269 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
NO ( KASASI TIDAK DAPAT DITERIMA )
P U T U S A N
No.269 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
EFFI JULIANI, kewargaan Indonesia, bertempat tinggal di JaIan Sutorejo Timur 11/4, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rizal Haliman, SH.,MH., dan kawan-kawan, para Advokad, berkantor di Komplek Ruko Gateway Blok D-28 Jalan Raya Waru-Sidoarjo,
Pemohon Kasasi/Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. BUMI MENARA INTERNUSA, berkedudukan di JaIan Margomulyo No. 4E Surabaya,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
DALAM POKOK PERKARA :
PENDAHULUAN :
Bahwa Penggugat bekerja di perusahaan Bumi Menara Internusa (PT. BMI) yang beralamat di JaIan Margomulyo No.4 E Surabaya, sejak bulan September tahun 1995, selama 15 (lima belas) tahun, sebagai Staff General Affair di bagian dapur ;
Bahwa upah Penggugat, terakhir sebagai Staff Generaf Affair di PT.BMI, sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, hingga saat ini ;
Bahwa Penggugat saat ini mencapai usiaIumur 56 tahun, dan berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT. Bumi Menara Internusa tentang Putus Hubungan Kerja karena usia lanjut atau masa pensiun, sesuai Pasal 47 ayat 2, Penggugat semestinya telah dilakukan pensiun, namun pada tanggal 26 April 2009 (umur 55 tahun) oleh Tergugat tidak dilaksanakan pensiun ;
KRONOLOGI PERMASALAHAN :
Bahwa permasalahan ini timbul berawal dari Penggugat pada tanggal 23 Maret 2010, tidak dipertahankan oleh Tergugat (Presiden Direktur) untuk bekerja lagi di PT. Bumi Menara Internusa (PT. BMI), sebagai Staff General Affair, bagian dapur, bahkan diusir dari perusahaan dan dituduh menaikkan harga beli bahan makanan ;
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010, Penggugat menghadap Bapak Andreas dan Bapak Indra selaku pihak management Tergugat, bermaksud melakukan PHK, dengan memberikan uang pesangon 10 x Gaji yaitu Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada Penggugat, namun Penggugat tolak karena merasa tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur uang pesangon dan uang pensiun ;
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2010, Penggugat diberitahu oleh Ibu Irna Manager HRD, sesuai instruksi pimpinanIdireksi management Tergugat, bahwa mulai tertanggal 29 Maret 2010 Penggugat tidak diperbolehkan untuk masuk kerja lagi, tetapi Penggugat tetap masuk kerja, namun tidak diperbolehkan ;
Bahwa pada tanggal 29 Maret 2010, Penggugat diminta menghadap manager HRD, Ibu Irna dan menyatakan Penggugat tidak diperbolehkan untuk bekerja lagi serta diminta untuk membuat surat pengunduran diri dan disarankan untuk menerima uang pesangon sebesar Rp. 26.565.000,- (dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah), namun Penggugat menolak lagi, karena masih belum memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berdasarkan masa kerja Penggugat selama kurang lebih 15 tahun (sejak 1995), yang seharusnya menerima Rp.56.203.000,- (lima puluh enam juta dua ratus tiga ribu rupiah), karena Penggugat di PHK tanpa kesalahan dan belum termasuk pembayaran hak cuti tahunan yang belum diambil oleh Penggugat dan Uang Proses selama dalam Proses PHK maupun dalam Proses pelaksanaan Pensiun ;
Bahwa upah Penggugat sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dinyatakan pada bulan Maret 2010, telah dibayar melalui Bank BCA pada tanggal 30 Maret 2010, dan untuk bulan April 2010, dan seterusnya, dinyatakan tidak akan dibayar lagi ;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2010, Penggugat menanyakan melalui SMS kepada Bapak Loekito sebagai atasan Penggugat, mengenai proses PHK/Pensiun Penggugat dan memberikan penjelasan bahwa Penggugat tidak masuk kerja bukan karena Penggugat mangkir, tetapi dikarenakan Penggugat memang tidak boleh bekerja lagi dari PT. BMI ;
Bahwa pada tanggal 13 April 2010, Penggugat ingin menanyakan kejelasan status hubungan kerjanya, apakah di PHKIdi Pensiun atau tidak, namun Penggugat tidak boleh masuk ke Perusahaan Tergugat, kemudian hanya ditemui oleh bagian Personalia di ruang Satpam, oleh karena tidak boleh menghadap pimpinan, maka seketika itu Penggugat membuat surat, yang ditujukan kepada pimpinan/Direksi Perusahaan Tergugat, dengan tembusan kepada Direktur Utama-General Manager-Manager Personalia-HRD-General Affair-PT.BMI ;
Bahwa pada tanggal 16 April 2010, Penggugat dipanggil oleh Personalia dan diminta untuk menghadap, dan diminta untuk mengundurkan diri, sekali lagi Penggugat menolak untuk mengundurkan diri, namun demikian penolakan Penggugat diminta untuk dibuat secara tertulis, dan Penggugat menyampaikan tulisan kepada Management Tergugat, yang pada intinya Penggugat menyerahkan segala keputusan Management (termasuk melakukan PHK/Pensiun) tanpa melakukan tuntutan, karena Penggugat yakin dan percaya, bahwa management Tergugat/PT. Bumi Menara Internusa pasti memenuhi ketentuan Undang-Undang ;
Bahwa pada tanggal 19 April 2010, Personalia dan Management Tergugat, menghubungi Penggugat dengan menyatakan telah melakukan transfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk uang pesangon/Pensiun Penggugat, dengan mengartikan bahwa surat Penggugat tanggal 16 April 2010, sebagai surat pengunduran diri, dengan adanya hal ini Penggugat menolak dengan tegas-tegas, karena Penggugat tidak pernah merasa mengundurkan diri dari Perusahaan Tergugat dan tidak pernah menulis surat pengunduran diri/pensiun secara resmi pada perusahaan Tergugat, begitu pula Penggugat tidak pernah menyetujui pembayaran uang pesangon/uang pensiun yang diberikan oleh Tergugat ;
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya, berusaha untuk meminta dan mengundang pihak Management Tergugat, melaui surat permohonan bipartit, guna penyelesaian secara mufakat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak ;
Pada tanggal 19 April 2010, perihal Undangan Bipartit, yang tidak ditanggapi dan tidak dihadiri pihak Management Tergugat ;
Pada tanggal 23 April 2010, perihal Undangan Bipartit, yang tidak ditanggapi lagi dan tidak dihadiri pihak Management Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 28 April 2010, Tergugat menanggapi surat Penggugat tertanggal 16 April 2010, yang menegaskan bahwa Tergugat
sudah memberikan kebijakan berupa uang pisah sebagai kompensasi pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 30 April 2010, Penggugat menanggapi surat Tergugat, yang isinya mempertegas bahwa surat Penggugat tertanggal 16 April 2010 bukan merupakan surat pernyataan pengunduran diri atau surat untuk menerima uang pesangon/uang pensiun dan Penggugat meminta Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat yang telah bekerja di perusahaan Tergugat selama 15 tahun (sejak tahun 1995 sampai saat ini) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, pada tanggal 6 Mei 2010 Penggugat mengajukan permohonan pencatatan perkara a quo dan diterima dan dicatatkan dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 7 Mei 2010, oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, yang kemudian dilimpahkan pada Mediator Hubungan Industrial pada tanggal 21 Juni 2010, untuk dilakukan sidang Mediasi sehingga pada tanggal 28 Juli 2010, Majelis Mediator Hubungan Industrial-Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Surabaya, mengeluarkan surat anjuran No.567/327/436.6.12/2010 Menganjurkan sebagaimana bukti terlampir :
PERTIMBANGAN HUKUM :
Bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada : Penggugat yang telah mempunyai usia pensiun sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 2 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bumi Menara Internusa dan secara sepihak tanpa ada kesalahan dan Surat Peringatan terlebih dahulu serta tidak adanya kesepakatan antara Penggugat dengan pihak Tergugat tentang uang pesangon/uang pensiun, untuk dilakukan Pemutusan Hubungan kerja ;
Bahwa Penggugat dengan tindakan Tergugat yang telah melakukan PHK secara sewenang-wenang serta melakukan tranfer uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan tidak adanya persetujuan/kesepakatan dari Penggugat tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini tentunya merugikan Penggugat, karena uang pesangon/uang pensiun yang seharusnya dibayar dan diterima oleh Penggugat harus dibayar sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat,
berdasarkan dan alasan-alasan sebagai berikut :
Tergugat mengakui berdasarkan bukti secarik kertas menyatakan Penggugat menaikkan harga beli ikan teri dari harga yang semestinya ;
Tergugat tanpa surat peringatan terlebih dahulu menyatakan bahwa Penggugat telah bersalah dan di PHK ;
Tergugat berdasarkan Surat tertanggal 16 April 2010, menganggap Penggugat telah mengundurkan diri dan bersedia untuk menerima Uang Pesangon/Pensiun sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa Judex Facti perbuatan Tergugat a quo jelas bertentangan dengan rasa perikemanusiaan dan Azas Keadilan yang melandasi sifat dan maksud dan tujuan Hubungan Industrial azas dan pada Idiologi Pancasila khususnya pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga- kerjaan ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak Penggugat atas PHK yang dilakukan Tergugat seharusnya, diperhitungkan berdasarkan Pasal 31 ayat 2 Kepmenakertrans RI No.Kep. 150/Men/2000, Jo Pasal 167 ayat 5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan oleh karena Penggugat di PHK tanpa kesalahan maka berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 jo. Ketentuan Pasal 27 ayat 1 Kepmenaker-trans RI No. Kep-150/Men/2000, Jis Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :
Rincian : uang pesangon untuk masa kerja selama 15 tahun ;
Uang Pesangon 2 x ketentuan sesuai dengan Pasal 156 (2) :
9 x 2 Rp. 1.650.000,- ……………………………………….Rp.29.700.000,-
Uang Penghargaan 1 x ketentuan sesuai dengan Pasal
156 (3) 6 x 1 Rp. 1.650.000,- ……………………………= Rp. 9.900.000,-
Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal
156 (4) : 15% x Rp. 39.600.000,- ………………………..=Rp. 5.940.000,-
Rp.45.540.000,-
Uang pesangon Tergugat yang ditransfer pada
Penggugat …………………………………………………= Rp. 30.000.000,-
kekurangan Uang Pesangon yang belum dibayar = Rp. 15.540.000,-
Bahwa penggugat masih mempunyai sisa cuti tahunan yang belum dilakukan pembayaran oleh Tergugat dengan rincian perhitungan sesuai Pasal 156 ayat 4 huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :
Cuti 2 (dua) tahun terakhir 2008 -2009 = 2 x 12 hari = 24 hari.
Cuti yang sudah diambil = 12 hari.
Sisa Cuti = 12 hari.
Perhitungan Cuti = Rp. 1.650.000,-/173 = Rp. 9.537,57/jam.
= Rp. 9.537,57/jam x 40 jam = 381.502,89/minggu.
= Rp.381.502,89 : 6 hari = Rp.63.583,81 x 12 hari
= Rp. 763.005,78 ;
Bahwa penggugat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian hak cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana Pasal 79 (1) dan (2) huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa upah Penggugat bulan April 2010 Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan saat ini tidak dibayar oleh Tergugat, hal ini jelas melanggar Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karenanya Tergugat wajib membayar upah Penggugat sampai dengan selesainya proses permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
Menyatakan bahwa uang yang ditransfer oleh Tergugat pada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, dianggap belum memenuhi pembayaran uang pesangon, penghargaan dan penggantian hak yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan ;
Menyatakan Penggugat di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat, karena tanpa kesalahan ;
Menghukum dan menetapkan Tergugat untuk membayar uang peangon/ uang pensiun, uang Penghargaan dan Penggantian hak sesuai Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 27 ayat 1 Kepmen RI No.150/ Men/2000 sebagai berikut :
Uang Pesangon 2 x ketentuan sesuai dengan Pasal 156 (2) :
9 x 2 Rp. 1.650.000,- = Rp. 29.700.000,-
Uang Penghargaan 1 x ketentuan sesuai dengan
Pasal 156 (3) : 6 x 1 Rp. 1.650.000,- = Rp. 9.900.000,-
Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan
Pasal 156 (4) : 15% x Rp. 39.600.000,- = Rp. 5.940.000,- +
= Rp.45.540.000,-
Uang pesangon Tergugat yang ditransfer pada
Penggugat = Rp. 30.000.000,-
kekurangan sisa Uang Pesangon yang belum dibayar = Rp. 15.540.000,- (lima belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang pesangon Penggugat sebesar Rp. 15.540.000,- (lima belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian hak Cuti tahunan yang belum dibayar dengan perhitungan, Cuti yang belum diambil Rp. 63.583,81 x 12 hari = Rp. 763.005,78 dibulatkan Rp. 763.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan pembayaran upah Penggugat, mulai bulan April 2010 sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No.112/G/2010/PHI/PN.Sby. tanggal 10 November 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 10 November 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 November 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.112/Kas/G/2010/PHI.SBY. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 15 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi diterima di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya barulah pada tanggal 15 Desember 2010 sedangkan permohonan kasasi diterima pada tanggal 29 November 2010, dengan demikian penerimaan memori kasasi itu telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, maka permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, dan oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No.13 Tahun 2003, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : EFFI JULIANI tersebut tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat kasasi kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 oleh H. Yulius, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EkoBudi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ Fauzan, SH.,MH. ttd./
ttd./ Horadin Saragih, SH.,MH. H. Yulius, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP : 040.049.629