23 / Pid.Sus / 2017 / PN Mbn
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 23 / Pid.Sus / 2017 / PN Mbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGENG SUWITO Bin SURONTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUGENG SUWITO Bin SURONTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) buah bra warna ungu. - 1 (satu) buah celana dalam bergambar boneka. - 1 (satu) buah tangtop warna putih. - 1 (satu) buah baju kombinasi warna kuning, putih, dan hitam. - 1 (satu) buah celana jeans warna hitam. - 1 (satu) buah jilbab hitam. Dikembalikan kepada saksi MAR’ATUS SHOLEHA. 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 23 / Pid.Sus / 2016 / PN Mbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUGENG SUWITO Bin SURONTO;
Tempat lahir : Kulim Jaya;
Umur / Tanggal lahir : 25 Tahun / 14 Agustus 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT.13 RW.05 Desa Kulim Jaya Kecamatan Lubuk Batu Kabupaten Indragiri Hulu, Rengat;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Penyidik Kepolisian Resort Batang Hari sejak tanggal 10 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Kepolisian Resort Batang Hari sejak tanggal 11 Desember 2016 sampai dengan 30 Desember 2016;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang Hari sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 21 Februari 2017 sampai dengan tanggal 22 Maret 2017;
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 Mei 2017;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum NASRUN HASIBUAN, S.H. Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan yang beralamat di Jl. Multatuli No. 8 Mayang Puskes kota Jambi, berdasarkan Penetapan nomor 23/Pen.Pid/2017/PN Mbn tertanggal 22 Februari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUGENG SUWINTO Bin SURONTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa SUGENG SUWINTO Bin SURONTO dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) TAHUN dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDIAIR 3 (TIGA) BULAN PIDANA KURUNGAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah bra warna ungu;
1 (satu) buah celana dalam bergambar boneka;
1 (satu) buah tangtop warna putih;
1 (satu) buah baju warna kombinasi kuning, putih, dan hitam;
1 (satu) buah jilbab hitam;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MARATUS SOLEHA BINTI SUYONO;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis mengajukan pembelaan (Pledoi) yang memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan menyatakan tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERK. PDM-05/MBULI/0217 tanggal 21 Februari 2017 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa SUGENG SUWITO BIN SURONTO, pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016, bertempat di Rumah Kos samping SMK Negeri I Batanghari Pal III Kel. Rengas Condong Kab. Batanghari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Maratus Soleha korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap anak Maratus Soleha korban korban Maratus Soleha Binti Suyono , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal Terdakwa menghubungi anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono melalui telepon dan mengatakan “Jadi ga perginya, kalau jadi saya jemput” kemudian anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono menjawab “Yaudah jemput”, selanjutnya terdakwa menjemput anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono di rumah kos anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono di samping SMK Negeri I Batanghari;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono pergi jalan-jalan di seputaran Muara Bulian hingga pukul 20.30 Wib dan Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono diantarkan ke rumah kos Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono. Kemudian terdakwa dan Anak Maratus Soleha korbanMaratus Soleha Binti Suyono masuk ke kamar kos dan menonton tv;
Bahwa kemudian pada pukul 21.30 WIB terdakwa membujuk Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono untuk melepas baju dan celananya, dan pada saat Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono mengikuti bujukan terdakwa untuk melepas pakaiannya kemudian terdakwa mencium bibir Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono kemudian terdakwa melepaskan baju dan celananya. Kemudian Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono berbaring dan terdakwa memasang kondom ke kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono dan memaju mundurkan pantatnya sambil menciumi bibir dan payudara Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono, terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa SUGENG SUWITO BIN SURONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014;
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUGENG SUWITO BIN SURONTO, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016, bertempat di Rumah Kos samping SMK Negeri I Batanghari Pal III Kel. Rengas Condong Kab. Batanghari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono untuk melakukan cabul atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal Terdakwa menghubungi Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono melalui telepon dan mengatakan “Jadi ga perginya, kalau jadi saya jemput” kemudian Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono menjawab “Yaudah jemput”, selanjutnya terdakwa menjemput Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono di rumah kos Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono di samping SMK Negeri I Batanghari;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono pergi jalan-jalan di seputaran Muara Bulian hingga pukul 20.30 WIB dan Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono diantarkan ke rumah kos Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono. Kemudian terdakwa dan Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono masuk ke kamar kos dan menonton tv;
Bahwa kemudian pada pukul 21.30 WIB terdakwa membujuk Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono untuk melepas baju dan celananya, dan pada saat Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono mengikuti bujukan terdakwa untuk melepas pakaiannya kemudian terdakwa mencium bibir Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono kemudian terdakwa melepaskan baju dan celananya. Kemudian Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono berbaring dan terdakwa memasang kondom ke kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono dan memaju mundurkan pantatnya sambil menciumi bibir dan payudara Anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak Maratus Soleha korban Maratus Soleha Binti Suyono, terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa SUGENG SUWITO BIN SURONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa sudah mengerti isi dakwaan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi, telah didengar di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Anak korban MARATUS SOLEHA BINTI SUYONO MAHBUB, dibacakan keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Maratus Soleha menerangkan yang melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak Maratus Soleha adalah terdakwa yang bernama SUGENG SUWITO yang mana pacar Anak Maratus Soleha sendiri dan anak Maratus Soleha kenal dengan terdakwa tersebut dari FACEBOOK dan Anak Maratus Soleha kenal dengan terdakwa tersebut pada bulan Januari tahun 2016;
Bahwa Anak Maratus Soleha menerangkan kejadian tersebut yang pertama pada hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Juni tahun 2016 di Kosan sekira pukul 21.30 wib di samping SMK Negeri I Batang Hari dan yang kedua kalinya pada hari dan tanggalnya anak Maratus Soleha tidak ingat lagi namun pada bulan Agustus tahun 2016 sekira 21.30 wib di Hotel Marina Jambi;
Bahwa Anak Maratus Soleha menjelaskan bahwa pertama pada hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi namun pada bulan Juni tahun 2016 sekira pukul 21.30 di Kosan wib di samping SMK Negeri I Batang Hari pada saat itu Anak Maratus Soleha dijemput oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa masuk ke dalam kosan. Kemudian Anak Maratus Soleha dengan terdakwa menonton TV dan setelah jam 21.30 wib dan kemudian terdakwa membuka bajunya dan membuka celananya dan terdakwa menggunakan KONDOM dan setelah itu terdakwa membuka jibab, baju, dan celana Anak Maratus Soleha dan kemudian Anak Maratus Soleha dibaringkan oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Maratus Soleha dan sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan setelah itu Anak Maratus Soleha dan terdakwa langsung tidur, dan yang kedua kalinya pada hari dan tanggalnya Anak Maratus Soleha tidak ingat lagi namun pada bulan Agustus tahun 2016 sekira 21.30 wib di Hotel Marina Jambi pada saat itu Anak Maratus Soleha dijemput oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa menjemput Anak Maratus Soleha dikosan Anak Maratus Soleha dan Anak Maratus Soleha dengan terdakwa pergi ke Jambi sekira pukul 20.00 wib dan setelah itu Anak Maratus Soleha dan terdakwa sampai di Jambi sekira pukul 21.00 wib dan setelah itu Anak Maratus Soleha dan terdakwa langsung menuju Hotel MARINA dan setelah itu Anak Maratus Soleha dan terdakwa berbincang-bincang sambil menonton TV kemudian terdakwa langsung membuka bajunya dan membuka celananya dan terdakwa dan setelah itu terdakwa membuka jibab, baju, dan celana saya dan kemudian Anak Maratus Soleha dibaringkan dengan terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Maratus Soleha dan sambil menggoyang-goyangkan pantatnya dan spermanya dimasukan kedalam alat kelamin Anak Maratus Soleha dan setelah itu terdakwa mengatakan “MARSA NANTI KALO HAMIL ABANG TANGGUNG JAWAB” dan saya menjawab “IYO” setelah itu Anak Maratus Soleha dan terdakwa langsung tidur;
Bahwa Anak Maratus Soleha menjelaskan bahwa setiap melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terdakwa tidak ada mengancam dan setiap melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Bahwa Anak Maratus Soleha menjelaskan terdakwa ada memberikan sesuatu kepada Anak Maratus Soleha yakni Uang sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setelah melakukan persetubuhan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUYONO MAHBUB BIN SUARTO, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak korban MAR’ATUS SOLEHA saat ini menghilang meninggalkan rumah sejak hari Jum’at tanggal 3 Februari 2017;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 Sekira pukul 16.00 WIB saksi datang kekontrakan anak MARATUS SOLEHA, namun anak saksi yang bernama MARATUS SOLEHA tidak ada, menurut teman nya yang dekat kontrakan MARATUS SOLEHA mengatakan anak MARATUS SOLEHA pergi dijemput menggunakan sepeda motor, kemudian pada hari senin tanggal 5 Desember 2016 sekira pukul 15.00 WIB saksi datang lagi kekontrakan anak MARATUS SOLEHA juga tidak ada, menurut teman nya yang saksi tanyai, pada pagi hari nya MARATUS SOLEHA ada dirumah nya dan menggunakan pakaian sekolah, namun ketika di sekolah tidak ada lagi, dan ketika teman kontrakannya pulang, anak MARATUS SOLEHA tidak ada lagi;
Bahwa saksi mendapat informasi dari teman anak MARATUS SOLEHA bahwa anak MARATUS SOLEHA mempunyai pacar yang bernama SUGENG dan sering pergi sama pacarnya tersebut lalu pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 saksi pergi ke Kontrakan anak MARATUS SOLEHA dan ternyata anak MAR’ATUS SOLEHA tidak ada dirumah lalu saksi ada menghubungi anak MARATUS SOLEHA melalui handpone, namun tidak diangkat, hanya sms saksi di balas, dan juga ada orang yang mengaku bernama SUWITA menelfon saksi mengatakan bahwa anak saksi sedang bersama terdakwa di pekan baru;
Bahwa setelah mengetahui bahwa anak Maratus Soleha berada di Pekan Baru, saksi pergi menjemput anak Maratus Soleha ke Pekan Baru ditemani oleh penyidik Polres Batanghari, dan saat itu saksi menjemput anak Maratus Soleha di rumah terdakwa di Pekan Baru, kemudian saksi membawa pulang anak Maratus Soleha dan terdakwa di bekuk oleh penyidik Polres Batanghari;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ROSIDA Binti SARYONO, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anak korban MAR’ATUS SOLEHA saat ini menghilang meninggalkan rumah sejak hari Jum’at tanggal 3 Februari 2017;
Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 anak saksi yang bernama SUGENG SUWITO yang sedang bekerja di luar kota menelepon saksi mengatakan bahwa ada perempuan temannya datang dari Jambi ke Pekan Baru, namun saksi melarang terdakwa membawa anak Maratus Soleha ke rumahnya karena saksi takut ada masalah namun terdakwa membujuk saksi karena kasian dengan perempuan tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menelpon mengatakan bahwa perempuan tersbut sudah sampai dan saksi mengatakan takut menjemput karena sudah malam kemudian terdakwa mengatakan ada temannya yang bernama GUNAWAN yang akan mengantar perempuan tersebut dan saksi pun membuka pintu, sejak saat itu anak Maratus Soleha tersebut tidak ada mengatakan apa pun hingga sekarang;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 ketika terdakwa pulang saksi langsung menyuruh anak Maratus Soleha untuk menyuruh perempuan itu pulang dan terdakwa pun meminta nomor hp orang tua perempuan tersebut dan menhubungi nya untuk menjemput anak perempuan tersebut, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 sekira pukul 07.00 WIB anak Maratus Soleha mengatakan bahwa orang tua nya menjemput anak perempuan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi LINDAWATI BINTI DAUD SULAIMAN, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal dengan anak MAR ATUS SOLEHA yang merupakan teman satu kontrakan saksi, dan juga saksi satu kelas dengan anak MAR ATUS SOLEHA namun beda kamar dengan saksi dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sering melihat anak MAR ATUS SOLEHA telfonan, dan beberapa kali telfnan lama, dan saksi menanyakan telfoan dengan siapa, MAR ATUS SOLEHA mengatakan telfonan dengan pacarnya yang bernama SUGENG kenal dari Facebook;
Bahwa pada saat di Kontrakan sekira bulan Agustus 2016 pada hari Sabtu setelah pulang sekolah, saksi mau pulang kerumah orang tua saksi, dan saksi lihat anak MAR ATUS SOLEHA tidak pulang, dan saksi menanyakan kenapa tidak pulang, dan anak MAR ATUS SOLEHA menceritakan akan pergi jalan-jalan dengan pacar nya yang bernama SUGENG, kemudian keesokan harinya ketika saksi sudah di kontrakan, sekira pukul 16.00 WIB ketika saksi sedang duduk di depan kontrakan, saksi melihat anak Maratus Soleha baru pulang dan diantar oleh laki-laki menggunkan sepeda motor, namun laki-laki tersebut tidak turun dari motor nya langsung pergi, dan saksi menegur LEHA,” SIAPA TU LEHA” dan LEHA menjawab “ COWOK KU”;
Bahwa ketika bulan Agustus 2016 anak MAR ATUS SOLEHA pergi hari Sabtu dengan pacarnya yang bernama SUGENG dan pulang diantar kekontrakan pada hari esoknya;
Bahwa saksi mtidak pernah melihat terdakwa masuk kedalam kamar maupun kedalam kontrakan anak Maratus Soleha;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) yang telah didengar di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi HARYOKO, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan warga di tempat tinggal ayah dari terdakwa, yaitu di daerah Kab. Muara Jambi;
Bahwa saksi terlibat sebagai saksi dalam surat perdamaian yang dilakukan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui dengan jelas permasalahan sehingga terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Batanghari, namun sepengetahuan saksi karena permasalahan membawa lari anak dibawah umur;
Bahwa saksi menerangkan surat perdamaian tersebut dibuat atas dasar laporan keluarga anak Maratus Soleha bahwa terdakwa membawa lari anak orang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HARYADI, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan sebagai Ketua RT di daerah Kab. Muaro Jambi tempat ayah terdakwa tinggal;
Bahwa saksi terlibat sebagai saksi dalam surat perdamaian yang dilakukan oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui dengan jelas permasalahan sehingga terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Batanghari, namun sepengetahuan saksi karena permasalahan membawa lari anak dibawah umur;
Bahwa saksi menerangkan surat perdamaian tersebut dibuat atas dasar laporan keluarga anak Maratus Soleha bahwa terdakwa membawa lari anak orang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO pada bulan Mei 2016 melalui Sosial Media Facebook dan terdakwa ada memiliki hubungan yaitu pacar atau kekasih terdakwa;
Bahwa terdakwa pun saling berhubungan hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernama MARATUS SOLEHA Bin SUYONO sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO yang pertama terjadi pada tanggal 6 Juni 2016 sekira pukul 21.30 WIB di Kosan anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO di Kab. Batang Hari, kemudian untuk yang kedua kalinya perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 14 Agustus 2016 sekira Pukul 23.00 Wib di Hotel MARINA kota Jambi;
Bahwa awalnya pada tanggal 6 Juni 2016 terdakwa menghubungi anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO melalui telepon dan kemudian terdakwa mengatakan “JADI GAK PEGINYA, KALAU JADI SAYA JEMPUT” kemudian anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO menjawab “YA UDAH JEMPUT” kemudian terdakwa langsung berangkat ke Kosan anak MAR ATUS SOLEHA pada pukul 17.30 WIB dan tiba di kosan tersebut pada pukul 18.30 WIB kemudian terdakwa mengajak anak MARATUS SOLEHA untuk pergi jalan-jalan di seputaran muara bulian, lalu pada pukul 20.30 WIB terdakwa pulang mengantarkan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO ke kosan nya, kemudian setibanya terdakwa di kosan tersebut terdakwa dan anak Maratus Soleha langsung menonton TV, tak lama kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan saat korban sedang membuka baju dan celananya terdakwa ada mencium bibir nya kemudian setelah itu terdakwa membuka baju dan celana terdakwa, lalu kemudian anak Maratus Soleha berbaring setelah itu terdakwa memasang alat kontrasepsi berupa kondom ke kemaluan terdakwa dan setelah terdakwa selesai memesang kondom tersebut kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke kemaluan anak Maratus Soleha dan terdakwa meciumi bibir dan payudara anak Maratus Soleha, lalu terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa di kemaluan anak Maratus Soleha hingga sperma terdakwa keluar. Setelah itu terdakwa dan anak Maratus Soleha memakai baju kembali dan terdakwa pun pulang kerumah di desa Sungai Gelam kec. Sungai Gelam Kab. Muara Jambi;
Bahwa kemudian yang kedua kalinya terjadi sekira pukul 00.30 WIB pada tanggal 14 Agustus 2016 di Hotel Marina Kota Jambi, awalnya terdakwa mengajak anak Maratus Soleha untuk pergi jalan-jalan ke Jambi setelah itu terdakwa menjemput anak Maratus Soleha di kosannya pada pukul 16.30 WIB, setelah terdakwa tiba di kosan tersebut terdakwa langsung mengajak anak Maratus Soleha untuk pergi ke jambi untuk jalan-jalan, kemudian pada pukul 23.30 WIB terdakwa mengajak korban untuk menginap di hotel sambil mengatakan “PULANG GAK’ kemudian d jawab “GAK,TIDUR SNI AJA” lalu terdakwa mengatakan kembali “YA UDAH KITA NGINAP DI HOTEL SAJA”, sesampainya dihotel terdakwa meninggalkan korban di kamar hotel lalu terdakwa keluar untuk membeli makan sekira kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa kembali lagi ke kamar hotel dan mendapati korban sudah tertidur di kasur kamar hotel. Kemudian melihat korban sudah tertidur terdakwa pun ikut tidur di samping korban, namun pada pukul 01.30 WIB terdakwa terbangun dan terdakwa memeluk korban dari depan setelah itu korban terbangun lalu terdakwa dan korban membuka baju masing-masing dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke kemaluan korban dan kemudian terdakwa maju mundurkan hingga sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan korban;
Bahwa terdakwa menjelaskan tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan terdakwa ada melakukan bujuk rayu dengan mengatakan sayang dan akan menikahi korban;
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut karena saya Nafsu dan Khilaf;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah bra warna ungu;
1 (satu) buah celana dalam bergambar boneka;
1 (satu) buah tangtop warna putih;
1 (satu) buah baju kombinasi warna kuning, putih, dan hitam;
1 (satu) buah jilbab hitam;
Menimbang, bahwa oleh karena Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, sehingga terhadap barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa:
Visum Et Repertum dari RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe No: 350/6826/RSUD/VER/XII/2016 An. MARATUS SOLEHA BINTI SUYONO MAHBUB yang diperiksa oleh dr. Bebi Andihara pada tanggal 12 Desember 2016, dengan kesimpulan : Luka robek arah jam 6,3 sampai kedasar, pinggir luka tak rata, hiperemis (+), darah (-), dan luka robek arah jam 9;
Akta Kelahiran atas nama MAR’ATUS SHOLIKHAKH yang lahir pada tanggal 7 Januari 2000;
Surat mengenai info orang hilang atas nama MAR’ATUS SHOLEHA yang terakhir meninggalkan rumah pada hari Jum’at tanggal 3 Februari 2017;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapatlah disusun fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO pada bulan Mei 2016 melalui Sosial Media Facebook dan terdakwa ada memiliki hubungan yaitu pacar atau kekasih terdakwa;
Bahwa terdakwa pun saling berhubungan hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernama MARATUS SOLEHA Bin SUYONO sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO yang pertama terjadi pada tanggal 6 Juni 2016 sekira pukul 21.30 WIB di Kosan anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO di Kab. Batang Hari, kemudian untuk yang kedua kalinya perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 14 Agustus 2016 sekira Pukul 23.00 Wib di Hotel MARINA kota Jambi;
Bahwa awalnya pada tanggal 6 Juni 2016 terdakwa menghubungi anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO melalui telepon dan kemudian terdakwa mengatakan “JADI GAK PEGINYA, KALAU JADI SAYA JEMPUT” kemudian anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO menjawab “YA UDAH JEMPUT” kemudian terdakwa langsung berangkat ke Kosan anak MAR ATUS SOLEHA pada pukul 17.30 WIB dan tiba di kosan tersebut pada pukul 18.30 WIB kemudian terdakwa mengajak anak MARATUS SOLEHA untuk pergi jalan-jalan di seputaran muara bulian, lalu pada pukul 20.30 WIB terdakwa pulang mengantarkan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO ke kosan nya, kemudian setibanya terdakwa di kosan tersebut terdakwa dan anak Maratus Soleha langsung menonton TV, tak lama kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan saat korban sedang membuka baju dan celananya terdakwa ada mencium bibir nya kemudian setelah itu terdakwa membuka baju dan celana terdakwa, lalu kemudian anak Maratus Soleha berbaring setelah itu terdakwa memasang alat kontrasepsi berupa kondom ke kemaluan terdakwa dan setelah terdakwa selesai memesang kondom tersebut kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke kemaluan anak Maratus Soleha dan terdakwa meciumi bibir dan payudara anak Maratus Soleha, lalu terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa di kemaluan anak Maratus Soleha hingga sperma terdakwa keluar. Setelah itu terdakwa dan anak Maratus Soleha memakai baju kembali dan terdakwa pun pulang kerumah di desa Sungai Gelam kec. Sungai Gelam Kab. Muara Jambi;
Bahwa kemudian yang kedua kalinya terjadi sekira pukul 00.30 WIB pada tanggal 14 Agustus 2016 di Hotel Marina Kota Jambi, awalnya terdakwa mengajak anak Maratus Soleha untuk pergi jalan-jalan ke Jambi setelah itu terdakwa menjemput anak Maratus Soleha di kosannya pada pukul 16.30 WIB, setelah terdakwa tiba di kosan tersebut terdakwa langsung mengajak anak Maratus Soleha untuk pergi ke jambi untuk jalan-jalan, kemudian pada pukul 23.30 WIB terdakwa mengajak korban untuk menginap di hotel sambil mengatakan “PULANG GAK’ kemudian d jawab “GAK,TIDUR SNI AJA” lalu terdakwa mengatakan kembali “YA UDAH KITA NGINAP DI HOTEL SAJA”, sesampainya dihotel terdakwa meninggalkan korban di kamar hotel lalu terdakwa keluar untuk membeli makan sekira kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa kembali lagi ke kamar hotel dan mendapati korban sudah tertidur di kasur kamar hotel. Kemudian melihat korban sudah tertidur terdakwa pun ikut tidur di samping korban, namun pada pukul 01.30 WIB terdakwa terbangun dan terdakwa memeluk korban dari depan setelah itu korban terbangun lalu terdakwa dan korban membuka baju masing-masing dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke kemaluan korban dan kemudian terdakwa maju mundurkan hingga sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan korban;
Bahwa terdakwa menjelaskan tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dan terdakwa ada melakukan bujuk rayu dengan mengatakan sayang dan akan menikahi korban;
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut karena saya Nafsu dan Khilaf;
Bahwa anak korban MAR’ATUS SHOLIKHAKH lahir pada tanggal 7 Januari 2000 dan masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa anak korban Surat MAR’ATUS SHOLEHA telah menghilang dan meninggalkan rumah sejak hari Jum’at tanggal 3 Februari 2017 dan sampai saat ini belum ditemukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu:
KESATU:
Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; ATAU
KEDUA:
Melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memilih dakwaan yang lebih sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu dakwaan Penuntut Umum alternatif Kesatu, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi, ini berarti siapa saja baik perorangan maupun korporasi sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan SUGENG SUWITO Bin SURONTO adalah diri terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Muara Bulian;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa SUGENG SUWITO Bin SURONTO, maka tidak terdapat lagi kesalahan mengenai orang dalam perkara ini, sedangkan apakah benar terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini Undang-Undang menentukan secara alternatif perbuatan-perbuatan mana yang dilarang oleh Undang-Undang, artinya bahwa perbuatan terdakwa tidak harus memenuhi semua elemen dari unsur tersebut, tetapi apabila salah satu elemen unsur tersebut terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka telah cukup untuk dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
1. Sengaja sebagai tujuan;
Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku;
2. Sengaja berkesadaran kepastian;
Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
3. Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa pengertian dari “tipu muslihat” adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan-pengakuan yang sebenarnya bohong, dan atas gambaran peristiwa-peristiwa yang sebenarnya dibuat-buat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabui orang (arrest H.R. 30 Januari 1911);
Menimbang, bahwa pengertian dari “serangkaian kebohongan” adalah susunan kata-kata bohong, bilamana antara beberapa kebohongan terdapat hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu memperkuat kebohongan yang lain sedemikian rupa, sehingga kata-kata bohong tersebut secara timbale balik memberikan kesan seolah-olah apa yang dikatakan itu adalah sesuai dengan kebenaran, padahal tidaklah demikian adanya (arrest H.R. 8 Maret 1926);
Menimbang, bahwa pengertian dari “membujuk” dalam pelanggaran kesusilaan tidak disyaratkan dipergunakannya alat atau sarana agar orang lain itu berbuat sesuatu, melainkan hal tersebut cukup dari tindakan pelaku untuk mempengaruhi orang lain yang sedemikian rupa sehingga menuruti apa kehendak dari pelaku (arrest H.R. 16 Juni 1930);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan
Bahwa terdakwa kenal dengan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO pada bulan Mei 2016 melalui Sosial Media Facebook dan terdakwa ada memiliki hubungan yaitu pacar atau kekasih terdakwa;
Bahwa terdakwa pun saling berhubungan hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernama MARATUS SOLEHA Bin SUYONO sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO yang pertama terjadi pada tanggal 6 Juni 2016 sekira pukul 21.30 WIB di Kosan anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO di Kab. Batang Hari, kemudian untuk yang kedua kalinya perbuatan tersebut terjadi pada tanggal 14 Agustus 2016 sekira Pukul 23.00 Wib di Hotel MARINA kota Jambi;
Bahwa awalnya pada tanggal 6 Juni 2016 terdakwa menghubungi anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO melalui telepon dan kemudian terdakwa mengatakan “JADI GAK PEGINYA, KALAU JADI SAYA JEMPUT” kemudian anak MAR ATUS SOLEHA Binti SUYONO menjawab “YA UDAH JEMPUT” kemudian terdakwa langsung berangkat ke Kosan anak MAR ATUS SOLEHA pada pukul 17.30 WIB dan tiba di kosan tersebut pada pukul 18.30 WIB kemudian terdakwa mengajak anak MARATUS SOLEHA untuk pergi jalan-jalan di seputaran muara bulian, lalu pada pukul 20.30 WIB terdakwa pulang mengantarkan anak MARATUS SOLEHA Binti SUYONO ke kosan nya, kemudian setibanya terdakwa di kosan tersebut terdakwa dan anak Maratus Soleha langsung menonton TV, tak lama kemudian sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan saat korban sedang membuka baju dan celananya terdakwa ada mencium bibir nya kemudian setelah itu terdakwa membuka baju dan celana terdakwa, lalu kemudian anak Maratus Soleha berbaring setelah itu terdakwa memasang alat kontrasepsi berupa kondom ke kemaluan terdakwa dan setelah terdakwa selesai memesang kondom tersebut kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke kemaluan anak Maratus Soleha dan terdakwa meciumi bibir dan payudara anak Maratus Soleha, lalu terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa di kemaluan anak Maratus Soleha hingga sperma terdakwa keluar. Setelah itu terdakwa dan anak Maratus Soleha memakai baju kembali dan terdakwa pun pulang kerumah di desa Sungai Gelam kec. Sungai Gelam Kab. Muara Jambi;
Bahwa kemudian yang kedua kalinya terjadi sekira pukul 00.30 WIB pada tanggal 14 Agustus 2016 di Hotel Marina Kota Jambi, awalnya terdakwa mengajak anak Maratus Soleha untuk pergi jalan-jalan ke Jambi setelah itu terdakwa menjemput anak Maratus Soleha di kosannya pada pukul 16.30 WIB, setelah terdakwa tiba di kosan tersebut terdakwa langsung mengajak anak Maratus Soleha untuk pergi ke jambi untuk jalan-jalan, kemudian pada pukul 23.30 WIB terdakwa mengajak korban untuk menginap di hotel sambil mengatakan “PULANG GAK’ kemudian d jawab “GAK,TIDUR SNI AJA” lalu terdakwa mengatakan kembali “YA UDAH KITA NGINAP DI HOTEL SAJA”, sesampainya dihotel terdakwa meninggalkan korban di kamar hotel lalu terdakwa keluar untuk membeli makan sekira kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa kembali lagi ke kamar hotel dan mendapati korban sudah tertidur di kasur kamar hotel. Kemudian melihat korban sudah tertidur terdakwa pun ikut tidur di samping korban, namun pada pukul 01.30 WIB terdakwa terbangun dan terdakwa memeluk korban dari depan setelah itu korban terbangun lalu terdakwa dan korban membuka baju masing-masing dan terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke kemaluan korban dan kemudian terdakwa maju mundurkan hingga sperma terdakwa keluar di dalam kemaluan korban;
Bahwa terdakwa menerangkan melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut karena saya Nafsu dan Khilaf;
Bahwa anak korban Surat MAR’ATUS SHOLEHA telah menghilang dan meninggalkan rumah sejak hari Jum’at tanggal 3 Februari 2017 dan sampai saat ini belum ditemukan;
Menimbang, bahwa pada saat akan melakukan hubungan intim suami istri dengan anak korban MAR’ATUS SHOLEHA terdakwa ada mengatakan sayang dan akan bertanggung jawab menikahi anak korban MAR’ATUS SHOLEHA apabila terjadi sesuatu dan cara terdakwa merayu anak korban MAR’ATUS SHOLEHA dengan menjadikan anak korban sebagai pacar terdakwa adalah dengan mengatakan bahwa terdakwa suka kepada anak korban MAR’ATUS SHOLEHA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang telah diperoleh, terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut didasarkan atas niat dan akibat yang tentunya telah diketahui oleh terdakwa hal ini dapat dibuktikan dengan melakukan persetubuhan dalam kondisi anak korban tidak berdaya dengan kata kata bujuk rayu yang dilontarkan oleh terdakwa yang mengatakan akan menikahi anak korban MAR’ATUS SHOLEHA sehingga anak korban MAR’ATUS SHOLEHA melakukan apa yang diminta / diperintahkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah anak korban yang bernama MAR’ATUS SHOLEHA tersebut dapat digolongkan sebagai anak maka sesuai fakta dipersidangan pada saat terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban MAR’ATUS SHOLEHA baru berusia 16 (enam belas) tahun lahir pada tanggal 7 Januari 2000 sehingga dapat digolongkan sebagai ”anak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam Dakwaan Subsidair atas diri terdakwa telah terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah terdakwa memiliki pertanggungjawaban (criminal responsibility) sebagai syarat untuk dapat dipidana bagi orang yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan lagi pula terdakwa dapat menyadari perbuatannya serta akibat yang mungkin dapat timbul sebagai akibat perbuatannya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang ia lakukan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa di persidangan, Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar baik berdasarkan undang-undang maupun yurisprudensi yang dapat menghapus kesalahan ataupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah bra warna ungu;
1 (satu) buah celana dalam bergambar boneka;
1 (satu) buah tangtop warna putih;
1 (satu) buah baju kombinasi warna kuning, putih, dan hitam;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
1 (satu) buah jilbab hitam;
Yang merupakan barang - barang milik anak korban MAR’ATUS SHOLEHA yang menjadi korban atas perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak korban MAR’ATUS SHOLEHA, dan akan ditetapkan kemudian pada amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan penderitaan bagi korban;
Akibat perbuatan terdakwa, anak korban meninggalkan rumah dan menghilang;
Keadaan yang meringankan :
Adanya perdamaian antara terdakwa dan korban;
Terdakwa berterus terang dan sangat menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUGENG SUWITO Bin SURONTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) buah bra warna ungu.
1 (satu) buah celana dalam bergambar boneka.
1 (satu) buah tangtop warna putih.
1 (satu) buah baju kombinasi warna kuning, putih, dan hitam.
1 (satu) buah celana jeans warna hitam.
1 (satu) buah jilbab hitam.
Dikembalikan kepada saksi MAR’ATUS SHOLEHA.
4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian pada hari KAMIS tanggal 13 APRIL 2017 oleh kami RAIS TORODJI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. dan LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ISA HANDAYANI. Panitera Pengganti pada Negeri Muara Bulian serta dihadiri oleh VANDA SATRIADI PRADIPTA, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang Hari dan dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANDREAS ARMAN SITEPU, S.H. RAIS TORODJI, S.H., M.H.
LISTYO ARIF BUDIMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
ISA HANDAYANI.