471/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 471/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
FADLI ASDIANSYAH ALIAS PADLI, DKK.
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 471/PID.SUS/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Padli Asdiansyah Alias Padli
2. Tempat lahir : Tebing Tinggi
3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/8 Agustus 1992
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun II Pasar Merbo Desa Paluh Manis
Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Iman Nainggolan Alias Iman
2. Tempat lahir : Martoba
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/23 Juni 1991
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun I Martoba, Desa Paluh Manis, Kecamatan
Gebang, Kabupaten Langkat
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Petani
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juli 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 September 2016;
6. Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan 27 September 2016 ;
7. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan 26 Nopember 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut. ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 421/Pid.Sus/2016/ PN.Stb., tanggal 25 Agustus 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 21 Juni 2016 Reg.Perkara Nomor : PDM-67/STBAT.1/06/2016, tanggal 21 Juni 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa mereka terdakwa I. PADLI ASDIANSYAH Als PADLI dan terdakwa II. IMAN NAINGGOLAN Als IMAN pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2016 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2016, bertempat di Blok A2, Areal Perkebunan PT.SEWANGI SEJATI yang berada di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan / atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi IWAN SURIADI Als BOY, saksi DADANG WIHARJA dan Sdra.MAHARDI (ketiganya security PT.SEWANGI SEJATI) melakukan kontrol dengan berjalan kaki di sekitar Blok A2, Areal Perkebunan PT.SEWANGI SEJATI, saat itu terlihat 3 (tiga) orang pelaku yaitu terdakwa I. PADLI ASDIANSYAH Als PADLI, terdakwa II. IMAN NAINGGOLAN Als IMAN dan seorang pelaku lainnya (ARIF (DPO)) sedang memikul buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. SEWANGI SEJATI dan membawanya ke arah luar/ pinggir areal perkebunan, pada saat itu para pelaku mengetahui keberadaan saksi IWAN SURIADI Als BOY, saksi DADANG WIHARJA dan Sdra.MAHARDI sehingga para pelaku langsung melarikan diri secara berpencar dan menjatuhkan buah kelapa sawit yang mereka pikul;Bahwa pada saat yang bersamaan saksi IWAN SURIADI Als BOY, saksi DADANG WIHARJA dan Sdra.MAHARDI berusaha untuk melakukan pengejaran, namun pada saat itu Sdra.MAHARDI terjatuh masuk kedalam lobang bekas korekan Beko sehingga mengalami patah tulang kaki sebelah kanan sehingga saksi IWAN SURIADI Als BOY dan saksi DADANG WIHARJA tidak melanjutkan pengejaran terhadap para pelaku;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan di dalam Areal perkebunan PT.SEWANGI SEJATI diketahui bahwa buah kelapa sawit yang telah diambil oleh para pelaku adalah sebanyak ± 20 tandan dan atas kejadian tersebut selanjutnya pihak PT.SEWANGI SEJATI membuat laporan kepada Polsek Gebang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa saksi AFIFUDDIN dan saksi AHMAD FRANUDIKA (Anggota Kepolisian Polsek Gebang) yang menindak lanjuti laporan dimaksud kemudian berhasil mengamankan para pelaku yaitu terdakwa I. PADLI ASDIANSYAH Als PADLI dan terdakwa II. IMAN NAINGGOLAN Als IMAN pada saat akan menjual sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT.SEWANGI SEJATI kepada ABANG (DPO) di Dusun II, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, dan atas hal tersebut para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk di proses secara hukum yang berlaku;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak PT.SEWANGI SEJATI;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut PT.SEWANGI SEJATI mengalami kerugian yang apabila ditaksir berjumlah lebih kurang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa I. PADLI ASDIANSYAH Als PADLI dan terdakwa II. IMAN NAINGGOLAN Als IMAN pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2016 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2016, bertempat di Blok A2, Areal Perkebunan PT.SEWANGI SEJATI yang berada di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi IWAN SURIADI Als BOY, saksi DADANG WIHARJA dan Sdra. MAHARDI (ketiganya security PT.SEWANGI SEJATI) melakukan kontrol dengan berjalan kaki di sekitar Blok A2, Areal Perkebunan PT.SEWANGI SEJATI, saat itu terlihat 3 (tiga) orang pelaku yaitu terdakwa I. PADLI ASDIANSYAH Als PADLI, terdakwa II. IMAN NAINGGOLAN Als IMAN dan seorang pelaku lainnya (ARIF (DPO)) sedang memikul buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT. SEWANGI SEJATI dan membawanya ke arah luar/ pinggir areal perkebunan, pada saat itu para pelaku mengetahui keberadaan saksi IWAN SURIADI Als BOY, saksi DADANG WIHARJA dan Sdra.MAHARDI sehingga para pelaku langsung melarikan diri secara berpencar dan menjatuhkan buah kelapa sawit yang mereka pikul;
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi IWAN SURIADI Als BOY, saksi DADANG WIHARJA dan Sdra.MAHARDI berusaha untuk melakukan pengejaran, namun pada saat itu Sdra.MAHARDI terjatuh masuk kedalam lobang bekas korekan Beko sehingga mengalami patah tulang kaki sebelah kanan sehingga saksi IWAN SURIADI Als BOY dan saksi DADANG WIHARJA tidak melanjutkan pengejaran terhadap para pelaku;<br />Bahwa setelah dilakukan pengecekan di dalam Areal perkebunan PT.SEWANGI SEJATI diketahui bahwa buah kelapa sawit yang telah diambil oleh para pelaku adalah sebanyak ± 20 tandan dan atas kejadian tersebut selanjutnya pihak PT. SEWANGI SEJATI membuat laporan kepada Polsek Gebang untuk ditindak lanjuti;
Bahwa saksi AFIFUDDIN dan saksi AHMAD FRANUDIKA (Anggota Kepolisian Polsek Gebang) yang menindak lanjuti laporan dimaksud kemudian berhasil mengamankan para pelaku yaitu terdakwa I. PADLI ASDIANSYAH Als PADLI dan terdakwa II. IMAN NAINGGOLAN Als IMAN pada saat akan menjual sebanyak 8 (delapan) tandan buah kelapa sawit milik PT. SEWANGI SEJATI kepada ABANG (DPO) di Dusun II, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, dan atas hal tersebut para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk di proses secara hukum yang berlaku;
Bahwa tujuan para terdakwa mengambil buah kepala sawit milik perkebunan PT. SEWANGI SEJATI adalah untuk dimiliki oleh para terdakwa yang mana dalam mengambil buah kelapa sawit dimaksud dilakukan secara bersama-sama, terdakwa I. PADLI ASDIANSYAH Als PADLI bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah jatuh, ARIF (DPO) bertugas mengegrek buah kelapa sawit sedangkan terdakwa II. IMAN NAINGGOLAN Als IMAN bertugas memotong buah kelapa sawit dengan menggunakan arit apabila tidak putus di egrek oleh ARIF (DPO);
Bahwa para terdakwa bukanlah karyawan ataupun pekerja di Perkebunan PT. SEWANGI SEJATI yang diberikan tugas untuk memanen dan atau memungut hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, dan perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa tanpa seizin dari pihak PT.SEWANGI SEJATI;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut PT. SEWANGI SEJATI mengalami kerugian yang apabila ditaksir berjumlah lebih kurang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dakwaan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pidana pada tanggal 08 Agustus 2016 Nomor Reg – Perkara : PDM-67/STBAT.1/06/2016, tertanggal 08 Agustus 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. Padli Asdiansyah Alias Padli dan terdakwa II. Iman Nainggolan Alias Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Secara bersama-sama dan secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Padli Asdiansyah Alias Padli dan terdakwa II. Iman Nainggolan Alias Iman dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit;
Dikembalikan kepada pihak PT. Sewangi Sejati;
4. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan putusan Nomor : 421/ Pid.Sus/2016/PN.Stb. tanggal 25 Agustus 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. Padli Asdiansyah Alias Padli dan Terdakwa II. Iman Nainggolan Alias Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit Dikembalikan kepada PT. Sewangi Sejati;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 29 Agustus 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Pernyataan Banding Nomor : 18/Akta.Pid/Bdg/2016/PN.STB., permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa I. Padli Asdiansyah Alias Padli dan terdakwa II. Iman Nainggolan Alias Iman oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Stabat dengan cara seksama dengan Relaas pemberitahuan banding Nomor : 18/Akta.Pid/Bdg/2016/PN.STB., tertanggal 06 September 2016;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding, adapun maksud permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat diketahui dari Memori Bandingnya yang pada pokoknya keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 421/Pid.Sus/2016/PN.Stb., tanggal 25 Agustus 2016 yang pada pokoknya yaitu sebagi berikut :
Bahwa penjatuhan pidana penjara masing-masing kepada terdakwa selama 9 (Sembilan) bulan terlalu ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan pembanding/Penuntut Umum masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara ;
Bahwa penjatuhan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembila) bulan tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan keberatan tersebut, maka Pembanding / Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara ini pada tingkat banding agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa I. Padli Asdiansyah Alias Padli dan Terdakwa II. Iman Nainggolan Alias Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dan secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 107 huru d Undang-Undang RI Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Padli Asdiansyah Alias Padli dan Terdakwa II. Iman Nainggolan Alias Iman dengan pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama waktu Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT. Sewangi Sejati ;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016, guna pemeriksaan dalam tingkat banding, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara - cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam pasaI 233 KUHAP, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa seteIah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempeIajari putusan dihubungkan dengan memori banding Penuntut Umum, maka dapat disimpuIkan bahwa keberatan Penuntut Umum terhadap putusan PengadiIan Negeri Stabat Nomor : 421/PID.Sus/2016/PN.Stb, tanggaI 25 Agustus 2016 yang dimintakan banding pada pokoknya hanya mengenai terIaIu ringan daIam penjatuhan pidananya kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seIama 9 (sembilan) buIan dan pidana tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan pembanding masing-masing selama 2 (dua) tahun serta tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup didalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding keberatan Pembanding / Penuntut Umum yang menilai penjatuhan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan kepada para terdakwa terlalu ringan dan memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun masing - masing terdakwa tidak beralasan dan demikian juga penjatuhan pidana penjara masing-masing terdakwa selama 9 (sembilan) bulan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dirasakan kurang tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena nilai barang yang menjadi objek perkara berupa 20 janjang buah kelapa sawit milik perkebunan kelapa sawit PT. Sewangi Sejati nilainya hanya sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sebanyak 16 jenjang buah buah kelapa sawit dari 20 jenjang buah kelapa sawit yang dipanen belum dinikmati oleh para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding menolak keberatan Penuntut Umum dan pula tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai penjatuhan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan kepada para terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 421/ PID.Sus/2016/PN.Stb., sepanjang mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap para terdakwa, sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan penjatuhan pidana penjara tersebut setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa serta telah sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam mlingkungan masyarakat setempat ;
Menimbang, bahwa sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai pembuktian kesalahan terdakwa dalam perkara tindak pidana perikanan ini, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai telah tepat dan benar dan hal tersebut tidak menjadikan keberatan Pembanding / Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 21 ayat (4) huruf a KUHAP dan pasaI 197 ayat (1) huruf k KUHAP menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding cukup aIasan untuk menetapkan Terdakwa berada didaIam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 22 ayat (4) KUHAP, maka Terdakwa ditangkap dan ditahan harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasaI 222 ayat (1) oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 85 Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 25 Agustus 2016 Nomor : 421/PID.Sus/2016/PN.Stb., sepanjang mengenai lamanya penjatuhan pidana terhadap para terdakwa yang lengkap amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. Padli Asdiansyah Alias Padli dan Terdakwa II. Iman Nainggolan Alias Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Secara Tidak Sah Memanen Hasil Perkebunan”;
pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit dikembalikan kepada PT. Sewangi Sejati;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing - masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 oleh kami:
SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, SH.,MH., dan DALIUN SAILAN, SH., MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 September 2016 Nomor : 471/PID.SUS/2016/ PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
ADI SUTRISNO, SH., MH.SABAR TARIGAN SIBERO, SH.,MH.
ttd.
DALIUN SAILAN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.