15/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 15/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
-. JOHAN SAHERTIAN
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN PN Kpg, tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan Banding tersebut sekedar mengenai pidana kurungan pengganti uang pengganti kerugian kekayaan Negara yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan pidana penjara selama, 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp 200. 000. 000. (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menghukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1. 328. 335. 683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 5. Memerintahkan agar Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tetap ditahan 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 2 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 3. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA. 2015. 4 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA. 2015. 5 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 6 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua. 7 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV. 8 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 9 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp. 87. 113. 018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha. 10 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01. TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2). 11 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 12 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.2015 13 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3). 14 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi. 15 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015. 16 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 17 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 . 18 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 19 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi. 20 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 21 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 22 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 23 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/ 081. 1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 24 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05. UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 25 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 26 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi. 27 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi. 28 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia – Jakarta Barat Nomor rekening 153. 500. 6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp. 1. 200. 000. 000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah) 29 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi. 30 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1. 234. 108. 425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 31 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp. 2. 511. 102. 120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 32 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp. 558. 125. 536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 33 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp. 494. 260. 425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA. 2015. 34 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 35 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 36 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 37 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara 38 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama 39 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 40 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 41 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 42 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 43 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. 44 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum 45 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik 46 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 47 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik. 48 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 49 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/ 098. 1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 2015 50 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik 51 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp. 1. 762. 225. 455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 52 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp. 3. 815. 256. 909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 53 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 54 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 55 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 56 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo 57 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 58 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari 59 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp. 78. 019. 200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 60 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/ 1. 15. 01. 01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp. 156. 038. 400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo. 61 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya. 62 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 63 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya. 64 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan 65 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Johan Sahertian 66 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 Dekembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 7. Membebani Terdakawa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 15/PID.SUS-TPK /2018/PT.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana Korupsi dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JOHAN SAHERTIAN
Tempat Lahir : Kupang
Umur/Tanggal Lahir : 47 tahun/ 23 Mei 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaaan : Indenesia
Tempat Tinggal : Jln. Jend. A. Yani No. 48 A, Kelurahan Fatubesi,
Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Pedro Jaya Abadi)
Pendidikan : SMA
Terdakwa di tahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 06 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 Maret 2018;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan tanggal 01 April 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 12 Juli 2018;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 13 Juli 2018 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018.
Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 11 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2018;
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa JOHAN SAHERTIAN didampingi oleh Penasihat Hukum, LESLY ANDERSON LAY, SH., SAN ALBRENUS FATTU, SH., dan YOHANIS KORNELIUS TALAN, SH, kesemuanya Advokat dari Kantor Advokat LESLY ANDERSON LAY, SH & Rekan, yang beralamat Kantor di Jln. Alfonsius Nisnoni No. 14, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, sesuai Surat kuasa Khusus yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 15 Maret 2018, dibawah Register Nomor : 21 / LGS / SK /TPK/ 2018 / PN. Kpg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tersebut;
Telah membaca berekas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, serta Turunan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 26 Juli 2018, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg dalam Perkara Terdakwa Tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Maret 2018, No.Reg.PDS-03./S.R/03/2018 Terdakwa di Dakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat terdakwa) selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015, bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE , NICODEMUS R. TARI, ST, MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST, baik sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu-waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menganggarkan dana untuk program peningkatan kapasitas Iptek Sistem Produksi ( Penguatan kemampuan industri berbasis teknologi) dengan Kegiatan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha dalam APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 2.07.01.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan perincian sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah) diperuntukan untuk melaksanakan 8 (delapan) paket kegiatan pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA yang tersebar di Kabupaten Sabu Raijua, dengan rincian:
1. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Sabu Timur-1) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
2. Paket Pembangunan fisik tambak garam 6 HA (Paket Sabu Timur -2) dengan Pagu Anggaran 3 Milyar;
3. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Timur -3) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
4. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Liae) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
5. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Hawu Mehara ) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
6. Paket Pembangunan fisik tambak garam 16 HA (Paket Sabu Barat-1) dengan Pagu Anggaran 8 Milyar
7. Paket Pembangunan fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-2) dengan Pagu Anggaran 7 Milyar
8. Pembangunan tambak fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-3) dengan Pagu 7 Milyar
Bahwa untuk pelaksanaan angaran dan kegiatan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha tahun anggaran 2015, Bupati Sabu Raijua pada tanggal 07 Januari menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/ KEP/HK/2015 tanggal 07 Januari 2015 yang mengangkat LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JUBLINA M. SIOKAIN, Amd sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE setelah diangkat sebagai Pengguna Angaran, pada tanggal 8 Januri 2015 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/PERINDAGKOP- SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penata Usaha keuangan, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, yang menetapkan NICODEMUS R TARI, ST sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan/ Pejabat Pembuat Komitmen, selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2015 LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna anggaran telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 melalui Website LPSE Kabupaten Sabu Raijua, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa pada saat diumumkannya rencana umum pengadaan tersebut belum ada kepastian mengenai lokasi pekerjaan dari 8 Paket pekerjaan yang diumumkan. Perbuatan LEWI TANDIRURA, SE tersebut bertentangan dengan pasal 25 ayat (1.a) dan (2) Perpres No. 70 tahun 2012 yang menyebutkan :
(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi:
a. nama dan alamat Pengguna Anggaran;
b. paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c. lokasi pekerjaan; dan
d. perkiraan besaran biaya.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE, pada tanggal 28 Januari 2015 telah menyetujui kontrak perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 yang dibuat antara Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan pihak CV. Konindo sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan nilai kontrak Rp.99.817.000 (Sembilan puluh sembilan juta Delapan Ratus Tujuh Belas Juta), padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui Nicodemus R. Tari selaku PPK pada saat menandatangani kontrak tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV.Koninda sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan perencanaan serta mengetahui bahwa tandatangan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV. Koninda dalam Surat Peritah Kerja tersebut dipalsukan oleh Melianus Tupamahu, serta mengetahui bahwa Melianus Tupamahu sebagai pihak yang secara nyata ditunjuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 HA tahun 2015 tidak termasuk sebagai Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Koninda, serta tidak termasuk sebagai tenaga kerja tetap CV. Koninda sehingga berhak mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Konida untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 86 Ayat (5) dan Ayat (6) yang menyebutkan:
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE, walaupun mengetahui MELIANUS TUPAMAHU yang juga pada tahun 2014 merupakan pihak yang secara nyata melakukan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha tahun anggaran 2014 dengan menggunakan CV. Koninda bukan merupakan pihak yang ditunjuk dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melaksanakan perencanaan, namun LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah memerintahkan Melianus Tupamahu bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE melakukan identifikasi lokasi potesi pembangunan fisik tambak garam dan selanjutnya terdakwa menunjuk dan menetapkan lokasi pembangunan fisik tambak garam 100 HA di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Sabu Barat seluas 44 Ha dengan titik Desa Raimedia seluas 16 HA, Desa Koloudju seluas 28 HA, Sabu Timur seluas 31 HA dengan titik lokasi di Desa Bodae seluas 25 HA, dan Desa Eiyada seluas 6 HA, Kecamatan Liae seluas 5 HA dengan titik lokasi desa Halapadji , Kecamatam Hawu Mehara seluas 20 HA dengan titik lokasi tersebar di desa Wadu Medhi seluas 12 HA, Desa Ledeae seluas 6 HA, dan Desa Lobo Hede seluas 2 HA, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui terhadap lokasi yang ditunjuk tersebut belum seluruhnya mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik dan atau penggarap lahan sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial atau sengketa berupa penolakan dari masyarakat yang berakibat pelaksanaan pengadaan barang/ jasa berupa pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua menjadi tidak efektif, tidak efisien, tidak ekonomis serta tidak mencapai sasaran dan tidak bermanfaan sehingga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b) dan penjelasan serta asas-asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (4),(5) dan (6) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 , yang menyebutkan :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b) dan penjelasan, yang menyebutkan:
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisien b. efektif; c. transparan d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel.
dalam penjelasannya disebutkan:
Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Pasal 4 Permendagri No. 13 tahun 2006 yang menyebutkan :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(11)Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selanjutnya meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun produk perencanaan berupa gambar rencana, enginer’s estimate, spesifikasi teknis, dan bill of quantity (BOQ) dan untuk kepentingan pembuatan Enginer’s Estimate yang akan menjadi dasar bagi Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, LEWI TANDIRURA, SE bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST meminta Melianus Tupamahu menggunakan Surat penawaran harga HDPE Geomembrane GSE Made In Thailand Technology USA dari PT. Multi Pro Enviro Indonesia yang diminta dari Ferdinand Latuheru sebagai satu-satunya data untuk menentukan harga geomembran tanpa melalui survey harga pembanding untuk mendapatkan kewajaran harga. LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST walaupun mengetahui bahwa tujuan dan sasaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 adalah terwujudnya 100 Ha Tambak Garam terpasang yang siap dimanfaatkan dan bukan pada tersedianya bahan berupa Geomembran, Pipa dan Asesoris serta mesin-mesin pompa serta mengetahui bahwa pembayaran untuk pelaksanaan Pekerjaan konstruksi sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan-perubahannya adalah senilai pekerjaan terpasang, namun LEWI TANDIRURA, SE dan NICODEMUS R. TARI, ST meminta Melianus Tupamahu merubah komposisi item pekerjaan yaitu semula item pekerjaan pengadaaan dan pemasangan menjadi satu pekerjaan sebagaimana dalam Enginer’s Estimate yang dibuat oleh Melianus Tupamahu untuk pekerjaan fisik tambak garam 20 Ha Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014 menjadi item pekerjaan yang terpisah dengan maksud agar terdapat alasan untuk membayar perusahaan atau pihak-pihak yang sejak awal sudah diatur untuk memenangkan tender yaitu perusahaan PT. Pedro Jaya Abadi milik terdakwa JOHAN SAHARTIAN, sebesar nilai pengadaan bahan geomembran, pipa dan asesoris serta mesin-mesin pompa walaupun terhadap barang-barang tersebut belum terpasang sebagai suatu pekerjaan konstruksi tambak garam. Perbuatan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST menyalahgunakan kewenangannya yang menyebabkan Melianus Tupahamu tidak mandiri dan profesional dalam menyusun Enginer’s Estimate serta dapat berdampak pada terjadi kebocoran keuangan negara akibat dari kemahalan harga geomembran dan pembayaran melebihi pekerjaan fisik terpasang bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (b), (f) dan g serta penjelasan yang menyebutkan : Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk kepentingan proses lelang 8 paket pembangunan fisik tambak garam tahun 2015, atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran, Nicodemus R. Tari selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun Harga Perkiraan sendiri dengan komposisi dan nilai yang sama seperti Enginer’s Estimate, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa penyusunan HPS bukanlah tugas dan tanggungjawab Melianus Tupamahu melainkan tugas dan tanggungjawab dari Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui bahwa Enginer’s Estimate yang dijadikan dasar penyusunan HPS tidak didasarkan pada hasil survey sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan HPS. Perbuatan Nicodemus R. Tari, ST dan LEWI TANDIRURA, SE bertentangan dengan :
Pasal 11 ayat 1 huruf a.2 Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:(2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2010 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan: Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (enginenginer’s estimate r’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima Produk perencanaan dari Melianus Tupamahu berupa Dokumen gambar rencana, Engginer Estimate, Spesifikasi Teknis, dan Bill Of Quantity serta Harga Perkiraan Sendiri selanjutnya atas sepengetahun LEWI TANDIRURA, SE , Nicodemus R. Tari menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku ketua kelompok Kerja Jasa Kostruksi Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun angaran 2015 yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sabu Raijua Nomor: 307/KEP/HK/2014 Tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 dan pada saat tersebut NICODEMUS R. TARI,ST berpesan agar JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST dapat mengatur proses lelang untuk memenangkan teman-temannya yang mengikuti proses lelang paket-paket pekerjaan tambak garam tahun 2015 tersebut.
Bahwa setelah JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST menerima Rencana Pengadaan dari Nicodemus R. Tari selanjutnya membuat Dokumen pengadaan untuk kepentingan proses pelelangan Paket Pembangunan fisik tambak garam Lokasi Sabu Raijua selanjutnya atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST selaku Ketua kelompok Kerja Jasa Konstruksi bersama sama dengan Dedy Shamhadi, S.PI selaku Sekretaris Kelompok Kerja , Rowi Hau Dima , Herry O. Korenguru, ST dan Roynal A. Lepang, SE masing-masing sebagai anggota Kelompok Kerja Jasa Kontruski mulai melaksanakan proses pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan tersebut secara manual dengan alasan LPSE Kabupaten Sabu Raijua belum siap dalam melaksanakan pelelangan secara elektronik, padahal LEWI TANDIRURA, SE, Nicodemus R. Tari selaku, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST mengetahui bahwa proses lelang harus dilaksanakan secara elektronik dan bila tidak memungkinkan secara elektronik di Kabupaten Sabu raijua dapat dilakukan dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 106 Ayat (1) yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 111 ayat 3 yang menyatakan ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2014 Kelompok Jasa Konstruksi ULP Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 menerbitkan surat pengumuman untuk 4 (empat) paket Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 dengan masa pengumuman selama 10 hari terhitung tanggal 14 Februari sampai dengan 24 Februari 2015 yaitu :
1. Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Hektar (Paket Sabu Timur -1 ) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 10 M
2. Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Timur-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 3 Milyar
3. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-1) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 8 M
4. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan nilai 7 M
Bahwa setelah adanya pengumuman tersebut, pihak-pihak yang sejak awal sudah direncanakan akan melaksanakan pekerjaan tersebut mendaftarkan perusahaannnya untuk ikut dalam proses pelelangan, dan untuk dapat mengatur proses pelelangan sehingga pihak yang sejak awal sudah direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan paket tambak garam tersebut dapat memenangkan proses lelang maka masing-masing mereka tersebut mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang pada masing-masing paket yang rencananya akan dikerjakan serta meminjam dan membawa perusahaan peserta lainnya untuk ikut mendaftar sebagai pendamping yang mendukung perusahaannya dalam proses pelelangan paket tersebut serta masing-masing dari mereka juga mendaftarkan perusahaannya pada paket-paket pekerjaan tambak garam lainnya dengan maksud untuk mendukung perusahaan lain yang sejak awal sudah ditentukan sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 pukul 09.00 wita, terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya mendaftarkan perusahaannya pada paket Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) yang sejak semula telah direncanakan untuk dikerjakannya dan untuk mendukung PT. Pedro Jaya agar dapat memenangkan paket tersebut maka terdakwa JOHAN SAHARTIAN juga meminta WILIAM BUNDA mendaftarkan PT. Anisa Prima Lestari yang surat surat perusahaan serta Cap perusahaan didapatkan dari FRIET OLDRIN ANGI untuk mendukung perusahaannya pada paket tersebut, selain itu JOHN TITARIUW selaku Kuasa Direktur PT. Bumi Manguns Karya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara meminta Samuel Maure mendaftarkan PT. Mojo Wijaya Karya pada paket pekerjaan tersebut tanggal 21 Februari 2015 pukul 11.00 wita, FRANSISKUS X.E LIE juga mendukung dengan cara melalui stafnya Jeskiel Ndun meminta Didrikson Albert Orapao alias Dedi mendaftarkan PT. Arison Karya Sejahtera pada paket pekerjaan tambak garam tersebut tanggal 24 Februari 2015 jam 09.59 Wita dan HENRY JHONSONS WENJI selaku kuasa direktur PT. Marga Rafiqi Jaya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara mendaftar pada tanggal 24 februari 2015 pukul 10.15 wita.
Bahwa setelah terdakwa JOHAN SAHARTIAN mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang, selanjutnya, JOHN TITARIUW melalui handphone menghubungi MUSANGWAH selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia sebagai Distributor Geomembran dan meminta MUSANGWAH datang ke kupang untuk dapat memberikan dukungan pabrik geomembrane bagi perusahaan yang mengikuti proses lelang, selanjutnya pada tanggal 20 sampai dengan 22 Februari 2015 ketika MUSANGWAH berada di Kupang dan menginap di Hotel On The Rock, John Titariuw menghubungi terdakwa JOHAN SAHARTIAN untuk datang ke Hotel on the rock untuk mengambil dukungan pabrik geomembrane sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang dan setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa JOHAN SAHARTIAN, datang ke hotel On the rock dan mengambil surat dukungan pabrik geomembran yang dibuat oleh MUSANGWAH selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia.
Bahwa terdakwa JOHAN SAHARTIAN setelah mendapatkan dukungan pabrik tersebut selanjutnya menyiapkan dokumen penawaran untuk dimasukan dalam proses pemasukan dokumen penawaran baik pada paket yang sudah direncanakan untuk dimenangkan maupun memasukannya pada paket lain sebagai perusahaan yang hanya mendukung perusahaan lainnya dalam proses pelelangan yang dilakukan secara manual dan bukan secara elektronik tersebut. Adapun proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Sabu Barat -2 TA.2015 tersebut adalah sebagai berikut:
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai HPS Rp.7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah)
Bahwa dalam proses pelelangan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, tidak ada rekanan yang hadir dalam proses anwizing pada tanggal 17 Februari 2015, selanjutnya dalam tahap pemasukan dokumen tanggal 25 Februari 2015 dari 5 perusahaan yang mendaftar hanya 3 rekanan yang memasukan dokumen penawaran yaitu PT.Pedro Jaya Abadi dengan Direkturnya terdakwa Johan Sahartian dan nilai penawaran sebesar Rp.6.997.552.000 dan 2 perusahaan yang mendukung yaitu PT. Anisa Prima Lestari yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Johan Sahartian untuk mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp.7.000.000.000 dan PT. Marga Rafiqi Jaya dengan nilai penawaran Rp. 6.999.496.000. Sesuai dengan hasil pembukaan dokumen penawaran, PT.Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap dalam evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga sedangkan 2 Perusahahan lain yaitu PT. Marga Rafiqi Jaya dan PT. Anisa Prima Lestari yang sejak awal hanya sebagai perusahaan yang mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan tidak lengkap administrasi, selanjutnya dalam evaluasi kualifikasi yaitu pembuktian dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannnya PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap, dan berdasarkan hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Barat -2) Lokasi Sabu Raijua sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor :07.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 9 Maret 2015, PT. Pedro Jaya Abadi ditetapkan sebagai Calon Pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp.6.997.522.000 yang ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 08.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua POKJA Konstruksi J.M. ROBINSON TAGA, ST dan diumumkan pada tanggal 11 maret 2015 berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Nomor :09.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang ditandatangani oleh J.M. ROBINSON TAGA, ST.
Bahwa perbuatan terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi mengatur proses pelelangan yang menyebabkan penetapan pemenang tidak didasarkan pada proses persaingan yang sehat, serta perbuatan J.M. Robinson Taga, ST selaku ketua Kelompok Kerja Jasa Konstruksi yang tidak menyatakan pelelangan gagal padahal mengetahui telah terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan Paket pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 tersebut bertentangan dengan:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 83 ayat (1) huruf (e) Perpres No.54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 menyebutkan ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila : (e) dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah padaPasal 118 Perpres No.54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 menyebutkan :
(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah:
b. melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/ memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain;
Bahwa Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran, walaupun mengetahui terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan 8 (Delapan ) Paket pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 diantaranya adalah Paket Sabu Barat -2 yang dikerjakan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN namun tidak menolak untuk menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sebagai dasar bagi LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran membatalkan pelelangan Paket pekerjaan tersebut, akan tetapi telah menandatangani dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk paket Sabu Barat -2 pekerjaan tambak fisik garam seluas 14 Ha tahun 2015 yaitu berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembuatan Fisik Tambak Garam 14 HA (Paket Sabu Barat -2 ) Kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi berdasarkan Surat Nomor : 536/004/Perindagkop/SPPBJ-FTG/III/2015 Tanggal 23 Maret 2015
Perbuatan Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 83 ayat (3) huruf (a) menyebutkan :
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila: (a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
Bahwa Nicodemus R. Tari, ST dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE , telah menandatangani Kontrak Pembangunan fisik Tambak Garam tahun 2015 paket Sabu Barat -2 yaitu Penandatangan kontrak antara PPK Nicodemus R. Tari dengan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abdi berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Angaran dan Nicodemus R.Tari, ST selaku PPK dalam pelaksanaan 8 (empat kontrak tersebut), walaupun mengetahui terdapat 4 rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan diantaranya pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak dan perpanjangan waktu pelaksanaan 50 hari sesuai Perpres No. 4 tahun 2015, namun LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebaliknya LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST telah melakukan pembayaran melebihi dari realisasi pekerjaan terpasang terhadap PT. Pedro Abadi Jaya sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua.
Bahwa pelaksanaan kontrak antara terdakwa JOHAN SAHERTIAN Direktur PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Nicodemus R. Tari selaku PPK berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015. dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015. Dalam pelaksanaan terjadi Addendum sebanyak 2 kali masing – masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 .
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHARTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA yang harus dilakukan menurut Kontrak sedangkan total bobot pekerjaan baik pekerjaan terpasang maupun bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang sebesar 76,79 %.
Bahwa walaupun ternyata pekerjaan yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA sebagaimana ditentukan kontrak atau baru sebesar 42,86 %, namun atas permintaan terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. PEDRO ABADI JAYA kepada Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA telah menyetujui dan melakukan pembayaran kepada rekanan dengan total pembayaran Rp.5.440.573.358. dari Nilai Kontrak Rp. 6.997.522.000 atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran :
1. Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 dengan nilai Rp1.399.504.400
2. Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp. 2.847.641.579
3. Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp 632.925.866
4. Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin IV Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp 560.501.513
Bahwa perbuatan terdakwa JOHAN SAHERTIAN bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran, Nicodemus R. Tari selaku PPK menyetujui untuk melakukan pembayaran melebihi pekerjaan terpasang bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kenempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :
a) Pasal 89 Ayat (2) menyatakan Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
b) Pasal 89 Ayat (2a) bahwa Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
Pasal 55 Ayat (2) kontrak tentang Prestasi pekerjaan yang menyebutkan :
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati oleh PPK, dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai dengan ketentuan dalam SSK;
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan;
4) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan
5) Untuk kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan;
3. Huruf J syarat khusus kontrak Tentang Pembayaran prestasi pekerjaan pada bagian a disebutkan sebagai berikut :
a. Pembayaran prestasi pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan :
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai Laporan Kemajuan Hasil Pekerjaan ;
2) Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara monthly Cartificate (sertifikat bulanan)
3) Pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang atau berdasarkan prestasi/ kemajuan pekerjaan yang dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan, tidak termasuk bahan/ material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
4) Pembayaran harus dipotong angsuran uang muka sebesar 20 % dari kemajuan pekerjaan tersebut, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi/jaminan pemeliharaan;
Bahwa akibat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI,ST selaku PPK, MELIANUS TUPAMAHU, selaku Konsultan Pengawas, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku Ketua Pokja ULP, telah memperkaya terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. PEDRO ABADI JAYA sebesar Rp. 2.441.635.358 (dua miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima aribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) terhadap pekerjaan yang belum terpasang yang tidak berhak diterima terdakwa JOHAN SAHARTIAN yaitu dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Volume
(HA)
Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai Pembayaran menurut Kontrak 14 100 6.997.522.000 2 Nilai Pembayaran yang diterima rekanan 10,88 77,75 5.440.573.358 . 3 Nilai Pekerjaan terpasang 6 42,85 2.998.938.000 Selisih lebih pembayaran atas pekerjaan tidak terpasang yang tidak berhak diterima Johan Sahartian. 4,88 34,89 2.441.635.358
-
Bahwa dengan memperhitungkan seluruh pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa JOHAN SAHARTIAN baik pekerjaan terpasang ditambah bahan bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terdapat selisih lebih pembayaran yang memperkaya terdakwa JOHAN SAHARTIAN sebesar Rp.67.176.211 (enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sebelas rupiah yang dihitung dari total nilai pembayaran yang diterima terdakwa JOHAN SAHERTIAN sebesar Rp. 5.440.573.358 atau 77,75 % terhadap kontrak dikurangkan dengan total pekerjaan yang telah dilaksanakan baik pekerjaan terpasang maupun bahan bahan dilokasi pekerjaan yang belum terpasang yaitu 76,79 % dengan rincian perhitungan:
-
-
No Uraian Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai sesuai Kontrak 100 6.997.522.000 2. Nilai Pembayaran yang telah diterima terdakwa Johan Sahartian terhadap kontrak 77,75 5.440.573.358 3. Nilai Pekerjaan terpasang ditambah bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terhadap kontrak 76,79 5.373.397.144 Selisih lebih pembayaran yang tidak berhak diterima Johan Sahartian (2-3) 67.176.211
-
Bahwa selain memperoleh kekayaan sebesar 67.176.211 dari adanya kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan baik terpasang maupun yang belum terpasang sebagaimana dalam tabel diatas, terdakwa JOHAN SAHARTIAN juga memperoleh pertambahan kekayaan dari keuntungan atas pekerjaan pengadaan geomembran sebesar Rp.432.096.000 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Harga satuan
(Rp)
Volume
(m2)
Nilai Total
Rp
1 Nilai Kontrak Geomembran yang telah dibayarkan 23.500 144.032 3.384.752.000 2 Nilai pekerjaan pengadaan geomembran yang telah diterima 23.500 144.032 3.384.752.000 3. Nilai/harga geomembaran yang dibeli dari PT. Multipro Enviro sampai lokasi pekerjaan 20.500 144.032 2.952.656.000 Selisih Sebagai Keuntungan yang memperkaya terdakwa John Sahartian (2-3) 3.000 144.032 432.096.000
-
Bahwa dengan demikian total pertambahan kekayaan terdakwa JOHAN SAHARTIAN yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah sebesar Rp.499.272.211 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah)
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, NICODEMUS TARI,ST selaku PPK, MELIANUS TUPAMAHU selaku Konsultan Pengawas, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku Ketua Pokja ULP, dalam Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 HA Paket Sabu Barat -2 TA. 2015 mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp. 2.441.635.358 (dua miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima aribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
No Nama Perusahaan Kelebihan Pembayaran atas pekerjaan yang belum terpasang
(Rp)
Nilai Kerugian Negara 1 2 3 4 1. PT. Pedro Abadi Jaya 2.441.635.358 2.441.635.358 Jumlah 2.441.635.358 2.441.635.358
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN (selanjutnya dalam dakwaan ini disingkat terdakwa) selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015, bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE , NICODEMUS R. TARI, ST, MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST, baik sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, pada waktu-waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menganggarkan dana untuk program peningkatan kapasitas Iptek Sistem Produksi ( Penguatan kemampuan industri berbasis teknologi) dengan Kegiatan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha dalam APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 2.07.01.01.15.07.5.2 tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp.53.224.000.000 (Lima Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 50.000.000.0000 (Lima Puluh Milyar Rupiah) diperuntukan untuk melaksanakan 8 (delapan) paket kegiatan pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA yang tersebar di Kabupaten Sabu Raijua, dengan rincian:
1. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Sabu Timur-1) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
2. Paket Pembangunan fisik tambak garam 6 HA (Paket Sabu Timur -2) dengan Pagu Anggaran 3 Milyar;
3. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Timur -3) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;
4. Paket Pembangunan fisik tambak garam 5 HA (Paket Sabu Liae) dengan Pagu Anggaran 2,5 Milyar;.
5. Paket Pembangunan fisik tambak garam 20 HA (Paket Hawu Mehara ) dengan Pagu Anggaran 10 Milyar,
6. Paket Pembangunan fisik tambak garam 16 HA (Paket Sabu Barat-1) dengan Pagu Anggaran 8 Milyar,
7. .Paket Pembangunan fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-2) dengan Pagu Anggaran 7 Milyar
8. Pembangunan tambak fisik tambak garam 14 HA (Paket Sabu Barat-3) dengan Pagu 7 Milyar
Bahwa untuk pelaksanaan angaran dan kegiatan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha tahun anggaran 2015, Bupati Sabu Raijua pada tanggal 07 Januari menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/ KEP/HK/2015 tanggal 07 Januari 2015 yang mengangkat LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran, NICODEMUS R. TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan JUBLINA M. SIOKAIN, Amd sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa dalam jabatannya sebagai pengguna Anggaran LEWI TANDIRURA, SE adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKUM dan berdasarkan pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010, terdakwa sebagai Pengguna anggaran mempunyai kewenangan:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
dan berdasarkan Pasal 10 Permendagri nomor 13 tahun 2006 terdakwa selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna mempunyai tugas:
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani SPM;
i. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggun
g jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE setelah diangkat sebagai Pengguna Angaran, pada tanggal 8 Januri 2015 menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/PERINDAGKOP- SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen,Pejabat Penata Usaha keuangan, Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua, yang menetapkan NICODEMUS R TARI, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang berdasarkan pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No.70 tahun 2012 Jo Perpres Nomor 4 tahun 2015 mempunyai kewenangan:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapana anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna Anggaran dan Nikodemus R. Tari selaku PPK dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan jasa wajib mematuhi prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 Perpres No.54 tahun 2010 dan perubahan-perubahannya yang meyebutkan :
1. Pasal 5 menyebutkan : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. efisien b. efektif;c. transparan d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel.
dalam penjelasannya disebutkan:
Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pasal 6 yang menegaskan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran dan Nicodemus R. Tari Selaku PPK dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD berkewajiban mematuhi asas-asas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang menyebutkan :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
(7) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
(8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
(9) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
(10)Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
(11)Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku pengguna anggaran yang berdasarkan pasal pasal 25 ayat (1.a) dan (2) Perpres No. 70 tahun 2012 berwenang untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan, pada tanggal 10 Januari 2015 telah mengumumkan Rencana Umum Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 HA di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 melalui Website LPSE Kabupaten Sabu Raijua, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa pada saat diumumkannya rencana umum pengadaan tersebut belum ada kepastian mengenai lokasi pekerjaan dari 8 Paket pekerjaan yang diumumkan yang dapat berakibat tidak terlaksanannya kegiatan pembangunan secara efektif,efisien, ekonomis dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE sebagai pengguna anggaran yang memiliki tugas melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan (l) pada tanggal 28 Januari 2015 dan Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK yang berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf d Perpres Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No.70 tahun 2012 Jo Perpres Nomor 4 tahun 2015 memiliki tugas melaksanakan kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa dan oleh karenanya berwenang untuk menandatangani Kontrak, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara LEWI TANDIRURA, SE menyetujui kontrak perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 yang dibuat antara Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan pihak CV. Konindo sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 dengan nilai kontrak Rp.99.817.000 (Sembilan puluh sembilan juta Delapan Ratus Tujuh Belas Juta), padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui Nicodemus R. Tari selaku PPK pada saat menandatangani kontrak tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV.Koninda sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan perencanaan serta mengetahui bahwa tandatangan Ir. Arief Abdul Kahar selaku Direktur CV. Koninda dalam Surat Peritah Kerja tersebut dipalsukan oleh Melianus Tupamahu, serta mengetahui bahwa Melianus Tupamahu sebagai pihak yang secara nyata ditunjuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 100 HA tahun 2015 tidak termasuk sebagai Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Koninda, serta tidak termasuk sebagai tenaga kerja tetap CV. Koninda sehingga berhak mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar CV. Konida untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 86 Ayat (5) dan Ayat yang menyebutkan:
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE sebagai Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan melaksanakan anggaran dan mengawasi anggaran dan sebagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan barang dan jasa yang memiliki kewajiban untuk mematuhi prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta asas asas umum dalam pengelolaan keuangan daerah walaupun mengetahui MELIANUS TUPAMAHU yang juga pada tahun 2014 merupakan pihak yang secara nyata melakukan perencanaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha tahun anggaran 2014 dengan menggunakan CV. Koninda bukan merupakan pihak yang ditunjuk dalam Surat Perintah Kerja Nomor : SPK:536/018/perindagkop/KPR.SPK-FTG/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melaksanakan perencanaan, namun LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari,ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah memerintahkan Melianus Tupamahu bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE melakukan identifikasi lokasi potesi pembangunan fisik tambak garam dan selanjutnya LEWI TANDIRURA, SE menunjuk dan menetapkan lokasi pembangunan fisik tambak garam 100 HA di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Sabu Barat seluas 44 Ha dengan titik Desa Raimedia seluas 16 HA, Desa Koloudju seluas 28 HA, Sabu Timur seluas 31 HA dengan titik lokasi di Desa Bodae seluas 25 HA, dan Desa Eiyada seluas 6 HA, Kecamatan Liae seluas 5 HA dengan titik lokasi desa Halapadji , Kecamatam Hawu Mehara seluas 20 HA dengan titik lokasi tersebar di desa Wadu Medhi seluas 12 HA, Desa Ledeae seluas 6 HA, dan Desa Lobo Hede seluas 2 HA, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui terhadap lokasi yang ditunjuk tersebut belum seluruhnya mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik dan atau penggarap lahan sehingga berpotensi menimbulkan masalah sosial atau sengketa berupa penolakan dari masyarakat yang berakibat pelaksanaan pengadaan barang/ jasa berupa pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua menjadi tidak efektif, tidak efisien,tidak ekonomis serta tidak memberikan manfaat sehingga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (a), (b) dan penjelasan serta Asas asas umum pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 13 tahun 2006.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selanjutnya meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun produk perencanaan berupa gambar rencana, enginer’s estimate, spesifikasi teknis, dan bill of quantity (BOQ) dan untuk kepentingan pembuatan Enginer’s Estimate yang akan menjadi dasar bagi Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, LEWI TANDIRURA, SE bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta Melianus Tupamahu menggunakan Surat penawaran harga HDPE Geomembrane GSE Made In Thailand Technology USA dari PT. Multi Pro Enviro Indonesia yang diminta dari Ferdinand Latuheru sebagai satu-satunya data untuk menentukan harga geomembran tanpa melalui survey harga pembanding untuk mendapatkan kewajaran harga. LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST walaupun mengetahui bahwa tujuan dan sasaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 adalah terwujudnya 100 Ha Tambak Garam terpasang yang siap dimanfaatkan dan bukan pada tersedianya bahan berupa Geomembran, Pipa dan Asesoris serta mesin-mesin pompa serta mengetahui bahwa pembayaran untuk pelaksanaan Pekerjaan konstruksi sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahan-perubahannya adalah senilai pekerjaan terpasang, namun LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST meminta Melianus Tupamahu merubah komposisi item pekerjaan yaitu semula item pekerjaan pengadaaan dan pemasangan menjadi satu pekerjaan sebagaimana dalam Enginer’s Estimate yang dibuat oleh Melianus Tupamahu untuk pekerjaan fisik tambak garam 20 Ha Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014 menjadi item pekerjaan yang terpisah dengan maksud agar terdapat alasan untuk membayar perusahaan atau pihak-pihak yang sejak awal sudah diatur untuk memenangkan tender yaitu salah satunya milik terdakwa JOHAN SAHARTIAN yaitu PT.Pedro Jaya Abadi sebesar nilai pengadaan bahan geomembran, pipa dan asesoris serta mesin-mesin pompa walaupun terhadap barang-barang tersebut belum terpasang sebagai suatu pekerjaan konstruksi tambak garam. Perbuatan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST menyalahgunakan kewenangannya yang menyebabkan Melianus Tupahamu tidak mandiri dan profesional dalam menyusun Enginer’s Estimate serta dapat berdampak pada pelaksanaan pengadaan yang tidak efektif, tidak efisien, tidak ekonomis ,tidak bermanfaat dan menimbulkan kebocoran keuangan negara akibat dari kemahalan harga geomembran dan pembayaran melebihi pekerjaan fisik terpasang bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf (b), (f) dan g serta penjelasan dan Pasal 4 Permendagri Nomor:13 tahun 2006.
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri untuk kepentingan proses lelang 8 paket pembangunan fisik tambak garam tahun 2015, atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran, Nicodemus R. Tari selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan tugasnya untuk menyusun HPS melainkan meminta Melianus Tupamahu untuk menyusun Harga Perkiraan sendiri dengan komposisi dan nilai yang sama seperti Enginer’s Estimate, padahal LEWI TANDIRURA, SE mengetahui bahwa penyusunan HPS bukanlah tugas dan tanggungjawab Melianus Tupamahu melainkan tugas dan tanggungjawab dari Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui bahwa Enginer’s Estimate yang dijadikan dasar penyusunan HPS tidak didasarkan pada hasil survey sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam penyusunan HPS sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf a.2 Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 2012 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut : menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :(2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Pasal 66 ayat (7) Perpres 54 tahun 2010 Jo Perpres No 70 tahun 20120 jo Perpres No.4 tahun 2015 yang menyebutkan: Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi:
a. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
d. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
f. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
g. perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (enginenginer’s estimate r’s estimate);
h. norma indeks; dan/atau
i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran dan Nicodemus R. Tari, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah menerima Produk perencanaan dari Melianus Tupamahu berupa Dokumen gambar rencana, Engginer Estimate, Spesifikasi Teknis dan Bill Of Quantity serta Harga Perkiraan Sendiri selanjutnya atas sepengetahun LEWI TANDIRURA, SE, Nicodemus R. Tari menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST selaku ketua kelompok Kerja Jasa Kostruksi Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun angaran 2015 yang diangkat berdasarkan SK. Bupati Sabu Raijua Nomor: 307/KEP/HK/2014 Tentang pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015, dan pada saat tersebut NICODEMUS R. TARI,ST selaku PPK menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi Proses Pelelangan dengan cara meminta JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST dapat mengatur proses lelang untuk memenangkan teman-temannya yang mengikuti proses lelang paket-paket pekerjaan tambak garam tahun 2015 tersebut.
Bahwa setelah JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST menerima Rencana Pengadaan dari Nicodemus R. Tari selanjutnya membuat Dokumen pengadaan untuk kepentingan proses pelelangan Paket Pembangunan fisik tambak garam Lokasi Sabu Raijua selanjutnya atas sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE dan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST selaku Ketua kelompok Kerja Jasa Konstruksi bersama sama dengan Dedy Shamhadi, S.PI selaku Sekretaris Kelompok Kerja , Rowi Hau Dima , Herry O. Korenguru, ST dan Roynal A. Lepang, SE masing-masing sebagai anggota Kelompok Kerja Jasa Kontruski mulai melaksanakan proses pelelangan 4 (empat) Paket Pekerjaan tersebut secara manual dengan alasan LPSE kabupaten Sabu Raijua belum siap dalam melaksanakan pelelangan secara elektronik, padahal LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, Nicodemus R. Tari selaku PPK, Junion Mirasoni Robinson Taga, ST mengetahui bahwa proses lelang harus dilaksanakan secara elektronik dan bila tidak memungkinkan secara elektronik di Kabupaten Sabu Raijua dapat dilakukan dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 106 Ayat (1) yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 111 ayat 3 yang menyatakan ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2014 Kelompok Jasa Konstruksi ULP Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2015 menerbitkan surat pengumuman untuk 4 (empat) paket Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun anggaran 2015 dengan masa pengumuman selama 10 hari terhitung tanggal 14 Februari sampai dengan 24 Februari 2015 yaitu :
1. Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Hektar (Paket Sabu Timur -1 ) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 10 M
2. Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Timur-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 3 Milyar
3. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Hektar (Paket Sabu Barat-1) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai 8 M
4. Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan nilai 7 M
Bahwa setelah adanya pengumuman tersebut, pihak-pihak yang sejak awal sudah direncanakan akan melaksanakan pekerjaan tersebut mendaftarkan perusahaannnya untuk ikut dalam proses pelelangan dan untuk dapat mengatur proses pelelangan sehingga pihak yang sejak awal sudah direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan paket tambak garam tersebut dapat memenangkan proses lelang maka masing-masing mereka tersebut mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang pada masing-masing paket yang rencananya akan dikerjakan serta meminjam dan membawa perusahaan peserta lainnya untuk ikut mendaftar sebagai pendamping yang mendukung perusahaannya dalam proses pelelangan paket tersebut serta masing-masing dari mereka juga mendaftarkan perusahaannya pada paket-paket pekerjaan tambak garam lainnya dengan maksud untuk mendukung perusahaan lain yang sejak awal sudah ditentukan sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2015 pukul 09.00 wita, terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya mendaftarkan perusahaannya pada paket Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) yang sejak semula telah direncanakan untuk dikerjakannya dan untuk mendukung PT. Pedro Jaya agar dapat memenangkan paket tersebut maka terdakwa JOHAN SAHARTIAN juga meminta WILIAM BUNDA mendaftarkan PT. Anisa Prima Lestari yang Surat surat perusahaan serta Cap perusahaan didapatkan dari FRIET OLDRIN ANGI untuk mendukung perusahaannya pada paket tersebut, selain itu JOHN TITARIUW juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara meminta Samuel Maure mendaftarkan PT. Mojo Wijaya Karya pada paket pekerjaan tersebut tanggal 21 Februari 2015 pukul 11.00 wita, FRANSISKUS X.E LIE juga mendukung dengan cara melalui stafnya Jeskiel Ndun meminta Didrikson Albert Orapao alias Dedi mendaftarkan PT. Arison Karya Sejahtera pada paket pekerjaan tambak garam tersebut tanggal 24 Februari 2015 jam 09.59 Wita dan HENRY JHONSONS WENJI selaku kuasa direktur PT. Marga Rafiqi Jaya juga mendukung PT. Pedro Jaya dengan cara mendaftar pada tanggal 24 februari 2015 pukul 10.15 wita.
Bahwa setelah terdakwa JOHAN SAHARTIAN mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti proses lelang, selanjutnya, JOHN TATARIUW melalui handphone menghubungi MUSANGWAH selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia sebagai Distributor Geomembran dan meminta MUSANGWAH datang ke Kupang untuk dapat memberikan dukungan pabrik geomembrane bagi perusahaan yang mengikuti proses lelang, selanjutnya pada tanggal 20 sampai dengan 22 Februari 2015 ketika MUSANGWAH berada di kupang dan menginap di Hotel On The Rock, John Titariuw menghubungi terdakwa JOHAN SAHARTIAN untuk datang ke Hotel on the Rock untuk mengambil dukungan pabrik geomembrane sebagai syarat untuk mengikuti proses lelang dan setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa JOHAN SAHARTIAN datang ke hotel On the Rock dan mengambil surat dukungan pabrik geomembran yang dibuat oleh Musangwah selaku Manager Pemasaran PT. Multi Pro Enviro Indonesia.
Bahwa terdakwa JOHAN SAHARTIAN setelah mendapatkan dukungan pabrik tersebut selanjutnya menyiapkan dokumen penawaran untuk dimasukan dalam proses pemasukan dokumen penawaran baik pada paket yang sudah direncanakan untuk dimenangkan maupun memasukannya pada paket lain sebagai perusahaan yang hanya mendukung perusahaan lainnya dalam proses pelelangan yang dilakukan secara manual dan bukan secara elektronik tersebut. Adapun proses pelelangan pada pekerjaan pembangunan fisik tambak garam Paket Sabu Barat -2 tersebut adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua dengan Nilai HPS Rp.7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah)
Bahwa dalam proses pelelangan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, tidak ada rekanan yang hadir dalam proses anwizing pada tanggal 17 Februari 2015, selanjutnya dalam tahap pemasukan dokumen tanggal 25 Februari 2015 dari 5 perusahaan yang mendaftar hanya 3 rekanan yang memasukan dokumen penawaran yaitu PT.Pedro Jaya Abadi dengan Direkturnya terdakwa JOHAN SAHARTIAN dan nilai penawaran sebesar Rp. 6.997.552.000 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan 2 perusahaan yang mendukung yaitu PT. Anisa Prima Lestari yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Johan Sahartian untuk mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp.7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) dan PT. Marga Rafiqi Jaya dengan nilai penawaran Rp. 6.999.496.000. (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai dengan hasil pembukaan dokumen penawaran , PT.Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap dalam evaluasi Administrasi, Teknis dan Harga sedangkan 2 Perusahahan lain yaitu PT. Marga Rafiqi Jaya dan PT. Anisa Prima Lestari yang sejak awal hanya sebagai perusahaan yang mendukung PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan tidak lengkap administrasi, selanjutnya dalam evaluasi kualifikasi yaitu pembuktian dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannnya maka perusahaan terdakwa JOHAN SAHERTIAN yakni PT. Pedro Jaya Abadi dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil pelelangan Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Hektar (Paket Sabu Barat -2) Lokasi Sabu Raijua sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor: 07.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 9 Maret 2015, PT. Pedro Jaya Abadi ditetapkan sebagai Calon Pemenang dengan penawaran terkoreksi Rp.6.997.522.000 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puuh dua rupiah) yang ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 08.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Ketua POKJA Konstruksi J.M. ROBINSON TAGA, ST dan diumum kan pada tanggal 11 maret 2015 berdasarkan Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Nomor: 09.TMBK-01/POKJA-KONST/D-PERINDAG-SR/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang ditandatangani oleh J.M. ROBINSON TAGA, ST.
Bahwa perbuatan terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Lewi Tandirura, SE, Nicodemus R Tari, ST, Junion Robinson Taga, ST menyalahgunakan kesempatan dilakukannya pelelangan secara manual dengan cara mengatur proses pelelangan yang menyebabkan penetapan pemenang tidak didasarkan pada proses persaingan yang sehat sehingga berpotensi pada terjadinya kebocoran uang negara sebagaimana yang diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6 huruf b,c, e.
Bahwa J.M. Robinson Taga, ST selaku ketua Kelompok Kerja Jasa Konstruksi yang berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf (e) Perpres No.54 tahun 2010 Jo Perpres Nomor 70 tahun 2012 berwenang menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyatakan pelelangan gagal akan tetapi meneruskan proses pelelangan sampai dengan penetapan pemenang padahal J.M ROBINSON TAGA dalam proses evaluasi sudah mengetahui telah terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan 8 (Delapan) Paket pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 tersebut .
Bahwa Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan sepengetahuan LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna anggaran, yang berdasarkan Pasal 83 ayat (3) huruf (a) Perpres Nomor 54 tahun 2010 Jo Perpres No.70 tahun 2012 Jo Perpres Nomor 4 tahun 205 berwenang untuk tidak menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini sebagai dasar bagi LEWI TANDIRURA, SE selaku PA menyatakan pelelangan gagal walaupun mengetahui terjadinya pengaturan dalam proses pelelangan pekerjaan fisik tambak garam tahun 2015 paket Sabu Barat -2 milik terdakwa Johan Sahertian namun tidak menolak untuk menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sebagai dasar bagi LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran membatalkan pelelangan Paket pekerjaan tersebut, akan tetapi telah menandatangani dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa untuk pekerjaan tambak fisik garam PAKET sabU Barat -1 TA. 2015 yaitu berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembuatan Fisik Tambak Garam 14 HA (Paket Sabu Barat -2 ) Kepada Direktur PT. Pedro Jaya Abadi berdasarkan Surat Nomor : 536/004/Perindagkop/SPPBJ-FTG/III/2015 Tanggal 23 Maret 2015.
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan Nicodemus R. Tari, ST selaku PPK dengan sepengetahuan Lewi Tandirura, SE, telah menandatangani Kontrak Pembangunan fisik Tambak Garam Paket Sabu barat -2 tahun 2015 berdasarkan Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015. dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Bahwa Lewi Tandirura, SE selaku Pengguna Angaran yang memiliki tugas dan kewenangan antara lain mengawasi kontrak, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, menandatangani SPM dan Nicodemus R.Tari, ST selaku PPK yang memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan dan mengendalikan kontrak dalam pelaksanaan kontrak tersebut walaupun mengetahui pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak dan perpanjangan waktu pelaksanaan 50 hari sesuai Perpres No. 4 tahun 2015, menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebaliknya LEWI TANDIRURA, SE selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Nicodemus R. Tari, ST telah melakukan pembayaran melebihi dari realisasi pekerjaan terpasang kepada terdkwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Abadi Jaya sebagai berikut :
Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua.
Bahwa pelaksanaan kontrak antara terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABDI dengan Nicodemus R. Tari selaku PPK dengan berdasarkan Kontrak Nomor :536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 Tanggal 30 Maret 2015 dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan masa kontrak sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengaan 26 Agustus 2015. Dalam pelaksanaan terjadi Addendum sebanyak 2 kali masing – masing dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015 sesuai Addendum Kontrak I Nomor : 536/025/Perindagkop/AdD-FTG/VIII/2015 dan Addendum II tanggal 24 November 2015 sesuai Addendum Kontrak II Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 .
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak, adendum Kontrak I dan adendum Kontrak II, ternyata terdakwa JOHAN SAHARTIAN tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tim teknis Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 10 dan 11 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan untuk paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Hektar (Paket Sabu Barat-2) Lokasi Sabu Raijua, pekerjaan fisik tambak garam yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA yang harus dilakukan menurut Kontrak sedangkan total bobot pekerjaan baik pekerjaan terpasang maupun bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang sebesar 76,79 %.
Bahwa walaupun ternyata pekerjaan yang terpasang baru seluas 6 HA dari 14 HA sebagaimana ditentukan kontrak atau baru sebesar 42,86 %, namun atas permintaan terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. Pedro Abadi Jaya, LEWI TANDIRURA, SE selaku PA dan NICODEMUS R. TARI SE selaku PPK telah menyetujui dan melakukan pembayaran kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan total pembayaran Rp.5.440.573.358,00 (Lima miliar empat ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah). dari Nilai Kontrak Rp. 6.997.522.000,00 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau sebesar 77,75 % melebihi pekerjaan terpasang dengan rincian pembayaran :
1. Pada tanggal 30 April 2015, Pembayaran uang muka (20) % sesuai SP2D Nomor 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 dengan nilai Rp1.399.504.400
2. Pada tanggal 14 Juli 2015, Pembayaran Termin I Sesuai SP2D 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp. 2.847.641.579
3. Pada tanggal 11 Desember 2015, Pembayaran Termin III Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp 632.925.866
4. Pada tanggal 08 Desember 2016, Pembayaran Termin IV Sesuai SP2D 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 sebesar Rp 560.501.513
Bahwa akibat rangkaian perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan serta sarana yang dimiliki terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama-sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, NICODEMUS R. TARI,ST selaku PPK, MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST telah Menguntungkan terdakwa JOHAN SAHARTIAN selaku Direktur PT. PEDRO JAYA ABADI melebihi pekerjaan terpasang sebesar nilai uang atas pekerjaan yang belum terpasang yang tidak berhak diterima Johan Sahartian yaitu sebesar Rp.2.441.635.358 dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Volume
(HA)
Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai Pembayaran menurut Kontrak 14 100 6.997.522.000 2 Nilai Pembayaran yang diterima rekanan 10,88 77,75 5.440.573.358 3 Nilai Pekerjaan terpasang 6 42,85 2.998.938.000 Selisih lebih pembayaran atas pekerjaan tidak terpasang yang tidak berhak diterima terdakwa Johan Sahartian. 4,88 34,89 2.441.635.358
-
Bahwa dengan memperhitungkan seluruh pekerjaan yang telah dilakukan oleh terdakwa JOHAN SAHARTIAN baik pekerjaan terpasang ditambah bahan bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terdapat selisih lebih pembayaran yang menguntungkan terdakwa JOHAN SAHARTIAN sebesar Rp. 67.176.211 (enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sebelas rupiah) yang dihitung dari total nilai pembayaran yang diterima terdakwa JOHAN SAHARTIAN sebesar Rp.5.440.573.358 atau 77,75 % terhadap kontrak dikurangkan dengan total pekerjaan yang telah dilaksanakan baik pekerjaan terpasang maupun bahan bahan dilokasi pekerjaan yang belum terpasang yaitu 76,79 % dengan rincian perhitungan:
-
-
No Uraian Prosentase
(%)
Nilai uang
Rp
1. Nilai sesuai Kontrak 100 6.997.522.000 2. Nilai Pembayaran yang telah diterima Johan Sahartian terhadap kontrak 77,75 5.440.573.358 3. Nilai Pekerjaan terpasang ditambah bahan-bahan yang berada dilokasi namun belum terpasang terhadap kontrak 76,79 5.373.397.144 Selisih lebih pembayaran yang tidak berhak diterima Johan Sahartian (2-3) 67.176.211
-
Bahwa selain keuntungan nyata sebesar 67.176.211 dari adanya kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan baik terpasang maupun yang belum terpasang sebagaimana dalam tabel diatas, terdakwa Johan Sahartian juga memperoleh keuntungan nyata atas pekerjaan pengadaan geomembran sebesar Rp.432.096.000 (empat ratus tiga puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
-
No Uraian Harga satuan
(Rp)
Volume
(m2)
Nilai Total
Rp
1 Nilai Kontrak Geomembran yang telah dibayarkan 23.500 144.032 3.384.752.000 2 Nilai pekerjaan pengadaan geomembran yang telah diterima 23.500 144.032 3.384.752.000 2. Nilai/harga geomembaran yang dibeli dari PT. Multipro Enviro sampai lokasi pekerjaan 20.500 144.032 2.952.656.000 Selisih Sebagai Keuntungan yang memperkaya Johan Sahartian (2-3) 3.000 144.032 432.096.000
-
Bahwa dengan demikian total Keuntungan yang nyata diterima terdakwa Johan Sahartian yang diperoleh karena kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Direktur Pedro Abadi Jaya adalah sebesar Rp. 499.272.211 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah)
Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan jabatan dan kesempatan serta sarana yang dimiliki terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT. Pedro Jaya Abadi bersama – sama dengan LEWI TANDIRURA, SE selaku PA, Nicodemus R. Tari,ST selaku PPK bersama-sama dengan MELIANUS TUPAMAHU, JUNION MIRASONI ROBINSON TAGA, ST dalam Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 HA pada paket Sabu Barat -2 di Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2015 mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp.2.441.635.358 (dua miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dengan rincian perhitungan :
-
No Nama Perusahaan Kelebihan Pembayaran atas pekerjaan yang belum terpasang
(Rp)
Nilai Kerugian Negara 1 2 3 4 1. PT. Pedro Abadi Jaya 2.441.635.358 2.441.635.358 Jumlah 2.441.635.358 2.441.635.358
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal,10 Juli 2018 N0.Reg.PDS-03./S.R/03/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan jenis RUTAN
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enem) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.259.878.843,00 (dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA.2015. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015. 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua. 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV. 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp.87.113.018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha. 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01.TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2). 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.2015 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3). 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015. 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 . 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05.UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia – Jakarta Barat Nomor rekening 153.500.6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah) 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi. 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1.234.108.425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.2.511.102.120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp.558.125.536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.494.260.425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015. 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik. 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/098.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 2015 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.1.762.225.455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp.3.815.256.909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp.78.019.200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.156.038.400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo. 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya. 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya. 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Johan Sahertian 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penansihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya :
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum dan Persidangan yang kami hormati
Mengawali pembelaaan ini, Sebagai umat yang beriman, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan perlindungan-Nya sehingga kita dapat kembali melanjutkan persidangan perkara saat ini yang telah memasuki tahap penyampaian Nota Pembelaan (Pledooi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Selaku Penasehat Hukum Terdakwa, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan waktu yang cukup kepada kami dalam menyusun Nota Pembelaan ini bagi kepentingan pembelaan terdakwa. Ucapan terima kasih, kami sampaikan pula kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I.A Kupang dan telah pula menyampaikan tuntutan pidana pada persidangan yang lalu, dimana Jaksa Penuntut Umum telah berpendapat bahwa Terdakwa (JOHAN SAHERTIAN), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa maksud dan Tujuan dari pemeriksaan dimuka sidang pengadilan dalam sistem peradilan pidana adalah semata-mata bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu kebenaran meteri (materil warheid) atas suatu tindak pidana (strafbarfeit), dengan berpedoman pada ketentuan hukum acara pembuktian yang mengikat (imperatif) dan mengatur bagaimana cara yang sah untuk membuktikan kesalahan terdakwa atas terjadinya suatu tindak pidana.
Mengenai hal tersebut kami menyadari sepenuhnya jika kesimpulan akhir terhadap upaya mencari kebenaran materil dalam proses persidangan ini sebagai mana Tujuhan pemeriksaan perkara pidana tidak terlepas dari sudut pandang dan posisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya, baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum.
Ini adalah suatu kenyataan, karena pada dasarnya kepentingan yang diperjuangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum adalah kepentingan yang berbeda dimana jaksa penuntut umum memiliki kepentingan untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana yang didakwakan, sementara Penasehat hukum memiliki kepentingan untuk melakukan pembelaan atas diri terdakwa sehingga tentunya akan berdampak pada perbedaan pendapat yang bersifat diametral antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Sementara Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan padanya memiliki kewajiban untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Bahwa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, selain mengenai pasal dari dakwaan jaksa penutut umum yang dinyatakan terbukti, kami merasa perlu dalam bagian pendahuluan ini memberikan tanggapan mengenai lamanya pidana yang dituntut kepada Terdakwa yaitu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa dan menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.259.878.843.00 (dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada negara yang apabila tidak membayar uang pengganti maka dipenjara selama 3 (tiga)Tahun9 (sembialn) bulan atau secara akumulasi pidana pokok dan tambahan terdakwa dituntut selama 11 (sebelas) tahun 9(sembilan) bulan penjara
Bahwa tuntutan pidana penuntut umum tersebut memang merupakan hak penuntut umum tetapi juga harus mempertimbangkan secara kasuistis mengenai hubungan sebab akibat terjadinya suatu tindak pidana, kadar kesalahan serta ada tidaknya itikad baik. Mengenai tuntutan pidana yang ditujukan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, menurut kami terlalu berat apabila dihubungkan dengan fakta persidangan yang membuktikan jika keterlambatan pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dikerjakan oleh terdakwa lebih disebabkan karena adanya masalah lahan dan bukan karena kesalahan atau kelalaian Terdakwa sebagai penyedia. penuntut umum juga tidak mempertimbangkan unsur itikad baik dari terdakwa yang berupaya menyelesaikan persoalan lahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran dan PPK
Mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, penuntut umum dengan sengaja mengabaikan fakta persidangan yaitu keterangan ahli yang menyatakan jika dalam pekerjaan tambak garam sesuai laporan ahli terdapat dua alternatif pembayaran yaitu didasarkan pada progres fisik terhadap kontrak dan progres fisik terpasang yang mengakibatkan asumsi kerugian negara menjadi keliru dan tidak tepat, apalagi penuntut umum sama sekali tidak memperhitungkan pemotongan pajak-pajak dalam tiga kali termin pembayaransesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) uang muka termin I,II, dan III terdapat pemotongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai seluruhnya berjumlah Rp. 612.976.852,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu depan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Johan Sahertian selaku direktur PT. Pedro Jaya Abadi adalah sejumlah Rp. 4.827.596.506,- (empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah). Hal mana sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara atas nama Lewi Tandirura dan Nocodemus R Tari selaku Pengguna anggaran dan PPK pekerjaan tambak garam (vide : Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG hal : 448)
Bahwa walapun demikian kami percaya bahwa Pengadilan atauhakim tidak dapat dikunci dengan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan putusan bagi terdakwa dalam perkara ini, karena tentunya Hakim akan mempertimbangkan secara baik dan lengkap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Untuk itu, selanjutnya dalam pembelaan ini akan kami uraikan fakta-fakta yang sesungguhnya terungkap dalam persidangan dengan mengacu pada keterangan saksi-saksi yang senyatanya diberikan dalam persidangan, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sebagaimana sifat pembuktian dalam perkara pidana adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran materil sebagai pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan apa yang senyatanya didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa mengingat surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan suatu perkara pidana di sidang Pengadilan sebab Hakim sebagai Aparatur Penegak Hukum hanya akan mempertimbangkan dan menilai apa yang tertera dalam surat dakwaan tersebut mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya didalam hal akan menjatuhkan keputusan.
MENGENAI KETERANGAN SAKSI, AHLI, KETERANGAN TERDAKWA
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum dan persidangan yang kami hormati,
Bahwa dalam persidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi-saksi, saksi A de charge, Ahli dan Keterangan terdakwa antara lain :
KETERANGAN SAKSI-SAKSI
IR. CHARLES FOXLON YUSTUS MEYOK
Dibawah sumpah dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa benar, saat ini saksi menjabat sebagai PLT. Kadis Penanaman modal dan perizinan Terpadu satu pintu perindustrial dan perdagangan kabupaten sabu raijua yang pada tahun 2015 adalah Dinas perindustrian, perdagangan koperasi dan UKM Kabupaten sabu raijua
Bahwa benar sesuai dengan data yang saya dapatkan dari straf pada saat saya melaksanakan tugas di Dinas Perindag diperoleh data bahwa pada tahun 2015 yang dikerjakan oleh PT. Perdro jaya Abadi seluas 14 Ha
Bahwa benar sesua data dan laporan staf bahwa PT.Pedro Jaya Abadi sudah menyelesaikan pekerjaan seluas 6 ha per september 2017
Bahwa benar pada saat saksimelaksanakan tugas tahun 2017 ada pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh PT. Pedro Jaya Abadi sebanyak 1 Ha sehingga sampai dengan saat ini PT.Pedro Jaya Abadi telah menyelesaikan 7 Ha Tambak garam dari 14 Ha
Bahwa benar hasil produksi tambak garam tahun 2015 yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi sudah masuk sebagai PAD Kabupaten Sabu Raijua
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
LEWI TANDIRURA, SE
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas perindustrian, perdagangan koperasi dan UKM Kabupaten sabu raijua sekaligus sebagai pengguna anggaran
bahwa pekerjaan tambahan yang dikerjakan PT. Pedro Jaya Abadi sebanyak 1 Ha sehingga sampai dengan saat ini PT.Pedro Jaya Abadi telah menyelesaikan 7 Ha Tambak garam dari 14 Ha
bahwa pekerjaan tambak garam PT. Pedro Jaya Abadi sebanyak 14 Ha tidak terselesaikan oleh karena adanya masalah lahan dimana masyarakat dilokasi mempermasalahkan kepemilikan lahan sehingga menghambat pekerjaan dilapangan
bahwa masalah lahan tersebut belum terselesaikan sampai dengan saksi diperiksa dan ditahan oleh penyidik Kejati NTT
bahwa masalah lahan tersebut terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan dilapangan
Bahwa selama kegiatan produksi, operasional dan pereawatan ditanggung oleh PT.Pedro Jaya Abadi apabila ada kerusakan mesin pompa, kerusakan geo membrane, instalasi pipa dan lai-lain
bahwa telah dilakukan pembayaran kepada PT. Pedro Jaya abadi berdasarkan perhitungan konsultan pengawas
bahwa terdapat adendum yang dilakukan dalam pekerjaan tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi
bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dalam pekerjaan tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi Terdakwa membenarkan keterangan saksi
NICODEMUS R. TARI, SE
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai PPK berdasarkan SK No: 510/01/KEP/ PERINDAGKOP-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang penetapan pejabat pembuat komitmen, pejabat penata usaha keuangan, pejabat pelaksana treknis kegiatan dan pejabat pengadaan Dinas perindustrian, perdagangan koperasi dan UKM Kabupaten sabu raijua
bahwa pekerjaan tambahan yang dikerjakan PT. Pedro Jaya Abadi sebanyak 1 Ha sehingga sampai dengan saat ini PT.Pedro Jaya Abadi telah menyelesaikan 7 Ha Tambak garam dari 14 Ha
bahwa pekerjaan tambak garam PT. Pedro Jaya Abadi sebanyak 14 Ha tidak terselesaikan oleh karena adanya masalah lahan dimana masyarakat dilokasi mempermasalahkan kepemilikan lahan sehingga menghambat pekerjaan dilapangan
bahwa masalah lahan tersebut belum terselesaikan sampai dengan saksi diperiksa dan ditahan oleh penyidik Kejati NTT
bahwa masalah lahan tersebut terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan dilapangan
bahwa telah dilakukan pembayaran kepada PT. Pedro Jaya abadi berdasarkan perhitungan konsultan pengawas
bahwa pembayaran kepada PT.Perdro Jaya Abadi sesuai dengan Kontrak
bahwa pada saat bahan geomembran ada dilokasi sudah dihitung sebagai kemajuan pekerjaan sebab mengacu pada RAB yang mana ada pemisahan antara pekerjaan pengadaan dan pekerjaan pemasangan tambak garam
Bahwa selama kegiatan produksi, operasional dan pereawatan ditanggung oleh PT.Pedro Jaya abadi apabila ada kerusakan mesin pompa, kerusakan geo membrane, instalasi pipa dan lai-lain
bahwa terdapat dua kali adendum yang dilakukan dalam pekerjaan tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi
bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dalam pekerjaan tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi
bahwa PT.Pedro Jaya Abadi tidak dikenakan denda karena tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
bahwa jika terdapat pertentangan antara dokumen kontrak maka yang dipakai ialah dokumen yang secara hirarki lebih tinggi
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
MELIANUS TUPAMAHU
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai konsultan perencana untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan pembangunan tambak garam 100 HA tahun 2015
Bahwa untuk pekerjaan tersebut dilakukan survei lahan untuk mengidentifikasi lokasi yang akan dipakai untuk pembangunan tambak garam
Bahwa mengenai kepastian lokasi belum dapat dipastikan oleh Dinas Perindagkop kabupaten sabu raijua bersama LEWI TANDIRURA, selaku Kadis dan NICODEMUS R. TARI, ST selaku PPK setra beberapa Pegawai Dinas Perindagkop kabupaten sabu raijua
Bahwa benar ketika dilakukan identifikasi lokasi lahan yang ada untuk pembangunan tambak garam merupakan lahan /tanah milik hak ulayat/tanah adat masyarakat bukan lahan milik Pemda Kabupaten Sabu Raijua
Bahwa produk yang dihasilkan oleh CV. Konindo sebagai perencana adalah Estimate Engginering (EE), gambar Rencana, spesifikasi teknis
Bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh saksi sudah banar dan dipakai sebagai dasar pembayaran kepada PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat kendala terutama mengenai lokasi pekerjaan /lokasi lahan tambak garam karena banyak masyarakat pemilik lahan ulayat yang tidak bersedia memberikan tanah untuk dijadikan sebagai lokasi tambak aram dan cuaca yang tidak mendukung
Bahwa benar sesuai penyampaian LEWI TANDIRURA, SE lahan /lokasi tambvak garam menjadi tanggung jawab PEMDA Sabu Raijua
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
JUNISON MIRASONI ROBINSON TAGA, ST
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai Ketua Pokja ULP untuk TA 2015 terkait dengan pekerjaan fisik tambak garam
Bahwa Pokja ULP untuk TA 2015 terkait dengan pekerjaan fisik tambak garam terdiri dari saksi sendiri sebagai ketua, Dedy syahmadi selaku sekertaris, Roei Hawu Dima selaku anggota, Herry O. Korenguru selaku anggota, Roynal A. Lepang selaku anggota
Bahwa benar yang ditetapkan sebagai pemenang paket pekerjaan tambak garam sabu barat 2 adalah PT. Pedro Jaya Abadi dengan nilaki penawaran sebesar Rp. 6.997.552.000,00 (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Bahwa penetapan pemenang tersebut karena sesuai seleksi administrasi, teknis dan harga sudah memenuhi syarat dan bukan karena adanya intervensi atau pengaruh dari pihak manapun
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
CHRISTIAN TAMBENGI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam saksi sebagai panitia peneliti kontrak dan panitia pemeriksa pekerjaan
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi dilakukan dua kali adendum karena adanya masalah lahan yang dikomplain oleh warga pemilik hak ulayat
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi sampai dengan adendum ke dua sebanyak 6 Ha
Bahwa saksi pernah mengikuti pemeriksaan lokasi pekerjaan tambak garam pada tahun 2017 dan PT.Pedro Jaya Abadi telah menyelesaikan 7 Ha
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
MUSANGWAH BUDIMAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa terkait dengan pekerjaan tambak garam saksi sebagai penyedia Geomembran dari PT. Multi Pro Enviro Indonesia
Bahwa geomembrane PT.Pedro Jaya Abadi dipesan oleh Johan Sahertian
Bahwa untuk PT.Pedro Jaya Abadi dipesan oleh Johan Sahertian dengan harga Rp. 20.250 x 140.154 M2 dengan total harga Rp. 2.838.118.500.00,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) dengan perhitungan
Bahwa ongkos pengiriman gomembran ke Kabupaten sabu raijua sebesar Rp. 140.154.000
Bahwa PT.Pedro Jaya Abadi telah melakukan pembayaran Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah)
Bahwa yang belum dibayarkan termasuk ongkos pengriman Rp. 578.272.500,- (lima ratus juta tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua lima ratus rupiah)
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
NURFAISAL
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai sekertaris panitia peneliti kontrak dan PHO pekerjaan pembangunan fisik tambak garam
Bahwa tugas saksi ialah melakukan pemeriksaan kontrak apabila ada perubahan waktu, volume dan biaya
Bahwa ada adendum sebanyak dua kali dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dilakukan oleh PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa adendum berdasarkan permohonan dari rekanan kepada PPK selanjutnya PPK memerintahkan pemeriksaan atas permohonan adendum dan memberikan pendapat/justifikasi
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi dilakukan dua kali adendum karena adanya masalah lahan yang dikomplain oleh warga pemilik hak ulayat
Bahwa saksi pernah mengikuti pemeriksaan lokasi pekerjaan tambak garam pada tahun 2017 dan PT.Pedro Jaya Abadi telah menyelesaikan 7 Ha
Bahwa PHO belum dilakukan tetapi hasil produksi tambak garam dan hasil penjualannya diterima oleh Pemda sabu raijua
Bahwa pekerjaan tambak garam yang sudah selesai telah tercatat dan masuk sebagai aset pemda sabu raijua sebagai konstruksi dalam pengerjaan
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
KEVIN ESTON FUNAI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai panitia peneliti kontrak dan PHO pekerjaan pembangunan fisik tambak garam
Bahwa ada adendum sebanyak dua kali dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dilakukan oleh PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa adendum berdasarkan permohonan dari rekanan kepada PPK selanjutnya PPK memerintahkan pemeriksaan atas permohonan adendum dan memberikan pendapat/justifikasi
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dikerjakan oleh PT.Pedro Jaya Abadi dilakukan dua kali adendum karena adanya masalah lahan yang dikomplain oleh warga pemilik hak ulayat
Bahwa saksi pernah mengikuti pemeriksaan lokasi pekerjaan tambak garam pada tahun 2017 dan PT.Pedro Jaya Abadi telah menyelesaikan 7 Ha
Bahwa PHO belum dilakukan tetapi hasil produksi tambak garam dan hasil penjualannya diterima oleh Pemda sabu raijua
Bahwa pekerjaan tambak garam yang sudah selesai telah tercatat dan masuk sebagai aset pemda sabu raijua sebagai konstruksi dalam pengerjaan
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
JUBLINA MARIANCE SIOKAIN, Amd
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai bendahara Dinas perindustrian, perdagangan koperasi dan UKM Kabupaten sabu raijua yang memprose pencairan dana pekerjaan tambak garam
Bahwa yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran adalah LEWI TANDIRURA, SE
Bahwa yang bvertindak sebagai PPK adalah NICODEMUS R. TARI, ST
Bahwa pelaksana pekerjaan pembanguanan tambak garam lokasi sabu barat II adalah PT.Pedro Jaya abadi
Bahwa terhadap pengajuan SPP/SPM harus dilengkapi dengan dokumen pendukung/pelengkap sesuai dengan tahapan sehingga apabila ada salah satu dokumen yang kurang maka proses pengajuannya tidak dapat diteruskan ke BUD untuk diterbitkan SP2D
KETERANGAN SAKSI A DE CHARGE
PETRUS PENU
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa benar, saksi sebagai pelaksana pkerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dipekerjakan oleh terdakwa Johan Sahertian dilapangan untuk mengkoordinir pelaksanaan fisik dilapangan
Bahwa benar, bahan dan peralatan sudah siap 100% dilapangan dan tinggal dilakukan pemasangan akan tetapi masih terhalangi dengan tidak adanya lahan.
Bahwa benar,setela pelaksanaan pekerjaan sempat ada pelaksanaan pekerjaan sempat ada penolakan dari warga pemilik lahan sehingga pekerja kemudian meninggalkan pekerjaan karna tidak merasa nyaman dengan adanya penolakan dan pencurian yang di lakukan di lapangan.
Bahwa masyarakat mengangkut material pasir yang ada dilokasi yang akan dipakai untuk pekerjaan perataan fisik tambak garam
Bahwa setiap kali akan bekerja per Ha selalu ada masyarakat yang komplain dan pihak Pt.Pedro Jaya Abadi selalu berupaya menyelesaikannya dengan memenuhi permintaan masyarakat setempat dengan syarat melakukan upacara adat
Bahwa setiap kali penyelesaian adat dilokasi semua biaya ditanggung oleh PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa hingga saat ini masalah lahan tidak terselesaikan walaupun sudah dilaporkan kepada pihak dinas
Bahwa benar,sesuai dengan yang saksi kerjakan bersama-sama dengan tim pekerjaan tahun 2015 diselesaikan sejumla 6 ha.
Bahwa benar,sampai dengan bulan september 2017 sudah selesai 7 Ha dan sudah berproduksi
Bahwa selama kegiatan produksi, operasional dan pereawatan ditanggung oleh PT.Pedro Jaya abadi apabila ada kerusakan mesin pompa, kerusakan geo membrane, instalasi pipa dan lai-lain
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
DEDDY NDOLU
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga
Bahwa benar, saksi sebagai pelaksana pkerjaan pembangunan fisik tambak garam yang dipekerjakan oleh terdakwa Johan Sahertian dilapangan untuk mengkoordinir pelaksanaan fisik dilapangan
Bahwa benar, bahan dan peralatan sudah siap 100% dilapangan dan tinggal dilakukan pemasangan akan tetapi masih terhalangi dengan tidak adanya lahan.
Bahwa benar,setela pelaksanaan pekerjaan sempat ada pelaksanaan pekerjaan sempat ada penolakan dari warga pemilik lahan sehingga pekerja kemudian meninggalkan pekerjaan karna tidak merasa nyaman dengan adanya penolakan dan pencurian yang di lakukan di lapangan.
Bahwa masyarakat mengangkut material pasir yang ada dilokasi yang akan dipakai untuk pekerjaan perataan fisik tambak garam
Bahwa setiap kali akan bekerja per Ha selalu ada masyarakat yang komplain dan pihak Pt.Pedro Jaya Abadi selalu berupaya menyelesaikannya dengan memenuhi permintaan masyarakat setempat dengan syarat melakukan upacara adat
Bahwa setiap kali penyelesaian adat dilokasi semua biaya ditanggung oleh PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa hingga saat ini masalah lahan tidak terselesaikan walaupun sudah dilaporkan kepada pihak dinas
Bahwa benar,sesuai dengan yang saksi kerjakan bersama-sama dengan tim pekerjaan tahun 2015 diselesaikan sejumla 6 ha.
Bahwa benar,sampai dengan bulan september 2017 sudah selesai 7 Ha dan sudah berproduksi
Bahwa selama kegiatan produksi, operasional dan pereawatan ditanggung oleh PT.Pedro Jaya abadi apabila ada kerusakan mesin pompa,kerusakan geo membrane, instalasi pipa dan lai-lain
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
KETERANGAN AHLI
Dr. Ir. MARSINTA SIMAMORA, ST
Bahwa ahli tidak kenal dengan dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa pekerjaan ahli sebagai dosen Teknik sipil politeknin Negeri Kupang sejak tahun 1997
Bahwa ahli memiliki keahlian dalam manejemen konstruksi bangunan sipil. Bidang keilmuan ahli pada dasarnya adalah bidang teknik sipil yang pada studi lanjutan S2 dan S3 secara spesifik menekuni manejemen konstruksi
Bahwa benar, kehlian ahli teregistrasi di persatuan Indinyur Indonesia (PII) dan lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional (LPJKN) dan menjadi anggota dewan pakar ikatan tenaga ahli perencanaan jalan dan jembatan dan ahli gedung
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan secara teknis atas pelaksanaan paket pekerjaan tambak garam pada Dinas Perindustrial dan Perdagangan Kabupaten sabu raijua TA 2014,2015 dan 2016
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2017, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di loksi pekerjaan fisik tambak garam sebagaimana tercantum dalam kontrak
Bahwa tujuan ahli melakukan pemeriksaan adalah: untuk menentukan nilai prestasi fisik terhadap kontrak pekerjaan fisik tambak garam tahun anggaran 2014,2015 dan 2016
Bahwa benar pemeriksaan pekerjaan dilakukan ahli dengan beberapa tahapan yaitu, mempelajari dokumen pekerjaan, mencatat material yang ada dilapangan, mengukur pekerjaan yang telah terpasang, menentukan prestasi fisik terhadap kontrak dan prestasi fisik terpasang
bahwa terhadap pekerjaan pembangunan tambak garam secara teknis dapat dihitung bobot pekerjaannya dengan 2 (dua) metode perhitungan berdasarkan dokumen kontrak, yaitu progres fisik terhadap kontrak dan progres fisik terpasang. Dan terhadap 2 (dua) metode tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar pembayaran pelaksanaan pembangunan tambak garam oleh penyedia barang dan jasa / kontraktor
bahwa untuk pekerjaan PT. Pedro jaya Abadi sesuai kontrak yang harus dikerjakan seluas 14 Ha, terpasang 6 Ha, prestasi fisik terhadap kontrak 76,79 %sudah termasuk dengan bahan peralatan yang ada dilokasi, terpasang 42,86 %
bahwa benar, prestasi terhadap kontrak adalah seluruh pekerjaan yang ada dilapangan baik yang terpasang maupun yang belum terpasang dibandingkan terhadap kontrak sedangkan prestasi fisik terpasang adalah luasan yang terpasang dibandingkan dengan target yang diharapkan dalam kontrak
bahwa apabila terdapat pekerjaan tambahan maka prosentasi pekerjaan terpasang akan bertambah
bahwa menurut pendapat ahli walaupun bahan berupa geomembrane pipa dan aksesoris serta mesin-mesin pompa telah berada dilokasi pekerjaan tetapi belum terpasang tidak bisa dikategorikan sebagai prestasi pekerjaan terpasang
bahwa hasil pemeriksaan ahli sudah dituangkan dalam kontrak
bahwa ahli tidak menentukan kerugian negara
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Dr. Ir. YAHYAH, M.Si
Bahwa ahli tidak kenal dengan dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa keahlian yang dimiliki ahli berdasarkan sertifikat keahlian pengadaan nasional nomor : 020903432514739 tanggal 7 februari 2009 yang dikeluarkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP RI) dan sertifikat pemberi keterangan ahli nomor : LKPP/PSAL0 10/D.IV.3/03/2011 tanggal 25 Maret 2011dikeluarkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP RI)
Bahwa benar dalam suatu kegiatan perencanaan yang wajib menyediakan tempat untuk pelaksanaan pekerjaan adalah PPK dan Pengguna Anggaran
Bahwa penyusunan HPS harus dilakukan oleh PPK dengan mendapatkan data yang dipertanggung jawabkan
Bahwa tempat pelaksanaan pekerjaan harus diserahkan oleh PPK kepada rekanan
Bahwa apabila PPK dan Pengguna Anggaran tidak melakukan penyerahan lokasi perencanaan pekerjaan maka itu menjadi kesalahan PPK dan pengguna anggaran dan dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa adalah wajib bagi PPK dan Penggunan Anggaran untuk mempersiapkan lokasi pekerjaan jika tidak maka ada kesalahan dalam kegiatan perencanaan
bahwa dalam rencana umum pengadaan (RUP) pengguna anggaran sudah wajib mencantumkan tentang nilai pengadaan, tata cara pengadaan, lokasi pekerjaan dan segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan suatu pekerjaan. Jika hal-hal itu tidak ada maka menjadi kesalahan dari Pengguna Anggaran yang tidak mempersiapkan secara baik pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan
bahwa apabila dalam rencana umum pengadaan (RUP) melakukan pemisahan antara pekerjaan pengadaan dan pemasangan, maka itu merupakan kesalahan dari Pengguna Anggaran karena dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa untuk suatu pekerjaan konstruksi tidak boleh dipisahkan antara pengadaan dan pekerjaan pemasangan
bahwa karena jenis kontrak pekerjaan tambak garam adalah jenis kontrak harga satuan dan tahun tunggal maka sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 89 ayat (2) menentukan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka dan denda apabila ada serta pajak
bahwa untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan terpasang
bahwa jika dilihat dari tata cara penyusunan kontrak terdapat kesalahan yaitu PPK menggabungkan antara tata cara pembayaran dilakukan dengan 3 cara masing-masing sesuai kontrak terpasang, tata cara pembayaran lumpsum sehingga menurut ahli dokumen tersebut adalah salah karena tidak menentukan mengenai tata cara pembayaran
bahwa dalam pekerjaan tambak garam tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
bahwa surat pernyatan penyelesaian pekerjaan harus ditetapkan batas waktu
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
AHLI A DE CHARGE
DR. SARYONO YOHANES,SH.MHUM
Bahwa ahli tidak kenal dengan dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa ahli memiliki spesifikasi keahlian pada hukum tata negara
Bahwa ahli saat ini bekerja sebagai dosen pada Fakultas Hukum Undana
Bahwa satu-satunya lembaga negara yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK dan tidak ada lembaga lain
Bahwa jika lembaga lain melakukan perhitungan kerugian negara wajib melaporkan kepada BPK
Bahwa dalam UU Tipikor yang berwenang melakukan audit adalah BPK dan Angkuntan publik
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2016 tentang lembaga yang berwenang menentukan /mendeckerugian negara wajib diikuti dan dipatuhi
Bahwa hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menghitung dan menentukan kerugian negara
Bahwa pada asasnya setiap barang yang dibeli dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggunakan uang negara maka barang tersebut menjadi barang milik negara dan bukan merupakan barang milik rekanan pelaksana pekerjaan/swasta karena barang tersebut dibeli dengan menggunakan uang negara
Bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan pembangunan maka harus melibatkan pihak swasta yang dalam pelaksanaan menggunakan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
KETERANGAN TERDAKWA
JOHAN SAHERTIAN
Di depan persidangan terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa sebagai Direktur PT. Pedro Jaya Abadi dan selaku pelaksana pekerjaan tambak garam Paket Sabu Barat Tahun 2015 di KabupatenSabu Raijua.
Bahwa benar, terdakwa sendiri yang melakukan pendaftaran untuk ikut lelang paket pekerjaan tersebut.
Bahwa benar, setahu terdakwa alokasi dana/ HPS sebesar Rp. 7.000.000.000.00,- (tujuh miliar rupiah).
Bahwa benar, saat pendaftaran sampai dengan pembuktian kualifikasi maupun pengumuman pemenang dilakukan secara manual oleh POKJA ULP.
Bahwa benar, yang menjadi pengguna Anggaran adalah Lewi Tandirura, SE
Bahwa benar,yang menjadi PPK adalah Nikodemus R Tari, ST
Bahwa yang menjadi bendahara pengeluaran Jublina M. Siokain
Bahwa penawaran yang terdakwa ajukan adalah sebesar Rp. 6.997.552.000,- (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah terdakwa bersama dengan NICODEMUS R. TARI, ST selaku PPK
Bahwa terhadap lahan pekerjaan tambak garam ditunjuk oleh Pengguna Anggran dan PPK yaitu lahan sepanjang pesisir pantai desa koloudju yang akan dijadikan tambak garam
Bahwa pada saat pengukuran dan pematokan lahan yang tersedia hampir 14 Ha
Bahwa pada proses clearing/pembersihan lahan sudah dilakukan untuk 14 Ha akan tetapi pada saat pelaksanaan pekerjaan pematokan kayu untuklahan tambak ada keberatan dari masyarakat setempat
Bahwa setiap kali akan bekerja per Ha selalu ada masyarakat yang komplain dan pihak Pt.Pedro Jaya Abadi selalu berupaya menyelesaikannya dengan memenuhi permintaan masyarakat setempat dengan syarat melakukan upacara adat
Bahwa setiap kali penyelesaian adat dilokasi semua biaya ditanggung oleh PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa hingga saat ini masalah lahan tidak terselesaikan walaupun sudah dilaporkan kepada pihak dinas
Bahwa benar, pekerjaan tahun 2015 diselesaikan sejumlah 5ha.
Bahwa benar,sampai dengan bulan september 2017 sudah selesai 7 Ha dan sudah berproduksi dari 14 Ha
Bahwa selama kegiatan produksi, operasional dan pereawatan ditanggung oleh PT.Pedro Jaya abadi apabila ada kerusakan mesin pompa, kerusakan geo membrane, instalasi pipa dan lai-lain
Bahwa nilai geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories yang telah diadakan untuk 14 Ha sesuai keterangan terdakwa dan diakui oleh penuntut umum dan belum terpakai sebesar : Rp. 2.952.656.000 bahwa PT. Pedro Jaya Abadi sudah 3 (tiga) kali menerima pembayaran pekerjaan tambak garam senilai Rp.5.440.573.358,- (lima milyar empat ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah)
bahwa terdakwa mengalami kerugian dalam pekerjaan tambak garam karena kerusakan selama masa produksi dan persoalan lahan selalu dibiayai oleh Terdakwa sendiri
bahwa terhadap pekerjaan tambak garam PPK tidak melakukan pemutusan hubungan kontrak
PEMBAHASAN DAN ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum dan Persidangan yang kami hormati.
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Terdakwa (JOHAN SAHERTIAN), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kami selaku Kuasa Hukum tidak sependapat karena menurut kami berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Bahwa selain itu, dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsidairitas haruslah dibaca sebagai dakwaan alternatif sebab antara pasal dakwaan primair dan subsidair saling mengecualikan karena merupakan perbuatan yang tidak sejenis. Oleh karena itu dalam pembelaan ini kami hanya menguraikan unsur pasal yang dianggap terbukti oleh penuntut umum sebagai sanggahan atas tuntutan penuntut umum
Bahwa untuk itu kami akan menguraikan seluruh unsur-unsur pasal tersebut untuk menjawab apakah benar unsur pasal 2 jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaadalah terbukti dan terdakwa dapat dipersalahkan untuk itu akan diuraikan sebagai berikut:
UNSUR KE-1: SETIAP ORANG
Bahwa didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang dijelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umumu UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi;
Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang telah dilakukannya;
Bahwa unsur setiap orang atau yang dikenal dengan “barang siapa” , pada dasarnya untuk menentukan apakah orang yang menjadi subyek hukum yang dituntut karena melakukan tindak pidana adalah orang yang ada kaitannya dengan suatu peristiwa yang didakwakan;
Bahwa dalam perkara ini telah periksa identitas terdakwa yaitu bernama JOHAN SAHERTIAN selaku Direktur PT.Pedro Jaya Abadi sebagai penyedia barang Pembangunan FisikTambak Garam lokasi sabu Barat 2 seluas 14 Ha dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) sesuai kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015
Bahwa selama persidangan terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat hukum, sehingga terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam pengertian unsur setiap orang dalam perkara ini;
Bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang dalam dakwaan primair terlah terpenuhi, akan tetapi untuk menyatakan, apakah terdakwa adalah pelaku tindak pidana korupsi yang didakwakan haruslah memenuhi semua unsur dakwaan maka akan kami uraikan unsur dakwaan selanjutnya apakah terbukti atau tidak terbukti;
UNSUR KE-2: UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM
Bahwa penjelasanpasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam pertauran perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai denga rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Bahwa, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2016 menyatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa oleh karena antara melawan hukum dengan menemperkaya merupakan satu kesatuan dalam konteks rumusan tindak pidana korupsi. Unsur secara melawan hukum dengan konteks memperkaya dengan cara melawan hukum, maka lebih lanjut akan kami buktikan apakah ada rangkaian perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri terdakwa, orang lain atau suatu korporasi?;
Bahwa perbuatan melawan hukum dalam unsur ini lebih menekankan tujuan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu untuk untuk memperkaya diri terdakwa, orang lain atau suatu korporasi;
Bahwa PT.Pedro Jaya Abadi ditetapkan sebagai pemenang dalam pelelangan paket pekerjaan tambak garam lokasi sabu barat 2 setelah melalui proses Pelelangan dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga;
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku direktur PT.Pedro Jaya Abadi menandatangani kontrak pekerjaan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 seluas 14 Ha dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) sesuai kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa selaku Direktur PT.Pedro Jaya Abadi telah melakukan mobilisasai tenaga kerja dan alat, melakukan pekerjaan clearing/pembersihan dilokasi tambak dan telah mengadakan geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories yang telah diadakan untuk 14 Ha sesuai keterangan terdakwa dan diakui oleh penuntut umum (vide : dakwaan hal 34 ) sebesar : Rp. 2.952.656.000 ;
Bahwa akan tetapi dalam pelaksanaannya, setiap kali akan bekerja per Ha selalu ada masyarakat yang komplain dan pihak PT.Pedro Jaya Abadi selalu berupaya menyelesaikannya dengan memenuhi permintaan masyarakat setempat dengan syarat melakukan upacara adat dan setiap kali penyelesaian adat dilokasi semua biaya ditanggung oleh PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa hingga saat ini masalah lahan tidak terselesaikan walaupun sudah dilaporkan kepada pihak dinas dan karena adanya masalah lahan tersebut pekerjaan tambak garam lokasi sabu barat 2 pada tahun 2015 baru diselesaikan sejumlah7ha sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan
Bahwa kemudian Terdakwa berupaya untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik lahan sehingga akhirnya sampai dengan bulan september 2017 sudah selesai 7 Ha dan sudah berproduksi dari 14 Ha
Bahwa selama kegiatan produksi, operasional dan pereawatan ditanggung oleh PT.Pedro Jaya abadi apabila ada kerusakan mesin pompa, kerusakan geo membrane, instalasi pipa dan lai-lain
bahwa sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) uang muka termin I,II, dan III terdapat pemotongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai seluruhnya berjumlah Rp. 612.976.852,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu depan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Johan Sahertian selaku direktur PT. Pedro Jaya Abadi adalah sejumlah Rp. 4.827.596.506,- (empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah). Hal mana sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara atas nama Lewi Tandirura dan Nocodemus R Tari selaku Pengguna anggaran dan PPK pekerjaan tambak garam (vide : Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG hal : 448)
bahwa pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil perhitungan konsultan pengawas yang menentukan prestasi pekerjaan dilapangan yaitu prestasi pekerjaan terhadap kontrak dengan nilai 77.75 % dan apabila pembayaran tersebut kemudian menyalahi aturan karena seharusnya yang dibayarkan adalah senilai pekerjaan terpasang maka kesalahannya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa karena kewenangan membayar ada pada Pengguna Anggaran dan PPK setelah menilai presasi pekerjaan bersama konsultan pengawas yang didasarkan pada dokumen kontrak
bahwa dengan demikian maka apabila terdapat kelebihan pembayaran maka bukan merupakan kesalahan terdakwa akan tetapi merupakan kesalahan dari Pengguna Anggaran dan PPK yang secara salah dan keliru menyusun dokumen perencanaan dan dokumen kontrak yang mengatur tentang mekanisme dan cara pembayaran sebagaimana terbukti dalam persidangan sesuai keterangan ahli Dr. YAHYAH, MSi
bahwa keterlambatan dan tidak selesainya pekerjaan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 bukan merupakan kelalaian atau kesalahan terdakwa tetapi karena adanya masalah lahan yang menjadi tanggung jawab PA dan PPK
bahwa oleh karena terdapat kesalahan dalam penyusunan dokumen kontrak yang berakibat pada kesalahan pembayaran dan adanya masalah lahan yang mengakibatkan keterlambatan dan tidak selesainya pekerjaan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 adalah kesalahan dan menjadi tanggung jawab PA dan PPK
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini adalah tidak terbukti
UNSUR KE-3:MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KOORPORASI
Bahwa sebagaimana uraian unsur tersebut diatas terbukti jika pembayaran kepada Terdakwa dilakukan berdasarkan hasil perhitungan konsultan pengawas yang berwenang menilai prestasi pekerjaan dilapangan yaitu prestasi pekerjaan terhadap kontrak yaitu senilai 77.75 % pekerjaan dan apabila dianggap menyalahi aturan karena seharusna yang dibayarkan adalah senilai pekerjaan terpasang maka kesalahannya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa karena kewenangan membayar ada pada Pengguna Anggaran dan PPK setelah menilai presasi pekerjaan bersama konsultan pengawas yang didasarkan pada dokumen kontrak tanpa adanya intervensi dari Terdakwa. lagi pula sesuai fakta persidangan terbukti jika pembayaran yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan
bahwa dengan demikian maka apabila terdapat kelebihan pembayaran maka bukan merupakan kesengajaan terdakwa yang dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi akan tetapi merupakan kesalahan dari Pengguna Anggaran dan PPK yang secara salah dan keliru menyusun dokumen perencanaan dan dokumen kontrak yang mengatur tentang mekanisme dan cara pembayaran sebagaimana terbukti dalam persidangan sesuai keterangan Dr. Yahyah.MSi
bahwa keterlambatan dan tidak selesainya pekerjaan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 bukan merupakan kelalaian atau kesalahan terdakwa tetapi karena adanya masalah lahan yang menjadi tanggung jawab PA dan PPK
bahwa mengenai pengadaan geomembran dimana dari pengadaannya terdakwa telah membeli geomembran lebih rendah dari harga kontrak. Sesuai keterangan saksi ahli Dr. YAHYAH.Msi menyatakan : “pembelian barang dalam kontrak pengadaan sepanjang tidak melebihi harga kontrak adalah diperbolehkan dan peraturan perundang-undangan tentang barang dan jasa tidak mengatur atau menjangkau tentang keuntungan dari pembelian harga barang yang masih dibawah harga kontrak sehingga keuntungan yang diperoleh masing-masing rekanan dalam pembelian geomembran tidak dapat dihitung sebagai telah merugikan keuangan negara
bahwa menyangkut klaim jaminan pelaksanaan dan denda keterlambatan tidak dapat dibebankan kepada terdakwa mengingat terdakwa sebagai rekanan dalam proyek pembangunan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 tahun 2015 yang belum selesai melaksanakan pekerjaan belum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PPK. Disamping itu tidak selesainya terdakwa dalam mengerjakan proyek tersebut lebih disebabkan karena adanya masalah lahan dimana belum seluhnya mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik dan atau penggarap lahan sehingga menimbulkan masalah sosial atau sengketa berupa penolakan dari masyarakat. Hal mana sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara atas nama Lewi Tandirura dan Nocodemus R Tari selaku Pengguna anggaran dan PPK pekerjaan tambak garam (vide : Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG hal : 478)
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan maka unsur ini adalah tidak terbukti
UNSUR KE-4: YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Bahwa Mahkamah Konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor: 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor: 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga kerugian negara dalam tindak pidana korupsi hruslah bersifat nyata dan pasti atau bukan potensial;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang (R. Wiyono Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit sinar grafika hal 33);
Bahwa terbukti dalam persidangan jika mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini hanya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum;
Bahwa ahli hukum pidana muzakir menyatakan bahwa : lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya badan pemeriksa keuangan (BPK), jika tidak disertai dengan bukti kerugian negara dari BPK, unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena tidak dilengkapi dengan audit investigasi yang sifatnya “pro justitia”. “kalau sekedar menghitung, tiap orang mungkin bisa. Tapiapakah dia punya kewenangan? (sumber website Mahkamah Konstitusi RI)
Bahwa dalam perkara ini jaksa penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan menganai adanya perhitungan kerugian negara berdasarkan audit investigatif yang “pro justitia” mengenai kerugian negara;
Bahwa adapun kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh penuntut umum dalam perkara ini adalah senilai Rp. 2.259.878.843 (dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas jika sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) uang muka termin I,II, dan III terdapat pemotongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai seluruhnya berjumlah Rp. 612.976.852,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu depan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Johan Sahertian selaku direktur PT. Pedro Jaya Abadi adalah sejumlah Rp. 4.827.596.506,- (empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah). Hal mana sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara atas nama Lewi Tandirura dan Nocodemus R Tari selaku Pengguna anggaran dan PPK pekerjaan tambak garam (vide : Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG hal : 448)
bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa telah mengerjakan 7 Ha dari 14 Hektar yang harus dikerjakan menurut kontrak sehingga nilai lebih bayar adalah sebagai berikut :
nilai kontrak sebelum pajak Rp.454.384.932 /Ha
nilai yang seharusnya diterima Rp. 3.180.694.524/ 7 Ha
nilai yang dibaryarkan Rp. 5.440.573.358
nilai selisih Rp. 2.259.878.843
nilai selisih setelah dipotong pajak = nilai selisih Rp. 2.259.878.843 – pajak Rp. Rp.612.976.852 = Rp.1.646.901.991
bahwa dengan demikian nilai lebih bayar adalah sebesar Rp.1.646.901.991 (satu milyar enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupaih)
bahwa dalam pekerjaan tersebut terdakwa telah mengadakan geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories dan sesuai keterangan Ahli Dr. SARYONO YOHANES.SH.Mhum menyatakan jika barang yang telah diadakan menggunakan uang negara /daerah secara hukum menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten sabu raijua maka dengan demikian selisih lebih bayar mesti dikurangi dengan nilai geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories yang telah diadakan untuk 14 Ha sesuai keterangan terdakwa dan diakui oleh penuntut umum (vide : dakwaan hal 34 ) dan belum terpakai untuk sisa pekerjaan 7 Ha dapat diperhitungkan sebagai berikut :
nilai pengadaan Rp. 2.952.656.000 : 2 = Rp. 1.476.328.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
nilai untuk sisa pekerjaan 7 Ha = Rp. 1.476.328.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
bahwa dengan demikian nilai kelebihan pembayaran dalam perkara ini dapat diperhitungkan sebagai berikut :
nilai lebih bayar adalah sebesar Rp.1.646.901.991,- dikurangi nilai geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories yang telah diadakan untuk 14 Ha dan belum terpakai yang ada dilokasi pekerjaan untuk pekerjaan 7 Ha senilai Rp. 1.476.328.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) = Rp. 170.573.991 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah)
bahwa dengan demikian nilai kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp. 170.573.991 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah)
bahwa nilai kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp. 170.573.991 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara sebab uang yang diterima terdakwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam senyatanya digunakan untuk keperluan pekerjaan.Demikian maka unsur ini adalah tidak terbukti
UNSUR YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (dader) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat anasir-anasir peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen plenger), menurut MVT adalah seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau adanay menusia oleh pembuat delik dipakai sebagai alat dan orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Orang yang turut melakukan (medepengen) adalah tiap orang yang sengaja turut berbuat dalam melakukan peristiwa pidana;
Bahwa oleh karena unsur pasal pokok dakwaan primair tidak terbukti maka menurut kami unsur pasal yang di-junto-kan dengan sendirinya menjadi tidak terbukti
UNSUR BEBERAPA PERBUATAN YANG ANTARA SATU PERBUATAN DENGAN PERBUATAN YANG LAINNYA MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI SUATU PERBUATAN BERLANJUT
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP merupakan perbuatan yang sejenis dan sekaligus merupakan pelaksanaan dari satu maksud yang sama;
Bahwa oleh karena unsur pasal pokok dakwaan primair adalah tidak terbukti maka menurut kami unsur pasal yang di-junto-kan dengan menjadi tidak terbukti
MENGENAI DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PASAL 18 Undang-Undang RI NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN Undang-Undang RI NO. 20 TAHUN 2001
Bahwa sebagaimana diuraikan pada unsur diatas kelebihan bayar sebesar Rp. 170.573.991 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) adalah semata-mata untuk kepentingan pekerjaan sehinga adalah beralasan menurut hukum menyatakan unsur ini tidak terbukti
Bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya akan kami uraikan unsur-unsur dakwaan subsidair yaitu melanggar ketentuan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan
UNSUR KE-1: Setiap Orang
Bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan primair;
Bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur setiap orang pada dakwaan subsidair ini, segala hal-hal yang diuraikan dalam unsur setioap orang pada dakwaan primair dipergunakan kembali secara mutatis mutadis dalam bagian unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
2. UNSUR KE-2: DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
- Bahwa unsur “dengan Tujuan menguntungkan” dalam pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat atau “NIAT” dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Unsur Tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit;
- Bahwa unsur ini adalah “strafbarehandeling” atau perbuatan yang dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan karenanya patut dikaitkan dengan fakta-fakta keterangan saksi dan bukti lainnya yaitu apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Bahwa suatu “keuntungan” (menguntungkan) artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada kekayaan. R. Wiryono dalam bukunya pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (hal 38) memberi arti menguntungkan adalah sama dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
- Bahwa kata “atau” dalam unsur kedua ini mengandung makna alternatif, artinya menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi, mempunyai kapasitas yang sama dalam pemenuhan unsur;
Bahwa terdakwa JOHAN SAHERTIAN selaku direktur PT.Pedro Jaya Abadi menandatangani kontrak pekerjaan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 seluas 14 Ha dengan nilai kontrak 6.997.522.000,- (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) sesuai kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-PTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015
Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terdakwa selaku Direktur PT.Pedro Jaya Abadi telah melakukan mobilisasai tenaga kerja dan alat, melakukan pekerjaan clearing/pembersihan dilokasi tambak dan telah mengadakan geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories yang telah diadakan untuk 14 Ha sesuai keterangan terdakwa dan diakui oleh penuntut umum (vide : dakwaan hal 34 ) sebesar : Rp. 2.952.656.000 ;
Bahwa akan tetapi dalam pelaksanaannya, setiap kali akan bekerja per Ha selalu ada masyarakat yang komplain dan pihak PT.Pedro Jaya Abadi selalu berupaya menyelesaikannya dengan memenuhi permintaan masyarakat setempat dengan syarat melakukan upacara adat dan setiap kali penyelesaian adat dilokasi semua biaya ditanggung oleh PT.Pedro Jaya Abadi
Bahwa hingga saat ini masalah lahan tidak terselesaikan walaupun sudah dilaporkan kepada pihak dinas namun belum diselesaikan hingga saat ini dan karena hal tersebut pekerjaan tambak garam lokasi sabu barat 2 pada tahun 2015 baru diselesaikan sejumlah7 ha sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan
bahwa sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) uang muka termin I,II, dan III terdapat pemotongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai seluruhnya berjumlah Rp. 612.976.852,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu depan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Johan Sahertian selaku direktur PT. Pedro Jaya Abadi adalah sejumlah Rp. 4.827.596.506,- (empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah). Hal mana sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara atas nama Lewi Tandirura dan Nocodemus R Tari selaku Pengguna anggaran dan PPK pekerjaan tambak garam (vide : Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG hal : 448)
bahwa pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil perhitungan konsultan pengawas yang menentukan prestasi pekerjaan dilapangan yaitu prestasi pekerjaan terhadap kontrak dengan nilai 77.75 % dan apabila pembayaran tersebut kemudian menyalahi aturan karena seharusnya yang dibayarkan adalah senilai pekerjaan terpasang maka kesalahannya tidak dapat dibebankan kepada terdakwa karena kewenangan membayar ada pada Pengguna Anggaran dan PPK setelah menilai presasi pekerjaan bersama konsultan pengawas yang didasarkan pada dokumen kontrak
bahwa dengan demikian maka apabila terdapat kelebihan pembayaran maka bukan merupakan kesalahan terdakwa akan tetapi merupakan kesalahan dari Pengguna Anggaran dan PPK yang secara salah dan keliru menyusun dokumen perencanaan dan dokumen kontrak yang mengatur tentang mekanisme dan cara pembayaran sebagaimana terbukti dalam persidangan sesuai keterangan ahli Dr. YAHYAH, MSi
bahwa keterlambatan dan tidak selesainya pekerjaan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 bukan merupakan kelalaian atau kesalahan terdakwa tetapi karena adanya masalah lahan yang menjadi tanggung jawab PA dan PPK
bahwa oleh karena terdapat kesalahan dalam penyusunan dokumen kontrak yang berakibat pada kesalahan pembayaran dan adanya masalah lahan yang mengakibatkan keterlambatan dan tidak selesainya pekerjaan fisik tambak garam lokasi sabu barat 2 adalah kesalahan dan menjadi tanggung jawab PA dan PPK
bahwa dalam pekerjaan tersebut terdakwa telah mengadakan geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories dan sesuai keterangan Ahli Dr. SARYONO YOHANES.SH.Mhum menyatakan jika barang yang telah diadakan menggunakan uang negara /daerah secara hukum menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten sabu raijua maka dengan demikian selisih lebih bayar mesti dikurangi dengan nilai geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories yang telah diadakan untuk 14 Ha sesuai keterangan terdakwa dan diakui oleh penuntut umum (vide : dakwaan hal 34 ) dan belum terpakai untuk sisa pekerjaan 7 Ha dapat diperhitungkan sebagai berikut :
nilai pengadaan Rp. 2.952.656.000 : 2 = Rp. 1.476.328.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
nilai untuk sisa pekerjaan 7 Ha = Rp. 1.476.328.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
bahwa dengan demikian nilai kelebihan pembayaran dalam perkara ini dapat diperhitungkan sebagai berikut :
nilai lebih bayar adalah sebesar Rp.1.646.901.991,- dikurangi nilai geomembran, mesin pompa, selang spiral dan pipa & asessories yang telah diadakan untuk 14 Ha dan belum terpakai yang ada dilokasi pekerjaan untuk pekerjaan 7 Ha senilai Rp. 1.476.328.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) = Rp. 170.573.991 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah)
bahwa dengan demikian nilai kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp. 170.573.991 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah)
bahwa nilai kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp. 170.573.991 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) tidak dapat dinyatakan sebagai kerugian negara sebab uang yang diterima terdakwa dalam pekerjaan pembangunan fisik tambak garam senyatanya digunakan untuk keperluan pekerjaan. Demikian maka unsur ini adalah tidak terbukti
bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dakwaan subsidair adalah tidak terbukti maka dakwaan subsidair adalah tidak terbukti pula. Untuk itu unsur pasal lain tidak kami uraikan lagi
KESIMPULAN DAN PERMOHONAN
Majelis hakim yang kami Mulia,
Jaksa penuntut Umum dan hadirin persidangan yang kami hormati,
Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas maka kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana sebab unsur pasal yang dinyatakan terbukti tidak terbukti seluruhnya secara sah dan meyakinkan. Untuk itu sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP kami mohon kepada yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
Menerima dan mengabulkan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1)ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Primair;
Menyatakan bahwa Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Uundang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair;
Membebaskan atau setidak – tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Replik dari Penuntut Umum yang pada pokonya tetap pada Tuntutannya, dan Dupilk Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan yang diajukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 26 Juli 2018 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg, telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan pidana penjara selama, 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.328.335.683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 2 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 3. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA.2015. 4 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015. 5 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 6 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua. 7 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV. 8 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 9 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp.87.113.018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha. 10 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01.TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2). 11 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 12 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.2015 13 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3). 14 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi. 15 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015. 16 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 17 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 . 18 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 19 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi. 20 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 21 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 22 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 23 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 24 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05.UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 25 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 26 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi. 27 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi. 28 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia – Jakarta Barat Nomor rekening 153.500.6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah) 29 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi. 30 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1.234.108.425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 31 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.2.511.102.120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 32 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp.558.125.536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 33 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.494.260.425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015. 34 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 35 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 36 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 37 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara 38 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama 39 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 40 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 41 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 42 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 43 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. 44 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum 45 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik 46 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 47 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik. 48 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 49 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/098.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 2015 50 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik 51 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.1.762.225.455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 52 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp.3.815.256.909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 53 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 54 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 55 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 56 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo 57 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 58 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari 59 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp.78.019.200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 60 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.156.038.400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo. 61 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya. 62 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 63 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya. 64 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan 65 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Johan Sahertian 66 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bundel dokumen berisi photo-photo pembangunan Tambak Garam sebanyak 7 hektar yang dilakukan oleh PT.Pedro Jaya Abadi, yang termasuk di dalamnya pekerjaan tambahan 1 hektar
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 1 Agustus 2018, sesuai Akta Nomor 12/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg, dan Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 6 Agustus 2018 yang pada pokonya sebagai berikut :
Mengenai Pidana Penjara
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam putusan pidana atas nama terdakwa JOHAN SAHERTIAN.
Bahwa meskipun sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut, kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan penjatuhan pidana yang dikenakan kepada terdakwa Johan Sahertian dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang tidak mempertimbangkan mengenai terget dan program kerja Pemerintah Daerah yang telah memperhitungkan pemasukan PAD dari program pelaksanakan pekerjaan tambak garam yang pada sisi lain mempengaruhi kecakupan angka tenaga kerja yang diprogramkan pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat Sabu Raijua serta tidak memberikan edukasi penegakan hukum kaitan dengan penjatuhan pidana dengan kerugian yang sudah ditimbulkan oleh terdakwa.
Kurangnya pertimbangan hukum mengenai penjatuhan Uang pengganti kepada terdakwa.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam pertimbangan hukum mengenai pidana Uang pengganti masih terdapat kekeliruan dengan mengukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.328.335.683,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan mekanisme perhitungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang sebagai berikut :
Nilai Kontrak : Rp.6.997.552.000,00
Yang sudah dibayar : Rp.5.440.573.358,00
Yang diselesaikan 7 Ha - Pajak : Rp.4.827.596.506,00
Selisih lebih bayar : Rp.1.328.335.683,00
Bahwa terhadap perhitungan Majelis Hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan mekanisme perhitungan, akan tetapi mekanisme perhitungan sesuai fakta persidangan adalah sebagai berikut:
Nilai Kontrak sebelum Pajak :Rp. 454.384.932,00/Ha
Yang seharusnya diterima : Rp.3.180.694.524 /7 Ha
Yang dibayarkan : Rp.5.440.573.358,00
Selisih : Rp.2.259.878.843,00
Sehingga berdasarkan fakta ini seharusnya kepada terdakwa Johan Sahertian di bebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.259.878.843,00 (dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah)
Dengan demikian telah secara nyata adanya kekeliruan penjatuhan Pidana Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Johan Sahertian oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas, kami Jaksa Penuntut Umum memohon dengan hormat agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang :
Menerima Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Kupang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 27 Juli 2018 sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana dan pidana Uang pengganti .
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan bahwa :
Menyatakan terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOHAN SAHERTIAN , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan jenis RUTAN
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.259.878.843,00 (dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) kepada negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 10 Juli 2018 .
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 15 Agustus 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
MENGENAI PIDANA PENJARA
Bahwa Terbanding menerima seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam putusan pidana atas nama terdakwa JOHAN SAHERTIAN;
Bahwa dalam memori bandingnya Penuntut umum juga menyatakan bahwa pada prinsipnya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam putusan pidana atas nama terdakwa JOHAN SAHERTIAN;
Bahwa terkait dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Bahwa dalil penuntut umum tersebut adalah keliru dan tidak benar sebab Penuntut umum sendiri menyatakan sependapat denPgan pertimbangan putusan a quo dimana amar putusan termasuk pemidanaan lahir dari pertimbangan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan maka adalah tidak beralasan secara hukum dan tidak logis apabila penuntut umum menerima pertimbangan dan menolak amar putusan mengenai pemidanaan;
Bahwa selain itu dengan mengenai berat ringannya hukuman atau pemidanaan merupakan kewenangan Hakim yang bersifat bebas dan mandiri dan jika mencermati pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini, menurut kami pemidanaan yang dijatuhkan telah sesuai dengan rasa keadilan oleh kerena terbukti tidak selesainya pekerjaan pembangunan fisik tambak garam lebih disebabkan karena lokasi yang ditunjuk atau disiapkan oleh PA dan PPK tersebut belum seluruhnya mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan atau penggarap lahan sehingga menimbulkan masalah sosial atau sengketa berupa penolakan dari masyarakat”. Walaupun demikian Terdakwa tetap beritikad baik untuk tetap melaksanakan pekerjaan sampai dengan 7 Ha;
Bahwa dengan demikian maka dalil Pembanding adalah beralasan menurut hukum untuk ditolak;
MENGENAI KURANGNYA PERTIMBANGAN HUKUM MENGENAI PENJATUHAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA
Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti jika sesuai surat perintah pencairan dana (SP2D) uang muka termin I,II, dan III terdapat pemotongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai seluruhnya berjumlah Rp. 612.976.852,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu depan ratus lima puluh dua rupiah) sehingga uang yang diterima Johan Sahertian selaku direktur PT. Pedro Jaya Abadi adalah sejumlah Rp. 4.827.596.506,- (empat milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam rupiah). Hal mana sesuai dengan pertimbangan hakim dalam perkara atas nama Lewi Tandirura dan Nocodemus R Tari selaku Pengguna anggaran dan PPK pekerjaan tambak garam (vide : Putusan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG hal : 448)
Bahwa dalil pembanding adalah tidak benar sebab perhitungan kerugian negara sebagaimana yang telah dipertimbangkan yaitu :
Nilai kontrak Rp. 6.997.552.000,-
Yang sudah dibayar Rp. 5.440.573.358
Yang diselesaikan 7 Ha – Pajak Rp. 4.827.596.506,-
Selisih lebih bayar Rp. 1.328.335.683,-
Adalah sudah sesuai dengan fakta persidangan dengan memperhitungkan nilai pekerjaan fisik tambak garam, nilai kontrak, nilai yang diterima dan pajak-pajak;
Bahwa perhitungan yang dilakukan oleh penuntut umum adalah tidak dapat diterima sebab penuntut umum tidak memperhitungkan nilai pajak dari nilai pembayaran yang diterima oleh Terbanding sehingga perhitungan tersebut adalah beralasan menurut hukum untuk ditolak;
Berdasarkan pada hal-hal yang telah kami uraikan diatas, kami mohon agar Pengadilan Tinggi Kupang cq. Yang Mulia Majelis pada Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menerima Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk seluruhnya
Menolak Memori Banding dari Penuntut Umum untuk seluruhnya
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang Nomor : 10/Pid-Sus-TPK/2018/PN.KPG tanggal 26 Juli 2018
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang mempelajari dengan seksama pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN PN Kpg, tanggal 26 Juli 2018 tersebut, yang manyatakan Terdakwa “Johan Sahertian” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair, maka Majelis Hakim Banding menilai sudah tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Banding sependapat dan oleh karena itu Majelis Hakim Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding, dalam mengadili perkara ini;
Namun terkait dengan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada poin No. 3 perihal Pidana Penjara sebagai pengganti uang pengganti kerugian keuangan Negara, menurut Majelis Hakim Banding menilai terlalu berat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN PN Kpg, tanggal 26 Juli 2018 harus diperbaiki sekedar amar nomor 3 perihal pidana penjara pengganti uang pengganti kerugian keuangan Negara sebagaimana akan ditetapkan dalam amar putusan ni;
Menimbang oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat :
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP;
Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1)KUHP;
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN PN Kpg, tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan Banding tersebut sekedar mengenai pidana kurungan pengganti uang pengganti kerugian kekayaan Negara yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan pidana penjara selama, 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.328.335.683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 2 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 3. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA.2015. 4 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015. 5 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 6 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua. 7 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV. 8 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 9 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp.87.113.018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha. 10 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01.TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2). 11 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 12 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.2015 13 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3). 14 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi. 15 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015. 16 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 17 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 . 18 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo 19 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi. 20 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 21 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi. 22 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 23 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 24 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05.UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 25 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 26 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi. 27 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi. 28 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia – Jakarta Barat Nomor rekening 153.500.6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah) 29 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi. 30 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1.234.108.425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 31 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.2.511.102.120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 32 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp.558.125.536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 33 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.494.260.425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015. 34 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 35 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 36 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 37 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara 38 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama 39 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 40 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 41 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 42 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 43 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada. 44 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum 45 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik 46 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 47 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik. 48 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 49 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/098.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 2015 50 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik 51 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.1.762.225.455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 52 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp.3.815.256.909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 53 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 54 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 55 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 56 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo 57 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 58 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari 59 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp.78.019.200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 60 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.156.038.400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo. 61 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya. 62 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 63 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya. 64 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan 65 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Johan Sahertian 66 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015
Dekembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebani Terdakawa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah di putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 September 2018, oleh kami ANDREAS DON RADE, S.H.,M.H. – Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sebagai Ketua Majelis, SIMPLISIUS DONATUS, S.H. dan I D R U S, S.H.,M.H. masing-masing sebagi Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanggal 30 Agustus 2018, Nomor 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT KPG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 Oktober 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SULAIMAN MUSU, S.H. - Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penetapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 30 Oktober 2018, Nomor 15/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT KPG, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
TTD. TTD.
SIMPLISIUS DONATUS,S.H. ANDREAS DON RADE, S.H.,M.H.
TTD.
I D R U S , S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
TTD.
SULAIMAN MUSU, S.H.
UNTUK SALINAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
TTD.
H. ADI WAHYONO, SH. MH
N I P.196111131985031004