- 320/Pid.Sus/2017/PN Sdr
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 320/Pid.Sus/2017/PN Sdr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Fabang Alias Joy Bin Nurdin
1. Menyatakan Terdakwa Fabang Alias Joy Bin Nurdin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DW 1359 AD, dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit mobil Truk tangki merk Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB, dan 1 (satu) lembar STNK mobil Truk tangki merk Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB, dikembalikan kepada Kopkar Prima Patra Tujuhmelalui saksi Pujiman Bin Suroso, 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor320/Pid.Sus/2017/PNSdr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
| Nama Lengkap | : | Fabang Alias Joy Bin Nurdin; |
| Tempat lahir | : | Kabupaten Bone; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 32 Tahun / 07 Januari 1985; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Lareng 2 Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Sopir; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 1 Desember 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 2 Desember 2017;
Majelis Hakim, sejak tanggal 15 November 2017 sampai dengan tanggal 14 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 320/Pid. Sus/2017/PN Sdr., tanggal 15 November 2017 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 320/Pid. Sus/2017/PN Sdr., tanggal 15 November 2017tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukandi persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FABANG alias JOY bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya membuat orang lain meninggal dunia dan luka berat“ sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 310 ayat (4) UU RI. 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (3) UU RI. 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol DW 1359 AD;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) mobil truk Nino No. Pol DD 8710 XB;
(satu) lembar STNK mobil truck Hino.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi PUJIMAN bin SUROSO.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasanTerdakwa merupakan tulang punggung keluarganya, dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa dia terdakwa FABANG alias JOY bin NURDIN, pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 11.45 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang Sumpang Mango Desa Sumpang Mango Kecamatan Pitu Riawa Sidenreng Rappang (di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang Sumpang Mango Desa Sumpang Mango) atau setidaknya tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza No. Pol. DW 1359 AD berangkat dari Kabupaten Bone menuju Kota Pare-pare dengan membawa penumpang antara lain saksi MULIANTI, saksi RUDDING, MUSTAMIN, SITI RUKAYANTI, HALIZA AMALIA, SENAENNI GUSTI dan NAJWAH ADISTI, kemudian sekira pukul 11.45 Wita mobil yang kemudikan terdakwa melintas di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang Sumpang Mango Desa Sumpang Mango Kecamatan Pitu Riawa Sidenreng Rappang dengan kecepatan 90 Km / Jam, terdakwa sudah sering melintas di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang sehingga sudah mengetahui kondisi jalan di sekitar jalan tersebut yaitu jalan yang sempit dengan dua jalur dan banyak kenderaan yang melintas, seharusnya terdakwa mengemudikan mobilnya dengan hati-hati kemudian terdakwa berusaha mendahului mobil yang melaju di depannya yaitu mobil Toyota Avanza No. Pol DW 1061 AR tanpa menyalakan lampu Weser dengan kecepatan 90 Km / Jam dan mobil yang dikemudikan terdakwa sudah melewati garis tengah atau garis putih pembatas jalan sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak mobil tangki Hino No.Pol DD 8710 XB yang dikemudikan oleh saksi PUJIMAN, yang datang dari arah Kota Pare-pare menuju Kabupaten Bone, akibat perbuatan terdakwa maka 3 (tiga) orang penumpang mobil Toyota Avanza No. Pol DW 1061 AR meninggal dunia yaitu korban SITI RUKAYANTI sesuai dengan Visum et Repertum No : 004/VER/PKM-LC/PR/X/2017 tanggal 20 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani dengan megingat sumpah jabatan oleh dr. HUSDARYANTI SAHABUDDIN, dokter pada UPTD Puskesmas Lancirang, korban HALIZA AMALIA sesuai dengan Visum et Repertum No : 005/VER/PKM-LC/PR/X/2017 tanggal 20 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani dengan megingat sumpah jabatan oleh dr. HUSDARYANTI SAHABUDDIN, dokter pada UPTD Puskesmas lancirang, dan korban SENAENNI GUSTI sesuai dengan Visum et Repertum No : 435/048/Nene Mallomo tanggal 06 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani dengan megingat sumpah jabatan oleh dr. ENY NURAENY, dokter pada RSUD Nene Mallomo dengan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dan
Kedua
Bahwa dia terdakwa FABANG alias JOY bin NURDIN, pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 11.45 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang Sumpang Mango Desa Sumpang Mango Kecamatan Pitu Riawa Sidenreng Rappang (di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang Sumpang Mango Desa Sumpang Mango) atau setidaknya tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa mengendarai mobil Toyota Avanza No. Pol. DW 1359 AD berangkat dari Kabupaten Bone menuju Kota Pare-pare dengan membawa penumpang antara lain saksi MULIANTI, saksi RUDDING, MUSTAMIN, SITI RUKAYANTI, HALIZA AMALIA, SENAENNI GUSTI dan NAJWAH ADISTI, kemudian sekira pukul 11.45 Wita mobil yang kemudikan terdakwa melintas di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang Sumpang Mango Desa Sumpang Mango Kecamatan Pitu Riawa Sidenreng Rappang dengan kecepatan 90 Km / Jam, terdakwa sudah sering melintas di Jalan Poros Sengkang Sidenreng Rappang sehingga sudah mengetahui kondisi jalan di sekitar jalan tersebut yaitu jalan yang sempit dengan dua jalur dan banyak kenderaan yang melintas, seharusnya terdakwa mengemudikan mobilnya dengan hati-hati kemudian terdakwa berusaha mendahului mobil yang melaju di depannya yaitu mobil Toyota Avanza No. Pol DW 1061 AR tanpa menyalakan lampu Weser dengan kecepatan 90 Km / Jam dan mobil yang dikemudikan terdakwa sudah melewati garis tengah atau garis putih pembatas jalan sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak mobil tangki Hino No.Pol DD 8710 XB yang dikemudikan oleh saksi PUJIMAN, yang datang dari arah Kota Pare-pare menuju Kabupaten Bone, akibat perbuatan terdakwa maka 3 (tiga) orang penumpang mobil Toyota Avanza No. Pol DW 1061 AR meninggal dunia yaitu korban saksi MULIANTI sesuai dengan Visum et Repertum No : 006/VER/PKM-LC/PR/X/2017 tanggal 20 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani dengan megingat sumpah jabatan oleh dr. HUSDARYANTI SAHABUDDIN dokter pada UPTD Puskesmas lancirang, MUSTAMIN sesuai dengan Visum et Repertum No : 510.1/ RS.AN/VER/X/2017 tanggal 06 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani dengan megingat sumpah jabatan oleh dr. ANITA MUHTAR, dokter pada RSUD Arifin Numang dan NAJWAH ADISTI sesuai Visum et Repertum No : 435/049/Nene Mallomo tanggal 06 Oktober 2017 dan Visum et Repertum No : 435/050/Nene Mallomo tanggal 06 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani dengan megingat sumpah jabatan oleh dr. ENY NURAENY, dokter pada RSUD Nene Mallomo.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Pujiman Bin Suroso,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di hadapan Penyidik sudah benar semua;
Bahwasaksi diperiksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu Lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, sekitar pukul 11.45 Wita, di Jalan poros Sengkang Sidrap, Desa Sumpang mango, Kec. Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa yang mengalami kecelakaan adalah saksi yang ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa pada waktu kejadian saksi meggunakan mobil Truk Tangki Hino warna merah DD 8710 XB, dan Terdakwa menggunakan mobil Avansa warna hitam ;
Bahwa mobil Saksi saat itu begerak dari arah Barat (Parepare) ke Timur (sengkang), sedangkan mobil Terdakwa bergerak dari arah Timur (Sengkang) ke Barat (Parepare);
Bahwa pada waktu itu saksi ditabrak oleh Terdakwa karena mobil Terdakwa tiba-tiba mengambil jalur sebelah kanan (ke jalur Saksi) di badan jalan sebelah Utara karena Terdakwa berusaha menyalip kendaraan di depannya;
Bahwa saksi melihat mobil Terdakwa dari jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, dan saksi sudah berusaha mengerem mobil yang saksi kendarai, dan menghindar dengan cara membanting stir ke bahu kiri jalan sebelah Utara tapi karena muatan mobil penuh benda cair berupa bahan bakar jadi mobil tidak bisa berhenti seketika;
Bahwa pada saat saksi membanting stir ke bahu kiri jalan, Terdakwa juga semakin mengarahkan mobilnya ke bahu kiri jalan sebelah utara sehingga menabrak mobil saksi;
Bahwa Terdakwa tidak memberi tanda apapun saat akan ke jalur kanan (ke jalur Saksi) dan Terdakwa tidak melakukan pengereman saat melihat mobil saksi;
Bahwa tidak ada yang menghalangi pandangan Saksi dari depan karena pada saat kejadiankondisi cuaca cerah serta arus lalu lintas sepi;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak membunyikan klakson;
Bahwa kecepatan mobil saksi sekitar 60 (enam puluh) kilo meter per jam ;
Bahwa mobil saksi mengalami kerusakan pada bagian depan sedangkan mobil Terdakwa mengalami kerusakan pada bagian samping ;
Bahwa benar Terdakwa adalah sopir mobil yang mengendarai mobil Avansa yang bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh saksi ;
Bahwa penumpang Terdakwa sebanyak 8 (delapan) orang, dansaksi sempat membantu mengevakuasi penumpangnya sebanyak 5 (Lima) orang;
Bahwa pada waktu kecelakaan belum ada yang meninggal dunia, namun ketika saksi beradadi Puskesmas Lancirang Kabupaten Sidrap saksi mengetahui kalau ada korban yang meninggal 2 (dua) orang dan 1 (satu) meninggal di Rumah Sakit nene mallomo Kabupaten Sidrap ;
Bahwa kecepatan mobil Terdakwa waktu itu sangat tinggi ;
Bahwa pada waktu itu mobil saksi penuh dengan muatan berupa bahan bakar;
Bahwa ada 1 (satu) orang anak yang meninggal waktu kejadian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
Saksi Muliati Bin Labo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Penyidik sudah benar semua;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah Kecelakaan lalu Lintas;
Bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, sekitar pukul 11.45 Wita, di Jalan poros Sengkang Sidrap, Desa Sumpang mango, Kec. Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa pada waktu itu yang kecelakaan adalah mobil Truk Tangki Hino warna merah DD 8710 XB, bertabrakan dengan mobil yang saksi tumpangi yaitu mobil Avansa warna hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menabrak mobil tangki karena Terdakwa ingin menyalip mobil yang ada didepannya dan Terdakwa mengambil jalur kanan;
Bahwa pada waktu kejadian saksi dari kabupaten Bone menuju kota Pare-Paredan ada 9 (sembilan) orang yang menjadi penumpangTerdakwa termasuk saksi, saksi Rudding, Mustamin, Siti Rukayanti, Haliza Amalia, Sennaeni Gusti dan Najwah Adisti;
Bahwa pada waktu kejadian saksi duduk di kursi depan bersama dengan anaknya;
Bahwa anak saksi berumur 8 (delapan) tahun, dan meninggal dunia di tempat pada saat kejadian;
Bahwa mobil yang saksi tumpangi rusak mulai dari depan kiri sampai kebelakang sedangkan mobil tangki mengalami kerusakan pada bagian depan;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa saat itu melaju dengan sangat kencang;
Bahwa pada waktu itu yang meninggal 3 (tiga) orang yaitu 1 (satu) anak saksi yang berumur 8 (depan) tahun dan 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang lagi luka berat;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah mendatangi saksi namun tidak ada santunan yang diberikan oleh keluarga Terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa pada waktu kejadian penumpang Terdakwa sebanyak 8 (delapan) orang ;
Bahwa pada waktu kejadian keadaan cuaca cerah;
Bahwa Saksi melihat mobil yang didepan setelah mobil Terdakwa menyalip;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mengerem mobilnya waktu itu;
Bahwa pada waktu kejadian ada lima orang yang duduk di jok tengah dan dua orang duduk di jok belakang;
Bahwa Saksi pingsan setelah mobil tabrakan;
Bahwa sebelumnya saksi pernahmenumpang mobilnya Terdakwa dan memang selalu melaju sangat kencang;
Bahwa saat ini Saksi masih trauma;
Bahwa mobil yang dari depan tidak mengerem ;
Bahwa suami saksi mengalami luka berat setelah kejadian ini, dan pada waktu itu suami saksi duduk di belakang bagian kiri ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
Saksi Rudding Bin Tengnga, yang dibacakandi persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Penyidik sudah benar semua;
Bahwa Mobil yang Saksi tumpangi mengalami Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, sekitar jam 11.45 wita, di Jalan Poros Sengkang - Sidrap Sumpang Mango Desa Sumpang Mango Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap, Km. 201,200 Mkz-Parepare-Sengkang-Sidrap.
Bahwa pada saat Mobil yang Saksi tumpangi mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Saksi duduk di kursi tengah sebelah kanan (belakang sopir);
Bahwa Mobil yang Saksi tumpangi adalah Mobil Toyota Avansa Warna Hitam yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa ada penumpang yang lain tetapi yang Saksi kenal yaitu Mustamin, Muliyati, Haliza Amelia dan masih ada anak kecil 2 (Dua) orang bersama orang tuanya (Bapak dan Ibu), dan seorang Lelaki;
Bahwa Mobil Toyota Avansa Warna Hitam yang Saksi tumpangibertabrakan dengan Mobil Truck Tangki Hino Warna Merah;
Bahwa sebabnya sehingga Mobil Toyota Avansa Warna Hitam menabrak mobil dari arah depan samping kiri karena hendak mendahului/melambung Mobil di depannya dan ke jalur kanan.
Bahwa Mobil Toyota Avansa Warna Hitam bergerak dari arah Timur ke Barat sedangkan Mobil Truck Tangki Warna Merah bergerak dari Barat ke Timur.
Bahwa Saksi mengalami nyeri di perut, dan Saksi tidak mengetahui luka penumpang lain;
Bahwa kerusakan Mobil Toyota Avansa Warna Hitam yang saksi tumpangi mengalami kerusakan peyok pada bodi samping kiri, peyok pada bodi belakang dan Kerusakan Mobil Truck Tangki Warna Merah pada bodi depan.
Bahwa yang Saksi ketahui kondisi terakhir penumpangnya yaituMustamin (Keponakan Saksi) sudah keluar dari RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Madya Makassar, Muliyati (Keponakan Saksi) rawat jalan di Puskesmas Lancirang Kab. Sidrap, Haliza Amelia (Cucu Saksi) meninggal dunia, ada anak kecil 2 (Dua) orang yang 1 (Satu) masih di rawat di RSU Dr. Wahidin Sudohusodo Kota Madya Makassar dan yang 1 (Satu) sudah keluar, sedangkan orang tua anak kecil tersebut (Bapak dan Ibu) meninggal dunia dan seorang Lelaki rawat jalan di Puskesmas Lancirang Kab. Sidrap.
Bahwa saat kejadian Siang hari, Cuaca cerah, jalan datar lurus beraspal serta arus lalu lintas sepi.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di hadapan Penyidik dan keterangannya sudah benar;
Bahwa Terdakwa diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. DW 1359 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan mobil truk tangki yang dikemudikan oleh saksi Pujiman;
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, sekitar pukul 11.45 Wita, di Jalan poros Sengkang Sidrap, Desa Sumpang mango, Kec. Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi karenamobil di depan Terdakwa berhenti mendadak dan Terdakwa menghindari anak kecil yang turun dari mobil mikroletyang tiba-tiba ingin menyeberang;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa dari Kabupaten Bone (arah timur) menuju ke Pare-Pare(arah Barat) dengan kecepatan sekitar 80 Km / Jam;
Bahwa pada waktu itu penumpang Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) orang diantaranya 6 (enam) orang dewasa dan 3 (tiga) anak-anak ;
Bahwa waktu itu Terdakwa ingin melambung mobil di depannya namun tiba-tiba mobil didepannya mengerem mendadak dan ada anak kecil yang hendak menyeberang, dan di saat bersamaan ada mobil truk tangki dari arah depan sehingga Terdakwa kaget dan langsung membanting stir ke jalur kanan ke badan jalan sebelah utara;
Bahwa saat membanting stir ke jalur kanan, mobil Terdakwa menabrak bagian depan sebelah kiri mobil tangki tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson saat akan melambung;
Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan mobil dari arah depan saat akan melambung sehingga Terdakwa tidak pernah mengurangi kecepatannya;
Bahwa Terdakwa tidak mengerem mobil waktu itu;
Bahwa pada waktu kejadian ada yang luka dan ada yang meninggal dunia;
Bahwa jarak antara mobil Terdakwa dengan mobil mikrolet masih jauh ;
Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) tahun menjadi sopir mobil dan Terdakwa mempunyai surat izin mengemudi;
Bahwa jarak antara mobil Terdakwa dengan mobil teman Terdakwa sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa pada saat kejadiankondisi cuaca cerah, jalan aspal lurus dan tidak bergelombang, serta arus lalu lintas sepi;
Bahwa pernah ada keluarga Terdakwa yang minta maaf kepada keluarga korban, namun saksi tidak mengetahui apakah keluarga Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban atau tidak;
Menimbang, bahwa di persidangan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge), namun atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan dibacakan alat bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor : 004/VER/PKM-LC/PR/X/2017tanggal 12 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Husdaryanti Sahabuddin, Dokter Umum pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Lancirang Kab. Sidrap, dengan hasil pemeriksaan terhadap Siti Rukayati Alias Siti Rahayati:
Pasien masuk dengan keadaan tidak bernyawa;
Terdapat luka lebam di kepala, wajah dan hidung;
Terdapat luka lecet pada paha kanan;
Kesimpulan : korban mengalami luka berat akibat benda tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 005/VER/PKM-LC/PR/X/2017tanggal 12 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Husdaryanti Sahabuddin, Dokter Umum pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Lancirang Kab. Sidrap, dengan hasil pemeriksaan terhadap Haliza Amelia Alias Khaliza Amelia :
Pasien masuk dalam keadaan tidak bernyawa
Terdapat luka lebam di kepala
Terdapat luka lebam pada pipi kanan
Terdapat luka lecet pada hidung
Kesimpulan : korban mengalami luka berat akibat benda tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 006/VER/PKM-LC/PR/X/2017tanggal 12 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Husdaryanti Sahabuddin, Dokter Umum pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Lancirang Kab. Sidrap, dengan hasil pemeriksaan terhadap Muliyati Alias Muliati :
Terdapat luka robek pada lengan kiri ukuran 6 cm x 2 cm x 1 cm
Terdapat luka lecet pada wajah sebelah kanan
Terdapat luka lecet pada lengan kanan
Kesimpulan : korban mengalami luka ringan akibat benda tajam.
Visum Et Repertum Nomor : 435/048/Nene Mallomotanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eny Nuraeny, Dokterpada Rumah Sakit Nene Mallomo Kab. Sidrap di Pangkajene, dengan hasil pemeriksaan terhadap Sennaeni Gusti Alias Sennaini Gusti:
Keadaan tidak sadar
Bengkak pada bagian leher
Nampak jejas pada pipi kiri
Nampak jejas pada dada bagian kiri dan bahu kiri
Nampak memar dan jejas pada pinggang kiri
Nampak bengkak dan memar pada perut bagian kiri
Nampak jejas pada betis kanan
Keluar darah dari hisung dan mulut
Kesimpulan : trauma kepala berat yang menyebabkan kematian.
Visum Et Repertum Nomor : 435/049/Nene Mallomotanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eny Nuraeny, Dokterpada Rumah Sakit Nene Mallomo Kab. Sidrap di Pangkajene, dengan hasil pemeriksaan terhadap Najwa Adisti Alias Najwa:
Kesadaran menurun
Luka robek pada dahi kelihatan tulang ukuran tidak beraturan
Luka robek di atas alis kanan ukuran : 3 x ½ x ½ cm
Bengkak pada kelopak mata kiri
Bengkak pada kelopak mata kanan
Bengkak dan memar pada pelipis pipi bagian kiri
Luka robek pada pipi bagian kiri ukuran : 5 x ½ x ½ cm
Bengkak dan memar pada pelipis dan pipi bagian kanan
Kesimpulan : trauma kepala sedang, luka-luka akibat trauma benda tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 435/050/Nene Mallomotanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eny Nuraeny, Dokterpada Rumah Sakit Nene Mallomo Kab. Sidrap di Pangkajene, dengan hasil pemeriksaan terhadap Najiah Adisti Alias Najia:
Memar pada dahi
Memar dan bengkak pada pelipis kanan
Lecet pada sudut mata kanan
Jejas pada pelipis kiri
Lecet pada pipi kiri
Luka robek pada pelipis kiri, sudah dijahit di puskesmas 1x
Lecet di bawah mata kiri
Bengkak pada pipi kanan dan kiri
Luka robek pada lengan kiri atas
Kesimpulan : trauma kepala ringan, luka-luka akibat trauma benda tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 510.1/RS-AN/VER/X/2017tanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anita Muhtar, Dokterpada Rumah Sakit Arifin Nu’mang Kab. Sidrap, dengan hasil pemeriksaan terhadap Mustamin Alias Mustakim:
Keadaan umum lemah
Luka robek pada hidung ukuran 2 x 3 cm
Luka robek pada lengan bawah sebelah kiri ukuran 2x 1 cm
Luka robek pada dahi sebelah kiri ukuran 2 x 1 cm
Luka robek pada pipi sebelah kiri ukuran 1,5 x 0,5 cm
Kesimpulan : luka yang dialami korban akibat benda tajam.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DW 1359 AD, 1 (satu) unit mobil Truk Hino No. Pol DD 8710 XB, 1 (satu) lembar STNK mobil truk Hino. Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum serta telah diperlihatkan dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terjadi kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, sekitar pukul 11.45 wita, di Jalan Poros Sengkang-Sidrap, Sumpang Mango Desa Sumpang Mango Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap, antara mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. DW 1359 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan mobil truk tangki Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB yang dikemudikan oleh saksi Pujiman;
Bahwa pada hari itu mobil yang dikendarai Terdakwa membawa penumpang sebanyak 9 (sembilan) orang dari Kab. Bone hendak menuju ke Kota Parepare, antara lain saksi Muliati, saksi Rudding, Mustamin, Siti Rukayanti, Haliza Amalia, Sennaeni Gusti dan Najwah Adisti;
Bahwa mobil Terdakwa bergerak dari arah Timur (Sengkang) ke Barat (Parepare) dengan kecepatan sekitar 80 Km / Jam dan mobilSaksi Pujiman begerak dari arah Barat (Parepare) ke Timur (sengkang) dengan kecepatan sekitar 60 km/jam;
Bahwa saat berada di daerah Sumpang Mango, Terdakwa yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hendak mendahului mobil di depannya tanpa menyalakan lampu sein dan tanpa membunyikan klakson, namun tiba-tiba mobil didepannya mengerem mendadak dan ada anak kecil yang hendak menyeberang, dan di saat bersamaan ada mobil truk tangki yang bergerak berlawanan arah dengan Terdakwa sehingga Terdakwa kaget dan langsung membanting stir ke jalur kanan ke badan jalan sebelah utara yang menyebabkan Terdakwa menabrak bagian depan mobil tangki tersebut;
Bahwa nanti jarak sekitar 3 (tiga) meter baru Terdakwa melihat ada mobil Truck Tangki dari arah depan karena Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari depan saat Terdakwa akan mendahului mobil di depannya, dan saat itu Terdakwa tidak mengurangi laju kendaraannya;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengereman saat melihat ada truk tangki yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa pada saat kejadiankondisi cuaca cerah, jalan aspal lurus dan tidak bergelombang, serta arus lalu lintas sepi;
Bahwa tabrakan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang penumpang mobil Terdakwa meninggal dunia yaitu Siti Rukayati Alias Siti Rahayatisesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 004/VER/PKM-LC/PR/X/2017tanggal 12 Oktober 2017, Haliza Amelia Alias Khaliza Amelia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 005/VER/PKM-LC/PR/X/2017tanggal 12 Oktober 2017, dan Sennaeni Gusti Alias Sennaini Gusti sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 435/048/Nene Mallomotanggal 6 Oktober 2017;
Bahwa tabrakan tersebut juga mengakibatkan 3 (tiga) orang penumpang mengalami luka berat yaitu Najwa Adisti Alias Najwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 435/049/Nene Mallomotanggal 6 Oktober 2017, Najiah Adisti Alias Najia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 435/050/Nene Mallomotanggal 6 Oktober 2017, dan Mustamin Alias Mustakim sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 510.1/RS-AN/VER/X/2017tanggal 6 Oktober 2017;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya, tentunya harus dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di Persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif, yakni :
Pertama :sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Dakwaan Kumulatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Pertama dan dakwaan kedua dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan “Setiap orang” dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum pemangku hak dan kewajiban yakni orang atau manusia maupun badan hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya;
Menimbang, bahwa adapun subjek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa Fabang Alias Joy Bin Burdin yang dalam pemeriksaan di persidangan membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zakelijke storing der verstandelijke) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana Terdakwa dapat memberikan keterangan secara jelas dan terang terhadap semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa merupakan subjek hukum dalam perkara ini, namun mengenai apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum,baru akan diketahui setelah mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, walaupun unsur ini terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, namun unsur setiap orang ini dapat dibuktikan setelah keseluruhan unsur-unsur lain dalam dakwaan Penuntut Umumdipertimbangkan;
ad. 2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 undang-undang tersebut adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. DW 1359 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa bertabrakan dengan mobil truk tangki Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB yang dikemudikan oleh saksi Pujiman;
Menimbang, bahwa mobil Toyota Avanza warna hitamtersebut merupakan kendaraan bermotor karena digerakkan dengan mesin dan tidak berjalan di atas rel, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia” :
Menimbang, bahwa secara doktrinal, untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku tidak hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, adanya akibat yang terjadi karena tidak adanya kehati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya;
Menimbang, bahwa ”kecelakaan lalu lintas” diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda;
Menimbang, dari ketentuan dalam Pasal 229 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Terdakwa yang mengemudikan mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. DW 1359 AD yangbergerak dari arah Timur (Sengkang) ke Barat (Parepare)bertabrakan dengan mobil truk tangki Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB yang dikemudikan oleh saksi Pujiman yangbergerak dari arah Barat (Parepare) ke Timur (sengkang),pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, sekitar pukul 11.45 wita, di Jalan Poros Sengkang-Sidrap, Sumpang Mango Desa Sumpang Mango Kec. Pitu Riawa Kab. Sidrap;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Muliatiyang merupakan penumpang Terdakwayang duduk di jok paling depan bersama dengan anaknya, keterangan saksi Pujiman, keterangan saksi Rudding yang juga merupakan penumpang Terdakwa dan keterangan Terdakwa, yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa pada hari itu Terdakwa membawa 9 (sembilan) orang penumpang dari Kab. Bone hendak menuju ke Kota Parepare, kemudian saat berada di daerah Sumpang Mango, Terdakwa yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi yakni sekitar 80 Km/Jam hendak mendahului mobil di depannya tanpa menyalakan lampu sein dan tanpa membunyikan klakson, namun tiba-tiba mobil didepannya mengerem mendadak dan ada anak kecil yang hendak menyeberang, dan di saat bersamaan ada mobil truk tangki yang bergerak dari arah yang berlawanan, sehingga Terdakwa langsung membanting stir ke jalur kanan ke badan jalan sebelah utara yang menyebabkan mobil Terdakwa menabrak bagian depan mobil tangki tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa saat Terdakwa melihat truk tangki dari arah depan, Terdakwa tidak pernah melakukan pengereman ataupun mengurangi kecepatan mobilnya, hal mana bersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa nanti jarak sekitar 3 (tiga) meter baru Terdakwa melihat ada mobil Truck Tangki dari arah depan karena Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan dari depan saat Terdakwa akan mendahului mobil di depannya, namun Terdakwa tidak melakukan pengereman dan memang saat itu Terdakwa tidak mengurangi laju kendaraannya sehingga jarak antara mobil Terdakwa dengan mobil di depannya sangat dekat;
Menimbang, bahwa tabrakan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang penumpang mobil Terdakwa meninggal dunia yaitu Siti Rukayati Alias Siti Rahayati, Haliza Amelia Alias Khaliza Amelia yang merupakan anak dari saksi Muliati, dan Sennaeni Gusti Alias Sennaini Gusti,sebagaimana telah diuraikan dalam visum et repertum yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa/kelalaian yang telah diuraikan, menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidakhati-hatiannya (kurang perhitungan) itu seharusnya telah dapat dibayangkan (diduga) sebelumnya oleh terdakwa.Hal ini nampak pada saat terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tanpa memperhitungkan jarak aman dengan kendaraan yang ada di depannya dan tidak memberikan isyarat/tanda serta tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan saat akan melambung,sehingga pada saat mobil di depan Terdakwa berhenti mendadak dan ada anak kecil yang akan menyeberang, Terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil yang datang dari arah yang berlawanan, yang mengakibatkan penumpang Terdakwa ada yang meninggal dunia dan ada yang mengalami luka berat. Padahal dengan pengalaman Terdakwa yang sudah sering mengemudikan mobil, seharusnya terdakwa menyadari atau patut menduga bahwa tindakan yang kurang hati-hati dalam berlalu lintas dapat menyebabkan akibat yang fatal;
Menimbang, bahwa oleh karena telah nyata bahwa dalam perbuatan terdakwa ketika mengemudikan mobil telah terdapat adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga korbanmeninggal dunia, maka terhadap unsur ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan pertama, sehingga segala pertimbangan mengenai unsur “setiap orang” diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum pada unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Kedua;
ad. 2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah Majelis Hakim pertimbangkan pula pada pertimbangan hukum dalam dakwaan Pertama, sehingga untuk itu segala pertimbangan dalam dakwaan pertama terkait unsur ini diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum dalam dakwaan Kedua;
ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat” :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan dalam dakwaan Pertama bahwa dengan adanya perbuatan Terdakwa yang tidak berhati-hati saat mengemudikan mobil yang mengakibatkan mobil yang dikendarai Terdakwa bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh saksi Pujiman, selain mengakibatkan penumpangnya meninggal duni, terdapat pula penumpangnya yang mengalami luka berat yaitu Najwa Adisti Alias Najwa, Najiah Adisti Alias Najia, dan Mustamin Alias Mustakim sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertumyang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat kelalaianTerdakwa saat mengemudikan mobil yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga korbanmengalami luka berat, maka terhadap unsur ini majelis hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, dan selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakandalam dakwaan alternatif Pertama, dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikarenakan penangkapan dan penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan agar tidak menyulitkan pelaksanaan pidana terhadap diri Terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DW 1359 AD, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit mobil Truk tangki merk Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB, dan 1 (satu) lembar STNK mobil Truk tangki merk Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB, oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Kopkar Prima Patra Tujuh, maka dikembalikan kepada Kopkar Prima Patra Tujuh melalui saksi Pujiman Bin Suroso;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf fKUHAP, Majelis Hakimmempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwasebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan banyak penumpang yang menjadi korban;
Korban yang selamat mengalami trauma atas kecelakaan tersebut;
Terdakwa tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, serta tuntutan pidana Penuntut Umum dan permohonan Terdakwa serta ancaman pidana dari delik yang bersangkutan dihubungkan dengan fungsi dan tujuan pemidanaan, maka Majelis berpendapat bahwa pidana sebagaimana pada diktum putusan di bawah ini sudah layak dan setimpal serta cukup adil dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan nanti dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Fabang Alias Joy Bin Nurdin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avansa warna hitam No. Pol DW 1359 AD, dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit mobil Truk tangki merk Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB, dan 1 (satu) lembar STNK mobil Truk tangki merk Hino warna merah No. Pol DD 8710 XB, dikembalikan kepada Kopkar Prima Patra Tujuhmelalui saksi Pujiman Bin Suroso,
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2018, oleh ANDI MAULANA, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, RAHMI DWI ASTUTI, SH, MH, dan FIRMANSYAH IRWAN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh ANTAR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, serta dihadiri oleh BUDIMAN ABDUL KARIB, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, dan di hadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua |
| RAHMI DWI ASTUTI, SH, MH. | ANDI MAULANA, SH, MH. |
| Hakim Anggota | |
| FIRMANSYAH IRWAN, S.H. | Panitera Pengganti ANTAR, S.H. |