13/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRWANSYAH Bin (Alm) SYAHLEN TAMPUBOLON
Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENYELUNDUPAN DI BIDANG IMPOR”
P U T U S A N
No.: 13/Pid.Sus/2014/PN.TBK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | IRWANSYAH Bin (Alm) SYAHLEN TAMPUBOLON.- |
| Tempat lahir | : | Sei Ribut. ---------------------------------------------------------------- |
| Umur / Tgl lahir | : | 39 Tahun/05 Mei 1974. ---------------------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. ----------------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia. --------------------------------------------------------------- |
| Alamat | : | Jl. Garuda LK. III Kel./Desa Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara. ----------- |
| Agama | : | Islam. -------------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pelaut (Nahkoda KM. MISTUN JAYA I). ------------------------ |
| Pendidikan | : | SD (Kelas 5). ----------------------------------------------------------- |
---------Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara di Tanjung Balai Karimun, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: --------------------------
Penyidik tertanggal 15 Nopember 2013 Nomor: SPP-014/WBC.04/BD.0401/ 2013, sejak tanggal 15 Nopember 2013 s/d tanggal 04 Desember 2013; -------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tertanggal 29 Nopember 2013 Nomor: PRINT-20/N.10.5/Ft.2/11/2013, sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d tanggal 13 Januari 2014; -----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tertanggal 09 Januari 2014 Nomor: PRINT-34/N.10.12/ Ft.2/01/2014, sejak tanggal 09 Januari 2014 s/d tanggal 28 Januari 2014; -----------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 24 Januari 2014 Nomor: 13/Pen.Pid.Sus/2014/PN.TBK., sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d tanggal 22 Februari 2014; ---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 13 Februari 2014 Nomor: 13/Pen.Pid.Sus/2014/PN.TBK, sejak tanggal 23 Februari 2014 s/d tanggal 23 April 2014; ------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tertanggal 24 April 2014 Nomor: 363/Pen.Pid/2014/PTR, sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 23 Mei 2014. ---------------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri; ----------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; --------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut; --------------
---------Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 13/Pen.Pid.Sus/2014/PN.TBK tanggal 24 Januari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ---------------------
---------Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 13/Pen.Pid.Sus/2014/PN.TBK tanggal 24 Januari 2014 tentang penetapan hari dan tanggal sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut; ----------
---------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum; -----------------
---------Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa; -------------------------------
---------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------------
---------Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 10 April 2014, yang pada pokoknya menuntut: -------------------------
Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Penyelundupan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal KM. MISTUN JAYA I ukuran GT.28 merk mesin “MITSUBISI No.304881 60 Pk”; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I Nomor: 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998. --------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara. --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I Nomor: PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; -----
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/ 26/15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013. -------------------------------------
Dilampirkan dalam berkas perkara. ------------------------------------------------------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. ------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. -------------------------------------------------------------
Muatan KM. MISTUN JAYA I berupa: Pakaian Bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung. ----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara tertulis pada persidangan tanggal 24 April 2014, yang pada pokoknya: Terdakwa mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya; --------------------------------
---------Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; ---------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-01/TBK/Ft.2/01/2014 tertanggal 09 Januari 2014 adalah sebagai berikut: -------------------------------------------
---------Bahwa terdakwa IRWANSYAH bin SYAHLEN TAMPUBOLON selaku Nahkoda KM. Mistun Jaya I GT.28 pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Nopember 2013 atau masih di dalam tahun 2013 bertempat di perairan Tanjung Siapi-api Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada posisi koordinat 03°-08’- 30”/1000-06’-42” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan sebagian besar saksi yang dipanggil berada lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dari pada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa beras pakain bekas dalam kemasan ballpress 575 (lima ratus tujuh puluh lima) ball dan sepatu bekas dalam kemasan karungan 25 (dua puluh lima) karung” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 WIB KM. Mistun Jaya I GT 28 yang dinahkodai oleh terdakwa bertolak dari Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara menuju Pelabuhan Port Klang Malaysia dengan dengan awak 5 orang terdiri dari terdakwa (Nakhoda), 1 orang Kepala Kamar Mesin 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) tanpa muatan bersama-sama dengan KM Mitsun Jaya III. –
Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2013 sekira pukul 14.00 WIB KM. Mistun Jaya I GT 28 tiba dan sandar di Pelabuhan Port Klang Malaysia. Kemudian terdakwa menghubungi Amled (DPO)/Penyewa KM. Mistun Jaya I GT 28 oleh Amled terdakwa disuruh menunggu muatan yang akan dibawa ke Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara berupa ballpres. ----------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari tanggal 28 Oktober 2013 sekira pukul 13.00 WIB datang lori membawa pakaian bekas dan sepatu bekas dalam bentuk ballpres dan atas perintah dari terdakwa pakaian bekas dan sepatu bekas dalam bentuk ballpres tersebut mulai dimuat keatas KM Mistun Jaya I GT 28 oleh ABK dan buruh pelabuhan dan berhenti sekira pukul 16.00 WIB. ---------------------------------------------------------------
Pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB pemuatan kembali dilanjutkan dan selesai pemuatan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 WIB. –
Pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekira pukul 08.00 WIB KM Mistun Jaya I GT 28 bersama-sama dengan KM Mistun Jaya III bertolak dari Port Klang Malaysia dengan membawa Pakaian bekas dan sepatu bekas dalam bentuk ballpres menuju Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara. ----------------------------------------------
Pada waktu berlayar dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara dan sampai di Perairan Tanjung Siapi-api Provinsi Sumatera Utara pada koordinat 03°-08’- 30”/1000-06’-42” T sekira pukul 18.30 WIB KM Mistun Jaya I GT 28 dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC.8005 dan sandar lalu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM Mistun Jaya I GT 28, ternyata didapati barang yang diangkut tersebut berupa pakaian bekas dan sepatu bekas dalam bentuk ballpress yang tidak dilengkapi dokumen dan manifes. ----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya KM. Mistun Jaya I beserta awak kapal dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun ditemukan 575 (lima ratus tujuh lima) ball pakaian bekas dalam bentuk ballpress dan 25 (dua puluh lima) karung sepatu bekas dalam kemasan karungan yang tidak dilengkapi manifes dan dokumen muatan lainnya. ------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2095 tentang Kepabenan. --------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -----------
---------Menimbang, untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan: --------------------------
Saksi KARYADI: -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.8005, berdasarkan Surat Perintah Patroli No. PRIN-381/WBC.04/BD.03/2013 tanggal 11 Nopember 2013 dan Surat Perintah Berlayar No. 315/T.OPP/2013 tanggal 11 Nopember 2013 dari Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau; --------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 wib di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara, KM. MISTUN JAYA I ditegah oleh Tim Patroli BC.8005; ---------------------------------
Bahwa berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.8005, sewaktu ditegah KM. MISTUN JAYA I berada pada koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T yaitu berada di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara Indonesia; ----------------------------------
Bahwa setelah Tim Patroli BC.8005 melakukan pemeriksaan terhadap KM. MISTUN JAYA I, didapati dokumen-dokumen berupa: -----------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I No. 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/26/15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; ----------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I No. PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; dan -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. --------------------------------
Bahwa saat itu muatan KM. MISTUN JAYA I berupa: Pakaian Bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung, tidak dilengkapi manifes dan dokumen muatan lainnya; --------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan awak KM. MISTUN JAYA I, pakaian bekas dan Sepatu Bekas tersebut berasal dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Prov. Sumatera Utara - Indonesia; -----------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, KM. Mistun Jaya I beserta awak kapal dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu diperiksa oleh Tim Patroli BC.8005, KM. MISTUN JAYA III kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang; --------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi EFRIZA: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Wakil Komandan Tim Patroli BC.8005, berdasarkan Surat Perintah Patroli No. PRIN-381/WBC.04/BD.03/2013 tanggal 11 Nopember 2013 dan Surat Perintah Berlayar No. 315/T.OPP/2013 tanggal 11 Nopember 2013 dari Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau; --------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 wib di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara, KM. MISTUN JAYA I ditegah oleh Tim Patroli BC.8005; ---------------------------------
Bahwa berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.8005, sewaktu ditegah KM. MISTUN JAYA I berada pada koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T yaitu berada di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara Indonesia; ----------------------------------
Bahwa setelah Tim Patroli BC.8005 melakukan pemeriksaan terhadap KM. MISTUN JAYA I, didapati dokumen-dokumen berupa: -----------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I No. 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/ 26/15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; ---------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I No. PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; dan -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. --------------------------------
Bahwa saat itu muatan KM. MISTUN JAYA I berupa: Pakaian Bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung, tidak dilengkapi manifes dan dokumen muatan lainnya; --------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan awak KM. MISTUN JAYA I, pakaian bekas dan Sepatu Bekas tersebut berasal dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Prov. Sumatera Utara - Indonesia; -----------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, KM. Mistun Jaya I beserta awak kapal dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu diperiksa oleh Tim Patroli BC.8005, KM. MISTUN JAYA III kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang; --------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi ABDUL RAHMAN: -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi selaku Nahkoda Kapal Patroli BC.8005, berdasarkan Surat Perintah Patroli No. PRIN-381/WBC.04/BD.03/2013 tanggal 11 Nopember 2013 dan Surat Perintah Berlayar No. 315/T.OPP/2013 tanggal 11 Nopember 2013 dari Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau; --------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 wib di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara, KM. MISTUN JAYA I ditegah oleh Tim Patroli BC.8005; ---------------------------------
Bahwa berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.8005, sewaktu ditegah KM. MISTUN JAYA I berada pada koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T yaitu berada di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara Indonesia; ----------------------------------
Bahwa setelah Tim Patroli BC.8005 melakukan pemeriksaan terhadap KM. MISTUN JAYA I, didapati dokumen-dokumen berupa: -----------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I No. 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/ 26/15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; ---------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I No. PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; dan -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. --------------------------------
Bahwa saat itu muatan KM. MISTUN JAYA I berupa: Pakaian Bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung, tidak dilengkapi manifes dan dokumen muatan lainnya; --------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan awak KM. MISTUN JAYA I, pakaian bekas dan Sepatu Bekas tersebut berasal dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Prov. Sumatera Utara - Indonesia; -----------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, KM. Mistun Jaya I beserta awak kapal dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu diperiksa oleh Tim Patroli BC.8005, KM. MISTUN JAYA III kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang; --------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan 2 (dua) orang saksi ahli, yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Saksi AKHLANUDIN: -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang Kepabeanan dan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Kantor ub. Kepala Bagian Umum Nomor: PRIN-160/ WBC.04/BG.01/2013 tanggal 05 Desember 2013, saksi ditugaskan untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kep. Riau; ------
Bahwa Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 membenarkan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Peraturan Pelaksanaan atas Pasal 90 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tersebut yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------
PP No. 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan; ------------
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan; ----------------------------------------------------------------
Keputusan Menteri Keuangan No. 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan; ---------------------------------------------------
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan ------
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No.: 30/ KMK.05/1997, Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa; -------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga keras telah terjadi pelanggaran kepabeanan, Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang di atasnya dan berwenang memerintahkan nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut; -------
Bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan, maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pengertian dari Impor menurut Pasal 1 no. 13 UU No. 17 Tahun 2006 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean; -------------------------
Bahwa yang dikategorikan sebagai Barang Impor menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pengertian Daerah Pabean berdasarkan Pasal 1 no. 2 UU No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU No. 17 Tahun 2006 tersebut; ------
Bahwa kewajiban pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean Indonesia tujuan ke dalam daerah pabean Indonesia, antara lain: --------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut (vide: Pasal 7A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006); --------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifest. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifest atas barang yang diangkutnya (vide: Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006); ------------------------------------------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes) (vide: Pasal 7A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2006); -------------
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pakaian bekas termasuk barang atau komoditi yang diatur dalam tata niaga impornya sebagaimana diatur dalam: ----------------------------------------------
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 230/ MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; dan -------------------------------------
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 642/MPP/Kep/ 9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmemperindag RI No. 230/MPP/ KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya. ---------------
Yang pada intinya dilarang untuk diimpor barang berupa gombal baru dan bekas dengan HS ex. 6310.90.000. ----------------------------------------------------------------
Bahwa gombal merupakan sisa tekstil dari produksi tekstil yan masih dapat digunakan untuk pembuatan produksi lainnya, baik masih baru ataupun bekas, yang termasuk kedalam HS ex. 6310.90.000. dan dikategorikan limbah berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/ Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyebabkan pakaian bekas dilarang untuk diimpor karena dari sisi produksi industri nasonal, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi, walaupun sebagian ada yang di ekspor akan tetapi jumlahnya tidak terlalu besar, yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran didalam negeri. Sedangkan dari sisi kesehatan, tidak diketahui secara pasti, tingkat higienis pakaian dan kesehatan pemakainya terdahulu, hal ini secara jelas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat Internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. --------
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa Pakaian Bekas dan Sepatu Bekas yang tidak tercantum dalam manifes dan/atau penyelundupan yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia yang tidak tercantum dalam manifes merupakantindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. ---------------------------------------------------------
Bahwa kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang bekas, dari sisi material/keuangan negara tidak dapat dihitung secara fiskal karena pakaian bekas tersebut dilarang diimpor ke Indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea masuk maupun pajak dalam rangka impor. Penyelundupan barang-barang bekas sangat merendahkan harkat dan martabat bangsa karena negara lain akan menganggap Indonesia sebagai negara penampung sampah. -------------------------
Bahwa kerugian lainnya adalah kerugian immateriil yaitu industri di dalam negeri dapat menurun produksinya karena kalah bersaing dengan barang-barang bekas tersebut (harga barang bekas lebih murah) sehingga mengakibatkan lapangan kerja berkurang dan semakin banyak pengangguran. ------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
Saksi BRUSLY JUNEYDY SITINJAK: --------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang nautis atau pelayaran; ------------
Bahwa pendidikan dan pelatihan yang pernah saksi ikuti antara lain: ----------------
Pendidikan dan pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat III; ------------
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code; dan --------------------------------------------
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti: Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar, Simulator, Arpa Simulator. --------------------
Bahwa selain itu juga, saksi mempunyai pengalaman selama 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai; ---------------
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun No. ST-853/WBC.04/PSO/UP.10/2013 tanggal 18 Nopember 2013 ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T berada di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara Indonesia yang termasuk dalam daerah kepabeanan Republik Indonesia; -----------------------
Bahwa posisi koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T berada di sebelah Timur Laut Tanjung Siapi-api atau lebih tepatnya jika dilihat menggunakan penunjuk arah mata angin / kompas, posisi koordinat tersebut berada pada arah 0400 Tanjung Siapi-api. Jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T dengan Tanjung Siapi-api berada ± 14 (empat belas) mil laut sebelah Timur Laut Tanjung Siapi-api; --------------------
Bahwa posisi koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T berada di sebelah barat daya dari batas wilayah perairan Malaysia. Jika diukur menggunakan peta, maka jarak antara posisi koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T dengan batas Negara Malaysia yaitu ± 16 (enam belas) mil laut sebelah Timur Laut; ------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (ade charge); --------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa Irwansyah Bin Syahlen Tampubolon dipersidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut: ------
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda KM. MISTUN JAYA I mempunyai tugas antara lain, berhubungan dengan pemilik kapal, penjual barang, menjalankan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan dan awak kapal selama pelayaran, serta tugas lainnya selaku tekong kapal; --------------------------------
Bahwa Terdakwa menjadi Nakhoda KM. MISTUN JAYA I sejak bulan September 2013 sampai sekarang, diangkat oleh pemilik KM. MISTUN JAYA I yaitu sdr. Iskandar Tampubolon alamat Jl. Sipori-Pori Lk VI Tanjung Balai Asahan; -----------
Bahwa sdr. Iskandar Tampubolon selaku pemilik kapal mengetahui muatan yang diangkut KM. MISTUN JAYA I adalah pakaian dan sepatu bekas; ---------------------
Bahwa pemilik muatan yang diangkut KM. MISTUN JAYA I adalah sdr. AMLED yang beralamat di Jl. Baru Kapias Tanjung Balai Asahan; ---------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 26 Oktober 2013 pukul 20.00 wib KM. MISTUN JAYA I berangkat ke Port Klang Malaysia dan saat bersamaan KM. MISTUN JAYA III juga berangkat ke Port Klang; -----------------------------------------------------
Bahwa setibanya di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia sekitar tanggal 27 Oktober 2013 pukul 14.00 wib, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. AMLED dan diberitahu supaya Terdakwa menunggu muatan ballpress; --------------------------
Bahwa setelah tiga hari kemudian datang 1 (satu) lori ballpress dimuat di KM. MISTUN JAYA I. Setelah itu kami menunggu lagi sampai 3 (tiga) hari lagi baru ada datang 4 (empat) lori ballpress untuk dimuat di KM. MISTUN JAYA I sebanyak 1,5 lori dan 2,5 lori untuk dimuat di KM. Mistun Jaya III; -------------------------------
Bahwa total yang dimuat di KM. MISTUN JAYA I adalah 2,5 (dua setengah) lori ballpress; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah muatan penuh ABK kapal masih disuruh menunggu oleh sdr. AMLED kapan bertolak dari Port Klang; ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2013 pukul 08.00 wib KM. MISTUN JAYA I bersama KM. MISTUN JAYA III bertolak dari Port Klang menuju Tanjung Balai Asahan dan ketika berada di Perairan Lampu Putih Malaysia, KM. MISTUN JAYA I digandeng/ditarik oleh KM. MISTUN JAYA III karena jalannya lambat; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara Indonesia tersebut, yakni pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 wib, KM. MISTUN JAYA I ditegah oleh Tim Patroli BC.8005 di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditegah KM MISTUN JAYA I bermuatan pakaian bekas sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) ball dan sepatu bekas sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ball; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes); -------------------
Bahwa pengirim dari muatan yang diangkut KM. KM MISTUN JAYA I adalah warga negara malaysia yang Terdakwa tidak tahu namanya, sedangkan pemilik dari muatan tersebut adalah sdr. Amled yang memerintahkan pekerjaan ini; ---------------
Bahwa sebelum membawa muatan pakaian bekas dari Port Klang Malaysia, KM. MISTUN JAYA I berasal dari Tanjung Balai Asahan tanpa muatan karena nantinya akan mengangkut pakaian bekas di Port Klang Malaysia; ---------------------------------
Bahwa sewaktu berangkat dari Tanjung Balai Asahan menuju Pelabuhan Port Klang Malaysia tidak ada dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar setempat; --------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kedatangan KM. MISTUN JAYA I ke Tanjung Balai Asahan, tidak ada dilaporkan rencana kedatangannya ke Kantor Bea dan Cukai tujuan atau instansi lainnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak menjadi Nakhoda di KM. MISTUN JAYA I, ini dua kalinya kapal tersebut dipakai untuk mengangkut muatan pakaian bekas dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen seperti sekarang ini, pertama atas perintah sdr. Adi dan kedua, atas perintah sdr. Amled selaku toke kapal; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyatakan memiliki Surat Keterangan Kecakapan 30 (tiga puluh) mill yang dikeluarkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Asahan pada tanggal 08 April 2013; ----------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki oleh KM MISTUN JAYA I, yakni: -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I No. 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/ 26/15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; -------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I No. PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; dan -----
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. ------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap awak KM MISTUN JAYA I berjumlah 5 (lima) orang yaitu Terdakwa sebagai Nakhoda, sdr. RIZAL sebagai KKM, sdr. AGUS SALIM sebagai ABK, sdr. ARIANTO HSB sebagai ABK dan sdr. GUNAWAN SYAHPUTRA sebagai ABK; ------------------------------------------------------------------
Bahwa mulai berangkat dari Tanjung Balai Asahan menuju Port Klang Malaysia untuk memuat pakaian bekas sampai dengan ditangkap Patroli Bea dan Cukai, yang mengemudikan KM. MISTUN JAYA I adalah Terdakwa dengan dibantu oleh ABK kapal, namun yang menentukan alur adalah Terdakwa sendiri; -------------------
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda di KM.MISTUN JAYA I digaji sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per tripnya oleh sdr. Amled setelah barang tiba dan selesai dibongkar di Tanjung Balai Asahan; -------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.8005 KM. MISTUN JAYA I adalah kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang; ------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ----------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa: -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal KM. MISTUN JAYA I ukuran GT.28 merk mesin “MITSUBISI No.304881 60 Pk”; -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I Nomor: 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I Nomor: PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; --------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/26/ 15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. Irwansyah Bin Syahlen Tampubolon; dan ----------------------------------------------------------------
Muatan KM. MISTUN JAYA I berupa: Pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung. --------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan saksi-saki telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; ---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ----------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut: ------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 26 Oktober 2013 pukul 20.00 wib KM. MISTUN JAYA I bersama KM. MISTUN JAYA III bertolak dari Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara (Indonesia) menuju Pelabuhan Port Klang (Malaysia). Setibanya di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia sekitar tanggal 27 Oktober 2013 pukul 14.00 wib, lalu Terdakwa menghubungi sdr. AMLED dan diberitahu supaya Terdakwa menunggu muatan ballpress; ------------------------------------------------------
Bahwa tiga hari kemudian datang 1 (satu) lori ballpress dimuat keatas KM. MISTUN JAYA I dan 3 (tiga) hari kemudian datang lagi 4 (empat) lori ballpress untuk dimuat di KM. MISTUN JAYA I sebanyak 1,5 lori dan 2,5 lori untuk dimuat di KM. Mistun Jaya III. Sehingga total yang dimuat di KM. MISTUN JAYA I adalah 2,5 (dua setengah) lori ballpress dan setelah muatan penuh ABK kapal masih disuruh menunggu oleh sdr. AMLED kapan bertolak dari Port Klang; ----------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2013 pukul 08.00 wib KM. MISTUN JAYA I bersama KM. MISTUN JAYA III bertolak dari Port Klang menuju Tanjung Balai Asahan dan saat berada di Perairan Lampu Putih Malaysia, KM. MISTUN JAYA I digandeng/ditarik oleh KM. MISTUN JAYA III karena jalannya lambat. Saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara Indonesia tersebut, yakni pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 wib, KM. MISTUN JAYA I ditegah oleh Tim Patroli BC.8005 di Perairan Tanjung Siapi-Api Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara;-
Bahwa sewaktu ditangkap awak KM MISTUN JAYA I berjumlah 5 (lima) orang yaitu Terdakwa sebagai Nakhoda, sdr. RIZAL sebagai KKM, sdr. AGUS SALIM sebagai ABK, sdr. ARIANTO HSB sebagai ABK dan sdr. GUNAWAN SYAHPUTRA sebagai ABK; ------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu juga, sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki oleh KM MISTUN JAYA I, yakni: -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I No. 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/ 26/15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; -------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I No. PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; dan -----
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. ------------------------------------
Bahwa ketika ditegah KM MISTUN JAYA I bermuatan pakaian bekas sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) ball dan sepatu bekas sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ball dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi/ dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu berangkat dari Tanjung Balai Asahan menuju Pelabuhan Port Klang Malaysia tidak ada dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar setempat dan juga terhadap kedatangan KM. MISTUN JAYA I ke Tanjung Balai Asahan, tidak ada dilaporkan rencana kedatangannya ke Kantor Bea dan Cukai tujuan atau instansi lainnya; ----------------------------------------
Berdasarkan keterangan Terdakwa didepan persidangan menyatakan Terdakwa menjadi Nakhoda di KM. MISTUN JAYA I sejak bulan September 2013 sampai sekarang dan diangkat oleh pemilik KM. MISTUN JAYA I yaitu sdr. Iskandar Tampubolon dan sdr. Iskandar Tampubolon selaku pemilik kapal mengetahui muatan yang diangkut KM. MISTUN JAYA I adalah pakaian dan sepatu bekas. Sedangkan pemilik muatan yang diangkut KM. MISTUN JAYA I adalah sdr. AMLED yang beralamat di Jl. Baru Kapias Tanjung Balai Asahan. Sejak Terdakwa menjadi Nakhoda di KM. MISTUN JAYA I, ini dua kalinya kapal tersebut dipakai untuk mengangkut muatan pakaian bekas dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen seperti sekarang ini, pertama atas perintah sdr. Adi dan kedua, atas perintah sdr. Amled selaku toke kapal; --------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan ahli nautis (Brusly Juneydy Sitinjak), KM. MISTUN JAYA III ditegah pada posisi koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T yaitu di Perairan Tanjung Siapi-Api Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara Indonesia yang termasuk dalam Daerah Kepabeanan Republik Indonesia dan jarak titik koordinat tersebut dengan perairan Internasional terdekat sejauh ± 16 (enam belas) mil laut atau berada di sebelah Timur Laut dari batas wilayah perairan Malaysia. --------------
Berdasarkan keterangan ahli kepabeanan (Akhlanudin), menyatakan bahwa Perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan yang tidak dilindungi dengan manifes dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara Indonesia merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di Bidang Impor, yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan, negara dirugikan secara immateril yaitu mengakibatkan industri di dalam negeri menurun produksinya sehingga lapangan kerja berkurang dan semakin banyak pengangguran. Sehingga dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Nakhoda KM. MISTUN JAYA III (Terdakwa), sedangkan terhadap pemilik kapal harus dipanggil untuk dimintakan keterangannya, jika dari hasil pemeriksaan terbukti pemilik kapal mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut, maka keduanya harus dimintakan pertanggungjawaban; -----------------------
---------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut; ----------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan TUNGGAL, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang; ------------------------------------------------------------------------------------
Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2). ----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini. ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum; -------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; ----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting(MvT); ------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, barang bukti, kemudian Surat Dakwaan, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum maupun Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yakni bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON, sehingga tidak terjadi error in persona; ----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum; --------------
Ad. 2. Unsur Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2). -------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud “impor” adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang impor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No.17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan “impor” secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan, termasuk barang yang merupkan pembekalan kapal sudah diperlakukan sebagai barang impor; -------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini; -----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya. Dan didalam Penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud dengan “manifes” yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut; -----
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti, bahwa awalnya pada tanggal 26 Oktober 2013 pukul 20.00 wib KM. MISTUN JAYA I bersama KM. MISTUN JAYA III bertolak dari Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara (Indonesia) menuju Pelabuhan Port Klang (Malaysia). Setibanya di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia sekitar tanggal 27 Oktober 2013 pukul 14.00 wib, lalu Terdakwa menghubungi sdr. AMLED dan diberitahu supaya Terdakwa menunggu muatan ballpress; -------------------
---------Menimbang, bahwa tiga hari kemudian datang 1 (satu) lori ballpressdimuat keatas KM. MISTUN JAYA I dan 3 (tiga) hari kemudian datang lagi 4 (empat) lori ballpress untuk dimuat di KM. MISTUN JAYA I sebanyak 1,5 lori dan 2,5 lori untuk dimuat di KM. Mistun Jaya III. Sehingga total yang dimuat di KM. MISTUN JAYA I adalah 2,5 (dua setengah) lori ballpress dan setelah muatan penuh ABK kapal masih disuruh menunggu oleh sdr. AMLED kapan bertolak dari Port Klang; ---------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2013 pukul 08.00 wib KM. MISTUN JAYA I bersama KM. MISTUN JAYA III bertolak dari Port Klang menuju Tanjung Balai Asahan dan saat berada di Perairan Lampu Putih Malaysia, KM. MISTUN JAYA I digandeng/ditarik oleh KM. MISTUN JAYA III karena jalannya lambat. Saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara Indonesia tersebut, yakni pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2013 sekitar pukul 18.30 wib, KM. MISTUN JAYA I ditegah oleh Tim Patroli BC.8005 di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara pada posisi koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T. Setelah Tim Patroli BC.8005 melakukan pemeriksaan terhadap KM. MISTUN JAYA III, maka didapati dokumen-dokumen berupa: -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I No. 1480/Ppb tanggal 01 Juli 1998; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/26/ 15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I No. PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; dan --------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. ---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selain pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen maupun muatan KM. MISTUN JAYA I tersebut, ternyata didapati muatan yang diangkut oleh KM. MISTUN JAYA I berupa pakaian bekas sebanyak 576 (lima ratus tujuh puluh enam) ball dan sepatu bekas sebanyak 38 (tiga puluh delapan) ball, dimana terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes). Oleh karena itu, atas temuan tersebut, KM. MISTUN JAYA I beserta awak kapal dibawa ke Dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut; ----------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. MISTUN JAYA I yang telah membawa muatan berupa Pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung, dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Provinsi Sumatera Utara (Indonesia) dan saat di Perairan Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan Prov. Sumatera Utara (Indonesia) atau pada posisi koordinat 03°- 08'-30" U / 100°-06'-42" T dimana pada posisi kordinat tersebut termasuk daerah pabean wilayah Republik Indonesia, sehingga pakaian bekas maupun sepatu bekas tersebut dianggap telah di Impor dan diperlakukan sebagai barang Impor. Akan tetapi, ternyata pakaian bekas maupun sepatu bekas tersebut tidak tercantum di dalam manifes sehingga negara dirugikan baik secara materiil maupun immateril, maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penyelundupan di Bidang Impor”; -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya; ---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana; ------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa: -------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara secara immateril yaitu mengakibatkan industri di dalam negeri menurun produksinya sehingga lapangan kerja berkurang dan semakin banyak pengangguran. ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa: --------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; ----------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dikenakan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini; ----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP; -------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP; ---
---------Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini berupa: -----------
1 (satu) unit Kapal KM. MISTUN JAYA I ukuran GT.28 merk mesin “MITSUBISI No.304881 60 Pk”; dan -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I Nomor: 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998. -----------------------------------------------------------------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana pengangkut yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan dan dari keterangan Terdakwa didepan persidangan menerangkan bahwa sdr. Iskandar Tampubolon selaku pemilik kapal mengetahui muatan yang diangkut KM. MISTUN JAYA I adalah pakaian dan sepatu bekas yang tidak tercantum dalam manifes, karena ini kedua kalinya kapal tersebut dipakai untuk mengangkut muatan pakaian bekas dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen seperti sekarang ini. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I Nomor: PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; dan ---
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/26/ 15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013. ---------------------------------------------
oleh karena barang bukti tersebut terkait dengan KM. MISTUN JAYA I yang akan dirampas untuk negara, maka sesuai dengan tata cara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dilampirkan dalam Berkas Perkara; ---------------------------------------------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. Irwansyah Bin Syahlen Tampubolon. ----------------------------------------------------------------------
walaupun barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas dari Terdakwa, tetapi barang bukti tersebut bukan semata-mata alat untuk melakukan tindak pidana, maka selayaknya bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON; --------------------
Muatan KM. MISTUN JAYA I berupa: Pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung. --------------------------------------------
berdasarkan fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging), sesuai Pasal 39 KUHP; ----
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP; ------
---------Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan. --
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENYELUNDUPAN DI BIDANG IMPOR”; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ----------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; ------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal KM. MISTUN JAYA I ukuran GT.28 merk mesin “MITSUBISI No.304881 60 Pk”; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri KM. MISTUN JAYA I Nomor: 1480/ Ppb tanggal 01 Juli 1998. --------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara. --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Pas Tahunan Sementara KM. MISTUN JAYA I tanggal 25 September 2013; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang KM. MISTUN JAYA I Nomor: PK.001/26/16/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013; -----
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Barang Nomor: PK.001/ 26/15/KSOP.Tba-13 tanggal 25 September 2013. -------------------------------------
Dilampirkan dalam berkas perkara. ------------------------------------------------------
1 (satu) buah Surat Keterangan Kecakapan (SKK) selaku Nahkoda an. Irwansyah Bin Syahlen Tampubolon. -----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu IRWANSYAH Bin SYAHLEN TAMPUBOLON. -------------------------------------------------------------
Muatan KM. MISTUN JAYA I berupa: Pakaian bekas dalam kemasan ballpress sebanyak 575 (lima ratus lima puluh lima) ball dan Sepatu Bekas dalam kemasan karungan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung. ----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: K A M I S tanggal 24 APRIL 2014 oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, RONALD MASSANG, SH. dan LIENA,SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh URUSAN RAMBE, SH. Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dihadiri oleh FAJRIAN YUSTIARDI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa. ----------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, URUSAN RAMBE, SH. |