02/PID.SUS/2014/PT.PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 02/PID.SUS/2014/PT.PTK
PASCALIA GINTI
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No.22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK. tanggal 16 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 02/PID.SUS/2014/PT.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas Terdakwa :------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : PASCALIA GINTI. -----------------------------
Tempat lahir : Emperiang.------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 58 tahun / 18 Agustus 1955.--------------------
Jenis kelamin : perempuan.-----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.-------------------------------------------
Tempat tinggal : Komplek BTN Bali Permai Blok C1 No. 7 Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. -------------------------------
A g a m a : Khatolik.--------------------------------------------
Pekerjaan : Pensiunan PNS.-------------------------------------
Pendidikan : Sekolah Bidan.--------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : MARTINUS EKOK, SH.MH., GUSTI MULYONO PUTRA, SH., SAMUEL SIHOTANG, SH., LAMRAN, SH., Advocated & Legal Consultans dari Kantor Advokat MARTINUS EKOK, SH.,MH., yang beralamat di Jalan : Pak Kasih No. 44A, Pontianak, Kalimantan Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2013; ------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ;-------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;---------------------------------------------------------
Membaca berturut-turut ;------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No.22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK. tanggal 16 Januari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PASCALIA GINTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;----------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Tedakwa dari dakwaan primer tersebut ;--------------------------
Menyatakan terdakwa PASCALIA GINTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Korupsi secara bersama-sama”; -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PASCALIA GINTI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa PASCALIA GINTI untuk membayar uang denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 26 Pebruari 2008 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008 beserta Lampirannya.
1 (satu) berkas Laporan Masyarakat Dusun Titi Tareng Desa Berinang Mayun tanggal 02 Maret 2013.
1 (satu) unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun.
1 (satu) eksemplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 1.02 1.02 01 01 25 026 5 2 tanggal 6 Februari 2008.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008.
1 (satu) eksemplar ADDENDUM (Perpanjangan Waktu) Nomor : 35.b/SPK/ADD/FISIK-SARKES/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008.
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor : 316083.
1 (satu) lembar Surat Peryataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 153/SPP-LS/2008.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa Nomor : 153/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 153/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008;
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 153/SPM-LS/2008 tanggal 16 September 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2707/SP2D-LS/2008 tanggal 16 September 2008.
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tertanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 153/BAP/FISIK-SARKES/2008 tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Data Pendukung Pembelian Material tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Surat Peryataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008.
1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008.
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 334/SPM-LS/2008 tanggal 12 Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4740/SP2D-LS/2008 tanggal 16 Desember 2008.
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tertanggal 5 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/FISIK-SARKES/2008 tanggal 5 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik Nomor : 35/BAPPF/SARKES/2008 tanggal 1 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik Nomor : 35/BAKPF/SARKES/2008 tanggal 1 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik Nomor: 35/BAST/SARKES/2008 tanggal 3 Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor 441/199/Yankes/2009 tentang Tindak Lanjut Pekerjaan Poskesdes.
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor 441/1656/Yankes/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tindak Lanjut Pekerjaan Poskesdes.
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor 441/2971/Yankes/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Tindak Lanjut Pekerjaan Poskesdes.
1 (satu) eksemplar Peraturan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Data Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Uang tunai sejumlah Rp. 157.513.400,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana dengan Terdakwa WIRAHADI KUSUMA, SH.,
Membebani terdakwa PASCALIA GINTI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah);
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2014 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No.22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK. tanggal 16 Januari 2014 dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 Februari 2014.-------------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 25 Februari 2014.-
Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 06 Maret 2014, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 13 Maret 2014, dan telah pula diberitahukan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Maret 2014 ;------------------------------------------------------------------------------
Kontra memori banding dari Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2014, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 24 Maret 2014, dan telah pula diberitahukan diserahkan dengan seksama dan sempurna kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2014 ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 September 2013 Nomor Reg. Perkara : PDS-02/NGABA/09/2013, Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :--
D A K W A A N :--------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa PASCALIA GINTI bersama-sama dengan WIRAHADI KUSUMA, SH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 angka 9 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011, berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa pada tahun 2008 terdakwa Pascalia Ginti sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak dan berdasarkan Keputusan Bupati Landak Nomor : 821/01/BKD-B tanggal 31 Oktober 2006 terdakwa Pascalia Ginti ditugaskan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dengan jabatan Pj. Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Medik. Selain itu terdakwa Pascalia Ginti berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 01 TAHUN 2008 tanggal 26 Pebruari 2008 diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008 yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
Tugas pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengdaan barang/ jasa adalah :
Menyusun perencanaan pengadaan Barang/Jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tatacara pelaksanaan dalam lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan penitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangan.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/ Pimpinan Sekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi /Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBD/APBD.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatangan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek sebagaimana pada ayat (4) disahkan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tatalaksana dan prosedur kerja secara tertulis dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawas intern instansi yang bersangkutan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksana pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada didalam batas kewenangan kepada peserta pengadaan masyarakat yang mengajukan atau memerlukan penjelasan.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dianggarkan 7 (tujuh) unit Pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga (POSKESDES) dengan anggaran untuk setiap unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga tersebut masing-masing sebesar Rp. 175.000.000.00.- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan salah satu dari 7 (tujuh) unit Pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga tersebut dengan lokasi berada di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Bahwa untuk menindak lanjuti 7 (tujuh) proyek pembangunan Pos kesehatan Desa Siaga tersebut dibentuk Panitia pengadaan barang / jasa yang diketuai saksi Akonardi, selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2008 dilakukan pengumuman lelang umum pekerjaan jasa pemborongan kontraktor untuk pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga (POSKESDES) di Harian Berkat Pontianak dan Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak setelah mengetahui dan membaca pengumuman lelang umum pekerjaan jasa pemborongan kontraktor, maka Wirahadi Kusuma, SH mengambil formulir untuk mengikuti pelelangan umum dan setelah melalui tahapan-tahapan proses pelelangan maka pada tanggal 29 Juli 2008 CV. Citra Landak ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 35/ SKPP/ FISIK-SARKES/ VII/ 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditanda tangani oleh saksi Sophia Tjakre selaku Pengguna Anggaran Tahun 2008 .
Setelah Wirahadi Kusuma, SH dinyatakan sebagai pemenang lelang pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke tersebut, selanjutnya dibuat surat perjanjian kerja (kontrak) dengan Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak (Pihak Kedua) dan saksi Sophia Tjakre selaku Pengguna Anggaran (Pihak Pertama) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 173.264.000.00.-, dengan perincian :
Nilai Kontrak : Rp. 173.264.000.00.-
Nilai Fisik : Rp. 157.513.393,51.-
PPN 10 % : Rp. 15.751.339,35.-
Untuk pembangunan satu (1) unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dengan jangka waktu pelaksananaan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja yakni tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 29 September 2008.
Setelah ditanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja pada tanggal 1 Agustus 2008 tersebut, kemudian Wirahadi Kusuma, SH meminta pembayaran uang muka proyek sebesar 30% ( Rp.51.979.000.-) kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dan atas permintaan pembayaran uang muka dari saksi Wirahadi Kusuma, SH tersebut, maka pada tanggal 15 September 2008 terdakwa Pascalia Ginti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mengajukan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 51.979.000.00.- (lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pengguna Anggaran / Kuasa pengguna Anggaran dan oleh saksi Sophia Tjakre selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor : 153/ SPM-LS/ 2008 tanggal 16 September 2008 sebesar Rp. 51.979.000.00.- dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Landak diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 2707/ SP2D-LS/2008 tanggal 18 September 2008 kepada Wirahadi Kusuma, SH / CV. Citra Landak dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Landak ditransfer / pindah bukukan dari Kas Daerah Kabupaten Landak uang sejumlah Rp. 51.979.000.00.-- kepada Wirahadi Kusuma, SH dengan Nomor Rekening : 401.03.00532.6 melalui Bank Kalbar Cabang Ngabang.
Bahwa setelah uang muka 30% atau sejumlah Rp. 51.979.000.00.- tersebut masuk ke rekening Wirahadi Kusuma, SH / CV. Citra Landak, maka pada tanggal 19 September 2008 uang tersebut diambil / dicairkan oleh Wirahadi Kusuma, SH, yang seharusnya Wirahadi Kusuma, SH yang mengerjakan pembangunan 1 (satu) unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, akan tetapi justru pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Wirahadi Kusuma, SH, melainkan oleh Wirahadi Kusuma, SH proyek tersebut diserahkan / disubkontrakan kepada saksi Toni Akong dan saksi Toni Akong menerima uang dari Wirahadi Kusuma, SH sejumlah Rp. 46.300.000.00,- dan setelah saksi Toni Akong menerima uang sejumlah Rp. 46.300.000,00.- maka mulai mengerjakan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang diserahkan oleh Wirahadi Kusuma, SH.
Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Pascalia Ginti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Wirahadi Kusuma, SH, maka pada tanggal 1 Desember 2008 pembangunan POSKESDES tersebut dinyatakan telah dilaksanakan 100%, (seratus persen), padahal sesuai dengan tugas dan wewenangnya bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya, namun hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Pascalia Ginti dan Wirahadi Kusuma, SH tersebut, maka pada tanggal 11 Desember 2008 terdakwa Pascalia Ginti dan saksi Rusli selaku Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mengajukan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa atas pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak sejumlah Rp. 121.284.000.00.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dan pada tanggal 16 Desember 2008 saudara Petrus Andi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Landak mentransfer / memindah bukukan dari Kas Daerah Kabupaten Landak uang kepada Wirahadi Kusuma melalui Bank Kalbar Cabang Ngabang dengan Nomor Rekening 401.03.00532.6, .
Kemudian pada tanggal 17 Desember 2008 saksi Toni Akong datang kerumah Wirahadi Kusuma, SH dan menyampaikan bahwa bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun telah selesai dibangun, selanjutnya Wirahadi Kusuma, SH menandatangani cek senilai Rp. 108.052.932.00.- dan diserahkan kepada saksi Toni Akong dan selanjutnya oleh saksi Toni Akong cek tersebut dicairkan melalui Bank Kalbar Cabang Ngabang.
Kemudian pada bulan Januari 2009, saksi Willy Brudus Suki mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Landak untuk menanyakan perihal pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke yang pembangunannya tidak diselesaikan oleh kontraktor pelaksana dan setelah mendapat informasi tersebut, saksi Sophia Tjakre selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak memerintahkan saksi Akonardi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh saksi Akonardi, benar bahwa pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun tidak selesai dikerjakan oleh Wirahadi Kusuma, SH, sehingga saksi Sophia Tjakre selaku plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mengirim surat teguran kepada Wirahadi Kusuma, SH selaku direktur CV. Citra Landak menanyakan dan sekaligus agar menyelesaikan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 29 Juli 2008, akan tetapi surat teguran tersebut tidak diindahkan oleh Wirahadi Kusuma, SH hingga surat teguran yang ketiga.
Selanjutnya atas dasar laporan masyarakat desa Berinang Mayun kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang ditanda tangani oleh 120 orang, maka Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan lapangan yang disaksikan oleh saksi Toni Akong, saksi Willy Brudus Suki, saksi Untoh dan saksi Akonardi yang juga dihadiri oleh Wirahadi Kusuma, SH, dengan hasil pemeriksaan bahwa yang dikerjakan oleh Wirahadi Kusuma, SH atau saksi Toni Akong hanya sebatas :
Dinding bangunan Poskesdes hanya susunan batako yang tidak diplester dan sebagian sudah runtuh dan sekat antar ruangan tidak ada;
Atap bangunan Poskesdes tidak ada;
Jendela dan pintu Poskesdes tidak ada;
Lantai tidak ada (coran semen lantainya tidak ada) dan sudah ditumbuhi semak-semak;
WC tidak ada;
sehingga bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Berinang Mayun dan sekitarnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Pascalia Ginti yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik yang menyatakan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke telah dinyatakan 100%, padahal bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga tersebut tidak selesai dibangun sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Berinang Mayun dan sekitarnya, akan tetapi justru oleh terdakwa Pascalia Ginti dimintakan pembayaran ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak telah dilakukan pembayaran 100% sejumlah Rp. 121.284.000.00., hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan “pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak”.
Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah, menyatakan “pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak”
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tanggal 27 Desember 2007, yaitu : Terhadap aparat Pemerintah Daerah, yang bertugas dalam pembangunan bangunan gedung daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 26 Pebruari 2008, “Memutuskan, Menetapkan, Ketiga :
Pasal 1 : Tugas Pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang/jasa adalah :
huruf g“Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya”,
huruf h“Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak”, Pasal 3 “Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya”.
Pasal 6 : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan”.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Pascalia Ginti tersebut dapat memperkaya diri sendiri terdakwa Pascalia Ginti atau memperkaya orang lain yaitu Wirahadi Kusuma, SH dan saksi Toni Akong yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah c.q. Pemerintah Daerah Kabupaten Landak sejumlah Rp. 157.513.393,51.- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa PASCALIA GINTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
S U B S I D I A I R : --------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa PASCALIA GINTI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak bersama-sama dengan WIRAHADI KUSUMA, SH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008, bertempat di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, berdasarkan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 angka 9 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011, berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
------------Bahwa pada tahun 2008 terdakwa Pascalia Ginti sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak dan berdasarkan Keputusan Bupati Landak Nomor : 821/01/BKD-B tanggal 31 Oktober 2006 terdakwa ditugaskan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dengan jabatan Pj. Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Medik. Selain itu terdakwa Pascalia Ginti berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 01 TAHUN 2008 tanggal 26 Pebruari 2008 diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008 yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
Tugas pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengdaan barang/ jasa adalah :
Menyusun perencanaan pengadaan Barang/Jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tatacara pelaksanaan dalam lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan penitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangan.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Sekretariatan Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBD/APBD.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan dengan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatangan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek sebagaimana pada ayat (4) disahkan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tatalaksana dan prosedur kerja secara tertulis dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawas intern instansi yang bersangkutan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksana pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada didalam batas kewenangan kepada peserta pengadaan masyarakat yang mengajukan atau memerlukan penjelasan.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dianggarkan 7 (tujuh) unit Pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga (POSKESDES) dengan anggaran untuk setiap unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga tersebut masing-masing sebesar Rp. 175.000.000.00.- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan salah satu dari 7 (tujuh) unit Pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga tersebut dengan lokasi berada di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Bahwa untuk menindak lanjuti 7 (tujuh) proyek pembangunan Pos kesehatan Desa Siaga tersebut dibentuk Panitia pengadaan barang/ jasa yang diketuai saksi Akonardi, selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2008 dilakukan pengumuman lelang umum pekerjaan jasa pemborongan kontraktor untuk pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga (POSKESDES) di Harian Berkat Pontianak dan Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak setelah mengetahui dan membaca pengumuman lelang umum pekerjaan jasa pemborongan kontraktor, maka Wirahadi Kusuma, SH mengambil formulir untuk mengikuti pelelangan umum dan setelah melalui tahapan-tahapan proses pelelangan maka pada tanggal 29 Juli 2008 CV. Citra Landak dengan Direktur Wirahadi Kusuma, SH ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 35/ SKPP/ FISIK-SARKES/ VII/ 2008 tanggal 29 Juli 2008 yang ditanda tangani oleh saksi Sophia Tjakre selaku Pengguna Anggaran Tahun 2008. Setelah Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak dinyatakan sebagai pemenang lelang pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke tersebut, selanjutnya dibuat surat perjanjian kerja (kontrak) dengan Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak (Pihak Kedua) dan saksi Sophia Tjakre selaku Pengguna Anggaran (Pihak Pertama) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 173.264.000.00.-, dengan perincian :
Nilai Kontrak : Rp. 173.264.000.00.-
Nilai Fisik : Rp. 157.513.393,51.-
PPN 10 % : Rp. 15.751.339,35.-
Untuk pembangunan satu (1) unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dengan jangka waktu pelaksananaan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja yakni tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 29 September 2008.
Setelah ditanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja pada tanggal 1 Agustus 2008 tersebut, kemudian Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak meminta pembayaran uang muka proyek sebesar 30% (Rp.51.979.000.00.-) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dan atas permintaan pembayaran uang muka dari Wirahadi Kusuma, SH tersebut, maka pada tanggal 15 September 2008 terdakwa Pascalia Ginti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mengajukan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 51.979.000.00.- (lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pengguna Anggaran / Kuasa pengguna Anggaran dan oleh saksi Sophia Tjakre selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan Nomor : 153/ SPM-LS/ 2008 tanggal 16 September 2008 sebesar Rp. 51.979.000.00.- dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Landak diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor : 2707/ SP2D-LS/2008 tanggal 18 September 2008 Wirahadi Kusuma, SH / CV. Citra Landak dan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Landak ditransfer / pindah bukukan dari Kas Daerah Kabupaten Landak uang sejumlah Rp. 51.979.000.00.- kepada Wirahadi Kusuma, SH dengan Nomor Rekening : 401.03.00532.6 melalui Bank Kalbar Cabang Ngabang.
Bahwa setelah uang muka 30% atau sejumlah Rp. 51.979.000.00.- tersebut masuk ke rekening Wirahadi Kusuma, SH / CV. Citra Landak, maka pada tanggal 19 September 2008 uang tersebut diambil / dicairkan oleh Wirahadi Kusuma, SH, yang seharusnya Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak yang melaksanakan pembangunan 1 (satu) unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, akan tetapi justru pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Wirahadi Kusuma, SH, melainkan oleh Wirahadi Kusuma, SH proyek tersebut diserahkan / disubkontrakan kepada saksi Toni Akong dan saksi Toni Akong menerima uang dari Wirahadi Kusuma, SH sejumlah Rp. 46.300.000.00,- dan setelah saksi Toni Akong menerima uang sejumlah Rp. 46.300.000.00,- maka mulai mengerjakan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke yang diserahkan oleh Wirahadi Kusuma, SH / Direktur CV.Citra Landak.
Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Pascalia Ginti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak, maka pada tanggal 1 Desember 2008 pembangunan POSKESDES tersebut dinyatakan telah dilaksanakan 100%, (seratus persen), yang seharusnya terdakwa Pascalia Ginti sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya, namun hal ini tidak dilaksanakan terdakwa Pascalia Ginti, sehingga atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Pascalia Ginti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Wirahadi Kusuma, maka pada tanggal 11 Desember 2008 terdakwa Pascalia Ginti dan saksi Rusli selaku Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mengajukan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa atas pekerjaan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak sejumlah Rp. 121.284.000.00.- (seratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Landak dan pada tanggal 16 Desember 2008 saudara Petrus Andi selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Landak mentransfer / memindah bukukan dari Kas Daerah Kabupaten Landak uang kepada Wirahadi Kusuma, SH melalui Bank Kalbar Cabang Ngabang dengan Nomor Rekening 401.03.00532.6,
Kemudian pada tanggal 17 Desember 2008 saksi Toni Akong datang kerumah Wirahadi Kusuma, SH dan menyampaikan bahwa bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun telah selesai dibangun, selanjutnya Wirahadi Kusuma, SH menandatangani cek senilai Rp. 108.052.932.00.- dan diserahkan kepada saksi Toni Akong dan oleh saksi Toni Akong cek tersebut dicairkan melalui Bank Kalbar Cabang Ngabang.
Kemudian pada bulan Januari 2009, saksi Willy Brudus Suki mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Landak untuk menanyakan perihal pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang pembangunannya tidak diselesaikan oleh kontraktor pelaksana dan setelah mendapat informasi tersebut, saksi Sophia Tjakre selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak memerintahkan saksi Akonardi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh saksi Akonardi, benar bahwa pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kabupaten Landak tidak selesai dikerjakan oleh Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak, sehingga saksi Sophia Tjakre selaku plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak mengirim surat teguran kepada Wirahadi Kusuma, SH selaku Direktur CV. Citra Landak menanyakan dan sekaligus agar menyelesaikan Pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kabupaten Landak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 29 Juli 2008, akan tetapi surat teguran tersebut tidak diindahkan oleh Wirahadi Kusuma, SH hingga surat teguran yang ketiga.
Selanjutnya atas dasar laporan masyarakat desa Berinang Mayun kecamatan Menyuke Kabupaten Landak yang ditanda tangani oleh 120 orang, maka Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan lapangan yang disaksikan oleh saksi Toni Akong, saksi Willy Brudus Suki, saksi untoh dan saksi Akonardi yang juga dihadiri oleh Wirahadi Kusuma, SH, dengan hasil pemeriksaan bahwa yang dikerjakan oleh Wirahadi Kusuma, SH atau saksi Toni Akong hanya sebatas :
Dinding bangunan Poskesdes hanya susunan batako yang tidak diplester dan sebagian sudah runtuh dan sekat antar ruangan tidak ada;
Atap bangunan Poskesdes tidak ada;
Jendela dan pintu Poskesdes tidak ada;
Lantai tidak ada (coran semen lantainya tidak ada) dan sudah ditumbuhi semak-semak;
WC tidak ada;
sehingga bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Berinang Mayun dan sekitarnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Pascalia Ginti yang membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik yang menyatakan pembangunan Pos Kesehatan Desa Siaga Berinang Mayun Kecamatan Menyuke telah dinyatakan 100%, akan tetapi oleh Wirahadi Kusuma, SH dan saksi Toni Akong tidak selesai dibangun dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Berinang Mayun dan sekitarnya, akan tetapi dimintakan pembayaran ke Dinas Kesehatan Kabupaten Landak telah dilakukan pembayaran 100% sejumlah Rp. 121.284.000.00-, hal tersebut bertentangan dengan :
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 26 Pebruari 2008, “point Memutuskan, Menetapkan, Ketiga Pasal 1 menyatakan Tugas Pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan barang/jasa adalah : huruf g “Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya”, huruf h “Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak”, Pasal 3 “Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya”.
Pasal 6 Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor: 01 Tahun 2008 tanggal 26 Pebruari 2008, menyatakan ”Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan”.
Pasal 36 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan “pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/ jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak”.
Pasal 36 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah, menyatakan “pengguna barang / jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak”
Bahwa perbuatan terdakwa Pascalia Ginti karena kedudukannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak tersebut dapat menguntungkan diri sendiri terdakwa Pascalia Ginti atau setidak-tidaknya menguntungkan orang lain yaitu Wirahadi Kusuma, SH dan saksi Toni Akong yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah c.q. Pemerintah Daerah Kabupaten Landak sejumlah Rp. 157.513.393,51.- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa PASCALIA GINTI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa menurut surat tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 9 Desember 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------
Menyatakan terdakwa PASCALIA GINTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam Dakwaan Primair ;----------
Menyatakan terdakwa PASCALIA GINTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam Dakwaan Subsidiair ;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PASCALIA GINTI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PASCALIA GINTI untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PASCALIA GINTI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 157.513.400,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) yang akan diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 157.513.400,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) yang telah dikembalikan oleh saksi Wirahadi Kusuma, SH.----------------------------------------
Menyatakan Barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor : 01 Tahun 2008 tanggal 26 Pebruari 2008 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2008 beserta Lampirannya.
1 (satu) berkas Laporan Masyarakat Dusun Titi Tareng Desa Berinang Mayun tanggal 02 Maret 2013.
1 (satu) unit bangunan Pos Kesehatan Desa Siaga di Desa Berinang Mayun.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 1.02 1.02 01 01 25 026 5 2 tanggal 6 Februari 2008.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008.
ADDENDUM (Perpanjangan Waktu) Nomor : 35.b/SPK/ADD/FISIK-SARKES/X/2008 tanggal 28 Oktober 2008 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 35/SPK/FISIK-SARKES/VII/2008 tanggal 31 Juli 2008.
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka Nomor : 316083.
1 (satu) lembar Surat Peryataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 153/SPP-LS/2008.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa Nomor : 153/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 153/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 153/SPM-LS/2008 tanggal 16 September 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2707/SP2D-LS/2008 tanggal 16 September 2008.
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tertanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 153/BAP/FISIK-SARKES/2008 tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Data Pendukung Pembelian Material tanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar Surat Peryataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008.
1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008.
1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 334/SPP-LS/2008 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 334/SPM-LS/2008 tanggal 12 Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 4740/SP2D-LS/2008 tanggal 16 Desember 2008.
1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran tertanggal 5 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 334/BAP/FISIK-SARKES/2008 tanggal 5 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik Nomor : 35/BAPPF/SARKES/2008 tanggal 1 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik Nomor : 35/BAKPF/SARKES/2008 tanggal 1 Desember 2008.
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Fisik Nomor : 35/BAST/SARKES/2008 tanggal 3 Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor 441/199/Yankes/2009 tentang Tindak Lanjut Pekerjaan Poskesdes.
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor 441/1656/Yankes/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tindak Lanjut Pekerjaan Poskesdes.
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor 441/2971/Yankes/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Tindak Lanjut Pekerjaan Poskesdes.
Peraturan Bupati Landak Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Data Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.
Tetap terlampir dalam berkas perkara Nomor Reg. Perkara : PDS – 02 / NGABA / 09 / 2013 atas nama terdakwa PASCALIA GINTI ;
Uang tunai sejumlah Rp. 157.513.400,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah);
Dirampas untuk negara ;
5. Menetapkan agar terdakwa PASCALIA GINTI dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta persyaratan yang telah memenuhi ketentuan Undang Undang sehingga secara formil sudah sah, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan Terdakwa dalam memori bandingnya tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa laporan polisi yang dijadikan alasan Terdakwa tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah terlepas dari kesalahan penyalahgunaan kewenangan selaku Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembangunan POSKESDES tersebut tanpa didukung oleh adanya bukti lain sebagai alasan pembenar tindakannya sehingga terhadap Terdakwa tetap harus dimintakan pertanggungjawabannya.-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa adapun keberatan tentang kerugian negara, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa secara formal perbuatan Terdakwa yang tidak menjalankan perannya sebagai PPTK sebagaimana seharusnya tugas dan beban tanggung jawab PPTK yang diberikan kepadanya potensial untuk menimbulkan kerugian negara yang dalam hal ini sebesar nilai phisik proyek. Bahwa kemudian telah disita uang sebesar Rp.157.513.400,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah) dari saksi WIRAHADI KUSUMA, SH, hal tersebut tidaklah meniadakan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa.-----------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari berkas perkara, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No.22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK. tanggal 16 Januari 2014, maka Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dimintakan banding tersebut sudah tepat dan benar demikian juga pemidanaannya, oleh karena itu dapat disetujui dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No.22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK. tanggal 16 Januari 2014, karena sudah tepat dan benar, maka dapat dikuatkan.------------------------------------------------
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan peradilan.-----------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa.------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak No.22/Pid.Sus/TP.Korupsi/2013/PN.PTK. tanggal 16 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut.---------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) .----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari SELASA tanggal 22 APRIL 2014 oleh Kami BASUKI DARMO SENTONO, S.H. sebagai Hakim Ketua, HERRY SASONGKO, S.H., M.H. dan ANDI SURYA NUSA, S.H., M.Si. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 10 Maret 2014 Daftar Nomor : 02/PID.SUS/2014/PT.PTK, dan putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MARINGAN SITUNGKIR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.--------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
1. HERRY SASONGKO, S.H., M.H. BASUKI DARMO SENTONO, S.H.
2. ANDI SURYA NUSA, S.H., M.Si.
PANITERA PENGGANTI,
MARINGAN SITUNGKIR, S.H.