22/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 22/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAHAN J. NUAS
1. Menyatakan Terdakwa TAHAN J. NUAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam suatu putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010 - Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010 - Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011 - Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011 - Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011 - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011 - Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010 Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Tahan J. Nuas ; - Bahan Bakar Minyak jenis Premium atau Bensin sebanyak kurang lebih 1320 liter atau sama dengan 6 drum Dirampas untuk Negara ; 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI
KUALA KAPUAS
P U T U S A N
Nomor: 22/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama Lengkap : TAHAN J. NUAS
Tempat Lahir : Petuk Liti
Umur / Tanggal Lahir : 44 tahun / 15 Juni 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Lintas Palangkaraya-Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dalam persidangan menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah memperhatikan ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 22/Pen.Pid.Sus/2013/PN.K.Kp. tertanggal 28 Januari 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis 22/Pen.Pid.Sus/2013/PN.K.Kp. tertanggal 28 Januari 2013 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Selasa tanggal 05 Pebruari 2013 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg.PDM-08/P.Pisau/01/2013 tanggal 28 Januari 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TAHAN J. NUAS, bersalah telah melakukan Tindak Pidana penyimpanan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha penyimpanan, Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c jo. Pasal 53 huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Minyak Bumi dan Gas Bumi sesuai surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAHAN J. NUAS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan dan denda sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga bela juta rupiash)Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010
Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011
Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Bahan Bakar Minyak jenis Premium atau Bensin sebanyak kurang lebih 1320 liter atau sama dengan 6 drum
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum di atas, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, hanya mengajukan permohonan agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Reg. PDM-08/P.Pisau/01/2013 sebagaimana berikut:
DAKWAAN
--------Bahwa terdakwa TAHAN J. NUAS pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekira jam 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2012 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 6 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sebanyak kurang lebih 1320 (Seribu tiga ratus dua puluh) liter yang tiap drum berisi bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 220 liter tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
-------- Berawal pada waktu tersebut di atas Anggota Kepolisian Polres Pulang Pisau yang sedang melaksanakan razia operasi BBM yaitu saksi Rinting dan saksi Egeris mendatangi perusahaan UD “DUA BERSAUDARA” milik terdakwa yang berada di di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah. Kemudian di tempat tersebut saksi Rinting dan saksi Egeris menemukan bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 6 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sebanyak kurang lebih 1320 (Seribu tiga ratus dua puluh) liter yang tiap drum berisi bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 220 liter yang didapat terdakwa dari pelangsir BBM jenis premium dengan harga Rp.5.300,- (Lima ribu tiga ratus rupiah) perliter dengan maksud BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.5.700,- (Lima ribu tujuh ratus rupiah) perliter. Selanjutnya saksi Rinting dan saksi Egeris menanyakan izin usaha penyimpanan terhadap BBM yang dimiliki terdakwa tersebut, namun terdakwa hanya dapat menunjukkan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010, Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010 yang hanya merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin Usaha Penyimpanan dari Menteri ESDM melalui DIRJEN MIGAS, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk diproses secara hukum. ---------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c jo Pasal 53 huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi EGERIS BIN DURING ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Resor Pulang Pisau.
Bahwa saksi menerangkan tindak pidana BBM tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010, Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010 serta bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 6 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sebanyak kurang lebih 1320 (Seribu tiga ratus dua puluh) liter yang tiap drum berisi bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 220 liter tanpa izin usaha penyimpanan
Bahwa saksi menerangkan ketika mengamankan terdakwa beserta barang bukti saksi sedang melaksanakan razia operasi BBM bersama saksi Rinting
Bahwa saksi menerangkan terdakwa memperoleh BBM tersebut didapat terdakwa dari pelangsir BBM jenis premium dengan harga Rp.5.300,- (Lima ribu tiga ratus rupiah) perliter dengan maksud BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.5.700,- (Lima ribu tujuh ratus rupiah) perliter.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memanggil ahli sebagaimana tersebut dibawah ini yang berdomisili jauh dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas secara sah dan patut, maka atas persetujuan dari terdakwa dan atas permintaan dari Penuntut Umum, keterangan dari ahli tersebut sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan ahli tersebut dapat dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut (Vide Pasal 162 ayat (1) KUHAP) :
2. Ahli JALU TARWOCO, ST., keterangannya dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah ahli dalam perkara bidang migas atau BBM
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan BUMN PT. Pertamina sejak tanggal 01 Agustus 2010 dan langsung menjabat sebagai SR (sales Representatif) Fuel Retail Marketing Wilayah V Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa izin usaha yang harus dimiliki oleh Badan Hukum atau perorangan untuk melakukan kegiatan dibidang BBM adalah Izin Usaha Pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha Niaga (sesuai dalam ketentuan pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi), badan usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, paling sedikit memuat ; nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan, informasi mengenai rencana dan syarat tehnis berkaitan dengan kegiatan usaha ;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak Minyak dan Gas Bumi, harga eceran jual bahan bakar dalam negeri sesuai Perpres No. 15 tahun 2012 yaitu sebesar Rp. 4.500,- per liter , surat-surat yang ditunjukkan pemeriksa bukan merupakan ijin usaha penyimpanan BBM maupun ijin usaha niaga karena ijin usaha penyimpanan, pengangkutan maupun niaga dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, surat atau dokumen tersebut di atas hanya sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin penyimpanan atau niaga dari Menteri dan terdakwa tersebut tidak sah dalam melakukan penyimpanan BBM jenis premium apabila mempergunakan surat atau dokumen tersebut.
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak mengerti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah terdakwa melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 6 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sebanyak kurang lebih 1320 (Seribu tiga ratus dua puluh) liter yang tiap drum berisi bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 220 liter tanpa izin usaha penyimpanan ;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis premium yang disimpan oleh terdakwa di didapat terdakwa dari pelangsir BBM jenis premium dengan harga Rp.5.300,- (Lima ribu tiga ratus rupiah) perliter dengan maksud BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.5.700,- (Lima ribu tujuh ratus rupiah) perliter ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin penyimpanan terhadap BBM jenis premium dan terdakwa hanya memiliki surat atau dokumen berupa Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010, Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010 yang hanya merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin Usaha Penyimpanan dari Menteri ESDM melalui DIRJEN MIGAS ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulanginya.
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi, ahli dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa:
Bahan Bakar Minyak jenis Premium atau Bensin sebanyak kurang lebih 1320 liter atau sama dengan 6 drum
Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010
Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011
Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, terdakwa membenarkannya dan demikian juga saksi telah membenarkan barang bukti tersebut adalah barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekira jam 16.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah terdakwa melakukan penyimpanan bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 6 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sebanyak kurang lebih 1320 (Seribu tiga ratus dua puluh) liter yang tiap drum berisi bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 220 liter tanpa izin usaha penyimpanan ;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis premium yang disimpan oleh terdakwa di didapat terdakwa dari pelangsir BBM jenis premium dengan harga Rp.5.300,- (Lima ribu tiga ratus rupiah) perliter dengan maksud BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.5.700,- (Lima ribu tujuh ratus rupiah) perliter ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin penyimpanan terhadap BBM jenis premium dan terdakwa hanya memiliki surat atau dokumen berupa Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010, Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010 yang hanya merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin Usaha Penyimpanan dari Menteri ESDM melalui DIRJEN MIGAS ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 23 ayat (2) huruf c jo Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang bahwa dakwaan pertama tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang Melakukan Penyimpanan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan ;
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa Tahan J. Nuas yang merupakan orang perorangan yang memiliki identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad.2. Yang Melakukan Penyimpanan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan gas bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang dapat melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), Koperasi atau Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta. Berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahnnya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
Profil perusahaan (Company Profil);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keseelamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
Surat tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fqasilitas dan sarana.
Menimbang, bahwa prosedur pendistribusian/pengangkutan BBM yang dibenarkan sesuai ketentuan Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Migas adalah mulai dari Badan Usaha Niaga didistribusikan melalui penyalur berdasarkan perjanjian kerjasama dan kemudian disalurkan kepada konsumen pengguna ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam ayat (1), (2) dan (3) dijelaskan sebagai berikut :
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa “Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan” ;
Menimbang, kegiatan usaha pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat lain untuk tujuan komersial (vide Pasal 1 angka 12 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi) ;
Menimbang, niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa (vide Pasal 1 angka 14 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli serta keterangan terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 sekira jam 16.00 Wib di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah, anggota Kepolisian Polres Pulang Pisau yang sedang melaksanakan razia operasi BBM yaitu saksi Rinting dan saksi Egeris mendatangi perusahaan UD “DUA BERSAUDARA” milik terdakwa yang berada di di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Bukit Liti Rt. II Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prop. Kalimantan Tengah. Kemudian di tempat tersebut saksi Rinting dan saksi Egeris menemukan bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 6 drum yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sebanyak kurang lebih 1320 (Seribu tiga ratus dua puluh) liter yang tiap drum berisi bahan bakar minyak sebanyak kurang lebih 220 liter yang didapat terdakwa dari pelangsir BBM jenis premium dengan harga Rp.5.300,- (Lima ribu tiga ratus rupiah) perliter dengan maksud BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.5.700,- (Lima ribu tujuh ratus rupiah) perliter. Selanjutnya saksi Rinting dan saksi Egeris menanyakan izin usaha penyimpanan terhadap BBM yang dimiliki terdakwa tersebut, namun terdakwa hanya dapat menunjukkan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010, Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011, dan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010 yang hanya merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin Usaha Penyimpanan dari Menteri ESDM melalui DIRJEN MIGAS, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk diproses secara hukum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa, yang diajukan di muka sidang kesemuanya merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan, dan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan melanggar Pasal 23 ayat (2) huruf c jo Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah Terdakwa memiliki pertanggungjawaban (criminal responsibility) sebagai syarat untuk dapat dipidana bagi orang yang telah terbukti melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa bahwa Terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya sendiri secara bebas dan lagi pula terdakwa dapat menyadari perbuatannya serta akibat yang mungkin dapat timbul sebagai akibat perbuatannya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang ia lakukan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa di persidangan, Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar baik berdasarkan undang-undang maupun yurisprudensi yang dapat menghapus kesalahan ataupun sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang berkenaan dengan terdakwa maupun perbuatan salah yang dilakukannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penertiban penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah setimpal dengan perbuatan salah yang dilakukan oleh terdakwa serta harus memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini menurut Majelis Hakim adalah telah layak dan tepat menurut keadilan ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan cermat yang terjadi selama persidangan, dimana terdakwa Tahan J. Nuas telah menyadari perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka berdasar keyakinan Majelis Hakim bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya suatu syarat umum, yaitu bahwa Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti, sesuai dengan Pasal 194 KUHAP maka adalah tepat apabila barang bukti berupa :
Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010
Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011
Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Tahan J. Nuas;
Bahan Bakar Minyak jenis Premium atau Bensin sebanyak kurang lebih 1320 liter atau sama dengan 6 drum
karena barang bukti tersebut merupakan hasil dan alat kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 23 ayat (2) huruf c jo Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TAHAN J. NUAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan bahan bakar minyak tanpa izin usaha penyimpanan” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam suatu putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil Nomor : 0148/5.15.07/KPPT/XI/2010 tanggal 04 November 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tanggal 04 November 2010
Surat Izin Tempat Usaha Nomor : 503/372/SITU/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Izin Penumpukan Nomor : 503/140/SIP/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Izin Memasang Reklame dalam Wilayah Pulang Pisau Nomor : 503/372/REK/KPPT/XI/2011 tanggal 03 November 2011
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 02 Agustus 2011
Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 333 tahun 2010 tentang Pemberian Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) kepada saudara Tahan J. Nuas tanggal 04 November 2010
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Tahan J. Nuas ;
Bahan Bakar Minyak jenis Premium atau Bensin sebanyak kurang lebih 1320 liter atau sama dengan 6 drum
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2013, oleh kami MOCHAMAD ARIFIN, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua, EDWIN P. MARWIYANTO, SH. MH. dan M. ZULQARNAIN, SH. MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh ARLIANSYAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh FERDY SISWANDANA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Pulang Pisau dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDWIN P. MARWIYANTO, SH. MH. MOCHAMAD ARIFIN, SH. M.Hum.
M. ZULQARNAIN, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ARLIANSYAH., SH.