138/Pid.Sus/2014/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAHRIL MUHAMMAD Alias IL
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FAHRIL MUHAMMAD Alias IL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Pengangkutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) unit kapal KM. Pulau Kijang dengan tanda selar GT.34 No.122/Mme; b. Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau sebanyak 48.740 liter (empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh liter) yang dilakukan pelelangan dengan jumlah Rp251.958.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah); c. 1 (satu) bundle dokumen kapal KM.Pulau Kijang dengan rincian sebagai berikut: - 1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar (SPB) dari Gebe ke Ternate (Asli) - 1 (satu) lembar daftar anak buah kapal KM. Pulau Kijang (asli); - 1 (satu) lembar lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.33 tahun 2001 tanggal 4 Oktober 2001 (Asli); - 1 (satu) buah buku kesehatan berwarna Biru (Asli); - 1 (satu) lembar pas tahunan (Asli); - 1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) nomor.122/Mme (asli); - 1 (satu) lembar laporan docking nomor 06/LD/SHP-DOCK/SDG/IV/2012 (Asli); - 1 (satu) lembar perangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 7 s/d 35 (Asli); - 1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan untuk kapal kurang dari 100 M3 isi kotor yang hanya berlayar ditempat yang terlihat dari daratan tong2 dan rambu2 dalam daerah laut terbatas sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat 5 undang-undang kapal-1935 (Asli); - 1 (satu) lembar sertifikat online (Asli); - 1 (satu) lembar sertifikat keterampilan an. Fahril Muhammad (foto copi); - 1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar an. Fahril Muhammad (foto copi); - 1 (satu) lembar surat tanda tamat pendidikan kepelautan nomor: 524.P.06.0411 (foto copi); - 1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat V an. Jamaan Ngawaro (foto copy); - 1 (satu) lembar sertifikat an. Yolan Usman (foto copi); - 1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar (foto copi); - 1 (satu) lembar izin stasiun radio (asli); - 1 (satu) lembar surat edaran nomor : UK.112/1/5/KPL.TBL-10 dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Tobelo (asli); - 1 (satu) lembar berita acara prakiraan cuaca untuk pelayaran dari BMK Bitung (foto copi); Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate untuk dipergunakan dalam perkara Nomor: 139/Pid.Sus/2014/PN.Tte atas nama Hi. Muslim Mustafa; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 138/Pid.Sus/2014/PNTte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | FAHRIL MUHAMMAD Alias IL |
| Tempat lahir | : | Ternate |
| Umur/tanggal lahir | : | 34 tahun / 23 November 1979 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pelaut (Nahkoda Kapal KM. Pulau Kijang) |
Terdakwa tidak pernah ditahan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN.Tte tanggal 24 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN.Tte tanggal 24 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 29 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Fahril Muhammad Alias Il telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan saksi Hi.Muslim Mustafa alias Mustafa melakukan Pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengangkutan” sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fahril Muhammmad Alias Il dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM. Pulau Kijang dengan tanda selar GT.34 No.122/Mme;
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau sebanyak 48.740 liter (empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh liter) yang dilakukan pelelangan dengan jumlah Rp251.958.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) bundle dokumen kapal KM.Pulau Kijang dengan rincian sebagi berikut :
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar (SPB) dari Gebe ke Ternate (Asli)
1 (satu) lembar daftar anak buah kapal KM. Pulau Kijang (asli);
1 (satu) lembar lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.33 tahun 2001 tanggal 4 Oktober 2001 (Asli);
1 (satu) buah buku kesehatan berwarna Biru (Asli);
1 (satu) lembar pas tahunan (Asli);
1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) nomor.122/Mme (asli);
1 (satu) lembar laporan docking nomor 06/LD/SHP-DOCK/SDG/IV/2012 (Asli);
1 (satu) lembar perangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 7 s/d 35 (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan untuk kapal kurang dari 100 M3 isi kotor yang hanya berlayar ditempat yang terlihat dari daratan tong2 dan rambu2 dalam daerah laut terbatas sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat 5 undang-undang kapal-1935 (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat online (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat keterampilan an. Fahril Muhammad (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar an. Fahril Muhammad (foto copi);
1 (satu) lembar surat tanda tamat pendidikan kepelautan nomor: 524.P.06.0411 (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat V an. Jamaan Ngawaro (foto copy);
1 (satu) lembar sertifikat an. Yolan Usman (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar (foto copi);
1 (satu) lembar izin stasiun radio (asli);
1 (satu) lembar surat edaran nomor : UK.112/1/5/KPL.TBL-10 dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Tobelo (asli);
1 (satu) lembar berita acara prakiraan cuaca untuk pelayaran dari BMK Bitung (foto copi);
Dipergunakan perkara lain yaitu Hi. Muslim Mustafa;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa penuntut Umum atau;
Mohon putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang bertetap pada tuntutannya, dan Terdakwa bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa Fahril Muhammad Alias Il baik secara bersama sama maupun secara sendiri-sendiri dengan Saksi Hi. Muslim Mustafa Alias Mustafa (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan Pelabuhan Bastong tepatnya Dipelabuhan APMS siantan / kama di Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “ Melakukan Pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Pengangkutan ”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan dan melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik saksi Muslim Mustafa yang di Nahkodai Oleh Sdr. Kifli Mustafa Alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Adi Perkasa tersebut, KM Pulau Kijang yang juga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa yang di Nahkodai oleh saksi Fahril Muhammad juga merapat untuk berlabuh di kompleks pelabuhan APMS Siantan.
Bahwa selanjutnya atas temuan dan dilakukan pemeriksaan terhadap KM Adi Perkasa tersebut, selanjutnya anggota Polri dari satuan direktorat reserse Kriminal Khusu Subdit IV Polda Maluku Utara juga melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun muatan yang berada di atas KM Pulau Kijang yang dinahkodai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan ternyata diketemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter 48 ton 740 liter dimana bahan bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM. Pulau Kijang dengan terdakwa sebagai nahkodanya adalah milik saksi Hi Mslim Mustafa Alias Hi. Mustafa yang diperoleh dari kapal MT Patriot Bahagia yang berada di perairan Loloda;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter yang diangkut terdakwa dengan KM Pulau Kijang yang diperoleh dari kapal MT PATRIOT BAHAGIA, dimana terdakwa diminta oleh saksi Hi. Muslim Mustafa untuk mengambil Bahan Bakar minyak (BBM) pada kapal tengker MT PATRIOT BAHAGIA yang pada saat tersebut berada di peraiaran Loloda dimana saksi Hi. Muslim Mustafa memberikan titik Kordinat untuk pertemuan antara KM pulau Kijang yang di Nahkodai oleh saksi Fahril Muhammad dengan kapal tengker MT. PATRIOT BAHAGIA;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter yang berada diatas kapal KM Pulau Kijang yang di Nahkodai oleh terdakwa, dimana terdakwa sebagai Nahkoda KM Pulau Kijang telah berulang kali melakukan kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan KM Pulau Kijang milik terdakwa Hi. Muslim Mustafa;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan operasi dan menemukan KM Pulau Kijang dengan terdakwa sebagai Nahkoda dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) , setelah dilakukan interogasi/pemeriksaan ternyata terdakwa selaku nahkoda kapal KM. Pulau Kijang yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak memiliki izin usaha Pengangkutan sehingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara;
Perbuatan terdakwa fahril Muhammad bersama-sama dengan saksi Hi.Muslim Mustafa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa Fahril Muhammad Alias Il baik secara bersama sama maupun secara sendiri-sendiri dengan Saksi Hi. Muslim Mustafa Alias Mustafa (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan Pelabuhan Bastong tepatnya Dipelabuhan APMS siantan / kama di Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “melakukan penyimpanan sebagimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagia berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan dan melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik saksi Muslim Mustafa yang di Nahkodai Oleh Sdr. Kifli Mustafa Alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Adi Perkasa tersebut, KM Pulau Kijang yang juga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa yang di Nahkodai oleh saksi Fahril Muhammad juga merapat untuk berlabuh di kompleks pelabuhan APMS Siantan.
Bahwa selanjutnya atas temuan dan dilakukan pemeriksaan terhadap KM Adi Perkasa tersebut, selanjutnya anggota Polri dari satuan direktorat reserse Kriminal Khusu Subdit IV Polda Maluku Utara juga melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun muatan yang berada di atas KM Pulau Kijang yang dinahkodai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan ternyata diketemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter 48 ton 740 liter dimana bahan bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM. Pulau Kijang dengan terdakwa sebagai nahkodanya adalah milik saksi Hi Mslim Mustafa Alias Hi. Mustafa yang diperoleh dari kapal MT Patriot Bahagia yang berada di perairan Loloda;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter yang diangkut terdakwa dengan KM Pulau Kijang yang diperoleh dari kapal MT PATRIOT BAHAGIA, dimana terdakwa diminta oleh saksi Hi. Muslim Mustafa untuk mengambil Bahan Bakar minyak (BBM) pada kapal tengker MT PATRIOT BAHAGIA yang pada saat tersebut berada di peraiaran Loloda dimana saksi Hi. Muslim Mustafa memberikan titik Kordinat untuk pertemuan antara KM pulau Kijang yang di Nahkodai oleh saksi Fahril Muhammad dengan kapal tengker MT. PATRIOT BAHAGIA;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan transfer Bahan Bakar Minyak antara KM Pulau Kijang yang dinahkodai oleh Terdakwa dengan kapal tanker MT Patriot Bahagia selanjutnya KM Pulau Kijang kembali berlayar menuju Ternate untuk berlabuh dan menyimpan Bahan Bakar minyak (BBM) sambil menunggu perintah dari pemilik Bahan Bakar minyak (BBM) tersebut yaitu saksi Hi. Muslim Mustafa untuk nantinya didistribusikan;
Bahwa bahan bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter yang berada di atas kapal KM Pulau Kijang yang dinahkodai oleh terdakwa, dimana terdakwa selaku nahkoda Km Pulau Kijang telah berulang kali melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan kapal Km Pulau Kijang kemudian disimpan di atas kapal KM Pulau Kijang sebelum didistribusikan sesuai arahan pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga sebagai pemilik kapal Km Pulau Kijang yaitu saksi Muslim Mustafa;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan operasi dan menemukan KM Pulau Kijang dengan terdakwa sebagai Nahkoda dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) , setelah dilakukan interogasi/pemeriksaan ternyata terdakwa selaku nahkoda kapal KM. Pulau Kijang dimana bahan Bakar Minyak (BBM) milik saksi Hi. Muslim Mustafa yang ditampung/disimpan diatas kapal Km Pulau Kijang tidak memiliki izin usaha penyimpanan, sehingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas dari Polda Maluku Utara;
Perbuatan terdakwa fahril Muhammad bersama-sama dengan saksi Hi.Muslim Mustafa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa Fahril Muhammad Alias Il baik secara bersama sama maupun secara sendiri-sendiri dengan Saksi Hi. Muslim Mustafa Alias Mustafa (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidak tidaknya dalam bulan Desember tahun 2013 yang bertempat di perairan Pelabuhan Bastong tepatnya Dipelabuhan APMS siantan / kama di Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate selatan Kota Ternate atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “melakukan niaga sebagimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara menemukan dan melakukan penangkapan terhadap KM Adi Perkasa milik saksi Muslim Mustafa yang di Nahkodai Oleh Sdr. Kifli Mustafa Alias Jul dengan muatan bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan premium yang ada di atas kapal tersebut dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Adi Perkasa tersebut, KM Pulau Kijang yang juga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa yang di Nahkodai oleh saksi Fahril Muhammad juga merapat untuk berlabuh di kompleks pelabuhan APMS Siantan;
Bahwa selanjutnya atas temuan dan dilakukan pemeriksaan terhadap KM Adi Perkasa tersebut, selanjutnya anggota Polri dari satuan direktorat reserse Kriminal Khusu Subdit IV Polda Maluku Utara juga melakukan pemeriksaan dokumen kapal maupun muatan yang berada di atas KM Pulau Kijang yang dinahkodai oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan ternyata diketemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter 48 ton 740 liter dimana bahan bakar Minyak (BBM) tersebut yang diangkut oleh KM. Pulau Kijang dengan terdakwa sebagai nahkodanya adalah milik saksi Hi Mslim Mustafa Alias Hi. Mustafa yang diperoleh dari kapal MT Patriot Bahagia yang berada di perairan Loloda;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sejumlah 48.740 liter yang diangkut terdakwa dengan KM Pulau Kijang yang diperoleh dari kapal MT PATRIOT BAHAGIA, dimana terdakwa diminta oleh saksi Hi. Muslim Mustafa untuk mengambil Bahan Bakar minyak (BBM) pada kapal tengker MT PATRIOT BAHAGIA yang pada saat tersebut berada di peraiaran Loloda dimana saksi Hi. Muslim Mustafa memberikan titik Kordinat untuk pertemuan antara KM pulau Kijang yang di Nahkodai oleh saksi Fahril Muhammad dengan kapal tengker MT. PATRIOT BAHAGIA;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan transfer Bahan Bakar Minyak antara KM Pulau Kijang yang dinahkodai oleh Terdakwa dengan kapal tanker MT Patriot Bahagia selanjutnya KM Pulau Kijang kembali berlayar menuju Ternate untuk berlabuh dan menyimpan Bahan Bakar minyak (BBM) sambil menunggu perintah dari pemilik Bahan Bakar minyak (BBM) tersebut yaitu saksi Hi. Muslim Mustafa untuk nantinya di niagakan/distribusikan;
Bahwa pada saat petugas Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara melakukan operasi dan menemukan KM Pulau Kijang dengan terdakwa sebagai Nahkoda dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) , setelah dilakukan interogasi/pemeriksaan ternyatakapal Km Pulau Kijang dengan terdakwa selaku Nahkoda maupun pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu saksi Hi. Muslim Mustafa tidak terdapat izin usaha niaga sehingga kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas dari polda Maluku Utara.
Perbuatan terdakwa Fahril Muhammad bersama-sama dengan saksi Hi.Muslim Mustafa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Dwi Gastimur Wanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam19.30 Wit bertempat di depan perairan Siantan di Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate ;
Bahwa saksi tahu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga Bahan bakar Minyak tersebut, karena saksi sendiri dari bagian Provost/Propam Polda Maluku Utara bersama dengan Tim Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Maluku Utara yang melakukan penangkapan;
Kami mengetahui ada penyalahgunaan pengangkutan BBM berdasarkan laporan masyarakat dan kepemilikan BBM tersebut ada keterlibatan Anggota Polri ;
Bahwa terdakwa berperan sebagai pemilik KM. Pulau Kijang yang memuat Bahan Bakar Minyak jenis Solar tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dan ijin niaga BBM;
BBM yang ditemukan diatas kapal KM. Pulau Kijang yaitu BBM jenis Solar sebanyak + 48 Ton;
Bahwa waktu ditangkap BBM jenis Solar sebanyak + 48 Ton tersebut ditempatkan didalam Palka dan di drum yang diatas kapal KM. Pulau Kijang ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa pemilik BBM yang berada diatas KM. Pulau Kijang tersebut, nanti setelah pengembangan perkara ini baru saksi tahu bahwa BBM tersebut kepunyaan Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan saksi/terdakwa Fahril Muhammad selaku Nahkoda KM. Pulau Kijang bahwa BBM jenis Solar + 48 Ton tersebut diperoleh dari kapal Tanker MT. Patriot Bahagia yang berada di wilayah perairan Loloda;
Bahwa pada waktu ditangkap kapal KM. Pulau Kijang tidak memiliki ijin untuk mengangkut dan berniaga BBM;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik Kapal Tangker MT. Patriot Bahagia;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa sehingga pihak penjual BBM dalam perkara ini tidak ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tetapi hanya pembelinya saja, karena yang saksi tahu Ketua Tim pernah memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Christian Nainggolan selaku pemilik BBM tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa pemilik solar tersebut adalah bukan terdakwa tapi pemiliknya adalah saudara Jabir;
Saksi Muslim Mustafa, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena kapal KM. Pulau Kijang telah mengangkut BBM jenis Solar;
Bahwa Nahkoda KM. Pulau Kijang adalah saksi Fahril Muhammad;
Bahwa jenis kapal KM. Pulau Kijang adalah kapal kayu yang diperuntukan memuat barang/kargo;
Bahwa BBM jenis Solar yang diangkut KM. Pulau Kijang seluruhnya berjumlah kurang lebih 48 (empat puluh delapan) ton;
Bahwa pemilik BBM jenis Solar tersebut adalah Sdr. Jabir;
Bahwa awalnya Sdr. Jabir datang di rumah saksi dan mengatakan akan menyewa kapal milik saksi untuk mengangkut barang di perairan Loloda, sehingga saksi perintahkan terdakwa selaku Nahkoda KM. Pulau Kijang untuk mengantar Sdr. Jabir ke perairan Loloda;
Bahwa BBM jenis Solar tersebut diperoleh dari Kapal Tanker Patriot Bahagia yang dinahkodai oleh Sdr, Kristian Nainggolan;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Sdr. Jabir BBM jenis Solar tersebut milik siapa dan Sdr. Jabir katakan bahwa BBM jenis Solar tersebut adalah milik Sdr. Kristian Nainggolan yang dijual kepada Sdr. Jabir;
Bahwa yang menentukan titik koordinat dengan Kapal Tanker Patriot Bahagia adalah Sdr. Jabir dan bukan saksi;
Bahwa biaya pengangkutan BBM jenis Solar tersebut sampai sekarang belum lunas;
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa barang yang diangkut KM. Pulau Kijang adalah BBM jenis Solar, maka saksi sampaikan kepada terdakwa selaku Nahkoda KM. Pulau Kijang untuk meminta fee dari hasil pengangkutan BBM tersebut sebesar Rp.800,-per liter;
Bahwa kapal KM. Pulau Kijang tidak mempunyai ijin pengangkutan BBM dan hanya mempunyai ijin pengangkutan barang/kargo;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi-saksi yang dibacakan dipersidangan yaitu;
Saksi Husmin Arif pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2013, sekitar pukul 19.30 Wit, saksi bersama dengan anggota kepolisian dari Polda Maluku Utara telah mengamankan kapal KM. Pulau Kijang karena telah mengangkut solar sebanyak 48.740 (empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh) liter;
Bahwa solar tersebut terdakwa peroleh dari kapal tanker MT. Patriot Bahagia yang berada di perairan Loloda;
Bahwa pemilik solar tersebut adalah Muslim Mustafa;
Bahwa KM. Pulau Kijang tidak memiliki izin pengangkutan BBM;
Terhadap keterangan saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat bahwa pemilik solar tersebut adalah Jabir;
Saksi Kirwan Umanahu, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2013, sekitar pukul 19.30 Wit, saksi bersama dengan anggota kepolisian dari Polda Maluku Utara telah mengamankan kapal KM. Pulau Kijang karena telah mengangkut solar sebanyak 48.740 (empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh) liter;
Bahwa solar tersebut terdakwa peroleh dari kapal tanker MT. Patriot Bahagia yang berada di perairan Loloda;
Bahwa pemilik solar tersebut adalah Muslim Mustafa;
Bahwa KM. Pulau Kijang tidak memiliki izin pengangkutan BBM;
Terhadap keterangan saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat bahwa pemilik solar tersebut adalah Jabir;
Kristian Nainggolan alias Ian, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kapten kapal tanker MT Patriot Bahagia;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013, sekitar jam 01.00 Wit, posisi kapal MT patriot Bahagia sedang berada di perairan Loloda dan saat itu memindahkan solar sebanyak 50 (lima puluh) ton dari MT. Patriot Bahagia ke KM. Pulau Kijang dengan menggunakan pompa minyak milik MT. Patriot Bahagia, pemindahan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 1 (satu) jam ;
Bahwa saksi menjual solar tersebut kepada Jabir seharga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) perliter, dan telah dibayar sebagian dan telah diterima melalui rekening saksi sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), namun sisanya belum dibayar karena telah terjadi masaalah;
Bahwa solar sebanyak 50 (lima puluh) ton tersebut, saksi peroleh dari mengumpulkan sisa bahan bakar operasional selama 7 (tujuh) bulan yang biasanya dalam satu kali pelayaran terdapat sisa sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) ton;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Muslim Mustafa, saksi hanya kenal dengan Jabir, sebab semua pengurusan penjualan hanya dengan saudara Jabir;
Terhadap keterangan saksi tersebut , Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Asreza S.T dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa untuk melakukan kegiatan pengangkutan BBM harus memiliki izin usaha Pengangkutan dari pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 UU. RI. Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk selengkapnya keterangan ahli tersebut termuat dalam BAP yang dibuat oleh Hadad Hi Jafar, S.H. tanggal 13 Januari 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang terdakwa berikan adalah benar tanpa paksaan dan tekanan ;
Bahwa terdakwa mengetahui terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam19.30 Wit bertempat di depan perairan Siantan di Kel. Mangga Dua Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate ;
Bahwa terdakwa tahu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/niaga Bahan bakar Minyak tersebut, karena terdakwa sendiri selaku Nahkoda KM. Pulau Kijang yang mengangkut BBM tersebut;
Bahwa BBM yang terdakwa angkut diatas kapal KM. Pulau Kijang yaitu BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 48 (empat puluh delapan) ton;
Bahwa waktu ditangkap BBM jenis Solar sebanyak + 48 Ton tersebut ditempatkan didalam Palka dan di drum yang ada diatas kapal KM. Pulau Kijang ;
Bahwa pemilik BBM tersebut adalah Sdr. Jabir;
Bahwa BBM jenis Solar tersebut diperoleh dari Kapal Tanker MT. Patriot Bahagia yang berada di wilayah Perairan Loloda;
Bahwa terdakwa selaku Nahkoda KM Pulau Kijang diperintahkan oleh saksi Muslim Mustafa melalui telepon untuk mengambil barang milik Sdr. Jabir yang berada di wilayah perairan Loloda Kab. Halmahera Utara, saksi mengatakan bahwa “malam ini juga berangkat ke perairan sekitar Loloda untuk ambil barang, dan nanti pemilik barang bernama Jabir ikut dalam kapal, karena kapal di carter/disewa”, sehingga pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2014 sekitar jam 19.30 WIT KM. Pulau Kijang berangkat dari Ternate menuju perairan Loloda dan tiba disana sekitar jam 01.00 WIT,
Bahwa kemudian Sdr. Jabir menyuruh saksi untuk merapat/sandar ke Kapal Tanker MT. Patriot Bahagia, kemudian KM. Pulau Kijang sandar di Kapal Tanker MT. Patriot Bahagia;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2013 sekitar jam 12.00 WIT, KM. Pulau Kijang bertolak dari Pulau Kahatola menuju Ternate dan tiba di Ternate sekitar pukul 19.30 WIT dan langsung di amankan oleh Polisi;
Bahwa KM. Pulau Kijang tidak dikhusukan untuk mengangkut BBM, karena secara aturan kapal yang terbuat dari Kayu adalah untuk mengangkut barang lain selain BBM, sebab untuk mengangkut BBM harus kapal Besi;
Bahwa BBM tersebut disimpan dalam palka yang terbuat dari kayu, karena KM. Pulau Kijang tidak mempunyai tempat khusus untuk menyimpan BBM;
Bahwa sebelum pengangkutan dilaksanakan, terdakwa tidak mengetahui jenis barang yang akan diangkut oleh KM. Pulau Kijang;
Bahwa pada waktu ditangkap Sdr. Jabir tidak berada diatas kapal KM. Pulau Kijang, karena sewaktu kembali dari perairan Loloda, Sdr. Jabir sudah turun dari KM. Pulau Kijang di perairan Pulau Hiri karena dijemput speed boat;
Bahwa pada waktu ditangkap kapal KM. Pulau Kijang tidak memiliki ijin untuk mengangkut dan berniaga BBM;
Bahwa yang menentukan titik koordinat pertemuan antara kapal KM. Pulau Kijang dengan Kapal Tangker MT. Patriot Bahagia adalah Sdr. Jabir selaku pemilik BBM;
Bahwa posisi kapal KM. Pulau Kijang waktu ditangkap sudah sandar di pelabuhan Siantan Kel. Mangga Dua Ternate;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal KM. Pulau Kijang dengan tanda selar GT.34 No.122/Mme;
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau sebanyak 48.740 liter (empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh liter) yang dilakukan pelelangan dengan jumlah Rp251.958.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) bundle dokumen kapal KM.Pulau Kijang dengan rincian sebagi berikut :
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar (SPB) dari Gebe ke Ternate (Asli)
1 (satu) lembar daftar anak buah kapal KM. Pulau Kijang (asli);
1 (satu) lembar lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.33 tahun 2001 tanggal 4 Oktober 2001 (Asli);
1 (satu) buah buku kesehatan berwarna Biru (Asli);
1 (satu) lembar pas tahunan (Asli);
1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) nomor.122/Mme (asli);
1 (satu) lembar laporan docking nomor 06/LD/SHP-DOCK/SDG/IV/2012 (Asli);
1 (satu) lembar perangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 7 s/d 35 (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan untuk kapal kurang dari 100 M3 isi kotor yang hanya berlayar ditempat yang terlihat dari daratan tong2 dan rambu2 dalam daerah laut terbatas sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat 5 undang-undang kapal-1935 (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat online (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat keterampilan an. Fahril Muhammad (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar an. Fahril Muhammad (foto copi);
1 (satu) lembar surat tanda tamat pendidikan kepelautan nomor: 524.P.06.0411 (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat V an. Jamaan Ngawaro (foto copy);
1 (satu) lembar sertifikat an. Yolan Usman (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar (foto copi);
1 (satu) lembar izin stasiun radio (asli);
1 (satu) lembar surat edaran nomor : UK.112/1/5/KPL.TBL-10 dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Tobelo (asli);
1 (satu) lembar berita acara prakiraan cuaca untuk pelayaran dari BMK Bitung (foto copi);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013, terdakwa mendapat perintah dari pemilik kapal yaitu saksi Muslim Mustafa untuk mengangkut barang dari perairan Loloda menuju ke Ternate, selanjutnya terdakwa selaku Nahkoda KM. Pulau Kijang, bertolak dari Ternate menuju ke perairan Loloda;
Bahwa dalam perjalanan, Jabir memberikan kepada Terdakwa titik koordinat pengambilan barang yang letaknya berada di perairan Loloda;
Bahwa berdasarkan titik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan kapal Tanker MT. Patriot Bahagia, selanjutnya, terdakwa menyandarkan kapalnya ke kapal MT. Patriot Bahagia;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan pompa minyak, kapten kapal MT. Patriot Bahagia menyalurkan BBM jenis solar sebanyak 48.740 (empat puluh delapan ribu tujuh ratu empat puluh) liter ke atas kapal KM. Pulau Kijang;
Bahwa setelah solar tersebut berada di atas kapalnya, terdakwa menghubungi saksi Muslim Mustafa bahwa barang yang dimaksud oleh Jabir adalah barang berupa solar, saat itu saksi Muslim Mustafa menyuruh terdakwa agar meminta fee sebagai biaya sewa angkutan kepada Jabir sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah) perliter;
Bahwa solar tersebut berasal dari sisa bahan bakar operasional MT. Patriot Bahagia (bukan solar bersubsidi) yang terkumpul selama 7 (tujuh) bulan, dimana dalam setiap kali operasional tersisa BBM sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) ton solar;
Bahwa solar tersebut dijual dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) perliter dan telah dibayar oleh Jabir sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya akan dibayarkan kemudian;
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2014 sekitar jam 19.30 Wit, KM. Pulau Kijang yang sedang berlabuh di perairan Siantan Ternate ditangkap oleh petugas Kepolisian karena diatas kapal didapati BBM jenis solar sebanyak 48.740 (empat puluh delapan ribu tujuh ratu empat puluh) liter;
Bahwa KM. Pulau Kijang tidak memiliki izin niaga, dan/atau pengangkutan BBM;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang terurai dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat seluruhnya dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya, identitas terdakwa diperiksa dalam persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi Muslim Mustafa dan saksi Dwi Gastimur Wanto, serta keterangan Terdakwa sendiri, masing-masing menyatakan bahwa orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya adalah Terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan / atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan / atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, bahwa pada tanggal 24 Desember 2013, bertempat di perairan Loloda, terdakwa dengan menggunakan KM Pulau Kijang telah mengambil solar sebanyak 48.740 (empat puluh delapan ribu tujuh ratu empat puluh) liter dari atas kapal tanker MT. Patriot Bahagia, kemudian terdakwa mengangkut solar tersebut ke pelabuhan APMS Siantan Kelurahan Mangga Dua kecamatan Kota Ternate Selatan KotaTernate;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menunjukkan bahwa telah terjadi pemindahan minyak bumi (solar) dari kapal tanker MT. Patriot Bahagia ke atas kapal KM. Pulau Kijang, selanjutnya KM. Pulau Kijang mengangkut solar tersebut ke pelabuhan APMS Siantan Kelurahan Mangga Dua kecamatan Kota Ternate Selatan KotaTernate, perbuatan terdakwa tersebut menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan pengangkutan solar, maka untuk itu mutlak diperlukan adanya izin pengangkutan dari pihak yang berwenang, akan tetapi selama persidangan, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan pengangkutan solar tanpa izin, maka Majelis berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa memerintahkan kepada saksi Fahril Muhammad selaku Nahkoda KM Pulau Kijang untuk mengangkut barang yang berada di perairan Loloda, dan keterangan saksi fahril Muhammad yang menyatakan bahwa saksi mengangkut solar sebanyak kurang lebih 48 ton dari perairan Loloda menuju ke Ternate dengan menggunakan KM. Pulau Kijang atas perintah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sebagai nahkoda kapal berperan untuk mengangkut solar tersebut dari kapal tanker MT. Patriot Bahagia yang berada di perairan Loloda menuju ke ke Ternate, sedangkan saksi Muslim Mustafa sebagai pemilik kapal berperan memerintahkan kepada terdakwa untuk mengangkut solar tersebut dari perairan Loloda menuju ke Ternate;
Menimbang, bahwa memperhatikan peran dari terdakwa dan saksi Muslim Mustafa tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi, kerja sama tersebut terwujud dalam peran mereka masing-masing dalam melakukan pengangkutan solar tanpa izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur turut serta melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Pengangkutan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Alternatif Kesatu, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu ”Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin Usaha Pengangkutan”;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa hanyalah orang yang diperintahkan untuk membawa kapal menuju ke perairan Loloda, dan tindakan pengangkutan BBM tersebut bukan atas kehendak terdakwa;
Menimbang, bahwa memperhatikan kondisi serta keadaan yang melingkupi terdakwa pada saat melakukan pengangkutan solar tersebut, bahwa terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab dan keadaan terdakwa pada saat itu tidak dalam keadaan terpaksa atau tidak sedang dalam keadaan dipaksa oleh Muslim Mustafa harus melakukan pengangkutan solar, dengan demikian dalam kondisi dan keadaan tersebut, terdakwa harus tetap bertanggungjawab atas perbuatan pengangkutan solar yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara No.139/Pid.Sus/2014/PN.Tte atas nama Hi. Muslim Mustafa, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FAHRIL MUHAMMAD Alias IL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut Serta Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Pulau Kijang dengan tanda selar GT.34 No.122/Mme;
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar atau sebanyak 48.740 liter (empat puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh liter) yang dilakukan pelelangan dengan jumlah Rp251.958.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
1 (satu) bundle dokumen kapal KM.Pulau Kijang dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar surat persetujuan berlayar (SPB) dari Gebe ke Ternate (Asli)
1 (satu) lembar daftar anak buah kapal KM. Pulau Kijang (asli);
1 (satu) lembar lampiran III Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.33 tahun 2001 tanggal 4 Oktober 2001 (Asli);
1 (satu) buah buku kesehatan berwarna Biru (Asli);
1 (satu) lembar pas tahunan (Asli);
1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) nomor.122/Mme (asli);
1 (satu) lembar laporan docking nomor 06/LD/SHP-DOCK/SDG/IV/2012 (Asli);
1 (satu) lembar perangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonase kotor 7 s/d 35 (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan untuk kapal kurang dari 100 M3 isi kotor yang hanya berlayar ditempat yang terlihat dari daratan tong2 dan rambu2 dalam daerah laut terbatas sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat 5 undang-undang kapal-1935 (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat online (Asli);
1 (satu) lembar sertifikat keterampilan an. Fahril Muhammad (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar an. Fahril Muhammad (foto copi);
1 (satu) lembar surat tanda tamat pendidikan kepelautan nomor: 524.P.06.0411 (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat V an. Jamaan Ngawaro (foto copy);
1 (satu) lembar sertifikat an. Yolan Usman (foto copi);
1 (satu) lembar sertifikat ahli nautika tingkat dasar (foto copi);
1 (satu) lembar izin stasiun radio (asli);
1 (satu) lembar surat edaran nomor : UK.112/1/5/KPL.TBL-10 dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Tobelo (asli);
1 (satu) lembar berita acara prakiraan cuaca untuk pelayaran dari BMK Bitung (foto copi);
Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Ternate untuk dipergunakan dalam perkara Nomor: 139/Pid.Sus/2014/PN.Tte atas nama Hi. Muslim Mustafa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, pada hari Senin, tanggal 17 November 2014, oleh Lukman Bachmid, S.H., sebagai Hakim Ketua, Esther Siregar, S.H., dan Lukman Akhmad, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sumartini Wardio, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ternate, serta dihadiri oleh Abdul Rahman, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Esther Siregar, S.H. Lukman Bachmid, S.H.
Lukman Akhmad, S.H.
Panitera Pengganti,
Sumartini Wardio