122 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pulo Gadung No.7 Kip, Rawa Terate, Cakung
Also in 3 other cases
MENGADILI Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: 1.SUWANTO, 2. JAINURDIN, 3. ABADI, 4. D. MARYANTO, 5. NAIM, tersebut;
P U T U S A N
No. 122 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SUWANTO, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan terakhir sebagai karyawan bagian Penyetelan Mesin Grup B PT. Edico Utama, beralamat di Kp. Pulo Jahe RT. 008/RW. 005, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
JAINURDIN, kewarganegaraan Indonesia, jabatan terakhir sebagai karyawan bagian Penyetelan Mesin Grup B PT. Edico Utama, beralamat di Kp. Pulo Jahe RT. 008/RW. 005, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
ABADI, kewarganegaraan Indonesia, jabatan terakhir sebagai karyawan bagian Penyetelan Mesin Grup A PT. Edico Utama, beralamat di Perumahan Villa Muatiara IV, Blok M. No. 120, Cibitung, Bekasi;
D. MARYANTO, kewarganegaraan Indonesia, jabatan terakhir sebagai karyawan bagian Operator Grup B PT. Edico Utama, beralamat di Kp. Pedurenan RT. 012/RW. 0006, Kelurahan Rawa Teratai, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
5.NAIM, kewarganegaraan Indonesia, jabatan terakhir sebagai karyawan bagian Operator Grup A PT. Edico Utama, beralamat di Kayu Tinggi RT. 008/RW. 003, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Parlandungan AR., 2. Sumardi., pengurus serikat buruh pada Badan Pengurus “Derap Langkah Perjuangan (Delapan)”, beralamat di Jalan DR. KRT Radjiman Widiodiningrat No. 33, RT. 09/RW. 06, Pengarengan, Jakarta, 13930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2013, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat;
m e l a w a n
PT. EDICO UTAMA, beralamat di Jalan Pulo Gadung No. 7 Kawasan Industri, Jakarta, 13920, dalam hal ini diwakili oleh Sendjaja Soetanto, selaku Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Purbadi Hardjoprajitno, S.H., 2. Tyas W. Nugrohoyekti, S.H., 3. Azimah Sulistio, S.H., 4. Ferry Priyo Setiawan, S.H., 5. Suharno, S.H., 6. Putri Kurniati, S.H., M.H., 7. M. Thamrin Parenrengi, S.H., 8. Aep Saepulloh Esa, S.H., Kesemuanya Advokat dan Asistent Advokat pada Law Firm Purbadi & Associates” beralamat di Gedung Menara Kuningan, Lantai 3, Unit L-M, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Kuningan, Jakarta Selatan, 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/PER/III/2013 tanggal 13 Maret 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 29 Mei 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, bergerak dibidang Manufaktur khususnya produksi peralatan kendaraan bermotor, didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akte No. 4 tanggal 3 Januari 1973, yang dibuat dihadapan Lukman Effendi, Notaris di Jakarta beserta perubahannya Akte No. 27 tanggal 11 Agustus 2008, yang dibuat dihadapan Inggriani Yamin, SH. Notaris di Jakarta;
Bahwa Tergugat I bekerja pada Penggugat sejak tanggal 28 Februari 2000, jabatan terakhir pada Bagian Produksi, Penyetelan Mesin Group B, dan menerima upah sebesar Rp. 1.444.256,- (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) setiap bulannya;
Bahwa Tergugat II bekerja pada Penggugat sejak tanggal 22 November 1999, jabatan terakhir pada Bagian Produksi, Penyetelan Mesin Group B, dan menerima upah sebesar Rp. 1.451.256,- (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) setiap bulannya;
Bahwa Tergugat III bekerja pada Penggugat sejak tanggal 2 Mei 2003, jabatan terakhir pada Bagian Produksi, Penyetelan Mesin Group A, dan menerima upah sebesar Rp. 1.412.526,- (satu juta empat ratus dua belas ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) setiap bulannya;
Bahwa Tergugat IV bekerja pada Penggugat sejak tanggal 15 November 1999, jabatan terakhir pada Bagian Produksi, sebagai Operator Group B, dan menerima upah sebesar Rp. 1.418.256,- (satu juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) setiap bulannya;
Bahwa Tergugat V bekerja pada Penggugat sejak tanggal 28 Juni 1999, jabatan terakhir pada Bagian Produksi, sebagai Operator Group A, dan menerima upah sebesar Rp. 1.418.256,- (satu juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) setiap bulannya;
Bahwa sebagai karyawan, Para Tergugat wajib tunduk dan taat pada aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Penggugat yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama periode 2010-2012 yang telah ditandatangani dan disetujui antara PT. Edico Utama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Edico Utama yang telah tercatat di Kantor Depnaker Kodya Jakarta Timur di bawah No. 120/IV/P/VIII/2001 tanggal 1 Agustus 2001;
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama dimaksudkan untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja agar terjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran dalam menjalankan tugas serta sebagai pedoman kedua belah pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja serta menjadi rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan;
Bahwa Perselisihan Hubungan Industrial ini bermula dari tuntutan Para Tergugat kepada Penggugat dengan mengatasnamakan Serikat Buruh Derap Langkah Perjuangan (Delapan), melalui surat No. 02/8/PK-EU/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 kepada Penggugat tentang Penyesuaian Syarat-Syarat Kerja dan Kesejahteraan Karyawan, agar tuntutan tersebut segera dipenuhi oleh Penggugat;
Bahwa tuntutan Para Tergugat sebagaimana tercantum dalam surat No. 02/8/PK-EU/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 pada intinya sebagai berikut:
a. Karyawan kontrak dan karyawan yang belum ada surat pengangkatan, agar dibuat surat pengangkatan (Pasal 63, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);
b. Rapat diluar waktu kerja harus dibayar upah kerja lembur (Pasal 78, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);
c. Denda harus ditiadakan (Pasal 20, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981);
d. Penggantian hari harus ditiadakan, sebab merugikan pekerja/buruh yang bukan karena salahnya, melainkan lebih tepat merupakan resiko usaha;
e. Penyusunan peraturan baru, sebelumnya harus dengan memperhatikan saran dan pertimbangan serikat buruh (Pasal 110 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003);
f. Menejemen Edico Utama harus segera mengikutsertakan seluruh pekerja/buruh dalam Program JPK Jamsostek, karena merupakan hak asasi pekerja/buruh (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993);
g. Cuti tahunan wajib diberikan kepada setiap pekerja/buruh, karena merupakan hak asasi pekerja/buruh;
h. Mutasi bukan hak pengusaha, oleh karena itu harus atas dasar persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan;
i. Manajemen Edico Utama harus segera membuat struktur dan skala upah, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dikalangan pekerja/buruh;
j. Manajemen Edico Utama agar segera menyediakan fasilitas kerja dan fasilitas kesejahteraan yang layak untuk pekerja/buruh;
k. Penambahan jam kerja bagi karyawan yang masih dalam masa percobaan untuk mengikuti training wajib memperhatikan ketentuan Pasal 78 dan dibayar upah lemburnya;
l. Tour minimal 1 X setahun bersama keluarga tanpa biaya dari karyawan ;
m. Gajian agar dilakukan tiap akhir bulan;
Bahwa perlu Penggugat tambahkan, Para Tergugat juga adalah pengurus Serikat Buruh Derap Langkah Perjuangan (Delapan) yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur No. 679/IV/P/VIII/2010 tanggal 05 Agustus 2010, tetapi sampai dengan diajukannya gugatan a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Para Tergugat tidak pernah menyerahkan AD/ART dan data-data lengkap susunan pengurus/anggota Serikat Buruh Derap Langkah Perjuangan (Delapan) ke Penggugat;
Bahwa tuntutan Para Tergugat yang mengatasnamakan Serikat Buruh “Derap Langkah Perjuangan (Delapan)” sangatlah mengada-ada dan cenderung dipaksakan, apalagi tuntutan tersebut diajukan oleh Para Tergugat yang nota bene telah bekerja pada Penggugat sudah cukup lama. Selama hubungan kerja berlangsung, tuntutan Para Tergugat sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Penggugat;
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011, Bagian Produksi khususnya bagian Penyetelan Mesin Grup B mengadakan rapat tentang penggunaan peralatan/alat-alat ukur untuk Penyetelan Mesin Group Sartono, pemberitahuan rapat diumumkan melalui pengeras suara. Karyawan yang seharusnya hadir adalah 19 (sembilan belas) orang, yang tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang jelas sebanyak 13 (tiga belas) orang termasuk Para Tergugat;
Bahwa atas surat tuntutan dari Para Tergugat tersebut, maka pada tanggal 4 Maret 2011, diadakan pertemuan antara Para Tergugat dan Penggugat serta karyawan lainnya guna membahas tuntutan Para Tergugat yang mengatasnamakan Derap Langkah Perjuangan (Delapan). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang pada intinya supaya tuntutan Para Tergugat diselesaikan tanpa melibatkan pihak luar;
Bahwa tujuan pelaksanaan rapat tersebut sangat penting guna menjelaskan kepada karyawan di bagian Penyetelan Mesin Grup Sartono tentang bagaimana penggunaan peralatan/alat-alat ukur yang benar untuk menghindari kesalahan;
Bahwa ketidakhadiran Para Tergugat tanpa ijin dan tanpa alasan yang jelas menunjukkan bahwa Para Tergugat menolak perintah Penggugat, padahal rapat tersebut sangat berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab Para Tergugat di Bagian Produksi dan terkait dengan keselamatan kerja;
Bahwa ternyata Para Tergugat seringkali tidak menghadiri rapat-rapat yang diadakan bagian produksi, bahkan Para Tergugat secara terang-terangan meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan atasannya, melalaikan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga menyebabkan aktifitas kerja terganggu. Hal tersebut Penggugat ketahui berdasarkan hasil laporan dari bagian Personalia bahwa Bagian Produksi khususnya Kepala Bagian Permesinan seringkali melapor ke bagian Personalia mengenai tindakan Para Tergugat yang sering meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan atasannya sehingga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan karyawan lainnya yang sedang bekerja;
Bahwa atas tindakan Para Tergugat tersebut dan sebagai upaya pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka Penggugat menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Maret 2011. Terbitnya Surat Peringatan I tersebut telah sesuai dan sejalan dengan Perjanjian Kerja Bersama PT. Edico Utama;
Bahwa walaupun Para Tergugat telah dikenai Surat Peringatan I dengan harapan agar Para Tergugat menjadi lebih baik dalam bekerja ternyata sia-sia, Para Tergugat masih saja meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dan melalaikan kewajibannya. Para Tergugat juga mempengaruhi beberapa karyawan lainnya supaya meninggalkan tempat kerja tanpa ijin, sehingga makin membuat aktivitas kerja terganggu;
Bahwa tindakan Para Tergugat tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (2) dan (3) tentang Tata Tertib Karyawan, Kewajiban-Kewajiban Karyawan PKB PT. Edico Utama yang menyebutkan;
(2) “Setiap karyawan wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan perusahaan”;
(3) “Setiap karyawan diwajibkan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan baik dan benar dan memenuhi target hasil pekerjaan atau tanggung jawab yang ditentukan oleh perusahaan”;
Bahwa terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh Para Tergugat, maka Penggugat menerbitkan Surat Peringatan Terakhir tertanggal 4 Maret 2011;
Bahwa terbitnya surat peringatan a quo telah sesuai dan sejalan dengan Pasal 43 ayat (1) huruf (c) dan (d), tentang Pemberian Surat Peringatan, PKB PT. Edico Utama periode 2010-2012 yang menyebutkan:
“(1) Perusahaan dapat memberikan surat peringatan tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib kerja Perusahaan antara lain sebagai berikut:
a. Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditentukan:
b. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja petunjuk atasan dan sebagainya:
c. Menolak perintah yang layak:
d. Melalaikan kewajiban secara serampangan:
e. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun telah dicoba dimana-mana:
Bahwa Para Tergugat yang mengatasnamakan Serikat Buruh Derap Langkah Perjuangan, melalui surat No. 63/K/8/BP/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 kepada Penggugat, tentang Klarifikasi dan Somasi Hukum atas berbagai tindakan Manajemen PT. Edico Utama terhadap Pengurus dan Anggota Delapan, pada pokoknya menyebutkan bahwa Penggugat telah memaksa karyawan membuat pernyataan bersedia rapat di luar jam kerja, memberi surat peringatan kepada karyawan dan pengurus serta anggota Delapan, sehingga menurut Para Tergugat tindakan Penggugat tersebut menunjukkan sisa budaya feodal. Isi surat juga berisi ancaman terhadap Penggugat yaitu apabila Penggugat tidak menghentikan segala bentuk tekanan/intimidasi dan menarik surat peringatan dan surat peringatan terakhir serta minta maaf terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan. Apabila sampai tanggal 16 Maret 2011 belum ada upaya serius dari Penggugat, maka Para Tergugat akan memproses Penggugat telah melakukan perbuatan menghala-halangi kegiatan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur pada Pasal 28 dan Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000;
Bahwa atas surat Para Tergugat a quo, Penggugat pada tanggal 14 Maret 2011, mengadakan pertemuan dengan Para Tergugat untuk minta penjelasan maksud surat a quo, dan berdasarkan Berita Acara Pertemuan tanggal 14 Maret 2011, Para Tergugat menyatakan tidak pernah menyampaikan kepada Badan Pengurus Delapan bahwa pihak Manajemen PT. Edico Utama berpikiran picik dan menunjukkan budaya feodal artinya, Para Tergugat telah menyampaikan informasi yang tidak benar, dan bohong belaka karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
Bahwa isi surat No. 63/K/8/BP/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya diperkuat dengan Surat Pernyataan tertanggal 14 dan 15 Maret 2011 dari peserta rapat tentang pembinaan karyawan dan pembahasan tuntutan Para Tergugat yang mengatasnamakan Komisariat Delapan yang diadakan pada tanggal 3 dan 4 Maret 2011, dimana peserta rapat menyatakan bahwa tuntutan Para Tergugat yang mengatasnamakan Pengurus Komisariat Delapan yang disampaikan kepada Badan Pengurus Delapan dan dikirimkan ke Penggugat adalah tidak benar dan mengada-ada serta bertolak belakang dengan fakta;
Bahwa sebagai karyawan, Para Tergugat seharusnya tunduk dan taat pada aturan-aturan sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama. Segala keluh kesah Para Tergugat sebenarnya dapat disampaikan kepada Penggugat melalui kepala bagiannya masing-masing untuk diselesaikan secara musyawarah atau damai. Penyelesaian keluh kesah karyawan telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Edico Utama periode 2010-2012, Bab XIII tentang Penyelesaian Keluh Kesah, Pasal 55 tentang Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah yang menyebutkan:
“(1) Dalam hal terjadi keluhan-keluhan atau kekurangpuasan dari karyawan atas keadaan-keadaan tertentu maka sedapat mungkin akan diselesaikan secara musyawarah atau damai dengan prosedur yang tertib dengan cara menyampaikan kepada kepala bagian masing-masing dan bila masih juga belum mendapat penyelesaian yang memutuskan selanjutnya dapat langsung kepada pimpinan perusahaan/direktur;”
Bahwa merupakan fakta yang tidak terbantahkan, tindakan Para Tergugat nyata-nyata tidak mencerminkan sebagai karyawan yang baik, terlebih lagi masa kerja Para Tergugat cukup lama, yang seharusnya menjadi tauladan dan contoh bagi karyawan lainnya, apalagi Para Tergugat telah menandatangani surat pernyataan siap melaksanakan tugas sesuai posisi dan jabatannya masing-masing, artinya Para Tergugat telah mengerti benar tanggungjawab dan wewenangnya sesuai tugas dan tanggungjawabnya di bagian masing-masing agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;
Bahwa upaya yang dilakukan Penggugat agar Para Tergugat dapat lebih tertib dan disiplin ternyata sia-sia, hal tersebut terbukti dengan adanya surat permohonan dari atasan dan para Manager pada Bagian Produksi agar Para Tergugat diistirahatkan sementara karena tindakannya sangat mengganggu konsentrasi kerja karyawan lainnya apalagi di bagian penyetelan mesin sangat memerlukan konsentrasi yang tinggi, karena apabila salah dalam penyetelan mesin akan berakibat fatal bahkan dapat berakibat pada kecelakaan kerja;
Bahwa Para Tergugat nyata-nyata telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Edico Utama periode 2010-2012, dan atas pelanggaran tersebut Para Tergugat dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa sebagai bagian dari proses Pemutusan Hubungan Kerja, Penggugat menerbitkan surat skorsing masing-masing:
a. Surat No. 01/PER/III/2011 tanggal 15 Maret 2011 kepada Tergugat I;
b. Surat No. 05/PER/III/2011 tanggal 15 Maret 2011 kepada Tergugat II;
c. Surat No. 03/PER/III/2011 tanggal 15 Maret 2011 kepada Tergugat III;
d. Surat No. 03/PER/III/2011 tanggal 15 Maret 2011 kepada Tergugat IV;
e. Surat No. 04/PER/III/2011 tanggal 15 Maret 2011 kepada Tergugat V;
Bahwa selama menjalani masa skorsing, Penggugat masih tetap membayar upah Para Tergugat sebagaimana biasa diterima Para Tergugat pada setiap bulannya;
Bahwa terhadap Perselisihan Hubungan Industrial a quo telah ditempuh perundingan Bipartit dan mediasi melalui Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, dan telah terbit Anjuran No. 18/ANJ/V/2011 tanggal 21 Juni 2011;
Bahwa melalui surat No. 080/DPK.APD/VII/11 tanggal 8 Juli 2011, Penggugat menyatakan menerima isi Anjuran Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur;
Bahwa sudah hilang rasa kepercayaan Penggugat terhadap Para Tergugat, Para Tergugat ternyata tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik padahal masa kerja Para Tergugat sudah sangat lama, dan faktanya Para Tergugat sudah tidak menginginkan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat, sehingga cukup alasan apabila hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat untuk segera diakhiri saja;
Bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah sesuai dengan Pasal 48 ayat (4) PKB PT. Edico Utama periode 2010-2012 yang menyebutkan:
“(4) Karyawan melakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan seperti yang termuat dalam tata tertib kerja”:
Bahwa Pasal 49 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena Pelanggaran Tata Tertib atau Disiplin Kerja PKB PT. Edico Utama menyebutkan:
“Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang No. 2 Tahun 2004”;
Bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap Para Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, Para Tergugat telah melanggar Pasal 39 ayat (2) dan (3) tentang Tata Tertib Kerja Karyawan, kewajiban-kewajiban karyawan, Pasal 48 ayat (4) dengan sanksi berakhirnya hubungan kerja, dan Pasal 49 tentang Pemutusan Hubungan Kerja karena Pelanggaran Tata Tertib atau Disiplin Kerja, sehingga cukup kompensasi uang pesangon, tanpa uang penghargaan masa kerja dan tanpa uang penggantian hak;
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah putus, sehingga tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Tergugat setiap bulannya, sehingga cukup alasan secara hukum apabila upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Tergugat untuk dihentikan terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan;
Bahwa gugatan ini diajukan dengan didukung fakta dan bukti-bukti yang kuat, Penggugat sudah hilang kepercayaan terhadap Para Tergugat, dan apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan akan menimbulkan ketidakharmonisan kerja serta menimbulkan preseden yang buruk bagi Penggugat maupun pekerja lainnya, serta akan mengganggu ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha (industrial peace). Maka demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, Penggugat mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tersebut melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melanggar Pasal 39 ayat (2), (3), jo. Pasal 48 Perjanjian Kerja Bersama PT. Edico Utama periode 2010-2012 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja;
Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak tanggal 22 Juni 2011 tanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Menyatakan Para Tergugat tidak berhak lagi atas pembayaran upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Para Tergugat setiap bulannya sejak putusan hubungan kerja ditetapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
I. Bahwa gugatan Penggugat adalah keliru dan tidak berdasar, sebagaimana diuraikan berikut ini:
Bahwa keliru, karena ketentuan pada Pasal 152 ayat (1) secara tegas dinyatakan, “Permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya” Ketentuan Pasal 152 ayat (1) tersebut secara nalar merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 151 ayat (3) yang menyatakan, “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. Oleh karena itu keliru bila Penggugat mengajukan suatu gugatan, melainkan seharusnya mengajukan suatu permohonan penetapan;
Bahwa Penggugat tidak logis mengajukan gugatan sebab secara de facto dan secara de jure Penggugat sebagai pengusaha berkuasa untuk meneruskan atau mengakhiri hubungan kerja asal alasan-alasan yang diajukan oleh pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sedang gugatan mengandung pengertian “tuntutan hak”, oleh pihak yang tidak berkuasa untuk memperoleh perlindungan hak, maka ia harus mengajukan gugatan ke pengadilan (vide Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., Hukum Acara Perdata, Pen. Liberty Yogyakarta, Edisi Ketujuh, Cet Pertama, 2006, hal 52-53);
Bahwa oleh karena pertimbangan demikian, dalam Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hukum materiil, dalam berbagai Pasal (Pasal 151 ayat (1), Pasal 152, Pasal 154, Pasal 155 ayat (1), Pasal 160 ayat (6), Pasal 162 ayat (4), Pasal 169 ayat (3) yang berhubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang (hendak akan) dilakukan oleh pengusaha selalu memakai istilah (tidak atau memerlukan) penetapan;
Bahwa berbeda halnya dengan pekerja buruh (vide Pasal 159, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003 dan Pasal 171 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003) harus mengajukan gugatan bila merasa keberatan atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadapnya, karena pekerja buruh tidak mempunyai kuasa sehingga ia harus mengajukan tuntutan hak (gugatan) ke pengadilan untuk memperoleh perlindungan hak;
Bahwa memang bisa saja ada pemikiran dalam hal pengusaha hendak melakukan pemutusan hubungan kerja (pasti) mengandung suatu sengketa karena pekerja/buruh bisa saja merasa haknya dilanggar, oleh karena itu kurang tepat dengan permohonan penetapan tetapi harus dengan suatu gugatan sebab harus didengar pendapatnya pekerja/buruh mengingat Asas Peradilan audi et alteram partem (dengarlah juga pihak lainnya). Namun harus disadari bahwa pekerja/buruh tidak mempunyai hak untuk memaksakan pengusaha agar terus mempekerjakannya, melainkan pekerja/buruh hanya berhak menuntut konsekuensi hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadapnya;
Bahwa tentulah pembuat undang-undang sudah mempertimbangkan hal itu, sehingga kepada pihak pekerja/buruh diberi peluang upaya hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (vide Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) bila menurutnya Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal memberi penetapan dianggap salah menerapkan hukum sehubungan dengan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha;
Bahwa dalam buku Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,SH. Hukum Acara Perdata, Pen. Liberty Yogyakarta, Edisi Ketujuh, Cet Pertama, 2006, hal 4 : ”Pada Umumnya orang berpendapat yang termasuk peradilan volunter ialah semua perkara yang oleh undang-undang ditentukan harus diajukan dengan permohonan, sedang selebihnya termasuk peradilan contentieus”;
Bahwa menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. Peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas Hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil (dalam bukunya, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya Di Indonesia Sejak 1942 (Disertasi). Diperbanyak oleh Proyek Pengadaan/Penerbitan Buku Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen P dan K. 1970, hal 4);
Bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak berdasarkan hukum, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 239 K/Sip/1986, gugatan tidak dapat diterima atas alasan tidak memenuhi syarat formil (vide M. Yahya Harahap,SH., Hukum Acara Perdata, Pen. Sinar Grafika, Cet Kedua 2005, hal 419;
Bahwa oleh karena tugas Hakim untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil, maka harus dinyatakan gugatan Penggugat a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
II. Bahwa gugatan Penggugat bersifat perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat (1) pengusaha dilarang melakukan kegiatan serikat pekerja serikat buruh ...... sebagaimana akan kami jelaskan berkas ini;
Bahwa gugatan Penggugat a quo adalah merupakan suatu rangkaian dari tindakan-tindakan Penggugat sebelumnya, yaitu:
Bermula, sebagaimana diakui Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 9, dari tuntutan Para Tergugat kepada Penggugat melalui surat Nomor 02/8/PK-EU/I/2011, tanggal 31 Januari 2011 kepada Penggugat;
Lalu, sebagaimana diakui Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 18, Penggugat menerbitkan Surat Peringatan I tertanggal 3 Maret 2011;
Kemudian, (langsung tanpa Peringatan II, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang RI No. 13/2003), sebagaimana diakui Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 21, Penggugat menerbitkan surat Peringatan Terakhir tertanggal 4 Maret 2011;
Selanjutnya sebagai bagian dari proses Pemutusan Hubungan Kerja, sebagaimana diakui Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 30, Penggugat menerbitkan surat skorsing;
Bahwa sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 30, gugatan Penggugat, sebelumnya telah didahului tindakan skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat berdasarkan:
a. Surat Skorsing, 01/PER/III/2011, tanggal 15 Maret 2011 untuk Tergugat I;
b. Surat Skorsing, 03/PER/III/2011, tanggal 15 Maret 2011, untuk Tergugat II;
c. Surat Skorsing, 05/PER/III/2011, tanggal 15 Maret 2011, untuk Tergugat III;
d. Surat Skorsing, 02/PER/III/2011, tanggal 15 Maret 2011, untuk Tergugat IV;
e. Surat Skorsing, 04/PER/III/2011, tanggal 15 Maret 2011 untuk Tergugat V;
Bahwa tindakan skorsing tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 huruf a (memberhentikan sementara) juncto Pasal 43 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh, karena sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 9, perselisihan ini bermula dari tuntutan Para Tergugat kepada Penggugat melalui surat Nomor : 02/8/PK-EU/I/2011, tanggal 31 Januari 2011 kepada Penggugat tentang Penyesuaian Syarat-Syarat Kerja dan Kesejahteraan Karyawan;
Bahwa Para Tergugat, sebagaimana diakui Penggugat dalam surat gugatannya pada angka 11, mengajukan surat a quo kepada Penggugat adalah dalam kapasitas sebagi Pengurus Komisariat serikat buruh Derap Langkah Perjuangan (Delapan) di PT. Edico Utama yang telah dicatatkan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Buku Pencatatan : 679/IV/P/VIII/2000, tanggal 05 Agustus 2010;
Bahwa oleh karena itu, Para Tergugat mengajukan surat a quo kepada Penggugat semata-mata menjalankan fungsinya sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya (vide Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Serikat Buruh) serta melaksanakan kewajiban melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya (vide Pasal 27 huruf a dan huruf b Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh);
Bahwa oleh karena Para Tergugat mengajukan surat a quo kepada Penggugat dalam kapasitas sebagai pengurus serikat buruh yang menjalankan fungsi dan melaksanakan kewajiban, maka Para Tergugat sedang menjalankan kegiatan serikat buruh hal mana dijamin dalam Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh);
Bahwa dengan demikian tindakan skorsing yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang halangi menjalankan kegiatan serikat buruh sebagaimana maksud Pasal 28 huruf a (......, memberhentikan sementara, ....) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan oleh karenanya merupakan suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad);
Bahwa dalam buku Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum, Pen. “Sinar Bandung”, Cet Ketujuh, 1990, hal 14, menurut Hoge Raad, dalam kasus Lindenbaum vs Cohen, perbuatan melanggar hukum dari Pasal 1401 B.W. Belanda atau Pasal 1365 B.W. Indonesia, termasuk suatu perbuatan, yang memperkosa suatu hak hukum orang lain, atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan (gaede zeden) atau dengan suatu kepantasan dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain;
Dalam buku yang sama hal 12 Dr. R. Wirjono Prodjodikoro berpendapat, perbuatan melanggar hukum tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan lain (peraturan di lapangan kesusilaan, keagamaan dan sopan santun) dari pada hukum, akan tetapi dapat dikatakan secara tidak langsung tokh melanggar hukum;
Bahwa atas skorsing yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Para Tergugat, Tergugat I dalam kedudukan sebagai Ketua Pengurus Komisariat Derap Langkah Perjuangan (Delapan) di PT. Edico Utama telah melaporkan Sendjaja Soetanto (Direktur PT. Edico Utama) dan Rochana Rochiman (Personalia PT. Edico Utama) ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan Nomor : TBL/999/III/2011/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 18 Maret 2011 (copy terlampir) dan sedang dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya (copy Surat Pemberitahuan Penanganan Hasil Penyidikan (SP2HP)-1, terlampir);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat a quo merupakan rangkaian perbuatan yang tidak terlepas dari tindakan Penggugat melakukan skorsing terhadap Para Tergugat dan oleh karenanya merupakan suatu kesatuan yang tak terlepaskan, maka gugatan Penggugat a quo bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003, Pasal 153 ayat (1) huruf g dan dengan demikian merupakan suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana telah kami singgung di awal angka II;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pada dasarnya adalah menggantikan fungsi Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1957, yang kewenangannya sebatas menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial d/h Perselisihan Perburuhan. Hal ini terbukti dan penggunaan nama Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang pada Pasal 1, pengertian perselisihan pada intinya adalah perbedaan pendapat, perbedaan penafsiran, tidak adanya kesesuaian pendapat. Dengan demikian kewenangan Pengadilan Industrial adalah sebatas penyelesaian suatu perkara yang tidak mengandung pelanggaran hukum (pidana atau perdata), melainkan suatu persengketaan (konflik) yang berkisar atau berpangkal pada, atau yang mengenai interprestasi dari pada suatu pasal atau ketentuan undang-undang (vide Prayudi Atmosudirdjo dalam buku Prof. Dr. Sjachran Basah, SH., CN. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia (Disertasi), Pen. Alumni 1997, Bandung Cet. Ketiga hal 52;
13. Bahwa meskipun namanya sekarang diganti dengan sebutan pengadilan, bukanlah berarti Pengadilan Hubungan Industrial menjadi peradilan khusus untuk golongan pekerja/buruh dalam segala perkara (pidana atau perdata) sebagaimana pernah terjadi penggolongan penduduk di jaman kolonial Belanda. Oleh karena itu, perihal perbuatan melanggar hukum, menurut pendapat Kami, bukanlah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial, melainkan kewenangan Peradilan Umum i.c. Pengadilan Negeri (vide Fatwa Mahkamah Agung Nomor : 094/TUN/IX/1988. Tanggal 16 September 1988, khususnya angka 4 dan 5). Oleh karenanya, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan yaitu dalam putusan No. 169/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 16 November 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Penggugat membayar kepada masing-masing Tergugat berupa uang pesangon sebesar 1 kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut:
Tergugat I (Suwanto) sebesar Rp. 21.591.627 (dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
Tergugat II (Jainurdin) sebesar Rp. 21.696.277 (dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Tergugat III (Abadi) sebesar Rp. 19.492.859 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);
Tergugat IV (D. Mariyanto) sebesar Rp. 21.202.927 (dua puluh satu juta dua ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Tergugat V (Naim) sebesar Rp. 21.202.927 (dua puluh satu juta dua ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 29 Mei 2012 sebagai berikut:
Menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. SUWANTO, 2. JAINURDIN, 3. ABADI, 4. D. MARYANTO, 5. NAIM tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara ;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Para Pemohon dahulu Para Tergugat pada tanggal 17 September 2012, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi) dahulu Para Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Januari 2013 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 31 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 04/Srt.PK/2013/PHI.PN.JKT.PST tanggal 31 Januari 2013, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 31 Januari 2013;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 25 Februari 2013, kemudian Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali pada tanggal 25 Maret 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi tersebut, Para Pemohon telah diberitahukan secara patut pada tanggal 17 September 2012, setidak - tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat sebagaimana ditentukan oleh undang - undang, yaitu 180 hari;
Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut, karena berpendapat dan merasa putusan dalam perkara ini terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa adapun amar putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut adalah sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon : 1. SUWANTO, 2. JAINURDIN. 3. ABADI, 4. D. MARYANTO, 5. NAIM tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Bahwa adapun pertimbangan juris facti Mahkamah Agung, bahwa oleh karena permohonan kasasi secara lisan dilakukan oleh Para Pemohon Kasasi pada tanggal 6 Desember 2011 sedangkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Nopember 2011 yang dihadiri oleh Kuasa Para Tergugat I Para Pemohon Kasasi, dengan demikian pengajuan permohonan kasasi tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 110 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo. Pasal 46 ayat (1) Undang - Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang No. 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : 1. SUWANTO, 2. JAINURDIN. 3. ABADI, 4. D. MARYANTO, 5. NAIM tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap pertimbangan tersebut perlu Kami sampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004, pengajuan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat - Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja bagi para pihak yang hadir terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, setidaknya ada 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
Yang dihitung adalah hari kerja, yaitu : Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat; sedangkan Sabtu dan Minggu bukan hari kerja bagi instansi pemerintah termasuk badan peradilan;
Patokan hari perhitungan adalah sejak putusan dibacakan, namun perhitungan tenggang waktu 1 (satu) hari, secara akal sehat, adalah mulai keesokan harinya.
Cara menghitung tenggang waktu tersebut sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H., "Mulainya perhitungan yang dianggap rasional dan objektif adalah keesokan harinya dari tanggal putusan diucapkan atau dari tanggal putusan diberitahukan. Adapun mengenai perhitungan hari yang dianggap rasional dan objektif adalah hari kerja, bukan hari kalender." (dalam bukunya KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG, PEMERIKSAAN KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata, Pen. Sinar Grafika, Cet. Kedua, 2008, hal. 332);
Bahwa dengan demikian, perhitungan 14 (empat belas) hari kerja adalah sebagai berikut :
Tanggal 16 Nopember 2011 (saat putusan dibacakan) adalah hari Rabu; maka tengggang waktu 1 (satu) harinya adalah 17 Nopember 2011, yaitu hari Kamis; dengan demikian, perhitungan 1 (satu) hari dimulai tanggal 17 Nopember 2011, yaitu hari Kamis;
Tenggang waktu 14 hari kerja adalah dihitung mulai : 1. Kamis (17 Nopember 2011), 2. Jumat, (18 Nopember 2011). 3. Senin (21 Nopember 2011), 4. Selasa (22 Nopember 2011). 5. Rabu (23 Nopember 2011), 6. Kamis (24 Nopember 2011). 7. Jumat (25 Nopember 2011), 8. Senin (28 Nopember 2011), 9. Selasa (29 Nopember 2011), 10. Rabu (30 Nopember 2011), 11. Kamis (1 Desember 2011), 12. Jumat (2 Desember 2011), 13. Senin (5 Desember 2011), 14. Selasa (6 Desember 2011);
KALENDER TAHUN 2011 Nopember 2011
-
-
Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu 30 31 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 1 2 3 Desember 2011 Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu 27 28 29 30 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
-
Bahwa oleh sebab itu, permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon dalam Kasasi belumlah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 110 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana pertimbangan juris facti Mahkamah Agung dalam Kasasi dan oleh karenanya masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 110 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan dengan demikian permohonan kasasi Para Pemohon dalam Kasasi dapat dibenarkan dan sah menurut hukum;
Kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata lainnya, bahwa berdasarkan Pasal 45A ayat (3) UU Mahkamah Agung, "Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat - syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung."
Ketika kami sampaikan kepada pihak Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa alasan Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi karena telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 110 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004, pihak Kepaniteraan pun merasa heran dan menyatakan tidak mungkin itu alasannya ! Sebab menurut pihak Kepaniteraan, bila telah melebihi batas waktu, pihak Kepaniteraan pun tidak akan menerima permohonan kasasi apalagi sampai mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung; bahkan pihak Kepaniteraan berani menantang taruhan (sebelum membaca sendiri putusan Mahkamah Agung) !
Bahwa dalih pihak Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut adalah masuk akal dan ternyata sesuai dengan pendapat M. Yahya Harahap, S.H. bahwa untuk menyelesaikan permohonan kasasi yang telah melewati betas tenggang waktu kasasi, Mahkamah Agung mendelegasikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerbitkan penetapan dan isi penetapan menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan tidak mengirimkan berkas perkaranya ke Mahkamah Agung. (dalam bukunya, "KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG, PEMERIKSAAN KASASI dan PENINJAUAN KEMBALI Perkara Perdata", Pen. Sinar Grafika, 2008, ha. 280 - 281).
Bahwa oleh karena permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 110 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan bila pertimbangan juris facti Mahkamah Agung dalam Putusan No. 191 K/PDT.SUS/2012, tanggal 29 Mei 2012 dianggap benar, putusan tersebut tetap tidak sesuai ketentuan Pasal 45A ayat (3) UU MA, maka dengan demikian telah terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan maupun putusan juris facti Mahkamah Agung dalam Kasasi, dan oleh karenanya sangat beralasan dan sangat berdasar bila Para Pemohon mengajukan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191 K/Pdt. Sus/2012, Tanggal 29 Mei 2012 juncto Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 169/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, Tanggal 16 Nopember 2011;
ATAU
Bahkan bila pun ternyata putusan Mahkamah Agung tersebut dianggap telah benar, maka Para Pemohon masih berhak mengajukan Peninjauan Kembali dengan alasan dan dasar sebagai berikut :
Bahwa putusan kasasi No. 191 K/PDT.SUS/2012, tanggal 29 Mei 2012 menyatakan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : 1. SUWANTO, 2. JAINURDIN, 3. ABADI, 4. D. MARYANTO, 5. NAIM tersebut tidak dapat diterima; maka dengan demikian, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 169/PH I.G/2011/PN.JKT.PST, tanggal 16 Nopember 2011 telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan Pasal 67 UU Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan alasan - alasan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung;
Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan peninjauan kembali karena "terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata" sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung huruf f.;
Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex facti Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 169/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, tanggal 16 Nopember 2011 telah disampaikan oleh Para Pemohon dalam Memori Kasasi yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dicatat dalam Akta Tanda Terima Memori Kasasi Nomor: 145/Srt/KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST, tanggal 21 Desember 2011, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Para Pemohon peninjauan kembali dalam perkara ini;
Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex facti sangat jelas sebab telah mengabulkan gugatan Termohon dalam Peninjauan Kembali / Termohon dalam Kasasi Penggugat Asli yang bertentangan dan melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; terbukti dari :
Pengakuan Termohon / Penggugat Asli dalam gugatan angka 9. "Bahwa perselisihan hubungan industrial ini bermula dari tuntutan Para Tergugat kepada Penggugat dengan mengatasnamakan Serikat Buruh Derap Langkah Perjuangan (Delapan), melalui surat No. 02/8/PKEU/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 kepada Penggugat tentang Penyesuaian Syarat-syarat Kerja dan kesejahteraan karyawan, agar tuntutan tersebut segera dipenuhi oleh Penggugat,"
Pengakuan Termohon / Penggugat Asli dalam gugatan angka 11. "Bahwa perIu Penggugat tambahkan, Para Tergugat juga adalah pengurus Serikat Buruh Derap Langkah Perjuangan (Delapan) yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur No. 679/IV/P/VIII/2010 tanggal 05 Agustus2010 ;
Alasan Termohon / Penggugat Asli mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, satu-satunya dalil yang diajukan Termohon / Penggugat Asli adalah sebagaimana tercantum dalam:
Gugatan angka 13. "Bahwa pada tanggal 25 Februari 2011, Bagian Produksi khususnya bagian Penyetelan Mesin Grup B mengadakan rapat tentang penggunaan peralatan / alat - alat ukur untuk Penyetelan Mesin Grup Sartono, pemberitahuan rapat diumumkan melalui pengeras suara. Karyawan yang seharusnya hadir adalah 19 (Sembilan belas) orang, yang tidak menghadiri rapat tanpa alasan yang jelas sebanyak 13 (tiga belas) orang termasuk Para Tergugat,"
Gugatan angka 16. "Bahwa ketidakhadiran Para Tergugat tanpa ijin dan tanpa alasan yang jelas menunjukkan bahwa Para Tergugat menolak perintah Penggugat, padahal rapat tersebut sangat berhubungan dengan tugas dan tanggungjawab Para Tergugat di BagIan Produksi dan terkait dengan keselamatan kerja;"
Tidak ada satu pun bukti yang diajukan oleh Termohon / Penggugat Asli yang membuktikan bahwa Para Pemohon / Para Tergugat Asli tidak hadir bekerja atau pulang lebih cepat dari waktu kerja pada tanggal 25 Februari 2011;
Bukti (P-8) yang diajukan oleh Termohon / Penggugat Asli, ada 13 (tiga belas) daftar nama karyawan yang tidak hadir rapat tanggal 25 Februari 2011. Dari daftar tersebut, hanya SUWANTO (Tergugat I) dan JAINURDIN (Tergugat II) yang tercantum, sedangkan ABADI (Tergugat III), D. MARYANTO (Tergugat IV) dan NAIM (Tergugat V) tidak termasuk dalam 13 (tiga belas) karyawan yang tidak mengikuti rapat tetapi mengapa ABADI (Tergugat III), D. MARYANTO (Tergugat IV) dan NAIM (Tergugat V) “diseret” dan sedangkan 11 (sebelas) karyawan lain tidak diproses pemutusan hubungan kerja?; dengan demikian sangat jelas targetnya, hanya (seluruh) Pengurus Komisariat derap langkah perjuangan (delapan) berjumlah 5 (lima) orang sesuai nama pengurus yang tercantum dalam Nomor Bukti Pencatatan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur No. 679/IV/P/VIII/2010 tanggal 05 Agustus 2010 (T-1; gugatan angka 11);
Bahwa sejak putusan judex facti putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 169/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, tanggal 16 Nopember 2011, Termohon / Penggugat Asli tidak lagi membayarkan upah Para Pemohon / Para Tergugat Asli padahal putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan peninjauan kembali
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 31 Januari 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 25 Maret 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris, ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dijadikan alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa meneliti lebih lanjut pertimbangan putusan Judex Facti dan Judex Juris ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjuan Kembali: SUWANTO, DKK., tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: 1.SUWANTO, 2. JAINURDIN, 3. ABADI, 4. D. MARYANTO, 5. NAIM, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.M., dan Buyung Marizal, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Bernard, S.H., M.M., H. Djafni Djamal, S.H., M.H.,
ttd./
Buyung Marizal, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd./
Fitriamina, S.H., M.H.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
(RAHMI MULYATI, SH.MH.)
NIP. 19591207 1985 12 2 002