732/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 732/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I PUTU ENDRA PRANATA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Putu Endra Pranata. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya "; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Putu Endra Pranata dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berserta STNK nya Dikembalikan kepada saksi I Made Budi Ardika - 1 (satu) buah IPHONE warna putih Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) buah HP merk HUAWEI warna hitam, Dikembalikan kepada saksi Ni Komang Anik Listia Dewi - 1 (satu) buah baju salur (jum suit) warna putih-merah, - 1 (satu) buah jaket/blaser warna hitam putih garis (zebra), - 1 (satu) buah celana dalam warna putih, - 1 (satu) buah sprei warna putih, - 2 (dua) buah sarung bantal warna putih dan - 2 (dua) buah handuk warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 732/Pid.Sus/2016/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : I Putu Endra Pranata
2. Tempat lahir : Pulukan
3. Umur/Tanggal lahir : 20/1 Desember 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Idonesia
6. Tempat tinggal : Banjar Arca Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana
7. Agama :
8. Pekerjaan : Tidak Bekerja
Terdakwa I Putu Endra Pranata ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2016;
3. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal, 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016 ;di perpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 22 November 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa yaitu ; IBM Suteja Putra,SH, Ida Bagus Made Adnyana,SH, Frety Suzana Kaseger,SH, dan Ida Ayu S. Sukma Sari,SH,beralamat di. Jl. Patih Nambi IV F NO. 3 Ubung Kaja Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 16 Agustus 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register Nomor; 2340/Daf/2016 tanggal 30 Agustus 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi danTerdakwa ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I PUTU ENDRA PRANATA bersalah melakukan tindak pidana” dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I PUTU ENDRA PRANATA berupa pidana penjara selama; 6 (enam) .tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berserta STNK nya
Dikembalikan kepada saksi I Made Budi Ardika
- 1 (satu) buah IPHONE warna putih
Dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) buah HP merk HUAWEI warna hitam,
Dikembalikan kepada saksi Ni Komang Anik Listia Dewi
- 1 (satu) buah baju salur (jum suit) warna putih-merah,
- 1 (satu) buah jaket/blaser warna hitam putih garis (zebra),
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih,
- 1 (satu) buah sprei warna putih,
- 2 (dua) buah sarung bantal warna putih dan
- 2 (dua) buah handuk warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut ; tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I Putu Endra Pranata yang telah berpacaran dengan saksi Ni Komang Anik Listia pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita janjian lewat BBM bertemu di Sebelah Utara Indomaret Banjar Lebah Sari Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu saksi korban keluar rumah saat orang tua saksi korban tidak ada di rumah dan saat itu ada kakak saksi korban yaitu Ni Putu Lusi Rahmawati dan saksi korban keluar rumah dengan mengatakan kepada saksi Ni Putu Lusi Rahmawati mau ke tukang jarit untuk membuat kamen jadi dan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berangkat dari renon menuju tempat ketemu dengan saksi korban , setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan ke Denpasar dan sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengajak saksi korban menginap di penginapan Teduh Ayu di Jalan Mahendradata Gang Koluma no. 12 Denpasar dan di penginapan tersebut terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali dimana saksi korban mau berhubungan badan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu” cara terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban yang pertama dalam posisi tiduran terdakwa berciuman bibir dengan saksi korban lalu terdakwa mencium dan menghisap payudara saksi korban, setelah alat kelamin terdakwa tegang terdakwa kemudian membuka pakaian terdakwa dan terdakwa suruh saksi korban membuka sendiri pakaian serta celana dalamnya, selanjutnya dengan posisi terdakwa diatas, terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina saksi korban yang tidur dalam posisi terlentang kemudian terdakwa melakukan gerakan naik-turun,pada saat itu saksi korban bertanya kepada terdakwa ”kamu seken-seken demen sing jak aku?” dan terdakwa menjawab ” seken aku demen jak kamu , kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu” kemudian gantian saksi korban yang posisinya diatas melakukan gerakan goyang, selanjutnya kembali bertukar posisi terdakwa diatas dan kemudian setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit merasakan nikmat lalu terdakwa orgasme mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di sprei, setelah itu saksi korban memakai baju dan celana dalamnya sementara terdakwa memakai celana dalam saja lalu kami tidur, Kedua pada saat terdakwa terjaga , terdakwa memegang pinggang saksi korban dan terdakwa bilang ingin lagi (mekite buin) selanjutnya terdakwa membuka baju yang dipakai saksi korban kearah bawah dan pertengahan buka bajunya sampai dipinggang bajunya dipegangi oleh saksi korban dengan gerakan seperti tidak mau tetapi tidak ada bicara, kemudian terdakwa paksa membuka dengan menarik lagi kebawah, sesampai di pertengahan paha pegangan ke bajunya baru dilepas, selanjutnya terdakwa buka celana dalamnya, dan setelah itu terdakwa melakukan hubungan badan dengan posisi dan cara yang sama dengan persetubuhan yang pertama, Ketiga ketika baru bangun terdakwa berciuman lalu memegang payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan dengan posisi terdakwa diatas sementara saksi korban posisi terlentang menengadah di kasur, kemudian terdakwa melakukan gerakan naik turun sekira 15 (limabelas) menit sampai kelamin terdakwa mengeluarkan sperma setengah di dalam vagina saksi korban dan setengahnya di sprei, keesokan harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi ke rumah saksi I Nengah Suadi Alias Doding di Jembrana dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa ajak ngobrol dulu saksi korban sambil nonton TV dikamar kemudian terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban, lalu terdakwa buka jaketnya dan saksi korban menolak dengan mengatakan “ de sube peteng, nyanan pang sing bes peteng neked jumah (jangan, sudah malam, biar tidak terlalu malam sampai di rumahnya), kemudian terdakwa bilang “nah jani gen bin cepok masi kapah-kapah ketemu “ (ya lagi sekali aja, lagian jarang-jarang ketemu), kemudian dijawab “nah de mekelo” (ya jangan lama-lama) kemudian terdakwa buka jaket, baju dan celana dalamnya kemudian terdakwa membuka semua pakaian terdakwa, setelah sama-sama telanjang kemudian terdakwa melakukan hubungan badan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban tidur terlentang di kasur, lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, selanjutnya terdakwa orgasme dan mengeluarkan sperma terdakwa di lantai kamar.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No:445/4913/VII/RSUD/2016, tanggal 14 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ida Bagus Putu Alit, SpF, DFM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan kelamin luar :
Tampak cairan putih dari liang senggama
Pada bibir kecil kemaluan samping kiri sesuai dengan arah jarum jam 5 ditemukan luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
Pemeriksaan kelamin dalam :
a. ditemukan robekan sampai kedasar pada selaput dara sesuai dengan arah jam 9, tampak kemerahan.
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusia kurang lebih tiga belas tahun, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ditemukan luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan robekan selaput dara akibat persetubuhan yang terjadi kurang dari tiga hari sebelum pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa I PUTU ENDRA PRANATA, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2016, bertempat di Pinggir Jalan Sebelah Utara Indomaret Banjar Lebah Sari Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yaitu saksi Ni Komang Anik Listia Dewi yang baru berumur 13 (tiga belas) tahun tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik di dalam maupun di luar perkawinan ,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa I Putu Endra Pranata yang telah berpacaran dengan saksi Ni Komang Anik Listia pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita janjian lewat BBM bertemu di Sebelah Utara Indomaret Banjar Lebah Sari Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu saksi korban keluar rumah saat orang tua saksi korban tidak ada di rumah dan saat itu ada kakak saksi korban yaitu Ni Putu Lusi Rahmawati dan saksi korban keluar rumah dengan mengatakan kepada saksi Ni Putu Lusi Rahmawati mau ke tukang jarit untuk membuat kamen jadi dan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berangkat dari renon menuju tempat ketemu dengan saksi korban , setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan ke Denpasar dan sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengajak saksi korban menginap di penginapan Teduh Ayu di Jalan Mahendradata Gang Koluma no. 12 Denpasar dan di penginapan tersebut terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali , keesokan harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi ke rumah teman terdakwa yaitu saksi I Nengah Suadi Alias Doding di Jembrana dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri, sementara orang tua saksi korban yaitu saksi I Putu Parmita dan saksi Ni Komang Merta Yuliani kebingungan mencari saksi korban yang pergi dari rumah dengan alasan pergi ke tukang jarit untuk membuat kamen jadi dan orang tua saksi korban mencari saksi korban ke rumah teman-teman saksi korban namun saksi korban tidak ada dan saksi korban juga tidak menjawab telpon dan menjawab sms dari orang tua saksi korban ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016, sekira pukul 23.00 wita terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumahnya di Banjar Lebah Sari Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung namun sesampainya di Jalan Banjar Pengiasan Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung terdakwa ditangkap oleh saksi I Made Subrata dan saksi I Made Parwatha, SH (keduanya polisi) untuk di proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No:445/4913/VII/RSUD/2016, tanggal 14 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ida Bagus Putu Alit, SpF, DFM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan kelamin luar :
a. Tampak cairan putih dari liang senggama
b. Pada bibir kecil kemaluan samping kiri sesuai dengan arah jarum jam 5 ditemukan luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
Pemeriksaan kelamin dalam :
a. ditemukan robekan sampai kedasar pada selaput dara sesuai dengan arah jam 9, tampak kemerahan.
Kesimpulan ;
Pada korban perempuan, berusia kurang lebih tiga belas tahun, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ditemukan luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan robekan selaput dara akibat persetubuhan yang terjadi kurang dari tiga hari sebelum pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi baru pacaran dengan terdakwa dimana waktu itu terdakwa mengatakan sudah bekerja ;
- Bahwa benar awalnya terdakwa janjian lewat bbm untuk ketemu yang isinya ” keluar yuk, kita berhubungan badan ” dan saksi membalas dengan mengatakan ” ya”
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 14.30 Wita saksi di jemput oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor scopy warna krem merah, menuju teman terdakwa di kapal selanjutnya di ajak ke penginapan yang saksi tidak tahu namanya yang jelas di seputaran kota denpasar kamar No. 5 setelah di dalam kamar terdakwa membuka baju saksi sampai telanjang dan terdakwa masih menggunakan celana panjang namun baju sudah dibuka, selanjutnya dalam posisi saksi tidur terdakwa raba-raba payudara saksi, kemaluan saksi , cium-cium bibir sama leher saksi kemudian kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi sampai terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar kemaluan saksi ;
- Bahwa benar saksi telah minta ijin kepada kakak saksi mau ke tukang jahit kain karena waktu itu orangtua saksi tidak ada di rumah ;
- Bahwa benar saksi sempat dihubungi dan di SMS oleh keluarga namun saksi tidak angkat karena kartu telpon dicabut dan karena takut ;
- Bahwa benar sebelum saksi melakukan hubungan badan, terdakwa ada mengatakan kalau hamil, akan dinikahi , sehingga saksi mau melakukannya ;
- Bahwa benar saksi berhubungan badan dengan terdakwa atas suka sama suka tidak ada paksaan dari terdakwa ;
- Bahwa benar selama saksi dengan korban berada di penginapan melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali ;
- Bahwa benar saksi di ajak ke rumah temannya di Denpasar, kemudian di ajak ke rumah saudaranya di Jembrana, setelah duduk - duduk sebentar lalu terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kamar tamu sedangkan saudaranya ada keluar rumah, kemudian terdakwa mengunci pintu kamar dalam keadaan lampu masih menyala kemudian terdakwa menyuruh saksi korban tidur lalu saksi korban tidur sambil menonton Televisi, terdakwa mencium - cium dan memegang payudara dan badan saksi korban pada saat terdakwa sudah dalam keadaan telanjang, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban baju masih terpakai setelah itu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi korban dan melakukan gerakan naik turun kemudian beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya di lantai setelah itu mereka mengenakan baju dan keluar kamar kemudian terdakwa mengantar saksi korban pulang.
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016 sekira pukul 08.00 wita saksi korban janjian lewat BBM dengan terdakwa untuk ketemuan pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 dengan menggunakan HP milik saksi korban yaitu Huawei warna hitam, akhirnya sepakat ketemu sekira pukul 14.30 wita di depan rumah saksi korban Banjar Lebah Sari, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi korban diajak langsung pergi/ jalan - jalan dibonceng dengan Honda Scoopy oleh terdakwa dengan tujuan pertama mampir sebentar ke rumah temannya yang saksi korban tidak kenal selanjutnya sekira pukul 18.00 wita mereka menginap dipenginapan di Jalan Mahendradata Denpasar, sekira pukul 20.00 wita mereka keluar dari penginapan dan pergi ke pantai Kuta sampai pukul 22.00 wita setelah itu mereka kembali ke penginapan di Jalan Mahendradata Denpasar, besok paginya sekira pukul 06.00 wita saksi korban diajak pergi ke rumah temannya yang tidak saksi korban kenal sampai pukul 09.00 wita di Denpasar setelah itu saksi korban diajak pergi ke Jembrana, sekira pukul 11.00 wita mereka tiba di Pantai Srijong sampai pukul 13.00 wita setelah itu mereka makan siang di Jembrana setelah itu mereka kembali ke Pantai Srijong sampai pukul 16.00 wita kemudian mereka mandi di tukad di daerah Jembrana, kemudian sekira pukul 20.00 wita saksi korban diajak ke rumah saudaranya yang saksi korban tidak kenal, sekira pukul 23.00 wita saksi korban diantar pulang oleh terdakwa kemudian sesampainya di pasar mengwi saksi korban dijemput oleh PAK MAN (nama panggilan) kemudian saksi korban langsung diajak ke Polsek Mengwi.
- Bahwa benar terdakwa tidak ada memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan kepada skasi korban.
- Bahwa benar terdakwa tahu kalau saksi masih sekolah dan masih berumur 13 tahun ;
- Bahwa benar sebelumnya saksi sudah pernah berhubungan badan dengan orang lain ;
- Bahwa benar atas perbuatan terdakwa saksi merasa dirugikan ;
- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
SAKSI I PUTU PARMITA, dengan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira jam 15.00 Wita, Br. Lebah Sari Desa Gulingan Kec. Mengwi Kab. Badung anak saksi pergi tanpa ijin ;
- Bahwa benar sebelumnya saksi tidak tahu anak pergi dengan siapa, tetapi dari informasi bahwa anak saksi pergi dari rumah diajak/dibawa oleh seorang laki-laki dibonceng mempergunakan sepeda motor Honda Scoopy warna krem-merah.
- Bahwa benar anak saksi ada minta ijin kepada kakaknya mau menjarit baju di tetangga dan karena lama tidak datang kakaknya merasa curiga kemudian di cari ketempat tukang jarit ternyata tidak ada , kemudian ketika saksi datang dari bekerja sekira pukul 17.00 wita anak saksi NI KOMANG ANIK LISTYA DEWI juga belum pulang kemudian saksi bersama keluarga langsung mencari kerumah keluarga besar dan ke rumah teman teman sekolahnya namun tidak diketemukan.
Bahwa benar Saksi menerangkan ciri-ciri NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI tinggi kurang lebih 160 cm, berat kurang lebih 50 kg, rambut hitam lurus sebahu dan menggunakan baju jumpsuit warna putih ada gambar bunga merah,pakai jaket warna hitam putih garis-garis, membawa HP merk HUAWEI warna hitam ;
Bahwa benar setelah di kantor Polisi saksi baru tahu yang mengajak pergi anak saksi adalah terdakwa ini ;
Bahwa benar anak saksi dibawa dari rumah di Br. lebah Sari, Desa mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung pertama diajak ke Kuta dan malamnya diajak menginap di Penginapan di jalan Mahendradata Denpasar, selanjutnya besoknya Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 08.00 wita anak saksi diajak pergi ke Negara kerumah saudaranya.
Bahwa benar awalnya melalui BBM terdakwa membawa lari anak saksi untuk ketemuan, dengan dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah.
Bahwa benar terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri/persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali, tempat yang pertama yaitu di penginapan jalan Mahendradata, Denpasar sebanyak 3 (tiga) kali dan yang kedua dirumah saudaranya terdakwa di Pekutatan, Negara sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar terdakwa mengajak pergi dan membawa lari anak saksi tidak ada ancaman kekerasan.
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa lari anak saksi untuk memiliki dan mau menikahi kalau hamil.
Bahwa benar saksi sempat mneghubungi anak saksi namun tidak diangkat, dan sms tidak di jawab ;
Bahwa benar anak saksi sebelumnya sudah pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain ;
Bahwa benar barang bukti perlihatkan di persidangan ;
Bahwa benar keluarga terdakwa ada datang ke rumah saksi untuk minta maaf ;
Saksi NI KOMANG MERTA YULIANI, di bawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi tidak tahu dengan siapa anak pergi dari rumah, tetapi setelah melapor ke Polisi, baru tahu kalau anak saksi pergi diajak oleh terdakwa ;
-Bahwa benar terdakwa tidak minta ijin waktu mengajak anak saksi pergi dari rumah.
- Bahwa benar umur anak saksi pada saat dibawa lari oleh terdakwa berumur 13 (tigabelas) tahun.
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 08.00 wita saksi membangunkan anak saksi untuk memberitahukan agar nanti sore mebanten karena hari Purnama sementara saksi pergi kerumah tetangga membantu tetangga yang punya acara, selanjutnya sekira pukul 16.00 wita saksi kembali kerumah dan mengecast HP, setelah HP saksi hidup baru kemudian ada BBM dari anak saksi yang memberitahukan bahwa anak saksi NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI hilang dari rumah dari jam 13.00 wita , selanjutnya saksi menemui langsung anak saksi dan adiknya, mereka mengatakan bahwa adiknya hilang dari rumah.
- Bahwa benar sebelumnya anak saksi memberitahukan kepada kakaknya bahwa dia mau menjarit kebaya di tukang jarit sebelah dan setelah dicek disana tidak ada ;
- Bahwa benar saksi menghubungi HP anak saksi dengan menelpon dan SMS namun tidak diangkat dan tidak dijawab, lalu saksi mencari kerumah teman-temannya dan mencoba menghubungi lewat Hp BBM temannya tetapi tidak dijawab malahan kontak BBm temannya langsung didelete dan sampai malam anak saksi tidak pulang, besoknya Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 09.00 wita ada anak-anak yang main layangan memberitahukan bahwa anak saksi kemarin diajak pergi sama pacarnya mengendarai sepeda motor Honda scoopy warna merah, dan karena saksi tidak bisa berkomunikasi dengan anak saksi dan anak saksi tidak juga ada pulang sampai sore hari kemudian suami saksi melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi. Setelah dilakukan pencarian dan pelacakan akhirnya sekira pukul 01.00 wita anak saksi ditemukan pergi bersama terdakwa.
Bahwa benar terdakwa membawa lari anaknya awalnya melalui janjian lewat BBM kemudian mereka ketemuan di jalan sebelah rumah saksi dan lanjut anak saksi diajak pergi dibawa lari dengan dibonceng sepeda motor ke Negara oleh terdakwa
Bahwa benar Saksi tidak tahu apakah terdakwa mengajak pergi dan membawa lari anak saksi dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau dengan tipu sehingga anaknya mau dibawa lari.
Bahwa benar terdakwa membawa lari anak saksi tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari saksi.
Bahwa benar menurut pengakuan anak saksi bahwa dirinya juga diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa benar saksi tidak tahu apakah terdakwa ada melakukan kekerasan/ ancaman kekerasan memaksa anak saksi untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Bahwa benar menurut saksi korban pada waktu akan melakukan persetubuhan dengan anak saksi terdakwa ada merayu/ membujuk agar mau disetubuhi dengan mengatakan “kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu“.
Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ;
4. Saksi NI PUTU LUSI RAHMAWATI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita di rumah di Br. lebah Sari, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
- Bahwa benar saksi baru tahu setelah penangkapan ternyata yang membawa lari adik saksi adalah terdakwa, pertama diajak ke Kuta malamnya menginap di Penginapan di Denpasar ,selanjutnya besoknya Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 08.00 wita adik saksi diajak pergi ke Negara kerumah saudaranya terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa tidak ada minta ijin dari orang tua saksi ;
- Bahwa benar umur adik saksi pada saat itu 13 (tigabelas) tahun.
- Bahwa benar awalnya terdakwa mengajak adik saksi untuk ketemuan lewat BBM, setelah itu mereka ketemuan di jalan sebelah rumah saksi dan lanjut adik saksi diajak pergi dengan dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah.
- Bahwa benar menurut keterangan adik saksi bahwa dia diajak melakukan hubungan badan layaknya suami-istri/persetubuhan oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama waktu malam hari di penginapan di daerah Gatsu Barat, Denpasar sebanyak 3 (tiga) kali dan yang kedua dirumah saudaranya terdakwa di daerah Negara sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa benar saksi tidak tahu apakah terdakwa ada melakukan ancaman kekerasan atau memaksa agar mau melakukan persetubuhan.
- Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan terdakwa ada merayu/ membujuk adik saksi agar mau disetubuhi dengan mengatakan “kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu“.
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 13.20 wita saksi melihat adik saksi memakai pakaian bagus tidak seperti pakaian kesehariannya , saksi tanya mau kemana dan dia menjawab tidak kemana-mana hanya mencoba saja, selanjutnya adik saksi tersebut mengambil kamen dan bilang kepada saksi mau ketukang jarit di sebelah rumah membuat kamen jadi, selanjutnya adik saksi keluar dari rumah, setelah itu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian karena adik saksi tidak ada balik kerumah saksi cari ke tukang jarit di sebelah rumah , sampai disana kamennya ada tapi adik saksi tidak ada , saksi tanya tukang jaritnya katanya tidak ketemu dengan adik saksi tapi kamennya ada ditaruh di atas meja , setelah itu saksi tanya ke warung- warung tentang adik saksi tapi katanya tidak melihat kemudian saksi diberitahu oleh anak-anak yang main layangan bahwa adik saksi dijemput oleh cowok mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Bahwa benar pakaian yang digunakan oleh adik saksi pada waktu dibawa lari oleh terdakwa yaitu memakai baju salur (jumpsuit) warna putih-merah dan jaket/blaser warna hitam putih garis.
Bahwa benar barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ;
5. Saksi I MADE SUBRATA, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016, Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekira pukul 23.30 wita di jalan Br. Pengiasan, Desa Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
Bahwa benar terdakwa melalui komunikasi/chating menggunakan handphone mengajak saksi korban untuk ketemuan langsung dan mereka janjian untuk ketemu pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita di jalan Br. Lebah Sari, Desa Gulingan,Kec. Mengwi, Kab. Badung.
Bahwa benar terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah lalu bertemu dengan saksi korban, mengajak dan membawa pergi dengan dibonceng tanpa ijin dari orang tua korban ;
Bahwa benar berdasarkan adanya laporan dari orang tua saksi korban pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 16.00 wita yang menerangkan bahwa anaknya sudah sehari pergi dari rumah dan tidak pulang serta tidak ada kabar sehingga orang tuanya merasa khawatir dan takut akan keselamatan anaknya tersebut.
Bahwa benar anaknya diduga dijemput dan dibawa lari oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah.
Bahwa benar dari hasil penyelidikan kami mengarah pada seorang laki-laki yang bernama ENDRA dari Negara dengan nama di Face Book (FB) INDRA POPIES STRONG (terdakwa).
Bahwa sekira pukul 23.30 wita pelaku berhasil diamankan di jalan Br. Pengiasan , Mengwi , Badung bersama dengan korban selanjutnya dibawa ke Polsek Mengwi untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Bahwa benar saksi korban pertama diajak mampir ke rumah temannya terdakwa selanjutnya diajak masuk dipenginapan di Jalan Mahendradata-Denpasar, sekira pukul 20.00 wita korban diajak keluar dari penginapan dan pergi ke pantai Kuta sampai pukul 22.00 wita setelah itu mereka kembali masuk ke penginapan yang sama di Jalan Mahendradata Denpasar yaitu Penginapan Teduh Ayu.
Bahwa benar saksi korban disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 09.00 wita korban diajak pergi ke Jembrana, di Pantai Srijong dan setelah makan siang kemudian mandi di tukad di daerah Jembrana, kemudian sekira pukul 20.00 wita korban diajak ke rumah saudaranya terdakwa, dikamar saudaranya ini korban kembali disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar pada terdakwa mengajak pergi dan membawa lari korban, tidak ada melakukan ancaman kekerasan atau melakukan kekerasan tetapi atas kemauan korban sendiri.
Bahwa benar terdakwa namun tidak ada minta ijin dari kedua orang tua saksi korban.
Bahwa benar terdakwa membawa lari saksi korban untuk dimiliki dan menjadikannya pacar.
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan terdakwa ada merayu/membujuk saksi korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya, dengan mengatakan “kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu “.
Bahwa benar benar barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ;
6. Saksi I MADE PARWATHA,SH, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 23.30 wita Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan Br. Pengiasan, Desa Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung.
Bahwa benar terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah lalu bertemu dengan saksi korban, mengajak dan membawa pergi dengan dibonceng tanpa ijin dari orang tua korban ;
Bahwa benar berdasarkan adanya laporan dari orang tua saksi korban pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 16.00 wita yang menerangkan bahwa anaknya sudah sehari pergi dari rumah dan tidak pulang serta tidak ada kabar sehingga orang tuanya merasa khawatir dan takut akan keselamatan anaknya tersebut.
Bahwa benar anaknya diduga dijemput dan dibawa lari oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah.
Bahwa benar dari hasil penyelidikan kami mengarah pada seorang laki-laki yang bernama ENDRA dari Negara dengan nama di Face Book (FB) INDRA POPIES STRONG (terdakwa).
Bahwa sekira pukul 23.30 wita pelaku berhasil diamankan di jalan Br. Pengiasan , Mengwi , Badung bersama dengan korban selanjutnya dibawa ke Polsek Mengwi untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Bahwa benar saksi korban pertama diajak mampir ke rumah temannya terdakwa selanjutnya diajak masuk dipenginapan di Jalan Mahendradata-Denpasar, sekira pukul 20.00 wita korban diajak keluar dari penginapan dan pergi ke pantai Kuta sampai pukul 22.00 wita setelah itu mereka kembali masuk ke penginapan yang sama di Jalan Mahendradata Denpasar yaitu Penginapan Teduh Ayu.
Bahwa benar saksi korban disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 09.00 wita korban diajak pergi ke Jembrana, di Pantai Srijong dan setelah makan siang kemudian mandi di tukad di daerah Jembrana, kemudian sekira pukul 20.00 wita korban diajak ke rumah saudaranya terdakwa, dikamar saudaranya ini korban kembali disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar pada terdakwa mengajak pergi dan membawa lari korban, tidak ada melakukan ancaman kekerasan atau melakukan kekerasan tetapi atas kemauan korban sendiri.
Bahwa benar terdakwa namun tidak ada minta ijin dari kedua orang tua saksi korban.
Bahwa benar terdakwa membawa lari saksi korban untuk dimiliki dan menjadikannya pacar.
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan terdakwa ada merayu/membujuk saksi korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya, dengan mengatakan “kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu “.
Bahwa benar benar barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ;
7. Saksi I NENGAH SUADI Als DODING, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wita terdakwa datang kerumah bersama seorang perempuan yang tidak saksi kenal dengan tujuan meminjam helm.
- Bahwa benar setelah saksi dimintai keterangan di kantor Polisi baru saksi mengetahui nama perempuan tersebut NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI.
- Bahwa benar selain meminjam helm saksi tidak tahu pasti kegiatan apa yang dilakukan oleh terdakwa dengan korban, sedangkan saksi diluar sedang minum kopi dan kemudian saksi tinggal pergi keluar.
- Bahwa benar korban pada waktu itu memakai jaket warna hitam putih garis-garis.
- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan :
8. SAKSI I MADE BUDI ARDIKA, dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena sebagai adik tiri ;
- Bahwa benar awalnya saksi tidak tahu namun setelah di polisi baru tahu kalau terdakwa ada melarikan anak dibawah umur tanpa seijin orang tuannya ;
- Bahwa benar saksi mengajak terdakwa sejak berumur 17 setelah kakek saksi meninggal ;
- Bahwa benar sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berserta STNK adalah milik saksi yang di pakai oleh terdakwa membawa lari saksi korban ;
- Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah kerja di villa sebagai cs namun sekarang sudah berhenti ;
- Bahwa benar setelah di polisi baru saksi tahu kalau terdakwa ada berhubungan badan dengan anak di bawah umur sebanyak 3 kali yang dilakukan di penginapan di denpasar dan satu kali dilakukan di Negara ;
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi pada pokoknya dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengajak keluar NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI tanpa seijin dari orang tuanya .
Bahwa benar terdakwa kenal dengan NI KOMANG ANIK LISTYA DEWI awalnya dapat PIN BBM pacar terdakwa dari Broodcat BBM yang masuk ke HP terdakwa setelah terdakwa invite akhirnya terdakwa sering chatingan dan akhirnya sekitar 1 (satu) bulan yang lalu pacaran ;
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 Wita. di pinggir jalan sebelah utara indomaret banjar Lebah sari, Desa Gulingan, Kec. Mengwi, Kab. Badung,menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor honda scopy DK 5605 ZL menuju pantai kuta setelah dipantai kuta selanjutnya menuju gatsu timur di tempat kos kakak terdakwa dengan maksud untuk menginap dan pacar terdakwa bilang tidak mau akhirnya malam itu terdakwa menginap di penginapan yang terdakwa lupa namanya yang ada di seputaran gatsu barat selanjutnya esok paginya tanggal 20 juni 2016 sekira 08.00 wita terdakwa meninggalkan penginapan menuju pantai Srijong yang ada di wilayah tabanan setelah itu lanjut lagi ke pantai pekutatan sehabis dari pantai pekutatan selanjutnya mandi di sungai satria mandala yang ada di daerah pekutatan sehabis mandi tersangka bersama pacar terdakwa menuju kerumah sdr. terdakwa yang ada di pekutatan akhirnya sekira puukul 21.00 wita terdakwa tersebut berangkat menuju ke mengwi badung.
Bahwa benar awalnya antara terdakwa dan saksi korban ingin ketemuan saja dan setelah bertemu terdakwa tawarin untuk jalan jalan dan saksi korban mau dan akhirnya mereka bersama sama menuju Denpasar dan pekutatan jembrana.
Bahwa benar terdakwa tidak ada memaksa, mengamcam maupun menipu psaksi korban, saksi korban mau menguikuti terdakwa karena atas kemuan dan keinginannya sendiri.
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan badan di penginapan layaknya suami istri sebanyak 3 ( tiga) kali dan di rumah saudaranya di negara sebanyak 1 (satu) kali .
Bahwa benar kemaluan terdakwa sudah masuk ke dalam vagina saksi korban serta alat kelamin terdakwa sudah mengeluarkan sperma ;
- Bahwa benar awalnya tidak tahu namun setelah saksi korban menjelaskan bahwa berstatus sebagai pelajar kelas 1 SMA baru terdakwa mengetahui umurnya belum dewasa.
- Bahwa benar tujuanya mengajak keluar rumah pacarnya NI KOMANG ANIK LISTYA DEWI dan mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri karena terdakwa mencintainya dan terdakwa mau menjadikan pacarnya tersebut sebagai istri .
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 08.00 wita terdakwa janjian lewat BBM dengan NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI untuk ketemuan dengan menggunakan HP milik terdakwa yaitu IPHONE 4S warna putih, akhirnya sepakat ketemu pukul 15.00 wita di sebelah timur Indomart di Desa Gulingan, selanjutnya sekira pukul 14.00 wita terdakwa berangkat mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna krem merah DK 5605 ZL , setelah bertemu dengan NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI kemudian terdakwa mengajaknya pergi dengan membonceng saksi korban NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI dengan tujuan pertama ketempat teman terdakwa di Denpasar, selanjutnya sore hari sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengajak korban masuk ke penginapan di Jalan Mahendradata Denpasar, sekira pukul 20.00 wita terdakwa mengajak korban keluar dari penginapan dan pergi ke pantai Kuta sampai pukul 22.00 wita setelah itu mereka kembali ke penginapan di Jalan Mahendradata Denpasar, besok paginya sekira pukul 07.00 wita terdakwa mengajak korban pergi ke rumah temannya di Denpasar setelah itu terdakwa ajak pergi ke Jembrana, sekira pukul 11.00 wita mereka tiba di Pantai Srijong sampai pukul 13.00 wita setelah itu mereka pergi ke pantai pekutatan, sekira pukul 17.00 wita kemudian mereka mandi di sungai Satria Mandala di daerah Pekutatan, kemudian sekira pukul 20.00 wita terdakwa mengajak saksi korban ke rumah saudara terdakwa di Desa Asah Duren-Pekutatan, sekira pukul 21.00 wita terdakwa antar pulang ke mengwi, dan dalam perjalanan selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polisi, pada waktu menginap di penginapan terdakwa menyetubuhi NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI sebanyak 3 (tiga) kali dan dirumah saudara melakukan persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa benar korban memakai dress warna putih motif bunga warna merah dan jaket warna hitam putih garis-garis.
Bahwa benar dalam pelarian tersebut terdakwa juga telah melakukan persetubuhan dengan NI KOMANG ANIK LISTA DEWI, yang pertama pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 18.30 wita di kamar No. 5 penginapan Teduh Ayu di Jalan Mahendradata,Gang Koluma- Denpasar , yang kedua ditempat yang sama sekira pukul 22.30 wita dan ketiga ditempat yang sama pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 05.30 wita, yang keempat pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wita di kamar saudara terdakwa I NENGAH DODING (nama panggilan) di Desa Asah Duren, Kec. Pekutatan,Kab. Jembrana. Adapun cara terdakwa melakukan persetubuhan dengan NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI untuk yang pertama awalnya setelah dikamar dalam posisi tiduran terdakwa berciuman bibir dengan NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI lalu terdakwa mencium dan menghisap payudara NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI, setelah alat kelamin terdakwa tegang terdakwa kemudian membuka pakaian terdakwa dan terdakwa suruh NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI membuka sendiri pakaian serta celana dalamnya, selanjutnya terdakwa menyetubuhinya dengan posisi terdakwa diatas, terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI yang tidur dalam posisi terlentang kemudian terdakwa melakukan gerakan naik-turun, sampai mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di sprei, setelah itu NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI memakai baju dan celana dalamnya sementara terdakwa memakai celana dalam saja lalu tidur. Kedua pada saat terdakwa terjaga pertama terdakwa memegang pinggang NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI dan terdakwa bilang ingin lagi (mekite buin) selanjutnya terdakwa membuka baju yang dipakai NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI kearah bawah dan pertengahan buka bajunya sampai dipinggang bajunya dipegangi oleh NI KOMANG LISTIA DEWI dengan gerakan seperti tidak mau tetapi tidak ada bicara, kemudian terdakwa paksa membuka dengan menarik lagi kebawah, sesampai di pertengahan paha pegangan ke bajunya bari dilepas, selanjutnya terdakwa buka celana dalamnya, dan setelah itu tersangka menyetubuhinya dengan posisi dan cara yang sama dengan persetubuhan yang pertama, Ketiga ketika baru bangun terdakwa berciuman lalu memegang payudara NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI, selanjutnya kembali LISTIA DEWI, selanjutnya terdakwa menyetubuhinya dengan posisi terdakwa yang membuka baju dan celana dalam NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI tanpa adanya perlawanan dari NI KOMANG ANIK, posisi terdakwa diatas sementara NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI posisi terlentang menengadah di kasur, kemudian terdakwa melakukan gerakan naik turun sekira 15 (limabelas) menit sampai kelamin terdakwa mengeluarkan sperma setengah di dalam vagina NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI dan setengahnya di sprei, Ke empat caranya pertama terdakwa ajak ngobrol dulu NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI sambil nonton TV dikamar saudara terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir dan memegang payudaranya, lanjut terdakwa buka jaketnya dan NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI menolak dengan mengatakan “ de sube peteng, nyanan pang sing bes peteng neked jumah (jangan, sudah malam, biar tidak terlalu malam sampai di rumahnya), kemudian terdakwa bilang “nah jani gen bin cepok masi kapah-kapah ketemu “ (ya lagi sekali aja, lagian jarang-jarang ketemu), kemudian dijawab “nah de mekelo” (ya jangan lama-lama) kemudian terdakwa buka jaket, baju dan celana dalamnya kemudian terdakwa membuka semua pakaian terdakwa, setelah sama-sama telanjang kemudian terdakwa melakukan persetubuhan dengan posisi terdakwa diatas dan NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI tidur terlentang di kasur, lalu terdakwa melakukan gerakan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, selanjutnya terdakwa orgasme dan mengeluarkan sperma terdakwa di lantai kamar.
- Bahwa benar terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sebelum melakukan hubungan badan.
- Bahwa benar terdakwa sebelum menyetubuhi NI KOMANG ANIK LISTIA DEWI ada merayu dengan mengatakan “KALAU KAMU HAMIL AKU AKAN NIKAHI KAMU “
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
- Bahwa benar keluarga terdakwa ada datang meminta maaf kepada keluarga saksi korban ;
- Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berserta STNK nya
Dikembalikan kepada saksi I Made Budi Ardika
- 1 (satu) buah IPHONE warna putih
Dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) buah HP merk HUAWEI warna hitam,
Dikembalikan kepada saksi Ni Komang Anik Listia Dewi
- 1 (satu) buah baju salur (jum suit) warna putih-merah,
- 1 (satu) buah jaket/blaser warna hitam putih garis (zebra),
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih,
- 1 (satu) buah sprei warna putih,
- 2 (dua) buah sarung bantal warna putih dan
- 2 (dua) buah handuk warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa kenal dengan NI KOMANG ANIK LISTYA DEWI awalnya dapat PIN BBM pacar terdakwa dari Broodcat BBM yang masuk ke HP terdakwa setelah terdakwa invite akhirnya terdakwa sering chatingan dan akhirnya sekitar 1 (satu) bulan yang lalu pacaran ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 14.30 Wita saksi saksi di jemput oleh terdakwa di depan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor scopy warna krem merah ; menuju teman terdakwa di kapal selanjutnya di ajak ke penginapan yang saksi tidak tahu namanya yang ada di seputaran kota denpasar dan yang memesan kamar adalah terdakwa yaitu kamar nomor 5, setelah di dalam kamar terdakwa membuka baju saksi sampai telanjang dan terdakwa masih menggunakan celana panjang namun baju sudah dibuka, selanjutnya dalam posisi saksi tidur terdakwa meraba-raba payudara saksi, kemaluan saksi , cium-cium bibir sama leher saksi kemudian kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi sampai terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar kemaluan saksi ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 ( tiga) kali di penginapan, dan dirumah saudaranya di negara sebanyak 1 (satu) kali .
Bahwa benar terdakwa membawa lari saksi korban tidak ada minta ijin dari kedua orang tua.
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan terdakwa ada merayu/membujuk saksi korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya, dengan mengatakan “kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu “.
Bahwa benar benar barang bukti yang di perlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis bebas memilih dakwaan Penuntut Umum yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan alternative ke-dua melanggar pasal 81 Ayat 2 UU.No. 35 Tahun 2014tentang perubahan atas UU.No. 23 tahun 2002 tentang Perlindunagn Anak, yang unsur-unsurnya terdiri dari:
1. Unsur Setiap orang ;
2. Unsur dengan sengaja ;
3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
4. Unsur Anak ;
5. Unsur untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Ad.1.Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah orang perorangan, yaitu siapa orangnya yang harus bertangungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam pekara ini. Bahwa setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggungjawab yaitu hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang (delik) dapat dihukum (Prof. Satochid Kartanegara, SH. menyebutnya strafuitsluitings gronden). Bahwa menurut Van Hamel yang mengatakan : seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab yaitu:
1. Jiwa orang harus demikan rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai daripada perbuatannya ;
2. Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang ;
3. Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya .
Bahwa memperhatikan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, bukti surat dan barang bukti, maka sangat jelas pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa I Putu Endra Pranata, Dengan demikian unsur Setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur dengan sengaja ;
Menurut Memorie van Toelichting (Mvt), “yang dimaksud dengan kesengajaan adalah jurusan yang didasari dari pada kehendak terhadap suatu kejahatan tertentu”, (Roeslan Saleh “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” Aksara Baru, Jakarta, 1988, hal 48) yang dalam doktrin ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal adanya teori kehendak dan teori pengetahuan. dalam pada itu perlu diterangkan opzet atau kesengajaan dapat timbul dalam beberapa bentuk antara lain Sengaja (opzet) sebagai tujuan. Yang dimaksud dengan opzet sebagai tujuan adalah : Dalam delict formil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja sedang perbuatan itu memang menjadi tujuan si pelaku. Dalam hal ini maka perbuatan itu adalah dikehendaki dan dituju (gewild en beoogd). Dalam declict materiil, bila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja untuk menimbulkan sesuatu akibat, sedang akibat itu merupakan tujuan si pelaku. Sehingga dalam hal ini, akibat itu adalah “gewild” (dikehendaki) dan “beoogd” (dituju).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi korban Ni Komang Anik Listia Dewi, saksi I Putu Parmita, Saksi Ni Komang Merta Yuliani , Saksi Ni Putu Lusi Rahmawati, Saksi I Made Subrata, Saksi I Made Parwatha,SH , Saksi I Nengah Suadi Als Doding , Saksi I Made Budi Ardika dan dibenarkan oleh terdakwa yang menerangkan terdakwa I Putu Endra Pranata yang telah berpacaran dengan saksi Ni Komang Anik Listia kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita janjian lewat BBM bertemu di Sebelah Utara Indomaret Banjar Lebah Sari Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu saksi korban keluar rumah saat orang tua saksi korban tidak ada di rumah dan saat itu ada kakak saksi korban yaitu Ni Putu Lusi Rahmawati dan saksi korban keluar rumah dengan mengatakan kepada saksi Ni Putu Lusi Rahmawati mau ke tukang jarit untuk membuat kamen jadi dan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berangkat dari renon menuju tempat ketemu dengan saksi korban , setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan ke Denpasar dan sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengajak saksi korban menginap di penginapan Teduh Ayu di Jalan Mahendradata Gang Koluma no. 12 Denpasar dan di penginapan tersebut terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali dan keesokan harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi ke rumah saksi I Nengah Suadi Alias Doding di Jembrana dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri , selanjutnya mengantar saksi korban pulang, namun sesampainya di pasar Mengwi terdakwa ditangkap polisi ;
Dengan demikian unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi korban Ni Komang Anik Listia Dewi, saksi I Putu Parmita, Saksi Ni Komang Merta Yuliani , Saksi Ni Putu Lusi Rahmawati, Saksi I Made Subrata, Saksi I Made Parwatha,SH , Saksi I Nengah Suadi Als Doding , Saksi I Made Budi Ardika dan dibenarkan oleh terdakwa yang menerangkan terdakwa I Putu Endra Pranata yang telah berpacaran dengan saksi Ni Komang Anik Listia kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita janjian lewat BBM bertemu diSebelah Utara Indomaret Banjar Lebah Sari Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu saksi korban keluar rumah saat orang tua saksi korban tidak ada di rumah dan saat itu ada kakak saksi korban yaitu Ni Putu Lusi Rahmawati dan saksi korban keluar rumah dengan mengatakan kepada saksi Ni Putu Lusi Rahmawati mau ke tukang jarit untuk membuat kamen jadi dan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berangkat dari renon menuju tempat ketemu dengan saksi korban , setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan ke Denpasar dan sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengajak saksi korban menginap di penginapan Teduh Ayu di Jalan Mahendradata Gang Koluma no. 12 Denpasar dan di penginapan tersebut terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali dan keesokan harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi ke rumah saksi I Nengah Suadi Alias Doding di Jembrana dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri , dimana sebelum melakukan hubungan badan terdakwa mengatakan kepada saksi korban ” kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu”, sehingga saksi korban mau berhubungan badan dengan terdakwa .
Dengan demikian unsur ini telah terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “ Anak “
Bahwa di dalam Pasal 1 UU no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuaian yang didepan persidangan menerangkan bahwa benar saksi korban Ni Komang Anik Listia Dewi lahir pada tanggal 31 Januari 2003 masih anak-anak dan baru berumur 13 tahun.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti pula ;
Ad.4. Unsur untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi korban Ni Komang Anik Listia Dewi, saksi I Putu Parmita, Saksi Ni Komang Merta Yuliani , Saksi Ni Putu Lusi Rahmawati, Saksi I Made Subrata, Saksi I Made Parwatha,SH , Saksi I Nengah Suadi Als Doding , Saksi I Made Budi Ardika dan dibenarkan oleh terdakwa yang menerangkan Bahwa terdakwa I Putu Endra Pranata yang telah berpacaran dengan saksi Ni Komang Anik Listia pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2016 sekira pukul 15.00 wita janjian lewat BBM bertemu di Sebelah Utara Indomaret Banjar Lebah Sari Desa Gulingan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, lalu saksi korban keluar rumah saat orang tua saksi korban tidak ada di rumah dan saat itu ada kakak saksi korban yaitu Ni Putu Lusi Rahmawati dan saksi korban keluar rumah dengan mengatakan kepada saksi Ni Putu Lusi Rahmawati mau ke tukang jarit untuk membuat kamen jadi dan terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berangkat dari renon menuju tempat ketemu dengan saksi korban , setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk jalan-jalan ke Denpasar dan sekira pukul 18.00 wita terdakwa mengajak saksi korban menginap di penginapan Teduh Ayu di Jalan Mahendradata Gang Koluma no. 12 Denpasar dan di penginapan tersebut terdakwa dan saksi korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 (tiga) kali dimana saksi korban mau berhubungan badan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kalau kamu hamil aku akan nikahi kamu” cara terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban yaitu dalam posisi tiduran terdakwa berciuman bibir dengan saksi korban lalu terdakwa mencium dan menghisap payudara saksi korban, setelah alat kelamin terdakwa tegang terdakwa kemudian membuka pakaian terdakwa dan terdakwa suruh saksi korban membuka sendiri pakaian serta celana dalamnya, selanjutnya dengan posisi terdakwa diatas, terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina saksi korban yang tidur dalam posisi terlentang kemudian terdakwa melakukan gerakan naik-turun terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di sprei, setelah itu saksi korban memakai baju dan celana dalamnya sementara terdakwa memakai celana dalam saja lalu tidur, dan terdakwa mengulangi perbuatannya berhubungan badan dengan saksi korban sampai 3 kali dengan cara yang sama dan dengan mengatakan akan menikahi saksi korban, kalau saksi korban hamil, keesokan harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi ke rumah saksi I Nengah Suadi Alias Doding di Jembrana dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa ajak ngobrol dulu saksi korban sambil nonton TV dikamar kemudian terdakwa mencium bibir dan memegang payudara saksi korban, kemudian terdakwa buka jaket, baju dan celana dalamnya kemudian terdakwa membuka semua pakaian terdakwa, setelah sama-sama telanjang kemudian terdakwa melakukan hubungan badan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban tidur terlentang di kasur, lalu terdakwa melakukan gerakan naik dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan terdakwa dan berdasarkan Visum et Repertum No:445/4913/VII/RSUD/2016, tanggal 14 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ida Bagus Putu Alit, SpF, DFM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pemeriksaan kelamin luar :
a. Tampak cairan putih dari liang senggama
b. Pada bibir kecil kemaluan samping kiri sesuai dengan arah jarum jam 5 ditemukan luka lecet dengan ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
- Pemeriksaan kelamin dalam :
a. ditemukan robekan sampai kedasar pada selaput dara sesuai dengan arah jam 9, tampak kemerahan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, ditemukan luka lecet pada bibir kecil kemaluan dan robekan selaput dara akibat persetubuhan yang terjadi kurang dari tiga hari sebelum pemeriksaan.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata seluruh unsur dakwaan alternatif ke-dua telah terpenuhi, sehingga perbuatan Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dan harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan fakta yang dapat menjadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan pemidanaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mempunyai kemampuan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka Majelis mempertimbangkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan dipersidangan yang memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, pidana yang akan dijatuhkan menurut majelis sudah cukup adil dilihat dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Majelis akan menjatuhkan pidana yang tepat dan adil untuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga saksi korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan terutama Pasal, 76 E Jo. Pasal, 81 Ayat 2 UU.RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua Pasal, 332 ayat 1 KUHP ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Putu Endra Pranata. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya ";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I Putu Endra Pranata dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5605 ZL warna krem merah berserta STNK nya
Dikembalikan kepada saksi I Made Budi Ardika
- 1 (satu) buah IPHONE warna putih
Dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) buah HP merk HUAWEI warna hitam,
Dikembalikan kepada saksi Ni Komang Anik Listia Dewi
- 1 (satu) buah baju salur (jum suit) warna putih-merah,
- 1 (satu) buah jaket/blaser warna hitam putih garis (zebra),
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih,
- 1 (satu) buah sprei warna putih,
- 2 (dua) buah sarung bantal warna putih dan
- 2 (dua) buah handuk warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal,7 November 2016, oleh kami, Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Esthar Oktavi, S.H., M.H. , I Wayan Kawisada, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I Wayan Karmada, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh Ni Wayan Erawati Susina,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat hukum ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Esthar Oktavi, S.H., M.H. Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum.
I Wayan Kawisada, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
I Wayan Karmada, S.H.
Dicatat disini :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa pada hari ini : Senin, tanggal : 7 November 2016, terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 7 November 2016, Nomor 732/Pid.Sus/2016/PN Dps. Jaksa dan Terdakwa menyatakan menerima dengan baik.
Panitera Pengganti,
I Wayan Karmada, SH.