46/Pid.Sus/2015/PN Unh
Putusan PN UNA AHA Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - : MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Dump Toyota Dyna dendan No Polisi DT 9070 DE. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE; - 1 (satu) Lembar SIM C An. M. YAMIN MALIK. Dikembalikan kepada keluarga korban M. YAMIN MALIK 5. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL ;
Tempat lahir : Amberi ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 10 Agustus 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Amberi Kec. Lambuya Kab. Konawe;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, 15 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Januari 2015 s/d tanggal 12 Februari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2015 s/d tanggal 01 Maret 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d tanggal 25 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan KPN Unaaha 26 Maret 2015 s/d tanggal 24 Mei 2015 ;
Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 46/Pen.Pid/2015/PN Unaaha, tanggal 24 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pen.Pid/2015/PN Unaaha, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” sebagai mana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta) yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Toyota Dina dengan No Polisi DT 9070 DE.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE;
1 (satu) Lembar SIM C An. M. YAMIN MALIK.
Dikembalikan kepada keluarga korban M. YAMIN MALIK
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon keringanan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober tahun 2014 bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu MUH. YAMIN MALIK, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengemudi mobil Dump Truck warna merah dengan nomor polisi DT 9070 DE yang bergerak dari arah pondidaha menuju arah kendari dengan kecepatan tinggi, pada saat memasuki Desa Koggamea Kecamatan Sampara dari jarak lebih kurang 100 (seratus) Meter terdakwa melihat korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan dengan mobil yang dikendarai terdakwa, tidak lama kemudian tiba-tiba datang sepeda motor Jupiter yang dikemudi oleh orang yang tak dikenal melewati motor yang dikendarai Korban sehingga sepeda motor Jupiter tersebut melebar kearah tengah / kearah mobil yang dikendarai terdakwa, karena menghindar sepeda motor Jupiter tersebut terdakwa membantingkan setir mobil yang dikendarai terdakwa kearah kiri jalan hingga menyebabkan ban mobil yang dikendarai terdakwa turun dari jalan aspal dan posisi mobil menjadi miring, ketika itu terdakwa tidak berusaha berhenti melainkan mengimbangi mobilnya dan membantingkan setir mobil ke kanan untuk menaiki ban mobil ke atas jalan aspal sambil menekan gas, setelah itu mobil yang dikendarai terdakwa lari kekanan jalan dan hampir masuk selokan, kemudian terdakwa membanting / membelokan setir mobilnya kekiri dan seketika itu juga mobil yang dikendarai terdakwa terbalik dan terguling sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali sehingga bak mobil yang dikendarai terdakwa mengenai korban yang mengendarai sepeda motor Zusuki Nex dengan No Polisi DT 5177 YE yang saat itu sedang berhenti disebelah kiri jalan timur-barat (kendari-unaaha), karena terkena mobil yang terdakwa kendarai sehingga korban langsung terlempar dari atas motornya dan jatuh dengan posisi kepala korban masuk keselokan dihalaman rumah warga.
Bahwa akibat kecelakaan tabrakan mobil yang dikendarai terdakwa tersebut, korban MUH. YAMIN MALIK mengalami pecah kepala dan meninggal dunia sebagai di uraikan dalam Surat Visum Et Repertum No.VRJ/20/X/2014/Rumkit, hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bayangkara Kendari dan ditadatangani oleh dr. DIAN KARTIKA SARI DEWI, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadapa seorang laki-laki berumur kira-kira lima puluh tahun sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum, pada pemeriksaan ditemukan kaku mayat di seluruh tubuh mudah dilawan, lebam mayat hilang dengan penekanan, patah pergelangan pada tangan kiri.
Pada pemeriksaan ditemukan luka memar, luka robek dan patah tulang, luka memara sebanyak dua buah pada dada kiri dan pinggul kanan, luka robek pada bagian kepala akibat persentuhan benda tumpul serta luka robek pada pangkal jari tengah akibat persentuhan dengan benda tumpul, terdapat patah tulang pada pergelangan tangan kiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 Ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
AMRIN SAEHO Als AMRIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di muka persidangan sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas / tabrakan antara Mobil Truck warna merah No. Polisi DT 9070 DE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Metic Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE yang dikendarai oleh korban yang bernama M. YAMIN MALIK;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut karena pada saat saksi berada di dalam rumah saksi, saksi ketika itu mendengar ada suara benturan keras dari arah luar, kemudian karena mendengar suara tersebut lalu saksi keluar rumah;
Bahwa setelah saksi berada diluar rumah, saksi melihat banyak asap keluar dari mobil truck tersebut;
Bahwa jarak rumah saksi dari tempat kejadian lebih kurang 100 M;
Bahwa setelah saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut, kemudian saksi langsung ketempat kejadian dan ketika ditempat kejadian saksi melihat korban sudah tidah bernyawa lagi / meninggal;
Bahwa pada saat saksi berada di tempat kejadian, saksi melihat posisi mobil pada saat itu melintang jalan;
Bahwa pada saat saksi berada didalam rumah saksi, sesaat sebelum kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar ada bunyi klakson maupun bunyi suara rem mobil;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut cuaca pada saat itu cerah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
ALWIN Als AWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di muka persidangan sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas / tabrakan antara Mobil Truck warna merah No. Polisi DT 9070 DE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Metic Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE yang dikendarai oleh korban yang bernama M. YAMIN MALIK;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut karena pada saat kejadian kecelakaan saksi ada berada didalam mobil truck tersebut bersama dengan terdakwa;
Bahwa sesaat sebelum kejadian kecelakaan tersebut, pada saat saksi berada di dalam mobil bersama terdakwa dari jarak lebih kurang 100 M, dari arah yang berlawanan saksi melihat korban mengendarai motor sedang melihat handphonenya, dan ketika itu juga saksi melihat ada motor lain yang medahului motor korban dan pada saat itu motor tersebut melebar kearah tengah jalan dan mendekati mobil truck yang saksi tumpangi;
Bahwa ketika mobil truck yang saksi tumpangi / yang dikendarai terdakwa berpapasan dengan sepeda motor yang mendahului motor korban tersebut, ketika itu terdakwa menghindar kekiri hingga ban mobil yang terdakwa kedarai jatu keluar jalan aspal, pada saat ban mobil jatuh keluar jalan aspal terdakwa pada saat itu tidak mengurangi kecepatan, akan tetapi terdakwa berusaha mengimbangi mobilnya dan membantingkan setir mobil kekanan jalan utuk menaikan ban mobil yang dikendarai terdakwa, setelah itu mobil oleng dan terbalik;
Bahwa pada saat mobil terbalik saksi sempat tidak sadarkan diri lagi;
Bahwa setelah saksi berada di luar mobil dan sudah sadarkan diri, saksi melihat korban berdakwa di depan rumah salah satu warga sudah tidak bernyawa lagi, dan ketika itu saksi melihat posis mobil melintang jalan dan berada disebelah kanan jalan dari arah Unaaha -Kendari;
Bahwa kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa pada saat kecelakaan tersebut lebih kurang 60 Km / Jam;
Bahwa mobil yang dikendarai terdakwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut sedang membawa muatan aspal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
ANDI MUH. YUSUF Alias YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Truck warna merah No. Polisi DT 9070 DE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan Sepeda Motor Metic Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE yang dikendarai oleh korban yang bernama M. YAMIN MALIK;
Bahwa ketika saksi sedang berada di halam rumah samping rumah Kepala Desa Konggamea, ketika itu saksi melihat mobil truck yang di kendarai tedakwa melaju kencang, dan ban mobil tersebut turun dari permukaan jalan aspal, selanjutnya saksi melihat terdakwa membantingkan setir mobil kekanan jalan utuk menaikan ban mobil dan mobil pada saat itu hampir masuk selokan, kemudian mobil berbelok lagi ke kiri hingga mobil terbalik dan bak mobil mengenai korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKILdi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dimintai keterangan di muka persidangan sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas / tabrakan antara Mobil Truck warna merah No. Polisi DT 9070 DE yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dengan Sepeda Motor Metic Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE yang dikendarai oleh korban yang bernama M. YAMIN MALIK;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe;
Bahwa sesaat sebelum kejadian kecelakaan tersebut dari jarak lebih kurang 100 M, dari arah yang berlawanan terdakwa melihat korban mengendarai motor sedang melihat handphone, dan ketika itu juga terdakwa melihat ada motor lain yang mendahului motor korban dan motor tersebut melebar kearah tengah jalan dan mendekati mobil truck yang terdakwa kendarai, karena menghindar motor tersebut akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan bannya jatuh keluar badan jalan aspal, dan pada saat ban mobil tersebut jatu keluar jalan aspal terdakwa tidak mengurangi kecepatan / menginjak rem, akan tetapi terdakwa berusaha mengimbangi mobil dan membantingkan setir mobil kekanan jalan utuk menaikan ban mobil, setelah ban mobil naik ke permukaan jalan mobil ketika itu menjadi oleng dan akhirnya terbalik serta mengenai korban;
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kendarai tersebut lebih kuran 60 Km / Jam;
Bahwa mobil yang terdakwa kemudikan pada saat kecelakaan tersebut membawa muatan aspal;
Bahwa akibat kecelakan tersebut korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
PIN MOKKE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe telah terjadi Kecelakaan tersebut antara Truk Dyna 125 HT dengan 6 (enam) roda dan sepeda motor ;
Bahwa Pengemudi truk mengalami luka-luka sedangkan Pengendara sepeda motor meninggal dunia ;
Bahwa Truk tersebut membawa muatan aspal ;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut, namun saksi mendengar kabar setelah kejadian tersebut ;
Bahwa setelah saksi tiba dilokasi kecelakaan pada pukul 16.00 Wita saat itu korban sudah tidak ada dan Terdakwa sudah ada di Polsek Sampara ;
Bahwa dari informasi yang saksi dapat, ketika truk sedang jalan, karena ada pengerjaan pengaspalan jalan sehingga ketinggian aspal dengan dengan bahu jalan sekitar 10 (sepuluh) centimeter, ketika truk meluncur kemudian berbalik, truk terguling dan menindis pengendara sepeda motor. Jadi pengendara sepeda motor ditindis truk bukan ditabrak ;
Bahwa Terdakwa telah berdamai dengan korban dan saksi sebagai pemilik truk telah meberikan bantuan senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Toyota Dina dendan No Polisi DT 9070 DE.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE;
1 (satu) Lembar SIM C An. M. YAMIN MALIK.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1 (satu) Rangkap Surat Visum Et Repertum No.VRJ/20/X/2014/Rumkit, hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bayangkara Kendari dan ditadatangani oleh dr. DIAN KARTIKA SARI DEWI, dengan kesimpulan hasil Pemeriksaan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadapa seorang laki-laki berumur kira-kira lima puluh tahun sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum, pada pemeriksaan ditemukan kaku mayat di seluruh tubuh mudah dilawan, lebam mayat hilang dengan penekanan, patah pergelangan pada tangan kiri. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar, luka robek dan patah tulang, luka memara sebanyak dua buah pada dada kiri dan pinggul kanan, luka robek pada bagian kepala akibat persentuhan benda tumpul serta luka robek pada pangkal jari tengah akibat persentuhan dengan benda tumpul, terdapat patah tulang pada pergelangan tangan kiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe telah terjadi Kecelakaan tersebut antara Truk Dyna 125 HT dengan 6 (enam) roda dan sepeda motor ;
Bahwa Pengemudi truk mengalami luka-luka sedangkan Pengendara sepeda motor Muh. Yamin Malik meninggal dunia sebagaimana 1 (satu) Rangkap Surat Visum Et Repertum No.VRJ/20/X/2014/Rumkit, hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bayangkara Kendari dan ditadatangani oleh dr. DIAN KARTIKA SARI DEWI ;
Bahwa Truk tersebut membawa muatan aspal ;
Bahwa sesaat sebelum kejadian kecelakaan tersebut dari jarak lebih kurang 100 M, dari arah yang berlawanan terdakwa melihat korban mengendarai motor sedang melihat handphone, dan ketika itu juga terdakwa melihat ada motor lain yang medahului motor korban dan motor tersebut melebar kearah tengah jalan dan mendekati mobil truck yang terdakwa kendarai, karena menghindar motor tersebut akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan bannya jatu keluar badan jalan aspal, dan pada saat ban mobil tersebut jatuh keluar jalan aspal terdakwa tidak mengurangi kecepatan / menginjak rem, akan tetapi terdakwa berusaha mengimbangi mobil dan membantingkan setir mobil kekanan jalan utuk menaikan ban mobil, setelah ban mobil naik ke permukaan jalan mobil ketika itu menjadi oleng dan akhirnya terbalik serta mengenai korban;
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kendarai tersebut lebih kurang 60 Km / Jam;
Bahwa mobil yang terdakwa kemudikan pada saat kecelakaan tersebut membawa muatan aspal;
Bahwa Terdakwa telah berdamai dengan korban dan saksi sebagai pemilik truk telah meberikan bantuan senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa didalam dakwaannya Penuntut Umum menyusun dakwaan tersebut dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan pasal dimaksud dan adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa” ;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (error in subjecto) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL adalah Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta identitas tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri dan selain itu pula selama dipersidangan terdakwa telah kecakapannya didalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan terhadap dirinya, sehingga sudah barang tentu menurut hukum Terdakwa dipandang dapat mempertanggung jawabkan segala tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut maka dengan demikian unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”:
Menimbang, bahwa, yang dimaksud “kealpaannya/ kelalaiannya” adalah setiap perbuatan yang tidak hati-hati atau lupa akan kewajibannya untuk berhati-hati pada saat melakukan suatu perbuatan yang berpotensi membahayakan jiwa/ keselamatan orang lain ;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa, yang dimaksud “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” adalah perbuatan yang dilakukan menyebabkan orang yang dikenai/ terkena perbuatan (korban) mati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa ternyata pada hari pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira Pukul 15:00 Wita bertempat di jalan poros Unaaha-Kendari di Desa Konggamea Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe telah terjadi Kecelakaan tersebut antara Truk Dyna 125 HT DT 9070 DE dengan 6 (enam) roda dan sepeda motor, yang mengakibatkan Pengendara sepeda motor Muh. Yamin Malik meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No.VRJ/20/X/2014/Rumkit, tertanggal 22 Oktober 2014, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bayangkara Kendari dan ditadatangani oleh dr. DIAN KARTIKA SARI DEWI ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelum kejadian kecelakaan tersebut dari jarak lebih kurang 100 M, dari arah yang berlawanan terdakwa melihat ada motor lain yang mendahului motor korban dan motor tersebut melebar kearah tengah jalan dan mendekati mobil truck yang terdakwa kendarai, karena menghindar motor tersebut akhirnya mobil yang terdakwa kemudikan bannya jatuh keluar badan jalan aspal, dan pada saat ban mobil tersebut jatu keluar jalan aspal terdakwa tidak mengurangi kecepatan / menginjak rem, akan tetapi terdakwa berusaha mengimbangi mobil dan membantingkan setir mobil kekanan jalan utuk menaikan ban mobil, setelah ban mobil naik ke permukaan jalan mobil ketika itu menjadi oleng dan akhirnya terbalik serta mengenai korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang berusaha mengimbangi mobil dan membantingkan setir mobil kekanan jalan utuk menaikan ban mobil, setelah ban mobil naik ke permukaan jalan mobil ketika itu menjadi oleng dan akhirnya terbalik serta mengenai korban, merupakan perbuatan lalai dimana seharusnya terdakwa tidak membanting mobil kekanan namun sebaiknya mengerem karena mobil terdakwa yang bermuatan aspal apabila dibanting mobil akan menjadi oleng, sehingga terbalik dan mengenai korban, oleh karena itu unsur ke-2 tersebut telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sehingga oleh karena itu terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) Unit Mobil Dump Toyota Dyna dendan No Polisi DT 9070 DE.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE;
1 (satu) Lembar SIM C An. M. YAMIN MALIK.
Terkait dengan tindak pidana maka statusnya akan dipertimbangkan dalam amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Muh. Yamin Malik meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Maupun Hukum Yang Berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 Ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. RAMADAN APDILLAH Alias AKIL dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Dump Toyota Dyna dendan No Polisi DT 9070 DE.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Nex dengan No. Polisi DT 5177 YE;
1 (satu) Lembar SIM C An. M. YAMIN MALIK.
Dikembalikan kepada keluarga korban M. YAMIN MALIK
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari : Senin, tanggal 04 Mei 2015 oleh kami AGUS TJAHJO MAHENDRA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AFRIZAL, SH.MH., dan ANJAR KUMBORO, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ESTHER LOVITASARI, SH.,
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh BUKHARI, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| 1. AFRIZAL, SH.MH. | AGUS TJAHJO MAHENDRA, SH. |
| 2. ANJAR KUMBORO, SH.MH. | |
| PANITERA PENGGANTI | |
| ESTHER LOVITASARI, SH. |