354/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 354/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SABARUDDIN K Alias TABE Bin KASIM ;
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 354/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SABARUDDIN K Alias TABE Bin KASIM ;
Tempat lahir : Sinama Nenek ;
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/05 Mei 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Candra 003/RW 002 Desa Sukaramai Kecamatan
Tapung Hulu Kabupaten Kampar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan Kepala Desa) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan No.SP.Kap/31/V/2014/Sek Tapung Hulu tanggal 07 Mei 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai denga tanggal 19 Juni 2014 ;
Ditangguhkan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggal 08 September 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan tanggal 18 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 ;
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Hakim Ketua Majelis telah menunjuk Saudara REFI YULIANTO, SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa untuk mendampingi Terdakwa dipersidangan berdasarkan Penetapan Nomor : 354/Pen.Pid/2014/PN.BKN akan tetapi Terdakwa tetap menyatakan dengan tegas untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menjalani sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 18 September 2014 No.354/Pen.Pid/2014/PN.BKN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 18 September 2014 Nomor : 354/Pen.Pid/2014/PN.BKN tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Sabaruddin K Als Tabe Bin Kasim beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-341/BNANG/09/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SABARUDDIN K Alias TABE Bin KASIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABARUDDIN K Alias TABE Bin KASIM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan supaya Terdakwa SABARUDIN K Alias TABE Bin KASIM dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 September 2014 No. Reg.Perk : PDM-341/BKNG/09/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SABARUDDIN. K Alias TABE Bin KASIM, pada hari yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa pada tanggal 28 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib, dan pada tanggal 29 Juli 2013 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013 bertempat di lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berturut-turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa, sekitar bulan Juni tahun 2013, sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi korban KORBAN yang masih berusia 17 tahun atau yang lahir pada tanggal 19 Juni 1996 sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor : 1407-LT-25012014-0028 tanggal 25 Januari 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2013, terdakwa dihubungi oleh saksi korban KORBAN dan berjanji bertemu di Karaoke Jalan Nangka Pekanbaru, setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa, terdakwa membawa saksi korban KORBAN ke lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, sesampainya di lokalisasi tersebut terdakwa bertemu dengan pemilik caffe yaitu saksi Ema dan meminta kamar untuk saksi korban KORBAN menginap, bahwa selanjutnya didalam kamar tersebut terdakwa mengajak saksi korban KORBAN untuk melakukan hubungan suami istri sambil berkata “dek yok kita tidur layani abang...”, saksi korban KORBAN berusaha menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan “Nia lagi halangan bang...”, mendengar jawaban saksi korban KORBAN terdakwa tetap membujuknya untuk bersetubuh dengan terdakwa sambil menyuruh saksi korban KORBAN untuk membuka celana dalam yang dikenakannya lalu terdakwa mengatakan “cuman sedikit kok dek halangannya....”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan saksi korban KORBAN dan membaringkan saksi korban KORBAN diatas tempat tidur, selanjutnya terdakwa yang sudah tidak mengenakan pakaian menindih saksi korban KORBAN dan memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi korban KORBAN sampai akhirnya terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban Sonia Khan selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban KORBAN didalam kamar lokalisasi tersebut sedangkan terdakwa pulang kerumah terdakwa ;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 28 Juli 2013, kembali terdakwa mendatangi saksi korban KORBAN dilokaisasi tersebut dan mengajak saksi korban KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan “layani abang...” saksi korban KORBAN yang masih halangan menolaknya dengan mengatakan “adek masih halangan tunggu abis halangan aja...” namun terdakwa tetap memaksa dengan mengatakan “layani abang sekarang...” sambil menjanjikan akan bertanggung jawab jika hamil dengan mengatakan “adek jangan takut kalau adek hamil abang siap tanggung jawab...”, mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi korban KORBAN menuruti ajakan terdakwa lalu saksi korban KORBAN membuka pakaian yang dikenakannya dan terdakwa mulai menciumi saksi korban KORBAN serta memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN sampai akhirnya mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban Sonia Khan ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban KORBAN hamil, hal mana bersesuaian dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/75/!/2014/RS.BHY tanggal 24 Januari 2014 yang ditandatangani oleh pemeriksa dr. M. Bukit dengan hasil pemeriksaan atau kesimpulan sebagai berikut :
Alat Kelamin dan Kandungan ditemukan :
Bibir kemaluan besar : tidak ada tanda-tanda kekerasan, keputihan positif ;
Bibir kemaluan kecil : tidak ada tanda-tanda kekerasan, keputihan positif ;
Selaput Dara (Hymen) ;
Tampak robekan lama sampai dasar pada arah jam 3,5,9,10,11 ;
Vagina terdapat keputihan, dilewati 2 jari longgar ;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang menurut surat permintaan visum bersusia 17 tahun pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan Genekologis pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar pada arah jam 3,5,9,10,11 akibat kekerasan tumpul melalui liang senggama. Hasil pemeriksaan urine kehamilan positif ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SABARUDDIN. K Alias TABE Bin KASIM, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu diatas, telah membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat oleh terdakwa, sekitar bulan Juni tahun 2013, sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi korban KORBAN yang masih berusia 17 tahun atau yang lahir pada tanggal 19 Juni 1996 sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor : 1407-LT-25012014-0028 tanggal 25 Januari 2014 ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2013, terdakwa dihubungi oleh saksi korban KORBAN dan berjanji bertemu di Karaoke Jalan Nangka Pekanbaru, setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya dengan menggunakan kendaraan milik terdakwa, saksi korban KORBAN meminta terdakwa mengantarkannya menemui seseorang di MTQ Pekanbaru, setelah sekitar 5 (lima) menit menunggu, saksi korban KORBAN kembali menghampiri terdakwa yang saat itu menunggu dimobil lalu saksi korban KORBAN masuk kedalam mobil terdakwa, didalam mobil terdakwa, saksi korban KORBAN meminta terdakwa untuk tidak mengantarkannya pulang lalu terdakwa membawa saksi korban KORBAN kelokalisasi Bukit Mas Tapung Hulu Kabupaten Kampar, sesampainya dilokalisasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa menemui pemilik caffe yaitu saksi Ema yang sudah dikenalnya dan meminta saksi Ema untuk menyiapkan 1 (satu) kamar untuk saksi korban KORBAN menginap, bahwa selanjutnya didalam kamar tersebut terdakwa mengajak saksi korban KORBAN untuk melakukan hubungan suami istri sambil berkata “dek yok kita tidur layani abang...”, saksi korban KORBAN berusaha menolak ajakan terdakwa dengan mengatakan “Nia lagi halangan bang...”, mendengar jawaban saksi korban KORBAN terdakwa tetap membujuknya untuk bersetubuh dengan terdakwa sambil menyuruh saksi korban KORBAN untuk membuka celana dalam yang dikenakannya lalu terdakwa mengatakan “cuman sedikit kok dek halangannya ....”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan saksi korban KORBAN dan membaringkan saksi korban KORBAN diatas tempat tidur, selanjutnya terdakwa yang sudah tidak mengenakan pakaian menindih saksi korban KORBAN dan memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi korban KORBAN sampai akhirnya terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi korban KORBAN selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban KORBAN didalam kamar lokalisasi tersebut sedangkan terdakwa pulang kerumah terdakwa ;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 28 Juli 2013, kembali terdakwa mendatangi saksi korban KORBAN dilokaisasi tersebut dan mengajak saksi korban KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dengan mengatakan “layani abang...” saksi korban KORBAN yang masih halangan menolaknya dengan mengatakan “adek masih halangan tunggu abis halangan aja...” namun terdakwa tetap memaksa dengan mengatakan “layani abang sekarang...” sambil menjanjikan akan bertanggung jawab jika hamil dengan mengatakan “adek jangan takut kalau adek hamil abang siap tanggung jawab...”, mendengar ucapan terdakwa tersebut saksi korban KORBAN menuruti ajakan terdakwa lalu saksi korban KORBAN membuka pakaian yang dikenakannya dan terdakwa mulai menciumi saksi korban KORBAN serta memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban KORBAN sampai akhirnya mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban Sonia Khan ;
Bahwa perbuatan terdakwa membawa saksi korban KORBAN ke lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar adalah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari orang tua saksi korban KORBAN yaitu saksi Siti Ramlah ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI ERWIN DAVIT PURBA Als DAVIT, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa membawa seorang perempuan yang bernama KORBAN sekitar bulan Juli 2013 pukul 21.30 Wib ke Cafe Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa membawa KORBAN dengan menggunakan Mobil Terios warna hitam dengan keadaan kaca mobil pada saat itu tertutup ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada saat itu saksi yang menjaga ampang-ampang ;
Bahwa saksi baru kali itu melihat Terdakwa datang ke Cafe Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap KORBAN di Cafe Bukit Mas, yang saksi ketahui hanya saksi melihat Terdakwa turun dengan KORBAN turun dari mobil menuju Café Bukit Mas ;
Bahwa sepengetahuan saksi Café Bukit Mas tersebut merupakan tempat untuk minum-minum dan tempat untuk menyewa kamar dan kita juga boleh membawa perempuan kesana dan di Café Bukit Mas tersebut juga ada disediakan perempuan ;
Bahwa kamar yang ada di Café Bukit Mas tersebut juga bias disewakan sampai pagi ;
Bahwa pemilik dari Café Bukit Mas tersebut adalah Marga Sihombing ;
Bahwa jarak saksi dengan Terdakwa pada saat itu sekitar 30 (tiga puluh) meter dan pada saat itu saksi menjaga ampang-ampang sampai jam 12 Wib malam, sementara Terdakwa dan KORBAN datang ke Café Bukit Mas tersebut Maghrib ;
Bahwa saksi tidak ada melihat pada saat Terdakwa keluar dari Café Bukit Mas tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI FARIDA Als IDA Binti DAHLAUT HARAHAP, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa pada bulan Juli tahun 2013 Terdakwa datang menjumpai saksi Tiamina Als Ema Binti Mangaraja Enda (Alm) di Café Milik Sihombing yang terletak Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan mengatakan “Kak Mana Kamar Kak” dan setelah itu saksi tidak tahu lagi apa yang dibicarakan oleh mereka, tiba-tiba saksi Tiamina Als Ema Binti Mangaraja Enda (Alm) menyuruh saksi untuk membersihkan Kamar Café setelah saksi bersihkan lalu Terdakwa memasukkan KORBAN kedalam kamar tersebut, sekitar setengah jam KORBAN berkata kepada saksi “ Kak dimana ada jual Softek” kemudian saksi mengajak KORBAN ke Warung Buk Ayu dan setelah pulang dari warung Buk Ayu KORBAN masuk kedalam kamar, setelah itu Terdakwa pulang ;
Bahwa kemudian sekitar jam 10.00 wib datang teman KORBAN yang bernama Erni dan dia maasuk kedalam kamar KORBAN dan saksi tidak tahu lagi apa yang dibicarakan antara KORBAN dan Erni ;
Bahwa pada hari ketiga sekitar Jam 21.00 wib Terdakwa datang lagi untuk menjemput KORBAN dan KORBAN dibawa ke Pekanbaru ;
Bahwa Café Bukit Mas yang saksi maksud tersebut merupakan tempat lokalisasi yang bernama Bukit Mas ;
Bahwa Terdakwa dan KORBAN datang ke lokalisasi Bukit Mas tersebut sekitar Maghrib dengan menggunakan mobil ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa sering datang ke tempat lokalisasi Bukit Mas ;
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke lokalisasi Bukit Mas tersebut saksi sedang berada di luar rumah ;
Bahwa selama KORBAN tinggal di lokalisasi Bukit Mas tersebut KORBAN tidak pernah berbicara dengan saksi karena saksi tidak akrab dengan KORBAN ;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada KORBAN berapa usia KORBAN tersebut ;
Bahwa KORBAN berada di lokalisasi Bukit Mas tersebut selama 3 (tiga) hari dan selama 3 (tiga) hari KORBAN berada di lokalisasi Bukit Mas tersebut Terdakwa baru datang pada saat hari ketiga untuk menjemput KORBAN tersebut ;
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke lokalisasi Bukit Mas untuk menjemput KORBAN pada hari ketiga, Terdakwa hanya duduk sebentar saja dan kemudian Terdakwa pergi bersama dengan KORBAN ke Pekanbaru ;
Bahwa kalau dilihat dari raut muka KORBAN umur KORBAN tersebut saksi lihat sekitar 23 (Dua puluh tiga) tahun ;
Bahwa jika ada orang yang datang ke tempat lokalisasi Bukit Mas tersebut tidak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
Bahwa Café Bukit Mas tersebut merupakan tempay minum-minum, nyanyi-nyanyi dan juga bias tempat menginap ;
Bahwa pada saat KORBAN menginap di lokalisasi Bukit Mas tersebut Terdakwa tidak ada ikut menginap disana dan keesokan harinya Terdakwa juga tidak ada datang ke lokalisasi Bukit Mas tersebut ;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kepada Terdakwa kenapa Terdakwa menitipkan KORBAN ditempat lokalisasi Bukit Mas tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa Terdakwa berada didalam pada saat itu karena saksi pada saat itu sedang manjaga anak kakak saksi ;
Bahwa lokalisasi Bukit Mas tersebut termasuk wilayahnya Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI TIAMINA Als EMA Binti MANGARAJA ENDA (Alm), menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa ada menitipkan KORBAN sekitar bulan Juli tahun 2013 sekira Jam 20.00 Wib bertempat di Bar milik saksi di lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, dimana pada saat itu Terdakwa datang bersama perempuan yang bernama KORBAN dan saat itu saksi bersama adik saksi yang bernama Ida ;
Bahwa pada bulan Juli 2013 sebelum Terdakwa datang ke bar milik saksi ketika itu suami saksi bernama Mantan Sihombing Als Pak Kadus menelpon saksi dan mengatakan bahwa “Si Kepala Desa mau istirahat di bar/lokalisasi tidak lama kemudian barulah datang Terdakwa (Kepala Desa) bersama KORBAN dengan menggunakan mobil terios warna hitam dan masuk kedalam bar, setelah didalam bar lalu Terdakwa berkata kepada KORBAN “salam kakak itu” “ini kakak kita” kemudian KORBAN menyalam saksi sambil berkata “Nia kak” selanjutnya Terdakwa berkata “Mana kamarnya kak” lalu saksi tunjuk itu dan Terdakwa mengatakan mau menginap 3 (tiga) malam dan selanjutnya Terdakwa dan KORBAN masuk kedalam kamar dan saksi lihat ada horden yang terlepas kemudian saksi perbaiki dan saksi keluar selanjutnya KORBAN keluar kamar dan berkata kepada sakai “dimana kantin kak” saksi jawab “Ngapain” dan dijawab KORBAN “mau beli Softek” lalu saksi berkata ada dibawah biar kakak suruh si Ida menemaninya” dan saksi pun memanggil Ida berhubung ada keluarga saksi yang meninggal dunia di Desa Sukaramai, maka saksi tinggalkan KORBAN bersama Ida ;
Bahwa pada saat saksi ada pulang ke bar untuk mandi dan mengganti pakainan dan setelah itu saksi kembali lagi ke tempat keluarga yang meninggal tersebut dan pada hari berikutnya saksi datang ke bar, saksi melihat Sonia tidak ada lagi dan saksi bertanya kepada Ida dan dijawab oleh Ida “KORBAN sudah pulang”;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan KORBAN pada saat berada didalam kamar ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ikut menginap di lokalisasi Bukit Mas, Terdakwa pada saat itu hanya mengantarkan KORBAN saja ;
Bahwa biasanya kalau ada orang memesan kamar kepada saksi atau suami saksi tujuannya adalah untuk melakukan hubungan suami isteri dan ada juga untuk istirahat saja ;
Bahwa saksi memiliki bar di Bukit Mas tersebut lebih kurang sudah sekitar 3 (tiga) tahun ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah datang ke bar milik saksi dengan teman laki-laki Terdakwa dan juga pernah Terdakwa datang dengan teman perempuan Terdakwa ;
Bahwa pada saat Terdakwa itu datang ke lokalisasi Bukit Mas tidak langsung masuk kedalam kamar, awalnya Terdakwa hanya duduk-duduk saja karena pada waktu itu dalam bulan puasa, setelah itu baru Terdakwa masuk kedalam kamar dan Terdakwa didalam berada didalam kamar tersebut sekitar 10 (sepuluh) menit ;
Bahwa KORBAN dititipkan Terdakwa di lokalisasi Bukit Mas selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan KORBAN di lokalisasi Bukit Mas saksi tidak ada berbicara dengan KORBAN karena pada saat itu ipar saksi meninggal dunia di Desa Sukaramai ;
Bahwa cara Terdakwa menitipkan KORBAN di lokalisasi Bukit Mas pada saat itu adalah kak kami istirahat selama 3 (tiga) malam dan selama 3 (tiga) malam tersebut yang membayar makan dan minumnya KORBAN adalah KORBAN sendiri ;
Bahwa selama 3 (tiga) malam KORBAN menginap di lokalisasi Bukit Mas saksi tidak mengetahui berapakali Terdakwa datang ke lokalisasi Bukit Mas tersebut karena saksi pada saat itu saksi jarang dirumah dan kalau saksi kerumah hanya sebentar saja untuk ganti pakaian dan setelah itu saksi kembali lagi ketempat ipar saksi yang mendapat musibah tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah KORBAN pergi ke Pekanbaru bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan Kepala Desa saksi ;
Bahwa selama 3 (tiga) hari KORBAN menginap di lokalisasi Bukit Mas tersebut Terdakwa membayar uang penginapan kepada saksi sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kamar yang disediakan di lokalisasi Bukit Mas tersebut biasanya dipergunakan untuk tempat istirahat, bisa juga untuk melakukan hubungan intim dan boking cewek ;
Bahwa usaha saksi tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa di tempat lokalisasi Bukit Mas milik saksi tersebut juga bisa melakukan hubungan intim dengan yang bukan pasangan suami isteri ;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa datang ketempat lokalisasi Bukit Mas tersebut dengan seorang cewek yang merupakan teman intim Terdakwa ;
Bahwa kalau Terdakwa datang ke lokalisasi Bukit Mas tersebut biasanya minum-minum, karaoke dan menginap ;
Bahwa Terdakwa juga pernah menginap di lokalisasi Bukit Mas tersebut dengan membawa cewek dari luar ;
Bahwa di lokalisasi Bukit Mas tersebut juga ada ceweknya dan pada umumnya cewek-cewek disana berumur 20 (dua puluh) tahun, 25 (dua puluh lima) tahun, 27 (dua puluh tujuh) tahun dan ada juga yang janda ;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi kalau KORBAN tersebut adalah temannya Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi kalau KORBANa tersebut orang mana ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mohon kehadapan Majelis Hakim supaya keterangan saksi KORBAN Als NIA Binti M.EDI KHAN (Alm) dibacakan dipersidangan karena saksi tersebut tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dan Penuntut Umum tidak sanggup lagi untuk menghadirkan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa tidak keberatan keterangan saksi KORBAN Als NIA Binti M.EDI KHAN (Alm) dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Hakim Ketua mempersilahkan Penuntut Umum, untuk membacakan keterangan saksi KORBAN Als NIA Binti M.EDI KHAN (Alm), yang telah diberikan dihadapan Penyidik Pembantu RISMANTO SIMANJUNTAK pada tanggal 24 Januari 2014, yang selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan tersebut, yaitu :
Terdakwa tidak ada melakukan hubungan badan dengan saksi korban (KORBAN) ;
Bahwa pada saat Terdakwa bertemu dengan saksi korban (KORBAN), saksi korban (KORBAN) mengatakan kalau umurnya 21 (dua puluh satu) tahun ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa SABARUDDIN K Als TABE Bin KASIM (Alm) dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang ada di BAP Kepolisian tersebut benar ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan KORBAN pada tanggal 23 Juni 2013 di Jalan Nagka Pekanbaru ;
Bahwa perkenalan Terdakwa dengan KORBAN berawal pada saat Terdakwa sedang di Pekanbaru sekira Jam 14.00 wib bersama rekan Terdakwa bernama Jais, dimana pada saat itu Terdakwa mendapat telpon dari KORBAN dengan mengatakan “Bang ini bang Tabe”? Terdakwa jawab “Iya ada apa, kamu dapat nomor saya dari siapa”? dijawab KORBAN “dari teman” Terdakwa tanya lagi “siapa teman yang kasih nomor” dan dijawab KORBAN “adalah” lalu KORBAN berkata “bisa jumpa bang?” Terdakwa jawab “bisa” dan Terdakwa menjumpai KORBAN pada saat itu ;
Bahwa setelah Terdakwa mendapat telepon dari KORBAN, kemudian Terdakwa menjumpai KORBAN didepan Hotel Libra dan Terdakwa melihat KORBAN berdiri sendiri didepan Hotel tersebut, kemudian Terdakwa menghampiri KORBAN dan berkata “kamu Sonia ya” dan dijawab oleh KORBAN “iya” dan Terdakwa tanya “asal dari mana” dijawab Sonia Khan “Medan” dan Terdakwa tanya lagi “apa kerja kau disini” dijawab KORBAN “kuliah” Terdakwa tanya lagi “berapa umur mu” dijawab Sonia Khan “umur saya 21 (dua puluh satu) tahun” dan ketika Terdakwa mau pulang kemudian KORBAN mengatakan “ada yang mau jumpa sama abang” saya tanya “siapa” dijawab KORBAN “ada tu dibelakang” dan Terdakwa melihat seorang perempuan yang Terdakwa kenal bernama Tia yang merupakan kakak kandung dari KORBAN lalu Terdakwa menjumpai Tia dan berkata “bantulah kami bang duit belanja ?” lalu Terdakwa memberikan uang kepada KORBAN dan Tia masaing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjautnya Terdakwa bersama Jais pulang ke Sukaramai ;
Bahwa Terdakwa bertemu lagi dengan KORBAN pada tanggal 27 Juni 2013 sekira Jam 18.00 wib yang mana pada waktu itu Terdakwa ditelpon oleh KORBAN dengan berkata “Abang dimana” Terdakwa jawab “di karaoke Jalan Nagka Arena” dan dijawab oleh KORBAN “boleh saya kesana bang” dan Terdakwa jawab “boleh” sekitar 15 Menit KORBAN datang dan Terdakwa dengan KORBAN bernyanyi dan juga rekan Terdakwa yang bernama Tengku Asrizar ;
Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit KORBAN pamit minta pulang mengatakan dan mengatakan kalau kakaknya sakit di rumah sakit Ibnu Sina dan Terdakwa jawab “iyalah nanti kami tengok kesana” sekitar Jam 21.00 wib KORBAN pulang dan selanjutnya Terdakwa bersama Tengku Asrizal meninggalkan tempat karaoke menuju Rumah Sakit Ibnu Sina dan Terdakwa bertemu dengan KORBAN dan Tia ;
Bahwa kemudian KORBAN mengatakan kepada Terdakwa “bantulah kakak saya berobat bang” lalu Terdakwa mengasih uang kepada KORBAN dan Tia masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2013 KORBAN menelpon Terdakwa sekira Jam 19.00 wib dan mengatakan “dimana bang” Terdakwa jawab “di pasar bawah” dan KORBAN berkata “bantulah saya bang” dan Terdakwa jawab “berapa” dan dijawab KORBAN Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tanya “dimana sekarang” jawab KORBAN “di Jalan Fajar” dan kemudian Terdakwa menjumpai KORBAN ke Jalan Fajar sendirian dengan menggunakan mobil terios warna hitam setelah bertemu, KORBAN berkata “antar saya bang menebus handphone di MTQ Pekanbaru” setelah sampai di Jalan Nagka Terdakwa mengantar KORBAN ke Jalan Fajar dan KORBAN berkata “tak usah antar lagi kesana bang, saya ikut abang saja dan Terdakwa jawab “tak mungkin saya bawa kerumah saya” dan dijawab KORBAN “dimana ada tempat tumpangan saya” ;
Bahwa sekitar Jam 20.00 wib Terdakwa membawa KORBAN kearah lokalisasi Bukit Mas dan Terdakwa dengan KORBAN sampai di lokalisasi Bukit Mas sekitar Jam 22.00 wib dan kemudian Terdakwa menjumpai Sihombing dan Terdakwa dengan KORBAN turun dan Terdakwa menjumpai isteri Sihombing dan berkata “Pinjam kamar kakak untuk anak ini Nompang disini” dijawab isteri Sihombing “Pakailah kamar itu” sambil menunjuk kamar tersebut dan Terdakwa memberi KORBAN uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratuas ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa umur KORBAN pada saat itu 21 (dua puluh satu) tahun dan Terdakwa mengetahui umur KORBAN 21 (dua puluh satu) tahun karena diberi tahu oleh KORBAN pada waktu di Pekanbaru ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) KORBAN ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa ;
Bahwa Terdakwa pergi ke Pekanbaru setiap hari Sabtu dan Minggu untuk mengantarkan uang belanja dan uang sekolah anak Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah datang ke tempat lokalisasi Bukit Mas ;
Bahwa Terdakwa menitipkan KORBAN di lokalisasi Bukit Mas karena KORBAN mau menenangkan pikirannya dan Terdakwa mengatakan kepada KORBAN disinilah dulu nanti Terdakwa antar ke Pekanbaru ;
Bahwa cara Terdakwa menitipkan KORBAN di lokalisasi Bukit Mas adalah dengan mengatakan bisa nginap KORBAN disini dan dijawab oleh pemiliki lokalisasi Bukit Mas tersebut bisa katanya ;
Bahwa Terdakwa membayar sewa kamar pada saat itu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan saksi memberikan uang kepada KORBAN untuk membantu saja karena KORBAN orang susah ;
Bahwa setelah dari lokalisasi Bukit Mas Terdakwa langsung mengantarkan KORBAN ke Hotel Permai di Pekanbaru sekitar jam 13.00 Wib dan pada saat itu Terdakwa mengantar KORBAN sampai kedalam kamar hotel setelah itu Terdakwa memberi KORBAN uang lagi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ;
Bahwa total uang yang Terdakwa berikan kepada KORBAN sebesar Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan uang tersebut karena Terdakwa kasihan dengan KORBAN dan uang yang Terdakwa kasih tersebut merupakan hasil kebun kelapa sawit milik Terdakwa seluas 6 (enam) hektar ;
Bahwa pada saat Terdakwa membawa KORBAN Terdakwa tidak ada meminta izin ataupun menghubungi kakak KORBAN yang bernama Tia ;
Bahwa pada saat kakak KORBAN yang bernama Tia sakit dan dirawat di Rumah Sakit Ibnu SIna Terdakwa datang menjenguk dan pada saat itu Terdakwa ada membantu untuk biaya pengobatan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan hubungan suami isteri dengan KORBAN ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No. 75/I/2014/RS.BHY tanggal 24 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr.Evaline M.Bukit dokter umum Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Bhayangkara Tingkat IV Pekanbaru perihal hasil pemeriksaan atas korban bernama Sonya Khan dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin dan Kandungan ditemukan :
Bibir kemaluan besar : tidak ada tanda-tanda kekerasan, keputihan positif ;
Bibir kemaluan kecil : tidak ada tanda-tanda kekerasan, keputihan positif ;
Selaput Dara (Hymen) ;
Tampak robekan lama sampai dasar pada arah jam 3,5,9,10,11 ;
Vagina terdapat keputihan, dilewati 2 jari longgar ;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang menurut surat permintaan visum bersusia 17 tahun pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, pada pemeriksaan Genekologis pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar pada arah jam 3,5,9,10,11 akibat kekerasan tumpul melalui liang senggama. Hasil pemeriksaan urine kehamilan positif ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam hal mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lainnya dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2013, sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi korban KORBAN, kemudian pada tanggal 27 Juli 2013 Terdakwa dihubungi oleh saksi korban KORBAN dan berjanji bertemu di Karaoke Jalan Nangka Pekanbaru, setelah bertemu dengan Terdakwa selanjutnya dengan menggunakan kendaraan milik Terdakwa, saksi korban KORBAN meminta Terdakwa mengantarkannya menemui seseorang di MTQ Pekanbaru, setelah sekitar 5 (lima) menit menunggu, saksi korban KORBAN kembali menghampiri Terdakwa yang saat itu menunggu dimobil lalu saksi korban KORBAN masuk kedalam mobil Terdakwa, didalam mobil Terdakwa, saksi korban KORBAN meminta Terdakwa untuk tidak mengantarkannya pulang, lalu Terdakwa membawa saksi korban KORBAN kelokalisasi Bukit Mas Tapung Hulu Kabupaten Kampar ;
Bahwa sesampainya dilokalisasi Bukit Mas sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa menemui pemilik caffe yaitu saksi Tiamina Als Ema Binti Mangaraja Enda (Alm) yang sudah Terdakwa kenal dan Terdakwa meminta saksi Tiamina Als Ema Binti Mangaraja Enda (Alm) agar menyiapkan 1 (satu) kamar untuk saksi korban KORBAN menginap ;
Bahwa setelah kamar tersebut disiapkan kemudian Terdakwa dan saksi korban KORBAN masuk kedalam kamar tersebut, setelah beberapa lama Terdakwa dan saksi korban KORBAN berada didalam kamar, kemudian Terdakwapun pulang kerumahnya sedangkan saksi korban KORBAN tetap tinggal didalam kamar yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa ;
Bahwa perbuatan Terdakwa membawa saksi korban KORBAN ke lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar adalah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari orang tua saksi korban KORBAN ;
Bahwa saksi korban KORBAN berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1407-LT-25012014-0028 tanggal 25 Januari 2014 lahir pada tanggal 19 Juni 1996, dimana pada saat kejadian saksi korban KORBAN masih berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tidak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yang disusun secara alternatif yaitu sebagai berikut : kesatu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif artinya isi rumusan dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang lebih tepat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk mematikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan seorang Terdakwa di persidangan, dimana atas pertanyaan yang diajukan kepadanya mengaku bernama SABARUDDIN K Als TABE Bin KASIM, dan pengakuan secara langsung identitas Terdakwa tersebut, adalah sama dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dalam berkas perkara ini sehingga dalam hal ini tidak terjadi salah orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya kelainan dari diri Terdakwa, sebagai manusia biasa, manusia normal dan sadar akan perbuatannya, yang bersangkutan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk mematikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa” adalah perbuatan ini harus aktif, tidak cukup dengan perbuatan mengajak belaka. Perempuan yang akan dilarikan melakukan perbuatan yang aktif juga, hingga perbuatan melarikan itu harus perbuatan bersama, dimana pelaku dan korban bersama-sama melakukan perbuatan aktif. Jadi tidak perlu dipergunakan paksaan, bahkan bantuan dari perempuan sendiri terdapat dalam perbuatan melarikan itu. Perbuatan melarikan mulai dari tempat, kemana perempuan itu itu pergi memungkinkannya perbuatan itu, jadi setiap perbuatan untuk mempermudah melarikan perempuan. (Drs.P.A.F.Lamintang,SH., Bab I Dasar-dasar bagian khusus hukum pidana, halaman 124-125) ;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 Pasal 50 tentang Perkawinan batas usia seorang anak yang dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun maka dengan adanya ketentuan diatas batas usia 21 (dua puluh satu) tahun sebagaimana ditetapkan dengan stb. 1931/54 sudah tidak berlaku lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya” adalah perbuatan ini lebih keras dari pada bertentangan dengan kemauan orang tuanya atau walinya. Hal ini disyaratkan sehubungan dengan kekuasaan yang syah yang dimiliki oleh orang tuanya atau walinya atas perempuan dibawah umur ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan persetujuannya” adalah untuk ini berhubungan dengan kegiatan perempuan didalam mempermudah perbuatan melarikan, dimana perempuan melakukan perbuatan aktif. Tanpa persetujuan perempuan tentunya perempuan tidak akan dapat melakukan perbuatan aktif, (Drs.P.A.F.Lamintang,SH., Bab I Dasar-dasar bagian khusus hukum pidana, halaman 124-125) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa dipersidangan terungkap fakta bahwa sekitar bulan Juni tahun 2013, sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan saksi korban KORBAN, kemudian pada tanggal 27 Juli 2013 Terdakwa dihubungi oleh saksi korban KORBAN dan berjanji bertemu di Karaoke Jalan Nangka Pekanbaru, setelah bertemu dengan Terdakwa selanjutnya dengan menggunakan kendaraan milik Terdakwa, saksi korban KORBAN meminta Terdakwa mengantarkannya menemui seseorang di MTQ Pekanbaru, setelah sekitar 5 (lima) menit menunggu, saksi korban KORBAN kembali menghampiri Terdakwa yang saat itu menunggu dimobil lalu saksi korban KORBAN masuk kedalam mobil Terdakwa, didalam mobil Terdakwa, saksi korban KORBAN meminta Terdakwa untuk tidak mengantarkannya pulang, lalu Terdakwa membawa saksi korban KORBAN kelokalisasi Bukit Mas Tapung Hulu Kabupaten Kampar ;
Menimbang, bahwa sesampainya dilokalisasi Bukit Mas sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa menemui pemilik caffe yaitu saksi Tiamina Als Ema Binti Mangaraja Enda (Alm) yang sudah Terdakwa kenal dan Terdakwa meminta saksi Tiamina Als Ema Binti Mangaraja Enda (Alm) agar menyiapkan 1 (satu) kamar untuk saksi korban KORBAN menginap ;
Menimbang, bahwa setelah kamar tersebut disiapkan kemudian Terdakwa dan saksi korban KORBAN masuk kedalam kamar tersebut, setelah beberapa lama Terdakwa dan saksi korban KORBAN berada didalam kamar, kemudian Terdakwapun pulang kerumahnya sedangkan saksi korban KORBAN tetap tinggal didalam kamar yang sebelumnya telah disewa oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dengan pergi bersama dengan saksi korban KORBAN ke lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang mana sebelumnya telah saling berkomunikasi melalui Handpone antara saksi korban KORBAN dan Terdakwa pada tanggal 27 Juli 2013 untuk bertemu di bertemu di Karaoke Jalan Nangka Pekanbaru dan akhirnya berangkat ke lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar selama 3 (tiga) hari, adalah perbuatan sebagaimana unsur membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, yaitu perbuatan aktif bukan hanya dengan perbuatan mengajak perempuan (KORBAN) yang akan juga melakukan perbuatan yang aktif, dan perbuatan itu adalah perbuatan bersama mulai dari tempat, kemana pergi memungkinkannya perbuatan itu, hingga mempermudah melarikan perempuan itu ;
Menimbang, bahwa saksi korban KORBAN berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 1407-LT-25012014-0028 tanggal 25 Januari 2014 lahir pada tanggal 19 Juni 1996, dimana pada saat kejadian saksi korban KORBAN masih berusia 17 (tujuh belas) tahun ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi KORBAN pergi ke lokalisasi Bukit Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar selama 3 (tiga) hari adalah tanpa ijin orang tua saksi korban KORBAN atau walinya dan perbuatan tersebut bertentangan dengan kemauan orang tuanya atau walinya sehubungan dengan kekuasaan yang syah yang dimiliki oleh orang tuanya atau walinya atas KORBAN yaitu perempuan dibawah umur namun dengan persetujuan (KORBAN) perempuan tersebut sebagai orang yang mempermudah perbuatan melarikan tersebut, karena tanpa kemauannya tentu tidak akan terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk mematikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melarikan perempuan yang belum dewasa”, sehingga dengan demikian untuk dakwaan kesatu tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas dan selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban kesalahan Terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebelum Majelis menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah membuat orang tua saksi korban KORBAN menjadi cemas ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak ada mengulanginya lagi ;
Antara Terdakwa dan saksi korban sudah ada perdamaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 zyzt (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SABARUDDIN K Als TABE Bin KASIM tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari RABU tanggal 29 Oktober 2014 oleh kami SUHARNO, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIE ANDHIKA A, SH.MH dan NURAFRIANI PUTRI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh METRIZAL selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh YONGKI ARVIUS, SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
ARIE ANDHIKA A, SH.MH SUHARNO, SH.MH
Hakim Anggota II
NURAFRIANI PUTRI, SH
Panitera Pengganti
METRIZAL