141/Pid.B/2012/PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 141/Pid.B/2012/PN.Pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HOSNAN ALFARISI Bin SUHAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HOSNAN ALFARISI BIN SUHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penelantaran dalam lingkup rumah tangga “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku nikah dikembalikan kepada saksi SUHANA ; Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini kepada pemiliknya ; 4. Membebani pula kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 141/Pid.B/2012/PN.Pks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HOSNAN ALFARISI Bin SUHAR
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur / Tanggal Lahir : 12 Desember 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : 1 n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Dusun Benleben Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar Keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 28 Nopember 2012 No. REG.PERK :PDM – 67/PAMEK/III/09/2012 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HOSNAN ALFARISI Bin SUHAR terbukti bersalah melakukan perbuatan Pidana “Penelataran dalam lingkup rumah tangga” melanggar pasal 49 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 ‘
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOSNAN ALFARISI Bin SUHAR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna hijau Dikembalikan kepada saksi SUHANA ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara Lisan di persidangan pada tanggal 28 Nopember 2012 yang pada pokoknya mengajukan pembelaan sebagai berikut :
Terdakwa merasa tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan karena terdakwa merasa justru saksi korbanlah yang meninggalkannya ;
Berdasarkan hal tersebut diatas kami mohon kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa ;
Telah mendengar tanggapan secara lisan (replik) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tanggapan secara lisan (duplik) dari terdakwa pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum dengan Surat dakwaan No.REG. PERKARA :PDM-67/PAMEK/III/09/2012 sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa HOSNAN ALFARIZI Bin SUHAR pada hari dan lupa sekira bulan September 2009 atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2009 bertempat dirumah terdakwa dsn. Benleben Desa Trasak Kecamatan Larangan Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melakukan perbuatan penelataran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (1) UURI No. 23 Tahun 2004, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika isteri terdakwa yang bernama SUHANA pulang dari rumah terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa dikabarkan meminta uang kepada keluarga SUHANA yang mana kabar tersebut datangnya dari luar dan kabar tersebut sampai kepada orang tua terdakwa dan saudara-saudara terdakwa, karena kabar tersebut tidak benar adanya kemudian terdakwa bilang kepada isterinya dan minta tolong supaya keluarga dari pihak SUHANA/orang tua SUHANA datang kerumah terdakwa untuk membahas masalah kabar tersebut dengan pihak keluarga terdakwa dan akhirnya pihak isteri terdakwa datang kerumah terdakwa namun setelah kedua belah pihak berkumpul tidak ada titik temu, yang akhirnya terjadi cekcok mulut, dan setelah itu orang tua SUHANA (isteri terdakwa) langsung pulang dan selang lima menit berikutnya isteri terdakwa juga ikut pulang ke rumah orang tuanya dan tidak kembali lagi kerumah terdakwa;
Dan sejak itu terdakwa tidak pernah datang kerumah isterinya dan tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) tahun ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi- saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUHANA ;
Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suami saksi dan saksi tetap akan melanjutkan dengan memberikan keterangan sebagai saksi ;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 21 Pebruari 2009 di rumah orang tua saksi Dusun Berruh Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ;
Bahwa pernikahan saksi sah menurut hukum agama dan Pemerintahan dan dari hasil pernikahan tersebut dengan terdakwa saksi tidak dikaruniai anak ;
Bahwa selama pernikahan saksi dan Terdakwa Hosnan tinggal dirumah orang tua saksi hanya 1 (satu) bulan kemudian Terdakwa pergi pulang kerumahnya, dan saya menyusu Terdakwa kerumahnya, kemudian saksi tinggal dirumah terdakwa selama 1 (satu) minggu ;
Bahwa setelah menikah kehidupan rumah tangga saksi dengan terdakwa tengkar terus karena Terdakwa selalu minta uang kepada saksi yang katanya mau bayar hutang-hutangnya, dimana waktu itu Terdakwa minta uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena saksi tidak punya uang maka saksi dimarahi, dan selang dua minggu kemudian terdakwa minta uang lagi kepada saksi, namun saksi tidak memberinya dan Terdakwa langsung pulang ke rumanya sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak berkerja (tidak mempunyai penghasilan) ;
Bahwa dari tahun 2009 sampai dengan sekarang saksi tidak pernah di talak dan saksi pernah minta untuk diceraikan tetapi Terdakwa tidak mau ;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah dikirimi uang oleh Terdakwa untuk biaya hidup ;
Bahwa saksi masih senang sama Terdakwa akan tetapi Terdakwa sudah tidak senang dengan saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah datang kerumah saksi dan pernah Terdakwa mengatakan sudah kawin lagi dan waktu itu Terdakwa memberikan uang dua juta rupiah kepada saksi dengan maksud supaya saksi mencabut berkas laporan di Polsek Larangan ;
Bahwa rumah saksi dengan rumah Terdakwa dekat dan selama saksi tinggal dengan Terdakwa serumah tidak pernah ada komunikasi dan setelah terdakwa pergi tidak pernah saksi dijemput untuk kembali ;
Bahwa masalah ini pernah akan diselesaikan secara kekeluargaan namun Terdakwa tetap tidak mau ;
Bahwa dahulu pernikahan saksi dengan Terdakwa bukan karena perjodohan akan tetapi karena saling senang ;
Bahwa saksi sejak pisah tidak pernah di rayu untuk pulang malah saksi yang menjemput Terdakwa untuk bersama kembali akan tetapi Terdakwa tidak mau ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi SUHANA banyak tidak benar yaitu :
Terdakwa tidak pernah minta uang kepada Saksi SUHANA ;
Terdakwa tidak pernah mengusir Saksi SUHANA ;
Terdakwa tidak pernah mengatakan kalau ia sudah kawin lagi ;
Terdakwa tidak pernah member uang sejumlah Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi SUHANA dengan maksud untuk mencabut laporan yang di Polsek Larangan ;
Atas keberatan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut saksi SUHANA bertetap dengan keterangannya semula ;
Saksi HALIMAH ;
Bahwa saksi kenal denganTerdakwa karena terdakwa adalah ipar dari saksi dan terdakwa tetap akan memberikan keterangan sebagai saksi dibawah sumpah ;
Bahwa isteri dari Terdakwa bernama SUHANA dimana Terdakwa menikah dengan SUHANA pada tanggal 21 Pebruari 2009 ;
Bahwa masalah antara Terdakwa dengan SUHANA awalnya SUHANA datang kerumah saksi menangis yang katanya ia habis bertengkar dengan suaminya (terdakwa HOSNAN), karena Terdakwa meminta uang kepada SUHANA sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun SUHANA tidak memberinya karena tidak mempunyai uang, kemudian malah harinya saksi mempertemukan Terdakwa dengan SUHANA untuk berdamai dan Terdakwa tidak berkata apapun namun keesokan harinya SUHANA memberitahukan kepada saksi bahwa Terdakwa pergi dan pulang ke rumahnya, kemudian Saksi menyuruh SUHANA untuk menjemput Terdakwa dirumahnya. Yang akhirnya SUHANA menginap dirumah Terdakwa selama 1 (satu) minggu, namun Terdakwa dan SUHANA bertengkar lagi bahkan Terdakwa mengusir SUHANA, dan akhirnya Terdakwa tidak pernah menjemput SUHANA sampai sekarang ini ;
Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan SUHANA tidak dijodohkan akan tetapi mereka saling cinta ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak memberikan uang belanja kepada saksi SUHANA ;
Bahwa benar Terdakwa pernah datang kerumah saksi SUHANA dan memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) dengan maksud SUHANA disuruh mencabut laporan yang ke Polsek Larangan ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sudah kawin lagi dan sudah mempunyai anak dan setahu saksi selama SUHANA ditelantarkan oleh Terdakwa dia tidak kawin lagi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar karena :
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) kepada SUHANA dengan maksud menyuruh SUHANA untuk mencabut laporan yang ke Polsek Larangan ;
Bahwa tidak pernah kalau terdakwa sudah kawin lagi ;
Atas keterangan yang dibantah tersebut saksi tetap dengan keterangannya ;
Saksi S A F I I H ;
Bahwa saksi mempunyai hubugan keluarga dengan terdakwa karena Terdakwa adalah adik ipar dari saksi ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa menikah dengan SUHANA pada tanggal 21 Pebruari 2009 ;
Bahwa setelah terdakwa menikah dengan SUHANA mereka tinggal dirumah orang tua SUHANA di Dusun Berruh Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ;
dan selama satu minggu mereka bertengkar terus ;
Bahwa penyebab pertengkaran mereka karena kata SUHANA terdakwa meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) karena tidak diberi oleh SUHANA maka mereka bertengkar terus kemudian Terdakwa pulang kerumahnya sendiri dan SUHANA menjemput Terdakwa namun Terdakwa tidak mau pulang bahkan SUHANA yang diusir dari rumah Terdakwa ;
Bahwa untuk apa terdakwa meminta uang sejumlah tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa pernikahan antara SUHANA dengan Terdakwa tidak mempunyai anak ;
Bahwa terhadap masalah ini pernah dilakukan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dimana saksi pernah datang kerumah Terdakwa dengan maksud supaya berujuk lagi dengan SUHANA tapi terdakwa mengatakan tidak bisa selanjutnya pihak SUHANA melaporkan masalah ini kepada Polsek Larangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut tidak benar karena Terdakwa tidak pernah mengusir SUHANA dan atas bantahan tersebut saksi bertetap dengan keterangannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa HOSNAN di muka persidangan telah memberikan sebagai berikut :
Bahwa nama isteri dari terdakwa adalah SUHANA dan terdakwa menikah dengan SUHANA pada tanggal yang saksi lupa bulan Pebruari tahun 2009 ;
Bahwa perkwianan antara Terdakwa dengan Saksi SUHANA atas dasar cinta yang kemudian Terdakwa tinggal di rumah orang tua SUHANA dan karena ada masalah maka Terdakwa kemudian pindah ke rumah Terdakwa sendiri di dusun Benleben Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ;
Bahwa tidak benar kalau pertengkaran terjadi karena Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) kepada SUHANA ;
Bahwa terdakwa tidak pernah pergi dari rumah orang tua SUHANA karena tidak diberikan uang oleh SUHANA tetapi Terdakwa pamit kepada orang tua SUHANA untuk membawa SUHANA kerumah Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya keluarga saya mendengar dari tetangga kalau saya katanya meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada SUHANA sehingga orang tua dan saya kaget dan karena masalah itu SUHANA malu sehingga pulang kerumahnya sendiri, tidak lama kemudian SUHANA datang kerumah Terdakwa bersama saksi SAFIIH dan tetangganya mau menanyakan tentang hal tersebut dan ternyata yang mengatakan kalau saya meminta uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) itu adalah SAFIIH sendiri, dan akhirnya SUHANA melaporkan kejadian ini ke Polsek Larangan yang katanya saya tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kemudian saya dipanggil oleh Klebun (kepala Desa) dan SUHANA ditanya apakah masih senang kepada suaminya dan SUHANA Menjawab tidak senang bahwkan SUHANA waktu itu meminta cerai ;
Bahwa saran Klebun (kepala desa) pada waktu itu kalau saya masih senang disuruh tunjukkan dan akhirnya saya kerumah SUHANA (mengantar SUHANA pulang) dan sampai rumah SUHANA, ia SUHANA mengajukan permintaan kalau ingin rujuk lagi SUHANA minta untuk dibangunkan rumah dan saya bilang tidak mampu karena mau dimakan sehari-hari saja tidak cukup ;
Bahwa tanggapan SUHANA pada waktu itu kalau tidak mampu untuk membangun rumah, dia bilang tidak mau sama saya, kemudian saya merayu lagi namun SUHANA tetap tidak mau akhirnya saya pamit ke orang tua SUHANA dan saya pulang kerumah saya sendiri ;
Bahwa tidak benar saya pernah meminta uang kepada SUHANA ;
Bahwa tidak benar saya tidak memberikan nafkah kepada SUHANA, karena saya sering member uang kepada SUHANA kadang-kadang Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehari ;
Bahwa tidak benar pula saya pernah datang kerumah SUHANA dengan membawa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan maksud agar suhana mencabut laporannya di Polsek Larangan ;
Bahwa saya tidak menceraikan SUHANA karena saya masih mengharapkan cinta SUHANA ;
Bahwa kalau sekarang saya sudah tidak mau kembali kepada SUHANA karena dia sudah melaporkan saya ke Polsek Larangan ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah menikah dan dengan isteri yang terdahulu terdakwa mempunyai anak dua orang dan pada waktu Terdakwa kawin dengan SUHANA anak-anak tidak Terdakwa bawa ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai isteri lagi selain SUHANA ;
Bahwa terdakwa benar merasa bersalah dalam hal ini dan merasa telah menelantarkan SUHANA ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melihat dan memeriksa Barang Bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum yaitu :
1 (satu) buku nikah warna hijau yang isinya menerangkan tentang pernikahan antara Terdakwa HOSNAN dan Saksi SUHANA yang diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa yang pada pokoknya tahu dan membenarkan tentang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan tersebut ;
Menimbang, bahwa sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan serta mengkonstantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan setelah dilakukannya penilaian atas alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan / saling berkesesuaian antara lain sebagai berikut :
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi SUHANA telah terjadi perkawinan pada tanggal 21 Pebruari 2009 sebagaimana tercatat di KUA kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, buku nikah Nomor seri : 22/10/II/2009 dan dari perkawinan tersebut tidak ada keturunan atau anak ;
Bahwa setelah berumah tangga antara Terdakwa dengan Saksi SUHANA timbul percekcokan yang akhirnya sejak bulan September tahun 2009 sampai dengan sekarang tahun 2012 terdakwa sudah tidak serumah dengan saksi SUHANA sejak itu pula Terdakwa tidak memberi nafkah lahir maupun batin kepada saksi SUHANA karena Terdakwa tinggal sendiri dirumahnya dusun Benleben Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan sedangkan Saksi SUHANA tinggal di Dusun Berruh Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-faka tersebut diatas apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dalam perbuatan dan tindakannya majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal Pasal 49 huruf a Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang “Penelantaran dalam lingkup Rumah Tangga” yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perwatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan terdakwa yang bernama HOSNAN ALFARISI BIN SUHAR dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perwatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SUHANA, saksi Halimah dan Safiih dan keterangan Terdakwa serta bukti Surat nikah adalah benar antara Terdakwa HOSNA dan Saksi SUHANA telah melangsungkan perkawinan secara sah tercatat di KUA kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan sebagaimana dalam buku nikah Nomor seri : 22/10/II/2009 atas nama SUHANA dengan HOSNAN ALFARISI ;
Menimbang, bahwa dari perkawinan tersebut tidak dikarunia anak, dan antara Terdakwa HOSNA ALFARISI dan Saksi SUHANA sempat tinggal bersama di rumah saksi SUHANA di Dusun Berruh Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan akan tetapi oleh karena ada perselisihan dan percekcokan antara Terdakwa dengan saksi SUHANA maka Terdakwa telah meningalkan Saksi SUHANA dimana perselisihan tersebut berawal dari adanya permintaan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Terdakwa kepada Saksi SUHANA akan tetapi tidak diberikan yang berlanjut dengan Terdakwa meninggalkan isterinya Saksi SUHANA kemudian adanya tindakan pelaporan oleh saksi SUHANA, yang dalam fakta dipersidangan sejak bulan September 2009 Terdakwa telah meninggalkan isterinya SUHANA dimana Terdakwa pergi dari rumah saksi SUHANA dan tinggal sendiri di rumahnya di dusun Benleben Desa Trasak Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan hingga sampai dengan sekarang tahun 2012, dengan demikian Terdakwa telah kurang lebih 3 (tiga) tahun sudah berpisah dengan saksi SUHANA dan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin sedangkan mereka Terdakwa dan Saksi SUHANA sampai dengan perkara ini diajukan belum ada keputusan hukum bahwa mereka telah bercerai sehingga dengan demikian antara Terdakwa HOSNAN ALFARISI dan Saksi SUHANA masih terikat tali perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dengan telah meninggalkan saksi SUHANA selama kurang lebih 3 tahun dan faktanya terdakwa tidak memberikan nafkah lahir maupun batin meskipun Terdakwa membantah telah meninggalkan saksi SUHANA karena menurut Terdakwa bukan karena ia yang meninggalkan Saksi akan tetapi terdakwa tidak dapat membuktikan tentang hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh Terdakwa masuk dalam menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perwatan atau pemeliharaan kepada orang dalam hal ini isterinya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan majelis diatas maka terhadap terdakwa HOSNA ALFARISI Bin SUHAR telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 49 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang “penelantaran dalam lingkup rumah tangga “ dan oleh karena selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan tanggungjawabnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut dan beralasan untuk dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa sebelum dijatuhkan pidana atas diri terdakwa maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Selama persidangan tidak ditemukan hal yang memberatkan ;
Hal-hal yang meringankan :
Tedakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) buku nikah warna hijau yang isinya menerangkan tentang pernikahan antara Terdakwa HOSNAN dan Saksi SUHANA menurut majelis sudah sepatutnya untuk dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini kepada pemiliknya saksi SUHANA ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dipidana maka dibebani pula untuk membayar ongkos perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya untuk balas dendam namun lebih dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya dan penjatuhan pidana dibawah ini menurut majelis sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, penjatuhan pidana atas diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku ;
Mengingat, Pasal 49 huruf a UU RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang “Pemelantaran dalam lingkup Rumah Tangga “dan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta pasal-pasal yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa HOSNAN ALFARISI BIN SUHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penelantaran dalam lingkup rumah tangga “
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku nikah dikembalikan kepada saksi SUHANA ;
Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini kepada pemiliknya ;
Membebani pula kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Pamekasan , pada hari jum’at tanggal 30 Nopember 2012, oleh kami DJUANTO, S.H., sebagai Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN, S.H.M.H., dan BAMBANG SETYAWAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2012 oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu ISFANDIARI ,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IB Pamekasan dan dihadiri Hj. ASTUTI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan serta terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HERI KURNIAWAN, S.H.,M.H. DJUANTO, S.H.
BAMBANG SETYAWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ISFANDIARI ,S.H.