29/Pid.SUS/2016/PN TMT
Putusan PN TILAMUTA Nomor 29/Pid.SUS/2016/PN TMT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OLPIAN BAKARI Alias PIAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
No.29/Pid.Sus/2016/PN.TMT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas II Tilamuta yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa, sebagai berikut :
Terdakwa
Nama Lengkap : OLPIAN BAKARI Alias PIAN
Tempat lahir : Tilamuta
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 18 September 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Huwongo, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 24 Januari 2016, No: SP.Han/01/I/2016/Reskrim sejak tanggal 24 Januari 2016 s/d 12 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Februari 2016, Nomor: 62/R.5.12/Euh.1/02/2016 sejak tanggal 12 Februari 2016 s/d 23 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 23 Maret 2016, Nomor:04/Pen.Pid/2016/PN.TLM sejak tanggal 24 Maret 2016 s/d 22 April 2016;
Penuntut Umum tanggal 19 April 2016, No. Print- 2015/R.5.12/Euh.2/04/2016 sejak tanggal 19 April 2016 s/d tanggal 8 Mei 2016.
Hakim PN. Tilamuta tanggal 3 Mei 2016, Nomor. 29/Pen.Pid/2016/PN.TMT, sejak tanggal 3 Mei 2016 s/d 1 Juni 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 24 Mei 2016, Nomor. 29/Pid.Sus/2016/PN.Tlm sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2016.
Terdakwa di dalam menjalani persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Tmt tanggal 3 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN.Tmt tanggal 03 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana No. Reg. Perk: PDM-05/ TLMTA/03/2016 tertanggal 13 April 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik mengakibatkan jatuh sakit dalam rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun potong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti:
1 (satu) bilah pisau
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum bahwa Terdakwa menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa meminta keringanan hukuman karena Terdakwa tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar pernyataan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum, dengan surat dakwaannya No. Reg. Perk: PDM-19/ TLMT/04/2016 tertanggal 20 April 2016, dimana isi lengkap dakwaan tersebut sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa is terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN pada hari Kamis
Tanggal 21 Januari 2016 sekitar pukul 15.15 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Desa Huwongo Kecamatan Tilamuta Kab. Boalemo tepatnya dikantor Desa Huwongo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, Dengan Sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang ke
kantor Desa Huwongo tempat saksi korban bekerja lalu sesampai terdakwa di kantor tersebut, sambil berdiri didepan kantor Desa Huwongo terdakwa berteriak memanggil-manggil saksi korban SINDI YUSNITA HABI untuk keluar namun saksi korban tidak mau keluar menemui terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam kantor lalu menarik saksi korban keluar dari kantor Desa dan sesampai diluar terdakwa bertanya kepada saksi korban "siapa laki-laki itu" namun saksi korban tidak menjawabnya lalu tiba-tiba terdakwa mengambil sebilah pisau yang telah disiapkan dan diselipkan di pinggang kiri terdakwa kemudian terdakwa menusukkannya kebagian leher saksi korban lalu dilanjutkan menusukkan secara bertubi-tubi kearah saksi korban, kemudian saksi korban berteriak minta tolong sambil berusaha menangkis menggunakan tangan hingga saksi korban terjatuh. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka sesuai dengan visum Et Repertum Nomor 168/PKM‑BN/II/2016 tertanggal 21 Januari 2016 yang di tanda tangani oleh Dr. Rifani Laya dengan basil pemeriksaan sebagai berikut:
Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum lemah, mengeluh pusing dan lemas, pada korban dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan fisik: tingkat kesadaran GCS 15, tekanan darah 80/50 mmHg. Pemeriksaan luka:
Terdapat luka terbuka pada dagu kanan koma tiga centimeter dari garis pertengahan depan badan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang lima sentimeter koma lebar nol koma dua sentimeter;
Terdapat luka terbuka pada leher sebelah kiri koma lima bales sentimieter dari garis pertengahan depan badan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang tujuh centimeter koma lebar nol koma dua sentimeter.
Terdapat luka terbuka pada lengan kiri atas bagian luar koma empat belas centimeter dari bahu kiri koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang lima belas centimeter koma lebar nol koma dua centimeter.
Terdapat luka terbuka tepat pada pergelangan tangan kiri bawah koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma tiga centimeter serta didapatkan rupture pada tendon.
Terdapat luka terbuka tepat pada pergelangan tangan kiri atas koma kedua sudut lancip. koma ukuran panjang enam centimeter dan lobar nol koma empat sentimeter serta didapatkan rupture pada tendon.
Terdapat luka terbuka tepat pada bahu kanan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang enam centimeter koma lebar nol koma tiga centimeter.
Terdapat luka terbuka pada lengan kanan atas koma dua centimeter dari bahu kanan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang enam centimeter koma lebar nol koma tiga centimeter.
Terdapat luka lecet koma lima sentimeter dibawah lipat ketiak kiri koma ukuran masing-masing panjang tujuh centimeter koma lebar nol koma tiga centimeter dan panjang lima centimeter lebar nol koma tiga centimeter.
Terdapat tiga buah luka terbuka di daun telinga bagian belakang koma kedua sudut luke lancip koma ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
Terdapat luka terbuka pada punggung atas sebelah kiri koma lima sentimeter dari garis badan kedua sudut lancip koma ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
Terdapat luka robek di punggung atas tepat di garis pertengahan belakang badan koma kedua sudut lancip koma ukuran lima sentimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
Terdapat luka memar pada punggung tepat pada garis pertengahan belakang badan ukuran diameter dua puluh centimeter.
KESIMPULAN :
Pada korban perempuan berusia delapan belas tahun ini didapatkan luka terbuka yang didakibatkan oleh kekerasan benda tajam serta memar akibat kekerasan benda tumpul, luka-luka tersebut telah menyebabkan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu
Bahwa terdakwa dengan saksi korban masih terikat dalam pernikahan yang sah.
Perbuatan Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN tersebut diatas
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) Io. Pasal 5 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN pada hari Kamis
Tanggal 21 Januari 2016 sekitar pukul 15.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016, bertempat di Desa Huwongo Kecamatan Tilamuta Kab. Boaiemo tepatnya dikantor Desa Huwongo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang manih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, Dengan Sengaja melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang ke
kantor Desa Huwongo tempat saksi korban bekerja lalu sesarnpai terdakwa di kantor tersebut, sambil berdiri didepan kantor Desa Huwongo terdakwa berteriak memanggil-manggii saksi korban SINDI YOSNITA HABI untuk keluar narnun saksi korban tidak mau keluar menemui terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam kantor lalu menarik saksi korban keluar dari kantor Desa dan sesampai diluar terdakwa bertanya kepada saksi korban "siapa laki-laki itu” namun saksi korban tidak menjawabnya lalu tiba--tiba terdakwa mengambil sebilah pisau yang telah disiapkan dan diselipkan di pinggang kiri terdakwa kemudian terdakwa menusukkannya kebagian leher saksi korban lalu dilanjutkan menusukkan secara bertubi-tubi ke arah saksi korban, kemudian saksi korban berteriak minta tolong sambil berusaha menangkis menggunakan tangan hingga terjatuh. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalamd luka-luka sesuai dengan visum Et Repertum Nomor 168/PKMEN/I1/2016 tertanggal 21 Januari 2016 yang di tanda tangani oleh dr. Rifani Lava dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Terdapat luka terbuka pada dagu kanan koma tiga centimeter dari garis pertengahan depan badan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang lima sentimeter koma lebar nol koma dua sentimeter;
Terdapat luka terbuka pada leher sebelah kiri koma lima bales sentimieter dari garis pertengahan depan badan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang tujuh centimeter koma lebar nol koma dua sentimeter.
Terdapat luka terbuka pada lengan kiri atas bagian luar koma empat belas centimeter dari bahu kiri koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang lima belas centimeter koma lebar nol koma dua centimeter.
Terdapat luka terbuka tepat pada pergelangan tangan kiri bawah koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang enam sentimeter dan lebar nol koma tiga centimeter serta didapatkan rupture pada tendon.
Terdapat luka terbuka tepat pada pergelangan tangan kiri atas koma kedua sudut lancip. koma ukuran panjang enam centimeter dan lobar nol koma empat sentimeter serta didapatkan rupture pada tendon.
Terdapat luka terbuka tepat pada bahu kanan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang enam centimeter koma lebar nol koma tiga centimeter.
Terdapat luka terbuka pada lengan kanan atas koma dua centimeter dari bahu kanan koma kedua sudut luka lancip koma ukuran panjang enam centimeter koma lebar nol koma tiga centimeter.
Terdapat luka lecet koma lima sentimeter dibawah lipat ketiak kiri koma ukuran masing-masing panjang tujuh centimeter koma lebar nol koma tiga centimeter dan panjang lima centimeter lebar nol koma tiga centimeter.
Terdapat tiga buah luka terbuka di daun telinga bagian belakang koma kedua sudut luke lancip koma ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
Terdapat luka terbuka pada punggung atas sebelah kiri koma lima sentimeter dari garis badan kedua sudut lancip koma ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
Terdapat luka robek di punggung atas tepat di garis pertengahan belakang badan koma kedua sudut lancip koma ukuran lima sentimeter dan lebar nol koma satu centimeter.
Terdapat luka memar pada punggung tepat pada garis pertengahan belakang badan ukuran diameter dua puluh centimeter.
KESIMPULAN :
Pada korban perempuan berusia delapan belas tahun ini didapatkan luka terbuka yang didakibatkan oleh kekerasan benda tajam serta memar akibat kekerasan benda tumpul, luka-luka tersebut telah menyebabkan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu
Bahwa terdakwa dengan saksi korban masih terikat dalam pernikahan yang sah.
Perbuatan Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN tersebut diatas
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Io. Pasal 5 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SINDI YUSNITA HABI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sebagai korban terkait dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saksi mengenali Terdakwa sebagai suami saksi;
Bahwa kronologis kejadiannya pada hari Kamis, 21 Januari 2016 saksi korban sedang berada di kantor desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo, setelah mengirim sms kepada Terdakwa karena saat itu saksi korban sedang kesal dengan kelakuan Terdakwa yang selingkuh dimana sms yang dikirimkan saksi adalah “kalo ngana ada perempuan lain, kita juga boleh”;
Bahwa tak berselang lama Terdakwa dating menemui saksi di kantor desa serta memanggil saksi korban untuk keluar namun saksi korban tidak keluar, baru setelah Terdakwa masuk ke dalam kantor desa akhirnya saksi korban bersama Terdakwa keluar dari kantor desa dan saling beradu mulut;
Bahwa Terdakwa menanyakan siapa laki-laki yang berselingkuh dengan saksi korban, namun karena saksi korban tidak menjawab akhirnya Terdakwa mengambil pisau dan langsung menikam saksi korban yang pertama kali mengenai leher saksi korban sampai berulang-ulang, hingga saksi korban tidak ingat lagi dan sampai saksi korban berlumuran darah;
Bahwa saksi korban selanjutnya ditinggalkan terdakwa sampai akhirnya teman saksi korban yang di kantor desa menolong saksi korban untuk di bawa ke RSUD Tani dan Nelayan Boalemo;
Bahwa saksi korban dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari dan tidak bisa beraktifitas seperti sehari-hari selama 4 (empat) bulan;
Bahwa saksi korban selanjutnya di visum oleh dr. Rivani Laya tertanggal 21 Januari 2016 untuk dibuatkan laporan ke Polisi;
Bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa sudah menikah secara sah dan dicatat oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Boalemo sejak 6 Juni 2015 dan belum dikaruniai anak;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 1, Terdakwa menyatakan tidak ada keterangan yang di sanggah dan Terdakwa membenarkan keterangan saksi korban;
Saksi HELTI HABI Alias HETI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sebagai korban terkait dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saksi korban yang merupakan istri Terdakwa adalah keponakan saksi;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak berada di lokasi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis, 21 Januari 2016 setelah mendengar orang depan rumah ada yang mengatakan saksi korban ditikam di Kantor Desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo;
Bahwa saksi setelah mendengar berita langsung menuju Puskesmas Paguyaman dan didapati saksi korban terluka pada bagian leher dan tangan serta banyak berlumuran darah;
Bahwa kemudian saksi ikut mengantar saksi korban untuk di rujuk ke RSUD Tani dan Nelayan Boalemo;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan antara Terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa selama perawatan, keluarga saksi korban yang membiayai;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 2, Terdakwa menyatakan tidak ada keterangan yang di sanggah dan Terdakwa membenarkan keterangan saksi 2;
Saksi RAIHAN MALANUA Alias TUTI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan terkait dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdawa;
Bahwa saksi adalah saudara sepupu saksi korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Kamis, 21 Januari 2016 saksi korban sedang berada di kantor desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo dengan saksi kemudian Terdakwa datang memanggil dari luar, namun saksi korban tidak mau keluar, baru setelah Terdakwa masuk akhirnya saksi korban keluar bersama dengan Terdakwa namun hanya di teras kantor;
Bahwa setelah teman saksi ada yang mengatakan ”pisau-pisau” lalu saksi keluar kantor desa lewat belakang dan melihat Terdakwa memegang pisau dan mengayunkan sebanyak dua kali ke arah saksi korban namun saksi tidak melihat secara pasti mengenai bagian mana tubuh saksi korban;
Bahwa saksi korban tidak masuk kantor selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan sempat saksi menjenguknya di RSUD Tani dan Nelayan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 3, Terdakwa menyatakan tidak ada keterangan yang di sanggah dan Terdakwa membenarkan keterangan saksi 3;
Saksi YULINDA POTUTU Alias NONCE di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan terkait dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdawa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Kamis, 21 Januari 2016 saksi korban sedang berada di kantor desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo dengan saksi, kemudian Terdakwa datang memanggil dari luar, namun saksi korban tidak mau keluar, baru setelah Terdakwa masuk akhirnya saksi korban keluar bersama dengan Terdakwa namun hanya di teras kantor;
Bahwa setelah itu saksi tidak mengetahui Terdakwa melayangkan pisau, namun pada saat ada yang teriak saksi keluar kantor dan melihat saksi korban sudah berlumuran darah;
Bahwa setelah terjadi penikaman, terdakwa langsung meninggalkan saksi korban;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 4, Terdakwa menyatakan tidak ada keterangan yang di sanggah dan Terdakwa membenarkan keterangan saksi 4;
Saksi FANDLIAN PAKUKU Alias LIAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan terkait dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdawa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Kamis, 21 Januari 2016 saksi korban sedang berada di kantor desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo, kemudian saksi mendengar ada yang berteriak dan langsung keluar kantor untuk mencari tahu ada apa;
Bahwa setelah keluar kantor saksi melihat saksi korban sudah berlumuran darah dan saksi kemudian mencari pertolongan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 5, Terdakwa menyatakan tidak ada keterangan yang di sanggah dan Terdakwa membenarkan keterangan saksi 5;
Saksi RIVANI LAYA Alias FANI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan terkait dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Terdawa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian penikaman, namun baru mengetahui setelah memberi keteranan berita acara pnyidikan;
Bahwa saksi bekerja sebagai dokter di RSUD Tani dan Nelayan Boalemo yang menangani saksi korban;
Bahwa pada saat memeriksa saksi ingat terdapat beberapa luka di leher, dagu dan tangan akibat luka sayatan benda tajam;
Bahwa pada saat melihat saksi korban, saksi menyimpulkan saksi korban menderita luka berat karena ada luka yang mengenai urat besar, dari luka tersebut bias mengancam nyawa saksi korban karena telah kehilangan banyak darah serta apa yang dialami saksi korban bias cacat permanen;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 6, Terdakwa menyatakan tidak ada keterangan yang di sanggah dan Terdakwa membenarkan keterangan saksi 6;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi (a de charge) dan alat bukti lain yang meringankan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN:
Bahwa pada awalnya saksi cemburu terhadap saksi korban yang juga istrinya telah mengatakan di dalam sms yang dikirimkan kepada Terdakwa yaitu “kalo ngana ada perempuan lain, kita juga boleh”
Bahwa Terdakwa mengetahui jika saksi korban marah setelah mengetahui Terdakwa berselingkuh dengan perempuan lain;
Bahwa setelah mendapat sms dari saksi korban, Terdakwa bertanya kepada saksi korban “siapa laki-laki itu”, namun saksi korban tidak menjawab dan pada hari itu juga yakni hari Kamis, 21 Januari 2016 Terdakwa mendatangi saksi korban sedang berada di kantor desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo;
Bahwa setelah saksi korban dipanggil oleh Terdakwa tida keluar dari kantor desa, kemudian Terdakwa masuk kedalam kantor dan menarik saksi korban keluar kantor;
Bahwa setelah di teras kantor terjadi adu mulut dengan saksi korban pada saat terdakwa menanyakan lagi siapa laki-laki yang dimaksudkan oleh saksi korban;
Bahwa karena Terdakwa sudah emosi, kemudian mencabut pisau yang berada di pinggang dan mengayunkan ke arah leher dan tangan saksi korban setelah itu tidak ingat lagi bagian mana yang terkena sabetan pisau Terdakwa;
Bahwa setelah menikam saksi korban lantas Terdakwa langsung meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika mengayunkan pisau ke arah tubuh saksi korban maka saksi korban akan mengalami luka dan rasa sakit;
Menimbang, bahwa setelah mengajukan saksi-saksi di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh Terdakwa serta mengajukan alat bukti surat yaitu berupa: visum Et Repertum Nomor 168/PKMEN/I1/2016 tertanggal 21 Januari 2016 terhadap pemeriksaan saksi korban SINDI YUSNITA HABI yang di tanda tangani oleh dr. Rifani Laya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan yang saling berkaitan satu sama lain, maka diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Kamis, 21 Januari 2016 Terdakwa di depan kantor desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo telah terjadi penikaman yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa Terdakwa menikam dengan cara mencabut pisau yang sudah Terdakwa bawa di pinggang lalu mengayunkannya ke arah leher dan tangan saksi korban serta setelah itu tidak ingat lagi bagian mana yang terkena sabetan pisau Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan penikaman atas dasar cemburu setelah saksi korban mengirim sms kepada Terdakwa dengan kata-kata “kalo ngana ada perempuan lain, kita juga boleh”;
Bahwa atas kejadian penikaman tersebut saksi korban mengalami luka sayatan di bagian leher, tangan dan bagian lainnya yang mengakibatkan cacat permanen;
Bahwa dari penikaman yang dilakukan Terdakwa berdasarkan visum Et Repertum Nomor 168/PKMEN/I1/2016 tertanggal 21 Januari 2016 yang di tanda tangani oleh dr. Rifani Lava menyimpulkan saksi korban mengalami luka berat hingga dirawat di rumah RSUD Tani dan Nelayan Boalemo selama 5 (lima) hari, kemudian tidak bisa melaksanakan aktifitas dan tidak masuk kantor selama 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsideritas oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 44 Ayat (2) Io. Pasal 5 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Setiap orang
Unsur dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Unsur mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat;
Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang daripadanya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan yang telah dipertanyakan oleh Majelis Hakim ternyata dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim ternyata Terdakwa tergolong orang yang mempunyai kemampuan bertanggung jawab baik secara jasmani maupun rohani, sehingga jika nantinya bila seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa terpenuhi, maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya tersebut;
Menimbang dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi.
Unsur “dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan kekerasan fisik di dalam unsur ini adalah sama pengertiannya dengan penganiayaan terhadap tubuh manusia dan dalam kekerasan fisik atau penganiayaan itu sendiri mempunyai tujuan agar korban mengalami rasa sakit, hal ini berarti pelaku penganiayaan melakukan perbuatannya dengan cara sengaja dan kesengajaan tersebut dilakukan dengan maksud atau tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga dalam Undang-undang yang terkait adalah meliputi: suami, istri dan anak atau
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud suami, istri dan anak, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Kamis, 21 Januari 2016 Terdakwa di depan kantor desa Huwongo, Kec.Paguyaman, Kab Boalemo telah terjadi penikaman yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban dengan cara Terdakwa mencabut pisau yang sudah Terdakwa bawa di pinggang lalu mengayunkannya ke arah leher dan tangan saksi korban serta setelah itu tidak ingat lagi bagian mana yang terkena sabetan pisau Terdakwa hingga saksi korban banyak mengeluarkan darah dimana kejadian itu disaksikan juga oleh saksi RAIHAN MALANUA;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui jika Terdakwa sengaja mengayunkan pisaunya tepat ke arah bagian tubuh saksi korban, maka saksi korban akan mengalami luka sayatan dan merasakan sakit pada bagian tubuhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penikaman atas dasar cemburu setelah saksi korban mengirim sms kepada Terdakwa dengan kata-kata “kalo ngana ada perempuan lain, kita juga boleh” yang artinya “jika kamu mempunyai perempuan lain, saya juga bisa punya laki-laki lain”;
Menimbang, bahwa pada kenyataannya saksi korban tidak pernah mempunyai laki-laki lain atau selingkuhan, melainkan hanya Terdakwa yang melakukan perselingkuhan dan hal itu diakui Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa kebiasaan Terdakwa yang sering membawa pisau dengan alasan untuk berjaga-jaga di jalan adalah tidak dibenarkan serta melanggar Undang-undang;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban telah terjalin suatu ikatan dalam perkawinan yang sah sejak 6 Juni 2015 dibuktikan dengan fotocopy kutipan akta nikah;
Menimbang, bahwa terkait adanya ikatan perkawinan tersebut maka segala hal yang dilakukan baik oleh Terdakwa maupun saksi korban yang saling berhubungan satu sama lain dikategorikan sebagai perbuatan yang masuk dalam lingkup rumah tangga mereka berdua;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Unsur “mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat”
Menimbang, yang dimaksud dalam unsur ketiga ini adalah berkaitan dengan Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengkategorikan bahwa luka berat itu adalah:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu pancaindra;
Mendapat cacat berat (verminking);
Menderita sakit lumpuh;
Terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terhadap apa yang dialami saksi korban telah dijelaskan oleh saksi dr. RIVANI LAYA yaitu saksi korban menderita luka berat karena ada luka yang mengenai urat besar, dari luka tersebut bisa mengancam nyawa saksi korban karena telah kehilangan banyak darah serta apa yang dialami saksi korban bisa cacat permanen;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat visum Et Repertum Nomor 168/PKMEN/I1/2016 tertanggal 21 Januari 2016 dari RSUD Tani dan Nelayan Bolaemo yang menyimpulkan “pada korban perempuan berusia delapan belas tahun ini didapatkan luka terbuka yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam serta memar akibat kekerasan benda tumpul, luka-luka tersebut telah menyebabkan atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian sementara waktu”;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut saksi korban telah di rawat di RSUD Tani dan Nelayan Bolaemo selama 5 (lima) hari dan sempat masuk ruang Intensive Care Unit (ICU) serta saksi korban tidak masuk kantor selama 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan saksi korban telah mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 44 Ayat (2) Io. Pasal 5 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dipersidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan pembelaan namun Terdakwa menyesal mengakui kesalahannya serta mohon keringanan hukuman terhadap Majelis Hakim karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga bagi orangtuanya;
Menimbang, bahwa dari pembelaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dikarenakan digunakan Terdakwa sebagai alat untuk melakukan kejahatan serta dikhawatirkan akan dipersalahgunakan atau digunakan kembali Terdakwa untuk mengulangi perbuatannya maka ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 Ayat 1 huruf f KUHAP bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yakni sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka permanen pada beberapa bagian tubuh saksi korban.
Perbuatan Terdakwa hampir merenggut nyawa saksi korban hingga saksi korban tidak dapat beraktifitas selama 4 (empat) bulan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa karena selama dalam pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan/ Penuntut Umum sampai dengan di persidangan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa dimana besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa OLPIAN BAKARI Alias PIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2016 oleh kami FARIDA PAKAYA, SH.MH sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian IRWANTO, SH. dan ALIN MASKURY, SH masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh RINI LIHAWA, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tilamuta dan dihadiri oleh AHMAD RIZKI FERDIAN, SH. selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tilamuta serta dihadiri Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
IRWANTO, SH. FARIDA PAKAYA, SH.MH
HAKIM ANGGOTA II,
Ttd
ALIN MASKURY, SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
RINI LIHAWA, SH.
Salinan Putusan ini sesuai dengan Aslinya
Pengadilan Negeri Tilamuta
Wakil Panitera
JAMES M. MASILI, SH
NIP. 19720613 199303 1 004