231/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 231/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTRISNO BIN MUJI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor :231/Pid.Sus/2014/PN Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama : SUTRISNO BIN MUJI
Tempat Lahir : Sembawa
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 12 Desember 1983
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : - Jl. Tanggamus, Rt.002,001 Kel. Muara Dua, Kec. Prabumulih Timur, kota Prabumulih
KP. Sidoarjo Rt.01/02, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan, Provinsi Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 September 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Rumah Tahanan Negara di Prabumulih oleh :
Penyidik, sejak tanggal 07 September 2014 sampai dengan tanggal 26 September 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 September
2014 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 18 Nopember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, sejak tanggal 11 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 10 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Februari 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut ;
PENGADILAN NEGERI tersebut.
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 11 Nopember 2014.Nomor 231/Pid.Sus/2014/PN Pbm tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, tanggal 11 Nopember 2014.Nomor 231/Pid.Sus/2014/PN Pbm tentang Penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari SELASA tanggal 16 Desember 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sutrisno bin Muji telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat(4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutrisno bin Muji dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk carter BG 8222 CD beserta STNK asli an Suta Marli dikembalikan kepada pemiliknya Suta Marli
1 (satu) buah SIM B1 umum an. Terdakwa Sutrisno bin Muji
Dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa Sutrisno bin Muji
Menghukum Terdakwa Sutrisno bin Muji membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon akan hukuman yang seringan-ringannya dan atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan Dakwaan sebagai berikut :
SALIN DAKWAAN
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan keyakinannya sebagai berikut:
1. SUTA MARLI BIN MARDIONSYAH
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini karena mobil yang dikendarai terdakwa yang menabrak pejalan kaki adalah mobil milik Saksi;
Bahwa mobil tersebut adalah mobil Truck Mitsubishi Carter BG 8222 CD ;
Bahwa mobil tersebut dikendarai terdakwa yang merupakan sopir yang bekerja di Toko Bangunan Suta milik Saksi, tugasnya ialah mengantarkan barang-barang toko, pada saat itu terdakwa Saksi tugaskan untuk mengambil pasir di Niru Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa Saksi megetahui bahwa telah terjadi kecelakaan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 06 September 2014, sekira sore hari Saksi ditelepon oleh pegawai bangunan Saksi yang mengatakan bahwa terdakwa mengalami kecelakaan, lalu Saksi jawab kamu segera liat keadaan terdakwa, setelah itu telepon mati;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, keesokan harinya Saksi lalu menjenguk terdakwa, tetapi saat itu terdakwa telah ditahan anggota polisi ;
Bahwa Saksi mengetahui keadaan saksi korban setelah mengalami kecelakaan tersebut telah meninggal dunia dari pegawai toko Saksi;
Bahwa Saksi tidak datang ke Rumah Sakit karena pada hari itu Saksi juga sedang sakit demam ;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, Istri terdakwa pernah meminta tolong Saksi untuk uang perdamaian sejumlah Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), dan Saksi juga sudah menolong dengan memberikan uang kematian sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada keluarga korban ;
Bahwa Terdakwa sudah bekerja selama 1,5 (satu setengah tahun) di toko Bangunan Suta milik Saksi ;
BahwaTerdakwa memiliki SIM B1 Umum dan STNK mobil tersebut atas nama Saksi : SUTA MARLI ;
Bahwa mobil tersebut produksi tahun 2009 secara rutin setiap minggunya dicek, mulai dari Ban, Stir mobill, angin ban, dan Ball Joint;
Bahwa jarak waktu dari Niru ke Toko Bangunan ialah sekitar 1(satu) jam, pada hari itu, Terdakwa hari itu telah mengangkut pasir ke Niru sudah yang ke-3 (ketiga) kalinya; Terdakwa mengangkut pasir biasanya dari subuh sampai jam 5 (lima) sore ;
Bahwa Terdakwa saat itu tidak dalam keadaan terburu-buru, karena pengangkutan pasir sudah ada jadwalnya;
Bahwa upah terdakwa peritase jalan ialah Rp32.000,- (tiga puluh dua ribu) rupiah; Terdakwa tidak memiliki kewajiban dalam 1 (satu) hari untuk mengangkut pasir, pengangkutan pasir sesuai dengan kemampuan terdakwa ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
WARMIN BIN AMAT JAMARI
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa pada awalnya hari Sabtu, tanggal 06 September 2014, Saksi bersama saksi Arif bin Paimo ikut bersama terdakwa mengambil pasir di Daerah Niru Kabupaten Muara Enim . Saat itu kami mengendarai mobil truck Mitsubihsi Carter BG 8222 CD, sesampainya di Tugu Nanas Kota Prabumulih, dengan jarak 10 (sepuluh) meter Saksi melihat saksi korban akan menyebrang tetapi tidak jadi. Mobil melaju seperti biasa dengan kecepatan sedang. Tetapi tiba-tiba mobil truck tersebut langsung menabrak saksi korban . Terdakwa langsung meminggirkan mobil truck tersebut dan Saksi bersama terdakwa dan saksi Arif bin Paimo lalu turun melihat saksi korban sudah tergeletak dipinggir jalan dengan keadaan luka pada kepalanya kami lalu menolong saksi korban untuk mengangkat saksi korban ke atas mobil truck dan membawanya ke Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih ;
Bahwa Saksi tidak melihat saat terjadinya tabrakan tersebut, Saksi hanya mendengar suara tabrakan ;
Bahwa yang ikut ke Rumah Sakit Fadillah kota Prabumulih mengantarkan saksi korban ialah terdakwa, Saksi dan saksi Arif bin Paimo serta anak saksi Korban Reko Hardiansah bin Baharuddin;
Bahwa setelah menabrak korban mobil truck masih bisa berjalan karena tidak mengalami kerusakan;
Bahwa Saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson sebelum tabrakan tersebut terjadi;
Bahwa Saksi tidak merasakan terdakwa mengurangi kecepatan kendaraan atau memgerem sebelum tabrakan tersebut terjadi ;
Bahwa posisi saksi korban setelah mengalami tabrakan tersebut ialah dipinggri jalan sebelah kiri, korban tidak terpental ;
Bahwa mobil truck tersebut dalam keadaan kosong tidak ada muatan ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
ARIF BIN PAIMO
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa pada awalnya hari Sabtu, tanggal 06 September 2014, Saksi, terdakwa dan bersama saksi Warmin bin Amat Jamari mengendarai mobil Truck Carter BG 8222 CD yang dikendarai terdakwa. Dimobil tersebut Saksi sebagai kenek mobil dan duduk di depan bagian pinggir sebelah kiri arah ke Muara Enim. Jarak 5 (lima) meter Saksi melihat saksi korban akan menyebrangi jalan, tetapi tidak jadi. Mobil selanjutnya melaju seperti biasa, setelah jarak mobil dan saksi korban sudah dekat sekitar jarak 2(dua) sampai 3 (tiga) meter, Saksi melihat saksi korban langsung menyebrang jalan, dan terjadilah tabrakan tersebut. Saksi korban mengenai mobil bagian spion mobil. Lalu mobil langsung banting stir ke kanan. Lalu mobil dipinggirkan ke pinggir jalan. Saksi dan terdakwa turun melihat saksi korban disusul pula oleh saksi Warmin bin mat Jamari. Posisi saksi korban dipinggir jalan, dalam keadaan tidak sadar diri dan ada tetesan darah dari pinggang saksi korban. Selanjutnya Saksi, terdakwa, dan saksi Warmin bin Amat Jamari mengangkat saksi korban ke mobil truck Carter yang kami kendarai tadi, dan dibawa ke Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih. Sesampainya di Rumah Sakit saksi korban diberikan pertolongan oleh pihak Rumah Sakit. Pada malam harinya Saksi mendapatkan kabar bahwa saksi korban meninggal dunia ;
Bahwa posisi saksi korban setelah tertabrak truck tersebut ialah terguling diaspal didekat pinggir jalan, korban tidak terpental ;
Bahwa tujuan Saksi, terdakwa dan saksi Warmin bin Amat Jamari adalah ke Daerah Niru, untuk mengambil pasir;
Bahwa keadaan jalan saat itu ramai, jalan lurus dan tidak berlubang ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengurangan rem mobil dan tidak membunyikan klakson saat sebelum terjadinya tabrakan mobil tersebut ;
Bahwa korban kira-kira berumur 50 (lima puluh) tahun ;
Bahwa yang ikut mengantarkan saksi korban kerumah sakit Fadillah Kota Prabumulih Saksi, terdakwa dan saksi Warmin bin Amat Jamari ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kecepatan mobil truck tersebut karena Saksi tidak bisa menyetir mobil ;
Bahwa tidak ada kerusakan pada truck yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa mobil truck dalam keadaan kosong muatan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
DESU ISKANDAR BIN BURLIAN
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa yang akan Saksi terangkan dalam perkara terdakwa, pada saat tabrakan terjadi posisi Saksi ialah berada di Pos TPR Tugu Nanas tidak jauh dari lokasi tabrakan tersebut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tabrakan apa yang terjadi saat itu, yang Saksi ketahui korbannya adalah pejalan kaki ;
Bahwa jaraknya antara Saksi dan lokasi tabrakan tersebut sekitar 50 (lima puluh ) meter ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa telah terjadi tabrakan mobil dengan pejalan kaki tersebut setelah melihat ada keramaian disana; lalu menuju kearah keramaian tersebut ;
Bahwa selanjutnya Saksi melihat ada 1 (satu) korban yang sedang ditolong oleh warga sekitar, warga tersebut ramai mengangkat saksi korban ke sebuah Truck yang berhenti didekat sana. Selanjutnya Saksi meminta surat-surat mobil truck tersebut. Selanjutnya Saksi suruh membawa saksi korban ke Rumah Sakit, tetapi Saksi tidak ikut ke Rumah Sakit. Saksi lalu kembali ke Pos Jaga TPR Tugu Nanas ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saksi korban;
Bahwa Saksi tidak mendengar suara benturan sebelum tabrakan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson dan suara rem sebelum tabrakan tersebut;
Bahwa saat Saksi datang saksi korban sedang ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa keatas truck, keadaannya Saksi tidak tahu ;
Bahwa mobil truck yang membawa saksi korban kerumah sakit berwarna kuning , BG 8222 CD, posisi truck awalnya ditengah jalan;
Bahwa Saksi tidak melihat siapa yang mengemudikan truck tersebut ke Rumah Sakit ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menabrak saksi korban tersebut ;
Bahwa Saksi mengambil surat –surat kendaraan(STNK) mobil truck yang membawa saksi korban ke Rumah Sakit karena mobil tersebutlah yang membawa saksi korban;
Bahwa Saksi lupa dari siapa Saksi Saksi mengambil surat – surat kendaraan(STNK) mobil truck yang membawa saksi korban ke Rumah Sakit karena mobil tersebutlah, karena suasana ramai dan buru-buru;
pada pada sore hari sekitar pukul 17.30 wib , surat-surat kendaraan (STNK) mobil truck tersebut diambil lagi oleh seseorang, tetapi Saksi lupa siapa yang mengambilnya;
Bahwa Saksi lupa apakah terdakwa ada di Lokasi tabrakan tersebut atau tidak karena saat itu keadaan sangat ramai oleh warga;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa mobil truck berwarna kuning BG 8222 CD adalah mobil yang berada ditengah jalan yang kemudian membawa korban ke rumah sakit;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
UJANG AZHARI BIN DENAN
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan saksi korban ;
Bahwa Saksi mengetahui ada kecelakaan mobil menabrak pejalan kaki saat Saksi berada di warung, tetapi Saksi tidak melihat secara langsung kejadian tabrakan tersebut;
Bahwa setelah mengetahui bahwa ada kecelakan tabrakan tersebut dengan pejalan kaki, Saksi keluar warung. Saksi melihat kejalan raya, saksi korban sudah tergeletak dijalan. Lalu saksi korban di pinggirkan ke tepi jalan oleh Saksi dan warga sekitar. Lalu saksi korban dinaikkan ke mobil truck oleh sopir kenek truck tersebut lalu dibawa ke Rumah Sakit .
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Saksi melihat keadaan saksi korban masih hidup ;
Bahwa saksi mengetahui yang telah menabrak saksi korban adalah mobil truck carter berwarna kuning yang dikendarai terdakwa;
Bahwa setelah menabrak saksi korban tersebut Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa bersama kernetnya yang membawa saksi korban ke Rumah Sakit ;
Bahwa Saksi tidak ikut membawa saksi korban ke Rumah Sakit.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
REKI HARDIANSA BIN BAHARUDIN
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa yang akan saksi terangkan dalam perkara terdakwa, karena bapak saksi telah ditabrak mobil truck carter berwarna kuning yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa awalnya Saksi dan saksi korban sedang istirahat setelah mengangkut batubara di Rumah Makan milik saksi Ujang Azhari yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi kecelakaan tersebut. Setelah meminggirkan mobil , saksi korban mengatakan kepada Saksi akan menukar uang kepada petugas Dishub, sesaat kemudian saksi korban pergi dan menuju seberang jalan, setelah itu tiba-tiba saja Saksi melihat saksi korban sudah ditabrak mobil truck carter berwarna kuning. Saksi lalu berteriak “Oi, jangan lari “, Lalu Saksi menyuruh mobil truck carter tersebut stop di pinggir jalan. Saksi korban sudah tergeletak di aspal dipinggir jalan. Lalu Saksi langsung mendekati saksi korban dan dibantu warga sekitar juga terdakwa serta kenek mobilnya membawa saksi korban ke mobil truck tersebut dan selanjutnya membawa saksi korban ke Rumah Sakit Fadillah kota Prabumulih, sesampainya disana Saksi mengambil kunci kontak mobil truck tersebut, dan memberi kabar ke Ibu Saksi bahwa saksi korban mengalamai kecelakaan di Prabumulih;
Bahwa keadaan saksi korban setelah dibawa ke Rumah Sakit luka pada kepala dan kaki, dirawat di ruang ICU 1 (satu) hari 1(satu) malam, pada malam harinya saksi korban meninggal dunia ;
Bahwa tujuan saksi dan saksi korban saat itu akan ke Palembang, membawa muatan batubara ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kecepatan mobil truck yang dikendarai terdakwa
Bahwa antara terdakwa dan keluarga kami telah terjadi perdamaian, istri terdakwa sudah saling memaafkan dan istri terdakwa sudah membantu uang santunan kematian;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
DEWITA BINTI DENI
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa yang akan Saksi terangkan dalam perkara terdakwa, karena Saksi adalah istri saksi korban yang telah mengalami kecelakaan dengan mobil Truck yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa suami saksi telah mengalami kecelakaan ditabrak mobil truck dari anak Saksi Reki Hardiansyah bin Baharuddin, bahwa Bapak mengalami kecelakaan mobil di Kota Prabumulih ;
Bahwa antara terdakwa dan keluarga kami telah terjadi perdamaian, istri terdakwa sudah saling memaafkan dan istri terdakwa sudah membantu uang santunan kematian
Bahwa keadaan saksi korban setelah mengalami kecelakaan tersebut saat Saksi datang ke Rumah Sakit, Saksi melihat luka pada kaki dan kepalanya. Suami Saksi dirawat sehari semalam, jam 02.00 wib malam suami Saksi meninggal dunia ;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini dan keterangan yang Terdakwa berikan tersebut adalah benar;
Bahwa yang akan terdakwa dalam perkara ini, karena mobil truck carter BG 8222 CD yang Terdakwa kendarai telah menabrak saksi korban ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 September 2014, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan. Jendral sudirman dekat Tugu Nanas , Kel. Patih Galung, Kec. Prabumulih Barat ;
Bahwa mobil tersebut adalah milik saksi Suta Marli, Terdakwa bekerja di Toko Bangunan Suta sebagai sopir truck ;
Bahwa awalnya Terdakwa bersama saksi Warmin bin Amat Jamari dan saksi Arif bin Paimo berjalan kearah Niru Muara Enim untuk mengambil pasir dengan mengendarai mobil Truck Carter BG 8222 CD. Terdakwa yang bertugas sebagai sopir mobilnya, sedangkan saksi warmin bin Amat Jamari dan saksi Arif bin Paimo sebagai keneknya. Saat itu ada sebuah motor yang berada di depan truck kami. Dari jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa sudah melihat saksi korban akan menyebrang, tetapi tidak jadi. Sesampainya jarak truck dengan saksi korban 4 (empat ) meter, tiba-tiba saksi korban langsung menyeberang jalan dan terjadilah tabrakan tersebut. Terdakwa tidak sempat lagi meninjak rem, Terdakwa langsung banting stir kekanan, saksi korban terjatuh ke pinggir jalan setelah tersenggol oleh kaca spion mobil, dan mengenai kerang-kerang mobil truck, yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan sebelah kiri jalan. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung meminggirkan mobil Terdakwa kekiri jalan dan turun bersama kenek Terdakwa tadi. Dibantu kenek dan warga sekitar saksi korban lalu dinaikkan ke mobil truck tadi dan dibawa ke Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih ;
Bahwa jarak motor tersebut dengan saksi korban berjarak 2 (dua) meter dari saksi korban yang akan menyebrang jalan ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson mobil saat melihat saksi korban akan menyebrang jalan;
Bahwa Terdakwa bersama kernet mobil yaitu saksi warmin bin Amat Jamari dan saksi Arif bin Paimo serta anak saksi korban yang ikut mengantarkan saksi korban ke Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih ;
Bahwa keadaan saksi korban sudah tidak sadarkan diri lagi saat di Rumah Sakit dan pada malam harinya meninggal dunia;
Bahwa mobil truck tidak mengalami kerusakan, hanya tutup spion yang hilang ;
Bahwa kecepatan mobil truck yang terdakwa kendarai kurang lebih 50 km/ jam ;
Bahwa Terdakwa tidak menginjak rem karena Terdakwa lihat saksi korban tidak jadi menyebrang jalan dan karena ada motor didepan mobil , Terdakwa lalu mengiringi sepeda motor tersebut, saksi korban menyeberang setelah motor tersebut lewat;
Bahwa jarak mobil yang terdakwa kendarai dengan motor didepan kurang lebih 2 (dua) meter ;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa melalui istri Terdakwa dan keluarga korban. Ada surat perjanjian damai dan sudah kami bantu uang kematian ;
Bahwa saat mengendarai mobil truck tersebut, ada suara musik tetapi sangat kecil dan Terdakwa tidak sedang ngobrol ;
Bahwa terdakwa bekerja di Toko Bangunan milik Suta sudah (dua) tahun ;
Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) orang istri dan 1 (satu) anak angkat ;
Bahwa mengetahui kesalahan Terdakwa karena lalai, kurang kehati-hatian dan kurang menduga-duga ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal, dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti :
1 (satu) unit mobil truk carter BG 8222 CD beserta STNK asli an Suta Marli ;
1 (satu) buah SIM B1 umum
Bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih NO. LAB : 010/09/VISUM/RS.FADHILLAH/PBM/2014, tanggal 10 September 2014 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 06 September 2014 Terdakwa mengendarai mobil truck carter BG 8222 CD bersama kernet saksi Warmin bin Amat Jamari dan saksi Arif bin Paimo kearah Niru Muara Enim untuk mengambil pasir .
Bahwa sekitar pukul 13.30 WIB di alan. Jendral sudirman dekat Tugu Nanas, kel. Patih Galung, Kec. Prabumulih Barat, saat itu ada sebuah motor yang berada di depan truck, dari jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa sudah melihat korban akan menyeberang, tetapi tidak jadi. Pada saat jarak truck dengan saksi korban ± 4 (empat ) meter, tiba-tiba korban langsung menyeberang jalan dan terjadilah tabrakan tersebut. Terdakwa tidak sempat lagi menginjak rem, Terdakwa langsung banting stir ke kanan, korban terjatuh ke pinggir jalan setelah tersenggol oleh kaca spion mobil, dan mengenai kerang-kerang mobil truck, yang mengakibatkan korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan sebelah kiri jalan. Melihat hal tersebut, Terdakwa langsung meminggirkan mobil Terdakwa ke kiri jalan dan turun bersama kernet Terdakwa tadi. Dibantu kernet dan warga sekitar korban lalu dinaikkan ke mobil truck tadi dan dibawa ke Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih ;
Bahwa mobil tersebut adalah milik saksi Suta Marli, Terdakwa bekerja di Toko Bangunan Suta sebagai sopir truck ;
Bahwa kecepatan mobil truck yang terdakwa kendarai kurang lebih 50 km/ jam ;
Bahwa keadaan saksi korban sudah tidak sadarkan diri lagi saat di Rumah Sakit dan pada malam harinya meninggal dunia;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa melalui istri Terdakwa dan keluarga korban. Ada surat perjanjian damai dan keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan dan uang kematian ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih NO. LAB : 010/09/VISUM/RS.FADHILLAH/PBM/2014, tanggal 10 September 2014 atas nama korban Baharudin bin Farudin dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan penderita mengalami perdarahan di pinggul kiri yang diakibatkan oleh pendarahan aktif yang timbul dari pembuluh darah arteri (nadi) yang mengakibatkan syok akibat kehilangan darah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan masing-masing unsure dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa di dalam KUHP yang sekarang berlaku, hanya dikenal sebagai Subjek Hukum adalah “Orang”, sehingga yang dimaksud dari “setiap orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah SUTRISNO BIN MUJI dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa karena kelalaiannya mempunyai 2 (dua) elemen/syarat :
Bahwa sipembuat harus mengadakan penduga-duga terhadap akibat;
Bahwa sipembuat tidak mengadakan penghati-hati mengenai apa yang diperbuat dan tidak diperbuat;
Menimbang, bahwa ada atau tidaknya syarat-syarat tersebut ditentukan oleh keadaan-keadaan yang terjadi disekitar kelakuan si pembuat;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa saat Terdakwa mengendarai mobil truck carter BG 8222 CD bersama kernet saksi Warmin bin Amat Jamari dan saksi Arif bin Paimo kearah Niru Muara Enim untuk mengambil pasir, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan. Jendral Sudirman dekat Tugu Nanas, Kel. Patih Galung, Kec. Prabumulih Barat, saat itu ada sebuah motor yang berada di depan truck, dari jarak 10 (sepuluh) meter Terdakwa sudah melihat korban akan menyeberang, tetapi tidak jadi. Pada saat jarak truck dengan korban ± 4 (empat ) meter, tiba-tiba korban langsung menyeberang jalan, Terdakwa tidak sempat lagi meninjak rem dan membunyikan klakson, dan terjadilah tabrakan tersebut. Terdakwa langsung banting stir ke kanan, korban terjatuh ke pinggir jalan setelah tersenggol oleh kaca spion mobil, dan mengenai kerang-kerang mobil truck, yang mengakibatkan korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan sebelah kiri jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat kewajiban Terdakwa sebagai pengemudi tidak dilaksanakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut, maka Majelis berpendapat syarat pada ad. b yaitu tidak mengadakan penghati-hati mengenai apa yang diperbuat dan tidak diperbuat telah dipenuhi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa syarat ad. a yaitu sipembuat harus mengadakan penduga-duga terhadap akibat tidak perlu dibuktikan lagi dengan terpenuhinya syarat ad. b, sebab secara implisit sipembuat pasti tidak mengadakan penghati-hati dan barang siapa melakukan suatu perbuatan tidak mengadakan penghati-hati yang seperlunya, maka dia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat yang tertentu karena kelalaiannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas karena kelalaian Terdakwa telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan. Jendral Sudirman dekat Tugu Nanas, Kel. Patih Galung, Kec. Prabumulih Barat antara mobil truk carter nopol BG 8222 CD yang dikendarai terdakwa menabrak korban Baharudin bin Farudin yang hendak menyeberang jalan;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan akibat kecelakaan tersebut, keadaan korban sudah tidak sadarkan diri lagi saat di Rumah Sakit dan pada malam harinya meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Fadillah Kota Prabumulih Nomor LAB : 010/09/VISUM/RS.FADHILLAH/PBM/2014, tanggal 10 September 2014 atas nama korban Baharudin bin Farudin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa keluarga korban telah mendapatkan biaya bantuan berupa santunan sebagaimana seperti yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian tanggal 13 September 2014 yang ditanda tangani oleh para pihak, dengan ini Majelis berpendapat terdakwa maupun keluarganya telah menunjukan itikad baiknya bertanggung jawab terhadap korban;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebagaimana fakta di persidangan akan dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kejadian yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dari segala segi baik bagi kepentingan masyarakat atau Negara maupun bagi kepentingan Terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan tetapi merupakan pembinaan bagi Terdakwa agar melalui pembinaan tersebut Terdakwa menyadari kesalahannya dan akan menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan diharapkan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa sebagaimana maksud dan tujuan pemidanaan sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Undang-undang No.8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUTRISNO BIN MUJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SUTRISNO BIN MUJI dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil truk carter BG 8222 CD beserta STNK asli an Suta Marli
Dikembalikan kepada saksi Suta Marli;
1 (satu) buah SIM B1 umum dikembalikan kepada Terdakwa Sutrisno bin Muji;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih pada hari Senin tanggal 05 Januari 2015, oleh FATIMAH, SH, MH Hakim Ketua, AHMAD ADIB, SH. dan CHANDRA RAMADHANI, SH., Hakim- Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 dalam persidangan yang terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim- hakim Anggota tersebut dibantu ISNATA TAKASURI, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh DWI HASTUTI,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
1.AHMAD ADIB, SH.FATIMAH, SH, MH
Ttd
2. CHANDRA RAMADHANI, SH
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
ISNATA TAKASURI,SH