18/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : SETIYO BUDI Als. BLECK Bin (Alm) LADIYO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SETIYO BUDI Als. BLECK Bin (Alm) LADIYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa sejata tajam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat panjang 45 (empat puluh lima) centimeter; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 18/Pid.Sus/2015/PN Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SETIYO BUDI Als. BLECK Bin (Alm) LADIYO;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 22 Desember 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Kebunharjo RT.05/RW.06 Kel. Tanjung Mas Kec. Semarang Kota Semarang atau Gg. Pela-pela Komplek Lokalisasi Tegal Panas Kec. Bergas Kab. Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah PenahananNomor Pol: SP.Han/19/II/2015/Reskrim tanggal4 Februari 2015, sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan PenahananNomor: B.193/O.3.42.3/Epp.2/02/2015 tanggal 23 Februari 2015, sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 April 2015;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-451/O.3.42.3/Epp.2/04/2015 tanggal1 April 2015, sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Majelis Hakim,berdasarkan Penetapan Nomor:79/Pen.Pid/2015/PN Unr tanggal 8 April 2015, sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, berdasarkan Penetapan Nomor:79/Pen.Pid/2015/PN Unr tanggal 27 April 2015, sejak tanggal 8 Mei 2015sampai dengan tanggal 6 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkara a quo dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 18/Pen.Pid/2015/PN Unr tanggal 8 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor: 18/Pen.Pid/2015/PN Unr tanggal 8 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor: 18/Pen.Pid/2015/PN Unr tanggal 8 April 2015;
Keseluruhan berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa SETIYO BUDI ALs BLECK Bin (Alm) LADIYO bersalah melakukan tindak pidana “Membawa Senjata Tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana disebutkan dalam daklwaan;
Menjatuhkan pidana Terdakwa SETIYO BUDI ALs BLECK Bin (Alm) LADIYOberupa pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi dengan jumlah tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat panjang 45 (empat puluh lima) centimeter;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengan pembelaan diri Terdakwa yang dinyatakan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon hukuman yang ringan dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappembelaan diri Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SETIYO BUDI ALs BLECK Bin (Alm) LADIYO pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas Kec. Bergas Kab. Semarang atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang berswenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna coklat panjang 45 cm, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada saat Saksi MASDIYANTO Bin (Alm) SUMARSONO dan Saksi MACHFUD FAUZI Bin SUBANDONO (keduanya anggota Polri Polres Semarang) sedang melakukan Patroli dan melintas di sekitar parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisai Tegalpanas Kec. Bergas Kab. Semarang pada saat itu Saksi MASDIYANTO Bin (Alm) SUMARSONO dan Saksi MACHFUD FAUZI Bin SUBANDONO melihat terdakwa bersama ketiga temannya yaitu Saksi AGUS YUDA Bin SISWOKO, Saksi AGUS MARYOKO Bin JOKO SUTARYO dan Saksi PANDRI ARIS SISWANTO Bin MUH. RONI sedang berjalan dan berbincang-bincang, saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna coklat panjang 45 cm menggunakan tangan kanan sembari berjalan di pinggir jalan raya sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas, kemudian Saksi MASDIYANTO Bin (Alm) SUMARSONO dan Saksi MACHFUD FAUZI Bin SUBANDONO yang merasa curiga dengan keberadaan terdakwa langsung melakukan interogasi dan diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna coklat panjang 45 cm tersebut adalah milik terdakwa dan pekerjaan terdakwa adalah pengamen yang tidak biasa membawa celurit saat keluar rumah dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna coklat panjang 45 cm adalah untuk jaga diri. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Semarang untuk diinterogasi lebih lanjut dan berdasarkan keterangan terdakwa ia tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwajib untuk membawa atau menguasai 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna coklat panjang 45 cm tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
MACHFUD FAUZI Bin SUBANDONO, bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Saksi bersama Aipda MASDIYANTO (keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Semarang) telah mengamankan Terdakwa karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang;
Bahwa pada saat Saksi bersama Aipda MASDIYANTO sedang melaksanakan tugas patroli operasi kejahatan jalanan (street crime) melewati parkiran truk tersebut, Saksi melihat Terdakwa sedang berjalan dipinggir jalan dengan membawa clurit di tangan Kanannya;
Bahwa Saksi bersama Aipda MASDIYANTO mendatangi Terdakwa dan menanyakan identitasnya serta alasannya membawa clurit tersebut;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak membawa identitas dirinya dan tujuan Terdakwa membawa clurit tersebut adalah untuk mencari ular;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membawa peralatan lain untuk menangkap ular dan Terdakwa mengatakan clurit tersebut miliknya;
Bahwa clurit tersebut biasa dipergunakan sebagai alat pemotong rumput atau ranting kayu dan bukan sebagai alat penangkap ular;
Bahwa Saksi meminta clurit tersebut dari Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tidak ada memiliki ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang untuk membawa clurit tersebut di tempat umum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk diserahkan kepada Penyidik guna diproses secara hukum;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
AGUS YUDA PRASETYO Alias BATANG Bin SISWOKO, bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Terdakwa telah ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dari Polres Semarang karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama Sdr. AGUS MARYOKO sedang mengecat mobil truksambil mendinginkan ban truk di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas melihat Terdakwa sedang berjalan dipinggir jalan dengan membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat di tangan Kanannya;
Bahwa tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang anggota Polisi dari Polres Semarang yang sedang melaksanakan tugas patroli mendatangi Terdakwa dan menanyakan identitasnya serta alasannya membawa clurit tersebut;
Bahwa Saksi melihat dan mendengar langsung Terdakwa menyatakan tidak membawa identitas dirinya dan tujuan Terdakwa membawa clurit tersebut adalah untuk mencari ular;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membawa peralatan lain untuk menangkap ular dan Terdakwa mengatakan clurit tersebut miliknya;
Bahwa clurit tersebut biasa dipergunakan sebagai alat pemotong rumput atau ranting kayu dan bukan sebagai alat penangkap ular;
Bahwa anggota Polisi meminta clurit tersebut dari Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tidak ada memiliki ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang untuk membawa clurit tersebut di tempat umum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi dan Sdr. AGUS MARYOKO berikut barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk diserahkan kepada Penyidik guna diproses secara hukum;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
AGUS MARYOKO Bin JOKO SUTARYO, bersumpah, menerangkan pada pokoknya:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Terdakwa telah ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dari Polres Semarang karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama Sdr. AGUS YUDA PRASETYO sedang mengecat mobil truksambil mendinginkan ban truk di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas melihat Terdakwa sedang berjalan dipinggir jalan dengan membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat di tangan Kanannya;
Bahwa tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang anggota Polisi dari Polres Semarang yang sedang melaksanakan tugas patroli mendatangi Terdakwa dan menanyakan identitasnya serta alasannya membawa clurit tersebut;
Bahwa Saksi melihat dan mendengar langsung Terdakwa menyatakan tidak membawa identitas dirinya dan tujuan Terdakwa membawa clurit tersebut adalah untuk mencari ular;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membawa peralatan lain untuk menangkap ular dan Terdakwa mengatakan clurit tersebut miliknya;
Bahwa clurit tersebut biasa dipergunakan sebagai alat pemotong rumput atau ranting kayu dan bukan sebagai alat penangkap ular;
Bahwa anggota Polisi meminta clurit tersebut dari Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tidak ada memiliki ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang untuk membawa clurit tersebut di tempat umum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi dan Sdr. AGUS YUDA PRASETYO berikut barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk diserahkan kepada Penyidik guna diproses secara hukum;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menibang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak ada megajukan saksi yang menguntungkannya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan, yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Terdakwa telah ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Polisi dari Polres Semarang karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang berjalan di pinggir jalan dekat parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas dengan membawa 1 (satu) bilah clurit gagang di tangan Kanannya dengan tujuan menyeberang jalan untuk mencari ular;
Bahwa tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang menyatakan diri sebagai anggota Polisi dari Polres Semarang dan menanyakan identitasnya serta alasannya membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak membawa identitas dirinya dan tujuan membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut adalah untuk mencari ular dan untuk menjaga diri;
Bahwa pada saat Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang anggota Polisi tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang supir truk yang sedang mengecat mobil truknya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membawa peralatan lain untuk menangkap ular dan 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut merupakan milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh clurit tersebut pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira jam 19.00 WIB di jalan Samping SPBU milik pengendara sepeda motor yang terjatuh;
Bahwa clurit tersebut biasa dipergunakan sebagai alat pemotong rumput atau ranting kayu dan bukan sebagai alat penangkap ular;
Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai buruh dan Terdakwa membawa clurit tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang untuk membawa clurit tersebut di tempat umum;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk diserahkan kepada Penyidik guna diproses secara hukum;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang merupakan perbuatan terlarang dan melawan hukum;
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum, merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat panjang 45 (empat puluh lima) centimeter;
yang telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diperlihatkan serta dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, yang mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut serta telah pula dinilai cukup kebenarannya maka diperoleh fakta-fakta hukum, yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi MACHFUD FAUZI bersama Sdr. MASDIYANTO (keduanya merupakan anggota Polisi dari Polres Semarang) karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang;
Bahwa pada saat Saksi MACHFUD FAUZI bersama Sdr. MASDIYANTO sedang melaksanakan tugas patroli operasi kejahatan jalanan (street crime) melewati parkiran truk tersebut Terdakwa sedang berjalan dipinggir jalan dengan membawa clurit di tangan Kanannya. Selanjutnya Saksi MACHFUD FAUZI bersama Sdr. MASDIYANTO mendatangi Terdakwa dan menanyakan identitasnya serta alasannya membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak membawa identitas dirinya dan tujuan membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut adalah untuk mencari ular dan untuk menjaga diri, yang mana saat itu disaksikan oleh Saksi AGUS YUDA PRASETO dan Saksi AGUS MARYOKO yaqng sedang mengecat ruk di pinggir jalan tersebut;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membawa peralatan lain untuk menangkap ular dan 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira jam 19.00 WIB di jalan Samping SPBU milik pengendara sepeda motor yang terjatuh;
Bahwa clurit tersebut biasa dipergunakan sebagai alat pemotong rumput atau ranting kayu dan bukan sebagai alat penangkap ular serta Terdakwa membawa clurit tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan sebagai buruh;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang untuk membawa clurit tersebut di tempat umum. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk diserahkan kepada Penyidik guna diproses secara hukum;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang merupakan perbuatan terlarang dan melawan hukum;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, para saksi dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan, maka cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”(STBL. 1948 Nomor 17)Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948yang unsur-unsurnya, sebagai berikut:
Barang siapa;
yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia/ orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang Terdakwa yang atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim menerangkan identitas dirinya bernama SETIYO BUDI Als. BLECK Bin (Alm) LADIYO dan identitasnya telah sesuai dengan yang dimaksud dalam surat dakwaan, serta diperkuat oleh keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, maka dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dan yang dituju oleh unsur barang siapaadalah Terdakwa SETIYO BUDI Als. BLECK Bin (Alm) LADIYO;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berkesimpulan “unsur barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan dibuktikan dalam unsur-unsur berikutnya dan apabila Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka Terdakwa dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana ini;
Ad. 2. Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan ataumengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen);
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif dengan adanya kata “atau” dalam unsur tersebut, maksudnya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur dianggap telah terbukti dan terpenuhi atau dengan kata lain unsur tidak harus seluruhnya terbukti, yang mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh hukum. Artinya perbuatan Terdakwa dilakukan tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat/ instansi yang berwenang atau perbuatan tersebut dilakukan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan dengan unsur tersebut di atas, Maka Majelis Hakim berpendapat unsur yang paling relevan untuk dibuktikan dalam perkara a quo adalah tanpa hak membawa senjata penusuk;
Menimbang, bahwa apabila unsur ini dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dari persidangan, maka diketahui pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB di parkiran truk sebelah jembatan kembar dekat Lokalisasi Tegalpanas Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi MACHFUD FAUZI bersama Sdr. MASDIYANTO (keduanya merupakan anggota Polisi dari Polres Semarang) karena membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa pada saat Saksi MACHFUD FAUZI bersama Sdr. MASDIYANTO sedang melaksanakan tugas patroli operasi kejahatan jalanan (street crime) melewati parkiran truk tersebut Terdakwa sedang berjalan dipinggir jalan dengan membawa clurit di tangan Kanannya. Selanjutnya Saksi MACHFUD FAUZI bersama Sdr. MASDIYANTO mendatangi Terdakwa dan menanyakan identitasnya serta alasannya membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak membawa identitas dirinya dan tujuan membawa 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut adalah untuk mencari ular dan untuk menjaga diri, yang mana saat itu disaksikan oleh Saksi AGUS YUDA PRASETO dan Saksi AGUS MARYOKO yaqng sedang mengecat ruk di pinggir jalan tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa tidak membawa peralatan lain untuk menangkap ular dan 1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 sekira jam 19.00 WIB di jalan Samping SPBU milik pengendara sepeda motor yang terjatuh;
Menimbang, bahwa clurit tersebut biasa dipergunakan sebagai alat pemotong rumput atau ranting kayu dan bukan sebagai alat penangkap ular serta Terdakwa membawa clurit tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan sebagai buruh;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang untuk membawa clurit tersebut di tempat umum. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk diserahkan kepada Penyidik guna diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya membawa senjata tajam jenis clurit tanpa ijin dan/ atau dokumen dari pejabat yang berwenang merupakan perbuatan terlarang dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan “unsur yang tanpa hak membawasenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas,maka diketahui perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum, dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”(STBL. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 yang kualifikasinya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan/ meniadakan pidana (strafuitsluitingsgrondens) pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgrond) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitinggrond) dan oleh karenanya Terdakwa menurut hukum adalah cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAPmaka Pengadilan haruslah menjatuhkan pidana setimpal dengan perbuatannya dengan memperhatikan seluruh aspek dari perkara ini dan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri serta tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah serta pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ditemukan alasan-alasan hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat panjang 45 (empat puluh lima) centimeter;
yang merupakan benda terlarang dibawa ditempat umum tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan tidak diketahui pemilik sebenarnya, maka statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-halyang memberatkan:
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”(STBL. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SETIYO BUDI Als. BLECK Bin (Alm) LADIYOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa sejata tajam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah clurit gagang kayu warna Coklat panjang 45 (empat puluh lima) centimeter;
dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hariRabu tanggal 6 Mei 2015, oleh kami H. E. FRANS SIHALOHO, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis,EDUART M.P. SIHALOHO,S.H., M.H.,dan FITRI RAMADHAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengandidampingiolehHakim-hakimAnggotatersebut, dibantu oleh TH. SRI PRAMASTUTI, S.H.,selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri olehESTI ALDA PUTRI,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.EDUART M.P. SIHALOHO,S.H.,M.H.H.E.FRANS SIHALOHO, S.H.,M.H.
2.FITRI RAMADHAN, S.H.
Panitera Pengganti,
TH. SRI PRAMASTUTI, S.H.
C A T A T A N :
Dicatat disini, bahwa Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Penuntut Umum pada hari itu juga tanggal 6 Mei 2015 masing-masing telah menyatakan menerima Putusan dan mereka tidak akan mencabut pernyataannya . --------------------------------------------
P A N I T E R A
Ub. PANITERA MUDA PIDANA
PENGADILAN NEGERI UNGARAN
S U W I G N Y O, S.H.