312/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 312/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO
1. Menyatakan Terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan. 3. Menghukum pula Terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada didalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket sabu-sabu berat ± 0,3 gram; - 1 (satu) buah Handphone Sony Ericson; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 312/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa: -----------------------------------------
Nama : BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO ;---
Tempat lahir : Blitar . --------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun/ 1 September 1986.-------------------------
Jenis kelamin : laki-laki.------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben --------- Kabupaten Blitar.------------------------------------------
Agama : Islam.----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh.--------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan/Surat Perintah Penahanan oleh : -------
Penyidik tanggal 23 April 2013 No. Sprin-han/07/IV/2013/Narkoba, sejak tanggal 23 April 2013 sampai dengan tanggal 12 Mei 2013;----------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 8 April 2013 No. SPP-................../2013, sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013;--------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 4 Juni 2013 No. PRINT-73/0.5.22/Euh.2/06/2013, sejak tanggal 4 Juni 2013 sampai dengan tanggal 23 Juni 2013 ;--------------
Hakim Pengadilan Negeri Blitar tanggal 20 Juni 2013 No. 304/Pen.Pid/2013/PN.Blt., sejak tanggal 13 Juni 2013 sampai dengan tanggal 12 Juli 2013;------------------------------------------------------------------------
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar tanggal 9 Juli 2013 No. ____/Perp./Kta./2013/PN.Blt. sejak tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 9 September 2013;----------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh OYIK RUDI HIDAYAT, SH. Advokat yang beralamat kantor di Perumahan Bengawan Solo Regency Blok i.7 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2013; ---------------------------------------------------------
------- PENGADILAN NEGERI tersebut ;------------------------------------------------------
-------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar tanggal 13 Juni 2013, No. 312/Pen.Pid/2013/PN.Blt. tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ----------------------------------------------------------
-------Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Blitar tanggal 20 Juni 2013 No. 312/Pid.Sus/2013/PN.Blt. tentang Penetapan Hari dan tanggal persidangan dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------
-------Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar tanggal 10 Juni 2013, No. SPPB-285/O.5.22/Euh.2/6/2013, beserta dakwaan dan berkas perkaranya ; ----------------
-------Telah membaca dan memperhatikan keseluruhan surat-surat bukti maupun barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini; --------------------------------------
-------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa; -----------
-------Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya Reg. Perkara No : PDM-85/BLT/Euh.2/6/2013 tertanggal 10 Juni 2013, yang telah dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: ----------------------------------
------- Bahwa ia Terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2013 bertempat di jalan umum Dsn. Dawung Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Agus Santoso, Anton Arianto, SH., dan anggota Resnarkoba Polres Blitar mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual narkotika kepada orang lain di sekitar Desa Pagerwojo Kesamben, kemudian para saksi menuju lokasi dan melihat terdakwa melintas di jalan umum Ds. Tepas lalu para saksi mengikuti terdakwa dan terdakwa berhenti di kantor Desa Tepas menemui seseorang lalu terdakwa pergi dan para saksi tetap mengikutinya dan pada saat tiba di jalan umum Dsn. Dawung terdakwa dihentikan oleh para saksi kemudian terdakwa digeledah lalu terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) paket sabu ditangan kirinya yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) menjatuhkan sabu-sabu tersebut ketanah dan diinjak dengan kakinya kemudian para saksi menyuruh terdakwa mengambilnya lalu para saksi menyita 1 (satu) handphone merk sony Ericson yang terdakwa gunakan untuk membeli sabu-sabu tersebut dari Kawel (belum tertangkap/DPO);--------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah RI untuk memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut; --------------------------
Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB. 2912/NNF/2013 tanggal 1 Mei 2013 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3452/2013/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi; -----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. AGUS SANTOSO : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa; -----------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tingkat penyidikan adalah benar;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah anggota Satnarkoba Polres Blitar;----------------------------
- bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 14.00 wib di jalan umum Dsn. Dawung Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar, saksi bersama team dari Satnarkoba Polres Blitar telah menangkap terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO karena adanya informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO tersebut diduga sebagai pengedar;----------------------------------------
- Bahwa pada saat ditangkap dari terdakwa diketemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk sony Ericson;------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah dibuntuti oleh saksi dan team dari Satnarkoba, dan diketahui terdakwa sebelum ditangkap telah bertemu dengan seseorang di Kantor Desa Tepas;---------------------------------------------
- bahwa menurut terdakwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kawel dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);-------
- bahwa sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang;----------------
- bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menguasai sabu-sabu tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa barang bukti berupa sabu-sabu ditemukan dibawah kaki terdakwa diinjak dan diketemukan dalam gulungan uang Rp. 2.000,-
(dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------
Saksi 2. ANTON ARIANTO, SH. : ----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa; -----------------------
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tingkat penyidikan adalah benar; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah anggota Satnarkoba Polres Blitar;----------------------------
- bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 14.00 wib di jalan umum Dsn. Dawung Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar, saksi bersama team dari Satnarkoba Polres Blitar telah menangkap terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO karena adanya informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO tersebut diduga sebagai pengedar;----------------------------------------
- Bahwa pada saat ditangkap dari terdakwa diketemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk sony Ericson;------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah dibuntuti oleh saksi dan team dari Satnarkoba, dan diketahui terdakwa sebelum ditangkap telah bertemu dengan seseorang di Kantor Desa Tepas;---------------------------------------------
- bahwa menurut terdakwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Kawel dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);-------
- bahwa sabu-sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang;----------------
- bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menguasai sabu-sabu tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa barang bukti berupa sabu-sabu ditemukan dibawah kaki terdakwa diinjak dan diketemukan dalam gulungan uang Rp. 2.000,-
(dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) poket sabu-sabu berat ± 0,3 gram;---------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Sony Ericson;-------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) pembungkus sabu-sabu;----------------
Barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh saksi-saksi maupun terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga telah membacakan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 2912/NNF/2013 tanggal 1 Mei 2013 yang meyatakan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 3452/2013/KNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina (termasuk Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan membenarkan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak merasa ditekan atau dipaksa saat memberikan keterangan didepan penyidik tersebut ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 14.00 wib di jalan umum Dsn. Dawung Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar, terdakwa telah ditangkap petugas Kepolisian;----------------------------------------------------------
bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan telah membawa sabu-sabu; ----
- Bahwa pada saat ditangkap dari terdakwa diketemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk sony Ericson;-------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu sudah dibuntuti oleh saksi-saksi dari Satnarkoba;----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa hanya disuruh temannya yang bernama Santoso untuk mengambil barang dari Kawel di Desa Tepas, dan terdakwa diberi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);----------------------------------------
- bahwa sesampainya di Desa Tepas, terdakwa bertemu dengan Kawel dan Kawel memberikan 1 (satu) paket sabu yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menguasai sabu-sabu tersebut;
Bahwa terdakwa I menyesali perbuatannya; --------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidananya sebagaimana surat tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-85/BLTAR/Euh.1/6/2013 tertanggal 10 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :----------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan. ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.----------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) poket sabu-sabu berat ± 0,3 gram;-----------------------------------
1 (satu) buah Handphone Sony Ericson;--------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara;------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah menyampaikan pembelaan tertanggal 24 Juli 2013 yang pada pokoknya dalam kesimpulannya memohon supaya Majelis Hakim menolak surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya menghukum terdakwa dengan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan menghukum denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 bulan. ----
-------Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum, menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Penasehat Hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan didepan persidangan, majelis dapat mengkualifisir fakta-fakta sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 14.00 wib di jalan umum Dsn. Dawung Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar, terdakwa telah ditangkap petugas Kepolisian;----------------------------------------------------------
bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan telah membawa sabu-sabu;-----
- Bahwa pada saat ditangkap dari terdakwa diketemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk sony Ericson;-------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya terdakwa tidak tahu sudah dibuntuti oleh saksi-saksi dari Satnarkoba;----------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa hanya disuruh temannya yang bernama Santoso untuk mengambil barang dari Kawel di Desa Tepas, dan terdakwa diberi uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);----------------------------------------
- bahwa sesampainya di Desa Tepas, terdakwa bertemu dengan Kawel dan Kawel memberikan 1 (satu) paket sabu yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
- bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menguasai sabu-sabu tersebut;
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan atau tidak ?.----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Para terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------
Unsur setiap orang;--------------------------------------------------------------------
Unsur tanpa hak atau melawan hukum;------------------------------------------
Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; --------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang :---------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk pada subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, yang dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa, yang mengaku bernama BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO serta mempunyai identitas yang sama dan sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;---------
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah mengamati sikap dan perilaku Terdakwa selama dalam persidangan, yang berdasarkan pengamatan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seseorang dewasa yang sehat baik jasmani maupun rohaninya, sehingga dapat dikategorikan sebagai orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebagaimana teori pembuktian pidana, untuk terpenuhinya suatu peristiwa pidana, disamping adanya perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang Undang, disyaratkan pula adanya pelaku dari perbuatan tersebut yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis; -----------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karenanya untuk membuktikan unsur ini tidaklah sebatas hanya pada pembenaran identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan, akan tetapi haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan materiil sebagaimana yang telah didakwakan telah terbukti menurut hukum dan selanjutnya harus pula dapat dibuktikan bahwa terdakwalah pelakunya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur-unsur lainnya yang merupakan perbuatan materiil sebagaimana dalam dakwaan ini;----------------------------------------
Ad.2 Unsur tanpa hak atau melawan hukum; -------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan bentuk-bentuk perbuatan apapun yang berkaitan dengan narkotika golongan I, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” berarti bertentangan dengan hukum materil yang berlaku yang mengatur mengenai bentuk-bentuk perbuatan atau kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyaluran, peredaran, penyimpanan, penyediaan, pemilikan ataupun penguasaan narkotika Golongan I, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dihubungkan dengan fakta persidangan yang telah terungkap bahwasanya terdakwa sama sekali tidak mempunyai ijin berkaitan dengan telah diketemukannya 1 ( satu) poket sabu-sabu pada saat penangkapan, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;---------
Ad.3 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;-----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu elemen perbuatan yang tercakup dalam unsur ini dapat dibuktikan, maka perbuatan yang selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;-------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwasanya pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 14.00 wib di jalan umum Dsn. Dawung Ds. Pagerwojo Kec. Kesamben Kab. Blitar, terdakwa telah ditangkap petugas Kepolisian, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan 1 (satu) paket kecil sabu yang ditaruh dalam gulungan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk sony Ericson;------------
-------Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, terlihat bahwa elemen perbuatan “menguasai” jelas sudah terbukti dilakukan oleh terdakwa, dan kemudian berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 2912/NNF/2013 tanggal 1 Mei 2013 yang meyatakan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 3452/2013/KNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina (termasuk Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika); -----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka unsure ini telah terbukti dan terpenuhi pula ada dalam perbuatan terdakwa; ------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya; ----
--------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, dan selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri terdakwa, sehingga terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa telah menjalani penahanan yang sah, sehingga masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut haruslah dikurangkan dari pidana yang akan dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaaan putusan ini, diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut : ------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : -------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan dampak negative dimasyarakat dan juga sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika;
HAL-HALYANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;b------------------------------------------------
Oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) poket sabu-sabu berat ± 0,3 gram, 1 (satu) buah Handphone Sony Ericson, Uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa tersebut akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini; --------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat, segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika: --------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------M E N G A D I L I ------------------------
Menyatakan Terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”. ---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum pula Terdakwa BUDI WAHONO Alias KANCIL Bin SUTIKNO untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. ---------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada didalam tahanan; ------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) poket sabu-sabu berat ± 0,3 gram;---------------------------------------------
1 (satu) buah Handphone Sony Ericson; ------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan. -----------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara.-------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 oleh kami DZULKARNAIN, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ATOK DWINUGROHO, SH. dan HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.S.Fil.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan di dampingi oleh SUTRIS UTAMI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh RITAWATI SEMBIRING, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya. ------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
ttd ttd
ATOK DWINUGROHO,SH. DZULKARNAIN,SH.MH.
ttd
HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.S.Fil.MH.
Panitera Pengganti
ttd
SUTRIS UTAMI, SH.
Dicatat Dicatat disini bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 14 Agustus 2013, karena Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menerima baik putusan.
Untuk salinan yang sama bunyinya, Panitera Pengganti,
Panitera Pengadilan Negeri Blitar.
ttd
SUTRIS UTAMI,SH.
RENGGO WAHYUDI, SH.MM
NIP. 195710121983031003
telah memperoleh kekuatan