64/Pid.Sus/2014/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 64/Pid.Sus/2014/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTIKNO BIN HADIRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana“ Menelantarkan orang dalam Lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ; 3. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; -1 (satu) buku Nikah warna Hijau dengan Nomor: 520/47/IX/2002 atas nama SUAMA dan SUTIKNO dikembalikan kepada pemiliknya saksi SUAMA ; 3. Membebankan Biaya perkara kepada terdakwa sebesar .Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah );
P
SALINAN
U T U S A NNomor :64/Pid.Sus/2012/PN.Pks
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :------------------------------------
Nama Lengkap : SUTIKNO BIN HADIRI ;------------------------
Tempat Lahir : Pamekasan ;--------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun 17 Juli 1980 ;------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a ;-----------------------------------
Tempat Tinggal : Jl.Veteran 172, Kecamatan Pademawu,
Kabupaten .Pamekasan ;----------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Rutan Sampang);------------------------
Terdakwa sejak dari tingkat penyidikan hingga penuntutan dipengadilan Negeri Pamekasan tidak dilakukan Penahanan ;------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;----
Pengadilan Negeri tersebut.;-------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.;--------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 15 April 2014, Nomor Perkara :64/Pid.Sus/2014/PN.Pks tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal tanggal 15 April 2014, Nomor Perkara :64/Pid.Sus/2014/PN.Pks tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.;----------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Pamekasan;-----------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.-----------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.;------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : REG.PERK.PDM- 27/PAMEK/III/04/2014 : Pada hari selasa 14 Mei 2014 yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana surat dakwaan yaitu pasal 49 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan putusan sebagai berikut :----------------------------------
Menyatakan terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI telah bersalah melakukan tindak pidana "Telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya " sebagaimana diatur dalam pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.--------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah warns hijau dengan No. seri: 520/47/IX/2002 an. SUAMA dan SUTIKNO dikembalikan kepada pemiliknya SUAMA ;---------------------------------------
Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / Pledoi secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari ;-------------------------------------------
Menimbang bahwa atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa secara Lisan tersebut, penuntut umum pada hari itu juga dalam repliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.;-----------------------
Menimbang bahwa atas Replik secara tertulis tersebut, terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan pula yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya semula.;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. REG.PERK. : PDM- 68/PAMEK/III/09/2012 tanggal 20 September 2012 yang telah didakwa dengan susunan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan uraian dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi secara pasti pertengahan tahun 2008 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008 sampai sekarang , tempat di jalan Veteran N0.172 Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tanngganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hubungan terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI dengan saksi korban SUAMA adalah pasangan suami istri yang menikah pada hari Rabu tanggal 22 September 2002 dan tercatat di KUA kecamatan Pamekasan dengan kutipan akte nikah Nomor ; 520/47/IX/2002 dan sudah dikarunia 2 orang putra yang pertama bernama NANDA YUNI NINGTYAS berusia 10 tahun sedangkan yang kedua bernama MELANI DWI ANGRAINI berusia 5 tahun,sejak menikah terdakwa dengan saksi korban hidup serumah di jalan Veteran 172 Pamekasan kumpul dengan orang tua terdakwa, namun sejak tahun 2008 terdakwa jarang pulang walaupun pulang Cuma menginap satu hari lalu pergi, pergi lagi dari rumah tanpa memberi nafkah lahir maupun batin pada saksi korban SUAMA sebagai orang tua seharusnya terrdakwa berkewajiban merawat dan memelihara serta menjaga anak-anaknya tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dan pada tahun 2002 sampai perkara ini dilaporkan terdakwa sema sekali tidak pernah pulang kerumahnya sebagai suami dan Ayah ,dari yang mempunyai tanggung jawab terhadap anak dan istrinya tetapi terdakwa mengabaikannya dan untukl dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya istri korban bekerja kepada orang tua terdakwa membantu berdagangan ayam potong dengan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perminggunya, Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban SUAMA bersma anak-anaknya hidup kekuarangan kaerena penghasilan saksi korban tidak cukup untuk membiayai rumah tangganya secara layak ;---------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 “tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 3 ( tiga ) Orang yang keterangannya telah didengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Saksi SUAMA: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa memberikan keterangan dengan dibawah sumpah dan menyatakan keterangan yang diberikan sama dengan pada saat memberikan keterangan pada penyidik. :------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahan Penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak diberi nafkah lahir dan batin Berta tidak pernah pulang ke rumah selama sekitar 6 (enam) Tahun.--------------
Bahwa benar yang menjadi korban penelantaran tersebut adalah saksi sendiri dan kedua anak saksi yang bernama NANDA YUNI NINGTIAS dan MELANI PUTRI DWI ANGRAINI.---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan kedua anak saksi yang telah ditelantarkan oleh terdakwa yaitu pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2008 di rumah saksi JI. Veteran No. 172 Kel. Baru rambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan;--------------------------------------------------
Bahwa benar hubungan saksi dengan terdakwa adalah suami istri,nikah secara syah menurut hukum agama Islam dan terdaftar di KUA Pamekasan dengan akte nikah NO 520/47/IX/2002.--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sejak menikah dengan terdakwa saksi tinggal bersama Mertua awalnya hubungan saksi dengan terdakwa baik-baik saja , setelah perkawinan berjalan 6 ( enam ) tahun mulai terdakwa sering tidak pulang.-------------------------------------------
Bahwa benar yang menyebabkan terdakwa pergi dari rumah dan meninggalkan saksi dan sendiri karena terdakwa bersama dengan perempuan lain yang bernama YULI ;------------------------
Bahwa benar selama terdakwa pergi dari rumah sejak tahun 2008 sampai sekarang pernah pulang kerumah tetapi hanya sebentar dan kadang-kadang pernah menginap cuma satu hari, namun yang pasti sejak tahun 2012 sampai sekarang tidak pernah pulang kerumah sama sekali dan anak-anaknya tidak pernah lihat.-----------
Bahwa benar terdakwa pernah terlibat pidana dan pernah dihukum yaitu perkara narkoba dan perkara melarikan anak dibawah umur;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada awalnya semua gaji dikasihkan kepada saksi.;--
Bahwa benar selama terdakwa menelantarkan saksi dari tahun 2008 tersebut terdakwa pernah mengucapkan kata-kata talak kepada saksi, namun tidak pernah menggugat ke Pengadilan Agama sampai sekarang namun perkataan terdakwa tersebut saksi menganggapnya hanya emosi saja sehingga saksi dan kedua anak saksi tetap tinggal dirumahnya terdakwa bersama kedua orang tuanya tersebut.---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekarang saksi sudah tidak mencintai terdakwa lagi tetapi belum bercerai.-------------------------------------------------------------
Bahwa benar cara saksi untuk menghidupi kedua anak saksi tersebut yaitu saksi bekerja terhadap mertua saksi dengan membantu membawa berdagangan ayam dengan digaji sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perminggu.------------------
Bahwa benar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perminggu tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menghidupi saksi dan kedua anak saksi akan tetapi saksi cukup-cukupkan.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi masih ingat dan mengenali dengan barang bukti berupa buku nikah No. 520/47/IX/2002 atas nama SUTIKNO dan SUAMA.------------------------------------------------------------------------------
Menimbang Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan.------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan dari anak terdakwa yang masih berusia 11 (sebelas) tahun sehingga tidak dilakukan penyumpahan namun didengar keterangannya sebagai berikut : ---
2. Saksi NANDA YUNI NING TYAS, ------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahan bapak tidak pulang ke rumah.----------------------------
Bahwa benar yang menjadi korban penelantaran tersebut adalah ibu saksi yaitu saksi SUAMA dan saksi sendiri serta adik saksi yang bernama MELANI PUTRI DWI ANGRAENI.---
Bahwa benar saksi dan adik saksi beserta ibu saksi yang telah ditelantarkan oleh terdakwa yaitu pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2008 di rumah saksi JI. Veteran No. 172 Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.-----------------------------------
Bahwa benar saksi dengan terdakwa kenal yaitu bapak kandung saksi sedangkan dengan saksi SUAMA saksi kenal yaitu ibu kandung saksi.----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu sejak kapan bapak saksi menelantarkan saksi dan ibu saksi beserta adik saksi namun yang saksi tahu bapak saksi pernah pulang ke rumah 1 (satu) malam dan pergi lagi sampai sekarang;.----------------------------------------------------
Bahwa benar menurut saksi terdakwa pergi dari rumah karena sering memarahi ibu saksi yaitu saksi SUAMA dimana ibu saksi dan terdakwa tidak pernah bicara;---------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah dikasih uang oleh terdakwa sekali Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) waktu mau berkemah dan setelah itu tidak pernah memberikan uang kepada saksi lagi sampai dengan sekarang.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa selama meninggalkan ibu saksi, saksi dan adik saksi yaitu PUTRI kurang lebih 6 tahun tersebut bapak saksi tidak pernah pulang sejak adik lahir;.-----------------------------------------
Bahwa ibu saksi yaitu saksi SUAMA dengan adik saksi serta saksi sekarang tinggal dirumah Kakek dari Ibu di jalan Kanginan Kelurahan Kanginan Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.;--------------
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
3. Saksi ATMO, ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan dengan dibawah sumpah dan menyatakan keterangan yang diberikan sama dengan pada saat memberikan keterangan pada penyidik.-----------------------------
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahan Penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa.terhadap anaknya dan cucunya;--------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah menantu saksi.----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa SUTIKNO sudah menjadi suami SUAMA lebih dari 10 tahun, sah secara agama dan hukum;--------------------
Bahwa benar yang menjadi korban penelantaran tersebut adalah saksi SUAMA dan kedua anak saksi SUAMA yang bernama NANDA YUNI NINGTIAS dan MELANI PUTRI DWI ANGRAINI.---
Bahwa benar saksi korban dan kedua anak saksi korban yang telah ditelantarkan oleh terdakwa sejak tahun 2008 sampai sekarang ;--------------------------------------------.----------------------------
Bahwa benar awalnya terdakwa dan anak saksi ikut terdakwa di Jalan Veteran Pamekasan;.---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan saksi SUAMA belum cerai smpai sekarang;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang saksi ketahui saksi korban mendapatkan uang untuk menghidupi dirinya dan kedua anaknya selama ditinggal oleh terdakwa tersebut dengan cara bekerja kepada mertuanya yang dibayar sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perminggu;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Sampang ;-
Benar sebelumnya terdakwa pernah terlibat kasus Narkoba dan masalah melarikan anak dibawah umur.;----------------------------------
Bahwa saksi SUAMA sudah tidak sayang pada terdakwa ;-----------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyatakan keterangan yang diberikan sama dengan pada saat memberikan keterangan pada penyidik adalah benar.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengerti sehubungan dengan adanya ;----permasalahan penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa terhadap Istrinya dan kedua anaknya;-------------------------
Bahwa benar terdakwa kawin dengan saksi SUAMA pada tahun 2002 dan sampai sekarang masih belum bercerai secara syah.-----
Bahwa benar terdakwa pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tahun 2004 dan divonis selama 6 (enam) Bulan penjara dan pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis selama 2 (dua) Bulan penjara.------------
Bahwa benar yang menjadi korban pelantaran dalam rumah tangga yaitu saksi SUAMA Jl. Veteran Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.-------------------------------------------------
Bahwa benar sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 dalam perkawinan sering terjadi cek cok antara terdakwa dengan saksi SUAMA;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah mengatakan talak tiga kepada saksi korban namun tidak pernah diajukan ke Pengadilan Agama.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dengan saksi korban SUAMA menikah secara sah di KUA dan tercatat di kecamatan Pamekasan dan secara agama, kemudian dari pernikahan saksi dengan saksi SUAMA dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu yang pertama NANDA YUNI NING TYAS dan yang kedua MELANI DWI ANGGARAINI;---
Bahwa sekarang istri dan anak terdakwa pulang ke rumahnya di desa Kanginan Kab. Pamekasan.-------------------------------------------
Bahwa antara terdakwa dan saksi SUAMA sampai sekarang belum bercerai;------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sejak meninggalkan istri dan anak terdakwa dari tahun 2008 sampai sekarang terdakwa tidak pernah memberikan uang terhadap anak dan istri terdakwa karena uang gaji sudah tidak cukup ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;--
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan oleh Jaksa penuntut umum barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan No. seri : 520/47/IX/2002 an. SUAMA dan SUTIKNO oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Pamekasan. -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti buku nikah tersebut telah disita secara sah telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta keterangan para saksi, barang bukti juga serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain serta didukung dengan bukti - bukti yang diajukan dipersidangan, majelis pada pokoknya menyimpulkan fakta – fakta yang Majelis konstantir menjadi fakta hukum yang dijadikan dasar dalam menerapkan dakwaan Jaksa Penuntut umum apakah pasal yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum. --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini. ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraaikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi Majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut yang didakwakan kepada diri terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan tunggal terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu Melanggar pasal 49 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.-----------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 49 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
“Dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) “ ;-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pasal 49 haruslah dikaitkan dengan pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang berbunyi “ setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”;-------------------------------
Menimbang bahwa dari pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :----------------------------------
Setiap orang.;---------------------------------------------------------------------------
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut .;--------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa Hukum pidana Indonesia menganut azas bahwa yang bersalah atau dapat dipersalahkan untuk suatu kasus Pidana adalah orang atau manusia. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah identik dengan unsur barang siapa dalam KUHP yang juga dapat diartikan adalah setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI dengan identitas lengkap yang oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan suatu tindak pidana serta dibenarkan identitas tersebut oleh para saksi dan terdakwa sendiri didepan persidangan sehingga dengan demikian maka unsur barang siapa ini jelas telah terpenuhi menurut hukum.-----------------------
Ad. 2. Unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”;--------------------
Menimbang, bahwa Majelis memperhatikan rumusan Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga haruslah dikaitkan dengan pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang berbunyi “ setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan pula pasal 2 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang memberi ristriksi atau gambaran bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah meliputi a). suami, istri dan anak, b). orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan huruf a diatas karena hubungan darah, perkawinan,persusuan pengasuhaan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur tersebut Majelis mendasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pernikahan saksi suama dengan terdakwa sah menurut hukum agama dan terdaftar di KUA dengan Akte nikah No. 520/47/IX/2002 Pademawu serta dari pernikahan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak.;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa yang menelantarkan saksi dan kedua anak saksi yaitu dengan cara pergi dari rumah dan meninggalkan saksi dan kedua anak saksi serta tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin dan yang menyebabkan terdakwa pergi dari rumah dan meninggalkan saksi dan kedua anak saksi tersebut awalnya saksi SUAMA tidak mengetahui karena tidak ada pertengkaran sebelumnya namun akhir-akhir ini saksi mendengar dari orang lain dan saksi pernah melihat sendiri kalau terdakwa bersama dengan perempuan lain.-------------------------------------
Menimbang, bahwa selama terdakwa menelantarkan saksi SUAMA dan anaknya saksi NANDA YUNI NING TYAS dari tahun 2008 tersebut terdakwa pernah mengucapkan kata-kata talak kepada saksi, namun tidak pernah menggugat ke Pengadilan Agama sampai sekarang namun perkataan terdakwa tersebut saksi menggapnya hanya emosi saja sehingga saksi dan kedua anak saksi tetap, tinggal dirumahnya terdakwa bersama kedua orang tuanya tersebut.;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cara saksi suama untuk menghidupi kedua anak saksi tersebut yaitu saksi bekerja terhadap mertua saksi dengan membantu membawa berdagangan ayam dengan digaji sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perminggu.-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi ATMO, menerangkan diperiksa sehubungan adanya permasalahan Penelantaran dalam rumah tangga. Yang menjadi korban adalah saksi SUAMA dan kedua anak saksi SUAMA yang bernama NANDA YUNI NINGTIAS dan MELANI PUTRI DWI ANGRAINI dan telah ditelantarkan oleh terdakwa yaitu pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2008 di rumah terdakwa Jl. Veteran No. 172 Kel. Barurambat Timur Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi NANDA YUNI NING TYAS anak terdakwa yang menyatakan meskipun tidak disumpah bahwa saksi tidak tahu sejak kapan bapak saksi menelantarkan saksi dan ibu saksi beserta adik saksi namun yang saksi tahu bapak saksi tidak pernah pulang ke rumah sejak saksi kelas IV SD sampai sekarang.;------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi NANDA YUNI NING TYAS, menerangkan terdakwa pergi dari rumah karena, terdakwa sering memarahi ibu saksi benama saksi SUAMA dan bertengkar kemudian pergi dari rumah dan terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah ketika saksi lagi pramuka dan kepada ibu saksi tidak pernah memberikan uang sampai dengan sekarang.;--------------------------------
Menimbang, bahwa saksi NANDA YUNI NING TYAS, tidak mengetahui tinggal dimana Bapak saksi yaitu terdakwa sekarang sedangkan ibu saksi yaitu saksi SUAMA dengan adik saksi beserta saksi sekarang tinggal dirumah di jalan Kanginan Kelurahan Kanginan Kecamatan Pamekasan Kabupaten. Pamekasan tidak pernah ditengok oleh terdakwa.----
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan dengan saksi korban SUAMA menikah secara sah di KUA dan tercatat di kecamatan. Pamekasan dan secara agama pada hari tanggal dan bulan saksi lupa tahun 2008 dari pernikahan terdakwa dengan saksi SUAMA dikarunia 2 (dua) orang anak yaitu yang pertama NANDA YUNI NING TYAS umur 9 tahun dan yang kedua MELANI DWI ANGGARAINI umur 5 tahun dan dari tahun 2008 dimana terdakwa meninggalkan istri saksi dan menalaknya saat istri terdakwa masih tinggal bersama ibu kandung terdakwa di jalan Veteran No. 172 Pamekasan sampai pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2013 istri dan anak terdakwa pulang ke rumahnya di desa Kanginan Kab. Pamekasan.--------------
Menimbang, bahwa terdakwa sampai saat ini antara terdakwa dengan saksi korban SUAMA belum ada perceraian dan terdakwa pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tahun 2004 dan divonis selama 6 (enam) Bulan penjara dan pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis selama 2 (dua) Bulan penjara.--------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan kualifikasi pasal “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dan pertimbangan yuridis atas perbuatan Terdakwa yang telah pula memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum maka Terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dipidana atas perbuatannya.-------------------------------
Menimbang bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan pidana Terdakwa. sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatan dan akibatnya.--------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan.-------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat khususnya norma agama yang dianut oleh Terdakwa dengan pertimbangan bahwa antara korban dan terdakwa adalah suami istri.------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persoalan rumah tangga seharusnyalah diselesaikan secara jalan musyawarah dan mufakat sebagaimana maksud dari pernikahan dan maksud dari akad atau janji perkawinan itu sendiri.--------
Menimbang, bahwa dikarenakan dalam perkara ini yang terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga, majelis mempertimbangkan pula unsur psikologis korban, maka selanjutnya majelis menimbang pantaslah kiranya agar tujuan dari pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah selain dalam rangka memberi pelajaran pada terdakwa juga berusaha menyatukan kembali biduk rumah tangga yang terkoyak.--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana disebutkan dalam daftar barang bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis mempertimbangkan barang bukti tersebut dikarenakan ada nilainya perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak dan barang bukti lain akan disebutkan dalam amar putusan ini.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yaitu 1 (satu) tahun Penjara Majelis Hakim tidak sependapat karena dalam memberikan sanksi Pidana pada Terdakwa Majelis Hakim selain mempertimbangkan kondisi dan keadaan dari saksi korban juga mempertimbangkan psikologis anak terdakwa sendiri yang ketakutan pada terdakwa selaku ayahnya juga terdakwa secara pribadi selaku Pegawai negeri sipil rutan sampang telah berkali-kali melakukan kejahatan dan dipenjara namun sepertinya tidak merubah tabiat dan perilaku terdakwa untuk menjadi lebih baik sehingga Majelis perlu memperberat pidana bagi terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim memperhatikan pasal 23 ayat 3 Undang-undang nomor 8 tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta pula memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memperhatikan pula Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/26-2/99 tanggal 20 November 2012 Perihal Pegawai Negeri sipil yang dijatuhi Pidana yang menyebutkan PNS yang dijatuhi Pidana ditegaskan eks NAPI harus diberhentikan dengan tidak hormat.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim memperhatikan peraturan kepegawaian diatas dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan namun tidak ada sanksi yang tegas dari Rumah Tahanan Sampang Cq Kementrian Hukum dan HAM RI dan tidak membuat jera atau insyaf dari terdakwa tersebut sehingga Majelis memberikan saran dan masukan agar terdakwa diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil atau setidak – tidaknya diberi sanksi suatu yang tegas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat serta mempertimbangkan pula perkara ini terjadi dan banyak dihadapkan dipersidangan dikarenakan kurangnya pemahaman dari masyarakat terhadap lembaga perkawinan dan kurangnya sosialisasi/penyuluhan dari aparat yang berwenang untuk memberikan pemahaman yang benar tentang prosedur perkawinan dan perceraian sehingga Majelis mempertimbangkan pula dalam perkara ini haruslah dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjadi berulang-ulang kali.-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini selain mempertimbangkan sisi yuridis/ legal justice namun juga sisi moral justice dan social justice sehingga tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif terpenuhi pula dalam putusan ini dan tepat dikenakan pada terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maka Terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.;-----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah melukai hati wanita;------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah melecehkan lembaga perkawinan ;----------------
Terdakwa adalah seorang PNS dan telah berkali-kali dipidana dalam perkara lain.;---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam pemeriksaan di persidangan.---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.;---------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini.;-------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, serta pasal-pasal dari Undang-Undang hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.;-----------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SUTIKNO BIN HADIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana“ Menelantarkan orang dalam Lingkup rumah tangga”;------------------------------------------------------
2.
- Menetapkan ………………..
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ; ---------------------------Memerintahkan agar barang bukti berupa ; -------------------------------------
-1 (satu) buku Nikah warna Hijau dengan Nomor: 520/47/IX/2002 atas nama SUAMA dan SUTIKNO dikembalikan kepada pemiliknya saksi SUAMA ;-----------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan Biaya perkara kepada terdakwa sebesar .Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah );---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari SENIN tanggal 19 Mei 2014 oleh Kami: SLAMET RIADI, SH.MH Sebagai Hakim Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN, SH.MH dan BAMBANG SETYAWAN, SH, sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 22 Mei 2014 yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh AKHMAD Panitera Pengganti, dihadapan SULIANINGSIH, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan hadapan terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
HERI KURNIAWAN, SH.MH. SLAMET RIADI, SH.MH
ttd Panitera Pengganti,
2. BAMBANG SETYAWAN, SH ttd
A K H M A D
Untuk salinan Putusan yang sama bunyinya :
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL, SH.MH
NIP; 19610421 198103 1 002
Untuk salinan Putusan yang sama bunyinya Oleh:
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL, SH.MH
NIP;19610421 198103 1002