78 /PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 78 /PDT/2018/PT.MTR
1. J A T I A N A, sebagai Para Pembanding I NENGAH SUPER sebagai Terbanding
MENGADILI: - Menerima permintaan pemeriksaan tingkat banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Tergugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Februari 2018 No. 194/Pdt.G/2017/PN MTR yang dimohonkan pemeriksaan tingkat banding tersebut MENGADILI SENDIRI Tentang Eksepsi - Menerima Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Tentang pokok Perkara - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 78 /PDT/2018/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara gugatan antara :
1. J A T I A N A, Laki-laki, Umur + 67 tahun, Pekerjaan Buruh ;
2. P I L T A D I, Laki-laki, Umur + 34 Tahun, Pekerjaan Buruh, no. 1,2 sama beralamat di Dusun Karang Swela, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung ;
3. SUKARTINI, Perempuan, Umur + 40 Tahun, Pekerjaan Tani, berlamat di Dusun Telaga Bagik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan ;
4. NUR REZEKI, Perempuan, Umur + 38 Tahun, Pekerjaan Tani, beralamat di Dusun Luk, Desa Telaga Maluku, Kecamatan Gangga ;
5. A N T O, Laki-laki, Umur + 36 Tahun, Pekerjaan Buruh, beralamat di Dusun Karang Nangka, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung;
6. SUKARNI, Perempuan, Umur + 32 Tahun, Pekerjaan Tani, beralamat di Dusun Kandang Kaok, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung;
7. A N I, Perempuan, Umur + 30 Tahun, Pekerjaan Tani, beralamat di Dusun Gol, Desa Medana, Kecamatan Tanjung ;
8. U C I, Laki-laki, Umur + 28 Tahun, Pekerjaan Tani, beralamat di Dusun Karang Kates, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, kesemuanya di Kabupaten Lombok Utara,
Dalam hal ini diwakili Kuasanya yaitu : FAUZIA TIAIDA,SH.danSt. A.R. ABAN, SH. Advokat/Pengacara pada Kantor PBH KAWAL KEADILAN, beralamat di Jalan Energi Gg. Melati No. 06 Lingkungan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2017 Nomor : 069/FT & SAA/PDT.G/IX/2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 3 Oktober 2017 dibawah Register Nomor : 393/SK-PDT/2017/PN.MTR yang selanjutnya disebut sebagai : PARA PEMBANDING, semula sebagai ---------------PARA TERGUGAT------------- ;
Melawan :
I NENGAH SUPER, Laki-laki, Umur + 63 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beragama Hindu, beralamat di Dusun Karang Bayan, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ; yang selanjutnya ia menyerahkan kuasa kepada : LALU M. AMRU, SH. Laki-laki, Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Semanggi II / 8 Karang Kelok Baru Mataram, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2017 Nomor : 66/AP&KH-LMA/SK.PDT/IX/2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 18 September 2017dibawah Register Nomor : 366 /SK -PDT/2017/PN.MTR, selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING, semula sebagai :-----PENGGUGAT ------- ;
Pengadilan Tinggi Mataram ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 78/PDT/2018/PT.MTR., tanggal 15 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 18 Mei 2018 Nomor 78/PDT./2018/PT.MTR. tentang penetapan hari sidang ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 18 September 2017 di bawah Register Nomor 194/Pdt.G/2017/PN Mtr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah pekarangan dengan luas 7,5 are, sesuai dengan Pipil No. 1362, Persil No. 134, Klas II, Luas semuanya 0,265 Ha (26,5 Are) atas nama AMAQ NURKANEP, yang terletak di Dusun Karang Swela, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Jero Karang ;
Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Wayan Rusni ;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Wayan Sukrana ;
Sebelah Barat : Jalan.
Sekarang tanah pekarangan ini dikuasai dan ditempati oleh Tergugat 2.
Bahwa untuk selanjutnya tanah pekarangan tersebut disebut sebagai : OBYEK SENGKETA.
Bahwa sekitar bulan April tahun 2016, Penggugat ditawari untuk membeli sebidang tanah pekarangan (Obyek Sengketa) oleh orang bernama I MADE SUGIARTHA, dengan harga Rp. 302.000.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Rupiah), dimana I Made Sugiartha ini adalah seorang makelar tanah. Bahwa I Made Sugiartha ini mengatakan bahwa tanah tersebut kepunyaan Tergugat 1. Dan setelah memeriksanya, Penggugat menyetujuinya ;
Bahwa setelah masing-masing pihak menyetujuinya dengan harga tersebut diatas, maka pada tanggal 11 Mei 2016, Penggugat memberikan Panjar sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta) kepada Tergugat 1 melalui I Made Sugiartha dan telah pula diterima uang panjar tersebut oleh Tergugat 1 dengan disertai kuitasnsi tanda terima ;
Bahwa untuk melanjuti jual beli dan untuk melunasi pembayaran tanah tersebut, Penggugat meminta alas hak kepada Tergugat 1 untuk dilanjutkan dengan membuat Surat Jual Beli. Tapi alangkah kagetnya Penggugat, ternyata alas hak terhadap tanah yang Penggugat beli (Obyek Sengketa), tidak ada sama Tergugat 1. Bahwa setelah Penggugat menyelidikinya, ternyata bukan Tergugat 1 yang punya tanah tersebut, akan tetapi orang lain. Untuk lebih lanjutnya, makelar tanah yang bernama I Made Sugiartha, Penggugat suruh untuk melacak dan menanyakan siapa sebenarnya yang punya tanah berikut alas haknya ;
Bahwa setelah diselidiki dan dicek siapa yang punya Obyek Sengketa tersebut, maka diketemukan yang punya adalah orang bernama AMAQ NURKANEP. Hal inipun juga atas pengakuan terus terang dari Tergugat 1. Akan tetapi orang yang bernama Amaq NURKANEP sudah meninggal dunia dan tentunya jual beli dilakukan oleh anak keturunannya atau ahli waris lainnya. Dan ternyata Tergugat 1 hanya mengaku saja dia yang punya. Dan yang tinggal numpang di Obyek Sengketa tersebut adalah orang yang bernama SUDIASIP, yang merupakan saudara kandung dari Tergugat 1 ;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2016, Penggugat melakukan jual beli dengan anak keturunan atau ahli waris dari Amaq Nurkanep (almarhum) yang merupakan milik sah Obyek Sengketa. Dan telah pula dibuatkan Surat Jual Belinya di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dan telah pula dibayar lunas terhadap Obyek Sengketa tersebut ;
Bahwa begitu Penggugat mau mengambil dan menguasai Obyek Sengketa yang telah Penggugat beli tersebut, Tergugat 1 dan Sudasip menghalang-halangi dan bertahan tidak mau pergi dari Obyek Sengketa ;
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2017, orang yang bernama Sudasip meninggal dunia dan yang sekarang tinggal di Obyek Sengketa tersebut adalah Tergugat 2 yang merupakan anak kandung dari Sudasip/Keponakan dari Tergugat 1. Dan Tergugat 3 s/d 8 yang merupakan anak kandung dari orang bernama Sudasip (Almarhumah), yang juga keponakan dari Tergugat 1 tinggal di luar Obyek Sengketa. Akan tetapi Penggugat menggugat semua anak kandung dari Sudasip yang ikut mempertanggung jawabkan perbuatan orang tuanya ;
Bahwa Tergugat 2 berikut dengan orang tuanya, hanya menumpang di Obyek Sengketa, akan tetapi Tergugat 2 tidak mau pergi dari Obyek Sengketa tersebut setelah Penggugat beli dari orang yang berhak, dengan dalih orang tuanya yang punya. Alih-alih mau pergi, justru Tergugat 2 dan Tergugat 1 mau memeras Penggugat dengan meminta sejumlah uang kepada Penggugat dan barulah Tergugat 2 mau pergi.
Bahwa setelah Tergugat 1 menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan uang Panjar dari Obyek Sengketa dan ternyata bukan Tergugat 1 yang punya, dan dimana setelah dilakukan pengecekan yang punya tanah dan bukan Tergugat 1 yang punya dan berhak, Tergugat 1 berjanji untuk menyuruh orang yang numpang di Obyek Sengketa tersebut, yaitu saudara kandungnya yang bernama Sudasip (almarhumah) dan berikut anaknya, yaitu Tergugat 2 untuk pergi dan meninggalkan Obyek Sengketa. Akan tetapi sekarang, justru Tergugat 1 bekerjasama dengan Tergugat 2 mempertahankan Obyek Sengketa yang bukan menjadi hak dan milik sebenarnya. Apabila masih keras bertahan dan tidak mau pergi dari Obyek Sengketa tersebut, Penggugat akan mempersoalkan uang yang telah diambil oleh Tergugat 1 sebanyak Rp. 50.000.000,- tersebut dan akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, dimana Tergugat 1 telah melakukan Penipuan yang nyata kepada Penggugat ;
Bahwa perbuatan dari Tergugat 1 dan Sudasip (almarhumah) sewaktu masih hidup yang menempati dan mengakui Obyek Sengketa tersebut sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa perbuatan dari Tergugat 1 dan 2 sekarang ini yang menempati dan mengakui Obyek Sengketa tersebut sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa dengan perbuatan Tergugat 1 dan saudara kandungnya yang bernama Sudasip (Almarhumah) sewaktu masih hidup yang mempertahankan dan mengakui Obyek Sengketa sebagai miliknya, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian Materiil maupun Immateriil. Akan tetapi Penggugat hanya menuntut ganti rugi Immateriil saja kepada Tergugat 1 dan anak-anak dari Sudasip (Almarhumah), yaitu Tergugat 2 s/d 8 senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng ;
Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat dan dikhawatirkan Obyek Sengketa akan dioper alihkan kepada pihak ke 3 oleh Para Tergugat, Penggugat mohon agar di atas Obyek Sengketa diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memanggil para pihak untuk kemudian memeriksa dan sekaligus memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) tersebut diatas ;
Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dengan luas 7,5 are, sesuai dengan Pipil No. 1362, Persil No. 134, Klas II, Luas semuanya 0,265 Ha (26,5 Are) atas nama AMAQ NURKANEP yang terletak di Dusun Karang Swela, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Jero Karang ;
Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Wayan Rusni ;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Wayan Sukrana ;
Sebelah Barat : Jalan.
Adalah berasal dari orang bernama AMAQ NURKANEP (Almarhum).
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli waris dari Amaq Nurkanep (Almarhum) adalah sah ;
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli waris dari Amaq Nurkanep (Almarhum) dilakukan secara terang, jelas dan kontan, sehingga haruslah dilindungi oleh Undang-undang ;
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli waris dari Amaq Nurkanep (Almarhum) dilakukan dengan iktikat baik ;
Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa seluas 7,5 are sekarang ini adalah Hak Milik Penggugat berdasarkan Jual Beli ;
Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan Obyek Sengketa Tergugat 2 adalah hanya menumpang
Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah orang yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa ;
Menyatakan hukum, bahwa Para Tergugat tidak berhak sama sekali terhadap Obyek Sengketa ;
Menyatakan hukum bahwa orang tua Tergugat 2 s/d 8 yang merupakan saudara kandung juga dari Tergugat 1 yang bernama Sudasip telah meninggal dunia sekitar bulan Mei 2017 ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan saudara kandungnya yang bernama Sudasip (almarhumah) sewaktu masih hidup yang mempertanahkan Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan anak-anak dari Sudasip (almarhumah) sekarang ini, yaitu Tergugat 2 s/d 8, khususnya Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng ;
Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap Obyek Sengketa yang dibuat oleh Tergugat 1 dan atau orang tua Tergugat 2 s/d 8 dan atau oleh siapapun juga atas permintaan Para Tergugat atau orang-orang yang terkait dengan Para Tergugat, dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan cacad yuridis, sehingga batal demi hukum ;
Menyatakan hukum bahwa menguasai dan mengakui Obyek Sengketa oleh Para Tergugat, khususnya Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati, menguasai dan menggarap Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat, dalam kedaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya serta bermanfaat.
Memperhatikan dan mengutip segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2017/PN Mtr tanggal 28 Pebruari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi kuasa hukum Para Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dengan luas 7,5 are, sesuai dengan Pipil No. 1362, Persil No. 134, Klas II, Luas semuanya 0,265 Ha (26,5 Are) atas nama AMAQ NURKANEP yang terletak di Dusun Karang Swela, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Pekarangan Jero Karang ;
Sebelah Timur : Tanah Pekarangan Wayan Rusni ;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Wayan Sukrana ;
Sebelah Barat : Jalan.
Adalah berasal dari orang bernama AMAQ NURKANEP (Almarhum).
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli waris dari Amaq Nurkanep (Almarhum) adalah sah ;
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli waris dari Amaq Nurkanep (Almarhum) dilakukan secara terang, jelas dan kontan, sehingga haruslah dilindungi oleh Undang-undang ;
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat dengan ahli waris dari Amaq Nurkanep (Almarhum) dilakukan dengan iktikat baik ;
Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa seluas 7,5 are sekarang ini adalah Hak Milik Penggugat berdasarkan Jual Beli ;
Menyatakan hukum bahwa dasar penguasaan Obyek Sengketa Tergugat 2 adalah hanya menumpang
Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah orang yang paling berhak terhadap Obyek Sengketa ;
Menyatakan hukum, bahwa Para Tergugat tidak berhak sama sekali terhadap Obyek Sengketa ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan saudara kandungnya yang bernama Sudasip (almarhumah) sewaktu masih hidup yang mempertanahkan Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan hukum bahwa segala persuratan yang timbul terhadap Obyek Sengketa yang dibuat oleh Tergugat 1 dan atau orang tua Tergugat 2 s/d 8 dan atau oleh siapapun juga atas permintaan Para Tergugat atau orang-orang yang terkait dengan Para Tergugat, dalam bentuk apapun adalah tidak sah dan cacad yuridis, sehingga batal demi hukum ;
Menyatakan hukum bahwa menguasai dan mengakui Obyek Sengketa oleh Para Tergugat, khususnya Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati, menguasai dan menggarap Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkannya kepada Penggugat, dalam kedaan kosong, tanpa syarat maupun tanpa beban bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.906.000,- (dua juta sembilan ratus enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan bahwa tanggal 12 Maret 2018 Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/2017/PN.Mtr. tanggal 28 Pebruari 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 15 Maret 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram ;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 194/Pdt.G/2017/PN.Mtrl. kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 28 Maret 2018, telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari mulai sejak pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara tersebut diterima oleh yang bersangkutan, baik Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Tergugat maupun Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mempergunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara sesuai surat keterangan yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 4 April 2018 dan 5 April 2018 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusan Nomor 194/Pdt.G/2017/PN. MTR pada tanggal 28 Februari 2018 dengan dihadiri oleh Para Pembanding semula Para Tergugat dan kemudian atas putusan tersebut Para Pembanding semula Para Tergugat mengajukan permintaan pemeriksaan tingkat banding pada tanggal 12 Maret 2018 dengan demikian permintaan pemeriksaan tingkat banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 199 ayat 1 Rbg jo pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, oleh karena itu permintaan pemeriksaan tingkat banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan permintaan pemeriksaan tingkat banding tersebut, Para Pembanding semula Para Tergugat mengajukan memori banding tertanggal 8 Juni 2018 dan terhadap memori banding tersebut, Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding yang selengkapnya tercantum dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama berkas perkara, memori banding dan kontra memori banding serta Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Pebruari 2018 Nomor 194/Pdt.G/2017/PN. Mtr, tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan yang diambil, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Mataram, dengan alasan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Terbanding semula Penggugat adalah seperti diuraikan dalam surat gugatan tertanggal 18 September 2017;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan jawaban yang berisikan eksepsi dan pokok perkara, sehingga pertama-tama akan dipertimbangkan bagian eksepsi sebagai berikut :
Tentang Eksepsi:
Menimbang, bahwa Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat mengatakan bahwa gugatan Terbanding semula Penggugat kabur ( obscuur libel) karena salah pihak, seharusnya Terbanding semula Penggugat menggugat pihak yang telah menerima pelunasan penjualan obyek sengketa, gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) karena kurang pihak, seharusnya Terbanding semula Penggugat mengikut sertakan ahli waris dari almarhum AMAQ MINDRALAM;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan Terbanding semula Penggugat dalam surat gugatan point 2, 3, 4, 5, 6, bahwa Terbanding semula Penggugat membeli tanah sengketa dari Pembanding I semula Tergugat I atas dasar informasi dari I MADE SUGIARTHA bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Pembanding I semula Tergugat I, kemudian Terbanding semula Penggugat menyerahkan uang panjar sejumlah Rp. 50.000.000,-( Lima puluh juta rupiah) kemudian karena ternyata Pembanding I semula Tergugat I tidak mempunyai alas hak terhadap tanah sengketa, Terbanding semula Penggugat menghubungi lagi Saudara I MADE SUGIARTHA untuk melacak dan menanyakan siapa sebenarnya yang punya tanah berikut alas haknya, yang ternyata kepunyaan Almarhun AMAQ NURKANEP, lalu Terbanding semula Penggugat melakukan transaksi jual beli dengan ahli waris Almarhum AMAQ NURKANEP dan pada tanggal 29 Juni 2016 telah membayar lunas harga tanah kepada ahli waris Almarhum AMAQ NURKANEP;
Menimbang, bahwa prinsip penyelesaian sengketa melalui proses peradilan yang berakhir dengan penjatuhan putusan adalah harus tuntas dan menyeluruh;
Menimbang, bahwa dengan uraian posita gugatan Terbanding semula Penggugat sebagaimana diuraikan diatas, agar penyelesaiaan perkara ini memenuhi prinsip tuntas dan menyeluruh, maka Terbanding semula Penggugat harus mendudukkan pihak ahli waris almarhum AMAQ NURKANEP yang telah menerima pelunasan harga tanah obyek sengketa sebagai pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dapat disimpulkan subyek gugatan Terbanding semula Penggugat kurang pihak menjadikan gugatan kabur ( obscuur libel ), sehingga gugatan Terbanding semula Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Tentang Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa karena eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat diterima, maka pokok perkara gugatan Terbanding semula Penggugat tidak perlu diperiksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Pebruari 2018 Nomor 194/Pdt.G/2017/PN Mtr harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena dalam peradilan tingkat banding Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Hukum Acara Perdata dalam Rbg dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dan Peraturan Perundang Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan pemeriksaan tingkat banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 28 Februari 2018 No. 194/Pdt.G/2017/PN MTR yang dimohonkan pemeriksaan tingkat banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Tentang Eksepsi
Menerima Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat;
Tentang pokok Perkara
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Jum’at, tanggal 20 Juli 2018 oleh kami R. R. Suryowati, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Tinggi Mataram sebagai Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Somanada S.H, M.H., dan Adi Hernomo Yulianto, S.H.,M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 78/PDT/2018/PT.MTR, tanggal 17 Juli 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana pada hari Selasa,tanggal24 Juli 2018 diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta Wiwik Haryani, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
I Nyoman Somanada S.H, M.H. R. R. Suryowati, S.H., M.H.
t.t.d
Adi Hernomo Yulianto, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
Wiwik Haryani, SH
P
erincian biaya perkara:
Redaksi…………… Rp 5.000,-
Meterai …………. Rp 6.000,-
P
emberkasan…….. Rp 139.000,-
Jumlah….………. Rp 150.000,-)
Jumlah ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Salinan resmi :
Mataram, 24 Juli 2018.
Panitera,
H.YUNDA HASBI,SH.MH
NIP.19601220 198303 1 007