5/PID.B/2014/PN Sml
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 5/PID.B/2014/PN Sml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIKOLAUS BUARLELY
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat? sebagaimana dalam dakwaan KESATU; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki trail warna Biru dengan Nomor Polisi B 6690 PRQ; Dikembalikan kepada Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 05 / Pid.B / 2014 / PN.SML.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Saumlaki yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI;
Tempat lahir : Desa Olilit Timur, Kecamatam Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 02 Nopember 1992;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Olilit Timur, Kecamatam Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Agama : Kristen Katholik;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 November 2013 sampai dengan tanggal 16 Desember 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Januari 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, sejak tanggal 28 Januari 2014 sampai dengan tanggal 26 Februari 2014;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan, tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak-hak Terdakwa sesuai dengan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Nomor : 05/Pen.Pid.B/2014/PN.SML., tanggal 28 Januari 2014, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 05.HS/PEN.PID.B/2014/PN.SML., tanggal 28 Januari 2014, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan NIKOLAUS BUARLELY alias NIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKOLAUS BUARLELY alias NIKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Denda Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Trail warna biru dengan nomor polisi B 6690 PRQ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa NIKOLAUS BUARLELY alias NIKI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa yang membantu ibu kandung Terdakwa yang tinggal sendiri;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa NIKOLAUS BUARLELY alias NIKI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jalan Bhineka tepatnya di depan Toko Remaja Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu saksi korban JANUAR VELBERG alias JANUAR, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Trail warna biru bernomor polisi B 6690 PRQ dalam keadaan mabuk minuman beralkohol (Sopi) dari arah selatan yaitu dari arah perempatan Toko Selatan menuju ke arah utara yaitu ke arah Kampung Babar, ketika di melewati depan Toko Remaja Saumlaki, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga terdakwa masuk ke jalur sebelah kanan dan menabrak saksi korban JANUAR VELBERG alias JANUAR yang sedang menyeberang jalan dari arah barat yaitu dari arah Penginapan Kharisma menuju ke arah timur yaitu ke arah Toko Remaja, sehingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dari kendaraannya dan saksi korban terjatuh dan tertindih kendaraan yang dikemudikan terdakwa, padahal terdakwa seharusnya mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi serta wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
Bahwa kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P.MAGRETTI dan sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/65/VR/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lambertus Afaratu, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P.MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban JANUAR VELBERG, sebagai berikut :
Pasien datang dalam keadaan sadar pukul 23.20 Wit;
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik tampak patah tulang tertutup pada kaki kiri;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki tiga puluh sembilan tahun dalam keadaan sadar dengan patah tulang pada kaki kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa NIKOLAUS BUARLELY alias NIKI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Jalan Bhineka tepatnya di depan Toko Remaja Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barang yaitu saksi korban JANUAR VELBERG alias JANUAR dan sepeda motor Kawasaki Trail warna biru bernomor polisi B 6690 PRQ, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Trail warna biru bernomor polisi B 6690 PRQ dalam keadaan mabuk minuman beralkohol (Sopi) dari arah selatan yaitu dari arah perempatan Toko Selatan menuju ke arah utara yaitu ke arah Kampung Babar, ketika di melewati depan Toko Remaja Saumlaki, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga terdakwa masuk ke jalur sebelah kanan dan menabrak saksi korban JANUAR VELBERG alias JANUAR yang sedang menyeberang jalan dari arah barat yaitu dari arah Penginapan Kharisma menuju ke arah timur yaitu ke arah Toko Remaja, sehingga mengakibatkan terdakwa terjatuh dari kendaraannya dan saksi korban terjatuh dan tertindih kendaraan yang dikemudikan terdakwa, padahal terdakwa seharusnya mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi serta wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
Bahwa kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P.MAGRETTI dan sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/65/VR/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lambertus Afaratu, Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P.MAGRETTI di Saumlaki dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban JANUAR VELBERG, sebagai berikut :
Pasien datang dalam keadaan sadar pukul 23.20 Wit;
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik tampak patah tulang tertutup pada kaki kiri;
Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang laki-laki tiga puluh sembilan tahun dalam keadaan sadar dengan patah tulang pada kaki kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, terdapat kerusakan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa yaitu pada lampu depan, spakboar depan dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bagian depan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti, serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi JANUAR VELBERG Alias JANUAR (saksi korban), dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, sekitar jam 21.30 WIT, bertempat di Jalan Bhineka, tepatnya di depan Toko Remaja Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa awalnya saksi keluar dari rumah saksi dengan membonceng keponakan saksi JINGGA FASSE yang berumur 10 tahun, dengan menggunakan sepeda motor Supra X warna merah milik istri saksi dengan tujuan ke depan Toko Remaja Saumlaki untuk membeli sate dan martabak;
Bahwa setelah saksi sampai di depan Toko Remaja saksi memarkir motor saksi di bahu jalan timur di depan Toko Remaja, kemudian saksi langsung turun dari motor bersama dengan keponakan saksi, kemudian saksi memesan martabak, sementara memesan martabak, saksi langsung menyeberang ke bahu jalan sebelah barat untuk membeli sate;
Bahwa setelah saksi membeli sate, dan ketika saksi hendak menyeberang jalan selaku pejalan kaki dari arah bahu jalan sebelah barat menuju ke arah bahu jalan sebelah timur untuk mengambil martabak pesanan saksi, kemudian saksi ditabrak oleh sepeda motor, dan pada saat itu motor yang dikendarai Terdakwa jatuh dan menindih kaki saksi;
Bahwa sepeda motor yang menabrak saksi datang dari arah selatan Kota Saumlaki menuju ke arah utara Desa Sifnana;
Bahwa lampu sepeda motor, pada saat itu berfungsi atau menyala;
Bahwa pada saat itu saksi sudah berupaya menghindari terjadi tabrakan, dan saksi sempat menyeberang jalan dengan posisi lari, namun sepeda motor menabrak saksi;
Bahwa sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa datang dengan kecepatan tinggi, sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraan, sehingga Terdakwa tidak berjalan pada jalurnya, dan langsung menabrak saksi pada bagian jalan bagian timur, dan saksi langsung terjatuh di atas bahu jalan timur kurang lebih 50 centi meter dari titik tabrakan;
Bahwa Terdakwa tidak berboncengan dengan orang lain;
Bahwa saksi tidak melihat dengan jelas apakah Terdakwa memakai helm atau tidak;
Bahwa di tempat kejadian ada penjual sate, penjual nasi goreng, dan penjual martabak tetapi saksi tidak mengetahui identitas dari mereka, dan pada saat terjadi kecelakaan banyak orang yang datang menuju saksi, tetapi saksi tidak mengetahui identitas dari mereka;
Bahwa pada saat saksi ditabrak kondisi saksi masih dalam keadaan sadar;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, saksi tidak melihat apa yang dilakukan oleh Terdakwa, apakah Terdakwa membantu mengangkat saksi atau tidak, karena pada saat saksi ditabrak saksi langsung terjatuh tertidur;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, saksi melihat kaki kiri saksi mengalami patah tulang, dan saksi langsung menelepon BUDI LOLOLUAN yang tinggalnya di depan Puskesmas lama untuk membawa saksi ke Rumah Sakit Umum Daerah Saumlaki, dan pada saat itu BUDI LOLOLUAN datang dengan mobil ambulance dan langsung membawa saksi ke Rumah Sakit Umum Daerah Saumlaki;
Bahwa motor yang menabrak saksi adalah motor besar, bukan motor bebek maupun motor metik, mengenai merk, warna, dan nomor polisi saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak mengetahui identitas Terdakwa yang menabrak saksi;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah malam hari, arus lalu lintas sepi, jalan terang, karena lokasi tempat kejadian di depan pertokoan-pertokoan;
Bahwa bentuk jalan beraspal dan lurus;
Bahwa selain mengalami patah tulang, saksi juga mengalami luka bakar pada paha kiri;
Bahwa lebar jalan di tempat kejadian sekitar 4 (empat) meter, karena kendaraan roda 4 (empat) bisa lalu lalang;
Bahwa pada saat saksi sampai di rumah sakit, kemudian kaki saksi diluruskan, kemudian digipsum;
Bahwa dokter menyarankan (merujuk) agar terhadap kaki saksi yang patah, agar dilakukan pengobatan lanjutan di Ambon, untuk dilakukan operasi bedah tulang;
Bahwa saksi dirawat di rumah sakit selama 2 (dua) hari, kemudian setelah saksi keluar dari rumah sakit, kemudian saksi melakukan pengobatan secara alternatif terhadap kaki saksi yang patah;
Bahwa sampai dengan sekarang saksi masih berjalan masih menggunakan tongkat, dan belum bisa berjalan normal seperti sebelum terjadihnya kecelakaan;
Bahwa untuk biaya pengobatan, saksi telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan untuk membeli tongkat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa tidak ada bantuan pengobatan dari Terdakwa dan keluarganya terhadap pengobatan saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik semuanya benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi GEORGE ERICK BERESABY Alias ERICK, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, sekitar jam 21.30 WIT, bertempat di Jalan Bhineka, tepatnya di depan Toko Remaja Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa kecelakaan yang terjadi saat itu adalah kecelakaan dimana seorang pengendara motor menabrak seorang pejalan kaki;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung terjadihnya kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat saksi sementara makan dan menonton televisi didalam ruang Penginapan Kharisma, saat itu saksi mendengar bunyi tabrakan yang keras;
Bahwa untuk memastikan bunyi tersebut, saksi keluar dari dalam penginapan, ketika saksi sampai keluar, saksi melihat ke arah kanan dan kiri saat itu saksi melihat seorang sementara tertimpa motor berada di pertengahan aspal dengan bahu jalan;
Bahwa saksi kemudian berlari ke arah orang tersebut, setelah itu saksi berlari melihat satu orang lagi yang berada sekitar 3 (tiga) meter dari saksi korban, sedangkan dari suara benturan sangat keras;
Bahwa setelah saksi melihat motor, saksi mengenali bahwa motor tersebut milik bapak teman saksi orang Desa Olilit, namun yang membawa pada saat itu orang lain;
Bahwa saksi kemudian mengangkat saksi korban bersama beberapa orang ke pinggir jalan depan Toko Remaja, setelah itu saksi melihat sepeda motor dan pelaku sudah diangkat dari badan jalan, namun siapa yang angkat saksi kurang tahu;
Bahwa setelah itu saksi berdiri di dekat lokasi kecelakaan, kemudian ada anggota Polisi Sabhara yang datang menanyakan motor dengan pelaku, namun karena saksi tidak tahu, Polisi tersebut pun pergi untuk mencari motor, selang beberapa saat petugas Polisi Lalu Lintas datang ke tempat kejadian, kemudian melaksanakan olah tempat kejadian, dan meminta keterangan dari saksi, setelah itu saksi kembali masuk ke dalam Penginapan Kharisma;
Bahwa posisi akhir saksi korban pada saat itu sementara tertidur terlentang di pertengahan batas aspal sebelah kanan jalan dengan bahu jalan dimana bagian kepala mengarah ke barat sedangkan bagian kaki ke arah timur, sedangkan sipelaku (Terdakwa) berada sekitar 1 (satu) meter dari saksi korban posisi juga tertidur di atas badan jalan dengan posisi kepala mengarah ke barat dan kaki ke timur;
Bahwa posisi akhir sepeda motor pada saat itu juga terjatuh di atas badan jalan sebelah kanan dengan bagian muka motor ke timur dan bagian belakang ke arah barat, namun motor pada saat itu masih menimpa kaki saksi korban;
Bahwa pada saat saksi mendekati saksi korban, saksi melihat kaki kiri bagian betis saksi korban mengalami patah tulang karena pada saat saksi angkat bagian kaki saksi korban sudah bengkok, sedangkan untuk pelaku (Terdakwa) saksi tidak melihat luka-luka;
Bahwa saksi sempat mencium bau minuman keras (alkohol) dari mulut pelaku (Terdakwa);
Bahwa menurut saksi pelaku yang mengendarai sepeda motor saat itu, berada dibawah pengaruh minuman keras entah mabuk atau tidak saksi kurang mengetahuinya, sehingga tidak mampu untuk mengendalikan kendaraannya;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan banyak orang yang datang ke lokasi kecelakaan, namun saksi tidak mengenal orang tersebut;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah malam hari, arus lalu lintas sepi, jalan terang, karena lokasi tempat kejadian di depan pertokoan-pertokoan;
Bahwa bentuk jalan beraspal lurus;
Bahwa lebar jalan di tempat kejadian sekitar 4 (empat) meter;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik semuanya benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi LEO YEMPORMASSE Alias LEO, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, sekitar jam 21.30 WIT, bertempat di Jalan Bhineka, tepatnya di depan Toko Remaja Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut terjadi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan pada malam hari, saksi keluar dari kampung Desa Olilit Timur, dan pada saat saksi sampai di depan Natarkaumpu Saumlaki, saksi melihat NIKI BUARLELI (Terdakwa) dan KINEKS SAMPONU dan beberapa orang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi), kemudian saksi langsung turun dari sepeda motor yang dikendarai saksi, dan saksi bersama-sama dengan mereka mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi);
Bahwa setelah itu saksi langsung menuju ke perempatan Toko Damai (Pos Lantas) untuk mengikuti NIKI BUARLELI yang sedang berjalan kaki, saat saksi bersama NIKI BUARLELI duduk di perempatan Toko Damai (Pos Lantas) tiba-tiba saudara KINEKS SAMPONU sedang membonceng KEVIN datang dari arah utara menuju ke arah selatan, namun sepeda motor terpeleset;
Bahwa kemudian NIKI BUARLELI langsung mengambil sepeda motor dan langsung membonceng saudara KINEKS SAMPONU menuju ke Natarkaumpu, dan saksi tidak tahu kemana lagi mereka pergi;
Bahwa setelah kurang lebih sekitar 15 (lima belas) menit, saksi langsung jalan dengan tujuan ke arah Sifnana Pompa Bensin, dan setelah saksi sampai di depan Toko Remaja Saumlaki, saksi melihat ada keramaian di depan Toko Remaja Saumlaki, kemudian saksi kaget melihat NIKI BUARLELI sedang tertidur di bahu jalan timur, dan saksi langsung mengangkatnya menuju sepeda motor yang dikendarai saksi bertujuan menyelamatkan diri di Polres MTB;
Bahwa selain NIKI BUARLELI saksi juga melihat seorang bapak yang saksi tidak tahu identitasnya sedang tertidur di atas bahu jalan kanan dengan sepeda motor, yang sebelum terjadi kecelakaan dikendarai NIKI BUARLELI;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecelakaan tersebut antara apa dengan apa;
Bahwa setelah saksi sampai di tempat kejadian setelah melihat kejadian saksi memikirkan bahwa kecelakaan tersebut adalah pengendara sepeda motor NIKI BUARLELI menabrak seorang pejalan kaki, disertai juga dengan ucapan NIKI BUARLELI saat saksi memboncengnya saat terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa jarak antara sepeda motor yang dikendarai saksi (depan Toko Selatan) dengan tempat kejadian (depan Toko Remaja) sekitar 170 (seratus tujuh puluh) meter, dan saksi dapat melihat dari Toko Selatan karena pandangan saksi tidak terhalang;
Bahwa pada saat saksi membonceng NIKI BUARLELI, kemudian NIKI BUARLELI mengatakan kepada saksi bahwa amankan ia ke Polres MTB karena ia telah menabrak pejalan kaki;
Bahwa saksi tidak mengangkat saksi korban, dan saksi tidak mengetahui apakah saksi korban mengalami luka patah tulang atau luka apa;
Bahwa pada saat saksi mengangkat NIKI BUARLELI naik menuju sepeda motor, saksi mencium aroma alkohol pada tubuh NIKI BUARLELI;
Bahwa pada saat saksi mengangkat NIKI BURLELI dan membawanya ke Polres MTB, NIKI BUARLELI tidak menggunakan helm;
Bahwa posisi jatuhnya saksi korban dan NIKI BUARLELI keduanya tertidur terletang di atas bahu jalan timur, dan posisi jatuhnya sepeda motor tertidur dengan posisi bodi motor ke kiri mengenai bahu jalan timur;
Bahwa jarak motor yang mengalami kecelakaan dengan NIKI BUARLELI tidak sampai 1 (satu) meter, sedangkan posisi jatuhnya saksi korban dengan NIKI BUARLELI tidak terlalu jauh, dan jarak sepeda motor yang mengalami kecelakaan dengan saksi korban kurang lebih 1 (satu) meter;
Bahwa pada saat kecelakaan banyak orang berada di tempat kejadian;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah malam hari, arus lalu lintas sepi, jalan terang, karena lokasi tempat kejadian di depan pertokoan-pertokoan;
Bahwa bentuk jalan beraspal lurus;
Bahwa lebar jalan di tempat kejadian sekitar 4 (empat) meter, karena kendaraan roda empat bisa berlalu lalang di jalan sekitar tempat kejadian;
Bahwa bagian kendaraan yang mengalami kerusakan adalah lampu utama (lampu depan), bagian speakboar depan, dan TNKB bagian depan;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai NIKI BUARLELI saat mengalami kecelakaan adalah jenis trail warna biru, dan nomor polisinya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik semuanya benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli dr. LAMBERTUS AFARATU, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli lulus dari Fakultas Kedokteran UKI Jakarta pada tahun 1999;
Bahwa ahli bertugas sebagai dokter, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. MAGRETTI Saumlaki;
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban JANUAR VELBERG Alias JANUAR (pasien) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. MAGRETTI Saumlaki, namun ahli tidak ingat kapan waktu pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi korban dibawah ke RSUD dalam keadaan sadar;
Bahwa saksi korban menderita kesakitan pada bagian kaki kiri yang tidak bisa bergerak;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan rontgen tampak patah tulang tertutup pada kaki kiri (patah di tengah tulang kering);
Bahwa tulang saksi korban yang patah hancur;
Bahwa tidak ada gangguan pembuluh darah dan syaraf pada kaki yang patah;
Bahwa setelah melihat hasil rontgen, ahli menyarankan (merujuk) kepada saksi korban, agar saksi korban ke dokter ahli beda tulang;
Bahwa saksi korban menolak, karena tidak punya biaya sehingga ahli memasang gips untuk mengurangi rasa sakit pada kaki saksi korban yang patah;
Bahwa ahli merujuk saksi korban ke ahli bedah tulang, agar tulang saksi korban bisa direposisi kembali;
Bahwa sebenarnya jika saksi korban mengikuti rujukan dan melaksanakan operasi bedah tulang saksi korban bisa sembuh dan tidak cacat, tetapi kalau tidak dilakukan operasi saksi korban akan cacat dan cara jalan saksi korban bisa pincang;
Bahwa tulang saksi korban yang patah agak sulit tersambung secara normal, karena patah tulangnya harus ditempel bagian-bagian yang patah melalui operasi bedah tulang;
Bahwa dokter hanya bisa mengusahakan agar saksi korban dapat berjalan normal kembali;
Bahwa jika dilakukan operasi, akan dilakukan pemasangan pen pada tulang yang patah;
Bahwa faktor usia mempengaruhi penyembuhan;
Bahwa berkaitan dengan saksi korban yang tidak mengikuti rujukan ahli, hal tersebut dapat menyebabkan saksi korban mengalami cacat/pincang, karena ada pergeseran tulang (selisih);
Bahwa saksi korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. MAGRETTI Saumlaki selama 2 (dua) hari;
Bahwa setelah saksi korban keluar dari rumah sakit, ahli menyarankan kepada saksi korban agar melakukan kontrol (rontgen) untuk melihat apakah posisi tulang sudah pada posisinya, tetapi saksi korban tidak pernah datang ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga, telah membacakan alat bukti surat yang terdapat dalam berkas perkara Terdakwa berupa : Visum Et Repertum Nomor : 449/65/VR/X/2013, tertanggal 25 Oktober 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LAMBERTUS AFARATU, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. MAGRETTI Saumlaki;
Hasil pemeriksaan :
Pasien datang dalam keadaan sadar pukul 23.20 WIT;
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik tampak patah tulang tertutup pada kaki kiri;
Kesimpulan :
Telah diperiksa Seorang Laki-laki Tiga Puluh Sembilan Tahun dalam keadaan sadar dengan Patah tulang pada kaki kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, sekitar jam 21.30 WIT, bertempat di Jalan Bhineka, tepatnya di depan Toko Remaja, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa sekitar jam 17.00 WIT, Terdakwa bersama dengan WENSES dan EDO MELSASAIL mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) di Kampung Desa Olilit Timur, setelah itu beberapa jam Terdakwa bersama OCE BUARLELI lanjut mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) di jalan pertigaan Kristus Raja, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa bersama OCE BUARLELI dan ULIS SAMPONU lanjut mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) di depan Natarkaumpu Saumlaki;
Bahwa setelah itu Terdakwa bersama ULIS SAMPONU dan GERI BATBUAL dan beberapa orang lain yang Terdakwa tidak kenal melanjutkan mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) di depan Salon Rafi;
Bahwa setelah beberapa saat kemudian Terdakwa, ULIS SAMPONU, dan KEVIN kembali melanjutkan mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) di Natarkaumpu;
Bahwa setelah minuman habis, kemudian Terdakwa langsung meminjam sepeda motor dari ULIS SAMPONU untuk pergi belanja minuman beralkohol (sopi) di Kompleks Kampung Babar, dalam perjalanan, Terdakwa sudah tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, sehingga Terdakwa langsung menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan di Jalan Bhineka di depan Toko Remaja, sehingga korban terjatuh di bahu jalan kanan dan Terdakwa bersama sepeda motor yang dikendarai langsung jatuh di bahu jalan kanan;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, Terdakwa bersama dengan sepeda motor yang Terdakwa kendarai terjatuh di bahu jalan kanan, dengan posisi sepeda motor yang Terdakwa kendarai menimpa saksi korban, dan Terdakwa tidak sempat membantu dan mengangkat saksi korban karena ada beberapa orang yang identitasnya Terdakwa tidak mengetahui datang menuju Terdakwa, dan oleh LEO JAMBORMASE Terdakwa langsung dibawah dengan sepeda motor ke Kantor Polres MTB;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa tidak melihat orang lain atau kendaraan lain yang sementara berhenti atau berjalan di sekitar tempat kejadian, namun setelah terjadi kecelakaan barulah Terdakwa melihat banyak orang yang datang di tempat kejadian;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah selatan Toko Selatan menuju ke arah utara Kampung Babar Saumlaki;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bagian tubuh mana saksi korban yang Terdakwa tabrak, dan bagian sepeda motor sebelah mana yang terkena saksi korban, karena Terdakwa mengendarai sepeda motor sudah dipengaruhi minuman keras;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tidak membonceng orang lain;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak melihat proses jatuhnya saksi korban, karena Terdakwa mengendarai sepeda motor sudah dipengaruhi minuman keras;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, mengenai kecepatannya Terdakwa tidak mengetahui, karena Terdakwa tidak melihat spidometer, sedangkan posneleng yang Terdakwa pergunakan yaitu posneleng 4 (empat);
Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor, kondisi rem sepeda motor masih berfungsi (tidak rusak);
Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor lampu depan (lampu Utama) dalam keadaan hidup/aktif;
Bahwa Terdakwa belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Terdakwa telah mengendarai sepeda motor semenjak duduk di bangku SMP Kelas III;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui identitas saksi korban yang Terdakwa tabrak;
Bahwa pada saat kecelakaan Terdakwa menabrak saksi korban di sebelah badan jalan bagian kanan/timur di depan Toko Remaja Saumlaki;
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kendarai pada saat terjadi kecelakaan adalah milik dari Kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Alam (BNPB) yang dikuasai oleh Bapak DANG yang marganya Terdakwa tidak mengetahui, namun alamatnya di Desa Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa bagian kendaraan yang mengalami kerusakan adalah lampu utama (lampu depan), bagian speakboar depan, dan TNKB bagian depan;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, malam hari, arus lalu lintas sepi, jalan terang, karena lokasi tempat kejadian di depan pertokoan-pertokoan;
Bahwa bentuk jalan di tempat kecelakaan beraspal lurus;
Bahwa lebar jalan tempat terjadi kecelakaan sekitar 4 (empat) meter;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah karena :
Mengendarai sepeda motor belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Mengendarai sepeda motor sudah dipengaruhi minuman beralkohol;
Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi;
Mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki trail warna Biru dengan Nomor Polisi B 6690 PRQ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, sekitar jam 21.30 WIT, bertempat di Jalan Bhineka, tepatnya di depan Toko Remaja, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi berawal pada saat saksi korban akan menyeberang jalan setelah membeli sate, dari bahu jalan sebelah barat menuju bahu jalan sebelah timur, tetapi pada saat saksi korban telah berada di badan jalan sebelah timur, kemudian datang kendaraan sepeda motor Kawasaki trail warna Biru dengan Nomor Polisi B 6690 PRQ, yang dikemudikan oleh Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI yang mana pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol (sopi), dan pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi korban JANUAR VELBERG Alias JANUAR yang telah berada di badan jalan sebelah timur, dikarenakan Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya akibat pengaruh minuman beralkohol (sopi), sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa masuk pada jalur berlawanan (badan jalan sebelah timur/kanan), yang seharusnya Terdakwa mengemudikan kendaraan yang dikendarainya pada jalur badan jalan sebelah barat/kiri;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Terdakwa terjatuh dari kendaraan yang dikemudikannya, dan saksi korban terjatuh dan tertindih kendaraan yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa benar pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan, Terdakwa tidak menggunakan helm sebagai pengaman kepala apabila terjadi kecelakaan, dan Terdakwa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan roda 2 (dua);
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan cuaca cerah, malam hari, arus lalu lintas sepi, jalan terang, karena lokasi tempat kejadian di depan pertokoan-pertokoan, dan bentuk jalan beraspal dan lurus, serta lebar jalan sekitar 4 (empat) meter;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami patah tulang pada kaki bagian kiri, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449/65/VR/X/2013, tertanggal 25 Oktober 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LAMBERTUS AFARATU, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. P. P. MAGRETTI Saumlaki, dengan kesimpulan : telah diperiksa Seorang Laki-laki Tiga Puluh Sembilan Tahun dalam keadaan sadar dengan Patah tulang pada kaki kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Bahwa benar bagian kendaraan yang mengalami kerusakan adalah lampu utama (lampu depan), bagian speakboar depan, dan TNKB bagian depan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki yang bernama : NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan dari persesuaian alat bukti dan barang bukti, bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, sekitar jam 21.30 WIT, Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI telah menabrak saksi korban JANUAR VELBERG Alias JANUAR dengan menggunakan kendaraan roda 2 (dua) sepeda motor Kawasaki trail warna Biru dengan Nomor Polisi B 6690 PRQ, bertempat di Jalan Bhineka, tepatnya di depan Toko Remaja, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan berdasarkan fakta notoir bahwa sepeda motor Kawasaki trail adalah alat angkut/kendaraan roda 2 (dua) yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “mengemudikan kendaraan bermotor”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kelalaiannya”, undang-undang tidak memberikan definisi secara jelas, tetapi Majelis Hakim berpedoman pada pendapat para sarjana seperti Mr. J. E. JONKER dan Mr. HAZEWINKEL SURINGA, bahwa untuk membuktikan adanya unsur kesalaahan (schuld/culpa), maka diisyaratkan hal-hal sebagai berikut :
Adanya ketidak hati-hatian pada sipelaku;
Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan dengan hukum (wedderrectelijk);
Sipelaku harusnya mengerti/dapat menduga-duga/membayangkan akibat-akibat yang timbul dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” sesuai Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan dari persesuaian alat bukti dan barang bukti, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013, sekitar jam 21.30 WIT, bertempat di Jalan Bhineka, tepatnya di depan Toko Remaja, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan peristiwa tersebut terjadi berawal pada saat saksi korban akan menyeberang jalan setelah membeli sate, dari bahu jalan sebelah barat menuju bahu jalan sebelah timur, tetapi pada saat saksi korban telah berada di badan jalan sebelah timur, kemudian datang kendaraan sepeda motor Kawasaki trail warna Biru dengan Nomor Polisi B 6690 PRQ, yang dikemudikan oleh Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI yang mana pada saat itu Terdakwa sudah dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol (sopi), dan pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi korban JANUAR VELBERG Alias JANUAR yang telah berada di badan jalan sebelah timur, dikarenakan Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya akibat pengaruh minuman beralkohol (sopi), sehingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa masuk pada jalur berlawanan (badan jalan sebelah timur/kanan), yang seharusnya Terdakwa mengemudikan kendaraan yang dikendarainya pada jalur badan jalan sebelah barat/kiri. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Terdakwa terjatuh dari kendaraan yang dikemudikannya, dan saksi korban terjatuh dan tertindih kendaraan yang dikemudikan Terdakwa. Pada saat Terdakwa mengemudikan kendaraan, Terdakwa tidak menggunakan helm sebagai pengaman kepala apabila terjadi kecelakaan, dan Terdakwa belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai kendaraan roda 2 (dua). Pada saat terjadi kecelakaan cuaca cerah, malam hari, arus lalu lintas sepi, jalan terang, karena lokasi tempat kejadian di depan pertokoan-pertokoan, dan bentuk jalan beraspal dan lurus, serta lebar jalan sekitar 4 (empat) meter;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Majelis Hakim, ketika Terdakwa mengemudikan sepeda motor seharusnya Terdakwa menggunakan helm sebagai pelindung dan pengaman kepala apabila terjadi kecelakaan, tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan helm, dan Terdakwa ketika mengemudikan sepeda motor pada saat itu dengan kecepatan tinggi dan dalam pengaruh minuman beralkohol (sopi) sehingga konsentrasi Terdakwa terganggu, sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikendarainya, dan Terdakwa juga sewaktu mengemudikan kendaraan tidak memperhatikan kelengkapan surat-surat yang telah dipersyaratkan karena Terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan roda 2 (dua), sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Dengan Korban Luka Berat.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. jur. ANDI HAMZAH dalam bukunya yang berjudul “Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP), Penerbit Sinar Grafika, 2009, hal. 75”, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” menurut Hoge Raad diartikan luka yang sedemikian rupa yang membawa akibat serius, atau menyebabkan kerusakan pada badan (Hoge Raad, 8 Januari 1917, N. J. 1917, p. 175), sedangkan berdasarkan Pasal 90 KUHPidana (Artikel 82 Ned. W.v.S) memperluas pengertian luka berat sebagai berikut :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak akan memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu untuk terus-menerus menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan atau mata pencaharian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat;
Menderita lumpuh;
Terganggunya daya pikirnya selama empat minggu atau lebih;
Gugur atau matinya kandungan seseorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan dari persesuaian alat bukti, bahwa akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan saksi korban mengalami patah tulang pada kaki kirinya, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449/65/VR/X/2013, tertanggal 25 Oktober 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LAMBERTUS AFARATU, dokter pemerintah yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. MAGRETTI Saumlaki, dengan kesimpulan : telah diperiksa Seorang Laki-laki Tiga Puluh Sembilan Tahun dalam keadaan sadar dengan Patah tulang pada kaki kiri diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban bahwa sampai dengan sekarang saksi korban masih berjalan masih menggunakan tongkat, dan belum bisa berjalan normal seperti sebelum terjadihnya kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa pasien (saksi korban) dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. MAGRETTI Saumlaki dalam keadaan sadar dengan menderita kesakitan pada bagian kaki kiri yang tidak bisa bergerak, setelah dilakukan pemeriksaan rontgen tampak patah tulang tertutup pada kaki kiri, dan tulang saksi korban yang patah hancur. Setelah melihat hasil rontgen ahli menyarankan agar saksi korban untuk dirujuk ke dokter ahli beda tulang, namun yang bersangkutan menolak, sehingga ahli memasang gips untuk mengurangi rasa sakit saksi korban, sebenarnya jika saksi korban mengikuti rujukan dan melaksanakan operasi bedah tulang saksi korban bisa sembuh dan tidak cacat, tetapi kalau tidak dilakukan operasi saksi korban akan cacat dan cara jalan saksi korban bisa pincang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan keterangan ahli tersebut menurut Majelis Hakim, patah tulang pada kaki kiri saksi korban masih dapat sembuh, apabila saksi korban mengikuti rujukan ahli, dan melaksanakan operasi bedah tulang, saksi korban bisa sembuh dan tidak cacat, sehingga menurut Majelis Hakim walaupun kaki saksi korban bisa sembuh melalui operasi bedah tulang, akan tetapi untuk biaya operasi yang terlalu mahal bagi saksi korban, sehingga saksi korban tidak melakukan operasi tersebut, sehingga keadaan saksi korban sampai saat ini masih belum normal kakinya saat berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, menurut Majelis Hakim unsur “dengan korban luka berat”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif KESATU;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap Terdakwa dikenakan pula pidana denda sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki trail warna Biru dengan Nomor Polisi B 6690 PRQ yang telah disita dari Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI, dan barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, maka dikembalikan kepada Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami patah tulang;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih berusia muda dan memiliki harapan masa depan yang lebih baik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat” sebagaimana dalam dakwaan KESATU;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki trail warna Biru dengan Nomor Polisi B 6690 PRQ;
Dikembalikan kepada Terdakwa NIKOLAUS BUARLELY Alias NIKI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, pada hari SELASA, tanggal 11 FEBRUARI 2014, oleh : HENRY D. MANUHUA, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, TRI SUGONDO, S.H., dan SUHARDIN Z. SAPAA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FALLY J. KUMBANGSILA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki, serta dihadiri oleh DONGAN MARINGAN TUA SIRAIT, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, 1. TRI SUGONDO, S.H. | Hakim Ketua, HENRY D. MANUHUA, S.H., M.Hum. |
| 2. SUHARDIN Z. SAPAA, S.H. |
Panitera Pengganti,
FALLY J. KUMBANGSILA, S.H.