258/Pid.Sus/2013/PN. Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 258/Pid.Sus/2013/PN. Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUTARDI Bin PARJAN
- Menyatakan bahwa Terdakwa SUTARDI BIN PARJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak membeli dan mengangkut hasil hutan yang patut diduga dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah” ; - Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV jenis MBRG/ Light Truck Bak terbuat dari kayu warna kuning kombi, tahun 2013 No. Pol AD-1794-DD, Noka MHMFE74P5DK099459, Nosin 4D34TJ55636 An. Budi Raharjo alamat Dk. Kalitlawah RT 11/03 Desa Ngaren Kec. Juwangi Kab. Boyolali dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Budi Raharjo ; - 33 (tiga puluh tiga) batang kayu jati dengan rincian ukuran : • 320/ 10 cm sebanyak tiga puluh batang ; • 320/ 13 sebanyak dua batang ; • 300/ 10 sebanyak satu batang ; Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Ngrombo BKPH Guwo Boyolali ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 258/ Pid. Sus/ 2013/ PN. Bi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama Lengkap : SUTARDI Bin PARJAN
Tempat lahir : Boyolali
Umur / tanggal lahir : 57 Tahun/ 15 Juli 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Rempelas RT 08 RW 06 Desa Guwo Kec. Kemusu Kabupaten Boyolali
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 28 September 2013 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 02 Desember 2013 ;
Majelis Hakim PN Boyolali, sejak tanggal 29 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ;
Perpanjangan Ketua PN Boyolali, sejak tanggal 29 Desember 2013 sampai dengan tanggal 26 Februari 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 258/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Bi tanggal 29 Nopember 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 258/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Bi tanggal 29 Nopember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-59/ Boyol/ Euh.2/ 11/ 2013 yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 27 Januari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar majelis hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa Sutardi Bin Parjan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tidak berhak menerima, membeli, atau menjual menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, memiliki dan mengangkut hasil hutan yang diketahui atau patut diduga dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f UU RI No. 41 tahun 1999 jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 1999 dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutardi Bin Parjan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV jenis MBRG/ Light Truck Bak terbuat dari kayu warna kuning kombi, tahun 2013 No. Pol AD-1794-DD, Noka MHMFE74P5DK099459, Nosin 4D34TJ55636 An. Budi Raharjo alamat Dk. Kalitlawah RT 11/03 Desa Ngaren Kec. Juwangi Kab. Boyolali dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Budi Raharjo ;
33 (tiga puluh tiga) batang kayu jati dengan rincian ukuran :
320/ 10 cm sebanyak tiga puluh batang ;
320/ 13 sebanyak dua batang ;
300/ 10 sebanyak satu batang ;
Dirampas untuk Negara melalui Perum Perhutani KPH Telawa ;
Membebani kepada Terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal, Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUTARDI bin PARJAN, pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2013, di Dk. Rempelas Rt 08 Rw 06, Ds. Guwo, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, barang siapa dengan tidak berhak menerima, membeli, atau menjual menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, memiliki dan mengangkut hasil hutan yang diketahui atau patut diduga dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 September 2013 terdakwa membeli kayu jati kepada NURKHOLIS (DPO) seharga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah), kayu tersebut sejumlah 33 (tiga puluh tiga) potong ukuran panjang 320 cm dan 300 cm, dan menurut keterangan NURKHOLIS (DPO) kayu tersebut berasal dari kebun miliknya dan bukan merupakan kayu jati yang berasal dari hutan milik perhutani dan terdakwa juga tidak melakukan pengecekan keabsahan kayu tersebut dengan menanyakan mengenai surat kelengkapan sahnya hasil hutan kepada NURKHOLIS (DPO);
Bahwa menurut keterangan ahli, perbedaaan kayu jati hasil hutan negara dan kayu jati dari kebun rakyat adalah kayu dari hutan adalah warna coklat agak mengkilap, pori-pori kayu lebih padat dan gubl lebih tipis, sedangkan kayu dari jati kebun /tanah milik rakyat adalah warna coklat muda agak pucat, pori-pori kayu kurang padat, dan gubal lebih tebal, dan kayu milik terdakwa adalah berjenis kayu jati hutan dan dari hasil lacak balak ke lokasi hutan petak 78 dan 90 RPH Ngrombo, BKPH Guwo, Dk. Rempelas, Ds. Guwo, Kec. Kemusu, Kab. Boyolali bahwa potongan kayu jati (tunggak) memiliki kemiripan dengan kayu barang bukti, bekas potongan pada tunggak mempunyai kemiripan dengan kayu barang bukti, bekas potongan pada tunggak dan kayu jati sebagai barang bukti memiliki kemiripan diduga menggunakan alat yang sama yaitu gergaji tangan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 terdakwa bermaksud untuk membawa pulang kayu yang telah dibelinya tersebut, sekira jam 11.00 wib terdakwa meminjam satu unit KBM truck No.pol AD-1794-DD untuk mengangkut kayu, sesampainya terdakwa di lokasi, terdakwa menaikkan kayu jati tersebut keatas KBM truck tersebut, akan tetapi belum selesai terdakwa menaikkan kayu tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh petugas perhutani dan ditanyai mengenai asal usul kayu tersebut, karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat asal usul kayu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf (f) dan (h) UU RI No.41 tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa mengerti atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan bantahan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
SUGIYO Als. GIYEK
Bahwa saksi adalah anggota Polhut KPH Kalitelawa ;
Bahwa terdakwa diduga telah membeli dan mengankut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat yang sah atau tanpa izin pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama Puryanto dan Moch. Salim diperintah untuk melakukan patroli dan penyelidikan sehubungan dengan adanya laporan dari KPH bercak dan KPH Ngrombo telah terjadi penebangan liar/ pencurian hutan/ kayu jati ;
Bahwa saksi juga mendapat informasi ada KBM Truk yang mengangkut kayu jati di Dk. Rempelas Desa Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali dan ketika saksi ke lokasi tersebut benar sedang ada pengangkutan kayu jati ke dalam truk No. Pol AD-1794-DD yang diparkir di pinggir desa ;
Bahwa saat itu di dalam truk tersebut ada tiga puluh tiga batang kayu jati yang sudah dipotong-potong ;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa yang sedang memanggul kayu di gang/ jalan hutan dan ketika ditanya mengatakan bahwa Terdakwa sudah membeli kayu tersebut dari Pak Nur sejumlah satu juta rupiah ;
Bahwa Terdakwa menunjukkan surat tanah majegan dan ketika dicek surat tersebut tidak cocok dengan fisik kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut dan terdapat pula perbedaan dari cara memotongnya yaitu menggunakan zenso ;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk membangun rumah Terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut jenis jati kelas I, baru berumur 10 tahun dan belum siap tebang;
Bahwa Terdakwa telah menebang dan mengangkut kayu tersebut dari hutan milik Perhutani tetapi tidak ada izin dari pihak Perhutani ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan misalnya banjir ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Puryanto
Bahwa saksi adalah anggota Polhut KPH Kalitelawa ;
Bahwa terdakwa diduga telah membeli dan mengankut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat yang sah atau tanpa izin pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama Sugiyo dan Moch. Salim diperintah untuk melakukan patroli dan penyelidikan sehubungan dengan adanya laporan dari KPH bercak dan KPH Ngrombo telah terjadi penebangan liar/ pencurian hutan/ kayu jati ;
Bahwa saksi juga mendapat informasi ada KBM Truk yang mengangkut kayu jati di Dk. Rempelas Desa Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali dan ketika saksi ke lokasi tersebut benar sedang ada pengangkutan kayu jati ke dalam truk No. Pol AD-1794-DD yang diparkir di pinggir desa ;
Bahwa saat itu di dalam truk tersebut ada tiga puluh tiga batang kayu jati yang sudah dipotong-potong ;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa yang sedang memanggul kayu di gang/ jalan hutan dan ketika ditanya mengatakan bahwa Terdakwa sudah membeli kayu tersebut dari Pak Nur sejumlah satu juta rupiah ;
Bahwa Terdakwa menunjukkan surat tanah majegan dan ketika dicek surat tersebut tidak cocok dengan fisik kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut dan terdapat pula perbedaan dari cara memotongnya yaitu menggunakan zenso ;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk membangun rumah Terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut jenis jati kelas I, baru berumur 10 tahun dan belum siap tebang;
Bahwa Terdakwa telah menebang dan mengangkut kayu tersebut dari hutan milik Perhutani tetapi tidak ada izin dari pihak Perhutani ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan misalnya banjir ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Moch. Salim
Bahwa saksi adalah anggota Polhut KPH Kalitelawa ;
Bahwa terdakwa diduga telah membeli dan mengankut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat yang sah atau tanpa izin pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib saksi bersama Puryanto dan Moch. Salim diperintah untuk melakukan patroli dan penyelidikan sehubungan dengan adanya laporan dari KPH bercak dan KPH Ngrombo telah terjadi penebangan liar/ pencurian hutan/ kayu jati ;
Bahwa saksi juga mendapat informasi ada KBM Truk yang mengangkut kayu jati di Dk. Rempelas Desa Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali dan ketika saksi ke lokasi tersebut benar sedang ada pengangkutan kayu jati ke dalam truk No. Pol AD-1794-DD yang diparkir di pinggir desa ;
Bahwa saat itu di dalam truk tersebut ada tiga puluh tiga batang kayu jati yang sudah dipotong-potong ;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa yang sedang memanggul kayu di gang/ jalan hutan dan ketika ditanya mengatakan bahwa Terdakwa sudah membeli kayu tersebut dari Pak Nur sejumlah satu juta rupiah ;
Bahwa Terdakwa menunjukkan surat tanah majegan dan ketika dicek surat tersebut tidak cocok dengan fisik kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut dan terdapat pula perbedaan dari cara memotongnya yaitu menggunakan zenso ;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk membangun rumah Terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut jenis jati kelas I, baru berumur 10 tahun dan belum siap tebang;
Bahwa Terdakwa telah menebang dan mengangkut kayu tersebut dari hutan milik Perhutani tetapi tidak ada izin dari pihak Perhutani ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan misalnya banjir ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Tohir Bin Jaman
Bahwa saksi adalah Karyawan Perhutani dengan jabatan Penguji Kayu KPH Telawa ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan raya perkampungan Dukuh Rempelas Desa Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali, Terdakwa telah mengambil kayu di hutan milik Perhutani tanpa ada izin ;
Bahwa awalnya saksi Salim, saksi Puryanto dan saksi Sugiyo menangkap Terdakwa yang sedang mengangkut kayu jati diatas KBM Truk plat nomor AD-1794-DD kemudian terdakwa beserta barang bukti kayu dan KBM truk diserahkan ke Polsek ;
Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2013 saksi diminta oleh Polres Boyolali untuk meneliti kayu yang diambil Terdakwa tersebut apakah benar milik Perhutani ;
Bahwa saksi melacak balok ke lokasi Petak 78 dan 90 RPH Ngrombo BKPH Guwo dengan meneliti jenis kayunya dan ukuran dan setelah dicocokkan dengan barang bukti kayu yang diangkut oleh Terdakwa diperoleh hasil potongan kayu jati tunggak memiliki kemiripan besaran keliling kayu dengan keliling kayu jati barang bukti, bekas kemiringan tunggak sama dengan kayu barang bukti, bekas kayu jati tunggak dan barang bukti memiliki kemiripan diduga alat sama menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa ada perbedaan antara kayu hutan rakyat dengan kayu hutan Perhutani yaitu cirri fisik warna lebih coklat tua mengkilap, pori kayu lebih padat dan gubal lebih tipis ;
Bahwa kayu jati yang diambil oleh Terdakwa berumur kurang dari tujuh tahun dan ditebang menggunakan gergaji tangan ;
Bahwa masyarakat bisa membeli kayu dari Perhutani dengan cara pohon yang sudah tidak produktif ditebang lalu ditanam lagi dengan penghijauan kemudian pembeli datang ke TKP proses penjualan, jika sudah cocok harganya pembeli membayar ke BRI lalu pembeli akan mendapat Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani dan kayu tersebut resmi milik pembeli ;
Bahwa untuk menebang kayu dari hutan rakyat juga harus ada izin dari desa dan ada surat sebagai syarat izin tebang, sedangkan untuk mengankut harus ada Surat Keterangan Asal Usul Mengangkut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki SKSHH maupun Surat Keterangan Asal Usul Mengangkut dari Perhutani ;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Agung Widodo Bin Legimin (keterangannya dibacakan berdasarkan BAP Penyidikan)
Bahwa saksi adalah supir dari KBM Truk plat nomor AD-1794-DD milik Sdr. Budi Raharjo ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib saksi pulang dari mengangkut batu di Desa Ngaren Kec. Juwangi Boyolali, ketika sampai di perempatan Stablok bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan meminjam truk yang saksi bawa untuk mengangkut kayu jati dari hutan yang berjarak 700 meter dari rumah terdakwa ;
Bahwa karena saksi kenal dengan Terdakwa lalu saksi meminjamkan truk tersebut dan mengantarkan ke rumahnya kemudian saksi tidur di warung kopi dekat rumah Terdakwa ;
Bahwa ketika sedang tidur tiba-tiba saksi dibangunkan oleh petugas Perhutani dan melihat truk dibawa oleh petugas Perhutani lalu saksi mengejar truk tersebut dan berhenti di depan rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi diminta untuk mengantar kayu yang ada di dalam truk tersebut ke kantor BKPH Krobokan di Ngaren bersama dengan Terdakwa, tetapi sampai disana saksi disuruh mengirim kayu itu ke Kantor KPH Telawah Juwangi setelah itu kayu dan KBM truk diserahkan ke Polsek Kemusu ;
Bahwa saksi meminjamkan truk tersebut tidak mendapat upah dari Terdakwa dan saksi mengira kayu tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib di jalan raya perkampungan Dukuh Rempelas Desa Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali Terdakwa ditangkap ketika sedang mengangkut kayu jati sebanyak tiga puluh tiga batang ;
Bahwa Terdakwa telah membeli kayu jati tersebut dari keponakan terdakwa yang bernama Sogol yang membeli dari Pak Nur pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 sejumlah satu juta rupiah dan kayu jati tersebut akan digunakan Terdakwa untuk membuat rumah ;
Bahwa setahu Terdakwa kayu tersebut adalah milik Pak Nur yang sudah ditebang dan tinggal mengambil yang jarak kebunnya sekitar 700 meter dari rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat-surat izin untuk membeli atau mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu tersebut dengan menyewa truk kepada Sdr. Budi seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan supirnya saksi Agung Widodo ;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV jenis MBRG/ Light Truck Bak terbuat dari kayu warna kuning kombi, tahun 2013 No. Pol AD-1794-DD, Noka MHMFE74P5DK099459, Nosin 4D34TJ55636 An. Budi Raharjo alamat Dk. Kalitlawah RT 11/03 Desa Ngaren Kec. Juwangi Kab. Boyolali ;
33 (tiga puluh tiga) batang kayu jati dengan rincian ukuran :
320/ 10 cm sebanyak tiga puluh batang ;
320/ 13 sebanyak dua batang ;
300/ 10 sebanyak satu batang ;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Boyolali No. 257/Pen.Pid/ 2013/PN. Bi tertanggal 07 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa Berita Acara persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan perkara ini yaitu dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti di persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenakan dakwaan diatas, perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU RI No. 41 tahun 1999 yaitu :
Setiap orang ;
Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah subjek hukum orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke persidangan seorang terdakwa bernama Sutardi Bin Parjan yang ketika diperiksa identitasnya ternyata cocok dan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa. Sehingga oleh karenanya benar bahwa Terdakwa adalah orang yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dan ketiga bersifat alternatif, apabila salah satu sub unsur dari unsur tersebut terpenuhi maka terpenuhi lah unsur tersebut ;
Ad 2. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi atas nama Sugiyo, Puryanto, Moch. Salim, Tohir bin Jaman dan Agung Widodo serta keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan, pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa ditangkap ketika sedang memanggul kayu untuk dimuat ke dalam KBM Truk plat nomor AD-1794-DD dan akan dibawa ke rumah Terdakwa untuk membuat rumah ;
Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 24 September 2013 Terdakwa membeli kayu jati dari keponakannya yang dibeli dari seseorang bernama Pak Nur, kayu jati tersebut sudah ditebang dan tinggal diambil saja. Terdakwa membeli kayu jati tersebut seharga satu juta rupiah. Terdakwa kemudian menyewa KBM truk plat nomor AD-1794-DD milik Budi Raharjo dengan supirnya saksi Agung Widodo dan harga sewa truk tersebut sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Pada hari Jumat tanggal 27 September 2013 sekitar pukul 11.00 Wib hingga pukul 14.00 wib Terdakwa mengambil kayu jati tersebut di hutan milik Perhutani lokasi Petak 78 dan 90 RPH Ngrombo BKPH Guwo di Dk. Rempelas Desa Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali yang jaraknya sekitar 700 meter dari rumah Terdakwa dan memuatnya ke dalam truk sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang kayu. Berdasarkan keterangan saksi Puryanto, Moch. Salim dan Sugiyo serta pengakuan Terdakwa, terdakwa tidak mengetahui asal kayu tersebut dan ketika membeli dari Pak Nur juga tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak Desa maupun Perhutani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tohir bin Jaman, setelah dilakukan lacak balok ke lokasi Petak 78 dan 90 RPH Ngrombo BKPH Guwo dengan meneliti jenis kayunya dan ukuran dan setelah dicocokkan dengan barang bukti kayu yang diangkut oleh Terdakwa diperoleh hasil potongan kayu jati tunggak memiliki kemiripan besaran keliling kayu dengan keliling kayu jati barang bukti, bekas kemiringan tunggak sama dengan kayu barang bukti, bekas kayu jati tunggak dan barang bukti memiliki kemiripan diduga alat sama menggunakan gergaji tangan. Masyarakat bisa membeli kayu dari Perhutani dengan cara pohon yang sudah tidak produktif ditebang lalu ditanam lagi dengan penghijauan kemudian pembeli datang ke TKP proses penjualan, jika sudah cocok harganya pembeli membayar ke BRI lalu pembeli akan mendapat Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani dan kayu tersebut resmi milik pembeli. Untuk menebang kayu dari hutan rakyat juga harus ada izin dari desa dan ada surat sebagai syarat izin tebang, sedangkan untuk mengankut harus ada Surat Keterangan Asal Usul Mengangkut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang tinggal tidak jauh dari Hutan Perhutani seharusnya bisa mengetahui apakah kayu yang akan dibeli adalah milik Perhutani dan ketika membeli dari Pak Nur, Pak Nur tidak memiliki SKSHH maupun Surat Keterangan Asal Usul Mengangkut dari Perhutani, dengan demikian perbuatan Terdakwa memenuhi salah satu sub unsur yaitu membeli hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sehingga unsur ini telah terpenuhi ;
Ad 3. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada unsur kedua diatas, Terdakwa telah membeli kayu jati sebanyak 33 (tiga puluh tiga) batang dari Pak Nur yang diambil dari Petak 78 dan 90 RPH Ngrombo BKPH Guwo di Dk. Rempelas Desa Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali kemudian mengangkutnya dengan menggunakan KBM Truk plat nomor AD-1794-DD tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Adapun kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa tersebut masih berumur kurang dari 10 tahun dan belum layak untuk ditebang. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan dapat menimbulkan kerusakan bagi lingkungan misalnya dapat menyebabkan banjir di daerah tersebut. Dengan demikian salah satu sub unsur yaitu mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi sehingga unsur ketiga ini dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan pidana dan karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum, sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (5) dan (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, selain dipidana dengan pidana penjara, Terdakwa secara limitatif juga harus dipidana dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan mempertimbangkan status sosial ekonomi Terdakwa dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar denda tersebut diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV jenis MBRG/ Light Truck Bak terbuat dari kayu warna kuning kombi, tahun 2013 No. Pol AD-1794-DD, Noka MHMFE74P5DK099459, Nosin 4D34TJ55636 An. Budi Raharjo alamat Dk. Kalitlawah RT 11/03 Desa Ngaren Kec. Juwangi Kab. Boyolali, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan saksi Agung Widodo dan keterangan Terdakwa, KBM truk tersebut adalah milik Sdr. Budi Raharjo yang disewa oleh Terdakwa dengan uang sewa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk mengangkut kayu jati yang dibeli Terdakwa dari Sdr. Nur dimana kayu tersebut akan digunakan untuk membangun rumah Terdakwa. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Sdr. Budi Raharjo hanya mengetahui KBM Truk miliknya dipakai untuk mengangkut kayu yang akan digunakan untuk pribadi Terdakwa sehingga demi rasa keadilan Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti KBM Truk tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Budi Raharjo ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) batang kayu jati dengan rincian ukuran :
320/ 10 cm sebanyak tiga puluh batang ;
320/ 13 sebanyak dua batang ;
300/ 10 sebanyak satu batang ;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Sugiyo, Puryanto, Moch. Salim dan Tohir bin Jaman, kayu jati tersebut berasal dari hutan Perhutani lokasi Petak 78 dan 90 RPH Ngrombo BKPH Guwo Kec. Kemusu Kab. Boyolali maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Perhutani ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti akan kesalahannya, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang mengenai perbuatannya dan merasa menyesal ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa pada amar putusan di bawah ini menurut hemat majelis hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan diri Terdakwa ;
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal-pasal dari KUHAP UU No. 8/ 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa Terdakwa SUTARDI BIN PARJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak membeli dan mengangkut hasil hutan yang patut diduga dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah” ;
Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Truck Mitsubishi type Colt Diesel FE 74 HDV jenis MBRG/ Light Truck Bak terbuat dari kayu warna kuning kombi, tahun 2013 No. Pol AD-1794-DD, Noka MHMFE74P5DK099459, Nosin 4D34TJ55636 An. Budi Raharjo alamat Dk. Kalitlawah RT 11/03 Desa Ngaren Kec. Juwangi Kab. Boyolali dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Budi Raharjo ;
33 (tiga puluh tiga) batang kayu jati dengan rincian ukuran :
320/ 10 cm sebanyak tiga puluh batang ;
320/ 13 sebanyak dua batang ;
300/ 10 sebanyak satu batang ;
Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Ngrombo BKPH Guwo Boyolali ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah majelis hakim pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2014 oleh kami IDA RATNAWATI, SH, MH sebagai Hakim Ketua, RETNO LASTIANI, SH dan GALIH DEWI INANTI AKHMAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Februari 2014 oleh IDA RATNAWATI, SH, MH sebagai Hakim Ketua didampingi oleh RETNO LASTIANI, SH dan GALIH DEWI INANTI AKHMAD, SH sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh YENI PURWATI, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Boyolali, dihadiri oleh AGUNG PRIHESTUWATI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan di hadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, 1. RETNO LASTIANI, SH 2. GALIH DEWI INANTI.A, SH | Hakim Ketua, IDA RATNAWATI, SH, MH |
-
-
-
-
-
-
-
-
Panitera Pengganti,
YENI PURWATI, SH
-
-
-
-
-
-
-