12/Pid.Sus/2015/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I NENGAH SUGAMIA, BSC
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Nengah Sugamia, BSC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.:DK-5673-HV; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol.:DK-5673-HV; Dikembalikan kepada saksi Drs. I Made Sudana; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol.: DK-5678-DF; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-5678-DF; - 1 (satu) lembar Sim C atas nama I Gede Udiana; Dikembalikan kepada saksi I Gede Udiana; - 1 (satu) unit kendaraan Suzuki ST 150 pick up No. Pol.: DK-2228-DF; - 1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-2228-DF; Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Tab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | I Nengah Sugamia, BSC; |
| Tempat Lahir | : | Negara; |
| Tanggal lahir | : | 13 Juli 1952; |
| Umur | : | 62 tahun; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Tukad Banyusari No. 67 Denpasar, Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; |
| Agama | : | Hindu; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014 dalam tahanan Rutan;
Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 25 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015 dalam tahanan Rutan;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015 dalam tahanan Rutan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 12/Pid.Sus/2015/PN Tab tanggal 3 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.B/2015/PN Tab tanggal 3 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Nengah Sugamia, BSC telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Nengah Sugamia, BSC dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor honda Scoopy No. Pol.:DK-5673-HV
Satu lembar STNK No. Pol.:DK-5673-HV
Dikembalikan kepada orang tua korban yaitu saksi Drs. I Made Sudana.
Satu unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol.: DK-5678-DF
Satu lembar STNK No. Pol.: DK-5678-DF
Satu lembar Sim C atas nama I Gede Udiana
Dikembalikan kepada saksi I Gede Udiana.
Satu unit kendaraan Suzuki ST 150 pick up No. Pol.: DK-2228-DF
Satu lembar STNK No. Pol.: DK-2228-DF
Satu lembar Sim A atas nama I Nengah Sugamia, BSC
Dikembalikan kepada Terdakwa I Nengah Sugamia, BSC.
Membebankan kepada Terdakwa utnuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I Nengah Sugamia, BSC pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekira pukul 19.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Umum jurusan Denpasar - Gilimanuk pada kelometer 38.200 termasuk Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Ni Made Mita Ardina Sari dan Ni Komang Ayu Senilawati perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa sekira pukul 16.15 wita Terdakwa berangkat dari rumahnya di Denpasar dengan mengendarai kendaraan Suzuki Carry Pick Up No.pol. DK 9928 DF bersama dengan istrinya yaitu saksi Liliek Endang Agestulasih, BSC yang duduk di sebelah kiri Terdakwa menuju ke Negara untuk undangan, dengan kecepatan kendaraan kurang lebih 40 km/Jam dan menggunakan perseneleng 4 dari 5 perseneleng yang ada. Sampai di jalan By Pass Tabanan, Terdakwa berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar kendaraannya. Setelah mengisi bahan bakar, Terdakwa dan saksi Liliek Endang Agestulasih, BSC melanjutkan perjalanan menuju ke Negara. Sekira jam 19.05 wita memasuki jalan tikungan Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, kendaraan Terdakwa yang datang dari arah timur (Denpasar) menuju kearah Barat (Gilimanuk) berjalan beriringan dengan sepeda motor Scoppy No. Pol. DK 5673 HV yang dikemudikan oleh Ni Made Mita Ardina Sari dengan mcmbonceng Ni Komang Ayu Senilawati yang berjalan di depan kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa.Pada saat melintasi jalan lurus dan datar, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor Scoopy tersebut tanpa membunyikan klason dan menyalakan lampu reting ke kanan namun pada saat yang bersamaan sepeda motor Scoppy menyalakan lampu reting kekanan dan berbelok menuju sebelah utara jalan. Melihat Sepeda motor Scoppy tersebut menyalakan lampu reting ke kanan, Terdakwa kaget sehingga tidak bisa mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya, dan tidak sempat melakukan pengereman serta tidak membunyikan klason, langsung menabrak bagian belakang sepeda motor Scoppy yang dikemudikan oleh Ni Made Mita Ardina Sari dengan membonceng Ni Komang Ayu Senilawati sehingga sepeda motor Scoopy dan pengendaranya yaitu Ni Made Mita Ardina Sari dan Ni Komang Ayu Senilawati terjatuh dan terpelanting ke badan jalan sebelah kanan (sebelah utara as jalan). Setelah menabrak sepeda motor scoppy, Terdakwa membanting stir kendaraannya kearah kanan (utara) jalan sehingga kendaraan yang dikemudikannya terus melaju ke sebelah utara jalan dan dari arah berlawanan tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha byson No.Pol. DK 5678 XF yang dikemudikan oleh Saksi I Gede Udiana. Melihat kendaraan Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan oleh Terdakwa melaju kearah utara jalan (jalur kendaraan saksi I Gede Udiana), saksi I Gede Udiana kaget dan berusaha menghindar kearah kiri, namun karena jarak terlalu dekat, kendaraan byson yang dikemudikan oleh saksi I Gede Udiana menabrak badan kendaraan Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan oleh Terdakwa. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor scoppy No. Pol. DK 5673 HV Ni Made Mita Ardina Sari mengalami luka-luka sebagai berikut:
Uraian pemeriksaan luar : Korban datang tidak sadar setelah kecelakaan lalin, luka tertutup di kepala, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga kiri, lebam di lengan bawah kanan.
Uraian Pemeriksaan Dalam :
Luka tertutup di kepala
Keluar darah dari hidung, mulut dan telinga kiri
Lebam di lengan bawah kanan
Kesimpulan:
DOA (Death On Arrival) atau Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Sesuai dengan Visum et Revertum No. 445/230/14/BRSU tanggal 15 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Francicca Retno H, dokter Pemerintah pada BRSU Tabanan.
Sedangkan yang dibonceng yaitu Ni Komang Ayu Senilawati mengalami luka-luka sebagai berikut :
Uraian pemeriksaan luar : Korban datang di jemput Ambulance jenasah BRSU Tabanan setelah kecelakaan Lalin, luka robek pada daerah wajah terdapat jejas pada dada kanan dan kiri.
Uraian Pemeriksaan Dalam :
Vulnus Appertum dan Fraktur Multiple/luka robek dan banyak Fraktur pada kepala ukuran diameter 2x2 cm
Hematum/ bengkak pada wajah bagian kiri ukuran diameter 5x5 cm disertai deviasi nasal / hidung ke kiri
Hematum / bengkak di dada kanan dan kiri ukuran diameter 3x3 cm
Jejas, hematum / bengkak di dada bawah ukuran diameter 5x4 cm
Kesimpulan:
DOA (Death On Arrival) atau Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal.
Sesuai dengan Visum et Revertum No. 445/229/14/BRSU tanggal 15 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Francicca Retno H, dokter Pemerintah pada BRSU Tabanan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Liliek Endang Agestulasih, BSC:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF dengan sepeda motor Honda Scoopy dan sepeda motor Yamaha Byson;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi saksi menumpang di kendaraan Suzuki pick up yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, kendaraan Suzuki carry pick up yang dikendarai oleh Terdakwa datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk beriringan dan berada dibelakang sepeda motor Honda Scoopy, sedangkan sepeda motor Yamaha byson datang dari arah barat jurusan Gilimanuk menuju arah timur jurusan Denpasar;
Bahwa jarak kendaraan Suzuki carry pick up DK 9928 DF dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV sebelum kecelakaan tersebut terjadi sekitar 3 meter;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Suzuki carry pick up dalam keadaan sehat, tidak mengantuk dan tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor Honda scoopy berada didepan sebelah kiri kendaraan suzuki carry pick up, tahu-tahu sepeda motor Honda scoopy sudah berada ditengah, lalu tertabrak dari belakang oleh kendaraan Suzuki carry pick up, kemudian kendaraan melintang dijalan sebelah utara as jalan, kemudian Suzuki carry pick up ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Byson yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa saksi tidak memperhatikan apakah sepeda motor Honda Scoopy menyalakan reting atau tidak;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi, kendaraan Suzuki carry pick up berhenti di badan jalan sebelah utara as jalan dengan posisi melintang menghadap ketimur laut;
Bahwa setelah kecelakaan lalu lintas terjadi, pengendara sepeda motor Honda scoopy maupun yang dibonceng jatuh tergeletak dibadan jalan sebelah utara as jalan;
Bahwa 1 (satu) orang korban meninggal dunia di TKP sedangkan 1 (satu) orang lagi meninggal di Rumah Sakit Tabanan dan kedua korban tersebut adalah pengendara sepeda motor Honda Scoopy dan yang dibencengnya sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Byson dalam keadaan selamat;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, kaca pintu kiri kendaraan Suzuki carry pick up pecah;
Bahwa aspal jalan dalam keadaan baik, lurus dan lebar, jalan dua arah, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang;
Bahwa Terdakwa kurang hati-hati, kurang menjaga jarak dan kurang mengantisipasi kendaraan yang ada didepannya sehingga kecelakaan tersebut bisa terjadi dan menyebabkan adanya korban jiwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
I Gede Udiana:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, saksi datang dari arah barat jurusan Gilimanuk menuju arah timur jurusan Denpasar;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, kendaraan Suzuki carry pick up yang dikendarai oleh Terdakwa datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk beriringan dan berada dibelakang sepeda motor Honda Scoopy, kemudian kendaraan Suzuki carry pick up hendak mendahului Honda scoopy dan mengambil haluan kanan dan disaat yang bersamaan sepeda motor Honda scoopy juga ikut kekanan sehingga kendaraan Suzuki carry pick up menabrak dari belakang / bagian belakang sepeda motor Honda scoopy tersebut;
Bahwa pengendara sepeda motor Honda scoopy sedang berboncengan;
Bahwa aspal jalan dalam keadaan baik, lurus dan lebar, jalan dua arah, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang;
Bahwa sepeda motor Honda scoopy tersebut ditabrak dari belakang oleh kendaraan Suzuki carry pick up sehingga pengendara jatuh di badan jalan sebelah utara as jalan lalu terjadi tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Byson yang saksi kendarai;
Bahwa kecelakaan antara kendaraan Suzuki carry pick up dengan sepeda motor Honda scoopy terjadi dibadan jalan sebelah selatan as jalan;
Bahwa kecelakaan antara kendaraan Suzuki carry pick up dengan sepeda motor Yamaha Byson terjadi di badan jalan sebelah utara as jalan;
Bahwa tabrakan terjadi antara bagian depan kendaraan Suzuki carry pick up dengan bagian belakang sepeda motor Honda scoopy dan bagian pintu kiri / ban kiri depan kendaraan Suzuki carry pick up dengan bagian depan sepeda motor Yamaha Byson;
Bahwa saat kecelakaan terjadi saksi jatuh di bahu jalan sebelah utara/sebelah timur sepeda motor yang saksi kendarai dengan posisi duduk, pengendara sepeda motor Honda scoopy bersama dengan yang dibonceng jatuh di badan jalan sebelah utara as jalan dalam keadaan tergeletak;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas pada sepeda motor yang saksi kendarai mengalami kerusakan pada spido meter pecah, kaca lampu depan lecet, sayap depan pecah, shock depan kiri dan kanan bengkok kebelakang, pegangan rem depan bengkok, pedal rem belakang bengkok ke belakang, stang bengkok kebelakang, sepeda motor Honda scoopy mengalami kerusakan pada reting kiri dan kanan belakang patah, kendaraan suzki carry pick up mengalami kerusakan pada pintu kiri penyok, kaca pintu kiri pecah, bemper depan penyok ke dalam;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas, saksi mengalami luka lecet pada pinggang dan punggung kaki kiri, rasa sakit dan pegal-pegal pada badan, pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up dalam keadaan selamat sedangkan pengendara sepeda motor Honda scoopy dan yang dibonceng telah meninggal dunia;
Bahwa saat kecelakaan terjadi, saksi sudah memakai helm dan melengkapai diri dengan SIM dan STNK;
Bahwa saat kecelakaan terjadi, pengendara sepeda motor Honda scoopy dan yang dibonceng tidak menggunakan helm;
Bahwa pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up tidak ada membunyikan klakson sebelum mendahului sepeda motor Honda scoopy;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
I Gede Made Suastika:
Bahwa telh terjai kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk pada Km 38.200 termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut pada saat saksi sedang melaksanakan tugas jaga sebagai piket lalu lintas di Polsek Selemadeg, saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Brembeng telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan sepeda motor;
Bahwa setelah saksi mendapat laporan dari masyarakat tersebut, selanjutnya saksi mempersiapkan perlengkapan oleh TKP, kemudian saksi bersama rekan saksi AIPTU I Nyoman Darma Yasa langsung menuju tempat kejadian;
Bahwa setelah saksi tiba di tempat kejadian, di atas badan jalan sebelah utara jalan ditemukan pengendara sepeda motor Honda scoopy No. Pol. DK 5673 HV An. Ni Made Mita Ardina Sari dengan posisi terlentang kepala menghadap ke selatan, mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, sedangkan penumpang sepeda motor Honda scoopy An. Ni Komang Ayu Senilawati ditemukan di sebelah barat pengendara dengan posisi terlungkup, kepala mengarah keselatan, mengalami luka robek pada dahi, pendarahan dari hidung dan telinga dan telah meninggal dunia. Sepeda motor Honda scoopy No. Pol. DK 5673 HV ditemukan diatas trotoar sebelah utara dalam keadaan berdiri menggunakan standar tunggal mengahadap ke timur, mengalami kerusakan pada reting keri dan kanan patah, sayap belakang samping kiri pecah, diatas badan jalan sebelah utara as jalan ditemukan kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF dengan posisi melintang, kepala mengahdap ke utara mengalami kerusakan pada pada bemper depan penyok, pintu kiri penyok dan kacanya pecah, sedangkan pengemudinya An. I Nengah Sugamia (Terdakwa) sudah mengamankan diri ke Polsek Selemadeg dalam keadaan selamat sedangkan diatas bahu jalan sebelah utara ditemukan pengendara sepeda motor Yamaha Byson An. I GEDE UDIANA dalam keadaan selamat sedangkan sepeda motor Yamaha Byson ditemukan diatas trotoar dalam keadaan berdiri menggunakan standar tunggal dengan posisi menghadap ke selatan mengalami kerusakan pada sayap depan pecah, shock depan bengkok kebelakang, spion kiri bengkok ke bawah, dan stang kiri bengkok kebelakang, diatas badan jalan sebelah selatan melintang ke as jalan ditemukan seretan ban dari kendaraan Suzuki carry pick up dan diatas badan jalan sebelah utara sampai dibahu jalan sebelah utara ditemukan pecahan kaca pintu kiri kendaraan Suzuki carry pick up saat ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Byson dan diatas badan jalan sebelah utara ditemukan ceceran darah yang merupakan milik pengendara dan penumpang sepeda motor Honda scoopy;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dan dicocokkan dengan kerusakan yang dialami oleh kendaraan Suzuki carry pick up tersebut, bahwa sebelum kecelakaan tersebut, kendaraan Suzuki carry pick up datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk, saat itu sedang bersama dengan seorang penumpang tetapi tidak membawa barang;
Bahwa sepeda motor Honda scoopy datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk sedangkan sepeda motor Yamaha Byson datang dari arah barat jurusan Gilimanuk menuju arah timur jurusan Denpasar;
Bahwa menurut keterangan saksi dan Terdakwa, bahwa sebelum kecelakaan terjadi, kendaraan Suzuki carry pick up datang dari arah timur jurusan Denpasar berjalan lurus kedepan dijalurnya beriringan dibelakang sepeda motor Honda scoopy yang saat itu berjalan diatas badan jalan sebelah selatan as jalan sedangkan sepeda motor Yamaha Byson datang dari arah barat jurusan Gilimanuk berjalan lurus kedepan di jalurnya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada saat sepeda motor Honda scoopy hendak ke kanan jalan ditabrak dari belakang oleh kendaraan Suzuki carry pick up yang menyebabkan pengendara beserta yang dibonceng terpelanting jatuh disebelah utara as jalan, kemudian pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up membanting setir ke kanan dan saat bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Byson sehingga terjadi tabrakan;
Bahwa tabrakan terjadi pada bagian depan (bemper depan) kendaraan Suzuki carry pick up menabrak bagian belakang sepeda motor Honda scoopy dan bagian pintu kiri depan kendaraan Suzuki carry pick up bertabrakan dengan bagian depan sepeda motor Yamaha Byson;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi, di TKP di atas badan jalan sebelah utara as jalan saksi temukan ceceran darah segar yang merupakan darah pengendara sepeda motor Honda scoopy dan penumpangnya, diatas badan jalan sebelah selatan as jalan melintang ke as jalan saya temukan bekas seretan ban yang merupakan bekas seretan ban kanan kendaraan Suzuki carry pick up tetapi bukan seretan ban akibat pengereman yang dilakukannya dan diatas badan jalan sebelah utara as jalan sampai kebahu jalan sebelah utara, saksi temukan pecahan kaca yang merupakan pecahan kaca pintu kiri depan kendaraan Suzuki carry pick up;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda scoopy dan yang diboncengnya meninggal dunia sedangkan pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up dan pengendara sepeda motor Yamaha Byson dalam keadaan selamat;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut kendaraan Suzuki carry pick up mengalami kerusakan pada bemper depan penyok, pintu kiri penyok dan kaca pintu kiri pecah, sepeda motor Honda scoopy mengalami kerusakan pada reting kiri dan kanan patah, sayap belakang samping kiri pecah sedangkan sepeda motor Yamaha byson mengalami kerusakan pada sayap depan pecah, shock depan kiri dan kanan bengkok kebelakang, spion kiri bengkok kebawah, stang kiri bengkok kebawah;
Bahwa keadaan di tempat kejadian jalan beraspal baik dan rata, lebar kering, lurus, terdapat marka jalan berupa garis terputus-putus warna putih, cuaca gelap, arus lalu lintas sedang, disebelah utara TKP pemukiman penduduk dan di sebelah selatan TKP bangunan kosong dan ladang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up kurang hati-hati dan tidak memperhatikan situasi lalu lintas yang ada didepannya serta kurang menjaga jarak sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yang mengakibatkan adanya korban jiwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa tidak mengantuk saat mengendarai kendaraan Suzuki carry pick up tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat saat mengemudikan kendaraan Suzuki carry pick up tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
I Made Ginaarsa:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF;
Bahwa saksi mengetahui dari masyarakat bahwa anak saksi mengalami kecelakaan di Banjar Dinas Brembeng;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, pengendara sepeda motor Honda scoopy dengan membonceng anak saksi datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut anak saksi meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan pengemudi scoopy yang membonceng anak saksi meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit Tabanan;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa ada memberikan bantuan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up kurang hati-hati dan tidak memperhatikan situasi lalu lintas yang ada didepannya serta kurang menjaga jarak sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yang mengakibatkan adanya korban jiwa;
Bahwa sudah ada pernyataan damai secara tertulis antara Terdakwa dan pihak korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya kemudian di persidangan Terdakwa meminta maaf kepada saksi;
Drs. I Made Sudana:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF;
Bahwa saksi mengetahui karena saya mendapat telepon dari seseorang bahwa anak saya telah mengalami kecelakaan di brembeng dan mau dikirim ke Rumah sakit Tabanan;
Bahwa setelah mengetahui bahwa anak saksi mengalami kecelakaan, saksi langsung menuju dan menunggu anak saksi di rumah sakit Tabanan;
Bahwa saat itu anak saksi tidak sadarkan diri, mengalami pendarahan pada hidung, mulut dan telinga dan tidak lama kemudian anak saksi dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa menurut informasi, sebelum kecelakaan terjadi, anak saksi yang mengendarai sepeda motor Honda scoopy DK 5673 HV dengan membonceng korban Ni Komang Ayu Senilawati datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk;
Bahwa menurut informasi, sebelum kecelakaan terjadi, kendaraan Suzuki carry pick up datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh anak saya, sedangkan sepeda motor Yamaha Byson datang dari arah barat jurusan Gilimanuk menuju arah timur jurusan Denpasar;
Bahwa menurut informasi, kecelakaan tersebut terjadi pada saat anak saksi mengandarai sepeda motor Honda Scoopy dengan membonceng Ni Komang Ayu Senilawati ditabrak dari belakang oleh kendaraan Suzuki carry pick up, kemudian kendaraan tersebut melintang dibadan jalan sebelah utara as jalan, lalu ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Byson yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut anak saksi dan Ni Komang Ayu Senilawati meninggal dunia;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa ada memberikan bantuan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up kurang hati-hati dan tidak memperhatikan situasi lalu lintas yang ada didepannya serta kurang menjaga jarak sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yang mengakibatkan adanya korban jiwa;
Bahwa sudah ada pernyataan damai secara tertulis antara Terdakwa dan pihak korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya kemudian di persidangan Terdakwa meminta maaf kepada saksi;
I Wayan Suarna:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi mendapat telepon dari sesorang bahwa keponakan saksi tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa setelah mengetahui bahwa keponakan saksi mengalami kecelakaan, saksi langsung menuju ke tempat kejadian;
Bahwa setelah saksi sampai di tempat kejadian, saya melihat keponakan saksi dalam keadaan tergeletak dibadan jalan sebelah utara as jalan, mengalami perdarahan dari hidung, mulut dan telinga, di sebelah barat keponakan saksi ada seorang perempuan yang juga tergeletak tidak bergerak, di badan jalan sebelah utara as jalan saksi melihat ada kendaraan Suzuki carry pick up warna putih dalam keadaan berhenti dengan posisi melintang menghadap ketimur laut. Setelah saksi melihat hal tersebut saksi langsung mengangkat keponakan saksi dibantu oleh masyarakat yang ada dilokasi kejadian menuju kendaraan saksi, lalu saksi membawa keponakan saksi ke Puskesmas Selemadeg di Bajera;
Bahwa menurut informasi, sebelum kecelakaan terjadi, keponakan saksi yang mengendarai sepeda motor Honda scoopy DK 5673 HV dengan membonceng korban Ni Komang Ayu Senilawati datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk;
Bahwa menurut informasi, sebelum kecelakaan terjadi, kendaraan Suzuki carry pick up datang dari arah timur jurusan Denpasar menuju arah barat jurusan Gilimanuk berada dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh keponakan saksi, sedangkan sepeda motor Yamaha Byson datang dari arah barat jurusan Gilimanuk menuju arah timur jurusan Denpasar;
Bahwa keadaan di tempat kejadian saat itu, jalan dalam keadaan beraspal baik dan rata, lebar, kering lurus, jalan dua arah, terdapat marka as jalan berupa garis putus-putus warna putih, cuaca cerah, disebelah utara jalan pemukiman penduduk, disebelah selatan jalan tanah kosong dan pemukiman penduduk, arus lalu lintas sedang;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut keponakan saksi dan Ni Komang Ayu Senilawati meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up kurang hati-hati dan tidak memperhatikan situasi lalu lintas yang ada didepannya serta kurang menjaga jarak sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yang mengakibatkan adanya korban jiwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF yang Terdakwa kendarai dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 16.15 wita Terdakwa berangkat dari Denpasar dengan mengemudikan kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF bersama istri Terdakwa hendak pulang ke Negara, setibanya Terdakwa di By Pass Tabanan Terdakwa singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang Terdakwa kemudikan. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan. Pada saat Terdakwa melintas di tikungan Brembeng, di depan Terdakwa ada sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. DK 5673 HV yang dikendarai oleh korban Ni Made Mita Ardina Sari dengan berboncengan dengan korban Ni Komang Ayu Senilawati. Pada saat itu Terdakwa melintasi jalan lurus dan datar, Terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut dari arah kanan, dengan tiba-tiba sepeda motor tersebut berbelok ke kanan, kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa tabrak dari belakang sehingga pengendara bersama sepeda motornya terjatuh, kemudian Terdakwa banting setir ke kanan, lalu kendaraan yang Terdakwa kemudikan ditabrak oleh sepeda motor Yamaha byson No. Pol. DK 5678 XF yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, Terdakwa mengemudikan kendaraan Suzuki carry pick up datang dari arah timur/jurusan Denpasar menuju arah barat/jurusan Gilimanuk;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor Honda Scoopy datang dari arah timur/jurusan Denpasar menuju arah barat/jurusan Gilimanuk sedangkan sepeda motor Yamaha Byson datang dari arah berlawanan;
Bahwa jarak kendaraan yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Scoopy sekitar 3 meter;
Bahwa sebelum Terdakwa mendahului sepeda motor Honda scoopy saya tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa situasi di TKP jalan beraspal baik dan rata, lebar, kering, lurus, jalan dua arah, terdapat marka jalan berupa garis putus – putus warna putih, cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, disebelah utara jalan pemukiman penduduk dan disebelah selatan jalan tegalan;
Bahwa saat sepeda motor belok ke kanan, Terdakwa melakukan pengereman dan banting setir ke kanan;
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kemudikan saat kecelakaan terjadi sekitar 40 km/jam;
Bahwa Terdakwa keadaan sehat, tidak mengantuk dan tidak dalam pengaruh alkoho;
Bahwa kecelakaan antara kendaraan Suzuki carry pick up dengan sepeda motor Honda scoopy terjadi di as jalan sedangkan kecelakaan antara kendaraan Suzuki carry pick up dengan sepeda motor Yamaha Byson terjadi di sebelah utara as jalan;
Bawa tabrakan terjadi antara bagian depan (bemper) dengan bagian belakang kiri sepeda motor Honda scoopy dan bagian ban kiri depan /pintu kiri depan kendaraan susuki carry pick up dengan ban depan sepeda motor Yamaha Byson;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, kendaraan Suzuki carry pick up mengalami kerusakan pada pegangan ban kiri depan pata, pintu kiri penyok, kaca pintu kiri pecah, bemper depan penyok, sepeda motor Honda scoopy mengalami kerusakan pada body kiri bagian belakang lecet, reting kiri dan kanan patah, lampu rem belakang lecet sedangkan sepda motor Yamaha byson mengalami kerusakan pada garpu depan kiri dan kanan bengkok kebelakang, sayap depan pecah, spion kiri bengkok, pedal rem belakang bengkok ke belakang;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut, Terdakwa dalam keadaan selamat, pengendara sepeda motor Yamaha Byson dalam keadaan selamat sedangkan pengendara sepeda motor Honda scoopy dan yang dibonceng meninggal dunia;
Bahwa pemilik mobil Suzuki carry pick up tersebut adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa sudah bisa mengemudikan kendaraan sejenis pick up sejak 35 tahun yang lalu;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena Terdakwa selaku pengemudi kendaraan Suzuki carry pick up kurang hati-hati dan tidak memperhatikan situasi lalu lintas yang ada didepannya serta kurang menjaga jarak sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut yang mengakibatkan adanya korban jiwa;
Bahwa atas terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa memberikan bantuan biaya pemakaman/pengabenan kepada keluarga korban;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan sangat prihatin atas musibah yang Terdakwa alami yang mengakibatkan korban jiwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Revertum Nomor 445/229/14/BRSU tanggal 15 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Oka Diputra Manuaba sebagai dokter pada BRSU Tabanan yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 6 Nopember 2014 atas pasien bernama Ni Komang Ayu Senilawati dengan hasil pemeriksaan :
Uraian pemeriksaan luar : pasien datang dijemput Ambulance Jenazah BRSU Tabanan setelah kecelakaan Lalin, luka robek pada daerah wajah terdapat jejas pada dada kanan dan kiri.
Uraian Pemeriksaan Dalam :
Vulnus Appertum dan Fraktur Multiple/luka robek dan banyak Fraktur pada kepala ukuran diameter 2x2 cm
Hematum/ bengkak pada wajah bagian kiri ukuran diameter 5x5 cm disertai deviasi nasal / hidung ke kiri
Hematum / bengkak di dada kanan dan kiri ukuran diameter 3x3 cm
Jejas, hematum / bengkak di dada bawah ukuran diameter 5x4 cm
Kesimpulan:
DOA (Death On Arrival) atau Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Visum Et Revertum Nomor 445/230/14/BRSU tanggal 15 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Retno H sebagai dokter pada BRSU Tabanan yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 6 Nopember 2014 atas pasien bernama Ni Made Mita Ardina Sari dengan hasil pemeriksaan :
Uraian pemeriksaan luar : Pasien datang tidak sadar setelah kecelakaan lalin, luka tertutup di kepala, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga kiri, lebam di lengan bawah kanan.
Uraian Pemeriksaan Dalam :
Luka tertutup di kepala
Keluar darah dari hidung, mulut dan telinga kiri
Lebam di lengan bawah kanan
Kesimpulan:
DOA (Death On Arrival) atau Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.:DK-5673-HV
1 (satu) lembar STNK No. Pol.:DK-5673-HV
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol.: DK-5678-DF
1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-5678-DF
1 (satu) lembar Sim C atas nama I Gede Udiana
1 (satu) unit kendaraan Suzuki ST 150 pick up No. Pol.: DK-2228-DF
1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-2228-DF
1 (satu) lembar Sim A atas nama I Nengah Sugamia, BSC
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti serta barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV yang dikendarai oleh Ni Komang Ayu Senilawati dan Ni Made Mita Ardina Sari dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF yang dikendarai oleh I Gede Udiana;
Bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari Denpasar dengan mengemudikan kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF bersama istri Terdakwa hendak pulang ke Negara, setibanya Terdakwa di By Pass Tabanan Terdakwa singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang Terdakwa kemudikan. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan;
Bahwa pada saat Terdakwa melintas di tikungan Brembeng, di depan Terdakwa ada sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. DK 5673 HV yang dikendarai oleh korban Ni Made Mita Ardina Sari dengan berboncengan dengan korban Ni Komang Ayu Senilawati;
Bahwa Terdakwa hendak mendahului sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. DK 5673 HV dari arah kanan, namun dengan tiba-tiba sepeda motor tersebut berbelok ke kanan;
Bahwa pada saat Terdakwa hendak mendahului sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. DK 5673 HV, Terdakwa tidak membunyikan klakson terlebih dahulu;
Bahwa saat sepeda motor belok ke kanan, Terdakwa berusaha mengindari tabrakan dengan melakukan pengereman dan banting setir ke kanan namun karena jarak sudah terlalu dekat, maka tabrakan antara kendaraan Suzuki carry pick up yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy tidak terhindarkan, sehingga pengendara sepeda motor Honda Scoopy bersama sepeda motornya terjatuh, kemudian Terdakwa banting setir ke kanan, lalu kendaraan yang Terdakwa kemudikan tertabrak oleh sepeda motor Yamaha byson No. Pol. DK 5678 XF yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor 445/229/14/BRSU tanggal 15 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Oka Diputra Manuaba sebagai dokter pada BRSU Tabanan yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 6 Nopember 2014 atas pasien bernama Ni Komang Ayu Senilawati didapati hasil pemeriksaan :
Uraian pemeriksaan luar : pasien datang dijemput Ambulance Jenazah BRSU Tabanan setelah kecelakaan Lalin, luka robek pada daerah wajah terdapat jejas pada dada kanan dan kiri.
Uraian Pemeriksaan Dalam :
Vulnus Appertum dan Fraktur Multiple/luka robek dan banyak Fraktur pada kepala ukuran diameter 2x2 cm
Hematum/ bengkak pada wajah bagian kiri ukuran diameter 5x5 cm disertai deviasi nasal / hidung ke kiri
Hematum / bengkak di dada kanan dan kiri ukuran diameter 3x3 cm
Jejas, hematum / bengkak di dada bawah ukuran diameter 5x4 cm
Kesimpulan:
DOA (Death On Arrival) atau Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor 445/230/14/BRSU tanggal 15 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fransisca Retno H sebagai dokter pada BRSU Tabanan yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 6 Nopember 2014 atas pasien bernama Ni Made Mita Ardina Sari didapati hasil pemeriksaan :
Uraian pemeriksaan luar : Pasien datang tidak sadar setelah kecelakaan lalin, luka tertutup di kepala, keluar darah dari hidung, mulut dan telinga kiri, lebam di lengan bawah kanan.
Uraian Pemeriksaan Dalam :
Luka tertutup di kepala
Keluar darah dari hidung, mulut dan telinga kiri
Lebam di lengan bawah kanan
Kesimpulan:
DOA (Death On Arrival) atau Pasien datang sudah dalam keadaan meninggal. Hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja orang atau manusia sebagai subyek hukum yang dalam hal ini didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum diajukan seorang laki-laki yang di persidangan menyatakan bernama I Nengah Sugamia, BSC dengan segenap indentitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya indentitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa yang adalah termasuk sebagai orang in casu dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana maka dipertimbangkan unsur selain unsur setiap orang dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan uraian pertimbangan seperti tersebut dibawah ini;
Ad.2 Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati dalam melakukan sesuatu perbuatan, atau melakukan sesuatu tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh aturan guna melindungi orang lain yang dalam hal ini adalah kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor berupa mobil Suzuki ST 150 pick up No. Pol.: DK-2228-DF;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 6 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 wita bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk termasuk wilayah Banjar Dinas Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV yang dikendarai oleh Ni Komang Ayu Senilawati dan Ni Made Mita Ardina Sari dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF yang dikendarai oleh I Gede Udiana. Bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari Denpasar dengan mengemudikan kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF bersama istri Terdakwa hendak pulang ke Negara, setibanya Terdakwa di By Pass Tabanan Terdakwa singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang Terdakwa kemudikan. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan. Pada saat Terdakwa melintas di tikungan Brembeng, di depan Terdakwa ada sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. DK 5673 HV yang dikendarai oleh korban Ni Made Mita Ardina Sari dengan berboncengan dengan korban Ni Komang Ayu Senilawati. Pada saat itu Terdakwa hendak mendahului sepeda motor tersebut dari arah kanan, namun dengan tiba-tiba sepeda motor tersebut berbelok ke kanan. Bahwa saat sepeda motor belok ke kanan, Terdakwa berusaha menghindari tabrakan dengan melakukan pengereman dan banting setir ke kanan namun karena jarak sudah terlalu dekat, maka tabrakan antara kendaraan Suzuki carry pick up yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy tidak terhindarkan, sehingga pengendara sepeda motor Honda Scoopy bersama sepeda motornya terjatuh, kemudian Terdakwa banting setir ke kanan, lalu kendaraan yang Terdakwa kemudikan tertabrak oleh sepeda motor Yamaha byson No. Pol. DK 5678 XF yang datang dari arah berlawanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada saat hendak mendahului sepeda motor Honda Scoopy, Terdakwa tidak membunyikan klakson terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa seharusnya lebih berhati-hati ketika mengendarai kendaraan, menjaga jarak dengan kendaraan lain dan memperhatikan situasi jalan salah satunya dengan membunyikan klakson terlebih dahulu apabila hendak mendahului kendaraan lain, sehingga hal ini merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Suzuki carry pick up No. Pol. DK 9928 DF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 5673 HV yang dikendarai oleh Ni Komang Ayu Senilawati dan Ni Made Mita Ardina Sari dan sepeda motor Yamaha Byson DK 5678 XF yang dikendarai oleh I Gede Udiana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta bukti Visum Et Revertum Nomor 445/229/14/BRSU dan Visum Et Revertum Nomor 445/230/14/BRSU tanggal 15 Nopember 2014 yang masing-masing atas nama pasien Ni Komang Ayu Senilawati dan Ni Made Mita Ardina Sari bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Suzuki ST 150 pick up No. Pol.: DK-2228-DF yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.:DK-5673-HV yang dikendarai oleh korban bernama Ni Komang Ayu Senilawati dan Ni Made Mita Ardina Sari didapati hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa Ni Komang Ayu Senilawati dan Ni Made Mita Ardina Sari meninggal dunia akibat luka-luka yang diduga karena kecelakaan lalu lintas dan kemungkinan disebabkan oleh benturan dan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy No. Pol.:DK-5673-HV
1 (satu) lembar STNK No. Pol.:DK-5673-HV
telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu orang tua korban yaitu saksi Drs. I Made Sudana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol.: DK-5678-DF
1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-5678-DF
1 (satu) lembar Sim C atas nama I Gede Udiana;
telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I Gede Udiana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol.: DK-5678-DF
1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-5678-DF
1 (satu) lembar Sim C atas nama I Gede Udiana;
telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban dan diterima sebagai musibah;
Terdakwa telah memberi uang santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan menjadi sarana pembinaan dan untuk memberikan pembelajaran kepada Terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya dan untuk memberikan kesempatan kepada Terpidana untuk memperbaiki dirinya dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memadai dan memenuhi keadilan, baik bagi diri Terdakwa maupun korban dan terlebih lagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Nengah Sugamia, BSC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.:DK-5673-HV;
1 (satu) lembar STNK No. Pol.:DK-5673-HV;
Dikembalikan kepada saksi Drs. I Made Sudana;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson No. Pol.: DK-5678-DF;
1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-5678-DF;
1 (satu) lembar Sim C atas nama I Gede Udiana;
Dikembalikan kepada saksi I Gede Udiana;
1 (satu) unit kendaraan Suzuki ST 150 pick up No. Pol.: DK-2228-DF;
1 (satu) lembar STNK No. Pol.: DK-2228-DF;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015, oleh Putu Endru Sonata, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Gde Perwata, S.H., M.H., dan Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Gusti Lanang Puja, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, serta dihadiri oleh Ni Komang Sasmiti, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota I Gde Perwata, S.H., M.H. Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H. | Hakim Ketua Putu Endru Sonata, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti I Gusti Lanang Puja | |