1/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 1/PDT/2018/PT YYK
YOSAFAT KURNIAWAN SIRAIT MELAWAN PT. BANK DANAMON, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor1/PDT/2018/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Yosafat Kurniawan Sirait, beralamat di Kadipiro RT 05, Kel. Ngetisharjo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul ;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada :
Ir. E. Kuswandi, SH.,MH.,
Titis Heruno, SH.,
Sukriyadi, SH.,
Adisa Indira Mandiagani, SH.,
Masing-masing Advokat / Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S & P Law Firm beralamat di Perum Villa Taman Bunga Kav 2H, Jl. Cempaka Baru, Leles, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 November 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING / PENGGUGAT ;
MELAWAN
PT.Bank Danamon, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta, beralamat di Jl. Diponegoro No 97, Yogyakarta ; dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Cahyanto Candra Grahana, FX. Indarko Kunto W., Nelsy Waty, Adhlan Fadhila Ahmad, Senoaji, Tuning Sumiasih, Matheos H. Ratuludji, Kunto Dwi Laksono, Dina Martina Nainggolan, Partono Priyantoro, Christi Susatyo dan Suryo Hatmono, para Karyawan pada Bank Danamon Cq. Bank Danamon Cabang Yogyakarta, beralamat di Jl. Diponegoro No. 97, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK-HKM-296 tertanggal 26 Juli 2017 jo. Surat Tugas No. N.436-DIR tertanggal 26 Juli 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 9 Januari 2018, Nomor 1/PEN.PDT/2018/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 12 Juli 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 Juli 2017 dengan Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pengusaha yang bergerak sendiri dalam bidang usaha jual beli mobil bekas/sorum mobil bekas;
Bahwa Penggugat pada sekitar tahun 2014 membutuhkan tambahan modal Kerja untuk mengembangkan usaha milik Penggugat dan Penggugat berusaha mencari pinjaman guna mengembangkan usaha milik Penggugat tersebut;
Bahwa karena Penggugat membutuhkan tambahan modal Kerja kemudian Penggugat mengajukan pinjaman kepada PT.BANK DANAMON, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta, yang berkedudukan di Jl.Diponegoro No 97, Yogyakarta (Tergugat) dan atas pengajuan kredit dari Penggugat tersebut di diterima oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 16 September 2014, antara penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian kredit dengan sistem rekening korang dengan Rekening 3582130013 sejumlah Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah), digunakan oleh Penggugat sebagai Modal Kerja;
Bahwa hasil dari pinjaman yang diberikan oleh Tergugat tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha milik Penggugat sebagaimana niat awal dari Penggugat yang sedang membutuhkan Tambah modal Kerja guna mengembangkan usaha yang sedang dijalani oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat juga mengetahui apabila uang hasil dari pemberian berupa fasilitas kredit oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut digunakan sepenuhnya oleh Penggugat untuk mengembangkan usaha milik Penggugat;
Bahwa pada saat akad kredit ditanda tangani Penggugat dalam kedudukannya sebagai sebagai Debitur dan PT.BANK DANAMON, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta, yang berkedudukan di Jl.Diponegoro No 97, Yogyakarta (Tergugat) dalam kedudukannya sebagai Kreditur;
Bahwa pada saat akad kredit antara Penggugat dengan Tergugat (PT.BANK DANAMON, Tbk Kantor Cabang Yogyakarta) Penggugat hanya diperintahkan untuk mendatangani surat-surat perjanjian kredit yang telah dipersiapkan oleh Tergugat sebelum pendatanganan akad kredit, tanpa diberikan kesempatan untuk membaca maupun mempelajarinya terlebih dahulu;
Bahwa atas pemberian fasilitas kredit oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut, fasilitas kredit yang telah diberikan ternyata Penggugat tidak mampu membayar kewajibannya kepada Tergugat karena usaha yang sedang dikembangkan menggunakan modal dari Tergugat mengalami kerugian yang besar yang mana mengakibatkan Penggugat kesulitan dalam membayar pokok, bunga maupun denda kepada Tergugat;
Bahwa walaupun Penggugat sedang mengalami keterpurukan dalam usaha yang dijalaninya sehingga perekonomian Penggugat mengalami kekacauan sehingga kesulitan dalam membayar kewajiban Penggugat kepada Tergugat, Penggugat tetap berusaha untuk membayar kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat telah beritikad baik guna menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat, dimana Penggugat saat ini dalam proses membangun kembali usaha yang telah mengalami kerugian agar bisa kembali pulih sehingga menghasilkan keuntungan seperti yang diharapkan oleh Penggugat;
Bahwa karena Penggugat sedang merintis kembali usaha yang dijalani nya, Penggugat meminta keringan kepada Tergugat atas kewajiban Penggugat kepada Tergugat yang belum bisa diselesaikan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat juga dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat akan menjual asset milik Penggugat guna membayar dan melunasi hutang/kewajiban penggugat kepada tergugat;
Bahwa Penggugat sangat kaget dan shock atas perbuatan Tergugat yang secara tiba-tiba mengirimkan surat peringatan dan ancaman yang intinya akan menarik atau mengeksekusi jaminan yang dijaminkan kepada Tergugat dikarenakan ada keterlambatan pembayaran atas kewajiban Penggugat kepada Tergugat, yang mana Tergugat sangat tahu apabila Penggugat sangat beritikad baik dan sedang berusaha untuk membayar kewajibannya tersebut;
Bahwa Penggugat juga sangat terusik dengan sikap dan perbuatan dari Tergugat yang selalu mengancam Penggugat dengan berbagai ancaman agar Penggugat membayar kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa seharusnya Tergugat dalam menyelesaikan perselisihan dengan Penggugat seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan dengan cara memberi ancaman atau intimidasi terhadap Penggugat;
Bahwa dari sikap dari Tergugat yang tau adanya itikad baik dari Penggugat yang ingin menyelesaikan kewajibannya akan tetapi Tergugat selalu memberikan intimidasi dan penekanan kepada Penggugat yang saat ini dalam kesusahan membuktikan Tergugat sama sekali tidak menghargai itikad baik dari Penggugat yang beritikad baik guna menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat dengan demikian sikap dari Tergugat bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa tindakan dari Tergugat tersebut di atas, dapat dikualifikasikan ke dalam tindakan perbuatan melawan hukum yang mana tindakan Tergugat telah merugikan Penggugat, dan hal tersebut sebagaimana Hoge Raad 31 Januari 1919: Lindenbaum v. Cohen) perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang :
melanggar hak subyektif orang lain yang dijamin oleh hukum, in casu adalah Penggugat merupakan pemilik dari obyek jaminan yang dijaminkan Tergugat yang masih beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat;
bertentangan dengan kewajiban si pelaku, yang mana dalam hal ini Tergugat dengan niat yang tidak baik dan dengan penyalahgunaan keadaan melakukan intimidasi dan penekanan kepada Penggugat;
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian dalam pergaulan masyarakat yang baik atau terhadap harta benda orang lain. Yang mana perbuatan dari Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung bukti-bukti kuat dan sempurna dan sangat mendesak, maka kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan kiranya memberikan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vooer Baar Bij Voo Raad) walaupun ada upaya banding, kasasi, dari Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini timbul karena perbuatan atau ulah dari Tergugat, maka layak dan patut Tergugat untuk dibebani membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan megadili perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kerugian dalam usahanya;
Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil permohonan gugatan Penggugat baik dalam posita maupun petitum gugatannya, kecuali atas hal-hal tertentu yang diakui kebenarannya secara tegas menurut hukum;
2. Bahwa benar dan telah diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam positanya pada point 2,3,4 dan 5, sehingga merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri bahwa Penggugat adalah debitur dari Tergugat yang telah menerima fasilitas kredit/pinjaman yaitu sebagai berikut :
a. Berdasarkan pada Akta Perjanjian Kredit Nomor : 35 Tertanggal 16 September 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Tuti Eltiati, SH, Notaris di Sleman, Penggugat telah mendapatkan 3 (tiga) fasilitas kredit/pinjaman dari Tergugat dengan jumlah seluruh fasilitas sebesar Rp. 2.300.000.000,- (Dua milyar tiga ratus juta Rupiah) yang berupa :
1) Fasilitas kredit rekening Koran/KRK sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dengan jangka waktu kredit dua belas bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2014 sampai tanggal 16 September 2015;
2) Fasilitas kredit angsuran berjangka-1 (KAB-1) sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu kredit sembilan puluh enam bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2022;
3) Fasilitas kredit angsuran berjangka-2 (KAB-2) sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu kredit sembilan puluh enam bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2019;
Masing-masing suku bunga 13,5% per annual, yang pembayaran bunganya adalah setiap tanggal 22 setiap bulannya (dan/atau hari kerja sebelumnya bila tanggal 22 tersebut jatuh pada hari libur), biaya provisi 1% (satu persen), biaya administrasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah), denda setiap keterlambatan pembayaran pokok dan bunga 20% (dua puluh persen) per tahun ditambah prime rate dihitung dari jumlah pinjaman, bunga, atau lain-lain jumlah uang yang tidak atau lalai dibayar tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Penggugat, dengan menyerahkan jaminan kepada Tergugat yang berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00826/Sendangadi sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi Nomor 03469/2008 tanggal 3 September 2008 seluas 173 m2 yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tercatat atas nama Yosafat Kurniawan Sirait (selanjutnya disebut “OBYEK JAMINAN”), yang terhadapnya telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 06673/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 sebesar Rp. 2.600.000.000,- (Dua milar enam ratus juta Rupiah) yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 567/2014 tertanggal 6 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Tuti Eltiati, SH, PPAT di Kabupaten Sleman;
b. Berdasarkan pada Perjanjian perubahan dan Perpanjangan terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PPPTPK-81 tertanggal 14 September 2015, atas permohonan Penggugat, Tergugat telah memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran Fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada Penggugat menjadi :
- Fasilitas kredit rekening Koran/KRK sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dengan jangka waktu kredit dua belas bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2015 sampai tanggal 16 September 2016;
- Fasilitas kredit angsuran berjangka-1 (KAB-1) sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta Rupiah), outstanding Rp. 517.868.458,- (Enam ratus tujuh belas juta delapan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus lima puluh delapan Rupiah) dengan jangka waktu kredit enam puluh bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2019;
- Fasilitas kredit angsuran berjangka-2 (KAB-2) sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta Rupiah) outstanding Rp. 652.430.225,- (Enam ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh lima Rupiah) dengan jangka waktu kredit sembilan puluh enam bulan terhitung sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2022;
c. Berdasarkan pada Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan terhadap Perjanjian Kredit Nomor PPPTPK-78 tertanggal 22 September 2016, atas permohonan Penggugat tertanggal 26 Agustus 2016, Tergugat telah telah memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran Fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada Penggugat menjadi :
- Fasilitas kredit rekening Koran/KRK sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dengan jangka waktu kredit sampai dengan tanggal tanggal 16 September 2017;
- Fasilitas kredit angsuran berjangka-1 (KAB-1) sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta Rupiah), outstanding Rp. 593.828.423,17 dengan jangka waktu kredit sampai dengan tanggal 16 September 2022;
- Fasilitas kredit angsuran berjangka-2 (KAB-2) sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta Rupiah) outstanding Rp. 416.310.179,43 dengan jangka waktu kredit sampai dengan tanggal 16 September 2019;
3. Bahwa merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri jika atas Obyek Jaminan yang diserahkan Penggugat terhadapnya telah dibebani hak tanggungan yang mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atas Obyek jaminan dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakan “hak preferen” kepada Tergugat sebagai Kreditur yang beritikad baikyang telah memberikan kredit kepada Penggugat selaku Debitur sehingga karenanya harus dilindungi dan atau didahulukan hak-hak dan kepentingannya;
4. Bahwa dengan telah diakui keabsahan dan legalitas perjanjian kredit berikut perubahan daripadanya maupun hak tanggungan yang melekat atas obyek jaminan, maka secara hukum para pihak in casu Penggugat dan Tergugat harus dengan itikad baik tunduk dan taat atas syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya, sesuai dengan hukum “pacta sunt servanda” perjanjian mengikat bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana Undang-Undang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata;
5. Sebagaimana posita gugatan a quo pada point 4,5 dan 6, bahwa benar dan telah diakui oleh Penggugat, bahwa Penggugat telah menerima uang/dana pencairan fasilitas kredit dari tergugat guna mencukupi usahanya sehingga secara hukum Penggugat selaku debitur berkewajiban untuk melakukan pembayaran angsuran pada tergugat selaku kreditur sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit berikut jadwal angsuran yang telah ditandatanganinya;
6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil posita Penggugat pada point 8, oleh karena perjanjian-perjanjian kredit sebagai dasar pemberian Pinjaman kepada Penggugat yang ditandatangani oleh dan antara Penggugat dan Tergugat dibuat dan ditandatangani tanpa paksaan dan dilaksanakan sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, karena sebelum perjanjian-perjanjian ini ditandatangani, sudah terlebih dahulu dibaca dan dipahami oleh Penggugat. Bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat memiliki kedudukan yang sama dalam perjanjian kredit dan memiliki hak dan kewajiban bertimbal balik, sehingga sah dan memiliki kekuatan mengikat sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim berkenan memerintahkan kepada Penggugat untuk melaksanakan perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatanganinya bersama dengan Tergugat;
7. Bahwa benar dan diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam posita gugatan point 9 dan 10, jika faktanya seiring waktu berjalannya periode kredit/waktu, tidak terbantahkan jika Penggugat sebagai debitur mengalami ketidaklancaran pembayaran angsuran dan telah lalai dalam melakukan dan atau memenuhi kewajiban pembayaran hutang sebagaimana mestinya atau telah ingkar janji (wanprestasi) sehingga karenanya adalah menjadi hak Tergugat untuk melakukan tindakan-tindakan penagihan kepada Penggugat;
8. Bahwa dalil Penggugat pada point 11,12,13,14 dan 15 posita gugatan harus dikesampingkan karena sudah merupakan kewajiban Penggugat untuk melakukan pembayaran atas pinjamannya kepada Tergugat sebagaimana yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian kredit berikut dengan perubahannya, namun oleh karena atas fasilitas kredit yang diberikan Tergugat kepada Penggugat telah mengalami kemacetan/tunggakan dalam pembayaran hutangnya, sehingga Tergugat telah berusaha melakukan pembinaan terhadap Penggugat dengan memberikan kelonggaran waktu sebagaimana tertuang dalam perjanjian perubahan terhadap perjanjian kredit, namun ternyata Penggugat selaku debitur tetap saja tidak mau melakukan pembayaran kreditnya, sehingga Tergugat memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Penggugat yaitu :
- Surat Peringatan I Nomor B.448/SME-R/SND.06/YOG/0517 tanggal 10 Mei 2017;
- Surat Peringatan II Nomor B.510/SME-R/SND.06/YOG/0517 tanggal 21 Juli 2017;
- Surat Peringatan III Nomor B.549/SME-R/SND.06/YOG/0517 tanggal 22 September 2017;
Namun ternyata dengan alasan usahanya sedang turun Penggugat tetap tidak melakukan pembayaran tunggakan atas angsuran kreditnya tersebut. Atas fakta tersebut maka jelas terbukti bahwa Penggugat telah cidera janji/wanprestasi terhadap isi/ketentuan perjanjian kredit yang telah disepakati, sehingga kepada Tergugat diberi hak untuk melakukan penjualan lelang atas obyek jaminan milik Penggugat yang menjadi obyek hak tanggungan atas hutangnya kepada Tergugat yang hasilnya akan dipergunakan untuk membayar hutang Penggugat kepada Tergugat;
9. Bahwa senyatanya karena Penggugat telah melanggar ketentuan mengenai peristiwa kelalaian yang telah ditandatanganinya serta mendasarkan pula pada Pasal 1238 KUHPerdata maka Penggugat secara hukum dan dengan sendirinya”recht van wege” telah berada dalam keadaan lalai “in mora atau verzuim” atau dinyatakan telah lalai dengan tidak memenuhi kewajiban hutangnya kepada Tergugat, sehingga dalam hal ini dibenarkan secara hukum dengan lalai wanprestasinya Penggugat, maka Tergugat berhak untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek jaminan yang diberikan melalui saluran hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku karena kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat selaku kreditur untuk mengeksekusi jaminan adalah kewenangan yang diberikan Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, menyatakan bahwa dalam hal debitur cidera janji maka kreditur pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, justru Penggugat menunjukan itikad buruk dengan berupaya mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian kredit;
10. Bahwa hal tersebut dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 2 angka 6 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang mana ditegaskan sebagai berikut :
“Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya berdasarkan perjanjian hutang piutang tersebut diatas oleh pihak pertama, pihak kedua (in casu Tergugat) selaku pemegang hak tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama (in casu Penggugat) : a) menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek hak tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian, maupun melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat pihak kedua (in casu Tergugat) perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut;
11. Bahwa haruslah ditolak dan dikesampingkan dalil-dalil argumentasi Penggugat sebagaimana point 16,17 dan 18 posita gugatannya oleh karena merupakan dalil yang mengada-ada dan harus dibuktikan kebenarannya oleh Penggugat sebab jika ada – quod non – ancaman atau intimedasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, maka harus dibuktikan terlebih dahulu pidananya, karena sangat ironis dimana satu sisi Penggugat mengakui keabsahan perjanjian kredit yang telah ditandatangani dengan Tergugat, namun disisi lain Penggugat justru mengingkarinya sendiri. Sesuai ketentuan Pasal 163 HIR Penggugat harus dapat membuktikan dalil argumentasinya tersebut menurut hukum;
12. Bahwa haruslah ditolak dan dikesampingkan dalil posita Penggugat point 19 gugatannya, karena tidak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat dan arena itu pula tidak ada tindakan/perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
13. Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat yang lain dan selebihnya meskipun tidak disebutkan satu persatu dalam jawaban ini;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dengan ini Tergugat mohon kepada majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menyatakan Penggugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji);
Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 35 tertanggal 16 September 2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Tuti Eltiati, SH Notaris di Sleman jo Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PPPTPK-81 tertanggal 14 September 2015 jo Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan terhadap Perjanjian Kredit Nomor : PPPTPK-78 tertanggal 22 September 2016 adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya;
Menyatakan hak tanggungan yang dibebani pada obyek jaminan yang berupa sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00826/Sendangadi sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi Nomor 03469/2008 tanggal 3 September 2008 seluas 173 m2 yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman tercatat atas nama Yosafat Kurniawan Sirait adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaksakan perjanjian-perjanjian kredit yang telah ditandatanganinya bersama dengan Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh pinjamannya sesuai dengan perhitungan Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Membaca salinan resmi putusan akhir Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 14 November 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 383.000,- (Tiga ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah);
Membaca, akta permohonan banding Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat pada tanggal 21 November 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 14 November 2017 tersebut diatas ;
Membaca, relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 November 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat ;
Membaca, Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa masing-masing pada tanggal 4 Desember 2017 kepada Kuasa Pembanding / Kuasa Penggugat, pada tanggal 27 November 2017 kepada Terbanding / Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding / Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam mengajukan permohonan banding tidak membuat memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan-alasan permohonan bandingnya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 November 2017, Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk, maka Majelis Hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 November 2017, Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding / Penggugat ;
Mengingat ketentuan hukum acara perdata yang berlaku HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 November 2017, Nomor 97/Pdt.G/2017/PN Yyk, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2018 oleh kami Suroso, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Sunardi, SH. dan Hanung Iskandar, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu PD. Edy Suryanto, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sunardi, SH. Suroso, SH., MH.
2. Hanung Iskandar, SH
Panitera Pengganti,
PD. Edy Suryanto, SH
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)