No : 369 / Pid.Sus / 2014 / PN.LHT
Putusan PN LAHAT Nomor No : 369 / Pid.Sus / 2014 / PN.LHT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. NUH BIN H. JAHADI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M. NUH BIN JAHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan perbuatan cabul”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. NUH BIN JAHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos berwarna krem bergambar strawberry dan bulat-bulat merah bertuliskan strawberry ; - 1 (satu) helai celana pendek berwarna coklat ; - 1 (satu) helai celana berwarna biru muda; - 1 (satu) helai kaos dalam berwarna biru muda; Dikembalikan kepada saksi Ice Sismiati ; - 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu tua. - 1 (satu) helai kain sarung warna putih garis-garis hijau. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 369 / Pid.Sus / 2014 / PN.LHT
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dan bersidang secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : M. NUH BIN H. JAHADI
Tempat lahir : Pelawe
Umur : 65 Tahun / Agustus 1949
Jenis Kelamin : Laki-Laki .
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kupang Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Empat
Lawang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditangkap tanggal 4 Oktober 2014 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 5 Oktober 2014 s/d 24 Oktober 2014;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2014 s/d 3 Desember 2014;
3. Penuntut Umum 2 Desember 2014 s/d 21 Desember 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 13 Januari 2015;
5. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2015 s / d tanggal 14 Maret 2015 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, berdasarkan Penetapan Hakim yang menetapkan AGUS YULIONO, S.H. Penasihat Hukum yang berkantor di Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan Surat Penetapan Nomor: 43/Pen.Pid.Sus /2014/PN.Lht. tanggal 24 Desember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ;
Telah mendengar tanggapan atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah pula mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memperhatikan barang bukti yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa M. NUH Bin H. JAHADI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pencabulan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos berwarna krem bergambar strawberry dan bulat-bulat merah bertuliskan strawberry ;
1 (satu) helai celana pendek berwarna coklat ;
1 (satu) helai celana berwarna biru muda;
1 (satu) helai kaos dalam berwarna biru muda;
Dikembalikan kepada saksi Ice Sismiati ;
1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu tua.
1 (satu) helai kain sarung warna putih garis-garis hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Pembelaan pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa ia terdakwa M. Nuh Bin H. Jahadi pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu masih di dalam bulan September tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa M. Nuh Bin H. Jahadi di desa Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu Ayu Putri Rama Dani untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB ketika saksi Ayu Rama Dani yang masih berusia kurang lebih 6 (enam) tahun berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 5940/200/I/II/2009 pulang dari sekolah dan hendak jajan/berbelanja ke warung milik terdakwa, saksi Ayu disuruh oleh terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan sempat ditolak oleh saksi Ayu akan tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Ayu untuk masuk ke dalam rumah terdakwa terlebih dahulu, lalu setelah saksi Ayu sempat masuk ke dalam rumah milik terdakwa dan terdakwa mendekati saksi Ayu yang saat itu sedang duduk di kursi, terdakwa langsung memasukkan tangan kirinya ke dalam celana dalam milik saksi Ayu, kemudian setelah tangan kiri terdakwa telah berada di dalam celana dalam saksi Ayu dengan menggunakan ketiga jarinya yaitu jari telunjuk, jari tengah dan jari manis terdakwa meraba-raba vagina/kemaluan saksi Ayu dengan digoyang-goyangkan, kemudian saksi Ayu disuruh duduk di samping sebelah kiri terdakwa dan ketika saksi Ayu telah berada di samping sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa menjepit kaki milik saksi Ayu dengan menggunakan kaki kanannya setelah itu terdakwa menusuk-nusukkan lubang vagina/kemaluan saksi Ayu dengan menggunakan jari telunjuk tangan kiri terdakwa sementara tangan kanan terdakwa menulis/mencontang nomor dan terdakwa menanyakan kepada saksi Ayu “geli dak put” tetapi saksi Ayu diam saja tidak menjawab pertanyaan terdakwa, namun terdakwa tetap menusuk-nusuk lubang vagina/kemaluan saksi Ayu dengan menggunakan jari telunjuk tangan kiri terdakwa. Setelah beberapa saat terdakwa menusuk-nusukkan lubang vagina/kemaluan saksi Ayu, terdakwa mencabut jari telunjukknya dari lubang vagina/kemaluan saksi Ayu dan pada saat itu saksi Ayu mencoba untuk berlari keluar rumah milik terdakwa akan tetapi sebelum sampai di luar rumah, saksi Ayu dipanggil lagi oleh terdakwa dan mengatakan “Putri sini dulu, agek balek” kemudian saksi Ayu mendekati lagi kepada terdakwa lalu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus makanan jajanan/ciki seraya mengatakan “jangan ngomong-ngomong mamak kau, agek nenek keno marah mamak” lalu kemudian saksi Ayu pulang dan pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB, saat saksi Ayu pulang dari mengaji dan jajan/belanja ke warung milik terdakwa, terdakwa kembali mengulangi menusuk-nusuk lubang vagina/kemaluan saksi Ayu dengan menggunakan jari telunjuk tangan kirinya dan setelah puas saksi Ayu disuruh pulang dengan memberikan 2 (dua) bungkus makanan jajanan/ciki kepada saksi Ayu ;
-------- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.01.02/37/RSUD/2014 tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Fitriani selaku dokter pada RSUD Kab. Empat Lawang berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resort Empat Lawang Nomor : Ahli/30/X/2014/Reskrim tanggal 3 Oktober 2014 yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan ditemukan :
Luka robek pada selaput darah jam tiga, tujuh dan sebelas ;
Tampak lendir keputihan di sekitar bibir dalam dan berbau busuk.
Kesimpulan :
Luka robek disebabkan kekerasan benda tumpul ;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AYU PUTRI RAMADANI (tanpa disumpah)
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga
Bahwa usia saksi saat ini adalah 6 (enam) tahun ;
Bahwa saat ini saksi bersekolah kelas II (dua) SD;
Bahwa terdakwa adalah tetangga saksi yang sering dipanggil “Nenek Nuh”;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib sewaktu pulang sekolah saksi langsung jajan ke warung NENEK NUH, kemudian saksi berkata “ NAK BELI JAJAN “ kemudian NENEK NUH menjawab “ PUTRI AYOLAH MASUK “, padahal saksi tidak mau masuk ke dalam rumahnya tetapi NENEK NUH menyuruh masuk;
Bahwa kemudian sesampainya di dalam rumahnya, NENEK NUH kemudian memasukan tangan kirinya ke dalam celana dalam saksi melalui samping celana saksi dan menggunakan ke tiga jari tangan kirinya ( jari telunjuk, jari tengah dan jari manis) meraba – raba kemaluan saksi dan digoyang – goyangkannya ;
Bahwa kemudian NENEK NUH duduk di kursi kemudian saksi berdiri, kemudian menyuruh saksi duduk di sebelah kirinya, lalu kaki saksi dijepit menggunakan kaki kanannya, lalu tangan kanan NENEK NUH menulis/mencontang nomor dan tangan kiri NENEK NUH memasukan jari telunjuknya ke dalam lubang vagina lalu di tusuk– tusuknya vagina saksi menggunakan jari telunjuknya ke dalam lubang vagina saksi lalu NENEK NUH lalu mencabut jarinya dari lubang vagina saksi lalu NENEK NUH menanyakan “ GELI DAK PUT ?” kemudian saksi diam saja;
Bahwa NENEK NUH langsung mencabut jarinya dari lubang vagina saksi, kemudian saksi mencoba untuk berlari keluar tetapi dipanggil oleh NENEK NUH lagi, sebelum saksi pulang saksi diberi oleh NENEK NUH lagi “PUTRI SINI DULU, AGEK BAE BALEK“ saksi pun langsung mendekat ke NENEK NUH lagi;
Bahwa sebelum saksi pulang saksi diberi oleh NENEK NUH jajanan 1 (satu) buah makanan (ciki) dan NENEK NUH berkata kepada saksi “JANGAN NGOMONG – NGOMONG MAMAK KAU AGEK NENEK KENO MARAH MAMAK“ kemudian saksi pulang;
Bahwa kemudian sore harinya sekira pukul 16.00 Wib sepulang saksi mengaji saksi lalu jajan ke warung NENEK NUH lagi dan kemudian saksi disuruh masuk lagi ke dalam warung rumahnya, sesampainya di dalam rumah NENEK NUH memasukan tangan kirinya masuk ke dalam celana saksi dan memasukan jari telunjuk kirinya ke dalam lubang vagina saksi, setelah itu jari tangannya dilepas dan menyuruh saksi untuk pulang sebelum pulang NENEK NUH memberikan saksi 2 (dua) makanan lagi (ciki) ;
Bahwa pada saat melakukan pencabulan tersebut Terdakwa tidak membuka celana saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pencabulan tersebut terhadap saksi, terdakwa menggunakan baju kaos dalam warna hitam dan menggunakan sarung berwarna putih kotak-kotak coklat;
Bahwa selain memasukkan jari kedalam alat kelamin saksi, Terdakwa juga mencium dan mengigit bibir saksi;
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada saat pulang sekolah sebanyak 2 (dua) kali dan pada saat pulang mengaji sebanyak 1 (satu) kali;
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan, pada pokoknya terdakwa mengakui telah mencabuli saksi Ayu sebanyak 1 (satu) kali ;
ICE SISMIATI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa adalah tetangga dari saksi yang sehari-harinya dipanggil ‘Wak Nuh’ ;
Bahwa saksi adalah ibu kandung saksi Ayu Putri Rama Dani ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan terhadap anak saksi yang bernama Ayu tersebut setelah mendengar cerita dari saksi Ayu sendiri pada saat main ke rumah orang tua saksi yatu Saksi Aji Timah di Desa Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, sebelumnya Saksi Aji Timah memberitahu saksi bahwa anak saksi yang bernama Ayu susah kencing atau merasa sakit pada waktu kencing;
Bahwa menurut cerita anak saksi yang bernama Ayu, Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi Ayu sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada saat pulang sekolah sebanyak 2 (dua) kali dan pada saat pulang mengaji sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada hari itu tanggal 02 Oktober 2014 sekira pukul 18.00 Wib saksi bermain ke rumah orang tua saksi di Desa Kupang Kecamatan. Tebing Tinggi Kabupaten. Empat Lawang saksi ingin melihat anak saksi dan berniat berkunjung ke rumah orang tua saksi ;
Bahwa kemudian sesampainya di rumah orang tua mamak saksi berkata kepada saksi “PUTRI TU CI NGENCINGNYO SAKIT“ (Putri itu kencingnya sakit) saksi berkata “LA NGAPO MAK“ (ada apa Mak) kemudian mamak saksi berkata “KEMAREN AKU NGELIAT DIO KE RUMAH UONG DEPAN ITU NAH, PINTUNYO TETUTUP” (kemarin saya melihat dia ke rumah orang yang di depan rumah itu, pintunya tertutup);
Bahwa kemudian setelah mau tidur saksi berkata kepada anak saksi “NGAPO PUT, KATO NENEK KAU KENCING SAKIT“ (kenapa Put, kata nenek kamu kencingnya sakit) kemudian anak saksi menjawab “ITU MAK NENEK DEPAN KEMAREN TU NGABAL – NGABALI AKU“ (itu Mak, nenek depan kemarin itu meraba-raba saya) lalu saksi bertanya “LAH KAU DIAPOI“ (kamu diapakan), barulah saksi Ayu mengakui semuanya kepada ibunya;
Bahwa pernah ada Terdakwa mau damai namun sampai sekarang tidak ada realisasi damai tersebut dari Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian pencabulan tersebut saudari Ayu/anak saksi menjadi agak pendiam;
Bahwa saudari Ice lagsung membawa Saudari Ayu ke Kantor Polisi dan membawa Saudari Ayu ke RSUD Empat Lawang untuk diperiksa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.
AJI TIMAH BINTI M. YAMIN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa terdakwa adalah tetangga dari saksi yang sehari-harinya dipanggil ‘Wak Nuh’ ;
Bahwa saksi adalah nenek Saksi Ayu Putri Rama Dani ;
Bahwa sehari-hari saksi tinggal satu rumah bersama Saudari Ayu Putri Rama Dani, sedangkan saudari Ice Sismi Yanti tinggal di daerah Tanjakan dekat gapura perbatasan antara Kabupaten Empat lawang dengan Kabupaten Lahat;
Bahwa Saudari Ayu tidak pernah menceritakan atau memberitahu kepada saksi jika telah terjadi perbuatan cabul tersebut, namun pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 pada saat itu Saudari Saksi Ayu pulang sekolah sekira jam 10.00 Wib saksi melihat saudari Saksi Ayu masuk kedalam rumah Terdakwa mau jajan dengan membawa uang Rp. 500,- (lima ratus rupiah), kemudian Terdakwa langsung menutup pintu rumahnya tersebut pada saat itu saksi merasa curiga kenapa pintu tersebut ditutup Terdakwa setelah Saudari Saksi Ayu masuk sedangkan rumah tersebut adalah warung manisan;
Bahwa kemudian setelah kurang lebih 2 (dua) menit Saudari Saksi Ayu baru keluar dari rumah tersebut dengan membawa 2 (dua) buah makanan dan uang Rp. 500,- (lima ratus rupiah), lalu Saudari Saksi Ayu bilang kepada saksi jika 2 (dua) makanan tersebut diberikan oleh Terdakwa, saksi semakin curiga;
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Okrober 2014 saat Saudara Saksi Ice datang ke rumah saksi, saksi baru menceritakan kecurigaan tersebut kepada Saudari Saksi Icedan Saudari Saksi Ice langsung menanyakan kepada Saudari Saksi Ayu ;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Saudari Ayu tersebut saksi di rumah saja sedangkan Saudari Ice lagsung membawa Saudari Ayu ke Kantor Polisi dan membawa Saudari Ayu ke RSUD Empat Lawang untuk diperiksa;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak merasa keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah menikah/bekeluarga, terdakwa sudah mempunyai 10 (sepuluh) orang anak dan sudah mempunyai cucu ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul/ pencabulan terhadap Saudari Saksi Ayu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira jam 11.00 Wib di dalam rumah terdakwa di Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul/pencabulan terhadap Saudari Saksi Ayu tersebut yaitu meraba – raba di bagian vaginanya, dan memasukan jari tangan terdakwa kedalam vaginanya dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap seorang anak perempuan yang bernama Saudari Saksi Ayu;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saudari Saksi Ayu yaitu pada saat itu Saudari Saksi Ayu berdiri lalu terdakwa meraba–raba di bagian punggungnya menggunakan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh Saudari Saksi Ayu untuk duduk di lantai kemudian terdakwa meraba – raba di bagian vagina Saudari Saksi Ayu menggunakan tangan kanan terdakwa (pada saat meraba– raba vagina masih terhalang oleh celana yang dikenakan Saudari Saksi Ayu), kemudian terdakwa menindih kaki Saudari Saksi Ayu menggunakan kaki terdakwa, kemudian terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa ke dalam celana dalam Saudari Saksi Ayu, lalu terdakwa memasukan jari telunjuk kanan ke dalam vagina Saudari Saksi Ayu berulang kali ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saudari Saksi Ayu Putri tersebut, terdakwa menyuruhnya pulang dan memberikan makanan berupa ciki – ciki untuk membujuk Saudari Saksi Ayu Putri agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa baru sekali melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saudari Saksi Ayu;
Bahwa setelah saksi melakukan perbuatan cabul tersebut saksi mengatakan kepada Saudari Saksi Ayu Putri, “ JANGAN NGOMONG – NGOMONG MAMAK KAU, MEN KAU NGOMONG GEK NENEK KENO MARAH “ (jangan beritahu ke Mamakmu, kalau Mamakmu tahu, nanti Nenek dimarahi) ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut tidak ada orang lain selain terdakwa dan Saudari Saksi Ayu Putri Rama Dani yang berada di dalam rumah karena istri terdakwasedang dipasar ;
Bahwa Saudari Saksi Ayu sering berada di dalam rumah terdakwa karena terdakwa membuka warung di rumah, pada saat itu Saudari Saksi Ayu Putri hendak membeli jajanan atau makanan di warung terdakwa dan Saudari Saksi Ayu Putri sering jajan di warung terdakwa karena dekat dengan rumahnya ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saudari Saksi Ayu karena khilaf;
Bahwa belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban sampai saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah menikah/bekeluarga, terdakwa sudah mempunyai 10 (sepuluh) orang anak dan sudah mempunyai cucu ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul/ pencabulan terhadap Saudari Saksi Ayu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira jam 11.00 Wib di dalam rumah terdakwa di Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul/pencabulan terhadap Saudari Saksi Ayu tersebut yaitu meraba – raba di bagian vaginanya, dan memasukan jari tangan terdakwa kedalam vaginanya dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap seorang anak perempuan yang bernama Saudari Saksi Ayu;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saudari Saksi Ayu yaitu pada saat itu Saudari Saksi Ayu berdiri lalu terdakwa meraba–raba di bagian punggungnya menggunakan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh Saudari Saksi Ayu untuk duduk di lantai kemudian terdakwa meraba – raba di bagian vagina Saudari Saksi Ayu menggunakan tangan kanan terdakwa (pada saat meraba– raba vagina masih terhalang oleh celana yang dikenakan Saudari Saksi Ayu), kemudian terdakwa menindih kaki Saudari Saksi Ayu menggunakan kaki terdakwa, kemudian terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa ke dalam celana dalam Saudari Saksi Ayu, lalu terdakwa memasukan jari telunjuk kanan ke dalam vagina Saudari Saksi Ayu berulang kali ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saudari Saksi Ayu Putri tersebut, terdakwa menyuruhnya pulang dan memberikan makanan berupa ciki – ciki untuk membujuk Saudari Saksi Ayu Putri agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saudari Saksi Ayu;
Bahwa setelah saksi melakukan perbuatan cabul tersebut saksi mengatakan kepada Saudari Saksi Ayu Putri, “ JANGAN NGOMONG – NGOMONG MAMAK KAU, MEN KAU NGOMONG GEK NENEK KENO MARAH “ (jangan beritahu ke Mamakmu, kalau Mamakmu tahu, nanti Nenek dimarahi) ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut tidak ada orang lain selain terdakwa dan Saudari Saksi Ayu Putri Rama Dani yang berada di dalam rumah karena istri terdakwasedang dipasar ;
Bahwa Saudari Saksi Ayu sering berada di dalam rumah terdakwa karena terdakwa membuka warung di rumah, pada saat itu Saudari Saksi Ayu Putri hendak membeli jajanan atau makanan di warung terdakwa dan Saudari Saksi Ayu Putri sering jajan di warung terdakwa karena dekat dengan rumahnya ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saudari Saksi Ayu karena khilaf;
Bahwa belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban sampai saat ini;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.01.02/37/RSUD/2014 tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Fitriani selaku dokter pada RSUD Empat Lawang berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resort Empat Lawang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka robek pada selaput darah jam tiga, jam tujuh, jam sebelas ;
Tampak lendir keputihan di sekitar bibir dalam dan berbau busuk ;
Kesimpulan : luka robek disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguaraikan unsur-unsur dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terlebih dahulu Majelis Hakim akan mengemukakan tentang alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Petunjuk ;
Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sistem pembuktian yang dianut oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah system negatif (negatif wettelijk stelsel) sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 138 Kitab Hukum Acara Pidana yaitu:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad.1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah seseorang/setiap manusia selaku subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang dihadapkan oleh Penuntut Umum yaitu seseorang bernama M. NUH BIN JAHADI yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dan atas dirinya berlaku hukum pidana Indonesia;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja berarti dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh pelaku baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatanya (willens en wettens). Unsur dengan sengaja adalah merupakan sikap batin dari pelaku perbuatan yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, meskipun demikian unsur ini dapat dianalisa, dipelajari, dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatannya selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya, sehingga dengan unsur dengan sengaja akan dibuktikan apakah terdakwa M. NUH BIN JAHADI mempunyai kehendak atau setidak – tidaknya menyadari atau mengetahui tentang apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa pembuktian dari unsur selanjutnya yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu sub unsur sudah terpenuhi, maka tindak pidana dalam unsur ini sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian dari unsur ini, Majelis memberi penekanan pada beberapa hal dengan menganalisa rangkaian perbuatan terdakwa dan dari fakta yang terungkap dipersidangan apakah akan terbukti adanya unsur ini pada diri Terdakwa yaitu :
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul/ pencabulan terhadap Saudari Saksi Ayu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira jam 11.00 Wib di dalam rumah terdakwa di Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang ;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul/pencabulan terhadap Saudari Saksi Ayu tersebut yaitu meraba – raba di bagian vaginanya, dan memasukan jari tangan terdakwa kedalam vaginanya dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap seorang anak perempuan yang bernama Saudari Saksi Ayu;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saudari Saksi Ayu yaitu pada saat itu Saudari Saksi Ayu berdiri lalu terdakwa meraba–raba di bagian punggungnya menggunakan kedua tangan terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh Saudari Saksi Ayu untuk duduk di lantai kemudian terdakwa meraba – raba di bagian vagina Saudari Saksi Ayu menggunakan tangan kanan terdakwa (pada saat meraba– raba vagina masih terhalang oleh celana yang dikenakan Saudari Saksi Ayu), kemudian terdakwa menindih kaki Saudari Saksi Ayu menggunakan kaki terdakwa, kemudian terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa ke dalam celana dalam Saudari Saksi Ayu, lalu terdakwa memasukan jari telunjuk kanan ke dalam vagina Saudari Saksi Ayu berulang kali ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saudari Saksi Ayu Putri tersebut, terdakwa menyuruhnya pulang dan memberikan makanan berupa ciki – ciki untuk membujuk Saudari Saksi Ayu Putri agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap Saudari Saksi Ayu;
Bahwa setelah saksi melakukan perbuatan cabul tersebut saksi mengatakan kepada Saudari Saksi Ayu Putri, “ JANGAN NGOMONG – NGOMONG MAMAK KAU, MEN KAU NGOMONG GEK NENEK KENO MARAH “ (jangan beritahu ke Mamakmu, kalau Mamakmu tahu, nanti Nenek dimarahi) ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut tidak ada orang lain selain terdakwa dan Saudari Saksi Ayu Putri Rama Dani yang berada di dalam rumah karena istri terdakwasedang dipasar ;
Bahwa Saudari Saksi Ayu sering berada di dalam rumah terdakwa karena terdakwa membuka warung di rumah, pada saat itu Saudari Saksi Ayu Putri hendak membeli jajanan atau makanan di warung terdakwa dan Saudari Saksi Ayu Putri sering jajan di warung terdakwa karena dekat dengan rumahnya ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saudari Saksi Ayu karena khilaf;
Bahwa belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban sampai saat ini;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.01.02/37/RSUD/2014 tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Fitriani selaku dokter pada RSUD Empat Lawang berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resort Empat Lawang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat luka robek pada selaput darah jam tiga, jam tujuh, jam sebelas ;
Tampak lendir keputihan di sekitar bibir dalam dan berbau busuk ;
Kesimpulan : luka robek disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa terdakwa setelah melakukan perbuatan cabul kepada saksi Ayu, terdakwa memberikan saksi Ayu ciki (makanan ringan) dan mengatakan kepada saksi Ayu agar tidak mengatakan perbuatannya tersebut kepada orang lain ;
Menimbang, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran an. Ayu Putri Ramadhany lahir di Desa Kupang tanggal 5 September 2008 yang saat terjadinya peristiwa atas dirinya tersebut saksi Ayu berusia lebih kurang 6 (enam) tahun dan dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih termasuk dalam kategori ‘anak’ ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap diri terdakwa dan terdakwa dianggap mampu untuk bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 bahwa pemidanaan terdakwa selain badan juga denda, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan penjatuhan pidana tersebut sesuai dengan kualitas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap , maka dalam pekara ini ditetapkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
1 (satu) helai baju kaos berwarna krem bergambar strawberry dan bulat-bulat merah bertuliskan strawberry ;
1 (satu) helai celana pendek berwarna coklat ;
1 (satu) helai celana berwarna biru muda;
1 (satu) helai kaos dalam berwarna biru muda;
Dikembalikan kepada saksi Ice Sismiati ;
1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu tua.
1 (satu) helai kain sarung warna putih garis-garis hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua keadaan yang melingkupi baik pribadi terdakwa maupun perbuatan salah yang dilakukannya, serta akibat perbuatannya dari segala segi dan aspeknya yang dirangkum kedalam hal – hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa, sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa merupakan pelecehan terhadap harkat dan martabat perempuan ;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan efek psikologis bagi korban ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat dan memperhatikan pasal – pasal dari Undang – Undang yang telah disebutkan diatas, terutama Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang- undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa M. NUH BIN JAHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan perbuatan cabul”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. NUH BIN JAHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos berwarna krem bergambar strawberry dan bulat-bulat merah bertuliskan strawberry ;
1 (satu) helai celana pendek berwarna coklat ;
1 (satu) helai celana berwarna biru muda;
1 (satu) helai kaos dalam berwarna biru muda;
Dikembalikan kepada saksi Ice Sismiati ;
1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu tua.
1 (satu) helai kain sarung warna putih garis-garis hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015, oleh kami ABDUL ROPIK, SH., MH., selaku Ketua Majelis, ERSLAN ABDILLAH, SH. dan LUSIANTARI RAMADHANIA, SH, selaku Hakim-hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu HARYANTO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dihadiri oleh FUSTHATHUL AMUL HUZNI, SH., Penuntut Umum, serta di hadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
I. ERSLAN ABDILLAH, S.H. ABDUL ROPIK, S.H.,M.H.
II. LUSIANTARI RAMADHANIA, S.H.
Panitera Pengganti,
HARYANTO, S.H.