293/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 293/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD RUDI bin SAGENDAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Mohammad Rudi bin Sagendar dengan sengaja dan melawan hukum telah mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 100 lembar uang kertas rupiah BI pecahan Rp.100.000,00 palsu & 1 HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit sepeda motor Honda Vario N-2838-TBA dikembalikan pada pemiliknya yaitu Mety Wulandari ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 293/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | MOHAMMAD RUDI bin SAGENDAR |
| Tempat lahir | : | Pamekasan |
| Tanggal lahir | : | 31 Desember 1972 |
| Umur | : | 43 tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Dusun Tanbak Desa Blumbungan RT.01 RW.10 Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Makelaran |
| Pendidikan | : | SMP |
Dalam menghadapi perkara di persidangan ini Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang bernama : Mochamad Amin, SH (LBH Aisyah) ;, Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jl.Gajayana 28 B Malang ; berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tertanggal 15 Juni 2015 Nomor. 293/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 31 Maret 2015, No. SP-Han/07/III/2015/RESKRIM, sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 19 April 2015
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 16 April 2015, No. B-73/0.5.43.3/Euh.1/4/2015, sejak tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 29 Mei 2015
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 26 Mei 2015, No. PRINT-97/0.5.43.3/Euh.2/5/2015, sejak tanggal 26 Mei 2015 s/d tanggal 14 Juni 2015
Penahanan oleh Hakim, tanggal 3 Juni 2015, No. 293/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 3 Juni 2015 s/d tanggal 2 Juli 2015
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 23 Juni 2015, No. 293/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 3 Juli 2015 s/d tanggal 31 Agustus 2015
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 293/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertangal 3 Juni 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 29 Mei 2015 nomor : B-938/0.5.43.3/Euh.1/05/2015 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 293/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertanggal 8 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Mohammad Rudi bin Sagendar pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, bertempat di daerah Simpang empat atau per-empatan Sengon Ds.Sukodarmo kec-Purwosari-kab-Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum telah mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Pasar Cepokomulyo kec.Kepanjen-Kab-Malang ,berdasarkan laporan dari masyarakat Polisi melakukan penangkapan terhadap Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi (diajukan terpisah) saat mengedarkan/membelanjakan uang pecahan nominal Rp.100.000,- palsu , yang kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut , orang yang bernama Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi tersebut mengaku jika mendapatkan uang palsu tersebut dari saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) dengan cara ketemuan disuatu tempat dan dengan keuntungan 40% banding 60%
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut diatas, maka,pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) dan saat di interogasi lebih lanjut, saksi Totok Subagiono als Totok mengaku jika uang pecahan nominal Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli uang pecahan Nominal Rp.100.000,- palsu sebanyak 1 bendel (100 lembar) dengan harga Rp.3.300.000,- yang dibayar dengan uang rupiah asli oleh saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) pada terdakwa
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut diatas maka pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, sekira jam.11.00 Wib di daerah Simpang empat atau per-empatan Sengon Ds.Sukodarmo kec-Purwosari-kab-Pasuruan terdakwa dapat ditangkap oleh petugas Polisi yaitu saksi Sigit Kurniawan dan Gatot Eko H (keduanya anggota Polisi) saat akan mengedarkan uang palsu tersebut pada saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah)
Bahwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan ,saat itu ditemukan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan nominal Rp.100.000,- palsu yang disimpan di saku celana bagian depan yang terdakwa pakai saat itu dengan rincian sbb;
- dengan No.Seri BSP807121 sebanyak 7 lembar
- dengan No.Seri BSP807122 sebanyak 7 lembar
- dengan No.Seri BSP807123 sebanyak 8 lembar
- dengan No.Seri BSP807124 sebanyak 7 lembar
- dengan No.Seri BSP807125 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807126 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807127 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807128 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807133 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807134 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807135 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807136 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807137 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807138 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807139 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807140 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807141 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807142 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807143 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807144 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807145 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807146 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807147 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807148 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807149 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807150 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807151 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807152 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807157 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807158 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807159 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807160 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807177 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807178 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807179 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807180 sebanyak 1 lembar
Bahwa kemudian barang bukti berupa uang Rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 100 lembar tersebut dikirim ke Lapforensik cab-Surabaya dengan hasil pemeriksaan; barang bukti No.011/2015/DUF berupa 41 lembar uang kertas Rupiah pecahan 100.000,- dengan gambar utama Dr.Ir. Soekarno-Dr.H.Mohammad Hatta Emisi 2011 sebagaimana terurai dalam Romawi IV Nomor 3 adalah merupakan “uang kertas Rupiah Palsu” yang dibuat dengan teknik cetak gabungan antara “teknik cetak sablon dan teknik Printer berwarna” sesuai Berita Acara Pemeriksaan labfor cab-Surabaya No.Lab-3508/DUF/2015 tanggal 18 Mei 2015 (terlampir)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (4) UU RI No.7/2011
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Mohammad Rudi bin Sagendar pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, bertempat di daerah Simpang empat atau per-empatan Sengon Ds.Sukodarmo kec-Purwosari-kab-Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum telah mengedarkan dan / atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
Bahwa berawal ketika pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Pasar Cepokomulyo kec.Kepanjen-Kab-Malang ,berdasarkan laporan dari masyarakat Polisi melakukan penangkapan terhadap Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi (diajukan terpisah) saat mengedarkan/membelanjakan uang pecahan nominal Rp.100.000,- palsu , yang kemudian setelah dilakukan interogasi lebih lanjut , orang yang bernama Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi tersebut mengaku jika mendapatkan uang palsu tersebut dari saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) dengan cara ketemuan disuatu tempat dan dengan keuntungan 40% banding 60%
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut diatas, maka,pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) dan saat di interogasi lebih lanjut, saksi Totok Subagiono als Totok mengaku jika uang pecahan nominal Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli uang pecahan Nominal Rp.100.000,- palsu sebanyak 1 bendel (100 lembar) dengan harga Rp.3.300.000,- yang dibayar dengan uang rupiah asli oleh saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) pada terdakwa
Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi tersebut diatas maka pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, sekira jam.11.00 Wib di daerah Simpang empat atau per-empatan Sengon Ds.Sukodarmo kec-Purwosari-kab-Pasuruan terdakwa dapat ditangkap oleh petugas Polisi yaitu saksi Sigit Kurniawan dan Gatot Eko H (keduanya anggota Polisi) saat akan mengedarkan uang palsu tersebut pada saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah)
Bahwa kemudian saat dilakukan penggeledahan badan ,saat itu ditemukan barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan nominal Rp.100.000,- palsu yang disimpan di saku celana bagian depan yang terdakwa pakai saat itu dengan rincian sbb;
- dengan No.Seri BSP807121 sebanyak 7 lembar
- dengan No.Seri BSP807122 sebanyak 7 lembar
- dengan No.Seri BSP807123 sebanyak 8 lembar
- dengan No.Seri BSP807124 sebanyak 7 lembar
- dengan No.Seri BSP807125 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807126 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807127 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807128 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807133 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807134 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807135 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807136 sebanyak 1 lembar
- dengan No.Seri BSP807137 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807138 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807139 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807140 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807141 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807142 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807143 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807144 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807145 sebanyak 3 lembar
- dengan No.Seri BSP807146 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807147 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807148 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807149 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807150 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807151 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807152 sebanyak 4 lembar
- dengan No.Seri BSP807157 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807158 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807159 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807160 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807177 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807178 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807179 sebanyak 2 lembar
- dengan No.Seri BSP807180 sebanyak 1 lembar
Bahwa kemudian barang bukti berupa uang Rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 100 lembar tersebut dikirim ke Lapforensik cab-Surabaya dengan hasil pemeriksaan; barang bukti No.011/2015/DUF berupa 41 lembar uang kertas Rupiah pecahan 100.000,- dengan gambar utama Dr.Ir. Soekarno-Dr.H.Mohammad Hatta Emisi 2011 sebagaimana terurai dalam Romawi IV Nomor 3 adalah merupakan “uang kertas Rupiah Palsu” yang dibuat dengan teknik cetak gabungan antara “teknik cetak sablon dan teknik Printer berwarna” sesuai Berita Acara Pemeriksaan labfor cab-Surabaya No.Lab-3508/DUF/2015 tanggal 18 Mei 2015 (terlampir)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) UU RI No.7/2011 ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 100 lembar uang kertas rupiah BI pecahan Rp.100.000,00 palsu & 1 HP Nokia hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario N-2838-TBA ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI 1
Saksi , GATOT EKO
Bahwa saksi adalah petugas Kepolisian yang saat kejadian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, di daerah Simpang empat atau per-empatan Sengon Ds.Sukodarmo kec-Purwosari-kab-Pasuruan,berdasarkan pengembangan dari perkara peredaran uang palsu yang dilakaukan oleh saksi Totok Subagiono (diajukan terpisah)
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan interogasi lebih lanjut pada saksi Totok, saksi Totok mengaku jika uang pecahan rupiah palsu Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli pada terdakwa uang pecahan Rp.100.000,- palsu sebanyak Rp.10.000.000,-(palsu) dan dibayar dengan uang asli Rp.3.300.000,-
Bahwa kemudian uang pecahan Rp.100.000,- palsu tersebut oleh saksi Totok, diedarkan pada orang yang bernama Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi (diajukan terpisah) yang juga sudah dilakukan penangkapan saat sedang membelanjakan uang Rp.100.000,- tersebut di Pasar Cepokomulyo Kepanjen
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan nominal Rp.100.000,- palsu yang disimpan di saku celana bagian depan yang terdakwa pakai saat itu
Bahwa benar saaat dilakukan penangkapan oleh petugas Polisi terdakwa sedang dalam perjalanan dengan mengendarai I Unit sepeda motor Honda N-2838-TBA,yang menurut pengakuan terdakwa adalah milik istri terdakwa
Bahwa saat diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku jika uang rupiah palsu tersebut didapatkan dari orang yang bernama Dodda (DPO) dengan cara sebelumnya berkenalan di Bis jurusan Jakarta lalu saling berhubungan untuk mengedarkan uang rupiah palsu
Bahwa selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut beserta barang buktinya
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI 2
Saksi SIGIT KURNIAWAN
Bahwa saksi adalah petugas Kepolisian yang saat kejadian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, di daerah Simpang empat atau per-empatan Sengon Ds.Sukodarmo kec-Purwosari-kab-Pasuruan,berdasarkan pengembangan dari perkara peredaran uang palsu yang dilakaukan oleh saksi Totok Subagiono (diajukan terpisah)
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan interogasi lebih lanjut pada saksi Totok, saksi Totok mengaku jika uang pecahan rupiah palsu Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli pada terdakwa uang pecahan Rp.100.000,- palsu sebanyak Rp.10.000.000,-(palsu) dan dibayar dengan uang asli Rp.3.300.000,-
Bahwa kemudian uang pecahan Rp.100.000,- palsu tersebut oleh saksi Totok, diedarkan pada orang yang bernama Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi (diajukan terpisah) yang juga sudah dilakukan penangkapan saat sedang membelanjakan uang Rp.100.000,- tersebut di Pasar Cepokomulyo Kepanjen
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan nominal Rp.100.000,- palsu yang disimpan di saku celana bagian depan yang terdakwa pakai saat itu
Bahwa benar saaat dilakukan penangkapan oleh petugas Polisi terdakwa sedang dalam perjalanan dengan mengendarai I Unit sepeda motor Honda N-2838-TBA,yang menurut pengakuan terdakwa adalah milik istri terdakwa
Bahwa saat diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku jika uang rupiah palsu tersebut didapatkan dari orang yang bernama Dodda (DPO) dengan cara sebelumnya berkenalan di Bis jurusan Jakarta lalu saling berhubungan untuk mengedarkan uang rupiah palsu
Bahwa selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut beserta barang buktinya
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI 3
Saksi , TOTOK SUBAGIONO alias TOTOK
Bahwa saksi Totok juga ditangkap oleh petugas Kepolisian, karena telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,-pada orang yang bernama wahyudi als Yudi dan Nining Sugiarti dengan alamat Blitar, yang telah ditangkap terlebih dahulu (diajukan terpisah),
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan interogasi lebih lanjut pada saksi Totok, saksi Totok mengaku jika uang pecahan rupiah palsu Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli pada terdakwa uang pecahan Rp.100.000,- palsu sebanyak Rp.10.000.000,-(palsu) dan dibayar dengan uang asli Rp.3.300.000,-
Bahwa kemudian uang pecahan Rp.100.000,- palsu tersebut oleh saksi Totok, diedarkan pada orang yang bernama Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi (diajukan terpisah) yang juga sudah dilakukan penangkapan saat sedang membelanjakan uang Rp.100.000,- tersebut di Pasar Cepokomulyo Kepanjen
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan nominal Rp.100.000,- palsu yang disimpan di saku celana bagian depan yang terdakwa pakai saat itu
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira pukul 11.00 Wib, di daerah Simpang empat atau per-empatan Sengon Ds.Sukodarmo kec-Purwosari-kab-Pasuruan, berdasarkan pengembangan dari perkara peredaran uang palsu yang dilakukan oleh saksi Totok Subagiono (diajukan terpisah) ;
Bahwa saat dilaukan penangkapan dan interogasi lebih lanjut pada saksi Totok, saksi Totok mengaku jika uang pecahan rupiah palsu Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli pada terdakwa uang pecahan Rp.100.000,- palsu sebanyak Rp.10.000.000,-(palsu) dan dibayar dengan uang asli Rp.3.300.000,-
Bahwa kemudian uang pecahan Rp.100.000,- palsu tersebut oleh saksi Totok, diedarkan pada orang yang bernama Nining Sugiarti dan Wahyudi als Yudi (diajukan terpisah) yang juga sudah dilakukan penangkapan saat sedang membelanjakan uang Rp.100.000,- tersebut di Pasar Cepokomulyo Kepanjen
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa barang bukti berupa 100 lembar uang kertas pecahan nominal Rp.100.000,- palsu yang disimpan di saku celana bagian depan yang terdakwa pakai saat itu
Bahwa benar saaat dilakukan penangkapan oleh petugas Polisi terdakwa sedang dalam perjalanan dengan mengendarai I Unit sepeda motor Honda N-2838-TBA, yang menurut pengakuan terdakwa adalah milik istri terdakwa ;
Bahwa saat diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku jika uang rupiah palsu tersebut didapatkan dari orang yang bernama Dodda (DPO) dengan cara sebelumnya berkenalan di Bis jurusan Jakarta lalu saling berhubungan untuk mengedarkan uang rupiah palsu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut beserta barang buktinya ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Mohammad Rudi bin Sagendar dengan sengaja dan melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum telah mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 (3) UU RI No.7 tahun 2011 ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) bulan dipotong dengan masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti 100 lembar uang kertas rupiah BI pecahan Rp.100.000,00 palsu & 1 HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit sepeda motor Honda vario N-2838-TBA dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Mety Wulandari ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut , Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan , yang pada dasarnya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 (4) UU RI No.7 tahun 2011 atau Kedua sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) UU RI No.7 tahun 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang dapat dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal / yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
| 1 | Unsur barang siapa |
| Ad. 1. Unsur barang siapa yang dimaksud unsur barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang mampu dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya, yang dalam perkara ini menunjuk kepada terdakwa MOHAMMAD RUDI bin SAGENDAR, dan selama pemeriksaan dimuka persidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pidana karena terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rokhani, dengan demikian unsur ini terbukti ; | |
| 2 | Unsur dengan sengaja |
| Ad. 2. Bahwa pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) dan saat di interogasi lebih lanjut, saksi Totok Subagiono als Totok mengaku jika uang pecahan nominal Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli uang pecahan Nominal Rp.100.000,- palsu sebanyak 1 bendel (100 lembar) dengan harga Rp.3.300.000,- yang dibayar dengan uang rupiah asli oleh saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) pada terdakwa, dengan demikian terdakwa dengan sengaja menjual kepada Totok, dengan demikian unsur ini telah terbukti ; |
| 3 | Unsur mengedarkan rupiah palsu |
| Ad. 3. Bahwa pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) dan saat di interogasi lebih lanjut, saksi Totok Subagiono als Totok mengaku jika uang pecahan nominal Rp.100.000,- tersebut didapatkan dari terdakwa dengan cara membeli uang pecahan Nominal Rp.100.000,- palsu sebanyak 1 bendel (100 lembar) dengan harga Rp.3.300.000,- yang dibayar dengan uang rupiah asli oleh saksi Totok Subagiono als Totok (diajukan terpisah) pada terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terbukti ; |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) UU RI No.7 tahun 2011 telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas , maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menggangu stabilitas negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 100 lembar uang kertas rupiah BI pecahan Rp.100.000,00 palsu & 1 HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit sepeda motor Honda Vario N-2838-TBA dikembalikan pada pemiliknya yaitu Mety Wulandari ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 36 (3) UU RI No.7 tahun 2011 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa Mohammad Rudi bin Sagendar dengan sengaja dan melawan hukum telah mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 100 lembar uang kertas rupiah BI pecahan Rp.100.000,00 palsu & 1 HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit sepeda motor Honda Vario N-2838-TBA dikembalikan pada pemiliknya yaitu Mety Wulandari ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 oleh kami DARWANTO, SH. selaku Ketua Majelis Hakim, RATNA MUTIA RINANTI, SH., M. Hum. dan NUNY DEFIARY, SH. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh DARWANTO, SH., Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi RATNA MUTIA RINANTI, SH., M. Hum. dan NUNY DEFIARY, SH. Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu AGUS DWI SUDARJONO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh FANITA KURNIATI, SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa MOHAMMAD RUDI bin SAGENDAR dan Penasehat Hukum terdakwa ;
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim |
| RATNA MUTIA RINANTI, SH., M. Hum. | DARWANTO, SH. |
| NUNY DEFIARY, SH. | |
| Panitera pengganti | |
| AGUS DWI SUDARJONO, SH. | |