23/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 23/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : WALIKOTA BAUBAU. - Terbanding : Hajjah IRAWATI,dkk.
- MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat VII tersebut diatas 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Bau, tanggal 6 Pebruari 2018, yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 23/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
WALIKOTA BAUBAU, berkedudukan/beralamat di Kantor Walikota Baubau, Jalan Raya Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Propinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DR. MOHAMAD TASDIK, SH.MSi, ARIEF BUDIANTO GAVOER, S.IP, MH, WA ODE EMILNA ROSWITA NAADJI, SH dan ANDI ASRUL, SH, beralamat kantor di Jalan Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni 2017 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding, semula
Tergugat VII ;
M e l a w a n
Hajjah IRAWATI, umur 48 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Propinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DR. KAMARUDDIN, SH,MH, LA NUHI, SH, MH, NARDI, SH, dan NARDIN, SH, kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law Office “DR. KAMARUDDIN, SH, MH, & PARTNERS” beralamat di Jalan Betoambari No. 27 Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding, semula Penggugat ;
Hajjah MUKMINA, bertempat tinggal di Jalan W.R. Mongonsidi No. 152, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I, semula
Tergugat I ;
IFA, bertempat tinggal di Jalan W.R. Monginsidi (Losmen Salim), Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat II;
AKBP (Purn.) BAYUN, bertempat tinggal di Jalan Betoambari No,93, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III, semula
Tergugat III ;
SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) KABUPATEN BUTON, berkedudukan atau beralamat di Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo, Kabupaten Buton ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV, semula
Tergugat IV ;
KEPALA WILAYAH KECAMATAN (CAMAT) WOLIO, berkedudukan atau beralamat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V, semula Tergugat V;
BUPATI BUTON, berkedudukan/beralamat di Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo, Kabupaten Buton ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI, semula
Tergugat VI ;
LURAH BATARAGURU, berkedudukan/beralamat di Jalan W.R. Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII, semula
Tergugat VIII ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perdata Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 20/Pdt.G/2017/PN.Bau, yang dikirimkan dengan Nomor : W23-U2/715/HK.02/III/2018, tanggal 31 Maret 2018, yang dimohonkan banding, dan surat surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 31 Mei 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 31 Mei 2017 dalam Register Perkara Nomor 20/Pdt.G/ 2017/PN.Bau, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah cucu dan/atau ahli waris dari almarhum Haji SALIHI, yang telah meninggal dunia pada tahun 1953 di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dahulu Kabupaten Buton), karena sakit; -
Bahwa almarhum Haji SALIHI semasa hidupnya pernah menikah sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa istri pertama almarhum Haji SALIHI bernama almarhumah WA NIA dan dari pernikahan almarhum Haji SALIHI dengan almarhumah WA NIA tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu:
ZIMA (almarhumah);
LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (almarhum);
LA WELA Alias AYUBA SALIM (almarhum);
Bahwa istri kedua almarhum Haji SALIHI bernama almarhumah WA INTE dan dari pernikahan almarhum Haji SALIHI dengan almarhumah WA INTE tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak satu orang, yaitu: almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI;
Bahwa anak pertama almarhum Haji SALIHI dengan almarhumah WA NIA (istri pertama) yang bernama almarhumah ZIMA, semasa hidupnya pernah menikah sebanyak 2 (dua) kali, yakni pertama almarhumah ZIMA menikah dengan seorang laki-laki yang bernama almarhum LA BULAE dan dari pernikahan almarhumah ZIMA dengan almarhum LA BULAE tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak 2 (dua) orang, yaitu: NASIA (almarhumah) dan LA MASIHU, kemudian setelah meninggalnya almarhum LA BULAE, selanjutnya almarhumah ZIMA menikah lagi dengan seorang laki-laki yang bernama almarhum ONDO KADIR dan dari pernikahan almarhumah ZIMA dengan almarhum ONDO KADIR tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak satu orang, yaitu: Hajjah MUKMINAH (Tergugat I); -
Bahwa anak kedua almarhum Haji SALIHI dengan almarhumah WA NIA (istri pertama) yang bernama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL, semasa hidupnya pernah menikah sebanyak 4 (empat) kali; -
Bahwa istri pertama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL bernama almarhumah SYAFIA dan dari pernikahan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL dengan almarhumah SYAFIA tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak satu orang, yaitu: Hajjah ZAMRIA;
Bahwa istri kedua almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL bernama almarhumah WA BIRU dan dari pernikahan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL dengan almarhumah WA BIRU tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak satu orang, yaitu: LA UDU; -
Bahwa istri ketiga almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL bernama almarhumah MARDIA dan dari pernikahan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL dengan almarhumah MARDIA tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak satu orang, yaitu: NURMINI;-
Bahwa istri ke-empat almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL bernama almarhumah RUGAYA dan dari pernikahan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL dengan almarhumah RUGAYA tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak 6 (enam) orang, yaitu: Hajjah ROSMINI, RUSLI, Hajjah ROSNA, Hajjah IRAWATI (Penggugat), RAHMAN, dan RASYID;
Bahwa anak ketiga almarhum Haji SALIHI dengan almarhumah WA NIA (istri pertama) yang bernama almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM, semasa hidupnya pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama ASNA dan dari pernikahan almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM dengan ASNA tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak 4 (empat) orang, yaitu: SALIM, IFA (Tergugat II), RISNA, dan ARSIA;
Bahwa anak almarhum Haji SALIHI dengan almarhumah WA INTE (istri kedua) yang bernama LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI, semasa hidupnya pernah menikah dengan seorang perempuan yang bernama almarhumah Hajjah SITTI MUKMINA dan dari pernikahan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI dengan almarhumah Hajjah SITTI MUKMINA tersebut diperoleh keturunan (anak) sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu: Drs. ARSYAD SADI (almarhum), AKBP (Purn.) BAYUN (Tergugat III), dan RASNA; -
Bahwa disamping meninggalkan para ahli waris tersebut di atas, almarhum Haji SALIHI juga meninggalkan harta warisan antara lain berupa sebidang tanah yang hingga kini belum pernah dibagi waris oleh para ahli warisnya, yang terletak di jalan W.R. Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dahulu Kabupaten Buton), dengan ukuran kurang lebih 30 x 22 meter (seluas+ 660 m2), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Lorong;
Sebelah Timur: Jalan W.R. Monginsidi;
Sebelah Selatan: (dahulu) tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
Sebelah Barat: (dahulu) dengan tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
▶ Untuk selanjutnya tanah tersebut mohon disebut sebagai TANAH OBJEK SENGKETA; -
Bahwa Tanah Objek Sengketa a quo dahulu merupakan satu kesatuan dengan tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI yang terletak dan/atau berbatas pada sisi sebelah Selatan dan sisi Sebelah Barat Tanah Objek Sengketa yang kini sudah dimiliki oleh Haji IRADAT berdasarkan jual beli dengan salah seorang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III); -
Bahwa di atas Tanah Objek Sengketa a quo dahulu terdapat tanaman kelapa milik almarhum Haji SALIHI yang jumlahnya mencapai puluhan pohon, akan tetapi semua tanaman kelapa yang tumbuh di atas Tanah Objek Sengketa a quo telah ditebang habis pada saat dan ketika dibangunnya Kantor Kelurahan Bataraguru; -
Bahwa pada TAHUN 1981, sebagian dari anak-anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) yang ketika itu ketiga-tiganya masih hidup telah melakukan perbuatan hukum berkenaan dengan tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo, yakni almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) telah “MENYERAHKAN SEBAGAI WAKAF” Tanah Objek Sengketa a quo kepada Pemerintah melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V) yang ketika itu Tanah Objek Sengketa masih termasuk dalam daerah/wilayah administratif Kabupaten Buton, untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Bataraguru (Kantor Tergugat VIII), sesuai dengan “SURAT PERNYATAAN” tertanggal 12 Nopember 1981; -
Bahwa pada saat dan ketika almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III)“Menyerahkan Sebagai Wakaf” Tanah Objek Sengketa a quo kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Bataraguru (Kantor Tergugat VIII) pada tanggal 12 Nopember 1981 tersebut, pada saat itu salah seorang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) sedang berada di luar Kota Baubau yakni tepatnya berada/berdomisili di daerah Luwuk/Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga praktis pada saat penyerahan sebagai wakaf atas Tanah Objek Sengketa a quo yang dilakukan oleh ketiga orang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI tersebut kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V dilakukan dengan tanpa sepengetahuan/persetujuan dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat); -
Bahwa orang tua (ayah) Penggugat (almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL) ketika beliau masih hidup pernah menyampaikan kepada Penggugat serta saudara-saudara kandung Penggugat yang lainnya, bahwa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Kantor Kelurahan Bataraguru, yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan bagian dari tanah milik dan/atau tanah peninggalan orang tuanya (almarhum Haji SALIHI) yang belum pernah dialihkan hak penguasaan dan/atau kepemilikannya kepada pihak lain termasuk kepada Pemerintah, sehingga betapa kagetnya Penggugat ketika pada TAHUN 2014 yang lalu Penggugat mendengar informasi perihal adanya “Penyerahan Sebagai Wakaf” atas Tanah Objek Sengketa a quo dari almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V yang diperuntukan sebagai lokasi pembangunan Kantor Lurah Bataraguru, yang kemudian berdasarkan informasi tersebut Penggugat berupaya melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi tersebut dan pada akhirnya Penggugat berhasil mendapatkan foto copy “SURAT PERNYATAAN” tertanggal 12 Nopember 1981 yang pada pokoknya berisi tentang adanya “Penyerahan Sebagai Wakaf” Tanah Objek Sengketa a quo dari 3 (tiga) orang saudara kandung orang tua (ayah) Penggugat (almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL) yang bernama: almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V, akan tetapi tidak melibatkan orang tua (ayah) Penggugat tersebut; -
Bahwa sekalipun di dalam “Surat Pernyataan” tertanggal 12 Nopember 1981 yang pada pokoknya berisi tentang “Penyerahan Sebagai Wakaf” Tanah Objek Sengketa dari almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias Haji AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V di dalamnya mencantumkan, bahwa ketiga orang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI tersebut seolah-olah ikut pula bertindak sebagai kuasa atau mewakili saudaranya, yakni salah seorang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) yang ketika itu sedang berada di daerah Luwuk/Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, akan tetapi menurut hukum tindakan dan/atau perbuatan mewakili salah seorang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) oleh tiga orang saudaranya tersebut yakni almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) dalam melakukan perbuatan hukum penyerahan Tanah Objek Sengketa kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V harus dan wajib disertakan/dibuktikan dengan adanya “Surat Kuasa Secara Tertulis” dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) kepada almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III); -
Bahwa oleh karena ternyata tindakan dan/atau perbuatan almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) didalam mewakili almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) pada saat dan ketika dilakukannya penyerahan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa a quo kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V tanpa disertai dan/atau dibuktikan dengan Surat Kuasa Secara Tertulis, maka menurut hukum status atau kedudukan hukum almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) didalam mewakili almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) pada saat dan ketika dilakukannya penyerahan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V untuk lokasi pembangunan Kantor Lurah Bataraguru (Kantor Tergugat VIII) adalah tidak sah dan oleh karena demikian, maka tindakan dan/atau perbuatan almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) yang telah “Menyerahkan Sebagai Wakaf” Tanah Objek Sengketa kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V “HARUS” dan “WAJIB” dipandang dilakukan dengan tanpa persetujuan dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) selaku salah seorang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang secara hukum juga berhak atas Tanah Objek Sengketa a quo; --
Bahwa disamping itu, apabila diperhatikan secara saksama isi atau materi yang tercantum dalam “SURAT PERNYATAAN” tertanggal 12 Nopember 1981” yang pada pokoknya menerangkan tentang “Penyerahan Sebagai Wakaf” Tanah Objek Sengketa dari sebagian anak-anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V), secara hukum sangat tidak memenuhi syarat-syarat atau prosedur lembaga hukum “Perwakafan Tanah Milik”, baik yang diatur dalam ketentuan Hukum Islam maupun dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang pada saat dilakukannya perbuatan hukum “Penyerahan Sebagai Wakaf” atas Tanah Objek Sengketa a quo sementara berlaku (belum dicabut); -
Bahwa dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang ketika itu (tahun 1981) masih berlaku, antara lain diatur, bahwa unsur-unsur Wakaf antara lain adalah adanya “Ikrar”, dimana pihak yang mewakafkan tanahnya (Wakif) harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi (vide: Pasal 5 ayat 1), sedangkan yang bertindak sebagai Nazir disyaratkan harus terdaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disahkan (vide: Pasal 6 ayat 3). Kemudian mengenai status tanah yang menjadi Objek Wakaf harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara (vide: Pasal 4); -
Bahwa demikian pula jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan Tanah Milik, juga telah mengatur berbagai syarat-syarat dalam perkwakafan tanah milik, sebagaimana dapat dilihat antara lain dalam Pasal 6 yang menentukan tentang unsur wakaf, yakni bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf yaitu: a) Wakif; b) Nazhir; c) Harta Benda Wakaf; d) Ikrar Wakaf; e) Peruntukan harta benda wakaf; f) Jangka waktu wakaf. Dari sekian unsur wakaf tersebut yang paling penting adalah adanya “Ikrar Wakaf”, dimana menurut ketentuan Pasal 1 butir (3) jo. Pasal 17 ayat (1) secara tegas ditentukan, bahwa Ikrar Wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi; --
Bahwa dengan mengacu kepada syarat-syarat dan/atau unsur-unsur perwakafan tanah milik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 maupun dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, maka sangat nampak dengan jelas, bahwa tindakan atau perbuatan hukum “Penyerahan Sebagai Wakaf” Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo yang dilakukan oleh sebagian anak-anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V) sebagaimana tercantum dalam “Surat Pernyataan” tertanggal 12 Nopember 1981, adalah sangat tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 maupun dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, karena pihak yang menyerahkan atau yang mewakafkan Tanah Objek Sengketa a quo, yakni almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) tidak menyatakan kehendaknya secara tegas dalam bentuk “Ikrar Wakaf” dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), akan tetapi pernyatan untuk menyerahkan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa a quo justru dilakukan dihadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan Wolio (Tergugat V) dan juga dalam proses penyerahan Tanah Objek Sengketa a quo juga tidak diserahkan langsung kepada Nazir atau kalaupun Tergugat IV dan Tergugat V dipandang sebagai pihak yang menerima penyerahan sebagai wakaf atas Tanah Objek Sengketa a quo, maka menurut hukum Tergugat IV dan Tergugat V tersebut lagi-lagi tidak memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Nazir, oleh karena salah satu persyaratan untuk bertindak sebagai Nazir adalah harus terdaftar dan mendapat pengesahan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. Demikian pula halnya dengan status Tanah Objek Sengketa yang ketika itu diserahkan sebagai wakaf juga tidak memenuhi persyaratan sebagai benda atau objek wakaf, oleh karena status Tanah Objek Sengketa pada saat itu belum menjadi hak milik dari almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III), melainkan masih berstatus sebagai budel atau harta warisan almarhum Haji SALIHI yang belum dibagi waris oleh para ahli warisnya termasuk orang tua (ayah) Penggugat yang bernama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL yang ketika itu sedang berada di luar daerah Kota Baubau, yakni sedang berada (berdomisili) di Luwuk/Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;-
Bahwa setelah adanya penyerahan sebagai wakaf atas Tanah Objek Sengketa a quo dari sebagian anak-anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V), maka Pemerintah Kabupaten Buton dan/atau Bupati Buton (Tergugat VI) ketika itu telah membangun Kantor Lurah Bataraguru (Kantor Tergugat VIII) di atas Tanah Objek Sengketa, dimana pada saat itu Kelurahan Bataraguru masih merupakan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Buton; -
Bahwa setelah Kota Baubau menjadi daerah otonom yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemerintah Kabupaten Buton pada tahun 2003, maka status Tanah Objek Sengketa yang sebelumnya di atasnya telah dibangun Kantor Kelurahan Bataraguru oleh Pemerintah Kabupaten Buton dan/atau Bupati Buton (Tergugat VI), selanjutnya telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton melalui Bupati Buton (Tergugat VI) kepada Pemerintah Kota Baubau melalui Walikota Baubau (Tergugat VII), sehingga sampai saat ini Tanah Objek Sengketa baik secara administratif maupun secara yuridis telah berada dibawah penguasaan Pemerintah Kota Baubau dan/atau Walikota Baubau (Tergugat VII), dimana hingga saat ini Tergugat VII masih tetap memanfaatkan Tanah Objek Sengketa sebagai lokasi kantor Lurah Bataraguru (Kantor Tergugat VIII); -
Bahwa tindakan sebagian anak-anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) yang telah menyerahkan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa a quo kepada Pemerintah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V) sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981, dengan tanpa sepengetahuan/persetujuan dari salah seorang anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI yang bernama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat) yang ketika itu masih hidup, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL selaku anak dan/atau ahli waris almarhum Haji SALIHI;
Bahwa dengan telah meninggalnya almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat), maka yang berhak menggantikan kedudukan hukum almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL dalam menuntut dan/atau menerima bahagian waris dari harta peninggalan orang tuanya (almarhum Haji SALIHI) termasuk Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah anak-anak dan/atau para ahli waris almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL yang salah satunya adalah Penggugat (Hajjah IRAWATI); -
Bahwa demikian pula dengan telah meninggalnya almarhumah almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III), maka menurut hukum segala hak dan kewajibannya beralih dipundak para ahli warisnya masing-masing dan bersebab dengan itu maka Tergugat I dalam kedudukannya selaku anak dan/atau ahli waris almarhumah ZIMA, Tergugat II dalam kedudukannya selaku anak dan/atau ahli waris almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM, dan Tergugat III dalam kedudukannya selaku anak dan/atau ahli waris almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI ikut ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo guna mempertanggungjawabkan secara hukum tindakan orang tuanya maing-masing ketika masih hidup berkenaan dengan Tanah Objek Sengketa a quo, yakni dengan menyerahkan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa a quo kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V dengan tanpa persetujuan saudaranya yang bernama almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat); -
Bahwa oleh karena tindakan almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) yang menyerahkan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa a quo kepada Pemerintah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V) merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL atau kini Penggugat selaku anak dan/atau ahli waris dari almarhum LA NDJAI Alias Haji ISMAIL, maka sebagai konsekwensi yuridisnya adalah penyerahan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa a quo dari almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum; -
Bahwa karena perbuatan hukum penyerahan sebagai wakaf atas Tanah Objek Sengketa a quo oleh almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah, maka sebagai konsekwensi yuridisnys adalah tindakan Bupati Buton (Tergugat VI) yang telah membangun Kantor Lurah Bataraguru di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL atau kini Penggugat selaku anak dan/atau ahli waris dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL; -
Bahwa demikian pula selanjutnya, oleh karena tindakan almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) yang menyerahkan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL atau kini Penggugat selaku anak dan/atau ahli warisnya, maka sebagai konsekwensi yuridisnya adalah tindakan Bupati Buton (Tergugat VI) yang telah menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Walikota Baubau (Tergugat VII) pada saat dilakukannya penyerahan asset setelah terbentuknya Kota Baubau sebagai daerah otonom pada tahun 2003, adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan karenanya batal demi hukum;
Bahwa karena tindakan Tergugat VI yang menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat VII adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah, maka sebagai konsekwensi yuridisnya adalah tindakan Tergugat VII yang hingga kini menguasai Tanah Objek Sengketa yang diperuntukan sebagai Kantor Lurah Batarguru atau Kantor Tergugat VIII, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat selaku anak dan/atau ahli waris dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL; -
Bahwa oleh karena almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) serta Tergugat IV sampai dengan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo, maka sangat beralasan menurut hukum dan apalagi keadilan apabila Pengadilan Negeri Baubau via Putusannya dalam perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; -
Bahwa untuk tidak sampai merugikan Penggugat berkenan dengan tuntutan dalam perkara a quo dan untuk menghindari peralihan hak lebih lanjut atas Tanah Objek Sengketa a quo dari Para Tergugat kepada pihak lain, maka akan sangat patut menurut hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Tanah Objek Sengketa sebelum perkara a quo disidangkan; -
Bahwa sangat beralasan hukum pula apabila segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat termasuk Surat Pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;
Bahwa agar Para Tergugat dapat segera mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan dalam perkara a quo, maka adalah patut pula untuk menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; -
Bahwa sangat beralasan hukum pula untuk menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; -
Berdasarkan seluruh uraian dalil gugatan Penggugat tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya sudi dan berkenan memeriksa serta mengadili perkara a quo dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -
Menyatakan hukum, Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah cucu dan/atau ahli waris dari almarhum Haji SALIHI; -
Menyatakan hukum, Tanah Objek Sengketa yang terletak di jalan W.R. Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dahulu Kabupaten Buton), dengan ukuran kurang lebih 30 x 22 meter (seluas+ 660 m2), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Lorong;
Sebelah Timur: Jalan W.R. Monginsidi;
Sebelah Selatan: (dahulu) tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
Sebelah Barat: (dahulu) tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
adalah tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI yang hingga kini belum dibagi waris oleh para ahli warisnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Baubau atas Tanah Objek Sengketa;
Menyatakan hukum, tindakan almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias Haji AYUBA (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) yang telah menyerahkan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa kepada Pemerintah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton (Tergugat IV) dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V) sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981, dengan tanpa sepengetahuan/persetujuan dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL (orang tua/ayah Penggugat), adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL atau kini Penggugat selaku anak dan/atau ahli warisnya;
Menyatakan hukum, penyerahan sebagai wakaf Tanah Objek Sengketa dari almarhumah ZIMA (orang tua/ibu Tergugat I), almarhum LA WELA Alias AYUBA SALIM (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI Alias Haji MUHAMMAD SALIHI (orang tua/ayah Tergugat III) kepada Pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum;
Menyatakan hukum, tindakan Bupati Buton (Tergugat VI) yang telah membangun Kantor Lurah Bataraguru di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL atau kini Penggugat selaku anak dan/atau ahli warisnya; -
Menyatakan hukum, tindakan Bupati Buton (Tergugat VI) yang telah menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Walikota Baubau (Tergugat VII) pada saat dilakukannya penyerahan asset setelah terbentuknya Kota Baubau sebagai daerah otonom pada tahun 2003, adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak dan karenanya batal demi hukum; -
Menyatakan hukum, tindakan Tergugat VII yang kini menguasai Tanah Objek Sengketa yang diperuntukan sebagai Kantor Lurah Batarguru atau Kantor Tergugat VIII adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat selaku anak dan/atau ahli waris dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL; -
Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/ mengembalikan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; -
Menyatakan hukum, segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat termasuk Surat Pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa; -
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; -
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng; --
SUBSIDAIR:
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ---
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah mengajukan Jawaban yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertama sekali Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan ini membantah dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya tersebut, akan tetapi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus secara jujur mengakui kebenaran terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut sepanjang dalil-dalil tersebut memang mengandung kebenaran;
Bahwa dengan tegas Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat membenarkan dalil gugatan Penggugat pada posita angka (1);
Bahwa secara tegas pula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membenarkan dalil gugatan Penggugat tentang silsilah keturunan kakek Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang bernama almarhum H. SALIHI seperti yang diuraikan oleh Penggugat dalam dalil gugatannya pada posita angka (2) sampai dengan posita angka (12);
Bahwa untuk tanah obyek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat dalam posita gugatannya pada angka (13), (14) dan (15) secara tegas juga dibenarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yaitu sebagai tanah peninggalan kakek Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang bernama almarhum H. SALIHI dan bahkan bukan hanya tanah obyek sengketa dalam perkara ini yang menjadi tanah peninggalan atau warisan dari kakek Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, akan tetapi juga termasuk tanah yang ada di sebelah selatan dan sebelah barat tanah obyek sengketa, namun tanah-tanah tersebut sudah dibeli oleh H. IRADAT dari ahli waris almarhum H. SALIHI dan bahkan dahulu tanah milik almarhum H. SALIHI membentang luas sampai ke arah/sebelah utara tanah obyek sengketa, yang sekarang ini terdapat losmen Salim dan Ricamart;
Bahwa mengenai dalil yang dikemukakan Penggugat dalam posita gugatan Penggugat angka (16), melalui surat jawaban/bantahan ini Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ingin sampaikan bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut adalah tidak benar sesuai dengan fakta-fakta sebagai berikut:
Dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut tercantum nama orang tua/ibu Tergugat I yaitu almarhumah ZIMA atau ZIYMA atau biasa juga dipanggil WA ZIMA yang membubuhkan tanda cap jempol di atas namanya, padahal menurut kenyataannya selama hidupnya orang tua Tergugat I tersebut selalu bertanda tangan dan bukan jempol dalam setiap surat-surat yang mencantumkan namanya. Sebagao contoh dapat kita lihat dalam Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri Baubau yang ditujukan kepada orang tua Tergugat I (WA ZIYMA) dalam perkara nomor: 8/Pdt.G/1979/PN.Bau2 tanggal 5 September 1979 jelas-jelas almarhumah ZIMA Alias WA ZIYMA membubuhkan tanda tangan dan bukan jempol;
Dalam surat pernyataan tanggal 12 Nopember 1981 tersebut juga ada dimasukan namanya suami Tergugat I yang bernama almarhum LA ODE HUSLIN, padahal pada kurun waktu tahun 1981 sampai tahun 1983 Tergugat I dan suami Tergugat I masih tinggal meneap di Ereke yang saat ini sudah jadi Kabupaten Buton Utara dan pada waktu itu suami Tergugat I tersebut belum menjadi PNS di Kabupaten Buton dan nanti pada akhir tahun 1983 baru Tergugat I dan suami Tergugat I (almarhum LA ODE HUSLIN) pindah dari Ereke dan selanjutnya kami tinggal
menetap di Baubau. Kemudian setelah Tergugat I bersama suami (almarhum LA ODE HUSLIN) tinggal menetap di Baubau pada akhir tahun 1983, maka suami Tergugat I masuk menjadi pegawai honorer di Pemda Buton dan Alhamdulillah pada akhir tahun 1983 itu juga suami Tergugat I tidak lama diangkat menjadi PNS, sehingga menurut Tergugat I sangat tidak masuk akal suami Tergugat I (almarhum LA ODE HUSLIN) bisa menandatangani surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut sebagai saksi;
Dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut ada juga mencantumkan nama dan tanda tangan orang tua Tergugat II yang bernama almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM, padahal pada bulan Nopember 1981 tersebut orang tua Tergugat II (almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM) tidak tinggal di Baubau akan tetapi berada di luar daerah Baubau yaitu di Luwuk-Banggai Sulawesi Tengah dan orang tua Tergugat II tersebut sudah pergi meninggalkan Baubau sejak bulan Agustus 1981, sehingga tidak mungkin orang tua Tergugat II bisa bertanda tangan dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut. Kemudian juga naman orang tua Tergugat II yang ada dalam surat tersebut adalah tidak tepat karena naman lengkap orang tua Tergugat II yang sebenarnya adalah LA WELA alias AYUBA SALIM dan bukan LA WELA alias AYUBA;
Sebagai bukti kalau orang tua Tergugat II (almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM) benar-benar tidak pernah bertanda tangan dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 itu adalah pada tahun 2013 yang waktu itu orang tua Tergugat I tersebut masih hidup, pernah mendatangi pelaksana Lurah Bataraguru pada waktu itu yang bernama Pak BAKIRI untuk mempesoalkan adanya nama dan tanda tangannya dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut karena orang tua Tergugat II tersebut merasa tidak pernah bertanda tangan dalam surat pernyataan tersebut karena pada waktu itu masih berada di luar daerah kota Baubau yaitu ada di Luwuk/Banggai Sulawesi Tengah;
Dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut juga terdapat/tercantum nama dan tanda tangan orang tua Tergugat III yaitu almarhum LA SADI alias H. ABDULLAH Bin HAJI SALIHI, akan tetapi nama orang tua Tergugat III tersebut tidak tepat atau keliru karena naman orang tua Tergugat III yang benar adalah LA SADI alias H. MUHAMMAD SALIHI dan bukan alias H. ABDULLAH, sedangkan tanda tangan orang tua Tergugat III yang ada dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut juga berbeda sekali dengan tanda tangan asli orang tua Tergugat III dalam surat-surat atau dokumen yang dimilikinya. Sebagai salah satu bukti bahwa nama lengkap orang tua Tergugat III adalah LA SADI ALIAS H. MUHAMMAD SALIHI dan bukan LA SADI alias H. ABDULLAH Bin HAJI SALIHI dapat kita lihat atau baca dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 31/Pts.Pdt./G/1985/PN.BB tanggal 14 November 1987 yang di dalamnya terdapat nama orang tua Tergugat III yaitu LA SADI alias HAJI MUH. SALIHI. Kemudian untuk tanda tangan asli orang tua Tergugat III dapat kita lihat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua Tergugat III yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Dati II Buton pada tahun 1991 yang bernomor: E-228/05/01/74/91;
Sebagai penjelasan fakta yang terakhir terkait dengan ketidakbenaran surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut dapat kami jelaskan, bahwa sekitar tiga bulan sebelum adanya surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut, pada bulan agustus 1981 tiba-tiba datang LA BARA atau BARA ANDY (mantan Kepala Kampung Bataraguru) ke rumah orang tua Tergugat I (almarhumah ZIMA) dengan membawa surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981 yang sudah diketik rapi tetapi tidak diketahui siapa gerangan yang mengetik surat pernyataan tersebut yang isinya mirip dengan surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 dan yang berbeda hanya di dalam surat pernyataan
tertanggal 21 Agustus 1981 tersebut hanya tercantum nama orang tua Tergugat I (almarhumah ZIMA atau ZIYMA) dan nama orang tua Tergugat II (almarhum LA WELA alias AYUBA S.), akan tetapi pada LA BARA meminta orang tua Tergugat I untuk bertanda tangan dalam surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981 tersebut saat itu orang tua Tergugat I tidak mau bertanda tangan, sehingga LA BARA terpaksa menitipkan surat pernyataan tersebut di rumah orang tua Tergugat I dengan menyampaikan pesan yang bernada ancaman pada waktu itu bahwa ZIMA dan LA WELA harus tanda tangani surat ini dan kalau kalian tidak tanda tangan, maka saya akan laporkan kalian kepada pihak berwajib dan kalian akan dianggap/dicap sebagai pengikut organisasi terlarang yaitu PKI (Partai Komunis Indonesia). Setelah LA BARA pergi meninggalkan rumah orang tua Tergugat I pada waktu itu, selanjutnya orang tua Tergugat I menyampaikan pesan LA BARA tersebut kepada saudaranya yang bernama almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM (orang tua Tergugat II) dan setelah mendengar pesan dan ancaman LA BARA yang disampaikan oleh almarhumah ZIMA yaitu bahwa kalau tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981 yang dititipkan oleh LA BARA di rumah orang tua Tergugat I tersebut pada waktu itu, maka keduanya (almarhumah ZIMA dan almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM) akan dilaporkan kepada pihak berwajib karena dianggap sebagai pengikut organisasi terlarang atau PKI, akan tetapi baik almarhumah ZIMA maupun almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM pada waktu itu tetap tidak mau menandatangani surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981 tersebut dan kemudian karena almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM sangat ketakutan dengan pesan dan ancaman LA BARA yang disampaikan melalui almarhumah ZIMA tersebut, maka pada akhirnya almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM pergi melarikan diri ke daerah Luwuk/Banggai Propinsi Sulawesi Tengah sejak bulan Agustus 1981 dan selanjutnya tinggal menetap di Luwuk/Banggai selama beberapa tahun lamanya. Setelah sekitar satu minggu kemudian LA BARA
datang kembali menanyakan surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981 tersebut yang pernah dititipkan di rumah orang tua Tergugat I (almarhumah ZIMA) dan setelah disampaikan oleh almarhumah ZIMA bahwa surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981 tersebut tidak bersedia ditanda tangani oleh almarhumah ZIMA dan almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM, pada akhirnya LA BARA langsung mengambil Surat Pernyataan tersebut lalu pergi meninggalkan rumah almarhumah ZIMA sambil marah-marah dan juga tetap mengancam akan memasukan almarhumah ZIMA dan almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM ke dalam anggota organisasi terlarang atau PKI;
Selanjutnya sekitar tiga bulan kemudian yaitu pada bulan Nopember 1981 datang lagi LA BARA ke rumah orang tua Tergugat I (almarhumah ZIMA) dengan membawa surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 yang sudah dalam keadaan terketik rapi tetapi tidak diketahii siapa gerangan yang mengetik surat pernyataan tersebut,yang isinya mirip dengan surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981 dan yang berbeda hanya nama-nama yang dicantumkan di dalamnya yaitu: ZIYMA, LA WELA alias AYUBA, dan LA SADI alias H. ABDULLAH Bin HAJI SALIHI serta saksi-saksi: LA ODE HUSLIN dan BARA ANDY, akan tetapi waktu itu belum satu pun nama-nama tersebut yang bertanda tangan atau jempol dan setelah LA BARA tiba di rumah almarhumah ZIMA dan kemudian LA BARA kembali menyuruh almarhumah ZIMA dengan disertai pula ancaman agar menandatangani surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 yang dibawa oleh LA BARA tersebut, pada waktu itu almarhumah ZIMA langsung menolak mentah-mentah untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut dan pada bulan Nopember 1981 tersebut pada waktu itu saudara-saudara kandung almarhumah ZIMA, yang bernama almarhum LAN DJAI Alias H. ISMAIL (orang tua Penggugat) dan almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM (orang tua Tergugat II) sedang berada di Luwuk/Banggai Propinsi Sulawesi Tengah dan mereka tinggal menetap di sana, sehingga sangat tidak masuk akal kalau almarhum LAN DJAI Alias H. ISMAIL (orang tua Penggugat) dan almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM (orang tua Tergugat II) mengetahui atau menyetuji dan lebih-lebih ikut menandatangani surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut;
Meskipun pada waktu LA BARA membawakan surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 ke rumah orang tua Tergugat I (almarhumah ZIMA) ditolak ditanda tangani oleh almarhumah ZIMA, akan tetapi ternyata kemudian beberapa hari setelah orang tua Tergugat I menolak menandatangani surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut, telah dilakukan penebangan pohon kelapa milik orang tua almarhumah ZIMA (orang tua Tergugat I), almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM (orang tua Tergugat II) dan almarhum LA SADI alias H. MUHAMMAD SALIHI (orang tua Tergugat III) serta almarhum LAN DJAI alias H. ISMAIL (orang tua Penggugat) yang bernama almarhum H. SALIHI di lokasi Tanah Obyek Sengketa yang sekarang di atasnya sudah ada bangunan kantor Lurah Bataraguru dan penebangan pohon kelapa milik almarhum H. SALIHI tersebut pada waktu itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan atau persetujuan dari anak-anak almarhum H. SALIHI tersebut khususnya yang pada waktu itu berada di Baubau seperti: almarhumah ZIMA (orang tua Tergugat I) dan almarhum LA SADI alias H. MUHAMMAD SALIHI (orang tua Tergugat III), sedangkan anak almarhum H. SALIHI yang bernama almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM (orang tua Tergugat II) dan almarhum LAN DJAI alias H. ISMAIL (orang tua Penggugat) pada waktu tidak berada di Baubau dan sementara berada dan tinggal menetap di Luwuk/Banggai Propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa dari apa yang dikemukakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada angka (5) di atas, maka sudah benar apa yang dikemukakan Penggugat dalam dalil gugatan Penggugat pada posita angka (17) yang mengatakan bahwa pada waktu seperti yang tercantum dalam surat pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 tersebut, orang tua Penggugat (Hj. IRAWATI) yang bernama almarhum LAN DJAI
alias H. ISMAIL tidak berada di Baubau dan sudah lama tinggal menetap di daerah Luwuk/Banggai termasuk juga orang tua Tergugat II (IFA) yang bernama almarhum LA WELA alias AYUBA SALIM sudah pergi meninggalkan Baubau menuju ke Luwuk/Banggai Sulawesi Tengah dan tinggal menetap disana sejak bulan Agustus 1981 yaitu sejak adanya paksaan dan ancaman dari LA BARA untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 1981;
Bahwa benar apa yang dikemukakan Penggugat dalam Surat Gugatan Penggugat posita angka (18) bahwa tanah obyek sengketa yang sekarang ini ditempati kantor Lurah Bataraguru adalah tanah peninggalan almarhum kakek kami yang bernama almarhum H. SALIHI dan sesuai penyampaian orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada anak-anaknya bahwa tanah obyek sengketa tersebut belum pernah dibagi waris oleh anak-anak maupun cucu dari almarhum H. SALIHI sampai sekarang dan juga belum pernah dijual atau dihibahkan/diwakafkan kepada pihak lain termasuk kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Buton atau Kota Baubau;
Bahwa karena tanah objek sengketa dari dulu sampai sekarang belum pernah dibagi waris oleh keturunan atau ahli waris almarhum H. SALIHI dan belum pernah dijual atau dihibagkan/diwakafkan kepada pihak lain, maka menurut hemat kami Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tanah obyek sengketa tersebut masih menjad hak bersama bagi keturunan atau ahli waris almarhum H. SALIHI, sehingga kepada pihak-pihak yang menguasai atau menempati tanah obyek sengketa sekarang ini harus mengembalikan atau menyerahkannya kepada para ahli waris almarhum H. SALIHI melalui Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV dan Tergugat VI juga telah mengajukan Jawaban yang berisi pada pokoknya sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi
Bahwa dalil - dalil gugatan penggugat mengenai tanah obyek sengketa yang mempersoalkan tentang penyerahan tanah wakaf oleh ahli waris almarhum Haji Salihi kepada Tergugat IV dan Tergugat VI yang diajukan Penggugat ke Pengadilan Negeri yang tidak berwenang mengadli baik menurut kopetensi absolute maupun kopetensi relative sebagaimana diatur dalam Pasal 133 HIR dan Pasal 134 HIR melainkan kewenangan Pengadilan Agama;
Bahwa dalil-dalil gugatan penggugat telah lewat waktu (daluarsa), hal ini disebabkan karena Tergugat IV dan Tergugat VI telah menempati lokasi hasil dari penyerahan sebagai wakaf sejak tahun 1981 selama (36 Tahun) tanpa ada ganguan dari pihak manapun sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1963 jo. Pasal 1967 KUH Perdata;
Bahwa dalil - dalil gugatan penggugat dalam menentukan pihak - pihak yang berperkara adalah kurang pihak,(plurium litisconsortium) yakni pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai para tergugat tidak lengkap karena masih ada ahli waris yang harus bertindak sebagai penggugat atau ditarik sebagai tergugat namun penggugat dalam menarik penggugat dalam menentukan para tergugat tidak mencantumkan semua ahli waris baik sebagai penggugat maupun sebagai para tergugat dalam gugatannya, maka sangat beralasan hukum apabila gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh karena mengandung cacat formil dengan tidak memenuhi syarat formil gugatan;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa hal yang dikemukakan dalam eksepsi sepanjang ada kaitannya mohon kiranya dipertimbangkan dan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini dianggap termuat dalam jawaban ini;
Bahwa benar dalil-dalil gugatan penggugat pada posita angka 3 dan angka 4 hal-hal yang mengatakan almarhum haji Salihi semasa hidupnya pernah menikah dengan almarhum WA NIA (istri pertama) dan memperoleh keturunan 3 (tiga) orang anak yang bernama ZIMA, LAN JAI alias Haji Ismail dan LA WELA alias Ayuba Salim sedangkan ahli waris pada istri kedua dari almarhum Haji Salihi bernama LA SADI alias Haji Muhammad Salihi;
Bahwa dalil-dalil gugatan penggugat terhadap tanah obyek sengketa dimana pada tahun 1981 ahli waris almarhum Haji Salihi yang bernama ZIMA, LA WELA alias Ayuba Salim dan LA SADI alias Haji Muhammad Salihi membuat surat pernyataan telah menyerahkan wakaf atas nama almarhum Haji Salihi untuk lokasi pembangunan kantor Kelurahan Bataraguru (sekarang menjadi obyek sengketa) dalam perkara a quo kepada Tergugat IV telah melakukan perbuatan hukum yang sah berdasarkan hukum berkenaan tanah peninggalan almarhum Haji Salihi sebagaimana pada posita angka 16 halaman 5;
Bahwa dalil-dalil gugatan penggugat sebagaimana pada posita angka 17 pada halaman 5 mengatakan almaruhum ZIMA, almarhum LA WELA alias Ayuba Salim dan almarhum LA SADI telah menyerahkan sebagai wakaf (sesuai surat pernyataan) tanah obyek sengketa kepada tergugat IV untuk dijadikan lokasi pembangunan kantor Kelurahan Bataraguru pada tanggal 12 November 1981 tanpa sepengetahuan/persetujuan dari almarhum LANJAI alias Haji Ismail, hal ini tidak benar dan sangat tidak beralasan hukum karena surat pernyataan penyerhan sebagai wakaf tanah obyek sengketa dari ahli waris haji Salihi kepada pemerintah melalui Tergugat IV dan Tergugat VI sebagaimana tersebut diatas, ketiganya bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan semua ahli waris Haji Salihi termasuk almarhum LANDJAI;
Bahwa dail-dalil gugatan penggugat sebagaimana posita angka 18,19 dan 20 pada halaman 6 sampai halaman 7 tidak perlu tergugat IV dan Tergugat VI tanggapi karena hanya pengulangan dalil-dalil sebelumya dan dalil tersebut tidak benar sebagaimana telah terurai dengan jelas dan lengkap pada jawaban nomor 4 diatas di atas;
Bahwa dalil-dalil gugatan penggugat pada posita angka 12 sampai dengan angka 31 yang menyatakan secara seksama isi atau materi bahwa karena perbuatan hukum penyerahan sebagai wakaf atas Tanah Obyek Sengketa a quo oleh almarhum ZIMA (orang tua /ibu Tergugat I), almarhum LA WELA alias Ayuba Salim (orang tua/ayah Tergugat II), dan almarhum LA SADI alias Haji Muhammad Salihi (orang tua/ayah Tergugat III), berkenaaan adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah, bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik dan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sangat tidak beralasan hukum karena berdasarkan surat pernyataan tertanggal 12 November 1981 pada pokonya menerangkan peneyerahan sebagai wakaf tanah obyek sengketa dari ahli waris Haji Salihi yaitu ZIMA, LA WELA alias Ayuba Salim LA SADI alias Haji Muhammad Salihi dan yang menerima Drs. Muh. Husni Zakaria ditandatangani /diketahui Camat Ismail Sara, B.A, sebagai saksi-saksi La Ode Huslim dan Bara Andy serta disaksikan oleh kepala desa Bataraguru yaitu Fahymu. Dan untuk menguatkan pernyataan dari ahli waris Haji Salihi tersebut diatas Kepala Desa Bataraguru menyampaikan surat kepada camat tanggal 7 Desember 1981 perihal benar adanya surat pernyataan tentang peryerahan sebagai wakaf tanah obyek sengketa dari ketiga ahli waris Haji Salihi kepada Tergugat IV diperkuat lagi dengan surat Camat yang diajukan kepada pengadilan tanggal 27 Februari 1982;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas;
Tentang Objek Sengketa :
Menimbang, bahwa mengenai objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah yang terletak di jalan W.R. Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dahulu Kabupaten Buton), dengan ukuran kurang lebih 30 x 22 meter (seluas+ 660 m2), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Lorong;
Sebelah Timur : Jalan W.R. Monginsidi;
Sebelah Selatan : (dahulu) tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
Sebelah Barat : (dahulu) dengan tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
Tanah mana dalam perkara ini disebut sebagai Tanah Objek Sengketa;
Tentang Pokok Sengketa :
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat VIII, juga telah mengajukan Jawaban atas gugatan Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat V, VII dan VIII menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Tergugat V, VII dan VIII akui;
Gugatan penggugat telah daluarsa atau lewat waktu;
Bahwa tanah Kantor Lurah Bataraguru telah dimiliki, dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan secara terus menerus oleh Pemerintah sejak tahun 1981 hingga saat ini yang berarti telah 36 tahun lamanya. Dan selama 36 tahun tesebut, tanah kantor Lurah Bataraguru sebagai aset Pemerintah tidak pernah dipermasalahkan atau digugat oleh pihak manapun kecuali saat ini dengan masuknya gugatan ini. Dengan demikian, maka gugatan penggugat adalah cacat hukum karena telah daluarsa sehingga sebagai akibat hukumnya gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dasar :
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 200/K/Sip/1974 tanggal 11 Desember 1975 jelas dinyatakan : “gugatan penggugat dinyatakan ditolak, karena penggugat telah berdiam diri selama 30 tahun lebih terhadap tanahnya yang dikuasai orang lain, maka sikap diam diri tersebut, penggugat dianggap oleh hukum telah melepaskan haknya, karena lamanya waktu berjalan”;
Pasal 1955 KUHPerdata
“Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas”;
Pasal 1961 KUH Perdata
“Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak, dapat memperoleh barang tersebut dengan jalan lewat waktu”;
Pasal 1963 KUHPerdata
“Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya”;
Pasal 1967 KUHPerdata
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan,hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yangmenunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnyatak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk;
Semua Pasal-pasal KUHPerdata yang mengatur tentang Besit khususnya Pasal 542 yang berbunyi Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata;
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani perkara in casu, karena Penggugat dalam gugatannya adalah menggugat sah tidaknya wakaf atas warisan, yang mana permasalahan tersebut adalah wewenang Pengadilan Agama, sehingga gugatan haruslah diajukan ke Pengadilan Agama;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah menyatakan dengan jelas pada pasal 49 bahwa " Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang a. perkawinan, b. Waris, c. Wasiat, d. Hibah, e. Wakaf, f. Zakat, g. Infaq, h. Sedekah, i. Ekonomi syariah ";
Artinya bahwa dalam menyelesaikan sengketa waris dan wakaf antara orang-orang Islam adalah kewenangan mutlak Pengadilan Agama dan berarti pula dihapusnya pilihan hukum bagi orang Islam yang menyelesaikan perkara sengketa waris dan wakaf mereka;
Dengan demikian, karena gugatan ini diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang, maka gugatan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan penggugat ERROR IN PERSONA DISKUALIFIKASI IN PERSON (Penggugat Tidak Mempunyai Hak Untuk Menggugat Perkara Yang Disengketakan). Hal ini karena tanah yang saat ini berdiri Kantor Lurah Bataraguru telah diwakafkan oleh para ahli waris (anak) Haji Salihi kepada Pemerintah secara benar dan berlandaskan hukum, sejak tahun 1981 (36 tahun yang lalu) dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang lengkap mulai dari Surat Pernyataan Penyerahan Wakaf yang ditandatangani oleh ahli waris Haji Salihi dan diketahui oleh seluruh masyarakat Bataraguru, hingga saat ini telah memiliki sertifikat. Dan selama itu pula, Kantor Lurah Bataraguru tidak mempunyai permasalahan atas status kepemilikannya. Sedangkan Penggugat hanyalah seorang cucu dari Haji Salihi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanah kantor Lurah Bataraguru. objek sengketa yang telah diwakafkan oleh orang tua dan paman-pamannya 36 tahun yang lalu. Dengan demikian, Penggugat tidak berkualitas dan tidak mempunyai hak lagi untuk menggugat, sehingga gugatan ini haruslah ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan penggugat ERROR IN PERSONA PLURIUM LITIS CONSORTIUM atau kurang pihak. Hal ini karena tidak semua ahli waris dari Wakif (orang-orang yang mewakafkan tanah Kantor Lurah Bataraguru) turut dilibatkan sebagai Tergugat ataupun turut tergugat dalam perkara ini, padahal keterlibatan semua ahli waris dari Wakif dalam perkara ini adalah wajib;
Harus dilibatkannya semua ahli waris dari Wakif karena dalil yang diajukan Penggugat adalah ingin membatalkan Wakaf yang dilakukan oleh para Wakif yang notabene adalah anak dari Haji Salihi. Bagaimana mungkin Wakaf yang dilakukan para Wakif dapat dibatalkan dengan hanya menggugat salah seorang anak dari masing –masing Wakif;
Hukum membolehkan jika salah satu ahli waris saja yang menggugat (sebagai Penggugat), namun untuk pihak Tergugat tidak dibenarkan jika hanya salah seorang ahli waris dari Wakif saja yang digugat. Jika kita ingin membatalkan Wakaf, sementara para Wakif tersebut telah meninggal dunia, maka harus digugat seluruh ahli waris para Wakif tersebut tanpa terkecuali, Hal ini sesuai pula dengan yurisprudensi:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2438.K/Sip/1980
Putusan Mahkamah Agung RI No. 546.K/Pdt/1984
Putusan Mahkamah Agung RI No. 443.K/Pdt/1984
Sehingga dengan demikian, gugatan ini adalah kurang pihak. Dengan tidak dimasukannya ahli waris yang lain sebagai pihak berarti mengabaikan asas De Auditu Et Alternam Partem (Menurut hukum, gugatan kurang pihak adalah cacat hukum, sehingga sebagai akibat hukumnya gugatan penggugat haruslah ditolak atau tidak dapat diterima;
Gugatan Obscurer Libelli (kabur / tidak jelas);
Bahwa gugatan penggugat kabur karena ukuran dan batas-batas objek sengketa tidak jelas dan tidak benar. Jika memperhatikan dalil gugatan dan membandingkannya dengan kondisi tanah Kantor Lurah Bataraguru , maka jelaslah bahwa dalil yang diajukan Penggugat tentang ukuran dan batas-batas tanah sengketa tidak tepat;
Tanah objek sengketa yang digugat oleh Penggugat mempunyai batas:
Sebelah barat dengan tanah milik Haji Iradat;
Sebelah selatan dengan tanah milik Haji Iradat
Sebelah utara dengan lorong;
Sebelah timur Wr. Monginsidi;
Ukuran dan batas-batas tanah sengketa yang dijelaskan diatas adalah tidak jelas. Hal ini karena tanah Kantor Lurah Bataraguru mempunyai batas-batas : Sebelah barat dengan tanah milik Gufron dan Sebelah selatan dengan tanah milik Gufron. Sementara kondisi wilayah di sepanjang jalan Wolter Monginsidi banyak terdapat lorong. Sehingga batas-batas tanah sengketa yang didalilkan adalah keliru dan tidak jelas. Sehingga tanah objek sengketa yang digugat bukanlah tanah Kantor Lurah Bataraguru;
Dengan demikian, karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 556.K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974.”;
Selain itu, dalam gugatannya Penggugat menyebutkan ukuran tanah objek sengketa sebesar 660 m2 sementara faktanya tanah Kantor Lurah Bataraguru yang dikuasai oleh Pemerintah adalah seluas 630 m2 (berdasarkan Sertifikat tanah Kantor Lurah Bataraguru dengan Nomor 0004 Tahun 2016).;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Sip/1971tanggal 9 Juli 1973 yang menyatakan bahwa Karena tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dengan demikian, berdasarkan beberapa hal diatas maka gugatan in casu haruslah ditolak atau tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan cacat hukum karena gugatan diajukan langsung kepada Walikota Baubau, Camat Wolio dan Lurah Bataraguru, padahal seharusnya gugatan diajukan kepada Pemerintah RI qq Departemen/Kemnterian Dalam Negeri, qq Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara qq Walikota Baubau sampai pada Lurah Bataraguru;
Hal ini berasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 1004K/Sip/1974 tanggal 27 oktober 1977;
Bahwa berdasarkan segala fakta sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsi kami di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam bagian eksepsi secara saling melengkapi dipandang dipergunakan dan merupakan satu kesatuan dengan bagian jawaban dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dan eksplisit semua dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat terkecuali terhadap apa yang kebenarannya secara eksplisit dan tegas pula diakui oleh Tergugat;
Bahwa dalam tahap persidangan mediasi dalam perkara ini, terungkap bahwa ternyata Para Penggugat dan Tergugat I, II dan III adalah telah bekerjasama sejak awal dalam melakukan persekongkolan untuk menjatuhkan pihak Tergugat IV s/d Tergugat VIII dalam perkara ini. Terlihat jelas bahwa ada itikad buruk dari para Penggugat bersama Tergugat I, II dan III untuk memiliki tanah yang sudah diwakafkan oleh orang tua mereka. Sungguh sangat disayangkan karena niat tulus dari ahli waris Haji Salihi untuk mewakafkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat luas harus tercoreng oleh itikad buruk dan ambisi dari Para Penggugat serta Tergugat I, II dan III yang ingin mencari keuntungan finansial dengan cara membatalkan perjanjian dan penyerahan waqaf yang dilakukan oleh orang tua meraka 36 tahun yang lalu, disaat semua orang tua mereka sudah meninggal dunia;
Bahwa tanah kantor Lurah Bataraguru telah dimiliki, dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan secara terus menerus oleh Pemerintah sejak tahun 1981 hingga saat ini yang berarti telah 36 tahun lamanya. Dan selama 36 tahun tesebut, tanah kantor Lurah Bataraguru tersebut sebagai aset Pemerintah tidak pernah dipermasalahkan atau digugat oleh pihak manapun kecuali saat ini dengan masuknya gugatan ini;
Bahwa Dalil gugatan ini hanya mengungkapkan silsilah dari keturunan H. Salihi. Dari silsilah ini, Penggugat justru menunjukan bahwa Penggugat tidak mempunyai hak atau hubungan hukum terhadap obyek sengketa. Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara otomatis sudah tidak memiliki hak lagi atau terputus hubungan hukumnya atas obyek sengketa. Seandainyapun Penggugat menganggap bahwa Wakaf tersebut tidak sah, maka Pihak yang menandatangani Surat Pernyataan Wakaf telah melakukan penipuan terhadap Pemerintah;
Bahwa penguasaan dan kepemilikan Pemerintah atas tanah Kantor Lurah Bataraguru adalah dibenarkan hukum dan memiliki dasar hukum berupa dokumen kepemilikan tanah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penguasaan dan kepemilikan Pemerintah terhadap tanah kantor Lurah Bataraguru dimulai dari pemberian wakaf dari anak (ahli waris) Haji Salihi di tahun 1981 yang disaksikan tokoh-tokoh masyarakat, pemerintah Kelurahan Bataraguru, Pemerintah Kecamatan Wolio, dan Pemerintah Kabupaten Buton. Selanjutnya pemberian wakaf tersebut kemudian diberitahukan kepada semua pihak yang berkaitan dengannya, termasuk ke Pengadilan Negeri Baubau. Kemudian diterbitkanlah sertifikat tanah Kantor Lurah Bataraguru di tahun 2016;
Bahwa penyerahan/pemberian wakaf tanah Kantor Lurah Bataraguru dari anak/ahli waris Haji Salihi ke Pemerintah adalah telah benar menurut hukum, karena dilakukan oleh seluruh ahli waris Haji Salihi dengan membuat surat pernyataan pemberian wakaf yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio dan Pemkab Buton;
Bahwa saat ini tanah kantor Lurah Bataraguru telah mempunyai sertifikat dengan nomor 00004 Tahun 2016 dengan pemegang hak adalah Pemerintah Kota Baubau. Proses penerbitan Sertifikat tanah Kantor Lurah Bataraguru tersebut telah melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Sertifikat tanah adalah surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Agraria dan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan;
Menurut hukum Sertifikat adalah bukti alas hak yang sempurna dan paling kuat diantara bukti-bukti lain;
Dengan demikian, kepemilikan tanah Kantor Lurah Bataraguru oleh Pemerintah adalah jelas dan kuat menurut hukum dan dilindungi hukum, sehingga gugatan penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat sama sekali tidak terdapat penolakan terhadap Sertifikat tanah Kantor Kelurahan Bataraguru;
Selain itu pula, dalam petitum gugatan sama sekali tidak menolak adanya setifikat, dan tidak meminta pembatalan sertifikat atau permintaan agar setifikat tidak mempunyai kekuatan hukum atas objek sengketa;
Dengan demikian, sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat tanah Kantor Lurah Bataraguru dengan Nomor 00004 Tahun 2016 dengan pemegang hak Pemerintah Kota Baubau;
Jika memperhatikan dalil gugatan dan membandingkannya dengan kondisi tanah Kantor Lurah Bataraguru , maka jelaslah bahwa dalil yang diajukan Penggugat tentang ukuran dan batas-batas tanah sengketa tidak tepat.
Tanah objek sengketa yang digugat oleh Penggugat mempunyai batas:
Sebelah barat dengan tanah milik Haji Iradat;
Sebelah selatan dengan tanah milik Haji Iradat;
Sebelah utara dengan lorong;
Sebelah timur Wr. Monginsidi;
Ukuran dan batas-batas tanah sengketa yang dijelaskan diatas adalah tidak jelas. Hal ini karena tanah Kantor Lurah Bataraguru mempunyai batas-batas : Sebelah barat dengan tanah milik Gufron dan Sebelah selatan dengan tanah milik Gufron. Sementara kondisi wilayah di sepanjang jalan Wolter Monginsidi banyak terdapat lorong. Sehingga batas-batas tanah sengketa yang didalilkan adalah keliru dan tidak jelas. Sehingga tanah objek sengketa yang digugat bukanlah tanah Kantor Lurah Bataraguru;
Dengan demikian, karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 556.K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974.”;
Selain itu, dalam gugatannya Penggugat menyebutkan ukuran tanah objek sengketa sebesar 660 m2 sementara faktanya tanah Kantor Lurah Bataraguru yang dikuasai oleh Pemerintah adalah seluas 630 m2 (berdasarkan Sertifikat tanah Kantor Lurah Bataraguru dengan Nomor 0004 Tahun 2016).;
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Sip/1971tanggal 9 Juli 1973 yang menyatakan bahwa Karena tanah yang dikuasai tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Dengan demikian, berdasarkan beberapa hal diatas maka gugatan in casu haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
Bahwa Penggugat pada angka 14 mendalilkan bahwa dahulu tanah objek sengketa merupakan satu kesatuan dengan tanah milik dan/atau tanah peninggalan Haji Salihi yang kini sudah dimiliki oleh Haji Iradat berdasarkan jual beli dengan salah seorang anak/ahli waris Haji Salihi yang bernama La Sadi alias Haji Muhammad Salihi (Orang tua tergugat III);
Bahwa dari dalil ini jelaslah bahwa ada tanah-tanah Haji Salihi yang juga dialihkan ke orang lain meskipun hanya 1 orang anak/ahli waris La Ode Salihi yang menjual tanah tersebut ke orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa diantara bersaudara saat itu tidak ada permasalahan dan saling saling mempercayai ketika melakukan perbuatan hukum terhadap warisan orang tua mereka. Apalagi dengan sebuah wakaf yang juga ditandatangani oleh 3 orang ahli waris yang sekaligus menyebutkan juga mewakili seorang saudaranya sehingga seluruh ahli waris yang berjumlah 4 orang secara hukum telah bersepakat untuk menyerahkan wakaf kepada Pemerintah. Sehingga dalil penggugat pada angka 17, 18, 19 dan 20 adalah tidak benar dan terbantahkan;
Bahwa terkait dalil gugatan pada angka 15, adalah tidak mungkin dalam Tanah obyek sengketa dengan luas ± 630 m2 terdapat puluhan pohon kelapa. Selanjutnya masih pada dalil gugatan angka 15 justru menunjukkan bahwa Penggugat mengetahui pada saat dibangunnya Kantor Lurah Bataraguru, tetapi tidak melakukan tindakan hukum apa-apa pada saat itu. Hal ini justru menyebabkan dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat di tahun 2014 Penggugat kaget setelah mengetahui informasi tanah peninggalan neneknya telah dibangun kantor Lurah Bataraguru (gugatan angka 18) TERBANTAHKAN. Hal ini menunjukkan ketidak konsistenan setiap dalil-dalil gugatan Penggugat, sehingga oleh karenanya patut diduga adalah rekayasa semata;
Bahwa gugatan Penggugat angka 21, 22 dan 23, 24, 28, 29, 30, 34 dan 36 memersoalkan wakaf dan ingin agar waqaf dalam perkara in casu dibatalkan. Namun, wakaf dalam perkara in casu adalah telah dibenarkan oleh hukum dengan adanya surat pernyataan penyerahan wakaf dari semua ahli waris Haji Salihi selaku Wakif kepada Kepala Desa/Kelurahan Bataraguru selaku Nazir yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan Sekretaris Daerah. Dan hal tersebut terjadi 36 tahun yang lalu, dan sejak 36 tahun yang lalu hanya saat ini tidak pernah ada seorang pun yang mempermasalahkannya;
Selain itu, bagaimana mungkin wakif dibatalkan sementara tidak semua ahli waris dari Wakif (orang-orang yang mewakafkan tanah Kantor Lurah Bataraguru) turut dilibatkan sebagai Tergugat ataupun turut tergugat dalam perkara ini, padahal keterlibatan semua ahli waris dari Wakif dalam perkara ini adalah wajib;
Harus dilibatkannya semua ahli waris dari Wakif karena dalil yang diajukan Penggugat adalah ingin membatalkan Wakaf yang dilakukan oleh para Wakif yang notabene adalah anak dari Haji Salihi. Bagaimana mungkin Wakaf yang dilakukan para Wakif dapat dibatalkan dengan hanya menggugat salah seorang anak dari masing –masing Wakif;
Hukum membolehkan jika salah satu ahli waris saja yang menggugat (sebagai Penggugat), namun untuk pihak Tergugat tidak dibenarkan jika hanya salah seorang ahli waris dari Wakif saja yang digugat. Jika kita ingin membatalkan Wakaf, sementara para Wakif tersebut telah meninggal dunia, maka harus digugat seluruh ahli waris para Wakif tersebut tanpa terkecuali, Hal ini sesuai pula dengan yurisprudensi :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2438.K/Sip/1980;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 546.K/Pdt/1984;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 443.K/Pdt/1984;
Sehingga dengan demikian, wakaf dari para ahli waris Haji Salihi tidak dapat dibatalkan secara hukum;
Bahwa oleh karenanya, pada posita gugatan penggugat angka 27, 30, 31 dan 33 yang menyatakan bahwa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dengan membangun kantor Lurah Bataraguru adalah tidak berlasan hukum, karena Pemerintah membangun sarana kantor Lurah Bataraguru ditanah miliknya sendiri;
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat angka 8, Penggugat tidak menyebutkan apakah tindakan hukum Bupati Buton yang menyerahkan tanah ke Walikota Baubau adalah perbuatan melawan hukum. Penggugat hanya menyatakan bahwa tindakan hukum Bupati Buton yang menyerahkan tanah ke Walikota Baubau adalah PERBUATAN HUKUM. Dengan demikian, petitum ini tidak penting dan harus dikesampingkan;
Bahwa dalam gugatan, baik dalam posita maupun petitum gugatan, Penggugat tidak mencantumkan sama sekali tentang sertifikat, padahal tanah kantor Kelurahan Bataraguru telah mempunyai sertifikat. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa penggugat perlu membuktikan apakah penggugat berhak atas obyek sengketa oleh karena penggugat mengaku sebagai salah seorang cucu dari H. Salihi, anak dari istri ke-4 dari LAN DJAI. Penggugat bisa dianggap tidak memiliki hubungan hukum dengan obyek sengketa karena penggugat harusnya membuktikan adanya hubungan hukum tersebut melalui keterangan ahli waris;
Bahwa menanggapi posita gugatan angka 35, tidak beralasan hukum Pengadilan Negeri Baubau untuk meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan obyek sengketa, karena tanah dan bangunan obyek sengketa adalah benar-benar milik Tergugat VII (Pemerintah). Dan terutama lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dengan tegas tidak memperbolehkan adanya penyitaan terhadap aset Negara sekalipun dengan putusan pengadilan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Baubau selanjutnya telah menjatuhkan putusan tanggal 6 Pebruari 2018, dengan Nomor Perkara: 20/Pdt.G/2017/ PN.Bau, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
Menyatakan hukum, Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah cucu dan/atau ahli waris dari almarhum Haji SALIHI; -
Menyatakan hukum, Tanah Objek Sengketa yang terletak di jalan W.R. Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau (dahulu Kabupaten Buton), dengan ukuran kurang lebih 30 x 22 meter (seluas+ 660 m2), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Lorong;
Sebelah Timur : Jalan W.R. Monginsidi;
Sebelah Selatan : (dahulu) tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
Sebelah Barat : (dahulu) tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI, sekarang dengan tanah milik Haji IRADAT;
Adalah tanah milik dan/atau tanah peninggalan almarhum Haji SALIHI yang hingga kini belum dibagi waris oleh para ahli warisnya;
4. Menyatakan Perbuatan Hukum berupa Penyerahan sebagai Wakaf atas tanah objek sengketa tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi antara ahli waris Haji SALIHI dengan Pemerintah Kabupaten Buton, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buton (Tergugat IV), dan Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Wolio (Tergugat V), sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981;
5. Menyatakan hukum, tindakan Bupati Buton (Tergugat VI) yang telah membangun Kantor Lurah Bataraguru di atas Tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL atau kini Penggugat selaku anak dan/atau ahli warisnya maupun Ahli waris almarhum Haji SALIHI lainnya; -
6. Menyatakan hukum, tindakan Bupati Buton (Tergugat VI) yang telah menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Walikota Baubau (Tergugat VII) pada saat dilakukannya penyerahan asset setelah terbentuknya Kota Baubau sebagai daerah otonom pada tahun 2003, adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak sah dan karenanya batal demi hukum; -
7. Menyatakan hukum, tindakan Tergugat VII yang kini menguasai Tanah Objek Sengketa yang diperuntukan sebagai Kantor Lurah Batarguru atau Kantor Tergugat VIII adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat selaku anak dan/atau ahli waris dari almarhum LAN DJAI Alias Haji ISMAIL maupun ahli waris Haji SALIHI lainnya; -
8. Menghukum Tergugat IV sampai dengan Tergugat VIII atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/ mengembalikan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik, kepada Penggugat maupun alhi waris Haji SALIHI lainnya, secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun;
9. Menyatakan hukum, segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat termasuk Surat Pernyataan tertanggal 12 Nopember 1981 dan Sertifikat Hak Pakai No. 00004 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Kota Baubau dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa; -
10. Menghukum Tergugat V, VII, VIII membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.708.000., (empat juta tujuh ratus delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Bau, tanggal 19 Pebruari 2018, yang dibuat oleh : YUNUS MISSA, SH, Panitera Pengadilan Negeri Baubau, menerangkan bahwa Tergugat VII melalui Kuasanya telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN. Bau, tanggal 6 Pebruari 2018, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat melalui Kuasanya pada tanggal 20 Pebruari 2018 ;
Menimbang, bahwa guna mendukung permohonan bandingnya Pembanding semula Tergugat VII melalui Kuasanya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 03 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 5 April 2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 9 April 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat VII tersebut, pihak Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 26 Pebruari 2018 telah memberitahukan baik kepada Pembanding semula Tergugat VII maupun kepada Terbanding semula Penggugat, untuk diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat VII, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat VII tersebut pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
KEBERATAN DALAM EKSEPSI
Bahwa banyak fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan pertimbangan hukumnya banyak yang tidak bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan ;
Bahwa terkait pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.Bau halaman 90, disebutkan bahwa setelah orang tua Penggugat meninggal dunia maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya sebagai ahli waris. Pertimbangan ini adalah keliru karena terbukti dalam persidangan bahwa selama hidupnya Landjai tidak pernah melakukan komplain terhadap penguasaan Pemerintah atas obyek sengketa, padahal semua ahli waris Haji Salihi termasuk Landjai tinggal didekat lokasi obyek sengketa, sehingga dapat disimpulkan bahwa semua ahli waris Haji Salihi saat itu sudah mengetahui dan menyetujui perihal penyerahan tanah obyek sengketa kepada Pemerintah ;
Bahwa Majelis Hakim keliru/salah dalam memberikan pertimbangan hukum pada halaman 91 putusan a quo, perihal eksepsi kurang pihak, karena yang dipersoalkan Pembanding semula Tergugat VII dalam eksepsinya bukanlah kurang pihak dikalangan Penggugat, tetapi kurang pihak dikalangan Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim menjatuhkan putusan melebihi apa yang diminta atau dituntut (Ultra Petita), terutama kaitannya dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Kota Baubau ;
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan terkait tidak ikut digugatnya Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak dalam perkara ini ;
Bahwa gugatan dari Terbanding semula Penggugat jelas sudah daluwarsa atau lewat waktu, karena tanah obyek sengketa telah dikuasai, dikelola dan dimanfaatkan untuk Kantor Lurah Bataraguru sejak tahun 1981 sampai dengan sekarang secara terus menerus ;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum tentang Kewenangan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) atas gugatan Terbanding semula Penggugat. Bahwa terkait gugatan tentang Wakaf maupun Sertifikat adalah merupakan kewenangan dari Badan Peradilan lain ;
KEBERATAN DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara a quo sangat berlawanan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ;
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum karena telah melakukan perbaikan atas Putusan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.Bau diluar persidangan, padahal sesuai bunyi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan “Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka umum”
Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 101 dan 104 terkait tanda tangan La Ode Huslin dalam Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 12 Nopember 1981, disebutkan berbeda dengan Bukti yang diajukan Terbanding semula Penggugat. Pertimbangan ini adalah keliru, karena sesungguhnya perbedaan tanda tangan tanpa ada Uji Forensik oleh Laboratoium Forensik, tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara;
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum karena dalam putusannya lebih banyak mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi Terbanding semula Penggugat secara detil, sedangkan keterangan dari saksi Pembanding semula Tergugat VII yang jelas-jelas menguatkan bukti surat dari Pembanding semula Tergugat VII tidak dijadikan pertimbangan secara detil, sehingga jelaslah bahwa Majelis Hakim perkara a quo tidak adil/berat sebelah dalam memutus perkara a quo ;
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum karena berkeyakinan bahwa semua keterangan saksi-saksi
yang diajukan Terbanding semula Penggugat adalah benar dan mengesampingkan bukti-bukti surat dari Pembanding semula Tergugat VII, padahal 9 (sembilan) bukti surat dari Pembanding semula Tergugat VII merupakan akta otentik yang telah mendapat pengesahan sesuai aslinya dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan. Sebaliknya Penggugat hanya berupa keterangan saksi-saksi yang sama sekali tidak ada kesesuaian dengan bukti surat ;Bahwa Majelis Hakim juga telah salah dalam menerapkan hukum karena selama proses persidangan Terbanding semula Penggugat tidak bisa menunjukkan satupun bukti alas hak atas obyek sengketa, Terbanding semula Penggugat hanya merujuk pada keterangan saksi-saksi yang tidak bersesuaian dengan bukti yang diajukan ;
Bahwa Majelis Hakim telah salah dalam menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan penguasaan fisik atas obyek sengketa untuk kepentingan pelayanan masyarakat (Kantor Lurah Bataraguru) sejak tahun 1981 hingga saat ini secara terus menerus kurang lebih 36 tahun, seharusnya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena telah lewat waktu (daluwarsa) ;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam menerapkan hukum tentang kewenangan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) atas masalah perwakafan, seharusnya Majelis Hakim menolak seluruh gugatan Terbanding semula Penggugat karena pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Bahwa Majelis Hakim juga telah keliru dalam menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan niat tulus dari Bara Andi (Alm) yang menyimpan Bukti Surat Pernyataan Wakaf yang menjadi cikal bakal terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00004 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Kota Baubau;
Bahwa Terbanding semula Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah merupakan Ahli Waris dari H. Salihi yang telah jelas dan nyata melakukan persekongkolan dalam mengajukan gugatan ini. Bahwa fakta dipersidangan mereka dalam keterangan saksi-saksinya selalu sejalan dan selalu membantah semua bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat VII. Bahwa mereka kesemuanya juga merasa berhak atas obyek sengketa, sehingga semestinya jika para pihak ini merasa punya kepentingan yang sama atas obyek sengketa, maka seharusnya Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menjadi bagian dari Terbanding semula Penggugat ;
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana Pembanding semula Tergugat VII jelaskan diatas, maka Pembanding semula Tergugat VII memohon agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berkenan untuk menerima permohonan bandingnya dengan menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara Nomor 23/Pdt/2018/ PT.KDI beserta surat-surat yang terlampir, serta mempelajari turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 20/Pdt.G/2017/ PN.Bau, tanggal 6 Pebruari 2018, dan setelah memperhatikan pula Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat VII serta mempelajari alat-alat bukti yang diajukan kedua belah pihak, maka Pengadilan Tinggi berpendapat dan berkesimpulan bahwa seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam memutus perkara a quo sudah tepat dan benar karena semua alat bukti dari kedua belah pihak baik berupa bukti Surat maupun keterangan Saksi-Saksi sudah dipertimbangkan semuanya, oleh karenanya seluruh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau dalam memutus Perkara Nomor 20/Pdt.G/2017/ PN.Bau diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo ;
Menimbang, bahwa tentang Keberatan Dalam Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat VII yang diuraikan dalam Memori Bandingnya, menurut Pengadilan Tinggi keberatan (eksepsi) ini juga sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan benar, karena semua keberatan tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, sehingga seluruh eksepsi tersebut haruslah ditolak untuk seluuhnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang Keberatan Dalam Pokok Perkara yang diuraikan oleh Pembanding semula Tergugat VII dalam Memori Bandingnya, yang disebutkan antara lain bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan perbaikan atas putusan setelah diterimanya salinan putusan oleh Para Pihak, yang mana dilakukan diluar persidangan, hal ini menurut Pengadilan Tinggi oleh karena perbaikan tersebut tidak merubah substansi dari putusan a quo, maka tidak menyebabkan putusan tersebut menjadi tidak sah. Bahwa selanjutnya tentang keberatan lainnya yang menyebutkan antara lain pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tanda tangan La Ode Huslin yang ada dalam Surat Pernyataan Wakaf berbeda dengan bukti surat yang diajukan Terbanding tanpa disertai adanya Uji Forensik, Putusan Majelis Hakim lebih banyak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi Terbanding semula Penggugat daripada saksi-saksi Pembanding semula Tergugat VII, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa obyek sengketa telah dipergunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat yaitu Kantor Lurah Bataraguru sejak tahun 1981, Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan niat tulus dari Bara Andi (Alm) yang telah menyimpan Bukti Surat Pernyataan Wakaf, dan seterusnya, menurut Pengadilan Tinggi semua keberatan-keberatan tersebut sudah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sehingga oleh karena itu keberatan-keberatan tersebut tidaklah beralasan hukum. Demikian pula terhadap keberatan Pembanding semula Tergugat VII yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) tidak berwenang mengadili perkara a quo oleh karena masalah Wakaf dan Sertifikat adalah kewenangan Peradilan lain, yaitu Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara, keberatan inipun juga tidak beralasan hukum, oleh karena yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang tua Tergugat I, II, dan III yang telah mewakafkan harta peninggalan Haji Salihi selaku kakek Penggugat tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua Penggugat yang juga termasuk ahli warisnya, kepada pihak lain, yaitu Tergugat IV, V, VI,VII dan VIII ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah terurai diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat oleh karena Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat VII tidak beralasan hukum, maka patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, maka putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.Bau, tanggal 6 Pebruari 2018 tersebut beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat VII sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Ketentuan RBG dan Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat VII tersebut diatas ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Bau, tanggal 6 Pebruari 2018, yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis tanggal 12 April 2018, oleh kami BAMBANG KUSMUNANDAR, SH,MH, sebagai Hakim Ketua, MUJAHRI, SH, dan BAMBANG SETIYANTO, SH, masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 23/PEN.PDT/2018/PT.KDI tanggal 22 Maret 2018, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota
tersebut, serta AHMAD RIFAI SALLA, SH, Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri oleh
kedua belah pihak.
Hakim- Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
Ttd. Materai 6000/Ttd.
1. MUJAHRI, SH,. BAMBANG KUSMUNANDAR, SH,MH,
Ttd.
2.BAMBANG SETIYANTO, SH
Panitera Pengganti
Ttd.
AHMAD RIFAI SALLA, SH.
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan Rp 6.000,00
Redaksi Putusan Rp 5.000,00
Administrasi/Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kendari
gal 29 Januari 2016
Turunan sesuai dengan Aslinya1
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara