9 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kayon No. 24
Also in 1 other case
ISRO’ SUDARMANTO VS PT. SCOMPTEC EDUKOM PERSADA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ISRO’ SUDARMANTO tersebut;
PUTUSAN
Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ISRO’ SUDARMANTO, eks pekerja PT. Scomptec Edukom Persada Surabaya, bertempat tinggal di Jalan Kalilom Lor Timur 6/28 RT.018, RW.010, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada SUSILO, S.H., Advokat pada Kantor Hukum “SUSILO, S.H., & REKAN, beralamat di Surabaya, Jalan Tenggilis Lama III-B Nomor 47, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Oktober 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
melawan
PT. SCOMPTEC EDUKOM PERSADA, berkedudukan di Jalan Kayun Nomor 24 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada SETIJO BOESONO, S.H., M.H., dan kawan- kawan, Advokat pada Kantor Hukum “SETIJO BOESONO, S.H., M.H., & REKAN”, beralamat Kantor di Gedung Perkantoran Andhika Plaza Lt. 3, Office 1, Jalan Simpang Dukuh Nomor 38 – 40 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya sebagai berikut:
HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT:
Bahwa, Penggugat mulai bekerja pada Tergugat sejak tanggal 10 April 1995 dan ditempatkan pada bagian Tehnisi Divisi Educations/Kursus, pada tanggal 30 Juni 2010 hingga sekarang Penggugat tidak boleh masuk bekerja pada perusahaan Tergugat, yang dilanjutkan dengan PHK, tanpa prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku, dan tanpa memberikan Kompensasi pesangon dan lain-lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa, selama Penggugat bekerja pada Tergugat secara terus menerus melaksanakan kewajibannya dan tidak pernah mangkir mulai dari bagian office boy (OB) kemudian diangkat menjadi bagian Kurir/bagian luar yang berhubungan dengan kebutuhan perusahaan dan terakhir diangkat lagi pada bagian Tehnisi Divisi Educations/Kursus, walaupun Penggugat berprestasi pada perusahaan Tergugat akan tetapi Tergugat tetap memperlakukan Penggugat dengan sewenang-wenang, selalu dicari-carikan kesalahan dan tanpa kesalahan yang berarti Penggugat dilarang masuk bekerja pada perusahaan Tergugat sejak tanggal 30 Juni 2010;
Bahwa, sejak Penggugat tidak diperbolehkan masuk bekerja pada Tergugat, kemudian Tergugat mengirim surat peringatan secara beruntun 3 kali berturut-turut seolah-olah ada kesalahan pada Penggugat dan agar
Tergugat mem PHK Penggugat telah memberi peringatan, padahal peringatan-peringatan tersebut didasari akal-akalan semata dan Penggugat tidak pernah diberi arahan atas kesalahannya bila dianggap salah dalam menjalankan pekerjaannya, walaupun faktanya Penggugat memiliki prestasi mulai dibagian Pembersihan (OB) sampai dengan ditempatkan dibagian Tehnisi Educations/Kursus, hal ini tidak mudah diraih oleh setiap karyawan yang ada pada Tergugat;
Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja bagi Penggugat dengan Tergugat berlaku dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sampai dengan sekarang;
Bahwa Penggugat merupakan karyawan atau pekerja/buruh yang bekerja pada Tergugat sebagaimana tersebut di atas dengan jabatan Tehnisi Divisi Educations /Kursus;
Bahwa Tergugat telah mempekerjakan Penggugat selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun terhitung sejak 10 April 1995 hingga di larang masuk bekerja alias di PHK oleh Tergugat pada tanggal 30 Juni 2010;
Bahwa jabatan Pengugat sejak Penggugat mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sesuai Surat Anjuran Nomor 117/PHK/VI/2012 tertanggal Juni 2012 telah diangkat sebagai Tehnisi Divisi Educations/ Kursus dengan menerima upah setiap bulannya Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan pada saat di PHK baru diberi gaji Rp1.031.500,00 (satu juta tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) dalam bulan itu, yakni bulan saat Penggugat di PHK oleh Tergugat;
PENYEBAB PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA:
Bahwa, pada tanggal 30 Juni 2010 Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang pada pokoknya Penggugat diminta menandatangani Surat pernyataan pengunduran diri;
Bahwa, Secara Psikologis Pengggugat sangat tertekan terhadap semua perlakuan tergugat yang tiba-tiba meminta Penggugat untuk mengundurkan diri dari Perusahaan Tergugat tanpa sebab yang jelas, akan tetapi tergugat tetap berusaha dengan berbagai macam cara agar bisa dianggap benar mem PHK Penggugat, hal ini dilakukan Tergugat dengan mengirim Peringatan demi peringatan kepada Penggugat secara beruntun tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mendapatkan bimbingan atau arahan apabila ada ketidak benaran Penggugat didalam menjalankan pekerjaannya, akan tetapi urusan selalu diserahkan oleh orang lain yang sebenarnya Direktur Utama atau pimpinan perusahaan tidak pernah melihat sendiri kesalahan Penggugat, hanya mendapat laporan sepihak dan informasi yang tidak benar, sehingga PHK yang ditujukan pada Penggugat tidak berdasarkan pada alasan yang benar;
Bahwa, hal tersebut membuat Penggugat merasa disisikan dan seakan-akan sudah tidak diperlukan lagi yakni waktu, tenaga, dan fikirannya oleh Tergugat, Penggugat seperti sudah dikondisikan untuk di PHK atau supaya mengundurkan diri dari Perusahaan Tergugat, semua yang dilakukan Penggugat selalu salah dimata Tergugat, sehingga hal tersebut yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk melakukan gugatan PHK ini, yang sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, walaupun akhirnya gagal dan akhirnya Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan anjuran Nomor 117/PHK/VI/2012 tertanggal 27 Juni 2012;
Bahwa, sebagaimana dimaksud Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebenarnya Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan apapun selain dari yang ditentukan dalam Pasal 155 ayat (1), akan tetapi Tergugat memaksakannya dengan melawan aturan tersebut, sehingga hak-hak Penggugat diabaikan oleh Tergugat;
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan di atas, sudah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk menuntut hak-hak Penggugat dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat dan pembayaran upah selama menunggu kepastian nasibnya hingga gugatan ini dimajukan;
Bahwa, dengan upaya Penggugat melalu Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yang akhirnya menganjurankan kepada Tergugat agar Tergugat memenuhi hak-hak Penggugat sesuai dengan peraturan perundangan berlaku yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja terutama upah yang belum terbayarkan sejak bulan Juli 2010, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkannya, dan menolak anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor 117/PHK/VI/2012 tertanggal 27 Juni 2012, oleh karenanya berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat;
Bahwa, demikian pula tindakan Tergugat mem PHK Penggugat yang tidak melalui prosedur hukum dan tidak membayar upah selama ± 34 bulan sejak bulan Juli 2010 hingga sekarang sesuai dengan upah UMK (upah Minimum Kota) yang berlaku hingga saat ini, maka dapat disimpulkan Tegugat telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa, sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Tergugat wajib membayar kepada Penggugat dan ketentuan lain yang berkaitan dengan uang pengganti cuti tahunan maupun Upah yang belum dibayar oleh Tergugat sejak Tanggal 1 Juli 2010 s/d gugatan ini diajukan setidaknya 34 bulan gaji;
Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yang menjadi mediator dalam proses mediasi antara Penggugat dengan Tergugat telah menyampaikan Surat Anjuran Nomor 117/PHK/VI/2012 tertanggal 27 Juni 2012 yang isinya antara lain : Agar Pengusaha membayar upah pekerja Sdr. Isro Sudarmanto dan Sdr. Tedy Pranajaya Kurniawan sebagaimana diatur (Pasal 155 ayat 3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sejak tanggal 1 Juli 2010;
Bahwa berdasarkan penolakan Tergugat terhadap Anjuran dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sudah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
Tergugat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo Kepmenakertrans RI Nomor 92/MEN/VI/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mengingat domisili tempat dimana Penggugat bekerja pada Tergugat merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa perselisihan hubungan industrial antara Pengugat dengan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan di atas adalah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk menuntut hak-hak Penggugat yang telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat dan belum sepenuhnya hak-hak Penggugat diselesaikan oleh Tergugat;
KOMPENSASI PENGGUGAT ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT:
Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat, maka Tergugat agar diwajibkan memenuhi dan memberikan pesangon atau kompensasi serta membayar upah sejak Juli 2010 terhadap Penggugat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut:
Uang Pesangon, Sesuai Pasal 156 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa kerja 15 (lima belas) tahun, 9 bulan upah, UMR =Rp1.257.000,00 x 9 = Rp 11.313.000,00;
Uang Penghargaan, Sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah, UMR =Rp1.257.000 ,00 x 6 = Rp7.542.000,00;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, sesuai Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditetapkan 15 % dari Uang pesangon dan/atau uang Penghargaan masa kerja = Rp.18.855.000,00 x 15 % = Rp2.828.250,00;
Upah yang belum dibayar selama 34 bulan UMR =Rp1.257.000,00 x 34 = Rp42.738.000,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Total keseluruhannya, yakni:
- Uang pesangon = Rp 11.313.000,00;
- Uang penghargaan = Rp 7.542.000,00;
- Uang Penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan = Rp 2.828.250,00;
- Upah 34 bulan = Rp 42.738.000,00; +
Sebesar = Rp 64.421.250,00;
(enam puluh empat juta empat ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
Menghukum Tergugat untuk membayar konpensasi kepada Penggugat, yakni Uang pesangon, Uang penghargaan, Uang Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu total sebesar = Rp21.683.250,00 (dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga juta duaratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah sejak tanggal 1 Juli 2010 hingga sekarang atau setidaknya 34 bulan gaji kepada Penggugat sebesar = Rp42.738.000,00 ( empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas semua dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas telah di akui kebenaranya oleh Penggugat di persidangan;
Bahwa, gugatan Penggugat dalam perkara ini (Nomor 48/G/2013/PHI.Sby diajukan tanggal 14-5-2013) adalah Prematur. Sebab, perkara ini sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya terdaftar dengan Nomor 02/G/2013/PHI.Sby tertanggal 27 Desember 2012 dengan para pihak dan objek yang sama, dan telah diputus pada tanggal 15 April 2013;
Bahwa pada saat gugatan ini (Nomor 48/G/2013/PHI.Sby) diajukan, perkara Nomor 02/G/2013/PHI.Sby ini masih sedang dalam proses penanganan upaya hukum/Kasasi tertanggal 29 April 2013. Seharusnya gugatan ini tidak diajukan lebih dahulu agar dapat dicegah timbulnya hal-hal yang tidak diharapkan yaitu agar tidak terjadi perbedaan/pertentangan putusan antara yang satu dengan yang lainnya dikemudian hari terhadap perkara yang sama, sehingga dikhawatirkan timbulnya ketidakpastian hukum. Oleh karenanya gugatan Penggugat yang demikian adalah terlalu dini (prematur) untuk itu harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, gugatan Penggugat telah Kadaluarsa. Sebab apabila mencermati surat gugatan Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan register Nomor 48/G/2013/ PHI.SBY diterima pada tanggal 14 Mei 2013. Sedangkan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat terhadap Penggugat telah disampaikan/diberitahukan kepada Penggugat tanggal 30 Juni 2010 serta ditindak lanjuti pemberian kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, gaji bulan Juni 2010, Maka surat gugatan Penggugat in casu telah melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya/diberitahukannya keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pengusaha/Penggugat tersebut. Dengan demikian surat gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, gugatan Penggugat tidak jelas, tidak selaras dan kabur (obscuur libel). Yaitu antara posita gugatan dengan petitum gugatan tidak sinkron dan tidak selaras. Karena dalam uraian surat gugatannya halaman 2 angka 4 (Hubungan Kerja antara Penggugat Dengan Tergugat) dengan menyatakan hubungan hukum/hubungan kerja bagi Penggugat dengan Tergugat berlaku sampai dengan sekarang. Sedangkan pada bagian petitum angka 2 surat gugatan Penggugat menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat. Bahwa surat gugatan/tuntutan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, gugatan Penggugat tidak konsisten sehingga tidak jelas/kabur (obscuur libel) maksudnya. Hal ini sebagaimana dalam uraian gugatan Penggugat angka 1 halaman 1 pada pokoknya telah mendalilkan keberatan adanya PHK Penggugat tanpa prosedur. Namun disisi lainnya dalam petitum angka 2 Penggugat meminta menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan pemutusan hubungan kerja. Bahwa surat gugatan/tuntutan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, uraian surat gugatan Penggugat tidak lengkap, terdapat rangkaian peristiwa yang terputus sehingga tidak jelas/kabur. Dalam uraian gugatannya menyatakan Penggugat mulai bekerja sejak tanggal 10 April 1995, selanjutnya dalam uraian gugatannya juga menyatakan pada tanggal 30 Juni 2010 hingga sekarang Penggugat tidak boleh masuk kerja pada perusahaan Tergugat dilanjutkan dengan PHK. Dalam hal ini terdapat rangkaian peristiwa yang tidak diungkap (diputus) oleh Penggugat yaitu mengapa setelah tanggal 30 Juni 2010 Penggugat sudah tidak bekerja lagi, hal ini karena sejak itu telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tergugat, dan Penggugat telah menerima hak-haknya (pesangon dll) dari Tergugat, sehingga hak dan kewajiban diantara keduanya berhenti/ selesai;
Bahwa, dengan demikian Gugatan Penggugat tersebut terbukti tidak cermat, tidak lengkap, tidak benar, kabur (obscuur libels) dan terdapat cacat hukumnya maka Gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 48/G/2013/ PHI.Sby tanggal 2 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya diberitahukan kepada Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 10 Oktober 2013 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Oktober 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari akte Permohonan Kasasi Nomor 70/Akta.Ks/2013/PHI.Sby, jo. Nomor 48/G/2013/PHI.Sby, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 11 November 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 14 November 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 26 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam pertimbangan putusan a quo boleh dibilang salah atau keliru dalam penerapan hukumnya, karena pertimbangan maupun dasar hukum telah tidak tepat dan tidak benar terutama pertimbangan dalam Pokok perkara tidak sesuai dengan fakta bukti dan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah pada persidangan dan telah diakui kebenarannya jika termohon kasasi telah menerima anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya sebagaimana Surat Anjuran Nomor 117/ PHK/VI/2012 tertanggal 27 juni 2012 yang ditujukan kepada Termohon kasasi, oleh karenanya putusan a quo haruslah dibatalkan dengan mengadili sendiri oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa setelah Pemohon Kasasi Pelajari bahwa ternyata telah terdapat hal-hal baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi dalam artian bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut telah tidak diterapkan oleh Majelis Hakim dalam perkara tingkat Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya a quo atau keberatan-keberatan yang diajukan dalam Kasasi ini adalah berdasarkan hukum yang pada pokoknya keberadaan Pemohon Kasasi yang telah di PHK sepihak oleh Termohon tanpa diberikan Kompensasi yang layak sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga putusan a quo haruslah diperbaiki dan perlu Majelis Hakim Agung yang memeriksa dalam tingkat Kasasi ini untuk mengadili sendiri dalam pokok perkaranya;
Bahwa, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya a quo memang salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tidak tepat dan tidak benar, bahwa putusan a quo telah keliru dan salah dalam penerapan hukum acara dengan menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan keberadaan pokok perkranya yang diajukan oleh pemohon kasasi, dengan adanya bukti saksi dimana saksi telah Menerangkan dibawah sumpah, yakni : bahwa, Pemohon Kasasi telah diberi pesangon tidak sesuai dengan apa yang diterapkan oleh Undang-undang, pemohon disodori kwitansi yang telah ditulis nominal dan tidak dibuat oleh Disnaker Kota Surabaya, oleh karenanya putusan a quo haruslah dibatalkan sehingga dapat dibenahi dengan Mengadili Sendiri dalam pokok perkaranya oleh Mahkamah Agung RI;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1 s/d 3:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 November 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 26 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa PHK dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi terhitung sejak tanggal 30 Juni 2010 dan ketentuan Pasal 161 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah terpenuhi, lagi pula gugatan baru diajukan tanggal 14 Mei 2013, sehingga menjadi daluwarsa, sehingga secara kumulatif sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ISRO’ SUDARMANTO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KeHakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ISRO’ SUDARMANTO tersebut;
Membebankan biaya perkara perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arsyad, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota; K e t u a;
Ttd./Dwi Tjahyo Soewarsono,S.H.,M.H., Ttd.
Ttd./Arsyad,S.H.,M.H., H.Mahdi Soroinda Nasution,S.H.,M.Hum.,
Panitera Pengganti;
Ttd.
Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H.,
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002