikan surat tugas kepada saksi untuk melakukan pengecekan dilapangan adalah inspektur ;
- Bahwa Nota Pengawasan berbentuk format jadi hanya tinggal mengisi saja ;
- Bahwa saksi bersama dengan Audy Tuahatau dan Hendryk C Helaha melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota di Laha pada bulan Desember 2012 dan waktu itu tidak ada arahan ;
- Bahwa tamanan yang di cek oleh saksi di lokasi adalah pucuk merah dan bayam-bayaman tetapi saksi tidak tahu berapakah jumlah tamanan tersebut ;
- Bahwa isi kontrak sesuai dengan pekerjaan dan Nota Pengawasan yang ditandatangani adalah sah ;
- Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
13. SAKSI ALFRED TANAHITUMESENG, SE.
- Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon yang berdinas pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pertamanan yang mempunyai tugas membantu tugas-tugas Kepala Bidang dalam rangka memperlancar pekerjaan di Dinas Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada saat itu adalah Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang pekerjaan Taman Kota di Galala, Laha, passo dan Halong ;
- Bahwa yang membuat perencanaan adalah Kepala Bidang pertamanan, Sekretaris Dinas, Kepala Seksi Perencanaan, Tim Tehnis dan Kepala Bidang Pertamanan setelah itu diruangkan dalam DPA lalu dibawa ke bagian keuangan dan dibuat Panitia Lelang , setelah dilakukan Lelang lalu ditetapkan pemenang lelang dan dikerjakan oleh pihak ketiga , setelah selesai dibuat Berita Acara Penyerahan dan diserahkan ke Bagian Seksi Pertamanan ;
- Bahwa saksi pernah melihat pekerjaan Taman Kota karena saksi tinggal di Passo yang terletak disebelah kiri dekan Ambon City Center yang di Halong juga berada disebelah kiri ;
- Bahwa untuk perawatan taman adalah setelah pekerjaan tersebut diserahkan kepada Kepala Bidang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi untuk tugas perawatan ;
- Bahwa sampai saat ini pekerjaan Taman Kota belum diserahkan kepada saksi selaku Kepala Seksi Pertamanan Kota Ambon dan apabila sudah diserahkan maka tugas perawatan menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Pertamanan namun demikian untuk perawatan Taman Kota secera keseluruhan yang ada di Kota Ambon adalah men jadi tanggung jawab saksi termasuk yang ada di Laha , passso , Galala dan Halong ;
- Bahwa untuk perencanaan pekerjaan Taman Kota tahun 2011 saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan dan saksi tidak pernah bertanya kepada PPK ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas selanjutnya dibuat laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat untuk diperiksa kembali setelah itu mdikembalikan lagi kepada bidang apabila sudah sesuai maka Inspektorat membuat Nota Pengawasan kemudian Nota Pengawasan tersebut dikirim ke Pemerintah Kota untuk dilakukan pencaiaran dana ;
- Bahwa Nota Pengawasan tersebut merupakan aturan bukan kebijakan ;
- Bahwa Taman Kota diseluruh Kota Ambon dilakukan pemeliharaan termasuk juga Taman Kota yang ada di Laha, Passo, Halong dan Galala;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tersebut sudah selesai semuanya ;
- Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan Taman Kota sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon dan atas bantahan para terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
14. SAKSI HENDRYK C HELAHA, SE.
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon yang bertugas pada kantor Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa saksi bersama dengan Wendhy Risakotta dan audy Tuahatu pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Taman Kota karena mendapatkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Terdakwa J. Talahatu ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan Taman Kota di laha sebanyak dua kali sedangkan untuk taman Kota di Galala, Passo dan Halong ada Tim lain yang memeriksanya ;
- Bahwa ketika saksi memeriksa pekerjaan yang pertama kali pekerjaan belum selesai 100 % namun pada pemeriksaan yang kedua pekerjaan sudah selesai 100 % ;
- Bahwa pemeriksaan yang pertama dengan pemeriksaan yang kedua berjarak sekitar tiga minggu ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dibuatkan Nota Pengawasan ;
- Bahwa ketika dilapangan saksi hanya memeriksa dan melihat-lihat saja serta tidak melakukan penghitungan dan pengukuran ;
- Bahwa waktu itu ada yang menghitung tamanan yaitu ketua Tim Audy Tuahatu ;
- Bahwa pada saat itu audy Tuahatu melihat gambar dan mengecek tamanan yang ada dilapangan dan menghitung jumlahnya apakah sesuai dengan yang digambar atau tidak selanjutnya dicatat oleh Audy Tuahatu sendiri ;
- Bahwa pada saat itu kontraktor yang ikut melakukan pemeriksaan dilapangan adalah Hendryk Matahurila ;
- Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan selanjutnya Tim menyerahkan BAP kepada saksi kemudian presentasi pekerjaan per item dibuat selanjutnya saksi membuat Nota Pengawasan yang isinya adalah memuat tentang setiap item pekerjaan ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan selesai dibuat selanjutnya diserahkan kepada Bapak Walikota ;
-Bahwa Nota Pengawasan merupakah salah satu syarat untuk melengkapi dokumen lain untuk bisa dilakukannya pencairan dana , jadi jika tidak ada Nota Pengawasan maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa pekerjaan di Laha selesai 100 % pada Tahap II ;
- Bahwa Nota Pengawasan datanya diambil dari pemeriksaan item per item ;
- Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan saksi tidak mendapat arahan dari terdakwa namun hanya mendapat arahan dari Ketua Tim Audy Tuahatu ;
- Bahwa pada saat itu Wendhy Risakotta tidak melakukan pednghitungan dan pemeriksaan namun dia hanya melakukan pemotretan saja sebanyak dua kali ;
- Bahwa pemeriksaan untuk Taman Kota ditugaskan selama 4 (empat) hari namun hanya dilaksanakan hanya 2 (dua) hari saja yaitu sehari untuk pemeriksaan terhadap pekerjaan Tahap I dan sehari untuk pemeriksaan terhadap pekerjaan Tahap II ;
- Bahwa tugas saksi sebagai operator adalah untuk membuat laporan pekerjaan sedangkan yang membuat BAP adalah Konsultan ;
- Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
15. SAKSIMARKUS MANUSIWA
- Bahwa saksi adalah sebagai Direksi Lapangan yang ditunjuk ketika pekerjaan Taman Kota yang sebagian sudah selesai dikerjakan dan tugas saksi adalah mengawasi pekerja yang melakukan pekerjaan penanaman bunga di Halong ;
- Bahwa saksi tahu kalau diangkat sebagai pengawas karena diberitahu oleh Kepala Bidang yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi melakukan tugas untuk pengawasan di Halong selama 10 hari sedangkan yang di Laha saksi tidak tahu namun saksi mengetahui bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha adalah Hendryik Matahurila ;
- Bahwa selam saksi melakukan pengawasan saksi pernah bertemu dengan Edmond Saiya ;
- Bahwa saksi melaukan pengawasan di Halong selama sepuluh hari dan yang ditaman pada waktu itu adalah bunga pucuk merah, umbi-umbian dan bunga yang lain namun saksi tidak tahu bunga itu didapat darimana ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara namun saksi waktu itu disampaikan oleh Hendry Matahurilla ;
- Bahwa saksi pernah mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)dari Hendry Lawaherila yang mengatakan kalau uang tersebut dari H. Abdulah Syauta ;
- Bahwa saksi pernah tanda tangan Berita Acara yang dibawa oleh Hendryk Matahurila namun saksi tidak membacanya terlebih dahulu sebelum tanda tangan dan setelah tanda tangan saksi mendapatkan uang dari Dainel Souhoka sebagai ucapan terimakasih disamping itu Daeniel Souhoka juga pernah memberi uang kepada saksi ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota di Desa Halong di mulai dari Arah ambon mulai naik Halong sampai turun di tempat pengambilan ai bersih ;
- Bahwa ketika saksi turun ke lapangan selama sepuluh tidak selalu menemui kontraktor namun kontraktor datang pada hari lain yaitu bapak Edmond Saiya ;
- Bahwa ketika saksi turun di lapangan tidak ada pengarahan dari kontraktor namun pengarahan dari Kepala Bidang Saksi ;
16. SAKSIEDMON SAIYA
- Bahwa proyek Taman Kota dikerjakan pada tahun 2012 ;
- Bahwa yang bertindak sebagai PPP saat itu sepengetahuan terdakwa adalah pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa pada waktu itu saksi pernah dipanggil sendiri oleh PPK pada bulan Mei tahun 2012 untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Halong 2 dengan alokasi dana sebesar Rp.266.785.000.- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupia) ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Halong tahap I adalah Pak Hi. Abdullah Syauta ;
- Bahwa pada saat itu saksi dipanggil oleh PPK kemudian menanyakan kepada saksi apakah mampu untuk mengerjakan proyek ini atau tidak, lalu saksi menyampaikan bahwa saksi mampu, kemudian PPK menyampaikan untuk pekerjaan Taman Kota belum ada uang kerja dulu, nanti Pemda akan mengusulkan ke DPRD untuk masuk dalam APBD Perubaan baru dibayar ;
- Bahwa setelah saksi mendengar penjelasan dari PPP selanjutnya saksi mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan dana pribasi saksi sendiri;
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dalam waktu 1 (satu) bulan sudah selesai ;
- Bahwa setelah proyek itu dilaksanakan memasukkan admintrasi persyaratan pencairan dana dan setelah dana cair lalu di transfer ke rekening perusahaan ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ada pengawasan yang dilakukan oleh Henry Matahurilla, ST ;
- Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II berdasarkan SPMK dan saksi mendapat SPMK pada bulan Mei 2012 ;
- Bahwa pada saat itu kontrak belum dibuat oleh karena untuk menyambut MTQ Nasional, maka saksi yang meminta kepada PPK untuk membuat SPMK untuk saksi bekerja dan itu sebagai payung hukum buat saksi dengan demikian pekerjaan tersebut tanpa dilakukan lelang ;
- Bahwa saksi menandatangani Kontrak setelah pembahasan APBD Perubahan pada bulan Oktober 2012 dan pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa setelah pekerjaan yang dikerjakan saksi selesai selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawasda yaitu pak Agus Pattileamonia bersama dengan dua orang temannya dan Konsultan pada tanggal 15 Desember 2012 yang saat itu turun dilapangan ;
- Bahwa pemeriksaan dilakukan pada bulan Desember tahun 2012 ;
- Bahwa pekerjaan yang saksi kerjakan adalah kelanjutan yang sudah dikerjakan oleh H. Abdullah Shyauta sepanjang 550 Meter dan sudah melebihi dari kontrak ;
- Bahwa tanaman yang ditaman sudah sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa ketika melakukan pemeriksaan yang membawa kontrak dan Berita Acara pada saat itu saksi dengan pak Agus Pattileamonia ;
- Bahwa dana atas pekerjaan tersebut sudah dilakukan pencairan 100% setelah APBD Perubahan pada bulan Desember 2012 retensi sebesar 5% ;
- Bahwa Pekerjaan tidak dibenarkan dikerjakan terlebih dahulu tanpa dengan tender, seharusnya tender lebih dahulu baru dikerjakan ;
- Bahwa Pengecekan pekerjaan / pemeriksaan di lapangan dilakukan sebanyak 1 (satu) kali ;
- Bahwa pada saat dilapangan Tim Pemeriksa melihat pekerjaan yang telah dikerjakan yaitu melihat tanaman, menghitung tanaman sesuai dengan yang ada di kontrak bila ada tanaman yang mati ganti dengan yang baru, lampu pecah ada saran dari Pak Agus untuk diganti dengan yang baru dan ada juga tanaman yang dicabut oleh masyarakat ;
- Bahwa setelah selesai dielakukan pemeriksaan kemudian setelah itu kurang lebih 3 sampai dengan 4 hari baru dilakukan pencairan ;
- Bahwa pada saat itu PPK juga mengatakan kepada saksi untuk menyiapkan dokumen untuk pelelangan dan saksi pun menyiapkan dokumen terebut ;
- Bahwa pada waktu itu juga dari panitia memnita saksi untuk menyiapkan dokumen lelang dan saksi menyiapakan dokumen tersebut ;
- Bahwa persyaratan untuk pencairan adalah laporan, Berita acara pemeriksaan, foto dan dokumentasi, kemudian diajukan kepada PPK kemudian diproses untuk mendapat Nota Pengawasan baru dilakukan pencairan ;
- Bahwa pada saat tim turun melakukan pemeriksaan pekerjaan saksi tidak berada ditempat ;
- Bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan yang ada didalam kontrak ;
- Bahwa setelah tim turun melakukan pemeriksaan kemudian dibuat Barita acara pemeriksaan ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ketika melakukan pencairan menggunakan Nota Pengawasan karena semua sudah dikerjakan oleh Panitia Lelang ;
- Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada Kantor Kejaksaan menurut dari Kejaksaan sebagai uang pengganti pekerjaan yang masih kurang ;
- Bahwa padaa saat PPK menyampaikan pekerjaan kepada saksi juga disebut nilai kontraknya ;
- Bahwa pada saat PPK memerintahkan kepada saksi, kontrak belum dibuat ;
- Bahwa pada saat itu saksi diminta untuk mengerjakan lebih dahulu oleh PPK dan saat itu belum dilakukan pelelangan ;
- Bahwa pada saat itu tidak ada jaminan dari PPK kalau saksi sebagai pemenang lelang karena sudah ada penunjukan langsung dari PPK ;
- Bahwa saksi menandatangani kontrak setelah ada pembahasan APBD Perubahan di Dewan pada bulan Desember 2012 dan saat itu pekerjaan telah selesai ;
- Bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa saksi melakukan pencairan sekaligus ;
- Pekerjaan Taman Kota yang di Halong tahap II dimulai dari naik – naik Halong sampai dengan turun dekat tempat pengambilan air bersih ;
- Bahwa pekerjaan tidak sampai dengan pengambilan air, tetapi saksi menambah pekerjaan hingga sampai di dekat tempat pengambilan air bersih ;
- Bahwa kalau dilihat dari volume pekerjaan sudah melibihi dan itu sudah rugi, tapi oleh karana saksi baru pertama kali mengerjakan pekerjaan dari Pemerintah Kota sehingga saksi kerjakan dengan mengharap apabila nanti dari Pemerintah Kota ada mempunyai pekerjaan lain saksi bisa dapat ;
- Bahwa waktu tim turun melakukan pemeriksaan pekerjaan terdakwa Jecky Talahatu turun hanya satu kali saja, tetapi sebelum itu terdakwa Agus Pattileamonia dengan dua rekannya ada turun juga ;
- Bahwa MTQ dilaksanakan pada bulan Juli 2012 ;
- Bahwa dari Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan Nota Pengawasan, karena Nota Pengawasan adalah satu sayarat untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai, pencairan dilakukan pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa saksi tidak memberikan uang sebagai fee kepada Pak Daniel Souhoka juga kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
- Bahwa tanggapan Kepala Dinas kepada saksi, saat itu Kepala Dinas mengucapkan terimakasih kepada saksi ;
- Bahwa ketika saksi tanda tangan kontrak pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa saksi bekerja berdasarkan pada SPMK yang diberikan oleh PPK sepanjang 520M dan penambahan pasangan batu kansti dan untuk menambah pekerjaan saksi yang masih kurang ;
- Bahwa saksi memberikan uang pribadi kepada Panitia lelang sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) kepada Johanis Sugiono dengan maksud agar Panitia membantu adminsitrasi kontrak dan administrasi pelelangan ;
- Bahwa saksi mau bekerja karena dana untuk pekerjaan tersebut adalah jelas karena menyambut MTQ dan kalau tidak ada MTQ saksi tidak mau bekerja ;
- Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
17. SAKSI HENDRYK ADRIAN MATAHURILA, ST.
- Bahwa pekerjaan taman Kota Ambon dikerjakan pada tahun 2012 ;
- Bahwa saksi pernah dipanggil oleh PPK dan bertemu dengan PPK pada bulan Mei tahun 2012 untuk diminta untuk mengerjakan pekerjaan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I dengan nilai sebesar Rp.334.740.000.- (tiga ratus tiga puluh enan juta tujuh ratus emapt puluh ribu rupiah) dan disampaikan pada waktu itu bahwa Dinas belum mempunyai dana dan saksi diminta untuk mengerjakan pekerjaan tersebut lebih dahulu nanti setelah ada pembahasan di Dewan dan masuk dalam APBD Perubahan barulah pekerjaan tersebut bisa dibayar dan atas hal tersebut saksi menyanggupi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa selain di Desa Laha I saksi juga mengerjakan Taman Kota di Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa sebelum saksi melaksanakan pekerjaan saksi menyiapkan persyartan sebagai kontraktor namun ketika persyaratan dalam proses untuk dipersiapkan , saksi sudah disuruh bekerja terlebih dahulu oleh PPK ;
- Bahwa pada saat itu saksi langsung bekerja dengan menggunakan dana sendiri ;
- Bahwa saksi memasukkan administrasi kepada panitia lelang kemudian setelah semuannya sudah sesuai maka dilakukan pencairan yang kemudian dana cair masuk ke rekening Perusahaan ;
- Bahwa ada pengawasan dan yang melakukan pengawasan adalah saksi sendiri;
- Bahwa saksi bekerja pada saat itu tidak ada SPMK ;
- Bahwa saksi menandatangi Kontrak pada tanggal 19 Juni 2012 ;
- Bahwa saksi menandatangani Kontrak di rumah kemudian setelah dikembalikan lagi kepada panitia ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan dari Bawasda yaitu Pak Audy dan dua orang rekannya kemudian dari Konsultan dalam hal ini saksi sendiri yang turun langsung ke Lapangan pada bulan September dan Oktober tahun 2012 ;
- Bahwa ketika Bawasda melakukan pemeriksaan yang diperiksa adalah meliputi pengukuran panjang, lebar, jenis bibit tanaman, menghitung jumlah jenis tanaman ;
- Bahwa yang menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan adalah kontrak dan berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha tahap I dilakukan pemeriksaan pada bulan September 2012 kemudian Laha tahap II dilakukan pemeriksaan pada bulan Desember 2012, pada bagian depan pintu masuk tidak dikerjakan sepanjang 20 (dua puluh) meter, karena sudah dikerjakan lalu dialihak ke pekerjan lain ;
- Bahwa pemeriksaan untuk lokasi laha Tahap I dan Laha Tahap II di lakukan selama 1 (satu) hari ;
- Bahwa perkerjaan yang diperiksa adalah meliputi pengukuran panjang, lebar, jenis bibit tanaman, menghitung jumlah jenis tamanan ;
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan langsung turun dan menghitung tanaman yang ada ;
- Bahwa yang menjabat sebagai KPA adalah Pak Morits Lantu. S.Pd ;
- Bahwa pada saat dilukakan pemeriksaan, pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa saksi menerima pencairan dana tahap I pada bulan September 2012 sebesar 75%, kemudian untuk tahap II terima pada bulan Desember 2012 sebesar 25% ;
- Bahwa pekerjaan tidak dibenarkan tanpa dengan tender, seharusnya tender lebih dahulu baru dikerjakan ;
- Bahwa saksi sudah kenal lama dengan Audy Tuahatu di Kantor pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa untuk pekerjaan taman Kota Desa laha telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sebanyak dua kali pada bulan Desember 2012 dan yang turutn adalah pak Audy Tuahatu ;
- Bahwa lokasi Taman Kota Desa Laha tahap I letaknya pada pintu masuk bandara Pattimura sedangkan Taman Kota Tahap II letaknya di bagian dalam halaman parkir ;
- Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi tidak melihat kontrak ;
- Bahwa saksi menerima pencairan dana pada bulan September 2012 sebesar 75 % dan selanjutnya 25 % pada bulan Desember 2012 dan pekerjaan sudah selesai 100 %;
- Bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I nilainya sebesar Rp.334.740.000.- (tiga ratus tiga puluh enan juta tujuh ratus emapt puluh ribu rupia) ;
- Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan seminggu setelah bertemu dengan PPK ;
- Bahwa sebelum melaksnakan pekerjaan saksi mempersiapkan semua persyaratan sebagai kontraktor namun sebelum saksi mempersiapkan semua persyaratan disuruh kerja dulu oleh PPK ;
- Bahwa Proyek ini tidak dilakukan proses pelelangan ;
- Bahwa pada saat itu saksi langsung bekerja dengan menggunakan dana sendiri ;
- Bahwa setelah pekerjaan dilaksanakan saksi masukan persyaratan administrasi kepada panitia lelang kemudian setelah semuannya sudah sesuai maka dilakukan pencairan yang kemudian dana cair masuk ke rekening Perusahaan ;
- Bahwa dalam pekerjaan taman Kota laha Tahap I dan Tahap II ada konsultan pengawasan yang dilakukan oleh saksi sendiri ;
- Bahwa pada saat itu saksi bekerja itu tidak ada SPMK ;
- Bahwa walaupun pekerjaan tanpa adanya proses lelang namun dibuatkan kontrak dan saksi tanda tangan kontrak pada tanggal 19 Juni 2012 dirumah saksi yang selanjutnya kontrak yang sudah ditandatangani oleh saksi tersebut dikembalikan lagi kepada Panitia ;
- Bahwa yang menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan adalah kontrak dan berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa yang menjadi KPA adalah Pak Morits Lantu. S.Pd ;
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan mendahului kontrak karena pada saat itu saksi diminta oleh PPK untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota menjelang MTQ Nasional dan pada waktu itu sangat mendesak sedangkan waktu sangat sempit jika dilakukan proses tender maka waktu tidak cukup dan dana juga belum ada nanti setelah ditetapkan di APBD baru dilakukan pembayaran ;
- Bahwa pada saat saksi menerima pekerjaan belum ada PPK dan saksi diperintah oleh Dainel Souhoka ;
- Bahwa sebelumnya saksi belum pernah mengerjakan pekerjaan Taman Kota dan tujuan saksi mengerjakan taman Kota karena untuk kepentingan daerah, oleh karena itu menjelang MTQ Nasional ;
- Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
18. SAKSI DANIEL SOUHOKA
- Bahwa pada awal pekerjaan Taman Kota ini ada proses perencanaan berkaitan dengan kegiatan MTQ sehingga Pemerintah Kota mengadakan pertemuan dengan semua pimpinan SKPD untuk membahas perncanaan Taman Kota tersebut kemudian kami diarahkan untuk memperhatikan taman kota ini ;
- Bahwa Perencanaan di awal mulai pada tahun 2011 masuk tahun 2012 ;
- Bahwa dalam perencaan pertama sesuai dengan DPA yang ada dana untuk Taman Kota di Laha sebesar Rp.383.620.000.-(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan Halong sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai yang dipersiapkan untuk anggaran semula ;
- Bahwa sampai pekerjaan ini selesai belum dilakukan proses tender ;
- Bahwa saksi sudah menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pekerjaan taman ini sudah 3 (tiga) tahun ;
- Bahwa untuk satu buah proyek yang anggarannya diatas Rp.100.000.000.- (sertus juta rupiah) itu harus dilakukan tender dan anggaran dibawa Rp.100.000.000.- (sertus juta rupiah) dilakukan penunjukan langsung ;
- Bahwa pada arahan dari Walikota pada saat rapat dengan semua SKPD dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tidak dibuat secara tertulis, tetapi hanya lisan dan arahan itu minta berulang kali agar pekerjaan tersebut dipercepat karena menjelang MTQ yang dimulai pada bulan Juni tahun 2007 ;
- Bahwa Proyek ini memang sudah dirancakan sudah dari awal dan dimasukan dalam DPA tahun 2012 dan disahkan pada tahun 2011 namun dalam pelekasanaan pekerjaan harus ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diangkat oleh Kepala Dinas dan panitia pengadaan barang dan jasa, pada saat itu kita semua tahu bahwa ada SK Panitia itu ada dua kali ;
- Bahwa SK Panitia Lelang tersebut di tanda tangan pada waktu itu oleh Bapak Drs J. Tepalawatin ;
- Bahwa dalam rapat itu ada beberapa kali diadakan di lantai dua gedung B Kantor Walikota Ambon semua SKPD hadir dan Bapak Walikota juga hadir membicarakan tentang menyambut MTQ sdangkan dengan dInas kebersihan khususnya diruang karja beliau yang hadir pada saat itu Kepala Dinas , Sekretaris, kepala – kepala bidang dan kepala seksi ;
- Bahwa pada waktu itu sebagai pimpinan Walikota Ambon mengarahkan bahwa Taman Kota diusahakan dipercepat karena berkaitan dengan MTQ untuk menyambut peserta MTQ di Kota Ambon ;
- Bahwa Proses kontrak sesuai dengan Kepres memang tanggungjawab PPK untuk melakukan proses kontrak, namun dalam hal ini kontrak dibuat oleh Panitia Lelang ;
- Bahwa Panitia Lelang diangkat oleh Kepala Dinas dan dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak pernah ada koordinasi antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Panitai sehingga pembuatan pelaksaan kontrak itu sendiri saksi juga tidak pernah melihat RAB dan tahu setelah kontrak sudah jadi dan dibawa untuk saksi tanda tangan ;
- Bahwa Kepala Dinas tahu waktu pekerjaan dikerjakan oleh mereka Edmon Saiya dan Hendry Adrian Matahurila ;
- Bahwa KPA juga meminta pekerjaan untuk dikejakan secepatnya karena waktu sudah tidak mungkin lagi, pada saat itu juga saksi menanyakan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris kalau pekerjaan ini dikerjakan belum ada dasarnya karena panitia belum dibentuk lalu dibuat SK kepada Panitia ;
- Bahwa saksi mengudang EDMON SAIYA dan HENDRY ADRIAN MATAHURILA pada bulan April 2012 ;
- Bahwa setelah saksi memanggil mereka dan menanyakan serta menjelaskan terkait dengan pekerjaan Taman Kota yang belum mempunyai dana kepada mereka lalu mereka sanggup untuk kerja ;
- Bahwa kemudian saksi membagi pekerjaan kepada mereka yaitu untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong tahap I dikerjakan oleh Pak Haji ABDULLAH SYAUTA, untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong tahap II dikerjakan oleh EDMON SAIYA untuk pekerjaan di Desa Laha tahap I dan tahap II dikerjakan oleh HENDRY ADRIAN MATAHURILA ;
- Bahwa Pada waktu pekerjaan awal mereka menggunakan gambar awal yang sudah dihitung dengan perkiraan HPS terkait jenis – jenis tanaman yang sudah ada ;
- Bahwa yang membuat gambar awal adalah saksi sendiri setelah itu saksi memanggil mereka dan mengarahkan kepada mereka pekerjaan ini terkait dengan MTQ tidak ada uang muka kerja kalu sanggup untuk kerja silahkan dan kalu tidak sanggup saya mencari orang lain karena ini pekerjaan Pemerintah Kota untuk menyambut MTQ dan kalau sanggup kita turun ke lapangan saya akan tunjuk batas pekerjaannya mereka menyatakan sanggup ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong panjangnya adalah 300 meter sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I adalah 300 meter sesui dengan RAB ;
- Bahwa sesuai RAB dibuat awal dengan perkiraan HPS berdasarkan kepada dana yang sudah tersedia pada APBD ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 dan untuk Taman Kota di Halong selesai pada bulan Juni 2012 karena ada kerusakan – kerusakan taman juga pada saat itu ada larangan dari Balai Jalan sehingga hal itu juga saksi melaporkan kepada Bapak Walikota juga untuk berkoordinasi dan mereka mengangkat tanda larangan sehingga pekerjaan dapat diteruskan ;
- Bahwa waktu pekerjaan berjalan merupakan tanggungjawab kontaktor, karena dari awal saksi sudah mengarahkan item – item pekerjaannya dan dalam rangka evaluasi pekerjaan untuk mempercepat pekeraan tersebut saksi setiap hari di lapangan ;
- Bahwa saksi tidak terlibat untuk pengadaan bibit tanaman namjun saksi hany mempunyai kenalan di Jakarta yang menjual bibit tanaman sehingga untuk mempermudah rekan mendapat bibit tamanan yang baik maka saksi mengarahkan rekanan untuk membeli bibit di sana sesuai dengan RAB yang ada dan mereka dari Jakarta yang akan mengirim bibit tamanan tersebut ;
- Bahwa yang saksi arahkan untuk pengadaan bibit tamanan adalah pekerjaan di Laha dan Halong tahap I ;
- Bahwa saksi tidak mengarahkan Edmond Saiya untuk membeli bibit tanaman karena Edmon Saiya membeli bibit tanaman sendiri ;
- Bahwa saksi memasukkan harga bibit tanaman yang dijual di Jakarta kedalam RAB ;
- Bahwa untuk tahun 2012 pantia penerima dan pemeriksaan barang belum ada di Pemerintah Kota ;
-Bahwa dalam rangka penyelesaian pekerjaan saksi setiap hari dilapangan dan melihat pekerjaan sudah selesai namun oleh karena pekerjaan dilakukan tidak dengan proses tender dan belum ada dokumen kontrak masih dalam proses panitia pekerjaan belum saya terima, lalu saksi menyampaikan kepada rekanan bahwa dasar penyerahan proyek nanti kalau kontrak sudah ada lalu saksi menyampaikan kepada rekanan untuk membuat pemeliharaan sampai dengan bulan Januari tahun 2013 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I ada dibuat adendum bukan untuk tamanan tetapi masalah kerusakan dan Addendum yang dibuat adalah untuk perpanjangan waktu ;
- Bahwa addendum yang dibuat itu tidak terkait dengan anggaran jadi untuk pekerjaan Taman Kota untuk Desa Laha dan Halong tidak ada perubahan anggaran ;
- Bahwa sistem pembayaran untuk pekerjaan Taman Kota berdasarkan kepada kontrak yang sudah ada dan pihak kontraktor mengajukan permintaan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lalu saksi melakukan evaluasi terhadap pekrjaan tersebut setelah mengetahui pekerjaan sudah selesai maka dari hasil evaluasi tersebut dengan dilampirkan hasil pengawasan dari konsultan pengawasan kemudian saksi teruskan kepada kepada Kepala Dinas, setelah itu dari dinas membuat surat permohonan yang diajukan kepada Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan dari hasil pengecekan dari tim Inspektorat maka dibuatlah Nota Pengawasan setelah itu Nota Pengawasan dikirim kepada Walikota kemudian didispossi kepada Sekretris Kota untuk dimasukan ke bagian keuangan yang selanjutnya dicairkan ke rekening kontraktor ;
- Bahwa selama ini yang saksi tahu pekerjaan Taman Kota Ambon tidak bermasalah karena semua pecairan sudah dilakukan pembayaran ;
- Bahwa selama ini yang saksi tahu setiap pekerjaan yang telah selesai yang akan dilakukan pencairan selalu disertai dengan Nota Pengawasan;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai saksi melaporkan kepada KPA secara tertulis dan KPA juga pernah turun melakukan pemeriksaan di lapangan ;
- Bahwa apabila anggaran tidak mencukupi maka pekerjaan tidak boleh dilakukan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Laha tahap I anggarannya sebesar Rp.336.000.000.- (tuga ratus tiga puluh enam juta rupiah) sekian dan Laha tahap II anggarannya sebesar Rp.383.620.000.-(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) , Halong tahap I anggarannya sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Halong tahap II anggarannya sebesar Rp 260.000.000.- (duartaus enam puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada saat pekerjaan awal untuk Laha tahap I panjangnya 334 meter, kemudian untuk tahap II 300 meter lebih, sedangkan Halong tahap I 90 meter dan Halong tahap II 280 meter ;
- Bahwa didalam APBD tidak ditulis pekerjaan Taman Kota Halong tahap I dan tahap II begitu pula Laha tahap I dan tahap II, namun kenapa didalam kontrak itu ada tahap I dan tahap II, karena hal itu untuk memisahkan pekerjaan tahap I dan pekerjaan tahap II ;
- Bahwa Kontrak diberikan kepada Inspektorat untuk melakukan pengecekan dilapangan adalah setelah ada permintaan pencairan dari rekanan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Laha tahap I selesai pada bulan Juni 2012 dan dilakukan pembayaran pada bulan Septembar 2012 kemudian untuk pembayaran pekerjaan Laha tahap II dan Halong tahap II adalah pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa yang membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah saksi sedangkan yang membuat kontrak adalah Panitia Pengadaan Barang ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota Laha tahap I dikerjakan sesuai dengan dana yang tersedia, tetapi dalam pekerjaan di lapangan ada lahan yang mengalami kekosongan selanjutnya dalam kunjangan Bapak Walikota di lapangan beliau tidak mau bahwa Taman Kota ini dibangun sepotong – sepotong sehingga selaku dinas yang bertanggungjawab di bidang ini, maka saksi dipercayakan untuk melaksanakan ini merespon apa yang disampaikan oleh Bapak Walikota ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tidak ada Addendum kalau di Halong ada adendum karena banyak tanaman yang rusak karena banjir ;
- Bahwa pada waktu itu menjalang MTQ maka untuk melaksanakan pekerjaan Taman Kota jika mengikuti sesuai dengan prosedur kontrak, maka Taman Kota itu akan selesai setelah pelaksanaan MTQ dan saat itu pemerintah Kota tidak mempunyai anggaran yang tersedia sehingga diambil kebijakan untuk meminta kepada pihak ketiga agar dapat melaksanakan pekerjaan ini dan tenyata Kontraktor bersedia bekerja dan ketika pekerjaan mulai berjalan disitulah mulai dibuat kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha terdiri dari dua tahap, tahap I sudah selesai sepanjang 300 meter tetapi kenyataan di lapangan ada masih ada lahan yang kosong kemudian dari lahan yang kosong tersebut dikerjakan lagi sehingga taman itu menjadi panjang keseluruhan 800 meter kemudian untuk melakukan pembayaran penambahan pekerjaan tersebut maka anggaran itu dimasuk dalam APBD Perubahan;
- Bahwa setelah pekerjaan semua selesai diserahkan kepada Pemerintah Kota tidak kepada Panitia Penerima Barang karena pada tahun 2012 di Pemerintah Kota Ambon belum mempunyai Panitia Penerima barang nanti pada tahun 2013 baru ada penitia penerima barang ;
- Bahwa Kontraktor bekerjaa sesuai dengan gambar awal yang sudah ada, dan saksi juga turun menunjuk lokasi – lokasi pekerjaan untuk Taman Kota kepada kontraktor dan HPS yang ada juga dipakai oleh Panitia untuk membuat kontrak ;
- Bahwa untuk pencairan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak terlibat, itu ada pada bagian keuangan kontraktor ;
- Bahwa spengetahuan saksi pencairan sudah dilakukan semua 100 % (seratus) persen ;
- Bahwa untuk pencairan dana dilakukan oleh bagian keuangan yang masuk kedalam Nomor Rekening ada tersisa dana sebesar 5% (lima) persen sebagai jamian pemeliharaan / retensi jaminan yang diberikan oleh Kontraktor kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
- Bahwa selama panitia lelang dibentuk , saksi tidak pernah bertemu dengan Panitia Lelang nanti setelah terjadi masalah baru panitia bertemu dengan saksi ;
- Bahwa saksi lupa siapa yang tanda tangan konytrak untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa untuk pengajuan permintaan pencairan kontraktor melengkapi dokumen dari konsultan pengawas ;
- Bahwa Hendry Matahurila sering mengerjakan proyek milik Pemerintah Kota Ambon sedangkan Edmon Saiya baru pertama kali mengerjakan proyek milik Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat dengan Walikota Ambon dengan dihadiri oleh seluruh SKPD dan pada waktu itu disampaikan agar Dinas Kebersihan memperhatikan kebersihan dan keindahan Kota Ambon ;
- Bahwa Setelah pekerjaan selesai kemudian dari DPRD melakukan kunjungan pengawasan di lapangan dan saksi ada di lokasi pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa pada saat itu pekerjaan sangat emergensi sekali, dengan keinginan Perintah Kota dengan waktu yang ada memang sangat singkat, sehingga dari dinas teknis saya juga tidak impoten untuk menangani masalah ini dan saya diberikan tanggungjawab dan kepercayaan sehingga saya mengambil langkah itu tidak melanggar Perda ;
- Bahwa khusus untuk pekerjaan Taman Kota Laha tahap II dan Halong tahap II yang tadinya tidak terdapat dalam APBD, tetepi saksi mengajak pihak ketiga dalam hal ini Kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota ini dan kontraktor bersedia untuk bekerja dan ternyata mampu untuk mengerjakannya tetapi didalam peraturan Presiden itu ada pekerjaan yang keliru saksi berkonsultasi dengan Kepala Dinas dan Waktu itu disetujui oleh Kepala Dinas sehingga anggaran di tampung dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas adalah Pak Morits Lantu ;
- Bahwa dalam pekerjaan ini apakah pada saat itu Kepala Dinas berkonsultasi dengan Walikota Ambon atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa hasil dari konsultan pengawas juga dilampirkan dalam dokumen lain untuk permintaan pencairan ;
- Bahwa laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas pada saat itu pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa Nota Pengawasan digunakan sebagai pelengkap dokumen untuk pencairan dana itu sudah dimulai dari tahun 2010 ;
- Bahwa ada pekerjaan lain selain pekerjaan taman kota yang ditampung dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa surat yang dibuat kepada Inspektorat adalah untuk meminta dari Inspektorat melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan apakah sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa pada saat Taman Kota dikerjakan saksi melakukan pemanatauan pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa yang menyusun RAB adalah saksi dan dalam menyusun RAB tidak disebutkan pekerjaan Laha tahap II mauoun Halong tahap II namun hanya disebutkan Laha dan Halong saja ;
- Bahwa pekerjaan taman kota selesai tanggal 6 Juni tahun 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha sebesar Rp.334.740.000.- (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) termasuk dengan volume pekerjaan taman Air Mancur kemudian dalam pekerjaan itu ada terdapat tempat yang kosong sehingga terlihat Taman Kota itu hanya sepenggal – penggal saja sehingga saya mengambil kebijakan dengan berkoordinasi dengan dengan Pimpinan sehingga disepakati untuk dilakukan penambahan terhadap lokasi yang kurang sehingga panjang keseluruhan menjadi 800 meter ;
- Bahwa untuk penambahan pekerjaan sehingga mencapai 800 meter itu atas kemuan pimpinan yaitu Bapak Walikota pada saat peninjauan lapangan dengan demikian ada penambahan pekerjaan dan tidak terlihat sepotong sepotong ;
- Bahwa ada penambahan pekerjaan untuk pekerjaan di Halong itu belum selesai semua untuk lokasinya adalah sepenjang 1.600 meter ;
- Bahwa sesuai dengan perencanaan awal sesuai RAB untuk pekerjaan Halong adalah 300 meter tetapi lahan yang tersedia ada 1.600 meter , namun sesuai anggaran yang tersedia untuk lahan sepanjang 820 meter sedangkan RAB yang saksi buat sepanjang 300 meter ;
- Bahwa untuk pembayaran pekerjaan dengan dana yang tidak mencukupi pada saat itu Walikota menjanjikan akan diperjuangkan untuk anggaran yang sisa akan dimasukan dalam pembahasan di APBD Perubahan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II selesai pada bulan Juni 2012 dan dikerjakan oleh Hendry Matahurila sedangkan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I dikerjakan oleh H. Abdullah Syauta dan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dikerjakan oleh Edmond Saiya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong panjang lahan adalah 1.600 meter, kemudian dikerjakan untuk tahap I 300 meter kemudian ada penambahan untuk tahap II adalah sepanjang 820 meter, sehingga anggaran yang disediakan adalah untuk 820 meter ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha lahahan yang tersedia adalah 800 meter, namun sesuai dengan tersediannya anggaran awal perencanaan adalah untuk pekerjaan Taman Kota hanya untuk 300 meter ;
- Bahwa pada waktu itu saksi memanggil Absullah Syauta dan Edmon Saiya, dan Henry Matahurila tetapi untuk Hendry sudah sering mengerjakan pekerjaan proyek di Pemerintah Kota Ambon, dan karena sering datang di Kantor lalu saya menyampaikan ada pengadaan pekerjaan Taman Kota dalam menyambut MTQ dengan menjelasakan tentang pekerjaan ini dan Hendry mengatakan ia sanggup untuk mengerjakan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa pada waktu itu pekerjaan Taman Kota di Halong tahap I sementara berjalan dan H. Abdullah Syauta sering pergi ke kasana, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Pak Hi Abdullah Syauta kurang datang di lapangan, untuk mengawasi pekerja, lalu untuk mengerjakan tahap II, saksi kemudian menyampaikan kepada Edmon Saiya apakah sanggup untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota ini lalu Edmon Saiya menyatakan dan Edmon Saiya lah yang melanjutkan pekerjaan tahap II tersebut ;
- Bahwa Kontraktor bekerja dengan uang pribadi mereka nanti setelah semua pekerjaan selesai barulah dibayar kepada mereka pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa untuk konsultan pengawas pekerjaan untuk Taman Kota di Halong Konsultannya adalah Hendry A Matahurila dan Taman Kota di Laha adalah Hendry A Matahurila, dengan meminjam perusahaan orang lain ;
- Bahwa untuk konsultan pengawas adalah dari CV Jaya Karya dan yang mengawasii adalah Hendry sendiri ;
- Bahwa pada waktu itu dana untuk konsultan pengawas belum ada sehingga Hendry bersedia untuk menjadi konsultan pengawas, kemudian besar dana untuk pengawasan pekerjaan di Halong adalah Rp.19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah), kemudian untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha adalah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa saksi pernah menawarkan kepada CV lain, dengan menjelaskan tentang persedian anggaran yang ada namun mereka menyampaikan tidak bersedia dengan alasan dana belum jelas ;
- Bahwa sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh konsultan adalah pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa untuk melakukan pencairan setelah melihat laporan progrees dari konsultan pengawas dan laporan dari rekanan kemudian dari dinas kebersihan dan pertamanan membuat surat kepada Inspektorat Kota Ambon, meminta untuk melakukan pengecekan di lapangan melihat hasil pekerjaan rekanan, setelah dari Inspektorat melakukan pengecekan kemudian Inspektorat membuat Nota Pengawasan yang kemudian ditujukan kepada Walikota setelah itu dari Walikota mendesposisikan kepada sekretaris kota selanjutanya diteruskan ke bagian kuangan di Pemerintah Kota untuk melakukan pencairan langsung masuk di rekening rekanan ;
- Bahwa saksi tidak melihat maupun membaca isi dari Nota Pengawasan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa dasar untuk melakukan pencairan adalah surat Edaran Walikota Ambon ;
- Bahwa saksi tidak pernah membaca SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 tersebut dipakai atau tidak sampai saat ini ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tanpa Nota Pengawasan, SP2D tidak dapat diterbitkan ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pekerjaan lain yang bisa di cairkan dananya tanpa ada Nota Pengawasan ;
- Bahwa sepengatahuan saksi di Inspektorat tidak mempunyai tenaga ahli;
- Bahwa Inspektorat juga bisa melakukan pemeriksaan fisik termasuk gedung ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa, tetapi saksi ada menitip uang di Kejaksaan sebagai jaminan pengalihan penahanan ;
- Bahwa ketika Inspektorat melakukan l pengecekan dilapangan dibuat dokumen seperti foto – foto yang berkaitan dengan pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa yang mengusul konsultan perencana dan konsultan pengawas adalah saksi sendiri dengan tujuan bahwa konsultan perencana adalah untuk melakukan perencanaan sebelum pekerjaan dimulai dan konsultan pengawas adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dikerjakan ;
- Bahwa seingat saya setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) masa pemeliharaan sampai dengan bulan Maret 2014 ;
- Bahwa sampai dengan saat ini dan pekerjaan Taman Kota sudah menjadi masalah belum di serahkan kepada dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai kemudian dilakukan melakukan pembayaran juga ada jaminan retensi sebesar 5% (lima persen) dari rekanan ;
- Bahwa untuk Taman Kota Halong dan Laha adalah menjadi tanggungjawab Dinas kebersihan dan pertamanan ;
- Bahwa pada saat pembuatan perencanaan Taman Kota dan pembentukan Panitia Pengadaan yang menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan adalah : Drs J. Tepalawatin ;
- Bahwa saksi di dinas kebersihan dan Pertamanan menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan ;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat fee dari Pak Hi. Abdullah Syauta hanya diberi Pulsa saja , selain itu uang yang diberikan oleh Pak Hi. Abdullah Syauta kepada saksi lalu uang tersebut oleh saksim diberikan kepada orang-orang yang mengerjakan taman ;
- Bahwa untuk konsultan pengawas mendapat pembayaran sesuai dengan perjanjian di dalam kontrak ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota yang dikerjakan oleh CV Berkala Sentosa dari Inspektorat telah melakukan pengecekan di lapangan ;
- Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan bahwa tanpa Nota Pengawasan dapat diterbitkan SP2D ;
Atas sanggahan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
19. SAKSIMORITS ROBERT LANTU, S Pd.
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota ambon dan sekaligus juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon pada tanggal 12 Mei 2012 ;
- Bahwa ketika panitia lelang dibentuk yang menjadi Kepala Dinas adalah Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa ketika saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon pekerjaan sudah berjalan 80% (delapan puluh) persen dari Laha sampai dengan Halong dalam rangka menyambut kegiatan MTQ Nasional ;
- Bahwa pada saat itu mengatar kontrak kepada saksi di ruangan saksi untuk tanda tangan adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) (Daniel Souhoka) ;
- Bahwa saksi pernah tanda tangan SK yang direvisi tertanggal 1 Oktober 2012 ;
- Bahwa sepengetahuan saksi semua proyek fisik yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Ambon terutama Dinas Kebersihan dan pertamanan maka untuk proses pembayaran pada semua proyek harus melalui satu proses pengecekan lapangan terlebih dahulu dari Inspektorat kemudian dari Inspektorat membuat Nota Pengawasan yang diserahakan kepada Pemerintah Kota Ambon, dan Nota Pengawasan tersebut digunakan untuk melangkapi dokumen tersebut guna melakukan pencairan ;
- Bahwa untuk anggaran awal untuk pekerjaan Taman Kota saksi tidak tahu ;
- Bahwa seingat saksi waktu tanda tangan dokumen pencairan adalah pada bulan Oktober 2012 dan Nopember 2012 ;
- Bahwa ketika MTQ mulai dilaksanakan pekerjaan Taman Kota sudah selesai dikerjakan ;
- Bahwa saksi selalu turun di lapangan melihat pekerjaan Taman Kota, oleh karena waktu sudah sempit menyambut pelaksaan MTQ Nasional ;
- Bahwa saksi menerima lapaoran secara priodik dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan setelah saksi menerima laporan tersebut kemudian saks imelakukan pemeriksaan di lapangan juga ;
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan ada tanaman yang rusak dan saksi menyampaikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan untuk segera di perbiaki dan yang belum selesai dikerjakan saya sampaikan untuk segera di kerjakan mengingat waktu pelaksanaan MTQ semakin dekat, dan semua yang saya sampaikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan telah menyelesaikan semuanya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota yang bertanggungjawab adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk pekerjaan Taman Kota tidak ada addendum ;
- Bahwa surat yang turun dari Inspektorat ditujukan kepada Walikota dan copiannya diberikan kepada saksi ;
- Bahwa yang menandatangani Nota Pengawasan adalah tim audit dan Inspektur ;
- Bahwa sepengetahuan saksi sebelum dilakukan pengawasan saksi memerintahkan kepada tim untuk turun melakukan pengecekan di lapangan berdasarkan kepada kontrak yang ada selanjutnya menyuruh kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, setelah itu tim audit dari Inspektorat turun melakukan pemeriksaan pada pekerjaan proyek Taman Kota yang dikerjakan itu dan dari hasil pemeriksaan itu tersebut bila pekerjaan itu tidak selesai maka dari Inspektorat akan memanggil atau membuat surat secara resmi bahwa pekerjaan ini belum selesai dan meminta saksi sebagai PA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengerjakan pekerjaan itu sampai selesai namun pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % sehingga saksi menrbitkan SPP dan SPM ;
- Bahwa kalau tidak ada Nota Pengawasan dari Inspektorat maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa saksi lupa sayarat-syarat untuk pencairan dana ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan terlebih awal dan sudah selesai namun ketika melakukan pembayaran dana tidak mencukupi maka diajukan penambahan anggaran dalam rapat pembahasan dari Pemerintah Kota bersama dengan DPR Kota untuk melakukan pembahasan dan masuk dalam perubahan anggaran sehingga bisa dibayar kepada rekanan ;
- Bahwa untuk proses perencanaan itu dilihat dari apa yang kita butuhkan lalu melakukan survei terlebih dahulu namun terkait dengan pekerjaan Taman Kota ini saksi masuk di Dinas Kebesihan dan Pertamanan pekerjaan sudah selesai dikerjakan 80% (delapan puluh) persen ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha dan Halong semuanya sudah dilakukan pencairan 100% (seratus) persen ;
- Bahwa terkait dengan pencairan dana maupu SPJ kalau saksi sebagai Kepala Dinas dan sebagai KPA tidak menandatangani uang tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa saksi masuk dalam panitia pembahasan anggaran Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa untuk anggaran Taman Kota di Laha tahap II dan Halong Tahap II masuk dalam pembahaan APBD Perubahan yang pada saat itu dibahas bersama dengan DPR Kota Ambon dan saat itu disetujui oleh DPRD Kota Ambon dan dimasukkan dalam Perda ;
- Bahwa saksi lupa apakah ada adendum atau tidak terhadap pengadaan tanaman ;
-Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di lapangan ;
- Bahwa pada waktu itu saksi menanyakan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait dengan pekerjaan yang rusak apakah sudah diganti atau belum ternyata semua taman yang rusak sudah diganti dan sudah sesuai dengan di kontrak ;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai KPA berdasarkan peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2009 adalah :
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebersihan dan pertamanan dalam rangka tugas desentralisasi, pembantuan dan tugas lain yang diberikan oleh Walikota ;
Mengkordinasikan rumusan kebijakan tenis dibidang kebersihan dan pertamnan kota ;
Mengkordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas ;
Mengkordinasikan penyusunan rencana bidang kebersihan dan pertamanan kota Ambon ;
Mengkordinasikan kebersihan Kota ;
Mengkordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan penataan taman kota, pemakaman dan daluran ;
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian bawahan dalam melaksanakan tugas ;
Mengkordinasikan penyiapan laporan pelaksanaan tugas dinas yang dipimpinnya ;
Mengkordinasikan penyiapan laporan pelaksanaan tugas dinas yang dipimpinnya ;
- Bahwa seingat saksi pekerjaan Taman Kota di Halong dan di Laha selesai pada bulan Mei 2012 sebelum MTQ diselenggarakan dan saksi waktu itu mendapat laporan dari PPK ;
- Bahwa ketika saksi menandatangani SPM sudah dilengkapi dengan SPP dan Nota Pengawasan dari Inspektorat dan dokumen lainnya ;
- Bahwa Nota Pengawasan yang dikeluarkan oleh Inspektur adalah setelah mendapat laporan dari tim Inspektorat yang telah melakukan pengecekan di lapangan, kemudian Nota Pengawasan tersebut diberikan kepada Walikota kemudian didesposisi kebagian keungan untuk dilakukan pencairan kepada pihak ketiga melalui rekening pihak ketiga ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyampaikan kepada saksi bahwa konsultan membuat laporan pengawasan pekerjaan ;
- Bahwa untuk pekerjaan lain yang pencairannya harus ada Nota Pengawasan, contohnya pada pengadaan Mobil Dinas ;
- Bahwa selama pekerjaan Taman Kota dikerjakan saksi tidak pernah memanggil kontraktor / rekanan saski selalu memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menanyakan sejauh mana pekerjaan Taman Kota itu diselesaikan ;
- Bahwa saksi tidak tahu retensi sudah dibayar atau belum ;
- Bahwa Pembayaran hasil pekerjaan kepada rekanan pada akhir tahun sekitar di bulan Desember 2012 ;
- Bahwa waktu melakukan pembayaran itu berbeda tanggal sesuai dengan hasil pengecekan lapangan dari tim Inspektorat ;
- Bahwa untuk pembayaran tanggal SPM berbeda juga ;
- Bahwa setelah saski medapat laporan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahwa ada tanaman yang rusak, saksi langsung turun dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengecek di lapangan setelah sampai di sana saksi melihat pekerjaan tersebut kemudian memerintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memerintahkan rekan untuk segera pekerjaan yang rusak itu di selesaikan secapatnya ;
- Bahwa saksi mengecek bersama dengan PPK sebelum dilaksanakan MTQ ;
- Bahwa sebelum saksi tanda tangan surat – surat yang terkait dengan pencairan saksi ada turun periksa di lapangan dan pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa sebelum saksi turun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkoordinasi dengan saksi dan meminta saksi untuk turun langsung memeriksa pekerjaan ;
- Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan bahwa Nota Pengawasan bukan syarat mutlak untuk pencairan dana dan atas bantahan para terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dipanggil saksi DANIELSAIYA, BARNABAS L. FENANLAMPIR dan saksi RICHARD LOUHANAPESSY, SH. dengan patut namun saksi-saksi tersebut tidak hadir dipersidangan, atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa serta para Terdakwa keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi yang terdiri dari :
1. SAKSI DANIEL SAIYA
- Bahwa pada awalnya ada rapat bersama dengan Walikota dan semua Kepala SKPD dan Kepala Bidang di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon sekitar bulan April 2012 untuk membicarakan persiapan kota Ambon sebagai tuan rumah MTQ Nasional Tahun 2012 ;
- Bahwa setelah rapat bersama tersebut Kepala Dinas Kebersihan Kota Ambon, saksi selaku Kepala Bidang Persampahan, Kepala Bidang Pertamanan Daniel Souhoka dan Sekretaris ibu An Soselisaa dipanggil oleh Walikota untuk rapat diruang Walikota ;
- Bahwa dalam rapat tersebut Walikota mengarahkan untuk masing-masing bidang agar menjalankan tupoksi agar Kota Ambon menjadi bersih sebelum pelaksanaan MTQ Nasional di Kota Ambon, untuk bidang saksi yaitu persampahan agar Kota Ambon menjadi bersih, buruh-buruh yang mengerjakan sampah harus bekerja sesuai dengan jadwal, mobil sampah beroperasi lebih cepat, sedangkan untuk bidang pertamanan Daniel Souhoka diarahkan untuk membuat taman lebih bagus karena taman – taman yang lama segera direhabilitasi, penambahan taman-taman baru seperti di Desa Laha namun tetap berpatokan pada DPA yang telah ditetapkan ;
- Bahwa saksi mendengar instruksi lisan Walikota kepada Daniel Souhoka bahwa taman harus dibuat bagus untuk menyambut MTQ Nasional ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada instruksi dari Walikota untuk segera melaksanakan / dikerjakan pengadaan taman kota tahun 2012 hanya saja disampaikan bahwa kota Ambon harus bagus dan bersih dan harus ada pembukaan taman baru untuk menyambut pelaksanaan kegiatan MTQ Nasional di kota Ambon ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SAKSI BARNABAS L FENANLAMPIR, ST.
- Bahwa saksi adalah sebagai koordinator lapangan untuk pekerjaan Taman Kota di desa Halong dan desa Laha tahun 2012 ;
- Bahwa pada tahun 2012 saksi dipanggil oleh Hendryk Matahurila selaku Direktur CV. Bina Graha Konsultan ke kantor, dimana saksi diminta untuk melakukan survey dan pengkuruan lokasi proyek . Setelah itu saksi bersama dengan hendryk Matahurila bertemu dengan Daniel Souhoka dan bersama-sama pergi ke Halong untuk melihat lokasi pepkerjaan taman ;
- Bahwa selama dua minggu saksi bersama dengan Hendryk Matahurila dan Brilianto melakukan pengukuran di desa Halong dan selang beberapa hari saksi juga melakukan pengukuran di desa Laha yang selanjutnya dari hasil pengukuran tersebut dibuatkan gambar rencana oleh Brilianto S Hukom , dan setelah gambar selesai saksi memarafnya dalam kapasitas saksi sebagai yang mengkoreksi gambar , setelah itu saksi pergi ke Kisar dan Brilianto pergi ke Batam selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi perkembangan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa saksi tidak pernah menandatangani berita acara pembayaran, tifdak pernah mengetahui tentang dokumen dan berita acara pembayaran , adapun tanda tangan yang tertera pada berita acara pembayaran tersebut bukanlah tanda tangan saksi ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. SAKSIRICHARD LOUHANAPESSY, SH.
- Bahwa saksi adalah Walikota Ambon dan saksi tahu ada pekerjaan Taman Kota karena sudah direncanakan untuk pembenahan Kota Ambon ;
- Bahwa masalah rapat hampir setiap kali diadakan rapat untuk menyongsong MTQ Nasional karena saat itu merupakan perhatian nasional bagi kota Ambon, dalam rapat tersebut banyak hal yang dibicarakan menyangkut persiapan kota Ambon dalam menghadapi MTQ yakni reklame, kebersihan kota Ambon dan yang hadir rapat adalah seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kota Ambon untuk membicarakan hal menyangkut persiapan MTQ Nasional tersebut ;
- Bahwa biasanya setelah rapat umum ada juga beberap SKPD yang secara khusus bersama dengan Walikota mengadakan rapat untuk mengontrol pekerjaan-pekerjaan pada masing-masing SKPD hal ini saksi lakukan termasuk dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dan pada saat itu untuk pekerjaan taman kota saksi melakukan rapat dengan seluruh staf pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon bukan hanya membicarakan pengadaan taman kota namun juga menyangkut kebersihan Kota Ambon secara keseluruhan ;
- Bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yaitu Morits Lantu, untuk PPK adalah Daniel Souhoka sedangkan rekanan saksi tidak tahu sama sekali;
- Bahwa saksi tidak pernah memanggil PPK secara khusus untuk membicarakan pengandaan taman kota, hanya dalam rapat secara umum dengan seluruh staf dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut mulai dikerjakan dan kapan selesainya yang saksi tahu dalam tahun 2012 ;
- Bahwa pada awalnya setelah PPK menyiapkan semua proses tender dan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan kemudian diperiksa oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada masing-masing SKPD kemudian setelah itu diperiksa oleh pejabat penerima hasil pekerjaaan , selanjutnya SKPD membuat surat kepada Inspektorat Kota ambon, kemudian Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan membuat Nota Penngawasan yang ditujukan kepada saksi selaku Walikota, selanjutnya saksi selaku Walikota memeriksa Nota Pengawasan tersebut hanya untuk nilai proyek yang diminta oleh SKPD bukan menyangkut hasil pemeriksaan, dan saksi memaraf pada nilai anggaran yang diminta karena jangan sampai pekerjaan belum selesai 100 % namun sudah diminta nilai 100 % setelah itu diserahkan kepada Sekkot dan diteruskan kepada SKPD untuk proses selanjutnya ;
- Bahwa biasanya pada akhir tahun anggaran Nota Pengawasan masuk kepada saksi untuk diproses pencairan ;
- Bahwa saksi beberapa kali mengunjungi proyek taman kota Desa Laha dan Halong dan pada setiap kesempatan ketika saksi melewati proyek tersebut dan saat itu saksi sering menanyakan kalau ada pekerjaan yang belum dikerjakan, kenapa belum diselesaikan pekerjaan yang saat itu belum selesai dilaksanakan ;
- Bahwa saksi tidak pernah tahu tentang volume pekerjaan taman kota tersebut sehingga saksi tidak pernah memerintahkan untuk menambah pekerjaan yang sudah dikerjakan, yang saksi koreksi hanya item pekerjaan yang saat saksi datang belum dikerjakan sehingga saksi tidak pernah memerintahkkan untuk menambah pekerjaan ;
- Bahwa dalam perencanaan sudah dianggarkan seluruhnya sehingga setahu saksi perkerjaan taman kota sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan nantinya, sehingga untuk pepkerjaan dalam APBD dikerjakan kemudian untuk APBD Perubahan sudah direncanakan untuk menyambung pekerjaan sebelumnya karena tervatasnya anggaran pada pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa tidak ada kewenangan PPK dapat mengambil kebijakan untuk merancang usulan pengusulan APBD Perubahan karena itu adalah kewenangan Bappeda dan untuk pekerjaan Tahap II sudah direncakan oleh Bappeda Kota Ambon ;
- Bahwa untuk pekerjaan Tahap II yang sudah direncakanan untuk masuk dalam APBD Perubahan biasanya dalam pekerjaan tersebut jika yang sudah direncakan tidak mencukupi kemudian pihak Pemkot membuat surat kepada DPRD untuk mengerjakan terlebih dahulu nakun bari dibayarkan nanti pada APBD Perubahan atas dasar itu kemudian Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan PPK untuk mengerjakan pekerjaan yang sudah direncanakan dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa atas perintah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan tahap II bisa dikerjakan oleh rekanan untuk desa Laha dan Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa jika ada pekerjaan yang sifatnya mendesak maka ada kebijakan dari SKPD untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kemudian nanti dibayarkan pada APBD Perubahan dengan sebelumnya memberitahukan kepada DPRD tentang pekerjaan yang akan dilakansakan tersebut dan itu biasanya koordinasi dilakukan oleh Sekretaris Kota ;
- Bahwa tidak semua pekerjaan yang sifatnya mendesak harus melalui saksi selaku Walikota, hanya pekerjaan yang sifatnya prinsipil yang melalui saksi selebihnya hanya melalui Sekretaris Kota yang melakukan kordinasi ;
- Bahwa untuk Isnpektorat biasanya ada auditor yang mana telah memiliki sertifikasi sebagai auditor yang mana sudah dianggap sudah menguasasi semuanya, namun dalam suatu pekerjaan setahu saksi harus juga ada konsultan pengawas sehingga konsultan pengawas yang mempunyai tugas untuk menilai pekerjaan bersama-sama dengan auditor ;
- Bahwa SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 merupakan syarat mutlak untuk proses pencaiaran dana dimana ada pendelegasian untuk Inspektorat melaklukan pemeriksaan suatu pekerjaan sebelum dicairkan;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar 3 orang pendapat ahli yaitu WELEM GASPERS, Ir. O LATUNI, MP. Dan KUDRIONO, Ak, MM. dibawah sumpah yang pada pokoknya ahli memberikan pendapat sebagai berikut :
1. SAKSI AHLI WELEM GASPERS
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I, Desa Laha Tahap II, Desa Passo dan Desa Halong Tahap I dan Tahap II serta melakukan penghitungan volume pekerjaan dan untuk pekerjaan di desa Laha ada kelebihan pekerjaan dan juga ada kekurangan pekerjaan terutama pekerjaan di Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa ahlii melakukan pemeriksaan di Desa Laha Tahap II terutama pekerjaan kasting yaitu terbuat dari bata press atau bata merah yang dipakai untuk pondasi pengamanan tanah taman sehingga tanah tidak hilang jika ada hujan , tanah hitam, tanaman pucuk merah, pelseteran dan pekerjaan beton ;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan RAB dan keadaan dilapangan kemudian ahli melakukan pengukuran ;
- Bahwa kekurangan pekerjaan di Desa Laha Tahap II kekurangan pekerjaan adalah pada volume yaitu plesteran, tanah timbunan (tanah merah) tanah hitam dan pekerjaan beton lampu taman ;
- Bahwa sesuai kontrak ukuran beton lampu hias dimensinya adalah ukuran 20 x 20 cm tetapi kenyataan yang dibuat ukurannya adalah 10 x 10 cm ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong tahap I ada kekurangan volume pekerjaan yaitu pada tanah timbunan karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha Tahap I ada kekurangan pekerjaan sepanjang 30 (tiga puluh ) meter sedangkan untuk pekerjaan di Laha Tahap II ada kelebihan volume sepanjang 37 (tiga puluh tujuh meter) ;
- Bahwa selain menghitung volume pekerjaan saksi juga menghitung biaya pekerjaan ;
- Bahwa untuk pekerjaan kastin (terbuat dari bata pres atau bata merah yang dipakai untuk fondasi guna pengamanan tanah taman sehingga tanah tidak hilang) di Laha Tahap I yang seharusnya dikerjakan volumenya adalah 271,80 sedangkan realisasi pekerjaan adalah 261,33 dengan demikian ada selisih kurang 10,48 ;
- Bahwa ahli melakukan pengkuran tanah hitam adalah dengan melihat ketebalan apakah sesuai dengan kontrak apa tidak dan ahli melakukannnya dengan menghitung antara tebal kali panjang kali lebar dan kenyataannya dilapangan tidak terdapat tanah hitam ;
- Bahwa ahli ketika melakukan pemeriksaan dilapangan di Desa Laha bersama dengan kontraktor Hendry Mattahurila dan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Halong saksi turun bersama dengan kontraktor Hi. Abdullah Syauta dan Edmond Saiya sedangkan yang dari Dinas Pertanian adalah bapak Tuny;
- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan kontraktor menjelaskan pekerjaan tahap I dan tahap II ;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2012 dan bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, ahli melakukan perhitungan semua , setelah selesai lalu dibuatkan pengantar dari Kampus untuk diserahkan kepada Kejaksaan dan tidak dilaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun PPK ;
- Bahwa ahli tidak melakukan penghitungan terhadap fisik tanaman karena hal itu ada yang melakukan penghitungan sendiri sedangkan ahli hanya menghitung volume saja dengan berdasarkan pada kontrak ;
- Bahwa saksi melakukan perhitungan harga berdasarkan harga yang sudah ada dalam kontrak dengan hasil pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa ahli tidak melakukan perhitungan harga ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di desa Laha Tahap II letaknya didekat pintu masuk Bandata Pattimura dan yang kedua disampingb Taman Laha Tahap I ;
- Bahwa untuk pasangan batu kastin ada yang dibuat rendah dan ada yang dibuat tinggi dan timbunan tanah tidak merata ;
- Bahwa pemasangan batu kastin pada pekerjaan Taman Kota tahap II di Desa Halong adalah 300,00 meter kubik namun kenyataan dilapangan dipasang 482, 80 meter kubik dengan demikian negara diuntungkan ;
- Bahwa setelah ahli melakukan pemeriksaan selanjutnya ahli melakukan perhitungan semua, selanjutnya ahli meminta surat pengantar ke kampus untuk membawa hasil laporan pemeriksaan ahli kepada Kejakasaan dan tidak mealoprkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun PPK ;
- Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;
2. SAKSI AHLI Ir. O LATUNI, MP.
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik terhadap pekerjaan Taman Kota di Laha , Passo dan Halong ;
- Bahwa saksi turun melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat yang dikirkm dari Kejaksaan tanggal 08 Maret 2013 selanjutnya Kepala Dinas Pertanian menunjuk saksi dengan surat btugas untuk melakukan pemeriksaan fisik Taman Kota ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan hanya untuk menghitungsemua jenis tanaman bunga saja dan saksi melakukan pemeriksaan berdasarkan RAB dan Kontrak ;
- Bahwa yang saksi temukan dilapangan bahwa semua jenis tanaman yang ditanam sesuai dengan RAB namun ada juga yang tidak ada dan setelah ditelusuri banyak tanaman yang mati karena ikil yang tidaj bersahabat dan langsung diganti oleh pelaksana ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan berdasarkan jarak tanaman yang ada disitu dan ada satu dua tanaman yang diganti dengan tanaman baru;
- Bahwa tanaman yang matimisalnya tanaman Lilin Brasil diganti dengan tanaman kacang-kacangan untuk menutupi semua yang kurang ;
- Bahwa tanaman pengganti tidak masuk dalam RAB ;
- Bahwa ketika ahli melakukan pemeriksaan dengan menggunakan methode pemeriksaan hanya mengambil sampel saja tetapi sebelumnya menghitung jumlahnya dalam satu kelompok tanaman tersebut kemudian ahli menghitung jika tanaman itu masuk dalam kelompok satu maka ahli masukkan dalam kelompok satu dan sebaliknya kalau tanaman itu masuk dalam kelompok dua maka saksi masukkan dalam Kelompok dua selanjutnya ahli tuangkan dalam laporan ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan bersama – sama dengan Tim dari BPKP sebanyak dua kali dan pada saat ada temuan waktu itu belum jelas kemudian ahli meminta dari Kejaksaan untuk minta dua orang penyidik guna membantu saksi melakukan penghitungan ulang ;
- Bahwa ahli tidak melakukan penghitungan kerugian keuangan negara namun hanya menghitung tanaman yang mati saja , dan kemudian meminta kepada Pelaksana untuk mengganti dengan tanaman yang baru ;
- Bahwa untuk tanaman yang rusak telah diganti, misalnya tanaman kana;
- Bahwa banyaknya tanaman yang mati bukan karena faktor tanah tetapi dari faktor perwatan , jika tanaman dirawat dengan baik aka akan tumbuh subur dan bagus ;
- Bahwa ketika ahli melakukan penghitungan dilapangan kalau ada yang plus ahli tulis plus kalau ada yang minus ahli tulis minus ;
- Bahwa tanaman yang mati sudah diganti oleh kontraktor ;
- Bahwa ahli melakukan peninjauan dilapangan yang pertama pada bulan Juni 2013 yaitu di lokasi Laha Tahap I dan Tahap II serta Halong Tahap I dan Halong Tahap II dan yang kedua pada bulan Agustus 2013 hanya melakukan foto-foto ;
- Bahwa volume pekerjaan sudah sesuai dengan RAB ;
- Bahwa tanaman yang mati adalah jenis kacang-kacangan karena tanamannya kecil dan tidak tahan hujan lalu diganti dengan tanaman yang tahan terhadap hujuan seperti umbi – umbian ;
- Bahwa tanaman yang di tanam di Halong ada 12 jenis tanaman ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha tahap I dan II menyambung disekitar pintu masuk bandara dekat lapangan tembak lalu yang tahap II didalam terminal masuk Bandara sdlanjutnya pekerjaan tahap I dan tahap II dilakukan penghitungan ulang secara bersama-sama antara ahli, penyidik Kejaksaan dan Kontraktor diantaranya pak Hendry dan H. Abdullah Syauta ;
- Bahwa untuk pekerjaan taman di Laha tahap I dan tahap II menyambung, kemudian pada saat ahli melakukan penghitungan pertama ahli menghitung gabung tahap I dan II , lalu ahli minta kembali untuk melakukan perhitungan ulang dan meminta kepada Kajari untuk bersama sama dengan Penyidik , kontraktor untuk melakukan penghitungan ulang ;
- Bahwa jenis tanaman yang diganti adalah helikoni, bawang-bawangan, asoka dan jemul merah ;
- Bahwa ketika ahli melakukan penghitungan ada tanaman Asoka Jambon dan jumlahnhya sama dengan RAB disamping itu juga ada tanaman jambon merah, jambon kuning, bawang-bawangan, bayam-bayaman, cana merah, cana kuning, crokot putih dan merah dan kacang-kacangan;
- Bahwa tanaman yang ditanam di Laha sama dengan yang ditanam di Halong ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong tahap I dan Halong Tahap II sudah ahli sampaikan dalam laporan ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong secara keseluruhan ada kekurangan, tetapi berapa kurangnya ahli lupa dan kekurangannya sudah ahli tuangkan di dalam laporan ;
- Bahwa untuk pekerjaan taman kota di Laha Tahap I secara keseluruhan ada kekurangan sedangkan di Laha Tahap II secara keseluruhan ada kelebihan dan namun ahli lupa berpakah kekurangan dan kelebihan tersebut dan hal itu sudah ahli tuangkan dalam laporan yang ahli kirimkan ke Kejaksaan ;
- Bahwa tanaman yang ditanaman sebagian didatangkan dari Jakarta , karena tanaman lokal tidak mencukupi ;
- Bahwa tanaman yang didatangkan dari Jakarta diantaranya Lili Brasil yang harganya antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dan banyak yang mati dan diganti tanaman bawang-bawangan warna orange, merah tua dan kuning ;
- Bahwa yang membuat dan menandatangani laporan adalah saksin sendiri ;
- Atas keterangan ahli terdakwa menyatakan tidak tahu karena tidak ikut bersama-sama dengan ahli ;
3. SAKSI AHLI KUDRIONO, Ak, MM.
- Bahwa method yang ahli gunakan / pakai dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah methode dengan membandingkan jumlah pengeluaran Negara yang telah dipertanggungjawabkan untuk membiayaan pengadaan Taman Kota dengan realisasi dengan pengadaan atau pengeluaran yang dipergunakan oleh penyedia barang pada Dinas Kebersiah dan Pertamanan tahun 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, methode ini ahli ambil karena terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan pekerjaan Taman Kota, sehingga ahli tidak meyakini dokumen pengadaan, oleh karena dokumen pengadaan dihasilkan dari proses yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan dan methode yang dipakai merupakan methode standar BPK;
- Bahwa Alat yang dipakai untuk melakukan perhitungan kerugian Negara adalah bukti awal yang diperoleh dari penyidik karena proses pengadaan barang tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 terhadap pengadaan yang ekonomis sedangkan pengadaan Taman Kota ini menyimpang dari ketentuan yang diatur, oleh kerena dokumen pengadaan diperoleh tidak sesuai dengan aturan, sehingga ahli dengan tim melakukan perhitungan keuangan Negara yang dikeluarkan oleh penyedia barang/Jasa, dan bersama dengan penyidik melakukan analisis dokumen terkait dengan volume pekerjaan dan tim juga melakukan peninjauan fisik ke lapangan, maka berdasarkan volume yang didapatkan dan diyakini adalah yang dipergunakan untuk Taman Kota dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi dengan penyedia barang atau jasa yang langsung berkaitan dengan pekerjaanTaman Kota ;
- Bahwa Kontrak yang dihasilkan dengan satu proses yang tidak sesuai dengan prosedur, maka ahli tidak melakukan perhitungan dengan mengacu kepada kontrak tersebut, tetapi realisasi yang ada dilapangan, berapa besar volume yang dikeluarkan oleh penyedia barang dan jasa yang ada dilapangan dan berapa dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa yang ahli pakai sebagai methode perhitungan adalah dari bukti awal yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan, dan oleh karena bukti awal tersebut dapat meyakinkan ahli sehingga dipakai sebagai bahan perhitungan kerugian Negara dengan mendapat dokumen lain juga berupa dokumen tambahan dengan melakukan analisis dan ada klarifikasi dan konfirmasi pada penyedia barang dan jasa juga melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tim turun melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Laha dan Halong dibuat dalam 4 (empat) paket yang dibagai dalam 2 (dua) pekerjaan fisik dan 2 (dua)pekerjaan pengawasan, disitu ahli dalam melakukan perhitungan ini menghasilkan dan berkesimpulan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) terdiri dari kerugian Negara atas paket pekerjaan fisik sebesar Rp.112.152.475.- (seratus dua belas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan peket pekerjaan konsultan manejemen sebesar Rp.49.254.446.- (empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
- Bahwa terkait dengan kontak tidak dibenarkan pekerjaan selesai baru dibuat kontrak, proses kontrak yang benar adalah dimulai dari proses perencanaan dengan dilanjutkan dengan beberapa tahap sampai pemilihan pada penetapan pemenang baru dibuat kontrak ;
- Bahwa yang paling bertanggungjawab dalam pekerjaan ini adalah yang berkopenten ;
- Bahwa seharusnya anggaran ditetapkan terlebih dahulu baru pekerjaan di kerjakan ;
- Bahwa terkait dengan pekerjaan Taman Kota bahwa pekerjaan telah ditetapkan dan sudah selesai , setelah itu diajukan anggaran lagi dengan alasan pekerjaan sudah dikerjakan dan dananya kurang menurut pendapat ahli bahwa setiap mengajukan anggaran ada keterlibatan Pemerintah dan DPRD tidak bisa langsung begitu saja ;
- Bahwa apabila dalam melaksaan sebuah pekerjaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, ternyata dilangan ada kelebihan pekerjaan, maka dengan demikian dilakukan refisi anggaran tidak dibenarkan diproses langsung ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan berdasarkan ketentuan pasal 95 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tetang pengadaan barang dan Jasa apabila pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) maka kontraktor berkewajiban menyerahkan kepada pengguna barang (PPK atau PPTK) ;
- Bahwa sebelum pekerjaan diserahkan kepada pengguna barang maka harus dilakukan pengecekan di lapangan apakah pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan di kontrak atau tidak , apabila sudah sesuai maka dibuat bertia acara penyerahan barang yang ditandatangani oleh panitia penerima barang ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota apabila ada terdapat kekurangan pekerjaan maka kontraktor berkewajiban untuk menyelasaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati ;
- Bahwa dalam ketentuan menyebutkan kalau Negara tidak boleh membayar sesuatu yang tidak setara dengan manfaatnya, artinya apabila barang atau jasa diminta pembayarannya setara dengan nilai pekerjaan / jasa dalam hal ini ada 4 (empat) paket fisik masing masing harus dibayar sebagai berikut : Untuk pekerjaan fisik pengadaan pekerjan Taman Kota desa Halong tahap I bahwa nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Taman Kota adalah sebesar Rp.169.257.219.- (seratus enam ratus Sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) , namun dasar hasil audit ahli nilai pembayaran yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa Rp.143.933.000.- (seratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan ada kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak boleh dibayar adalah sebesar Rp.25.324.219.- (dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah), kemudian untuk pekerjaan Taman Kota desa Laha tahap I sesuai dengan SP2D sebesar Rp.299.743.553.- (dua ratus sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) setelah dilakukan audit oleh ahli maka yang harus dikeluarkan oleh penyedia barang dan jasa adalah sebesar Rp.264.401.750.-(dua ratus enam puluh empat juta empat ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.35.341.803.- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga rupiah) seharusnya tidak dibayar, kemudian paket Taman Kota desa Laha tahap II, pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon Rp.238.893.171.- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah), yang seharusnya realisasi pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa adalah Rp.211.000.301. – (dua ratus sebelas juta tiga ratus satu rupiah) sehingga ada uang sebesar Rp. 27.592.301.- (dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus satu rupiah) yang tidak boleh dibayar, kemudian pada paket ke IV adalah desa Laha tahap II pembayaran Pemerintah Kota Ambon adalah sebesar Rp.343.769.782.- (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) seharusnya realisasi pembayaran adalah sebesar Rp.319.875.500.- (tiga ratus Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga ada kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak perlu dibayar adalah sebesar Rp.23.894.282.- (dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) sehingga total kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan fisik Taman Kota adalah sebesar Rp.112.152.475.- (seratus sebelas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk jasa Konsultan ada dua paket, paket yang pertama pekerjaanpengawasan Taman Kota desa Halong tahap II ada pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.17.018.182.- (tujuh belas juta delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) untuk nilai jasa sebetulnya tidak ada dan tidak boleh dibayar, kemudian untuk pekerjaan pengawasan Taman Kota desa Laha tahap II ada pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.32.236.264.-( tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) sebenarnya nilai dari jasa tadi tidak ada sehingga total kerugian Negara adalah sebesar Rp.49.254.446.-(empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
- Bahwa untuk retensi itu ada dan diatur didalam perjanjian kontrak dan ahli pada saat itu tidak berpatokan kepada kontrak ;
- Bahwa Retensi pada dasarnya adalah sebagai jaminan masa perawatan yang telah ditetapkan untuk batas waktu tertentu ;
- Bahwa dengan dana retensi tersebut dalam perjalanan pekerjaan Taman Kota , kemudian terjadi kerusakan akibat dari bencana alam seperti hujan dan lain – lain, dana retensi itu dapat dipakai atau tidak dilihat dari jenis kerusakan, apabila diatur dalam kontrak maka dana retensi harus di bayar dan dalam perhitungan ahli tidak melihat dari kontrak karena kontrak yang dibuat itu telah menyalahi aturan ;
- Bahwa setelah melakukan perhitungan , ahli membuat laporan / berita acara pemeriksaan ;
- Bahwa dalam laporan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pekerjaan Taman Kota di Dinas Kebersihan pertamanan Kota Ambon, ahli terbitkan surat nomor : SR-407/PW25/5/2013, tanggal 26 September 2013 ;
- Bahwa dana yang dipakai untuk pekerjaan Taman Kota sumbernya dari DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Kota Ambon tanpa nomor tanggal 03 Januari 2012 senilai Rp.20.535.116.072.- (dua puluh milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam belas ribu tujuh puluh dua rupiah) dari dana tersebut ada untuk pekerjaan Taman Kota sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tigan ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) ;
- Bahwa didalam laporan BPKP tidak menyinggung tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap proyek tersebut, tetapi yang ahli cantumkan adalah pengelolaan anggaran, yaitu pejabat yang mengelola anggaran dimaksud disini ada penjabat pelaksana pengguna anggaran, kemudian ada pejebat pelaksana teknis kegiatan dan Bendahara pengeluaran dalam laporan BPKP menyebutkan 3 (tiga) jabatan dan dalam jabatan ini ada 4 (empat) orang, kuasa pengguna anggaran ada 2 (dua) orang yaitu yang lama dan yang baru dalam pengelolaan anggaran yaitu Drs J. Tepalawatin, kemudian pengelolaan anggaran yang baru adalah Moriths Lantu. Spd, kemudian pejabat pelaksana teknis kegiatan adalah Daniel Souhoka dan Bendahara Pengeluaran saudara Fredy Sinanu. SE ;
- Bahwa pada pada saat ahli melakukan pemeriksaan terkait dengan pekerjaan Taman Kota , Morits Lantu. Spd, sudah menjabat sebegai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa ahli sebagai superfisi hanya mendapat laporan langsung yang disampaikan oleh tim apa yang mereka dapat di lapangan seperti informasi, klarifikasi, dan semua prosedur dan dilaporkan kepada ahli dan itu sudah diformulasikan dalam laporan ;
- Bahwa terkait dengan tugas dan tanggungjawab panitia yang telah menjalankan tugas tidak sesuai dengan Kepres nomor 54 tahun 2010 jelas tidak dibenerkan ;
- Bahwa hasil yang dikeluarkan oleh penitia menetapkan seorang menjadi rekanan dalam hal ini tidak dibenarkan ;
- Bahwa oleh karena rekanan ini ditetapkan tidak sesuai dengan aturan sehingga dari BPKP tidak melakukan perhitungan fee, oleh karena apabila rekanan tadi mengikuti atau ditetapkan melalui proses pengadaan sesuai dengan ketentuan belum tentu sirekanan tersebut ditunjuk sebagai pemenang ;
- Bahwa untuk melakukan pencairan 95% (lima persen) wajib disertai dengan bukti dokumen pekerjaan ;
- Bahwa sesuai dengan nota pengawasan yang disampaikan oleh tim, bahwa nota pengawasan itu dibuat oleh Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa dalam laporan nota pengawasan pekejaan sudah mencapai 100% dan dilengkapi dengan Berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa setelah BPKP melakukan perhitungan kerugian Negara secara keseluruhan adalah sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) bukan sebesar Rp.136.082.702.- (seratus tiga puluh enam juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) ;
- Bahwa SP2D nilai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah sebesar Rp.299.743.553.- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) adalah nilai yang sudah net setelah dikurangi pajak, nilai SP2D nya sendiri adalah sebesar Rp.343.769.782 (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dan itu adalah hasil dari klarifikasi, kompermasi dan pengecekan dilapangan ;
- Bahwa Nilai – nilai itu tidak sama dengan yang ada di dalam kontrak ;
- Bahwa dari semua proses pekerjaan Taman Kota dikerjakan tidak sesaui dengan aturan ;
- Bahwa laporan yang disampaikan kepada saya dari tim, yaitu pertama ada penyimpangan – penyimpangan yang ada pemilihan pengadaan pekerjaan Taman Kota desa Halong dan desa Laha disini proses pemilihan konsultan perencanaan pengadaan Taman Kota desa Laha tidak sesuai dengan lapiran 4 a Peraturun Presiden No.54 tahun 2010 bagian B ayat (6) Proses pengadaan langsung ;
- Bahwa dari laporan tim yang ada, ada beberapa komfirmasi yang dilakukan kepada masing – masing rekanan dan tim yang ada dan ada beberapa catatan dalam hal pemilihan ada konfermasi kepada saudara Yaohanis Rampa sebagai ketua panitia, konfermasi kepada rekanan dalam hal ini CV. Alkudrat, kemudian untuk Taman Kota tahap I dan tahap II untuk Desa Laha dan Halong tahap II konfermasi dilakukan kepada Johny Zandro Soegijono. ST, juga dengan Ketua Panitia saudara W.Souhuat dan juga kepada rekanan dari CV Berkala Sentosa ;
- Bahwa pemeriksaan pada saat itu ada konfirmasi kepada ketua panitia setelah penitia pengadaan barang menyerahkan dokumen kepada rekanan untuk di tanda tangani dokumen lelang taman kota tahap I desa Laha yaitu pada bulan Juni 2012, sedangkan untuk pengadaan Taman Kota tahap II desa Laha ditanda tangani pada akhir bulan Oktober 2012;
- Bahwa dari laporan tim kepada ahli tidak menyebutkan hal – hal itu ada suatu proses lelang dan ada konfirmasi pada tanggal 14 Juni 2013 dari Johny Zandro Soegijono. ST selaku anggota panitia bahwa seharusnya panitia pengadaan barang dan jasa untuk Taman Kota desa Laha tahap II dan desa Halong tahap II menggunakan metode pelelangan umum paska kwalifikasi, namun proses pengadaan barang dan jasa tidak pernah dilakukan dan PPTK meminta panitia dokumen pengadaan dan kontrak serta mengarahkan pemenang pekerjaan dan CV Mahesa yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan Taman Kota tahap I desa Laha dan tahap II desa Laha dan proses pengarahan inilah yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan ;
- Bahwa dari data yang diambil oleh tim adalah ada pengambilan data dan konfirmasi dari Kepala Dinas Pertamanan yang lama saudara Drs. J.Tepalawatin dalam menyampaikan bahwa yang bersangkutan menyusun rencana pengadaan sekitar bulan Nopember 2011 bersamaan penyusunan SKA dan SKPD ;
- Bahwa untuk proses anggaran ahli tidak melakukan konfirmasi dengan Pemerintah Kota Ambon, dan yang menjadi acuan untuk pemeriksaan pekerjaan Taman Kota adalah pada tahun anggaran 2012 dan bersumber dari DPA SKPD tahun anggaran 2012 untuk seluruh pekerjaan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota ada 4 (empat) paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DPA awal sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) adalah merupakan DPA awal dan DPA perubahan dan DPA awal adalah sebesar Rp.616.396.000.- (enam ratus enam belas juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan DPA Perubahan adalah sebesar Rp.710.423.000.- (tujuh ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga menjadi total sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang masuk dalam sumber dana awal adalah Konsultan perencana Desa Laha kemudian pekerjaan fisik Taman Kota Halong tahap I dan pekerjaan fisik Laha tahap I dan konsultan pengawas ;
- Bahwa banyak pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga namun belum ditetapkan dana APBD, pekerjaan itu dapat ditoleril apabila itu dalam keadaan kondisi darurat dan itu dapat dinyatakan oleh Bupati /Walikota atau gubernur dan presiden ;
- Bahwa ahli tidak bisa menjelaskan tentang kreteria dari pekerjaan darurat ;
- Bahwa pada tahun 2012 ada MTQ Nasional di ambon dan saat itu cuaca musim hujan dan terjadi banjir ;
- Bahwa dalam kenyataan APBD tahun 2012 itu tidak secara keseluruhan terkait pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap I dan desa Laha tahap I maka ditetapkan pula lanjutan APBD Perubahan untuk pekerjaan Taman Kota desa Laha tahap II dan desa Halong tahap II, tetapi adalah kegiatan Nasional yang cukup istimewa di Kota Ambon sehingga walaupun belum ditetapkan dalam APBD Perubahan dan ada kebijakan untuk meminta kepada pihak ketiga untuk mengerjakan diantaranya salah satu terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan itu sebelum ditetapkan didalam APBD Perubahan, dan hal itu tetap tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan ;
- Bahwa format yang diterbitkan oleh Pemerintah yaitu dokumen nota pengawasan oleh Inspektorat Kota Ambon melakukan fungsi pengawasan internal berdasarkan permohonan yang diajukan oleh SKPD dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan, maka berdasarkan permohonan itu oleh pihak Inspektorat menunjuk atau membentuk sebuah tim, dan tim itu melakukan fungsi pengawasan, bahwa dari sisi aturan hal – hal itu tidak dibenarkan, seingat ahli hal seperti itu hanya berlaku di Kota Ambon, dengan demikian baik dari sisi atauran maupun perbendaharaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibenarkan, dalam pekerjaan ini sudah ada panitia yang disebut panitia penerima hasil pekerjaan yang akan menerima hasil pekerjaan tersebut;
- Bahwa fungsi pengecekan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Insperktorat secara kongkrit yang menerbitkan nota pengawasan itu merupakan penggantian fungsi dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tadi dan panitia sebagai penerima hasil pekerjaan menerima laporan bahwa pekerjaan sudah selesai dan nota itu merupakan rekomendasi untuk dibayar ;
- Bahwa dari data perundang – undangan yang berlaku ahli tidak menemukan istilah nota pengawasan dan Nota Pengawasan hanya ada di Kota Ambon ;
- Bahwa tanpa nota pengawasan dana bisa dicairkan ;
- Bahwa nota pengawasan itu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Ambon , karena ahli tidak menemukan reverensi tentang nota pengawasan tersebut karena suatu proses pembayaran sudah ditetapkan dengan perundang-undangan yang sudah ada tentang perbendaharaan Negara ;
- Bahwa terkait dengan pencairan dana tanpa nota pengawasan pun dana dapat dicairkan apabila semua proses pekerjaan awal dari pengumuman pelelangan sampai dengan penetapan pemenang dilakasankan sesuai dengan atauran ;
- Bahwa ahli berpendapat bahwa nota pengawasan adalah sebagai pengganti dari panitia penerima hasil pekerjaan namun jika dilihat fungsinya tidak sama ;
- Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan produknya adalah berita acara serah terima pekerjaan jadi salah satu dokumen pembayaran adalah dengan berita acara penerima hasil pekerjaan ;
- Bahwa Isi dari nota pengawasan adalah menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) dan rekomendasi untuk layak dibayar ;
- Bahwa yang mengeluarkan rekomandasi adalah tim pengawas dan yang mempunyai kewenangan untuk membayar adalah Kuasa Pengguna anggaran atau Pengguna anggaran ;
- Bahwa ahli dalam laporan telah menyampaikan bahwa ada 4 (empat) paket pekerjaan fisik dan 2 (dua) paket pekerjaan pengawasan, untuk pekerjaan fisik pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap I Negara mengeluarkan dana untuk 3 (tiga) SP2D sehingga berjumlah sebesar Rp.169.257.219.- (seratus enam ratus Sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) sebagai acuan untuk melakukan perhitungan kerugian Negara kemudian untuk realisasi pembayaran atau pengeluaran telah digunakan oleh penyedia barang dalam hal ini kontraktor dan ahli melakukan perhitungan berdasarkan konfirmasi dan klarifikasiapakah kepada rekanan kemudian kepada penyedia barang jasa pendukung ;
- Bahwa selain SP2D ada juga data pendukung seperti SPP, SPT dan SPM jadi dari SPM dan dokumen lain maka diterbitkan SP2D ;
- Bahwa untuk menghiting realisasi pembayaran bagi penyedia barang dan jasa, ahli tidak mengambil data dari Politehnik dan ahli melakukan penghitungan sendiri ;
- Bahwa yang melakukan pengawasan pekerjaan terhadap pekerjaaan Taman Kota Halong Tahap I adalah CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara ahli juga menggali data dari Hendry Matahurila begitu juga untuk pekerjaan Taman Kota Halong Tahap II dikerjakan oleh hendry Matahurilla ;
- Bahwa ntuk pekerjaan Taman Kota di desa Halong tahap I di kerjakan oleh CV. Bina Graha Konsultan dan sebagai pengawas adalah CV.Bina Graha Konsultan, kemudian untuk pekerjaan fisik Taman Kota di desa Halong tahap I dikerjakan oleh CV. Alkudrat dan untuk pekerjaan fisik Taman Kota di Desa Halong tahap II dikerjakan oleh CV. Bekala Sentosa ;
- Bahwa sebagai PPK pada pekerjaan Taman Kota di desa Halong tahap I adalah Daniel Souhoka ;
- Bahwa yang mengambil data dari terdakwa Hi. Abdullah Syauta adalah tim dari BPKP ;
- Bahwa untuk pengambilan data CV Al Kudrat ahli tidak turun ke lapangan namun Tim yang mengambil data dan melakukan koordinasi dengan Edmond Saiya selaku pemilik CV Berkala Sentosa ;
- Bahwa Tim juga mengambil data dari keempat pelakskana pekerjaan fisik taman kota namun ahli pada saat itu tidak turun hanya di Kantor saja sebagai pengarah / superfisi , memberikan arahan kepada tim yang akan turun melakukan pemeriksaan saja dan setelah tim turun mengambi data dilapangan ada membuat laporan dan melaporkan kepada ahli kemudian kami melakukan perhitungan dengan mendapat nilai – nilai dari laporan tertulis ;
- Bahwa untuk pengaasan pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap I dikerjakan oleh Konsultan CV. Bina Graha Konsultan dan untuk pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap II adalah sama juga CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa dari hasil perhitungan ahli disini ada pengeluaran uang untuk pengewasan sebesar Rp.17.018.182.- (tujuh belas juta delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) karena Laporan yang ahli terima adalah yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaannya dan laporan itu tidak ada ;
- Bahwa ahli tidak melakukan pengecekan kepada pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II dan desa laha Tahap II tetapi tim yang melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa dalam lampiran laporan BPKP ada daftar penyetyoran yang merupakan uang titipan sebagai pengganti keuangan negara yang berasal dari Jacky Talahatu dan kawan-kawan sebesar Rp.362.200.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana terlampir dalam daftar rincian penyetoran ;
- Bahwa dengan kerugian keuangan Negara menurut perhitungan BPKP Propinsi Maluku secara keseluruhan adalah sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) dengan demikian masih ada kelebihan uang titipan sebesar Rp.201.800.000,- (dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa ahli juga merupakan salah satu Panitia Pengadaan Barang di BPKP Propinsi Maluku dan mengerti tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan didalam perpres Nomor 54 tahun 2010 tidak ada istilah Nota Pengawasan ;
- Bahwa dalam perpres Nomor 54 Tahun 2010 salah satu syarat untuk melakukan pembayaran adalah adanya Berita Acara Hasil Pekerjaan ;
- Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara idak menggunakan kontrak dan dokumen karena kontrak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme karena kontrak dibuat setelah pekerjaan selesai, proses pegadaan juga tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena disini ada rekayasa dan arahan, untuk penetapan pemenang itu sudah ada arahan dan telah ditetapkan siapa sebagai pemenangnya ;
- Bahwa pertimbangan dengan metode yang ahli lakukan, apabila dokumen yang dihasilkan dari suatu proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ahli memakai metode berapa dana yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa dengan nilai secara nyata, sehingga ahli tidak menggunakan kontrak yang dibuat oleh panitia dengan demikian ahli dalam melakukan perhitungan tidak menggunakan data yang dibuat oleh panitia ;
- Bahwa untuk laporan yang dibuat oleh Piliteknik dan dari Dinas Pertanian, ahli tidak menggunakannya dan ahli melakukan perhitungan sendiri sesuai dengan hasil yang didapat dilapangan ;
- Bahwa dalam rangka melakukan perhitungan pekerjaan fiisik dan tanaman dilapangan, ahli melakukan perhitungan bersama dengan penyedia barang termasuk melakukan pengkuran panjang dan lebarnya ;
- Bahwa pekerjaan fisik maupun tanaman ahli melakukan perhitungan dengan menyatukan kedua pekerjaan tersebut, apabila ada material ahli juga melakukan konfirmasi dengan penyedia dengan menghitung harga satuan pada kondisi saat itu di tahun 2013 ;
- Bahwa terkait dengan pembayaran ahli juga melakukan perhitungan transportasi ;
- Bahwa untuk melakukan perhitungan kontrusi pisik di lapangan ahli melakukan perhitungan bersama dengan penyedia barang dan rekanan, dan untuk tanaman ahli juga melakukan konfirmasi dengan penyedia tanaman ;
- Bahwa 0leh karena sebagai pemenang lelang yang ada disini adalah tidak sesuai dengan aturan / kententuan maka ahli tidak menghitung keuntungan, karena apabila proses pelelangannya sesuai dengan aturan belum tentu pelaksana pekerjaan sebagai pemenangnya ;
- Pekerjaan ini dikerjakan tidak sesuai dengan aturan ;
- Bahwa Untuk pekerjaan tanaman itu sesuai dan ahli juga melakukan peritungan dengan toleransi mengingat ada tanaman yang mati ;
- Bahwa untuk pekerjaan fisik ahli tidak menghitung berdasarkan kontrak, tetapi ahli melihat berapa besar dana yang di keluarkan oleh penyedia barang dan jasa serta melihat berapa besar hasil pekerjaan/ nilai yang dikerjakan oleh rekanan ;
- Bahwa ahli beberapa kali turun dengan tim dari Polteknik dan Pertanian, namun dalam perhitungan kerugian keungan negara itu ada prosedur dan metode yang ahli pakai sehingga tidak menggunakan data mereka ;
- Bahwa ahli juga melakukan perhitungan volume pekerjaan yang didapat dari data dilapangan ;
- Bahwa dalam melakukan peritungan kerugian keuangan Negara ahli juga meminta kinerja dari PPK, KPA juga dan Panitia serta aturan lain ;
- Bahwa kami melakukan pengecekan dilapangan, ahli mendapat informasi dari penyedia tanaman baik di Ambon maupun sampai ke Jakarta ;
- Bahwa pada saat melakukan pengecekan dan konfermasi Tim BPKP bertemu langsung dengan penyedia jasa /tanaman ;
- Bahwa ahli melakukan pengecekan tanaman setelah MTQ Nasional ;
- Bahwa tidak dibenarkan pajak dibayar setelah ada pembayaran atas pekerjaan;
- Bahwa di BPKP tidak mempunyai ahli dibidang pertanaman dan ahli bangunan fisik juga tidak ada ;
- Bahwa ahli tidak tahu kondisi tanah yang dipakai untuk pekerjaan Tanam Kota ;
- Bahwa Nota Pengawasan berbeda dengan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
- Atas pendapat ahli terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I JACKY TALAHATU, SE. telah menghadirkan pendapat Ahli Prof. Dr. NIRAHUA SALMON ELIAZER MARTHEN, SH, M Hum. dibawah sumpah memberikan pendapatnya sebagai berikut :
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Ambon terkait dengan pengadaan Taman Kota yang berkaitan dengan Keputusan Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 dengan sistem pembayaran perstasi pekerjaan yang pembayaran uang muka pada pelaksanaan kegiatan tahun 2008 dalam ruang lingkup Pemerintahan Kota Ambon, yang berkaitan dengan Kepres nomor 54 tahun 2010 pasal 7 menjelaskan tentang organisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang didalamnya ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) , Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa dari organisasi yang ada maka terkait dengan keputusan Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 dituang dalam hukum administrasi wewenang itu merupakan dasar tugas dan fungsi pemerintah ;
- Bahwa setiap wewenang yang diterima oleh setiap pejabat Pemerintah harus dipertangung jawabkan ;
- Bahwa pengadaan Taman Kota tahun 2012 seyogyanya harus mempergunakan Kepres Nomor 54 tahun 2010 yang didalamnya ada salah satu pengaturannya organisasi pengadaan barang dan jasa jika memang tidak ada organisasi jabatan yang tidak dijadikan bagian dari organisasi terhadap barang dan jasa maka organ pemerintahan itu pejabat tersebut tidak memiliki kewenagnan baik prsoses pengadaan barang dan jasa hal ini saya akan sampaikan perdapat terkait dengan satu wewenang yang diterima dia harus memberikan pertanggungjawaban wewenang itu oleh karena itu dalam hukum pidana, tiada hukuman tanpa da kesalahan, maka dalam hukum administrasi tidak ada kewenangan dan tidak ada pertanggungjawaban, terkait dengan hal itu maka jika pengadaan barang dan jasa, terhadap pasal 54 tahun 2010, dimana secara jelas dalam peraturannya masing – masing jabatan pejabat dengan fungsinya dan kewenangan masing – masing ;
- Bahwa terkait dengan Nota Pengawasan yang diterbitkan oleh Kepala Inspektorat Kota Ambon atas permintaan SKPD yang memiliki anggaran yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa Taman Kota, maka saya berpendapat mulai dengan titel keputusan Walikota Ambon Nomor :89 tahun 2008 ;
- Bahwa Keputusan Walikota Ambon nomor 89 tahun 2008 titelnya kebijakan tentang sistem pembayaran hasil pekerjaan uang muka, maka pada pelaksanaan kegiatan tahun 2008 dalam ruang lingkup Pemerintahan Kota Ambon ;
- Bahwa setelah memperhatikan judulnya menimbang dari keputusan itu, dalam konsederan menimbang bahwa untuk merealisir kegiatan program pembangunan yang telah di tetapkan ;
- Bahwa yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, setelah memperhatikan Judulnya menimbang dari keputusan itu dalam konsederan menimbang disebutkan bahwa untuk melealisir kegiatan – kegiatan program pembangunan yang telah di tetapkan oleh Perda Kota Ambon Nomor : 1 dan 2 tahun 2008 tentang APBD tahun 2008 jo Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 tahun 2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon tahun 2008, dipandang perlu mengatur sistem pembayaran perstasi pekerjaan dan pembayaran uang muka kerja pada pelaksanaan kegiatan tahun 2008 dalam ruang lingkup pemerintahan Kota Ambon, dan pada konsiderans mengingat Keputusan Walikota Nomor 39 tahun 2008 tentang penunjukan pajabat pelaksana teknis kegiatan program pembangunan pada unit kerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon menunjukan bahwa keputusan Walikota Ambon nomor 89 tahun 2008 tersebut hanya berlaku dan memiliki kekuatan mengikat pada seluruh sistem pembayaran prestasi pekerjaan dan pembayaran uang muka pada pelaksanaan kegiatan dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon hanya untuk tahun anggaran 2008 hal ini memang sangat terkait dengan sifat dan karakter norma hukum, jika kita mengamati sifat norma hukum salah satu sifat dan karakter norma hukum adalah segi daya lakunya, segi daya lakunya itu norman hukum terus menerus dan sekali selesai itu berarti atas dasar sifat norma hukum itu ahli berpendapat jika dikaji secara jelas berdasarkan titel dan berdasarkan kepada konsederan menimbang dan konsedaran mengingat maka keputusan Walikota Ambon tahun 2008 nomor 89 tidak memilik kekuatan mengikat bagi aktifitas kegiatan belanja Daerah Kota Ambon pada tahun 2012 itu berarti jika ada Nota Pengawasan yang diterbitkan oleh kepala Inspektorat kota Ambon terkait dengan permintaan dari kepala dinas jika kita kaitkan dengan organisasi pengadaan barang dan jasa dan keputusan Walikota Ambon nomro 89 tahun 2008 maka yang pertama ahli mau katakan Inspektorat kota Ambon tidak memiliki kewenangan terkait dengan pengadaan barang dan jasa jika kita kaitkan dengan kepres nomor 54 tahun 2010 dan karena itu tidak bisa diminta pertanggungjawabannya, yang kedua rasiokegis dari keputusan Wakilkota Ambon nomor 89 tahun 2008 tidak memiliki daya mengikat untuk tahun 2012 sehingga dari sisi tata kelola aktifitas dan penyelengaraan pemeritahan Kota Ambon sebenarnya norma hukum dalam hal ini keputusan Walikota nomor 89 tahun 2008 sudah mesti berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2008 sehingga tidak bisa dipergunakan untuk aktifitas pengadaan barang dan jasa apalagi dalam pencairan dana, dalam proses pencairan dalam pengadaan barang dan jasa tidak dikenal dengan Nota Pengawasan secara Yuridis ;
- Bahwa jika organ pemerintahan dan atau pejabat yang melakukan satu tindakan yang tidak ada kewenangan maka membawa akibat dalam sifat kebatalan, sifat kebatalan adalah tindakan yang dilakukan oleh organ pemerintahan atau pejabat yang tidak memiliki kewenangan sifat kebatalan itu adalah yaitu sifat kebatalan batal demi hukum, karena sifatnya obscuur dianggap tidak pernah ada tidak dapat dipergunakan dalam pergaulan hukum sehingga jika tidak ada Nota Pengawasan sekalipun maka pencairan dana dapat dilakukan oleh Bendahara atas permintaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan dilampirkan dokumen – dokumen yang sesuai dengan Kepres No.54 tahun 2010, Kontrak, Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan berdasarkan lampiran dokumen itu jika tidak ada Nota Pengawasan maka Bendahara dapat mengajukan penerbitan SPM kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ;
- Bahwa berdasarkan Tupoksi dari setiap SKPD yang diatur dalam Perda Kota Ambon, tupoksi Inspektorat melakukan pengawasan setelah barang itu dicatat sebagai aset daerah, pengawasan tidak bisa dilakukan dalam satu aset satu barang yang belum dicatat aset daerah oleh karena itu bagi Dinas Kebersihan dan pertamanan kota Ambon yang memiliki angaran dalam APBD adalah salah satu adanya Taman Kota, ouput yang kita cari adalah Taman Kota itu ada atau tidak yang pengadaannya sesuai dengan organisasi pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam ketentuan Kepres nomor 54 tahun 2010 ;
- Bahwa pengawasan berlapis akan terjadi tumpang tindih dengan kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 sangat tegas diatur bahwa penetapan pengadaan barang dan jasa menerbitkan surat pengadaan barang dan jasa menandatangani kontrak mengendalikan pelaksaan kontrak menunjukan melaporkan kepada PA atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) setiap triwulan ;
- Bahwa seorang Inspektor memiliki atasan, kala itu jika memang yang bersangkutan berpendapat yang dia lakukan itu karena ketidak tahuannya terkait dengan hubungan struktural maka dia melakukannya berkaitan dengan keputusan Walikota bahwa keputusan itu berlaku untuk semua SKPD dengan demikian yang bersangkutan menolak membuat Nota Pengawasan pada hal keputusan walikota itu bertentangan dengan perda tentang tupoksi SKP, tupoksi Inspektorat bukan mengawasi barang menjadi aset daerah ;
- Bahwa Kepres nomor 54 tahun 2010 merupakan regulasi dan regulasi ini sama dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Walikota Ambon ;
- Bahwa terkait dengan pembuatan Nota Pengawasan itu sah, tetapi satu keputusan itu sah memiliki daya pengikat yang berbeda dan Nota Pengawasan adalah satu bentuk keputusan tetapi Nota Pengawasan tersebut tidak akan ada untuk Bendahara karena kita dipelajari tugas dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan memperhatikan dokumen permintaan barang dan jasa untuk Taman Kota PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melampirkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan kenapa lagi harus ada Nota Pengawasan , didalam permintaan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Bendahara melampirkan Nota Pengawasan menjadi acuan cairnya uang tetapi Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan kita teliti dari tahan 2012 sampai dengan tahun 2014 banyak pekerjaan yang tidak menggunakan Nota Pengawasanpun dana bisa cair, karena kekuatan mengikatnya tidak ada pada Bendahara melihat pada Perprpres nomor 54 tahun 2010 ada kontrak, Berita acara pemerikasan hasi pekerjaan dan berita adara penerimaan barang jika itu ada maka dia sah karena tindakan dari satu jabatan dan kekuatan mengikatnya kepada seorang Bendahara untuk mencairkan dana ;
- Bahwa jika uang negara yang dikeluarkan dan tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya mestinya, bahwa ahli berpendapat untuk menentukan tindak pidana korupsi, jika kewenangan itu dilakukan menyimpang dari itu tujuannya kewengan itu oleh karena tujuan kewenangan yang ada pada kepres, kenapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melakukan pengendalian dan peninjauan pelaksanaan Taman Kota itu karena itu kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meminta itu juga sebagai formalitas karena sebenarnya pemilik anggaran sudah tahu karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) akan melampirkan hasil pekerjaan yang sudah mencapai 100% dalam rangka pencairan lalu diminta Inspektorat, misalnya Inspektorat tidak melakukannya maka dana itu cair atau tidak tetapi dana itu akan cair karena Bendahara tidak terikat dengan Nota Pengawasan dari sisi hukum, karena bisa terjadi ja seluruh SKPD di Kota Ambon pasti belum ada Nota Pengawasan pencairan dana sudah tejadi dan kerena itu memang dalam penjelasan dan penadapt saya terkait dengan pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa bahwa Inspektorat ini seharusnya tidak dijadikan sebagai terdakwa sebab dia tidak berada dalam organisasi pengadaan barang dan jasa, jika karena itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lalai pertanggungjawaban itu tidak bisa diberikan kepada yang tidak punya keweangan karena Inspektorat setiap Kabupaten Kota dan setiap Provinasi dan Inspektorat Jenderal setiap kementrian melakukan audit melakukan pengawasan internal setelah barang itu ada, dia tidak bisa lagi melakukan pengawasanya jadi tupoksi dia bagaimana tidak melakukannya oleh karena itu beban pertanggungjawaban tidak bisa jatuh kepada yang tidak punya kewenangan karena barang sudah jadi dia melakukan pengawasan sesui dengan tupoksi dari Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa pekerjaan sudah selesai, bahwa Nota Pengawasan itu tidak perlu ada, dia adapun itu bukan sesuai yang wajib yang dilakukan dan oleh karena itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) didalam dia meminta bahwa konsultan pengawasan sudah melakukan pengawasan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyampaikan bahwa tidak ada masalah sebernanya tergantung jawabannya sudah berhenti disitu, karena Nota Pengawasan ahli berpendapat ia tidak perlu ada dalam satu dokumen permintaan pencairan dana sehingga Inspektorat melakukannya maka ia akan mengembalikannya yang ada pada tupoksinya, terhadap putusan nomor 89 tahun 2008 yang membuat SKPD – SKPD meminta kepada Inspektorat yang sebesarnya menurut saya keputusan Walikota itu tidak memiliki daya laku ;
- Bahwa pemeriksaan yang dilakukan kepada barang yang sudah jadi atau belum jadi bukan dari Inspektorat harus dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengetahu tentang barang itu dan apa lagi ada konsultan pengawas dan ada dokumen hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan ;
- Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan disegala lini jangan sampai terjadi kerugian, tetapi prefentitas yang dimaknai fungsi pengawasaan itu, pada prefentitas itu bentuknya penyuluhan , memberikan pengarahan untuk itu tidak terjadi, bahwa pendapat ahli adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kalau sudah menerima hasil pekerjaan, karena dia sudah tahu dan organisasinya jelas kenapa harus minta dari orang yang tidak punya kewenangan, karena Inspektorat itu melakukan pengawasan prefentif, karena melakukan pengawasan itu setelah aset itu jadi dia akan melakukan pembinaan dan ini merupakan pengawasan internal, apakah itu Inspektorat kota / provinsi dan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan freventif jika ada terjadi kekeliruan maka pada saat ini terjadi dia akan memberikan pembianaan sehingga tidak bolah terjadi lagi kalau dia melakukan pengawasan sebelum dia melakukan tupoksi pada hal memang ada organisasi ada konsultan pengawas, ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang sehaurusnya bertanggung jawab mengapa meminta kepada Inspektorat , karena sebelum dia mengeluarkan SPM berdasarkan permintaan bendahara bukan berdasarkan pengawasan karena pada saat lopran itu naik maka ia harus tanya dan mengetahui perkembangannya karena dalam tugas sorang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dia melakukan pemeriksaan laporan setiap triwulan dalam pekerjaan itu dan dalam laporan itu tidak ditembuskan kepada Inspektorat tetapi dia melaporkan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) ;
- Bahwa pembebanan kepada salah satu organisasi tugas yang di lakukan diluar tupoksi itu sesuatu tugas yang sangat berat, karena dia melakukan pengawasan adalah pengawasan pencegahan sebelum barang itu jadi, setelah barang jadi pun dia melakukan itu ia membina setelah mendapat pengawasan sehingga pencegahan dalam jawaban saya tadi bukan pencegakan tindak pidana korupsi di Kota Ambon, dan pencegahan itu berbeda, pencegahan itu berbeda dan pencegahan itu merupakan penyuluhan terhadap itu sehingga tidak terjadi tumpang tindih dimana Penuntut Umum menanyakan posisi mereka (tim) adalah pihak yang tidak mempunyai kewenangan, yang mempunyai kewenangan untuk mengecek kesana / lokasi adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau penitia pemeriksa barang yang kesana sebagai dokumen pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat jika dia curiga dia akan turun melihat itu barang jadi, bukan sebelum barang jadi, jika Inspektorat melakukan pengecekan setiap waktu maka tugas pokok aslinya akan terabaikan, tugas pokok pengawasan dari Inspektorat melakukan pemeriksaan ketika barang itu jadi dan mereka yang melakukan pemeriksaan adalah pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan pihak yang mempunyai kewenangan adalah pihak yang masuk sesuai dengan surat Perpres nomor 54 tahun 2010, dapat saya jelaskan bahwa pihak Inspektorat baik bawahannya adalah pihak yang tidak punya kewenangan ;
- Bahwa untuk satu ketentuan tidak berlaku lagi adalah sifat dan karakter norma, sifat dan karakter norma adalah terus menerus dipakai dan ada karakter dan sifat karakter norma sekali dipakai selesai sesuai dengan judul sehingga tidak perlu menunggu untuk dicabut dalam karakter sifat noma itu, jika itu terus menerus maka berlakulah azas tersebut sebelum dicabut ;
- Bahwa bagi anggaran daerah kita mengenal Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bisa juga disebut PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga ahli menggunakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) karena ini kewenangan tidak berpindah sehingga di pergunakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
- Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kewenangannya sama ;
- Bahwa pengawasan Inspektorat banyak melaksanakan ke Administratif ;
- Bahwa oleh karena itu terhadap pengadaan barang dan jasa ada konsultan pengawas yang memilki keahlian untuk mengawas pekerjaan itu, oleh karena itu jika tidak mempunyai keahlian akan sulit untuk ia melakukan tanggungjawab itu, karena pengawasan yang dilakukan itu adalah seorang sarjana akuntasi dia tidak melihat konstruksinya tetapi melihat administrasinya jika tidak ada konsultan pengawas atas konstruksi maka dia akan membentuk tim ;
- Bahwa yang membentuk tim ahli adalah SKPD bukan Inspektorat jadi bukan kewajiban Inspektorat untuk membuat tim ahli ;
- Bahwa terkait dengan adanya Konsultan Pengawas dan Inspektorat yang menerbitkan Nota Pengawasan tidak bisa dipakai kedua – duanya karena Inspektorat tidak mempunyai ahli, yang mempunyai keahlian dan bisa mengawasi sesuatu pengadaan itu sudah memiliki kapasitas adalah cukup konsultan pengawasan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota ini tidak perlu ada Nota Pengawasan cukup dengan laporan prgrees dari Konsultan pengawas saja ;
- Bahwa terkait dengan pekerjaan Taman Kota Inspektur dan SKPD masih perpendapat ada keputudan nomor 89 tahun 2008 dan itu bukan Kepres karena itu mereka masih berpendapat bahwa ini ada Kepresnya sehingga mereka melakukannya, kewajiban yang dilakukan umum yang sebenarnya tidak dimungkinkan dengan keputusan nomor 89 tahun 2008 karena keputusan itu berlaku cuma pada tahun 2008 saja sehingga dari sisi hukum karena dengan tidak sepengetahuan ini ada padahal dari sisi hukum tata Nagara itu tidak perlu dilakukan sehingga permintaannya dan Nota Pengawasan itu batal demi hukum ;
- Bahwa Nota Pengawasan adalah syarat untuk pencairan dana sesuai dengan kepres jika kita berpendapat dengan menggunakan asas regulensi sehingga saya berpendapat bahwa Nota Pengawasan itu tidak diwajibkan ;
- Bahwa masih berlakunya Nota Pengawasan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dianggap sebagai suatu kebiasaan ahli berpendapat untuk itu bahwa sumber hukum kita jelas dan sumber kewenangan kita jelas peraturan dan perda, sehingga tidak bisa berdasarkan kebiasaan, kebiasaan itu dilakukan bukan kewenangannya dalam pendapat ahli adalah bahwa jika tidak ada surat kewenangan maka kewenangan yang kita limpahkan kepada siapapun dipertanggungjawabkan dan karena tidak ada sumber kewenangan oleh Inspektorat dalam rangka pengawasan untuk pengadaan barang dan jasa dapat ahli katakan bahwa kepala Inspektorat dan stafnya adalah tidak mempunyai kewenangan dan bukan berdasarkan kepada kebiasaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA I JACKY TALAHATU, SE. MSi .
- Bahwa sepengetahuan terdakwa I pekerjaan Taman Kota dikerjakan dengan angaran APBD tahun anggaran 2012 ;
- Bahwa terdakwa I mengetahui kalau ada pekerjaan Taman Kota pada saat dari Dinas Kebesihan dan Pertamanan memasukan surat meminta dari Inspetorat melakukan pemeriksaan bulan Desember tahun 2012 ;
- Bahwa jabatan terdakwa I di Inspektorat adalah sebagai Isnpektur Kota Ambon ;
- Bahwa terdakwa I mendapat surat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut melaui mekanisme masuk di bagian Tatausha Ispektur Kota Ambon baru dimasukan di ruang Inspektur disitulah baru terdakwa I mengetahui kalau ada pekerjaan Taman Kota di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ;
- Bahwa suurat yang masuk tersebut intinya meminta dari Inspektorat melakukan pemeriksan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa Ispektorat melaksanakan tugas dan tanggungjawab memberikan saran dan masukan kepada Walikota Ambon dan melakukan pengawasan internal pada ruang lingkup terhadap aspek aparatur dan non aspek aparatur ;
- Bahwa setelah Dinas Kebersihan dan Pertamanan memasukkan surat kepada Inspetorat Kota Ambon yang meminta untuk melakukan pemeriksaan atas pekerajaan Taman Kota yang dikerjakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan lalu Inspektorat melakukan kajian Administratif, kajian Adminstratif dimaksud adalah menentukan tim dengan memberikan surat tugas kepada tim dan hal teknis diberikan kepada tim yang diberikan oleh Inspektur ;
- Bahwa terkait dengan surat itu ada dua surat yang masuk ke Inspektorat untuk pemeriksaan dan dari dua surat itu terdiri dari beberapa dokumen ;
- Bahwa untuk tim yang memeriksa pekerjaan di Halong terdiri dari Agus Pattilemonia, Meske Latupeirissa, ST dan salah seorang lagi pegawai Inspektorat Kota Ambon, sedangkan untuk Laha sebagai ketua tim adalah Audy Tuahattu, ST. Benny Risakotta, SE dan Cherly. SE ;
- Bahwa surat yang Terdakwa I keluarkan untuk tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah dalam bentuk surat tugas ;
- Bahwa surat yang terdakwa I terbitkan untuk tim melakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur ;
- Bahwa surat tugas yang Terdakwa I berikan kepada tim untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah selama 4 (empat) hari kerja ;
- Bahwa Terdakwa I tidak ikut turun melakukan pemeriksaan hanya tim saja yang turun ;
- Bahwa ada Surat Keputusan Walikota memberikan kewenangan kepada pihak Inspektorat dalam rangka melakukan fungsi pengawasan internal ;
- Bahwa dalam surat tugas yang ada dalam klosul sudah dicantumkan dasar hukum daripada tugas pengawasan di lapangan ;
- Bahwa Terdakwa I membuat surat tugas kepada Agus Pattileamonia dan Audy Tuahatu berdasarkan PP Nomor : 60 tahun 2009 ;
- Bahwa Surat Keputusan Walikota yang tidak tercantum dalam Lembaran Negara tidak merupakan acuan hukum ;
- Bahwa dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan permedagri nomor 13 yang diganti dengan permendagri Nomor : 4 tahun 2011 , dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tidak mencantumkan satu kata pun tentang namanya Nota Pengawasan ;
- Bahwa Nota Pengawasan adalah merupakan bagian pengecekan fisik di lapangan ;
- Bahwa kalau tidak ada permintaan maka tidak dibuatkan surat tugas ;
- Bahwa sampai saat ini Terdakwa I masih menjabat sebagi Inspektur dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ;
- Bahwa selama Terdakwa I menjabat sebagai Inspektrur Kota Ambon banyak dari SKPD yang pernah meminta untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan mereka dan itu tergantung kepada proyek – proyek yang ada pada SKPD tersbut ;
- Bahwa di dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Ambon ada 16 Dinas ;
- Bahwa yang pernah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan dan Dinas Pekerjaan Umum ;
- Bahwa di Inspektorat tidak mempunyai tenaga khusus / ahli teknik ;
- Bahwa untuk pekerjaan tersebut dari inspektorat tidak meminta tenaga ahli maupun spesifikasi karena dalam pelaksanaan perkerjaan ini sudah ada konsultan pengawas ;
- Bahwa terdakwa I lupa siapa Konsultan pengawasnya ;
- Bahwa Fungsi konsultan pengawas dengan Inspektorat tidak sama karena Konsultan Pengawas mempunyai spesifikasi teknik dan dia dibayar oleh Negara karena keahlinnya sedangkan Inspektorat melakukan pengawasan internal ;
- Bahwa tugas Inspektorat sebagai pengawasan internal merupakan tugas insidentil ;
- Bahwa jika tidak dilakukan permintaan tidak dilakukan pengawasan ;
- Bahwa untuk tugas pengawasan administrasi dan keuangan adalah tugas pokok dari Inspektorat ;
- Bahwa terdakwa I sudah lupa berapa kali menerbitkan Nota Pengawasan tetapi setiap kali dari Inspektorat melakukan pegawasan terhadap pekerjaan proyek maka ouputnya adalah Nota Pengawasan dan seingat TerdakwaI untuk Nota Pengawasan sudah diberikan diatas 50 (lima puluh) Nota Pengawasan ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan diterbitkan diluar dokumen permintaan oleh SKPD kemudian ditujukan kepada Walikota kemudian dari Walikota mendesposisikan kepada Sekda kemudian dari Dinas melakukan pengecekan ke bagian keuangan untuk dilakukan penciran ;
- Bahwa setelah itu dari Inspektorat tidak lagi melakukan pengecekan yang Terdakwa I tahu sesuai dengan aturan adalah Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Penata pesertaan Keuangan, Perencanaan keuangan daerah maupun pertanggungjawaban kuangan Daerah, maupun pertanggung jawaban keuangan dalam penatausaha keuangan diatur tatacara mekanisme permintaan keuangan sebagaimna yang telah di atur oleh permendagri Nomor : 13 pasal 129 mencantumkan tentang kelengkapan – kelengkapan permintaan antara lain SPJ. SPP dan SP2D ;
- Bahwa Nota Pengawasan adalah untuk pengecekan pekerjaan yang ada di lapangan ;
- Bahwa Surat permintaan yang masuk dari SKPD pada bulan Desember 2012 tapi tanggalnya terdakwa I lupa ;
- Bahwa setelah menerima surat Terdakwa I membuat desposisi dengan 9 (sembilan) poin yang dikerjakan oleh tim, kemudian besok dibuat rapat dan baru dibentuk tim ;
- Bahwa Output pengawasan yang terdakwa I terima adalah mencantumkan kondisi kemajuan pekerjaan di lapangan yang terdiri laporan hasil pekerjaan 30% (tiga puluh persen), 60% (enam puluh persen) dan 100% (seratus persen) yang dilaporkan oleh konsutan pengawas ;
- Bahwa untuk laporan konsultan pengawasan adalah memberikan hasil kemajuan pekerjaan dengan disertai dokumen untuk Laha tahap I dan tahap II ;
- Bahwa dengan terbitnya hasil kemajuan pekerjaan Laha tahap I dan tahap II ada akibat hukum adalah dari hasil laporan yang diberikan oleh konsultan pengawas dapat dipergunakan untuk melengkapi dokumen lain untuk melakukan pengecekan dilapangan ;
- Bahwa Terdakwa I tidak tahu laporan dari konsultan pengawas dapat dipergunakan sebagai lampiran untuk dokumen lain melakukan pencairan karena laporan itu akan disampaikan kepada Dinas yang bersangkutan ;
- Bahwa TerdakwaI membuat surat tugas kepada tim untuk turun melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota, itu berdasarkan kepada surat yang masuk dari SKPD dinas Kebesaihan dan Pertamanan ;
- Bahwa Terdakwa I di Inspektorat menjabat sebagai Inspektur yang mempunyai tanggungjawab terhadap semua kegiatan, tetapi untuk pekerjaan Taman Kota Terdakwa I telah membentuk tim yang dipimpin oleh ketua tim untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa untuk teknis pemeriksaan di lapangan itu diatur oleh ketua tim , tetapi sebelum mereka turun ke lapangan, Terdakwa I membuat pertemuan dengan tim dengan memberi petunjuk – petunjuk teknis dan sebagai penanggungjawab di lapangan adalah ketua tim ;
- Bahwa Nota Pengawasan bukanlah hal mutlak untuk kelengkapan dokumen kontrak untuk melakukan pencairan tanpa Nota Pengawasan pun dana bisa dicairkan ;
- Bahwa Tim dari Inspektorat turun melakukan pemeriksaan pada tahun 2012 sesuai dengan permintaan dari SKPD dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambom ;
- Bahwa setahu Terdakwa I ada 3 ( tiga ) proyek yang tanpa Nota Pengawasan dana telah dicairkan ;
- Bahwa sebelum satu pekerjaan diserahkan kepada SKPD terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan setelah sudah sesuai maka pekerjaan itu dapat diserahkan dengan membuat berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa pada tahun 2012 semua SKPD yang mengerjakan proyek ada mengajukan surat meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksan pekerjaan mereka ;
- Bahwa untuk ketiga proyek yang Terdakwa I sebutkan pada waktu mereka mengajukan surat permintaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan semua sudah dilakukan namun masih dalam berproses mereka sudah melakukan pencairan kemudian dari dinas memberitahukan kapada Inspektorat ;
- Bahwa untuk semua pekerjaan ada panitia pemeriksa barang ;
- Bahwa Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan lagi hanya melakukan pengecekan saja sesuai yang dikerjakan atau tidak ;
- Bahwa pada saat mereka kembali dan melapor pada saat itu Terdakwa Ii melakukan perjalanan dinas ke Bali setelah sampai di Bandara Pattimura Terdakwa I melihat dan melaporkan kepada ketua tim bahwa pohon palm tumbuh tidak baik, air mancur belum jalan lalu Terdakwa I instruksikan untuk segera dicek ulang, kemudian kembali dari perjalanan dinas Terdakwa I i melihat kembali ternyata sudah diperbaiki baik untuk tanaman pohon Palm maupun air mancur ;
- Bahwa Terdakwa I tidak berkoordinasi dengan pihak ke III hanya mengarahkan Ketua tim ;
TERDAKWA IIAUDY B.F TUHATU
- Bahwa Terdakwa II dan stafbersama rekanan turun melakukan pemeriksaan Taman Kota di Laha tahap I dan Tahap II dan saat itu Terdakwa II yang ditunjuk sebagai ketua tim ;
- Bahwa Terdakwa II melakukan pemeriksaan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha I dan Laha II sebenyak 3 (tiga) kali yaitu untuk pekerjaan Taman Kota Laha tahap I sebanyak 2 (dau) kali dan laha tahap ll 1 (satu) kali ;
- Bahwa ketika Terdakwa II melakukan pemeriksaan dengan menggunakan RAB dan Kontrak dilapangan melakukan pengecekan kemudian Terdakwa IIi memerintahkan saudara Herry untuk melakukan pemotretan juga pada hari itu bersama dengan Rekanan melakukan pengecekan taman dengan item – item yang ada didalam kontrak dengan mencocokan dengan dilapangan dan pada saat itu tidak melakukan pengukuran, pada keesokan hari Terdakwa II ke Laha dan Terdakwa II mempunyai meter roll kemudian melakukan pengukuran ;
- Bahwa Terdakwa II melakukan pengecekan secara mendetail dengan melihat pada item pekerjaan yang ada di dalam kontrak termasuk melihat tanaman rayapan pada hari itu juga melakukan rincian tanaman pada saat itu juga bersama dengan konsultan pengawas ;
- Bahwa Terdakwa II mulai bertugas di Inspektorat Kota Ambon sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini ;
- Bahwa di Inspektorat yang mempunyai keahlian khusus itu tidak ada ;
- Bahwa setelah Terdakwa II dengan tim turun melakukan pemeriksaan dan kembali kekantor kemudian membuat hasil pemeriksaan tersebut dalam Nota Pengawasan ;
- Bahwa Terdakwa II melakukan pemerikaan Taman Kota di Laha tahap I pada tanggal 07 Desember 2012 dan Laha tahap II pada tanggal 20 Desember 2012 ;
- Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen) kemudian Terdakwa II memerintahkan rekanan untuk menyelesaikan oleh karena ada beberapa tanaman yang mati untuk segera digantikan dengan tanaman baru ;
- Bahwa Nota Pengawasan tidak sebegai alat pendukung untuk melukakan pemcairan ;
- Bahwa setelah kembali dari lapangan saksi melapor kepada pimpinan dalam hal ini Inspektur setelah itu baru dibuatkan laporan kemudian diterbitkan Nota Pengawasan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong tahap I maupun tahap II dana sudah dicairkan 100% (seratus pesen) dan Laha tahap I dan tahap II juga dana sudah dicairkan sama ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan dibuat kemudian diteruskan kepada Bapak Walikota ;
- Bahwa tidak semua proyek memakai Nota Pengawasan dana dicairkan ada juga tanpa nota pengawasan dapat dicairkan karena Nota Pengawasan tidak sebagai alat pendukung untuk melukakan pencairan ;
- Bahwa yang menjadi dasar Terdakwa II melakukan pemeriksaan adalah dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Inspektur, kemudian dengan membawa kontrak, setelah tiba dilokasi melakukan pengecekan dan melihat secara teliti masing pekerjaan yang sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa Terdakwa II melihat pekerjaan sudah hampir selesai dan sudah ada pemasangan batu kastin dan telah diplester dengan baik ;
- Bahwa untuk tanaman sudah ditanam termasuk rumpt sudah jadi termasuk tanaman umbi – umbian ;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa II melihat secara kasatmata pekerjaan sudah jadi ;
- Bahwa tanaman susdah ditanam sejak bulan April 2012 karena ketika Terdakiwa II melakukan pengecekan tanaman sudsah tumbuh subur ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan Terdakwa II membuat laporan secara tertulis ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I sudah siap kemudian untuk pemasangan lampu dan patung serta pekerjaan yang lain itu semua masuk dalam tahap II ;
- Bahwa Terdakwa II melihat pemesangan baru kastin sudah selesai dikerjakan dan sudah dipasang dan diplester ;
- Bahwa Terdakwa II berkoordinasi dengan Rekanan :
- Bahwa Terdakwa II melakukan pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali pertama pada bulan September 2012 dan pemerikaan kedua dan ketiga pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa Terdakwa II melakukan pemriksaan dilapangan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I dan II sesuai dengan yang ada didalam kontrak ;
- Bahwa untuk permintaan pencairan 60% (enam puluh persen) harus ada Nota Pengawasan ;
TERDAKWA III AGUSTINUS PELAMONIA, S Sos.
- Bahwa terdakwa III melakukan pemeriksaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I dan Tahap II berdasarkan dengan surat tugas ;
- Bahwa terdakwa III melakukan pemeriksaan dengan tim termasuk rekanan Almarhum Pak Hi. Abdullah Syauta dan PaK Edmon Saiya serfta Konsultan Pengawas ;
- Bahwa terdakwa III melakukan pemeriksaan di Halong sebanyakan 1 (satu) kali ;
- Bahwa seingat terdakwa III untuk pekerjaan Halong tahap I panjangnya 300 M, dan tahap II panjangnya 500 m ;
- Bahwa terdakwa III tidak mepunyai keahlian khusus ;
- Bahwa setalah terdakwa III dengan tim turun dan kembali kekantor dan melapora kepada Inspektur kemudian membuat laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam Nota Pengawasan dan dalam Nota Pengawasan dilengkapi dengan SPP. SPM dan SP2D ;
- Bahwa ketika terdakwa III dengan tim turun di lapangan untuk melakukan pengecekan Terdakwa III berpatokan pada kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong dana sudah dicairkan 100% (seratus persen) ;
- Bahwa Nota Pengawasan tidak sebagai alat pendukung untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan dibuat kemudian diteruskan kepada Bapak Walikota ;
- Bahwa tidak semuanya pencairan memakai Nota Pengawasan karena ada juga tanpa nota pengawasan dana dapat dicairkan ;
- Bahwa pada saat itu terdakwa III melihat secara kasatmata pekerjaan sudah jadi ;
- Bahwa ketika terdakwa III dengan tim turun sampai di Lapangan tanaman semua sudah jadi dan tumbuh dengan subur, kemudian saksi bersama dengan tim dan rekanan / Kontraktor melakukan pengecekan berdasarkan dengan kontrak yang saksi bawa dengan melihat jenis tanaman dan jumlahnya, untuk tanaman rayapan itu tidak dapat di hitung karena sudah menjalar ;
- Bahwa terdakwa III tidak melakukan pengukuran volume hanya mengecek satu persatu tanaman saja ;
- Bahwa pekerjaan tersebut selesai sebelum dilaksanakan MTQ Nasional ;
- Bahwa seingat terdakwa III surat masuk dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada bulan Desember 2012 dan saat itu MTQ Nosional sudah selesai ;
- Bahwa terdakwa III melakukan pengecekan pekerjaan Taman Kota di Halong sekitar bulan September 2012 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah)
SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)
SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
1 (satu) surat tuugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (copy) ;
1 (satu) surat tuugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (copy) ;
1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (copy) ;
1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (copy) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (copy) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (copyi) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (copy) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (copy) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah);
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Surat keputusan Walikotamadya Kepala daerah Tk II Ambon Nomor 132/UP/D tanggal 27 April 1981 (copy) ;
Surat Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Maluku Nomor 29/UP tanggal 31 Januari 1983 (copy) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01 sampai dengan 05 Pengadaan Taman Desa Halong oleh CV . Al Kudrat (copy);
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01, 02 Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV . Berkala Santosa (copy) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,-
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,-
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,-
1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli);
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,-
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ;
Menimbang, bahwa dari rangaian keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBDP Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon kemudian dibagi untuk 4 (empat) lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota tersebut dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berdasarkan :
SK Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin (Kadis periode Januari s/d Mei 2012) ;
SK yang kedua Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu S.Pd (Kadis yang baru) ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tersebut dibagi dalam beberapa lokasi yang terdiri dari :
Pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp.190.135.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBD-2 / IV / 2012 tanggal 12 April 2012 yang dikerjakan oleh CV. Al Kudrat (H. Abdullah Syauta) ;
Pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dengan nilai Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.2 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober2012 yang dikerjakan oleh C.V Berkala Santos ( Edmond Saiya) ;
Pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 334.740.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-1 / KA / VI / 2012 tanggal 19 Juni 2012 oleh CV. Mahensa (Hendryk Adrian Matahurilla) ;
Taman Kota Desa Laha Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.383.620.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.1 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang dikerjakan oleh CV Mahensa ( Hendryk Adrian Matahurilla) ;
Pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Passo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.191.000 dan Galala I dengan nilai Rp. 68.543.300.- (penunjukan langsung) yang dikerjakan oleh CV. Menara Tiga (Edward Lopies) ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Souhowat, Yohanis Rampa, Yacobus Lewir dan Johny Z Soegijono bahwa pekerjaan Taman Kota desa Laha Tahap I dan Desa Laha Tahap II yang di kerjakan oleh saksi Hendryk Adrian Matahurila (CV. Mahensa) Desa Halong Tahap I yang dikerjakan oleh H. Abdullah Syauta (CV. Al Kudrat) dan Desa Halong Tahap II yang dikerjakan oleh Edmond Saiya (CV. Berkala Santosa) tidak pernah dilakukan pelelangan namun atas perintah dari PPK yaitu Saksi Daniel Souhoka kepada Panitia Lelang agar membuat adminstrasi pelelangan yang seolah-oleh pekerjaan tersebut telah dilakukan pepelangan sebagaimana diatur dalam perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan administrasi pelelangan tersebut digunakan untuk kepentingan pencairan dana karena tanpa adminstrasi pelelangan maka dana atas pekerjaan tersebut tidak dapat dicairkan ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan tersbut tidak pernah dilelangkan maka pelaksana pekerjaan dalam melakasanakan pekerjaannya hanya berdasarkan atas petunjuk dan arahan dari Daniel Souhoka selaku PPK tanpa menggunakan kontrak karena kontrak dibuat setelah semua pekerjaan selesai dikerjakan ;
- Bahwa setelah rekanan mendapat petunjuk dan arahan dari Daniel Souhoka selaku PPK selanjutnya Hendryk Adrian Matahurila mengerjakan pekerjaan di Desa Laha (tahap I) dan H. Abdullah Syauta pada bulan April 2012 mengerjakan pekerjaan di Desa Halong (Tahap I ) dan pekerjaan tahap I tersebut selesai pada awal bulan Juni 2012 namun oleh karena masih ada pekerjaan yang harus dikerjakan sedangkan dananya terbatas selanjutnya saksi Daniel Souhoka memanggil Hendryk Adrian Mathurilla dan Edmond Saiya untuk melanjutkan pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II dan Desa Halong Tahap II dan dananya dibayarkan setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa selanjutnya Hendryk Adrian Matahurila meneruskan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha ( Laha Tahap II) sedangkan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong yang semula dikerjakan oleh H. Abdullah Syauta pekerjaannya diteruskan oleh Edmond Saiya (Halong Tahap II) dan pekerjaan di dua tempat tersebut selesai pada akhir bulan Juni 2012;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai selanjutnya Daniel Souhoka selaku PPK melaporkan kepada Morits Lantu selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon saat itu ;
- Bahwa setelah APBD Perubahan disahkan pada bulan Oktober 2012 selanjutnya Morits Lantu menyiapkan dokumen yang terdiri dari Surat Keputusan Nomor : 050/974/DKP tanggal 01 Oktober 2012 tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa tahun anggaran 2012 dan Surat Keputusan Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang pengangkatan Daniel Souhoka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa dokumen lelang dibuat oleh Panitia Lelang , dokumen penawaran dibuat oleh para rekanan sedangkan dokumen kontrak dibuat oleh Daniel Souhoka yang selanjutnya semua dokumen tersebut oleh Daniel Souhoka disatukan dan diserahkan kepada Morits Lantu selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon sebagai persyaratan pencairan pembayaran untuk para rekanan yang telah mengerjakan pekerjaan taman Kota Desa Laha dan Desa Halong ;
- Bahwa kemudian ketika pekerjaan Taman Kota sudah selesai dan semua berkas sudah disatukan dan diserahkan oleh Daniel Souhoka selaku PPK kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon selanjutnya untuk memenuhi proses pencairan dana atas dasar SK Walikota Ambon nomor 89 tahun 2008 maka Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon agar melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota Ambon tahun 2012 yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa atas dasar surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya terdakwa I Jacky Talahatu mengeluarkan surat tugas yang terdiri dari :
Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukay, SE ;
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa selanjutnya setelah mendapat surat tugas tersebut baik terdakwa II Audy B.F Tuahatu maupun terdakwa III Agustinus Pattileamonia dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengadaan taman kota tersebut sesuai dengan lokasi masing-masing yang mana pemeriksaan terhadap pengadaan taman kota baik untuk Taman Kota Desa Laha Tahap I maupun Desa Laha Tahap II dan Desa Halong Tahap I serta Desa Halong Tahap II hanya bersifat formalitas saja yaitu sekedar melihat fisik bangunan dan hanya melihat tanaman yang sudah terpasang namun tidak menghitung volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak, sedangkan terdakwa I Jacky Talahatu sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan Pekerjaan sama sekali tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan hanya dilakukan oleh terdakwa I Audy Tuahattu dan terdakwa II Agustinus Peattileamonia padahal ada anggaran negara yang sudah dikeluarkan kepada para terdakwa pada saat melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan surat perintah tugas yang dibuat ;
- Bahwa ketika terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemeriksaan dilapangan sama sekali tidak pernah didampingi oleh ahli dan terdakwa I selaku Penanggung Jawab dan Kepala Inspektorat Kota Ambon juga tidak pernah menunjuk maupun meminta bantuan kepada seorang ahli baik ahli konstruksi maupun ahli taman untuk mendampingi terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan pemeriksaan dilokasi dengan tujuan untuk menghitung akurasi pekerjaan yang telah dilakskanakan oleh para rekanan ;
- Bahwa surat tugas yang diberikan oleh terdakwa I kepada terdakwa II adalah selama 4 (empat) hari namun terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemeriksaan pekerjaan taman kota baik di Desa Laha maupun di Desa Halong hanya 2 (dua) hari saja dan honor yang diterima oleh para terdakwa adalah honor untuk 4 (empat) hari ;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang menetapkan “ Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100 (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ ;
- Bahwa setelah terdakwa II dan terdakwa III melakukan pemeriksaan pekerjaan taman kota selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pekerjaan taman kota baik pekerjaan Taman Kota untuk Desa Laha Tahap I dan Tahap II maupun pekerjaan taman kota Desa Halong Tahap I maupun Tahap II sudah selesai dan dikerjakan 100 % dan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh terdakwa II dan terdakwa III tersebut selanjutnya Terdakwa I yang adalah merupakan Inspektur pada Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Penanggung Jawab Tim Auditor dan Ketua Tim auditor yaitu Terdakwa II dan Terdakwa III yang terdiri dari :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim dari Inspektorat Kota Ambon menerangkan bahwa pekerjaan Pengadaan taman Kota desa Laha Tahap I , Laha Tahap II, Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II telah dikerjakan 100 % (seratus persen) yang mana atas dasar Nota Pengawasan tersebut telah ternyata digunakan sebagai syarat pencairan dana ;
- Bahwa berdasakran keterangan saksi Daniel Souhoka, saksi Mieske Latuperisaa, saksi Morits Robert Lantu, saksi Olifianus Ycob Luhukay, saksi Wendhy Risakota, saksi alfred Tanahitumeseng dan saksi Hendryk C Helaha bahwa Nota Pengawasan merupakah salah satu syarat untuk pencairan dana ;
- Bahwa untuk melakukan pencairan angaran pekerjaan pengadaan Taman Kota selanjutnya Daniel Souhoka selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan dana antara lain berupa SPK/Kontrak, Nota Pengawasan dari Inspektorat Kota Ambon dan Berita Acara Pembayaran yang terdiri dari BA Kemajuan Pekerjaan, BA Penyerahan hasil Pekerjaan dan BA Pemeriksaan barang kemudian Bendahara Dinas Kebersihan Kota Ambon membuat SPP (surat perintah pembayaran) setelah itu dilakukan pembuatan SPM yang ditandatangani oleh Morits Lantu selaku KPA kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga ;
- Bahwa semua dana Taman Kota telah dicairkan sebesar 100 % yang dilakukan secara bertahap yaitu :
Desa Halong Tahap I :
Nomor SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0060/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012 dan BA pembayaran uang muka No : 01/BAP-UM/DKP/KA/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500 ;
Nomor SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC taman halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV/2012 tanggal 12 April, BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750.
Nomor SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0136/SPM/ BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 20 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota AmbonKepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi halong I) dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP Retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750 ;
Desa Halong Tahap II :
Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/ KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000 ;
Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/ APBDII.1.2/ KA/ XII/2012tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250 ;
Desa LAHA Tahap I :
Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa)) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000 ;
Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 september 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000 ;
Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000 ;
Desa LAHA Tahap II :
Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,- ;
Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi)) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa II dan Terdakwa III terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota baik di Desa Laha maupun di Desa Halong telah ternyata bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz , MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 271.80 142,480.00 38,726,064.00 2. Galian tanah M³ 6.81 51,000.00 347,310.00 3. Timbunan Tanah M³ 225.00 236,400.00 53,190,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 112.50 350,400.00 39,420,000.00 5. Plesteran Kanstin M² 362.40 41,008.00 14,861,299.20 6 Acian Kanstin M² 271.80 6,615.00 1,797,957.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 362.40 23,339.00 8,458,053.60 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.58 7,554,230.90 4,381,453.92 161,182,137.72
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
Uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 261.33 89,300.00 23,336,322.50 15,389,741.50 2. Galian tanah M³ 6.27 51,000.00 319,861.80 27,448.20 3. Timbunan Tanah M³ 172.50 236,400.00 40,779,000.00 12,411,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 34.50 350,400.00 12,088,800.00 27,331,200.00 5. Plesteran Kanstin M² 209.54 41,008.00 8,592,616.87 6,268,682.33 6. Acian Kanstin M² 120.27 6,615.00 795,604.09 1,002,352.91 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 120.27 23,339.00 2,807,045.18 5,651,008.42 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.27 7,554,230.90 2,039,642.34 2,341,811.58 90,758,892.79 70,423,244.93
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 186.66 105,870.00 19,761,694.20 2. Galian tanah M3 8.63 39,375.00 339,806.25 3. Timbunan Tanah M3 154.00 181,350.00 27,927,900.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 61.60 261,750.00 16,123,800.00 5. Plesteran Kanstin M2 215.63 33,104.80 7,138,388.02 6. Acian Kanstin M2 144.00 6,615.00 952,560.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 144.00 23,339.00 3,360,816.00 8. Kolom Lampu Taman M3 1.18 4,923,171.26 5,809,342.09 81,414,306.56
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 336.00 78,870.00 26,500,320.00 (6,738,625.80) 2. Galian tanah M3 8.40 39,375.00 330,750.00 9,056.25 3. Timbunan Tanah M3 193.20 181,350.00 35,036,820.00 (7,108,920.00) 4. Timbunan Tanah Hitam M3 19.32 261,750.00 5,057,010.00 11,066,790.00 5. Plesteran Kanstin M2 196.00 33,104.80 6,488,540.80 649,847.22 6. Acian Kanstin M2 91.00 6,615.00 601,965.00 350,595.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 91.00 23,339.00 2,123,849.00 1,236,967.00 8. Kolom Lampu Taman M3 0.24 4,923,171.26 1,189,509.43 4,619,832.66 4,085,542.33
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 273.00 105,870.00 28,902,510.00 2 Galian tanah M3 10.26 39,375.00 403,987.50 3 Timbunan Tanah M3 277.20 181,350.00 50,270,220.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 92.40 261,750.00 24,185,700.00 5. Plesteran Kanstin M2 234.00 33,104.80 7,746,523.20 6. Acian Kanstin M2 157.50 6,615.00 1,041,862.50 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 157.50 23,339.00 3,675,892.50 8. Kolom Lampu Taman M3 0.90 4,923,171.26 4,430,854.13 120,657,549.83
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 396.00 78,870.00 31,232,520.00 (2,330,010.00) 2. Galian tanah M3 9.90 39,375.00 389,812.50 14,175.00 3. Timbunan Tanah M3 208.53 181,350.00 37,817,520.00 12,452,700.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 23.46 261,750.00 6,140,655.00 18,045,045.00 5. Plesteran Kanstin M2 224.40 33,104.80 7,428,717.12 317,806.08 6. Acian Kanstin M2 103.95 6,615.00 687,629.25 354,233.25 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 103.95 23,339.00 2,426,089.05 1,249,803.45 8. Kolom Lampu Taman M3 0.25 4,923,171.26 1,220,570.68 3,210,283.46 33,314,036.24 Total Selisih Tahap II 37,399,578.57
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 91.20 131,207.10 11,966,087.52 2. Galian tanah M³ 6.84 45,870.00 313,750.80 3. Timbunan Tanah M³ 120.00 276,228.00 33,147,360.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 120.00 371,268.00 44,552,160.00 5. Plesteran Kanstin M² 106.40 40,295.30 4,287,419.92 6. Acian Kanstin M² 106.40 6,666.30 709,294.32 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 106.40 22,328.79 2,375,783.26
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 270.00 87,547.10 23,637,717.00 (11,671,629.48) 2 Galian tanah M³ 9.00 45,870.00 412,830.00 (99,079.20) 3 Timbunan Tanah M³ 77.60 276,228.00 21,433,911.66 11,713,448.34 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.73 371,268.00 19,205,693.64 25,346,466.36 5. Plesteran Kanstin M² 198.40 40,295.30 7,994,486.78 (3,707,066.86) 6 Acian Kanstin M² 104.12 6,666.30 694,095.16 15,199.16 7 Cat Kanstin (metrolite) M² 104.12 22,328.79 2,324,873.61 50,909.64 21,648,247.96
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 300.00 103,353.10 31,005,930.00 2. Galian tanah M³ 16.11 37,447.50 603,279.23 3. Timbunan Tanah M³ 253.00 168,579.00 42,650,487.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 165.00 251,379.00 41,477,535.00 5. Plesteran Kanstin M² 364.00 32,751.86 11,921,677.04 6. Acian Kanstin M² 221.60 5,641.05 1,250,056.68 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 221.60 20,059.88 4,445,269.41
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 482.80 77,433.10 37,384,700.68 (6,378,770.68) 2. Galian tanah M³ 13.63 37,447.50 510,484.32 92,794.91 3. Timbunan Tanah M³ 230.04 168,579.00 38,779,913.16 3,870,573.84 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.12 251,379.00 12,850,494.48 28,627,040.52 5. Plesteran Kanstin M² 305.60 32,751.86 10,008,886.54 1,912,790.50 6. Acian Kanstin M² 135.88 5,641.05 766,505.87 483,550.81 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 135.88 20,059.88 2,725,736.49 1,719,532.91 30,327,512.81
Pekerjaan Tamanan :
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka 70 100 +30 100.810 3.024 2 Asoka Jambon 200 150 -50 20.810 0 1.040.500 3 Lili Brasil 80 0 -80 7.810 0 624.800 4. Saberna silver 300 0 -300 10.810 0 3.134.900 Jumlah Rp.3.024.300 Rp.4.800.200 Rp.-1.775.900 Tambahan/pengganti 1. Crocot putih 0 150 2.810 421.500 2. Pangkas kuning 0 200 6.801 1.360.200 3. Heliconia 0 100 7000 700.000 Jumlah Rp.2.481.700
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka jambon 200 175 -25 16.630 0 415.750 2 Bayam - bayaman 800 1000 +200 2.630 526.000 0 3 Bunga Matahari 100 80 -20 6.630 132.600 4. Bawang - bawangan 150 200 +50 9.130 456.500 0 5. Pucuk Merah 5 10 +5 326.390 1.631.900 0 6. Saberna mini 100 200 +100 9.630 463.000 0 7. Saberna silver 100 0 -100 10.130 0 1.013.000 Jumlah Rp.3.077.400 Rp.1.561.350 Tambahan/Pengganti 1. Heliconia 0 200 2.801.40 562.000 2. Crocot Putih 0 200 8.501.40 275.150 3. Lantana 0 150 65.000 195.000 4. Agave 0 3 7.000 1.400.000 Jumlah Rp.2.432.150
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Lantana 300 250 -50 8.501 0 425.000 2. Pangkas kuning 375 350 -25 6.801 0 170.025 3. Saberna silver 60 0 -60 10.130 0 607.800 4. Tricolour 100 80 -20 15.810 0 316.200 5. Umbi-umbian 1000 9000 -100 2.410 0 241.000 Jumlah 0 Rp.1.760.075 Tambahan/Pengganti 1. Palem ekor tupai 0 8 0 400.000 3.200.000 2. Palem kipas 0 4 0 175.000 700.000 3. Heliconia 0 600 0 7.000 4.200.000 4. Jumlah Rp.8.100.000
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Pucuk Merah 40 1 -39 70.360 0 2.754.570 2. Saberna mini 30 0 -30 9.630 0 288.900 JUMLAH 0 Rp.3.043.470 1. Agave 0 23 65.000 480.000 2. Bogenvil 0 4 150.000 850.000 3. Umbi-umbian 0 300 1.600 600.000 4. Lantana 0 100 8.501 1.345.000 5. Bayam-bayaman 0 500 1.495.000 Jumlah Rp.4.740.100
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka Jambon Kuning 270 250 -20 4.162.40 0 83.240 2. Asoka Jambon Merah 250 230 -20 4.162.40 0 83.240 3. Cana merah 300 350 +50 21.780.40 1.089.000 4. Kacang-kacangan 1850 0 -1850 3.301.40 0 1.024.587 5. Pucuk Merah 18 15 -3 341.529 0 490.175 6. Crocot Merah 1000 825 -175 2.801.40 0 5.941.800 Jumlah Rp.1.089.000 Rp.7.623.024 Rp.6.534.042
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap II
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Aurulia 500 425 -75 680.140 0 510.075 2. Asoka mini 400 350 -50 19.201.40 0 760.050 3. Bunga matahari 400 375 -25 6.801.40 0 170.025 4. Crocot 200 170 -30 2.801.40 0 84.030 5. Cana merah/kuning 700 675 -25 2.780.40 0 75.900 6. Lantana 300 255 -45 8.501.40 0 382.545 7. Pangkas Kuning 200 180 -20 6.801.40 0 136.020 8. Saberna mini 650 640 -10 10.201.40 0 1.020.010 Jumlah RP.3.120.655
- Bahwa BPKP Perwakilan Maluku telah menerbitkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A I. 1. 2. | Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 51.077.175 110.667.188 7.512.856 169.257.219 143.933.000 |
| Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) | 25.324.219 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 223.577.980 61.178.350 14.987.223 299.743.553 264.401.750 |
| Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) | 35.341.803 | |
| III 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 226.948.478 11.944.693 238.893.171 211.301.000 |
| Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) | 27.592.171 | |
IV 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 326.338.559 17.431.223 343.769.782 319.875.500 |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) | 23.894.282 | |
| Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) | 112.152.475 | |
| B | Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota | |
| I | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I | |
1. 2. | Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 17.018.182 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) | 17.018.182 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa : | 32.236.264 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) | 32.236.264 | |
| Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) | 49.254.446 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) | 161.406.921 |
- Bahwa sebagai penanggunf jawab terdakwa I tidak pernah sama sekali turun ke lapangan untuk ikut melakukan pemeriksaan ;
- Bahwa terdakwa I telah menitipkan uang kepada Jaksa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), terdakwa II telah menitipkan uang kepada Jaksa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa III telah menitipkan uang kepada Jaksa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan extra ordinary measures ( tindakan yang luar biasa ) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansi dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana,dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak-hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara a quo secara proporsional dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan menjatuhkan pidana sesuai derajat kesalahannya kepada orang yang secara nyata melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum, karena dalam konteks Criminal Justice Sistim tegaknya pelaksanaan peradilan ( law enforcement) dalam hukum pidana guna mencari kebenaran materiel ( ultimate truth ) dengan asas “ praduga tidak bersalah “ (presumption of innocence ) yang haruslah dilakukan menurut hukum ( due to process of law ) guna menjamin terselenggaranya suatu peradilan yang dilakukan secara “ jujur “ dan “ adil “ ( to ensures a fair and just trial ) serta bersifat tidak memihak ( impartially ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan para Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut ;
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara ;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu Terdakwa IJACKY TALAHATU, SE. M.Si. , Terdakwa II AUDY B.F. TUAHATTU, SE. dan Terdakwa III AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S. Sos. yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah para Terdakwa yaitu Terdakwa IJACKY TALAHATU, SE. M.Si. , Terdakwa II AUDY B.F. TUAHATTU, SE. dan Terdakwa III AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S. Sos. selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli dan pengakuan Terdakwa bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBDP Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon sebesar Rp. 1.338.012.550,- (satu milyard tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang kemudian dana tersebut dibagi untuk mengerjakan pengadaan 4 (empat) lokasi Taman Kota yang terdiri dari :
Taman Kota Desa Laha ;
Taman Kota Desa Halong ;
Taman Kota Desa Passo ;
Taman Kota Desa Galala ;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota tersebut selanjutnya dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berdasarkan SK Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin namun oleh karena untuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa haruslah orang yang sudah mempunyai setifikat Pengadaan Barang / Jasa selanjutnya SK Nomor : 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tersebut oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan J. Tepalawatin dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditanda tangani juga oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. J. Tepalawatin (Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari sampai dengan Mei 2012) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya diterbitkan lagi Surat Keputusan tentang Panitia Pengadaan Barang / Jasa yang kedua Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu S.Pd yaitu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang baru menggantikan J. Tepalawatin padahal pekerjaan pengadaan Taman Kota Ambon sudah selesai pada bulan Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan selanjutnya pekerjaan Taman Kota Ambon tersebut dikerjakan oleh beberapa rekanan tanpa melalui lelang antara lain :
H. Abdullah Siyauta Direktur C.V. Al Kudrat mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp.190.135.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBD-2 / IV / 2012 tanggal 12 April 2012 ;
Edmon Saiya Direktur C.V. Berkala Sentosa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dengan nilai Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.2 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober2012 ;
Henryk Matahurila (C.V. Mahensa) mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dengan nilai kontrak sebesar Rp. 334.740.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-1 / KA / VI / 2012 tanggal 19 Juni 2012 dan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengan nilai kontrak sebesar Rp.383.620.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II.1.1 / KA / X / 2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Edward Loppies Direktur C.V. Menara Tiga Mandiri mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Passo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 94.191.000 dan Galala I dengan nilai Rp. 68.543.300.- ;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Taman Kota Ambon untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap I dan Desa Laha Tahap II tersebut telah ditunjuk Konsultan Pengawas CV. Jaya Karya Cosultan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor :01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Danel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan, Hendryk Adrian Matahurila pernah meminjam bendera CV . Jaya Karya Konsultan sesuai dengan Surat Perjanjian pinjam perusahaan tanggal 15 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Ambon untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II pengawasan dilakukan oleh CV. Bina Graha Konsultan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak Rp.19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana pengawasan tersebut juga di lakukan oleh saksi Hendryk Adrian Matahurila juga ;
Menimbang, bahwa ketika pekerjaan Taman Kota sudah selesai dikerjakan pada bulan Juni tahun 2012 selanjutnya sebagai persyaratan pencairan dana Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yaitu saksi Morits lantu, S Pd mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya terdakwa I Jacky Talahatu dalam kapasitas, kedudukan dan posisinya nya sebagai Kepala Inspektorat Kota Ambon mengeluarkan surat tugas yang terdiri dari :
• Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukay, SE ;
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap II sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukay, SE ;
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha tahap II sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat terdakwa III Agustinus Pattileamonia beserta Timnya yang terdiri saksi Meske latuperissa, ST dan Olfianus Y. Luhukay bersama – sama dengan kontrtaktor pelaksana yaitu Edmond Saiya dan H. Abullah Syauta melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota Ambon Didesa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II sedangkan Terdakwa II Audy B.F Tuahatua beserta Tim dengan didampingi oleh kontraktot Hendryk Adrian Matahurila juga melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan taman Kota Desa Laha Tahap I dan Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa II dan terdakwa III didepan persidangan bahwa pemeriksaan terhadap keempat taman kota tersebut dilakukan dengan cara melihat taman kota secara visual saja apakah pekerjaan sudah selesai dikerjakan atau belum dan hanya melihat tanaman yang sudah terpasang apakah sesuai dengan kontrak atau tidak namun tidak mengukur atau menghitung volume pekerjaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada Kantor Inspektorat Kota Ambon tidak ada orang yang ahli dalam menghitung pekerjaan fisik sehingga terdakwa II Agus Pattileamonia dan terdakwa III Audy B.F Tuahatu bersama dengan Tim tidak pernah menghitung apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak atau tidak namun terdakwa II Agustinus Pattileamonia dan terdakwa III Audy B.F Tuahatu tetap membuat Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak yang selanjutnya atas dasar Berita acara pemeriksaan tersebut terdakwa I Jacky Talahatu selaku Inspektur Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Auditor dan Ketua serta anggota Tim auditor yaitu :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa dasar diterbitkannya Nota Pengawasan tersebut adalah Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon menyebutkan “ Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100 % (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada Kantor Inspektorat Kota Ambon tidak mempunyai staf yang ahli dalam menghitung pekerjaan fisik mapun ahli dalam bidang tanaman maka setelah hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Taman Kota Ambon yang dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa III hasilnya berbeda dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz , MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 271.80 142,480.00 38,726,064.00 2. Galian tanah M³ 6.81 51,000.00 347,310.00 3. Timbunan Tanah M³ 225.00 236,400.00 53,190,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 112.50 350,400.00 39,420,000.00 5. Plesteran Kanstin M² 362.40 41,008.00 14,861,299.20 6 Acian Kanstin M² 271.80 6,615.00 1,797,957.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 362.40 23,339.00 8,458,053.60 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.58 7,554,230.90 4,381,453.92 161,182,137.72
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
Uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 261.33 89,300.00 23,336,322.50 15,389,741.50 2. Galian tanah M³ 6.27 51,000.00 319,861.80 27,448.20 3. Timbunan Tanah M³ 172.50 236,400.00 40,779,000.00 12,411,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 34.50 350,400.00 12,088,800.00 27,331,200.00 5. Plesteran Kanstin M² 209.54 41,008.00 8,592,616.87 6,268,682.33 6. Acian Kanstin M² 120.27 6,615.00 795,604.09 1,002,352.91 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 120.27 23,339.00 2,807,045.18 5,651,008.42 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.27 7,554,230.90 2,039,642.34 2,341,811.58 90,758,892.79 70,423,244.93
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 186.66 105,870.00 19,761,694.20 2. Galian tanah M3 8.63 39,375.00 339,806.25 3. Timbunan Tanah M3 154.00 181,350.00 27,927,900.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 61.60 261,750.00 16,123,800.00 5. Plesteran Kanstin M2 215.63 33,104.80 7,138,388.02 6. Acian Kanstin M2 144.00 6,615.00 952,560.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 144.00 23,339.00 3,360,816.00 8. Kolom Lampu Taman M3 1.18 4,923,171.26 5,809,342.09 81,414,306.56
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 336.00 78,870.00 26,500,320.00 (6,738,625.80) 2. Galian tanah M3 8.40 39,375.00 330,750.00 9,056.25 3. Timbunan Tanah M3 193.20 181,350.00 35,036,820.00 (7,108,920.00) 4. Timbunan Tanah Hitam M3 19.32 261,750.00 5,057,010.00 11,066,790.00 5. Plesteran Kanstin M2 196.00 33,104.80 6,488,540.80 649,847.22 6. Acian Kanstin M2 91.00 6,615.00 601,965.00 350,595.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 91.00 23,339.00 2,123,849.00 1,236,967.00 8. Kolom Lampu Taman M3 0.24 4,923,171.26 1,189,509.43 4,619,832.66 4,085,542.33
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 273.00 105,870.00 28,902,510.00 2 Galian tanah M3 10.26 39,375.00 403,987.50 3 Timbunan Tanah M3 277.20 181,350.00 50,270,220.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 92.40 261,750.00 24,185,700.00 5. Plesteran Kanstin M2 234.00 33,104.80 7,746,523.20 6. Acian Kanstin M2 157.50 6,615.00 1,041,862.50 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 157.50 23,339.00 3,675,892.50 8. Kolom Lampu Taman M3 0.90 4,923,171.26 4,430,854.13 120,657,549.83
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 396.00 78,870.00 31,232,520.00 (2,330,010.00) 2. Galian tanah M3 9.90 39,375.00 389,812.50 14,175.00 3. Timbunan Tanah M3 208.53 181,350.00 37,817,520.00 12,452,700.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 23.46 261,750.00 6,140,655.00 18,045,045.00 5. Plesteran Kanstin M2 224.40 33,104.80 7,428,717.12 317,806.08 6. Acian Kanstin M2 103.95 6,615.00 687,629.25 354,233.25 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 103.95 23,339.00 2,426,089.05 1,249,803.45 8. Kolom Lampu Taman M3 0.25 4,923,171.26 1,220,570.68 3,210,283.46 33,314,036.24 Total Selisih Tahap II 37,399,578.57
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 91.20 131,207.10 11,966,087.52 2. Galian tanah M³ 6.84 45,870.00 313,750.80 3. Timbunan Tanah M³ 120.00 276,228.00 33,147,360.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 120.00 371,268.00 44,552,160.00 5. Plesteran Kanstin M² 106.40 40,295.30 4,287,419.92 6. Acian Kanstin M² 106.40 6,666.30 709,294.32 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 106.40 22,328.79 2,375,783.26
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 270.00 87,547.10 23,637,717.00 (11,671,629.48) 2 Galian tanah M³ 9.00 45,870.00 412,830.00 (99,079.20) 3 Timbunan Tanah M³ 77.60 276,228.00 21,433,911.66 11,713,448.34 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.73 371,268.00 19,205,693.64 25,346,466.36 5. Plesteran Kanstin M² 198.40 40,295.30 7,994,486.78 (3,707,066.86) 6 Acian Kanstin M² 104.12 6,666.30 694,095.16 15,199.16 7 Cat Kanstin (metrolite) M² 104.12 22,328.79 2,324,873.61 50,909.64 21,648,247.96
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 300.00 103,353.10 31,005,930.00 2. Galian tanah M³ 16.11 37,447.50 603,279.23 3. Timbunan Tanah M³ 253.00 168,579.00 42,650,487.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 165.00 251,379.00 41,477,535.00 5. Plesteran Kanstin M² 364.00 32,751.86 11,921,677.04 6. Acian Kanstin M² 221.60 5,641.05 1,250,056.68 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 221.60 20,059.88 4,445,269.41
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 482.80 77,433.10 37,384,700.68 (6,378,770.68) 2. Galian tanah M³ 13.63 37,447.50 510,484.32 92,794.91 3. Timbunan Tanah M³ 230.04 168,579.00 38,779,913.16 3,870,573.84 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.12 251,379.00 12,850,494.48 28,627,040.52 5. Plesteran Kanstin M² 305.60 32,751.86 10,008,886.54 1,912,790.50 6. Acian Kanstin M² 135.88 5,641.05 766,505.87 483,550.81 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 135.88 20,059.88 2,725,736.49 1,719,532.91 30,327,512.81
Pekerjaan Tanaman :
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap I
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka 70 100 +30 100.810 3.024 2 Asoka Jambon 200 150 -50 20.810 0 1.040.500 3 Lili Brasil 80 0 -80 7.810 0 624.800 4. Saberna silver 300 0 -300 10.810 0 3.134.900 Jumlah 3.024.300 4.800.200 Rp. -1.775.900 Tambahan/pengganti 1. Crocot putih 0 150 2.810 421.500 2. Pangkas kuning 0 200 6.801 1.360.200 3. Heliconia 0 100 7000 700.000 Jumlah 2.481.700
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka jambon 200 175 -25 16.630 0 415.750 2 Bayam - bayaman 800 1000 +200 2.630 526.000 0 3 Bunga Matahari 100 80 -20 6.630 132.600 4. Bawang - bawangan 150 200 +50 9.130 456.500 0 5. Pucuk Merah 5 10 +5 326.390 1.631.900 0 6. Saberna mini 100 200 +100 9.630 463.000 0 7. Saberna silver 100 0 -100 10.130 0 1.013.000 Jumlah Rp.3.077.400 Rp.1.561.350 Tambahan/Pengganti 1. Heliconia 0 200 2.801.40 562.000 2. Crocot Putih 0 200 8.501.40 275.150 3. Lantana 0 150 65.000 195.000 4. Agave 0 3 7.000 1.400.000 Jumlah Rp.2.432.150
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Lantana 300 250 -50 8.501 0 425.000 2. Pangkas kuning 375 350 -25 6.801 0 170.025 3. Saberna silver 60 0 -60 10.130 0 607.800 4. Tricolour 100 80 -20 15.810 0 316.200 5. Umbi-umbian 1000 9000 -100 2.410 0 241.000 Jumlah 0 Rp.1.760.075 Tambahan/Pengganti 1. Palem ekor tupai 0 8 0 400.000 3.200.000 2. Palem kipas 0 4 0 175.000 700.000 3. Heliconia 0 600 0 7.000 4.200.000 4. Jumlah Rp.8.100.000
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Pucuk Merah 40 1 -39 70.360 0 2.754.570 2. Saberna mini 30 0 -30 9.630 0 288.900 JUMLAH 0 Rp.3.043.470 1. Agave 0 23 65.000 480.000 2. Bogenvil 0 4 150.000 850.000 3. Umbi-umbian 0 300 1.600 600.000 4. Lantana 0 100 8.501 1.345.000 5. Bayam-bayaman 0 500 1.495.000 Jumlah Rp.4.740.100
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap I
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka Jambon Kuning 270 250 -20 4.162.40 0 83.240 2. Asoka Jambon Merah 250 230 -20 4.162.40 0 83.240 3. Cana merah 300 350 +50 21.780.40 1.089.000 4. Kacang-kacangan 1850 0 -1850 3.301.40 0 1.024.587 5. Pucuk Merah 18 15 -3 341.529 0 490.175 6. Crocot Merah 1000 825 -175 2.801.40 0 5.941.800 Jumlah Rp.1.089.000 Rp.7.623.024 Rp.6.534.042
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap II
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Aurulia 500 425 -75 680.140 0 510.075 2. Asoka mini 400 350 -50 19.201.40 0 760.050 3. Bunga matahari 400 375 -25 6.801.40 0 170.025 4. Crocot 200 170 -30 2.801.40 0 84.030 5. Cana merah/kuning 700 675 -25 2.780.40 0 75.900 6. Lantana 300 255 -45 8.501.40 0 382.545 7. Pangkas Kuning 200 180 -20 6.801.40 0 136.020 8. Saberna mini 650 640 -10 10.201.40 0 1.020.010 Jumlah RP.3.120.655
Menimbang, bahwa Terdakwa I Jacky Takahatu, SE, Msi, Terdakwa II Audy Tuahatu, SE dan Terdakwa III Agustinus Pelamonia , S Sos telah menyalah gunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya dengan menerbitkan Nota Pengawasan yang isinya bahwa pekerjaan telah selesai 100 % dan merekomendasikan kepada Walikota Ambon untuk meralisasi pembayaran 100 % kepada rekanan yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I , Tahap II, Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II padahal pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana perhitungan ahli tersebut diatas yang mana berdasarkan keterangan saksi Wendy Risakotta, saksi Jacob D Tepalawatin, saksi Daniel Souhoka, saksi Morits Lantu dan saksi Mieke Latuperisaa bahwa Nota Pengawasan merupakah salah satu syarat pencaiaran dana ;
Menimbang, bahwa dengan pelanggaran yang dilakukan Para Terdakwa tersebut merupakan pelanggaran dalam kapasitas sebagai Kepala Inspektorat Kota Ambon dan Staf Inspaktorat Kota Ambon dan tidak dalam kapasitas sebagai Persoonlijke atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium yang lebih cenderung kepada menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyankinkan melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum secara formil dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, maka Para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi. menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
4. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengan tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak ” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI lainnya, berdasarkan Putusan MARI tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalah gunakan kewenangan “ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “ detournement de pouvoir “ ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” setelah unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
Menimbang, bahwa ketika pekerjaan Taman Kota sudah selesai dikerjakan pada bulan Juni tahun 2012 selanjutnya guna memenuhi persyaratan pencairan dana Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yaitu saksi Morits Lantu, S Pd mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota yang terdiri dari :
1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
2. Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II ;
3. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I ;
4. Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya Terdakwa Jacky Talahatu dalam kapasitas, kedudukan dan posisinyanya sebagai Kepala Inspektorat Kota Ambon mengeluarkan surat tugas yang terdiri dari :
1. Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
2. Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong tahap II sesuai dengan surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
3.Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha tahap I sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE
Hendrik C. Helaha, SE
4. Untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha tahap II sesuai dengan surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE
Hendrik C. Helaha, SE ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat para terdakwa Agus Pattileamonia beserta Timnya yang terdiri saksi Meske latuperissa, ST dan Olfianus Y. Luhukay bersama – sama dengan kontrtaktor pelaksana yaitu Edmond Saiya dan H. Abullah Syauta melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota Ambon Didesa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II sedangkan Terdakwa Audy B.F Tuahatua beserta Tim dengan didampingi oleh kontraktot Hendryk Adrian Matahurila juga melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan taman Kota Desa Laha Tahap I dan Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan para terdakwa didepan persidangan pemeriksaan terhadap keempat taman kota tersebut dilakukan dengan cara melihat taman kota secara visual apakah sudah selesai dikerjakan atau belum dan hanya melihat tanaman yang sudah terpasang apakah sesuai dengan kontrak atau tidak namun tidak mengukur atau menghitung volume pekerjaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada Kantor Inspektorat Kota Ambon tidak ada orang yang ahli dalam menghitung pekerjaan fisik sehingga terdakwa III Agustinus Pattileamonia dan terdakwa II Audy B.F Tuahatu bersama dengan Tim tidak pernah menghitung apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak atau tidak namun terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan Terdakwa III Agustinus Pattileamonia tetap membuat Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak yang selanjutnya atas dasar Berita acara pemeriksaan tersebut terdakwa I Jacky Talahatu selaku Inspektur Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa I Jacky Talahatu selaku Penanggung Jawab Tim Auditor dan Ketua serta anggota Tim auditor yaitu :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa dasar diterbitkannya Nota Pengawasan tersebut adalah Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon menyebutkan “ Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100% (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada Kantor Inspektorat Kota Ambon tidak mempunyai staf yang ahli dalam menghitung pekerjaan fisik mapun ahli dalam bidang tanaman maka setelah hasil pemeriksaan fisik pekerjaan Taman Kota Ambon yang dilakukan oleh terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan terdakwa III Agustinus Pattileamonia hasilnya bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz , MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP ;
Menimbang, bahwa dengan adanya selisih kurang pada volume pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I, Laha Tahap II , Halong Tahap I dan Halong Tahap II maka berdasakan perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Maluku maka terdapat keuntungan yang dinikmati oleh masing-masing pelaksana pekerjaan sebagai berikut :
Untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I telah menguntungkan CV. Al Kudrat (H. Abdullah Syauta) sebesar Rp.25.324.219,- ( dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus sembilan belas rupiah) ;
Untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II telah menguntungkan CV. Berkala Santosa (Edmond Saiya) sebesar Rp. 27.592.171,- (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I telah menguntungkan CV. Berkala Santosa (Edmond Saiya) sebesar Rp.35.341.219,- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus sembilan belas rupiah rupiah) ;
Untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II telah menguntungkan CV. Mahensa (Hendryk Adrian Matahurila) sebesar Rp.23.894.282,- (dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) ;
Untuk pekerjaan pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap I dan II telah menguntungkan Hendryk Adrian Matahurila (CV. Jaya Karya Konsultan) sebesar Rp. 32.236.264,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) ;
Untuk pekerjaan pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I dan II telah menguntungkan Hendryk Adrian Matahurila (CV. Bina Graha Konsultan) sebesar Rp. 32.236.264,- (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa surat tugas dari terdakwa I Jacky Talahatu kepada terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan terdakwa III Agustunius Pattileamonia adalah selama 4 (hari) namun baik terdakwa II dan terdakwaa III melakukan pemeriksaan hanya selama 2 (dua) hari saja padahal telah dikeluarkan anggaran untuk pemeriksaan selama 4 (hari) dan sudah diterima oleh terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan terdakwa III Agustinus Pattileamonia ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan terdakwa III Agustinus Pattileamonia melakukan pemeriksaan dilapangan sama sekali tidak pernah didampingi oleh ahli dan terdakwa I selaku Penanggung Jawab dan Kepala Inspektorat Kota Ambon juga tidak pernah menunjuk maupun meminta bantuan kepada seorang ahli baik ahli konstruksi maupun ahli taman untuk mendampingi terdakwa II dan terdakwa III dalam melakukan pemeriksaan dilokasi dengan tujuan untuk menghitung akurasi pekerjaan yang telah dilakkanakan oleh para rekanan;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan pekerjaan pengadaan Taman Kota baik untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I, Desa Laha Tahap II, Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II dilaksanakan hanya secara visual tanpa menghitung volume pekerjaan dan sekedar formalitas tanpa melibatkan ahli baik ahli konstruksi maupun ahli taman sehingga hasilnya tidak bisa akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya namun terdakwa II dan terdakwa III tetap membuat berita acara pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan pengadaan taman kota tersebut susesuai dengan kontrak dan sudah dikerjakan 100 % dan selanjutnya atas dadar berita acara pemeriksaan lapangan tersebut terdakwa I membuat Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh terdakwa I selaku Penanggung Jawab Tim Auditor serta anggota Tim auditor yang terdiri dari :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota baik di Desa Laha maupun di Desa Halong telah ternyata bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz , MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP dengan hasil perhitungan sebagai berikut
Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 271.80 142,480.00 38,726,064.00 2. Galian tanah M³ 6.81 51,000.00 347,310.00 3. Timbunan Tanah M³ 225.00 236,400.00 53,190,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 112.50 350,400.00 39,420,000.00 5. Plesteran Kanstin M² 362.40 41,008.00 14,861,299.20 6 Acian Kanstin M² 271.80 6,615.00 1,797,957.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 362.40 23,339.00 8,458,053.60 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.58 7,554,230.90 4,381,453.92 161,182,137.72
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
Uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 261.33 89,300.00 23,336,322.50 15,389,741.50 2. Galian tanah M³ 6.27 51,000.00 319,861.80 27,448.20 3. Timbunan Tanah M³ 172.50 236,400.00 40,779,000.00 12,411,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 34.50 350,400.00 12,088,800.00 27,331,200.00 5. Plesteran Kanstin M² 209.54 41,008.00 8,592,616.87 6,268,682.33 6. Acian Kanstin M² 120.27 6,615.00 795,604.09 1,002,352.91 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 120.27 23,339.00 2,807,045.18 5,651,008.42 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.27 7,554,230.90 2,039,642.34 2,341,811.58 90,758,892.79 70,423,244.93
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 186.66 105,870.00 19,761,694.20 2. Galian tanah M3 8.63 39,375.00 339,806.25 3. Timbunan Tanah M3 154.00 181,350.00 27,927,900.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 61.60 261,750.00 16,123,800.00 5. Plesteran Kanstin M2 215.63 33,104.80 7,138,388.02 6. Acian Kanstin M2 144.00 6,615.00 952,560.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 144.00 23,339.00 3,360,816.00 8. Kolom Lampu Taman M3 1.18 4,923,171.26 5,809,342.09 81,414,306.56
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 336.00 78,870.00 26,500,320.00 (6,738,625.80) 2. Galian tanah M3 8.40 39,375.00 330,750.00 9,056.25 3. Timbunan Tanah M3 193.20 181,350.00 35,036,820.00 (7,108,920.00) 4. Timbunan Tanah Hitam M3 19.32 261,750.00 5,057,010.00 11,066,790.00 5. Plesteran Kanstin M2 196.00 33,104.80 6,488,540.80 649,847.22 6. Acian Kanstin M2 91.00 6,615.00 601,965.00 350,595.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 91.00 23,339.00 2,123,849.00 1,236,967.00 8. Kolom Lampu Taman M3 0.24 4,923,171.26 1,189,509.43 4,619,832.66 4,085,542.33
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 273.00 105,870.00 28,902,510.00 2 Galian tanah M3 10.26 39,375.00 403,987.50 3 Timbunan Tanah M3 277.20 181,350.00 50,270,220.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 92.40 261,750.00 24,185,700.00 5. Plesteran Kanstin M2 234.00 33,104.80 7,746,523.20 6. Acian Kanstin M2 157.50 6,615.00 1,041,862.50 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 157.50 23,339.00 3,675,892.50 8. Kolom Lampu Taman M3 0.90 4,923,171.26 4,430,854.13 120,657,549.83
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 396.00 78,870.00 31,232,520.00 (2,330,010.00) 2. Galian tanah M3 9.90 39,375.00 389,812.50 14,175.00 3. Timbunan Tanah M3 208.53 181,350.00 37,817,520.00 12,452,700.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 23.46 261,750.00 6,140,655.00 18,045,045.00 5. Plesteran Kanstin M2 224.40 33,104.80 7,428,717.12 317,806.08 6. Acian Kanstin M2 103.95 6,615.00 687,629.25 354,233.25 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 103.95 23,339.00 2,426,089.05 1,249,803.45 8. Kolom Lampu Taman M3 0.25 4,923,171.26 1,220,570.68 3,210,283.46 33,314,036.24 Total Selisih Tahap II 37,399,578.57
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 91.20 131,207.10 11,966,087.52 2. Galian tanah M³ 6.84 45,870.00 313,750.80 3. Timbunan Tanah M³ 120.00 276,228.00 33,147,360.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 120.00 371,268.00 44,552,160.00 5. Plesteran Kanstin M² 106.40 40,295.30 4,287,419.92 6. Acian Kanstin M² 106.40 6,666.30 709,294.32 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 106.40 22,328.79 2,375,783.26
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 270.00 87,547.10 23,637,717.00 (11,671,629.48) 2 Galian tanah M³ 9.00 45,870.00 412,830.00 (99,079.20) 3 Timbunan Tanah M³ 77.60 276,228.00 21,433,911.66 11,713,448.34 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.73 371,268.00 19,205,693.64 25,346,466.36 5. Plesteran Kanstin M² 198.40 40,295.30 7,994,486.78 (3,707,066.86) 6 Acian Kanstin M² 104.12 6,666.30 694,095.16 15,199.16 7 Cat Kanstin (metrolite) M² 104.12 22,328.79 2,324,873.61 50,909.64 21,648,247.96
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 300.00 103,353.10 31,005,930.00 2. Galian tanah M³ 16.11 37,447.50 603,279.23 3. Timbunan Tanah M³ 253.00 168,579.00 42,650,487.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 165.00 251,379.00 41,477,535.00 5. Plesteran Kanstin M² 364.00 32,751.86 11,921,677.04 6. Acian Kanstin M² 221.60 5,641.05 1,250,056.68 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 221.60 20,059.88 4,445,269.41
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 482.80 77,433.10 37,384,700.68 (6,378,770.68) 2. Galian tanah M³ 13.63 37,447.50 510,484.32 92,794.91 3. Timbunan Tanah M³ 230.04 168,579.00 38,779,913.16 3,870,573.84 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.12 251,379.00 12,850,494.48 28,627,040.52 5. Plesteran Kanstin M² 305.60 32,751.86 10,008,886.54 1,912,790.50 6. Acian Kanstin M² 135.88 5,641.05 766,505.87 483,550.81 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 135.88 20,059.88 2,725,736.49 1,719,532.91 30,327,512.81
Pekerjaan Tamanan :
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka 70 100 +30 100.810 3.024 2 Asoka Jambon 200 150 -50 20.810 0 1.040.500 3 Lili Brasil 80 0 -80 7.810 0 624.800 4. Saberna silver 300 0 -300 10.810 0 3.134.900 Jumlah Rp.3.024.300 4.800.200 -1.775.900 Tambahan/pengganti 1. Crocot putih 0 150 2.810 421.500 2. Pangkas kuning 0 200 6.801 1.360.200 3. Heliconia 0 100 7000 700.000 Jumlah 2.481.700
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka jambon 200 175 -25 16.630 0 415.750 2 Bayam - bayaman 800 1000 +200 2.630 526.000 0 3 Bunga Matahari 100 80 -20 6.630 132.600 4. Bawang - bawangan 150 200 +50 9.130 456.500 0 5. Pucuk Merah 5 10 +5 326.390 1.631.900 0 6. Saberna mini 100 200 +100 9.630 463.000 0 7. Saberna silver 100 0 -100 10.130 0 1.013.000 Jumlah 3.077.400 1.561.350 Tambahan/Pengganti 1. Heliconia 0 200 2.801.40 562.000 2. Crocot Putih 0 200 8.501.40 275.150 3. Lantana 0 150 65.000 195.000 4. Agave 0 3 7.000 1.400.000 Jumlah 2.432.150
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Lantana 300 250 -50 8.501 0 425.000 2. Pangkas kuning 375 350 -25 6.801 0 170.025 3. Saberna silver 60 0 -60 10.130 0 607.800 4. Tricolour 100 80 -20 15.810 0 316.200 5. Umbi-umbian 1000 9000 -100 2.410 0 241.000 Jumlah 0 Rp.1.760.075 Tambahan/Pengganti 1. Palem ekor tupai 0 8 0 400.000 3.200.000 2. Palem kipas 0 4 0 175.000 700.000 3. Heliconia 0 600 0 7.000 4.200.000 4. Jumlah 8.100.000
Pekerjaan Tamanan Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Pucuk Merah 40 1 -39 70.360 0 2.754.570 2. Saberna mini 30 0 -30 9.630 0 288.900 JUMLAH 0 Rp.3.043.470 1. Agave 0 23 65.000 480.000 2. Bogenvil 0 4 150.000 850.000 3. Umbi-umbian 0 300 1.600 600.000 4. Lantana 0 100 8.501 1.345.000 5. Bayam-bayaman 0 500 1.495.000 Jumlah 4.740.100
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap I
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka Jambon Kuning 270 250 -20 4.162.40 0 83.240 2. Asoka Jambon Merah 250 230 -20 4.162.40 0 83.240 3. Cana merah 300 350 +50 21.780.40 1.089.000 4. Kacang-kacangan 1850 0 -1850 3.301.40 0 1.024.587 5. Pucuk Merah 18 15 -3 341.529 0 490.175 6. Crocot Merah 1000 825 -175 2.801.40 0 5.941.800 Jumlah 1.089.000 7.623.024 6.534.042
Pekerjaan Tamanan Desa Halong Tahap II
-
NO JENIS TAMANAN VOL (RAB) YANG DITAMAN (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Aurulia 500 425 -75 680.140 0 510.075 2. Asoka mini 400 350 -50 19.201.40 0 760.050 3. Bunga matahari 400 375 -25 6.801.40 0 170.025 4. Crocot 200 170 -30 2.801.40 0 84.030 5. Cana merah/kuning 700 675 -25 2.780.40 0 75.900 6. Lantana 300 255 -45 8.501.40 0 382.545 7. Pangkas Kuning 200 180 -20 6.801.40 0 136.020 8. Saberna mini 650 640 -10 10.201.40 0 1.020.010 Jumlah RP.3.120.655
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa I Jacky Talahatu, SE, Msi, terdakwa II Audy Tuahatu, SE dan Terdakwa III Agustinus Patileamonia, S Sos telah menyalah gunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya dengan menerbitkan Nota Pengawasn yang isinya bahwa pekerjaan telah selesai 100 % dan merekomendasikan kepada Walikota Ambon untuk meralisasi pembayaran 100 % kepada rekanan yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I , Tahap II, Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II padahal pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana perhitungan ahli tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa I Jacky Talahatu, dalam jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Ambon/Penanggung Jawab, Terdakwa II Audy Tuahatu sebagai Ketua Tim Pemeriksa untuk pemeriksaan pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dan II serta Terdakwa III Agustinus Pattileamonia selaku Ketua Tim Pemeriksa untuk Pemeriksaan pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong tahap I dan Tahap II seharusnya melakukan pemeriksaan dengan benar sehingga bisa menemukan pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak dengan demikian terdakwa I Jacky Talahatu tidak seharusnya memberikan rekomendasi kepada Walikota Ambon untuk mencairkan semua dana pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I, Desa Halong Tahap II, Desa Laha Tahap I dan Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa dikeluarkannya Nota Pengawasan adalah atas dasar SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 tentang Sistim Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 Dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon dan atas hal tersebut ahli yang yang diajukan oleh terdakwa I yaitu Prof. Dr. S.E.M Nirahua, SH, M Hum berpendapat bahwa SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahyun 2008 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pelaksanaan kegiatan dalam APBD dan APBDP Tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli yang diajukan oleh terdakwa JACKY TALAHATU tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 269 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan barang / Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Ambon pada poin KETIGA menyebutkan “ Dengan berlakunya Keputusan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Uang Muka Pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 Dalam Lingkup Pemerintrah Kota Ambon dan Surat Edaran Walikota Ambon Nomor : 027/471/SETKOT tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengadaan barang / Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ;
Menimbang, bahwa dengan dicabutnya SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 pada berdasarkan SK Walikota Ambon Nomor : 269 Tahun 2014 tanggal 2 M ei 2014 maka Majelis Hakim berpendapat bahwa SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 pada tahun 2012 masih berlaku sampai dengan tanggal 2 Mei tahun 2014 dengan demikian untuk pekerjaan pada Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2012 harus mengacu pada SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008, dengan demikian untuk pencairan dana setiap pekerjaan pada lingkungan Pemerintah Kota Ambon disyaratkan ada Nota Pengawasan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Ambon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Daniel Souhokia, saksi Mieske Latuiperissa, saksi Morits Lantu, saksi Alfianus Yacob Luhukay, saksi Wandy Risakota, saksi Alfred Tanahitumeseng dan saksi Hendryk C Helaha bahwa Nota Pengawasan adalah merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana dan hal itu sudah berjalan sejak diterbitkannya SK Walikota Nomor 89 tahun 2008 dan sudah menjadi kebiasaan demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkwalitas khususnya di kota Ambon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan unsur ini para terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraiakan diatas tidak atas paksaan yang tidak bisa dihindarinya para terdakwa dengan sadar memegang peran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3. Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara “ , di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam undang–undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, keterangan para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam unsur tersebut diatas bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I, Desa Laha Tahap II, Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II setelah dilakukan penelitian oleh ahli dari Politehnik William Gasperz, MT dan ahli dari pertanian Ir. O. Latuny, MP telah ternyata terdapat kekurangan pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Fisik Bangunan Taman :
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap I :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 271.80 142,480.00 38,726,064.00 2. Galian tanah M³ 6.81 51,000.00 347,310.00 3. Timbunan Tanah M³ 225.00 236,400.00 53,190,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 112.50 350,400.00 39,420,000.00 5. Plesteran Kanstin M² 362.40 41,008.00 14,861,299.20 6 Acian Kanstin M² 271.80 6,615.00 1,797,957.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 362.40 23,339.00 8,458,053.60 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.58 7,554,230.90 4,381,453.92 161,182,137.72
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
Uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 261.33 89,300.00 23,336,322.50 15,389,741.50 2. Galian tanah M³ 6.27 51,000.00 319,861.80 27,448.20 3. Timbunan Tanah M³ 172.50 236,400.00 40,779,000.00 12,411,000.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 34.50 350,400.00 12,088,800.00 27,331,200.00 5. Plesteran Kanstin M² 209.54 41,008.00 8,592,616.87 6,268,682.33 6. Acian Kanstin M² 120.27 6,615.00 795,604.09 1,002,352.91 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 120.27 23,339.00 2,807,045.18 5,651,008.42 8. Kolom Beton 30 x 30 cm M³ 0.27 7,554,230.90 2,039,642.34 2,341,811.58 90,758,892.79 70,423,244.93
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 1 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 186.66 105,870.00 19,761,694.20 2. Galian tanah M3 8.63 39,375.00 339,806.25 3. Timbunan Tanah M3 154.00 181,350.00 27,927,900.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 61.60 261,750.00 16,123,800.00 5. Plesteran Kanstin M2 215.63 33,104.80 7,138,388.02 6. Acian Kanstin M2 144.00 6,615.00 952,560.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 144.00 23,339.00 3,360,816.00 8. Kolom Lampu Taman M3 1.18 4,923,171.26 5,809,342.09 81,414,306.56
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 336.00 78,870.00 26,500,320.00 (6,738,625.80) 2. Galian tanah M3 8.40 39,375.00 330,750.00 9,056.25 3. Timbunan Tanah M3 193.20 181,350.00 35,036,820.00 (7,108,920.00) 4. Timbunan Tanah Hitam M3 19.32 261,750.00 5,057,010.00 11,066,790.00 5. Plesteran Kanstin M2 196.00 33,104.80 6,488,540.80 649,847.22 6. Acian Kanstin M2 91.00 6,615.00 601,965.00 350,595.00 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 91.00 23,339.00 2,123,849.00 1,236,967.00 8. Kolom Lampu Taman M3 0.24 4,923,171.26 1,189,509.43 4,619,832.66 4,085,542.33
Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II Lokasi 2 :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M2 273.00 105,870.00 28,902,510.00 2 Galian tanah M3 10.26 39,375.00 403,987.50 3 Timbunan Tanah M3 277.20 181,350.00 50,270,220.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 92.40 261,750.00 24,185,700.00 5. Plesteran Kanstin M2 234.00 33,104.80 7,746,523.20 6. Acian Kanstin M2 157.50 6,615.00 1,041,862.50 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 157.50 23,339.00 3,675,892.50 8. Kolom Lampu Taman M3 0.90 4,923,171.26 4,430,854.13 120,657,549.83
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M2 396.00 78,870.00 31,232,520.00 (2,330,010.00) 2. Galian tanah M3 9.90 39,375.00 389,812.50 14,175.00 3. Timbunan Tanah M3 208.53 181,350.00 37,817,520.00 12,452,700.00 4. Timbunan Tanah Hitam M3 23.46 261,750.00 6,140,655.00 18,045,045.00 5. Plesteran Kanstin M2 224.40 33,104.80 7,428,717.12 317,806.08 6. Acian Kanstin M2 103.95 6,615.00 687,629.25 354,233.25 7. Cat Kanstin (metrolite) M2 103.95 23,339.00 2,426,089.05 1,249,803.45 8. Kolom Lampu Taman M3 0.25 4,923,171.26 1,220,570.68 3,210,283.46 33,314,036.24 Total Selisih Tahap II 37,399,578.57
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap I :
-
No. SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 91.20 131,207.10 11,966,087.52 2. Galian tanah M³ 6.84 45,870.00 313,750.80 3. Timbunan Tanah M³ 120.00 276,228.00 33,147,360.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 120.00 371,268.00 44,552,160.00 5. Plesteran Kanstin M² 106.40 40,295.30 4,287,419.92 6. Acian Kanstin M² 106.40 6,666.30 709,294.32 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 106.40 22,328.79 2,375,783.26
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 270.00 87,547.10 23,637,717.00 (11,671,629.48) 2 Galian tanah M³ 9.00 45,870.00 412,830.00 (99,079.20) 3 Timbunan Tanah M³ 77.60 276,228.00 21,433,911.66 11,713,448.34 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.73 371,268.00 19,205,693.64 25,346,466.36 5. Plesteran Kanstin M² 198.40 40,295.30 7,994,486.78 (3,707,066.86) 6 Acian Kanstin M² 104.12 6,666.30 694,095.16 15,199.16 7 Cat Kanstin (metrolite) M² 104.12 22,328.79 2,324,873.61 50,909.64 21,648,247.96
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
-
No SESUAI RENCANA ANGGARAN BIAYA uraian Sat Vol Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
1 2 3 4 5 6 1. Pas Batu Kanstin M² 300.00 103,353.10 31,005,930.00 2. Galian tanah M³ 16.11 37,447.50 603,279.23 3. Timbunan Tanah M³ 253.00 168,579.00 42,650,487.00 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 165.00 251,379.00 41,477,535.00 5. Plesteran Kanstin M² 364.00 32,751.86 11,921,677.04 6. Acian Kanstin M² 221.60 5,641.05 1,250,056.68 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 221.60 20,059.88 4,445,269.41
-
No SESUAI PELAKSANAAN Harga Satuan
Rp
Jumlah Harga
Rp
Selisih
Rp
uraian Sat Vol 1 2 3 4 5 6 7 1. Pas Batu Kanstin M² 482.80 77,433.10 37,384,700.68 (6,378,770.68) 2. Galian tanah M³ 13.63 37,447.50 510,484.32 92,794.91 3. Timbunan Tanah M³ 230.04 168,579.00 38,779,913.16 3,870,573.84 4. Timbunan Tanah Hitam M³ 51.12 251,379.00 12,850,494.48 28,627,040.52 5. Plesteran Kanstin M² 305.60 32,751.86 10,008,886.54 1,912,790.50 6. Acian Kanstin M² 135.88 5,641.05 766,505.87 483,550.81 7. Cat Kanstin (metrolite) M² 135.88 20,059.88 2,725,736.49 1,719,532.91 30,327,512.81
Pekerjaan Tanaman :
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap I
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka 70 100 +30 100.810 3.024 2 Asoka Jambon 200 150 -50 20.810 0 1.040.500 3 Lili Brasil 80 0 -80 7.810 0 624.800 4. Saberna silver 300 0 -300 10.810 0 3.134.900 Jumlah 3.024.300 4.800.200 Rp.-1.775.900 Tambahan/pengganti 1. Crocot putih 0 150 2.810 421.500 2. Pangkas kuning 0 200 6.801 1.360.200 3. Heliconia 0 100 7000 700.000 Jumlah 2.481.700
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.a Lapangan Tembak
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka jambon 200 175 -25 16.630 0 415.750 2 Bayam - bayaman 800 1000 +200 2.630 526.000 0 3 Bunga Matahari 100 80 -20 6.630 132.600 4. Bawang - bawangan 150 200 +50 9.130 456.500 0 5. Pucuk Merah 5 10 +5 326.390 1.631.900 0 6. Saberna mini 100 200 +100 9.630 463.000 0 7. Saberna silver 100 0 -100 10.130 0 1.013.000 Jumlah 3.077.400 1.561.350 Tambahan/Pengganti 1. Heliconia 0 200 2.801.40 562.000 2. Crocot Putih 0 200 8.501.40 275.150 3. Lantana 0 150 65.000 195.000 4. Agave 0 3 7.000 1.400.000 Jumlah 2.432.150
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.b Depan Pintu Keluar Airport
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Lantana 300 250 -50 8.501 0 425.000 2. Pangkas kuning 375 350 -25 6.801 0 170.025 3. Saberna silver 60 0 -60 10.130 0 607.800 4. Tricolour 100 80 -20 15.810 0 316.200 5. Umbi-umbian 1000 9000 -100 2.410 0 241.000 Jumlah 0 Rp.1.760.075 Tambahan/Pengganti 1. Palem ekor tupai 0 8 0 400.000 3.200.000 2. Palem kipas 0 4 0 175.000 700.000 3. Heliconia 0 600 0 7.000 4.200.000 4. Jumlah Rp.8.100.000
Pekerjaan Tanaman Desa Laha Tahap II.C Air Mancur
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Pucuk Merah 40 1 -39 70.360 0 2.754.570 2. Saberna mini 30 0 -30 9.630 0 288.900 JUMLAH 0 3.043.470 1. Agave 0 23 65.000 480.000 2. Bogenvil 0 4 150.000 850.000 3. Umbi-umbian 0 300 1.600 600.000 4. Lantana 0 100 8.501 1.345.000 5. Bayam-bayaman 0 500 1.495.000 Jumlah 4.740.100
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap I
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Asoka Jambon Kuning 270 250 -20 4.162.40 0 83.240 2. Asoka Jambon Merah 250 230 -20 4.162.40 0 83.240 3. Cana merah 300 350 +50 21.780.40 1.089.000 4. Kacang-kacangan 1850 0 -1850 3.301.40 0 1.024.587 5. Pucuk Merah 18 15 -3 341.529 0 490.175 6. Crocot Merah 1000 825 -175 2.801.40 0 5.941.800 Jumlah 1.089.000 7.623.024 6.534.042
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap II
-
NO JENIS TANAMAN VOL (RAB) YANG DITANAM (FISIK) SELISIH HARGA SATUAN + _ Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Aurulia 500 425 -75 680.140 0 510.075 2. Asoka mini 400 350 -50 19.201.40 0 760.050 3. Bunga matahari 400 375 -25 6.801.40 0 170.025 4. Crocot 200 170 -30 2.801.40 0 84.030 5. Cana merah/kuning 700 675 -25 2.780.40 0 75.900 6. Lantana 300 255 -45 8.501.40 0 382.545 7. Pangkas Kuning 200 180 -20 6.801.40 0 136.020 8. Saberna mini 650 640 -10 10.201.40 0 1.020.010 Jumlah RP.3.120.655
Menimbang, bahwa atas kekurangan pekerjaan pengadaan taman kota sebagaimana tersebut diatas setelah dilakukan penghitungan oleh ahli dari BPKP Propinsi Maluku terdapat kerugian keuangan negara sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
A I. 1. 2. | Pekerjaan Fisik Pengadaan Taman Kota Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 51.077.175 110.667.188 7.512.856 169.257.219 143.933.000 |
| Sub Jumlah kerugian Negara I (1 – 2) | 25.324.219 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan
Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggungjawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 223.577.980 61.178.350 14.987.223 299.743.553 264.401.750 |
| Sub Jumlah kerugian Negara II (1 – 2) | 35.341.803 | |
| III 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 226.948.478 11.944.693 238.893.171 211.301.000 |
| Sub jumlah kerugian Negara III (1 – 2 ) | 27.592.171 | |
IV 1. 2. | Pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Jumlah pengeluaran yang telah dipertanggung jawabkan (1) Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh penyedia barang/jasa | 326.338.559 17.431.223 343.769.782 319.875.500 |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara III ( 1 – 2 ) | 23.894.282 | |
| Total Jumlah Kerugian Keuangan Negara (I+II+III+IV) | 112.152.475 | |
| B | Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota | |
| I | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Halong Tahap I | |
1. 2. | Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa: | 17.018.182 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara ( 1 – 2 ) | 17.018.182 | |
| II 1. 2. | Pekerjaan Pengawasan Taman Kota Desa Laha Tahap II Jumlah Pengeluaran yang telah dipertanggung-jawabkan
Realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh Penyedia Barang/Jasa : | 32.236.264 - |
| Sub Total Jumlah kerugian Negara (1 – 2 ) | 32.236.264 | |
| Total Jumlah kerugian Negara ( I + II ) | 49.254.446 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (A + B ) | 161.406.921 |
Menimbang, bahwa dengan demikian Negara belum atau tidak mendapat manfaat yang setara dengan dana yang telah dicairkan, dan telah terjadi kekurangan uang dalam Kas Negara, sehingga beralasan bilamana Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifisir sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, bahwa setelah pekerjaan pengadaan taman kota Desa Laha Tahap I, Desa Halong Tahap I , Desa Laha Tahap II dan Desa Halong Tahap II selesai dikerjakan selanjutnya saksi Daniel Souhoka selaku PPK mengumpulkan berkas – berkas dan setelah pekerjaan Taman Kota sudah selesai dan semua berkas sudah disatukan yang selanjutnya diserahkan oleh Daniel Souhoka selaku PPK kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon selanjutnya untuk memenuhi proses pencairan dana atas dasar SK Walikota Ambon nomor 89 tahun 2008 maka Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota Ambon tahun 2012 tersebut yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I.
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II.
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I.
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa atas dasar surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya terdakwa I Jacky Talahatu mengeluarkan surat tugas yang terdiri dari :
Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE
Hendrik C. Helaha, SE
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE
Hendrik C. Helaha, SE
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mendapat surat tugas tersebut baik terdakwa II Audy B.F Tuahatu maupun terdakwa III Agustinus Pattileamonia selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengadaan taman kota tersebut sesuai dengan lokasi masing-masing yang mana pemeriksaan terhadap pengadaan taman kota baik untuk Taman Kota Desa Laha Tahap I maupun Desa Laha Tahap II dan Desa Halong Tahap I serta Desa Halong Tahap II hanya bersifat formalitas saja yaitu sekedar melihat fisik bangunan dan hanya melihat tanaman yang sudah terpasang namun tidak menghitung volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak, sedangkan terdakwa I Jacky Talahatu sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan Pekerjaan sama sekali tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan hanya dilakukan oleh terdakwa II Audy Tuahattu dan terdakwa III Agustinus Pelamonia padahal ada anggaran negara yang sudah dikeluarkan kepada para terdakwa pada saat melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan surat perintah tugas yang dibuat ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa II dan terdakwa III melakukan pemeriksaan dilapangan sama sekalai tidak pernah didampingi oleh ahli dan terdakwa I selaku Penanggung Jawab dan Kepala Inspektorat Kota Ambon juga tidak pernah menunjuk maupun meminta bantuan kepada seorang ahli baik ahli konstruksi maupun ahli taman untuk mendampingi terdakwa II dan terdakwa III dalam melakukan pemeriksaan dilokasi dengan tujuan untuk menghitung akurasi pekerjaan yang telah dilakskanakan oleh para rekanan ;
Menimbang, bahwa surat tugas yang diberikan oleh terdakwa II kepada terdakwa III adalah selama 4 (empat) hari namun terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemeriksaan pekerjaan taman kota baik di Desa Laha maupun di Desa Halong hanya 2 (dua) hari saja dan honor yang diterima oleh para terdakwa adalah honor untuk 4 (empat) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang menetapkan “ Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100 (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa II dan terdakwa III melakukan pemeriksaan pekerjaan taman kota selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pekerjaan taman kota baik pekerjaan Taman Kota untuk Desa Laha Tahap I dan Tahap II mauoun pekerjaan taman kota Desa Halong Tahap I mauopun Tahap II sudah selesai dan dikerjakan 100 % dan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh terdakwa II dan terdakwa III tersebut selanjutnya Terdakwa I yang adalah merupakan Penanggung Jawab Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh Terdakwa I selaku Penanggung Jawab Tim Auditor dan Ketua serta anggota Tim auditor yang terdirii dari :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Tim dari Inspektorat Kota Ambon menerangkan bahwa pekerjaan Pengadaan taman Kota desa Laha Tahap I , Laha Tahap II, Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II telah dikerjakan 100 % (seratus persen) yang mana atas dasar Nota Pengawasan tersebut telah ternyata digunakan sebagai syarat pencairan dana ;
Menimbang, bahwa untuk melakukan pencairan angaran pekerjaan pengadaan Taman Kota selanjutnya Daniel Souhoka selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan dana antara lain berupa SPK/Kontrak, Nota Pengawasan dari Inspektorat Kota Ambon dan Barita Acara Pembayaran yang terdiri dari BA Kemajuan Pekerjaan, BA Penyerahan hasil Pekerjaan dan BA Pemeriksaan barang kemudian Bendahara Dinas Kebersihan Kota Ambon membuat SPP (surat perintah pembayaran) setelah itu dilakukan pembuatan SPM yang ditandatangani oleh Morits Lantu selaku KPA kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga ;
Menimbang, bahwa semua dana Taman Kota telah dicairkan sebesar 100 % yang dilakukan secara bertahap yaitu :
Desa Halong Tahap I :
Nomor SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0060/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012 dan BA pembayaran uang muka No : 01/BAP-UM/DKP/KA/VII/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500.
Nomor SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC taman halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV/2012 tanggal 12 April, BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750.
Nomor SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0136/SPM/ BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 20 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota AmbonKepada Hj.Abdullah Siauta (CV.Al Kudrat) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi halong I) dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP Retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750.
Desa Halong Tahap II :
Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/ KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000.
Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/ APBDII.1.2/ KA/ XII/2012tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250.
Desa LAHA Tahap I :
Nomor SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa)) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No:03/02/SPK/DKP/APBD-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 01,02,03 No : 01/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan No: 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000.
Nomor SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0126/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman Kota sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 september 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000.
Nomor SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No : 03/SP/DKP/APBD-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 November 2012, pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000.
Desa LAHA Tahap II :
Nomor SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0124/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon. Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP MC 01,02 : 06/BAP-MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, Berjumlah Rp.364.439.000,-
Nomor SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0125/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 19 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Lilik Kartika Sari,SE (CV.Mahensa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman Kota (lokasi Desa Laha tahap II (retensi)) sesuai kontrak : 03/SP/DKP/APBD-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012 dan BAP retensi : 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Berjumlah Rp.19.181.000,- ,
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota baik di Desa Laha maupun di Desa Halong telah ternyata bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz , MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP dan berdasarkan pengitungan dari ahli BPKP Propinsi Maluku terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian ada kerjasama antara Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dengan Daniel Souhoka selaku PPK, Morits Lantu selaku KPA, H. Abdullah Syauta (almarhum) selaku pelaksana pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ,Edmond Saiya selaku pelaksana pekerjaan taman Kota Desa Halong Tahap II dan Hendryk Adrian Matahurila selaku pelaksana pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dan tahap II yang juga sebagai Konsultan Pengawas untuk pekerjaan taman kota desa Laha Tahap I , tahap II dan pekerjaan taman Kota desa Halong Tahap I dan Tahap II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa I dalam Nota Pembelaan pada pokoknya menyatakan bahwa Inspektorat Kota Ambon tidak termasuk dalam organisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga penerbitan Nota Pengawasan adalah diluar kewenangan dari terdakwa I Jacky Talahatu sehingga terdakwa I Jacky Talahatu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi terdakwa I Jacky Talahatu tersebut Mejalis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah pekerjaan pengadaan taman kota Desa Laha Tahap I, Desa Halong Tahap I , Desa Laha Tahap II dan Desa Halong Tahap II selesai dikerjakan selanjutnya saksi Daniel Souhoka selaku PPK mengumpulkan berkas – berkas dan setelah pekerjaan Taman Kota sudah selesai dan semua berkas sudah disatukan yang selanjutnya diserahkan oleh Daniel Souhoka selaku PPK kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon selanjutnya untuk memenuhi proses pencairan dana atas dasar SK Walikota Ambon nomor 89 tahun 2008 maka Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota Ambon tahun 2012 tersebut yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa atas dasar surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya terdakwa I Jacky Talahatu mengeluarkan surat tugas yang terdiri dari :
Surat Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I
Surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE
Hendrik C. Helaha, SE
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE
Hendrik C. Helaha, SE
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan terdakwa III Agustinus Pattileamonia beserta dengan Timnya melakukan pemeriksaan di lokasi Taman Kota dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan terdakwa III Agustinus Pattileamonia beserta dengan Timnya kemudian dibuatkan Beritaa Aacara pemeriksaan untuk selanjutnya diterbitkan Nota Pengawasan yang terdiri dari :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon 028/394 – Inspektur tanggal 7 Oktober 2012 perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Taman Desa Laha ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050/557 Inspektur tanggal 21 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II;
Menimbang, bahwa Nota Pengawasan tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang menetapkan Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100 (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa I Jacky Talahatu menerbitkan Nota Pengawasan adalah atas dasar yang jelas yaitu atas permintaan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dan SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa I Jacky Talahatu berpendapat bahwa penerbitan Nota Pengawasan bukan merupakan wewenang dari terdakwa I Jacky Talahatu karena kantor Inspektorat Kota Ambon bukan merupakan organisasi pengadaan barang dan jasa sehingga terdakwa I Jacky Talahatu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban tetapi mengapa terdakwa I Jacky Talahatu tidak menolak surat permintaan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon namun justru malah membuat surat tugas kepada terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan Terdakwa III Agustinus Pattileamonia yang selanjutnya setelah terdakwa II Audy B.F Tuahatu dan terdakwa III Agustinus Pattileamonia melaksanakan tugasnya , terdakwa I Jacky Talahatu menerbitkan Nota Pengawasan sebagaimana tersebut diatas :
Menimbang, bahwa dikeluarkannya Nota Pengawasan adalah atas dasar SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 tentang Sistim Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 Dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon dan atas hal tersebut dalam pledoinya terdakwa I Jacky Talahatu berpendapat bahwa SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karena Nota Pengawasan harus dianggap batal demi hukum dan tidak dapat dipakai sebagai salah satu syarat pencairan dana tahun anggaran 2012 ;
Menimbang, bahwa atas pleodi terdakwa I Jacky Talahau tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 269 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan barang / Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Ambon pada poin KETIGA menyebutkan “ Dengan berlakunya Keputusan Walikota ini , maka Keputusan Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Uang Muka Pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 Dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon dan Surat Edaran Walikota Ambon Nomor : 027/471/SETKOT tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengadaan barang / Jasa Dilingkungan Pemerintah Kota Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ;
Menimbang, bahwa dengan dicabutnya SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 pada berdasarkan SK Walikota Ambon Nomor : 269 Tahun 2014 tanggal 2 M ei 2014 maka Majelis Hakim berpendapat bahwa SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 pada tahun 2012 masih berlaku sampai dengan tanggal 2 Mei tahun 2014 de ngan demikian untuk pekerjaan pada Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2012 harus mengacu pada SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008, dengan demikian untuk pencairan dana setiap pekerjaan pada lingkungan Pemerintah Kota Ambon disyaratkan ada Nota Pengawasan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kota Ambon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Daniel Souhoka, saksi Mieske Latuiperissa, saksi Morits Lantu, saksi Alfianus Yacob Luhukay, saksi Wandy Risakota, saksi Alfred Tanahitumeseng dan saksi Hendryk C Helaha bahwa Nota Pengawasan adalah merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana dan hal itu sudah berjalan sejak diterbitkannya SK Walikota Nomor 89 tahun 2008 dan sudah menjadi kebiasaan demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkwalitas khususnya di kota Ambon ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menolak pleodi yang disampaikan oleh Terdakwa I Jacky Talahatu ;
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh terdakwa III Agustinus Pattileamonia dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ataupun subsidair dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa III agustinus pattileamonia tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sama dengan pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa I Jacky Talahatu dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ataupun subsidair dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) berbunyi “ pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan para Terdakwa tidak pernah sama sekali memperoleh harta benda yang diperoleh dari perkara ini, namun terdakwa I Jacky Talahatu pernah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian keuangan Negara kepada Jaksa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), terdakwa II Audy B.F Tuahatu pernah mednitipkan uang sebagai pengganti kerugian keuangan Negara kepada Jaksa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan terdakwa III Agustinus Pattileamonia juga pernah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian keuangan Negara kepada Jaksa sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa tidak pernah sama sekali memperoleh harta benda dalam perkara ini maka uang yang ditipkan oleh para Terdakwa sepantasnya dikembalikan kepada Para Terdakwa masing – masing uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa I Jacky Talahatu, SE, M Si , uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa II Audy B.F. Tuahatu, SE. dan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa III Agustinus Pattleamonia, S. Sos ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang tepat bagi para Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan para Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku para Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa mampu bertanggung jawab maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu para Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan para Terdakwa telah merugikan Pemerintah Kota Madya Ambon Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ;
- Perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Para Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan ;
- Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak ;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti itu dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Ambon untuk dijadikan barang bukti pada perkara Terdakwa lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1. Menyatakan TerdakwaI JACKY TALAHATU, SE. MSi, Terdakwa II AUDY B.F. TUAHATU, SE. dan Terdakwa III AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S. Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan TerdakwaI JACKY TALAHATU, SE. MSi, Terdakwa II AUDY B.F. TUAHATU, SE. dan Terdakwa III AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S. Sos. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ;
4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan masing- masing selama 2 (dua) bulan ;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
2. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
9. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
10. Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
11.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ;
12. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
13.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;
15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ;
16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ;
19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
24.1 (satu) surat tuugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (copy) ;
25.1 (satu) surat tuugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (copy) ;
26.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (copy) ;
27.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (copy) ;
28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (copy) ;
29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (copyi) ;
30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (copy) ;
31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (copy) ;
32.Uang sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) ;
33. Uang sebesar Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) ;
34. Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
35. Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
36. Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
37.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
38.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
39.Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah) ;
40.Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
41.Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
42.Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah) ;
43.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
44.Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
45.Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
46. Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01 sampai dengan 05 Pengadaan Taman Desa Halong oleh CV . Al Kudrat (copy) ;
47.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01. 02 Pengadaan Taman Desa Halong tahap II oleh CV . Berkala Sentosa (copy) ;
48.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
49.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
50.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ;
51.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- (asli) ;
52.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- ;
53.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- ;
54.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- ;
55.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
56.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
57.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
58.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
59.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
60.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
61.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
62.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
63.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ;
64.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- (Asli) ;
65.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.48.863..000,- (Asli) ;
66.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
67.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- (Asli) ;
68.DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ;
69. Dokumen Usulan APBDP Tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
Dipergunakan dalam perkara lain Edmon Saiya ;
Sedangkan barang bukti uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa I Jacky Talahatu, SE, M Si, uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa II Audy B.F. Tuahatu, SE. dan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa III Agustinus Pattileamonia , S Sos;
7. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH. selaku Hakim Ketua, ABADI, SH. dan EDY SEPJENGKARIA, SH. masing-masing selaku Hakim Ad Hoc, Tindak Pidana Korupsi putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh CHALID DJOKDJA Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HUBERTUS TANATE, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ABADI, SH. Hj. HALIDJA WALL,SH.,MH.
EDY SEJENGKARIA, SH.
Panitera Pengganti
CHALID DJOKDJA