1015/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1015/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana : - Terdakwa : ERSAN Bin TAHER - JPU : Hj. DEWI KURNIATI, SH, MH,
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ERSAN Bin TAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cm Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah).
P U T U S A N
No :1015/Pid.Sus/2015/PN.TML.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ERSAN Bin TAHER;
| Tempat lahir | : | Banjarmasin. |
| Umur / tanggal lahir | : | 23 tahun / 23 Juni 1992. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jl. Antasan Kecil Barat Gang Mekar Sari Rt. 29, Kelurahan Antasan Kecil Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. |
| A g a m a | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | SD (Tamat). |
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penahanan Jenis Rutan oleh Penyidik terhitung mulai tanggal10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan Jenis Rutan oleh Penuntut Umum terhitung mulai tanggal30 Juli 2015 sampai dengantanggal 07 September 2015;
Penahanan Jenis Rutan oleh Penuntut Umum terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengantanggal 07 September 2015;
Penahanan jenis Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Septeber 2015 sampai dengan 21 Nopember 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 17 September 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ERSAN Bin TAHERsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk”yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951, sebagaimana Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ERSAN Bin TAHERselama 1 (satu) Tahundengan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Permohonan dari terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya serta yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dihukum ;
Telah mendengar Replik penuntut umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan mendengar pula Duplik terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ERSAN Bin TAHERpada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Sultan Adam depan komplekBumi Lestari Hijau, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa kumpang dengan panjang sekitar kurang lebih 20 cm, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula ketika saksi Hariadi, SH, dan saksi Owen Hutagalung, SH bersama dengan anggota buser polsek Banjarmasin Utara lainnya sedang melakukan patroli di seputaran Jl. Sultan Adam, Kecamatan Banjarmain Utara kemudian saat sampai di dekat Komp. Bumi Lestari Hijau ada seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian saksi petugas langsung melakukan pemeriksaan ternyata laki-laki tersebut bernama Ersan Bin Taher yang mana setekahdilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan terdakwa dipinggangnya sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi HARIADI, SH.
Di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Jalan Sultan Adam depan komplekBumi Lestari Hijau, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin Terdakwa ERSAN Bin TAHERtelah ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Banjarmasin Utara;
Bahwa Terdakwa ERSAN Bin TAHERmelakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa kumpang dengan panjang sekitar kurang lebih 20 cm;
Bahwa bermula ketika saksi Hariadi, SH, dan saksi Owen Hutagalung, SH bersama dengan anggota buser polsek Banjarmasin Utara lainnya sedang melakukan patroli di seputaran Jl. Sultan Adam, Kecamatan Banjarmain Utara;
Bahwa kemudian saat sampai di dekat Komp. Bumi Lestari Hijau ada seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian saksi petugas langsung melakukan pemeriksaan ternyata laki-laki tersebut bernama Ersan Bin Taher yang mana setelahdilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm;
Bahwa pisau belati tersebut disimpan terdakwa dipinggangnya sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib;
Saksi OWEN HUTAGALUNG, SH :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Jalan Sultan Adam depan komplekBumi Lestari Hijau, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin Terdakwa ERSAN Bin TAHERtelah ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Banjarmasin Utara;
Bahwa Terdakwa ERSAN Bin TAHERmelakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa kumpang dengan panjang sekitar kurang lebih 20 cm;
Bahwa bermula ketika saksi Hariadi, SH, dan saksi Owen Hutagalung, SH bersama dengan anggota buser polsek Banjarmasin Utara lainnya sedang melakukan patroli di seputaran Jl. Sultan Adam, Kecamatan Banjarmain Utara;
Bahwa kemudian saat sampai di dekat Komp. Bumi Lestari Hijau ada seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian saksi petugas langsung melakukan pemeriksaan ternyata laki-laki tersebut bernama Ersan Bin Taher yang mana setelahdilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm;
Bahwa pisau belati tersebut disimpan terdakwa dipinggangnya sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib;
Adapun terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa ERSAN Bin TAHER, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Jalan Sultan Adam depan komplekBumi Lestari Hijau, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Banjarmasin Utara;
Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa kumpang dengan panjang sekitar kurang lebih 20 cm;
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan di sekitar jalan Sultan Adam datang saksi Hariadi, SH, dan saksi Owen Hutagalung, SH bersama dengan anggota buser polsek Banjarmasin Utara lainnya sedang melakukan patroli;
Bahwaketika Terdakwa berjalan dan dekat Komp. Bumi Lestari Hijau ada dihentikan oleh saksi petugas dan langsung melakukan penghentian terhadap Terdakwa, yang mana setelahdilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm;
Bahwa pisau belati tersebut disimpan terdakwa dipinggangnya sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti kepada saksi dan terdakwa berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cmtanpa kumpang;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan dalam persidangan ini, majelis hakim dan penuntut umum telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi-saksi, dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan sepanjang hal-hal tersebut perlu dan bermanfaat ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan atas dakwaan yang disusun dalam bentuk tunggal, yaitu :melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 atau ;
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal dalam perkara terdakwa ini sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dengan unsur-unsur pasal sebagai berikut :
Barang siapa;
Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Unsur ”Barang siapa”;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud unsur “barang siapa” adalah setiap orang (person) yang menjadi subyek hukum yang melakukan perbuatan tersebut atau pelaku tindak pidana, unsur ini senantiasa dikaitkan dengan perbuatan orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud barang siapa adalah Terdakwa ERSAN Bin TAHER, lengkap dengan identitasnya sebagaimana dakwaan yang diakui dan dibenarkan oleh yang bersangkutan, yang selama dalam pemeriksaan di persidangan bertingkah laku normal, sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Majelis Hakim dengan baik dan mereka Terdakwa dapat mengingat masa lampau dengan baik
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan ini bersifat alternatif dimana antara satu perbuatan dengan perbuatan lain dipisahkan dengan kata “atau”, oleh karenanya dalam rumusan pasal yang unsurnya demikian maka boleh dibuktikan salah satu perbuatan saja yaitu apakah menguasai saja, atau membawa saja, dan/atau kombinasi dari perbuatan-perbuatan tersebut, dan apabila salah satu perbuatan maupun subunsur sebagaimana dimaksud dapat dibuktikan dan/atau terbukti maka unsur ini telah terbukti menurut hukum
Menimbang, bahwa dalam persidangan, berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, dan keberadaan barang bukti, terungkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar jam 01.00 wita, bertempat di Jalan Sultan Adam depan komplek Bumi Lestari Hijau, Kecamatan Banjarmain Utara Kota Banjarmasin telah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa kumpang dengan panjang sekitar kurang lebih 20 cm;
Menimbang, bahwa bermula ketika saksi Hariadi, SH, dan saksi Owen Hutagalung, SH bersama dengan anggota buser polsek Banjarmasin Utara lainnya sedang melakukan patroli di seputaran Jl. Sultan Adam, Kecamatan Banjarmain Utara kemudian saat sampai di dekat Komp. Bumi Lestari Hijau ada seorang laki-laki yang mencurigakan kemudian saksi petugas langsung melakukan pemeriksaan ternyata laki-laki tersebut bernama Ersan Bin Taher yang mana setekahdilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan terdakwa dipinggangnya sebelah kiri yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam menguasai atau membawa maupun menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 20 cm tanpa kumpang tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan kesatu telah terbukti dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka terlebih dahului harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cmtanpa kumpang, karena barang bukti tersebut terbukti barang yang tidak sah, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ERSAN Bin TAHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cm
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banajarmasin pada hari KAMIS tanggal 01 OKTOBER 2015 oleh kami Hj. ROSMAWATI, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YUSUF PRANOWO, SH, MH. Dan GATOT SARWADI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu AULIA RAHMI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan dihadiri oleh Hj. DEWI KURNIATI, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Terdakwa ;
Hakim Ketua,
Ttd
Hj. ROSMAWATI, SH., MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
Ttd Ttd
YUSUF PRANOWO, SH, MH. GATOT SARWADI, SH
Panitera Pengganti,
Ttd
AULIA RAHMI, SH.