23 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Mitra, Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 21
Also in 21 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 023 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
YOHANES TP, bertempat tinggal di Komplek Perumahan PT. Kideco Jaya Agung, Jalan Belimbing Nomor C-045 Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dalam hal ini memberi kuasa kepada VICTOR S. PARDEDE, SH., Advokat, berkantor pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (LBH F. HUKATAN – SBSI KALTIM), Jl. KS. Tubun Nomor 8, Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
M e l a w a n :
PT. KIDECO JAYA AGUNG, berkedudukan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ;, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat (Yohanes TP) mulai bekerja pada Penggugat (PT. Kideco Jaya Agung) sejak tanggal 1 Oktober 1998, dengan jabatan sebagai Mekanik, upah perbulan Rp 1.302.985,00 (satu juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima Rupiah) ;
Bahwa permasalahan berawaI dari adanya perkelahian antara Tergugat
dengan Sdr. Sugi Hartono (saat itu karyawan PT. Kideco Jaya Agung)
pada tanggal 23 Mei 2006 di Workshop Km 22 (area kerja) ;
Bahwa awal mula perkelahian Tergugat disebabkan karena menjual
barang (besi tua) milik Penggugat yang pembagiannya tidak adil ;
Bahwa Tergugat melanggar Perjanjian Kerja Bersama Lampiran I poin 3.6 yaitu karyawan Berkelahi di tempat kerja dan 3.4 yaitu melakukan tindak
pidana penggelapan ;
Bahwa Tergugat Tidak Menerima Anjuran Mediator tertanggal 09 April
2007, namun tidak melanjutkan proses lebih lanjut (PPHI) ;
Bahwa atas pelanggaran Tergugat, Penggugat memberikan Skorsing
kepada Tergugat ;
Bahwa telah berulangkali diupayakan penyelesaiannya secarabipartit namun tetap tidak ada kesepakatan karena Tergugat tetap merasa benar sehingga Penggugat kembali menyampaikan masalah ini ke Mediator. Bahwa Mediator mengeluarkan kembali Anjuran tertanggal 10 Agustus 2009 ;
Bahwa Penggugat Menerima Anjuran Mediator tertanggal 10 Agustus
2009 dan menerima Anjuran tersebut yang selanjutnya Penggugat menghenti-kan pemberian upah terhitung mulai bulan Agustus 2009 seperti tertulis pada surat Nomor 583/100-120/B/VIII/2009-01;
Bahwa dengan dihentikannya upah pokok kepada Tergugat dimaksudkan
agar Tergugat segera melanjutkan proses ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial ;
Bahwa dengan memperhatikan keterangan dan data/bukti dari para pihak
dan berpendapat serta pertimbangan-pertimbangan, maka Mediator Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Paser dalam upaya mediasinya telah memberi
putusan anjuran No. B.565/665/M/Set-Disnaker, pada tanggal 10 Agustus
2009 yang berisi pada pokoknya :
Pertama : Agar PT. KIDECO JAYA AGUNG :
Memberikan Uang Penggantian Hak kepada Sdr. Yohas TP berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu Uang Penggantian Hak sebesar Rp 2.345.343,00 dari perhitungan :
- Uang Pesangon = 9 x 1 x Rp 1.302.985,00 = Rp 11.726.665,00
- Uang UMPK = 3 x 1 x Rp 1.302.985,00 = Rp 3.908.955,00
Jumlah = Rp 15.635.620,00
Uang Penggantian Hak : 15% x Rp 15635.620,00 = Rp 2.345.343,00
Memberikan segala bentuk tunjangan yang bersifat tetap dan hal-hal yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta mengacu kepada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Memberikan biaya ongkos pulang untuk pekerjaIburuh dan keluarganya ke tempat di mana pekerjaIburuh diterima ;
Bahwa atas Anjuran Mediator Pihak Perusahaan (Penggugat) tidak
keberatan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar PKB Lampiran I poin 3.6
dan 3.4 (PKB PT. Kideco Jaya Agung dengan Gabungan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh Periode VII 2008-2010) yaitu Kesalahan/Pelanggaran Sangat Serius yang dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus
terhitung sejak 19 Agustus 2009, sesuai dengan ketentuan Pasal 64.1
PKB PT. Kideco Jaya Agung dengan Gabungan Serikat Pekerja I
Serikat Buruh Periode VII 2008-2010, Tergugat hanya berhak
menerima Uang Penggantian Hak Rp 2.345.343,00 dari perhitungan :
Uang Pesangon = 9 X 1 X Rp 1,302,985,00 = Rp 11.726.665,00
Uang UPMK = 3 x 1 x Rp 302.985,00 = Rp 3.908.955,00
Jumlah = Rp 15.635.620,00
Uang Penggantian Hak
= 15% X Rp 15.635.620,00 = Rp 2.345.343,00
(dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh
tiga Rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Atau, Pengadilan berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan
yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 48/G/2009/PHI.Smda tanggal 9 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 31 Desember 2009 ;
Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat sebesar Rp 39.658.576,00 (tiga puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam Rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 9 Februari 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 22 Februari 2010 sebagaimana ternyata dari akta pernyataan permohonan kasasi Nomor 06/Kas/PHI G/2010/PHI.PN.Smda. (jo Nomor 48/G/2009/PHI.Smda) yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 5 Maret 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 9 Juni 2010 telah diberi tahu tentang memori kasasi dari Tergugat, tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung adalah apabila Judex Facti :
- tidak berwenang mengadili atau melampaui batas wewenang ;
- salah menerapkan atau melangggar hukum yang berlaku ;
- lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang mengadili (eksepsi tidak berwenang
mengadili/exceptie van onbeveogheid) atau melampaui batas wewenang,
sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sehingga tidak memberikan adanya Kepastian Hukum dan Keadilan yaitu sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim telah memeriksa dan mengadili gugatan Pemutusan Hubungan Kerja dengan dalil-dalil gugatan sebagaimana terdapat dalam putusan a quo pada halaman "2" "tentang duduknya perkara" point 2, 3 dan 4 yaitu adanya perkelahian antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Sugi Hartono yang disebabkan penjualan barang (besi tua) mlik Termohon Kasasi/Penggugat yang pembagiannya tidak adil, sehingga Pemohon Kasasi/Tergugat melanggar Perjanjian Kerja Bersama lampiran I point 3.6 dan point 3.4 yaitu berkelahi
ditempat kerja dan melakukan tindak pidana penggelapan ;
Bahwa salah satu alasan kasasi yang dapat diajukan dalam memori kasasi, berkenaan dengan pelanggaran kompetensi absolut atau relatif.
Apabila Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan mengadili suatu perkara di luar yurisdiksi yang diberikan Undang-undang kepadanya, berarti Pengadilan tersebut telah melampaui batas wewenangnya. Apa yang diperiksa dan diadilinya itu di luar yurisdiksinya, karena termasuk yurisdiksi atau kompetensi Pengadilan lain (M. Yahya Harahap, S.H, "Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata",
Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Agustus 2008, Hlm. 291) ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat merupakan penggabungan beberapa gugatan yang tunduk kepada hukum acara yang berbeda. Meskipun antara gugatan terdapat hubungan erat, faktor ini harus disingkirkan apabila masing-masing gugatan tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berbeda dan jika terdiri dari beberapa gugatan, yang masing-masing tunduk kepada kewenangan absolut yang berbeda, penggabungan tidak dapat dibenarkan ;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan yang diajukan Termohon Kasasi/ Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah melampaui batas wewenangnya yakni memeriksa dan mengadili suatu perkara di luar yurusdiksi yang diberikan undang-undang kepadanya, yaitu yurisdiksi absolut Peradilan Umum yang telah ditentukan dalam Pasal 50 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, terdiri dari :
Mengadili perkara Pidana Umum dan Khusus ;
Mengadili perkara Perdata Umum dan Niaga ;
Bahwa di samping itu, ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tersebut
bertentangan dengan Pasal 50 jo, Pasal 51 Undang-Undang Nomor2 Tahun 1986, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum yang bersifat hukum publik. Ketentuan dalam hukum publik tidak dapat disimpangi oleh Perjanjian Kerja Bersama ;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda merupakan yurisdiksi khusus (spesialis)/yuridiksi ekstra yudisial sehingga Majelis Hakim hanya memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perdata khusus yakni Perselisihan Hubungan Industrial yang meliputi Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja serta Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial sebagai Pengadilan Khusus telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 17, yang menyatakan “Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khususyang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial' ;
Bahwa di samping itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sama sekali menghiraukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUndang Undang-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang amar putusannya telah "menyatakan Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1)sepanjang mengenai anak kalimat '' .... bukan atas pengaduan pengusaha ....”,Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat " ..... kecuali Pasal 158 ayat (1) … “, Pasal 171 sepanjang mengenai anak kalimat Pasal 158ayat (1) …”, Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…… Pasal 137dan Pasal 138ayat (1) ....”,
Undang-Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" ;
Bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012/PUndang Undang - 1/2003 tersebut dan guna menindak-Ianjutinya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005 tanggal 7 Januari 2005, yang menyatakan “bahwa Pasal-Pasal Undang-undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan adak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pengusaha yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)), maka Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan setelah ada Putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” ;
Bahwa secara Ex-Officio Hakim Harus Menyatakan Diri Tidak Berwenang dan tentang hal ini, telah diatur secara jelas dalam Pasal 132 Rv, yang berbunyi "Dalam hal Hakim tidak berwenang karena jenis pakok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang." ;
Bahwa bertitik tolak dari Pasal tersebut, dapat dikemukakan landasan yurisdiksi berkenaan dengan eksepsi kompetensi absolut, yaitu Hakim secara ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang diperiksanya :
- apabila perkara yang diajukan, secara absolut berada di luar yurisdiksinya, atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain ;
- kewajiban itu mesti dilakukannya secara ex officio (bersifat imperatif),
meskipun Tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu. ;
Bahwa menurut Soepomo, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1993, halaman 53, menyatakan "Pada dasarnya yurisdiksi absolut merupakan persoalan ketertiban umum (public order). Oleh karena itu, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Pelanggaran terhadapnya batal demi hukum. Memperhatikan hal itu, Tergugat dapat mengajukan eksepsi tentang itu pada tingkat banding maupun kasasi yang dituangkan dalam memori banding dan kasasi atas alasan telah terjadi cara mengadili malampaui batas kewenangan. Akan tetapi meskipun hal itu tidak diajukan dalam memori, Hakim tingkat banding dan kasasi wajib memeriksa dan
memutus tentang hal itu berdasarkan fungsi ex-officio yang digariskan Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv." ;
Bahwa perihal penyelesaian Eksepsi Kompetensi, Pasal 136 HIR memerintahkan Hakim memeriksa dan memutus lebih dahulu tentang eksepsi kompetensi baik absolut maupun relatif serta pemeriksaan dan pemutusan tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara, dengan kata lain, Hakim menunda pemeriksaan pokok perkara dan memeriksa serta memutus eksepsi tersebut lebih dahulu (bersifat imperatif), tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda berwenang atau tidak memeriksanya ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan tersebut, adalah sangat berdasar Ketua/Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo membatalkan putusan yang dimohonkan Kasasi oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara serta menyatakan gugatan Termohon Kasasi/ Penggugat tidak dapat diterima, atas alasan hukum bahwa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja dengan dalil-dalil sebagaimana dimaksud eks Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar atau dalil gugatan dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Termohon Kasasi/Penggugat hanya dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pemohon Kasasi/Tergugat setelah menempuh jalur proses penegakan hukum pidana, yakni melaporkan/mengadukan Pemohon Kasasirrergugat kepada pihak Kepolisian yang berwenang sehubungan dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat sampai Putusan perkara Pidana mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda dalam
memeriksa dan mengadili perkara a quo telah mengabulkan gugatan yang melampaui petitum gugatan yang lazim disebut dalam praktik peradilan sebagai tindakan ultra vires yakni bertindak melebihi wewenang yang diberikan hukum kepadanya atau biasa disebut Ultra Petitum Partium (ultra petita) dalam arti mengabulkan melebihi yang diminta sehingga putusan yang dihasilkan dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR yang menyatakan "Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut' ;
Bahwa M. Yahya Harahap, S.H, dalam bukunya berjudul "Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata", Sinar Grafika, Cetakan Kedua, Agustus 2008, Hlm. 317, memberikan pendapatnya mengenai hal ini, dengan mengatakan "Berdasarkan Pasal ini, Hakim atau Pengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat atau mengabulkan melebihi dari apa yang digugat dalam dalil (fundamentum petendi) dan petitum gugatan. Tindakan yang demikian, dianggap pelanggaran atau pelam-pauan batas wewenang yang disebut Ultra Petita (Ultra Petitum Partium). Putusan yang dijatuhkan dianggap mengandung Ultra Virus karena Hakim atau Pengadilan bertindak melampaui batas wwenangnya” ;
Bahwa mengenai hal ini, disatu sisi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat dengan dalil-dalil gugatan sebagaimana tercantum dalam putusan a quo pada halaman "20" "tentang duduknya perkara" point "2. 3, dan 4" tersebut di atas, akan tetapi, dalil-dalil gugatan tersebut dalam pertimbangan hukum putusan pada halaman "20" alinea ke "2" dan 3" telah dianulir/diganti oleh Majelis Hakim dengan menyatakan :
''Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan pendapat antara
Penggugat dan Tergugat, Majelis berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sulit untuk dilanjutkan, adanya ketidakpercayaan Penggugat terhadap Tergugat dan hubungan tersebut apabila dipertahankan akan menjadi faktor psikologis bagi Penggugat maupun Tergugat sehingga hubungan kerja yang harmonis antara penggugat dan Tergugat tidak akan dapat terwujud, dengan demikian sepanjang Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dapat dikabulkan";
"Menimbang, bahwa meskipun Pemutusan Hubungan Kerja antara
Penggugat dan Tergugat dikabulkan dikarenakan adanya perselisihan
pendapat, maka, Majelis berpendapat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat / Perusahaan kepada Tergugat dikategorikan sebagai efisiensi …..” ;
Bahwa berdasarkan alasan ketidakpercayaan, ketidak harmonisan serta
efisiensi (vide Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan) dalam memutus Hubungan Kerja
antara Termohonn Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Tergugat mengakibatkan Majelis Hakim bertindak di luar wewenang yang telah diberikan oleh undang-undang kepadanya yakni membuat dalil gugatan baru sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang sama sekali tidak pernah diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut dan mengandung cacat hukum dan tidak dapat dipertahankan serta seyogianya harus dibatalkan ;
Bahwa perlindungan terhadap pengusaha juga harus dibarengi dengan
perlindungan terhadap buruh. tidak ada buruh maka tidak ada pengusaha dan demikianpun sebaliknya, keduanya saling membutuhkan dan saling tergantung. Dengan memberikan putusan yang tidak adil dan tidak fair, maka akan mengancam kelangsungan hidup yang tidak hanya dialami Pemohon Kasasi saja, tetapi berdampak kepada istri dan anak-anak Pemohon Kasasi selaku kepala Keluarga dalam memenuhi tanggung jawabnya dan kiranya haruslah dibangun kehidupan perburuhan (industrial) yang sehat dan untuk itu terlebih dibutuhkan putusan Pengadilan yang sehat pula ;
Bahwa di samping itu, Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat dengan dalil-dalil gugatan sebagaimana tercantum dalam putusan a quo pada halaman "2" "tentang duduknya perkara" point “2. 3. dan 4 tersebut di atas telah dinyatakan tidak terbukti secara hukum, hal mana tertuang dalam pertlmbangan hukum putusan pada halaman "19” alinea ke "3" yang menyatakan, "Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan, nyata menurut hukum bahwa alasan / tuduhan dari Penggugat bahwa Tergugat telah berkelahi di tempat kerja dan menggelapkan barang / limbah besi tua milik Perusahaan tidak terbukti secara hukum” ;
Bahwa akan tetapi, Majelis Hakim telah menganulir/mengganti ketidak terbuktian dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut pada pertimbangan hukum putusan yang lain, antara lain :
Pada pertimbangan hukum putusan halaman "20" alinea ke "2" menyatakan "Menimbang dengan demikian sepanjang Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dapat dikabulkan";
Pada pertimbangan hukum putusan halaman "21" alinea ke "1" menyatakan "Menimbang, bahwa setelah perkara ini dipertimbangkan dengan seksama maka gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan untuk sebagian dan selebihnya ditolak" ;
Pada pertimbangan hukum putusan halaman "22" butir ke "2" menyatakan "Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 31 Desember 2009" ;
Bahwa seharusnya Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya dan
memerintahkan Termohon Kasasi/Penggugat untuk mempekerjakan
kembali Pemohon Kasasi/Tergugat pada status/posisi jabatan semu,
sehingga Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda telah menjatuhkan putusan mengabulkan lebih dari pada yang dituntut dan mengandung cacat hukum dan tidak dapat dipertahankan serta seyogianya harus dibatalkan ;
Bahwa telah menjadi yurisprudensi tetap, dalam beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3420/K/Pdt/1983 tanggal 13
Februari 1985, yang menyatakan, " ..........Judex Facti telah melakukan
pelanggaran Ultra Petitum karena mengabulkan dan menghukum Tergugat mengenai hal yang tidak diminta dalam petitum …..” ;Putusan Mahkamah Agung Nomor 140/K/Sip/1971 tanggal 12 Agustus 1972, yang menegaskan, "…… Putusan Judex Facti yang bertitik tolak dari petitum subsidair ex aequo et bono atau mengadili
berdasarkan kebijaksanaan Pengadilan, dapat dibenarkan dengan syarat asal putusan itu masih dalam kerangka yang serasi dengan petitum primair…..” ;Putusan Mahkamah Agung Nomor 556/K/Sip/1970 tanggal 10
November 1971, menurut putusan ini, " ............... Pengadilan dapat
mengabulkan lebih dari apa yang digugat dengan syarat, asal
masih dalam kerangka kejadian materiil atau masih sesuai dengan kejadian materiil perkara …..” ;Putusan Mahkamah Agung Nomor 1041/K/Pdt/1984 tanggal 24 September 1985, menyatakan, ''…… Untuk menguji apakah putusan yang dijatuhkan Judex Facti melanggar larangan Ultra Petita yang
digariskan Pasal 178ayat (3) HIR, harus diuji kebenarannya dengan cara meneliti Fundamentum Petendi dan Petitum gugatan. Apabila dari hasil penelitian, putusan Judex Facti menyimpang dari dalil dan Petitum dapat dijadikan alasan Kasasi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Agung …..” ;
Bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim yang melanggar prinsip Ultra Petitum atau sekiranya tindakan Ultra Petitum itu dilakukan Majelis Hakim berdasarkan alasan itikad baik, tetap tidak dapat dibenarkan atau iIIegal, karena melanggar prinsip The Rule Of Law ;
Bahwa walaupun sistem Peradilan kita tidak menganut azas The Binding Force of Precedent di mana hakim terikat pada yurisprudensi, akan tetapi
Yurisprudensi merupakan suatu pedoman yang penerapannya disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan dapat dipakai sebagai dasar/pedoman dalam mempertimbangkan putusan, sehingga adalah sangat berdasar Ketua/Majelis Hakim Agung yang mulla pada Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan Kasasi oleh Pemohon Kasasi ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda salah menerapkan atau melangggar hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sehingga tidak memberikan adanya Kepastian Hukum dan Keadilan, yang Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut :
Bahwa Menurut R. Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, Binacipta, 1977, hlm. 155, menyatakan "Suatu putusan yang di Kasasi dikatakan salah menerapkan hukum, apabila putusan tersebut melanggar hukum, sementara menurut ajaran Aliran Legisme, suatu putusan yang dianggap salah menerapkan hukum apabila putusan yangbersangkutan melanggar undang-undang. Hal ini berarti, putusan tersebut tidak menerapkan dan tidak mendudukkan penyelesaian perkara pada proporsi hukum yang sebenamya, bertentangan dengan prinsip hukum, yang mengakibatkan putusan itu dianggap tidak menurut hukum
(wederrechtelijk, unlawful) ;
Bahwa sehubungan dengan itu, penegakan penerapan alasan Kasasi berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, harus benar-benar ditujukan kepada fakta yang berlaku berkenaan dengan kasus yang bersangkutan dan dapat menunjukkan putusan yang tidak berlandaskan undang-undang atau hukum, karena melanggar atau bertentangan dengan undang-undang atau hukum yang berlaku, antara lain :
Putusan melanggar ketentuan Undang-undang :
Sehubungan dengan itu, ketentuan undang-undang apa saja yang dilanggar dalam putusan tersebut dikategori bertentangan dengan undang-undang. Setiap putusan yang melanggar undang-undang (wederrechtelijk), dikualifikasi putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum, yang menyebabkan putusan batal demi hukum ;
Bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili gugatan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat dengan dalil-dalil gugatan sebagaimana tercantum dalam putusan a quo pada halaman "2" "tentang duduknya perkara" point "2, 3, dan 4 tersebut di atas telah dinyatakan tidak terbukti secara hukum, hal mana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan pada halaman "19" alinea ke "3" yang menyatakan, "Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan, nyata menurut hukum bahwa alasan / tuduhan dari Penggugat bahwa Tergugat telah berkelahi di tempat kerja dan menggelapkan barang / limbah besi tua milik Perusahaan tidak terbukti secara hukum' ;
Bahwa akan tetapi, Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili Perkara a quo telah salah menerapkan hukum sebagai dasar hukum dalam memutus Hubungan Kerja antara Termohon Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Tergugat yakni berdasarkan alasan Efisiensi Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide pertimbangan hukum putusan halaman "20" alinea ke "3'') ;
Bahwa jika Majelis Hakim merasa diri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan guna mendukung pertimbangan hukum atas ketidakterbuktian secara hukum terhadap alasan/tuduhan Termohon Kasasi/Penggugat, maka seharusnya Majelis Hakim menerapkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan "dalam hal Pengadilan memutuskan perkara pidana dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali." ;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan dalam putusan tersebut terlihat jelas Majelis Hakim yang memutus perkara a quo tidak mempertimbang-kan hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak mau untuk menggali lebih jauh pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang tersebut dan terkesan Majelis Hakim yang memutus perkara berat sebelah, karena untuk memperkuat dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat Majelis Hakim dapat menemukan pasal-pasalnya khususnya alasan Efisiensi (vide Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dalam memutus Hubungan Kerja antara Termohon Kasasi/Penggugat dengan Pemohon Kasasi/Tergugat, sementara ketentuan Pasal 160 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sama sekali tidak dapat ditemukan Majelis Hakim untuk menyatakan menolak gugatan Termohon Kasasi/ Penggugat seluruhnya ;
b. Pertimbangan Putusan mengandung saling pertentangan atau kontradiktif :
Mengenai ruang Iingkup putusan mengandung saling pertentangan yang dapat dikategori kesalahan penerapan hukum meliputi :
- saling pertentangan antara satu pertimbangan dengan pertimbangan hukum yang lain:
Bahwa putusan perkara No. 48/G/2009/PHI.Smda mengandung saling
pertentangan antara satu pertimbangan dengan pertimbangan hukum yang lain. Satu segi, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak terbukti secara hukum, hal mana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan pada halaman "19” alinea ke "3" ;
Bahwa akan tetapi, dalil-dalil gugatan tersebut dalam pertimbangan hukum putusan a quo pada halaman "20' alinea ke "2" dan "3" telah dianulir/diganti oleh Majelis Hakim dengan menyatakan adanya perselisihan pendapat, ketidakharmonisan, ketidakpercayaan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi serta efisiensi dalam memutus hubungan kerja antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi tanpa memberikan dasar/alasan hukum yang jelas sebagai suatu pertimbangan, apa sebab musabab ketidakharmonisan, ketidak-percayaan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi serta Efisiensi dan pertimbangan hukum seperti ini menurut Pemohon Kasasi merupakan pertimbangan hukum yang sangat ganjil dan tidak masuk akal ;
Bahwa hal ini juga telah menjadi yurisprudensi tetap, sebagaimana termuat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain :
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2462 K/Pdt/1984 tanggal 30 Desember 1985, dalam kasus perkara ini, "……… Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi telah membatalkan putusan PT Semarang atas
alasan putusan PT nyata-nyata mengandung kekeliruan penerapan hukum, karena dalam putusan terdapat pertimbangan kontradiktif yang sangat serius……" ;
- Putusan Nahkamah Agung Nomor : 3538 K/Pdt/1984
tanggal 3 Februari 1986, yang menyatakan "Pertimbangan yang
mengandung kontradiksi pada dasarnya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci, sehingga cukup alasan menyatakan putusan yang dijatuhkan melanggar asas yang digariskan Pasal 178ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) RBg dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman." ;
- saling pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan ;
Bahwa dalam putusan perkara No : 48/G/2009/PHI.Smda terdapat saling
pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan. Hal mana satu segi, Majelis Hakim telah menyatakan daliI-dalil gugatan Termohon
Kasasi/Penggugat tidak terbukti secara hukum, hal mana tertuang dalam
pertimbangan hukum putusan pada halaman "9” alinea ke "3" ;
Bahwa akan tetapi, dalil-dalil gugatan tersebut dalam pertimbangan hukum putusan a quo pada amar putusan halaman "22" butir ke "2"
telah dianulir/diganti oleh Majelis Hakim dengan "Menyatakan hubungan
kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus selak tanggal 31 Desember 2009" ;
Bahwa jelas Majelis Hakim telah menyatakan dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak terbukti secara hukum, hal mana seharusnya putusan akhir dalam perkara a quo berisi diktum menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat seluruhnya, sebab merupakan penetapan dan penegasan yang pasti dan permanen mengenai hubungan hukum diantara para pihak maupun dengan objek sengketa sehingga landasan dasar hukum bagi Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir menolak gugatan Penggugat, apabila :
- Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatan atau disebabkan alat bukti yang diajukan tidak memenuhi batas minimal pembuktian ;
- Atau alat bukti yang diajukan Penggugat, dilumpuhkan dengan bukti lawan (tegen bewijs) yang diajukan Tergugat ;
Bahwa penegasan dalam Putusan Mahkamah Agung telah dijadikan sebagai yurisprudensi tetap, antara lain :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1201 K/Sip/1973 tanggal 14
November 1974, yang menyatakan, "Bahwa apabila pengadilan
berpendapat Penggugat tidak berhasil membuktikan apa yang harus
dibuktikan, tidak tepat amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat
diterima, yang tepat dan benar adalah menolak gugatan Penggugat
seluruhnya." ;Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570 K/Sip/1972 tanggal 8
Januari 1976, yang menegaskan "Oleh karena Penggugat tidak dapat
membuktikan gugatannya mengenai harta sengketa, seharusnya gugatan ditolak, bukan dinyatakan tidak dapat diterima." ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda dalam
memeriksa dan mengadili perkara a quo salah menerapkan hukum
kadaluarsa (Eksepsi Daluwarsa/Exceptio Temporis) :
Bahwa sehubungan dengan dalil-dalil gugatan yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi, berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Termohon Kasasi telah melakukan tindakan yakni menerbitkan Surat Pemberitahuan Skorsing tertanggal 29 Agustus 2006 dan jika dihubungkan dengan gugatan yang diajukan Termohon Kasasi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 26 November 2009, maka Termohon Kasasi telah membiarkan haknya berlalu sampai 3 tahun lebih
yang adalah suatu masa yang cukup lama, sehingga dianggap telah
meninggalkan haknya atas suatu permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang hendak diajukannya terhadap Pemohon Kasasi ;
Bahwa di samping itu, untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi kadaluarsa, maka tolak ukur yang dapat digunakan Majelis Hakim adalah dengan melihat waktu terbitnya Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grogot Nomor : B.559/PK/IV/2007 tanggal 9 April 2007 yang merupakan hasil Keputusan Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grogot, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Termohon Kasasi dengan Surat Jawaban atas Anjuran Disnakertrans tanggar 16 April 2007 yang pada intinya menerima Anjuran sebagaimana dimaksud dan terhitung sejak tanggal penerimaan Anjuran, Termohon Kasasi telah diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan khususnya ketentuan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengajukan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pemohon Kasasi ke Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Samarinda ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana Pemohon Kasasi kemukakan, maka gugatan Termohon Kasasi/Penggugat yang diajukan pada tanggal tanggal 26 November 2009 telah melampaui tenggang waktu dan Majelis Hakim harus menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvenkelijk verklaard) dengan alasan gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi telah lampau waktu / daluwarsa ;
Bahwa hal lain yang perlu Pemohon Kasasi ajukan sebagai alasan yang termuat dalam memori kasasi ini adalah pertimbangan putusan tidak saksama (onvoldoende gemotiveerd) :
Bahwa dalam praktik peradilan, putusan yang tidak saksama
mempertimbangkan semua hal yang relevan dengan perkara yang
bersangkutan, dikategori putusan yang mengandung kesalahan penerapan hukum atau bertentangan dengan hukum. Putusan yang demikian tidak sesuai (gebrekkig) karena berada di bawah standar (below standard) sehingga putusan itu tidak memuaskan (onbevredingend) ;
Bahwa sebagai patokan umum untuk mengatakan putusan Judex Facti
onvoldoende gemotiveerd, apabila pertimbangan putusan sangat atau
terlampau singkat, kabur dan tidak konkret serta tidak saksama
mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ditemukan dalam
persidangan. Dari pertimbangan yang singkat dan kabur, diambil kesimpulan menolak atau mengabulkan gugatan tanpa didasari dan didukung oleh alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian ;
Bahwa mengenai hal ini, disatu sisi, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan
Industrial Samarinda dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi tidak Terbukti secara hukum
(vide pertimbangan hukum putusan pada halaman "19" alinea ke "3''), akan tetapi dalil gugatan yang tidak terbukti tersebut, pada pertimbangan hukum yang lain dianulir lagi berdasarkan alasan ketidakharmonisan,
ketidakpercayaan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi serta
Efisiensi dalam memutus hubungan kerja antara Termohon Kasasi
dengan Pemohon Kasasi (vide pertimbangan hukum putusan a quo pada
halaman "20" alinea ke "2" dan "3" ), tanpa memberikan dasar hukum yang jelas dan didukung oleh alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian sebagai suatu pertimbangan, apa sebab musabab ketidakharmonisan, ketidakpercayaan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi serta efisiensi dalam mengabulkan gugatan Termohon Kasasi untuk sebahagian ~ dengan menyatakan bahwa hubungan kerja antara Tergugat Kasasi dengan Pemohon Kasasi putus, sehingga berdasarkan hal yang Pemohon Kasasi kemukakan, maka Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo lalai memenuhi syarat yang digariskan Pasal 178 ayat (2) HIR I Pasal 189 ayat (2) RBg dan adalah juga sangat berdasar Ketua/Majelis Hakim Agung
pada Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan Kasasi oleh Pemohon Kasasi ;
Bahwa pedoman umum bagi Hakim dalam membagi beban pembuktian
termuat dalam Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg yang menyatakan "Barang siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau peristiwa itu” ;
Bahwa Majelis Hakim berat sebelah dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dan hanya mempertimbangkan bukti-bukti dari Termohon Kasasi/Penggugat, serta mengadili tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan kata lain, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda telah mengabulkan Gugatan Termohon Kasasi untuk sebahagian dengan menyatakan bahwa hubungan kerja antara Tergugat Kasasi dengan Pemohon Kasasi putus tanpa disertai pertimbangan hukum yang saksama mengenai alat bukti lawan yang diajukan
Pemohon Kasasi/Tergugat baik mengenai alat bukti surat maupun saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Pengadilan yang telah memenuhi batas minimal pembuktian sebagai suatu pertimbangan agar Majelis Hakim memutuskan dengan menyatakan gugatan Termohon Kasasi/ Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa hal tersebut terdapat dalam putusan a quo pada halaman "12" butir "6", di mana Majelis Hakim telah menyatakan foto copy alat bukti surat “T -6" yang diajukan Pemohon Kasasi/Tergugat telah diberi materai secukupnya dan diperlihatkan aslinya dipersidangan, akan tetapi dalam pertimbangan hukum putusan pada halaman "19" alinea ke “2” Majelis Hakim malah menyatakan bahwa "Menimbang …….. dan bukti T-6 hanyalah copy Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal (158) dan hanyalah keterangan tambahan dan tidak mempunyai kaitan pembuktian dalam kasus ini." ;
Bahwa telah menjadi yurisprudensi tetap, sebagaimana termuat dalam
beberapa putusan Mahkamah Agung, antara lain :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 672 K/Sip/1972 tanggal18
Oktober 1972, yang menegaskan, “.............. Putusan harus dibatalkan
karena tidak cukup pertimbangan (Niet Voldoende Gemotiveerd) mengenai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian …….. “;Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4434 K/Pdt/1986,
yang mengatakan, " .................. Pengabulan gugat tanpa disertai pertimbangan yang saksama mengenai alat bukti lawan yang diajukan tergugat adalah putusan yang tidak cukup pertimbangan…….. “ ;
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1860 K/Pdt/1984 tanggat 24
Oktober 1985, yang menyatakan, "Putusan yang dijatuhkan dianggap
tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd) karena tidak
mempertimbangkan secara saksama fakta yang ditemukan dalam
persidangan."
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, sehingga tidak memberikan adanya Kepastian Hukum dan Keadilan daJam menegakkan Hukum Acara yang telah ditentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang akan Pemohon Kasasi uraikan sebagai berikut :
Pembuatan dan penandatanganan serta pengajuan surat gugatan
yang dilakukan kuasa tidak sah dan cacat hukum :
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak cermat dan sangat tidak menghiraukan tanggal pembuatan dan penandatanganan serta pengajuan surat gugatan yang dilakukan kuasa dengan tanggal surat kuasa khusus yang dimiliki kuasa dalam mengajukan surat gugatan sehingga pembuatan dan penandatanganan serta pengajuan surat gugatan yang dilakukan Kuasa tidak sah dan cacat hukum ;
Bahwa hal in; terdapat pada putusan a quo halaman "2" menyatakan
"Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal
6 November 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 November 2009 di bawah register Nomor 48/G/2009/PHI.Smda … “, sementara pada putusan a quo halaman "1" menyatakan "…….… berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 November 2009 ……" ;
Bahwa Pasal 118 ayat (1) HIR, memberi hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat, menandatangani, mengajukan atau
menyampaikan surat gugatan kepada Pengadilan Negeri. Ketentuan ini, sejalan dengan yang digariskan pada Pasal 123 ayat (1) HIR yang mengatakan, baik Penggugat dan Tergugat dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakan untuk melakukan tindakan di depan Pengadilan dan kuasa itu diberikan dengan surat kuasa khusus (special power of attomey) guna memenuhi syarat yang digariskan SEMA Nomor : 1 Tahun 1971 Tanggal 23 Januari 1971 jo. SEMA Nomor : 6 Tahun 1994 Tanggal14 Oktober 1994 ;
Bahwa supaya pembuatan dan penandatanganan serta pengajuan surat gugatan yang dilakukan kuasa sah dan tidak cacat hukum, harus ditempuh prosedur berikut :
Sebelum membuat dan menandatangani surat gugatan, kuasa yang akan bertindak mewakili Penggugat, harus lebih dahulu diberi surat kuasa khusus ;
Berdasarkan surat kuasa, kuasa bertindak membuat, menandatangani dan mengajukan surat gugatan atas nama dan kepentingan Penggugat atau pemberi kuasa ;
Apabila kuasa atau penerima kuasa membuat, menandatangani dan
mengajukan gugatan sebelum mendapat kuasa atau lebih dahulu membuat dan menandatangani gugatan dari pada tanggal surat kuasa :
- Gugatan yang dibuat dan ditandatangani kuasa itu, dianggap
mengandung cacat formil ;
- Akibatnya, gugatan itu akan dinyatakan Pengadilan tidak sah dan tidak dapat diterima atas alasan, gugatan ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang (unauthorized) untuk itu, karena pada waktu kuasa menandatangani gugatan, dia sendiri belum mempunyai surat kuasa ;
Lalai Memenuhi Syarat Legal Persona Standi in Judicio (Legal Standing):
Bahwa gugatan yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat mengan-dung cacat error in persona atas dasar yang mengajukan gugatan tidak memiliki Legal Persona Standi in Judicio karena yang mengajukan adalah Superintendent Termohon Kasasi, bukan Direksi sebagai Kuasa menurut Undang-undang (Wettelijk Vertegenwordig, Legal Mandatory) sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan ''Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan" ;
Berdasarkan ketentuan ini, undang-undang sendiri menentukan, Direksi
bertindak sebagai kuasa menurut hukum untuk mewakili kepentingan perseroan di dalam dan di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa dari perseroan dan walaupun Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah memberikan pertimbangan hukum mengenai Kuasa yang mengajukan gugatan tidak memiliki Legal Persona Standi in Judicio karena Surat Kuasa Khusus tidak diberikan oleh Organisasi Pengusaha berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan oleh karenanya Pasal tersebut bersifat fakultatif, akan tetapi, Majelis Hakim wajib mempertimbangkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga Superintendent Termohon Kasasi tidak dapat bertindak mewakili Perseroan didalam Pengadilan baik dalam hal mengajukan gugatan maupun menghadiri persidangan sebagai kuasa Termohon Kasasi, sehingga gugatan Termohon Kasasi/Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;
Lalai memenuhi syarat yang digariskan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman :
Bahwa menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan "segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusantersebut, memuat pula pasal-pasal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili perkara dimaksud." ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo tidak memuat alasan dan dasar putusan, hal mana dapat Pemohon Kasasi kemukakan sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak Terbukti secara hukum (vide pertimbangan hukum putusan pada halaman "19" alinea ke "3''),akan tetapi dalil gugatan yang tidak terbukti tersebut, pada pertimbangan hukum yang lain dianulir lagi berdasarkan alasan ketidakharmonisan, ketidakpercayaan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi serta Efisiensi dalam memutus hubungan kerja
antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi (vide pertimbangan hukum putusan a quo pada halaman "20" alinea ke "2" dan "3" ), tanpa memberikan alasan dan dasar putusan sebagai suatu pertimbangan, apa sebab musabab ketidakharmonisan, ketidakpercayaan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi serta efisiensi dalam mengabulkan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk sebahagian dengan menyatakan bahwa hubungan kerja antara Tergugat Kasasi dengan Pemohon Kasasi putus ;
Bahwa menurut pendapat H. Riduan Syahrani, S.H didalam bukunya yang berjudul Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, penerbit PT. atra Aditya Bakti, Bandung 2004, pada halaman 125, menyatakan "Untuk dapat memberikan putusan Pengadilan yang benar-benar menciptakan kepastian hukum dan mencerminkan keadilan, Hakim sebagai aparatur Negara yang melaksanakan Peradilan harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya dan peraturan hukum yang mengatumya yang akan diterapkan, .... " .... "Karenanya,
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan “bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 ayat (1) )" ;
Bahwa hal ini senada dengan ketentuan dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan “Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan." ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo Lalai memenuhi syarat yang digariskan Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan adalah juga sangat berdasar Ketua/Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan Kasasi oleh Pemohon Kasasi ;
d. Putusan akhir tidak mencantumkan Putusan Sela :
Bahwa tanggal 21 Januari 2010 Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah mengabulkan Putusan Sela Nomor 48/G/2009/PHI.Smda., sementara putusan akhir telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Februari 2010 dengan Nomor 48/G/2009/PHI.Smda, namun, Majelis Hakim dalam putusan akhir tidak mencantumkan putusan sela sebagaimana dimaksud ;
Bahwa tindakan yang dilakukan Majelis Hakim dengan mengabulkan putusan sela harus dicantumkan dalam putusan akhir, dengan demikian segala tindakan dan putusan sela yang diambil, harus tercantum atau direkam sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan materi pokok perkara dalam putusan akhir ;
Bahwa tidak perlu secara utuh fakta serta tindakan dan putusan sela tersebut dicantumkan dalam putusan akhir. Secara formil cukup menyebut Nomor, tanggal dan esensi pokok putusan itu dalam pertimbangan putusan akhir dengan penegasan bahwa putusan sela itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan akhir ;
Bahwa kelalaian Majelis Hakim memasukkan dan mencantumkan hal itu dalam putusan akhir, secara formil putusan tersebut dianggap mengandung cacat dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah benar menerapkan hukum dengan menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sulit untuk dilanjutkan karena hubungan kerja yang harmonis tidak akan dapat terwujud lagi, sesuai dengan isi alinea ke 3 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : YOHANES TP tersebut harus ditolakc;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka para pihak tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : YOHANES TP tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 oleh Soltoni Mohdally,SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih,SH.,MH. dan Fauzan,SH.,MH. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua,
ttd/. Horadin Saragih,SH.,MH. ttd/.Soltoni Mohdally,SH.,MH.
ttd/. Fauzan,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
tttd/. Retno Kusrini,SH.,MH.
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629.