203/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 203/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan: “Tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm, bergagang kayu dengan panjang gagang sekitar 17 cm yang dibungkus dengan kain berwarna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 203/Pid.Sus/2016/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO;
Tempat lahir : Klaten ;
Umur / Tgl. Lahir : 19 Tahun / 23 Januari 1997;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Kauman RT.06/RW.02, Desa Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : -;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2016;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klaten oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 15 September 2016;
Penangguhan Penahanan dari Penyidik sejak tanggal 01 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
Hakim sejak tanggal 12 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 11 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 09 Januari 2017;
Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan ini tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (Drt) No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak (LN. No.78 tahun 1951), dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO (alm) dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dikurangi tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain merah;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan apabila terdakwa dinyatakan bersalah agar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO (alm) , pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat dijalan umum depan rumah makan padang tepatnya di Dk. Kongsi Kel. Sobayan Kec. Pedan, Kab. Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima. Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa sebilah pedang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm, sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm, bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain merah, dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang barang yang nyata nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 Wib pada saat terdakwa berada dirumahnya sedang melihat televisi, terdakwa mendengar suara orang ribut dari luar rumah kemudian terdakwa keluar dengan membawa sebilah pedang;
Bahwa ketika sampai diluar rumah terdakwa mendengar cerita dari saalah satu orang yang berada di tempat kejadian bahwa ada sekitar 4 (empat) orang dari Dk Rendeng Ds.Sobayan Kec. Pedan Kab. Klaten datang dari arah Pencil Pedan melintas dan menuju jalan dk. Kahuman Pedan mengendarai sepeda motor dengan cara digleyer gleyer/menarik narik gas dan meludahi orang yang ada dipingir jalan;
Mendengar cerita tersebut, selanjutnya terdakwa dengan membawa sebilah pedang bersama dengan beberapa orang warga sekitar Dk. Kauman Ds. Keden Pedan menuju ke Dk Rendeng Ds. Sobayan Pedan dengan jalan kaki mencari orang yang diduga mengendarai sepeda motor dengan cara digleyer gleyer/menarik narik gas dan meludahi orang yang ada dipingir jalan tersebut ;
Bahwa sekitar pukul 01.00 Wib ketika terdakwa dan beberapa warga Dk. Kauman Ds. Keden Pedan sampai didepan Rumah Makan Padang tepatnya di Dk. Kongsi Kel. Sobayan Kec. Pedan, Kab. Klaten dihentikan pihak kepolisian selanjutnya terdakwa diamankan dan sebilah pedang yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain milik terdakwa disita sebagai barang bukti;
Bahwa terdakwa memiliki pedang tersebut sebagai peninggalan orang tua terdakwa dan bukan merupakan alat pertanian dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari hari serta dalam kepemilikannya terdakwa tidak ada ijinnya;
Bahwa terdakwa membawa pedang tersebut hanya untuk menakut nakuti dan belum sempat diperguanakan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan ( 2) Undang-Undang (Drt) No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak (LN. No.78 tahun 1951)
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu :
Saksi ke 1. Suwandi, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Yang telah melakukan tanpa hak memiliki,membawa/menguasai, dan mempergunakan senjata tajam jenis pedang adalah terdakwa JANU CANDRA FEBRIANTO;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira jam: 00.30 wib dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten;
Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu dini hari tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 00.30 Wib, saat saksi sedang piket di mapolsek Pedan dengan sdr. JOHAN dan Sdr. WISNU ANGGA sedang ada seseorang yang tanpa dikenal memberitahukan kalau ada keributan warga dk. Kauman;
Bahwa selanjutnya saksi bersama sdr. JOHAN dan Sdr. WISNU ANGGA menuju kearah dk. Kauman, dan sampai di jalan umum tepatnya didepan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten, saksi melihat terdakwa bersama teman-temannya beramai-ramai jalan kaki dengan terlihat hendak membuat keributan menuju ke arah dk. Ngrendeng;
Bahwa saat kejadian terdakwa sedang membawa sebilah pedang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga menyita sebilah pedang yang dibawa terdakwa;
Bahwa saat dimintai keterangan terdakwa mengakui bahwa dirinya memiliki senjata jenis pedang tersebut peninggalan ayah terdakwa pada sekitar bulan Nopember 2015;
Bahwa sebilah pedang yang dibawa terdakwa terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm, sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain merah;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, membawa sebilah pedang tersebut tidak mempunyai ijin;
Bahwa pedang yang dibawa terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan merupakan alat pertanian;
Bahwa sebilah pedang yang dibawa terdakwa tersebut bukan benda gaib ataupun benda pusaka;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi ke 2. Wisnu Angga, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang telah melakukan tanpa hak memiliki,membawa/menguasai, dan mempergunakan senjata tajam jenis pedang adalah terdakwa JANU CANDRA FEBRIANTO;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira jam: 00.30 wib dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten;
Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu dini hari tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 00.30 Wib, saat saksi sedang piket di mapolsek Pedan dengan sdr. JOHAN dan sdr. SUWANDI sedang ada seseorang yang tanpa dikenal memberitahukan kalau ada keributan warga dk. Kauman ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama sdr. JOHAN dan Sdr. WISNU ANGGA menuju kearah dk. Kauman, dan sampai di jalan umum tepatnya didepan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten, saksi melihat terdakwa bersama teman-temannya beramai-ramai jalan kaki dengan terlihat hendak membuat keributan menuju ke arah dk. Ngrendeng;
Bahwa saat kejadian terdakwa sedang membawa sebilah pedang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga menyita sebilah pedang yang dibawa terdakwa;
Bahwa saat dimintai keterangan terdakwa mengakui bahwa dirinya memiliki senjata jenis pedang tersebut peninggalan ayah terdakwa pada sekitar bulan Nopember 2015;
Bahwa sebilah pedang yang dibawa terdakwa terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain merah;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, membawa sebilah pedang tersebut tidak mempunyai ijin;
Bahwa pedang yang dibawa terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan merupakan alat pertanian;
Bahwa sebilah pedang yang dibawa terdakwa tersebut bukan benda gaib ataupun benda pusaka;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira jam: 00.30 wib dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten;
Bahwa terdakwa memiliki senjata jenis pedang tersebut sejak setelah ayahnya meninggal pada tanggal 02 Nopember 2015 dari itulah pedang tersebut terdakwa simpan, dan terdakwa miliki;
Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu dini hari tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 00.30 Wib, saat sedang menonton Televisi terdengar suara dari luar rumah keributan dan setelah itu terdakwa keluar dirinya bertemu dengan salah seorang yang ia tidak kenal dan mengatakan bahwa ada dari pihak dk. Ngrendeng yang datang dari arah Pencil sekitar 4 (empat) orang melintasi dan menuju jalan dk. Kauman lalu menarik-narik gas motor serta meludahi kepada warga dk. Kauman;
Bahwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil pedang, dan dengan membawa sebilah pedang tersebut kemudian terdakwa dan beberapa orang warga sekitaran dk. Kauman tersebut menuju kearah dk. Ngrendeng dengan jalan kaki untuk mencari beberapa orang yang diduga meludahi serta menarik-narik gas tersebut;
Bahwa saat dalam perjalanan menuju ke Dk. Ngrendeng sekitar jam.01.00 Wib tepatnya dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten beberapa orang dari pihak Kepolisian kemudian terdakwa diamankan oleh pihak Keplisian tersebut bersama sebilah pedang yang terdakwa bawa;
Bahwa pedang tersebut sehari harinya terdakwa simpan dirumah;
Bahwa pedang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari hari;
Bahwa pedang tersebut tidak di gunakan untuk berkebun, bertani,atau untuk pekerjaan rumah tangga sehari-hari, dan bukan jenis pusaka yang mempunyai kekuatan gaib atau sejenisnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau hak untuk memiliki, membawa/menguasai, dan mempergunakan senjata tajam jenis pedang tersebut dari pemerintah yang sah, serta tidak ada surat-suratnya;
Bahwa benar saat sebilah pedang tersebut ditunjukkan kepada terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa pedang tersebut yang dibawa saat kejadian;
Bahwa terdakwa menyesal dan dirinya tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain merah;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu dengan yang lain, dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, ternyata saling bersesuaian sehingga didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira jam: 00.30 wib dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten;
Bahwa terdakwa memiliki senjata jenis pedang tersebut sejak setelah ayahnya meninggal pada tanggal 02 Nopember 2015 dari itulah pedang tersebut terdakwa simpan, dan terdakwa miliki;
Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu dini hari tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 00.30 Wib, saat sedang menonton Televisi terdengar suara dari luar rumah keributan dan setelah itu terdakwa keluar dirinya bertemu dengan salah seorang yang ia tidak kenal dan mengatakan bahwa ada dari pihak dk. Ngrendeng yang datang dari arah Pencil sekitar 4 (empat) orang melintasi dan menuju jalan dk. Kauman lalu menarik-narik gas motor serta meludahi kepada warga dk. Kauman;
Bahwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil pedang, dan dengan membawa sebilah pedang tersebut kemudian terdakwa dan beberapa orang warga sekitaran dk. Kauman tersebut menuju kearah dk. Ngrendeng dengan jalan kaki untuk mencari beberapa orang yang diduga meludahi serta menarik-narik gas tersebut;
Bahwa saat dalam perjalanan menuju ke Dk. Ngrendeng sekitar jam.01.00 Wib tepatnya dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten beberapa orang dari pihak Kepolisian kemudian terdakwa diamankan oleh pihak Keplisian tersebut bersama sebilah pedang yang terdakwa bawa;
Bahwa pedang tersebut sehari harinya terdakwa simpan dirumah;
Bahwa pedang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari hari;
Bahwa pedang tersebut tidak di gunakan untuk berkebun, bertani,atau untuk pekerjaan rumah tangga sehari-hari, dan bukan jenis pusaka yang mempunyai kekuatan gaib atau sejenisnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau hak untuk memiliki, membawa/menguasai, dan mempergunakan senjata tajam jenis pedang tersebut dari pemerintah yang sah, serta tidak ada surat-suratnya;
Bahwa benar saat sebilah pedang tersebut ditunjukkan kepada terdakwa, terdakwa membenarkan bahwa pedang tersebut yang dibawa saat kejadian;
Bahwa terdakwa menyesal dan dirinya tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau kah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak (LN. No.78 tahun 1951), dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima. Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang barang yang nyata nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan tersebut di atas sebagai berikut :
Unsur ke-1: Barang Siapa;
Menimbang, bahwa pengertian Barang Siapa adalah setiap orang atau Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan terdakwa mengaku bernama JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO, sesuai identitas lengkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidangan tidak pernah ada penyangkalan tentang orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Barang Siapa telah terbukti, akan tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum masih perlu dibuktikan unsur-unsur lain yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Unsur ke-2 : Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima. Mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti dari padanya diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekira jam: 00.30 wib dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten terdakwa kedapatan membawa, memiliki senjata penikam berupa sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain merah;
Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu dini hari tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 00.30 Wib, saat sedang menonton Televisi terdengar suara dari luar rumah keributan dan setelah itu terdakwa keluar dirinya bertemu dengan salah seorang yang ia tidak kenal dan mengatakan bahwa ada dari pihak dk. Ngrendeng yang datang dari arah Pencil sekitar 4 (empat) orang melintasi dan menuju jalan dk. Kauman lalu menarik-narik gas motor serta meludahi kepada warga dk. Kauman;
Bahwa kemudian terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil pedang, dan dengan membawa sebilah pedang tersebut kemudian terdakwa dan beberapa orang warga sekitaran dk. Kauman tersebut menuju kearah dk. Ngrendeng dengan jalan kaki untuk mencari beberapa orang yang diduga meludahi serta menarik-narik gas tersebut;
Bahwa saat dalam perjalanan menuju ke Dk. Ngrendeng sekitar jam.01.00 Wib tepatnya dijalan umum depan rumah makan padang d/a.Dk. Kongsi Kel. Sobayan,Kec. Pedan, Kab. Klaten beberapa orang dari pihak Kepolisian kemudian terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut bersama sebilah pedang yang terdakwa bawa;
Bahwa sebilah pedang adalah senjata penikam, serta senjata penusuk;
Bahwa terdakwa memiliki senjata jenis pedang tersebut sejak setelah ayahnya meninggal pada tanggal 02 Nopember 2015 dari itulah pedang tersebut terdakwa simpan, terdakwa miliki dan terdakwa kuasai;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau hak untuk memiliki, menyimpan, membawa/menguasai, dan mempergunakan senjata tajam jenis pedang tersebut dari pemerintah yang sah, serta tidak ada surat-suratnya;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti ;
Unsur ke-3 : Unsur dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang barang yang nyata nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti dari padanya diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebilah pedang yang dibawa, dimiliki, dikuasai, disimpan oleh terdakwa adalah senjata jenis penikam atau penusuk dan sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang 17 cm,di bungkus dengan kain merah ;
Bahwa sebilah pedang yang dibawa, diiliki, dikuasai, disimpan terdakwa tersebut bukan alat yang dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Bahwa sebilah pedang tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari hari;
Bahwa sebilah pedang tersebut bukan alat pertanian;
Bahwa sebilah pedang tersebut bukan merupakan benda gaib;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan ternyata dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hingga putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan barang bukti berupa :
Sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm,bergagang kayu dengan panjang gagang sekitar 17 cm,di bungkus dengan kain berwarna merah;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut dikhawatirkan akan digunakan lagi untuk melakukan kejahatan maka terhadap status barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa Tulang punggung keluarga ;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak (LN. No.78 tahun 1951) dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JANU CANDRA FEBRIANTO Bin TUGINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan: “Tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah pedang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 82 cm,sisi bawah tajam dan sisi atas tumpul, ujung pedang runcing,panjang mata pedang 65 cm,lebar 3,5 cm, bergagang kayu dengan panjang gagang sekitar 17 cm yang dibungkus dengan kain berwarna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 oleh kami IRMA WAHYUNINGSIH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan KURNIA D GINTING, S.H., M.H. dan TRI MARGONO, S.H. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SISWANTO, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh EKO WAHYU WIDIYATI, S.H. Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ; 1. KURNIA D GINTING, S.H., M.H. 2. TRI MARGONO, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS ; IRMA WAHYUNINGSIH, S.H., M.H. | |||
| PANITERA PENGGANTI; SISWANTO | ||||