322 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 322 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUSTAKIM Bin MUSLIM -KHOIRUL HANAFI Bin ADENIN
1. Menyatakan terdakwa I. MUSTAKIM Bin MUSLIM dan terdakwa II. KHOIRUL HANAFI Bin ADENIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda masing – masing sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 ( satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing – masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 42 (empat puluh dua) butir pil charnophen; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan No Pol : S 4548 JR; Dikembalikan kepada terdakwa Khoirul Hanafi Bin Adenin; 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor322 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama lengkap : MUSTAKIM Bin MUSLIM;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 35 tahun/ 2 Pebruari 1979;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Brondong RT.RW 1/1
Kecamatan Brondong
Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : -;
Nama lengkap : KHOIRUL HANAFI Bin ADENIN;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 25 tahun/ 15 September 1989;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Brengkok Desa Pambon
Kecamatan Brondong
Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : -;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Oktober 2014 s/d tanggal 23 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2014 s/d tanggal 2 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Desember 2014 s/d tanggal 21 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 17 Desember 2014 s/d tanggal 15 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak 16 Januari 2015 s/d tanggal 16 Maret 2015;
Para terdakwa tidak didampingi Pensihat Hukum meskipun kepada para terdakwa telah disampaikan akan haknya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 322 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmg tanggal 17 Desember 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14 / Pen.Pid / 2014 / PN.Lmg tanggal 17 Desember 2014 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. MUSTAKIM BIN MUSLIM dan terdakwa 2. KHOIRUL HANAFI BIN ADENIN bersalah telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan dan mengedarkan obat keras atau bahan yang berkhasiat obat" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI. No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. MUSTAKIM BIN MUSLIM dan terdakwa 2. KHORUL HANAFI BIN ADENIN dengan pidana penjara masing- masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama masing- masing terdakwa berada dalan tahanan, dengan perintah supaya masing- masing terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing terdakwa sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 42 (empat puluh dua) butir pil charnopen dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR dikembalikan kepada Khoirul Hanafi Bin Adenin;
Menetapkan masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan para terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan para terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan para terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka terdakwa 1. MUSTAKIM BIN MUSLIM dan terdakwa 2. KHOIRUL HANAFI BIN ADENIN pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat dijalan Raya Gresik-Tuban depan Mako Polsek Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi MUKHLISIN dan saksi JONNY ARIS melakukan Giat Opensif (operasi) didepan Mako Polsek Brondong telah menghentikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang sedang mengendarai sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa 1 dan ditemukan obat keras daftar G janis carnopen didalam saku celana sebelah kiri sejumlah 32 (tiga puluh dua) butir, sedangkan terhadap terdakwa 2 ditemukan pada saku baju depan sebelah kiri sejumlah 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa 1 dan terdakwa 2 menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen adalah untuk mendapatkan keuntungan, dalam hal ini terdakwa 1 dan terdakwa 2 memperoleh keuntungan masing-masing sejumlah 5 (lima) butir pil charnopen dari saudara MUTAIN (DPO) meyuruh terdakwa 2 untuk dibelikan pil charnophen sejumlah 40 (empat puluh) butir seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan memberikan uang sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dipinjami oleh terdakwa 1, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 berangkat ke Tuban dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR untuk membelikan obat keras daftar G jenis charnopen pesanan dari saudara MUTAIN (DPO), kemudian terdakwa 1 menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada penjualnya dan mendapatkan pil charnopen sejumlah 42 (empat puluh dua) butir dan uang kembalian sejumlah Rp.20.000,- selanjutnya terdakwa 2 membeli sendiri sejumlah 10 (sepuluh) butir dan dari pembelian 42 (empat puluh dua) butir pil charnopen tersebut terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing mendapat keuntungan 5 (lima) butir dan telah diminumnya, sedangkan sisanya 32 (tiga puluh dua) butir pil charnopen akan diserahkan kepada saudara MUTAIN (DPO) namun telah ditangkap oleh saksi saksi MUKHLISIN dan saksi JONNY ARIS dan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dalam perbuatannya menyimpan, mengedarkan obat jenis charnopen daftar G tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah. diatur oleh Undang-undang, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6179/NOF/2014 hari Jumat tanggal sepuluh bulan Oktober tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr.M.S.HANDAJANI, M.Si,DFM,Apt, Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti = 7785/2014/NOF,- : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,404 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUSTAKIM BIN MUSLIM DKK, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan terdakwa 1. MUSTAKIM BIN MUSLIM dan terdakwa 2. KHOIRUL HANAFI BIN ADENIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUKHLISIN, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Lamongan ;
Bahwa para terdakwa diajukan kemuka persidangan karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Charnophen
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa para terdakwa saksi tangkap pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jl. Raya Gresik-Tuban tepatnya di depan Mako Polsek Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama Brigadir Jonny Aris;
Bahwa para terdakwa tidak melakukan perlawanan pada waktu ditangkap;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan adalah 42 (empat puluh dua) obat keras daftar G jenis Pil Charnophen dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol : S 4548 JR;
Bahwa pengakuan para terdakwa mereka mendapatkan pil charnophen dengan cara membeli dari seseorang yang tidak para terdakwa kenal yang beralamat di Desa Palang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ;
Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin;
Bahwa awalnya saat saksi dan saksi JONNY ARIS melakukan Giat Opensif (operasi) didepan Mako Polsek Brondong telah menghentikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang sedang mengendarai sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa I dan ditemukan obat keras daftar G janis charnophen didalam saku celana sebelah kiri sejumlah 32 (tiga puluh dua) butir, sedangkan terhadap terdakwa II ditemukan pada saku baju depan sebelah kiri sejumlah 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi JONNY ARIS, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnophen
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa para terdakwa saksi tangkap pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jl. Raya Gresik-Tuban tepatnya di depan Mako Polsek Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama dengan Brigadir Mukhlisin;
Bahwa para terdakwa tidak melakukan perlawanan pada waktu ditangkap;
Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 42 (empat puluh dua) obat keras daftar G jenis pil charnophen dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol : S 4548 JR;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa, mereka mendapatkan pil carnophen dengan cara membeli dari seseorang yang tidak para terdakwa kenal yang beralamat di Desa Palang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban;
Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil charnopen tersebut;
Bahwa kejadiannya berawal saat saksi dan saksi Mukhlisin melakukan Giat Opensif (operasi) didepan Mako Polsek Brondong dan kemudian menghentikan terdakwa I dan terdakwa II yang sedang mengendarai sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa I dan ditemukan obat keras daftar G janis charnopen didalam saku celana sebelah kiri sejumlah 32 (tiga puluh dua) butir, sedangkan terhadap terdakwa II ditemukan pada saku baju depan sebelah kiri sejumlah 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan Saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa para terdakwa di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I Mustakim Bin Muslim:
Bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan karena kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil charnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jl. Raya Gresik-Tuban tepatnya didepan Mako Polsek Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa waktu ditangkap bersama terdakwa II. Khoirul Hanafi;
Bahwa waktu ditangkap terdakwa sedang perjalanan pulang dari Desa Palang Kabupaten Tuban bersama terdakwa II. Khoirul Hanafi;
Bahwa terdakwa meyimpan dan menjual pil charnophen;
Bahwa terdakwa membelinya dari seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya di Desa palang Kecamatan palang Kabupaten Tuban dengan ciri-ciri tinggi badan 170 cm, warna kulit hitam dan rambut ikal;
Bahwa terdakwa membeli Rp 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tik dengan jumlah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa menjual pil charnophen dengan harga Rp 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya ;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan Rp. 10.000,00. (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) tiknya;
Bahwa uang keuntungan dari menjual pil charnophen terdakwa buat memenuhi kebutuhan terdakwa sehari - hari;
Bahwa pil charnophen tersebut tersebut terdakwa simpan disaku celana di sebelah kiri;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memperjualbelikan pil charnophen;
Bahwa tujuan terdakwa yaitu untuk menjual kembali dan terdakwa mendapatkan keuntungan;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi dari terdakwa adalah 42 (empat puluh dua) obat keras daftar G jenis pil charnophen dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol : S 4548 JR;
Terdakwa II Khoirul Hanafi Bin Adenin:
Bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan karena kedapatan menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil charnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jl. Raya Gresik-Tuban tepatnya didepan Mako Polsek Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa waktu ditangkap bersama terdakwa I. Mustakim;
Bahwa waktu ditangkap terdakwa sedang perjalanan pulang dari Desa Palang Kabupaten Tuban bersama terdakwa I. Mustakim;
Bahwa terdakwa membeli pil charnophen dari seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya di Desa palang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dengan ciri-ciri tinggi badan 170 cm, warna kulit hitam dan rambut ikal;
Bahwa terdakwa membeli Rp 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tik dengan jumlah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa menjual pil charnophen dengan harga Rp 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya ;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan Rp 10.000,00. (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) tiknya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memperjualbelikan pil charnophen;
Bahwa tujuan terdakwa adalah untuk menjual kembali pil charnopen dan terdakwa mendapatkan keuntungan;
Bahwa barang bukti yang disita oleh polisi dari diri terdakwa adalah 42 (empat puluh dua) obat keras daftar G jenis pil charnophen dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol : S 4548 JR;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6179 / NOF / 2014 tanggal sepuluh Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr.M.S.HANDAJANI, M.Si,DFM,Apt, menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti = 7785 / 2014 / NOF: berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,404 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa Mustakim Bin Muslim Dkk, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika ;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti saksi dan surat, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti sebagai berikut:
42 (empat puluh dua) butir pil charnopen
1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR;
Barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan para terdakwa oleh karena itu dapat digunakan memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 wib bertempat dijalan Raya Gresik-Tuban tepatnya didepan Mako Polsek Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, saat para saksi melakukan Giat Opensif (operasi) telah menghentikan terdakwa I dan terdakwa II yang sedang mengendarai sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR, dan setalah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, ditemukan obat keras daftar G janis charnopen didalam saku celana sebelah kiri sejumlah 32 (tiga puluh dua) butir, sedangkan terhadap terdakwa II ditemukan pada saku baju depan sebelah kiri sejumlah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa benar pil charnopen yang ditemukan pada para terdakwa tersebut adalah pil charnopen yang dipesan oleh saudara MUTAIN (DPO) kepada terdakwa II sebanyak 40 (empat puluh butir) dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang dibeli para terdakwa dari seseorang yang tidak dikenal di Tuban;
Bahwa benar Mutain memberikan uang sejumlah Rp 50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II untuk membeli pil carnopen tersebut sedangkan kekurangannya sejumlah Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) dipinjami oleh terdakwa I;
Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II memperoleh keuntungan masing-masing sejumlah 5 (lima) butir pil charnopen dari pesanan saudara MUTAIN (DPO) yang menyuruh terdakwa II untuk membelikan pil charnophen sejumlah 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,00. (delapan puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa benar Terdakwa I dan terdakwa II memiliki dan menguasai serta mengedarkan obat jenis pil charnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah. diatur oleh Undang-undang;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6179/NOF/2014 tanggal sepuluh bulan Oktober tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr.M.S.HANDAJANI, M.Si,DFM,Apt, yang menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti = 7785/2014/NOF, berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,404 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUSTAKIM BIN MUSLIM DKK, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum pemangku hak dan kewajiban dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan Terdakwa I. Mustakim Bin Muslim dan terdakwa II. Khoirul Hanafi Bin Adenin, yang didentitasnya telah dibacakan di persidangan dan dibenarkan oleh para terdakwa dan saksi-saksi bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah para Terdakwa, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan para Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3)”.
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat (2) undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikandan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Hakim Majelis akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2014 sekira pukul 09.30 wib bertempat dijalan Raya Gresik-Tuban tepatnya didepan Mako Polsek Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, saat para saksi melakukan Giat Opensif (operasi) telah menghentikan terdakwa I dan terdakwa II yang sedang mengendarai sepeda motor honda vario warna biru dengan Nopol : S-4548-JR, dan setalah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, ditemukan obat keras daftar G janis charnopen didalam saku celana sebelah kiri sejumlah 32 (tiga puluh dua) butir, sedangkan terhadap terdakwa II ditemukan pada saku baju depan sebelah kiri sejumlah 10 (sepuluh) butir;
Bahwa benar pil charnopen yang ditemukan pada para terdakwa tersebut adalah pil charnopen yang dipesan oleh saudara MUTAIN (DPO) kepada terdakwa II sebanyak 40 (empat puluh butir) dengan harga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang dibeli para terdakwa dari seseorang yang tidak dikenal di Tuban;
Bahwa benar Mutain memberikan uang sejumlah Rp 50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II untuk membeli pil carnopen tersebut sedangkan kekurangannya sejumlah Rp. 30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah) dipinjami oleh terdakwa I;
Bahwa benar terdakwa I dan terdakwa II memperoleh keuntungan masing-masing sejumlah 5 (lima) butir pil charnopen dari pesanan saudara MUTAIN (DPO) yang menyuruh terdakwa II untuk membelikan pil charnophen sejumlah 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 80.000,00. (delapan puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa benar Terdakwa I dan terdakwa II memiliki dan menguasai serta mengedarkan obat jenis pil charnophen tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin edar dari pihak yang berwenang, serta tidak dilatar belakangi dengan pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah. diatur oleh Undang-undang;
Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6179/NOF/2014 tanggal sepuluh bulan Oktober tahun 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si dan LULUK MULJANI yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Dr.M.S.HANDAJANI, M.Si,DFM,Apt, yang menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti = 7785/2014/NOF, berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,404 gram, barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUSTAKIM BIN MUSLIM DKK, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan pasal 98 ayat (2) dan (3), nyata-nyata para terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang obat-obatan atau para terdakwa tidak berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengolah dan mengedarkan sediaan farmasi.
Menimbang, bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya menyadari bahwa para terdakwa tidak berwenang dan tidak punya ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan kemanfaatan dan mutu dan para terdakwa membeli pil charnopen tersebut dan kemudian akan diedarkan kepada Mutain, semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa secara bersama-sama dan menyadari perbuatannya maka para terdakwa dikategorikan sebagai orang yang melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Hakim Majelis berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara kepada para terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya masing-masing untuk para terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri para Terdakwa, yaitu :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Khusus untuk terdakwa I sudah pernah dihukum;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga mempelancar jalannya persidangan ;
Para terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan para Terdakwa dan keluarganya, maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada para Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan para Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, para Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama para Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) butir pil charnophen, maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan No Pol : S 4548 JR, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Khoirul Hanafi Bin Adenin;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka kepada para terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa I. MUSTAKIM Bin MUSLIM dan terdakwa II. KHOIRUL HANAFI Bin ADENIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda masing – masing sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 ( satu ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing – masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
42 (empat puluh dua) butir pil charnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan No Pol : S 4548 JR;
Dikembalikan kepada terdakwa Khoirul Hanafi Bin Adenin;
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari SELASA tanggal 3 PEBRUARI 2015, oleh kami RAJA MAHMUD, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH dan RATMINI, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu SUWITO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh INDRO SUBAGYO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dihadapan para terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH RAJA MAHMUD, SH.MH
2. RATMINI, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
SUWITO, S.H