40/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 40/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : MUHAMMAD FAHRUDDIN. - Terbanding : ASMAR LABELO.
- MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut diatas - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 69/Pdt.Plw/2017/ PNKdi, tanggal 14 Maret 2018 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 40/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
MUHAMMAD FAHRUDDIN, Umur 31 Tahun,bertempat tinggal diJalan Bunga Kolosua Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Agama Islam, Pekerjaan WiraswastasebagaiPembandingsemulaPelawan;
Dalam Hal ini diwakili oleh kuasanya bernama TAJUDIN SIDO, S.H.,M.H., SABRI GUNTUR, S.H., M.H., MUNAWARMAN, S.H., ALVIAN, S.H., HERIS RAMADAN, S.H., SULAIMAN, S.H., GAOS HADIMAN, S.H.,Advokat/Pengacara PERADI Kendari dan ABD. MUSTAND PASAENO, S.H., M.H. (Advokat Magang) pada "Kantor Pengacara Bersama Tajudin Sido, SH., MH" beralamat di Jalan Martandu No. 5 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2018;
Lawan:
ASMAR LABELO, umur 63 Tahun, bertempat tinggal di Jalan R. Suprapto No. 157 Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Agama Islam, Pensiunan PNSsebagaiTerebandingsemulaTerlawan;
Dalam Hal ini diwakili oleh kuasanya bernama Dr. LA NIASA, S.H.,M.H., dan H. MURSANIF, S.H. Advokat, beralamat di Jalan Tunggala No. 34 Kelurahan Wua-wuaKota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Februari 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perdata Pengadilan Negeri Kendari yang dikirimkan dengan Nomor : W23-U1/979/HK.04.10/V/2018, tanggal 22Mei2018, yang dimohonkan banding, dan surat surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatannya tertanggal 29 Januari 2018, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 30 Januari 2018 dalam Register Perkara Nomor 69/Pdt.Plw/2017/PNKdi, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Pelawan didudukkan sebagai Tergugat dalam gugatan Perkara No. 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi., yang diajukan oleh Penggugat Asmar Labelo, yang sekarang Asmar Labelo diposisikan sebagai Terlawan dahulu Penggugat Asal;
Bahwa atas dasar gugatan Penggugat/Terlawan tersebut, Pelawan/Tergugat yang tidak pernah menerima panggilan/relaas dari Jurusita Pengadilan NegeriKendari baik secara langsung maupun via pos giro;
Sehingga Pelawan/Tergugat tidak pernah merasa dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara antara Anwar Labelo melawan Muhammad Fahruddin dalam register perkara No. 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi;
Bahwa Terlawan/Penggugat asal telah sengaja memanipulasi alamat Pelawan/Tergugat asal dengan menyatakan alamat Tergugat asal/sekarang Pelawan adalah sudah tidak diketahui lagi alamatnya diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia, hal ini adalah tidak benar adanya, sehingga sangat berdasar gugatan penggugat asal/sekarang Terlawan adalah error in persona yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa alamat Pelawan/Tergugat asal adalah Jalan Bunga Kolosua No. Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, sesuai dengan KTP dan Surat Pernyataan ahli waris yang ada;
Bahwa Pelawan/Tergugat asal adalah bukan satu-satunya ahli waris Abdul Kadir Djaelani yang masih hidup tetapi ada sembilan orang anak Almarhum Abdul Kadir Djaelani yang tidak ditarik/tidak didudukkan sebagai Tergugat- tergugat dalam perkara ini;
Bahwa Perkara No. 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi., ini diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 4 Januari 2018 tanpa hadirnya tergugat asal/sekarang Pelawan;
Pemberitahuan Putusan Perkara No. 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi., adalah melalui Walikota Kendari yang diketahui oleh Pelawan/Tergugat asal setelah Tergugat Asal/Pelawan beritikad baik mendatangi dan mempertanyakan hal pemberitahuan putusan tersebut pada Kantor Walikota Kendari, baru diketahui ternyata telah disampaikan (satu minggu/7 hari yang lalu) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018;
Sehingga pengajuan Verset masih dalam tenggang waktu yang telahditentukan oleh undang-undang;
Sehingga sangat berdasar apabila pemeriksaan verset ini/pemeriksaan ulang tetap dilanjutkan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Berkaitan denqan gugatan Penggugat Asal/sekaranq Terlawan:
Tentang Perbuatan Melawan Hukum, yang diajukan/didaftar pada Pengadilan Negeri Kendari tanggal 09 Oktober 2017;
Perkara No. 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi;
Penggugat Asal/sekarang Terlawan : Asmar Labelo;
Tergugat Asal/sekarang Pelawan : Muh. Fahruddin;
Putus tanggal : 04 Januari 2018;
Pemberitahuan Putusan : 17 Januari 2018;
Di ajukan Verset : 30 Januari 2018;
Pada kenyataanya Terlawanlah yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni datang mengakui tanah milik Pelawan yang telah dilindungi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1248 Tahun 1997 atas nama Abdul Kadir Djaelani (orang tua pelawan);
Bahwa Terlawan pada dasarnya dalam gugatannya mendalilkan jika obyek sengketa adalah tanah milik orang tua Terlawan atas nama Almarhum Labelo yang diolah dari tanah Negara bebas pada zaman penjajahan Belanda adalah tidak benar;
Yang benar adalah :
tanah tersebut adalah milik orangtua Terlawan atas nama Abdul Kadir Djaelani yang telah dimiliki, dikuasai, dan diolah sejak tahun 1980 dan telah dilindungi dengan Sertifikat Hak Milik Tahun 1997, dengan Sertifikat No. 1248, GS No. 5/1997;
Bahwa selanjutnya dalil gugatan Terlawan/dahulu Penggugat pada posita point 10 dan 11, menyatakan tanah sengketa kini diklaim dan disertifikatkan sebagai tanah milik Tergugat yang merupakan ahli waris Almarhum Abdul Kadir Djaelani termasuk siapa saja yang mendapat hak daripadanya, dihukum menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa suatu syarat apapun;
DALAM EKSEPSI :
Bahwa materi gugatan Terlawan/Penggugat Asal tidak lengkap dan tidak sempurna;
Gugatan Terlawan/Penggugat Asal tidak lengkap karena tidak menggugat seluruh ahli waris Almarhum Abdul Kadir Djaelani melainkan hanya menggugat sebagian ahli waris yaitu Muh. Fahruddin selaku anak bungsu Almarhum Abdul Kadir Djaelani;
Bahwa segenap ahli waris dari Almarhum Abdul KadirDjaelani yang seharusnya pula didudukan selaku Tergugat yaitu :
Nurwahida Kadir Binti Abdul Kadir Djaelani;
Wahidin Abdul Kadir Djaelani;
Amiruddin Kadir Abdul Kadir Djaelani;
Nurhamsina Abdul Kadir Djaelani;
Muh. Nurdin Abdul Kadir Djaelani;
Muh.Fahrudddin Abdul Kadir Djaelani;
Abdul Rahman Qadir Abdul Kadir Djaelani;
Nur Mar' atul Aziza Abdul Kadir Djaelani;
Kesemuanya merupakan anak kandung almarhum Abdul Kadir Djaelani;
Bahwa merupakan asas hukum dalam kewarisan, bahwa seluruh ahli waris mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama atas seluruh peninggalan pewaris;
Sehingga mutlak dilibatkan seluruh ahli waris Almarhum Abdul Kadir Djaelani sebagai Tergugat jika yang dipersoalkan dalam gugatan Terlawan/Penggugat Asal adalah menyangkut harta peninggalan pewaris Almarhum Abdul Kadir Djaelani;
Bahwa yang tak kalah pentingnya adalah Terlawan/Penggugat Asal harus menggugat BPN Kota Kendari di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sebab obyek sengketa telah dilindungi oleh bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas nama Almarhum Abdul Kadir Djaelani dengan Sertifikat No. 1248, GS No.51/1997 tahun 1997;
Bahwa mengenai batas-batas tanah, serta Luas dari obyek sengketa dalam gugatan Terlawan/Penggugat Asal adalah tidak benar dan tidak berdasar;
Bahwa batas-batas tanah obyek sengketa yang benar adalah :
Sebelah Utara : berbatas Lorong Perintis;
Sebelah Timur : berbatas Jalan Wayong;
Sebelah Selatan : berbatas BTN Azatata/H. Nasir;
Sebelah Barat : Lorong Perintis;
Bahwa Tidak singkronnya antara posita gugatan dengan petitum gugatan Terlawan/Penggugat Asal;
Salah satu Petitum Terlawan/Penggugat Asal pada point 5 Berbunyi :
“Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari pada menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun juga”;
Petitum ini mengandung makna yang tidak jelas yang tidak mendukung posita gugatan Terlawan/Penggugat Asal;
Sehingga sangat berdasar bila eksepsi Pelawan/Tergugat Asal dikabulkandan menyatakan gugatan Terlawan/Penggugat Asal dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa tidak benar, gugatan Terlawan/Penggugat Asal yang mendalilkan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik orang tua Terlawan atas nama Almarhum Labelo yang diolah dari tanah Negara bebas pada Zaman Penjajahan Belanda;
Yang benar adalah :
Tanah obyek sengketa adalah Milik orang tua Pelawan/Tergugat Asal yang diolah, miliki dan kuasai sejak tahun 1980, kemudian pada tahun 1997 orang tua Pelawan/Tergugat Asal Almarhum Abdul Kadir Djaelani mensertifikatkan atas nama dirinya, dengan Sertifikat Hak Milik No. 1248, GS No. 5/1997 tahun 1997;
Bahwa gugatan Terlawan/Penggugat asal adalah gugatan yang kebenarnya sangat diragukan, oleh karena itu untuk mengkongkritkan masalah tanah sengketa ini diperlukan pembuktian lebih lanjut;
Bahwa obyek tanah tersebut, yang dijadikan obyek sengketa Terlawan/Penggugat Asal dengan Pelawan/Tergugat Asal adalah milik semua ahli warisnya;
Bahwa segenap ahli waris dari Almarhum Abdul Kadir Djaelani yang seharusnya pula didudukan selaku tergugat yaitu :
Nurwahida Kadir Binti Abdul Kadir Djaelani;
Wahidin Abdul Kadir Djaelani;
Amiruddin Kadir Abdul Kadir Djaelani;
Nurhamsina Abdul Kadir Djaelani;
Muh. Nurain Abdul Kadir Djaelani;
Muh.Fahrudddin Abdul Kadir Djaelani;
Abdul Rahman Qadir Abdul Kadir Djaelani;
Nur Mar' atul Aziza Abdul Kadir Djaelani;
Dan kesemuanya merupakan anak kandung Almarhum Abdul Kadir Djaelani;
Demikian Eksepsi Pelawan/Tergugat asal dalam Perlawanan ini, semoga Majelis Hakim yang Mulia berkenan memutus dengan :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dengan menerima perlawanan Pelawan;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri KendariNo.69/Pdt.G/2017/PNKdi tanggal 4 Januari 2018;
Mengabulkan eksepsi Pelawan/Tergugat Asal;
Menyatakan gugatan Terlawan/Penggugat Asal adalah Kabur dan tidak jelas;
Menolak gugatan Terlawan/Penggugat Asal atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Terlawan/Penggugat Asal tidak dapat diterima;
ATAU :
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas, melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAMEKSEPSI :
Bahwa Terlawan semula Penggugat menolak seluruh dalil-dalil perlawanan Pelawan semula Tergugat tersebut terkecuali terhadap hal- hal yang secara tegas diakui Terlawan semula Penggugat;
Bahwa Pelawan semula Tergugat termasuk 8 orang kuasanya rupanya tidak teliti dan tidak cermat membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi., yang diajukan Perlawanan tersebut karena Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi., baik dalam pertimbangan hukumnya maupun dalam amar putusannya sama sekali tidak ada yang menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi. dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat sekarang Pelawan, sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi. tersebut bukan "Putusan Verstek";
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi., bukan Putusan Verstek, maka upaya hukum (Verzet) yang diajukan Pelawan semula Tergugat adalah salah alamat yang seharusnya upaya hukum yang ditempu Pelawan semula Tergugat atas Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi., tersebut adalah upaya hukum banding karenanya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo adalah kewenangan Majelis Hakim Tingkat Banding, sehingga dengan demikian perlawanan Pelawan semula Tergugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang dikemukakan dalam eksepsi, mohon dianggap diulangi dalam jawaban pokok perkara;
Bahwa dalil Pelawan semula Tergugat No. 2 pada intinya mendalilkan bahwa Pelawan semula Tergugat tidak pernah menerima panggilan dari Jurusita Pengadilan Negeri Kendari baik secara langsung maupun secara viapos giro;
Bahwa dalil Pelawan semula Tergugat tersebut tidak benar, yang benar Pelawan semula Tergugat telah dipanggil lebih dari sekali secara patut lewat media cetak, dan melalui Biro Hukum Walikota Kendari, sesuai relaas panggilan Nomor: 69/Pdt. G/2017/PN. Kdi.tanggal 16 November 2017 dan relaas panggilan Nomor: 69 / Pdt. G / 2017 / PN. Kdi.tanggal 17 Oktober 2017, akan tetapi Pelawan semula Tergugat tidak pernah menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang sah;’
Bahwa dalil Pelawan semula Tergugat No. 3 pada intinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat asal/Terlawan adalah "error in persona";
Bahwa gugatan Terlawan semula penggugat tersebut tidak "error in persona" karena gugatan Terlawan semula Penggugat sudah tepat ditujukan kepada Pelawan semula Tergugat yang merupakan salah satu ahli waris al. Abdul Kadir Djaelani dimana semasih hdupnya al.Abdul Kadir Djaelani telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memohonkan penerbitan sertifikat Hak Milik kepada BPN Kota Kendari, sehingga terbitlah sertifikat Hak Milik Nomor: 1248/1997, Gambar Situasi tanggal 2 Januari 1997 atas nama al. Abdul Kadir Djaelani di atas tanah Hak Milik Terlawan semula Penggugat;
Bahwa dalil Pelawan semula Tergugat No. 4 pada intinya menyatakan bahwa Pelawan semula Tergugat beralamat di Jl. Bunga Kolosua (No. tidak ada) tanpa RT / RW Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, selain itu Pelawan semula Tergugat mendalilkan pula bahwa Pelawan semula Tergugat bukan satu-satunya ahli waris al. Abdul Kadir Djaelani melainkan masih ada 9 orang anak al. Abdul Kadir Djaelani yangtidak didudukan sebagai tergugat dalam perkara ini;
Bahwa terhadap dalil perlawanan Pelawan semula Tergugat tersebut,Terlawan semula Penggugat menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa dalil perlawanan Pelawan semula Tergugat yang menyatakanbahwa Pelawan semula Tergugat beralamat di Jl. Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari adalah tidak benar, karena boleh jadi alamat yang didalilkan Pelawan semula Tergugat tersebut adalah alamat yang diada-adakan setelah adanya putusan dalam perkara yang diajukan perlawanan ini, faktanya alamatyang disebutkan tersebut nomor serta RT / RW tidak disebutkan;
Bahwa fakta lain yang dapat dijadikan petunjuk yaitu Pelawan semula Tergugat tidak beralamat di Jl. Bunga Kolosua sebagaimana yangdidalilkan dalam gugatan perlawanan adalah sebelum perkara ini diajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri Kendari antara Pelawan semula Tergugat dengan Terlawan semula Penggugat pernah dilakukan upaya mediasi pertama di tingkat Kelurahan Tobuuha kedua dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari namun tidak berhasil dan ketika upaya mediasi tersebut dilaksanakan Pelawan semula Tergugat selalu datang / berangkat dari Makassar alias bukan dari Jl.Bunga Kolosua Kel. Kemaraya, Kota Kendari;
Bahwa fakta lain juga yang dapat dirujuk bahwa Pelawan semula Tergugat tidak beralamat di Jl. Bunga Kolosua Kel. Kemaraya, Kota Kendari sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan perlawanan yaitu dalam persidangan Pengadilan Negeri Kendari vide putusan No. 69/Pdt.G/2017/PNKdi. (sebelum perlawanan ini diajukan) Pelawan semula Tergugat telah berulang kali dipanggil secara patut baik melalui media cetak / koran, RRI. Kendari maupun melalui Biro Hukum Wali Kota Kendari, akan tetapi Pelawan semula Tergugat tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Bahwa sekiranya benar Pelawan semula Tergugat beralamat di Jl. Bunga Kolosua Kel. Kemaraya, Kota Kendari, sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan perlawanan pasti Pelawan semula Tergugat mengetahui dan menerima relaas panggilan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari dengan membaca berita media ceta (harian koran Kendari), RRI. serta lewat Biro Hukum Wali Kota Kendari, akan tetapi karena Pelawan semula Tergugat baru membuat alamat sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan perlawanan tersebut otomatis relaas panggilan tersebut tidak ketemu dengan Pelawan semula Tergugat karena Pelawan semula Tergugat tidak beralamat di Jl.Bunga Kolosua Kel. Kemaraya Kota Kendari;
Bahwa siapa yang dijadikan sebagai tergugat dalam perkara No. 69/Pdt.G/2017/PNKdiadalah sepenuhnya merupakan kewenangan Terlawan semula Penggugat, sehingga dengan demikian tidak salah jika dalam perkara No.69/Pdt.G/2017/PNKdi. yang dijadikan tergugat hanya Pelawan semula Tergugat sendirian tanpa melibatkan ahli waris yang lain dari al. Abdul Kadir Djaelani, persoalan Pelawan semula Tergugat mau melibatkan saudaranya yang lain dalam perkara aquo haltersebut merupakan urusan Pelawan semula Tergugat;
Bahwa terhadap dalil - dalil perlawanan Pelawan semula Tergugat selain dan selebihnya tidak perlu ditanggapi Terlawan semula Penggugat secara tegas dalam jawaban ini, karena dalil - dalil perlawanan Pelawan semula Tergugat tersebut tidak bersifat membantah baik pertimbangan hukum maupun amar putusan Nomor: 69/Pdt.G/2017/PN.Kdi. yang diajukan perlawanan tersebut, begitu pula seluruh dalil - dalil perlawanan Pelawan halaman 4 dan seterusnya tidak perlu ditanggapi Terlawan semula Penggugat karena dalil - dalil perlawanan Pelawan semula Tergugat tersebut telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat dalam putusan Nomor : 69/Pdt.G/2017/PN. Kdi yang diajukan perlawanan ini;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, Terlawan semula Penggugat memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenaan memutuskan sebagai berikut :
Menolak, setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Pelawan, semula Tergugat tidak dapat diterima;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 69/Pdt.G/2017/ PN. Kdi. tanggal 4 Januari 2018 yang diajukan perlawanan tersebut ;
Menghukum Pelawan semula Tergugat membayar segala biaya yang timbulakibat adanya perkara perlawanan ini;
Atau Subsidair:
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Pengadilan Negeri Kendari selanjutnya telah menjatuhkan putusan dengan Nomor Perkara 69/Pdt.Plw/2017/PNKdi, tanggal 14 Maret 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Perlawanan dari Pelawan Tidak dapat diterima;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 361.000,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 69/Pdt.Plw/2017/PNKdi, tanggal 19 Maret 2018, yang dibuat oleh Hj. PajrahSanusi SH, Panitera Pengadilan Negeri Kendari, menerangkan bahwa Pelawan melalui Kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 69/Pdt.Plw/2017/PNKdi tersebut, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat melalui Kuasanya pada tanggal 22 Maret 2018;
Menimbang, bahwa guna mendukung permohonan bandingnya, Pembanding semula Pelawan melalui Kuasanya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 9 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 23 April 2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Pelawan tersebut, Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 2 Mei 2018 yang diterima Jurusita Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 3Mei 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Pelawan, pada tanggal 3 Mei 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Kendarimasing- masing pada tanggal 2 Mei 2018 dan tanggal 3 Mei 2018, telah memberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan dan kepada Pembanding semula Pelawan, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Pelawan, pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
KeberatanPertama :
Mohon agar Hakim Banding yang muliamemberiputusanselaatasperkarainikarenaPelawan/semulaTergugat/Pembandingtidakdiberikesempatanuntuk :
Hadirdalamperkarainidipersidangan di PengadilanNegeriKendari ;
Tidakpernahmenandatanganirelaspanggilan siding ;
Tidakpernahtahuadapersidangan di PengadilanNegeriKendari ;
Tidakdiberikesempatanuntukmengajukanbuktisuratdanmengajukansaksi-saksiberkaitandengangugatanAsmar Belo, untuk hakim tingkatpertamatidakmenjalankan hokum acarasebagaimanamestinya ;
KeberatanKedua :
Bahwaobyeksengketayang dijadikanobyekgugatanPenggugatadalahhartakepunyaanAlmarhum (orang tua) Penggugat, yang nyata-nyatadiketahuiolehPengguggatkarenaPenggugatdanTergugatadalahbertetanggabegitujugadenganobyeksengketa ;
KeberatanKetiga :
ApalagiputusanperkaraNomor 69/Pdt.Plw/2017/PN Kditanggal 14 Maret 2018 initidakmempertimbangkanhak-hak :
Almarhum Abdul KadirDjaelani orang tuaTergugat ;
Hak-hakahliwarislain, saudarakandungTergugatsebanyak 9 orang ;
Tidakmempertimbangkanobyeksengketatelahbersertifikatatasnama orang tuaTergugat ;
Tidakmemberikesempatanuntukmengajukanbuktisuratdansaksi-saksi ;
KeberatanKeempat :
Mengenaitidakdikabulkannyaperlawananpelawandansertamertamemberiputusandenganmenyatakanbahwaupayahukum yang harusditempuholehpelawan/ semulaTergugatadalahmengajukan banding, bagaimanamungkinPelawan/semulaTergugatmaumengajukan banding sementaraPelawan/semulaTergugattidakpernah :
Tidakpernah tau adapersidangan di PengadilanNegeriKendari ;
TidakpernahdapatpanggilanbaikdariPengadilanNegeriKendarimaupundariWali Kota atauKelurahantempattinggalPelawan/semulaTergugat ;
Tidakdiberikesempatanuntukmengajukanbuktisuratdansaksi-saksi ;
TidakdiberikesempatankepadaTergugatmemberijawabanbaiklisanmaupuntulisan ;
KeberatanKelima :
Bahwaketerkaitandengan BPNkotaKendaridalamGugatanPenggugatadalahbukansebagaipihak yang berperkara.
BPN Kota Kendarisetelah kami koordinasimengatakan kami hanyasatu kali hadirdanselanjutnyatidakpernahhadir.
BPN Kota Kendaritidakmempunyaikepentingan hokum dalamperkara/ gugataninisehinggadengandemikian, BPN tidak bias dijadikanacuansebagaidasarbahwaperkarainiharusdiputusdiluarhadirnyaTergugatdenganputusanverstek ;
KeberatanKeenam :
Bahwauntuklebihjelasnya, Pembanding/Pelawan/semulaTergugatmemohon agar PengadilanTinggicq Hakim Banding menilaidanmempertimbangkanmemorigugatanPerlawananpelawan ;
KeberatanKetujuh :
Bahwaseharusnya, majelis hakim pertimbanganperlawananpelawansesuaidengangugatanperlawanannya, namundiabaikanolehmajelis hakim tingkatpertamadanhalinisangatmerugikanpembanding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara Nomor 69/Pdt.Plw/2017/PTKdi tersebut beserta surat-surat yang terlampir, serta mempelajari turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri KendariNomor 69/Pdt.Plw/2017/PNKdi tersebut, dan setelah memperhatikan dan mempelajari pula Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Pelawan serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Terlawan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan sependapat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam memutus perkara a quo karena baik terhadap bukti-bukti surat maupun Keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta-fakta dipersidangan, oleh karenanya semua pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo di tingkat banding ;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan perdata No.69/Pdt.G/2017/PN.Kdi tanggal 4 Januari 2018, tidak termasuk kategori Putusan Verstek, maka tidak dapat mengajukan upaya hukum dalam bentuk perlawanan ( verzet ) melainkan dengan upaya hukum Banding.-
Menimbang bahwa ketika Pembanding semula Pelawan/ Tergugat mengetahui Putusan perdata No.69/Pdt.G/2017/PNKdi tanggal 4 Januari 2018,masih dalam tenggang waktu upaya hukum banding ( belum lewat 14 hari ) yang seharusnya digunakan oleh pelawan/pembanding mengajukan upaya hukum Banding, dalam posisinya sebagai Tergugat dalam perkara tersebut diatas. ;
Menimbang bahwa belum lewatnya upaya hukum tersebut, dapat diketahui melalui Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Kendari No.69/Pdt.G/2017/PNKdi tanggal 17 Januari 2018 dibandingkan dengan pengajuan Gugatan Perlawanan tertanggal 29 Januari 2018 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 30 Januari 2018.
Menimbang, bahwa tentang keberatan Pembanding semula Pelawan yang diuraikan dalam Memori Bandingnya, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari isinya menurut Pengadilan Tinggi semua keberatan tersebut juga sudah terjawab dan sudah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga keberatan tersebut tidaklah beralasan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua keberatan/alasan Kuasa Pembanding semula Pelawan yang disampaikan dalam Memori Bandingnya tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut karena semua telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 69/Pdt.Plw/2017/PNKdi tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan banding tersebut beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan, maka Pembanding semula Pelawan sebagai pihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Ketentuan RBG dan Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut diatas ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 69/Pdt.Plw/2017/ PNKdi, tanggal 14 Maret 2018 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, oleh kami FERDINANDUS. B, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua, DANIEL PALITTIN, SH., MH. dan SUGENG, SH., MH. masing masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 40/PEN.PDT/2018/PTKDI, tanggal 5 Juni 2018, untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota serta SYAMSUDDIN, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DANIEL PALITTIN, SH., MH. FERDINANDUS. B, SH. Ttd
SUGENG, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd
d
SYAMSUDDIN, SH.
Rincian biaya Perkara :
- Redaksi : Rp5.000,00
- Meterai : Rp6.000,00
- Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunansesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, SH.M.Hum.
NIP. 19610420 198411 1 001