170/Pid.Sus /2017/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 170/Pid.Sus /2017/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa :ARI ALFRIADI ALIAS ARIF BIN SIMON JPU : SUDDIN SAID, SH.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan 1 “ sebagaimana dalam dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,0063 gram. - 4 (satu) saset bekas pakai narkotika jenis shabu. - 2 (dua) saset plastik bening sedang. - 1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange. - 1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih. - 1 (satu) batang pireks kaca. - 1 (satu) lbr.tyssu warna putih. - 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild. - 2 (dua) lbr kantong plstik warna hitam. - 1 (satu) lbr kertas alumenium foil gulungan kecil. - 3 (tiga) saset plastik bening berisikan kristal narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,1720 gram. - 1(satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna mild. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor170/Pid.Sus /2017/PN Mrs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ARI ALFRIADI ALIAS ARIF BIN SIMON |
| Tempat Lahir | : | Maros |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 40 Tahun / 4 Mei 1977 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Kampung Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Tidak ada |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 3 Juli 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 21 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum sdr. Irawan Tanra,S.H.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 170/Pid.Sus./2017/PN Mrs tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 170/Pid.Sus/2017/PN Mrs tentang penetapan hari sidang.
Berkasa perkara atas nama Terdakwa IRFAN ALIAS IPPANG BIN MUHADI.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu” sebagaimana dalam Surat dakwaan Primair Melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,0063 gram.
4 (satu) saset bekas pakai narkotika jenis shabu.
2 (dua) saset plastik bening sedang.
1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange.
1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih.
1 (satu) batang pireks kaca.
1 (satu) lbr.tissue warna putih.
1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild.
2 (dua) lbr kantong plstik warna hitam.
1 (satu) lbr kertas alumenium foil gulungan kecil.
3 (tiga) saset plastik bening berisikan kristal narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,1720 gram.
1(satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna mild.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya berisi permohonan agar mendapat keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan No. Register Perkara: PDM – 86/Maros/Euh.2/08/2017 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON pada hari Kamis tanggal 08 Juni tahun 2017 sekitar jam 22.40 wita bertempat di rumah milik H.IDRIS di Kampung Sikapaiya, di Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa,Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I termasuk dalam nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang lazin disebut sabu-sabu dengan berat netto 0,0063 (nol koma nol nol enam puluh tiga) gram, dan barang bukti shabu-shabu dengan berat netto 0,1720 (nol koma seribu tujuh ratus dua puluh) gram yang telah diserahkan oleh saksi lelaki IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON menelpon saksi IRFANG ALS IPPANG BIN MUHADI dan menyampaikan bahwa “ DIMANAKO INI’ lalu saksi IRFAN ALS IPPANG menjawab mengatakan “ADAJA DIRUMAH” kemudian terdakwa ARI ALFRIADI menyampaikan kepada saksi IRFAN ALS IPPANG mengatakan “TEMANI SAYA KEEMPANG DIRUMAH H.IDRIS lalu saksi IRFAN ALS IPPANG bertemu dirumah kos terdakwa ARI ALFRIADI kemudian bersama-sama saksi IRFAN ALS IPPANG menuju ke rumah empang milik H.IDRIS untuk sepakat membeli Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah sampai dirumah empang terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON langsung naik diteras rumah dan saksi IRFAN ALS IPPANG menunggu dibawah tidak lama kemudian lelaki KADIR (DPO) datang langsung naik diatas rumah lalu bertemu dengan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dan berbincang-bincang setelah itu terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON memanggil saksi IRFAN ALS IPPANG dan menyampaikan kepada saksi IRFAN ALS IPPANG siniko dulu minta tolong antarkanki barangnya lelaki KADIR (DPO) keluar ke jalan poros Pangkep Maros dan saksi IRFAN ALS IPPANG menjawab mengatakan “dimana mau diantarkan” lalu lelaki KADIR (DPO) mengatakan “ketemu diluar dipinggir jalan raya “selanjutnya terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON menyampaikan kepada saksi IRFAN ALS IPPANG ini barangnya KADIR (DPO) lalu saksi IRFAN ALS IPPANG melihat terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON memegang bungkusan rokok dan menyimpan diatas papan teras rumah, setelah itu saksi IRFAN ALS IPPANG mengambil bungkusan rokok sampoerna mild yang isinya Narkotika jenis shabu kemudian mengatar keluar dipinggir jalan raya poros Maros Pangkep, namun belum sempat bertemu orang yang memesan barang tersebut, kemudian saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI tertangkap duluan oleh pihak Kepolisian dari Polres Maros karena pada saat terdakwa IRFAN ALS IPPANG mengendarai sepeda motor keluar terus diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi AIPDA SUKARDI bersama saksi BRIPKA HUSAIN yang sedang melakukan patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI dan menemukan 3(tiga) saset plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis shabu didalam pembungkus rokok sampoerna mild didalam saku celana pendek bagian depan sebelah kanan setelah diintorogasi saksi IRFAN ALS IPPANG mengatakan bahwa barang 3(tiga) saset plastik bening isinya Narkotika jenis shabu adalah milik KADIR (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa ARI ALFRIAD ALS ARIF BIN SIMON kemudian barang bukti 3(tiga) saset plastik bening isinya narkotika jenis sabu selanjutnya barang bukti tersebut 3(tiga) saset plastik bening isinya Narkotika jenis sabu seberat 0,1720(nol koma seribu tujuh ratus dua puluh) gram diserahkan kepada saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat saksi IRFAN ALS IPPANG di Tangkap. Yang selanjutnya terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON meminta kepada lelaki KADIR (DPO), membeli barang narkotikan jenis shabu seharga Rp.100.000,-(sertus ribu rupiah) namun pada saat KADIR (DPO) mengambil barang tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Maros dan lelaki KADIR langsung loncat melarikan diri dan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON juga ikut lari tapi tetap tertangkap Petugas dan pada saat itu tidak ditemukan barang bukti pada diri terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dan setelah saksi BRIPKA HUSAIN bersama saksi AIPDA SUKARDI melakukan pengembangan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON di rumah Kos jalan Bosowa, Desa Tukamasea,Kec.Bantimurung,Kab.Maros, milik terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON karena ditemukan 1(satu) saset plastik bening isinya Narkotika Golongan I jenis shabu, 4(empat) saset plastik bekas pakai narkotika jenis sabu, 1(satu) buah penutup botol plastik warna orange, 1(satu) buah penutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih, 2(dua) batang potongan pipet plastik bening, 1(satu) buah pireks kaca salah satu ujungnya disambung karet warna merah, dan pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak diperuntukkan terdakwa untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tegnologi, terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON sepakat bersama dengan saksi lelaki IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI menuju kerumah empang milik H,IDRIS untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada lelaki KADIR (DPO) di Kampung sikapaiya Dusun Bua Mata,Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI menerima penyerahan 3(tiga) saset plastik bening isinya kristal Narkotika Golongan I jenis shabu dari terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON, dan saksi IRFAN ALS IPPANG di Tangkap Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros karena telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan ,menguasai membawa atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, dan selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros melakukan Penangkapan terhadap terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON karena pada swaat melakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa lelaki ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON ditemukan 1 (satu) saset plastik bening isinya narkotika jenis sabu dengan berat 0,0063(nol koma nol nol enam puluh tiga) gram, dan IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI ditemukan barang bukti 3 (tiga) saset plastik bening isinya narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,1720(nol koma seribu tujuh ratus dua puluh) gram, kemudian keduanya di Tangkap Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Maros terdakwa lelaki ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON bersama IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI, dan lelaki KADIR melarikan diri (DPO), selanjutnya terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dan IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Maros untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab-2175/NNF/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN,S.Si.M.Si,HASURA MULYANI.Amd, dan SUBONO SOEKIMAN masing –masing selaku pemeriksa serta diketahui oleh DRS.SAMIR,SSt,Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar,dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0063 gram.
diberi nomor barang bukti 5197/2017/NNF.
4 (empat) saset plastik kosong bekas pakai.diberi nomor barang bukti
5198/2017/NNF.
1 (satu) batang pipet kaca/pireks terdapat karet merah.diberi nomor barang bukti 5199/2017/NNF.
1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine.diberi nomor barang bukti 5200/2017/NNF. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON.
Dengan Hasil Pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
5197/2017/NNF (+) Positik Narkotika (+) Positif Metamfetamina
5198/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
5199/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
5200/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : 5197/2017/NNF, 5198/2017/NNF, 5199/2017/NNF dan 5200/2017/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I.No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.LAB : 2176/NNF/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN,S. Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku Pemeriksa serta diketahui oleh DRS.SAMIR,SSt, Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1720 gram, diberi nomor barang bukti 5201/2017/NNF.
1 (satu) botol kaca bekas minuman berisi urine milik IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI, diberi nomor barang bukti 5202/2017/NNF.
Dengan Hasil Pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
5201/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metemfetamina
5202/2017/NNF (-) Negatif Narkotika -
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
5201/2017/NNF, Seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5202/2017/NNF, berupa urine seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman termasuk dalam nomor urut 61 lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang lazin disebut sabu-sabu dengan berat netto 0,0063(nol koma nol nol enam puluh tiga) gram, dan barang bukti shabu-shabu dengan berat netto 0,1720(nol koma seribu tujuh ratus dua puluh) gram yang telah diserahkan oleh saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 21.30 Wita terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON menelpon saksi IRFANG ALS IPPANG BIN MUHADI dan menyampaikan bahwa “ DIMANAKO INI’ lalu saksi IRFAN ALS IPPANG menjawab mengatakan “ADAJA DIRUMAH” kemudian terdakwa ARI ALFRIADI menyampaikan kepada saksi IRFAN ALS IPPANG mengatakan “TEMANI SAYA KEEMPANG DIRUMAH H.IDRIS lalu saksi IRFAN ALS IPPANG bertemu dirumah kos terdakwa ARI ALFRIADI kemudian bersama-sama saksi IRFAN ALS IPPANG menuju ke rumah empang milik H.IDRIS untuk sepakat membeli Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah sampai dirumah empang terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON langsung naik diteras rumah dan saksi IRFAN ALS IPPANG menunggu dibawah tidak lama kemudian lelaki KADIR (DPO) datang langsung naik diatas rumah lalu bertemu dengan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dan berbincang-bincang setelah itu terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON memanggil saksi IRFAN ALS IPPANG dan menyampaikan kepada saksi IRFAN ALS IPPANG siniko dulu minta tolong antarkanki barang milik KADIR (DPO) keluar ke jalan poros Pangkep Maros dan saksi IRFAN ALS IPPANG menjawab mengatakan “dimana mau diantarkan” lalu lelaki KADIR (DPO) mengatakan “ketemu diluar dipinggir jalan raya “selanjutnya terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON menyampaiakn kepada saksi IRFAN ALS IPPANG ini barang milik KADIR (DPO) lalu saksi IRFAN ALS IPPANG melihat terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON memegang bungkusan rokok dan menyimpan diatas papan teras rumah, setelah itu saksi IRFAN ALS IPPANG mengambil bungkusan rokok sampoerna mild yang isinya Narkotika jenis shabu kemudian mengatar keluar dipinggir jalan raya poros Maros Pangkep, namun belum sempat bertemu orang yang memesan barang tersebut, kemudian saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI tertangkap duluan oleh pihak Kepolisian dari Polres Maros karena pada saat terdakwa IRFAN ALS IPPANG mengendarai sepeda motor keluar terus diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yaitu saksi AIPDA SUKARDI bersama saksi BRIPKA HUSAIN yang sedang melakukan patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI dan menemukan 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal Narkotika Golongan I jenis shabu didalam pembungkus rokok sampoerna mild didalam saku celana pendek bagian depan sebelah kanan setelah diintorogasi saksi IRFAN ALS IPPANG mengatakan bahwa barang 3 (tiga) saset plastik bening isinya Narkotika jenis shabu adalah milik KADIR (DPO) yang diserahkan kepada terdakwa ARI ALFRIAD ALS ARIF BIN SIMON kemudian barang bukti 3 (tiga) saset plastik bening isinya narkotika jenis sabu selanjutnya barang bukti tersebut 3 (tiga) saset plastik bening isinya Narkotika jenis sabu seberat 0,1720(nol koma seribu tujuh ratus dua puluh) gram diserahkan kepada saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian pada saat saksi IRFAN ALS IPPANG di Tangkap. Yang selanjutnya terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON meminta kepada lelaki KADIR (DPO), membeli barang narkotikan jenis shabu seharga Rp.100.000,- (sertus ribu rupiah) namun pada saat KADIR (DPO) mengambil barang tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Maros dan lelaki KADIR langsung loncat melarikan diri dan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON juga ikut lari tapi tetap tertangkap Petugas dan pada saat itu tidak ditemukan barang bukti pada diri terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dan setelah saksi BRIPKA HUSAIN bersama saksi AIPDA SUKARDI melakukan pengembangan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON di rumah Kos jalan Bosowa, Desa Tukamasea,Kec.Bantimurung,Kab.Maros, milik terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON karena ditemukan 1 (satu) saset plastik bening isinya Narkotika Golongan I jenis shabu, 4 (empat) saset plastik bekas pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange, 1(satu) buah penutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih, 2 (dua) batang potongan pipet plastik bening, 1 (satu) buah pireks kaca salah satu ujungnya disambung karet warna merah, dan pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak diperuntukkan terdakwa untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tegnologi, terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON sepakat bersama dengan saksi lelaki IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI menuju kerumah empang milik H,IDRIS untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada lelaki KADIR (DPO) di Kampung sikapaiya Dusun Bua Mata,Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI menerima penyerahan 3 (tiga) saset plastik bening isinya kristal Narkotika Golongan I jenis shabu dari terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON, dan saksi IRFAN ALS IPPANG di Tangkap Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros karena telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan ,menguasai membawa atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, dan selanjutnya Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Maros melakukan Penangkapan terhadap terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON karena pada swaat melakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa lelaki ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON ditemukan 1 (satu) saset plastik bening isinya narkotika jenis sabu dengan berat 0,0063 (nol koma nol nol enam puluh tiga) gram, dan IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI ditemukan barang bukti 3 (tiga) saset plastik bening isinya narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,1720(nol koma seribu tujuh ratus dua puluh), kemudian keduanya di Tangkap Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Maros terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON bersama IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI, dan lelaki KADIR melarikan diri (DPO), selanjutnya terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dan IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resort Maros untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab-2175/NNF/VI/2017 tanggal 23 Juni 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN,S.Si.M.Si,HASURA MULYANI.Amd, dan SUBONO SOEKIMAN masing –masing selaku pemeriksa serta diketahui oleh DRS.SAMIR,SSt,Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar,dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0063 gram diberi nomor barang bukti 5197/2017/NNF.
4 (empat) saset plastik kosong bekas pakai.diberi nomor barang bukti 5198/2017/NNF.
1(satu) batang pipet kaca/pireks terdapat karet merah.diberi nomor barang bukti 5199/2017/NNF.
1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 5200/2017/NNF. Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON.
Dengan Hasil Pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
5197/2017/NNF (+) Positik Narkotika (+) Positif Metamfetamina
5198/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
5199/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
5200/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
5197/2017/NNF, 5198/2017/NNF, 5199/2017/NNF dan 5200/2017/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I.No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.LAB : 2176/NNF/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN,S. Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku Pemeriksa serta diketahui oleh DRS.SAMIR,SSt, Mk,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1720 gram, diberi nomor barang bukti 5201/2017/NNF.
1(satu) botol kaca bekas minuman berisi urine milik IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI, diberi nomor barang bukti 5202/2017/NNF.
Dengan Hasil Pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
5201/2017/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metemfetamina
5202/2017/NNF (-) Negatif Narkotika -
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
5201/2017/NNF, Seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5202/2017/NNF, berupa urine seperti tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut :
SaksiAIPDASUKARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 22.30 wita di lorong Kampung Sikapaiya, Dusun Bua MataDesa Minasa Upa,Kec.Bontoa, Kab.Maros.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi HUSAIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam berkas terpisah bernama IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI, karena pada saat dihentikan sepeda motornya kemudian diperiksa dan ditemukan didalam saku celana pendek warna biru sebelah kanan 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal narkotikal Gol.I jenis shabu dibungkus dengan pembungkus rokok merek Sampoerna Mild.
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saksi bersama saksi HUSAIN dari Sat.Reskrim Polres Maros melakukan patroli di wilayah Kampung Sikapaiya, kemudian di Jl lorong Dusun Bua Mata kami mencegat Terdakwa dalam berkas terpisah IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol.DD 2734 DE kemudian menggeledah Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu.
Bahwa setelah ditanyakan darimana Terdakwa dalam berkas terpisah IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI memperoleh barang tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari Lk.KADIR (DPO) yang meminta tolong diantarkan keluar ke jalan raya melalui Terdakwa ARI ALFRIADI kepada IRFAN ALS IPPANG.
Bahwa kemudian saksi bersama saksi HUSAIN dan Terdakwa dalam berkas terpisah IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI menuju ke rumah empang milik H.Idris setibanya di rumah tersebut Lk.KADIR melarikan diri (DPO) dan Terdakwa ARI ALFRIADI diamankan di jalan Bosowa Maros.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah kost Terdakwa Ari Alfriadi kami menemukan 1(satu) saset plastik bening isinya narkotika jenis shabu, 4 (empat) saset plastik bekas pakai narkotika jenis shabu,1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange, 1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih terdapat 2 (dua) lubang dan 2 (dua) batang pipet, 1(satu) buah pireks kaca ujungnya disambung karet merah.
Bahwa terhadap Terdakwa dalam berkas terpisah IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI ditemukan 3 (tiga) saset plastik bening isinya kristal narkotika jenis shabu didalam saku celana sebelah kanan dalam pembungkus rokok sampoerna mild dan Terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON ditemukan 1(satu) saset plastik bening isinya kristal narkotika jenis shabu diselah jendela rumah kos Tterdakwa ARI ALFRIADI di jalan Bosowa Maros.
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ARI Alfriadi dan Terdakwa IRFAN barang bukti tersebut semuanya diperoleh dari Lk.KADIR (DPO) di rumah empang milik H.Idris di Kampung Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kec.Bontoa, Kab.Maros.
Bahwa saksi bersama saksi HUSAIN sebelumnya menerima informasi dari masyarat bahwa di Kampung Sikapaiya sering dijadikan tempat transaksi narkoba kemudian saksi berteman melakukan patroli menuju ketempat yang dimaksud dan pada saat masuk jalan lorong Sikapaiya kami menemukan Terdakwa dalam berkas terpisah IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol DD 2734 DE dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3(tiga) saset plastik bening isinya narkotika jenis shabu didalam saku celana warna biru sebelah kanan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi BRIPKA HUSAIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 22.30 wita bertempat di jalan lorong Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi SUKARDI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam berkas terpisah IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI, karena pada saat dihentikan sepeda motornya kemudian diperiksa dan ditemukan di dalam saku celana pendek warna biru sebelah kanan 3 (tiga) saset plastik bening berisi kristal narkotikal Gol.I jenis shabu dibungkus dengan pembungkus rokok merek Sampoerna Mild.
Bahwa sebelum melakukan penangkapan, saksi bersama saksi SUKARDI dari Sat.Reskrim Polres Maros melakukan patroli di wilayah Kampung Sikapaiya, kemudian di Jl lorong Dusun Bua Mata kami mencegat Terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI yang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol.DD 2734 DE kemudian menggeledah Terdakwa dalam berkas terpisah IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI dan ditemukan 3 (tiga) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu.
Bahwa setelah ditanyakan darimana Terdakwa Irfan memperoleh barang tersebut dan Terdakwa Irfan mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari Lk.KADIR (DPO) yang meminta tolong diantarkan keluar ke jalan raya melalui Terdakwa ARI ALFRIADI kepada Terdakwa IRFAN ALS IPPANG.
Bahwa kemudian saksi bersama saksi SUKARDI dan terdakwa IRFAN menuju ke rumah empang milik H.Idris setibanya di rumah tersebut Lk.KADIR melarikan diri (DPO) dan terdakwa ARI ALFRIADI diamankan di jalan Bosowa Maros.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah kost Terdakwa Ari Alfriadi, kami menemukan 1(satu) saset plastik bening isinya narkotika jenis shabu, 4 (empat) saset plastik bekas pakai narkotika jenis shabu,1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange, 1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih terdapat 2 (dua) lubang dan 2 (dua) batang pipet, 1 (satu) buah pireks kaca ujungnya disambung karet merah.
Bahwa terhadap terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI ditemukan 3 (tiga) saset plastik bening isinya kristal narkotika jenis shabu didalam saku celana sebelah kanan dalam pembungkus rokok sampoerna mild dan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON ditemukan 1(satu) saset plastik bening isinya kristal narkotika jenis shabu diselah jendela rumah kos terdakwa ARI ALFRIADI di jalan Bosowa Maros.
Bahwa menurut pengakuan kedua terdakwa ARI dan terdakwa IRFAN barang bukti tersebut semuanya diperoleh dari Lk.KADIR (DPO) di rumah empang milik H.Idris di Kampung Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kec.Bontoa, Kab.Maros.
Bahwa saksi bersama saksi SUKARDI sebelumnya menerima informasi dari masyarat bahwa di Kampung Sikapaiya sering dijadikan tempat transaksi narkoba kemudian saksi berteman melakukan patroli menuju ketempat yang dimaksud dan pada saat masuk jalan lorong Sikapaiya kami menemukan terdakwa IRFAN ALS IPPANG mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol DD 2734 DE dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3(tiga) saset plastik bening isinya narkotika jenis shabu didalam saku celana warna biru sebelah kanan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi IRFAN ALIAS IPPANG BIN MUHADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 22.40 wita bertempat di jalan lorong Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Bahwa saat kejadian Terdakwa telah diamankan sehubungan karena telah menerima dan menguasai narkotika jenis shabu.
Bahwa Saksi menerima barang berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi shabu dari Lk.KADIR (DPO) melalui Terdakwa Ari Alfriadi yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Sampoerna.
Bahwa barang tersebut diserahkan kepada Saksi melalui Terdakwa Ari Alfriadi karena Lk.KADIR minta tolong dibawa ke jalan raya poros Maros Pangkep untuk diserahkan kepada seseorang yang memesan barang kepada Lk.KADIR (DPO).
Bahwa belum sempat barang tersebut diserahkan, Saksi lebih dahulu diamankan Petugas Kepolisian dari Sat.Narkoba Polres Maros sekitar jam 22.30 wita di jalan lorong Sikapaiya, kemudian Terdakwa Ari Alfriadi juga di tangkap di rumah empang milik H.Idris sekitar jam 22.40 wita di Dusun Bua Mata.
Bahwa awalnya Terdakwa Ari Alfriadi menelepon Saksi mengajak ke rumah empang milik H.Idris untuk membeli shabu kemudian Saksi datang ke rumah kost Terdakwa Ari Alfriadi kemudian kami berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol DD 2734 DE menuju ke rumah empang, setibanya di rumah empang, Terdakwa Ari Alfriadi naik ke atas teras rumah dan bertemu dengan Lk.KADIR sedangkan Saksi menunggu dibawah.
Bahwa kemudian lk. Kadir (DPO) meminta tolong melalui Terdakwa Ari Alfriadi agar Saksi mau mengantarkan barangnya berupa shabu kepada seseorang di luar di jalan raya poros Maros Pangkep dan Saksi menyetujuinya.
Bahwa sebelumnya Saksi sudah dua kali mengkomsumsi shabu bersama dengan Terdakwa Ari Alfriadi yang persachetnya dibeli seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 22.40 wita bertempat di jalan lorong Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Bahwa saat kejadian Terdakwa telah diamankan sehubungan karena telah menerima narkotika jenis shabu.
Bahwa awalnya yang lebih dahulu ditangkap adalah lk. Irfan Alias Ippang sedangkan Saksi sementara berada di teras rumah lk. Idris bersama lk. Kadir akan tetapi saat petugas datang lk.Kadir langsung melarikan diri.
Bahwa Saksi Irfan menerima barang berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi shabu dari Lk.KADIR (DPO) yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Sampoerna.
Bahwa barang tersebut diserahkan kepada Saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI karena Lk.KADIR minta tolong dibawa ke jalan raya poros Maros Pangkep untuk diserahkan kepada seseorang yang memesan barang kepada Lk.KADIR (DPO).
Bahwa belum barang tersebut diserahkan, Saksi IRFAN ALS IPPANG lebih dahulu diamankan Petugas Kepolisian dari Sat.Narkoba Polres Maros sekitar jam 22.30 wita di jalan lorong Sikapaiya, kemudian Terdakwa uga di tangkap di rumah empang milik H.Idris sekitar jam 22.40 wita di Dusun Bua Mata, setelah itu kami menuju ke rumah kos Terdakwa di jalan Bosowa Maros dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening isinya Narkotika Gol.I jenis shabu,4 (empat) saset plastik bekas pakai narkotika jenis shabu disela jendela rumah kos saksi, 1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange, 1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih, 2 batang potongan pipet plastik bening, 1 (satu) buah pireks kaca salah satu ujungnya disambung dengan karet merah adalah milik Terdakwa.
Bahwa awalnya Terdakwa menelepon Saksi IRFAN ALS IPPANG mengajak ke rumah empang milik H.Idris untuk membeli shabu kemudian Saksi IRFAN datang ke rumah kos Terdakwa kemudian kami berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol DD 2734 DE menuju ke rumah empang, setibanya di rumah empang, Terdakwa naik ke atas teras rumah dan bertemu dengan Lk.KADIR sedangkan Saksi IRFAN ALS IPPANG menunggu dibawah.
Bahwa kemudian lk. Kadir (DPO) meminta tolong melalui Terdakwa agar Saksi Irfan mau mengantarkan barangnya berupa shabu kepada seseorang di luar di jalan raya poros Maros Pangkep.
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah dua kali mengkomsumsi shabu bersama dengan Saksi IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI yang persachetnya dibeli seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor : 2176/NNF/VI/2017 tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN,Si,M.Si, HASURA MULYANI,Amd SUBONOSOKIMAN masing-masing selaku Pemeriksa serta diketahui pleh DRS.SAMIR,SST,MK,M.A.P selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dimana berdasarkan pemeriksaan diperoleh kesimpulan 5201/2017/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina Terdaftar dalam Gol.I No.urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5202/2017/NNF, berupa urine seperti tersaebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,0063 gram, 4 (satu) saset bekas pakai narkotika jenis shabu, 2 (dua) saset plastik bening sedang, 1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange, 1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih, 1 (satu) batang pireks kaca, 1(satu) lembar tyssu warna putih, 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild, 2 (dua) lbr kantong plstik warna hitam, 1 (satu) lbr kertas alumenium foil gulungan kecil, 3 (tiga) saset plastik bening berisikan kristal narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,1720 gram 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna mild, barang bukti tersebut diatas telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 22.40 wita bertempat di jalan lorong Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Bahwa saat kejadian Terdakwa telah diamankan sehubungan tindak pidana narkotika.
Bahwa Terdakwa atas permintaan lk. Kadir ( DPO) menyerahkan barang berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi shabu dari Lk.KADIR (DPO) yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Sampoerna kepada Saksi Irfan.
Bahwa barang tersebut diserahkan kepada Saksi Irfan karena Lk.KADIR minta tolong dibawa ke jalan raya poros Maros Pangkep untuk diserahkan kepada seseorang yang memesan barang kepada Lk.KADIR (DPO).
Bahwa belum sempat barang tersebut diserahkan, Saksi Irfan lebih dahulu diamankan Petugas Kepolisian dari Sat.Narkoba Polres Maros sekitar jam 22.30 wita di jalan lorong Sikapaiya, kemudian Terdakwa juga di tangkap di rumah empang milik H.Idris sekitar jam 22.40 wita di Dusun Bua Mata.
Bahwa awalnya Terdakwa menelepon Saksi Irfan mengajak ke rumah empang milik H.Idris untuk membeli shabu kemudian Saksi Irfan datang ke rumah kos Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi Irfan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol DD 2734 DE menuju ke rumah empang, setibanya di rumah empang, Terdakwa naik ke atas teras rumah dan bertemu dengan Lk.KADIR sedangkan Saksi Irfan menunggu dibawah.
Bahwa kemudian lk. Kadir (DPO) meminta tolong agar Saksi Irfan mau mengantarkan barangnya berupa shabu kepada seseorang di luar di jalan raya poros Maros Pangkep.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menerima, menguasai, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli beli narkotika jenis shabu serta terdakwa telah mengetahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut dilarang dan melanggar undang-undang.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan surat-surat bukti dan barang bukti tersebut di atas, maka terungkap fakta-fakta hukum, yang mana berdasarkan fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair perbuatan Terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti maka selanjutnya akan di pertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa untuk dapat di persalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi Unsur-unsur dalam pasal tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Tanpa Hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja atau subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut umum telah menghadirkan terdakwa yang mengaku bernama ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON dimana identitas yang termuat dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi dan selama pemeriksaan perkara ini terdakwa mampu mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan persidangan yakni dengan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Penuntut umum, sehingga Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I:
Menimbang, unsur ini bersifat alternatif yang memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan benar dilakukan tanpa hak yang kuat dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak).
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum adalah juga termasuk di dalamnya pengertian tanpa hak sehingga mengenai unsur tanpa hak dan melawan hukum dapat ditujukan tidak hanya kepada satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak.
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu merupakan narkotika golongan I yang penggunaannya dalam jumlah terbatas dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan juga narkotika jenis shabu dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga peredarannya diatur dalam suatu ketentuan agar tidak disalahgunakan oleh manusia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 22.40 wita bertempat di jalan lorong Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros dimana Terdakwa telah diamankan sehubungan tindak pidana narkotika. Bahwa Terdakwa atas permintaan lk. Kadir ( DPO) menyerahkan barang berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi shabu dari Lk.KADIR (DPO) yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Sampoerna kepada Saksi Irfan dimana barang tersebut diserahkan kepada Saksi Irfan karena Lk.KADIR minta tolong dibawa ke jalan raya poros Maros Pangkep untuk diserahkan kepada seseorang yang memesan barang kepada Lk.KADIR (DPO) dan belum sempat barang tersebut diserahkan, Saksi Irfan lebih dahulu diamankan Petugas Kepolisian dari Sat.Narkoba Polres Maros sekitar jam 22.30 wita di jalan lorong Sikapaiya, kemudian Terdakwa juga di tangkap di rumah empang milik H.Idris sekitar jam 22.40 wita di Dusun Bua Mata. Bahwa awalnya Terdakwa menelepon Saksi Irfan mengajak ke rumah empang milik H.Idris untuk membeli shabu kemudian Saksi Irfan datang ke rumah kos Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi Irfan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol DD 2734 DE menuju ke rumah empang, setibanya di rumah empang, Terdakwa naik ke atas teras rumah dan bertemu dengan Lk.KADIR sedangkan Saksi Irfan menunggu dibawah kemudian lk. Kadir (DPO) meminta tolong agar Saksi Irfan mau mengantarkan barangnya berupa shabu kepada seseorang di luar di jalan raya poros Maros Pangkep.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menerima, menguasai, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli beli narkotika jenis shabu serta terdakwa telah mengetahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut dilarang dan melanggar undang-undang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah diajukan kepersidangan yang mana antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Aipda Sukardi dan saksi Bripka Hasan karena telah menguasai narkotika jenis shabu dan Terdakwa telah menerima narkotika jenis shabu yang diperoleh dari lk. Kadir untuk diserahkan kepada Saksi Irfan dan kemudian Saksi Irfan akan menyerahkan kepada seseorang yang telah memesan kepada lk. Kadir dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bukan saja tanpa hak namun juga merupakan perbuatan yang melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Percobaan sebagaimana dalam penjelasan pasal 132 ayat (1) Unding-Undang nomor 35 tahun 2009 adalah adanya unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemufakatan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 18 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan memfasilitasi memberi konsultasi menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan setiap sub unsur secara tersendiri kecuali sub unsur yang ada kaitannya dengan fakta-fakta dipersidangan terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini dianggap telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 22.40 wita bertempat di jalan lorong Sikapaiya, Dusun Bua Mata, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros dimana Terdakwa telah diamankan sehubungan tindak pidana narkotika. Bahwa Terdakwa atas permintaan lk. Kadir ( DPO) menyerahkan barang berupa 3 (tiga) saset plastik bening berisi shabu dari Lk.KADIR (DPO) yang disimpan di dalam pembungkus rokok merk Sampoerna kepada Saksi Irfan dimana barang tersebut diserahkan kepada Saksi Irfan karena Lk.KADIR minta tolong dibawa ke jalan raya poros Maros Pangkep untuk diserahkan kepada seseorang yang memesan barang kepada Lk.KADIR (DPO) dan belum sempat barang tersebut diserahkan, Saksi Irfan lebih dahulu diamankan Petugas Kepolisian dari Sat.Narkoba Polres Maros sekitar jam 22.30 wita di jalan lorong Sikapaiya, kemudian Terdakwa juga di tangkap di rumah empang milik H.Idris sekitar jam 22.40 wita di Dusun Bua Mata. Bahwa awalnya Terdakwa menelepon Saksi Irfan mengajak ke rumah empang milik H.Idris untuk membeli shabu kemudian Saksi Irfan datang ke rumah kos Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi Irfan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol DD 2734 DE menuju ke rumah empang, setibanya di rumah empang, Terdakwa naik ke atas teras rumah dan bertemu dengan Lk.KADIR sedangkan Saksi Irfan menunggu dibawah kemudian lk. Kadir (DPO) meminta tolong agar Saksi Irfan mau mengantarkan barangnya berupa shabu kepada seseorang di luar di jalan raya poros Maros Pangkep.Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menerima, menguasai, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli beli narkotika jenis shabu serta terdakwa telah mengetahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut dilarang dan melanggar undang-undang.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai dan juga menerima narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada Saksi Irfan untuk kemudian Saksi Irfan akan menyerahkan kepada seseorang di pinggir jalan atas permintaan lk Kadir (DPO) akan tetapi Saksi Irfan belum sempat menyerahkan barang berupa 3 (tiga) sachet shabu-shabu tersebut kepada seseorang yang dimaksud dan perbuatan tersebut tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak sendiri melainkan karena Saksi Irfan langsung diamankan pihak berwajib dimana hal ini telah menunjukkan adanya perbuatan Terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terpenuhi maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsidair.
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jika Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, selain dapat dijatuhi pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang bahwa terhadap permohonan terdakwa untuk keringanan hukuman Majelis Hakim menganggap sudah tepat dan adil hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,0063 gram, 4 (satu) saset bekas pakai narkotika jenis shabu, 2 (dua) saset plastik bening sedang, 1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange, 1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) lbr.tyssu warna putih, 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild, 2 (dua) lbr kantong plstik warna hitam, 1 (satu) lbr kertas alumenium foil gulungan kecil, 3 (tiga) saset plastik bening berisikan kristal narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,1720 gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna mild yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut ;
Keadaan-Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
Keadaan-Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat merubah perilakunya untuk masa yang akan datang.
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
Terdakwa bersikap sopan.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara sesuai dengan pasal 222 KUHAP maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongan 1 “ sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI ALFRIADI ALS ARIF BIN SIMON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,0063 gram.
4 (satu) saset bekas pakai narkotika jenis shabu.
2 (dua) saset plastik bening sedang.
1 (satu) buah penutup botol plastik warna orange.
1 (satu) buah tutup botol logam bertuliskan YOU SIOO warna putih.
1 (satu) batang pireks kaca.
1 (satu) lbr.tyssu warna putih.
1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild.
2 (dua) lbr kantong plstik warna hitam.
1 (satu) lbr kertas alumenium foil gulungan kecil.
3 (tiga) saset plastik bening berisikan kristal narkotika Gol.I jenis shabu dengan berat netto 0,1720 gram.
1(satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna mild.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Maros pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 oleh RISTANTI RAHIM, SH.,MH, sebagaI Hakim Ketua, HJ. ROSDIATI SAMANG,SH dan DIVO ARDIANTO,SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh NUR YUSNI AHMAD, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros dihadiri oleh SUDDIN SAID, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HJ. ROSDIATI SAMANG, SH RISTANTI RAHIM, SH.,MH
DIVO ARDIANTO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI