13/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 13/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FANDHI ZULY RAHMANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FANDHI ZULY RAHMANTO telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor: 13/ Pid.Sus/ 2012/ PN.BTL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : FANDHI ZULY RAHMANTO
Tempat lahir : Bantul
Umur/ tanggal lahir : 19 tahun / 20 Juli 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Karangtengah, RT. 06, Desa Karangtengah, Kecamatan
Imogiri, Kabupaten Bantul
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan:
Untuk kepentingan Penyidikan:
Tidak dilakukan penahanan;
Untuk kepentingan Penuntutan:
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2012 s/d tanggal 07 Pebruari 2012;
Dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara;
Untuk kepentingan Persidangan:
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 31 Januari 2012 s/d tanggal 29 Pebruari 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 01 Maret 2012 s/d tanggal 29 April 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 31 Januari 2012 Nomor: 13/Pen.Pid/2012/PN BTL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan tanggal 31 Januari 2012 Nomor: 13/Pen.Pid/2011/PN BTL tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa FANDHI ZULY RAHMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pecahan/ serpihan batu bata warna merah
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi mengajukan permohonan keringanan hukuman dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Januari 2012 sebagaimana berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa FANDHI ZULY RAHMANTO pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, bertempat di Jalan Kampung Dsn. Karang tengah RT. 06, Ds. Karangtengah, Kec. Imogiri, Kab. Bantui atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa yaitu, ketika saksi MURTI SAGITA (istri sah terdakwa) berada didalam kamar rumah mertuanya lalu datang terdakwa dan langsung marah-marah kepada saksi MURTI SAGITA mengatakan “koe tau selingkuh karo sedulurmu, ngopo kok meneng wae, aku wis wegah weruh rupamu, minggato kono" mendengar hal tersebut kemudian saksi MURTI SAGITA keluar menuju rumah tetangga namun sesampainya di jalan kampung tiba-tiba terdakwa mengejar saksi sambil berteriak "asu, bajingan", ketika saksi MURTI SAGITA berhenti tiba-tiba terdakwa langsung menendang saksi di bagian paha sebclah kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga saksi terjatuh lalu ketika saksi MURTI SAGITA hendak berdiri kemudian terdakwa memukul saksi di bagian lengan kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali lau saksi MURTI SAGITA jongkok lalu terdakwa mengambil batu bata dan langsung memukulkannya pada bagian kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali, akibatnya saksi MURTI SAGITA mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso, dokter pada Puskesmas Imogiri I, Bantul, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa FANDHI ZULY RAHMANTO pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, bertempat di Jalan Kampung Dsn. Karang tengah RT. 06, Ds. Karangtengah, Kec. Imogiri, Kab. Bantui atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa yaitu, ketika saksi MURTI SAGITA (istri sah terdakwa) berada didalam kamar rumah mertuanya lalu datang terdakwa dan langsung marah-marah kepada saksi MURTI SAGITA mengatakan “koe tau selingkuh karo sedulurmu, ngopo kok meneng wae, aku wis wegah weruh rupamu, minggato kono" mendengar hal tersebut kemudian saksi MURTI SAGITA keluar menuju rumah tetangga namun sesampainya di jalan kampung tiba-tiba terdakwa mengejar saksi sambil berteriak "asu, bajingan", ketika saksi MURTI SAGITA berhenti tiba-tiba terdakwa langsung menendang saksi di bagian paha sebclah kanan sebanyak 2 (dua) kali hingga saksi terjatuh lalu ketika saksi MURTI SAGITA hendak berdiri kemudian terdakwa memukul saksi di bagian lengan kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali lau saksi MURTI SAGITA jongkok lalu terdakwa mengambil batu bata dan langsung memukulkannya pada bagian kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali, akibatnya saksi MURTI SAGITA mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor: 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso, dokter pada Puskesmas Imogiri I, Bantul, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ataupun sanggahan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut Agama dan keyakinan masing-masing Saksi:
Saksi MURTI SAGITA
Bahwa saksi adalah istri terdakwa dan mereka menikah tanggal 20 Mei 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul dan telah di karunia 1 (satu) orang anak;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 WIB di jalan kampung Dusun Karangtengah RT. 06, Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten bantul telah terjadi pertengkaran antara saksi dan terdakwa;
Bahwa ketika di dalam kamar, terdakwa marah-marah menuduh Saksi telah berselingkuh;
Bahwa kemudian saksi meninggalkan terdakwa menuju keluar rumah;
Bahwa kemudian terdakwa menyusul saksi sambil marah-marah lalu menendang paha saksi sebanyak 2 (dua) kali hingga tersaksi jatuh lalu memukul saksi di bagian lengan kiri sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mengambil batu bata dan langsung memukulkannya pada bagian kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menderita luka pada bagian kepala selanjutnya saksi dibawa ke Puskesmas Imogiri;
Bahwa Saksi membenrakan hasil Visum Et Repertum No: 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso pada Puskesmas Imogiri I, Kabupaten Bantul dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Bahwa pada saat kejadian banyak warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut;
Bahwa luka di bagian kepala saksi saksi menjalani rawat jalan dan masih dapat menjalankan aktifitas;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi SUGITO
Bahwa terdakwa dan saksi MURTI merupakan suami istri, menikah 20 Mei 2010 di KUA Bambanglipuro dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki;
Bahwa terdakwa merupakan anak menantu Saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 Wib di jalan kampung Dusun Karangtengah RT. 06, Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul telah tejadi pertengkaran antar terdakwa dan saksi MURTI SAGITA;
Bahwa Saksi MURTI SAGITA menceritakan kepada saksi bahwa saksi MURTI SAGITA dituduh berselingkuh oleh terdakwa kemudian terjadi pertengkaran lalu saksi MURTI SAGITA menerangkan bahwa ia telah dianiaya oleh terdakwa dengan cara ditendang dan dipukul dengan batu bata di bagian kepala;
Bahwa Saksi MURTI SAGITA mengalami luka memar di paha dan luka di bagian kepala;
Bahwa Saksi membenarkan hasil Visum et Repertum No: 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso pada Puskesmas Imogiri I, Kab.BantuI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Bahwa sepengetahuan Saksi antara Saksi MURTI SAGITA dengan terdakwa sering terjadi keributan dan cekcok dalam rumah tangga yang mungkin dikarenakan keduanya masih muda ketika menikah;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi RONI AZIZ alias ASRONI
Bahwa terdakwa dan saksi MURTI SAGITA merupakan suami istri, menikah tanggal 20 Mei 2010 di KUA Bambanglipuro dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 Wib di jalan kampung Dusun Karangtengah Rt:06/-, Desa Karang tengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Saksi mendengar teriakan minta tolong dari saksi MURTI SAGITA;
Bahwa kemudian saksi mendatangi sumber suara dan saksi melihat terdakwa dan saksi MURTI SAGITA dan melihat terdakwa menendang korban lalu memukul kepala saksi MURTI SAGITA dengan batu bata ke bagian kepala;
Bahwa kemudian Saksi MURTI SAGITA dibawa ke Puskesmas;
Bahwa Saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum No: 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso pada Puskesmas Imogiri I, Kabupaten Bantul dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi SRI WIYONO
Bahwa Terdakwa dan Saksi MURTI SAGITA adalah pasangan suami istri;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 WIB di jalan kampung Dusun Karangtengah Rt:06/-, Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul ketika saksi berada di dalam rumah, saksi mendengar suara teriakan minta tolong;
Bahwa kemudian saksi keluar rumah dan saksi sudah melihat saksi MURTI SAGITA berlumuran darah pada bagian kepala lalu saksi membantu mengantarkan saksi ke Puskesmas Imogiri;
Bahwa Saksi MURTI SAGITA mendapatkan rawat jalan;
Bahwa Saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum No: 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso pada Puskesmas Imogiri I, Kabupaten Bantul dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas Keterangan Saksi tersebut;
Saksi ZUNIANTA
Bahwa terdakwa dan saksi MURTI SAGITA adalah pasangan suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 Wib di jalan kampung Dusun Karangtengah RT. 06, Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri. Kabupaten ketika saksi mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah saksi mendengar suara teriakan minta tolong;
Bahwa kemudian saksi mendatangi suara teriakan tersebut dan sudah banyak warga di tempat kejadian;
Bahwa saksi kemudian mengetahui bahwa saksi MURTI SAGITA menjadi korban kekerasan terdakwa, kemudian saksi mengantarkan korban ke Puskesmas Imogiri;
Bahwa setahu saksi korban mengalami luka di kepala bagian belakang;
Bahwa Saksi membenarkan hasil Visum et Repertum No; 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso pada Puskesmas Imogiri I, Kabupaten Bantul dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas Keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa FANDHI ZULY RAHMANTO, memberi keterangan di persidangan sebagaimana pada intinya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa suami dari saksi MURTI SAGITA menikah tanggal 20 Mei 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekira pukul 18.30 WIB di jalan kampung Dusun Karangtengah Rt:06/-, Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi MURTI SAGITA;
Bahwa terdakwa terbawa emosi kemudian menendang, memaki dan memukul saksi di bagian lengan kiri sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mengambil batu bata dan langsung memukulkannya pada bagian kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi MURTI SAGITA mengalami luka di bagian kepala;
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil visum yang dibacakan di persidangan Visum et Repertum nomor 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso pada Puskesmas Imogiri I, Kab.BantuI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Bahwa terdakwa memukul dan menendang saksi korban MURTI (istri terdakwa) karena tidak bisa mengontrol emosi dan kesal karena saksi MURTI SAGITA pergi meninggalkan rumah ketika terdakwa marah-marah kepada saksi MURTI SAGITA;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan Alat Bukti Surat berupa:
Visum et Repertum nomor 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso pada Puskesmas Imogiri I, Kab.BantuI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti bukti yang telah disita secara patut berupa:
1 (satu) buah pecahan/ serpihan batu bata warna merah;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti Surat dan barang-barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan tidak pula dibantah oleh Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah melanggar hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak;
Menimbang, bahwa dari hasil-hasil pemeriksaan tersebut diatas, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang diyakini kebenarannya yaitu:
Bahwa benar Terdakwa adalah Suami dari Saksi MURTI SAGITA yang menikah tanggal 20 Mei 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan telah dikarunia seorang anak laki – laki;
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bertengkar mulut dengan Saksi MURTI SAGITA di dalam kamar di rumah Saksi SUGITO;
Bahwa benar karena pertengkaran mulut itu Saksi MURTI SAGITA pergi keluar rumah menuju rumah tetangganya akan tetapi sesampainya di jalan kampong, Terdakwa mengejar dengan meneriakkan kata – kata yang tidak pantas dan saat Saksi MURTI SAGITA berhenti, Terdakwa langsung menendang Saksi MURTI SAGITA sebanyak 2 (dua) tendangan dan mengenai bagian paha sebelah kanan Saksi MURTI SAGITA menyebabkan Saksi MURTI SAGITA jatuh. Ketika Saksi MURTI SAGITA hendak berdiri kembali, Terdakwa memukul Saksi MURTI SAGITA sebanyak 1 (satu) pukulan dan mengenai bagian lengan kiri Saksi MURTI SAGITA, kemudian Saksi MURTI SAGITA jongkok lalu Terdakwa mengambil sebuah batu bata dan memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali pada kepala bagian belakang Saksi MURTI SAGITA sehingga Saksi MURTI SAGITA menderita luka sebagaimana Visum et Repertum nomor : 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso, dokter pada Puskesmas Imogiri I, Bantul, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Bahwa benar luka – luka yang diderita oleh Saksi MURTI SAGITA sebagaimana diuraikan di atas tidak menyebabkan Saksi MURTI SAGITA menderita cacat tetap atau hilangnya salah satu anggota badan Saksi MURTI SAGITA atau tidak berfungsinya salah satu panca indera Saksi MURTI SAGITA;
Bahwa benar Saksi MURTI SAGITA setelah kejadian sebagaimana tersebut di atas masih dapat menjalankan aktifitas seperti sediakala;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala yang tersurat alam Berita Acara Persidangan dan belum termuat dalam putusan ini yang kiranya relevan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan yang melanggar:
Kesatu:
Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
Kedua:
Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dalam doktrin ditentukan bahwa dakwaan alternatif adalah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan (the one that substitute for another) dalam arti bahwa jenis dakwaan alternatif dipergunakan karena Penuntut Umum tidak mengetahui apakah perbuatan yang satu atau yang lainnya akan terbukti atau jika Penuntut Umum meragukan, peraturan hukum pidana manakah yang akan diterapkan oleh Hakim atas perbuatan yang menurut penilaiannya telah nyata tersebut (Djoko Prakoso, 1983, Tugas dan Peranan Jaksa Dalam Pembangunan, Jakarta, Ghalia Indonesia, halaman 50) ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Hakim diberikan pilihan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang menurut pendapat Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kedua Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur pidananya sebagai berikut:
Setiap orang;
Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat bahwa “Setiap orang” adalah memiliki makna dan pengertian yang sama dengan unsur “Barang siapa” di dalam doktrin ilmu Hukum Pidana. Sehingga dengan demikian pengeritan “Setiap orang” dapat dibaca bersamaan pengertian dengan “Barang siapa” yang memiliki pengertian siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum serta mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa lengkap dengan identitasnya dan menurut keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, dimana atas pertanyaan Majelis Hakim telah mengaku dan membenarkan orang yang disebut dalam surat dakwaan tersebut adalah terdakwa FANDI ZULY RAHMANTO dan memperhatikan pula kemampuan serta keadaan terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan, ternyata terdakwa adalah orang yang tergolong sehat baik secara fisik maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karena itu maka terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa unsur “Setiap orang” tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat ketentuan:
“Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat ketentuan:
“Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat”;
Menimbang, bahwa Pasal 90 Kitab Undang – undang Hukum Pidana memuat ketentuan:
“Luka berat berarti:
Penyakit tau luka yang tak dapat diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut;
Senantiasa tidak cakap menerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian;
Tidak dapat lagi memakai salah satu panca inderanya;
Mendapat cacat besar;
Lumpuh (kelumpuhan);
Akal (tenaga paham) tidak sempurna lebih dalam dari empat minggu;
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat bahwa pengertian rasa sakit atau jatuh sakit adalah suatu keadaan dimana seseorang mengalami gangguan terhadap kesehatannya namun gangguan kesehatan itu tidak dikatagorikan sebagai luka berat sebagaimana ketentuan Pasal 90 Kitab Undang – undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa dari Alat Bukti Keterangan Saksi atas nama MURTI SAGITA, SUGITO, Keterangan Terdakwa serta Alat Bukti Surat berupa Visum et Repertum nomor : 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso, dokter pada Puskesmas Imogiri I, Bantul, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri yang kesemuanya diajukan di depan persidangan pemeriksaan perkara ini, maka diperoleh fakta – fakta di persidangan yaitu:
Bahwa benar Terdakwa adalah Suami dari Saksi MURTI SAGITA yang menikah tanggal 20 Mei 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan telah dikarunia seorang anak laki – laki;
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 02 Oktober 2011 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa bertengkar mulut dengan Saksi MURTI SAGITA di dalam kamar di rumah Saksi SUGITO;
Bahwa benar karena pertengkaran mulut itu Saksi MURTI SAGITA pergi keluar rumah menuju rumah tetangganya akan tetapi sesampainya di jalan kampung, Terdakwa mengejar dengan meneriakkan kata – kata yang tidak pantas dan saat Saksi MURTI SAGITA berhenti, Terdakwa langsung menendang Saksi MURTI SAGITA sebanyak 2 (dua) tendangan dan mengenai bagian paha sebelah kanan Saksi MURTI SAGITA menyebabkan Saksi MURTI SAGITA jatuh. Ketika Saksi MURTI SAGITA hendak berdiri kembali, Terdakwa memukul Saksi MURTI SAGITA sebanyak 1 (satu) pukulan dan mengenai bagian lengan kiri Saksi MURTI SAGITA, kemudian Saksi MURTI SAGITA jongkok lalu Terdakwa mengambil sebuah batu bata dan memukulkannya sebanyak 1 (satu) kali pada kepala bagian belakang Saksi MURTI SAGITA sehingga Saksi MURTI SAGITA menderita luka sebagaimana Visum et Repertum nomor : 449/420 tanggal 14 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Prakoso, dokter pada Puskesmas Imogiri I, Bantul, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan, terdapat luka robek puncak kepala agak ke belakang dengan panjang 1,5 cm dan luka memar di lengan kiri;
Bahwa benar luka – luka yang diderita oleh Saksi MURTI SAGITA sebagaimana diuraikan di atas tidak menyebabkan Saksi MURTI SAGITA menderita cacat tetap atau hilangnya salah satu anggota badan Saksi MURTI SAGITA atau tidak berfungsinya salah satu panca indera Saksi MURTI SAGITA;
Bahwa benar Saksi MURTI SAGITA setelah kejadian sebagaimana tersebut di atas masih dapat menjalankan aktifitas seperti sediakala;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan seperti yang diuraikan di atas maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memperoleh keyakinan bahwa Perbuatan Terdakwa, yang adalah Suami Saksi MURTI SAGITA, pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2011 terhadap Saksi MURTI SAGITA menyebabkan Saksi MURTI SAGITA menderita luka – luka namun demikian luka – luka yang diderita oleh Saksi MURTI SAGITA tersebut tidak dapat dikatagorikan sebagai Luka Berat oleh karena Saksi MURTI SAGITA tidak mengalami cacat tetap atau hilang salah satu bagian tubuh atau tidak berfungsinya salah satu panca inderanya dan Saksi MURTI SAGITA masih dapat menjalani aktifitasnya seperti sedia kala;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa ketentuan tersebut bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim diberikan kesempatan untuk memilih sub ketentuan mana yang dipertimbangkan sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan dan sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa luka – luka yang diderita oleh Saksi MURTI SAGITA akibat perbuatan Terdakwa bukanlah dikatagorikan sebagai luka berat. Sehingga dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi MURTI SAGITA, menyebabkan Saksi MURTI SAGITA menderita rasa sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkeyakinan bahwa unsur “Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebelum menyatakan jenis tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa untuk kemudian menjatuhkan besarnya pemidanaan bagi Terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan membaca, mencermati dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat ketentuan sebagai berikut:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada Ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tersebut di atas dan Fakta Hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari Keterangan Saksi MURTI SAGITA dan Keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa adalah Suami dari Saksi MURTI SAGITA maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena telah nyata Terdakwa adalah Suami Saksi SUAMI SAGITA maka ketentuan Pidana yang lebih tepat yang dapat dikenakan terhadap Terdakwa adalah Ketentuan Pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas maka keseluruhan Unsur Tindak Pidana yang diatur di dalam Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tersebut di atas dengan demikian telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan Unsur Tindak Pidana yang diatur di dalam Pasal 44 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Seorang Suami yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan-alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan selama persidangan pemeriksaan perkara ini tidak ada alasan – alasan penghapusan pidana terhadap Terdakwa maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan terhadapat Terdakwa, Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan berpekara ini berpendapat bahwa pemidanaan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa bukanlah semata – mata sebagai pembalasan terhadap Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya akan tetapi diharapkan sebagai suatu pembelajaran dan pelajaran berharga bagi Terdakwa agar untuk selanjutnya Terdakwa dapat lebih menjaga sikap dan perilakunya di dalam lingkungan dan masyarakatnya. Selain itu pula Majelis Hakim berpendapat bahwa besarnya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana dalam Amar Putusan Perkara ini dirasa telah cukup memenuhi rasa keadilan baik terhadap diri Terdakwa maupun masyarakat dan setimpal pula dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan di dalam tahap Penuntutan dan Persidangan Perkara ini Terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa khawatir Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya maka sesuai ketentuan pasal 21 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) memerintahkan supaya Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan ini oleh karena setelah Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak lagi dibutuhkan maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan sebagai berikut:
1 (satu) buah pecahan/ serpihan batu bata warna merah;
Diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka sesuai pasal 222 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Istri Terdawka yaitu Saksi MURTI SAGITA menderita rasa sakit;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa masih berstatus Suami Saksi MURTI SAGITA yang memiliki tanggung jawab terhadap Rumah Tangganya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kadar perbuatan Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FANDHI ZULY RAHMANTO telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Seorang Suami yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dan sedang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa:
1 (satu) buah pecahan / serpihan batu bata warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2012 oleh kami NAWAJI, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA YURISTIAWAN, S.H., M.H. dan GOLOM SILITONGA, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota,
putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh WAHADI selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DONY EKO CAHYONO, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,
| Hakim Ketua Majelis, NAWAJI, S.H. |
Panitera Pengganti,
WAHADI