53-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Putusan PN SOASIU Nomor 53-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- GALTER MAKAGIANSAR Alias ATEL
- MENGADILI :  Menyatakan Terdakwa GALTER MAKAGIANSAR Alias ATEL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Berencana”;  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;  Menetapkan barang bukti berupa: - Sebilah parang yang terbuat dari besi dan bergagang kayu yang ukuran panjang ± 60 cm; Dirampas untuk dimusnahkan;  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 53/Pid.Sus/2014/PN.Sos
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana menurut acara pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : GALTER MAKAGIANSAR Alias ATEL;
Tempat Lahi : Galela;
Umur / tanggal lahiR : 27 Tahun / 26 Desember 1986;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bebsili Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: SP. Han/03/III/2014/Reskrim tertanggal 14 Maret 2014, sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 April 2014;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Penahanan dengan Nomor: B-268/S.2.11/Epp.1/03/2014 tertanggal 27 Maret 2014, sejak tanggal 03 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-259/S.2.11/Epp. 2/05/2014 tertanggal 12 Mei 2014, sejak tanggal 12 Mei 2014 s/d tanggal 31 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Nomor 85/Pen.Pid/2014/PN.Sos tertanggal 21 Mei 2014, sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 19 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Nomor 85/Pen.Pid/2014/PN.Sos, tertanggal 13 Juni 2014, sejak tanggal 20 Juni 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 53/Pen.Pid/2014/PN.Sos, tertanggal 21 Mei 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas;
Setelah membaca Surat Pelimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Nomor : B-402/S.2.11/Epp.2/05/2014, tanggal 21 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 21 Mei 2014;
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 53/Pen.Pid/2014/PN.Sos tertanggal 21 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar bahwa terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Setelah mendengar keterangan para saksi, keterangan terdakwa , dan hasil Visum Et Repertum dari korban di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa GALTER MAKAGIANSAR Alias ATEL pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIT atau pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Bebsili Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio “telah melakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan saksi Ovriyandy Mantol Alias Rian (korban I) dan saksi Erwin Mantol Alias Erwin (Korban II) luka-luka”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
bahwa kejadian bermula saat terdakwa setelah pulang kerja bertemu dengan teman-temannya kemudian minum minuman cap tikus dan dalam perjalanan pulang, terdakwa bertemu dengan saksi Deki Bokang Alias Deki lalu menitip pesan untuk korban yakni kase siap parang sudah karena habis mandi terdakwa mau ketemu dengan korban kemudian terdakwa berpesan lagi yakni deng bilang pa Rian dia pe masalah deng kita itu akan menyesal dan dia kira kita ini cuki-cuki kita pemai, yang ternyata setelah terdakwa pulang dan selesai mandi terdakwa mengambil parang besi bergagang kayu dengan ukuran panjang ±60 cm dari dalam dapur yang disembunyikan dibalik baju belakang terdakwa, setelah itu terdakwa menuju kerumah korban I yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter, sesampainya dirumah korban I, korban I bersama korban II yang sementara sedang duduk disamping kios milik korban I, lalu terdakwa datang dari arah belakang korban I sambil mengeluarkan parang dari balik baju belakang terdakwa dengan berkata “siapa yang maki kita tadi”dijawab korban “siapa yang maki ngana” kemudian terdakwa kembali berkata “jang basuara keras pa kita, sebentar ngana mau kita potong pa ngana kong” lalu terdakwa langsung mengiris korban I pada bagian leher dibawah telinga sebelah kiri karena korban I merasa panic kemudian memegang parang tersebut pada bagian depan dan saat terdakwa menarik parangnya tersebut menyebabkan diantara sela jari telunjuk dengan jari jempol teriris, setelah itu korban I langsung lari, lalu terdakwa datang menghampiri korban II dan berkata “siapa yang memaki kita tadi” selanjutnya korban II langsung memegang tangan terdakwa yang ternyata terdakwa langsung menendang dada korban II yang membuatnya terjatuh ketanah, setelah terjatuh terdakwa kembali menginjak leher dan dada korban II kemudian korban II memegang tangan sebelah kanan terdakwa yang mana terdapat parang dan saat terdakwa menarik parang tersebut mengenai tangan kiri korban II hingga terluka lalu datang warga desa untuk memisahkan dan mengamankan terdakwa;
bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh perkataan korban I yang mengatakan perkataan kotor yakni “cuki mai” sehari sebelum kejadian tersebut terhadap diri terdakwa yang membuat terdakwa merasa malu dan merasa tidak dihargai lagi didesanya;
bahwa akibat kejadian tersebut menyebabkan korban I dan korban II tidak dapat beraktivitas seperti biasanya selam ±7 (tujuh) hari serta mengakibatkan luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum atas nama Ovriyandi Mantol (korban I) dengan Nomor: 329/PKM.B/IV/2014 tanggal 14 Maret 2014 dari puskesmas Perawatan Buli yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indra Dewi Puspita, dokter pada Puskesmas tersebut, dengan hasil pemeriksaan:
Perlukaan
tampak luka iris dileher bagian kiri ukuran 2 cmx0,5 cm batas tegas
kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan sesuai dengan perlukaan yang disebabkan benda tajam.
Dan Visum Et Repertum atas nama Erwin Mantol (korban II) dengan Nomor 370/PKM.B/IV/2014 tanggal 14 Maret 2014 dari Puskesmas Perawatan Buli yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indra Dewi Puspita, dokter pada Puskesmas tersebut dengan hasil pemeriksaan:
Perlukaan:
Tampak luka robek pada tungkai atas bagian kiri ukuran 2 cmx0,5 cm
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan sesuai dengan perlukaan yang disebabkan benda tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Galter Makagiansar Alias Atel pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan pada dakwaan kesatu primair, “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi Ovriyandy Mantol Alias Rian (korban I) dan saksi Erwin Mantol Alias Erwin (korban II) luka-luka”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa yang masih dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras jenis cap tikus mendatangi korban I dan korban II yang sementara sedang duduk disamping kios milik korban I, lalu terdakwa datang dari arah belakang korban I sambil mengeluarkan parang dari balik baju belakang terdakwa dengan berkata “siapa yang maki kita tadi”dijawab korban “siapa yang maki ngana” kemudian terdakwa kembali berkata “jang basuara keras pa kita, sebentar ngana mau kita potong pa ngana kong” lalu terdakwa langsung mengiris korban I pada bagian leher dibawah telinga sebelah kiri karena korban I merasa panic kemudian memegang parang tersebut pada bagian depan dan saat terdakwa menarik parangnya tersebut menyebabkan diantara sela jari telunjuk dengan jari jempol teriris, setelah itu korban I langsung lari, lalu terdakwa datang menghampiri korban II dan berkata “siapa yang memaki kita tadi” selanjutnya korban II langsung memegang tangan terdakwa yang ternyata terdakwa langsung menendang dada korban II yang membuatnya terjatuh ketanah, setelah terjatuh terdakwa kembali menginjak leher dan dada korban II kemudian korban II memegang tangan sebelah kanan terdakwa yang mana terdapat parang dan saat terdakwa menarik parang tersebut mengenai tangan kiri korban II hingga terluka lalu datang warga desa untuk memisahkan dan mengamankan terdakwa;
bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh perkataan korban I yang mengatakan perkataan kotor yakni “cuki mai” sehari sebelum kejadian tersebut terhadap diri terdakwa yang membuat terdakwa merasa malu dan merasa tidak dihargai lagi didesanya;
bahwa akibat kejadian tersebut menyebabkan korban I dan korban II tidak dapat beraktivitas seperti biasanya selam ±7 (tujuh) hari serta mengakibatkan luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum atas nama Ovriyandi Mantol (korban I) dengan Nomor: 329/PKM.B/IV/2014 tanggal 14 Maret 2014 dari puskesmas Perawatan Buli yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indra Dewi Puspita, dokter pada Puskesmas tersebut, dengan hasil pemeriksaan:
Perlukaan
tampak luka iris dileher bagian kiri ukuran 2 cmx0,5 cm batas tegas
kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan sesuai dengan perlukaan yang disebabkan benda tajam.
Dan Visum Et Repertum atas nama Erwin Mantol (korban II) dengan Nomor 370/PKM.B/IV/2014 tanggal 14 Maret 2014 dari Puskesmas Perawatan Buli yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Indra Dewi Puspita, dokter pada Puskesmas tersebut dengan hasil pemeriksaan:
Perlukaan:
Tampak luka robek pada tungkai atas bagian kiri ukuran 2 cmx0,5 cm
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan sesuai dengan perlukaan yang disebabkan benda tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Galter Makagiansar Alias Atel pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada dakwaan kesatu primair, ”telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, mencoba memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mengangkat atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikamatau senjata penusuk (slag,steek,of stoot wapen) yakni sebilah parang besi bergagang kayu dengan ukuran panjang ±60 (enam puluh) cm”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa kejadian bermula saat terdakwa setelah pulang kerja bertemu dengan teman-temannya kemudian minum-minuman cap tikus dan dalam perjalanan pulang, yang ternyata setelah terdakwa pulang dan selesai mandi terdakwa mengambil sebilah parang besi bergagang kayu dengan ukuran panjang ±60 cm dari dalam dapur yang disembunyikan dibalik baju belakang terdakwa, setelah itu terdakwa berjalan keluar dengan membawa parang tersebut, dan saat saksi Deki Bokang hendak meminjam motor dirumah Saudara Utu, saksi Deki Bokang melihat terdakwa membawa parang tersebut yang disembunyikan dibalik baju belakang dan membuat saksi Deki Bokang takut dan langsung lari menuju masyarakat yang sementara jaga di poskamling (pos ronda) dan memberitahu hal tersebut kepada mereka;
Bahwa parang tersebut biasa digunakan oleh terdakwa untuk bertani dan berkebun, dan parang tersebut dalam keadaan tajam serta pada saat dibawa oleh terdakwa bukan untuk tujuan bertani dan berkebun hanya untuk menakut-nakuti orang;
Bahwa parang tersebut bukan termasuk barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib yang dimiliki oleh terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI 1: OVRIYANDYMANTOL Alias RIAN.
Bahwa ada masalah terdakwa Galter Makagiansar Alias Atel mengiris saksi dengan parang;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIT dan bertempat disamping kios bapak saksi di Bebsili Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur;
Bahwa saksi tidak pernah punya masalah dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah memaki-maki terdakwa;
Bahwa saksi pernah dipanggil Kepala Desa untuk meyelesaikan masalah tersebut, Kepala Desa bertanya kepada teman saksi “apakah tadi RIAN (saksi) pernah mengeluarkan kata-kata kotor?”, lalu teman saksi menjawab “tidak pernah”;
Bahwa saksi kerumah Kepala Desa bersama teman-teman saksi yang bermain bola diantaranya saksi Deki Bokang dan Yanser Koraag;
Bahwa setelah pulang dari rumah Kepala Desa yaitu sekitar pukul 20.30 WIT saksi langsung pulang, setibanya saksi disamping kios bapak saksi bersama dengan saksi Erwin, lalu terdakwa datang sambil membawa parang, lalu terdakwa bertanya “siapa yang memaki-maki saksi”, lalu terdakwa menaruh parang tersebut dileher sebelah kiri tepatnya dibelakang telinga sebelah kiri saksi, lalu saksi mendorong parang terdakwa sehingga parang tersebut mengenai tangan dan belakang telinga kiri saksi hingga terluka lalu saksi berlari untuk meminta pertolongan;
Bahwa saksi melihat saksi Erwin ditendang oleh terdakwa;
Bahwa saksi bertemu dengan saksi Yanser sehingga saksi meminta pertolongannya, setelah itu saksi kembali ketempat kejadian bersama saksi Yanser dan disana saksi melihat saksi Erwin sudah masuk keselokan sambil ditendang oleh terdakwa, saksi Yanser langsung melerai terdakwa dan saksi Erwin;
Bahwa selain saksi Yanser, banyak orang yang berkerumun ditempat kejadian karena tempat kejadian tersebut berada dipinggir jalan;
Bahwa saksi tidak dirawat inap namun saksi hanya di Visum di Puskesmas;
Bahwa isteri terdakwa datang kepada saksi untuk meminta maaf dan saksi sudah memaafkan terdakwa serta terdakwa dan saksi sudah membuat surat pernyataan bersama;
Bahwa saksi mencium bau minuman keras dari diri terdakwa pada saat itu;
Bahwa saksi tidak bisa beraktivitas selama 1 (satu) minggu karena pekerjaan saksi mengolah kelapa;
Bahwa saksi Erwin terluka dibagian tangan terkena parang terdakwa;
Bahwa masalah tidak dapat diselesaikan dirumah Kepala Desa karena terdakwa masih dalam keadaan mabuk sehingga Kepala desa menyuruh terdakwa pulang;
Bahwa terdakwa sebagai Ketua Rukun Warga (RW) dikampung, selain itu terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan dan berkebun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi di Berita Acara Penyidik (BAP) yang dibacakan yakni keterangan saksi Erwin Mantol Alias Erwin, keterangan tersebut diberikan dihadapan Penyidik dibawah sumpah (Vide Pasal 162 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkan dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 WIT, terdakwa bersama isteri terdakwa pergi menonton Televisi, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Oknimet Dubaleng yang memberitahu kalau saksi Ovriyandy Mantol (Korban I) memaki terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak percaya karena terdakwa dan korban I masih ada hubungan keluarga;
Bahwa keesokan harinya ditempat kerja terdakwa sempat mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama teman terdakwa. Sore harinya terdakwa pergi membeli rokok dan bertemu dengan Deki kemudian terdakwa menitip pesan agar disampaikan kepada korban I Ovriyandy Mantol bahwa setelah mandi terdakwa akan menemui korban I, lalu saksi Deki bertanya “kenapa terdakwa ingin menemui korban I” lalu terdakwa jawab karena korban I memaki terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa pergi menemui korban I dengan membawa parang;
Bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada korban I mengenai perkataan yang disampaikan oleh saksi Oknimet Dubaleng;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada para korban melalui isteri terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Bahwa tujuan terdakwa membawa parang tersebut hanya untuk menakuti para korban saja;
Bahwa terdakwa tidak pernah menebaskan parang kearah para korban;
Bahwa terdakwa belum sempat menempelkan parang tersebut, lalu korban I menarik parang tersebut sehingga mengenai leher dan tangan korban I;
Menimbang bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama Ovriyandi Mantol (Korban I) dari Puskesmas Perawatan Buli Halmahera Timur Nomor: 329/VER/PKM.B/IV/2014 tertanggal 14 Maret 2014 yang ditandatangani dr. Indra Dewi Puspita dokter pada Puskesmas Perawatan Buli Halmahera Timur dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Keadaan umum
Korban dibawa dalam keadaan sadar dengan keadaan umum yang baik;
Perlukaan
Tampak luka iris dileher bagian kiri ukuran 2 cm x 0,5 cm batas tegas;
Kesimpulan:
Berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resort Halmahera Timur dengan No. B/ /III/2014/ Polres 14 Maret 2014 ditandatangani oleh Kanit “I” SPKT Herdi Garpenassy Ajun Inspektur Polisi dua NRP 73110574 maka pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 mulai pukul 02.30 WIT bertempat diruang UGD Puskesmas Perawatan Buli telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang korban laki-laki dengan identitas sesuai petunjuk polisi dalam surat permintaan visum;
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan sesuai dengan perlukaan yang disebabkan oleh benda tajam;
Menimbang, bahwa alat bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama Erwin Mantol (Korban II) dari Puskesmas Perawatan Buli Halmahera Timur Nomor: 370/VER/PKM.B/IV/2014 tertanggal 14 Maret 2014 yang ditandatangani dr. Indra Dewi Puspita dokter pada Puskesmas Perawatan Buli Halmahera Timur dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Keadaan umum
Korban dibawa dalam keadaan sadar dengan keadaan umum yang baik;
Perlukaan
Tampak luka robek pada tungkai atas bagian kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm;
Kesimpulan:
Berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resort Halmahera Timur dengan No. B/ /III/2014/ Polres 14 Maret 2014 ditandatangani oleh Kanit “I” SPKT Herdi Garpenassy Ajun Inspektur Polisi dua NRP 73110574 maka pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2014 mulai pukul 02.30 WIT bertempat diruang UGD Puskesmas Perawatan Buli telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang korban laki-laki dengan identitas sesuai petunjuk polisi dalam surat permintaan visum;
Dari hasil pemeriksaan luar yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa luka-luka yang ditemukan sesuai dengan perlukaan yang disebabkan oleh benda tajam;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GALTER MAKAGIANSAR Alias ATEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 353 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GALTER MAKAGIANSAR Alias ATEL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah parang besi dan bergagang kayu yang ukuran panjang ± 60 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan pula bahwa tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Kombinasi yang terdiri dari Kesatu Dakwaan Subsidairitas dan Kedua Dakwaan Alternatif oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidairitas terlebih dahulu dan bilamana pada Dakwaaan Subsidairitas telah terbukti maka Dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan dan bila mana Dakwaan Kesatu berbentuk Subsidairitas tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu Primair terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur hukumnya sebagai berikut:
Penganiayaan;
Dengan Rencana Terlebih Dahulu;
Ad. 1. Unsur Penganiayaan;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” (mishandeling) itu. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka. Menurut alinea 4 (empat) dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. “Perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun kekali, sehingga basah, suruh orang berdiri di terik matahari dsb. “Rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dsb. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin. Semua ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diijinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu tidak masuk penganiayaan. Karena ada maksud baik (mengobati). Seorang bapak dengan tangan memukul anaknya diarah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak). Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan “melewati batas-batas yang diijinkan”, misalnya dokter gigi tadi mencabutnya gigi dilakukan sambil bergurau dengan istrinya, atau seorang bapa mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan dikepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan. Sedangkan “dengan sengaja” artinya adalah tahu dan dikehendaki, artinya dalam hal ini misalnya dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, maka kehilangan jiwa (matinya) orang lain tersebut dikehendaki (dimaksud oleh pembunuh), kata “dengan sengaja” itu menguasai semua bagian-bagian ketentuan pidana yang terdapat sesudah kata “dengan sengaja” itu;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban I Ovriyandy Mantol Alias Rian, saksi korban II Erwin Mantol Alias Erwin yang dibacakan dan keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan Visum Et Repertum nomor 329/PKM.B/IV/2014, tertanggal 14 Maret 2014, yang dibuat oleh dr. Indra Dewi Puspita dokter pada Puskesmas Perawatan Buli Halmahera Timur, yang menyatakan bahwa “tampak luka iris di leher bagian kiri ukuran 2 cm x 0,5 cm batas tegas yang disebabkan benda tajam” dan Visum Et Repertum nomor 370/PKM.B/IV/2014, tertanggal 14 Maret 2014, yang dibuat oleh dr. Indra Dewi Puspita dokter pada Puskesmas Perawatan Buli Halmahera Timur, yang menyatakan bahwa “tampak luka robek pada tungkai atas bagian kiri ukuran 2 cm x 0,5 cm yang disebabkan benda tajam”dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 WIT bertempat di Samping kios bapak saksi korban I Ovriyandy Mantol Alias Rian di Bebsili Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur pada saat saksi korban I Ovriyandy Mantol Alias Rian dan saksi korban II Erwin Mantol Alias Erwin baru pulang dari rumah Kepala Desa, tiba-tiba terdakwa datang sambil membawa parang, lalu terdakwa bertanya “siapa yang maki saya?”, lalu terdakwa menaruh parang disebelah kiri tepatnya dibelakang telinga sebelah kiri korban I, lalu korban I mendorong parang terdakwa sehingga parang tersebut melukai tangan dan belakang telinga kiri korban I, setelah itu korban I berlari dan melihat terdakwa menendang korban II, korban I terus berlari untuk mencari bantuan dan korban I bertemu dengan saksi Yanser sehingga korban I kembali ketempat kejadian bersama saksi Yanser untuk melerai terdakwa dan korban II;
Bahwa terdakwa menendang dada korban II sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) kali mengiris korban II menggunakan sebilah parang;
Bahwa akibat pemukulan tersebut korban I mengalami luka iris dileher tepatnya dibawah telinga sebelah kiri dan luka pada tangan kanan tepatnya ditengah antara jari telunjuk dengan jari jempol dan korban II mengalami luka pada tanga siku sebelah kiri;
Menimbang, bahwa mengacu pada uraian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan emosional dan juga dibawah pengaruh minuman keras karena terdakwa kesal mendengar cerita dari Oknimet Dubaleng yang menyatakan para korban memaki terdakwa, selain itu terdakwa juga merasa tidak dihargai karena terdakwa merupakan Ketua Rukun Warga, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tindakan terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan sadar atau sengaja membuat saksi korban I Ovriyandy Mentol Alias Rian dan saksi korban II Erwin Mentol Alias Erwin merasa sakit, bahkan mengakibatkan luka sebagaimana diuraikan dalam Surat Visum et Repertum atas nama Ovriyandy Mentol Alias Rian No: 329/PKM.B/IV/2014, tertanggal 14 Maret 2014 dan Visum Et Repertum atas nama Erwin Mentol Alias Erwin No: 370/PKM.B/IV/2014 tertanggal 14 Maret 2014 yang ditandatangani oleh dr. Indra Dewi Puspita dokter pada Puskesmas Perawatan Buli Kabupaten Halmahera Timur dengan hasil pemeriksaan:
Korban I Ovriyandy Mentol Alias Rian, dengan kesimpulan: “tampak luka iris di leher bagian kiri ukuran 2 cm x 0,5 cm batas tegas yang disebabkan benda tajam” dan Korban II Erwin Mentol Alias Erwin, dengan kesimpulan: “tampak luka robek pada tungkai atas bagian kiri ukuran 2 cm x 0,5 cm yang disebabkan benda tajam”, sehingga dalam hal ini unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Rencana Terlebih Dahulu;
Menimbang, bahwa Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja yang dimaksud dengan direncanakan lebih dahulu adalah bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan pada pokoknya menerangkan bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 WIT, terdakwa bersama isteri terdakwa pergi menonton Televisi, lalu terdakwa bertemu dengan saksi Oknimet Dubaleng yang memberitahu kalau saksi Ovriyandy Mantol (Korban I) memaki terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak percaya karena terdakwa dan korban I masih ada hubungan keluarga, keesokan harinya ditempat kerja terdakwa sempat mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama teman terdakwa. Sore harinya terdakwa pergi membeli rokok dan bertemu dengan Deki kemudian terdakwa menitip pesan agar disampaikan kepada korban I Ovriyandy Mantol bahwa setelah mandi terdakwa akan menemui korban I, lalu saksi Deki bertanya “kenapa terdakwa ingin menemui korban I” lalu terdakwa jawab karena korban I memaki terdakwa, lalu sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa pergi menemui korban I dengan membawa parang;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, terdapat fakta hukum bahwa ada jangka waktu untuk mempertimbangkan dan untuk berfikir dengan tenang antara terdakwa memberitahukan saksi Deki untuk menyampaikan kepada saksi korban I Ovriyandy Mantol Alias Rian bahwa terdakwa akan menemui saksi korban I Ovriyandy Mantol Alias Rian setelah mandi, lalu sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa menemui saksi korban I Ovriyandy Mantol Alias Rian dengan membawa sebilah parang sehingga terjadi perkelahian dan perbuatan terdakwa tersebut melukai saksi korban I Ovriyandy Mantol Alias Rian dan saksi korban 2 Erwin Mantol Alias Erwin, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian terdakwa masih mempunyai waktu untuk berfikir dan membatalkan niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut namun terdakwa tidak membatalkan niatnya tersebut, sehingga dengan demikian unsur “Dengan direncanakan lebih dahulu” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur hukum dalam dakwaan Kesatu Primer telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum telah terbukti dan terdakwa adalah pelakunya maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan Berencana;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak terbukti bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, baik adanya alasan pembenar, alasan pemaaf maupun hapusnya kesalahan, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas dan Majelis Hakim yakin bahwa terdakwa adalah pelakunya serta terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka atas diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa didalam perkembangan hukum pidana dewasa ini, tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun merupakan suatu prefensi dimasa yang akan datang dan semata-mata sebagai usaha preventif dan edukatif dalam sebuah Negara Hukum, baik terhadap masyarakat pada umumnya maupun terdakwa khususnya, sehingga mereka tidak melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan pidana pada umumnya, sehingga tercipta adanya keseimbangan, ketentraman dan keamanan dalam masyarakat didalam wadah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila demi terwujudnya suatu masyarakat yang sejahtera;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Terdakwa sebagai Ketua RW (Rukun Warga) haruslah menunjukkan contoh yang baik kepada warganya;
Perbuatan terdakwa adalah perbuatan main Hakim sendiri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dengan para korban;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHP, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebilah parang yang terbuat dari besi dan bergagang kayu yang ukuran panjang ± 60 cm yang telah disita dari terdakwa Galter Makagiansar Alias Atel, oleh karena barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana maka majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan pasal 353 ayat (1) KUHP, Undang-Undang N0. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GALTER MAKAGIANSAR Alias ATEL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Berencana”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebilah parang yang terbuat dari besi dan bergagang kayu yang ukuran panjang ± 60 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Soasio, pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2014, oleh kami Dr. G U T I A R S O,SH.,MH., selaku Ketua Majelis, dengan ACHMAD YANI TAMHER, SH., dan SHERLY RISANTY, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2013, oleh Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ASLAM, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio dengan dihadiri PUTRA ISKANDAR,SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio dan Terdakwa;
Majelis Hakim tersebut,
K e t u a ,
Dr. G U T I A R S O, SH.,MH.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
ACHMAD YANI TAMHER ,SH.,SHERLY RISANTY, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
ASLAM, SH.,