170/Pid.B/2015/PN.Tar.
Putusan PN TARAKAN Nomor 170/Pid.B/2015/PN.Tar.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan “; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa kayu olahan jenis jenis meranti befrbagai ukuran sebanyak ± 6,0120 M3 (enam kima nol satu dua nol meter kubik) Dirampas untuk Negara sedangkan 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu tanpa nama berwarna dasar merah atas biru dan 2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 170/Pid.B/2015/PN.Tar.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN Tempat Lahir : Tarakan Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 03 April 1994 Jenis Kelamin : Laki – Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Selumit Pantai Rt.24 No.36 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Juragan kapal
Terdakwa ditahan dengan Surat Penetapan / Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d sekarang;----------------------------------------
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum/Advokat namun menghadapi perkaranya sendiri walaupun haknya tersebut sudah disampaikan dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ; -----------------
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa oleh Kejaksaan Negeri Tarakan;-----------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Penetapan Hari Sidang; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan ; -------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam dipersidangan ; -------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yang bunyinya sebagai berikut :----------------------------------------
DAKWAAN
-------- Bahwa ia Terdakwa MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Perairan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tarakan melakukan patroli di Perairan Selumit pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan mendapati terdakwa selaku nahkoda kapal sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti Menggunakan 1 (satu) Unit perahu Long Boat warna biru tanpa nama bermesin tempel 2 (dua) unit Merk Yamaha 15 PK, dari Sekatak puji Kab Bulungan menuju Perairan Tarakan Kota Tarakan, selanjutnya saat Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tarakan menanyakan kepada terdakwa mengenai SKSH (surat keterangan sahnya hasil hutan) dan FAKO (Faktor Kayu Olahan) atas kayu olahan jenis meranti yang di angkutnya tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu tersebut dari IWAN (DPO) yang awalnya terdakwa sudah bersepakat dengan IWAN untuk mengambil kayu di pinggir sungai di daerah Sekatak Buji Kab. Bulungan. Terdakwa bersama dengan ABK nya yaitu HERMAN dan IWAN berangkat dari Selumit Pantai Tarakan pada hari senin tanggal 09 Maret 2015 sekira jam 15.30 wita dan sampai di Sekatak Buji sekira jam 21.00 wita malam harinya, sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan IWAN dan bersepakat akan membayar kayu yang akan diangkutnya sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian terdakwa dan ABK menaikkan kayu tersebut dan sekira jam 24.00 wita berangkat menuju Tarakan, sesampainya di Perairan Selumit Pantai kemudian petugas polisi mendapati perahu terdakwa sedang mengangkut kayu dan ditanyakan mengenai kepemilikan kayu tersbut terdakwa mengakuinya kemudian setelah ditanyakan tentang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) terdakwa tidak dapat menunjukannya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan jenis meranti atas nama terdakwa MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan Nomor : 890/26/II.3/HUTAMBEN tanggal 08 Maret 2015 sebanyak 205 (dua ratus lima) potong kayu jenis meranti dengan jumlah kubikasi 6,0120 M3 Bahwa pada saat terdakwa mengangkut kayu adalah terdakwa tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu olahan dari yang berwenang sehingga negara mengalami kerugian, karena terdakwa tidak membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut di atas, terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan sanggahan/Eksepsi;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :------
Saksi HAMKA ALI Bin H. MUHAMMAD ALI, telah hadir dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat dilakukan pemeriksaan baik pada tahap penyidikan di kepolisian maupun dalam tahap pemeriksaan / pembuktian di sidang pengadilan,
Bahwa kejadian penangkapan atas terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 bertempat di Perairan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Bahwa benar awalnya saksi selaku Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tarakan melakukan patroli di Perairan Selumit pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan mendapati terdakwa selaku nahkoda kapal sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti Menggunakan 1 (satu) Unit perahu Long Boat warna biru tanpa nama bermesin tempel 2 (dua) unit Merk Yamaha 15 PK, dari Sekatak puji Kab Bulungan menuju Perairan Tarakan Kota Tarakan
Bahwa benar selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai SKSH (surat keterangan sahnya hasil hutan) dan FAKO (Faktor Kayu Olahan) atas kayu olahan jenis meranti yang di angkutnya tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut
Atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SOHIB BUDIANTO Bin (Alm) telah hadir dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat dilakukan pemeriksaan baik pada tahap penyidikan di kepolisian maupun dalam tahap pemeriksaan / pembuktian di sidang pengadilan,
Bahwa kejadian penangkapan atas terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 bertempat di Perairan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Bahwa benar awalnya saksi selaku Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tarakan melakukan patroli di Perairan Selumit pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan mendapati terdakwa selaku nahkoda kapal sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti Menggunakan 1 (satu) Unit perahu Long Boat warna biru tanpa nama bermesin tempel 2 (dua) unit Merk Yamaha 15 PK, dari Sekatak puji Kab Bulungan menuju Perairan Tarakan Kota Tarakan
Bahwa benar selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai SKSH (surat keterangan sahnya hasil hutan) dan FAKO (Faktor Kayu Olahan) atas kayu olahan jenis meranti yang di angkutnya tersebut ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut
Atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi HERMANSYAH Bin (Alm) DATUK ANJUT, telah hadir dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat dilakukan pemeriksaan baik pada tahap penyidikan di kepolisian maupun dalam tahap pemeriksaan / pembuktian di sidang pengadilan,
Bahwa kejadian penangkapan atas terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 bertempat di Perairan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Bahwa benar selaku ABK perahu yang mengangkut kayu olehan jenis meranti yang dinahkodai oleh terdakwa
Bahwa terdakwa tertangkap saat Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tarakan melakukan patroli di Perairan Selumit pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan mendapati terdakwa selaku nahkoda kapal sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti Menggunakan 1 (satu) Unit perahu Long Boat warna biru tanpa nama bermesin tempel 2 (dua) unit Merk Yamaha 15 PK, dari Sekatak puji Kab Bulungan menuju Perairan Tarakan Kota Tarakan
Atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara patut dan sah kepada ahli yang bernama RUPINUS DIRO PAGILING SH, M., Si., namun tidak dapat hadir dipersidangan, maka keterangannya di bacakan dipersidangan sebagaimana keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut yang dibacakan dipersidangan, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Bahwa kejadian penangkapan atas terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 bertempat di Perairan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Bahwa sebelumnya telah mengangkut kayu jenis meranti dari masyarakat sekitar sekatak dan dibawa ke Tarakan dengan tujuan untuk membangun rumahnya.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas kepolisian dan kemudian ditanyakan tentang kepemilikan dan surat keterangan sahnya hasil hutan atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) terdakwa tidak dapat menunjukkannya
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur kayu olahan (FAKO) atau nota perusahaan, yang berdasarkan pemeriksaan kayu olahan jenis meranti tersebut;
Bahwa pemilik kayu adalah terdakwa sendiri untuk bangun rumah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis jenis meranti befrbagai ukuran sebanyak± 6,0120 M3 (enam kima nol satu dua nol meter kubik)
1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu tanpa nama berwarna dasar merah atas biru
2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK
yang mana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa tersebut di atas : ---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) atau Faktur angkutan kayu olahan (FA-KO)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UUURI No.18 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis jenis meranti befrbagai ukuran sebanyak± 6,0120 M3 (enam kima nol satu dua nol meter kubik)
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu tanpa nama berwarna dasar merah atas biru
2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK
Dikembalikan kepada pemiliknya
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa telah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;-----------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya Majelis menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian penangkapan atas terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 bertempat di Perairan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan
Bahwa sebelumnya telah mengangkut kayu jenis meranti dari masyarakat sekitar sekatak dan dibawa ke Tarakan dengan tujuan untuk membangun rumahnya.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas kepolisian dan kemudian ditanyakan tentang kepemilikan dan surat keterangan sahnya hasil hutan atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) terdakwa tidak dapat menunjukkannya
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur kayu olahan (FAKO) atau nota perusahaan, yang berdasarkan pemeriksaan kayu olahan jenis meranti tersebut;
Bahwa pemilik kayu adalah terdakwa sendiri untuk membangun rumah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan seperti diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan dari Penuntut Umum ; ------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;--------
Ad. 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN, hal ini bersesuaian dengan identitas terdakwa sewaktu Hakim Ketua menanyakan identitasnya, terdakwa juga mengerti dengan dakwaan yang ditujukan kepadanya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi.--------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan:-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri terdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi ;----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa kejadian penangkapan atas terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 bertempat di Perairan Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan dikarenakan terdakwa telah mengangkut kayu jenis meranti dari masyarakat sekitar sekatak dan dibawa ke Tarakan dengan tujuan untuk membangun rumahnya dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas kepolisian dan kemudian ditanyakan tentang kepemilikan dan surat keterangan sahnya hasil hutan atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) atau nota perusahaan, kayu olahan jenis meranti terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
Menimbang, bahwa pemilik kayu adalah terdakwa sendiri untuk membangun rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan kayu olahan tersebut milik terdakwa yang terdakwa angkut dengan menggunakan perahu yang mana kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO), maka perbuatan terdakwa telah memenuhi dari unsur ini yaitu “mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, maka dengan demikian unsur ini dianggap secara keseluruhan telah terpenuhi.---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, maka oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggungjawab maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana; ----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
HAL HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana illegal logging;-----------------------------------------------------
HAL HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;---------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari;--
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 ayat 4 KUHAP, oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses persidangan terdakwa berada dalam tahanan maka cukup alasan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa kayu olahan jenis jenis meranti befrbagai ukuran sebanyak± 6,0120 M3 (enam kima nol satu dua nol meter kubik), 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu tanpa nama berwarna dasar merah atas biru, 2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUSTIKUR Als MUS Bin HERMAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan “;----------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa kayu olahan jenis jenis meranti befrbagai ukuran sebanyak± 6,0120 M3 (enam kima nol satu dua nol meter kubik) Dirampas untuk Negara sedangkan 1 (satu) unit perahu terbuat dari kayu tanpa nama berwarna dasar merah atas biru dan 2 (dua) unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, Dikembalikan kepada pemiliknya;-------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS Tanggal 02 Juli 2015 oleh H. MAKMUR, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, YOGI DULHADI, SH., MH. dan EDY ANTONNO, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI MUSRIFAH, SH., Panitera Pengganti, dihadiri oleh ANDI IRAWAN HAQIQI, SH., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan dihadapan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------------
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. YOGI DULHADI, SH., MH. 2. EDY ANTONNO, SH | HAKIM KETUA, H. MAKMUR , SH., MH. PANITERA PENGGANTI, SITI MUSRIFAH, SH. |