136/Pid.B/2013/PN.PW.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 136/Pid.B/2013/PN.PW.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 136/Pid.B/2013/PN.PW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan perkara pidana biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN;
Tempat lahir : Ambon;
Umur/ tanggal lahir : 33 Tahun / 10 Mei 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan / Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri Kecamatan
Batauga Kabupaten Buton;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (tamat).
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/ Penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 01 Oktober 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Oktober 2013 s/d tanggal 10 November 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2013 s/d tanggal 19 November 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 13 November 2013 s/d 12 Desember 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas-berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan bukti surat dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Kekerasan Dalam
Rumah Tangga", sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 44 ayat (1)
Undang Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE
SYARIFUDDIN dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan dikurangkan
seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar
terdakwa tetap ditahan;Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut tersebut diatas, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang mana Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf dengan isteri (korban) dan akan hidup rukun dengan isteri (krban). Untuk itu Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan bertetap pada Tuntutannya dan Terdakwa mengajukan Duplik lisan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan September 2013, bertempat di dalam kamar rumah korban WA
MITA BINTI LA ODE SYUKUR tepatnya di Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri
Kecamatan Batauga Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah "melakukan
perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga", perbuatan terdakwa dilakukan
dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN dan saksi korban WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR adalah sepasang suami dan isteri berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 220/05/X/2010 tanggal 26 September 2010 dari Kepala KUA Kecamatan Murhum Kota Baubau;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa dan saksi korban bertengkar mulut yang penyebabnya karena terdakwa sebelumnya keluar rumah dari pagi dan pulang sudah sore dan saksi korban tahu kalau terdakwa sudah menikah lagi dengan perempuan lain sehingga saksi korban meminta cerai dengan terdakwa namun terdakwa malah marah-marah terhadap saksi korban hingga menganiaya saksi korban dengan cara meninju saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya mengenai bagian muka, kepala, lengan kiri dan kanan sehingga saksi korban terjatuh di lantai tempat tidur, setelah bangun terdakwa kembali memukul saksi korban hingga jatuh lagi, lalu terdakwa menendang saksi korban secara berulang-ulang kali dengan kaki kanannya mengenai bagian kaki dan paha hingga saksi korban terjatuh dan apabila saksi korban sudah terjatuh maka terdakwa segera mengangkat saksi korban dengan cara menarik rambut sampai saksi korban berdiri dan saat saksi korban berteriak minta tolong selalu mulut saksi korban dibekap dan dicekik agar tidak berteriak untuk meminta tolong lalu terdakwa membanting saksi korban kemudian diinjak-injak serta terdakwa juga menempeleng saksi korban secara berulang-ulang mengenai muka saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa "paling kuat isteriku ini” lalu terdakwa sempat mencari borgol dan ingin memborgoltangan saksi korban lalu mengatakan kepada saksi korban bahwa "kamu lapor saja sama polisi, saya sudah kenyang dengan penjara", selanjutnya saksi korban merasa pusing sehingga langsung terbaring di tempat tidur dan terdakwa juga tidur di samping saksi korban, kemudian saat terdakwa sudah terbangun dan meninggalkan rumah untuk turun ke laut, lalu saksi korban pergi menuju ke rumah saksi WA ODE SITI KAMARIA untuk menceritakan kejadian penganiayaan terhadap diri saksi korban dan saat bercerita tersebut saat itu ada kedua mertua saksi korban dan juga adik terdakwa, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batauga untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR
mengalami luka memar di seruluh tubuhnya sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 240/Kes.lO-l/Btg/IX/2013 tanggal 16 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIA LESTARI SITOMPUL selaku Dokter pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
Pasien datang dalam keadaan sadar
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
Sebuah luka memar di sekitar mata dengan diameter sepuluh sentimeter
Sebuah luka memar di dahi bagian kiri dengan diameter dua sentimeter
Sebuah luka memar di sudut rahang bawah dengan diameter tiga sentimeter
Sebuah luka memar di leher bagian kanan (dibawah telingga kanan) dengandiameter sepuluh sentimeter
Sebuah luka memar di lengan atas kanan dengan diameter tiga belassentimeter
Sebuah luka memar di lengan atas kiri dengan diameter enam belas sentimeter
Sebuah luka memar di pergelangan tungkai bawah kiri dengan diameterdelapan sentimeter
Beberapa luka memar di tungkai atas kiri dengan diameter terkecil satusentimeter, terbesar empat sentimeter
Sebuah luka memar di betis kanan dengan diameter dua sentimeter
KESIMPULAN:
Dari pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar di seluruh tubuh akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44Ayat(1) Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN pada hariSelasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada
waktu lain dalam bulan September 2013, bertempat di dalam kamar rumah korban WA
MITA BINTI LA ODE SYUKUR tepatnya di Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri
Kecamatan Batauga Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah "melakukan
penganiayaan terhadap saksi korban WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR", perbuatan
terdakwa dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN dan saksi korban WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR adalah sepasang suami dan isteri berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 220/05/X/2010 tanggal 26 September 2010 dari Kepala KUA Kecamatan Murhum Kota Baubau;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa dan saksi korban bertengkar mulut yang penyebabnya karena terdakwa sebelumnya keluar rumah dari pagi dan pulang sudah sore dan saksi korban tahu kalau terdakwa sudah menikah lagi dengan perempuan lain sehingga saksi korban meminta cerai dengan terdakwa namun terdakwa malah marah-marah terhadap saksi korban hingga menganiaya saksi korban dengan cara meninju saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya mengenai bagian muka, kepala, lengan kiri dan kanan sehingga saksi korban terjatuh di lantai tempat tidur, setelah bangun terdakwa kembali memukul saksi korban hingga jatuh lagi, lalu terdakwa menendang saksi korban secara berulang-ulang kali dengan kaki kanannya mengenai bagian kaki dan paha hingga saksi korban terjatuh dan apabila saksi korban sudah terjatuh maka terdakwa segera mengangkat saksi korban dengan cara menarik rambut sampai saksi korban berdiri dan saat saksi korban berteriak minta tolong selalu mulut saksi korban dibekap dan dicekik agar tidak berteriak untuk meminta tolong lalu terdakwa membanting saksi korban kemudian diinjak-injak serta terdakwa juga menempeleng saksi korban secara berulang-ulang mengenai muka saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa "paling kuat isteriku ini" lalu terdakwa sempat mencari borgol dan ingin memborgol kedua tangan saksi korban lalu mengatakan kepada saksi korban bahwa "kamu lapor saja sama polisi, saya sudah kenyang dengan penjara", selanjutnya saksi korban merasa pusing sehingga langsung terbaring di tempat tidur dan terdakwa juga tidur di samping saksi korban, kemudian saat terdakwa sudah terbangun dan meninggalkan rumah untuk turun ke laut, lalu saksi korban pergi menuju ke rumah saksi WA ODE SITI KAMARIA untuk menceritakan kejadian penganiayaan terhadap diri saksi korban dan saat bercerita tersebut saat itu ada kedua mertua saksi korban dan juga adik terdakwa, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batauga untuk proses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR mengalami luka memar di seruluh tubuhnya sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 240/Kes.lO-l/Btg/IX/2013 tanggal 16 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIA LESTARI SITOMPUL selaku Dokter pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN:
Pasien datang dalam keadaan sadar
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
Sebuah luka memar di sekitar mata dengan diameter sepuluh sentimeter
Sebuah luka memar di dahi bagian kiri dengan diameter dua sentimeter
Sebuah luka memar di sudut rahang bawah dengan diameter tiga sentimeter
Sebuah luka memar di leher bagian kanan (dibawah telingga kanan) dengan diameter sepuluh sentimeter
Sebuah luka memar di lengan atas kanan dengan diameter tiga belas sentimeter
Sebuah luka memar di lengan atas kiri dengan diameter enam belas sentimeter
Sebuah luka memar di pergelangan tungkai bawah kiri dengan diameter delapan sentimeter
Beberapa luka memar di tungkai atas kiri dengan diameter terkecil satu sentimeter, terbesar empat sentimeter
Sebuah luka memar di betis kanan dengan diameter dua sentimeter
KESIMPULAN:
Dari pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar di seluruh tubuh akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351
(1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaan tersebut Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang dipersidangan memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR (saksi korban)
Bahwa, saksi dengan terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN adalah sepasang suami dan isteri yang masih terikat dalam suatu pernikahan dimana sebelumnya pernah melangsungkan pernikahan pada tanggal 26 September 2010 dan hal tersebut berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 220.05/ X/ 2010 tanggal 26 September 2010 dari Kepala KUA Kec. Murhum Kota Baubau;
Bahwa, hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di dalam kamar rumah korban tepatnya di Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi, yaitu dengan cara meninju saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya mengenai bagian muka, kepala, lengan kiri dan kanan sehingga saksi korban terjatuh di lantai tempat tidur, setelah bangun terdakwa kembali memukul saksi korban hingga jatuh lagi, lalu terdakwa menendang saksi korban secara berulang-ulang kali dengan kaki kanannya mengenai bagian kaki dan paha hingga saksi korban terjatuh dan apabila saksi korban sudah terjatuh maka terdakwa segera mengangkat saksi korban dengan cara menarik rambut sampai saksi korban berdiri dan saat saksi korban berteriak minta tolong selalu mulut saksi korban dibekap dan dicekik agar tidak berteriak untuk meminta tolong lalu terdakwa membanting saksi korban kemudian diinjak-injak serta terdakwa juga menempeleng saksi korban secara berulang-ulang mengenai muka saksi korban;
Bahwa, awalnya terdakwa dan saksi korban bertengkar mulut yang penyebabnya karena terdakwa sebelumnya keluar rumah dari pagi dan pulang sudah sore dan saksi korban tahu kalau terdakwa sudah menikah lagi dengan perempuan lain sehingga saksi korban meminta cerai dengan terdakwa namun terdakwa malah marah-marah terhadap saksi korban hingga menganiaya saksi korban;
Bahwa, sebelumnya terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi dan setiap kali dianiaya selalu saksi mengalami bengkak namun tidak pernah melapor karena setiap kali menganiaya selalu tersangka meminta maaf kepada saksi;
Bahwa, akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi mengalami luka memar di seruluh tubuhnya;
Bahwa, Terdakwa sempat merawat saksi ;
Bahwa, saksi telah memaafkan segala perbuatan terdakwa hal ini karena antara saksi dan terdakwa masih mempertahankan pernikahannya.
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan keterangan saksi;
Saksi II : WA ODE SITI KAMARIA BINTI LA ODE SYARIFUDDIN
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di dalam kamar rumah korban tepatnya di Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi WA MITA yang tidak lain adalah isterinya sendiri terdakwa;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa antara terdakwa dengan korban masih terikat pernikahan yang sah dan sebelumnya menikah secara baik-baik;
Bahwa, pada saat kejadian saksi tidak melihat secara langsung karena saksi tidak berada di tempat kejadian hanya disampaikan oleh adiknya yaitu saksi WA ODE CANDRA yang mengatakan kepada saksi bahwa "pergi lihat dulu LA ODE HASAN dia pukul WA MITA, pergi lihat dan dikunci di dalam kamar serta dipukul oleh suaminya", namun saat itu saksi tidak mau karena takut, dan setelah sore hari saksi WA MITA datang kepada saksi dan menceritakan kejadian penganiayaan tersebut serta memperlihatkan bekas-bekas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sehingga saksi menyampaikan kepada saksi WA MITA agar pergi lapor Polisi saja;
Bahwa, terdakwa menganiaya saksi WA MITA dengan menggunakan kepalan tangannya dan menendang saksi WA MITA secara berulang kali;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya pernah menganiaya saksi WA MITA;
Bahwa, akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi WA MITA mengalami luka memar di seruluh tubuhnya;
Bahwa, saksi WA MITA telah memaafkan segala perbuatan terdakwa. Antara Terdakwa dan saksi korban Wa Mita masih hidup rukun sampai sekarang.
Tanggapan Terdakwa : Membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, Terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ade Charge) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, selengkapnya sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa dengan korban WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR adalah sepasang suami dan isteri yang masih terikat dalam suatu pernikahan dimana sebelumnya pernah melangsungkan pernikahan pada tanggal 26 September 2010 dan hal tersebut berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 220.05/ X/ 2010 tanggal 26 September 2010 dari Kepala KUA Kec. Murhum Kota Baubau;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di dalam kamar rumah korban tepatnya di Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi WA MITA yang tidak lain adalah isterinya sendiri;
Bahwa, pada awalnya terdakwa dengan isterinya yaitu saksi WA MITA hanya bertengkar mulut saja karena masalah rumah tangga dan saat terdakwa menasehatinya tapi tidak ikut malah hanya mengumpulkan pakaiannya untuk keluar dari rumah sehingga terdakwa langsung menganiaya saksi WA MITA;
Bahwa, terdakwa menganiaya saksi WAMITA dilakukan secara berulang kali dengan menggunakan tangan dan kaki yang mengenai pada bagian lengan kiri dan kanan, paha kiri, leher, dibawah mata sebelah kiri dan pelipis sebelah kanan;
Bahwa, cara terdakwa menganiaya saksi WA MITA yaitu dengan cara meninju saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya mengenai bagian muka, kepala, lengan kiri dan kanan sehingga saksi korban terjatuh di lantai tempat tidur, setelah bangun terdakwa kembali memukul saksi korban hingga jatuh lagi, lalu terdakwa menendang saksi korban secara berulang-ulang kali dengan kaki kanannya mengenai bagian kaki dan paha hingga saksi korban terjatuh dan apabila saksi korban sudah terjatuh maka terdakwa segera mengangkat saksi korban dengan cara menarik rambut sampai saksi korban berdiri dan saat saksi korban berteriak minta tolong selalu mulut saksi korban
dibekap dan dicekik agar tidak berteriak untuk meminta tolong lalu terdakwa membanting saksi korban kemudian diinjak-injak serta terdakwa juga menempeleng saksi korban secara berulang-ulang mengenai muka saksi korban;
Bahwa, terdakwa masih ingin rujuk kembali dengan korban yaitu isterinya dan berjanji untuk memperbaiki diri, keluarga dan rumah tangganya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa foto copy Buku Nikah Kutipan Akta Nikah nomor:220/05/X/2010 tanggal 26 Setember 2010 dan Surat Visum Et Repertum Nomor: 240/Kes.10-/Btg/IX/2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi korban Wa Mita Binti La Ode Syukur dan Terdakwa La Ode Hasan Bin La Ode Syarifuddin adalah pasangan suami isteri yang sah menikah pada tanggal 26 September 2010, sesuai dengan Buku Nikah Kutipan Akta Nikah ;
Bahwa benar setelah menikah Terdakwa kehidupan rumah tangga baik-baik saja, walaupun Terdakwa sering memukul korban namun tidak pernah korban melapor ;
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di rumah saksi korban di Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, Terdakwa dan saksi korban sempat bertengkar mulut dan saksi korban tahu kalau Terdakwa telah kawin lagi sehingga saksi minta cerai ;
Bahwa benar, Terdakwa akhirnya marah-marah dan meninju saksi korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan tangan Terdakwa yang terkepal dan mengena pada bagian muka, kepala, lengan kiri dan kanan ;
Bahwa benar, Terdakwa juga menendang saksi korban secara berulang-ulang kali menggunakan kaki kanannya mengena pada kaki dan paha saksi ;
Bahwa benar, akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami memar dan rasa sakit pada wajah, legan, kaki dan paha saksi ;
Bahwa benar, setelah memukul Terdakwa sempat merawat saksi dan sempat tertidur. Lalu kemudian setelah bangun Terdakwa turun melaut dan saat itu saksi korban bangun dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian ;
Bahwa benar, Terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan dan tetap mau membina hubungan suami isteri yang baik dan rukun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis akan memilih mempertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, yang mana dalam hal ini Majelis sependapat dengan Pununtut Umum bahwa dakwaan Kesatu lah yang akan dibuktikan. Yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
Unsur "SETIAP ORANG";
Unsur "MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUPRUMAH TANGGA";
Ad. 1. UNSUR "SETIAP ORANG" :
Bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapa saja termasuk LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sepanjang yang bersangkutan berstatus sebagai orang dalam arti manusia (Natuurleijke Persoon) dan bukan dalam artian badan hukum (Rechts Persoon) yang memenuhi syarat unsur-unsur tindak pidana di maksud dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana serta tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari
keterangan para saksi, ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan terdakwa,
maka daripadanya telah terbukti:
Bahwa terdakwa dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam
surat dakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia
(Natuurleijke Persoon) yang telah di dakwa melakukan tindak pidana Kekerasan
Dalam Rumah Tangga yang mempunyai kemampuan untuk dibebani
pertanggungjawaban pidana;Bahwa selama dalam proses persidangan secara pribadi terdakwa secara sadar
mampu memberikan keterangan dan tanggapan terhadap pertanyaan Majelis Hakim
dan Penuntut Umum dan terdakwa mampu memberikan tanggapan terhadap
keterangan para saksi;Bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab
terdakwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya;
Dengan demikian maka unsur "setiap orang' telah terpenuhi dan terbukti secara
sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. UNSUR "MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA":
Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 adalah "setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga".
Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 adalah "perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat".
Dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari
keterangan para saksi, ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan terdakwa, dan
adanya barang bukti, maka daripadanya telah terbukti:
Bahwa saksi WA MITA dan terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN adalah
sepasang suami dan isteri yang masih terikat dalam suatu pernikahan dimana sebelumnya pernah melangsungkan pernikahan pada tanggal 26 September 2010 dan hal tersebut berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 220.05/ X/ 2010 tanggal 26 September 2010 dari Kepala KUA Kec. Murhum Kota Baubau;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di dalam kamar rumah korban tepatnya di Lingkungan Silupu Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi WA MITA, yaitu dengan cara meninju saksi WA MITA secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya mengenai bagian muka, kepala, lengan kiri dan kanan sehingga saksi WA MITA terjatuh di lantai tempat tidur, setelah bangun terdakwa kembali memukul saksi WA MITA hingga jaruh lagi, lalu terdakwa menendang saksi WA MITA secara berulang-ulang kali dengan kaki kanannya mengenai bagian kaki dan paha hingga saksi WA MITA terjatuh dan apabila saksi WA MITA sudah terjatuh maka terdakwa segera mengangkat saksi WA MITA dengan cara menarik rambut sampai saksi WA MITA berdiri dan saat saksi WA MITA berteriak minta tolong selalu mulut saksi WA MITA dibekap dan dicekik agar tidak berteriak untuk meminta tolong lalu terdakwa membanting saksi WA MITA kemudian diinjak-injak serta terdakwa juga menempeleng saksi WA MITA secara berulang-ulang mengenai muka saksi korban;
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi WA MITA bertengkar mulut yang penyebabnya karena terdakwa sebelumnya keluar rumah dari pagi dan pulang sudah sore dan saksi WA MITA tahu kalau terdakwa sudah menikah lagi dengan perempuan lain sehingga saksi WA MITA meminta cerai dengan terdakwa namun terdakwa malah marah-marah terhadap saksi WA MITA hingga menganiaya saksi WA MITA;
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi WA MITA BINTI LA ODE SYUKUR mengalami luka memar di seruluh tubuhnya sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No : 240/Kes.lO-l/Btg/IX/2013 tanggal 16 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIA LESTARI SITOMPUL selaku Dokter pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Batauga Kabupaten Buton, dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar di seluruh tubuh akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Dengan demikian maka unsur "melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam
lingkup rumah tangga" telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga" ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga karena itu Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan nilai-nilai luhur sebuah keluarga ;
Terdakwa telah menelantarkan korban Dwi Augustiningrum dan anaknya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku Sopan di Persidangan ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri dikemudian hari
Menimbang, bahwa mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan sarana untuk balas dendam melainkan bertujuan untuk memberikan pembinaan dan memberikan efek jera kepada Terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta Terdakwa dapat menyadari tentang kesalahannya dan diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA ODE HASAN BIN LA ODE SYARIFUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 25 (dua puluh lima) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 oleh kami, WAHYU IMAN SANTOSO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ALLANNIS CENDANA, SH. dan MUH. ALI AKBAR SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang
yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami Ketua Majelis tersebut diatas dengan dibantu oleh hakim-hakim anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh ADNAN SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, dengan dihadiri oleh HAMRULLAH SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ALLANNIS CENDANA,.SH. WAHYU IMAN SANTOSO, SH,.MH.
MUH. ALI AKBAR.,SH.
Panitera Pengganti