165 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 165 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH
HUKUM
=
P U T U S A N
Nomor : 165 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH
Tempat lahir : Desa Mangga
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 2 April 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Mangga RT.02 Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik Polsek Sampanahan, tanggal 26 Mei 2015, Nomor : SP-Han/02/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polsek Sampanahan Polres Kotabaru ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 12 Juni 2015 Nomor : B-110/Q.3.12/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juni 2015 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 30 Juni 2015 Nomor : PRINT-092/Q.3.12/Euh.2/07/2015, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 8 Juni 2015, Nomor : 165 / Pen.Pid.Hm / 2015 / PN.Ktb, sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, tanggal 29 Juli 2015, Nomor : 165 / Pen.Pid.PHm / 2015 / PN.Ktb, sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015 ;
Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum : M. N. ASIKIN NGILE, SH, Advokat / Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Nusa Indah No.58 Rt.05 Rw.03 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 165 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb, tanggal 29 Juli 2015 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yakni :
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal : 8 Juli 2015, Nomor : 165 / Pid.Sus / 2015 / PN.Ktb, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 8 Juli 2015, Nomor : 165 / Pid.Sus / 2015/ PN.Ktb, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 19 Agustus 2015, No.Reg.Perkara : PDM – 097/ Q.3.12/ Euh.2/ 7 / 2015 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 ( satu ) buah sepeda motor Mio warna merah DA 6766 GC, No RANGKA MH 328D204AK289149.
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, namun mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM – 097/ Q.3.12/ Euh.2/ 7/ 2015, tertanggal : 7 Juli 2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
---- Bahwa Terdakwa SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Mei Tahun 2015 (dua ribu lima belas) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015 (dua ribu lima belas), bertempat di Pasar Desa Gunung Batu Besar Kec. Sampanahan Kab. Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi GUSTI ABDUL HALIM bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA (Petugas Kepolisian Sektor Sampanahan) mendapat informasi dari warga setempat bahwa di pasar Desa Gn.Batu Besar, ada orang yang mencurigakan. Kemudian saksi GUSTI ABDUL HALIM bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA langsung menuju ke pasar tersebut dan melihat ada 3 ( tiga ) orang sedang duduk, yaitu Terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi RIFANSYAH Als AMPAP, Sdra HASANUDDIN yang pada saat itu didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) tergantung di sepeda motor Mio warna merah yang terparkir. Kemudian petugas menanyakan siapa pemilik sepeda motor mio warna merah serta siapa pemilik senjata tajam tersebut ? dan di jawab oleh Terdakwa bahwa sepeda motor Mio warna merah DA 6766 GC, No RANGKA MH 328D204AK289149 dan senjata tajam tersebut adalah miliknya, dan Terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin yang syah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa ;
Akhirnya atas perbuatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Sampanahan guna proses hukum lebih lanjut ;
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah
mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang bahwa mengacu kepada pasal 183 KUHAP, Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. sedangkan alat-alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP adalah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah, maka sebelum memberi keterangan saksi tersebut harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah, sedangkan untuk memperoleh petunjuk menurut Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP karena adanya persesuaian perbuatan kejadian atau keadaan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi yaitu :
Saksi – I. GUSTI ABDUL HALIM, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di Pasar Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, bermula ketika saksi bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA mendapat informasi dari warga setempat bahwa di pasar Desa Gunung Batu Besar, ada orang yang mencurigakan, kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA langsung menuju ke pasar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang sedang duduk-duduk di Pasar Desa Gunung Batu Besar, yaitu Terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi RIFANSYAH Als AMPAP dan Sdr. HASANUDDIN yang pada saat itu didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) tergantung di sepeda motor Mio warna merah yang saat itu sedang terparkir, kemudian saksi menanyakan siapa pemilik sepeda motor Mio warna merah serta siapa pemilik senjata tajam tersebut ?, dan di jawab oleh Terdakwa bahwa sepeda motor Mio warna merah tersebut adalah milik Terdakwa, lalu ditanyakan pula mengenai kepemilikan senjata tajam yang tergantung di sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengakuinya bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya, selanjutnya ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan tentang peruntukkan senjata tajam tersebut, dijawab oleh Terdakwa hanya sekedar untuk menjaga diri, kemudian kembali saksi tanyakan tentang perijinan kepemilikan senjata tajam tersebut dan ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sedang melakukan aktivitas atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan senjata tajam yang dibawanya tersebut dan senjata tajam tersebut hanyalah senjata biasa pada umumnya bukanlah termasuk benda pusaka atau benda keramat ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter), dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Mio warna merah DA 6766 GC, No RANGKA MH 328D204AK289149 ;
Saksi – II. MUHAMMAD YUSUF MULIA, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di Pasar Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, bermula ketika saksi bersama dengan saksi GUSTI ABDUL HALIM mendapat informasi dari warga setempat bahwa di pasar Desa Gunung Batu Besar, ada orang yang mencurigakan, kemudian atas informasi tersebut saksi bersama dengan saksi GUSTI ABDUL HALIM langsung menuju ke pasar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang sedang duduk-duduk di Pasar Desa Gunung Batu Besar, yaitu Terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi RIFANSYAH Als AMPAP dan Sdr. HASANUDDIN yang pada saat itu didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) tergantung di sepeda motor Mio warna merah yang saat itu sedang terparkir, kemudian saksi menanyakan siapa pemilik sepeda motor Mio warna merah serta siapa pemilik senjata tajam tersebut ?, dan di jawab oleh Terdakwa bahwa sepeda motor Mio warna merah tersebut adalah milik Terdakwa, lalu ditanyakan pula mengenai kepemilikan senjata tajam yang tergantung di sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengakuinya bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya, selanjutnya ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan tentang peruntukkan senjata tajam tersebut, dijawab oleh Terdakwa hanya sekedar untuk menjaga diri, kemudian kembali saksi tanyakan tentang perijinan kepemilikan senjata tajam tersebut dan ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sedang melakukan aktivitas atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan senjata tajam yang dibawanya tersebut dan senjata tajam tersebut hanyalah senjata biasa pada umumnya bukanlah termasuk benda pusaka atau benda keramat ;
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter), dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Mio warna merah DA 6766 GC, No RANGKA MH 328D204AK289149 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (ad’ charge), akan tetapi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di Pasar Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian oleh karena Terdakwa telah kedapatan memiliki, membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter) tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika Terdakwa sedang bersama dengan saksi RIFANSYAH Als AMPAP dari Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Mio warna merah menuju ke Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, kemudian sekira jam 20.00 Wita Terdakwa dan saksi RIFANSYAH Als AMPAP sampai di Desa Gunung Batu Besar, lalu kami bertemu dengan Sdra. HASANUDDIN sambil duduk-duduk di Pasar Gunung Batu Besar yang saat itu hendak merencanakan untuk melakukan pencurian di warung dekat pasar, kemudian sekira jam 20.30 Wita, datang 2 (dua) orang petugas Kepolisian menghampiri Terdakwa, selanjutnya salah satu anggota Kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik sepeda motor Mio warna merah serta siapa pemilik senjata tajam yang saat itu tergantung di atas sepeda motor Mio tersebut ?, dan Terdakwa jawab bahwa sepeda motor Mio warna merah tersebut adalah milik Terdakwa serta Terdakwa mengakuinya bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya ketika ditanyakan kepada Terdakwa tentang peruntukkan senjata tajam tersebut, lalu Terdakwa jawab bahwa senjata tajam tersebut hanya sekedar untuk menjaga diri, kemudian petugas Kepolisian tersebut kembali menanyakan kepada Terdakwa tentang perijinan kepemilikan senjata tajam tersebut dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa senjata tajam yang saat itu Terdakwa gantung di atas sepeda motor Mio milik Terdakwa adalah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) ;
Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai petani, dan pada saat Terdakwa membawa senjata tajam tersebut memang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dimalam hari, serta maksud Terdakwa membawa senjata tajam pada saat itu hanya sekedar untuk menjaga diri, sehingga perasaan Terdakwa saat membawa senjata tajam tersebut merasa lebih tenang dan aman kalau ada orang yang akan berniat jahat kepada Terdakwa di perjalanan dan senjata tajam tersebut hanyalah senjata tajam biasa pada umumnya bukanlah termasuk benda pusaka atau benda keramat ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui kalau membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang tersebut adalah melanggar hukum ;
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter) adalah benar milik Terdakwa yang saat itu Terdakwa simpan dan gantung di atas 1 ( satu ) unit sepeda motor Mio warna merah DA 6766 GC, No RANGKA MH 328D204AK289149 sewaktu Terdakwa diperiksa oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm (empat puluh centimeter) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Mio warna merah DA 6766 GC, No RANGKA MH 328D204AK289149, yang mana barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diajukan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah didengar keterangan di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, sehingga Majelis Hakim menganggap dapat dan berlaku sebagai alat bukti yang sah untuk mendukung pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang ternyata antara satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di Pasar Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, bermula ketika saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA bersama dengan saksi GUSTI ABDUL HALIM mendapat informasi dari warga setempat bahwa di pasar Desa Gunung Batu Besar ada orang yang mencurigakan, kemudian atas informasi tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA bersama dengan saksi GUSTI ABDUL HALIM langsung menuju ke pasar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang sedang duduk-duduk di Pasar Desa Gunung Batu Besar, yaitu Terdakwa bersama dengan temannya yaitu saksi RIFANSYAH Als AMPAP dan Sdr. HASANUDDIN yang pada saat itu didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) tergantung di sepeda motor Mio warna merah yang saat itu sedang terparkir, kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA dan saksi GUSTI ABDUL HALIM menanyakan siapa pemilik sepeda motor Mio warna merah serta siapa pemilik senjata tajam tersebut ?, dan di jawab oleh Terdakwa bahwa sepeda motor Mio warna merah tersebut adalah milik Terdakwa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) yang saat itu tergantung di sepeda motor Mio tersebut adalah juga milik Terdakwa, selanjutnya ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan tentang peruntukkan senjata tajam tersebut, dijawab oleh Terdakwa hanya sekedar untuk menjaga diri, kemudian kembali ditanyakan tentang perijinan kepemilikan senjata tajam tersebut dan ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sedang melakukan aktivitas atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan senjata tajam yang dibawanya tersebut dan senjata tajam tersebut hanyalah senjata biasa pada umumnya bukanlah termasuk benda pusaka atau benda keramat ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya telah mengetahui dan menyadari dalam hal membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang tersebut adalah melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa sistem Hukum Acara Pidana Indonesia menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) yaitu dimana seorang Terdakwa dapat dipersalahkan terhadap suatu tindak pidana apabila didukung dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan sekaligus pembuktian kesalahan tersebut dibarengi dengan keyakinan Hakim sebagaimana diatur pada Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, mengenai penilaian alat bukti keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti lainnya Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenarannya, tergantung pada penilaian Hakim untuk menganggapnya sempurna atau tidak berdasarkan wewenang yang diberikan kepadanya dan dengan disertai moralitas, kejujuran dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal seperti tersebut di atas yang pada pokoknya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka akan dipertimbangkan terbukti tidaknya perbuatan Terdakwa tersebut apakah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan tersebut di atas yang unsur -unsurnya adalah :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa”’ dalam unsur ini, adalah pelaku ( dader ) dari tindak pidana yang telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik, selain itu unsur barang siapa mengandung pengertian pula, siapa saja subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH di persidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempat lahir, umur / tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, oleh karenanya diri Terdakwalah yang dimaksudkan sebagai pelaku atau subjek hukum dari tindak pidana dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di depan persidangan berlangsung, Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar seluruh pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim, maupun oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum yang dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas segala perbuatannya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ad.1 telah terpenuhi adanya ;
ad.2.Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia,
sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dalam unsur tanpa hak dalam pasal ini adalah bahwa sesuatu barang itu tidak diperkenankan oleh Undang-undang yang berlaku untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan ijin tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo pengertian “melawan hak atau tanpa hak” adalah bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum misalnya ketentuan perundang-undangan, yang mana suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan telah diketahui atau disadarinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam Arestnya tahun 1911 menyatakan bahwa “tanpa hak” adalah tidak mempunyai hak sendiri atas suatu barang atau benda dan apabila Arest Hoge Raad tersebut dihubungkan dengan kasus perkara ini, maka harus dibuktikan apakah Terdakwa mempunyai hak atas barang yang sempat dimilikinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 sekitar jam 20.30 Wita, bertempat di Pasar Desa Gunung Batu Besar Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, bermula ketika saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA bersama dengan saksi GUSTI ABDUL HALIM mendapat informasi dari warga setempat bahwa di pasar Desa Gunung Batu Besar ada beberapa orang yang terlihat mencurigakan, kemudian atas informasi tersebut saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA bersama dengan saksi GUSTI ABDUL HALIM langsung menuju ke tempat yang dimaksud tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang duduk-duduk di Pasar Desa Gunung Batu Besar, yaitu Terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu saksi RIFANSYAH Als AMPAP dan Sdr. HASANUDDIN yang pada saat itu didapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) tergantung di sepeda motor Mio warna merah yang saat itu sedang terparkir, kemudian saksi MUHAMMAD YUSUF MULIA dan saksi GUSTI ABDUL HALIM menanyakan siapa pemilik sepeda motor Mio warna merah serta siapa pemilik senjata tajam tersebut ?, dan di jawab oleh Terdakwa bahwa sepeda motor Mio warna merah tersebut adalah milik Terdakwa serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter) yang saat itu tergantung di sepeda motor Mio tersebut adalah juga milik Terdakwa, selanjutnya ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan tentang peruntukkan senjata tajam tersebut, dijawab oleh Terdakwa hanya sekedar untuk menjaga diri, kemudian kembali ditanyakan tentang perijinan kepemilikan senjata tajam tersebut dan ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksud. Adapun pada saat itu Terdakwa tidak sedang melakukan aktivitas atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan senjata tajam yang dibawanya tersebut dan senjata tajam tersebut hanyalah senjata biasa pada umumnya bukanlah termasuk benda pusaka atau benda keramat serta Terdakwa sebelumnya telah mengetahui dan menyadari dalam hal membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang tersebut adalah melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah menguasai, membawa dan memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter), yang disimpan oleh Terdakwa dengan cara digantung di atas sepeda motor Mio warna merah milik Terdakwa, dan senjata tajam tersebut dibawa oleh Terdakwa ke tempat umum atau jalan umum, namun senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidaklah dilengkapi dengan surat ijin atau dokumen dari pihak yang berwenang, kemudian pula pada saat itu Terdakwa tidak sedang melakukan aktivitas atau pekerjaan yang ada hubungannya dengan senjata tajam yang dibawanya tersebut. Adapun senjata tajam tersebut hanyalah senjata biasa pada umumnya bukanlah termasuk benda pusaka atau benda keramat, sehingga dengan demikian unsur ad.2 menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut di atas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah disebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah malakukan tindak pidana “tanpa hakmenguasai, membawa dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau Terdakwa sakit ingatan atau gila, sehingga Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa telah berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan tersebut ;
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam. Pemidanaan disamping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang dimohonkan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut Majelis Hakim dalam hal ini tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kotabaru ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke depan persidangan telah pula menambah keyakinan akan kesalahan Terdakwa, yakni barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter), yang telah disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah dengan Nomor Polisi DA 6766 GC No Rangka MH 328D204AK289149, yang telah pula disita secara sah menurut hukum, kemudian diajukan di persidangan, yang mana barang bukti tersebut telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak atau kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAHRAN Als IRAN Bin BIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hakmenguasai, membawa dan memilikisenjata penikam atau senjata penusuk” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya warna cokelat dengan panjang sekitar kurang lebih 40 cm ( empat puluh centimeter), 328D204AK289149 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Mio warna merah dengan Nomor Polisi DA 6766 GC No Rangka MH ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari : SENIN, tanggal 31 AGUSTUS 2015, oleh kami : HADI SUNOTO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ARRI DJAMI, S.H., M.H dan ROISUL ULUM, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : SELASA, tanggal 01SEPTEMBER 2015 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HERI KUSYANTO, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh ADHING TEDHALOSA, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa tanpa didampingin oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
1. ARRI DJAMI, S.H., M.H HADI SUNOTO, S.H., M.H
t.t.d
2. ROISUL ULUM, S.H
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
HERI KUSYANTO, S.H