113/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Putusan PN NEGARA Nomor 113/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I KOMANG WIJANA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Komang Wijana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan“. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan. 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor : 113/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : I KOMANG WIJANA; Tempat lahir : Melaya ; Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 25 Nopember 1987 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ; A g a m a : Hindu ; Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 4 Juni 2016 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa menyatakan akan menghadap kemuka persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan, akan haknya didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar di persidangan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi di persidangan ;
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berbunyi agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I KOMANG WIJANA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KOMANG WIJANA berupa pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 2 ( DUA ) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) subsidair selama 2 (dua ) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
16 ( enam belas ) batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran ;
Dirampas untuk Negara;
1 ( satu ) buah gergaji tangan;
1 ( satu ) bilah gergaji besar beserta sarungnya;
1 ( satu ) lembar handuk warna hijau;
1 ( satu ) utas tali nilon warna biru motif merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ;
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa I KOMANG WIJANA sejak hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 11.30 Wita sampai pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 11. 30 Wita atau setidak-tidaknya pada sejak bulan Mei tahun 2016 sampai pada bulan Juni 2016, atau setidak – tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di belakang dapur rumah terdakwa, tepatnya di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara dengan senganja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan terdakwa telah menyimpan kayu, sehingga pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016, saksi I PUTU MERTA WIDANA, SH dan saksi I KETUT SUMERTA, SH selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Melaya, melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang mancari kayu di Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari, yang kemudian secara diam – diam saksi I PUTU MERTA WIDANA, SH dan saksi I KETUT SUMERTA, SH mengikuti terdakwa yang kemudian mengangkut kayu – kayu yang telah dikumpulkan tersebut kerumah terdakwa yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, ditemukan juga beberapa batang kayu yang telah disimpan terdakwa sejak hari Minggu tanggal 29 Mei 2016, yang terdakwa ambil di Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari dan tidak disertai atau dilengkapi surat – surat yang sah;
Bahwa terdakwa mencari kayu hutan tersebut dengan cara memungut batang kayu bekas tebangan lama, kemudian terdakwa potong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ), lalu terdakwa ikat pada bagian belakang sadel sepeda motor terdakwa menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, lalu terdakwa angkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Ahli di bidang Kehutanan I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 16 ( enam belas ) batang gelondong kayu jenis SOnokeling dengan ukuran :
16 x 125 Cm = 1 batang = 0,03 M3;
12 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
11 x 125 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
14 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
13 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
11 x 140 Cm = 2 batang = 0,02 M3;
10 x 140 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 122 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
Dengan total keseluruhan berjumlah 0,210 M3, yang berasal dari dalam kawasan hutan Produksi Ambyarsari, yang seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat ( SKSKB ) yang dilengkapi dengan daftar kayu olahan, namun terdakwa tidak memiliki surat tersebut, dan akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I KOMANG WIJANA sejak hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 11.30 Wita sampai pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekira pukul 11. 30 Wita atau setidak-tidaknya pada sejak bulan Mei tahun 2016 sampai pada bulan Juni 2016, atau setidak – tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di belakang dapur rumah terdakwa, tepatnya di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan / atau, memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan terdakwa telah menyimpan kayu, sehingga pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016, saksi I PUTU MERTA WIDANA, SH dan saksi I KETUT SUMERTA, SH selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Melaya, melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang mancari kayu di Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari, yang kemudian secara diam – diam saksi I PUTU MERTA WIDANA, SH dan saksi I KETUT SUMERTA, SH mengikuti terdakwa yang kemudian mengangkut kayu – kayu yang telah dikumpulkan tersebut kerumah terdakwa yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, ditemukan juga beberapa batang kayu yang telah disimpan terdakwa sejak hari Minggu tanggal 29 Mei 2016, yang terdakwa ambil di Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari dan tidak disertai atau dilengkapi surat – surat yang sah;
Bahwa terdakwa mencari kayu hutan tersebut dengan cara memungut batang kayu bekas tebangan lama, kemudian terdakwa potong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ), lalu terdakwa ikat pada bagian belakang sadel sepeda motor terdakwa menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, lalu terdakwa angkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi Ahli di bidang Kehutanan I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 16 ( enam belas ) batang gelondong kayu jenis Sonokeling dengan ukuran :
16 x 125 Cm = 1 batang = 0,03 M3;
12 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
11 x 125 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
14 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
13 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
11 x 140 Cm = 2 batang = 0,02 M3;
10 x 140 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 122 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
Dengan total keseluruhan berjumlah 0,210 M3, yang berasal dari dalam kawasan hutan Produksi Ambyarsari, yang seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat ( SKSKB ) yang dilengkapi dengan daftar kayu olahan, namun terdakwa tidak memiliki surat tersebut, dan akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf m Jo. Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I. MUSADIKIN EFENDI;
Bahwa benar saksi menerangkan membenarkan semua keterangan dalam BAP yang dibuat oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi menerangkan saksi adalah Petugas Kepolisian dari Polsek Melaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yang bernama I PUTU MERTA WIDANA, SH dan saksi I KETUT SUMERTA, SH pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di rumah terdakwa, tepatnya di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, karena terdakwa kedapatan sedang mencari kayu didalam Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari;
Bahwa saksi menerangkan, selanjutnya saksi membuntuti terdakwa yang setelah mengumpulkan beberapa batang kayu tersebut, kemudian mengangkut kayu – kayu yang telah dikumpulkan tersebut kerumah terdakwa yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
Bahwa saksi menerangkan, setelah dirumah terdakwa, saksi melihat terdakwa juga sudah memiliki beberapa batang kayu yang disimpan di belakang dapur rumah terdakwa, yang terdakwa ambil dari Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari pada Minggu tanggal 29 Mei 2016, dan pada saat ditanyakan mengenai surat- surat yang seharusnya menyertai kayu – kayu tersebut terdakwa tidak memilikinya;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mendapat kayu – kayu tersebut dengan cara memungut batang kayu bekas tebangan lama, kemudian terdakwa potong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar yang telah terdakwa persiapkan dari rumah, dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ), lalu terdakwa ikat pada bagian belakang sadel sepeda motor terdakwa menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, lalu terdakwa angkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa setelah saksi menghitung kayu tersebut berjumlah 16 (enam belas) batang dalam berbagai ukuran yang rencananya akan digunakan terdakwa sebagai kayu bakar;
Bahwa saksi menerangkan, kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi, 1 ( satu ) buah gergaji tangan, 1 ( satu ) bilah gergaji besar beserta sarungnya, 1 ( satu ) lembar handuk warna hijau, 1 ( satu ) utas tali nilon warna biru motif merah, dan 16 ( enam belas ) batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran, yang telah diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi II. I PUTU MERTA WIDANA, SH ;
Bahwa saksi menerangkan membenarkan semua keterangan dalam BAP yang dibuat oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian dari Polsek Melaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yang bernama MUSADIKIN EFENDI dan saksi I KETUT SUMERTA, SH pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di rumah terdakwa, tepatnya di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, karena terdakwa kedapatan sedang mencari kayu didalam Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari;
Bahwa saksi menerangkan, awalnya saksi melihat terdakwa sedang mencari dan mengumpulkan kayu didalam kawasan hutan Produksi Ambyarsari, selanjutnya tanpa sepengetahuan terdakwa saksi beserta rekan membuntuti terdakwa yang kemudian mengangkut kayu – kayu yang telah dikumpulkan tersebut kerumah terdakwa yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
Bahwa saksi menerangkan, setelah dirumah terdakwa, saksi melihat terdakwa juga sudah memiliki beberapa batang kayu yang disimpan di belakang dapur rumah terdakwa, yang terdakwa ambil dari Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari pada Minggu tanggal 29 Mei 2016, dan pada saat ditanyakan mengenai surat- surat yang seharusnya menyertai kayu – kayu tersebut terdakwa tidak memilikinya;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mendapat kayu – kayu tersebut dengan cara memungut batang kayu bekas tebangan lama, kemudian terdakwa potong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar yang telah terdakwa persiapkan dari rumah, dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ), lalu terdakwa ikat pada bagian belakang sadel sepeda motor terdakwa menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, lalu terdakwa angkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi menerangkan, setelah saksi menghitung kayu tersebut berjumlah 16 ( enam belas ) batang dalam berbagai ukuran yang rencananya akan digunakan terdakwa sebagai kayu bakar;
Bahwa saksi menerangkan, kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi, 1 ( satu ) buah gergaji tangan, 1 ( satu ) bilah gergaji besar beserta sarungnya, 1 ( satu ) lembar handuk warna hijau, 1 ( satu ) utas tali nilon warna biru motif merah, dan 16 ( enam belas ) batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran, yang telah diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi III. I KETUT SUMERTA. SH;
Bahwa saksi menerangkan membenarkan semua keterangan dalam BAP yang dibuat oleh penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian dari Polsek Melaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yang bernama MUSADIKIN EFENDI dan saksi I PUTU MERTA WIDANA, SH pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekira pukul 13.30 Wita bertempat di rumah terdakwa, tepatnya di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, karena terdakwa kedapatan sedang mencari kayu didalam Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari;
Bahwa saksi menerangkan, awalnya saksi melihat terdakwa sedang mencari dan mengumpulkan kayu didalam kawasan hutan Produksi Ambyarsari, selanjutnya tanpa sepengetahuan terdakwa saksi beserta rekan membuntuti terdakwa yang kemudian mengangkut kayu – kayu yang telah dikumpulkan tersebut kerumah terdakwa yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
Bahwa saksi menerangkan, setelah dirumah terdakwa, saksi melihat terdakwa juga sudah memiliki beberapa batang kayu yang disimpan di belakang dapur rumah terdakwa, yang terdakwa ambil dari Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari pada Minggu tanggal 29 Mei 2016, dan pada saat ditanyakan mengenai surat- surat yang seharusnya menyertai kayu – kayu tersebut terdakwa tidak memilikinya;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mendapat kayu – kayu tersebut dengan cara memungut batang kayu bekas tebangan lama, kemudian terdakwa potong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar yang telah terdakwa persiapkan dari rumah, dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ), lalu terdakwa ikat pada bagian belakang sadel sepeda motor terdakwa menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, lalu terdakwa angkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi menerangkan, setelah saksi menghitung kayu tersebut berjumlah 16 ( enam belas ) batang dalam berbagai ukuran yang rencananya akan digunakan terdakwa sebagai kayu bakar;
Bahwa saksi menerangkan, kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi, 1 ( satu ) buah gergaji tangan, 1 ( satu ) bilah gergaji besar beserta sarungnya, 1 ( satu ) lembar handuk warna hijau, 1 ( satu ) utas tali nilon warna biru motif merah, dan 16 ( enam belas ) batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran, yang telah diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dihadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Kab.Jembrana yang bernama I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA, yang memberikan keterangan dan pendapatnya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan Keahlian saksi sebagai pengawas kayu dan peñata usaha hasil hutan, dan ditunjuk sebagai ahli berdasarkan Surat Penunjukan Saksi Ahli Nomor : 094/ 133/ UPT/ KPH Balbar, tanggal 7 Juni 2016;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang diperlihatkan oleh Penyidik Polsek Melaya, yang merupakan Kayu Hutan Jenis Sonokeling dengan Ukuran sebagai berikut :
Jumlah 16 ( enam belas ) batang gelondong kayu hutan jenis Sonokeling, dengan ukuran :
16 x 125 Cm = 1 batang = 0,03 M3;
12 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
11 x 125 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
14 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
13 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
11 x 140 Cm = 2 batang = 0,02 M3;
10 x 140 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 122 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
16 x 125 Cm = 1 batang = 0,03 M3;
12 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
11 x 125 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 125 Cm = 3 batang = 0,03 M3;
n. 14 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
13 x 140 Cm = 2 batang = 0,04 M3;
11 x 140 Cm = 2 batang = 0,02 M3;
10 x 140 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
10 x 122 Cm = 1 batang = 0,01 M3;
Dengan jumlah total 0,210 M3;
Bahwa saksi menerangkan, kayu tersebut merupakan Kayu dari Kawasan HUtan Produksi Ambyarsari, yang tidak disertai dokumen karena pada saat itu tersangka tidak dapat menunujukkan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat yang seharusnya menyertai kayu – kayu tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan, akibat perbuatan tersangka Negara menderita kerugian sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus ribu rupiah ), dan juga dapat merusak kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup karena ranting – ranting dan kayu bakar yang sudah ditanah akan bermanfaat untuk kesuburan tanah itu sendiri;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa mengakui telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016, karena kedapatan sedang mancari kayu di Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari, yang kemudian yang kemudian terdakwa angkut kerumah terdakwa yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
Bahwa terdakwa telah mengambil kayu di dalam Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari sebanyak dua kali yaitu pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 11.30 Wita dan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 pada jam yang sama;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah menuju kawasan hutan Ambyarsari dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik terdakwa, sambil membawa peralatan berupa 1 ( satu ) buah gergaji tangan, 1 ( satu ) buah pisau besar dengan sarungnya, seutas tali nilon warna biru motif merah, 1 ( satu ) lembar handuk warna hijau;
Bahwa terdakwa sesampainya didalam hutan terdakwa memungut kayu jenis Sonokeling bekas tebangan, kemudian dipotong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ), lalu diikat pada bagian belakang sadel sepeda motor menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, lalu diangkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa terdakwa pada saat pertama kali masuk kedalam hutan Produksi Ambyarsari, terdaklwa mendapat 8 ( delapan ) batang kayu jenis Ssonokeling, yang terdakwa simpan dilekang dapur rumah terdakwa, sedangkan yang kedua, terdakwa mendapat 8 ( delapan ) batang kayu lagi, sehingga terdakwa memiliki 16 ( enam belas ) batang kayu Jenis Sonokeling;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk masuk dan memungut kayu yang ada dilam hutan Ambyarsari tersebut, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin dalam menyimpan ke 16 ( enam belas ) batang kayu yang telah terdakwa dapatkan dihutan tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
1 ( satu ) buah gergaji tangan;
1 ( satu ) bilah gergaji besar beserta sarungnya;
1 ( satu ) lembar handuk warna hijau;
1 ( satu ) utas tali nilon warna biru motif merah;
16 ( enam belas ) batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan di persidangan saksi maupun Terdakwa telah mengenalinya, oleh karenanya dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penuntut Umum maupun Terdakwa sudah tidak mengajukan hal apapun lagi di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini maka terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainnya (pasal 184 ayat 1 KUHAP) yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagai perbuatan pidana (delik) ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, telah terungkap adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui telah ditangkap pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016, karena kedapatan sedang mancari kayu di Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari, yang kemudian yang kemudian terdakwa angkut kerumah terdakwa yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
Bahwa terdakwa telah mengambil kayu di dalam Kawasan Hutan Produksi Ambyarsari sebanyak dua kali yaitu pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 11.30 Wita dan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 pada jam yang sama;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah menuju kawasan hutan Ambyarsari dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik terdakwa, sambil membawa peralatan berupa 1 ( satu ) buah gergaji tangan, 1 ( satu ) buah pisau besar dengan sarungnya, seutas tali nilon warna biru motif merah, 1 ( satu ) lembar handuk warna hijau;
Bahwa terdakwa sesampainya didalam hutan terdakwa memungut kayu jenis Sonokeling bekas tebangan, kemudian dipotong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ), lalu diikat pada bagian belakang sadel sepeda motor menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, lalu diangkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;
Bahwa terdakwa pada saat pertama kali masuk kedalam hutan Produksi Ambyarsari, terdaklwa mendapat 8 ( delapan ) batang kayu jenis Ssonokeling, yang terdakwa simpan dilekang dapur rumah terdakwa, sedangkan yang kedua, terdakwa mendapat 8 ( delapan ) batang kayu lagi, sehingga terdakwa memiliki 16 ( enam belas ) batang kayu Jenis Sonokeling;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk masuk dan memungut kayu yang ada dilam hutan Ambyarsari tersebut, dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin dalam menyimpan ke 16 ( enam belas ) batang kayu yang telah terdakwa dapatkan dihutan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan para saksi, keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan dan berdasarkan dengan keyakinan Hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa tersebut telah terpenuhi dengan adanya fakta-fakta hukum di atas ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yang dimulai dari dakwaan kesatu dimana terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, kemudian pada dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf m Jo. Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari rumusan pasal yang didakwakan kepada;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, maka majelis harus mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu, dengan ketentuan apabila dakwaan Kesatu telah terbukti maka dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa mengacu pada bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu, dimana rumusan pasal yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu yaitu Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur barang siapa ;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangansahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Barang siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa I KOMANG WIJANA lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur diatas, di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 11.30 Wita berangkat dari rumah menuju kawasan hutan Ambyarsari dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik terdakwa, sambil membawa peralatan berupa 1 ( satu ) buah gergaji tangan, 1 ( satu ) buah pisau besar dengan sarungnya, seutas tali nilon warna biru motif merah, 1 ( satu ) lembar handuk warna hijau, sesampainya didalam hutan terdakwa memungut kayu jenis Sonokeling bekas tebangan lama, kemudian dipotong – potong menggunakan gergaji dan pisau besar dengan ukuran panjang sekitar 150 Cm ( seratus lima puluh sentimeter ) menjadi 8 ( delapan ) batang, yang kemudian diikat pada bagian belakang sadel sepeda motor menggunakan tali nilon warna biru motif merah, dan dialasi dengan handuk warna hijau, selanjutnya diangkut kerumah terdakwa dan disimpan dibelakang dapur rumah terdakwa, yang terletak di Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016, terdakwa kembali berangkat dari rumah pada jam yang sama, dan dengan perlengkapan dan cara yang sama terdakwa mendapat 8 ( delapan ) batang kayu lagi berjenis Sonokeling, yang kemudian terdakwa simpan dirumah terdakwa sehingga total keseluruhan kayu yang dimiliki terdakwa tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah 18 ( enam belas ) batang kayu Jenis Sonokeling, yang sesuai keterangan Ahli di bidang Kehutanan I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 16 ( enam belas ) batang gelondong kayu jenis Sonokeling. Dengan total keseluruhan berjumlah 0,210 M3, yang berasal dari dalam kawasan hutan Produksi Ambyarsari, yang seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat ( SKSKB ) yang dilengkapi dengan daftar kayu olahan, namun terdakwa tidak memiliki surat tersebut, dan akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ), selain kerugian ekosistem, karena kayu yang sudah dibawah dan membusuk berguna untuk kesuburan tanah yang dapat menunjang kehidupan Tumbuhan yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 12 huruf e Yo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, maka terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu telah terbukti, maka terhadap dakwaan kedua menurut Majelis tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini Majelis Hakim sama sekali tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa, karenanya secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa hukuman yang pantas bagi Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, yaitu ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya terdakwa di tahan dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf e Yo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang no. : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Komang Wijana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor Polisi;
16 ( enam belas ) batang kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran ;
Dirampas untuk Negara;
1 ( satu ) buah gergaji tangan;
1 ( satu ) bilah gergaji besar beserta sarungnya;
1 ( satu ) lembar handuk warna hijau;
1 ( satu ) utas tali nilon warna biru motif merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2016 oleh kami NUR KHOLIS, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis EKO SUPRIYANTO, SH.MH., dan IRWAN ROSADY, SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KOMANG AYU SUCITAWATI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Negara, dengan dihadiri oleh NI WAYAN DEASY SRI ARYANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
EKO SUPRIYANTO, SH.NUR KHOLIS, SH.MH.
IRWAN ROSADY, SH.
PANITERA PENGGANTI
KOMANG AYU SUCITAWATI, SH.