10/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
JACOB ROTTIE, SAP
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa. Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri gorontalo No 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 20 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 10. 000,-(sepuluh ribu rupiah) Menetapkan barang bukti yaitu : 1. 1(satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1234/Kontrak-Dak.T/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 (copy) 1(satu) eksamplar asbuilt drawing paket pekerjaan jalan/pelengkap Jalan Delima Tahun Anggaran 2015 (copy) 1(satu) eksamplar Laporan Back Up Data 100 % paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy) 1(satu) eksamplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp. 1. 754. 400. 000,- SPMU No. 0498/SPM/LS./ 1. 03. 01. 01/2015 tanggal 26 Oktober 2015 SP2D No. 4972/LS/ 1. 03. 01. 01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 kegiatan 1. 03. 1. 03. 01. 18. 06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp. 8. 772. 000. 000,- bidang Bina Marga selang bulan 29 Oktober 2015 (asli) 1(satu) eksamplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp. 2. 631. 600. 000,- SPMU No. 0647/SPM/DAK/LS/ 1. 03. 01. 01/2015 tanggal 16 Desember 2015 SP2D No. 7007/LS/ 1. 03. 01. 01/2015 tanggal 16 Desember 2015 kegiatan 1. 03. 1. 03. 01. 18. 06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp. 8. 772. 000. 000,- bidang Bina Marga selang bulan 29 Oktober 2015 (asli) 1(satu) eksamplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp. 3. 602. 734. 781,- SPMU No. 0075/SPM/LS//DAK/ 1. 03. 01. 01/2016 tanggal 30 Maret 2016 SP2D No. 1239/LS/ 1. 03. 01. 01/2016 tanggal 04 April 2016 kegiatan 1. 03. 1. 03. 01. 18. 06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp. 8. 772. 000. 000,- bidang Bina Marga selang bulan 4 April 2016 (asli) 1(satu) eksamplar dokumen Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over) pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (copy) 1(satu) eksamplar dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (copy) 1(satu) eksamplar dokumen addendum Kontrak Nomor 050/1281/Addendum-K/Dak.T/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 (copy) 1(satu) eksamplar dokumen Amandemen Kontrak II Nomor 050/ 2425. a/Amand-K/.II/Dak.T/X/2015 tanggal 29 Desember 2015 (copy) 1(satu) eksamplar dokumen Amandemen Kontrak III Nomor 050/168/Amand-K/.II/Dak.T/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 (copy) 1(satu) bundel Progress harian & mingguan 100 % paket pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (copy) 13. 1(satu) bundel Visualisasi 100 % paket pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (asli) 14. 1(satu) bundel proposal kegiatan peningkatan jalan di Kota Gorontalo program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Pemerintah Kota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil 15. 1(satu) bundel Laporan Job Mix Formula (JMF) laston ac-bc paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima 16. 1(satu) bundel Laporan Job Mix Formula (JMF) laston ac-wc paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima 17. 1(satu) bundel Back Up Data Quality beton fc-20 MPA paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima 18. 1(satu) bundel Back Up Data Quality paket pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima 19. 1(satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0498/SPM/LS/DAK// 1. 03. 01. 01/2015 tanggal 26 Oktober 2015, No. SPM : 0547/SPM/LS/DAK// 1. 03. 01. 01/2015 tanggal 16 Desember 2015, 0075/SPM/LS/DAK// 1. 03. 01. 01/2016 tanggal 30 Maret 2016, 0143/SPM/LS/DAK// 1. 03. 01. 01/2015 tanggal 3 Mei 2016 20. 1(satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/2386/BAP/Dak.T/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima 21. 1(satu) lembar kwitansi dari Bendahara Umum Kota Gorontalo sejumlah Rp. 342. 943. 756,- yang menerima PT. Karunia Jaya Sejati tanggal 28 April 2016 paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima 22. 1(satu) bundel Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2016 Nomor : 050/340/SK/PHO-FHO/BID.BM/III/2016, tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan-kegiatan di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2016 23. 1(satu) bundel notulen rapat Evaluasi kegiatan peningkatan rehab/pelengkap jalan Kota Gorontalo Dak Tambahan Tahun Anggaran 2015 hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 24. 1(satu) bundel Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Nomor : 379/LSPro-LUK/SNIIV/2015 beserta nota pembelian tanggal 27 April 2015 25. 1(satu) bundel Gambar Rencana program pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) lokasi Kota Gorontalo pemerintah Kota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil 26. Dokumen pengadaan pekerjaan pemeliharaan jalan pelengkap Jalan Delima (copy) 27. Berita Acara Pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor: 050/1370/BID.BM/X/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy) 28. Berita Acara Pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor : 2357. a/BID.BM/XII/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy) 29. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp. 342. 943. 756 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (asli)
PUTUSAN
NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JACOB ROTTIE, SAP;
Tempat lahir : Sea;
Umur/tanggal lahir : 59 Tahun/04 Februari 1958;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sea Jaga II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa;
Agama : Katolik;
Pekerjaan : Direktur PT. Karunia Jaya Sejati;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Januari 2019 sampai dengan tanggal 27 Januari 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 15 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Februari 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan tanggal 14 April 2019;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 15 April 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019;
Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni 2019;
Penetapan penahanan Hakim Tinggi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 23 Mei 2019 sampai dengan tanggal 21 Juni 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak
tanggal 22 Juni 2019 sampai dengan 20 Agustus 2019;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Hasan Madani, SH dan Aristo Yanuarius Seda, SH, para Advokat pada Kantor Konsultan Hukum dan Investasi
Soejono C.A.,Henricus H. & Rekan (“SH&R”), beralamat di Plaza Sentral Lt.9 Jln. Jend Sudirman Kav.47 Jakarta Selatan, 12930 dan The Mansion Boungeville at Dukuh Golf Kemayoran, Tower Fontana, Zona 1 Lantai 26 Blok BF 26-G1, BF 26-H1 dan BF 26-I1 Jalan. Trembesi Blok D, Jakarta Utara 14410, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 21 Januari 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo di bawah Nomor : W20-U1/11/AT.03.06/I/2019, tanggal 21 Januari 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 19 Juni 2019 Nomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 20 Mei 2019 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan tanggal 14 Januari 2019 Nomor : REG PERK : PDS.01/GORON/2019 terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati yang melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Abdul Kadir Datau, S.ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, namun masih dalam kurun waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan September Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015 sampai dengan 2016, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo dan di lokasi proyek Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “melakukan, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum”, yaitu melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kuantitas dan kualitas sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015, “memperkaya diri sendiri”, yaitu terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati “atau orang lain atau suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: SR-14/PW.31/5/2018, tanggal 19 September 2018 atau setidak-tidaknya Tidak Sesuai Spesifikasi/Gagal Konstruksi, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Evaluasi Pemeriksaan Pekerjaan Di Lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2015 oleh Tim Teknis Independen Ir. Aleks Olii, M.Sc., Perbuatan Terdakwa Jacob Rottie, SAP dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan sebesar Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) yang dialokasikan untuk pelaksanaan proyek 7(tujuh) Paket Peningkatan Pekerjaan Jalan di Kota Gorontalo yang salah satunya adalah untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima dengan pagu anggaran adalah sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah).
Bahwa awal mula pelaksanaan kegiatan dilakukan tahap perencanaan dimana Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan penunjukan langsung konsultan perencana yaitu CV. Pilarmas Konsultindo dengan Direktur Nanang Salam untuk menyusun perencanaan paket pekerjaan 7(tujuh) ruas jalan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.48.545.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang setelah dikurangi pajak sehingga anggaran untuk sisa Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun pada kenyataannya Nanang Salam selaku Direktur CV. Pilarmas Konsultindo tidak pernah
melaksanakan pekerjaan Jasa Perencanaan karena seluruh pekerjaan perencanaan dilaksanakan oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT, dan Abdul Kadir Datau, S.ST, sedangkan pembayaran untuk Konsultan Perencana hanya diterima Nanang Salam sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisa anggaran sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) diambil seluruhnya oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT., selaku PPK/KPA dan Abdul Kadir Datau, S.ST. selaku PPTK.
Bahwa hasil perencanaan yang dibuat oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT, dan Abdul Kadir Datau, S.ST., berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalah menggunakan beton precast (beton pabrikasi).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No. 06/26/01/2015, tanggal 2 Januari 2015, tentang Pengangkatan Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kota Gorontalo dan Surat Tugas No. 800/ULP/15/V/2015, tanggal 4 Mei 2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015, yaitu sebagai berikut:
Ketua Pokja : Iskandar A. Daud, ST.
Sekretaris Pokja : Saleh Tomayahu, ST.
Anggota Pokja : Asrini Maria Sari, ST.,MT, Dikki Hariyadi Bau, ST.
Bahwa Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo Tahun 2015 memulai tahapan lelang untuk Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Delima Kota Gorontalo (DAK Tambahan), yakni:
Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan s/d 1 September 2015 dimana yang telah mendaftar melalui lpse.gorontalokota.go.id; adalah perusahaan sebagai berikut:
1) PT. Fathirabizar Karyatama, 25 Agustus 2015 21:47.
2) PT. Sinar Ana Jaya, 26 Agustus 2015 00:12.
3) CV. Berkah Hidayatullah, 26 Agustus 2015 17:14.
4) PT. Rahmat Simpati Jaya, 26 Agustus 2015 19:15.
5) CV. Cahaya Kartini, 27 Agustus 2015 04:57.
6) CV. Satu Sembilan, 28 Agustus 2015 08:09.
7) PT. Karunia Jaya Sejati, 29 Agustus 2015 09:55.
8) PT. Cahaya Nusa Sulutarindo, 29 Agustus 2015 13:45.
9) PT. Mulya Dharma Nusa, 29 Agustus 2015 13:46.
10) PT. Putra Limboto, 29 Agustus 2015 13:47.
11) CV. Priolitas, 30 Agustus 2015 18:03.
12) CV. Ikwana Tri Sampoerna, 31 Agustus 2015 08:52.
13) PT. Karya Kasih Anugerah, 31 Agustus 2015 16:04.
Bahwa pelaksanaan Anwijing/Penjelasan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2015 dimana seluruh perusahaan tidak ada yang bertanya.
Bahwa selanjutnya dilakukan pemasukan Penawaran tanggal 28 Agutus 2015 s/d 02 September 2015 dimana yang memasukan penawaran hanya 4 perusahaan adalah sebagai berikut:
PT. Karya Kasih Anugerah, 1 September 2015.
PT. Sinar Ana Jaya, 2 September 2015.
PT. Fathirabizar Karyatama, 2 September 2015.
PT. Karunia Jaya Sejati, 1 September 2015.
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis yang dilakukan tanggal 2 September 2015 s/d 18 September 2015, sedangkan Evaluasi Isian Dokumen Kualifikasi dilaksanakan tanggal 9 September 2015 s/d 18 September 2015 yang dinyatakan lulus adalah PT. Karunia Jaya Sejati dengan penawaran harga Rp.8.772.000.000,-.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi selanjutnya dilakukan Pembuktian Kualifikasi dimana PT. Karunia Jaya Sejati telah dinyatakan lulus;
Bahwa pada tanggal 18 September 2015 dilakukan penetapan pemenang yaitu PT. Karunia Jaya Sejati;
Bahwa pada tanggal 18 September 2015 dilakukan pengumuman pemenang lelang yaitu PT. Karunia Jaya Sejati;
Bahwa pada tanggal 19 September 2015 s/d 23 September 2015 dilakukan masa sanggah, yang melakukan sanggahan yaitu PT. Sinar Anak Jaya.
Bahwa pada tanggal 25 September 2015, PT. Karunia Jaya Sejati dinyatakan
sebagai pemenang lelang Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima oleh Pokja ULP dengan dasar Surat Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1211/SPPBJ-DAK.T/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal : Penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima yang ditandatangani Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT., selaku oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka pada tanggal 01 Oktober 2015 dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa Jacob Rottie, SAP. Selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati dan Syaiful Akbar
Maksum, ST.,MT., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Kontrak Nomor:050/PUK-IMP/BM/1234/KONTRAK-DAK.T/X/2015, tanggal 01 Oktober 2015 sebesar Rp.8.772.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Bahwa spesifikasi teknis yang digunakan dalam proses pelelangan adalah Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan yang dibuat Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT., selaku oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seperti yang dicantumkan dalam dokumen penawaran.
Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1234/KONTRAK-DAK.T/X/2015, tanggal 1 Oktober 2015 item Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima, yaitu:
| NO | URAIAN | SAT | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | b | c | d | E | f = (d xe) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1 | 53.000.000 | 53.000.000 |
| 2. | Manajemen KeselamatanLalu Lintas | Ls | 1 | 69.180.000 | 69.180.000 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 1 (masukpadaRekapitulasiDaftarKuantitasdanHarga) | 112.180.000,00 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 1. | Galian Untuk Selokan, Drainase Dan Saluran Air | M3 | 1.398 | 53.557,82 | 74.873.832,36 |
| 2. | Pasangan Batu Dengan Mortar | M3 | 15 | 787.769,70 | 11.916.545,50 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 2 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 86.690.377,86 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1. | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 311,40 | 137.625,92 | 42.856.711,49 |
| 2. | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5.790,00 | 5.091,61 | 29.480.421,90 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 3 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 72.337.133,39 | ||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | |||||
Jumlah harga pekerjaan Divisi 4 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | - | ||||
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Klas A | M3 | 868,50 | 677.196,40 | 588.145.073,40 |
| 2. | Lapis Pondasi Agregat Klas B | M3 | 1.158,00 | 633.015,59 | 733.032.053,22 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 5 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 1.321.177.126,62 | ||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | |||||
| 1. | Lapis Resap Pengikat Aspal Cair | Liter | 3.474,00 | 17.567,84 | 61.030.676,16 |
| 2. | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 868,50 | 18.488,93 | 16.057.635,71 |
| 3. | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 643,08 | 1.940.921,49 | 1.248.167.791,79 |
| 4. | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 799,02 | 1.876.789,35 | 1.499.592.226,44 |
| 5. | Laston Lapis antara Perata (AC-BC (L) (Gradasi halus/kasar) | Ton | 165,60 | 1.876.789,35 | 310.796.316,36 |
| 6. | Bahan Anti Pengelupasan | Kg | 167,20 | 80.000,00 | 13.376.000,00 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 6 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 3.149.020.646,46 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | BetonMutuSedang fc 20 Mpa ( k-250) | M3 | 564,61 | 2.287.473,00 | 1.291.530.130,53 |
| 2. | Baja Tulangan BJ 24 Polos | Kg | 40.757,10 | 22.699,88 | 925.181.279,15 |
| 3. | Pasangan Batu | M3 | 25,00 | 744.504,11 | 18.612.602,75 |
| 4. | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 559,20 | 224.846,91 | 125.734.392,07 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 7 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 2.361.058.404,50 | ||||
| DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||
| 1. | Pohon Jenis Dadap Merah | Buah | 157,14 | 250.000,00 | 39.285.000,00 |
| 2. | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M1 | 1.165,00 | 126.534,21 | 147.412.354,65 |
| 3. | Perkerasan Blok Beton Pada Trotoar dan Median | M2 | 2.796,00 | 146.520,00 | 409.669.920,00 |
| 4. | Pemasangan Keramik 40x40 cm kw 1 | M2 | 466,00 | 187.060,23 | 87.170.067,18 |
| 5. | Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan PDAM Yang Ada | Ls | 1,00 | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 |
| 6. | Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| 7. | PengecetanTrotoar Dan Kerb | M2 | 3.914,40 | 35.521,29 | 139.044.537,58 |
| 8. | Pintu Air | Buah | 3,00 | 1.500.000,00 | 4.500.000,00 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 8 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 862.081.879,41 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN (TERMASUK BIAYA UMUM DAN KEUNTUNGAN) | 7.974.545.568,24 | ||||
| PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) = 10% (A) | 797.454.556,82 | ||||
| JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (A) + (B) | 8.772.000.125,06 | ||||
| JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN DIBULATKAN | 8.772.000.000,00 | ||||
- Bahwa spesifikasi struktur beton precast yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelelangan maupun dalam penawaran PT. Karunia Jaya Sejati, adalah Precast, namun dalam kenyataannya dalam dokumen kontrak Divisi 7 Struktur tidak lagi dicantumkan tentang ketentuan bahwa pekerjaan struktur tersebut menggunakan beton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebut tanpa terlebih dahulu dilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga, padahal harga satuan beton precast atau pabrikasi lebih mahal dibandingkan harga beton konvensional dimana harga pada kontrak untuk pekerjaan item struktur pada Divisi 7 struktur tetap, yaitu sebesar Rp.2.361.058.404,50,- (dua miliar tiga ratus enam puluh satu
juta lima puluh delapan ribu empat ratus empat koma lima puluh rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 terdakwa Jacob Rottie, SAP, mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka 20 % Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo kepada Syaiful Akbar Maksum, ST., MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp.1.754.400.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), termasuk di dalamnya pajak penghasilan (PPH) Ps 4 (2) Rp.47.847.273,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanggal 26 Oktober 2015 sebesar Rp.159.490.909,- (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), sehingga total yang masuk ke rekening PT. Karunia Jaya Sejati sebesar Rp.1.547.061.818,-, dicairkan melalui rekening PT. Karunia Jaya Sejati di Bank BNI Cabang Gorontalo No. Rek 041-059-22-95 an. PT. Karunia Jaya Sejati.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan struktur beton saluran air dikerjakan dengan cara konvensional oleh Terdakwa selaku pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima pada kenyataan pembongkaran struktur lama dan pekerjaan struktur beton tidak dikerjakan secara keseluruhan sesuai Volume dalam kontrak karena dilokasi pelaksanaan pekerjaan terdapat struktur beton saluran yang sengaja tidak bongkar oleh kontraktor bahkan dimanfaatkan menjadi satu kesatuan dengan pekerjaan yang baru (struktur beton lama disambung dengan struktur beton baru) hal tersebut diketahui oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT, selaku PPK/KPA dan Abdul Kadir Datau, S.ST. selaku PPTK.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015 dilakukan perubahan kontrak sesuai Addendum Kontrak No. 050/1281/Addendum-K/Dak.T/X/2015, tentang Pekerjaan Tambah Kurang yakni:
Pekerjaan Tambah
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Tambah | ||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||
| 3.2.(2a) | Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian | M3 | - | - | (sebelumnya tidak ada) | 150,76 | 19.624.359,75 | |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 868,50 | 18.488,93 | 16.057.635,71 | 354,92 | 25.051.014,10 | |
| 6.3 (6a) | Laston Lapis aus antara (AC-WC) | Ton | 643,08 | 1.940.921,49 | 1.248.167.791,79 | 35,86 | 69.596.553,51 | |
| 6.3 (6c) | Laston Lapis antara perata (AC-BC) (L) | Ton | 165,60 | 1.876.789,35 | 310.796.316,36 | 345,51 | 648.453.217,87 | |
| 6.3 (8) | Bahan anti pengelupasan | kg | 167,20 | 80.000,00 | 13.376.000,00 | 69,92 | 5.569.691,55 | |
| DIV 7. STRUKTUR | ||||||||
| 7.1.(7).a | Beton Mutu Rendah Fc.20 Mpa | M3 | 564,61 | 2.287.473,00 | 1.291.530.130,53 | 142,00 | 324.820.232,06 | |
| 7.3 (1) | Baja tulangan BJ 24 polos | Kg | 40.757,10 | 22.699,88 | 925.181.279,15 | 9.748,17 | 221.282.289,22 | |
| 7.9 (1) | Pekerjaan pasangan batu | M3 | 25,00 | 744.504,11 | 18.612.602,75 | 244,17 | 181.784.824,03 | |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||
| 8.3.(3) | Pohon jenis dadap merah | Buah | 157,14 | 250.000,00 | 39.285.000,00 | 52,00 | 12.999.263,96 | |
| 8.4.10 (g) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M1 | 1.165,00 | 126.534,21 | 147.412.354,65 | 463,18 | 58.608.115,39 | |
Pekerjaan Kurang
-
Mata Pembayaran Uraian Pekerjaan Sat Sesuai Kontrak Pekerjaan Kurang Vol Harga Satuan Jumlah Harga Vol Jumlah Harga 1 2 3 4 5 6 7 8 DIV 2. DRAINASE 2.1 (1) Galian Untuk Selokan Dan Saluran Air M3 1.398 53.557,82 74.873.832,36 1.089,25 58.337.855,44 2.2 (1) Pasangan Batu dengan mortar M3 15 787.769,70 11.816.545,50 19,00 11.816.545,50 DIV 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (7) Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine M3 311,40 137.625,92 42.856.711,49 311,40 42.856.711,49 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M3 5.790,00 5.091,61 29.480.421,90 2.065,50 10.516.720,46 DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN 5.1. (1) Lapis Pondasi Agregat Klas A M3 868,50 677.196,40 588.145.073,40 289,91 196.327.701,32 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Klas B M3 1.158,00 633.015,59 733.032.053,22 605,23 383.749.876,05 DIV 6. PERKERASAN ASPAL 6.1 (1a) Lapis Perekat-Aspal Cair Liter 3.474,00 17.567,84 61.030.676,16 1.159,65 20.372.545,66 6.3 (6b) Laston Lapis Aus (AC-BC) Ton 799,02 1.876.789,35 1.499.592.226,44 265,79 498.838.898,06 DIV 7. STRUKTUR 7.15 (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 559,20 224.846,91 125.734.392,07 137,10 30.826.511,36 DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4 (12) Perkerasan blok beton pada trotoar dan median M2 2.796,00 146.520,00 409.669.920,00 1.427,46 209.151.439,20 Pemasangan keramik M2 466,00 187.060,23 87.170.067,18 122,00 22.821.348,06 Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. Ls 1,00 15.000.000,00 15.000.000,00 1,00 15.000.000,00 Pengecetan Trotoar Dan Kerb M2 3.914,40 35.521,29 139.044.537,58 1.754,39 62.673.408,86 Pintu Air Buah 3,00 1.500.000,00 4.500.000,00 3,00 4.500.000,00
Bahwa setelah dilakukan perubahan pekerjaan tambah kurang, terdakwa bersama Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT., selaku PPK/KPA dan Abdul Kadir Datau, S.ST. selaku PPTK pada tanggal 09 November 2015 mengadakan Show Cause Meeting I (SCM pertama) sesuai Berita Acara Nomor : 050/1315/BID.BM/X/2015 yang dihadiri oleh Lidya S. perwakilan dari PT. Karunia Jaya Sejati, Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Kadir Datau, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta para pengawas lapangan membahas tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Delima karena berdasarkan laporan tanggal 29 Oktober 2015 progres pekerjaan yang semula ditargetkan sebesar 35.37 % namun realisasi pekerjaan Jalan Delima yang dikerjakan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP, hanya sebesar 0,00 % sehingga terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan/deviasi minus 34,37 %.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) tersebut Syaiful Akbar Maksum, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/SE/Db/2015, tentang penanganan Kontrak Kritis.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) kemudian pada tanggal 09 November 2015 selanjutnya terdakwa bersama Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Kadir Datau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mengadakan Show Cause Meeting II (SCM kedua) sesuai No. 050/2357.a/ BID.BM/XII/2015 yang dihadiri oleh Lidya S. perwakilan dari PT. Karunia Jaya Sejati, Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Kadir Datau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta para pengawas lapangan yang membahas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhadap paket pemeliharaan Jalan/pelengkap Jalan Delima berdasarkan laporan tanggal 09 November 2015 dimana target pekerjaan sebesar 90,96 %, namun realisasi sebesar 42,02 % sehingga keterlambatan pelaksanaan pekerjaan mencapai deviasi minus 46,70 % dimana deviasi tersebut disebabkan oleh:
Belum optimalnya pelaksanaan akibat belum dilakukan mobilisasi peralatan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan;
Pekerjaan utama belum dilaksanakan;
Pekerjaan bangunan pelengkap belum dilaksanakan.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting II (SCM kedua) tersebut Syaiful Akbar Maksum, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I dan II (SCM pertama dan kedua) seharusnya KPA/PPK melakukan Show Cause Meeting III dan melakukan Pemutusan Kontrak akan tetapi KPA/PPK tidak membuat Show Cause Meeting III tersebut dan tidak melakukan pemutusan kontrak tetapi justru tetap menyetujui permohonan pencairan yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP, dan Amandemen perpanjangan waktu.
Hal Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07 /SE/Db/2015 Tentang penanganan Kontrak Kritis.
Bahwa setelah Show Cause Meeting II (SCM kedua) pada tanggal 16 Desember 2015 terdakwa Jacob Rottie, SAP, mengajukan permohonan pencairan tahap I (pertama) sebesar 40 % dari nilai kontrak sebesar Rp.2.631.600.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam pengajuan
permohonan pencairan tahap I (pertama) terdakwa Jacob Rottie, SAP, hanya mendasarkan laporan progres kuantitas pekerjaan yang dibuat PT. Karunia Jaya Sejati tanpa melampirkan laporan kualitas pekerjaan yang dimaksud dan terhadap permohonan pencairan tahap I (pertama) sebesar 40 % disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp.2.631.600.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian di transfer ke rekening PT. Karunia Jaya Sejati pada BNI Cabang Gorontalo No. Rek 041-059-22-95 an. PT. PT. Karunia Jaya Sejati padahal pekerjaan tersebut belum memenuhi target sebagaimana yang ditetapkan dan terjadi deviasi minus 46,70 %. Pengawas Intern Dinas PU Kota Gorontalo hanya terhadap kuantitas pekerjaan dan tidak dilakukan pengujian terhadap kualitas pekerjaan karena terhadap kualitas pekerjaan hanya dilakukan pengujian di awal pekerjaan karena back up data yang dibuat PT. Karunia Jaya Sejati.
Bahwa padahal permohonan pencairan tahap I (kesatu) sebesar 40 % yang diajukan oleh Terdakwa Jacob Rottie, SAP, tersebut meliputi kuantitas dan kualitas pekerjaan Jalan Delima akan tetapi permintaan tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dengan memperhatikan SCM I dan II diatas terlihat dengan jelas bahwa Jacob Rottie, SAP., tidak mengerjakan pekerjaan khusus terkait dengan Divisi 7 Struktur tidak dikerjakan sebagaimana mestinya terutama beton precast diganti ke beton konvensional kemudian pelaksanaan pekerjaan Divisi 7 Struktur tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak hanya dikerjakan bagian-bagian tertentu saja. Hal ini diketahui oleh Ahli Universitas Gorontalo Aleks Olii dan Ahli Politeknik Negeri Manado sehingga target progres pekerjaan sesuai time limit tidak terpenuhi sehingga pencairan termin-termin pembayaran tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya sesuai dalam spesifikasi kontrak. Hal tersebut juga diakui oleh Terdakwa Jacob Rottie, SAP, Syaiful Akbar Maksum (KPA), dan Abdul Kadir Datau (PPTK) serta 9 (sembilan) orang pengawas, yaitu Burhandin Hunta, Imam S. Tuah, Rizky Pakudu. Padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima tahun Anggaran
2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase
riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari Syaiful Akbar Maksum, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah : membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Bahwa setelah dilakukan pencairan termin I tersebut, terdakwa Jacob Rottie, SAP, mengajukan permohonan amandemen II (kedua) tentang penambahan waktu pekerjaan selama 90 hari pada tanggal 29 Desember 2015 dan permohonan
tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Amandemen Kontrak perpanjangan masa kontrak Jalan Delima Surat No. 050/2424.a/AMAND-KII/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015, dimana persetujuan tersebut tanpa melibatkan panitia peneliti kontrak dan terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima tidak pernah dikenakan denda atas keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima padahal untuk kontrak pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima tersebut sudah masuk dalam katagori Kontrak Kritis karena telah terjadi deviasi atau pekerjaan kurang dari target sesuai dengan Berita Acara Show Cause Meeting I dan II.
Bahwa oleh karena sumber anggaran untuk pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK Tambahan) Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.772.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015 maka amandemen tentang perpanjangan waktu bertentangan dengan:
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 93 ayat 1 huruf a1 dan a2 :
ayat 1:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 243/PMK.05/2015, tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Pasal 9 ayat 2:
“Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan”:
Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya.
Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.”
Bahwa terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati dalam
pelaksananaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jangka waktu yang dipersyaratkan dan dibuatkan dalam addendum kontrak perpanjangan waktu Nomor : 050/2425.a/AMAND-K.II/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 dasarnya adalah PMK : 194/PMK.05/2015 tanggal 28 Desember 2015.
Bahwa kemudian dilakukan addendum/CCO tambah kurang volume sebanyak 2 kali disetujui oleh terdakwa Jacob Rottie selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati dan Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT, berdasarkan pengajuan penambahan item volume pekerjaan baru dan pengurangan pekerjaan, sebagaimana BA Hasil Evaluasi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima No. 04/PAN-PPK/BA/X/2015 Oktober 2015, adalah sebagai berikut:
Amandemen Kontrak mengenai perpanjangan masa kontrak Jalan Delima No. 050/2424.a/AMAND-KII/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan Jalan Delima No. 050/2425.a/AMAND-KII/DAK.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Amandemen Kontrak mengenai Jalan Delima No. 050/168/AMAND-KIII/DAK.T/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 dimana pekerjaan struktur dikurangi dan ditambah pada pekerjaan aspal hal ini untuk menutupi agar Show Cause Meeting ketiga tidak dilakukan karena pihak rekanan tidak mampu untuk melakukan pekerjaan struktur.
Addendum/CCO pertama:
Pekerjaan Tambah:
-
Mata Pembayaran Uraian Pekerjaan Sat Sesuai Kontrak Pekerjaan Tambah Vol Harga Satuan Jumlah Harga Vol Jumlah Harga 1 2 3 4 5 6 7 8 DIV 3. PEKERJAAN TANAH 3.2.(2a) Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian M3 - - (sebelumnya tidak ada) 150,76 19.624.359,75 DIV 6. PERKERASAN ASPAL 6.1 (2)(a) Lapis Perekat Aspal Cair Liter 868,50 18.488,93 16.057.635,71 354,92 25.051.014,10 6.3 (6a) Laston Lapis aus antara (AC-WC) Ton 643,08 1.940.921,49 1.248.167.791,79 35,86 69.596.553,51 6.3 (6c) Laston Lapis antara perata (AC-BC) (L) Ton 165,60 1.876.789,35 310.796.316,36 345,51 648.453.217,87 6.3 (8) Bahan anti pengelupasan kg 167,20 80.000,00 13.376.000,00 69,92 5.569.691,55 DIV 7. STRUKTUR 7.1.(7).a Beton Mutu Rendah Fc.20 Mpa M3 564,61 2.287.473,00 1.291.530.130,53 142,00 324.820.232,06 7.3 (1) Baja tulangan BJ 24 polos Kg 40.757,10 22.699,88 925.181.279,15 9.748,17 221.282.289,22 7.9 (1) Pekerjaan pasangan batu M3 25,00 744.504,11 18.612.602,75 244,17 181.784.824,03 DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.3.(3) Pohon jenis dadap merah Buah 157,14 250.000,00 39.285.000,00 52,00 12.999.263,96 8.4.10 (g) Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) M1 1.165,00 126.534,21 147.412.354,65 463,18 58.608.115,39
Pekerjaan Kurang:
-
Mata Pembayaran Uraian Pekerjaan Sat Sesuai Kontrak Pekerjaan Kurang Vol Harga Satuan Jumlah Harga Vol Jumlah Harga 1 2 3 4 5 6 7 8 DIV 2. DRAINASE 2.1 (1) Galian Untuk Selokan Dan Saluran Air M3 1.398 53.557,82 74.873.832,36 1.089,25 58.337.855,44 2.2 (1) Pasangan Batu dengan mortar M3 15 787.769,70 11.816.545,50 19,00 11.816.545,50 DIV 3. PEKERJAAN TANAH 3.1. (7) Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine M3 311,40 137.625,92 42.856.711,49 311,40 42.856.711,49 3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan M3 5.790,00 5.091,61 29.480.421,90 2.065,50 10.516.720,46 DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN 5.1. (1) Lapis Pondasi Agregat Klas A M3 868,50 677.196,40 588.145.073,40 289,91 196.327.701,32 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Klas B M3 1.158,00 633.015,59 733.032.053,22 605,23 383.749.876,05 DIV 6. PERKERASAN ASPAL 6.1 (1a) Lapis Perekat-Aspal Cair Liter 3.474,00 17.567,84 61.030.676,16 1.159,65 20.372.545,66 6.3 (6b) Laston Lapis Aus (AC-BC) Ton 799,02 1.876.789,35 1.499.592.226,44 265,79 498.838.898,06 DIV 7. STRUKTUR 7.15 (1) Pembongkaran Pasangan Batu M3 559,20 224.846,91 125.734.392,07 137,10 30.826.511,36 DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.4 (12) Perkerasan blok beton pada trotoar dan median M2 2.796,00 146.520,00 409.669.920,00 1.427,46 209.151.439,20 Pemasangan keramik M2 466,00 187.060,23 87.170.067,18 122,00 22.821.348,06 Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. Ls 1,00 15.000.000,00 15.000.000,00 1,00 15.000.000,00 Pengecetan Trotoar Dan Kerb M2 3.914,40 35.521,29 139.044.537,58 1.754,39 62.673.408,86 Pintu Air Buah 3,00 1.500.000,00 4.500.000,00 3,00 4.500.000,00
Tidak ada perubahan nilai kontrak, tetap Rp.8.772.000.000,- dan tidak ada selisih nilai kontrak dalam rincian RAB yang diajukan perubahan baik harga telah sesuai volume.
Addendum/CCO kedua pada tanggal 16 Februari 2016, yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan Tambah:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai KONTRAK | Pekerjaan Tambah | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.2 (2.a) | Timbunan Pilihan dari sumber galian | M3 | - | - | - | 243,68 | 31.720.622,68 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 868,50 | 18.488,93 | 16.057.635,71 | 1.491,65 | 27.578.989,32 |
| 6.3 (6a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 643,08 | 1.940.921,49 | 1.248.167.791,79 | 113,76 | 220.806.295,60 |
| 6.3 (6c) | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 165,60 | 1.876.789,35 | 310.796.316,36 | 350,47 | 657.754.405,72 |
| 6.3 (8) | Bahan anti pengelupasan | Ton | 167,20 | 80.000,00 | 13.376.000,00 | 68,10 | 5.448.055,09 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.1.(7).a | Beton Mutu Rendah Fc.20 Mpa | M3 | 564,61 | 2.287.473,00 | 1.291.530.130,53 | 113,42 | 259.445.187,66 |
| 7.3 (1) | Baja tulangan BJ 24 polos | Kg | 40.757,10 | 22.699,88 | 925.181.279,15 | 12.717,44 | 288.684.361,91 |
| 7.9 (1) | Pekerjaan pasangan batu | M3 | 25,00 | 744.504,11 | 18.612.602,75 | 153,39 | 114.198.602,45 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.4.10 (g) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M1 | 1.165,00 | 126.534,21 | 147.412.354,65 | 390,97 | 49.471.080,08 |
Pekerjaan Kurang:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Kurang | |||||||||||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||||||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | ||||||||||
| DIV 2. DRAINASE | |||||||||||||||||
| 2.1 (1) | Galian Untuk Selokan Dan Saluran Air | M1 | 1.398 | 53.557,82 | 74.873.832,36 | 1.046,54 | 56.050.400,94 | ||||||||||
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan mortar | M2 | 15 | 787.769,70 | 11.816.545,50 | 15,00 | 11.816.545,50 | ||||||||||
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||||||||||||
| 3.1. (7) | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 311,40 | 137.625,92 | 42.856.711,49 | 311,40 | 42.856.711,49 | ||||||||||
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5.790,00 | 5.091,61 | 29.480.421,90 | 2.065,50 | 10.516.720,46 | ||||||||||
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||||||||||||
| 8.4 (10g) | Kerb pracetak jenis 7a (kerb pada pelandaian trotoar) | M1 | 2.519,4 | 233.769,17 | 588.958.046,90 | 2.335,20 | 545.897.764,92 | ||||||||||
| 8.4 (12) | Perkerasan blok beton pada trotoar | M2 | 2.493,92 | 422.722,48 | 1.054.236.047,32 | 2.450,00 | 1.035.812.740,59 | ||||||||||
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||||||||||||||
| 5.1. (1) | Lapis Pondasi Agregat Klas A | M3 | 868,50 | 677.196,40 | 588.145.073,40 | 289,34 | 195.264.164,37 | ||||||||||
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Klas B | M3 | 1.158,00 | 633.015,59 | 733.032.053,22 | 555,96 | 351.928.815,35 | ||||||||||
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||||||||||||
| 6.1 (1a) | Lapis Perekat-Aspal Cair | Liter | 3.474,00 | 17.567,84 | 61.030.676,16 | 1.153,37 | 20.262.184,49 | ||||||||||
| 6.3 (6b) | Laston Lapis Aus (AC-BC) | Ton | 799,02 | 1.876.789,35 | 1.499.592.226,44 | 265,04 | 497.429.450,28 | ||||||||||
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||||||||||||
| 7.15 (1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 559,20 | 224.846,91 | 125.734.392,07 | 346,51 | 77.911.702,78 | ||||||||||
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||||||||||||
| 8.3 (3) | Pohon jenis dadap | buah | 157,14 | 250.000,00 | 39.285.000,00 | 67,14 | 16.785.000,00 | ||||||||||
| 8.4 (12) | Perkerasan blok beton pada trotoar dan median | M2 | 2.796,00 | 146.520,00 | 409.669.920,00 | 1.548,39 | 226.870.102,80 | ||||||||||
| Pemasangan keramik | M2 | 466,00 | 187.060,23 | 87.170.067,18 | 416,40 | 77.891.879,78 | |||||||||||
| Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 1,00 | 15.000.000,00 | |||||||||||
| Pengecetan Trotoar Dan Kerb | M2 | 3.914,40 | 35.521,29 | 139.044.537,58 | 1.408,28 | 50.023.922,28 | |||||||||||
| Pintu Air | Buah | 3,00 | 1.500.000,00 | 4.500.000,00 | 3,00 | 4.500.000,00 | |||||||||||
Tidak ada perubahan nilai kontrak, tetap Rp.8.772.000.000,- dan tidak ada selisih nilai kontrak dalam rincian RAB yang diajukan perubahan baik harga telah sesuai volume.
Bahwa permohonan pencairan termyn II (kedua) sebesar 100 % yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP, kemudian disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hanya didasarkan atas hasil pengukuran bersama progress pekerjaan dari Terdakwa selaku Penyedia Jasa dan Pengawas Intern Dinas PU Kota Gorontalo hanya terhadap kuantitas pekerjaan dan tidak dilakukan pengujian terhadap kualitas pekerjaan karena terhadap kualitas pekerjaan hanya dilakukan pengujian di awal pekerjaan di laboratorium milik terdakwa Jacob Rottie, SAP dan back up data PT. Karunia Jaya Sejati tidak sesuai karena pengujian hanya dilakukan sebanyak 1 kali diawal pekerjaan.
Bahwa permohonan pencairan termyn II (kedua) sebesar 100 % yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP tersebut meliputi kuantitas dan kualitas pekerjaan Jalan Delima dan permintaan tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pekerjaan proyek pekerjaan Jalan Delima Tahun Anggaran 2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah : membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Bahwa setelah dibayarkan termyn ke II tersebut kemudian terdakwa Jacob Rottie, SAP., mengajukan permintaan pembayaran Pencairan Termin III sebesar 5% tanggal 30 Maret 2016 senilai Rp.3.602.734.781,- (tiga milyar enam ratus dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) dimana sebelum pencairan termin ke III tersebut tim PHO/FHO melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2016, pemeriksaan tersebut hanya dilakukan pada kuantitas pekerjaan sedangkan terhadap kualitas pekerjaan, tim PHO/FHO hanya mendasarkan pada dokumen laporan (back up data) PT. Karunia Jaya Sejati padahal dokumen laporan (back up data) tersebut hanya dilakukan pada awal pekerjaan sehingga dokumen laporan (back up data) tersebut tidak sesuai dengan progress report pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang sebenarnya.
Bahwa sesuai Berita Acara Final Hand Over (FHO) Nomor: 51/PAN-FHO/BA-JLN/IX/2016 tanggal 22 September 2016 Tim PHO/FHO menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Karunia Jaya Sejati telah selesai 100 % (seratus persen) dan oleh karena pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai
100% oleh Tim PHO/FHO maka permohonan pencairan retensi 5 % yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP., tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima yang dikerjakan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP., tersebut ternyata tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan baik volume, kualitas, dan kuantitas pekerjaan sebagaimana hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh ahli Poilteknik Negeri Manado, sebagai berikut:
| Mata Pembayaran | Uraian pekerjaan | SAT | SESUAI LAPANGAN | HASIL PEMERIKSAAN | KET | ||||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA | ||||
| 1 | 2 | 3 | 7 | 8 | 9 | 7 | 8 | 9 | |
| DIVISI 1. UMUM | |||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 53,000.000.00 | 53,000,000.00 | 1.00 | 53,000,000.00 | 53,000,000.00 | |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselamatan lalu lintas | LS | 1.00 | 69,180,000.00 | 69,180,000.00 | 1.00 | 69,180,000.00 | 69,180,000.00 | |
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||||||
| 2.1.(2) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M3 | 351.46 | 53,557.82 | 18,823,431.42 | 351.46 | 53,557.82 | 18,823,431.42 | |
| 2.2.(1) | Pasangan Batu dengan Mortal | M3 | |||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||||
| 3.1.(7) | Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine | M3 | - | ||||||
| 3.2.(1) | Penyiapan badan jalan | M3 | 3,724.50 | 5,091.61 | 18,963,701.45 | 3,724.50 | 5,091.61 | 18,963,701.45 | |
| 2.2.(2a) | Timbunan Pilihab dari Sumber Galian | M3 | 243.68 | 130,171.59 | 31,720,213.05 | 243.68 | 130,171.59 | 31,720,213.05 | |
Bahwa akibat keseluruhan perbuatan terdakwa Jacob Rottie, SAP., sebagaimana diuraikan dan disebutkan diatas, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp.162.103.524,00,- (seratus enam puluh dua juta seratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP sesuai dengan Surat Nomor : SR-14/PW.31/5/2018, tanggal 19 September 2018, dengan rincian sebagai berikut:DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR 5.1.(1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A M3 580.16 677,196.40 393,882,263.42 580.16 677,196.40 392,882,263.42 5.1.(2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B M3 602.04 633,015.59 381,100,705.80 602.04 633,015.59 381,100,705 DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL 6.1.(1)(a) Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair Liter 2,320.63 17,567.84 40,768,456.54 2,320.63 17,567.84 40,768,456.54 6.1.(2)(a) Lapis Perekat – Aspal Cair Liter 2,360.15 18,488.93 43,768,456.54 2,360.15 18,488.93 43,363,648.14 6.3.(6a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton 756.84 1,940,921.49 1,468,967,020.49 756.84 1,940,921.49 1,468,967,020.49 6.3.(6b) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton 533.98 1,876,789.35 1,002,167,977.11 533.98 1,879,789.35 1,002,167,977.11 6.3.(6c) Laston Lapis Antara Perata (AC-BC(L) (gradasi halus/kasar) Ton 516.07 1,876,789.35 968,554,679.85 516.07 1,879,789.35 968,554,679.85 613.(8) Bahan anti Pengelupas Kg 235.30 80,000.00 18,824,000.00 235.30 80,000.00 18,824,000.00 DIVISI 7. STRUKTUR 7.1.(7)(a) Beton mutu sedang fc’20 Mpa (K-250) M3 678.03 2,287,473.00 1,550,975,318.19 679.20 2,037,473.00 1,383,858,283.39 Koreksi Harga Satuan Beton 7.3.(1) Baja Tulang U 24 Polos Kg 53,474.54 22,699.88 1,213,856,641.06 53,474.54 22,699.88 1,213,865,641.06 7.9.(1) Pasang Batu M3 178.39 744,504.11 132,812,088.18 178.39 744,504.11 132,812,088.18 7.15.(1) Penbongkaran Pasang Batu M3 212.69 224,846.91 47,822,689.29 212.69 224,846.91 47,822,689.29 DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR 8.3.(3) Pohon Jenis Dadap Merah Buah 90.00 250,000.00 22,500,000.00 90.00 250,000.00 22,500,000.00 8.4.(10) Kerb Pracetak Jenis 7a (Krep Pasa Pelandaian Troroar) M1 1,555.97 126,534.21 196,883,434.73 1,555.97 126,534.21 196,883,434.73 8.4.(12) Perkerasan Blok Beton pada Trotoar dan Median M2 1,247.61 146,520.00 182,799,817.41 1,247.61 146,520.00 182,799,817.20 8.5.(4) Pemasangan Kramik 40x40 cm Kw 1 M2 49.60 187,060.23 9,278,187.41 49.60 187,060.23 9,278,187.41 8.5.(6) Relokasi Utilitas dan Pelayanan PDAM yang ada LS 1.00 20,000,000.00 20,000,000.00 1.00 20,000,000.00 20,000,000.00 8.5.(8) Relokasi Utilitas dan Pelayanan Lain yang ada LS 8.5.(9) Pengecetan Trotoar dan Kerb M2 2,596.12 35,521.29 35,521.29 2,506.12 35,521.29 89,020,615.29 8.5.(10) Pintu Air A JUMLAH HARGA 7,974,545,568.23 7,809,429,853.83 B PPN (10%Xa) 797,454,556.82 780,742,985.38 C JUMLAH HARGA 8,772,000,125.05 8,588,172,839.21 D DIBULATKAN 8,772,000,000.00 8,588,000,000.00 SELISIH (diluar pajak)
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran dari Kas Negara/Daerah Kepada PT. Karunia Jaya Sejati sesuai 4 (empat) SP2D (setelah dipotong pajak) sebesar Rp7.735.310.482,00. | Rp.7.735.310.482,- |
| 2. | Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima sesuai Hasil Pengukuran dan Penghitungan Mutu Beton (K-250) oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Manado. | Rp.7.573.206.958,- |
| 3. | Jumlah kekurangan Fisik Pekerjaan ( 1 - 2 ) | Rp. 162.103.524,- |
| 4. | Pengembalian atas Temuan Audit BPK (sudah disetor) | Rp. 95.656.244,- |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 - 4 ) | Rp. 66.447.280,- |
Perbuatan terdakwa Jacob Rottie, SAP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa Jacob Rottie, SAP, selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima pada Dinas PU dan Kimpraswil Kota Gorontalo Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (dilakukan penuntutan terpisah) dan Abdul Kadir Datau, S.ST, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah) (dilakukan penuntutan terpisah).
pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih dalam kurun waktu antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan September Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2015 sampai dengan 2016, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo dan di lokasi proyek pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. Karunia Jaya Sejati, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya”, sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima pada Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah) dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kuantitas dan kualitas sehingga mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan adanya perbedaan volume pekerjaan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan
anggaran belanja negara (APBN), Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243 /PMK.05/2015, “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesarRp.162.103.524,-(seratus enam puluh dua juta seratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah)“,
sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor: SR-14/PW.31/5/2018, tanggal 19 September 2018 atau setidak-tidaknya tidak sesuai spesifikasi/gagal konstruksi, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Evaluasi pemeriksaan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2015 oleh Tim Teknis Independen Ir. Aleks Olii, M.Sc., Perbuatan terdakwa Jacob Rottie, SAP dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp.65.000.000.000,- (enam puluh lima milyar rupiah) yang dialokasikan untuk pelaksanaan proyek 7 (tujuh) paket peningkatan pekerjaan jalan di Kota Gorontalo yang salah satunya adalah untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima dengan Pagu Anggaran adalah sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah).
Bahwa awal mula pelaksanaan kegiatan dilakukan tahap perencanaan dimana Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan penunjukan langsung konsultan perencana yaitu CV. Pilarmas Konsultindo dengan Direktur Nanang Salam untuk menyusun perencanaan paket pekerjaan 7(tujuh) ruas jalan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.48.545.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang setelah dikurangi pajak sehingga anggaran untuk sisa Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), namun pada kenyataannya Nanang Salam selaku Direktur CV. Pilarmas Konsultindo tidak pernah melaksanakan pekerjaan jasa perencanaan karena seluruh pekerjaan perencanaan dilaksanakan oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT dan Abdul Kadir Datau, S.ST, sedangkan pembayaran untuk konsultan perencana hanya di terima Nanang Salam sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisa anggaran sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) diambil seluruhnya oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT selaku PPK/KPA dan Abdul Kadir Datau, S.ST selaku PPTK.
Bahwa hasil perencanaan yang dibuat oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT dan Abdul Kadir Datau, S.ST, berupa Gambar, Enginery Estimate (EE) dan Spesifikasi Teknis telah ditentukan untuk pekerjaan struktur adalah menggunakan beton precast (beton pabrikasi).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo No. 06/26/01/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kota Gorontalo dan Surat Tugas No. 800/ULP/15/V/2015 tanggal 4 Mei 2015, telah diangkat Pejabat dan Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo 2015, yaitu sebagai berikut:
Ketua Pokja : Iskandar A. Daud, ST
Sekretaris Pokja : Saleh Tomayahu, ST
Anggota Pokja : Asrini Maria Sari, ST.,MT, Dikki Hariyadi Bau, ST
Bahwa Pokja ULP Barang/Jasa Pemkot Gorontalo Tahun 2015 memulai tahapan lelang untuk pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan berkala Jalan Delima Kota Gorontalo (DAK Tambahan), yakni:
Pengumuman Pascakualifikasi tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan /d 1 September 2015 dimana yang telah mendaftar melalui lpse.gorontalokota.go.id; adalah perusahaan sebagai berikut :
1) PT. Fathirabizar Karyatama, 25 Agustus 2015 21:47
2). PT. Sinar Ana Jaya, 26 Agustus 2015 00:12
3) CV. Berkah Hidayatullah, 26 Agustus 2015 17:14
4) PT. Rahmat Simpati Jaya, 26 Agustus 2015 19:15
5) CV. Cahaya Kartini, 27 Agustus 2015 04:57
6) CV. Satu Sembilan, 28 Agustus 2015 08:09
7) PT. Karunia Jaya Sejati, 29 Agustus 2015 09:55
8) PT. Cahaya Nusa Sulutarindo, 29 Agustus 2015 13:45
9) PT. Mulya Dharma Nusa, 29 Agustus 2015 13:46
10) PT. Putra Limboto, 29 Agustus 2015 13:47
11) CV. Priolitas, 30 Agustus 2015 18:03
12) CV. Ikwana Tri Sampoerna, 31 Agustus 2015 08:52
13) PT. Karya Kasih Anugerah, 31 Agustus 2015 16:04
Bahwa pelaksanaan Anwijing/Penjelasan dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2015 dimana seluruh perusahaan tidak ada yang bertanya;
Bahwa selanjutnya dilakukan pemasukan Penawaran tanggal 28 Agutus 2015 s/d 02 September 2015 dimana yang memasukan penawaran hanya 4 perusahaan adalah sebagai berikut:
PT. Karya Kasih Anugerah, 1 September 2015
PT. Sinar Ana Jaya, 2 September 2015
PT. Fathirabizar Karyatama, 2 September 2015
PT. Karunia Jaya Sejati, 1 September 2015
Selanjutnya dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis yang dilakukan tanggal 2 September 2015 s/d 18 September 2015, sedangkan Evaluasi Isian Dokumen Kualifikasi dilaksanakan tanggal 9 September 2015 s/d 18 September 2015 yang dinyatakan lulus, adalah PT. Karunia Jaya Sejati dengan penawaran harga Rp.8.772.000.000,-.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi selanjutnya dilakukan pembuktian kualifikasi dimana PT. Karunia Jaya Sejati telah dinyatakan lulus;
Bahwa pada tanggal 18 September 2015 dilakukan penetapan pemenang yaitu PT. Karunia Jaya Sejati;
Bahwa pada tanggal 18 September 2015 dilakukan pengumuman pemenang lelang yaitu PT. Karunia Jaya Sejati;
Bahwa pada tanggal 19 September 2015 s/d 23 September 2015 dilakukan masa sanggah, yang melakukan sanggahan yaitu PT. Sinar Anak Jaya.
Bahwa pada tanggal 25 September 2015, PT. Karunia Jaya Sejati dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima oleh Pokja ULP dengan dasar Surat Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1211/SPPBJ-DAK.T/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal : Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima yang ditandatangani Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT, selaku oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang maka pada tanggal 01 Oktober 2015 dilakukan penandatanganan kontrak antara terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati dan Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Kontrak Nomor : 050/PUK-IMP/BM/1234/Kontrak-Dak.T/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 sebesar Rp.8.772.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Bahwa spesifikasi teknis yang digunakan dalam proses pelelangan adalah spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan yang dibuat Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT selaku oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seperti yang dicantumkan dalam dokumen penawaran.
Bahwa sesuai dengan dokumen Kontrak Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1234/Kontrak-Dak. T/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 item pekerjaan pemeliharaan
jalan/pelengkap Jalan Delima yaitu:
| NO | URAIAN | SAT | PERKIRAAN KUANTITAS | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| a | B | c | D | e | f = (d xe) |
| DIVISI 1. UMUM | |||||
| 1. | Mobilisasi | Ls | 1 | 53.000.000 | 53.000.000 |
| 2. | Manajemen Keselamatan Lalu Lintas | Ls | 1 | 69.180.000 | 69.180.000 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 1 (masukpadaRekapitulasiDaftarKuantitasdanHarga) | 112.180.000,00 | ||||
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||
| 1. | Galian Untuk Selokan, Drainase Dan Saluran Air | M3 | 1.398 | 53.557,82 | 74.873.832,36 |
| 2. | Pasangan Batu Dengan Mortar | M3 | 15 | 787.769,70 | 11.916.545,50 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 2 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 86.690.377,86 | ||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1. | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 311,40 | 137.625,92 | 42.856.711,49 |
| 2. | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5.790,00 | 5.091,61 | 29.480.421,90 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 3 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 72.337.133,39 | ||||
| DIVISI 4. PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN | |||||
Jumlah harga pekerjaan Divisi 4 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | - | ||||
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||
| 1. | Lapis Pondasi Agregat Klas A | M3 | 868,50 | 677.196,40 | 588.145.073,40 |
| 2. | Lapis Pondasi Agregat Klas B | M3 | 1.158,00 | 633.015,59 | 733.032.053,22 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 5 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 1.321.177.126,62 | ||||
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | |||||
| 1. | Lapis Resap Pengikat Aspal Cair | Liter | 3.474,00 | 17.567,84 | 61.030.676,16 |
| 2. | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 868,50 | 18.488,93 | 16.057.635,71 |
| 3. | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 643,08 | 1.940.921,49 | 1.248.167.791,79 |
| 4. | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 799,02 | 1.876.789,35 | 1.499.592.226,44 |
| 5. | Laston Lapis antara Perata (AC-BC (L) (Gradasi halus/kasar) | Ton | 165,60 | 1.876.789,35 | 310.796.316,36 |
| 6. | Bahan Anti Pengelupasan | Kg | 167,20 | 80.000,00 | 13.376.000,00 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 6 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 3.149.020.646,46 | ||||
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||
| 1. | BetonMutuSedang fc 20 Mpa ( k-250) | M3 | 564,61 | 2.287.473,00 | 1.291.530.130,53 |
| 2. | Baja Tulangan BJ 24 Polos | Kg | 40.757,10 | 22.699,88 | 925.181.279,15 |
| 3. | Pasangan Batu | M3 | 25,00 | 744.504,11 | 18.612.602,75 |
| 4. | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 559,20 | 224.846,91 | 125.734.392,07 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 7 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 2.361.058.404,50 | ||||
| DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||
| 1. | Pohon Jenis Dadap Merah | Buah | 157,14 | 250.000,00 | 39.285.000,00 |
| 2. | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M1 | 1.165,00 | 126.534,21 | 147.412.354,65 |
| 3. | Perkerasan Blok Beton Pada Trotoar dan Median | M2 | 2.796,00 | 146.520,00 | 409.669.920,00 |
| 4. | Pemasangan Keramik 40x40 cm kw 1 | M2 | 466,00 | 187.060,23 | 87.170.067,18 |
| 5. | Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan PDAM Yang Ada | Ls | 1,00 | 20.000.000,00 | 20.000.000,00 |
| 6. | Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| 7. | PengecetanTrotoar Dan Kerb | M2 | 3.914,40 | 35.521,29 | 139.044.537,58 |
| 8. | Pintu Air | Buah | 3,00 | 1.500.000,00 | 4.500.000,00 |
Jumlah harga pekerjaan Divisi 8 (masuk pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga) | 862.081.879,41 | ||||
| JUMLAH HARGA PEKERJAAN (TERMASUK BIAYA UMUM DAN KEUNTUNGAN) | 7.974.545.568,24 | ||||
| PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) = 10% (A) | 797.454.556,82 | ||||
| JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN = (A) + (B) | 8.772.000.125,06 | ||||
| JUMLAH TOTAL HARGA PEKERJAAN DIBULATKAN | 8.772.000.000,00 | ||||
Bahwa spesifikasi struktur beton precast yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelelangan maupun dalam penawaran PT. Karunia Jaya Sejati, adalah precast, namun dalam kenyataannya dalam dokumen kontrak
Divisi 7 Struktur tidak lagi dicantumkan tentang ketentuan bahwa pekerjaan struktur tersebut menggunakan beton precast (pabrikasi) dan perubahan tersebut tanpa terlebih dahulu dilakukan Justifikasi Teknis serta penyesuaian harga, padahal harga satuan beton precast atau pabrikasi lebih mahal dibandingkan harga beton konvensional dimana harga pada kontrak untuk pekerjaan item struktur pada Divisi 7 struktur tetap yaitu sebesar Rp.2.361.058.404,50,- (dua miliar tiga ratus enam puluh satu juta lima puluh delapan ribu empat ratus empat koma lima puluh rupiah).
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015 terdakwa Jacob Rottie, SAP mengajukan permohonan pembayaran Uang Muka 20 % pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo kepada Syaiful Akbar Maksum, ST., MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp.1.754.400.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), termasuk di dalamnya pajak penghasilan (PPH) Ps 4 (2) Rp.47.847.273,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanggal 26 Oktober 2015 sebesar Rp.159.490.909,- (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), sehingga total yang masuk ke rekening PT. Karunia Jaya Sejati sebesar Rp.1.547.061.818,-, dicairkan melalui rekening PT. Karunia Jaya Sejati di bank BNI Cabang Gorontalo No. Rek 041-059-22-95 an. PT. Karunia Jaya Sejati.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan struktur beton saluran air dikerjakan dengan cara konvensional oleh Terdakwa selaku pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima pada kenyataan pembongkaran struktur lama dan pekerjaan struktur beton tidak dikerjakan secara keseluruhan sesuai volume dalam kontrak karena di lokasi pelaksanaan pekerjaan terdapat struktur beton saluran yang sengaja tidak bongkar oleh kontraktor bahkan dimanfaatkan menjadi satu kesatuan dengan pekerjaan yang baru (struktur beton lama disambung dengan struktur beton baru) hal tersebut diketahui oleh Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT selaku PPK/KPA dan Abdul Kadir Datau, S.ST selaku PPTK.
Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2015 dilakukan perubahan kontrak sesuai Addendum Kontrak No. 050/1281/Addendum-K/Dak.T/X/2015 tentang pekerjaan Pekerjaan Tambah Kurang yakni:
Pekerjaan Tambah
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Tambah | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.2.(2a) | Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian | M3 | - | - | (sebelumnya tidak ada) | 150,76 | 19.624.359,75 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 868,50 | 18.488,93 | 16.057.635,71 | 354,92 | 25.051.014,10 |
| 6.3 (6a) | Laston Lapis aus antara (AC-WC) | Ton | 643,08 | 1.940.921,49 | 1.248.167.791,79 | 35,86 | 69.596.553,51 |
| 6.3 (6c) | Laston Lapis antara perata (AC-BC) (L) | Ton | 165,60 | 1.876.789,35 | 310.796.316,36 | 345,51 | 648.453.217,87 |
| 6.3 (8) | Bahan anti pengelupasan | kg | 167,20 | 80.000,00 | 13.376.000,00 | 69,92 | 5.569.691,55 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.1.(7).a | Beton Mutu Rendah Fc.20 Mpa | M3 | 564,61 | 2.287.473,00 | 1.291.530.130,53 | 142,00 | 324.820.232,06 |
| 7.3 (1) | Baja tulangan BJ 24 polos | Kg | 40.757,10 | 22.699,88 | 925.181.279,15 | 9.748,17 | 221.282.289,22 |
| 7.9 (1) | Pekerjaan pasangan batu | M3 | 25,00 | 744.504,11 | 18.612.602,75 | 244,17 | 181.784.824,03 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.3.(3) | Pohon jenis dadap merah | Buah | 157,14 | 250.000,00 | 39.285.000,00 | 52,00 | 12.999.263,96 |
| 8.4.10 (g) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M1 | 1.165,00 | 126.534,21 | 147.412.354,65 | 463,18 | 58.608.115,39 |
Pekerjaan Kurang
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Kurang | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 2. DRAINASE | |||||||
| 2.1 (1) | Galian Untuk Selokan Dan Saluran Air | M3 | 1.398 | 53.557,82 | 74.873.832,36 | 1.089,25 | 58.337.855,44 |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan mortar | M3 | 15 | 787.769,70 | 11.816.545,50 | 19,00 | 11.816.545,50 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.1. (7) | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 311,40 | 137.625,92 | 42.856.711,49 | 311,40 | 42.856.711,49 |
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5.790,00 | 5.091,61 | 29.480.421,90 | 2.065,50 | 10.516.720,46 |
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||||
| 5.1. (1) | Lapis Pondasi Agregat Klas A | M3 | 868,50 | 677.196,40 | 588.145.073,40 | 289,91 | 196.327.701,32 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Klas B | M3 | 1.158,00 | 633.015,59 | 733.032.053,22 | 605,23 | 383.749.876,05 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (1a) | Lapis Perekat-Aspal Cair | Liter | 3.474,00 | 17.567,84 | 61.030.676,16 | 1.159,65 | 20.372.545,66 |
| 6.3 (6b) | Laston Lapis Aus (AC-BC) | Ton | 799,02 | 1.876.789,35 | 1.499.592.226,44 | 265,79 | 498.838.898,06 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.15 (1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 559,20 | 224.846,91 | 125.734.392,07 | 137,10 | 30.826.511,36 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.4 (12) | Perkerasan blok beton pada trotoar dan median | M2 | 2.796,00 | 146.520,00 | 409.669.920,00 | 1.427,46 | 209.151.439,20 |
| Pemasangan keramik | M2 | 466,00 | 187.060,23 | 87.170.067,18 | 122,00 | 22.821.348,06 | |
| Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 1,00 | 15.000.000,00 | |
| Pengecetan Trotoar Dan Kerb | M2 | 3.914,40 | 35.521,29 | 139.044.537,58 | 1.754,39 | 62.673.408,86 | |
| Pintu Air | Buah | 3,00 | 1.500.000,00 | 4.500.000,00 | 3,00 | 4.500.000,00 | |
Bahwa setelah dilakukan perubahan pekerjaan tambah kurang, terdakwa bersama Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT selaku PPK/KPA dan Abdul Kadir Datau, S.ST selaku PPTK pada tanggal 09 November 2015 mengadakan Show Cause Meeting I (SCM pertama) sesuai Berita Acara Nomor : 050/1315/BID.BM/X/2015 yang dihadiri oleh Lidya S. perwakilan dari PT. Karunia Jaya Sejati, Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Kadir Datau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta para pengawas lapangan membahas tentang keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima karena berdasarkan laporan tanggal 29 Oktober 2015 progres pekerjaan yang semula ditargetkan sebesar 35.37 %, namun realisasi pekerjaan Jalan Delima yang dikerjakan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP hanya sebesar 0,00 % sehingga terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan/ deviasi minus 34,37 % .
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) tersebut, Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/SE/Db/2015, tentang penanganan Kontrak Kritis.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I (SCM pertama) kemudian pada tanggal 09 November 2015 selanjutnya terdakwa bersama Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Kadir Datau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mengadakan Show Cause Meeting II (SCM kedua) sesuai No. 050/2357.a/ BID.BM/XII/2015, yang dihadiri oleh Lidya S. perwakilan dari PT. Karunia Jaya Sejati, Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Kadir Datau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan serta para Pengawas Lapangan yang membahas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terhadap paket pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima berdasarkan laporan tanggal 09 November 2015 dimana target pekerjaan sebesar 90,96 %, namun realisasi sebesar 42,02 % sehingga keterlambatan pelaksanaan pekerjaan mencapai deviasi minus 46,70 % dimana deviasi tersebut disebabkan oleh:
Belum optimalnya pelaksanaan akibat belum dilakukan mobilisasi peralatan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan;
Pekerjaan utama belum dilaksanakan;
Pekerjaan bangunan pelengkap belum dilaksanakan.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting II (SCM kedua) tersebut Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengeluarkan surat peringatan kepada pihak rekanan terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/SE/Db/2015, tentang penanganan Kontrak Kritis.
Bahwa setelah dilakukan Show Cause Meeting I dan II (SCM pertama dan kedua) seharusnya KPA/PPK melakukan Show Cause Meeting III dan melakukan Pemutusan Kontrak akan tetapi KPA/PPK tidak membuat Show Cause Meeting III tersebut dan tidak melakukan pemutusan kontrak tetapi justru tetap menyetujui permohonan pencairan yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP dan Amandemen perpanjangan waktu.
Hal Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07 /SE/Db/2015, tentang penanganan Kontrak Kritis.
Bahwa setelah Show Cause Meeting II (SCM kedua) pada tanggal 16 Desember 2015 terdakwa Jacob Rottie, SAP mengajukan permohonan pencairan tahap I (pertama) sebesar 40 % dari nilai kontrak sebesar Rp.2.631.600.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dimana dalam pengajuan permohonan pencairan tahap I (pertama) terdakwa Jacob Rottie, SAP hanya mendasarkan laporan progres kuantitas pekerjaan yang dibuat PT. Karunia Jaya Sejati tanpa melampirkan laporan kualitas pekerjaan yang dimaksud dan terhadap permohonan pencairan tahap I (pertama) sebesar 40 % disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sebesar Rp.2.631.600.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian di transfer ke rekening PT. Karunia Jaya Sejati pada BNI Cabang Gorontalo No. Rek 041-059-22-95 an. PT. PT. Karunia Jaya Sejati padahal pekerjaan tersebut belum memenuhi target sebagaimana yang ditetapkan dan terjadi deviasi minus 46,70 %. Pengawas Intern Dinas PU Kota Gorontalo hanya terhadap kuantitas pekerjaan dan tidak dilakukan pengujian terhadap kualitas pekerjaan karena terhadap kualitas pekerjaan hanya dilakukan pengujian di awal pekerjaan karena back up data yang dibuat PT. Karunia Jaya Sejati.
Bahwa padahal permohonan pencairan tahap I (kesatu) sebesar 40 % yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP tersebut meliputi kuantitas dan kualitas pekerjaan Jalan Delima akan tetapi permintaan tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dengan memperhatikan SCM I dan II diatas terlihat dengan jelas, bahwa Jacob Rottie, SAP tidak mengerjakan pekerjaan khusus terkait dengan Divisi 7 Struktur tidak dikerjakan sebagaimana mestinya terutama beton precast diganti ke beton konvensional kemudian pelaksanaan pekerjaan Divisi 7 Struktur tidak dilaksanakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak hanya dikerjakan bagian-bagian tertentu saja. Hal ini diketahui oleh Ahli Universitas Gorontalo Aleks Olii dan Ahli Politeknik Negeri Manado sehingga target progres pekerjaan sesuai time limit tidak terpenuhi sehingga pencairan termin-termin pembayaran tidak menggambarkan
fakta yang sebenarnya sesuai dalam spesifikasi kontrak. Hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP, Syaiful Akbar Maksum (KPA) dan Abdul Kadir Datau (PPTK) serta 9(sembilan) orang pengawas yaitu Burhandin Hunta , Imam S. Tuah, Rizky Pakudu.
Padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima tahun Anggaran 2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan : Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah : membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Bahwa setelah dilakukan pencairan termyn I tersebut terdakwa Jacob Rottie, SAP, mengajukan permohonan amandemen II (kedua) tentang penambahan waktu pekerjaan selama 90 hari pada tanggal 29 Desember 2015 dan permohonan tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Amandemen Kontrak perpanjangan masa kontrak Jalan Delima Surat No. 050/2424.a/Amand-KII/Dak.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015, dimana persetujuan tersebut tanpa melibatkan panitia peneliti kontrak dan terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima tidak pernah dikenakan denda atas keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima padahal untuk kontrak pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima tersebut sudah masuk dalam katagori Kontrak Kritis karena telah terjadi deviasi atau pekerjaan kurang dari target sesuai dengan Berita Acara Show Cause Meeting I dan II.
Bahwa oleh karena sumber anggaran untuk pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK Tambahan) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.772.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015 maka amandemen tentang perpanjangan waktu bertentangan dengan:
Perpres No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 ayat 1 huruf a1 dan a2 :
ayat 1:
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015, tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran Pasal 9 ayat 2 :
“Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan”:
Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
Tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.”
Bahwa terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati dalam pelaksananaan pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jangka waktu yang dipersyaratkan dan dibuatkan dalam Addendum kontrak perpanjangan waktu Nomor: 050/2425.a/Amand-K.II/Dak.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 dasarnya adalah PMK : 194/PMK.05/2015 tanggal 28 Desember 2015.
Bahwa kemudian dilakukan Addendum/CCO tambah kurang volume sebanyak 2 kali disetujui oleh terdakwa Jacob Rottie selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati dan Syaiful Akbar Maksum, ST.,MT. berdasarkan pengajuan penambahan item volume pekerjaan baru dan pengurangan pekerjaan, sebagaimana BA Hasil Evaluasi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima No. 04/PAN-PPK/BA/X/2015 Oktober 2015 adalah sebagai berikut :
Amandemen kontrak mengenai perpanjangan masa kontrak Jalan Delima No. 050/2424.a/Amand-KII/Dak.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan Jalan Delima No. 050/2425.a/Amand-KII/Dak.T/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015;
Amandemen kontrak mengenai Jalan Delima No. 050/168/Amand-KIII/Dak.T/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 dimana pekerjaan struktur dikurangi dan ditambah pada pekerjaan aspal hal ini untuk menutupi agar show cause meeting ketiga tidak dilakukan karena pihak rekanan tidak mampu untuk melakukan pekerjaan struktur.
Addendum/CCO pertama :
Pekerjaan Tambah:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Tambah | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.2.(2a) | Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian | M3 | - | - | (sebelumnya tidak ada) | 150,76 | 19.624.359,75 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 868,50 | 18.488,93 | 16.057.635,71 | 354,92 | 25.051.014,10 |
| 6.3 (6a) | Laston Lapis aus antara (AC-WC) | Ton | 643,08 | 1.940.921,49 | 1.248.167.791,79 | 35,86 | 69.596.553,51 |
| 6.3 (6c) | Laston Lapis antara perata (AC-BC) (L) | Ton | 165,60 | 1.876.789,35 | 310.796.316,36 | 345,51 | 648.453.217,87 |
| 6.3 (8) | Bahan anti pengelupasan | kg | 167,20 | 80.000,00 | 13.376.000,00 | 69,92 | 5.569.691,55 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.1.(7).a | Beton Mutu Rendah Fc.20 Mpa | M3 | 564,61 | 2.287.473,00 | 1.291.530.130,53 | 142,00 | 324.820.232,06 |
| 7.3 (1) | Baja tulangan BJ 24 polos | Kg | 40.757,10 | 22.699,88 | 925.181.279,15 | 9.748,17 | 221.282.289,22 |
| 7.9 (1) | Pekerjaan pasangan batu | M3 | 25,00 | 744.504,11 | 18.612.602,75 | 244,17 | 181.784.824,03 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.3.(3) | Pohon jenis dadap merah | Buah | 157,14 | 250.000,00 | 39.285.000,00 | 52,00 | 12.999.263,96 |
| 8.4.10 (g) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M1 | 1.165,00 | 126.534,21 | 147.412.354,65 | 463,18 | 58.608.115,39 |
Pekerjaan Kurang:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Kurang | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 2. DRAINASE | |||||||
| 2.1 (1) | Galian Untuk Selokan Dan Saluran Air | M3 | 1.398 | 53.557,82 | 74.873.832,36 | 1.089,25 | 58.337.855,44 |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan mortar | M3 | 15 | 787.769,70 | 11.816.545,50 | 19,00 | 11.816.545,50 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.1. (7) | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 311,40 | 137.625,92 | 42.856.711,49 | 311,40 | 42.856.711,49 |
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5.790,00 | 5.091,61 | 29.480.421,90 | 2.065,50 | 10.516.720,46 |
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||||
| 5.1. (1) | Lapis Pondasi Agregat Klas A | M3 | 868,50 | 677.196,40 | 588.145.073,40 | 289,91 | 196.327.701,32 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Klas B | M3 | 1.158,00 | 633.015,59 | 733.032.053,22 | 605,23 | 383.749.876,05 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (1a) | Lapis Perekat-Aspal Cair | Liter | 3.474,00 | 17.567,84 | 61.030.676,16 | 1.159,65 | 20.372.545,66 |
| 6.3 (6b) | Laston Lapis Aus (AC-BC) | Ton | 799,02 | 1.876.789,35 | 1.499.592.226,44 | 265,79 | 498.838.898,06 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.15 (1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 559,20 | 224.846,91 | 125.734.392,07 | 137,10 | 30.826.511,36 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.4 (12) | Perkerasan blok beton pada trotoar dan median | M2 | 2.796,00 | 146.520,00 | 409.669.920,00 | 1.427,46 | 209.151.439,20 |
| Pemasangan keramik | M2 | 466,00 | 187.060,23 | 87.170.067,18 | 122,00 | 22.821.348,06 | |
| Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 1,00 | 15.000.000,00 | |
| Pengecetan Trotoar Dan Kerb | M2 | 3.914,40 | 35.521,29 | 139.044.537,58 | 1.754,39 | 62.673.408,86 | |
| Pintu Air | Buah | 3,00 | 1.500.000,00 | 4.500.000,00 | 3,00 | 4.500.000,00 | |
Tidak ada perubahan nilai kontrak, tetap Rp. 8.772.000.000,- dan tidak ada selisih nilai kontrak dalam rincian RAB yang diajukan perubahan baik harga telah sesuai volume.
Addendum/CCO kedua pada tanggal 16 Februari 2016, yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan Tambah:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai KONTRAK | Pekerjaan Tambah | ||||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | ||||||||
| 3.2 (2.a) | Timbunan Pilihan dari sumber galian | M3 | - | - | - | 243,68 | 31.720.622,68 | |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | ||||||||
| 6.1 (2)(a) | Lapis Perekat Aspal Cair | Liter | 868,50 | 18.488,93 | 16.057.635,71 | 1.491,65 | 27.578.989,32 | |
| 6.3 (6a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 643,08 | 1.940.921,49 | 1.248.167.791,79 | 113,76 | 220.806.295,60 | |
| 6.3 (6c) | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 165,60 | 1.876.789,35 | 310.796.316,36 | 350,47 | 657.754.405,72 | |
| 6.3 (8) | Bahan anti pengelupasan | Ton | 167,20 | 80.000,00 | 13.376.000,00 | 68,10 | 5.448.055,09 | |
| DIV 7. STRUKTUR | ||||||||
| 7.1.(7).a | Beton Mutu Rendah Fc.20 Mpa | M3 | 564,61 | 2.287.473,00 | 1.291.530.130,53 | 113,42 | 259.445.187,66 | |
| 7.3 (1) | Baja tulangan BJ 24 polos | Kg | 40.757,10 | 22.699,88 | 925.181.279,15 | 12.717,44 | 288.684.361,91 | |
| 7.9 (1) | Pekerjaan pasangan batu | M3 | 25,00 | 744.504,11 | 18.612.602,75 | 153,39 | 114.198.602,45 | |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | ||||||||
| 8.4.10 (g) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Kerb Pada Pelandaian Trotoar) | M1 | 1.165,00 | 126.534,21 | 147.412.354,65 | 390,97 | 49.471.080,08 | |
Pekerjaan Kurang:
| Mata Pembayaran | Uraian Pekerjaan | Sat | Sesuai Kontrak | Pekerjaan Kurang | |||
| Vol | Harga Satuan | Jumlah Harga | Vol | Jumlah Harga | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| DIV 2. DRAINASE | |||||||
| 2.1 (1) | Galian Untuk Selokan Dan Saluran Air | M1 | 1.398 | 53.557,82 | 74.873.832,36 | 1.046,54 | 56.050.400,94 |
| 2.2 (1) | Pasangan Batu dengan mortar | M2 | 15 | 787.769,70 | 11.816.545,50 | 15,00 | 11.816.545,50 |
| DIV 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||
| 3.1. (7) | Galian Perkerasan Beraspal Tanpa Cold Milling Machine | M3 | 311,40 | 137.625,92 | 42.856.711,49 | 311,40 | 42.856.711,49 |
| 3.3.(1) | Penyiapan Badan Jalan | M3 | 5.790,00 | 5.091,61 | 29.480.421,90 | 2.065,50 | 10.516.720,46 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.4 (10g) | Kerb pracetak jenis 7a (kerb pada pelandaian trotoar) | M1 | 2.519,4 | 233.769,17 | 588.958.046,90 | 2.335,20 | 545.897.764,92 |
| 8.4 (12) | Perkerasan blok beton pada trotoar | M2 | 2.493,92 | 422.722,48 | 1.054.236.047,32 | 2.450,00 | 1.035.812.740,59 |
| DIV 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN | |||||||
| 5.1. (1) | Lapis Pondasi Agregat Klas A | M3 | 868,50 | 677.196,40 | 588.145.073,40 | 289,34 | 195.264.164,37 |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Klas B | M3 | 1.158,00 | 633.015,59 | 733.032.053,22 | 555,96 | 351.928.815,35 |
| DIV 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||
| 6.1 (1a) | Lapis Perekat-Aspal Cair | Liter | 3.474,00 | 17.567,84 | 61.030.676,16 | 1.153,37 | 20.262.184,49 |
| 6.3 (6b) | Laston Lapis Aus (AC-BC) | Ton | 799,02 | 1.876.789,35 | 1.499.592.226,44 | 265,04 | 497.429.450,28 |
| DIV 7. STRUKTUR | |||||||
| 7.15 (1) | Pembongkaran Pasangan Batu | M3 | 559,20 | 224.846,91 | 125.734.392,07 | 346,51 | 77.911.702,78 |
| DIV 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||
| 8.3 (3) | Pohon jenis dadap | buah | 157,14 | 250.000,00 | 39.285.000,00 | 67,14 | 16.785.000,00 |
| 8.4 (12) | Perkerasan blok beton pada trotoar dan median | M2 | 2.796,00 | 146.520,00 | 409.669.920,00 | 1.548,39 | 226.870.102,80 |
| Pemasangan keramik | M2 | 466,00 | 187.060,23 | 87.170.067,18 | 416,40 | 77.891.879,78 | |
| Relokasi Utiilitas Dan Pelayanan Lain yang Ada. | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 | 1,00 | 15.000.000,00 | |
| Pengecetan Trotoar Dan Kerb | M2 | 3.914,40 | 35.521,29 | 139.044.537,58 | 1.408,28 | 50.023.922,28 | |
| Pintu Air | Buah | 3,00 | 1.500.000,00 | 4.500.000,00 | 3,00 | 4.500.000,00 | |
Tidak ada perubahan nilai kontrak, tetap Rp. 8.772.000.000,- dan tidak ada selisih nilai kontrak dalam rincian RAB yang diajukan perubahan baik harga telah sesuai volume.
Bahwa permohonan pencairan termin II (kedua) sebesar 100 % yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP., kemudian disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen hanya didasarkan atas hasil pengukuran bersama progres pekerjaan dari terdakwa selaku penyedia jasa dan pengawas intern Dinas PU Kota Gorontalo hanya terhadap kuantitas pekerjaan dan tidak dilakukan pengujian terhadap kualitas pekerjaan karena terhadap kualitas pekerjaan hanya dilakukan pengujian di awal pekerjaan di laboratorium milik terdakwa Jacob Rottie, SAP dan back up data PT. Karunia Jaya Sejati tidak sesuai karena pengujian hanya dilakukan sebanyak 1 kali diawal pekerjaan.
Bahwa permohonan pencairan termin II (kedua) sebesar 100 % yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP tersebut, meliputi kuantitas dan kualitas pekerjaan Jalan Delima dan permintaan tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Padahal untuk memberikan persetujuan atas tagihan kepada negara dalam pekerjaan proyek pekerjaan Jalan Delima Tahun Anggaran 2015 haruslah didasarkan kepada hasil pengukuran bersama tentang Volume pekerjaan sebagai bukti sah untuk memperoleh pembayaran, kemudian pekerjaan yang telah terpasang secara kuantitas dan kualitas sehingga terdapat prosentase riil tentang keluaran (output) pekerjaan akan tetapi ternyata terdakwa Jacob Rottie, SAP selaku Direktur PT. Karunia Jaya Sejati mengajukan permintaan pembayaran dan mendapatkan persetujuan pembayaran dari Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa didasari pada dokumen hasil pengukuran bersama secara kuantitas dan kualitas. Oleh karena itu bertentangan dengan ketentuan perundangan antara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja negara (APBN), menyebutkan “penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran“.
Pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu “Kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, kemudian ketentuan selanjutnya pada huruf c tentang kontrak harga satuan tersebut, “pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa”.
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan “Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kontrak.
Pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan: Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah : membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Bahwa setelah dibayarkan termin ke II tersebut, kemudian terdakwa Jacob Rottie, SAP mengajukan permintaan pembayaran pencairan Termin III sebesar 5 % tanggal 30 Maret 2016 senilai Rp.3.602.734.781,- (tiga milyar enam ratus dua juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) dimana sebelum pencairan termyn ke III tersebut tim PHO/FHO melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 Maret 2016, pemeriksaan tersebut hanya dilakukan pada kuantitas pekerjaan sedangkan terhadap kualitas pekerjaan, tim PHO/FHO hanya mendasarkan pada dokumen laporan (back up data) PT. Karunia Jaya Sejati padahal dokumen laporan (back up data) tersebut hanya dilakukan pada awal pekerjaan sehingga dokumen laporan (back up data) tersebut tidak sesuai dengan progress report pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang sebenarnya.
Bahwa sesuai Berita Acara Final Hand Over (FHO) Nomor : 51/PAN-FHO/BA-JLN/IX/2016 tanggal 22 September 2016 tim PHO/FHO menyatakan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Karunia Jaya Sejati telah selesai 100 % (seratus persen) dan oleh karena pekerjaan tersebut sudah dinyatakan selesai 100 % oleh Tim PHO/FHO maka permohonan pencairan retensi 5 % yang diajukan oleh terdakwa Jacob Rottie, SAP tersebut disetujui oleh Syaiful Akbar Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa pekerjaan pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima yang dikerjakan oleh Terdakwa Jacob Rottie, SAP tersebut, ternyata tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan baik volume, kualitas, dan kuantitas pekerjaan sebagaimana hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dan uji laboratorium yang dilakukan oleh ahli Poilteknik Negeri Manado sebagai berikut :
| Mata Pembayaran | Uraian pekerjaan | SAT | SESUAI LAPANGAN | HASIL PEMERIKSAAN | KETERANGAN | ||||
| VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA | ||||
| 1 | 2 | 3 | 7 | 8 | 9 | 7 | 8 | 9 | |
| DIVISI 1. UMUM | |||||||||
| 1.2 | Mobilisasi | LS | 1.00 | 53,000.000.00 | 53,000,000.00 | 1.00 | 53,000,000.00 | 53,000,000.00 | |
| 1.8.(1) | Manajemen dan Keselamatan lalu lintas | LS | 1.00 | 69,180,000.00 | 69,180,000.00 | 1.00 | 69,180,000.00 | 69,180,000.00 | |
| DIVISI 2. DRAINASE | |||||||||
| 2.1.(2) | Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air | M3 | 351.46 | 53,557.82 | 18,823,431.42 | 351.46 | 53,557.82 | 18,823,431.42 | |
| 2.2.(1) | Pasangan Batu dengan Mortal | M3 | |||||||
| DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH | |||||||||
| 3.1.(7) | Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine | M3 | - | ||||||
| 3.2.(1) | Penyiapan badan jalan | M3 | 3,724.50 | 5,091.61 | 18,963,701.45 | 3,724.50 | 5,091.61 | 18,963,701.45 | |
| 2.2.(2a) | Timbunan Pilihab dari Sumber Galian | M3 | 243.68 | 130,171.59 | 31,720,213.05 | 243.68 | 130,171.59 | 31,720,213.05 | |
| DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR | |||||||||
| 5.1.(1) | Lapis Pondasi Agregat Kelas A | M3 | 580.16 | 677,196.40 | 393,882,263.42 | 580.16 | 677,196.40 | 392,882,263.42 | |
| 5.1.(2) | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 602.04 | 633,015.59 | 381,100,705.80 | 602.04 | 633,015.59 | 381,100,705 | |
| DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL | |||||||||
| 6.1.(1)(a) | Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair | Liter | 2,320.63 | 17,567.84 | 40,768,456.54 | 2,320.63 | 17,567.84 | 40,768,456.54 | |
| 6.1.(2)(a) | Lapis Perekat – Aspal Cair | Liter | 2,360.15 | 18,488.93 | 43,768,456.54 | 2,360.15 | 18,488.93 | 43,363,648.14 | |
| 6.3.(6a) | Laston Lapis Aus (AC-WC) | Ton | 756.84 | 1,940,921.49 | 1,468,967,020.49 | 756.84 | 1,940,921.49 | 1,468,967,020.49 | |
| 6.3.(6b) | Laston Lapis Antara (AC-BC) | Ton | 533.98 | 1,876,789.35 | 1,002,167,977.11 | 533.98 | 1,879,789.35 | 1,002,167,977.11 | |
| 6.3.(6c) | Laston Lapis Antara Perata (AC-BC(L) (gradasi halus/kasar) | Ton | 516.07 | 1,876,789.35 | 968,554,679.85 | 516.07 | 1,879,789.35 | 968,554,679.85 | |
| 613.(8) | Bahan anti Pengelupas | Kg | 235.30 | 80,000.00 | 18,824,000.00 | 235.30 | 80,000.00 | 18,824,000.00 | |
| DIVISI 7. STRUKTUR | |||||||||
| 7.1.(7)(a) | Beton mutu sedang fc’20 Mpa (K-250) | M3 | 678.03 | 2,287,473.00 | 1,550,975,318.19 | 679.20 | 2,037,473.00 | 1,383,858,283.39 | Koreksi Harga Satuan Beton |
| 7.3.(1) | Baja Tulang U 24 Polos | Kg | 53,474.54 | 22,699.88 | 1,213,856,641.06 | 53,474.54 | 22,699.88 | 1,213,865,641.06 | |
| 7.9.(1) | Pasang Batu | M3 | 178.39 | 744,504.11 | 132,812,088.18 | 178.39 | 744,504.11 | 132,812,088.18 | |
| 7.15.(1) | Penbongkaran Pasang Batu | M3 | 212.69 | 224,846.91 | 47,822,689.29 | 212.69 | 224,846.91 | 47,822,689.29 | |
| DIVISI 8. PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR | |||||||||
| 8.3.(3) | Pohon Jenis Dadap Merah | Buah | 90.00 | 250,000.00 | 22,500,000.00 | 90.00 | 250,000.00 | 22,500,000.00 | |
| 8.4.(10) | Kerb Pracetak Jenis 7a (Krep Pasa Pelandaian Troroar) | M1 | 1,555.97 | 126,534.21 | 196,883,434.73 | 1,555.97 | 126,534.21 | 196,883,434.73 | |
| 8.4.(12) | Perkerasan Blok Beton pada Trotoar dan Median | M2 | 1,247.61 | 146,520.00 | 182,799,817.41 | 1,247.61 | 146,520.00 | 182,799,817.20 | |
| 8.5.(4) | Pemasangan Kramik 40x40 cm Kw 1 | M2 | 49.60 | 187,060.23 | 9,278,187.41 | 49.60 | 187,060.23 | 9,278,187.41 | |
| 8.5.(6) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan PDAM yang ada | LS | 1.00 | 20,000,000.00 | 20,000,000.00 | 1.00 | 20,000,000.00 | 20,000,000.00 | |
| 8.5.(8) | Relokasi Utilitas dan Pelayanan Lain yang ada | LS | |||||||
| 8.5.(9) | Pengecetan Trotoar dan Kerb | M2 | 2,596.12 | 35,521.29 | 35,521.29 | 2,506.12 | 35,521.29 | 89,020,615.29 | |
| 8.5.(10) | Pintu Air |
Bahwa akibat keseluruhan perbuatan terdakwa Jacob Rottie, SAP sebagaimana diuraikan dan disebutkan diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp.162.103.524,00,- (seratus enam puluh dua juta seratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP sesuai dengan Surat Nomor : SR-14/PW.31/5/2018, tanggal 19 September 2018, dengan rincian sebagai berikut:A JUMLAH HARGA 7,974,545,568.23 7,809,429,853.83 B PPN (10%Xa) 797,454,556.82 780,742,985.38 C JUMLAH HARGA 8,772,000,125.05 8,588,172,839.21 D DIBULATKAN 8,772,000,000.00 8,588,000,000.00 SELISIH (diluar pajak)
-
No. Uraian Jumlah Kerugian Negara (Rp) 1. Jumlah Pembayaran dari Kas Negara/Daerah Kepada PT. Karunia Jaya Sejati sesuai 4 (empat) SP2D (setelah dipotong pajak) sebesar Rp7.735.310.482,00. Rp.7.735.310.482,- 2. Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima sesuai Hasil Pengukuran dan Penghitungan Mutu Beton (K-250) oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Manado. Rp.7.573.206.958,- 3. Jumlah kekurangan Fisik Pekerjaan ( 1 - 2 ) Rp. 162.103.524,- 4. Pengembalian atas Temuan Audit BPK (sudah disetor) Rp. 95.656.244,- 5. Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 - 4 ) Rp. 66.447.280,-
Perbuatan terdakwa Jacob Rottie, SAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
xxxxxx
Bahwa akibat keseluruhan perbuatan terdakwa Jacob Rottie, SAP., sebagaimana diuraikan dan disebutkan diatas, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp.162.103.524,00,- (seratus enam puluh dua juta seratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP sesuai dengan Surat Nomor : SR-14/PW.31/5/2018, tanggal 19 September 2018, dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Kerugian Negara (Rp) |
| 1. | Jumlah Pembayaran dari Kas Negara/Daerah Kepada PT. Karunia Jaya Sejati sesuai 4 (empat) SP2D (setelah dipotong pajak) sebesar Rp7.735.310.482,00. | Rp.7.735.310.482,- |
| 2. | Realisasi Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan/Pelengkap Jalan Delima sesuai Hasil Pengukuran dan Penghitungan Mutu Beton (K-250) oleh Tim Ahli dari Politeknik Negeri Manado. | Rp.7.573.206.958,- |
| 3. | Jumlah kekurangan Fisik Pekerjaan ( 1 - 2 ) | Rp. 162.103.524,- |
| 4. | Pengembalian atas Temuan Audit BPK (sudah disetor) | Rp. 95.656.244,- |
| 5. | Jumlah Kerugian Keuangan Negara ( 3 - 4 ) | Rp. 66.447.280,- |
Perbuatan terdakwa Jacob Rottie, SAP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya NO.REGISTER: PDS-01/GORON/01/2019, tanggal 23 April 2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Jacob Rottie, SAP, bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jacob Rottie, SAP, berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa Jacob Rottie, SAP, membayar Uang Pengganti sebesar Rp.66.447.280,- (enam puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1234/Kontrak-Dak.T/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 (copy);
1(satu) eksamplar asbuilt drawing paket pekerjaan jalan/pelengkap Jalan Delima Tahun Anggaran 2015 (copy);
1(satu) eksamplar laporan back up data 100 % paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
1(satu) eksamplar surat pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp.1.754.400.000,- SPMU No. 0498/SPM/LS./1.03.01.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015 SP2D No. 4972/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp.8.772.000.000,- bidang Bina Marga Selang bulan 29 Oktober 2015 (asli);
1(satu) eksamplar surat pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp.2.631.600.000,- SPMU No. 0647/SPM/DAK/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 16 Desember 2015 SP2D No. 7007/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 16 Desember 2015 kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp.8.772.000.000,- bidang Bina Marga selang bulan 29 Oktober 2015 (asli);
1(satu) eksamplar surat pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp.3.602.734.781,- SPMU No. 0075/SPM/LS//Dak/1.03.01.01/2016 tanggal 30 Maret 2016 SP2D No.1239/LS/1.03.01.01/2016 tanggal 04 April 2016 kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp.8.772.000.000,- bidang Bina Marga selang bulan 4 April 2016 (asli);
1(satu) eksamplar dokumen berita acara serah terima akhir (Final Hand Over) Pelaksana PT.Karunia Jaya Sejati (copy);
1(satu) eksamplar dokumen berita acara serah terima pertama (Provisional Hand Over) Pelaksana PT.Karunia Jaya Sejati (copy);
1(satu) eksamplar dokumen addendum kontrak Nomor 050/1281/Addendum-K/Dak.T/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 (copy);
1(satu) eksamplar dokumen amanademen kontrak II Nomor 050/2425.a/Amand-K/.II/DAK.T/X/2015 tanggal 29 Desember 2015 (copy);
1(satu) eksamplar dokumen amanademen kontrak III Nomor 050/168/Amand-K/.II/Dak.T/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 (copy);
1(satu) bundel proggres harian & mingguan 100 % paket pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima pelaksana PT.Karunia Jaya Sejati (copy);
1(satu) bundel visualisasi 100 % paket pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima pelaksana PT.Karunia Jaya Sejati (asli);
1(satu) bundel proposal kegiatan peningkatan jalan di Kota Gorontalo program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Pemerintah Kota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil;
1(satu) bundel Laporan Job Mix Formula (JMF) laston ac-bc paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Laporan Job Mix Formula (JMF) laston ac-wc paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Back Up Data Quality beton fc-20 MPA paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Back Up Data Quality paket pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0498/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015, No. SPM : 0547/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2015 tanggal 16 Desember 2015, 0075/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2016 tanggal 30 Maret 2016, 0143/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2015 tanggal 03 Mei 2016;
1(satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/2386/BAP/DAK.T/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) lembar kwitansi dari Bendahara Umum Kota Gorontalo sejumlah Rp.342.943.756,- yang menerima PT. Karunia Jaya Sejati tanggal 28 April 2016 paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2016 Nomor : 050/340/SK/PHO-FHO/BID.BM/ III/2016 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan-kegiatan di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2016;
1(satu) bundel notulen rapat evaluasi kegiatan peningkatan rehab/pelengkap jalan Kota Gorontalo Dak Tambahan Tahun Anggaran 2015 hari Kamis tanggal 07 Januari 2016;
1(satu) bundel sertifikat produk penggunaan tanda SNI Nomor : 379/LSPro-LUK/SNIIV/2015 beserta nota pembelian tanggal 27 April 2015;
1(satu) bundel gambar rencana program pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) lokasi Kota Gorontalo Pemerintah Kota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil;
Dokumen pengadaan pekerjaan pemeliharaan jalan pelengkap Jalan Delima (copy);
Berita acara pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor: 050/1370/BID.BM/X/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Berita acara pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor : 2357.a/BID.BM/XII/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) LS Rp.342.943.756 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (asli);
Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 264/UPTD-LAB/X/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 260/UPTD-LAB/XI/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 304/UPTD-LAB/XI/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan jalan /pelengkap Jalan Delima dari Jacob Rottie tanggal 29 Desember 2015;
Foto ruas Jalan Delima;
Gambar tayang lelang pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima.
“Barang bukti masih diperlukan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain”.
9. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding masing-masing pada tanggal 23 Mei 2019 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto dan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, bahwa pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Penasihat Hukum Terdakwa maupun kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 27 Mei 2019 Nomor 15/Akta Pid/2019/PN Gto dan 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding pada tanggal 10 Juni 2019, yang diterima oleh Zuhriati Usman, SH,Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 12 Juni 2019, dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 13 Juni 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing tertanggal 27 Mei 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing tertanggal 27 Mei 2019;
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum yaitu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan, sedangkan jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 4 ( empat ) tahun ,sehingga belum dapat menimbulkan efek jera serta belum memenuhi rasa keadailan.
Bahwa Jaksa Penuntut umum selanjutnya memohon agar supaya
Pengadilan Tinggi Gorontalo Menerima permohonan banding jaksa penuntut umum dan memnjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 23 April 2019.
Menimbang bahwa terhadap memori banding jaksa penuntut umum tersebut terdakwa / Penasehat hukumnya tidak menyampaikan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memperhatikan dengan seksama memori banding dari jaksa penuntut umum tersebut ternyata hanya merupakan pengulangan dari surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 April 2019 dan tidak mengemukakan tentang hal dan keadaan baru
Menimbang,bahwa unsur-unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah diperibangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar, namun perlu kiranya dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa frasa kata “Dengan Tujuan “ mengandung pernegertian “ Dengan sengaja “ ada niat pelaku (Mens Rea) untuk mewujudkan niatnya,pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan menyalagunakan kewenangan, menyalagunakan kesempatan, menyalagunan sarana yang dimilikinya dalam jabatannya yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak yaitu tidak semua pekerjaan dilakukan dan hanya sebagian saja yang dilakukan, selain itu terjadi keterlambatan pekerjaan mencapai diviasi minus 46,70% sedangkan pembayaran tetap diajukan merupakan niat jahat terdakwa yang merupakan sikap batin bertentaangan dengan tugas dan kewajiban terdakwa selaku pelaksana pekerjaan/pemenang lelang/rehana, maka terdakwa secara nyata telah terbukti melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara tidak syah, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada terdakwa sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 162.103,524,00(seratus enam puluh dua milyar seratus tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang merupakan wujud dari sikap batin terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut majelis tingkat banding, maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang dalam
pertimbangannya telah mengkonstartir dari semua fakta baik dari keterangan para saksi, bukti surat dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa, maka majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan majelis tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan selanjutnya diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan penuntut umum dalam memori bandingnya, menurut majelis hakim tingkat banding tidak cukup alasan untuk dikabulkan sehingga patut ditolak dan dikesampingkan’
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 20 Mei 2019 Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto, serta memperhatikan pula Memori banding dari Jaksa penuntut umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti nsecara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi secara bersama – sama “ sebagai mana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, maka cukup beralasan menurut ketentuan perundang - undangan jika Terdakwa tetap dinyatakan berada dalam tahanan dan menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 20 Mei 2019 Nomor 1/Pid.SUS-TPK/2019/PN Gto yang dimohonkan banding tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.
Mengingat, pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri gorontalo No 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 20 Mei 2019 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti yaitu :
1. 1(satu) bundel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 050/PU-KIMP/BM/1234/Kontrak-Dak.T/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 (copy);
1(satu) eksamplar asbuilt drawing paket pekerjaan jalan/pelengkap Jalan Delima Tahun Anggaran 2015 (copy);
1(satu) eksamplar Laporan Back Up Data 100 % paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
1(satu) eksamplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp. 1.754.400.000,- SPMU No. 0498/SPM/LS./1.03.01.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015 SP2D No. 4972/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 kegiatan 1.03.1.03.01.18.06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp.8.772.000.000,- bidang Bina Marga selang bulan 29 Oktober 2015 (asli);
1(satu) eksamplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp.2.631.600.000,- SPMU No. 0647/SPM/DAK/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 16 Desember 2015 SP2D No. 7007/LS/1.03.01.01/2015 tanggal 16 Desember 2015 kegiatan 1.03.1.03.01.18.06
rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp.8.772.000.000,- bidang Bina Marga selang bulan 29 Oktober 2015 (asli);
1(satu) eksamplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp.3.602.734.781,- SPMU No. 0075/SPM/LS//DAK/1.03.01.01/2016 tanggal 30 Maret 2016 SP2D No. 1239/LS/1.03.01.01/2016 tanggal 04 April 2016 kegiatan
1.03.1.03.01.18.06 rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan (DAK) pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima Kota Gorontalo Rp.8.772.000.000,- bidang Bina Marga selang bulan 4 April 2016 (asli);
1(satu) eksamplar dokumen Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over) pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (copy);
1(satu) eksamplar dokumen Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (copy);
1(satu) eksamplar dokumen addendum Kontrak Nomor 050/1281/Addendum-K/Dak.T/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 (copy);
1(satu) eksamplar dokumen Amandemen Kontrak II Nomor 050/2425.a/Amand-K/.II/Dak.T/X/2015 tanggal 29 Desember 2015 (copy);
1(satu) eksamplar dokumen Amandemen Kontrak III Nomor 050/168/Amand-K/.II/Dak.T/II/2016 tanggal 17 Februari 2016 (copy);
1(satu) bundel Progress harian & mingguan 100 % paket pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (copy);
1(satu) bundel Visualisasi 100 % paket pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima pelaksana PT. Karunia Jaya Sejati (asli);
1(satu) bundel proposal kegiatan peningkatan jalan di Kota Gorontalo program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Pemerintah Kota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil;
1(satu) bundel Laporan Job Mix Formula (JMF) laston ac-bc paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Laporan Job Mix Formula (JMF) laston ac-wc paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Back Up Data Quality beton fc-20 MPA paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Back Up Data Quality paket pekerjaan pemeliharaan jalan/ pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0498/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2015 tanggal 26 Oktober 2015, No. SPM : 0547/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2015 tanggal 16 Desember 2015, 0075/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2016 tanggal 30 Maret 2016, 0143/SPM/LS/DAK//1.03.01.01/2015 tanggal 3 Mei 2016;
1(satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 050/2386/BAP/Dak.T/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) lembar kwitansi dari Bendahara Umum Kota Gorontalo sejumlah Rp.342.943.756,- yang menerima PT. Karunia Jaya Sejati tanggal 28 April 2016 paket pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
1(satu) bundel Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2016 Nomor : 050/340/SK/PHO-FHO/BID.BM/III/2016, tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO/FHO) kegiatan-kegiatan di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2016;
1(satu) bundel notulen rapat Evaluasi kegiatan peningkatan rehab/pelengkap jalan Kota Gorontalo Dak Tambahan Tahun Anggaran 2015 hari Kamis tanggal 07 Januari 2016;
1(satu) bundel Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Nomor : 379/LSPro-LUK/SNIIV/2015 beserta nota pembelian tanggal 27 April 2015;
1(satu) bundel Gambar Rencana program pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) lokasi Kota Gorontalo pemerintah Kota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil;
Dokumen pengadaan pekerjaan pemeliharaan jalan pelengkap Jalan Delima (copy);
Berita Acara Pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor: 050/1370/BID.BM/X/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Berita Acara Pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor : 2357.a/BID.BM/XII/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) LS Rp.342.943.756 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (asli);
Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 264/UPTD-LAB/X/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 260/UPTD-LAB/XI/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Laporan Hasil Uji Laboratorium Nomor 304/UPTD-LAB/XI/2015 pekerjaan pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima (copy);
Surat Pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan jalan /pelengkap Jalan Delima dari Jacob Rottie tanggal 29 Desember 2015;
Foto ruas Jalan Delima;
Gambar tayang lelang pemeliharaan jalan/pelengkap Jalan Delima;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Rabu ,tanggal 17 Juli 2019, oleh kami, H.Muefri,S.H.M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebagai Hakim Ketua, H.Bambang Sasmito,S.H.M.H, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dan A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani,S.H, M.H., Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, masing-masing sebagai Hakim Anggota,yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO. tanggal 19 Juni 2019 9, putusan tersebut pada hari itu Juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Andi Munarti, S.H, M.H., Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum,
Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
H. Bambang Sasmito,S.H.,M.H. H. Muefri, S.H.,M.H Summdiyatno ,S.H.MH,.
A.A.A. Putu Oka Dewi Iriani,S.H, M.H.,
PANITERA PENGGANTI
Andi Munarti, S.H, M.H.,
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
PANITERA,
MAT DJUSKAN, SH.,MH
NIP. 19591101 199103 1 001