23/Pid.Sus/2015/PN Sdw (Perminerba)
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Sdw (Perminerba)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UDINSYAH anak dari SAJAK (alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa UDINSYAH anak dari SAJAK (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Fotocopy Surat Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pelepasan Hak dan Tanda Bukti Penerimaan uang dari PT. FKP pada tahun 2006 - 2007 atas nama Sdr. JAHURI ; - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.0177.K/40.00/MEM/2003 ; - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.104.K/40.00/DJG/2004 ; - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.399.K/40.00/DJG/2005 ; - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.264.K/40.00/DJB/2006 ; - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.07.K/40.00/DJB/2007 ; - Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.318.K/30/DJB/2008 ; - Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa ; - Fotocopy Surat Pengantar Nomor: 100/114/KK-JD/IX/2005 an. DETO tanggal 26 September 2005 ; - Fotocopy Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor: 593.2/169/VII/2005 tanggal 13 Agustus 2005 ; - Fotocopy Peta Global Pengukuran Lahan Deto/ Siden tanggal 03 Oktober 2005 ; - Fotocopy Kesepakatan Keluarga Besar Keturunan Porong pada tanggal 11 Agustus 2006 ; - Fotocopy Berita Acara Pembagian Lokasi tanggal 22 Agustus 2006 ; - Fotocopy Peta Global atas nama UDINSYAH luas 2,5 hektar ; - Fotocopy Gambar Global pembagian lahan/ lokasi tanah DETO/ S1DEN dengan keluarga besar porong berdasarkan kesepakatan keluarga ; - Fotocopy Data Koordinat batas lahan UDINSYAH ; - Fotocopy Surat Tanah UDINSYAH yang terletak di Daerah Luntuq one Kamp. Jengan Danum ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 8 (delapan) potong batang kayu dengan berbagai macam ukuran beserta 2 (dua) bilah parang yang lengkap dengan sarungnya berukuran 58 (lima puluh delapan) cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Dozer Komatsu D 375A DZ 1575 warna kuning ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Thiess Contractors Indonesia ;- 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Sdw (Perminerba)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :-------------
Nama Lengkap : UDINSYAH anak dari SAJAK (alm) ;------------------------
Tempat lahir : Empas ;--------------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 54 Tahun / 8 Oktober 1960 ;-----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Sempan Kelauq Rt. 03 Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat ;-----------------------------------------
Agama : Katolik ;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Petani / Pekebun ;------------------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;---------------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum bernama LIRIN COLEN DINGIT,S.H. dan YUNANTO,S.H. yang merupakan advokat / pengacara dan Konsul Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kab. Kutai Barat Kalimantan Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Juni 2015 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan nomor W18-UII/32/HK.02.1/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan :---------
Telah memperhatikan :----------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 25/APB/SDWR/04/2015, tanggal 10 April 2015 ;---------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 23/Pen.Pid.Sus/2015/PN Sdw, tanggal 10 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;----------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 23/Pen.Pid/2015/PN Sdw, tanggal 10 April 2015 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Senin, tanggal 20 April 2015 ;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula mencermati bukti yang diajukan di persidangan ;----------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-15/SDWR/TPUL/04/2015 tanggal 4 Agustus 2015, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa UDINSYAH Anak Dari SAJAK (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan batubara dari pemegang Izin Usaha pertambangan (IUP) atau Izin Usaha pertambangan khusus (IUPK)” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara dalam surat dakwaan penuntut umum ;---------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa UDINSYAH Anak Dari SAJAK (Alm) berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pelepasan Hak dan Tanda Bukti Penerimaan uang dari PT. FKP pada tahun 2006 - 2007 atas nama Sdr. JAHURI ;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.0177.K/40.00/MEM/2003 ;-----------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.104.K/40.00/DJG/2004 ;--------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.399.K/40.00/DJG/2005 ;---------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.264.K/40.00/DJB/2006 ;---------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.07.K/40.00/DJB/2007 ;----------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.318.K/30/DJB/2008 ;------------------------------------------------------------------
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa ;-------
Fotocopy Surat Pengantar Nomor: 100/114/KK-JD/IX/2005 an. DETO tanggal 26 September 2005 ;-------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor: 593.2/169/VII/2005 tanggal 13 Agustus 2005 ;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Peta Global Pengukuran Lahan Deto/ Siden tanggal 03 Oktober 2005 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kesepakatan Keluarga Besar Keturunan Porong pada tanggal 11 Agustus 2006 ;-------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Pembagian Lokasi tanggal 22 Agustus 2006 ;---------
Fotokopy Peta Global atas nama UDINSYAH luas 2,5 hektar ;-----------------
Fotokopy Gambar Global pembagian lahan/ lokasi tanah DETO/ S1DEN dengan keluarga besar porong berdasarkan kesepakatan keluarga ;---------
Fotokopy Data Koordinat batas lahan UDINSYAH ;--------------------------------
Fotocopy Surat Tanah UDINSYAH yang terletak di Daerah Luntuq one Kamp. Jengan Danum ;--------------------------------------------------------------------
Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ;------------------------------------
8 (delapan) potong Batang kayu dengan berbagai macam ukuran beserta 2 (dua) bilah parang yang lengkap dengan sarungnya berukuran 58 (lima puluh delapan) Cm milik Sdr. Udinsyah ;----------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Dozer Komatsu D 375A DZ 1575 warna kuning ;-------------------
Dikembalikan kepada yang berhak kepada PT. Thiess Contractors Indonesia;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan tanggal 13 Agustus 2015 yang pada pokoknya oleh karena Terdakwa melakukan penahaan alat berat tersebut di dalam lokasi areal tanah hak milik Terdakwa sendiri sehingga Terdakwa harus di bebaskan dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut serta memulihkan nama baik Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara tertulis yang diajukan di persidangan tanggal 19 Agustus 2015 atas pembelaan dari Penasihat hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menolak seluruh dari pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan pada sidang tanggal 4 Agustus 2015 ;----------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan tanggal 19 Agustus 2015 atas tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya yang telah diajukan di persidangan tanggal 13 Agustus 2015 ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-15/SDWR/TPUL/04/2015 tanggal 10 April 2015 sebagai berikut :---------------------
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa UDINSYAH Anak Dari SAJAK (Alm), pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2013, bertempat didalam wilayah izin usaha pertambangan seluas 2.490 Ha atas nama PT. Firman Ketaun Perkasa Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan batubara dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu PT. Firman Ketaun Perkasa (PT. FKP) yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa PT. FKP berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tertanggal 13 Oktober 1999 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008, tertanggal 29 April 2008 telah memperoleh izin untuk melaksanakan usaha pertambangan batubara dalam tahap kegiatan produksi di wilayah izin usaha pertambangan seluas 2.490 Ha yang terletak di kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur dengan kode wilayah 03PB0058 dan titik koordinat sebagai berikut :
-
-
No. Garis Bujur (BT) Garis Lintang o ‘ ‘‘ o ‘ ‘‘ LU/LS 1. 115 43 0.0 0 24 30 . 0 LS 2. 115 44 0 . 0 0 24 30 . 0 LS 3. 115 44 0 . 0 0 23 30 . 0 LS 4. 115 44 30 . 0 0 23 30 . 0 LS 5. 115 44 30 . 0 0 23 0 . 0 LS 6. 115 47 0 . 0 0 23 0 . 0 LS 7. 115 47 0 . 0 0 22 30 . 0 LS 8. 115 47 30 . 0 0 22 30 . 0 LS 9. 115 47 30 . 0 0 23 30 . 0 LS 10. 115 45 0.0 0 23 30 . 0 LS 11. 115 45 0 . 0 0 26 0.0 LS 12. 115 44 30 . 0 0 26 0 . 0 LS 13. 115 44 30 . 0 0 27 0 . 0 LS 14. 115 43 0.0 0 27 0 . 0 LS
-
Bahwa PT. FKP dalam melaksanakan kegiatan produksi pertambangan batubara menugaskan PT. Thiess untuk melakukan pembersihan lahan (landclearing) seluas 0,4868 Ha dengan menggunakan 1 (satu) unit Dozer Komatsu D375A DZ 1575, yang dioperasikan oleh saksi LADJOHANSYAH pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 WITA, di lokasi Pit Kinong Blok 58 yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, yang lokasi mana termasuk bagian dari wilayah izin usaha pertambangan PT. FKP dengan kode wilayah 03PB0058 ;
Bahwa saksi LADJOHANSYAH ketika sedang melakukan pembersihan lahan tersebut, tiba- tiba didatangi oleh Terdakwa yang membawa 2 (dua) bilah parang berikut sarungnya berukuran 58 cm dan menyuruh saksi LADJOHANSYAH mematikan mesin Dozer yang dioperasikannya serta menyuruh saksi LADJOHANSYAH segera pergi sambil Terdakwa mengatakan bahwa lahan yang sedang dilakukan pekerjaan landclearing merupakan miliknya Terdakwa sehingga PT. FKP tidak boleh melakukan pembersihan lahan sebelum membayar terlebih dahulu seraya Terdakwa menancapkan 8 (delapan) potong batang kayu bulat dengan berbagai macam ukuran didalam lahan seluas 0,4868 Ha tersebut ;
Bahwa saksi SAMLAN selaku Karyawan PT. FKP saat itu mendatangi dan meminta kepada Terdakwa supaya diperbolehkan membawa Dozer Komatsu D375A DZ 1575 agar keluar dari lokasi landclearing, namun Terdakwa tidak memperbolehkan dan justru menahan Dozer tersebut hingga tidak dapat difungsikan selama 16 hari sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan 05 Mei 2014, seraya Terdakwa mengatakan bahwa Dozer hanya dapat dikeluarkan dari dalam lokasi landclearing apabila PT. FKP telah melakukan pembayaran atas lahan seluas 0,4868 Ha yang diklaim Terdakwa sebagai miliknya ;
Bahwa lahan seluas 0,4868 Ha yang sedang dilakukan pekerjaan landclearing tersebut bukanlah kepunyaan Terdakwa, melainkan pada awalnya merupakan kepuriyaan atau milik saksi JAHURI yang kemudian telah dijual kepada dan dibeli oleh Sdr. THOMAS ANDY yang bertindak untuk dan atas nama PT. FKP berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah pada tanggal 16 November 2007 dan Tanda Bukti Penerimaan Uang tertanggal 25 Mei 2007 ;
Bahwa demikian pula, lahan seluas 0,4868 Ha yang sedang dilakukan pekerjaan landclearing tersebut terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat dan berdasarkan riwayat tanahnya tidak ada berbatasan dengan tanah kepunyaan Terdakwa seluas 3 Ha yang terletak di daerah Luntuk One Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Titik Koordinat yang dilakukan oleh Petugas Polsek Damai serta Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Barat pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa posisi pemasangan / penancapan 8 (delapan) potong batang kayu bulat dan penahanan Dozer yang dilakukan Terdakwa tersebut terletak pada titik koordinat 115° 43' 57,3" BT 00° 25' 05,9" LS dan 115° 43' 57,2" BT 00° 25' 05,6" LS yang notabene merupakan bagian dari wilayah usaha pertambangan PT. FKP seluas 2.490 Ha dengan kode wilayah 03PB0058 ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. FKP tidak dapat melaksanakan kegiatan produksi pertambangan batubara sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.781.726.556,- (satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :-----------------------------------
1. Saksi MASMUAWANAH bin AKWAN (alm), di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-------------
Bahwa saksi merupakan karyawan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan saksi saat ini bekerja dibidang Administrasi PT. FKP dalam melakukan pembebasan lahan ;-------------------------------------------------------
Bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa merupakan perusahaan pertambangan bergerak di bidang batubara ;--------------------------------------
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari Sdr. SALMAN bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 wita di Areal wilayah izin usaha pertambangan atas nama PT. Firman Ketaun Perkasa Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah daerah Simpukng Kakaq Nubak, Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa telah melakukan penyetopan, penutupan, dan larangan dan penahanan 1 (satu) unit Dozer milik PT. Thiess Kontraktor pada PT. FKP ;-----------------
Bahwa 1 (satu) unit Dozer yang ditahan oleh Terdakwa tersebut berada dalam wilayah kerja PT. FKP yang sedang melakukan pembersihan lahan yaitu kegiatan penambangan sebelum lokasi tersebut ditambang maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari pohon kayu maupun sejenisnya dan setelah tanah tersebut bersih lalu lokasi tersebut akan digali untuk diambil batubaranya ;-----------------------------------------------------
Bahwa PT. FKP mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli atau membebaskan dari Sdr. JAHURI pada tahun 2006 dan telah dilakukan pembayaran kepada Sdr. JAHURI dan proses pembayaran lokasi tersebut kepada pemilik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas dasar surat kepemilikan dari Sdr. JAHURI ;----------------------------------
Bahwa dasar kepemilikan PT. FKP atas tanah tersebut yaitu :----------------
Cash / Bank Voucher bukti pembayaran pihak PT. Firman Ketaun Perkasa dengan Sdr. JAHURI ;---------------------------------------------------
SPPAT (Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah) yang di buat di Kamp. Jengan Danum Kec. Damai tanggal 28 Februari 2006 atas Nama JAHURI ;-----------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang di buat di Kamp. Jengan Danum tanggal 28 Febuari 2006 An. JAHURI ;-------------------------------
Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris yang dibuat di Kamp. Jengan Danum tanggal 28 Februari 2006 An. JAHURI ;------------------------------
Bagan Ahli waris Kepemilikan Lahan An. JAHURI Kode Msa - 0082 Di Simpukng Kakah Nubak - Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa di buat di Kamp. Jengan Danum Tanggal 28 Februari 2006 ;----------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Tanah / Perwatasan dilapangan dimohon oleh Saudara Thomas Andy pada tahun 2006 dengan pihak Kec. Damai dan Pemirintah Kamp. Jengan Danum ;------------------------------
Peta Lokasi Sdr. JAHURI ;---------------------------------------------------------
Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Sdr.Jahuri kepada PT. Firman Ketaun Perkasa yang mengatas nama kan perusahaan Sdr Thomas Andy PT FKP ( PT. Firman Ketaun Perkasa) ;
Tanda Terima uang Pembayaran ganti rugi pelepasan hak atas tanah di daerah Simpukng Kakah Nubak yang di terima Sdr. JAHURI pada tanggal 25 Mei 2007 dari PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Bahwa berdasarkan pengecekan Polsek Damai serta pihak Dinas pertambangan menggunakan alat GPS yang mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral nomor : 318.K/30/DJB/ 2008 ternyata posisi patok / anjir yang dipasang oleh Terdakwa pada bulan April 2014 sehingga tertutup atau di klaim tersebut adalah benar pada titik kordinat SPPAT Sdr. JAHURI yang telah di beli / dibebaskan oleh PT. FKP ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat-surat tanah yang dimiliki oleh Terdakwa memang ada, tetapi bukan dilokasi yang diklaim saat ini karena lokasi Terdakwa berada didaerah luntuk one sedangkan penahanan alat Dozer dilokasi Sdr JAHURI yang terletak di daerah Simpukng Kakah nubak berdasarkan titik koordinat yang ada dan surat kepemilikan tanah yang telah dibuat pada tahun 2006, An. JAHURI ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan PT. Firman Ketaun Perkasa telah memiliki ijin sebagai berikut :----------------------------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor: 0177.K / 40.00 / MEM / 2003 tentang permulaan tahap kegiatan setudi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor: 104.K / 40.00 / DJG /2004 tentang perpanjangan tahap kegiatan setudi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor : 104.K /40.00/ DJG / 2004 tentang perpanjangan tahap kegiatan setudi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor :399.K/ 40.00/ DJG / 2005 tentang Penciutan dan permulaan tahap kegiatan kajian kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;-
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor : 264.K/ 40.00/ DJB/2006 tentang Perpanjangan tahap kegiatan Studi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor :07.K/40.00 wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;----------------------------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral nomor: 318.K/30/DJB/ 2008 tentang Permulaan tahap kegiatan Produksi pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;---------------------------------------
PKP2B dibuat pada tanggal 13 Oktober 1999 antara pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa di Jakarta dan kesepakatan tersebut berlaku sampai dengan tahun 2038 ;--------------
Bahwa berdasarakan surat keterangan pelepasan hak atas tanah lokasi lahan Sdr. Jahuri yang yang telah dilepaskan haknya kepada Thomas ady yang dalam hal ini bertindak atas nama PT. Firman Ketaun Perkasa batas –batas lokasi /lahan tanah , Utara : Suau, Selatan : Gina, Selatan : Suau, Barat : Suau dan Sdr. Jahuri telah menerima penggantian kerugian secara borongan sebesar Rp. 5.841.600,- (lima Juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memasang atau menancapkan 8 (delapan) potong kayu bulat pada tanah di areal tambang yang sedang dikerjakan oleh PT. Thiess Kontraktor PT. FKP dan mendatangi karyawan yang bekerja dan berkata “Lokasi ini jangan dikerjakan selama pihak PT. FKP belum memenuhi permintaan” dan alat yang dipakai Terdakwa adalah 8 (delapan) potong kayu bulat berbagai jenis ukuran, benda tersebut digunakan untuk menghalangi kegiatan pertambangan PT. FKP yang ditancapkan pada tanah di areal Tambang agar tidak melakukan kegiatan pertambangan dilokasi tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak PT. FKP kejadian penahan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan dan pernah mengajukan upaya mediasi kepada Terdakwa yang difatilisasi oleh pihak dari Polsek Damai, MUSPIKA dan dari Dinas Pertambangan namun tidak mencapai kesepakatan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penahanan 1 unit dozer tersebut tanpa pemberitahuan kepada PT. FKP terlebih dahulu ;--------------------------
Bahwa atas penahanan tersebut Terdakwa juga pernah meminta kepada pihak PT. FKP untuk membayar atau membeli lahan Terdakwa seluas 2,5 (dua koma lima) Ha sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;------
Bahwa Penutupan terjadi sejak tanggal 21 April 2014 pukul 11.00 Wita perusahaan belum bisa melakukan penambangan atau Landclearing dilokasi tersebut dan penahanan unit Dozer tersebut selama 14 hari sejak tanggal 21 April 2014 - 5 Mei 2014 sehingga PT. FKP mengalami kerugian sebesar Rp. 1.781.726.556.- (satu milar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;--------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;---
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;-----------
Atas keberatan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-------------------------------------------------------
2. Saksi SAMLAN anak dari EHAM (alm), di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi merupakan karyawan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ini sudah 6 tahun 1 Bulan menjadi karyawan PT. Firman Ketaun Perkasa di bagian Landcomp ;--------
Bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa merupakan perusahaan pertambangan bergerak di bidang batubara ;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 wita di Areal wilayah izin usaha pertambangan atas nama PT. FKP Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, saksi di beritahukan oleh salah satu anggota PT. Thiess lewat komunikasi (Handphone) kepada saksi, bahwa Terdakwa melakukan penyetopan 1 (satu) unit Dozer milik PT. Thiess Kontraktor PT. FKP. Sehingga kegiatan PT. FKP terhenti, dengan cara memasang 8 (delapan) potong patok kayu bulat berbagai macam ukuran dan Terdakwa menahan 1 (satu) unit alat berat type Bulldoser D 375A DZ 1575 serta operator Dozer tersebut disuruh “meninggalkan unitnya dan tidak boleh melanjutkan aktifitas pekerjaan di tanah tersebut selama PT. Firman Ketaun Perkasa tidak membayar harga kerusakan tanah yang ada” sehingga saksi pergi ;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari itu juga, saksi pergi melihat ke lapangan di Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, ternyata benar kalau Terdakwa melakukan penutupan dan penahanan 1 (satu) unit Dozer dilokasi Sdr. JAHURI berdasarkan SPPAT dan titik koordinat yang ada serta lokasi yang di Klaim tersebut masuk dilokasi milik PT. FKP dengan cara telah dilepaskan lahannya oleh pemiliknya Sdr. JAHURI pada tahun 2006 kepada PT. FKP ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki lokasi tanah di daerah tersebut tetapi bukan di lokasi milik PT. FKP yang di Klaim (Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat) ;-------------------------------------------------------
Bahwa Penutupan terjadi sejak tanggal 21 April 2014 pukul 11.00 Wita, penambangan atau Landclearing dilokasi tersebut dan penahanan unit Dozer tersebut selama 14 hari sejak tanggal 21 April 2014 - 5 Mei 2014 ;---
Bahwa selama PT. Firman Ketaun Perkasa tidak bisa melakukan kegiatan penambangan sejak tanggal 21 April 2014 di daerah Simpukng Kakah Nubak kamp. Jengan Danum Pit Kinong, hingga pada saat ini mengalami kerugian sebesar Rp. 1.781.726.556,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengecekan Polsek Damai serta pihak Dinas pertambangan menggunakan alat GPS yang mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral nomor : 318.K/30/DJB/ 2008 ternyata posisi patok / anjir yang dipasang oleh Terdakwa pada bulan April 2014 sehingga tertutup atau di klaim tersebut adalah benar pada titik kordinat SPPAT Sdr. JAHURI yang telah di beli / dibebaskan oleh PT. FKP ;----------
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penahanan 1 unit dozer tersebut tanpa pemberitahuan kepada PT. FKP terlebih dahulu ;----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;----
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;--------
Atas keberatan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-----------------------------------------------------
Saksi ASEP HERMAN APRIANA bin ENCEP SUPRIATNA, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Firman Ketaun Perkasa sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang ini sudah 1 tahun 10 Bulan menjadi karyawan PT. Firman Ketaun Perkasa di bagian Survey Landcomp pembebasan lahan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa merupakan perusahaan pertambangan bergerak di bidang batubara ;--------------------------------------
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari Sdr. SALMAN bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 wita di Areal wilayah izin usaha pertambangan atas nama PT. Firman Ketaun Perkasa Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah daerah Simpukng Kakaq Nubak, Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa telah melakukan penyetopan, penutupan, dan larangan dan penahanan 1 (satu) unit Dozer milik PT. Thiess Kontraktor pada PT. FKP ;-----------------
Bahwa 1 (satu) unit Dozer yang ditahan oleh Terdakwa tersebut berada dalam wilayah kerja PT. FKP yang sedang melakukan pembersihan lahan yaitu kegiatan penambangan sebelum lokasi tersebut ditambang maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari pohon kayu maupun sejenisnya dan setelah tanah tersebut bersih lalu lokasi tersebut akan digali untuk diambil batubaranya ;-----------------------------------------------------
Bahwa PT. FKP mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli atau membebaskan dari Sdr. JAHURI pada tahun 2006 dan telah dilakukan pembayaran kepada Sdr. JAHURI dan proses pembayaran lokasi tersebut kepada pemilik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas dasar surat kepemilikan dari Sdr. JAHURI ;----------------------------------
Bahwa dasar kepemilikan PT. FKP atas tanah tersebut yaitu :----------------
Cash / Bank Voucher bukti pembayaran pihak PT. Firman Ketaun Perkasa dengan Sdr. JAHURI ;--------------------------------------------------
SPPAT (Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah) yang di buat di Kamp. Jengan Danum Kec. Damai tanggal 28 Februari 2006 Atas Nama JAHURI ;-----------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang di buat di Kamp. Jengan Danum tanggal 28 Febuari 2006 An. JAHURI ;-------------------------------
Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris yang dibuat di Kamp. Jengan Danum tanggal 28 Februari 2006 An. JAHURI ;-----------------------------
Bagan Ahli waris Kepemilikan Lahan An. JAHURI Kode Msa - 0082 Di Simpukng Kakah Nubak - Jengan Danum/ Lokasi Rencana Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa di buat di Kamp. Jengan Danum Tanggal 28 Februari 2006 ;----------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Tanah / Perwatasan dilapangan dimohon oleh Saudara Thomas Andy pada tahun 2006 dengan pihak Kec. Damai dan Pemirintah Kamp. Jengan Danum ;------------------------------
Peta Lokasi Sdr. JAHURI ;---------------------------------------------------------
Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Sdr. Jahuri kepada PT. Firman Ketaun Perkasa yang mengatas nama kan perusahaan Sdr Thomas Andy PT FKP ( PT. Firman Ketaun Perkasa) ;---------------
Tanda Terima uang Pembayaran ganti rugi pelepasan hak atas tanah di daerah Simpukng Kakah Nubak yang di terima Sdr. JAHURI pada tanggal 25 Mei 2007 dari PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Bahwa berdasarkan pengecekan Polsek Damai serta pihak Dinas pertambangan menggunakan alat GPS yang mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral nomor : 318.K/30/DJB/ 2008 ternyata posisi patok / anjir yang dipasang oleh Terdakwa pada bulan April 2014 sehingga tertutup atau di klaim tersebut adalah benar pada titik kordinat SPPAT Sdr. JAHURI yang telah di beli / dibebaskan oleh PT. FKP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat-surat tanah yang dimiliki oleh Terdakwa memang ada, tetapi bukan dilokasi yang diklaim saat ini karena lokasi Terdakwa berada didaerah luntuk one sedangkan penahanan alat Dozer dilokasi Sdr JAHURI yang terletak di daerah Simpukng Kakah nubak berdasarkan titik koordinat yang ada dan surat kepemilikan tanah yang telah dibuat pada tahun 2006, An. JAHURI ;--------------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan PT. Firman Ketaun Perkasa telah memiliki ijin sebagai berikut :----------------------------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor: 0177.K / 40.00 / MEM / 2003 tentang permulaan tahap kegiatan setudi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor: 104.K / 40.00 / DJG /2004 tentang perpanjangan tahap kegiatan setudi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor : 104.K /40.00/ DJG / 2004 tentang perpanjangan tahap kegiatan setudi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor :399.K/ 40.00/ DJG / 2005 tentang Penciutan dan permulaan tahap kegiatan kajian kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;-
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor : 264.K/ 40.00/ DJB/2006 tentang Perpanjangan tahap kegiatan Studi kelayakan pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;--------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya mineral nomor :07.K/40.00 wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;----------------------------------------
Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral nomor: 318.K/30/DJB/ 2008 tentang Permulaan tahap kegiatan Produksi pada sebagian wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT. Firman Ketaun Perkasa ;---------------------------------------
PKP2B dibuat pada tanggal 13 Oktober 1999 antara pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa di Jakarta dan kesepakatan tersebut berlaku sampai dengan tahun 2038 ;--------------
Bahwa berdasarakan surat keterangan pelepasan hak atas tanah lokasi lahan Sdr. Jahuri yang yang telah dilepaskan haknya kepada Thomas ady yang dalam hal ini bertindak atas nama PT. Firman Ketaun Perkasa batas –batas lokasi /lahan tanah , Utara : Suau, Selatan : Gina, Selatan : Suau, Barat : Suau dan Sdr. Jahuri telah menerima penggantian kerugian secara borongan sebesar Rp. 5.841.600,- (lima Juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah enam ratus rupiah) ;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memasang atau menancapkan 8 (delapan) potong kayu bulat pada tanah di areal tambang yang sedang dikerjakan oleh PT. Thiess Kontraktor PT. FKP dan mendatangi karyawan yang bekerja dan berkata “Lokasi ini jangan dikerjakan selama pihak PT. FKP belum memenuhi permintaan” dan alat yang dipakai Terdakwa adalah 8 (delapan) potong kayu bulat berbagai jenis ukuran, benda tersebut digunakan untuk menghalangi kegiatan pertambangan PT. FKP yang ditancapkan pada tanah di areal Tambang agar tidak melakukan kegiatan pertambangan dilokasi tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak PT. FKP kejadian penahan oleh Terdakwa tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan dan pernah mengajukan upaya mediasi kepada Terdakwa yang difatilisasi oleh pihak dari POLSEK DAMAI, MUSPIKA dan dari Dinas Pertambangan namun tidak mencapai kesepakatan ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas penahanan tersebut Terdakwa juga pernah meminta kepada pihak PT. FKP untuk membayar atau membeli lahan Terdakwa seluas 2,5 (dua koma lima) Ha sebesar 1 Milyar Rupiah ;------------------------------------
Bahwa Penutupan terjadi sejak tanggal 21 April 2014 pukul 11.00 Wita perusahaan belum bisa melakukan penambangan atau Landclearing dilokasi tersebut dan penahanan unit Dozer tersebut selama 14 hari sejak tanggal 21 April 2014 - 05 Mei 2014 sehingga PT. FKP mengalami kerugian sebesar Rp. 1.781.726.556.- (satu milar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;---
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;-----------
Atas keberatan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-------------------------------------------------------
Saksi LADJOHANSYAH BIN RUNDAU (alm), di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-----------
Bahwa saksi merupakan karyawan PT. THIESS sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang di bagian operator Dozer Mining ;-------------------------------
Bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa merupakan perusahaan pertambangan bergerak di bidang batubara ;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 wita di Areal wilayah izin usaha pertambangan atas nama PT. FKP Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, pada saat itu saksi sedang melakukan kegiatan tambang yaitu Landclearing / bekerja (pembersihan lahan), tiba - tiba datang Terdakwa dengan beberapa warga, dengan membawa parang yang terbungkus dengan sarung terikat pada pingggang Terdakwa dan menyuruh saksi memberhentikan 1 (unit) Dozer yang yang dioperasikan saksi dan menghentikan pekerjaan Landclearing tersebut sehingga saksi mematikan mesin unit Dozer tersebut dan dalam keadaan ketakutan saksi meninggalkan unit tersebut karena diperintahkan pergi oleh Terdakwa “stop tinggalkan unit” ;-------------------------------------------------
Bahwa tidak beberapa lama kemudian pihak karyawan PT. Firman Ketaun Perkasa, Sdr. SAMLAN mendatangi Terdakwa dan yang saksi dengar mereka tidak memperbolehkan 1 (satu) Unit Dozer dibawa dari tempat tersebut sebelum pihak PT. Firman Ketaun Perkasa melakukan pembayaran dilokasi tanah tersebut ke pihak Terdakwa hingga mendengar demikian saksi pada saat itu tidak dapat mengambil 1 (satu) unit dozer yang ada dan juga yang saksi dengar kalau unit tersebut masih dijaga oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari itu juga, saksi pergi melihat ke lapangan di Pit. Kinong Blok 58 yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak Kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, ternyata benar kalau Terdakwa melakukan penutupan dan penahanan 1 (satu) unit Dozer dilokasi Sdr. JAHURI ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Penutupan terjadi sejak tanggal 21 April 2014 pukul 11.00 Wita, penambangan atau Landclearing dilokasi tersebut dan penahanan unit Dozer tersebut selama 14 hari sejak tanggal 21 April 2014 - 05 Mei 2014 ;-
Bahwa selama PT. Firman Ketaun Perkasa tidak bisa melakukan kegiatan penambangan sejak tanggal 21 April 2014 di daerah Simpukng Kakah Nubak kamp. Jengan Danum Pit Kinong, hingga pada saat ini mengalami kerugian sebesar Rp. 1.781.726.556,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengecekan Polsek Damai serta pihak Dinas pertambangan menggunakan alat GPS yang mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral nomor : 318.K/30/DJB/ 2008 ternyata posisi patok / anjir yang dipasang oleh Terdakwa pada bulan April 2014 sehingga tertutup atau di klaim tersebut adalah benar pada titik kordinat SPPAT Sdr. JAHURI yang telah di beli / dibebaskan oleh PT. FKP ;----------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;----
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;--------
Atas keberatan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;-----------------------------------------------------
Saksi Pdt. YUNUS HERRY GARONG ANAK DARI TADIUS GARONG, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjadi Kepala Kamp. Jengan Danum sejak tahun 2003 – sampai dengan Mei 2013 ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu letak lokasi tanah secara pasti yang disengketakan Terdakwa dan PT. FKP apakah terletak di Luntuk One atau Simpuknq Kakah Nubak karena pada saat pembagian lokasi tersebut saksi tidak di undang ;--------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi PT. FKP melakukan jual beli tanah di Kamp. Jengan Danum selama saksi menjabat menjadi Kepala kampung sudah memenuhi syarat ketentuan yang sesuai dengan aturan pemerintah Kab. Kutai Barat karena surat - surat yang ada telah ditandatangani oleh yang berbatas dan diketahui oleh kepala Kampung Kepala Adat dan pihak Kecamatan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perusahaan yang memiliki IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan ;----------
Bahwa saksi pernah menandatangani surat - surat kepemiliki tanah Terdakwa di daerah Luntuk One berdasarkan dari lokasi tanah atas nama Sdr. DETO yang dikuasakan oleh keluarganya yaitu :---------------------------
Fotokopi Surat Pengantar Nomor: 100 /114 / KK - JD /IX / 2005 An DETO tertanggal 26 September 2005 ;-----------------------------------------
Fotokopi Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / Tanaman di atas Tanah Negara Nomor: 593.2 /169 /VII / 2005 tanggal 13 Agustus 2005 ;---------------------------------------------------------
Fotokopi Peta Global Pengukuran Lahan DETO / SIDEN tanggal 03 Oktober 2005 ;------------------------------------------------------------------------
Fotokopi Kesepakatan Keluarga Besar Keturunan Porong pada tanggal 11 Agustus 2006 ;---------------------------------------------------------
Fotokopi Berita Acara Pembagian Lokasi tanggal 22 Agustus 2006 ;--
Fotokopi Pernyataan Pengalihan tanggal 05 Juli 2007 ;-------------------
Fotokopi Peta Global atas nama UDINSYAH seluas 2,5 Ha ;------------
Fotokopi Gambar Global Pembagian Lahan / Lokasi Tanah DETO / SIDEN dengan keluarga besar Porong Berdasarkan Kesepakatan ;---
Fotokopi Data Koordinat atas Lahan UDINSYAH yang terletak di daerah Luntuk One Kamp. Jengan Danum ;----------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MUHAMMAD YUSUF, S.H. bin AHMID YAKUB (alm), di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mulai bekerja menjadi PNS mulai tahun 1986 dan pertama
saksi kerja dikantor Derektorat Agraria Propinsi Kaltim di Samarinda dan mutasi ke kantor pertanahan Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2013 dan saksi membidangi pengendalian dan pemberdayaan masyarakat bidang pertanahan di Kabupaten Kutai Barat ;-------------------------------------
Bahwa saksi membantah beberapa keterangan yang saksi terangkan didepan penyidik pada hari jumat tanggal 13 Juni 2014, yaitu sesungguhnya 1 (satu) unit dozer yang dilakukan penahan oleh Terdakwa berada dilahan terdakwa, bukan dilahan milik PT. FKP ;----------
Bahwa pada tanggal 30 April 2014 atas permintaan pihak PT. FKP, saksi ikut melakukan pengecekan lahan dan hasilnya berdasarkan alat GPS yang dibawa saksi sendiri dari Badan pertanahan diketahui bahwa penahan alat berat dozer dilokasi tanah Terdakwa di daerah luntuh one dan lahan milik PT. FKP yang terletak di daerah Simpukng Kakah Nubak yang telah dibeli / dibebaskan PT. Firman Ketaun Perkasa pada tahun 2006 - 2007 dan sekarang ini lokasi tanah tersebut dijadikan Areal tambang Pit Kinong Blok 58 Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai kepastian dimana lahan tersebut termasuk daerah luntuh one atau masuk daerah Simpukng Kakah Nubak, saksi tidak dapat menerangkan secara pasti karena hanya melakukan penngecekan ;-------
Bahwa saksi melakukan pengecekan hanya berdasarkan alat GPS dan tidak melakukan pengukuran dikarenakan standar pengukuran harus terdapat patok batas di lahan Terdakwa ;-------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pengecekan tersebut di karena adanya surat undangan dari Polsek Damai Nomor: B / 42 / IV / 2014 / Reskrim tanggal 28 April 2014 sehingga kami dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghadiri undangan tersebut sifatnya hanya sebagai saksi ;----------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YUVENTIUS CB anak dari YAKOBUS SULIKIN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Damai yang melakukan pengecekan dilokasi penutupan atau penahanan 1 unit Dozer di Areal Tambang PT Firman Ketaun Pekasa Pit kinong blok 58 daerah Simpukng Kakah Nubak Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Pada hari selasa tanggal 1 bulan Juli 2014 dengan AIPTU HERI TETUKO, BRIGPOL YOYO, Sdr SAMLAN (karyawan PT. FKP), Sdr RAMLI (karyawan PT. FKP) dan (Dinas pertambangan Kab. Kutai Barat) ;---------
Bahwa saksi bersama dengan dengan rekan-rekan melakukan pemeriksaan ataupun pengecekan pengambilan titik kordinat penutupan dan penahanan 1 unit Dozer di Pit Kinong Blok 58 daerah Simpukq Kakag nubak Areal Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;-----------------------------------------------
Bahwa sada saat saksi melakukan Pengecekan bulan Juli 2014, kami hanya mengambil titik koordinat pada posisi kayu bulat berbagai macam ukuran yang telah di tancapkan Terdakwa serta posisi penahanan 1 Unit Dozer dan pada waktu pengambilan tersebut tidak ada Terdakwa karena permasalahan tersebut sudah dilaporkan pihak PT. Firman Ketaun Perkasa kepada Polsek Damai dan tujuan kami tersebut ingin mengetahui titik kordinat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K / 30 / DJB / 2008 tanggal 29 April 2008 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil pengecekan dilapangan, maka kami melakukan pengambilan titik kordinat sebagai mana Berita Acara Peninjauan Lokasi Pengambilan Titik kordinat PT. Firman Ketaun Perkasa tanggal 01 Juli 2014 yang mengacu pada Surat Keputusan Meteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K / 30 / DJB / 2008 tanggal 29 April 2008 di mana pada surat tersebut ada lampiran titik kordinat serta mengecek titik kordinat yang di perlihatkan oleh pelapor (PT. FKP) dan titik kordinat yang ada adalah sama sebagai mana keterangan pelapor kalau Terdakwa melakukan penutupan dan penahan unit dozer di lokasi milik Sdr. JAHURI yang telah dibeli / di bebaskan oleh PT. FKP pada tahun 2006 dan lokasi tersebut adalah sah milik PT. FKP berdasarkan proses - proses yang telah di tentukan sebagai mana dokumen yang diperlihatkan pelapor kepada penyidik Polsek Damai ;--------------------------------------------
Bahwa akibat dari penutupan Areal Tambang serta penahan 1 Unit Dozer yaitu kegiatan Landclearing / penambangan PT. Firman Ketaun Perkasa terhenti dan tidak bisa melakukan kegiatan Landclearing / pertambangan di lokasi tersebut ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Titik Koordinat tersebut pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 diperoleh hasil pemeriksaan bahwa posisi pemasangan / penancapan 8 (delapan) potong batang kayu bulat dan penahanan Dozer yang dilakukan Terdakwa tersebut terletak pada titik koordinat 115° 43' 57,3" BT 00° 25' 05,9" LS dan 115° 43' 57,2" BT 00° 25' 05,6" LS yang merupakan bagian dari wilayah usaha pertambangan PT. FKP seluas 2.490 Ha dengan kode wilayah 03PB0058 ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penahanan dan penghentian pekerjaan yaitu meminta pihak PT. FKP membayar harga lokasi yang di klaim tersebut ke pihak Terdakwa karena menurut Terdakwa lokasi tersebut adalah milik Terdakwa tetapi berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan titik kordinat yang ada kalau lokasi yang di klaim oleh Terdakwa adalah lokasi milik Sdr JAHURI yang terletak di daerah Simpuk Kakah Nubak yang telah beli PT. FKP pada tahun 2006 ;-------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;--------
Atas keberatan tersebut, saksi tetap pada keterangannya sedangkan Terdakwa tetap pada bantahannya ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena saksi LUKAS GAMAS, S.E. anak dari RAHMAT GAMAS tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya maka keterangan saksi LUKAS GAMAS, S.E. anak dari RAHMAT GAMAS yang telah di sumpah di penyidik dan telah diberikan dihadapan penyidik bernama Brigpol YOYO Nrp 83101241, pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2014 dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :--
Bahwa saksi bekerja menjadi PNS mulai tahun 1984 sedangkan di mutasikane Kec. Damai pada tahun 2011 menjabat selaku Sekretaris Kecamatan membidangi bagian Kepegawaian dikantor Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses pembuatan SPPHAT harus memiliki saksi batas, diketahui oleh pemerintah Kampung serta diketahui pihak kecamatan setempat serta tidak bersengketa dari pihak siapa pun ;------------------------------------------------
Bahwa SPPHAT milik PT. FKP adalah benar menurut ketentuan yang berlaku, dimana SPPHAT ditandatangani oleh yang berbatas an dan diteliti ditanda tangani oleh Kepala Kampung, Kepala Adat dan pihak Kecamatan itu adalah benar dan sah selama surat - surat tersebut belum dinyatakan tidah sah dari pengadilan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penutupan di areal pt. Firman Ketaun Perkasa yang telah di bebaskan / di beli dari Sdr JAHURI adalah melanggar dari aturan yang ada kerena berdasarkan SPPHAT bahwa lokasi tersebut tidak ada nama Terdakwa dan batas tanah masing - masing penjual tidak berbatas dengan Terdakwa ;---------------------------------------------------------
Bahwa mengenai foto dalam berkas perkara pemalangan dan penahanan unit dozer D375A — DZ1575 warna kuning milik PT. Thiess kontraktor PT. FKP, dimana tindakan Terdakwa tersebut melanggar hukum karena telah melakukan pemalangan atau penahanan terhadap kegiatan pertambangan PT. Firman Ketaun Perkasa di tanah / lokasi yang telah dibeli /dibebaskan dari pemilik sebagai mana SPPHAT yang ada ;----------------------------------------
Bahwa lokasi pemalangan dan penahanan unit dozer D375A — DZ1575 warna kuning milik PT. Thiess kontraktor PT. FKP,di Areal tambang Pit Kinong Blok 58 Daerah Simpukng kakah nubak Kamp. Jengan Danum ;--------
Bahwa akibat tindakan Terdakwa tersebut merugikan dari pada kegiatan usaha Pertambangan khususnya PT FKP (Firman ketaun perkasa) karena pihak PT. Firman Ketaun Perkasa sudah melakukan pembelian atau pembayaran dilokasi tersebut dengan Sdr JAHURI sebagai mana SPPHAT atau pun surat bukti pembayaran pada tahun 2006 ;----------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;--------------
Menimbang, bahwa oleh karena saksi JAHURI anak dari JANGEN (alm) tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya maka keterangan saksi JAHURI anak dari JANGEN (alm) yang telah di sumpah di penyidik dan telah diberikan dihadapan penyidik bernama Brigpol YOYO Nrp 83101241, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya penutupan lahan tersebut dari karyawan PT. Firman Ketaun Perkasa kalau lokasi tanah yang saksi jual pada tahun 2006 ada pihak lain yang mengklaimnya sejak hari senin tanggal 21 April 2014 sekira Jam 11.00 wita di Areal tambang PT Firman Ketaun Perkasa Pit Kinong Blok 58 daerah Simpukng Kakah Nubak, Kamp. Jengan Danum Kec. Damar Kab. Kutai Barat, diman yang melakukan penutupan tersebut menurut keterangan PT.FKP adalah Terdakwa yang bertempat tinggal di Kamp. Sempan Kelauq Kec. Oamai Kab. Kutai Barat ;---------------------------------------
Bahwa Lokasi pengklaiman Terdakwa adalah dahulu lokasi tanah milik saksi yang berbatas dengan Sdr. SUAU dan tanah milik saksi tersebut sebagai mana SPPAT (Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah) yang dibuat pada tahun 2006 berbatas dengan Sdr. SUAU utara, Sdri. GINA timur, Sdri. SUAU Selatan dan Sdri. GINA barat dan saksi tidak ada berbatas dengan lahan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan lokasi yang dilakukan penahan alat berat unit dozer dan diklaim milik Terdakwa adalah milik saksi yang telah dijual ke PT. Firman Ketaun Perkasa pada tahun 2006, bahwa awalnya pada tahun 2001 saksi mengelola lokasi tanah warisan dari orang tua saksi yang bernama Sdr.Jangen (Alm), tanah tersebut adalah warisan dari keluarga saksi sebagai mana Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris pada tanggal 28 Februari 2006 di Kamp. Jengan Danum, sehingga saksi kelola lokasi tanah tersebut dan pada tahun 2006 PT. Firman Ketaun Perkasa ingin membeli tanah tersebut untuk Areal Pertambangan, sehingga saksi mengurus surat-suratnya dan setelah surat tersebut jadi ditandatangani oleh pemerintah kampung sampai kecamatan hingga tanah tersebut terjual seharga Rp. 5.841.600,- (lima juta delapan ratus eampt puluh satu ribu enam ratus rupiah) sejak awal proses pengelolaan sampai penjualan tidak ada pihak lain mengklaim lokasi tanah tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam berkas perkara terlampir Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah (SPPAT), Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan a.n. JAHURI, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Peta Lokasi, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah serta Tanda Terima uang dari PT. FKP (Firman Ketaun Perkasa) surat-surat tersebut menerangkan kalau benar saksi memiliki lokasi di daerah Simpukng Kakah Nubak Kamp. Jengan Danum yang berbatas dengan Sdr SUAU dan Sdr GINA serta lokasi tanah warisan dari orang tua saksi yang bernama JANGEN (Alm) dan lokasi tanah warisan dari orang tuan saksi telah saksi jual ke PT. Firman Ketaun Perkasa pada tahun 2006 - 2007 sebagai mana Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Tanda Terima uang (Tanda Terima) dengan pihak PT. Firman Ketaun Perkasa dan saksi sejak menerima Uang dan menandatangani Surat Pelepasan Hak Atas Tanah maka saksi tidak memiliki hak lagi di tanah tersebut dan tanah tersebut adalah sah milik PT. Firman Ketaun Perkasa, yang dimana lokasi tanah tersebut terletak di Areal Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa Blok 58 di daerah Simpukng Kakah Nubak Kamp. Jengan Danum Kec. Damai seluas 0.4868 ha ;-------------
Bahwa saksi melihat pada saat kami kelapangan ada kayu ditancapkan kayu di tengah-tengah areal Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa serta tidak memperbolehkan perusahaan melakukan kegiatan pertambangan dilokasi tersebut dan apabila ada pihak perusahaan ke lokasi tersebut maka Terdakwa menyuruh pergi dengan kata-kata jangan mengerjakan lokasi ini karena lokasi ini belum dibayar dengan kami (Sdr. UDINSYAH dkk) ;------------
Bahwa Terdakwa untuk melakukan penutupan atau menghalangi kegiatan pertambangan PT. Firman Ketaun Perkasa menggunakan alat kayu bulat berbagai macam ukuran sebanyak 8 (delapan) potong ditancapkan pada tanah serta apabila ada pihak perusahaan mau mengerjakan lokasi tanah tersebut maka Terdakwa mendatangi dan menyuruh pergi dari lokasi tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;--------------
Menimbang, bahwa oleh karena ahli bernama SILWANUS,S.T anak dari SR KURDI tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya maka keterangan ahli bernama SILWANUS,S.T anak dari SR KURDI yang telah di sumpah di penyidik dan telah diberikan dihadapan penyidik bernama Brigpol YOYO Nrp 83101241, pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :-----
Bahwa ahli bekerja di Dinas Pertambangan Kab. Kutai Barat mulai bekerja menjadi PNS mulai tahun 2001 sedangkan di mutasikan ke Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup sekira bulan Juni 2006 menjabat selaku Kasi Program evaluasi dan pelaporan Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, sedangkan semenjak tanggal 06 Februari 2009 menjadi Kasi Tata cara dan teknik Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kutai Barat hingga sekarang ini ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli memiliki sertifikasi keahlian terkait hukum pertambangan yang dikeluarkan oleh Badan Pendididkan dan latihan Minerba pada tahun 2003 di Jakarta ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. FKP memiliki ijin-ijin PKP2B (Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang menerbitkan adalah dirjen Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa wewengang dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Barat mengawasi dan mendampingi Dinas Pertambangan dan Energi propinsi maupun Pusat, sedangkan peraturan sebagai landasan hukum adalah UU Rl. Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait Polsek Damai Polres Kutai Barat sedang melakukan Penyidikan terhadap kasus penutupan Areal tambang Pit Kinong Blok 58 Daerah Simpukng Kakah Nubak Kamp. Jengan Danum yang dilakukan oleh Terdakwa di Lokasi PT. FKP (Firman Ketaun Perkasa), dalam UURI nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara khususnya diatur dalam pasal 162 yang berbunyi" Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambanganan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 136 ayat (2) ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk ijin Pertambangan dari PT. FKP yang merupakan ijin PKP2B adalah masuk dalam ijin IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sedangkan untuk IUPK adalah singkatan dari Ijin Pertambangan Khusus ;----------------------------
Bahwa dengan memenuhi syarat-syarat dalam ketentuan Pasal 136 Ayat (2) UU Rl tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu Bara, untuk pemegang IUP, IUPK atau PKP2B sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP, IUPK atau PKP2B, artinya dalam hal pengelolaan tambang harus diselesaikan dulu masalah penyelesaian ganti rugi atas tanah yang dikelola untuk Pertambangan ;--------
Bahwa terkait penutupan areal tambang milik PT. FKP dapat dikategorikan melanggar ketentuan I UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara khususnya diatur dalam Pasal 162 yang berbunyi " Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha Pertambanganan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 136 ayat (2) karena hal tersebut merugikan dari pada kegiatan usaha Pertambangan khususnya PT. FKP (Firman Ketaun Perkasa) ;------------------------------------------------------
Bahwa terkait dokumen barang bukti berupa Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia cq. Kementrian ESDM dengan PT. Firman Ketaun Perkasa tertanggal 13 Oktober 1999 dengan jangka waktu sampai dengan 2038 serta Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 310.K / 30.00 / DJB / 2008 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Produksi pada sebagian wilayah PKP2B (Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT. Firman Ketaun Perkasa dan apa perbedaan kedua dokumen tersebut serta jeiaskan yang mana dari 2 dokumen tersebut yang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dimana PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan direktur PT. Firman Ketaun Perkasa dan tahap perijinannya dikeluarkan oleh Direktorat Jendral mineral dan batubara sedangkan Surat keputusan Meteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 310.K / 30.00 / DJB / 2008 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Produksi dan untuk IUP atau IUPK adalah ijin tersendiri ;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membantah dan keberatan yaitu bahwa tanah yang diklaim dan dilakukan penutupan oleh Terdakwa serta penahanan alat dozer tersebut adalah di areal tanah milik Terdakwa ;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan yaitu :---------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMAD NIAN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-------------------------------------------
Bahwa lahan milik Terdakwa berada di daerah Luntuk one ;-------------------
Bahwa lahan tersebut merupaakan warisan turun temurun dari nenek moyang Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan Terdakwa berbatasan langsung dengan lahan PT. FKP sebelah selatan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi lahan milik Terdakwa tersebut belum dibayar oleh PT. FKP ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak dapat menerangkan secara pasti mengenai apakah tempat Terdakwa melakukan penahanan unit dozer tersebut termasuk daerah luntuk one atau Simpukng Kakah Nubak, sepengetahuan saksi tempat penahanan unit dozer tersebut melakukan pekerjaan masuk lahan Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melarang pihak PT. FKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di atas lahan yang Terdakwa akui tersebut supaya pihak PT. FKP membayar ganti rugi atas lahan itu ;--------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;----
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 wita di Areal Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa Pit Kinong Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa melakukan pemalangan, menghalangi atau menghentikan 1 (satu) unit Dozer D 375A DZ 1575 warna kuning milik PT THIESS kontraktor PT. Firman Ketaun Perkasa yang sedang mengerjakan lahan ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa penahanan 1 unit Dozer yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut selama 14 hari yaitu sejak tanggal 21 April 2014 - 5 Mei 2014 ;--------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mendatangi 1 unit Dozer yang sedang bekerja dan menyuruh operator Dozer tersebut berhenti bekerja dan menyuruh operator tersebut pergi meninggalkan unit Dozer dengan kata - kata Dozer ini “saya tahan tidak boleh bergerak dari lokasi ini jadi kamu pulang saja tidak usah bawa ini selama pihak PT. Firman Ketaun perkasa belum melakukan pembayaran dengan Terdakwa tentang lokasi yang di kerjakan tersebut” ;---------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan 8 (delapan) batang kayu bulat berbagai macam ukuran, 2 bilah parang berukuran 58 cm untuk memotong kayu dengan menancapkan kayu tersebut mengelilingi 1 (satu) unit dozer yang sedang melaksanakan kegiatan penambangan PT. Firman Ketaun Perkasa dilokasi yang di klaim tersebut, sehingga dozer itu tidak dapat berkerja ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak memperbolehkan PT. FKP untuk mengerjakan lokasi tanah tersebut selama tuntutan Terdakwa belum terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan menghalangi, menghentikan 1 unit dozer tersebut karena menurut Terdakwa lokasi tanah yang dikerjakan oleh PT. THIESS kontraktor dari PT. FKP adalah tanah milik Terdakwa yang terletak di luntuk one dan Terdakwa keberatan lahannya digusur oleh PT. FKP ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memiliki surat-surat tentang tanah yang diklaim oleh Terdakwa dan tanah tersebut berasal dari warisan keturunan porong sebagai mana kesepakatan yang dibuat yang dibuat oleh dirumah Terdakwa sendiri Kamp. Sempan Kelauq RT. 03 Kec. Damai Kab. Kutai Barat dan pada awal pembagian tanah tersebut seluas 3 hektar serta setelah itu pada tahun 2011 Terdakwa membagikan tanah tersebut kepada Sdri BIOT (Alm) sehingga tanah milik Terdakwa tersisa 2,5 hektar (dua hektar setengah) dan lokasi tanah tersebut masih berpegang pada letak lokasi awal yaitu terletak di daerah luntuk one Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;--------
Bahwa Menurut Terdakwa lokasi yang digusur tersebut adalah lokasi Terdakwa tetapi Terdakwa belum pernah melakukan pengukuran dilokasi tersebut dan Terdakwa masih berpegang pada ukuran terdahulu yang dikeluarkan oleh pihak PT. FKP melalui Sdr. DETO sebagai mana Surat pembagian kelurga porong pada tanggal 11 Agustus 2006 dr Kamp. Sempan Kelauq antara keluarga Terdakwa dengan Sdr DETO dan Terdakwa tidak ada melakukan pengukuran baru karena telah Terdakwa sepakati bahwa Terdakwa menerima 3 hektar dari 8, 0864 hasil pengukuran Sdr Sdr DETO dengan pihak PT. FKP pada tahun 2006 dan Terdakwa tidak mempermasalahkan letak dimana lokasi untuk Terdakwa yang penting ukurannya sesuai dengan kesepakatan yang ada ;------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengenal Sdr. JAHURI dan masih ada hubungan keluarga namun Terdakwa tidak mengetahui jarak lokasi Terdakwa dengan Sdr. JAHURI karena tidak berbatasan langsung dengan lokasi milik Terdakwa ;----
Bahwa Terdakwa dalam melakukan penahanan 1 unit dozer tersebut tanpa pemberitahuan kepada PT. FKP terlebih dahulu ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pelepasan Hak dan Tanda Bukti Penerimaan uang dari PT. FKP pada tahun 2006 - 2007 atas nama Sdr. JAHURI ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.0177.K/40.00/MEM/2003 ;-------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.104.K/40.00/DJG/2004 ;------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.399.K/40.00/DJG/2005 ;-----------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.264.K/40.00/DJB/2006 ;-------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.07.K/40.00/DJB/2007 ;-----------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.318.K/30/DJB/2008 ;---------------------------------------------------------------------
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa ;---------------------------
Fotocopy Surat Pengantar Nomor: 100/114/KK-JD/IX/2005 an. DETO tanggal 26 September 2005 ;---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor: 593.2/169/VII/2005 tanggal 13 Agustus 2005 ;-
Fotocopy Peta Global Pengukuran Lahan Deto/ Siden tanggal 03 Oktober 2005 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kesepakatan Keluarga Besar Keturunan Porong pada tanggal 11 Agustus 2006 ;---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Pembagian Lokasi tanggal 22 Agustus 2006 ;------------
Fotocopy Peta Global atas nama UDINSYAH luas 2,5 hektar ;---------------------
Fotocopy Gambar Global pembagian lahan/ lokasi tanah DETO/SIDEN dengan keluarga besar porong berdasarkan kesepakatan keluarga ;-------------
Fotocopy Data Koordinat batas lahan UDINSYAH ;-----------------------------------
Fotocopy Surat Tanah UDINSYAH yang terletak di Daerah Luntuq one Kamp. Jengan Danum ;------------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) potong batang kayu dengan berbagai macam ukuran beserta 2 (dua) bilah parang yang lengkap dengan sarungnya berukuran 58 (lima puluh delapan) cm milik Sdr. Udinsyah ;--------------------------------------------------
1 (satu) unit Dozer Komatsu D 375A DZ 1575 warna kuning ;---------------------
yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat di dalam berita acara persidangan dalam perkara
ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;--------------------
Menimbang, bahwa terhadap saksi dan ahli yang tidak hadir di
persidangan dengan telah dipanggil secara patut yaitu bernama Sdr. LUKAS GAMAS, S.E., Sdr. JAHURI anak dari JANGEN (alm) dan Sdr. SILWANUS,S.T anak dari SR KURDI, sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di penyidik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa: “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan” ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”;---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 186 KUHAP jo.Pasal 162 ayat (2) KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi Sdr. LUKAS GAMAS, S.E. dan Sdr. JAHURI anak dari JANGEN (alm) serta ahli Sdr. SILWANUS,S.T anak dari SR KURDI sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, oleh karena disumpah setelah memberikan keterangannya oleh Penyidik, maka keterangan saksi dan ahli tersebut, disamakan nilainya dengan keterangan saksi dan ahli di bawah sumpah yang diucapkan di depan persidangan ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :---------------------------
Bahwa benar PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang telah memiliki Izin antara lain Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) tanggal 13 Oktober 1999 dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 ;--------------------------------------------
Bahwa benar pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 wita di Areal Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa Pit Kinong Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa melakukan pemalangan dan menghentikan 1 (satu) unit Dozer D 375A DZ 1575 warna kuning milik PT THIESS kontraktor PT. Firman Ketaun Perkasa yang sedang mengerjakan lahan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penahanan 1 (satu) unit Dozer dilakukan oleh Terdakwa selama 14 hari sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan 5 Mei 2014 ;------
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang menghentikan 1 (satu) unit Dozer tersebut dilakukan dengan cara mendatangi 1 unit Dozer yang sedang bekerja dan menyuruh operator Dozer yang bernama saksi LADJOHANSYAH BIN RUNDAU (alm) untuk berhenti bekerja dan menyuruh operator tersebut pergi meninggalkan Dozer dengan kata - kata “Dozer ini saya tahan tidak boleh bergerak dari lokasi ini jadi kamu pulang saja tidak usah bawa ini selama pihak PT. FKP belum melakukan pembayaran kepada Terdakwa terhadap lokasi yang di kerjakan tersebut” ;-
Bahwa benar kemudian Terdakwa dengan menggunakan 2 bilah parang berukuran 58 cm untuk memotong 8 (delapan) batang kayu bulat berbagai macam ukuran lalu menancapkan kayu tersebut ke tanah mengelilingi 1 (satu) unit dozer tersebut, sehingga dozer itu tidak dapat berkerja dan bergerak ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tujuan Terdakwa melakukan penahanan dozer tersebut karena Terdakwa mengklaim lahan yang sedang dikerjakan oleh dozer tersebut adalah lahan miilik Terdakwa yang belum dibebaskan oleh pihak PT. FKP dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar lahan yang diklaim oleh Terdakwa tersebut ternyata sudah dilakukan pembebasan lahan oleh PT. FKP kepada Sdr. JAHURI pada tahun 2006 sebesar Rp. 5.841.600,- (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang pada saat itu Sdr. JAHURI telah membawa surat-surat mengenai kepemilikan lahan atas nama Sdr. JAHURI;
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, aktivitas pertambangan PT. FKP menjadi tergangu dan mengalami kerugian sekitar Rp. 1.781.726.556,- (satu milar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut, apakah kemudian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam uraian di bawah ini ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Unsur “setiap orang” ;------------------------------------------------------------------------
2. Unsur “yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat” ;----------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “setiap orang” ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana dan subyek hukum dalam suatu tindak pidana adalah syarat mutlak, oleh karena tidak mungkin ada perbuatan pidana tanpa ada pelaku atau pembuatnya ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa UDINSYAH anak dari SAJAK (alm), di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan ternyata, identitas Terdakwa sama dengan surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan adalah Terdakwa UDINSYAH anak dari SAJAK (alm) dan bukan orang lain ;-----
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dalam perkara ini Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari diri Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Terdakwa tersebut dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;--------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat” ;-------
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau” sehingga bersifat alternatif, artinya tidak harus rumusan rangkaian ini terpenuhi seluruhnya, akan tetapi apabila salah satu dari rangkaian unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pula ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud merintangi adalah menghalangi sehingga menyebabkan tidak berjalan sebagaimana mestinya ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta panca tambang ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 04 Tahun 2009 yang dimaksud dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;--------------------------------------------------------
Menimbag, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) tanggal 13 Oktober 1999 dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 11.00 wita di Areal Tambang PT. Firman Ketaun Perkasa Pit Kinong Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa melakukan pemalangan dan menghentikan 1 (satu) unit Dozer D 375A DZ 1575 warna kuning milik PT THIESS kontraktor PT. Firman Ketaun Perkasa yang sedang mengerjakan lahan dan penahanan 1 (satu) unit Dozer dilakukan oleh Terdakwa selama 14 hari sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan 5 Mei 2014 ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Terdakwa mendatangi 1 unit Dozer yang sedang bekerja dan menyuruh operator Dozer yang bernama saksi LADJOHANSYAH BIN RUNDAU (alm) untuk berhenti bekerja dan menyuruh operator tersebut pergi meninggalkan Dozer dengan kata - kata “Dozer ini saya tahan tidak boleh bergerak dari lokasi ini jadi kamu pulang saja tidak usah bawa ini selama pihak PT. FKP belum melakukan pembayaran kepada Terdakwa terhadap lokasi yang di kerjakan tersebut”, kemudian Terdakwa dengan menggunakan 2 bilah parang berukuran 58 cm untuk memotong 8 (delapan) batang kayu bulat berbagai macam ukuran lalu menancapkan kayu tersebut ke tanah mengelilingi 1 (satu) unit dozer tersebut, sehingga dozer itu tidak dapat berkerja dan bergerak ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa melakukan penahanan dozer tersebut adalah agar kegiatan perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dimana Terdakwa mengklaim lahan yang sedang dikerjakan oleh dozer tersebut adalah lahan miilik Terdakwa yang belum dibebaskan oleh pihak PT. FKP dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan tersebut ;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli SILWANUS,S.T anak dari SR KUDDI, bahwa pemegang IUP, IUPK atau PKP2B sebelum melakukan kegiatan operasional produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak tanah tersebut artinya pemegang izin tersebut harus menyelesaikan ganti rugi kepada pemegang hak tanah yang sah ;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MASMUAWANAH bin AKWAN (alm), saksi ASEP HERMAN APRIANA bin ENCEP SUPRIATNA dan saksi JAHURI anak dari JANGEN (alm) bahwa lokasi yang diklaim oleh Terdakwa di tempat dilakukan penahanan dozer tersebut adalah bukan milik Terdakwa sebagaimana yang didalilkan oleh Terdakwa dan pada tahun 2006 lahan tersebut telah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT. FKP kepada saksi JAHURI anak dari JANGEN (alm) sebesar Rp. 5.841.600,- (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) yang pada saat itu Sdr. JAHURI telah membawa surat-surat mengenai kepemilikan lahan atas nama Sdr. JAHURI bahkan pada saat proses ganti rugi kepada saksi JAHURI tidak ada keberatan dari Terdakwa ataupun pihak lain ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, aktivitas pertambangan PT. FKP menjadi tergangu dan mengalami kerugian sekitar Rp. 1.781.726.556,- (satu milar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) ;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bantahan Terdakwa dan pembelaan Penasihat Hukumnya yang menyatakan bahwa penahanan dozer yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berada di lahan milik Terdakwa yang belum dibebaskan oleh PT. FKP sehingga dalam pembelaannya tersebut pada pokoknya memohon agar Terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum ;-------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sepanjang jalannya persidangan Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya mengenai lahan milik Terdakwa tersebut dengan bukti yang cukup, justru di persidangan Penuntut Umum dapat membuktikan adanya perbuatan Terdakwa yang melakukan penahanan dozer dan menurut hemat Majelis Hakim bahwa pada pokoknya Terdakwa telah membenarkan bahwa Terdakwa telah melakukan penahanan 1 (unit) dozer tersebut selain itu pula perlu ditegaskan bahwa perkara ini merupakan perkara pidana yang obyeknya adalah perbuatan Terdakwa, bukan tentang kepemilikan atas suatu lahan sebagaimana dalam lingkup hukum perdata ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian seluruh pertimbangan di atas bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) antara lain berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) tanggal 13 Oktober 1999 dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 318.K/30/DJB/2008 tanggal 29 April 2008 dan PT. FKP telah melakukan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah tersebut yaitu saksi JAHURI sebagaimana dimaksud Pasal 136 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, namun Terdakwa tetap melakukan penahanan terhadap 1 (satu) unit dozer yang sedang melakukan pembersihan di lahan tersebut sehingga usaha pertambangan batubara PT. FKP menjadi terganggu dan akibatnya PT. FKP mengalami kerugian ;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, bahwa
perbuatan Terdakwa yang menahan dozer tersebut merupakan perbuatan yang merintangi PT. FKP, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat maka unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Merintangi Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP” ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sepanjang pemeriksaan perkara di muka persidangan, Majelis Hakim ternyata tidak melihat serta menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam diri dan perbuatan Terdakwa, baik yang berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa tersebut harus dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimaksud dan harus pula dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan tersebut Terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;-----
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh Terdakwa ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa atas perbuatannya tersebut adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, namun oleh karena selama ini tidak dilakukan penahanan terhadap diri Terdakwa maka sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP, terhadap Terdakwa diperintahkan supaya ditahan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :---------------------------
Fotocopy Surat Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pelepasan Hak dan Tanda Bukti Penerimaan uang dari PT. FKP pada tahun 2006 - 2007 atas nama Sdr. JAHURI ;----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.0177.K/40.00/MEM/2003 ;-------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.104.K/40.00/DJG/2004 ;-----------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.399.K/40.00/DJG/2005 ;----------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.264.K/40.00/DJB/2006 ;-----------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.07.K/40.00/DJB/2007 ;-----------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.318.K/30/DJB/2008 ;----------------------------------------------------------------------
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa ;---------------------------
Fotocopy Surat Pengantar Nomor: 100/114/KK-JD/IX/2005 an. DETO tanggal 26 September 2005 ;---------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor: 593.2/169/VII/2005 tanggal 13 Agustus 2005 ;-
Fotocopy Peta Global Pengukuran Lahan Deto/ Siden tanggal 03 Oktober 2005 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kesepakatan Keluarga Besar Keturunan Porong pada tanggal 11 Agustus 2006 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Pembagian Lokasi tanggal 22 Agustus 2006 ;------------
Fotocopy Peta Global atas nama UDINSYAH luas 2,5 hektar ;---------------------
Fotocopy Gambar Global pembagian lahan/ lokasi tanah DETO/ S1DEN dengan keluarga besar porong berdasarkan kesepakatan keluarga ;-------------
Fotocopy Data Koordinat batas lahan UDINSYAH ;----------------------------------
Fotocopy Surat Tanah UDINSYAH yang terletak di Daerah Luntuq one Kamp. Jengan Danum ;---------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan surat fotocopy maka sudah
sepatutnya seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan ;--------
8 (delapan) potong batang kayu dengan berbagai macam ukuran beserta 2 (dua) bilah parang yang lengkap dengan sarungnya berukuran 58 (lima puluh delapan) cm ;----------------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang dipakai Terdakwa untuk melakukan kejahatannya maka sudah seharusnya dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Dozer Komatsu D 375A DZ 1575 warna kuning ;----------------------
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik PT. Thiess Contractors Indonesia maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada yang berhak ;-------------
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sebagaimana Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;--
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;-------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan karyawan PT. FKP ;-----------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;-------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa UDINSYAH anak dari SAJAK (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)” ;----------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;----------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan ;----------------------------------------------
4. Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Pelepasan Hak dan Tanda Bukti Penerimaan uang dari PT. FKP pada tahun 2006 - 2007 atas nama Sdr. JAHURI ;-----------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.0177.K/40.00/MEM/2003 ;----------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.104.K/40.00/DJG/2004 ;-----------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.399.K/40.00/DJG/2005 ;-------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No.264.K/40.00/DJB/2006 ;-----------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.07.K/40.00/DJB/2007 ;-------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral NO.318.K/30/DJB/2008 ;-----------------------------------------------------------------
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa ;------
Fotocopy Surat Pengantar Nomor: 100/114/KK-JD/IX/2005 an. DETO tanggal 26 September 2005 ;-----------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/ Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor: 593.2/169/VII/2005 tanggal 13 Agustus 2005 ;------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Peta Global Pengukuran Lahan Deto/ Siden tanggal 03 Oktober 2005 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Kesepakatan Keluarga Besar Keturunan Porong pada tanggal 11 Agustus 2006 ;--------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Pembagian Lokasi tanggal 22 Agustus 2006 ;-------
Fotocopy Peta Global atas nama UDINSYAH luas 2,5 hektar ;---------------
Fotocopy Gambar Global pembagian lahan/ lokasi tanah DETO/ S1DEN dengan keluarga besar porong berdasarkan kesepakatan keluarga ;-------
Fotocopy Data Koordinat batas lahan UDINSYAH ;------------------------------
Fotocopy Surat Tanah UDINSYAH yang terletak di Daerah Luntuq one Kamp. Jengan Danum ;------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------------------
8 (delapan) potong batang kayu dengan berbagai macam ukuran beserta 2 (dua) bilah parang yang lengkap dengan sarungnya berukuran 58 (lima puluh delapan) cm ;-----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Dozer Komatsu D 375A DZ 1575 warna kuning ;-----------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Thiess Contractors Indonesia ;-
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Selasa, tanggal 1 September 2015 oleh kami WISNU RAHADI,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. dan ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 2 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ZULKIFLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri DEDI SAPUTRA WIJAYA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.WISNU RAHADI,S.H.,M.Hum.
ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ZULKIFLI