109/Pid.Sus/2013/PN Mjl
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 109/Pid.Sus/2013/PN Mjl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENDIN JAMALUDIN als UCUP bin EKO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als UCUP Bin ERO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan; 3. Menghukum juga Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3(tiga) bulan kurungan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.000(seribu) butir pil dextro; - 3(tiga) pak plastik bening; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00(seribu rupiah);
PUTUSAN
No.109 /Pid.B/2013/PN.MJL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Majalengka yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : | : ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP Bin ERO; : Kuningan; : 33 tahun/ 21 Desember 1979; : Laki-laki; : Indonesia; : Desa Tinggar Kecamatan Kadu Gede Kabupaten Kuningan; : Islam; : Wiraswasta/ tukang ojek; |
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa di tangkap tanggal 12 Maret 2013;
Terdakwa di tahan di Rutan Majalengka sejak tanggal :
Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2013 s/d 01 April 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2013 s/d 11 Mei 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Mei 2013 s/d 27 Mei 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 20 Mei 2013 s/d 18 Juni 2013;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2013 s/d 17 Agustus 2013;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP Bin ERO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP Bin ERO, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000.- subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1000 butir pil dextro;
- 3 plastik bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp.40.000.-;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan baik secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang bunyinya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP Bin ERO pada hari Selasa tanggal 12 maret 2013 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di warung di Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan yang sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam derahnya tindak pidana itu dilakukan, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Majalengka berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP mendapatkan obat jenis pil dextro dengan cara membeli dari Sdr. UCUP (DPO) di rumahnya di Desa Sukerta Barat Kecamatan Darma kabupaten Kuningan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekitar jam 13.00 WIB sebanyak 1 (satu) toples ( 1000 butir ) seharga Rp.300.000.-. Kemudian terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP yang tidak memiliki keahlian dan ijin dalam bidang kefarmasian mengedarkan atau menjual obat jenis pil dextro tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan yaitu dijual kepada saksi Ny. UTIN SUTINI ( diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ( 200 butir ) dengan harga sebesar Rp.170.000.- sehingga terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP akan mendapatkan keuntungan dari 1 (satu) toples (1000 butir) tersebut sebesar Rp.100.000.- dan terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP mulai menjual atau mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut sudah berjalan sekitar 2 bulan. Kemudian perbuatan terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP tersebut dapat terungkap ketika ada pembeli obat jenis pil detxro yaitu Sdr. YAYA warga Desa Girimulya Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka yang meninggal dunia karena over doses minum obat jenis pil detxo yang dibelinya dari saksi UTIN SUTINI di warung miliknya di Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.
Bahwa terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP memiliki atau menyimpan atau menjual pil dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahliannya berkaitan dengan bidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan sampel obat Dextromethorphan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Nomor : 824/1867/Dinkes/2013 tanggal 12 April 2013 dengan hasil pemeriksaan Organisasi berdasarkan Perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik di dapat :
| PEMERIKSAAN | OBAT ASLI DEXTRO PRODUK SAKA FARMA | SAMPEL BARANG BUKTI | HASIL |
| Warna | Kuning | Kuning | SAMA |
| Bentuk | Bulat | Bulat | SAMA |
| Ukuran Diameter | 7,3 mm | 7,3 mm | SAMA |
| Rasa | Pahit | Pahit | SAMA |
| Bau | Tidak berbau | Tidak berbau | SAMA |
| Kelarutan | Kurang larut | Kurang larut | SAMA |
| Bentuk sediaan | Tablet | Tablet | SAMA |
| Tulisan dalam tablet | SF | SF | SAMA |
Dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan Perbandingan disimpulkan bahwa Obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan. Dextromethorphan termasuk Golongan Obat Bebas Terbatas yang hanya boleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien oleh Apotek dan Toko Obat oleh tenaga Farmasi menurut PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian;
Perbuatan terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als.UCUP Bin ERO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan, telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ke-1 AGUS SUSANTO :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi adalah anggota Polres Majalengka;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekitar jam 14.00 wib saksi bersama dengan saksi Yusuf Aditya telah menangkap saksi Utin di warung saksi Utin di Desa Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan karena telah mengedarkan obat Jenis Pil Dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
- Bahwa penangkapan terhadap saksi Utin diawali adanya laporan dari Polsek Banjaran pada hari Senin tanggal 11 Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib tentang adanya korban meninggal dunia yaitu Yana Nispu Nuraisa yang diduga akibat minum pil dextro;
- Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Yusuf Aditya melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Yana Nispu Nuraisa telah membeli obat pil dextro pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2013 sekira jam 16.00 Wib bersama dengan sdr. Dede di warung terdakwa di Desa Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Yusuf langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Utin yang pada saat itu sedang di warung bersama dengan terdakwa;
- Bahwa saksi dan saksi Yusuf melakukan penggeledahan di warung saksi Utin dan ditemukan 1.000 (seribu) butir pil dextro dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dibawah meja warung saksi Utin, 3 (tiga) pak plastic bening dan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa menurut saksi Utin, ia mendapat pil dextro dan menjual pil dextro dari terdakwa;
- Bahwa terdakwa hanya lulusan SD jadi tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi ke-2 GIGIN GUMILAR Bin RUKIJA, :
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi adalah anggota Polres Majalengka;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekitar jam 14.00 wib saksi bersama dengan saksi Yusuf Aditya telah menangkap saksi Utin di warung saksi Utin di Desa Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan karena telah mengedarkan obat Jenis Pil Dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
- Bahwa penangkapan terhadap saksi Utin diawali adanya laporan dari Polsek Banjaran pada hari Senin tanggal 11 Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib tentang adanya korban meninggal dunia yaitu Yana Nispu Nuraisa yang diduga akibat minum pil dextro;
- Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi Yusuf Aditya melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Yana Nispu Nuraisa telah membeli obat pil dextro pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2013 sekira jam 16.00 Wib bersama dengan sdr. Dede di warung saksi Utin di Desa Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan;
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi dan saksi Yusuf langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Utin yang pada saat itu sedang di warung bersama dengan terdakwa;
- Bahwa saksi dan saksi Yusuf melakukan penggeledahan di warung saksi Utin dan ditemukan 1.000 (seribu) butir pil dextro dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan dibawah meja warung saksi Utin, 3 (tiga) pak plastic bening dan uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa saksi Utin mendapat pil dextro dan menjual pil dextro dari terdakwa;
- Bahwa terdakwa hanya lulusan SD jadi tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi.
Saksi ke-3 UTIN SUTINI Binti MADRA :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekitar jam 14.00 wib saksi ditangkap oleh saksi Agus Susanto dan saksi Yusuf Aditya di warung saksi di Desa Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan karena telah mengedarkan obat Jenis Pil Dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
- Bahwa pada saat itu saksi sedang ada di warung, terdakwa sedang membungkus pil dextro untuk dititipin ke saksi untuk dijual oleh saksi;
- Bahwa barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir pil dextro , 3 (tiga) plastik bening dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa menyimpan seribu butir pil dextro dalam kantong plastic warna hitam dibawah meja warung saksi;
- Bahwa saksi menjual pil dextro di warung saksi didapat dari terdakwa;
- Bahwa saksi dan terakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersiangan telah pula di dengar keterangan ahli obat-obatan bernama Drs. BUDI HERRAWAN .Apt.MM yang telah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
- Bahwa pil dektro tersebut merupakan obat batuk kering, sama dengan pil dektro yang beredar dipasaran;
- Bahwa dalam mengkonsumsi pil dektro harus ada aturannya, yang biasanya dalam sehari 3 kali minum dalam sehari;
- Bahwa dalam mengedarkan pil dektro tersebut harus memiliki izin dan memiliki keahlian dalam kefarmasian;
- Bahwa minum dextro melebihi dosis tidak menimbulkan kecanduan seperti narkotika tetapi timbul adiksi (kebiasaan);
- Bahwa efek mengkonsumsi secara berlebihan akan menjadi racun, menekan susunan saraf pusat, euporia (senan berlebihan) jantun berdebar, menekan susunan pernafasan, dan kematian;
- Bahwa yang berhak mengedarkan, menyimpan dan menyerahkan sedian farmasi berupa obat jenis pil dextro adalah tenaga kefarmasian;
- Bahwa prosedur penyimpanan, penjualan / peredaran obat bebas terbatas dan termasuk juga obat pil jenis pil dextro harus dijual ditempat yang resmi seperti apotek yang ada apotekernya atau toko obat yang ada asisten apotekernya dan yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuai dengan dosis yang tercantum dalam labelnya;
- Bahwa apabila pil dextro dinimum dengan alkohol efeknya bisa sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian;
- Bahwa obat dextro peruntukannya untuk meredakan batuk kering / tanpa dahak (antitusif) atau menekan pusat susun saraf atuk jika dinimum sesuai dengan dosis yang diajukan;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut adalah salah, karena terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian, melanggar pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa ahli juga telah menguji/meneliti obat milik terdakwa tersebut dan benar obat milik terdakwa dalah obat jenis dextro (Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824/1867/Dinkes/2013 tanggal 12 April 2013);
- Bahwa ahli membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
- Terdakwa tidak keberatan atas keterangan ahli;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberi keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekitar jam 14.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Susanto dan saksi Yusuf Aditya di warung saksi Utin di Desa Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan karena telah mengedarkan obat Jenis Pil Dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
- Bahwa pada saat itu terdakwa sedang ada di warung terdakwa sedang membungkus pil dextro untuk dititipin ke saksi Utin;
- Bahwa barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir pil dextro , 3 (tiga) plastik bening dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa menyimpan seribu butir pil dextro dalam kantong plastic warna hitam dibawah meja warung saksi Utin;
- Bahwa terdakwa menjual kepada saksi Utin kemudian saksi Utin menjual di warungnya;
- Bahwa saksi memperoleh pil dextro tersebut dari sdr. Cucu penduduk Kuningan sebanyak 1 (satu) toples yang berisi seribu butir;
- Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa Terdakwa : membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum dipersidanggan telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1.000 (seribu) butir pil dextro
- 3 (tiga) pak plastik bening
- Uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
barang bukti terrsebut telah di sita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan tunggal tersebut yang unsur-unsurnya, sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Tentang Unsur ke-1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang di maksud barang siapa adalah Subjek Hukum sebagai pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam dakwaan Penuntut Umum tercantum identitas Terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als UCUP Bin ERO dan setelah diperiksa di persidangan identitas tersebut tersebut telah cocok dan sesuai serta terdakwa termasuk orang yang cakap dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur : Barang Siapa, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Tentang Unsur ke-2 : Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi dan dihubungkan dengan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti dan juga pengamatan Majelis Hakim selama jalannya persidangan ini maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut bahwa terdakwa, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2013 sekira jam 14.00 Wib ditangkap oleh penyidik polisi karena adanya dugaan korban meninggal dunia yaitu Yana Nispu Nuraisa akibat minum pil dextro yang di beli dari saksi Utin, pada saat penangkapan di warung milik saksi Utin di Desa Cikupa Kec. Darma Kab. Kuningan ditangkap pula terdakwa bersama barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir pil dextro , 3 (tiga) plastik bening dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa memang benar pernah menjual pil dextro kepada saksi Utin sebanyak 20 bungkus dengan harga Rp. 10.000,- perbungkus dimana tiap bungkus terdiri dari sepuluh butir;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan sample obat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Nomor : 824/1867/Dinkes/2013 tanggal 12 April 2013 dengan hasil pemeriksaan bahwa sample tersebut adalah jenis dextromethorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli sesuai PP No. 51 Tahun 2009 Tentang kefarmasian bahwa dextromethorphan termasuk golongan obat bebas terbatas yang hanya boleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien oleh Apotek dan toko obat oleh tenaga farmasi;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah seorang pedagang dan tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi sehingga perbuatan terdakwa menjual pil dextro yang termasuk obat terbatas tidak memenuhi standar keamanan peredaran obat terbatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, oleh karena seluruh unsur dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa maka dengan demikian terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pada diri Terdakwa dari sifat melawan hukumnya perbuatan maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa :
(seribu) butir pil dextro;
3 (tiga) pak plastik bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan meresahkan masyarakat;
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ENDIN JAMALUDIN Als UCUP Bin ERO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menghukum juga Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1.000 (seribu) butir pil dextro;
- 3 (tiga) pak plastik bening;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Senin tanggal 22 Juli 2013, oleh Kami, NOVRIDA DIANSARI, SH, Sebagai Hakim Ketua dan GUSE PRAYUDI, SH. Dan ACHMAD MUNANDAR, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 24 Juli 2013 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu NGADIMAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadian Negeri Majalenggka, yang dihadiri oleh SUMIDI, SH.,selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA
| HAKIM KETUA NOVRIDA DIANSARI, SH. |
PANITERA PENGGANTI
NGADIMAN