47/Pid.B/2010/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 47/Pid.B/2010/PN Bjn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SIGID PRIBADI, S.H.M.H. Terdakwa: Akhmad Bin Jasani
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AKHMAD bin JASANI yang indentitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "Telah melakukan Penyimpanan Minyak Bumi tanpa ijin Usaha Penyimpanan dari Pemerintah "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim, karena terpidana melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir dan denda sebesar Rp.200.000,- varatus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 40 (empat puluh) liter minyak mentah olahan jenis solar dikembalikan kepada Negara melalui PT.Pertamina EP Region Jawa Area Cepu; -2 (dua) buah Jerigen dan 1 (satu) corong untuk dimusnahkan; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 47/ Pid.B/2010/PN.BJN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : AKHMAD bin JASANI
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur : 42 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kebon Agung RT. 08/RW. 03, Kec. Padangan , Kab. Bojonegoro.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AKHMAD bin JASANI tela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa ijin menyimpan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c, jo pasal 23 ayat huruf c, UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu penuntut umum tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AKHMAD bin JASANI dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan denda sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah ) Subsidair 1 (satu )bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
40 (empat puluh ) liter minyak olahan dikembalikan pada pihak pertamina;
2 (dua) buah jerigen, 1 (satu) buah corong dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum sebagai berikut :
Kesatu :
---- Bahwa ia terdakwa AKHMAD bin JASANI pada hari senin tanggal 22 Oktober 2009 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, bertempat di desa kebon agung Rt.08/03 Kec.Padangan Kab.Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerha hukum pengadilan Negeri Bojonegoro, terdakwa telah melakukan kegiatan tanpa ijin usaha menyimpan berupa minyak sebanyak kurang lebih 40 liter , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
..... Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah tertangkap tangan tanpa ijin usaha melakukan penyimpanan berupa minyak dan gas bumi bertempat disamping rumah terdakwa yaitu di desa kebon agung Rt.08/03 kec.Padangan Kab.Bojonegoro;
.... Bahwa benar terdakwa mendapatkan minyak bumi hasil olahan tradisional yang dikenal dengan istilah “Lantung” dan juga bahan bakar minyak pula dari pada pemambang di desa wonocolo, kec.Kedewan Kab.Bojonegoro, dengan cara terdakwa dikirimi seorang penambang / rengkek dan mwndatangi kios milik terdakwa ;
... Bahwa selanjutnya oleh terdakwa dengan cara minyak bumi/ lantung dn minyak solar dimasukan ke dalam jerigen penyimpanan yang telah ditentukan oleh terdakwa sebanyak 2 jerigen olahan suling, a 20 liter ;
.. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris yang dilakukan oleh Laboratorium penguji pusdiklat Migas Cepu No.591/Ep.1270/2009/So, tanggal 20 Nopember yang dilakukan pemeriksaan RIEFI AFTOILAH berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas diperoleh kesimpulan simple barang bukti 40 liter adalah minyak bumi jenis minyak mentah olahan fase beraty;
. Bahwa untuk minyak mentah yang telah diolah secara tradisional menjadi bahan bakar sejenis minyak solar namium tidak memenuhi sepesifikasi bahan bakar, minyak jenis solar standart dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai Kep.Dirjen Migas No.3675 K/24/DJN/206, tanggal 12 Maret 2006;
... Bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini pertamina kurang lebih sebesar Rp.172.000,-/ seratus tujuh puluh dua ribu rupiah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf C, Jo pasal 23 ayat 2, huruf C, UU No, 23 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;
Atau Kedua;
... Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , terdakwa telah melakukan niaga minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha niaga, Bertempat disamping rumah terdakwa yaitu di desa kebon agung Rt. 08 Rw. 03 kec. Padangan Kab.Bojonegoro ;
... Bahwa benar terdakwa mendapatkan minyak bumi hasil olahan tradisional yang dikenal dengan istilah “latung” dan juga bahan bakar minyak solar dari para penambang di desa Wonocolo, kecamatan Kedewan kabupaten Bojonegoro, dengan cara terdakwa dikirimi seorang penambang [Rengkek] yang mendatangi kios milik terdakwa;
... Bahwa selanjutnya oleh terdakwa dengan cara minyak bumi [latung] dan minyak solar dimasukan kedalam jerigen penyimpanan yang telah ditentukan oleh terdakwa untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat sekitar;
. .. Bahwa dari penjualan rengkek terdakwa mendapat bahan bakar minyak tersebut seharga Rp. 3.300 ,- untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat sekitar seharga Rp. 3.600 ,-
. .. Bahwa untuk minyak mentah yang telah diolah secara tradisional menjadi bahan bakar sejenis minyak solar namun tidak memenuhi spesifikasi bahan bakar minyak jenis solar standart dan mutu yang ditetapkan oleh pemerinyah sesuai Kep Dirjen Migas No.3675 K / 24 / DJM / 2006 tanggal 12 Maret 2006;
. .. Bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini Pertamina kurang lebih sebesar Rp. 172000 ,- [seratus tujuhpuluh dua ribu rupiah].
_ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat [2] huruf d undang – undang Nomer 23 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut , terdakwa menyatakan telah mengerti serta menyatakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan surat dakwaannya , Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 40 (empat puluh ) liter minyak oplosan , 2 (dua) buah jerigen dan , 1 (satu) buah corong;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu selain mengajukan barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi dengan dibawah sumpah masing-masing telah memberikan keterangannya di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut
LULUK UDARYANTO ( Saksi I )
Tempat Lahir Madiun, Umur 29 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Anggota Polri , alamat Aspol Klangon Polres Bojonegoro ;
Menerangkan :
Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah tugas, saksi yang sebagai anggota Polres Bojonegoro telah melakukan penyelidikan bersama dengan saksi Agus Sugianto yang dipimpin Ipda Jeni, tentang peredaran Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2009 sekitar jam 22.00 WIB di daerah Ds. Kebonagung Rt. 08 Rw. 03 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro tepatnya dirumah terdakwa telah ditemukan minyak mentah olahan jenis solar yang tersimpan sebanyak 2 [dua] jerigan olahan suling sebanyak 20 liter ;
Bahwa benar saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin penyimpanan minyak dan gas bumi tersebut sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti ;
Bahwa benar sesuai keterangan terdakwa minyak olahan didapat dari para penambang di Desa Wonocolo, Kec. Kedewan Kab. Bojonegoro, dengan cara terdakwa dikirimi seorang penambang [Rengkek] yang mendatangi kios molok terdakwa dan dibeli dengan harga Rp. 3.300 ,- untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat sekitar seharga Rp. 3.600 ,- ;
Bahwa benar berdasarkan minyak olahan yang dijual oleh terdakwa tidak sesuai dengan standart dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah serta harga eceran tidak sama dengan harga eceran resmi yang dijual oleh SPBU.
AGUS SUGIANTO ( Saksi II )
Tempat Lahir Malang , Umur 33 Tahun, Jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Polri, Alamat Aspol Klangon Kab. Bojonegoro.
Menerangkan :
Bahwa benar berdasarkan Surat Perintah tugas, saksi yang sebagai anggota Polres Bojonegoro telah melakukan penyelidikan bersama dengan saksi Agus Sugianto yang dipimpin Ipda Jeni, tentang peredaran Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2009 sekitar jam 22.00 WIB di daerah Ds. Kebonagung Rt. 08 Rw. 03 Kec. Padangan Kab. Bojonegoro tepatnya dirumah terdakwa telah ditemukan minyak mentah olahan jenis solar yang tersimpan sebanyak 2 [dua] jerigan olahan suling sebanyak 20 liter ;
Bahwa benar saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin penyimpanan minyak dan gas bumi tersebut sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti ;
Bahwa benar sesuai keterangan terdakwa minyak olahan didapat dari para penambang di Desa Wonocolo, Kec. Kedewan Kab. Bojonegoro, dengan cara terdakwa dikirimi seorang penambang [Rengkek] yang mendatangi kios molok terdakwa dan dibeli dengan harga Rp. 3.300 ,- untuk selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat sekitar seharga Rp. 3.600 ,- ;
Bahwa benar berdasarkan minyak olahan yang dijual oleh terdakwa tidak sesuai dengan standart dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah serta harga eceran tidak sama dengan harga eceran resmi yang dijual oleh SPBU.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa diatas yang telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini dan pada pokoknya sebagai berikut :
Menerangkan :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 sekitar jam 09.00 Wib bertempat di rumah saya/ Masringah alamat Ds.Ngeper Kec.Padangan Kab.Bojonegoro, , saksi-saksi mendapat informasi tentang jual beli minyak mentah kemudian Briptu Edi Wahono bersama dengan Briptu Indra Tanjung menuju ke rumah saya dan menemukan minyak mentah yang sudah diolah dan disimpan oleh terdakwa tanpa ada surat ijin usaha Penyimpanan dan surat ijin usaha Niaga;
Bahwa benar minyak mentah tersebut terdiri dari 12 (dua belas ) jerigen yang berisi oplosan minyak tanah dan minyak bumi masing-masing berisi kurang lebih 20 liter, 1 (satu) buah drum bewrisi oplosan minyak tanah dan minyak bumi isi 200 liter , dan 9 (Sembilan) drum kosong dititipkan sementara di pihak Pertamina region Jawa area Cepu sedangkan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) unit sanyo , 4 (empat ) buah alat penyaringan dari kaca, 6 (enam) buah corong dari plastic, 4 (empat) buah takaran dari kaca;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung kemudian dihubungkan satu sama lain, ternyata saling terkait erat hingga Majelis menemukan adanya fakta hukum yang kemudian akan ditetapkan kedalam unsur-unsur dari pasal yang didakwakan untuk membuktikan dakwaan Penuntut umum tersebut ;
Menimbang bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam unsur-unsur pasal 53 huruf c,d jo.pasal 23 huruf c,d UU RI tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 53 huruf c,d jo.pasal 23 huruf c,d UU RI tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah ;
Unsur : “Barang siapa”
Yang dimaksud dengan Barang siapa adalah selaku subyek hukum / pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menurut hukum, jadi unsur setiap orang disini menunjukan orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam hal ini adalah terdakwa Masringah binti Kaelan , jadi unsur setiap orang sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur melakukan penyimpanan minyak dan gas bumi tanpa ijin penyimpanan dari yang berwajib ; bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Masringah binti Kaelan benar telah menyimpan dan menjual minyak mentah tanpa surat ijin usaha penyimpanan dan surat ijin usaha niaga dari pejabat yang berwenang, bahwa bahan bakar minyak tersebut oleh terdakwa dibeli dari wilayaj sumur wonocolo Kec.Kedewan, Kab.Bojonegoro, bahan bakar minyak tersebut perliternya dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah ) dan terdakwa membeli 12 (dua belas) jerigen bahan bakar minyak dan 1 (satu) drum bahan bakar minyak berisi kurang lebih 200 lioter, kemudian oleh terdakwa dijual perliternya seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah ), bahan bakar minyak tersebut dijual lagi kepada konsumen dengan harga Rp.3.000,- dan selebihnya biasanya digunakan untuk kepentingan sendiri dengan demikian unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana yang sesuai, diatur dan diancam pasal 53 huruf c,d jo.pasal 23 huruf c,d UU RI tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana/hukuman yang sesuai/setimpal dengan perbuatan salahnya serta harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terdapat kualifikasi delik, lamanya pidana/hukuman status barang bukti dan besarnya biaya perkara dan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar ;
Menimbangkan, bahwa majelis akan mempertimbangkan ha-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan pihak Pertamina ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dipersidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah seorang perempuan yang sudah lanjut usianya ;
Mengingat, akan pasal pasal 53 huruf c,d jo.pasal 23 huruf c,d UU RI tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AKHMAD bin JASANI , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi tanpa ijin Penyimpanan ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani , kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan Hakim, karena terpidana melakuklan perbuatan yang dapat diidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan ) bulan berakhir dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 40 (empat puluh ) liter minyak mentah olaan jenis solar dikembalikan kepada Negara melalui PT. Pertamina region jawa area cepu, 2 (dua) buahjerigen dan 1 (satu) corong untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,- ( Lima ribu Rupiah ) ;
Demikian putusan ini dimusyawarahkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 09MARET 2010 oleh kami RINY SESULIH BASTAM,SH.MH. sebagai Hakim Ketua dengan LUCIUS SUNARNO.SH.MH. dan SETYO YOGA S, SH.Sebagai hakim-hakim anggota dihairi oleh SIGIT J, PRIBADI,SH. sebagai Penuntut Umum , ACHWINARNO sebagai Penitera Pengganti dan terdakwa.
Hakim-hakim anggota, LUCIUS SUNARNO,SH.MH. SETYO YOGA S, SH | Hakim Ketua , RINY SESULIH BASTAM, SH.MH |
Panitera pengganti,
ACHWINARNO
A R U M
LAUNDRY & DRY CLEANING SERVICE
Jl.Diponegoro 169 Padangan (0296 - 421903 )
B O J O N E G O R O