125/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
South Quarter Building, Tower B Unit D Lantai 17, Jalan R.A Kartini Kaveling 8
Also in 7 other cases
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAKtersebut tidak dapat diterima;
PUTUSAN
Nomor 125/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
BAMBANG SUMARSONO, S.H., Jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
HARI KRISTIANTO W.K., S.H., Jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
M.Z. FIRMANSYAH, S.H., Jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
RUSDIANTO K. MARDANI, S.H., Jabatan Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Jenderal Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-47/BC/2011, Tanggal 01Agustus 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT MC PET FILM INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung Setia Budi Atrium, Suite 710, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12920;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yangbersangkutan ternyataTermohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30941/PP/M.VI/19/2011, Tanggal 28 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor1141/MFI-MKT/X/09 tanggal 16 Oktober 2009, pada pokoknya mengemukakan:
Bahwa berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-2117/BC.8/2009 tanggal 21 Agustus 2009, tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor S-009832/LAIN/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang memutuskan:
menolak keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor S-009832/LAIN/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009;
menetapkan Pemohon Banding dikenai pungutan bunga sebesar 2% dari pungutan yang seharusnya dibayar karena melanggar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003 dan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-20IBC/2006;
Bahwa surat keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Agustus 2009;
Bahwa berikut Pemohon Banding uraikan alasan banding Pemohon Banding, perhitungan bunga yang seharusnya dan dokumen-dokumen terkait;
Pendapat Terbanding
Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukannya, Terbanding berpendapat bahwa:
Bahwa Pemohon Banding dianggap belum melakukan ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang danlatau bahan asal impor yang mendapat pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut karena tidak terdapat laporan ekspor/BCL.KT01 dalam waktu 12 bulan sejak tanggal PIB. BCL.KT01 dilaporkan setelah tanggal pencairan jaminan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam:
Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, yang menyatakan:
Pasal 9
Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB;
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar;
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang danlatau bahan masih berada dalam perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
Pasal 13 dan Pasal 15 Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, yang menyatakan bahwa:
Pasal 13
Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor danlatau hasil produksi dari Kawasan Berikat yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dilaksanakan dengan mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan;
Pasal 15
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang danlatau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan;
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperlakukan juga terhadap perusahaan yang dicabut NIPER-nya, yang telah mengimpor barang danlatau bahan yang mendapat pembebasan PPN dan PPnBM tidak dipungut tetapi direalisasi ekspornya;
Surat Edaran Terbanding Nomor SE-20/BC/2006 tentang Penegasan Pelayanan dan Pengawasan KITE berkaitan dengan Pelaksanaan PencairanJaminan, yang menyatakan bahwa:
Angka 1
pencairan jaminan dilaksanakan dalam hal pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
atas pencairan jaminan tersebut, atas BM dikenakan bunga 2% (dua persen) dan atas PPN dan PPnBM dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dengan mekanisme penagihannya melalui KPBC terkait;
Angka 2
Terkait dengan pelaksanaan pencairan jaminan, pengajuan laporan BCL.KT01 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
laporan BCL.KT01 wajib diajukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali harus sudah terlaksana sebelum tanggal pencairan jaminan;
laporan BCL.KTOl yang diajukan setelah tanggal pencairan tidak dapat diterima dan tidak dapat menunda/membatalkan pelaksanaan pencairan jarmnan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Terbanding, kepada Pemohon Banding dikenai pungutan bunga sebesar 2% dari pungutan yang seharusnya dibayar karena melanggar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003 dan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-20/BC/2006 dan memutuskan:
Menolak keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor S-009832/LAIN/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009;
Menetapkan Pemohon Banding dikenai pungutan bunga sebesar 2% dari pungutan yang seharusnya dibayar karena melanggar ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003 dan Surat Edaran Terbanding Nomor SE-20/BC/2006;
Alasan Banding
Dasar Hukum
Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan bahwa:
“Orang yang berkeberatan terhadap Penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (4), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam pulah) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
Berdasarkan Pasal 9, Keputusan Menteri Keuangan Nomor580/KMK.04/2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.04/2004, dinyatakan bahwa:
Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak pendaftaran PIB;
Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat;
Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan;
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impomya wajib dibayar;
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sepanjang mengenai BM danlatau Cukai ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut;
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 15 Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-11/BC/2006, dinyatakan bahwa:
Pasal 13
Terhadap ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang danlatau bahan asal impor yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut dilaksanakan dengan mempergunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
PEB sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh:
Perusahaan pemegang NIPER yang mengekspor sendiri barang hasil produksinya; atau
Perusahaan lain baik pemegang NIPER ataupun bukan pemegang NIPER, yang barangnya digabungkan dengan barang hasil produksi dari perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Ekspor barang hasil produksi harus terlaksana dalam jangka waktu 12bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan;
Terhadap PEB yang mendapat KITE yang barangnya telah diekspor Kantor Pabean menerbitkan LPBC/LHP;
Tatakerja pengajuan PEB yang mendapat KITE dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan dibidang Ekspor Untuk Barang Ekspor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
Pasal 15
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) tidak terpenuhi, pengusaha wajib membayar BM, Cukai, PPN, dan PPnBM yang terutang. (Lewat 12 Bulan);
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan bunga 2% (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang danlatau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan;
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperlakukan juga terhadap perusahaan yang dicabut NIPER-nya, yang telah mengimpor barang danlatau bahan yang mendapat pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut tetapi belum direalisasikan ekspomya;
Fakta dan Penjelasan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 dan Pasal 15 ayat (3) Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003 diatas dapat disimpulkan bahwa bunga 2% setiap bulan selama-lamanya 24 bulan yang dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB hanya dikenakan kepada Pemohon Banding apabila Pemohon Banding tidak merealisasikan ekspomya dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB;
Pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding dianggap belum melakukan ekspor barang hasil produksi yang berasal dari barang dan/atau bahan asal impor yang mendapat pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut karena tidak terdapat laporan ekspor/BCL.KT01 dalam waktu 12 bulan sejak tanggal PIB tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 dan Pasal 13 Keputusan Terbanding Nomor KEP-205/BC/2003;
Berdasarkan rekapitulasi laporan ekspor-impor fasilitas KITE Pemohon Banding periode Pelaporan Nopember 2008-Maret 2009, Pemohon Banding telah merealisasikan ekspomya dalam waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB;
Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perhitungan bunga yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Jenis Tagihan | Menurut Terbanding | Menurut Pemohon Banding | Koreksi yang harus dibatalkan |
| Bunga | 65.505.478 | 0 | 65.505.478 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 65.505.478 | 0 | 65.505.478 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomor Put.30941/PP/M.VI/19/2011, Tanggal 28 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2117/BC.8/2009 tanggal 21 Agustus 2009, dan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor 009832/LAIN/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 Mei 2009, atas nama: PT MC Pet Film Indonesia, NPWP: 01.070.954.1-052.000, alamat: Gedung Setia Budi Atrium, Suite 710, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12920;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.30941/PP/M.VI/19/2011, Tanggal 28 April 2011 diberitahukan kepada Terbandingpada tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU-47/BC/2011, Tanggal 01Agustus 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal23 Agustus 2011, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 September 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di KepaniteraanPengadilan Pajak pada Tanggal 01 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 23 Agustus 2011, sedangkan pemberitahuan isi putusan bandingPengadilan Pajak diterima pada Tanggal13 Mei 2011, dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 92 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Permohonan Peninjauan Kembali itu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan tidak dapat diterimanya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyataan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAKtersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hariSenin, tanggal25 Maret 2013, olehWidayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan olehKetua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., danH. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu olehHari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ H. Yulius S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754