08/Pid.Sus/2013/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 08/Pid.Sus/2013/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASARI HARI WIDODO als. BAZAR Bin PARIMIN TUKIJAN(Terdakwa)
pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan
P U T U S A N
Nomor : 08/Pid.Sus/2013/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BASARI HARI WIDODO als. BAZAR Bin PARIMIN TUKIJAN.
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur/Tgl lahir : 22 tahun / 28 Juni 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. A. Yani No.12 RT. 03 / RW. 06 Kel. Noyontaan, Kec. Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mahasiswa.
Pendidikan : Semester IX Fak. Bahasa dan Seni UNES.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
1. Penyidik tanggal 10 Desember 2012 No.Pol. : SP.Han/292 -22/XII/2012/Reskrim, sejak tanggal 10 Desember 2012 s/d 29 Desember 2012 ;
2. Diperpanjang Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 27 Desember 2012 No : B- 3022/0.3.14/Euh.1/12/2012 sejak tanggal 30 Desember 2012 s/d 07 Pebruari 2013 ;
3. Penuntut Umum tanggal 04 Pebruari 2013 No. Print-168/0.3.14/Euh.2/02/2013 sejak tanggal 04 Pebruari 2013 s/d 23 Pebruari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 12 Pebruari 2013 Nomor : 08/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwt. sejak tanggal 12 Pebruari 2013 s/d 13 Maret 2013 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 04 Maret 2013 Nomor : 08/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt. sejak tanggal 14 Maret 2013 s/d 12 Mei 2013 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri Purwokerto ;
Setelah membaca berkas perkara beserta berita acara pendahuluan dari penyidik Polri ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No.08/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt. tertanggal 12 Pebruari 2013 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan perkara ini ;
Setelah membaca penetapan Hakim Ketua Sidang No.08/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pwt. tertanggal 12 Pebruari 2013 tentang hari sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Requisitoir / Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
M E N U N T U T
1. Menyatakan terdakwa BASARI HARI WIDODO als. BAZAR Bin PARIMIN TUKIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak memiliki atau membawa senjata penikam atau penusuk “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BASARI HARI WIDODO als. BAZAR Bin PARIMIN TUKIJAN, dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau belati Stailess dengan panjang sekitar 46 cm bertuliskan STEEL FENG LI beserta sarungnya berbentuk pipa warna hitam terbuat dari besi ;
Sebuah tas punggung jenis ransel warna hitam merk SKULLROCK dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda CS One warna merah tahun 2008 Nomor polisi G-4873-UA, beserta STNKnya dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan tersebut terdakwa mengajukan Pembelaan ( Pledooi ) secara lisan, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah, menyesali atas perbuatannya, terdakwa masih ingin menyelesaikan kuliah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi, untuk itu terdakwa memohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa dan atas Pembelaan ( Pledooi ) secara lisan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya dan terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal yakni sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa BASARI HARI WIDODO als. BAZAR bin PARIMIN TUKIJAN, pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2012 bertempat di Jl. Kost Pondok Kencana Putri RT.03/01 Kel. Karangwangkal, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, tanpa hak memasukakan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ( slag, steek, of stootwapen ) berupa 1 (satu) bilah pisau belati stainlees lengkap dengan sarungnya, bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 pagi hari, dengan mengendarahi sepeda motor Honda cs One No.Pol : G-4873-UA dan membawa tas rangsel berisi sebilah belati lengkap dengan sarungnya, terdakwa berangkat dari Pekalongan ke Purwokerto dengan maksud akan menemui mantan pacarnya yakni saksi INA KURNIANI karena sedang ada permasalahan dan sekira jam 14.50 Wib terdakwa tiba ditempat kost saksi INA KURNIANI didaerah Karangwangkal Purwokerto, selanjutnya terdakwa bertanya kepada penghuni kost putrid ( saksi ROIDAH MEILANI ) “ Sdri INA apa ada tidak “ kemudian saksi ROIDAH MEILANI naik ke lantai dua menuju kamar saksi INA KURNIANI dank arena saksi INA KURNIANI tidak segera keluar akhirnya terdakwa menyusul naik ke lantai dua menuju kamar saksi INA lalu terdakwa menggedor-edor pintu kamarnya dan setelah dibuka terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi INA dengan tangan kanan selanjutnya saksi INA mengajak turun ke lantai bawah diruang tamu lalu terdakwa bertanya “ NA HP ne endi ( NA HPnya mana )” dijawab INA mengko disik mengko disik (nanti dulu nanti dulu) “ dan terdakwa bertanya lagi “ Maksudnya gimana, kenapa kelakuanmu kayak gini “ selanjutnya terdakwa meminta HP Blackberry yang diberikan kepadanya namun sewaktu saksi INA akan mengambil HP dari kamar dilantai dua, terdakwa tidak diperkenankan mengikutinya sehingga terdakwa mendorong lehernya hingga terjatuh mengenai kursi lalu saksi INA bangun dan naik kekamarnya dank arena saksi INA lama tidak kunjung keluar untuk menyerahkan HP sehingga terdakwa bermaksud untuk menyusulnya dengan naik ke lantai dua namun karena pria dilarang masuk kost putrid sehingga dihalang-halangi oleh saksi ROIDAH dan saksi DELLA lalu terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau stainless dari dalam tas rangsel untuk menakut-nakuti atau mengancam teman saksi INA yang menghalang-halangi dengan berkata “ Aku bawa ini (pisau), INA suruh cepat keluar, aku nggak senang dengan kelakuannya “ sehingga saksi DELLA naik ke atas memanggilnya dank arena lama tidak segera turun akhirnya terdakwa menyusul ke kamar saksi INA dan setelah bertemu terjadi cek cok mulut kemudian terdakwa kembali menampar pipinya dengan tangan kanannya sementara tangan kiri mencekik leher saksi INA dan sesaat kemudian cekikan dilepas dan terdakwa turun ke lantai bawah namun teman-teman saksi INA berteriak-teriak memanggil warga akhirnya terdakwa diamankan warga beserta senjata tajam yang dibawanya dan diserahkan ke Polsek Purwokerto Utara dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari dan bukan benda pusaka dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Drt Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa mengerti akan isi dan maksud dari pada surat dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
1. INA KURNIANI als. INA :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak 2 (dua) tahun yang lalu di Pekalongan ;
Bahwa saksi dengan terdakwa ada hubungan karena dulu berpacaran, sekarang sudah putus tidak ada hubungan lagi ;
Bahwa saksi kost di daerah Karangwangkal Unsoed Purwokerto ;
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan terdakwa telah membawa senjata tajam dan menakut-nakuti saksi di tempat kos-kosan saksi ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekitar jam 14.30 wib saat saksi sedang tidur dibangunkan saksi Roidah memberitahukan bahwa Sdr. Bazar (terdakwa) datang ke kost mau mengajak pertemuan, selanjutnya agar disampaikan bahwa saksi tidak ada di kost, tapi belum sempat disampaikan Sdr. Bazar (terdakwa) sudah naik ke lantai atas menuju kamar saksi dengan menggedor-gedor pintu, lalu saksi membuka pintu kamar, namun tiba-tiba Sdr. Bazar (terdakwa) langsung menampar pipi kiri saksi dengan menggunakan tangan kananya, lalu saksi ajak untuk turun ke lantai bahwa agar jangan ribut di atas karena kost Wanita dan orang laki-laki tidak boleh masuk, sesampai diteras rumah kost, kembali cek cok dengan meminta hand phone yang saksi pegang, sewaktu akan mengambil Sdr. Bazar (terdakwa) mengikuti sampai ruang tamu maka berhenti dan melarang agar tidak ikut masuk kamar karena laki-laki tidak diperbolehkan masuk kamar kost wanita, namun Sdr. Bazar (terdakwa) tidak terima kemudian mendorong saksi dan saksi terjatuh mengenai kursi kemudian saksi bangun dan Sdr. Bazar (terdakwa) kembali meminta hand phonenya, kemudian saksi menuju ke kamar untuk mengambil hand phone karena saksi agak lama dikamar, Sdr. Bazar (terdakwa) tidak sabar dan menurut keterangan saksi Roidah Meilani dan saksi Della Andina bahwa Sdr. Bazar (terdakwa) memaksa akan masuk kedalam tapi tidak diperbolehkan kalau tamu laki-laki masuk kekamar kost, takut terjadi sesuatu, karena merasa terhalangi Sdr. Bazar (terdakwa) mengeluarkan pisau belati panjang yang terbuat dari steinles bersarung terbuat dari besi berwarna hitam menakut-nakuti saksi Roidah Meilani dan saksi Della Andina dan mengatakan “ aku bawa ini (senjata tajam) INA suruh cepat keluar aku gak seneng dengan kelakuannya” dan mengatakan dengan bahasa jawa yang nadanya mengancam karena penghuni kost merasa takut kemudian saksi Della Andina pergi menuju ke lantai atas ke kamar saksi dan memanggil-manggil saksi, namun tiba-tiba Sdr. Bazar (terdakwa) datang langsung masuk ke kamar saksi maka terjadi pertengkaran dan Sdr. Bazar (terdakwa) menampar pipi saksi sebelah kiri dengan tangan kanan dan tangan kiri mencekik leher saksi kemudian terdengar saksi Della Andina berteriak meminta tolong dan sesaat kemudian sudah ada beberapa warga datang kemudian mengamankan Sdr. Bazar (terdakwa), kemudian ada yang menghubungi ke kantor Polsek dan tidak lama petugas polsek datang dan mengamankan Sdr. Bazar (terdakwa) berikut senjata tajam yang dibawanya.
Bahwa benar senjata tajam yang dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan adalah yang dibawa terdakwa pada waktu itu ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa meminta hand phone yang saksi pegang dan hand phone tersebut dibeli dengan uang saksi dan uang terdakwa ;
Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa sewaktu masih SMA ;
Bahwa saksi masih kuliah di Unsoed Purwokerto dan terdakwa masih kuliah di Universitas Negeri Semarang ;
Bahwa saksi dan terdakwa dalam sebulan hanya bertemu 1 (satu) kali, saksi kadang datang ke Semarang dan kadang terdakwa yang datang ke Purwokerto ;
Bahwa saksi bulan September 2012 minta putus dengan terdakwa dan pada bulan Desember 2012 saksi putus hubungan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi minta putus hubungan dengan terdakwa, karena terdakwa suka memaksa hal-hal yang negatif ;
Bahwa terdakwa tidak mau menerima kalau saksi memutuskan hubungannya dengan terdakwa dan terdakwa bilang katanya kepengin benar-benar dengan saksi ;
Bahwa sebelum bulan Desember 2012 saksi putus hubungan dengan terdakwa, saksi pernah menemui terdakwa di Semarang bulan Nopember 2012 karena menengok terdakwa yang sedang sakit pada waktu itu ;
Bahwa sebelum kejadian ini, saksi pernah melihat senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa pada waktu di Semarang ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut katanya untuk berjaga-jaga ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa datang ke tempat kost saksi, setelah saksi diberi tahu oleh saksi Roidah dan saksi Della.
Bahwa pada waktu terdakwa minta supaya saksi Ina Kurniani menemuinya tidak lama, kurang 10 (sepuluh) menit saksi Ina Kurniani keluar dari kamar dan turun menemui terdakwa ;
Bahwa yang membuat terdakwa minta hand phonenya saksi Ina Kurniani, karena terdakwa cemburu sama saksi Ina Kurniani yang dekat sama cowok lain ;
Bahwa hanp phone yang saksi pegang tersebut milik kami berdua, karena membelinya dengan uang berdua ;
Bahwa yang saksi rasakan setelah terdakwa diajukan dipersidangan, saksi agak tenang dan harapan saksi, terdakwa bisa sadar kalau selama ini perbuatannya tidak baik ;
Bahwa kata hati saksi berharap terdakwa dihukum sesuai perbuatannya, secara kekeluargaan saksi sudah memaafkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam tersebut sejak 1 (satu) tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana terdakwa bisa memperoleh senjata tajam tersebut ;
Bahwa terdakwa sering datang ke tempat kost saksi ;
Bahwa tamu laki-laki tidak boleh masuk ke kamar tempat kost saksi, kecuali tamu dari keluarga ;
Bahwa atas keterangan saksi ke-1 Ina Kurniani als. Ina tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
2. ROIDAH MEILANI :
Bahwa pada waktu terdakwa datang ke tempat kost Sdri. Ina Kurniani, saksi bersama Sdri. Della berada di ruang tamu tempat kost sedang melihat televisi ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu datang sendirian ;
Bahwa terdakwa datang ke tempat kost tersebut mau mencari Sdri. Ina Kurniani ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu panggil-panggil Sdri. Ina Kurniani yang sedang berada di lantai atas dan tiba-tiba terdakwa naik ke lantai atas dan menemui Sdri. Ina Kurniani ;
Bahwa ketika mereka berdua bertemu, saksi melihat mereka cek cok dan terdakwa mendorong Sdri. Ina Kurniani sampai jatuh ;
Bahwa saksi juga melihat ketika terdakwa mengeluarkan senjata tajam ketika saksi dan Sdri. Della melarang terdakwa untuk naik ke lantai atas menemui Sdri Ina Kurniani ;
Bahwa perasaan saksi ketika terdakwa mengeluarkan senjata tajam, saksi takut dan merasa terancam, karena terdakwa marah dan emosi sama Sdri Ina Kurniani ;
Bahwa tindakan saksi melihat keadaan seperti itu, saksi langsung ke luar dan memanggil bapak Ketua RT kalau ada keributan di tempat kost, dan tidak beberapa lama bapak Ketua RT dan warga datang langsung mengamankan terdakwa, kemudian ada warga yang menelepon kantor Polsek, lalu tidak lama petugas Polsek datang dan mengamankan terdakwa beserta senjata tajam yang dibawanya ;
Bahwa setahu saksi, masalah antara terdakwa dengan Sdri. Ina Kurniani hanya masalah soal hand phone, dimana hand phone yang dibawa Sdri. Ina Kurniani diminta oleh terdakwa supaya dikembalikan kepada terdakwa ;
Bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan Sdri. Ina Kurniani mereka berdua pacaran ;
Bahwa jarak antara saksi dengan terdakwa pada saat terdakwa menakut-nakuti membawa senjata tajam sekitar 2 (dua) meter ;
Bahwa terdakwa datang ke tempat kost naik sepeda motor ;
Bahwa atas keterangan saksi ke-2 Roidah Meilani tersebut, terdakwa menyatakan benar ;
3. DELA ANDINA :
Bahwa pada waktu terdakwa datang ke tempat kost Sdri. Ina Kurniani, saksi bersama Sdri. Roidah Meilani berada di ruang tamu tempat kost sedang melihat televisi ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu datang sendirian ;
Bahwa terdakwa datang ke tempat kost tersebut mau mencari Sdri. Ina Kurniani ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu panggil-panggil Sdri. Ina Kurniani yang sedang berada di lantai atas dan tiba-tiba terdakwa naik ke lantai atas dan menemui Sdri. Ina Kurniani ;
Bahwa ketika mereka berdua bertemu, saksi melihat mereka cek cok dan terdakwa mendorong Sdri. Ina Kurniani sampai jatuh ;
Bahwa saksi juga melihat ketika terdakwa mengeluarkan senjata tajam ketika saksi dan Sdri. Roidah Meilani melarang terdakwa untuk naik ke lantai atas menemui Sdri Ina Kurniani ;
Bahwa perasaan saksi ketika terdakwa mengeluarkan senjata tajam, saksi takut dan merasa terancam, karena terdakwa marah dan emosi sama Sdri. Ina Kurniani ;
Bahwa tindakan saksi melihat keadaan seperti itu, saksi langsung ke luar dan memanggil bapak Ketua RT kalau ada keributan di tempat kost, dan tidak beberapa lama bapak Ketua RT dan warga datang langsung mengamankan terdakwa, kemudian ada warga yang menelepon kantor Polsek, lalu tidak lama petugas Polsek datang dan mengamankan terdakwa beserta senjata tajam yang dibawanya ;
Bahwa setahu saksi, masalah antara terdakwa dengan Sdri. Ina Kurniani hanya masalah soal hand phone, dimana hand phone yang dibawa Sdri. Ina Kurniani diminta oleh terdakwa supaya dikembalikan kepada terdakwa ;
Bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan Sdri. Ina Kurniani mereka berdua pacaran ;
Bahwa jarak antara saksi dengan terdakwa pada saat terdakwa menakut-nakuti membawa senjata tajam sekitar 2 (dua) meter ;
Bahwa terdakwa datang ke tempat kost naik sepeda motor ;
Bahwa atas keterangan saksi ke-3 Dela Andina, terdakwa menyatakan benar ;
4. KARTIMAN :
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan terdakwa membawa senjata tajam didalam tempat kost putri yang tidak jauh dari rumah saksi ;
Bahwa saksi tahunya kalau terdakwa membawa senjata tajam didalam tempat kost putri tersebut, karena saksi mendengar anak-anak kost menjerit ketakutan dan lapor ke saya selaku ketua RT setempat ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekitar jam 15.00 Wib ditempat kost putri Rt.03 Rw.I Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas ;
Bahwa pada waktu itu saksi berada di mushola sedang sholat ashar berjamaah ;
Bahwa tindakan saksi, saksi langsung mendatangi tempat kost tersebut dan saksi melihat terdakwa sedang berada diteras tempat kost, kemudian saksi tanyakan kepada terdakwa mengenai identitas, tujuan mau apa datang ke tempat kost ;
Bahwa pada waktu saksi datang ke tempat kost tersebut, masih ada percekcokkan antara terdakwa dengan salah satu penghuni kost yang bernama Sdri. Ina Kurniani ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa membawa senjata tajam karena ada warga saksi yang memberi tahu saksi kalau terdakwa membawa senjata tajam dan disimpan di tas yang dibawanya ;
Bahwa dari keterangan penghuni kost, terdakwa ditempat kost tersebut bertengkar / cekcok dengan mantan pacarnya yang bernama Sdri. Ina Kurniani ;
Bahwa dari keterangan penghuni kost, terdakwa membawa senjata tajam tersebut katanya untuk menakut-nakuti ;
Bahwa benar senjata tajam yang dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan adalah yang dibawa terdakwa pada waktu itu ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa atas keterangan saksi ke-4 Kartiman, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ) bagi dirinya meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan terdakwa telah membawa senjata tajam dan menemui mantan pacar terdakwa bernama Ina Kurniani di tempat kostnya di Purwokerto untuk menyelesaikan masalah ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa dari Semarang naik sepeda motor menuju ke Purwokerto melewati kota Pekalongan dan sampai ke tempat kost Sdri. Ina Kurniani di daerah Karangwangkal Purwokerto sekitar jam 15.00 Wib lalu terdakwa berusaha menemui Sdri. Ina Kurniani dengan maksud untuk menyelesaikan masalah kami berdua seminggu yang lalu ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa bertemu dengan Sdri. Ina Kurniani yang sebelumnya terdakwa menunggu di luar + 5 menit kok tidak keluar-keluar lalu terdakwa bilang sama temannya Sdri. Ina supaya Sdri. Ina cepat ke luar dari kamar dan turun ke lantai bawah, karena lama tidak turun lalu terdakwa naik ke lantai atas untuk menemui Sdri. Ina tetapi dihalang-halangi teman-temannya, lalu terdakwa mengeluarkan pisau untuk menakut-nakuti mereka ;
Bahwa terdakwa membawa pisau tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa membawa pisau bukan karena ada musuh, hanya untuk berjaga-jaga karena dulu terdakwa pernah mau dirampok di daerah UNES Semarang ;
Bahwa pisau tersebut selalu terdakwa bawa terus ;
Bahwa keluarga terdakwa tahu kalau terdakwa selalu membawa pisau tersebut ;
Bahwa terdakwa mendorong Sdri. Ina 1 (satu) kali dan menampar pipinya 2 (dua) kali ;
Bahwa pisau tersebut di rumah terdakwa gunakan untuk hiasan dipigura ;
Bahwa terdakwa menyesal dengan adanya kejadian ini ;
Bahwa terdakwa membawa pisau untuk menakut-nakuti saja ;
Bahwa terdakwa datang ke tempat kost nya saksi Ina untuk mengambil hand phone saja, karena hand phone tersebut dibeli dengan menggunakan uang kami berdua dan rencananya uangnya saksi Ina akan terdakwa kembalikan dan hand phone terdakwa ambil ;
Bahwa terdakwa ingin mengambil hand phone yang dipegang Sdri. Ina karena ada cowok lain dan terdakwa kepengin melihat isi hand phonenya yang menyebabkan hubungan terdakwa dengan saksi Ina menjadi putus ;
Bahwa saksi Ina juga masih telephone terdakwa, jadi pikiran terdakwa terganggu sehingga terdakwa kepengin kembali lagi sama saksi Ina ;
Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah berpacaran dan putus ;
Bahwa terdakwa membeli pisau tersebut sejak tahun 2011 ;
Bahwa pada saat-saat pacaran terdakwa tidak pernah menampar saksi Ina ;
Bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi ;
Bahwa terdakwa kuliah di UNES Semarang jurusan Desain Gragis dan semester IX dan tinggal skripsi ;
Bahwa terdakwa sekarang kuliahnya cuti untuk selama 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah di sita menurut undang-undang berupa :
Sebilah pisau jenis belati sepanjang 46 Cm yang terbuat dari besi Stailess yang bertuliskan STEEL FENG LI yang bersarung berbentuk pipa warna hitam terbuat dari besi ;
Sebuah tas punggung jenis rangsel warna hitam merk SKULLROCK ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CS One warna merah tahun 2008 Nomor polisi G-4873-UA, Nosin JBA1E-107683 Noka MH1JBA1148K07786 , No. BPKB 4392169 I, beserta STNK atas nama BASARI HARI WIDODO, alamat Jl. A. Yani No.12 RT.03/06 Pekalongan ;
Kepada terdakwa maupun saksi-saksi telah diperlihatkan barang bukti tersebut di atas dan baik terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan terdakwa telah membawa senjata tajam dan menakut-nakuti , saksi Roidah Meilani dan saksi Dela Andina di tempat kost Pondok Kencana Putri – Karangwangkal Purwokerto ;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekitar jam 14.30 wib saat saksi Ina Kurniani sedang tidur dibangunkan saksi Roidah Meilani dan memberitahukan bahwa terdakwa datang ke kost mau mengajak pertemuan, selanjutnya agar disampaikan bahwa saksi Ina Kurniani tidak ada di kost, tapi belum sempat disampaikan terdakwa sudah naik ke lantai atas menuju kamar saksi Ina Kurniani dengan menggedor-gedor pintu, lalu saksi Ina Kurniani membuka pintu kamar, namun tiba-tiba terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ina Kurniani dengan menggunakan tangan kananya, lalu saksi Ina Kurniani mengajak untuk turun ke lantai bahwa agar jangan ribut di atas karena di tempat kost Wanita, orang laki-laki tidak boleh masuk, sesampai diteras rumah kost, kembali cek cok dengan meminta hand phone yang saksi Ina Kurniani pegang, sewaktu saksi Ina Kurniani akan mengambil hand phone, terdakwa mengikuti sampai ruang tamu maka berhenti dan melarang agar tidak ikut masuk kamar karena laki-laki tidak diperbolehkan masuk kamar kost wanita, namun terdakwa tidak terima kemudian mendorong saksi Ina Kurniani dan terjatuh mengenai kursi kemudian saksi Ina Kurniani bangun dan terdakwa kembali meminta hand phonenya, kemudian saksi Ina Kurniani menuju ke kamar untuk mengambil hand phone karena saksi Ina Kurniani agak lama dikamar, terdakwa tidak sabar dan menurut keterangan saksi Roidah Meilani dan saksi Della Andina bahwa terdakwa memaksa akan masuk kedalam tapi tidak diperbolehkan kalau tamu laki-laki masuk kekamar kost, takut terjadi sesuatu, karena merasa terhalangi terdakwa mengeluarkan pisau belati panjang yang terbuat dari steinles bersarung terbuat dari besi berwarna hitam menakut-nakuti saksi Roidah Meilani dan saksi Della Andina dan mengatakan “ aku bawa ini (senjata tajam) INA suruh cepat keluar aku gak seneng dengan kelakuannya” dan mengatakan dengan bahasa jawa yang nadanya mengancam karena penghuni kost merasa takut kemudian saksi Della Andina pergi menuju ke lantai atas ke kamar saksi Ina Kurniani dan memanggil-manggil saksi Ina Kurniani, namun tiba-tiba terdakwa datang langsung masuk ke kamar saksi Ina Kurniani maka terjadi pertengkaran dan terdakwa menampar pipi saksi Ina Kurniani sebelah kiri dengan tangan kanan dan tangan kiri mencekik leher saksi Ina Kurniani kemudian terdengar saksi Della Andina berteriak meminta tolong dan sesaat kemudian sudah ada beberapa warga datang kemudian mengamankan terdakwa, kemudian ada yang menghubungi ke kantor Polsek dan tidak lama petugas polsek datang dan mengamankan terdakwa berikut senjata tajam yang dibawanya.
Bahwa terdakwa mendorong Sdri. Ina 1 (satu) kali dan menampar pipinya 2 (dua) kali ;
Bahwa benar senjata tajam yang dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan adalah yang dibawa terdakwa pada waktu itu ;
Bahwa saksi Ina Kurniani bulan September 2012 minta putus dengan terdakwa dan pada bulan Desember 2012 saksi Ina Kurniani putus hubungan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi Ina Kurniani meminta putus hubungan dengan terdakwa, karena terdakwa suka memaksa hal-hal yang negatif ;
Bahwa terdakwa tidak mau menerima kalau saksi Ina Kurniani memutuskan hubungannya dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa datang ke tempat kost saksi Ina Kurniani untuk mengambil hand phone saja, karena hand phone tersebut dibeli dengan menggunakan uang mereka berdua dan rencananya uangnya saksi Ina Kurniani akan terdakwa kembalikan dan hand phone terdakwa ambil ;
Bahwa terdakwa ingin mengambil hand phone yang dipegang saksi Ina Kurniani karena ada cowok lain dan terdakwa kepengin melihat isi hand phonenya yang menyebabkan hubungan terdakwa dengan saksi Ina Kurniani menjadi putus ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menakut-nakuti saja ;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam tersebut sejak 1 (satu) tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah ;
Bahwa terdakwa sekarang kuliahnya cuti untuk selama 6 bulan ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun tidak termuat dalam putusan ini cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan pasal 2 ayat (1) UU RI No.12 tahun 1951 haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad. 1. Unsur “ Barang siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Barang siapa “ adalah seseorang atau subyek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah orang ( error in person ) ;------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan seorang bernama BASARI HARI WIDODO als. BAZAR Bin PARIMIN TUKIJAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai terdakwa, yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap terdakwa dan identitas tersebut diakui oleh terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rochaninya dan termasuk orang yang cakap berbuat hukum, karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sifat perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur pertama ini telah terpenuhi ; ---------------------------------
Ad. 2. Unsur “ Tanpa hak Menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk “
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diketahui bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2012 sekitar jam 14.30 wib saat saksi Ina Kurniani sedang tidur di tempat kostnya dibangunkan saksi Roidah Meilani dan memberitahukan bahwa terdakwa datang ke kost mau mengajak pertemuan, selanjutnya agar disampaikan bahwa saksi Ina Kurniani tidak ada di kost, tapi belum sempat disampaikan terdakwa sudah naik ke lantai atas menuju kamar saksi Ina Kurniani dengan menggedor-gedor pintu, lalu saksi Ina Kurniani membuka pintu kamar, namun tiba-tiba terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ina Kurniani dengan menggunakan tangan kananya, lalu saksi Ina Kurniani mengajak untuk turun ke lantai bahwa agar jangan ribut di atas karena di tempat kost Wanita, orang laki-laki tidak boleh masuk, sesampai diteras rumah kost, kembali cek cok dengan meminta hand phone yang saksi Ina Kurniani pegang, sewaktu saksi Ina Kurniani akan mengambil hand phone, terdakwa mengikuti sampai ruang tamu maka berhenti dan melarang agar tidak ikut masuk kamar karena laki-laki tidak diperbolehkan masuk kamar kost wanita, namun terdakwa tidak terima kemudian mendorong saksi Ina Kurniani dan terjatuh mengenai kursi kemudian saksi Ina Kurniani bangun dan terdakwa kembali meminta hand phonenya, kemudian saksi Ina Kurniani menuju ke kamar untuk mengambil hand phone karena saksi Ina Kurniani agak lama dikamar, terdakwa tidak sabar dan menurut keterangan saksi Roidah Meilani dan saksi Della Andina bahwa terdakwa memaksa akan masuk kedalam tapi tidak diperbolehkan kalau tamu laki-laki masuk kekamar kost, takut terjadi sesuatu, karena merasa terhalangi terdakwa mengeluarkan pisau belati panjang yang terbuat dari steinles bersarung terbuat dari besi berwarna hitam menakut-nakuti saksi Roidah Meilani dan saksi Della Andina dan mengatakan “ aku bawa ini (senjata tajam) INA suruh cepat keluar aku gak seneng dengan kelakuannya” dan mengatakan dengan bahasa jawa yang nadanya mengancam karena penghuni kost merasa takut kemudian saksi Della Andina pergi menuju ke lantai atas ke kamar saksi Ina Kurniani dan memanggil-manggil saksi Ina Kurniani, namun tiba-tiba terdakwa datang langsung masuk ke kamar saksi Ina Kurniani maka terjadi pertengkaran dan terdakwa menampar pipi saksi Ina Kurniani sebelah kiri dengan tangan kanan dan tangan kiri mencekik leher saksi Ina Kurniani kemudian terdengar saksi Della Andina berteriak meminta tolong dan sesaat kemudian sudah ada beberapa warga datang kemudian mengamankan terdakwa, kemudian ada yang menghubungi ke kantor Polsek dan tidak lama petugas polsek datang dan mengamankan terdakwa berikut senjata tajam yang dibawanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis berpendapat tidak ditemukannya adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada perbuatan terdakwa, sedangkan terdakwa adalah orang yang cakap berbuat hukum, mampu bertanggung-jawab di depan hukum maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya dan selayaknya dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan jenis penahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipidana maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan dan membahayakan pihak lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliahnya ;
Adanya surat permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa dari saksi INA KURNIANI ( korban ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka penjatuhan pidana atas diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah menurut Majelis adalah yang memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat maupun hukum yang berlaku ;
Mengingat pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 dan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta pasal-pasal yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BASARI HARI WIDODO als. BAZAR Bin PARIMIN TUKIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk “ ;
2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa BASARI HARI WIDODO als. BAZAR Bin PARIMIN TUKIJAN selama 5 ( lima ) bulan;
3. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
Sebilah pisau jenis belati sepanjang 46 Cm yang terbuat dari besi Stailess yang bertuliskan STEEL FENG LI yang bersarung berbentuk pipa warna hitam terbuat dari besi dan Sebuah tas punggung jenis rangsel warna hitam merk SKULLROCK dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CS One warna merah tahun 2008 Nomor polisi G-4873-UA, Nosin JBA1E-107683 Noka MH1JBA1148K07786 , No. BPKB 4392169 I, beserta STNK atas nama BASARI HARI WIDODO, alamat Jl. A. Yani No.12 RT.03/06 Pekalongan dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : Senin, tanggal 25 Maret 2013 oleh kami : ABDULLATIP,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Sidang, RUDITO SUROTOMO,SH.MH. dan KARSENA,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 27 Maret 2013 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi Hakim Hakim Anggota dengan dibantu IMAM SUBEKTI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadiri SAMIKUN,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang
ABDULLATIP,SH.MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
RUDITO SUROTOMO,SH.MH. K A R S E N A,SH.
Panitera Pengganti
IMAM SUBEKTI,SH.