83 / Pid.Sus / 2015 / PN. Plw
Putusan PN PELALAWAN Nomor 83 / Pid.Sus / 2015 / PN. Plw
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TOIMAN Als MAN Bin WAGERATMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat dalam tenggang waktu selama 10 (Sepuluh) bulan telah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB - 1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB - 1 (Satu) Lembar SIM B I Umum a.n Toiman. Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (Satu) Unit KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL - 1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL Dikembalikan kepada yang berhak melalui LUDIN MALAU 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 83 / Pid.Sus / 2015 / PN. Plw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TOIMAN Als MAN Bin WAGERATMAN
Tempat lahir : Pemalang (Jateng)
Umur / Tgl. lahir : 27 Tahun / 24 Agustus 1987
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Desa Pematang Tinggi Rt. 10 / Rw. 16 Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa Tidak di Tahan ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk di dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Nomor : 83/Pid.Sus /2015/PN.Plw, tanggal 29 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 83/Pid.Sus/2015/PN.Plw tanggal 29 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM – 39 / PKL.CI / 04 / 2015, Tanggal 20 Mei 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Meyatakan Terdakwa TOIMAN ALS MAN BIN WAGERATMAN bersalah melakukan tindak pidana telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair yaitu pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOIMAN ALS MAN BIN WAGERATMAN dengan pidana selama 10 (Sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB
1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB
1 (Satu) Lembar SIM B I Umum a.n Toiman.
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (Satu) Unit KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL
1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL
Dikembalikan kepada yang berhak melalui LUDIN MALAU
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa yang meminta keringanan hukuman, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas pernyataan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 16 April 2015 yakni sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
---------Bahwa Ia terdakwa TOIMAN als MAN bin WAGERATMAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 16.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Timur Km.149+200 Desa Ukui Dua Kec. Ukui Kab. Pelalawan atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa mengendarai 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt Diesel dengan No.Pol BM 8825 LB bersama dengan 1 (satu) orang kernet yaitu saksi ARDIANTO HERMAWAN dan membawa muatan pasir dengan berat 9000 kg / 9 ton, berangkat dari arah Lirik menuju arah Sorek dengan tujuan Kecamatan Krumutan dengan keadaan jalan ditempat tersebut dikeraskan dengan aspal, jalan lurus, turunan dari arah Lirik menuju arah Sorek dan cuaca cerah pada sore hari serta arus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan sedang. Selajutnya, Sekitar 15 (lima) meter sebelum Km.149+200 Tepatnya di Desa Ukui Dua Kec. Ukui Kab. Pelalawan, kendaraan terdakwa didahului oleh 1 (satu) unit KBM Dump Truck yang tidak diketahui nomor polisinya, kemudian terdakwa bergerak dan mengikuti dibelakang Mobil KBM Dump Truck tersebut dengan jarak iring sekira 5 (lima) meter dengan kecepatan tinggi diatas 60 Km/jam, tiba-tiba Mobil KBM Dump Truck yang tidak diketahui No.Polisinya tersebut melakukan pengereman, dan terdakwa menghindar dengan membanting stir mobil yang dikendarainya kesebelah kiri jalan tanpa melakukan pengereman dan langsung menabrak pejalan kaki yang bernama HERI B yang sedang berdiri dipinggir jalan aspal sebelah kiri dari arah Lirik menuju Sorek, padahal dari jarak sekira 18 (delapan belas) meter dari tempat Sdr. HERI B. berdiri terdakwa sudah melihat ada seorang pejalan kaki yang sedang berdiri ditempat tersebut, namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson mobil yang dikendarainya. Setelah menabrak Sdr. HERI B lalu terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Dump Truck No.Pol. BM 8135 BL yang dikendarai oleh saksi LUDIN MALAU yang sedang berhenti dengan posisi melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah Lirik menuju arah Sorek ;
Bahwa akibat kelalaian dari terdakwa selaku pengemudi KBM Mitsubishi Colt Diesel dengan No. Polisi BM 8825 LB yang bergerak dengan kecepatan tinggi, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Akibat dari Kecelakan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Dump Truck No.Pol. BM 8135 BL yang dikendarai oleh saksi LUDIN MALAU mengalami kerusakan pada bagian bak samping sebelah kanan dan 1 (satu) orang Korban Sdr. HERI B. Meninggal Dunia di Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru setelah dilakukan perawatan Intensief Selama 8 (Delapan) Hari, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 002/EH-PKU/SKK/II/2015 tertanggal 03 Februari 2015 Rumah Sakit Eka Hospital, yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Andi Nusantara, Sp OT. Yang menerangkan bahwa :
Nama Pasien : Mr. HERI B
No MR : 00369587
Umur : 55 Tahun
Alamat : Pelalawan
Telah Meninggal Dunia pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 03/02/2015
Jam : 06.50 WIB
NB : Diagnosa : Syok Henoragik + Open Practure Renur Sinisara Grade III C Post Debridenant El Akspa External
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
SUBSIDAIR
---------Bahwa Ia terdakwa TOIMAN als MAN bin WAGERATMAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 16.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Lintas Timur Km.149+200 Desa Ukui Dua Kec. Ukui Kab. Pelalawan atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa mengendarai 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Colt Diesel dengan No.Pol BM 8825 LB bersama dengan 1 (satu) orang kernet yaitu saksi ARDIANTO HERMAWAN dan membawa muatan pasir dengan berat 9000 kg / 9 ton, berangkat dari arah Lirik menuju arah Sorek dengan tujuan Kecamatan Krumutan dengan keadaan jalan ditempat tersebut dikeraskan dengan aspal, jalan lurus, turunan dari arah Lirik menuju arah Sorek dan cuaca cerah pada sore hari serta arus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan sedang. Selajutnya, Sekitar 15 (lima) meter sebelum Km.149+200 Tepatnya di Desa Ukui Dua Kec. Ukui Kab. Pelalawan, kendaraan terdakwa didahului oleh 1 (satu) unit KBM Dump Truck yang tidak diketahui nomor polisinya, kemudian terdakwa bergerak dan mengikuti dibelakang Mobil KBM Dump Truck tersebut dengan jarak iring sekira 5 (lima) meter dengan kecepatan tinggi diatas 60 Km/jam, tiba-tiba Mobil KBM Dump Truck yang tidak diketahui No.Polisinya tersebut melakukan pengereman, dan terdakwa menghindar dengan membanting stir mobil yang dikendarainya kesebelah kiri jalan tanpa melakukan pengereman dan langsung menabrak pejalan kaki yang bernama HERI B yang sedang berdiri dipinggir jalan aspal sebelah kiri dari arah Lirik menuju Sorek, padahal dari jarak sekira 18 (delapan belas) meter dari tempat Sdr. HERI B. berdiri terdakwa sudah melihat ada seorang pejalan kaki yang sedang berdiri ditempat tersebut, namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson mobil yang dikendarainya. Setelah menabrak Sdr. HERI B lalu terdakwa menabrak lagi 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Dump Truck No.Pol. BM 8135 BL yang dikendarai oleh saksi LUDIN MALAU yang sedang berhenti dengan posisi melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah Lirik menuju arah Sorek ;
Bahwa akibat kelalaian dari terdakwa selaku pengemudi KBM Mitsubishi Colt Diesel dengan No. Polisi BM 8825 LB yang bergerak dengan kecepatan tinggi, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Akibat dari Kecelakan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Dump Truck No.Pol. BM 8135 BL yang dikendarai oleh saksi LUDIN MALAU mengalami kerusakan pada bagian bak samping sebelah kanan dan Korban Luka berat Bernama HERI B, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 001/EH-PKU/VER/II/2015 tertanggal 07 Februari 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Santony, Dokter Pada Rumah Sakit Eka Hospital, yang menerangkan bahwa :
Pada Hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 Jam 21.00 WIB, telah memeriksa seorang :
Nama : HERY B
Nomor PRN : 00 36 95 87
Umur : 55 Tahun
Alamat : Ukui Dua Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
No. Telpon : 081275488383
Dalam Keadaan Sebagai Berikut:
Pasien Datang dalam Keadaan sadar Setelah di tabrak oleh Mobil
Hasil Pemeriksaan :
-
Jalan Nafas : Lapang, tidak di dapatkan sumbatan maupun perdarahan baik dari mulut maupun hidung; Pernafasan : Gerakan dinding dada saat bernafas simetris, frekuensi nafas duapuluh kali permenit Sirkulasi : Akral teraba hangat, tekanan darah seratus delapan puluh per Sembilan puluh millimeter air raksa, denyet jantung tujuh puluh delapan kali permenit; Disabilitas : Skor koma Glasgow lima belas dengan diameter manic mata tiga mili meter sama besar, reflex cahaya positif pada kedua mata. Kepala : Tidak ditemukan kelainan Leher : Tidak ditemukan kelainan Dada : Tidak ditemukan Kelainan Perut : Datar, perabaan lembut, tidak ada jejak, bising usus baik Panggul : Tidak ditemukan Kelainan Anggota Gerak Kiri : Sepertiga bawah paha kiri sampai lutut dan tungkai bawah kiri tampak luka compang camping bentuk tidak beratur, tampak tulang paha menonjol, pendarahan aktif dari pembuluh darah tidak ada, saturasi oksigen pada kelima jari kaki adalah seratus persen pulsasi arteri dorsalis pedis teraba kuat Anggota gerak kanan : Tidak ditemukan kelainan KESIMPULAN
Diagnosa
: Patah tulang terbuka paha kiri grade tiga c
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
LUDIN MALAU Als LUDIN Bin M. MALAU :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian, dan semua keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan telah di baca serta ditandatangani ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengemudi KBM TRUCKS COLT DIESEL BM 8825 LB yang bernama TOIMAN (Terdakwa) ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 16.30 wib di Jalan Lintas Timur km 149+200 Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang berada di dalam KBM MITS DUMP COLT DIESEL BM 8135 DL hendak melakukan bongkar muat tanah di pinggir jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek ;
Bahwa setelah saksi bongkar muat tanah dan hendak keluar untuk naik ke badan jalan saksi melihat ke arah lirik bergerak sebuah KBM TRUCK TRONTON yang tidak diketahui nopolnya, karena melihat kendaraan tersebut masih jauh saksi bergerak naik ke jalan dan pada saat itu roda belakang berputar dan posisi pada bagian kepala kendaraan saksi sudah berada di badan jalan kemudian saksi melihat kembali ke arah lirik dan KBM TRUCK TRONTON yang tidak diketahui nopolnya tersebut sudah dekat dan saksi membiarkan kendaraan tersebut untuk lewat terlebih dahulu ;
Bahwa pada saat KBM TRUCK TRONTON yang saksi tidak ketahui nopolnya tersebut telah lewat dan berada di depan saksi, tiba-tiba ada sebuah KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang menabrak kendaraan saksi pada bagian bak samping sebelah kanan dan setelah itu saksi memindahkan kendaraan saksi di pinggir jalan sebelah kiri 50 meter dari TKP ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi langsung turun dan melihat kondisi di TKP dan pada saat berada di TKP saksi melihat ada 1 korban tergeletak di pinggir badan jalan dan dalam kondisi mengalami luka parah pada bagian kaki ;
Bahwa pada saat saksi melihat KBM TRUCK TRONTON yang tidak diketahui nopolnya bergerak dari arah lirik, jarak pertama kali saksi melihat lebih kurang 50 meter sehingga saksi berani bergerak ke jalan ;
Bahwa pada saat saksi hendak naik ke badan jalan pada saat itu tidak ada orang yang sedang mengatur arus lalu lintas dan posisi teman saksi yang bernama SIREGAR pada saat itu masih berada di belakang kendaraan saksi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari arah mana pejalan kaki tersebut bergerak dan saksi juga tidak mengenali pejalan kaki tersebut ;
Bahwa kondisi jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut adalah jalan beraspal lurus dan setelah TKP dari arah Lirik menuju arah Sorek jalan tikungan ke kiri serta terdapat sedikit tanjakan dan aus lalu lintas pada saat itu dalam keadaan sepi ;
Bahwa di TKP saksi tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas tetapi saksi melihat terdapat marka jalan berupa garis lurus warna putih putus-putus ;
Bahwa menurut saksi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraannya kurang memperhatikan kendaraan yang berada di depan sehingga Terdakwa hilang kendali dan terjadilah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi pejalan kaki yang bernama HERI. B mengalami patah kaki kiri dan terhadap dan terhadap kendaraan BM 8135 BL yang dikemudikan oleh saksi mengalami kerusakan pada bagian tangki minyak dan terhadap kendaraan BM 8825 LB mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kiri ;
Bahwa pada saat KBM TRUCK TRONTON yang dikemudikan oleh Terdakwa melewati saksi, saksi melihat Terdakwa tidak ada melakukan pengereman mendadak
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
ARDIYANTO HERMAWAN Als ARDI Bin SUDRAJAD :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian, dan semua keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan telah di baca serta ditandatangani ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Lintas Timur Km. 149+200 Desa Ukui Dua kec. Ukui Kab. Pelalawan dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki seorang laki-laki yang belum saksi kenal lalu dan menabrak lagi KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang dikemudikan oleh seorang laki-laki ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjdinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang duduk di dalam KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan oleh TOIMAN, dan saksi duduk di samping kiri pengemudi dan pada saat itu saksi sedang tidur, lalu saksi mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat kendaraan yang ditumpanginya tiba-tiba oleng karena menghindar kekiri jalan dan saksi melihat serta mengalami langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi sedang membawa muatan yaitu Pasir yang beratnya lebih kurang 9000 kg ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi bergerak dari arah lirik menuju arah sorek, sedangkan posisi pejalan kaki nama HERI. B berdiri di badan jalan sebelah kiri dan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL tersebut dalam keadaan berhenti dengan posisi melintang dan posisi kepala kendaraan tersebut berada di aspal badan jalan sebelah kiri dan posisi BAK kendaraan tersebut berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek ;
Bahwa ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dikeraskan dengan aspal, jalan lurus dan datar namun dari arah lirik turunan dan cuaca cerah pada sore hari serta arus lalu lintas pada saat itu sedang ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi ada melihat rambu-rambu lalu lintas yaitu tanda kecepatan maksimal 40 km/jam dan terdapat sekolah di sekitar TKP tersebut dan saksi juga melihat marka jalan berupa garis lurus warna putih putus-putus
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi merasakan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi oleng sehingga saksi terbangun dan saksi melihat KBM DUMP TRUCK yang tidak saksi ketahui nopolnya yang berada di depan kendaraan yang saksi tumpangi dari jarak lebih kurang 5 meter dan posisi pejalan kaki berdiri dibadan jalan sebelah kiri, dan jarak pertama kali saksi melihat pejalan kaki tersebut sekitar 10 meter, sedangkan jarak pertama kali saksi melihat KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL tersebut sekitar 13 meter ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak ada merasakan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LBtidak ada melakukan pengereman ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak mengetahui mengapa pengemudi KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi tidak ada melakukan pengereman karena pada saat itu saksi sedang tertidur dan pada saat terbangun pengemudi KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB sudah menghindar kekiri jalan dan saksi menduga pengemudi kendaraan yang saksi tumpangi dalam keadaan panik atau gugup sehingga tidak melakukan pengereman
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dijalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek dan pada bagian depan sebelah kiri KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi menabrak pejalan kaki sedangkan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut pada bagian samping sebelah kanan ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, posisi akhir KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB berada di badan jalan di jalan sebelah kiri dan posisi akhir KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL tetap di posisi semula sedangkan posisi akhir dari pejalan kaki berada di sebelah kiri depan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi dan kaki kiri dari pejalan kaki tersebut dalam keadaan patah berada di bawah kolong dekat dengan roda depan sebelah kiri KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jarak titik tabrak pertama keposisi akhir KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi sekitar 3 meter, sedangkan jarak titik tabrak keposisi akkhir dari pejalan kaki tersebut lebih kurang 1 meter ;
Bahwa kondisi KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi sebelum berangkat dari lirik menuju arah sorek dalam keadaan baik dan layak jalan karena kendaraan tersebut telah di servis ;
Bahwa muatan dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang saksi tumpangi tersebut kira-kira lebih kurang 9000 kilo ( 9 ton), dan menurut saksi muatan tersebut melebihi dari yang telah ditentukan yaitu kira-kira 4-5 Ton ;
Bahwa antara terdakwa dengan pihak keluarga korban telah terjadi kesepakatan damai diantara mereka ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
ABDURAHMAN SIREGAR Bin M. SIREGAR :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian, dan semua keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan telah di baca serta ditandatangani ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Lintas Timur Km. 149+200 meter desa Ukui dua kec. Ukui Kab. Pelalawan antara KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan oleh seorang laki-laki yang tidak saksi kenal, menabrak pejalan kaki seorang laki-laki yang bernama HERI. B dan menabrak KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang pengemudinya bernama LUDIN MALAU ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjdinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang berada di TKP sedang berdiri di pinggir aspal sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek berada di sebelah kirinya dari KBM MITS DUMP COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti tersebut, dan yang saksi lakukan pada saat itu sedang memperhatikan arus lalu lintas ;
Bahwa saat itu saksi sedang berdiri di pinggir aspal di sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek dan saksi berdiri di sebelah kiri dari KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIDESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti tersebut sedangkan di sebelah kanannya berdiri sdr. HERI. B dan pada saat itu saksi dengan sdr. HERI. B sedang mengatur arus lalu lintas, lalu pandangan saksi pada saat itu melihat ke arah Lirik, dan saksi melihat dari arah Lirik menuju arah sorek bergerak KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang bergerak dengan kecepatan tinggi, lalu pada saat kendaraan tersebut sudah agak dekat, dari arah sorek saksi melihat ada Mobil jenis pribadi yang tidak saksi ketahui nopolnya yang hendak melintas, melihat hal tersebut saksi lalu melambaikan tangan saksi supaya kendaraan tersebut bergerak pelan, lalu pada saat mobil peribadi tersebut melintas, saksi melihat KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB tersebut tidak ada mengerem atau mengurangi kecepatan, dan langsung saja menabrak pejalan kaki an. HERI. B yang berdiri di pinggir aspal tersebut, dan setelah menabrak pejalan kaki tersebut lalu KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB tersebut menabrak KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti pada bagian bak samping sebelah kanan ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi langsung mendekati korban dan meminta pertolongan kepada keluarganya dan warga sekitar supaya segera menolong korban untuk segera membawa ke puskesmas Ukui, dan setelah itu datang KBM Pick up dari keluarga korban untuk membawa korban ke Puskesmas Ukui ;
Bahwa saksi melihat posisi parkir atau berhenti dari KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL tersebut yaitu posisi miring dengan posisi bagian kepala kendaraan lebih kurang 1 meter berada di badan jalan, dan selebihnya berada di luar badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek, sedangkan pejalan kaki nama HERI. B tersebut saksi juga melihat dan pada saat itu pejalan kaki berdiri menghadap kearah Lirik dengan kedua tangan melambai ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat posisi berdiri dari pejalan kaki nama HERI. B lebih kurang 15 meter dari posisi berhenti KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi ada melihat KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB tersebut pada saat datang dari arah Lirik, dan saksi juga melihat kendaraan tersebut bergerak dengan kecepatan tinggi, dan pada saat itu saksi melihat kecepatanya kira-kira diatas 60 KM/Jam dan mobil terdakwa mengangkut beban pasir yang cukup banyak dan tidak ada mendengar bunyi klakson dari truk yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL tersebut berhenti lebih kurang ada 2 menit dan pejalan kaki nama HERI B tersebut berdirinya juga ada 2 menit sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kondisi jalan ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, jalan beraspal, jalan lurus dan datar, dan setelah TKP dari arah lirik menuju arah Sorek jalan tikungan kekiri, dan arus lalu lintas pada saat itu sepi ;
Bahwa saksi melihat terdapat rambu-rambu lalu lintas kecepatan maksimal 40 km / jam dan disekitar area tempat terjadinya kecelakaan tersebut terdapat sekolahan dan pemukiman penduduk sehingga seharusnya kendaraan yang melintas diharuskan mengurangi kecepatannya ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak ada melihat kendaraan lain yang bergerak dari arah lirik menuju arah sorek selain dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dijalan sebelah kiri dari arah Lirik menuju arah sorek dan pejalan kaki nama HERI. B tersebut yang mengalami kecelakaan pada bagian depan dengan bagian depan sebelah kiri dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB tersebut, sedangkan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti tersebut yang mengalami kecelakaan pada bagian bak samping sebelah kanan dengan bagian depan sebelah kiri dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB tersebut ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak ada melihat bekas REM dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan oleh terdakwa, namun saksi ada melihat bercak darah segar yang berada pada posisi korban, sedangkan terhadap pecahan kendaraan dan bekas goresan saksi tidak ada melihatnya ;
Bahwa sebelum dan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi tidak kenal dengan pengemudi KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB nama TOIMAN, sedangkan terhadap pejalan kaki nama HERI. B dengan pengemudi KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL saksi baru kenal 2 hari, karena membeli tanah dari saksi ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat ada Mobil Pribadi yang hendak melintas ke arah Lirik, melihat hal tersebut lalu saksi melambaikan tangan supaya kendaraan tersebut bergerak pelan, lalu pada saat mobil pribadi tersebut melintas saksi melihat dari arah lirik bergerak KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB tidak ada mengerem atau mengurangi kecepatan dan pada saat itu juga saksi melambaikan tangan supaya mengurangi kecepatan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
ARIAWAN Als ARI Bin SAKIR :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kepolisian, dan semua keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan telah di baca serta ditandatangani ;
Bahwa saksi mengenal pejalan kaki (korban) tersebut yaitu paman dari istri saksi, sedangkan terhadap kedua pengemudi kendaraan tersebut saksi tidak kenal ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di depan rumah sedang menghidupkan sepeda motor, dan jarak saksi dengan TKP lebih kurang 15 meter serta saksi melihat langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 januari 2015 sekira pukul 16.30 wib, antara KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB bertabrakan dengan pejalan kaki seorang laki-laki dan KBM MITS DUMP COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB bergerak dari arah lirik menuju arah sorek, dan pejalan kaki nama HERI. B berada di pinggir badan jalan sebelah kiri dari arah lirik, sedangkan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL dalam posisi berhenti di pinggir jalan sebelah kiri dari arah lirik ;
Bahwa ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut cuaca cerah pada sore hari, jalan lurus beraspal dan setelah TKP jalan tanjakan dan tikungan kekiri dari arah lirik menuju arah sorek dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi dan pejalan kaki HERI. B sedang mengobrol didalam rumah saksi, dan tidak berapa lama datang KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL bermuatan tanah untuk membuang tanah di seberang jalan didepan rumah saksi, kemudian pejalan kaki nama HERI. B permisi kepada saksi untuk menuju ke KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL, dan pada saat itu juga saksi keluar rumah untuk menghidupkan sepeda motor saksi yang berada di depan rumah, setelah itu saksi lihat pejalan kaki nama HERI. B berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek sambil memberi aba-aba/ isyarat kepada kendaraan yang lain bahwa ada KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang menurunkan tanah dan posisi saksi lebih kurang ada 10 meter dengan pejalan kaki tersebut, lalu tiba-tiba dari arah lirik menuju arah sorek saksi melihat bergerak KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB dan bagian depan sebelah kirinya langsung menabrak pejalan kaki nama HERI. B tersebut dan juga menabrak KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti di sebelah kiri, setelah itu saksi langsung menolong pejalan kaki nama HERI. B dan menutup lukanya dengan kain lalu warga membawa pejalan kaki tersebut ke Puskesmas ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak ada melihat kendaraan lain yang sedang melintas baik dari arah lirik menuju sorek maupun sebaliknya dan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di pinggir badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, posisi terakhir dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB dari titik tabrak pertama berjarak lebih kurang 6 meter dan berhenti pada posisi titik tabrak yang kedua, sedangkan posisi pejalan kaki nama HERI. B berjarak lebih kurang 5 meter dari titik tabrak pertama dan lebih kurang 1 meter dari titik tabrak kedua, dan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL tetap pada posisi berhenti di titik tabrak yang kedua ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB mengalami kerusakan di bagian depan sebelah kiri, pejalan kaki mengalami luka robek pada kaki paha sebelah kiri sedangkan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL mengalami kerusakan pada bagian samping sebelah kanan ;
Bahwa antara terdakwa dengan pihak keluarga korban yang diwakili oleh SAHURI (anak kandung korban HERI.B) telah terjadi kesepakatan damai diantara mereka dan yang menjadi saksi dalam Perjanjian Perdamaian tersebut adalah sdr. RAHMAD, sdr. UCOK, sdr. RUSTAM EFENDI, sdr. BUJANG T dan diketahui pula oleh Kepala Desa Ukui Dua yaitu sdr. TARMIZI ;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi Penuntut Umum juga mengajukan Barang Bukti dipersidangan yaitu berupa :
1 (Satu) Unit KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB ;
1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB ;
1 (Satu) Lembar SIM B I Umum a.n Toiman ;
1 (Satu) Unit KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL ;
1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL ;
Menimbang, bahwa terhadap barang Bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga Terdakwa dan dibenarkan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik Kepolisian, dan semua keterangan yang terdakwa berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan sudah benar dan telah di baca serta ditandatangani ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Lintas Timur Km. 149+200 meter desa Ukui Dua kec. Ukui Kab. Pelalawan antara KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan sendiri oleh terdakwa menabrak pejalan kaki seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal lalu menabrak lagi KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang pengemudinya seorang laki-laki yang bernama LUDIN MALAU yang terdakwa ketahui namanya setelah terjadinya kecelakaan ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat mengemudikan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB terdakwa sedang membawa muatan berupa pasir yang beratnya sekitar 9000 kg, dan terdakwa juga ada membawa penumpang yaitu kernet terdakwa yang bernama ARDIYANTO HERMAWAN yang duduk didepan sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut tersangka ada memiliki SIM yaitu SIM BI Umum keluaran Polda Lampung, dan terdakwa juga membawa STNK asli KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi fisik terdakwa dalam keadaan sehat dan terdakwa tidak ada di pengaruhi minuman beralkohol dan obat-obatan serta kondisi KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang tersdakwa kemudikan dalam keadaan layak pakai ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah Lirik menuju arah sorek, sedangkan posisi pejalan kaki nama HERI. B berdiri dibadan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek, sedangkan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 LB dalam posisi berhenti di sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek dengan posisi melintang dan posisinya bagian kepala kendaraan berada di aspal sedangkan bagian bak kendaraan tersebut berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kecepatan dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan terdakwa kira-kira lebih kurang 50-60 Km/jam pada perseneling 3 ;
Bahwa ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dikeraskan dengan aspal, jalan lurus, turunan dari arah lirik menuju arah sorek dan cuaca cerah pada sore hari serta arus lalu lintas sedang ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ada berupa garis lurus putus-putus ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwaada melihat pejalan kaki dan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang posisinya melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek sekitar 15 meter dan posisinya berdiri dibadan jalan sebelah kiri sedangkan jarak pertama kali terdakwa melihat KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang posisinya melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek berjarak sekitar 18 meter ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa bergerak di belakang MOBIL DUMP TRUCK yang tidak diketahui nopolnya dan jarak iring terdakwa pada saat itu sekitar 5 meter ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas KBM DUMP TRUCK yang berada di depan terdakwa melakukan pengereman mendadak, dan pada saat itu terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan langsung membanting setir ke kiri jalan karena terdakwa sudah gugup melihat jarak dengan kendaraan yang berada di depan tersangka tersebut sangat dekat ;
Bahwa jika terdakwa menjaga jarak dengan MOBIL DUMP TRUCK yang bergerak didepan terdakwa, menurut terdakwa kecelakaan lalu lintas tersebut bisa di hindari karena terdakwa pasti bisa melakukan pengereman dan tidak akan gugup dengan kondisi tersebut ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jarak titik tabrak pertama keposisi akhir KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB sekitar 3 meter ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena pada saat terdakwa mengemudikan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB tidak menjaga jarak dengan MOBIL DUMP TRUCK yang berada di depan terdakwa, sehingga pada saat melakukan pengereman mendadak lalu terdakwa gugup dan langsung membanting setir kekiri jalan, sehingga menabrak pejalan kaki yang berada di badan jalan sebelah kiri serta menabrak KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban manusia yaitu pejalan kaki nama HERI. B mengalami luka patah pada kaki kiri dan kedua kendaraan mengalami kerusakan ;
Bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti dalam perkara ini maka dapat diperoleh suatu fakta persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Lintas Timur Km. 149+200 meter desa Ukui Dua kec. Ukui Kab. Pelalawan ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan oleh terdakwa yang menabrak seorang laki-laki pejalan kaki;
Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB sedang membawa muatan berupa pasir yang beratnya sekitar 9000 kg, dan terdakwa juga ada membawa penumpang yaitu kernet terdakwa yang bernama ARDIYANTO HERMAWAN yang duduk didepan sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa ada memiliki SIM yaitu SIM BI Umum keluaran Polda Lampung, dan juga membawa STNK asli KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB ;
Bahwa sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah Lirik menuju arah sorek, sedangkan posisi pejalan kaki nama HERI. B berdiri dibadan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek, sedangkan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 LB dalam posisi berhenti di sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek dengan posisi melintang dan posisinya bagian kepala kendaraan berada di aspal sedangkan bagian bak kendaraan tersebut berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek ;
Bahwa kecepatan dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan terdakwa kira-kira lebih kurang 50-60 Km/jam pada perseneling 3 ;
Bahwa ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dikeraskan dengan aspal, jalan lurus, turunan dari arah lirik menuju arah sorek dan cuaca cerah pada sore hari serta arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ada berupa garis lurus putus-putus ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa ada melihat pejalan kaki dan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang posisinya melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek sekitar 15 meter dan posisinya berdiri dibadan jalan sebelah kiri sedangkan jarak pertama kali terdakwa melihat KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang posisinya melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek berjarak sekitar 18 meter ;
Bahwa kendaraan yang terdakwa kemudikan bergerak di belakang MOBIL DUMP TRUCK yang tidak diketahui nopolnya dan jarak iring terdakwa pada saat itu sekitar 5 meter ;
Bahwa KBM DUMP TRUCK yang berada di depan terdakwa melakukan pengereman mendadak, dan pada saat itu terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan langsung membanting setir ke kiri jalan karena terdakwa sudah gugup melihat jarak dengan kendaraan yang berada di depan terdakwa tersebut sangat dekat, sehingga menabrak pejalan kaki yang berada di badan jalan sebelah kiri serta menabrak KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban manusia yaitu pejalan kaki nama HERI. B 1 (satu) orang Korban Sdr. HERI B. Meninggal Dunia di Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru setelah dilakukan perawatan Intensief Selama 8 (Delapan) Hari, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 002/EH-PKU/SKK/II/2015 tertanggal 03 Februari 2015 Rumah Sakit Eka Hospital, yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Andi Nusantara, Sp OT. Yang menerangkan bahwa :
Nama Pasien : Mr. HERI B
No MR : 00369587
Umur : 55 Tahun
Alamat : Pelalawan
Telah Meninggal Dunia pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 03/02/2015
Jam : 06.50 WIB
NB : Diagnosa : Syok Henoragik + Open Practure Renur Sinisara Grade III C Post Debridenant El Akspa External
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut :
Primair : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Subsidair:Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut dilakukan oleh Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yang apabila dakwaan primair tersebut terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi. Namun sebaliknya, apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa telah didakwa sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur – unsurnya sebagai berikut
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana yang telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik, selain itu unsur Setiap Orang mengandung pengertian pula, siapa saja subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa TOIMAN Als MAN Bin WAGERATMAN dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya dan ternyata identitas yang diterangkan oleh Terdakwa adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam BAP serta surat-surat lain yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana Terlampir dalam berkas perkara, oleh karenanya diri Terdakwalah yang dimaksudkan sebagai pelaku atau subjek hukum dari tindak pidana dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Hakim berpendapat unsur Ad.1 “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pengemudi” sebagaimana UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang menggemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan “Kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa “setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
Berperilaku tertib dan / atau ;
Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan ;
Menimbang, bahwa kecelakaan merupakan sebuah kelalaian yang mana kelalaian juga merupakan sebuah tindak pidana, dan tindak pidana tentunya ada pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kelalaian / kealpaan (Culpa) dalam arti luas berarti kesalahan pada umumnya sedangkan Culpa dalam arti sempit yaitu bentuk kesalahan yang berupa kealpaan. Sebagaimana halnya dengan kesengajaan mengenai kealpaan ini juga diterangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang artinya, yang mana menurut Simon, pada umumnya “Kealpaan” mengandung dua unsur :
Tidak adanya penghati-hati ;
Dapat diduga-duga timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah menjadi fakta persidangan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Lintas Timur Km. 149+200 meter desa Ukui Dua kec. Ukui Kab. Pelalawan, antara KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang menabrak seorang laki-laki pejalan kaki ;
Menimbang, bahwa terdakwa TOIMAN Als MAN Bin WAGERATMAN adalah seorang Pengemudi yang mengemudikan KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi ketika KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah Lirik menuju arah sorek, sedangkan posisi pejalan kaki nama HERI. B berdiri dibadan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek, sedangkan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 LB dalam posisi berhenti di sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek dengan posisi melintang dan posisinya bagian kepala kendaraan berada di aspal sedangkan bagian bak kendaraan tersebut berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek, dimana kecepatan dari KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB yang dikemudikan terdakwa kira-kira lebih kurang 50-60 Km/jam pada perseneling 3 ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa ada melihat pejalan kaki dan KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang posisinya melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek sekitar 15 meter dan posisinya berdiri dibadan jalan sebelah kiri sedangkan jarak pertama kali terdakwa melihat KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti yang posisinya melintang bagian depannya berada di badan jalan sebelah kiri dari arah lirik menuju arah sorek berjarak sekitar 18 meter, dimana kendaraan yang terdakwa kemudikan bergerak di belakang MOBIL DUMP TRUCK yang tidak diketahui nopolnya dan jarak iring terdakwa pada saat itu sekitar 5 meter ;
Menimbang, bahwa KBM DUMP TRUCK yang berada di depan terdakwa melakukan pengereman mendadak, dan pada saat itu terdakwa tidak ada melakukan pengereman dan langsung membanting setir ke kiri jalan karena terdakwa sudah gugup melihat jarak dengan kendaraan yang berada di depan terdakwa tersebut sangat dekat, sehingga menabrak pejalan kaki yang berada di badan jalan sebelah kiri serta menabrak KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL yang sedang berhenti ;
Menimbang, bahwa ditempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dikeraskan dengan aspal, jalan lurus, turunan dari arah lirik menuju arah sorek dan cuaca cerah pada sore hari serta arus lalu lintas sedang tetapi terdakwa tidak ada melihat rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan ada berupa garis lurus putus-putus ;
Menimbang, bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban manusia yaitu pejalan kaki nama HERI. B 1 (satu) orang Korban Sdr. HERI B. Meninggal Dunia di Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru setelah dilakukan perawatan Intensief Selama 8 (Delapan) Hari, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 002/EH-PKU/SKK/II/2015 tertanggal 03 Februari 2015 Rumah Sakit Eka Hospital, yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Andi Nusantara, Sp OT. Yang menerangkan bahwa :
Nama Pasien : Mr. HERI B
No MR : 00369587
Umur : 55 Tahun
Alamat : Pelalawan
Telah Meninggal Dunia pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 03/02/2015
Jam : 06.50 WIB
NB : Diagnosa : Syok Henoragik + Open Practure Renur Sinisara Grade III C Post Debridenant El Akspa External
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terlihat bahwa terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi, tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman untuk menghindari kecelakaan tersebut, dimana terdakwa selaku pengemudi yang telah dewasa dan telah memiliki Surat Ijin Mengemudi harus memiliki sifat kehati-hatian dan patut menduga timbulnya akibat dalam kondisi berlalu lintas di jalan raya, sehingga oleh sebab itu unsur Ad. 2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan yang telah diakui keberadaan serta kepemilikannya yakni berupa 1 (Satu) Unit KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB, 1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB dan 1 (Satu) Lembar SIM B I Umum a.n Toiman Dikembalikan kepada terdakwa dan 1 (Satu) Unit KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL, 1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL Dikembalikan kepada yang berhak melalui LUDIN MALAU ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas selain mengatur ancaman pidana penjara juga mengatur ancaman pidana denda secara kumulatif maka oleh karena itu Majelis akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa yang tidak berhati-hati dalam berkendaraan dapat membahayakan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Terdakwa telah ada perdamaian dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan adalah bukan tindakan balas dendam akan tetapi yang lebih penting adalah untuk memperbaiki diri sehingga menjadi lebih baik dan tidak mengulang melakukan tindak pidana lagi, oleh karenanya dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa seperti tersebut di atas maka pengadilan berpendapat adalah tepat dalam menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa akan diterapkan ketentuan pasal 14.a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam perkara ini maka Terdakwa tersebut harus pula dijatuhi hukuman membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TOIMAN Als MAN Bin WAGERATMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat dalam tenggang waktu selama 10 (Sepuluh) bulan telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Unit KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB
1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS TRUCK COLT DIESEL BM 8825 LB
1 (Satu) Lembar SIM B I Umum a.n Toiman.
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (Satu) Unit KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL
1 (Satu) Lembar STNK Asli KBM MITS DUMP TRUCK COLT DIESEL BM 8135 BL
Dikembalikan kepada yang berhak melalui LUDIN MALAU
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2015, oleh Hj. MELFIHARYATI, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, MENI WARLIA, S.H.,M.H., dan RIA AYU ROSALIN, S.H. M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh USMAN, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan, serta dihadiri oleh MOCHAMAD FITRI ADHY, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MENI WARLIA, S.H., M.H., Hj. MELFIHARYATI, S.H., M.H.,
RIA AYU ROSALIN, S.H., M.H.,
PANITERA PENGGANTI
U S M A N, S.H.,