26/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 26/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
ABDULLAH, SE.
MENGADILI : ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 7 Maret 2018 No.27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam, yang dimintakan banding tersebut ï‚§ Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ï‚§ Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N A
Nomor : 26/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Kewarganegaraan
| : : : : : : : : : | ABDULLAH, SE.; Tanisi; 32 tahun / 31 Desember 1984; Laki-laki; Indonesia; Jalan Nelayan II Kecamatan Karema Selatan Kabupaten Mamuju; Islam; PNS pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Starata Satu; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengantanggal 15 September 2017.
Perpanjangan penahanan ke-1oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1B Mamuju sejak tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017
Perpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas 1B Mamuju sejak tanggal 15 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21 November 2017.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1B Mamuju sejak tanggal 14 November 2017 sampai dengan tanggal 13 Desember 2017.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1B Mamuju sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018 ;
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tinggi Makassar sejak tanggal 12 Maret 2018 s/d tanggal 10 April 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 11 April 2018 s/d tanggal 9 Juni 2018 ;
Dalam perkara ini Terdakwa dalam Peradilan Tingkat Pertama didampingi oleh Penasihat Hukumnya RUSTAM TIMBONGA SH., M.H., JUNJUNG M.P. TIMBONGA,S.H. dan ISHAK TONAPA, SH., Para Advokat padaKantor BANTUAN HUKUM CITRA JUSTITIA, beralamat kantor di Jalan Husni Tamrin Mamuju Sulawesi Barat, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor : 27/Pen.Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Mam tanggal 22 November 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 April 2018 Nomor. 26/PID.SUS.TPK/2016/PT MKS tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Surat Penunjukan Panitera pengganti oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi selaku Plh. Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 April 2018 Nomor. 26/PID.SUS.TPK/2016/PT MKS untuk mendampingi hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 November 2017, No.Reg.Perk : PDS-01/Mamuju/Ft.1/11/2017, Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH,SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kabupaten Mamuju berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju Nomor : 188.45/154/KPTS/III/2016/BPKAD tanggal 11 Maret 2017 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/830/KPTS/XII/2015/BPKAD tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Pembantu / Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016 baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terpidana M. AYYUB Y. S.Pt.MM selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju, pada Hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2016, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa pada tahun 2016, Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju mendapatkan kucuran Dana Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan dari APBD dengan keseluruhan (PAGU) sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.20.1.20.00.00.00.5.1;
Bahwa mekanisme dari Dana Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan TA 2016 tersebut berdasarkan adanya musibah bencana alam kemudian masyarakat meminta bantuan kepada Dinas Sosial selanjutnya oleh Dinas Sosial membuat laporan ke Bupati tentang kebenaran adanya bencana alam, selanjutnya oleh Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan Anggaran Belanja kepada Kepala BPKAD sehingga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan tersebut, Kepala BPKAD memerintahkan Bendahara untuk menerbitkan Proposal Penyediaan Dana sehingga Bendahara menerbitkan proposal tersebut yang kemudian diserahkan kepada Bidang Anggaran untuk diterbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan setelah Bidang Anggaran melihat penjabaran APBD dan DPA (Daftar Pelaksaanan Anggaran) dan apabila terdapat persediaan dana yang diminta kemudian Bidang Anggaran menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan diserahkan kepada Bendahara, kemudian berdasarkan SPD (Surat Penyediaan Dana) tersebut Bendahara menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dan SPP (Surat Permintaan Pencairan) dan diteruskan kepada Kasi Belanja Tidak Langsung untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebagai dasar pencairan di Bank yang selanjutnya dana yang telah dicairkan tersebut disimpan di Kas Daerah.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mamuju Nomor : 188.45/02/KPTS/I/2016 tentang Uang Persediaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016 kepada Kepala BPKAD M. AYYUB Y. S.Pt.MM, kemudian berdasarkan SK tersebut oleh Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM memerintahkan Terdakwa ABDULLAH, SE selaku Bendahara Pengeluaran menerbitkan proposal untuk pencairan dana sehingga terbitlah SP2D No. 0007/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 13 Mei 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian dari dana tersebut telah disalurkan dan telah sampai kepada peneriman bantuan bencana alam sebagaimana mestinya sejumlah Rp. 239.000.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana berdasarkan :
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 266 / KPTS / V / 2016 Rp. 76.000.000 Tgl 12 Mei 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 265 / KPTS / IV / 2016 Rp. 41.000.000 Tgl 12 April 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 333 / KPTS / VI / 2016 Rp. 51.000.000 Tgl 13 Juli 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju Bupati No. 188.45 / 301 / KPTS / V / 2016 Rp. 71.000.000 Tgl. 27 Mei 2016.
Dan sisa dari dana yang telah disalurkan tersebut sejumlah Rp. 936.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta) oleh Tersangka ABDULLAH, SE selaku Bendahara Pengeluaran disimpannya ke dalam Rekening Bendahara.
Bahwa setiap penerbitan proposal untuk pencairan dana harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan Anggaran Belanja yang berbeda, namun pada kenyataannya atas permintaan Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM, Terdakwa ABDULLAH, SE selaku Bendahara Pengeluaran telah menerbitkan 6 (enam) Proposal Penyediaan Dana dengan hanya berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan Anggaran Belanja yang sama pada saat pencairan pertama yakni berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mamuju Nomor : 188.45/02/KPTS/I/2016 tentang Uang Persediaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016, sehingga dengan berdasarkan 6 (enam) proposal yang dibuat oleh Terdakwa ABDULLAH, SE tersebut sehingga terbitlah 6 (enam) SP2D dengan total pencairan sebesar Rp. 7.050.000.000,- (tujuh milyar lima puluh juta rupiah), dengan rincian yakni :
SP2D No. 0009/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 25 Mei 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0028/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 10 Juni 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0050/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 20 Juni 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0075/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.0 00,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0094/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 01 Juli 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0103/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 13 Juli 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Dan keseluruhan dana tersebut oleh Terdakwa ABDULLAH, SE disimpannya ke dalam Rekening Bendahara.
Bahwa Terdakwa ABDULLAH, SE sangat mengetahui dan sadar kalau proses pencairan dana yang telah dilakukannya tersebut sudah tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme yang seharusnya namun Terdakwa ABDULLAH, SE tetap melakukan pencairan tersebut, dan setelah dana yang dicairkan masuk kedalam Kas Daerah, kemudian Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM meminta dana tersebut untuk dicairkan dan diberikan kepada dirinya guna keperluan kebijakan yang tidak ada kaitannya dengan bantuan sosial, sehingga Terdakwa ABDULLAH, SE mengeluarkan kwitansi penerimaan sejumlah uang yang bersumber dari anggaran belanja bansos yang tidak direncanakan sejumlah 21 (dua puluh satu) kwitansi dan menyerahkan dana tersebut secara tunai kepada Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM dengan total sebesar Rp. 7.280.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi tanggal 13 Mei 2016 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 19 Mei 2016 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 27 Mei 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 08 Juni 2016 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 14 Juni 2016 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 17 Juni 2016 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 24 Juni 2016 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan judul untuk pembayaran pinjaman sementara;
Kwitansi tanggal 28 Juni 2016 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Kwitansi tanggal 11 Juli 2016 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan sisa dari dana tersebut sebesar Rp. 703.000.000,- (tujuh ratus tiga juta rupiah) oleh Terdakwa ABDULLAH, SE disimpannya ke rekening Bendahara sedangkan dana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh Terdakwa ABDULLAH, SE disimpan tunai dalam brangkas Bendahara.
Bahwa pada kenyataanya Dana Bansos Yang Tidak Direncanakan TA 2016 yang telah dicairkan olehTerdakwa ABDULLAH, SE dan diberikan kepada Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM sebesar Rp. 7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut oleh Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM tidak disalurkan kepada penderita bencana alam sebagaimana mestinya sehingga memperkaya orang lain yakni oleh Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM sendiri , kemudian kekayaan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM yakni untuk menutupi kerugian yang dialami oleh usaha Travel Umroh milik Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM;
Bahwa perbuatan Terdakwa ABDULLAH, SE bersama-sama dengan Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM tersebut telah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dalam Pasal 23A ayat (1) berbunyi “Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya”, dan dalam ayat (2) berbunyi “Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan”,
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, dalam Pasal 43 ayat (3) berbunyi “Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Bupati setelah diverifikasi oleh SKPD terkait”, selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi “Berdasarkan Keputusan Bupati, PPKD memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran PPKD untuk membuat Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS)”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 122 ayat (10) berbunyi “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 122 ayat (9) berbunyi “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”;
Sehingga Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengalami kerugian Negara sebesar Rp. 7.280.000.000,- (Tujuh Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) atau sekitar jumlah itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa Terdakwa ABDULLAH,SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kabupaten Mamuju berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju Nomor : 188.45/154/KPTS/III/2016/BPKAD tanggal 11 Maret 2017 tentang Perubahan Kedua Lampiran Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/830/KPTS/XII/2015/BPKAD tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Penerimaan / Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Pembantu / Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016 baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Terpidana M. AYYUB Y. S.Pt.MM selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju, pada Hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
Bahwa Terdakwa ABDULLAH, SE selaku Bendahara Pengeluaran pada pada BPKAD Kabupaten Mamuju mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yakni menerima, menyimpan, membayarkan, dan menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD.
Bahwa pada tahun 2016, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju mendapatkan kucuran Dana Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan dari APBD dengan keseluruhan (PAGU) sebesar Rp. 23.500.000.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.20.1.20.00.00.00.5.1;
Bahwa mekanisme dari Dana Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan TA 2016 tersebut berdasarkan adanya musibah bencana alam kemudian masyarakat meminta bantuan kepada Dinas Sosial selanjutnya oleh Dinas Sosial membuat laporan ke Bupati tentang kebenaran adanya bencana alam, selanjutnya oleh Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan Anggaran Belanja kepada Kepala BPKAD sehingga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan tersebut, Kepala BPKAD memerintahkan Bendahara untuk menerbitkan Proposal Penyediaan Dana sehingga Bendahara menerbitkan proposal tersebut yang kemudian diserahkan kepada Bidang Anggaran untuk diterbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan setelah Bidang Anggaran melihat penjabaran APBD dan DPA (Daftar Pelaksaanan Anggaran) dan apabila terdapat persediaan dana yang diminta kemudian Bidang Anggaran menerbitkan SPD (Surat Penyediaan Dana) dan diserahkan kepada Bendahara, kemudian berdasarkan SPD (Surat Penyediaan Dana) tersebut Bendahara menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) dan SPP (Surat Permintaan Pencairan) dan diteruskan kepada Kasi Belanja Tidak Langsung untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebagai dasar pencairan di Bank yang selanjutnya dana yang telah dicairkan tersebut disimpan di Kas Daerah.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mamuju Nomor : 188.45/02/KPTS/I/2016 tentang Uang Persediaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016 kepada Kepala BPKAD M. AYYUB Y. S.Pt.MM, kemudian berdasarkan SK tersebut oleh Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM memerintahkan Terdakwa ABDULLAH, SE selaku Bendahara Pengeluaran menerbitkan proposal untuk pencairan dana sehingga terbitlah SP2D No. 0007/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 13 Mei 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kemudian dari dana tersebut telah disalurkan dan telah sampai kepada peneriman bantuan bencana alam sebagaimana mestinya sejumlah Rp. 239.000.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana berdasarkan :
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 266 / KPTS / V / 2016 Rp. 76.000.000 Tgl 12 Mei 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 265 / KPTS / IV / 2016 Rp. 41.000.000 Tgl 12 April 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 333 / KPTS / VI / 2016 Rp. 51.000.000 Tgl 13 Juli 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju Bupati No. 188.45 / 301 / KPTS / V / 2016 Rp. 71.000.000 Tgl. 27 Mei 2016.
Dan sisa dari dana yang telah disalurkan tersebut sejumlah Rp. 936.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta) oleh Tersangka ABDULLAH, SE selaku Bendahara Pengeluaran disimpannya ke dalam Rekening Bendahara.
Bahwa setiap penerbitan proposal untuk pencairan dana harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan Anggaran Belanja yang berbeda, namun pada kenyataannya atas permintaan Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM, Terdakwa ABDULLAH, SE selaku Bendahara Pengeluaran telah menerbitkan 6 (enam) Proposal Penyediaan Dana dengan hanya berdasarkan 1 (satu) Surat Keputusan (SK) Uang Persediaan Anggaran Belanja yang sama pada saat pencairan pertama yakni berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mamuju Nomor : 188.45/02/KPTS/I/2016 tentang Uang Persediaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016, sehingga dengan berdasarkan 6 (enam) proposal yang dibuat oleh Terdakwa ABDULLAH, SE tersebut sehingga terbitlah 6 (enam) SP2D dengan total pencairan sebesar Rp. 7.050.000.000,- (tujuh milyar lima puluh juta rupiah), dengan rincian yakni :
SP2D No. 0009/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 25 Mei 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0028/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 10 Juni 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0050/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 20 Juni 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0075/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 28 Juni 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.0 00,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0094/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 01 Juli 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
SP2D No. 0103/SP2D/BTL-BS/2016 tanggal 13 Juli 2016 sejumlah Rp. 1.175.000.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Dan keseluruhan dana tersebut oleh Terdakwa ABDULLAH, SE disimpannya ke dalam Rekening Bendahara.
Bahwa Terdakwa ABDULLAH, SE sangat mengetahui dan sadar kalau proses pencairan dana yang telah dilakukannya tersebut sudah tidak sesuai dengan prosedur/mekanisme yang seharusnya namun Terdakwa ABDULLAH, SE tetap melakukan pencairan tersebut, dan setelah dana yang dicairkan masuk kedalam Kas Daerah, kemudian Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM meminta dana tersebut untuk dicairkan dan diberikan kepada dirinya guna keperluan kebijakan yang tidak ada kaitannya dengan bantuan sosial, sehingga Terdakwa ABDULLAH, SE mengeluarkan kwitansi penerimaan sejumlah uang yang bersumber dari anggaran belanja bansos yang tidak direncanakan sejumlah 21 (dua puluh satu) kwitansi kepada Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM dengan total sebesar Rp. 7.280.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi tanggal 13 Mei 2016 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 19 Mei 2016 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 26 Mei 2016 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 27 Mei 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 08 Juni 2016 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 10 Juni 2016 sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 14 Juni 2016 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 Juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 17 Juni 2016 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 24 Juni 2016 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 27 Juni 2016 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 16 juni 2016 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan judul untuk pembayaran pinjaman sementara;
Kwitansi tanggal 28 Juni 2016 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 30 Juni 2016 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Kwitansi tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Kwitansi tanggal 11 Juli 2016 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kwitansi tanggal 13 Juli 2016 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa dengan dikeluarkannya kwitansi tersebut memberikan keuntungan kepada orang lain yakni Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM untuk menutupi kerugian yang dialami oleh usaha Travel Umroh milik Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM;
Bahwa perbuatan TerdakwaABDULLAH, SE bersama-sama dengan Kepala Badan M. AYYUB Y. S.Pt.MM tersebut telah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dalam Pasal 23A ayat (1) berbunyi“Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya”, dan dalam ayat (2) berbunyi “Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan”,
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, dalam Pasal 43 ayat (3) berbunyi “Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan Bupati setelah diverifikasi oleh SKPD terkait”, selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi “Berdasarkan Keputusan Bupati, PPKD memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran PPKD untuk membuat Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS)”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 122 ayat (10) berbunyi “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 122 ayat (9) berbunyi “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”;
Sehingga Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengalami kerugian Negara sebesar Rp. 7.280.000.000,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Februari 2018 No.Reg.Perk: PDS-01/Mamuju/Ft.1/11/2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH, SE tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaana dalam dakwaan Primair;
Menyatakan TerdakwaABDULLAH, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH, SE berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidiair selama 3 (tiga) bulanpidana penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
SK. Bupati Mamuju No. 188.45 / 67 / I / KPLS / 2016 Tentang pelimpahan kekuasaan Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolahan keuangan Daerah kepada Kepala Badan Pengelolah keuangan dan Aset daerah selaku pejabat Pengelolah keuangan Daerah ( PPKD ) Kab. Mamuju TA 2016 ;
Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 188.45 / 01 / I / KPTS / 2016 Tentang penunjukan Kuasa BUD dan Pengelolah Kas Daerah Kabupaten Mamuju TA. 2016;
SK Bupati Mamuju No. 821.29 / 430 / BKDD Tentang pemberhentian dari jabatan struktural Bupati Mamuju;
Proposal Penyediaan Dana yang telah dicairkan :
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 01/ V / 2016 / PPKD, Tgl 13 Mei 2016 / SPD (Surat penyediaan dana) Anggaran Belanja / 1.20.00 / 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 15 / V / 2016 / PPKD / Tgl 24 Mei 2016 / SPD / 000638 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 24 Mei 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 22 / VI / 2016 / PPKD / Tanggal 09 Juni 2016 SPD No.000757 / SPD / 1.20.00 / 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 36 / VI / 2016 Tgl 20 Juni 2016 SPD No. 000.854 / SPD 2016 Tgl 20 Juni 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 37 / VII / PPKD / SPD / No. 00.1064 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 28 Juni 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 38 / VII / 206 PPKD / Tgl 01 Juli 2016 / SPD No. 001189 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 01 Juli 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 39 / VII / 2016 / PPKD / Tgl 01 Juli 2016 SPD No. 001219 / SPD / 1.20.00 / 2016 ( Tidak diparaf ) jumlah 1.175.000.000 ( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran )
Buku Kas umum penerimaan dan pengeluaran Tahun Anggaran 2016 / warna merah
- Posisi Kas Harian ( warna kuning )
- Foto Aplikasi ( Si PKD / sistem informasi Pengelolah Keuangan Daerah )
Arsip SP2D Asli :
SP2D No. 0007 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0009 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0028 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0050 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0075 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0094 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0103 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
Nota-Nota :
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 13 Mei 2016;
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 25 Mei 2016;
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 10 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 20 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 28 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK SulSelBar Cabang Utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 01 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp.1.175.000.000 Tgl 03 Juli 2016
Dokumen Sk Bupati yang terealisasi :
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 266 / KPTS / V / 2016 Rp. 76.000.000 Tgl 12 Mei 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 265 / KPTS / IV / 2016 Rp. 41.000.000 Tgl 12 April 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 333 / KPTS / VI / 2016 Rp. 51.000.000 Tgl 13 Juli 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju Bupati No. 188.45 / 301 / KPTS / V / 2016 Rp. 71.000.000 Tgl 27 Mei 2016
DPA (SKPD) Dokumen Pelaksana Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah TA. 2016;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat;
1 (satu) buku Kwitansi pribadi bendahara yang berisi 21 lembar yang telah digunakan.
Dikembalikan kepada BPKAD Mamuju;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Mamuju telah menjatuhkan Putusan tanggal 7 Maret 2018 No. 27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH, SE.tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara2 (Dua)Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
SK. Bupati Mamuju No. 188.45 / 67 / I / KPLS / 2016 Tentang pelimpahan kekuasaan Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolahan keuangan Daerah kepada Kepala Badan Pengelolah keuangan dan Aset daerah selaku pejabat Pengelolah keuangan Daerah ( PPKD ) Kab. Mamuju TA 2016 ;
Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 188.45 / 01 / I / KPTS / 2016 Tentang penunjukan Kuasa BUD dan Pengelolah Kas Daerah Kabupaten Mamuju TA. 2016;
SK Bupati Mamuju No. 821.29 / 430 / BKDD Tentang pemberhentian dari jabatan struktural Bupati Mamuju;
Proposal Penyediaan Dana yang telah dicairkan :
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 01/ V / 2016 / PPKD, Tgl 13 Mei 2016 / SPD (Surat penyediaan dana) Anggaran Belanja / 1.20.00 / 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 15 / V / 2016 / PPKD / Tgl 24 Mei 2016 / SPD / 000638 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 24 Mei 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 22 / VI / 2016 / PPKD / Tanggal 09 Juni 2016 SPD No.000757 / SPD / 1.20.00 / 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 36 / VI / 2016 Tgl 20 Juni 2016 SPD No. 000.854 / SPD 2016 Tgl 20 Juni 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 37 / VII / PPKD / SPD / No. 00.1064 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 28 Juni 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 38 / VII / 206 PPKD / Tgl 01 Juli 2016 / SPD No. 001189 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 01 Juli 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 39 / VII / 2016 / PPKD / Tgl 01 Juli 2016 SPD No. 001219 / SPD / 1.20.00 / 2016 ( Tidak diparaf ) jumlah 1.175.000.000 ( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran )
Buku Kas umum penerimaan dan pengeluaran Tahun Anggaran 2016 / warna merah
- Posisi Kas Harian ( warna kuning )
- Foto Aplikasi (Si PKD / sistem informasi Pengelolah Keuangan Daerah)
Arsip SP2D Asli :
SP2D No. 0007 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0009 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0028 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0050 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0075 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0094 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0103 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
Nota-Nota :
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 13 Mei 2016;
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 25 Mei 2016;
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 10 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 20 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 28 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK SulSelBar Cabang Utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 01 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp.1.175.000.000 Tgl 03 Juli 2016
Dokumen Sk Bupati yang terealisasi :
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 266 / KPTS / V / 2016 Rp. 76.000.000 Tgl 12 Mei 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 265 / KPTS / IV / 2016 Rp. 41.000.000 Tgl 12 April 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 333 / KPTS / VI / 2016 Rp. 51.000.000 Tgl 13 Juli 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju Bupati No. 188.45 / 301 / KPTS / V / 2016 Rp. 71.000.000 Tgl 27 Mei 2016
DPA (SKPD) Dokumen Pelaksana Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah TA. 2016;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat;
1 (satu) buku Kwitansi pribadi bendahara yang berisi 21 lembar yang telah digunakan.
Dikembalikan pada BPKAD Mamuju ;
8. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000. (Sepuluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa membaca Akta Permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Maret 2018. Akta permohonan banding Nomor. 27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam tersebut yang dibuat oleh HARLI YUNUS, SH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan berdasarkan akta pemberitahuan permohonan banding kepada Terdakwa/Penasihat Hukumnya pada tanggal 13 Maret 2018, Nomor. 27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I b Mamuju ;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Maret 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai berdasarkan tanda terima memori banding Nomor : 27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam tanggal 16 Maret 2018. Memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Terdakwa akta penyerahan memori banding Nomor : 27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam tanggal 19 Maret 2018 oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju ;
Menimbang, bahwa atas dengan memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Maret 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 20 Maret 2018 sesuai tanda terima kontra memori banding Nomor : 27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam tanggal 20 Maret 2018. Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding Nomor : 27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam tanggal 21 Maret 2018 oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai surat No.W.22.U12-504/HPDN/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 dan kepada Terdakwa/Penasihat Hukumnya sesuai surat No.W.22.U12-503/HPDN/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 untuk mempelajari berkas perkara, surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mamuju ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa, memori banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Maret 2018 tersebut mengemukakan alasan-alasan menyatakan banding sebagai berikut :
Bahwa hukuman (Strafmaat) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju tersebut menurut kami ringan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, pasal yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kedua Subsidair menurut kami tidak sesuai apa yang kami tuntut, karena Tuntutan kami Jaksa Penuntut Umum adalah 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan Penjara yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kedua Subsidair, mengingat:
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kedua Subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan adalah terlalu rendah dan jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dibawa sepertiga Tuntutan.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kedua Subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan adalah terlalu rendah dan tidak sesuai dengan rasa keadilan.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dalam hal memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa hukuman terdakwa yang terlampau ringan yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak menggambarkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal memberantas Tindak Pidana Korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Barat dan akan menjadi Preseden Buruk bagi pelaku-pelaku Tindak Pidana Korupsi yang lain seperti Terpidana MUH. AYYUB YUSUF, SPt, MM yang dijatuhkan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun yang merupakan Splitan atau pemisahan berkas perkara dari Terdakwa ABDULLAH, SE yang telah di putus terlebih dahulu.
Oleh karena itu, dengan ini kami Penuntut Umum (pembanding) mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar menerima permohonan banding dan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH, SE tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimaana dalam dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH, SE berupa pidana penjara selama 6(enam) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) Subsidiair selama 3(tiga) bulan pidana penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
SK. Bupati Mamuju No. 188.45 / 67 / I / KPLS / 2016 Tentang pelimpahan kekuasaan Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolahan keuangan Daerah kepada Kepala Badan Pengelolah keuangan dan Aset daerah selaku pejabat Pengelolah keuangan Daerah ( PPKD ) Kab. Mamuju TA 2016 ;
Surat Keputusan Bupati Mamuju No. 188.45 / 01 / I / KPTS / 2016 Tentang penunjukan Kuasa BUD dan Pengelolah Kas Daerah Kabupaten Mamuju TA. 2016;
SK Bupati Mamuju No. 821.29 / 430 / BKDD Tentang pemberhentian dari jabatan struktural Bupati Mamuju;
Proposal Penyediaan Dana yang telah dicairkan :
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 01/ V / 2016 / PPKD, Tgl 13 Mei 2016 / SPD (Surat penyediaan dana) Anggaran Belanja / 1.20.00 / 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 15 / V / 2016 / PPKD / Tgl 24 Mei 2016 / SPD / 000638 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 24 Mei 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 22 / VI / 2016 / PPKD / Tanggal 09 Juni 2016 SPD No.000757 / SPD / 1.20.00 / 2016 jumlah 1.175.000.000 ( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan dana No. 040 / 36 / VI / 2016 Tgl 20 Juni 2016 SPD No. 000.854 / SPD 2016 Tgl 20 Juni 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 37 / VII / PPKD / SPD / No. 00.1064 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 28 Juni 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 38 / VII / 206 PPKD / Tgl 01 Juli 2016 / SPD No. 001189 / SPD / 1.20.00 / 2016 Tgl 01 Juli 2016 jumlah 1.175.000.000( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran );
Proposal Penyediaan Dana No. 040 / 39 / VII / 2016 / PPKD / Tgl 01 Juli 2016 SPD No. 001219 / SPD / 1.20.00 / 2016 (Tidak diparaf) jumlah 1.175.000.000 ( Tidak diparaf oleh Bidang Anggaran)
Buku Kas umum penerimaan dan pengeluaran Tahun Anggaran 2016 / warna merah
- Posisi Kas Harian ( warna kuning )
- Foto Aplikasi ( Si PKD / sistem informasi Pengelolah Keuangan Daerah )
Arsip SP2D Asli :
SP2D No. 0007 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0009 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0028 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0050 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0075 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0094 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
SP2D No. 0103 / SP2D / Btl – BS / 2016 Rp. 1.175.000.000;
Nota-Nota :
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 13 Mei 2016;
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 25 Mei 2016;
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 10 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 20 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 28 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK SulSelBar Cabang Utama Mamuju Rp. 1.175.000.000 Tgl 01 Juli 2016
Nota pembayaran dari PT. BANK Sulselbar Cabang utama Mamuju Rp.1.175.000.000 Tgl 03 Juli 2016
Dokumen Sk Bupati yang terealisasi :
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 266 / KPTS / V / 2016 Rp. 76.000.000 Tgl 12 Mei 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 265 / KPTS / IV / 2016 Rp. 41.000.000 Tgl 12 April 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju SK Bupati No. 188.45 / 333 / KPTS / VI / 2016 Rp. 51.000.000 Tgl 13 Juli 2016
Surat Keputusan Bupati Mamuju Bupati No. 188.45 / 301 / KPTS / V / 2016 Rp. 71.000.000 Tgl 27 Mei 2016
DPA (SKPD) Dokumen Pelaksana Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah TA. 2016;
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat;
1 (satu) buku Kwitansi pribadi bendahara yang berisi 21 lembar yang telah digunakan.
DIKEMBALIKAN KEPADA BPKAD MAMUJU.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,-(Sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa, kontra memori banding Terdakwa/Penasihat Hukumnya tanggal 16 Maret 2016 dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Soal berat ringannya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah merupakan kewenangan penuh dari Majelis Hakim yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan;
Hukuman pidana tidak dapat disejajarkan dengan balas dendam, tapi lebih pada usaha memulihkan seseorang dari pelaku perbuatan tercela (pidana) kepada masyarakat yang sadar dan patuh, terutama tidak bertujuan untuk mematikan hak-hak social dalam masyarakat;
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ABDULLAH, SE. yakni hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sesungguhnya masih terlalu berat bagi terdakwa namun terdakwa sudah pasrah menerimanya dengan alasan semuanya dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta persidangan yakni :
Bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah semata-mata atas perintah atasan (MUH.AYYUB YUSUF, SPt.,MM.);
Bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ABDULLAH, SE., tidak memenuhi rasa keadilan jika sama dengan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana MUH.AYYUB YUSUF, SPt.,MM. selama 6 (enam) tahun;
Terdakwa sesungguhnya adalah korban kebijakan pimpinan yang buta dengan bidang tugas tersebut karena keterbatasa pengalaman dan pengetahun Terdakwa menjadi Bendahara;
Terdakwa tidak menerima atau menikmati sepeserpun dari kerugian keuangan Negara dalam perkara ini melainkan dinikmati sendiri oleh Terpidana MUH. AYYUB YUSUF, SPt.,MM ;
Ketua/ Majelis Hakim Banding Yang Mulia.
Bahwa berdasarakan pada alasan-alasan tersebut di atas, perkenankanlah Penasehat Hukum Terdakwa memohon dengan segala kerendahan hati kepada yang mulia Ketua/ Majelis Hakim pada tingkat banding yang mengadili perkara ini, kiranya memutuskan :
Menolak Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 27/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Mam tanggal 1 Maret 2018 tersebut ;
Menetapkan biaya perkara sesuai aturan perundang - undangan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding membaca secara cermat dan teliti berkas perkara, berita acara tingkat penyidikan dan pemeriksaan dipersidangan, dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 7 Maret 2018 No.27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair dan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar sehingga dapat disetujui dan diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 7 Maret 2018, No.27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana terdakwa yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dari lamanya masa penahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan ;
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan khususnya ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP);
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 7 Maret 2018 No.27/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mam, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Untuk Salinan Dinas Sesuai Aslinya
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 oleh Kami : H. AHMAD SHALIHIN, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis dengan I NYOMAN SUKRESNA, SH. Hakim Tinggi Peradilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar dan DR. PADMA LIMAN, SH.,MH. Hakim ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar selaku Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh hakim – hakim Anggota serta SULAIMAN,SH.,MH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
I NYOMAN SUKRESNA, SH.H. AHMAD SHALIHIN, SH.,MH.
ttd
DR. PADMA LIMAN, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SULAIMAN,SH.,MH.
Panitera