2158 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2158 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jambangan Indah II Kavling B.16
DINAS CIPTA KARYA dan TATA RUANG KOTA SURABAYA, vs PT MITRA KARYA MANDIRI JAYA,
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 2158 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DINAS CIPTA KARYA dan TATA RUANG KOTA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Surya, No. 1 Surabaya, yang diwakili oleh Ir. Sri Mulyono, MM., Kepala Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ir. Aris Abdullah, SH.,MSi.,MH. dan kawan-kawan, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan para staf, berkantor di Jalan Taman Surya, No. 1 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2011, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n:
PT MITRA KARYA MANDIRI JAYA, berkedudukan di Jl. Jambangan Indah II, Kav. B, No. 16 Surabaya, yang diwakili oleh Ir. Marta Jayadi, Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rifani Fauzi, SH., Advokat berkantor di Jl. Babadan Rukun II No. 17 Surabaya, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
d a n:
Ir. SUSPRIJANTO, MM., Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32 Surabaya, beralamat di Jalan Taman Surya, No. 1 Surabaya, Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/ Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa antara pihak Penggugat dengan Turut Tergugat telah terjadi suatu kesepakatan bersama dan telah menandatangani suatu akte yang tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Dinas Cipta
Karya Dan Tata Ruang Nomor: 642.2/1467/436.6.2/2009, tertanggal
27 Juli 2009 dan Addendum-I No.642.2/ ..... ./ADD/436.6.2 tanggal 31 Juli
2001, Dalam Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32 Surabaya;
2. Bahwa Turut Tergugat dalam Perjanjian adalah selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32 Wilayah Surabaya. Sedangkan Penggugat adalah sebagai pengguna barang/jasa atau pemberi pekerjaan kepada Penggugat. Sehingga keduanya mempunyai tanggungjawab dalam perkara a quo;
3. Penggugat dalam mengerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32 Surabaya tersebut, telah di beri Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Turut Tergugat atas nama Tergugat, tertanggal 28 Juli 2009;
4. Bahwa pada saat Penggugat telah mendapatkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tersebut, Penggugat mulai melakukan pekerjaan Pembangunan Gedung. Namun kenyataannya pada saat setelah Penggugat melakukan pembangunan Gedung mencapai 40% lebih, dimana seharusnya Para Tergugat melakukan pembayaran Termin I sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Kontrak pada Pasal 6 ayat (1), ternyata Para Tergugat tidak membayar pembayaran Termin I sebagai Kewajibannya;
Bahwa dalam hal ini Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, karena tidak membayar pembayaran Termin I sejumlah Rp771.608.300,00 kepada Penggugat. Dengan belum dibayarnya pembayaran termin I tentunya mengakibatkan terganggunya pembangunan Gedung SMP 32, sehingga menjadi terlambat. Maka dengan demikian keterlambatan pembangunan gedung sesuai kesepakatan adalah kesalahan dari Para Tergugat;
5. Bahwa dengan tidak terbayarnya Termin I oleh para Tergugat, yang mana telah diperjanjikan dalam kontrak, maka hal ini menyebabkan pekerjaan Penggugat menjadi terhambat kelancarannya, sehingga mengakibatkan jadwal pekerjaan menjadi tidak maksimal dan Penggugat bisa melakukan pembangunan Gedung sampai 88,87% pada tahap II, pada tanggal 14 Desember 2009, sebagaimana terbukti dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan;
Bahwa sebenarnya Penggugat dapat mengerjakan pembangunan gedung hingga selesai 100% sesuai bunyi Pasal 8 perjanjian Kontrak yang mana masa berakhirnya pembangunan gedung paling lambat 24 Desember 2009. Namun faktanya Turut Tergugat telah memutus kontrak tanpa alasan yang jelas sebelum tanggal 24 Desember 2009 tersebut. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan karena para Tergugat tidak membayar Angsuran/Termin I dan Angsuran/Termin II serta memutus kontrak tanpa kesalahan Penggugat, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);
6. Bahwa sampai berakhirnya anggaran tahun 2009, para Tergugat belum
membayar Angsuran/termin I dan Angsuran/termin II dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.959.223.769,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus duapuluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan Rupiah), dengan rincian:
Termin ke I Rp 771.608.300,00;
Termin ke II Rp1.187.615.469,00;
Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan No. No.642.2/ /436.6.2/2009 tertanggal 17 Desember 2009, yang telah di setujui dan di sepakati oleh pihak Penggugat dan Turut Tergugat;
7. Bahwa pihak Penggugat telah membuat laporan Pemeriksaan Pekerjaan
dan permohonan pembayaran angsuran ke-2 dan STT-I tersebut kepada
Tergugat dimana diwakili oleh Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (Turut Tergugat), akan tetapi pihak Tergugat
melalui wakil-wakilnya tidak dapat memenuhi permohonan Pembayaran
tersebut Sampai tahun anggaran 2010, dimana Penggugat melakukan
Tagihan, Tergugat belum juga melakukan pembayaran;
8. Bahwa oleh karena tagihan Penggugat pada Tergugat belum juga
dibayar, maka kemudian Penggugat melakukan gugatan wanprestasi
kepada Tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara nomer
298/Pdt.G/2010/PN.Sby, dimana dalam amar putusannya Tergu(lat
dinyatakan telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji),
sehingga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Pengugat
sebesar Rp1.959.223.769,00. ditambah dengan bunga Bank sebesar 1%
perbulan sejak tagihan tidak dibayar;
9. Bahwa setelah gugatan No. 298/Pdt.G/2011/PN.Sby., yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diberitahukan kepada Tergugat, dimana Tergugat seharusnya membayar sesuai putusan pengadilan sebesar Rp1.959.223.769,00 namun pada kenyataannya Tergugat telah melakukan pemotongan terhadap tagihan tersebut yaitu uang jamian pelaksanaan sebesar Rp114.385.120,00 dan denda ganti rugi sebesar
Rp110.229.761,00 seluruhnya berjumlah Rp224.614.881,00. Sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak tagih dari Penggugat;
10. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta- fakta tersebut di atas, dimana Para Tergugat telah melakukan kesalahan, maka sangat adil menurut hukum Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 23 ayat (4) surat Perjanjian Kontrak berupa:
a. Jaminan pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA;
b. Jaminan uang muka (jika ada) menjadi milik PIHAK PERTAMA;
c. Sisa uang muka (jika ada) harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA;
d. Membayar denda dan ganti rugi 5% kepada daerah;
e. Pengenaan daftar hitam (blacklist) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun;
11. Bahwa dengan demikian Tergugat harus membayar pada Penggugat kekurangan tagihan Penggugat seluruhnya berjumlah Rp224.614.881,00 yang terdiri dari uangjamian pelaksanaan sebesar Rp114.385.120,00 dan denda ganti rugi sebesar Rp110.229.761,00
12. Bahwa oleh karena faktanya adanya kesalahan para Tergugat sebagaimana tersebut di atas, maka sudah sepatutnya pengenaan daftar hitam (blacklist) sangat merugikan dan mengancam eksistensi Penggugat dalam bisnis pengadaan barang dan jasa, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tuntutan provisionil Penggugat untuk menghukum Tergugat tidak mengenakan daftar hitam (blacklist) pada Penggugat sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
13. Bahwa agar Para Tergugat mentaati dan segera melaksanakan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
14. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat dan sempurna sesuai Pasal 180 HlR, dimana sudah ada bukti-bukti penagihan berupa putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dibantahnya uang tagihan yang harus dibayar para Tergugat, maka sepantasnya menurut hukum putusan serta merta dapat dikabulkan, untuk itu kami mohon Pengadilan Negeri Surabaya melalui Majelis Hakim yang Terhormat menjatuhkan Putusan untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun bentuk Upaya Hukum lainnya dari Para Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat;
2. Menghukum Para Tergugat untuk tidak memberikan daftar hitam
(Blacklist) pada PT. Mitra Karya Mandiri Jaya (Penggugat) sebagai rekanan Pemerintah daerah Kota Surabaya. Dan apabila telah dikenakan daftar hitam (black list) pada PT. Mitra Karya Mandiri
Jaya (Penggugat) dilakukan pencabutan daftar hitam (black list) tersebut;
3. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya;
DalamPokokPerkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana
tercantum dalam Pasal 23 ayat (4) surat Perjanjian Kontrak
Pengadaan Jasa Pemborongan Dinas Cipta Karya Dan
Tata Ruang Nomor: 642.2/1467/436.6.2/2009, tertanggal 27 Juli 2009
dan Addendum-I No.642.2/. .... ./ADD/436.6.2, tanggal 31 Juli 2001, Dalam
Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32 Surabaya;
4. Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan/diuangkan
oleh Tergugat;
5. Menyatakan tidak sah pemotongan oleh Tergugat berupa uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp114.385.120,00 dan denda ganti rugi sebesar
Rp110.229.761,00;
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp114.385.120,00 dan denda ganti rugi sebesar Rp110.229.761,00. Sehingga seluruhnya berjumlah Rp224.614.881,00
kepada Penggugat;
7. Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan atas barang-barang baik
bergerak maupun tidak bergerak dalam kekuasaan Tergugat sebagai Pengguna Barang;
8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
9. Menghukum Para Tergugat melaksanakan putusan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun Para Tergugat mengadakan Perlawanan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
Atau:
-- Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam jawaban ini;
2. Obscuur Libel
Bahwa secara fakta ternyata Penggugat berupaya menggeneralisir kedudukan Tergugat sebagai pihak-pihak dalam komparisi yang keliru yang menyebabkan gugatan kabur. Hal tersebut terlihat dalam posita gugatan angka 2 yang menyebutkan:
"......... Sedangkan Tergugat adalah sebagai pengguna barang/jasa atau pemberi pekerjaan kepada Penggugat, sehingga keduanya mempunyai tanggung jawab dalam perkara a quo;
Dalil tersebut adalah tidak benar dan patut ditolak karena berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah ke tujuh kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007,
Pasal 1 angka 2 mengatur bahwa:
"........Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu......”
Lebih lanjut, dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2008 Pasal 1 angka 25 mengatur bahwa:
“.........Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat dengan Keputusan Pengguna Anggaran atau KPA pada Sekretariat Daerah, sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa .......”;
Dengan demikian Tergugat membantah dan menolak posita Penggugat karena tanggung jawab dalam perjanjian kontrak ada pada PPKm dan bukan menjadi tanggung jawab Tergugat;
3.Tidak Ada Hubungan Hukum
Bahwa sebagaimana telah diakui dalam posita gugatan Penggugat angka 1 yang menyebutkan:
" .......bahwa antara Penggugat dan Turut Tergugat telah terjadi kesepakatan bersama dan telah menandatangani suatu akte yang tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor: 642.211467/436.6.212009, tertanggal 27 Juli 2009 dan ADDENDUM-1 No. 642.2/..../ADD/436.6.2I2009,Dalam Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32 Surabaya,........."
Menurut hemat Tergugat posita tersebut adalah pengakuan yang sempurna yang tidak terbantahkan tentang akan adanya suatu akte perjanjian dengan pihak Turut Tergugat, kenyataannya secara fakta sampai saat ini Tergugat tidak pernah mengadakan ikatan kesepakatan dengan Penggugat, maka Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum
dengan pihak Penggugat;
4. Nebis In Idem
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan obyek yang sama dan materi gugatan yang sama pula dan sudah memiliki putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam gugatan perdata Nomor Perkara 298/Pdt.G/2010/PN.Sby., yang telah diputus oleh PN Surabaya pada tanggal 29 Juni 2010. Adapun materi gugatan ini yang terjadi nebis in idem dengan materi gugatan awal yang telah diputus diuraikan sebagai berikut:
A. Posita
a. Pihak-pihak yang bersengketa,
- Penggugat : PT. MITRA KARYA MANDIRI JAYA;
- Tergugat : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya;
b. Posita angka 3 dalam gugatan awal dinyatakan:
" ..... bahwa antara Penggugat dengan pihak Tergugat telah terjadi kesepakatan dan terikat perjanjian kontrak kerjasama berdasarkan Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan No. 642.211467/436.6.2/ 2009 tangal 27 Juli 2009, dengan nama kegiatan pembangunan/ rehabilitasi Fasiltas Gedung Pendidikan dan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32 Surabaya .....”
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan posita angka 1 pada gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
c. Posita angka 4 dalam gugatan awal dinyatakan :
" ..... bahwa kemajuan fisik pekerjaan tentang pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai Penggugat adalah sebesar 88,87% (delapan puluh delapan koma delapan puluh tujuh persen ) ......"
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan posita angka 5 pada gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
d. Posita angka 5 dalam gugatan awal dinyatakan:
" .... bahwa pada tanggal 15 Desember 2009 Penggugat membuat laporan pekerjaan dan permohonan pembayaran termin II kepada pihak Tergugat .....";
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan posita angka 7 pada gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
B. Petitum
a. Provisi angka 2 dalam gugatan awal dinyatakan:
" ..... Menyatakan Penggugat tidak dapat di blacklist (daftar hitam) sebagai rekanan Pemerintah Kota Surabaya......."
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan provisi angka 2 pada gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
b. Provisi angka 3 dalam gugatan awal dinyatakan:
“.....Menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat
dicairkan/diuangkan......;
Hal tersebut menjadi nebis in idem dengan petitum pokok perkara angka 4 pada gugatan yang baru (terulang) dalam perkara ini;
Dalam pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa:
“............Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula...........”
Mengandung pengertian sebuah perkara dengan objek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 1004/Pdt.G/2010/PN.Sby., tanggal 11 Mei 2011, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
-- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
-- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
-- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
-- Menyatakan tidak sah pemotongan oleh Tergugat berupa uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp114.385.120,00 (seratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus dua puluh Rupiah) dan denda ganti rugi sebesar Rp110.229.761,00 (seratus sepuluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu Rupiah);
-- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp114.385.120,00 (seratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu seratus dua puluh Rupiah) dan denda ganti rugi sebesar Rp110.229.761,00 (seratus sepuluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh satu Rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp224.614.881,00 (dua ratus dua puluh empat juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus delapan puluh satu Rupiah) kepada Penggugat;
-- Menghukum Turut Tergugat mematuhi putusan perkara ini;
-- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
-- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan Nomor 585/Pdt/2011/PT.Sby., tanggal 17 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 5 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2011, diajukan permohonan kasasi, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 1004/Pdt.G/2010/PN.Sby., jo No. 585/PDT/2011/PT.SBY., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Januari 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat/Terbanding pada tanggal 9 Januari 2012;
Turut Tergugat/Turut Terbanding pada tanggal 5 Januari 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 Januari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa mengenai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengandung kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga menyebabkan putusan yang keliru dan tidak benar, hal tersebut terlihat dalam pertimbangannya Judex Facti mengenai penolakan eksepsi Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi karena sangatlah tidak adil dan tidak berdasar jikalau sampai pada pemeriksaan pokok perkara, eksepsi-eksepsi Tergugat/Pembanding yang berupa eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi, tidak pernah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan eksepsi dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 136 HIR, yang berbunyi “Eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”
Dengan demikian putusan Judex Facti terjadi ketidakcermatan dalam mempertimbangkan eksepsi Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi;
2. Bahwa sampai saat ini Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi tidak pernah mengadakan ikatan perjanjian dan tidak mempunyai hubungan hukum perjanjian dengan Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi melainkan yang benar adalah antara Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi bukan dengan Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) ) No: 642.2/1467/436.6.2/2009, tanggal 27 Juli 2009, berikut addendum-addendumnya dalam hal Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32, lokasi Kota Surabaya, (vide putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 299/Pdt.G/2010/PN.Sby tanggal 29 Juni 2010 tentang gugatan perdata mengenai Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) pada persoalan yang sama. Judex Facti lalai tidak pernah mempertimbangkan kondisi faktual yang terjadi;
3. Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Gedung Pendidikan dan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32, lokasi Kota Surabaya faktanya sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan dan melakukan pemotongan terhadap tagihan Penggugat/ Terbanding dan mengenakan blacklist tidak bertentangan dengan hukum dan bahkan sudah sesuai dengan hukum, sebagaimana isi dari pada amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk perkara Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Sby., tanggal 29 Juni 2010 yang telah menolak tuntutan provisi Penggugat , dalam petitumnya Penggugat menginginkan:
-- menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-- menyatakan Penggugat tidak dapat di blacklist (daftar hitam) sebagai rekanan Pemerintah Kota Surabaya sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
-- menyatakan jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan/ diuangkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
Begitu pula dalam pokok perkara putusan Nomor 298/Pdt.G/2010/PN.Sby., tanggal 29 Juni 2010 tidak ada larangan untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, pengenaan denda maupun blakclist serta pembatalan perjanjian Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) No: 642.2/1467/436.6.2/2009, tanggal 27 Juli 2009, berikut addendum-addendumnya. Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak tetap terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini sesuai asas Pacta Sunt Servanda yang dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu: (1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Pihak yang memperoleh hak-hak dari perjanjian itu juga menerima kewajiban-kewajiban yang merupakan kensekuensi dari hak-hak yang diperolehnya;
4. Bahwa obyek dari perjanjian antara kedua belah pihak adalah proyek dengan nama kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas Gedung Pendidikan dan nama pekerjaan Pembangunan Gedung Type B SMP Negeri 32, lokasi Kota Surabaya, yang bertujuan untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara, sedangkan Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100 % (sebagaimana telah diakui pada gugatannya angka angka 5 yaitu :.... ”Bahwa Penggugat bisa melakukan pembangunan gedung sampai sebesar 88,87% pada tahap II , pada tanggal 14 Desember 2009, sebagaimana terbukti dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan................) sehingga apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan tersebut sangatlah merugikan rakyat terutama anak didik yang saat itu sedang mencari ilmu di lokasi tersebut. Dengan tidak mengurangi amar putusan Pengadilan Negeri untuk membayar nilai tagihan sesuai angka yang tercantum dalam amar putusan, tetapi demikian itu sangatlah pantas jika keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan sanksi ganti rugi, denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan, sebagaimana tertuang dalam Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan (KPJP) No. 642/1467/436.6.2/ 2009 tanggal 27 Juli 2009, berikut addendum-addendumnya, Pasal 23 ayat (4) yang berbunyi :
“Pemutusan dan atau pembatalan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan dan atau kelalaian PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa:
Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA;
Jaminan uang muka (jika ada) menjadi milik PIHAK PERTAMA;
Sisa uang muka (jika ada) harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA;
Membayar denda dan ganti rugi kepada daerah;
Pengenaan daftar hitam (blacklist) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun
Hal mana telah sesuai pula dengan temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
5. Judex Facti lalai dalam mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang diajukan. Bahwa pihak Turut Tergugat lah yang telah meletakkan dasar perjanjian yang mengikat para pihak sebagaimana dituangkan dalam Pakta Integritas tanggal 22 Mei 2009 yang sepakat untuk melaksanakan pekerjaan sampai selesai dengan segala konsekuensianya berikut penjelasan sanksi-sanksi berupa sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 1 angka 21 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Pakta Integritas adalah “Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penggunan barang/jasa/panitia pengadaan/ pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencagah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan-keberatan ke 1, ke 2, ke 3, ke 4 dan ke 5:
Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah tepat dan benar karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatan bahwa Tergugat tidak membayar tagihan Penggugat secara penuh sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Pengadilan in casu putusan Nomor 298/Pdt/G/2010/PN.Sby., sedangkan Tergugat tidak berhasil mempertahankan dalil sangkalannya bahwa pemotongan yang dilakukan Tergugat dalam perkara a quo adalah sah, lagi pula keberatan-keberatan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DINAS CIPTA KARYA dan TATA RUANG KOTA SURABAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DINAS CIPTA KARYA dan TATA RUANG KOTA SURABAYA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2013 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH.,SIP., MHum., dan Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/ ttd/
Prof.Dr. H. Abdul Manan, SH.,SIP.,M.Hum.Dr. Mohammad Saleh, SH.,MH.
ttd/
Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,Ph.D.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,00 ttd/
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi Rp489.000,00
J u m l a h …………. Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH.,MH.
NIP 1961 0313 1988 03 1003